Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 138 halaman

PUT-013584.12/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-013584.12/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013584.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (domisili elektronik ryanti.chrisanty@exxonmobil.com), dalam hal ini diwakili oleh Ryanti Chrisanty jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ryanti Chrisanty,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Kresno Adi Wibowo,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021, No. Surat Kuasa Khusus: 0643/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 2 November

2022,

3. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

S.E., BKP,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-1054/PP/IKH/2020 tanggal 14

Desember 2020,

No. Surat Kuasa Khusus: 0643/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 22

November 2022,

4. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021, No. Surat Kuasa Khusus: 0643/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 22

November 2022

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 197501101996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

3. Nama / NIP: Donny Adhie Kristanto / 198205182009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

Terakhir hadir dengan Surat Tugas Nomor ST-529/WPJ.07/2024 tanggal 25 Januari 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 265/PP/BR/2023 tanggal 2 Maret 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-100/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0614/EMLI- TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 119/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Januari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0114/EMLI- TAX/II/2023 tanggal 17 Februari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 70.741.885.123

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp 2.771.410.362

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp 316.712.575

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……… Rp0

e. Lain-lainRp0

f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……Rp0

g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp 316.712.575

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.g)Rp 2.454.697.787

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 759.483.495

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp 759.483.495

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp 3.214.181.282

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp3.108.461

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 681/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak15.956.001.88970.741.885.12354.785.883.234
2PPh yang Terutang319.119.9952.771.410.3622.452.290.367
3Kredit Pajak316.712.575316.712.575-
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.407.4202.454.697.7872.452.290.367
5Sanksi Administratif701.041759.483.495758.782.454
6Jumlah PPh ymh dibayar3.108.4613.214.181.2823.211.072.821

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi (Rp)
(Rp)(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak70.741.885.123070.741.885.123
b. PPh Pasal 23 yang Terutang2.771.410.36202.771.410.362
c. Kredit Pajak316.712.5750316.712.575
d. Kompensasi Masa/ Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar2.454.697.78702.454.697.787
f. Sanksi Administrasi759.483.4950759.483.495
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.214.181.28203.214.181.282

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0614/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0614/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 diterima pada tanggal 5 September 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ryanti Chrisanty selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan Nomor 2 tertanggal 10 Mei 2022; bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (R p)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak15.835.630.89970.741.885.12354.906.254.224
2PPh yang Terutang316.712.5752.771.410.3622.454.697.787
3Kredit Pajak316.712.575316.712.5750
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar02.454.697.7872.454.697.787
5Sanksi Administratif0759.483.495759.483.495
6Jumlah PPh ymh dibayar03.214.181.2823.214.181.282

Namun perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sesuai dengan pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon Banding menerima beberapa koreksi Terbanding sehingga angka Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding yang disetujui pada akhir pembahasan adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak15.956.001.88970.741.885.12354.785.883.234
2PPh yang Terutang319.119.9952.771.410.3622.452.290.367
3Kredit Pajak316.712.575316.712.575-
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.407.4202.454.697.7872.452.290.367
5Sanksi Administratif701.041759.483.495758.782.454
6Jumlah PPh ymh dibayar3.108.4613.214.181.2823.211.072.821

2. bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding namun Pemohon Banding telah membayar pajak yang kurang dibayar berserta sanksi administrasi dengan total sebesar Rp3.214.181.282 dengan dua kali pembayaran, dimana Pemohon Banding melakukan pembayaran pertama sebesar Rp3.108.461 pada tanggal 7 Juli 2021 dengan bukti pembayaran (Bukti Penerimaan Negara) nomor NTPN 819666AGGQEOBT9J, dan pembayaran kedua sebesar Rp3.211.072.821 pada tanggal 1 September 2021 dengan bukti pembayaran nomor NTPN 5285003I7SAD7R5D terlampir;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 681/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September 2021 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 Oktober 2020. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Pemohon BandingFiskusDiajukan Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak15.956.001.88970.741.885.12354.785.883.234
2PPh yang Terutang319.119.9952.771.410.3622.452.290.367
3Kredit Pajak316.712.575316.712.575-
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.407.4202.454.697.7872.452.290.367
5Sanksi Administratif701.041759.483.495758.782.454
6Jumlah PPh ymh dibayar3.108.4613.214.181.2823.211.072.821

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 yang isinya “Menolak” keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi
(Dikurangi)(Rp)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak70.741.885.123070.741.885.123
2PPh Pasal 23 yang Terutang2.771.410.36202.771.410.362
3Kredit Pajak316.712.5750316.712.575
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.454.697.78702.454.697.787
5Sanksi Administrasi759.483.4950759.483.495
6Jumlah PPh ymh dibayar3.214.181.28203.214.181.282

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak15.956.001.88970.741.885.12354.785.883.234
2PPh yang Terutang319.119.9952.771.410.3622.452.290.367
3Kredit Pajak316.712.575316.712.575-
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.407.4202.454.697.7872.452.290.367
5Sanksi Administratif701.041759.483.495758.782.454
6Jumlah PPh ymh dibayar3.108.4613.214.181.2823.211.072.821

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa dalam Surat No. SPHP-0070/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021 tertanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai lampirannya berpendapat bahwa terdapat koreksi positif fiskal objek PPh Pasal 23 sebesar Rp79.498.099.643,00 yang

berasal dari selisih hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

bahwa menurut Terbanding, Objek PPh Pasal 23 yang seharusnya dilaporkan adalah sebesar Rp314.312.050.701 sedangkan Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp234.813.951.058. Sehingga menurut Terbanding masih terdapat selisih objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong pajak sebesar Rp79.498.099.643 dan menyebabkan adanya PPh Pasal 23 yang kurang dibayar menurut Terbanding sebesar Rp6.141.903.800. dengan rincian sebagai berikut:

a. Bunga Rp 24.577, 565.418 = Rp 3.686.634.813

b. Hadiah dan Penghargaan Rp 234952380 = Rp 352.428.570

¢. Sewa Harta dan Jasa Rp 52.571.010.424 = Rp 2.102.840.417

Jumlah Rp 79, 498.099.643 Rp 6 141.903.800

bahwa selanjutnya setelah Terbanding menerima surat No. 681/EMLI- TAX/IX/2021 tertanggal 3 September 2021 perihal Tanggapan atas PemberitahuanHasilPemeriksaanNo.SPHP- 0070/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021 tertanggal 4 Mei 2021 terhadap PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dan dokumen pendukung terkait dari Pemohon Banding, dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi dan menyetujui sebagian tanggapan Pemohon Banding. Adapun koreksi yang masih dipertahankan adalah koreksi terhadap Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp54.906.254.224 dan koreksi terhadap PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp2.454.697.787 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bunga Rp - = Rp -

b. Hadiah dan Penghargaan Rp 2.349.523.800 = Ro 352.428.570

¢. Sewa Harta dan Jasa Rp 52556730424 = Rp 2102269217

Jumlah Rp 54.906.254 224 Rp 2.454.697.787

bahwa koreksi tersebut tertuang di dalam SKPKB PPh Pasal 23 No. 00103/203/19/059/21 Masa Pajak Desember 2019 tanggal 10 Juni 2021 dengan penjelasan lampiran sebagai berikut:

SUSAR TE ADAN KALAH BAN BAAD

BALAP PENUMASILAN PASAL 23

t 1 al peta

re ao: rae J bee be ‘

Na Want Peta PI Non LUBSI ANIS INGIN SIA

y ve Ta ag .

JUMLAH MENURUT !

- — — —: Shean. ERR

I | URA AN | | FEMA ASAN

Me pa bebe it dae Pa HH

+ Pap Pong ae toi. . | 0

. ees OR Aa - 0

Hoyal la PASE yang tigated vas bh tg Bye Te TS ane | 217 112575

4 Dag eno an ea ut 1 Sa as 17429

wed coat gt - . Tee UNI 0. 3 Oa

Dana ga AN Hana AN Tn Sk Si)

1. Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebesar Rp70.741.885.123,00

bahwa terdapat penambahan Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp54.906.254.224,00 yang merupakan selisih hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Selisih ini juga diasumsikan Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 23 dan dijadikan dasar temuan Terbanding sebagai nilai Dasar Pengenaan Pajak atas PPh yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding;

2. PPh Pasal 23 terutang menjadi sebesar Rp2.771.410.362,00;

bahwa terdapat PPh Pasal 23 yang kurang dibayar menurut Terbanding sebesar Rp2.454.697.787,00 yang disebabkan dari adanya penambahan Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding;

a. Bunga Rp - = Rp -

b. Hadiah dan Penghargaan Rp 2349523800 = Rp 352.428.570

c. Sewa Harta dan Jasa Rp 52.556.730.424 = Rp 2.102.268.217

Jumlah Rp 54.906. 254.224 Ro 2.454.697.787

3. Sanksi administrasi sebesar Rp759.483.495,00;

bahwa terdapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp759.483.495,00 yang merupakan akibat dari adanya perhitungan pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Terbanding;

bahwa dengan demikian, SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 tersebut tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.234 yang berasal dari:

Total Koreksi TerbandingRp54.906.254.224 Koreksi yang disetujui Pemohon Banding(Rp 120.370.990)

Koreksi yang Dibatalkan saat Keberatan(Rp0) Sengketa Banding Masa Desember 2019Rp54.785.883.234

bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.234, dimana koreksi Terbanding hanya berdasarkan hasil temuan atas ekualiasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian berikut:

- Pos Meraca Cm WP Rp 80 797 GOS. 867

- 460526909 - Ee ¥ SrePrdS&H Rec &Stores Ship Oth Rp 62 710 361.204

7 43305000 - Ex C Sample PrdCst Rp 409 1551313

- 46366000 - Ex Sr Fin Tz_Compl Rp 1113 604.553

- Datar Mominat Biaya Promosi (Cbjek Pajak tahun 4019) Rp 91916 326.450

- 471604000 - Ex E Rel eal Sef USTes0¢.Ded Rp 760 057.608

- 41505000 - Ex E Rel Weal Dellinimis&EmployrConen Rp 605 297.633

- 41606786 - EE Rel Traing&CorerTutoncFc 100%ln Rp 127 702652

- 41509000 - Es E Rel TrainggSon'erTuitonE Sen Rp O10 05372

7 41610000 - Ex E Rel Transp&Lodaing Empl Rp 16 109 "60.461

- 471615000 - E2E Rel eal& Enter CFC Rip #950 775.365

- 416177686 - Ez E Rel TranspsLodai nat FC 100%ln Rp 120 355.701

~ 471699000 - Ex MHonEmpl hleal&Enteré Transp3Loddi na Rp 201.000

- 43000000 - Ex] Member Processionallra Co Fa & 000.000

~ 43304000 - EC ShortéCerRecOp Smallar Rp 16 795.374

~ 433517000 - Ex FinAssist Ada kt ExPrePaymtSmort Rp 30 989.615

~ 43320000 - Ez © ConvenéSemnéE vent Kleak Enter US Tx50 Rp 613 534.870

- 43321000 - Es C ConvenéSenéEvent Tran sps.Loda Fa {141}

7" 43323000 - Ez C Standard eri ver Rp 508 G70.000

r 43324000 - EC FinAssist Ad&MELLAPContract¥Vrited Rp 332 931.981

~ 44206000 - Er V Gd FurngPP&E_Eqe OR Conpta Rp 1 025 726.990

= 44200000 - Ee Vid FurnédPP&E_ Oth Rp 1015 177.500

7 44501000 - Ex Gd. Suppl Clothaé CthRel Saety Fa 9 GO0.000

7 44502000 - Ex’¥ Gd Suppl Clotha HonSg'ets Fa & 698.990

= 44500000 - Ex VA Gd Suppl CO” Stationery Rp 664 657.443

= 44970000 - Er V Gd Prd LubéRelétiotruel Purch Fa 1 635.000

Ido120M - Ex’ Cad Suppl OS Pub Subscr Fa 9 480.000

= 445175000 - Ex ‘¥ Gd Suppl Nise Rp 319 89.833

~ 44516000 - Es V tad ProcureCardé.Chké&CshPurch Rp (ar O6S)

» 445175000 - Ez Gd Suppl 0S cth Rp 302. Dai

~ 44700000 - Ez 4/ tad Gie Fc Fa 98 890.000

r 44704000 - Ex ¥ Gd Sissid Direct onal&cthsian Fa 22 196.400

~ 49212000 - Ee Util MonEnercy Adm Fa 1 063.350

~ 45463000 - Ez ‘¥ Rnt3Lse NonOperating Rp 1 307 565.118

r 49465000 - Ex’ Rntélse Op Eq hlisc LandTransp Rp 4455 413.054

~ 46001000 - Ez ‘¥ Contrac tLabor Rp 3645 178.802

~ F7001000- IntShra Debt 250 (Bunda Pinjaman PT Federal Kary atamnai Ro 24077 565.418

- Exsxontlobil Cepu Limited Ro 45 290611.831

- Objek dari masa sebelumnya (Cm Fisalah Pembahasan PPh Pasal 23 Rp 2 464 497.921

Pemeriksaan Paiak Tahun 20151

Selisih Bukan Chjek Pajak saat pembahasan.

Pemeriksaan Paiak Tahun 20151

Selisih Bukan Objek Pajak saat pembahasan

- Objek PPh Pasal 26

« Objek PPh Pasal dig) Rp -

- Accrual Rp -

- Bank Read Rp -

- Beda Vi aktu Rp -

- Gancel Rp -

- (Customer Samples Rp -

- Employee Expense Report Rp -

- Expense Correction Rp -

- (shore Rp -

7 INHET- EKICL Rp -

= Interest Accrual Ro (24977 565 418)

771001 O00- IntShra Debt 250 (Bunga Pinjaman PT Federal Karvatamai

= Pembelian Barang Rp -

- PPh21 Rp -

- Rec lass Rp -

- Reimbursement Rp -

- SKB Rp (14 260 000}

= Waiver Rp -

- Write OP Rp -

sz Selisih (Kurs‘Pembulatan. dh Rp -

Penambahan Objek saat pembahasan ° Rp -

OI Rp 288.720. 205.282

Dikurangi

i Di potong'disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp -

ii Di perhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp -

bahwa atas ekualisasi tersebut Pemohon banding menerima koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp120.370.990 sehingga sisanya yang sebesar Rp54.785.883.234 Pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

Objek Pajak merurut Pemerkssa pada tabel perhitungan son Lan oN 46+

Tee AI wed i - 289.720.205.282

Pemeriksa

Objek Pajak menunut WP pada tabe. perhitungan Pemenxsa

Objex Pal ak yang pelan casertaken pada table perhitungan 29.583 708.229

Pemeriksa (GL Account lainnya ——

Selisih Objek Pajak vane merjadi koreksi Terbanding

Selisih Pembulatan - 2.556.722

A. Ekualisasi DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 yang dilakukan

oleh Terbanding Bukan Merupakan Bukti Yang Cukup dan Kompeten bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan hasil temuan atas ekualiasi yang dilakukan oleh Terbanding sendiri.

Bahwa metode Pengujian dengan melakukan ekualisasi yang digunakan oleh Terbanding seharusnya hanya untuk menemukan indikasi yang membutuhkan penelaahan dan pembuktian lebih lanjut, misalnya dengan memeriksa dan meneliti dokumen terkait untuk membuktikan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan atau dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding seharusnya mengetahui secara pasti detail koreksi yang dilakukannya setelah dibandingkan dengan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 12 Ayat 3 UU KUP menyebutkan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Lebih Lanjut, pada penjelasan Pasal 29 Ayat (2) alinea 3 UU KUP menegaskan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, Terbanding seharusnya dalam menetapkan jumlah pajak yang terutang tidak hanya berdasarkan rekonsiliasi saja namun harus berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dijelaskan di atas;

bahwa selain itu, temuan Pemeriksaan harus berdasarkan bukti yang kompeten juga ditegaskan lebih lanjut dalam berbagai dasar hukum sebagai berikut:

• Pasal 8 huruf c dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tanggal 7 Januari 2013

Pasal 8 huruf c:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 31 ayat (1):

“Dalam hal…, Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan.”

• Pasal 4 huruf c nomor 1a dan b serta nomor 2, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ.2013 tanggal 4 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kewajiban perpajakan harus sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

...;

c. Temuan Hasil Pemeriksaan “harus” didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan;

1). Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan

tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

a). Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan

suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i). indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;

Bukti yang diperoleh dari pihak indenpenden tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak indenpenden. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii). Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas;

iii). Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b). Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos

– pos akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2). Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk

mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesi (Profesional Judgement) Pemeriksa Pajak;

• Surat Edaran Pajak No. SE-65/PJ/2013 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Materi

Halaman 2 huruf F angka 1 dan angka 2

Angka 1

Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan;

bahwa dari fakta yang diperoleh, diketahui bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi ini patut diduga tidak didukung dengan serangkaian tahapan – tahapan yang mendukung dan menguatkan serta tanpa mengindahkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan perundang- undangan sebagaimana disebutkan di atas, maka koreksi Pemeriksa atas DPP/Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.234 tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan kompeten karena hanya berdasarkan pada ekualisasi yang hanya menunjukan indikasi semata. Oleh karena itu, SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 harus dibatalkan;

B. Objek Pajak menurut Pemohon Banding pada tabel perhitungan

pemeriksa adalah sebesar Rp195.353.170.538 bukan sebesar Rp289.720.205.282

Besarnya Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp289.720.205.282 terdiri atas penjumlahan Pos Neraca, beberapa akun biaya (dengan kurs yang dipakai Terbanding), transaksi dengan afiliasi hulu migas di Indonesia yakni ExxonMobil Cepu Limited (“EMCL”), dan Objek Pajak dari masa sebelumnya (merujuk pada Pemeriksaan Tahun 2018). Namun menurut Pemohon Banding, besarnya Objek PPh Pasal 23 yang ada di daftar koreksi tersebut adalahsebesarRp195.353.170.538bukansebesar Rp289.720.205.282. Nominal tersebut dirincikan sebagai berikut dan terlampir;

Aa Lan Pa La gs ana Laga anan

Met atasan Marts = eee

MEN Mn an uan PAI : BAIT Aa HA Tatan Geir

C. Objek Pajak yang belum disertakan pada tabel perhitungan

Pemeriksa (GL Account lainnya)

bahwa terdapat sejumlah akun biaya yang didalamnya terdapat transaksi berupa Objek PPh Pasal 23 namun tidak disertakan dan diperhitungkan oleh Terbanding kedalam perhitungannya sebesar Rp39.583.708.232 Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut seharusnya turut disertakan dalam memperhitungkan besarnya Objek PPh Pasal 23. Berikut Pemohon Banding rangkum akun yang tidak disertakan oleh Terbanding kedalam perhitungan, beserta dengan rincian secara detail dan sample dokumen pendukung yang menunjukan transaksi tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 yang seharusnya disertakan:

GLAccountNo.| USD Ro

a7eog0o00 ft

eo loo AI)

1) Berikut sample dokumen berupa Screenshot SAP dan invoice terkait transaksi yang merupakan objek PPh 23 pada akun 46352000 sebagai berikut:

= sls] ¢z z Ee, od = ~ z

= : = = = - = oom n 2 =

= =} sjsl 3| 2 = =| = # IE ele

E E = z/ 7 /E/2 z= 3 E/E ZeElE Sl:

£ 8 = z =| =/t]= EE = =| & PELE salt

= = 2 = hai =| =] = =| = = = = | «/ele

3 = TI z -I-|- =] 3 kr = 2 S1- -I-zi'

a s = E] i]s] = =| 2 x =] = Ei}? Ale

md = a] a] = a] = = = = = =

=| SI: 5 z| = a re

PS tan

mM 7-7 - 7

7 Po be ae won ne . 7 KP re Tr eb wrt ate at sat

2) Invoice dari vendor KAP Tanudiredja

Mir. Syah Reza

Presicent Siresken

PT SexcinMohul angarss Inconesis

WA BKB, Mth lag

JL Jendral Sadiman. Kas 7H

dah ara 19216

Invoice Mo. 39350045

Jend MIA IG

BE Jarnary 2019 Please quota this invoice no. in all correspondance

BILL TO PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA

FOR PROFESSIONAL SERVICES RENDERED

Gir ‘rst bill og for professional services rendered in canductiag ar “43.890, 000.00

audil af the f narncial statemens af PT Exxonktusil Li.hngarrs

Indo asia for ine year ended 3° Dace nper 2018 with referral

Ihe engager cnt taller No FLOR 81 12603-CKO; DRC Asc

tated 26 November 2015

10 VAT 4 A020 00

183.680,000.00

UR Kolor

Daniel Kahar

Parner

Sehingga Objek Pajak menurut Pemohon Banding adalah Rp234.936.878.770 yang terdiri dari:

bahwa Objek Pajak menurut SPT PPh 23 Pemohon Banding adalah sebesar Rp234.813.951.058 dan terdapat selisih sebesar Rp22.927.712, dimana telah Pemohon Banding terima sebagai koreksi sebesar Rp120.370.990 dan terdapat selisih akhir sebesar Rp2.556.722 yang merupakan pembulatan dan perbedaan kurs dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Perhitungan Rp234.936.878.770

Objek Pajak mernurut SPTRp234.813.951.058

SelisihRp122.927.712

D. Selisih Objek Pajak yang Menjadi Koreksi Terbanding sebesar

Rp54.783.326.512

bahwa alasan yang menjadi selisih Objek Pajak yang menjadi Koreksi Terbanding, telah Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

i. Terdapat sejumlah akun biaya dengan total sebesar Rp39.583.708.232 yang didalamnya terdapat transaksi berupa Objek PPh Pasal 23 namun tidak disertakan dan diperhitungkan oleh Terbanding kedalam perhitungannya. Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut seharusnya turut disertakan dalam memperhitungkan besarnya Objek PPh Pasal 23 sebagaimana telah Pemohon Banding rinci dan jelaskan juga pada bagian B di atas;

ii. Terdapat perbedaan penggunaan kurs USD yang dipakai sebagai

basis perhitungan Terbanding, dimana Pemohon Banding menggunakan kurs USD sesuai dengan kurs yang digunakan pada

sistem keuangan Pemohon Banding dan pihak Terbanding menggunakan kurs pajak, sehingga pasti akan terdapat selisih pada perhitungan koreksi. Sebagai contoh pada nominal akun 48052699 dan 46368000, dimana tidak terdapat selisih pada nominal USD namun terdapat selisih pada nominal Rupiah sebagai akibat adanya perbedaan penggunaan kurs USD saat mengkonversi nilai tersebut; bahwa sebagaimana contoh berikut:

Pos-Pos Heraca 8 Laporan Lala Rugi wie a a Ine Lb i

iii. Selisih Objek Pajak dari tahun 2018, dimana Pemohon Banding

mengkonfirmasi bahwa besarnya Objek Pajak dari tahun 2018 adalah sebesar Rp2.484.497.921. Namun sebagian dari nominal tersebut sudah terhitung pada nominal Balance Sheet dan terhitung pada akun biaya yang disebutkan, sehingga terdapat perhitungan berganda didalamnya. Oleh karena itu, Objek Pajak dari tahun 2018 yang seharusnya diperhitungkan hanya sebesar Rp78.720.990 yang mana belum diperhitungkan pada akun biaya dan Balance Sheet. Dapat dirincikan sebagai berikut dan terlampir:

FEE Cid OO

(inst: [cui ent p ann) 7S ca

SS Se Pop Pra

aa [SS [ass Sess SP Spe ge er ngesNeas

[isi Pepper PA PE EA ES

Sere po ag

ve see Pe ata eas

sense De pe te] Pe ges es

SE Dre DS tiep en na Pe Te So AE

Snes ous Je ep | ae

SESE ee oe ep eg debe

Tans [ Soden. [aap nn) SS PER PP Tes

snes pee Dp | pe ee

[ES [agers Ea gees

[sei pe tae ep Pp aa Nan Rn

aa [sip nes aa Nee

Ma En aa

[oon Pn ana En an AAN

be esa anne eas

Sentech

EES [sen Pm np | Pape pa STS Ed oT QOD

SSS Ba aa AA ee

Ne Aa SSS NA ee Se anges NN

[esse ps aa de) Pp Tg ee

2.484 297 90° 99 173.662 05

Feat ditching Laki 202) Tunga Sinjaman 5T sazaral “ar, atama: AT ha HS -

San sbi Sapu mita: 40 a ELST -

Chek dari masa sebelumnya :Semeriksaan Sajak Tahun 2715: 2 494 497 al GG 79 720 Hata

Pere toa" $608 vir Perroacasar Ane 4 312.050 709 68 195 853 170 $38 00

iv. bahwa terkait transaksi yang dikategorikan kedalam akun biaya

dan diperhitungkan pada koreksi Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding, tidak seluruh transaksi di dalam akun-akun tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23. Lebih lanjut, penjelasan untuk setiap selisih tersebut antara lain:

a. Adanya transaksi pada GL Account yang diperhitungkan Terbanding yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan merupakan objek PPh Pasal 4(2) dan Pasal 26 yang sudah Pemohon Banding potong, setor, dan laporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen pendukung berupa sample invoice dan bukti potong PPh Pasal 4(2) terlampir;

1.Screenshot SAP akun 44509000

[Accour Doc No. Boc Type Doc. Dati Uso IDR Text Keterangan Tr

SMAN EO 3S YEL BUKAN BA DANG SLAY CL AWGRL MENT - ADRIAN CR acu

LES Doe ANIS TTS Sirna nan

ween nara Man eee weeded cele Anh Perle =

—. Hanya» “1 La . we woe . = - . sees =. - hott

Baja pat Nec ta Ea. 7 pa 7 pe ET

2. Invoice dan Bukti Potong PPh Pasal 23 dari vendor PT Mulia Cemerlang Persada

seo'ce terka't dar Bukt Pemotongar SP Pasal 42

PT. MULIA CEMERLANG DIAN PERSADA

Wisma GK RI BUKTI PEMOTONGAN PPn FINAL PASAL & AYAT (2)

apr retaken ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH

rete EMO Hieeay Fat 2s ee GAN/ATAU BANGUNAN

Seam EE Sea Momoe - ATTOASIDAEMII

INVOICE 2. Lo.

Inegrug Date 22-Juk203 Ntar 8 pa te fo bt IS .

Hama PTLEXXONMOAK LUBRICANTS INDONES:A No. 2015079114 pam who oa NN ree

Buta 3001 Dus Date FS. AJ4-7015 Alamat Pa Ga Me TA Jah “lala

- : #Oimayatas Amount ats Bangunan — OP

, Cnare as for los: s. oke” parang MRT 11 SY ne 790,000 2 eee eee

Ang fae! tepos ty card NPT 195g Jumtah Brute Misi Sone Tors Poh yang Oipatnog

Re) vi Mn

2 vat ag 20,960 » 7 Pa 7 al “—

AKAL A TH Ag anta DIS

NeW op Me Vee Waa Jar

Nava Pel Ur es cw ET ote ah ec]

saan ww————: aa a rn

: eo Fount | IDR 220,000 . .

es 1 : - Harun Tangan Mama car Lap

Tana 1

Sm de as Feast Minigan

are ae the

b. Adanya pembelian material/barang dan reimbursement yang jelas-jelas bukan merupakan jasa, sehingga berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya tidak dikoreksi. Dokumen pendukung terkait selisih ini berupa sample invoice terlampir;

1)Screenshot SAP akun 41805000

Pada akun nomor 41205000. tercapa: transaksi Non Cb ek PPh Pasa 23 berupa Reimbursement:

[Account (Doc No. |DocType- |Doc-Date JusD [IDR oo) Tet oo” Keterangan”

47805000 51000” 5167 RE 27/08/2019 1.014,78 14.280.005 Reimbursement

Pembuk: ar pada sistem SAP VP: ee

Tema Peras Bertini pmr tint Tn Fanpant it Do) Lass LIS Seruni La

052165328510. sl ot 55015 22 MS O5LL kkeotia 2k | LI IS ap ed

av /Gelapa.t 2005 Jajar DEM nar Toye aver, re, 08 rr a Ta

Sl ie

2)Invoice dari vendor PT Indomobil Prima Energi

Invoice terkait:

AS BAL INVOICE

PT. INDOMOBIL PRIMA ENERG] ; Invew Number WOT Oa

Penyalur bahan hakar merek dagasg Moor. ™ a

indomobit ~ ower Lantar 19 Invoice Sate 2) Augus: 4019

WMT Haryonn Kav 11 RI/RW 01/7011 Bicara Cina Jatnegete Supply Date :

Jakarta Tirur Payment due Jate - 27 September 2019

Indonesia PO Number .

Telu. 6221 851 2222 Fax. 2221 851 2560 aa

NPWP 81 191 5866 Do? 00 EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA PT

SEP Na NAN EKP AL WISMA GXBI 7.25 SUITE 2562 JL. JENDERAL

SJDIHMAN NU J8 JAKAR A PUSAI

MA Indonesa

Penyalur P7 KoonMobil .ubr cants Indonesia

AUNU No, L/MIU/ESOMPPMA/20:6)

Account Number > 7159199444

Account Name > PT. INDOMO8IL PRIMA ENERSI

Batik Nate Bank BCA KCP MT HARYONO

3y Penggantaan Pembelian Club As umuk Promosi Microsite

Amount in words Fifteen Milkor. Sever Hundred tight Thousand Rupat Pr ce bufure tax 14,280,000.90

WAT 1,423,000.90

GRAND TOTAL 15,703.000.00

c. Adanya beda waktu (timing difference) di mana biaya dibukukan di tahun 2019, namun PPh Pasal 23 terutang dan disetor di awal tahun 2020 sehingga seharusnya tidak dikoreksi. Dokumen pendukung terkait selisih ini berupa sample invoice dan bukti potong PPh Pasal 23 di tahun 2020 terlampir;

1)Screenshot SAP

Account |Doc No. Doc Type. |Doc.Date |USD IDR Text Keterangan

AAN WW OBO EL IN aah 000 L250 GA CON LL 19 Bena Woks a

END DORN 636 RF PRTC PYF AR OV Fe 300 FADER OU OTAGITSEML x 14 Buta Wokis

Tho Sono ESOK kh BA AN LEAN ANN EF AS UG MAY RATS Boca Saka

: , . . h ves tea ,

- oe Ka - one i Bet Lois nbs i

' Ta rebo de . 3

. a pang . IL

Mentari Lang

- + pees . . . " at , :

. bene 1 : mna sees !

4 a ba “

wl 1 Mb ata

2) Invoice dan Bukti Potong PPh Pasal 23 dari vendor PT Usaha Bersama Mulia Agung

Supverted By Stemford tyes Indonesa 8 Carol Cathe 3! = “=

“. Buk] PEMOTONGAS FOEM ATE Ld

INVOICE oo PO REMGR BER A

No IEMA. 0519 Fa Aa Lei Jet asas Bes HA Pete tata

Date, 25 Dewees 2219 . 1 . na .

No Unk 8901 B86 BOLERO EG MA AJAK SAN PNS

PO. Ha AKN dam aebad ban

Bit To bone Spee

Company + PT. POONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA AS tita Haa

IN tendeal Sudirman Inn 24 Meera meget LR Thiedty snatin Rua Fs

Cy Province 2 Jakarta Indonesia Aah. Tali ANN ETIK 7

Phone y H2 {UI 21 29242024 os . —

ren pian Wbani 5 Erkohe BINS MELA SAN DOT

CI eee eee Oyji ee | Te | Maga Pajak Jurwiah Penghasilan Brutel Tart Lebih Tinggi 100% | Tart PPh yang

Kode Obigk Pajak ng Dipotong OTP.

ia ar Rental November-2019 | 1 (| 23.000000| 23 000.000 tmmyyyy) ode Objek Pajal Ab (isak memilki NPWP) | 1°) po ay

Pe 1 — (Ro

ee | ee es ee ee 8 J ACS | BS

pf AA (LA —A Laga ae: 7 u » : 12200000

Pemko Ho mma)

ost ”— | 23.000 600]

2.300 000

25.1001009

d. Adanya pembayaran kepada ExxonMobil Cepu Limited (“EMCL”) yang merupakan entitas hulu migas yang ada di Indonesia, yang beroperasi di blok Cepu (Jawa Tengah) dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Migas. EMCL memiliki struktur organisasi lengkap di Indonesia, sehingga juga memberikan support nya kepada Pemohon Banding dengan metode cost sharing. Tidak ada margin yang diperoleh EMCL pada saat menagihkan ke Pemohon Banding, karena EMCL merupakan entitas yang terikat Production Sharing Contract dengan Pemerintah Republik Indonesia dan tidak diperkenankan memiliki pendapatan selain dari aktivitas di bidang hulu migas. Penagihan ini juga dibukukan sebagai pengurang biaya (cost recovery) bagi EMCL dan bukan sebagai pendapatan sehingga bukan merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23, tetapi hanya merupakan cost sharing tanpa mark-up maupun margin sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Hal ini juga sesuai dengan kaidah yang ditetapkan SKK MIGAS dan sesuai praktek industri hulu migas di Indonesia serta telah disetujui KPP Migas;

e. Adanya pembayaran terkait dengan Employee Expense Report sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan, meeting, dan sebagainya yang jelas-jelas bukan merupakan Objek PPh Pasal

23. Dokumen pendukung sehubungan dengan Employee Expense Report terlampir;

1)Screenshot SAP

Paoa a: lirarign SIA EL terderattaisakel ang merunahan ton Tek SEP Sasa file cea Ep nyaa Bogansa Resa

Accour Assignme Doc No. DocType |Doc.Date USD IDR Text + |Keterangan .

PA BP Ann BRG iia wis TUM ALA AR Pa ae MAA ke Pee Report

: tat Lown +

h t 1 din '

ce Fe hi Wee bt , : '

. aa scrapers

pa aa ty sea :

“3 Bo Ve 1

4 : it 1 .

I Pan Penta ‘

2)Pelaporan perjalanan dinas

(Tae aa

Beast note that tin eeateers de ot udin te attach the ce ph ear Dak ter

aa Pa La a

taperzes

f. Adanya accrual biaya yang dibukukan secara akunting sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Pencatatan accrual jelas-jelas bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Dokumen pendukung sehubungan dengan pencatatan accrual terlampir;

[Account [DecNe. [Dec Type [Doc Date usp [io (Tato keterangan

ARS ZAS9 E2182 39 AN RE AGRO 9 aa AAD DELL MEDS SDAA AND AAS TL AGT eARSGES FIS CAL 7 Agrcual

D0 Document Overview - Display

SAA KH , pora Mea, . mens .

g. Adanya pembayaran dan pencatatan transaksi lainnya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 seperti Waiver, Write Off, Customer Samples, dan sebagainya. Sample dokumen pendukung terkait Waiver terlampir;

Pada akun nomor 43323000. terdapat transaksi yang merupakan Non Objek PFh Pasa! 23 berupa Waiver:

[Account (DocNo. (Doctype. [Doc Date [USD IDR [Text oo”) (Keterangan

43323000 30006511 RV 04/01/2019 68,64 1.000.000 Waiver

boc. Kurs Bia Timang ch ds sasa Fisral year lout

Pout Pata re cr Betor Tata " Sa Fe -

Pan ee P2

eo jeata} arora Iseng Jar cet aAMORTT pra ra POR, RRA, Ta 62,370.05 fuer

EB; ia) stead) ool tact Liu M0 |S lsh irre cL Lod, 255,420 - AE, EE. ST - 285

E)dcopstidpocl il 3 Bool le SLsNirum 2 Sal, STT TEKS wen

4)iipesl4)lecclueccst 200704.) 2 sNorer Laga PE Ia SN SEL TE

Cash sasajesiar Fei Deh | varTCutsutts 2 5454, EL 2,288, Ti | TEE

Sah S224) Go. lee Penal EMILesIvaveltales oh Dole a TH tn wien

DOC NO. gaga PT FraveMolil Lubrivants Indonesia E M bil

me Os 2120.8 Wis GEBI IL: 39 lvite #12. yon fo} e]

LAS INV CE

Bill tm address 2 tuy- 9] Sta alder 155

PT CKDOMOBIL PRIMA ENIRSI PT NIC MOBIL PPP 14 ENERSI

Indomsbi, Tawer Ls. 19 Indewabul ote 6 LY

JM: Haryana kas lll ewe UW Ea Mad FA

Kemusug Melisa, Tatucgsta, Jakata 15330 Kimarag Mile. Iitwegara. Jacati $25 copy

Pai De SMCSTAL Ver onintoor enum DSSS Tacu-tona, nor

Merde at mansur Mori Pickwe Ira nme iii

Dae dare nS Page

(empat phone PATEL AST og

Dahan Da Me Pract from whack pendeta takes Leemee hese Nr ET IS Matana Vet Tar Fate Zat Ta sama Tan

rod Me Jerman an kp oat

Taka srara, PINTO MABE SPD PATRI

Jedemat.. Lower Lt Uy Ramyucp Mey, lentera: Jant

PP ame ITN ET YE DPETAT AI

etulhad ALI cI SANA NA PMOL EL:

ao" Mob STP Pe AL AP DP ae Kel Nai ~ oN ae ne Ves kki Ia Fakta fa

MTSN CRETE - PORT mn ore Ki

BAN TP AL S3 SPN ES METRO om cor "

swakeleans oe And opa “ enw IA re tly Mw

warp py

ae setonem IDE se ae Ld

nt on ups: Satagan

Isl Segala Here

Lie gmavat re LA. Dk lebri

Tara mp IPA

oth Dk Nite

To! saver DR 2884767

E. Pemohon Banding telah memberikan sejumlah dokumen yang

menunjukkan transaksi yang tidak terutang PPh Pasal 23

bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding juga telah memberikan sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi yang dimaksud tidak terutang PPh Pasal 23 dengan bukti sebagai berikut:

Bukti penerimaan dokumen Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas Surat Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen Keberatan (S-189/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022) tanggal 9 Februari 2022;

Transmittal Form

ExxonMobil Lubricants indonesia

Misra Oka DBAS ATA Mami

2330 jaadral Suatemas Ke 14 Oate 4-Mar-22

sanad TPT becana

E221 0092 IPM Triepbutrs

boost Sio topll kacsim &

Send to Yt Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Menara Manar II Lantare & 3

J. Jenderal Sudimnan Kav 54-55

' Jakata Se.atan 12140

Ibu Primastuti Aridaniarti, Bapak Harun Al Rosyid, Hapas Kanal! Bapak Mohamad tesan Bara: Mon

Heri Rustam Yazid. Bapak Yuca S1 Bagus AW. Barak Anf Risdyansyan Mlb. Ni Wayan Sikarni

Content:

( Strat Pengantar iccver fetter; No D26AEM_L- TAXU II 2022 tentang tanggapan dan Surat Permintaan Data

Informas: dan'atau Dokumen Nomer S-189WPJ IT WAY C7/BC 0512022 tangga. 3 Fenruan 2022

It Panta Integritas sebanyak 1S surat pernyataan

1 L ma (Si keping CO yang bens: softcopy atas

1 Ockumen Permai yang bers,

*yRotokog: Bukti Se ernmaan Surat BPSI tiap surat ne mnhonar keberatan

2) Fotokop. dokumen yang mens ukan Sanwa penandatangan sural permMANGIAN keberatan Me uparar

Wakil Ware Sajak

31 Fetokog Surat Permevaar Perum aman Buku. Catatan van Dosurrer pada seat pemenksaan ese: ta

tarda Ceti

2 Company brotle yarg meliput gambaran keg atan Lsaha dan stro<tur orgamsasr

3 SPT Tahuran PPn Bacar dan SPT Masa beserta lampvar

4 Transfer Prong Cecumentaticn

5 Genera Ledger beserta rexap tulasi Oe akur.

6 Lickumen Fencatatan dan Ferjelasan terkait Panyesuanan Fiskal Pasisif

1 Dekumenirekapisulas: terkait koreksi mengenai Biaya Pemasaran/Promesi

A Nekumeninkasih las teckat eaveke menpanai sel sikh peemtungae DER

G Dokument ekageulasi teikait obyges PPh Pasal P3

LP URUT NE ON LIA (Ral. SUPER Lt aad eo

11 Dckumernekapiulasi terkait onyek PPR Pasal 4 ayat >

15 Pengusan aras Larg, arus barang dan/atas jasa dar arus dokumen terkas KOrcksi pajak Masukan

Sect fy Ardi Oktorio Received xy RLS. .

Teop No 622150921226 Yep! ;

af Iktan

Dept Tax Department Name eos

Date cert 4-Mar-22 Late received CAS 2 Ra .

Bukti penerimaan dokumen Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas BA Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Tahun Pajak 2019

Transmittal Form

ExxonMobil Lubricants Indoosia

Wisma Ga KE 28th ‘loos

Jalan Jendral Sarseran NG 2% Date

laksra 10259 Indore i

00 21 EMOTE? Telepda

Sea M4 0608 Cac 4

Send ta KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS

Menara Mandiri ll Lantai 283

Jalan Jerderal Sudirman Kar 34-55 Jakana “2” UD

Ue Ibu Primastute Andamati

Berta Acara Pembahasas Dar Klarifikasi Sengketa Perpajakar Tahun Pajak 2019

I Lamp ran Pendukany

* Transaksi Ahliasi

2 Dokumen Terkait Ko'eks Pemoehan Bahan Pakar

5 Cara Perhitungan Penagihan Biasa (EMAPPL EMPO. & EMGSU)

4 Biaya Promosi

5 Ringan Akan Siapa Promosi

& Koreksi (Sanda oada AkLn varg sama

7 Rinian Koreksi PPr Pasal 25

8 Pinion Kercksi PPro Pasal 4,21

® Rincian Akan 4547000 dan 45984463

19 Ringan bukaidokomersdatainformas! yang diserahkan

Sent by Ardi Oktorie Recenved ty

eman mo

Dep: UBS Tax Name

‘ Care sent Qare reserved

Emailing: Deed of Amendment No.02 dated 10 May 2022

pesen A endmenrt SG date Marun pad

Selamat Sore Ibu Prima,

Berikut saya kirimkan akte terbaru PT EMLI (Deed of Amendment No.02 dated 10 May 2022).

Atas perhatian Ibu kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

Ardi Oktorio

PT ExxonMobil Lubricants Indonesia

Departemen Perpajakan

+6221 50921226

Signed FS PT EMLI 2019

cighas PP EA ets yt v

Your message is ready to be sent with the following file or link attachments:

Signed FS PT EMLI 2019

Note: To protect against computer viruses, e-mail programs may prevent sending or receiving certain

types of file attachments, Check your e-mail security settings to determine how attachments are

handled.

Transmittal Form

Ertur Mobil ube cants | idoneria

aan PAE Tb rn

Kebo Utara

tea VA ana

BE 4 erat

BA On Hanan

Zerg In KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA KHUSUS

Rerata Muri IL tartar SS

Jalan eden Sepsis bea Yan Caserta Ii

Lp Ita. Priast t Andaciat

Berta Acara Pembanasan lan Kian «asi seogeela Perpajaren Tari Palak on 4

Wamp nat Perutukung

7 Trarsaes Sfillas

Lo Likurmen Tenet Kaka Har techas Bone Haha

> Gara Parutungan Penga bar tiays PMA PL EMPo § EMG Sc;

do aya Proc asi

so Karan Sako Baya Fouts

Po Kak Tanya pata Sku padan) SAMA

2 Rosia Rores TRY Pisa 2d

0 Pociay Kuras PPS usaha

S Rata Shi 288 DI chan Ahn»

Tl Roar ole uidebume data as gat] diseracbkar

Sent oy Ard Oktornie Woe eemed te

Ceri UBS Tax Yana

Date set Una tegal

Be cit —

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 02 September 2022, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 terutang menjadi sebagai berikut:

Menurut
No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak15.956.001.889
2PPh yang Terutang319.119.995
3Kredit Pajak316.712.575
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.407.420
5Sanksi Administratif701.041
6Jumlah PPh ymh Dibayar3.108.461

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan, bersama surat ini Pemohon Banding sampaikan fotokopi Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003 yang telah dimateraikan kemudian beserta asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 119/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0614/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 02 September 2022 yang diterima tanggal 5 September 2022;√
g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 02 September 2022.√
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena Tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Ryanti Chrisanty bertindak selaku:
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
j.Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding.√
k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal

36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

No Uraian SPT SKP Akhir Disetujui

(Rp) (Rp) (Rp)

PEG OUT RBS

2 TP Pasal 23 yang Terutang CN Ten Patah 24 TAT S82 319 119,005

a. Pm Otandgung Pemerintah o o D

Jeena 0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.............. u u D

f. Lan-lan U U 0

Gg” Kompersast belebinain NN NN Ti INN fon”

Aa Pack yang dapat dicedifan aa “na na Po ITE

4. |Pajak yang tidak’ Kurang dibayar i2-3.h) Oi 245d oof fae 2407 470)

Pf a. Bunga Pasa PI Toon

b. Kenaikan Pasal 1313) KLP U 0

d. Kenakan Pasal 134 KUP U 0

De [durtah FA yanamasinhans abaya ray rata Sets

Jumlah yang disetujul berdasarkan Pembahasan Akhir Hasi! Pemerk saan Rp 3,108,451

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 681/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM- 05008622/WPJ.07/KP.0903/2021 tanggal 9 September 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak70.741.885.123070.741.885.123
b. PPh Pasal 23 yang Terutang2.771.410.36202.771.410.362
c. Kredit Pajak316.712.5750316.712.575
d. Kompensasi Masa/ Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar2.454.697.78702.454.697.787
f. Sanksi Administrasi759.483.4950759.483.495
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.214.181.282 .003.214.181.282

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.234

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Eara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

• Pasal 12 ayat (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Pasal 13 ayat (1) huruf a dan d, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

• Pasal 13 ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan;

• Pasal 26A ayat (4), Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, eatatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, eatatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

• Pasal 28 ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi yang melakuan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

• Pasal 28 ayat (3), Pembukuan atau peneatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

• Pasal 23 ayat (1), Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan

pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, 6 atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

• Pasal 23 ayat (2), Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• Pasal 23 ayat (4), Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c)

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

c. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

b. Data dan Fakta

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Enam nomor LAP – 00084/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Juni 2021, Tim Pemeriksa melakukan melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk masa Desember 2019 sebesar Rp54.906.254.224,00;

2. Koreksi tersebut merupakan selisih hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya pada laba rugi, yang terdiri dari: Hadiah dan Penghargaan: Rp 2.349.523.800

Sewa Harta dan Jasa: Rp52.556.730.424

3. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan mengajukan keberatan dengan alasan yang sama seperti yang disampaikan pada tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yaitu:

a) Terdapat perbedaan kurs USD pada saat perhitungan oleh pemeriksa dengan kurs pada sistem keuangan Wajib Pajak;

b) Terdapat beda waktu (timing difference) dimana biaya dibukukan di tahun 2019, namun PPh Pasal 23 terutang dan disetor di awal tahun 2020;

c) Tidak semua transaksi di dalam akun biaya yang dikoreksi oleh pemeriksa merupakan obyek PPh 23. Melainkan PPh pasal 4 ayat (2) dan PPh 26 yang telah dipotong dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku;

d) Pembayaran kepada ExxonMobil Cepu Limited yang dikoreksi oleh pemeriksa bukanlah jasa manajemen, karena pembayaran tersebut merupakan cost sharing tanpa mark up maupun margin, sehingga bukan merupakan objek PPh pasal 23;

4. Untuk menguji alasan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti telah melakukan permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Wajib Pajak, dan atas permintaan tersebut dipenuhi oleh Wajib Pajak;

5. bahwa berdasarkan penelitian pada proses keberatan, Tim Peneliti berpendapat bahwa:

a) Wajib Pajak tidak memberikan dokumen (kontrak/faktur/perjanjian) yang dapat menunjukkan bahwa atas transaksi yang dimaksud dalam sengketa tidak terutang PPh pasal 23;

b) Wajib Pajak tidak memberikan rincian nilai koreksi sesuai dengan alasan keberatan yang dimaksud;

c) Koreksi Pemeriksa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk masa Desember 2019 sebesar Rp54.906.254.224,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

6. Atas keberatan Wajib Pajak, diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 02 September 2022 dengan keputusan menolak keberatan Wajib Pajak;

7. Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut terkait sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.234 dengan surat nomor 0614/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022;

c. Tanggapan Terbanding

1) Tanggapan Terbanding atas alasan Ekualisasi DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan bukti yang cukup dan kompeten yaitu metode Ekualisasi yang dipergunakan oleh Terbanding merupakan bukti yang cukup dan kompeten karena didasarkan pada dokumen sumber Wajib Pajak;

2) Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding bahwa Objek Pajak menurut Pemohon Banding pada tabel perhitungan pemeriksa adalah sebesar Rp 195.353.170.538 bukan sebesar Rp289.720.205.282 yaitu bahwa perhitungan pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan Objek Pajak PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding sebesar Rp195.353.170.538 tidak sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23 yaitu sebesar Rp234.813.951.058;

3) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa terdapat Objek Pajak yang belum disertakan pada tabel perhitungan Pemeriksa (GL Account Lainnya) sebesar Rp39.583.708.232, Terbanding memberikan tanggapan bahwa perhitungan pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4) Terkait alasan Pemohon Banding bahwa selisih Objek Pajak yang menjadi koreksi Terbanding sebesar Rp54.783.326.512, Terbanding memberi tanggapan bahwa koreksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

a) Penggunaan kurs sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b) Koreksi atas Objek Pajak yang berasal dari tahun 2018 sudah sesuai ketentuan yang berlaku;

c) Atas transaksi yang seharusnya bukan objek PPh Pasal 23 melainkan Objek PPh Pasal 4 ayat 2, tidak terdapat referesi berupa document number untuk ditelusuri ke akun biaya sehingga dijadikan Objek PPh Paal 23 menurut Pemeriksa;

d) Adanya transaksi berupa pembelian minuman untuk promosi microsite yang tidak didukung referensi berupa documen number sehingga dijadikan objek PPh Pasal 23;

e) Tidak adanya referensi document number untuk transaksi yang beda waktu (timing difference);

f) Pembayaran ke EMCL merupakan pembayaran atas transaski afiliasi berupa Transaksi Jasa Intra Grup sehingga merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23;

g) Terkait pembayaran employee expense report, pencatatan accrual biaya dan transaksi lainnya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 seperti Waiver, Write Off, customer samples dan sebagainya, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber atas transaksi ini pada waktu pemeriksaan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.234,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 0614/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Eara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 2 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT. ExxonMobil Lubricants Indonesia NPWP 02.116.254.0-059.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0114/EMLI-TAX/II/2023 tanggal 17 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal (Butir I SUB)

Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan (Butir II SUB)

Bagian ini merupakan rangkuman dari hasil Pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal 23, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam (”KPP PMA 6”), dan SK Keberatan PPh Pasal 23;

Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini;

III. Analisa Pokok Sengketa (Butir III SUB)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam halaman 6-9 SUB Terbanding. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalil-dalil bantahan Pemohon Banding:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.234

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

A. Ekualisasi DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 dilakukan oleh

Terbanding Bukan Merupakan Bukti Yang Cukup dan Kompeten

Menurut Terbanding

Metode Ekualisasi yang dipergunakan oleh Terbanding merupakan bukti yang cukup dan kompeten karena didasarkan pada dokumen sumber Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding) B. Objek Pajak menurut Pemohon Banding pada tabel perhitungan

pemeriksaan adalah sebesar Rp195.353.170.38 bukan sebesar Rp289.720.205.282

Menurut Terbanding

bahwa perhitungan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan Objek Pajak PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding sebesar Rp195.353.170.538 tidak sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23 yaitu sebesar Rp234.813.951.058;

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding) C. Objek Pajak yang belum disertakan pada tabel perhitungan Pemeriksa (GL

Account lainnya) sebesar Rp39.583.708.232;

Menurut Terbanding

bahwa perhitungan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding\

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

D. Selisih Objek Pajak yang Menjadi Koreksi Terbanding sebesar

Rp54.783.326.512

Menurut Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa selisih Objek Pajak yang menjadi koreksi Terbanding sebesar Rp54.783.326.512, Terbanding memberi tanggapan bahwa koreksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

a. Penggunaan kurs sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi atas Objek Pajak yang berasal dari tahun 2018 sudah sesuai ketentuan yang berlaku;

c. Atas transaksi yang seharusnya bukan objek PPh Pasal 23 melainkan Objek PPh Pasal 4 ayat 2, tidak terdapat referensi berupa document number untuk ditelusuri ke akun biaya sehingga dijadikan Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding;

d. Adanya transaksi berupa pembelian minuman untuk promosi microsite yang tidak didukung referensi berupa document number sehingga dijadikan objek PPh Pasal 23

e. Tidak adanya referensi document number untuk transaksi yang beda waktu (timing difference);

f. Pembayaran ke EMCL merupakan pembayaran atas transaski afiliasi berupa Transaksi Jasa Intra Grup sehingga merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23;

g. Terkait pembayaran employee expense report, pencatatan accrual biaya dan transaksi lainnya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 seperti Waiver, Write Off, customer samples dan sebagainya, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber atas transaksi ini pada waktu pemeriksaan;

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding) E. Pemohon Banding telah memberikan sejumlah dokumen yang

menunjukan transaksi yang tidak terutang PPh Pasal 23

bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding juga telah memberikan sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi yang dimaksud tidak terutang PPh Pasal 23 dengan bukti sebagai berikut: (sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

3. Kesimpulan dan Usul (Butir IV SUB)

a. Kesimpulan

a. bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas ketentuan formal dalam SUB Terbanding. Hal-hal dalam ketentuan formal akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak dan menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding dan dipertegas pada bagian a di Kesimpulan Surat Uraian Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tertanggal 2 September 2022 dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;

b. bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding telah sampaikan pada Surat Banding maupun surat Bantahan ini, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

b. Usul

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usulan Terbanding dan agar Majelis menerima dan mengabulkan permohonan Banding ini, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya. Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanDirekturJenderalPajakNomor

02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022;

Bukti P-2 Fotokopi bermeterai Akta Penunjukan No. 02 tertanggal 10 Mei 2022; Bukti P-3 Fotokopi SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor

00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021;

Bukti P-4 Fotokopi Pembayaran Pajak sebesar Rp3.108.461 pada tanggal 7 Juli 2021

dengan bukti pembayaran (Bukti Penerimaan Negara) nomor NTPN 819666AGGQEOBT9J, dan pembayaran sebesar Rp3.211.072.821 pada tanggal 1 September 2021 dengan bukti pembayaran (Bukti Penerimaan Negara) nomor NTPN 5285003I7SAD7R5D;

Bukti P-5 Fotokopi Surat No. 681/EMLI-TAX/IX/2021 tertanggal 3 September 2021 perihal

Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 Oktober 2020; Bukti P-7 Fotokopi Rincian dan Sample Dokumen Pendukung yang menunjukan

transaksi sebagai Objek PPh Pasal 23;

Bukti P-8 Fotokopi Dokumen Pendukung Objek Pajak yang belum disertakan pada

perhitungan Pemeriksa;

Bukti P-9 Fotokopi Dokumen Rincian Nilai Objek PPh Pasal 23 yang menjadi koreksi

Terbanding;

Bukti P-10 Fotokopi Dokumen Rincian Selisih Objek PPh Pasal 23 Tahun 2018 sebesar

Rp78.720.990,00;

Bukti P-11 Fotokopi Dokumen Pendukung berupa sample invoice dan bukti potong PPh

Pasal 4(2) dan Pasal 26 terkait transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Bukti P-12 Fotokopi Dokumen Pendukung terkait selisih berupa sample invoice terkait

pembelian material/barang dan reimbursement;

Bukti P-13 Fotokopi Dokumen Pendukung berupa sample invoice dan bukti potong PPh

Pasal 23 di tahun 2020 terkait adanya beda waktu (timing difference); Bukti P-14 Fotokopi Dokumen Pendukung sehubungan dengan Employee Expense

Report;

Bukti P-15 Fotokopi Dokumen Pendukung sehubungan dengan pencatatan accrual yang

bukan objek PPh Pasal 23;

Bukti P-16 Fotokopi sample dokumen pendukung terkait Waiver yang bukan objek PPh

Pasal 23;

Bukti P-17 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003; Bukti P-18 Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-19 Salinan Surat No. B-013584.12.2022/PAN.Wk/2023 tanggal 27 Januari 2023

tentang Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

Bukti P-20 Surat Kuasa Khusus nomor 0643/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 22 November

2022;

Bukti P-21 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1539/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022; Bukti P-22 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023; Bukti P-23 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021; Bukti P-24 Pakta Integritas;

Bukti P-25 Tanda terima SPT;

Bukti P-26 Matriks sengketa;

Bukti P-27 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-28 Kesimpulan Akhir;

Bukti P-29 Salinan detil transaksi pada GL terkait transaksi kepada EMCL yang masih

dipertahankan oleh Terbanding;

Bukti P-30 Salinan Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang

Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Bukti P-31 Salinan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Bukti P-32 Salinan kutipan dari Production Sharing Contract EMCL;

Bukti P-33 Salinan Production Sharing Contract antara EMCL dengan Pemohon Banding; Bukti P-34 Salinan rincian pembayaran ke EMCL selama tahun 2019, INNET CCH

statement bulan September 2019 dan Oktober 2019 beserta Rekening Koran Pemohon Banding;

Bukti P-35 Salinan 5 invoice dan bukti potong PPh Pasal 23 atas transaksi cost sharing

atas biaya jasa penyimpanan, jasa internet, jasa hukum dan biaya sewa printer yang telah dilaporkan oleh EMCL;

Bukti P-36 Salinan 10 invoice dan bukti potong PPh 4(2) atas transaksi cost sharing atas

biaya sewa gedung kantor dan biaya terkait sewa Gedung kantor lainnya seperti biaya air, biaya listrik, biaya kebersihan, biaya penyimpanan, biaya parkir motor, biaya overtime pemakaian AC, biaya smoke detector, dan biaya penempatan pot bunga yang telah dilaporkan oleh EMCL;

Bukti P-37 Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2017, 2018,

2020 dan 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2

September 2022;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 681/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September 2021; Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019; Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-…/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal …

2022 (tanpa nomor dan tanggal);

Bukti T-5 Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00084/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2021

tanggal 8 Juni 2021;

Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7 Matriks sengketa;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 30 Mei 2023;

Bukti T-9 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-10 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 0614/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2315.956.001.88970.741.885.12354.785.883.234

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.234,00 Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.234,00 yang diikuti dengan koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp2.452.290.367,00 dengan alasan berdasarkan pengujian ekualsasi atas DPP PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dengan akun-

akun biaya dan neraca, terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan kompeten serta Pemohon Banding dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding tersebut berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Dasar Koreksi yang Menjadi Objek Sengketa:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, Objek PPh Pasal 23 yang seharusnya dilaporkan adalah sebesar Rp314.312.050.701,00, namun Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT- nya adalah sebesar Rp234.813.951.058,00, sehingga menurut Terbanding masih terdapat selisih Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan pajaknya sebesar Rp79.498.099.643,00 dan menyebabkan adanya PPh Pasal 23 yang kurang dibayar menurut Terbanding sebesar Rp6.141.903.800,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bunga Kp 24.577.565.418 = Rp eos scl

h. Hadiah dan Penghargaan Rp 2349523800 = Rp 352.428 570

Cc. Sewa Harta dan Jasa Rp 52.571.010424 = Rp aa

Jumlah Rp 19 498.099.643 Rp 6.141.903.800

Selanjutnya setelah Terbanding menerima surat No. 681/EMLI-TAX/IX/2021 tertanggal 3 September 2021 perihal Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP-0070/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021 tertanggal 4 Mei 2021 terhadap PT ExxonMobil Lubricants Indonesia dan dokumen pendukung terkait dari Pemohon Banding, dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi dan menyetujui sebagian tanggapan Pemohon Banding, yaitu untuk koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp54.906.254.224,00 dengan jumlah PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp2.454.697.787,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. Bunga Rp - = Rp -

b. Hadiah dan Penghargaan Rp 2.349.523.800 = Rp 352.428.570

Cc... Sewa Harta dan Jasa Rp 52556730424 = Rp 2102269217

Jumlah Rp 54 906.254.224 Rp 2454697.787

bahwa atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyetujui koreksi atas Objek PPh 23 sebesar Rp120.370.990,00 dimana koreksi tersebut telah tertuang di dalam SKPKB PPh Pasal 23 No. 00103/203/19/059/21 Masa Pajak Desember 2019 tanggal 10 Juni 2021 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 (KEP Keberatan) dengan penjelasan pada lampiran sebagai berikut:

Sesuai dengan SKPKB PPh Pasal 23

SURAT ri TET AP AS PAJAK ML ORANG BAAR!

HAP PENUMASILAN PASAL 23

ta , — MA RD 7

-- - . Ana Pen)

0. BS Ab 2k

tara way bob oa PP Pacem nee LUBRICANTS INCOME S14

NOE . Kota Pe Lan

JUMLAH MENUR JT

le. | URAIAN 7 | | FEMBA AAN

To be Lo ree cee fy

- ot . ao

rr ma TFT pat 7 ~ : Pa NN Bo Basi

bot ee ag | os V. 66 OGE

an bos

Bottle beret watt erode - , 5

ho data pack pag etgodt be ra et # tbe tS | PA as Tana 216111 575

“a Dace ys Se UN Sa Na SP 2. ‘ a LA BT “| . 17 429

ons ee as " 1 >

Bara basa erty | je)

an eo ge : oe a

Sesuai dengan KEP Keberatan PPh Pasal 23

Ketaman peer tanu dare hebat Par ria tt.

Hasraala Gas bada Ws

Koe Maka para bi

pintgpel Phe pe thera) 0

, aa TN prada tart Wage MR wa vue cae wen TAS

Potato,

Booed bbws oaks PAT rn) i] Po 5

' Dataran Pok ea rana

aa Pe at ba tua Haa L SA Pn

" Sis wb Mrdeterit.tst acd ee bra me wre a)

; Peer PRR © rare Mee PT EN Ele ui popo ep

Pe AI DG Pen JI bate

1. bahwa DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding menjadi sebesar Rp70.741.885.123,00:

bahwa terdapat penambahan Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp54.906.254.224,00 yang merupakan selisih hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Selisih ini juga diasumsikan Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 23 dan dijadikan dasar temuan Terbanding sebagai nilai Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding menerima beberapa koreksi Terbanding dengan jumlah sebesar Rp120.370.990,00, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Terbanding yang diajukan Keberatan dan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp54.785.883.224,00;

2. bahwa PPh Pasal 23 terutang menurut Terbanding menjadi sebesar Rp2.771.410.362,00:

bahwa setelah dikurangi dengan PPh Pasal 23 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp316.712.575,00 terdapat PPh Pasal 23 yang kurang dibayar menurut Terbanding sebesar Rp2.454.697.787,00 yang disebabkan dari adanya penambahan Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding;

bahwa sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding telah menerima sebagian atas penambahan Objek PPh Pasal 23 tersebut, sehingga besarnya PPh Pasal 23 yang diajukan Keberatan dan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.452.290.367,00;

3. bahwa sanksi administrasi menurut Terbanding adalah sebesar Rp759.483.495,00;

bahwa terdapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp759.483.495,00 yang merupakan akibat dari adanya perhitungan pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Terbanding, dimana yang diajukan Keberatan dan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp758.782.454,00;

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan KEP Keberatan No: KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 a quo, SKPKB PPh

Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 tersebut tetap dipertahankan oleh Terbanding;

Menimbang dasar koreksi dan pokok alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa Banding ini adalah apakah selisih berdasarkan hasil pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding a quo adalah Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding atau bukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis yang disertai dengan pembuktian atas bentuk (nature) serta kebenaran perhitungan dari transaksi yang menjadi objek sengketa a quo;

bahwa dengan memperhatikan sifat sengketa serta berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak telah meminta para Pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Material (Uji Bukti) serta memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir dengan pokok-pokok hasil sebagaimana berikut:

Menurut Terbanding

Menimbang bahwa menurut Terbanding, yang menjadi sengketa adalah koreksi atas DPP PPh pasal 23 masa pajak Desember 2019 sebesar Rp54.785.883.224,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh ps. 23 cfm Terbanding: 289.720.205.282

DPP PPh ps. 23 cfm Pemohon Banding: 234.813.951.058

Selisih DPP PPh ps. 23: 54.906.254.224

Atas selisih sebesar Rp54.906.254.224,00 tersebut, yang tidak diajukan keberatan dan banding adalah sebesar Rp120.371.000,00 sehingga yang diajukan keberatan dan banding adalah sebesar Rp54.785.883.224,00.

Rincian objek PPh pasal 23 cfm Terbanding:

- Pos Neraca Cim WP Rp GO Yo? G08 Dor

7 48052699 - Ex V Srv PrdSaéH Reca&Stores Ship Oth Ro G2 710361 204

= 43305000 - Ex C Sample Pracst Rp 409 989 313

7 46366000 - Ex ¥ Sry Fin Te Compl Rp 1113 604 553

* Datar Hominat” Biaya Promosi :Gbjek Pajak tahun 20155 Rp 51916 328 450

7 41804000 - Ex E Rel ileal Sef USTss0°%.Ded Rp 760 OST GOS

7 47605000 - EE Rel Meal Cellinimis&Employrconven Rp GOS 257 633

7 41806766 - Ex E Rel TrainggComerTutfonCFC 100%ln Rp 127 702 652

- 41800000 - Es — Rel TrainasConterTuitonEsBen Rp Oo 268 Sy

= 416710000 - Ex E Rel Transp& Lodai na Empl Rp 16.109. °80 461

7 41815000 - Ex — Rel KlealsEnter CFC Rp 2950 775 365

= 41617766 - Ex E Rel Transp& Lodaina CFC 100%In Rip 120 536 701

~ 41899000 - Es MonEmpl heals Enters Transp éLodai ng Rp 201 000

* 43006000 - Ez! Klember ProcessionalOra Ca Rp & 000 000

= 433504000 - Es 0 ShortéCerRecOp Smallyar Rp 18 753 374

- 43317000 - Ee © Finassist Ads kt BePrePayimtsmoart Rip 30 989 615

= 43320000 - Ex © ConvenéSenéEvent lea Enter. US T250 Rp 613 534 570

- 4353521000 - Es 0 ConvenéSenéEvent Transps.Lodg Rp (1 Mi

" 43325000 - Ee C Standard Oei ver Rp 208 GD 000

- 1354000 - Es C Finassist 4d&Met KAP Contract riteO Rp 332 931 981

= 44206000 - Es V Gd FurndPPSE Egp OF Conpta Rp 1 025 725 990

~ 442090000 - Ex ¥ Gd FurnaPP&E_Oth Rp 1015 177 500

- 44501000 - Ex’! Gd Suppl Clothe. Oh Rel Satety Ra 9 600 000

- 44502000 - E£V Gd Suppl Clotha Monsatety Rp & G58 990

~ 449090000 - Ex¥.td.Suppl 0S Stationery Rp 664 Gar 443

= 44570000 - Es Vo Prd Lub&RelétlotFuel Purch Rp 1 G35 000

fe 44912000 - Ex V Gd Suppl OS Publ&Subscr Rp 9 460 000

7 44515000 - Ex tad Suppl Klisc Rp 319 789 833

~ 44516000 - Es (sd ProcureCard&Cchké&CshPurch Fp 1373 O65)

= 449176000 - Ex V Gd Suppl 0S oth Rp 302 196

~ 44700000 - Ex ¥ tad Git FC Rp 58 890 000

= 44704000 - Ex V Gd Sis4id Direct onal&0tnSian Rp 22 196 400

45212000 - Es Util MonEneray Adm Rip 1 O63 350

- 45463000 - Ex Rrt&lse MonOperatina Rp 1 307 565 115

~ 45465000 - Ez ¥ RntaLse Op Eq MMisc_LandTransp Rp 4455 413 094

- 46001000 - Ex V ContractLabor Rp 3645 176 602

~ 771001 000- Intthra Debt 250 (Bunga Pinjaman PT Federal Karvatamai Ro 24577 565 416

- Essonhlobil Sepu Limited Re 45290611831

- Objek dari masa sebelumnya iC'm Fisalah Pembahasan PPh Pasal 23 | Rp 2 454 407 91

Pemeriksaan Paiak Tahun 20183

Dalam proses uji bukti Pemohon Banding memberikan beberapa sampel dokumen dan perhitungan DPP PPh Pasal 23 sebagai berikut:

PPR 23

Grard Tote 195,353,170,538.

as TN

Sy Oa ek 994 33 5-53 35

Pole on Seve gran TI SIS TE

Brand Tara B 207 77.76 118 $24 808 587

On ek yang 2 dak d seakan Tersand 3g 30 583 708 232

Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan bukti atas selisih sebesar Rp54.785.883.224 yang berasal dari:

DPP PPh Ps. 23 cfm TB : Rp 314.312.050.700

DPP PPh Ps. 23 cfm PB : Rp 195.353.170.538

Selisih DPP PPh Ps. 23 : Rp 118.958.880.162

Koreksi yang dibatalkan

Saat Pemeriksaan

- Interest Accrual : Rp (24.577.565.418)

- SKB: Rp(14.280.000)

Objek Pajak yang belum disertakan oleh

Terbanding: Rp(39.583.708.232)

Selisih:: Rp 54.783.326.512

Selisih karena pembulatan

dan perbedaan kurs: Rp2.556.722

Selisih Objek PPh 23 : Rp 54.785.883.224

Penjelasan atas selisih Rp54.785.883.224,00:

a.Objek PPh Ps. 26 dan 4 ayat (2) sebesar Rp1.289.770.779,00

1. Pemohon Banding memberikan sampel dokumen dari biaya tax compliance, yang telah dipotong PPh pasal 26 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh pasal 23/26;

2. Pemohon Banding memberikan sampel dokumen dari biaya sewa parkir yang telah dipotong PPh pasal 4 ayat (2);

3. Menurut Terbanding atas biaya tax compliance dan sewa parkir bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

b. Pembelian Material/Barang dan reimbursement sebesar Rp5.085.103.723,00 Pemohon Banding memberikan seluruh bukti sebesar Rp5.085.103.723,00

1. Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian tiket pesawat sebesar Rp94.596.858,00 dan Rp91.249.000,00;

2. Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian laptop dan aksesorisnya sebesar Rp446.487.568,00 dan Rp363.826.949,00;

3. Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian Viscometer sebesar Rp144.170.000,00;

4. Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian portable oil analyzer sebesar Rp812.720.000,00;

5. Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian merchandise sebesar Rp110.000.000,00;

6. Pemohon Banding memberikan bukti biaya training kepada vendor LN sebesar Rp468.033.934,00; dan terdapat COD;

7. Pemohon Banding memberikan bukti biaya sewa ballroom hotel untuk meeting (meeting package) sebesar Rp455.760.503,00;

8. Pemohon Banding memberikan bukti pembelian berang berupa monitor komputer, laptop dan aksesoris sebesar Rp342.946.473,00;

9. Atas sisa biaya sebesar Rp1.703.802.194,00 PB telah memberikan rincian berupa pembelian oli, biaya jamuan, biaya sewa tempat meeting dan jamuan, tiket pesawat, biaya promosi beserta sample bukti-buktinya beserta keterangannya;

c. Timing Difference sebesar Rp1.291.753.552,00

1. bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya yang dikeluarkan/dibukukan di tahun 2019, namun PPh Pasal 23 terutang dan disetor di awal tahun 2020;

2. Pemohon Banding memberikan sampel dokumen biaya storage dengan invoice dan Faktur Pajak tanggal 24 Desember 2019 namun Bukti Potong PPh pasal 23-nya dilaporkan pada bulan Januari 2020;

3. Pemohon Banding memberikan sampel dokumen biaya sewa kendaraan dengan invoice dan Faktur Pajak tanggal 13 November dan 1 Desember 2019 namun Bukti Potong PPh pasal 23-nya dilaporkan pada bulan Januari 2020;

4. Pemohon Banding memberikan sampel dokumen biaya service agreement dengan invoice dan Faktur Pajak tanggal 1 Desember 2019 namun Bukti Potong PPh pasal 23-nya dilaporkan pada bulan Januari 2020;

5. Menurut Terbanding atas biaya yang merupakan Objek PPh pasal 23 tersebut telah dipotong PPh Pasal 23;

d. Biaya EMCL sebesar Rp44.831.289.564,00

1. bahwa menurut Pemohon Banding biaya EMCL merupakan pembayaran kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang merupakan entitas hulu migas yang ada di Indonesia, yang beroperasi di blok Cepu (Jawa Tengah);

2. bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding, transaksi dengan EMCL merupakan pembayaran jasa manajemen dan hal ini juga ada dalam Lampiran 3B SPT Tahunan Pemohon Banding berupa other transaction;

3. Pemohon Banding memberikan perjanjian Cost Sharing antara EMCL dengan Pemohon Banding;

4. bahwa menurut Pemohon Banding transaksi dengan EMCL berupa Downstream-Lubricants-SHE-NONE, Downstream-Fuel-SHE-NONE dan Downstream-Chemicals-SHE-NONE dan PB telah melampirkan seluruh

Invoice dari EMCL dan telah menjelaskan system pembayarannya dan buktinya;

5. bahwa Biaya EMCL ini merupakan cost sharing atas biaya yang dikeluarkan oleh EMCL diantaranya biaya law, management, security, HR, Planning, Tax, dll;

6. bahwa atas biaya law, management, security, HR, Planning, Tax, dll pada dasarnya merupakan objek PPh pasal 23;

7. bahwa Pemohon Banding dikenakan Cost Sharing sesuai dengan Tagihan dari EMCL;

8. bahwa menurut Terbanding atas biaya cost sharing yang dibayarkan kepada afiliasi ini merupakan objek PPh Pasal 23;

e. Employee Expense sebesar Rp20.040.573.700,00

1. Biaya ini merupakan biaya transportasi dan makan karyawan yang melakukan perjalanan dinas

2. Pemohon Banding memberikan seluruh bukti-bukti atas biaya karyawan;

3. bahwa menurut Terbanding atas bukti-bukti yang sampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti, ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23

f. Biaya Accrual sebesar Rp11.564.367.626,00

1. Pemohon Banding memberikan dokumen berupa tampilan dalam GL;

2. Pemohon Banding menjelaskan atas biaya accrual storage, pengangkutan truk, sewa kendaraan;

3.bahwa menurut Terbanding atas bukti-bukti yang sampaikan Pemohon

Banding dalam Uji Bukti ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

g. Koreksi Lain-lain

1. Atas biaya jasa fotografi sebesar Rp10.256.412,00 sudah dipotong PPh Pasal 21

2. Atas biaya yang di-cancel Pemohon Banding sebesar Rp17.124.270,00 memberikan bukti tampilan di GL yang di-cancel. Cancellation terjadi karena peserta tidak bisa ikut training;

3. Atas Reclassification, Pemohon Banding memberikan bukti tampilan di GL adanya reclass atas Vopak Terminal Charge menjadi Store & Shipping dari

Storage Lse menjadi Store & Shipping dan sebaliknya serta reclass dari Pipeline Freight menjadi Customer Meal & Entertainment:

• Pemohon Banding memberikan penjelasan alur Sample Reclass;

• Atas biaya-biaya yang dilakukan reclass sudah dipotong PPh Pasal 23;

4. Atas Biaya Customer Sample, Pemohon Banding memberikan sample bukti berupa tampilan di GL atas pemberian sample dan bukti penerimaannya

5. Atas Expense Correction, Pemohon Banding memberikan bukti adanya koreksi atas kesalahan dalam invoice

6. Atas Bank Refund, Pemohon Banding memberikan bukti adanya refund atas biaya transport pegawai dan biaya meal pegawai

7. Atas Write Off, Pemohon Banding memberikan bukti write off berupa tampilan GL adanya write off untuk menghapuskan aset (pelumas) dari pencatatan, dimana pelumas diberikan kepada vendor

8. Atas SKB, Pemohon Banding memberikan bukti berupa Invoice, Faktur Pajak dan SKB PPh Pasal 23 atas transaksi klaim insentif dengan PT Federal Karyatama dalam program Insentif Sell In Distributor;

9. Atas Biaya Waiver, Pemohon Banding memberikan bukti berupa invoice dimana terdapat waiver emergency order;

10. Atas Interest Accrual, PB memberikan bukti berupa tampilan GL dan Perjanjian Pinjam Meminjam;

• bahwa dalam perjanjian disebutkan bunga pinjaman dibayar tiap akhir bulan

• bahwa pada bagian dari kontrak pinjaman dengan PT Federal Karyatama terkait dengan bunga yang ada di poin 11 article (ii) dinyatakan bahwa bunga akan dikapitalisasi dengan memperhitungkan ke jumlah pinjaman sebesar bunga yang di-accrual. Lebih lanjut disebutkan juga bahwa bunga yang diperhitungkan sebagai tambahan ke pokok pinjaman tidak dianggap jatuh tempo

• bahwa dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan terhadap perhitungan bunga WP, atas bunga pinjaman yang belum dibayar tersebut kemudian ditambahkan ke pokok hutang dan kemudian turut dihitung bunganya kembali (bunga berbunga)

• Dengan demikian PPh Pasal 23 belum terutang pada saat jatuh tempo pembayaran bunga karena bunga dikapitalisasikan ke pokok pinjaman

11. Atas Objek dari masa pajak sebelumnya (Pemeriksaan Pajak Tahun 2018), Pemohon Banding memberikan bukti invoice dan Faktur Pajak yang terbit di tahun 2018 namun dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2019;

12. Atas Selisih DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp600.510.366,00 Pemohon Banding telah memberikan bukti invoice, Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Pasal 23, dimana dari bukti yang disampaikan menjelaskan bahwa tidak semua rincian tagihan dalam invoice merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga hanya atas jasanya yang terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian terdapat selisih antara invoice/Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Pasal 23;

h. Atas objek yang belum disertakan di daftar koreksi objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp39.583.708.232,00, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa Invoice, Faktur Pajak, email korespondensi dan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp6.139.005.187,00 dan telah menunjukan bahwa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp39.583.708.232,00 telah menjadi kredit pajak Pemohon Banding. Dalam proses pemeriksaan sudah disetujui sehingga objek sebesar Rp39.583.708.232,00 sudah diakui oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 23 Pemohon Banding yang sudah dilakukan pemotongan;

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 yang Pemohon Banding ajukan Banding sebesar Rp54.785.883.234,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

1. Terdapat objek PPh Pasal 21, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang sudah dipotong pajaknya oleh Pemohon Banding

2. Terdapat objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong pajaknya oleh Pemohon Banding

3. Terdapat biaya-biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23

Terdapat objek Pajak PPh Pasal 23 berupa biaya EMCL yang merupakan objek pajak PPh Pasal 23 tetapi belum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sebesar Rp44.831.289.564,00;

Menurut Pemohon Banding

Menimbang bahwa selama proses uji bukti yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2023, tanggal 13 Juli 2023, 8 September 2023, tanggal 4 Oktober 2023 dan 22 November 2023, Pemohon Banding telah menunjukkan, menjelaskan dan menyampaikan seluruh dokumen - dokumen yang telah dikoreksi oleh Terbanding. Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait transaksi-transaksi tersebut, beserta dokumen-dokumen yang relevan dengan koreksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 23 Rp54.785.883.234,00 dimana koreksi Terbanding hanya berdasarkan hasil temuan atas ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan bukti yang cukup dan kompeten karena hasil temuan koreksi adalah berdasarkan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding sendiri. Bahwa metode Pengujian dengan melakukan ekualisasi yang digunakan oleh Terbanding seharusnya hanya untuk menemukan indikasi yang seharusnya diikuti dengan penelaahan dan pembuktian lebih lanjut, misalnya dengan memeriksa dan meneliti dokumen terkait untuk membuktikan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan atau dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding seharusnya mengetahui secara pasti detail koreksi yang dilakukannya setelah dibandingkan dengan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

bahwa dari fakta yang diperoleh, diketahui bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi ini patut diduga tidak didukung dengan serangkaian tahapan – tahapan yang mendukung dan menguatkan serta tanpa mengindahkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;

Berikut perincian koreksi dari Terbanding:

- Pos Neraca Cim WP Rp &9 797 GOS &Gr

- 48052699 - Ex V Srv Prdsé&H Recé&StoresShip Oth Rp G2 710361 204

~ 43305000 - Ex C Sample Prdcst Rp 409 ISO 313

- 46368000 - Ex Srv Fin Ts Compl Rp 1113 604 553

- Datar Moninati” Biaya Promosi 1Oojek Pajak tahun 2019% Rp 31916 326 450

~ 41804000 - Ex E Rel eal Sef UST250%Ded Rp G0 DST GOS

- 41805000 - Ex E Rel Meal DeklnimissEmpoyrConven Rp 605 257 633

7 41608786 - Ex E Rel Traing&ConterTuitionCFe 100%In Rp 127 702 G52

* 41809000 - Ex E Rel Traing&Con'erTuifonE Sen Rp 919 28 372

- 41810000 - Ex E Rel Transp&Lodgina Empl Re 16109 780 464

~ 41815000 - Ex E Rel Meal3Enter CFC Rp 2.950.775.3635

~ 41817786 - Ex E Rel Transp&LocdaingCFe 100%!n Rp 120 536 70

~ 47899000 - Ex MonEmpl Mess Entera Transp &Locai nd Ro 201 000

- 43006000 - Ex! Member Pro“essional Cra Co Fp & 000 000

- 43304000 - Ex C Short8s OwRec Op Smaliar Rp 15 753 374

~ 43317000 - Ex © Fin4ssist Ada Ikt ExPrePaymt4mort Rp 30 969 615

* 43320000 - Ex C Convené3ernéE vent LleaéEnter USTs50 Rr 613 534 870

7 43321000-E2C ConvendSenéEvent TranspéLodg Fa (141

" 433259000 - Ex OG Standard Serai ver Rp 305 GO OOO

* 43324000 - Ex C FinAssist Ada kl MAP Contract! riteO Rp 332 931 981

* 44205000 - Ex V Gd Furn&éPP&E_Eqo OF Comptg Rp 1 025 728 990

- 44209000 - Ex V Gd FurnaPP&E_On Rp 1015 177 500

" 445017000 - Ex V Gd. Suppl ClothaacthRel Saety Ra 9 600 DOO

* 44502000 - Ex VoGd Suppl Clothg. Mon Sets Rr & 656 990

~ 44509000 - Ex V.Gd Suppl O-_Stationery Rp 664 Ger 443

e 44510000 - Ex V GelPrdLub&éReléliothuel Purch Rp 1635 000

~ 44512000 - Ex W.Gd Suppl 0” _Publé Subse r Ra 9 480 000

* 44515000 - Ex V Gd Suppl Klisc Rr 319 YEO 533

~ 44516000 - Ex V Gd ProcureGard&Chk&CshPurch Rp 1373 DGo1

" 44515000 - Ex V Gd Suppl OS cth Rp 302 196

- 44700000 - Es V Gd GI iC FC Rp 56 890 000

~ 44709000 - Ex ¥ Gd SisAic_DirectionaléOthsign Ra 22 196 400

~ 45212000 - Ex Y Util NonEnerey Adm Rp 1 053 350

* 45463000 - Ex V Anta Lse MonOperatina Rp 1 307 565 115

- 45465000 - Es V Ant&Lse Op Eq Klisc LandTransp Rp 4455 MS 054

~ 46007000 - Ex ¥ Contrac Labor Rr 3645 178 602

~ 77007000- IntChra Debt 250 (Bunga Pinjaman PT Federal Karsatamaj Ro 24977 565 415

- Essonklobil Cepu Limited Ro 45 290611831

= Objek dari masa sebelumnya iSim Fisalah Pembahasan PPh Pasal 23 | Rp 2 464 497 921

Pemeriksaan Paiak Tahun 20181

Selisih Bukan Objek Pajak saat pembahasan

Pemeriksaan Paiak Tahun 20151

Selisih Bukan Objek Pajak sast pembahasan

- Chjek PPh Pasal 26

- Objek PPh Pasal dia Rp -

- Accrual Rp -

- Bank Refund Rp -

7 Beda Waktu Rp -

Cancel Ra -

- Customer Samples Rp -

- Employee Expense Report Rp -

= Expense Correction Rp -

= Cr shore Rp -

* INNET- ENCL Rp -

- Interest Accrual Ro (24 5"? 565 416)

71001 OO0- Intthra Debt 250 (Bunda Pinjaman PT Federal Karyatana

- Pembelian Barang Rip -

= PPh? Rp -

- Reclass Rp -

- Reimbursement Rp -

- SKB Ro 14 260 000)

- ai ver Rp -

= Write OF Rp -

sz Selisih iKursPembulstan alli Rp -

Penambahan Objek sast pembahasan Rp -

Rp 286.720.205.282

Dikuranai

i Ci potong'disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp -

ii Ci perhitungkan sebagai objek PPh Penctondan lain Rp -

bahwa atas ekualisasi tersebut Pemohon Banding menerima koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp120.370.990,00 sehingga sisanya yang sebesar Rp54.785.883.234,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan uraian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa pada tabel perhitungan 389 720,205.28?

Pemeriksa

B | Objek Pajak menurut WP pada tabel perhitungan Pemeriksa | 195353 170.538

Cc Objek Pajak yang belum disertakan pada tabel perhitungan 39 583 708222

pemeriksa (GL Account lainnya OO

Di Selisih Objek Pajak yang menjadi koreksi Terbanding 34 783 326.51?

a Selisih dikarenakan adanya pembulatan dan perbedaan kurs _ |- 2,556,722

bahwa besarnya Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp289.720.205.282,00 terdiri atas penjumlahan Pos Neraca, beberapa akun biaya (dengan kurs yang dipakai Terbanding), transaksi dengan afiliasi hulu migas di Indonesia yakni ExxonMobil Cepu Limited (“EMCL”), dan Objek Pajak dari masa sebelumnya (merujuk pada Pemeriksaan Tahun 2018). Namun menurut Pemohon

Banding, besarnya Objek PPh Pasal 23 yang ada di daftar koreksi tersebut seharusnya adalah sebesar Rp195.353.170.538,00 bukan sebesar Rp289.720.205.282,00 yang dapat dirincikan sebagai berikut:

bahwa selain itu, terdapat sejumlah akun biaya yang didalamnya terdapat transaksi berupa Objek PPh Pasal 23 namun tidak disertakan dan diperhitungkan oleh Terbanding kedalam perhitungannya pada tabel tersebut sebesar Rp39.583.708.232,00. Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut seharusnya turut disertakan dalam memperhitungkan besarnya Objek PPh Pasal 23 sebagaimana telah disetujui oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) menjadi kredit pajak PPh Pasal 23 Pemohon Banding yang tertuang pada Hasil Pembahasan Akhir yang telah di tandatangani oleh Pemohon Banding dan

Terbanding. Sehingga Objek Pajak menurut Pemohon Banding adalah Rp234.936.878.770,00 yang terdiri dari:

bahwa untuk menjelaskan koreksi tersebut, telah dilakukan Uji Bukti pada tanggal 23 Juni 2023, tanggal 13 Juli 2023, 8 September 2023, 4 Oktober 2023 dan tanggal 22 November 2023 dimana Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung dan memberikan penjelasan untuk setiap dokumen tersebut sebagai berikut:

1. Ringkasan koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019:

bahwa berdasarkan fotokopi ringkasan koreksi yang disampaikan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa koreksi PPh Pasal 23 menurut Terbanding merupakan transaksi yang dikategorikan kedalam akun biaya dan diperhitungkan pada koreksi Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding, namun tidak seluruh transaksi di dalam akun-akun tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23. Kategori koreksi atas sengketa PPh Pasal 23 terdiri dari Objek PPh Pasal 26 & PPh Pasal 4 ayat (2), pembelian barang dan reimbursement, perbedaan waktu, transaksi dengan EMCL, Employee Expense, Accrual, dan koreksi lainnya;

2. Invoice, Bukti Potong di SPT beserta listing transaksi di General Ledger atas koreksi terkait PPh Pasal 26 & PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas invoice yang merupakan transaksi pada GL Account yang diperhitungkan Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan transaksi atas biaya tax compliance oleh vendor luar negeri dan biaya sewa parkir yang merupakan objek PPh Pasal 4(2) dan Pasal 26 yang sudah Pemohon Banding potong, setor, dan laporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Invoice beserta listing transaksi di General Ledger atas koreksi terkait Pembelian Barang dan Reimbursement;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas invoice yang merupakan transaksi pembelian material/barang dan reimbursement jelas-

jelas bukan merupakan jasa, sehingga berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya tidak dikoreksi;

Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang menunjukan transaksi atas pembelian barang, biaya sewa ruangan meeting dihotel yang merupakan objek pajak daerah dan pembayaran jasa ke vendor di luar negeri, dimana Pemohon Banding telah melampirkan Certificate of Domicile (”CoD”) dan DGT-1 form sehingga hak pemajakannya bukan berada di Indonesia;

4. Invoice, Bukti Potong di SPT beserta listing transaksi di General Ledger atas koreksi terkait Perbedaan Waktu;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas invoice yang merupakan transaksi yang terdapat beda waktu (timing difference) di mana biaya dibukukan di tahun 2019, namun PPh Pasal 23 terutang dan disetor di awal tahun 2020 dikarenakan baru dilakukan pembayaran di tahun 2020. Pemohon Banding juga telah melampirkan Bukti potong PPh Pasal 23 atas transaksi terkait sehingga seharusnya tidak dijadikan koreksi lagi;

5. Invoice, listing transaksi di General Ledger, bukti pembayaran beserta Perjanjian Pembagian Biaya (Cost Sharing Agreement) atas koreksi terkait transaksi dengan EMCL;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas invoice yang merupakan pembayaran kepada ExxonMobil Cepu Limited (“EMCL”) sebagai entitas hulu migas di Indonesia, yang beroperasi di blok Cepu (Jawa Timur) dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Migas, bukan sebagai objek PPh Pasal 23. EMCL memiliki struktur organisasi lengkap di Indonesia, sehingga juga memberikan support-nya kepada Pemohon Banding dengan metode cost sharing. Tidak ada margin yang diperoleh EMCL pada saat menagihkan ke Pemohon Banding, karena EMCL merupakan entitas yang terikat Production Sharing Contract dengan Pemerintah Republik Indonesia dan tidak diperkenankan memiliki pendapatan selain dari aktivitas di bidang hulu migas. Penagihan ini juga dibukukan sebagai pengurang biaya (cost recovery) bagi EMCL dan bukan sebagai pendapatan sehingga bukan merupakan

jasa yang terutang PPh Pasal 23, tetapi hanya merupakan cost sharing tanpa mark-up maupun margin sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Hal ini juga sesuai dengan kaidah yang ditetapkan SKK MIGAS dan sesuai praktek industri hulu migas di Indonesia serta telah disetujui KPP Migas;

6. Invoice, listing transaksi di General Ledger dan screenshot SAP atas koreksi terkait Employee Expense

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pembayaran terkait dengan Employee Expense Report adalah berhubungan dengan perjalanan dinas karyawan, meeting, dan sebagainya sehingga jelas-jelas bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

7. Listing transaksi di General Ledger dan screenshot SAP atas koreksi terkait Accrual;

bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding ini adalah transaksi accrual yang merupakan accounting treatment yang biasa dilakukan pada saat biaya tersebut dibukukan terlebih dahulu di akhir tahun 2019 namun belum terealisasi. Pada saat terjadi realisasi di awal tahun 2020, biaya tersebut akan dilakukan jurnal pembalik Sehingga transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding ini merupakan akun net off. Oleh karena itu, transaksi pencatatan accrual ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

8. Invoice beserta listing transaksi di General Ledger atas transaksi lainnya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas transaksi yang merupakan pembayaran dan pencatatan transaksi lainnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 yang terdiri dari:

• Objek PPh Pasal 21;

• Invoice yang dibatalkan;

• Reklasifikasi Akun;

• Customer Sample;

• Expense Correction;

• Bank Refund;

• Write Off;

• SKB;

• Waiver;

• Interest Accrual;

• Objek Pemeriksaan Tahun Pajak 2018;

• Selisih DPP;

9. Invoice beserta listing invoice atas koreksi terkait Objek PPh 23 yang tidak disertakan oleh Terbanding di dalam tabel koreksi;;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa terdapat transaksi berupa Objek PPh Pasal 23 namun tidak disertakan oleh Terbanding kedalam tabel koreksi Terbanding. Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut seharusnya turut disertakan dalam memperhitungkan besarnya Objek PPh Pasal 23 sebagaimana telah disetujui oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) menjadi kredit pajak PPh 23 Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada Hasil Pembahasan Akhir yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa setelah menyampaikan dokumen tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut akan lebih mudah untuk diteliti melalui General Ledger (GL), dimana Terbanding kemudian akan mengambil sample dari GL tersebut. Berdasarkan permintaan Terbanding, Pemohon Banding telah mengirimkan email untuk melampirkan softcopy file excel General Ledger sesuai spesifikasi yang diminta oleh Terbanding pada tanggal 11 Juli 2023. Namun tidak ada permintaan lebih lanjut dari Terbanding;

bahwa telah dilakukan Uji Bukti ke-2 tertanggal 13 Juli 2023 dimana Pemohon Banding menunjukan ke Terbanding bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung dalam bentuk softcopy sebagaimana yang diminta Teranding pada proses uji bukti pertama di tanggal 23 Juni 2023. Kami juga memperjelas bahwa koreksi Terbanding dalam ringkasan koreksi PPh Pasal 23 mencakup seluruh transaksi yang tercatat dalam akun GL PPh 23, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak seluruh transaksi di dalam GL tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23. Karena Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyampaikan dokumen pendukung untuk tiap koreksi Terbanding, Pemohon Banding diminta untuk membuat Berita Acara Uji Bukti untuk dikirimkan kepada Terbanding;

bahwa lalu dikarenakan terdapat pergantian Tim Terbanding, Pemohon Banding diminta untuk menjelaskan kembali secara singkat terkait koreksi PPh Pasal 23 dan mengirimkan softcopy terkait dengan data-data yang menjadi koreksi PPh Pasal 23 untuk keperluan penyajian Berita Acara. Untuk memenuhi permintaan Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan kembali koreksi-koreksi tersebut pada Terbanding pada Uji Bukti ke-3 tertanggal 8 September 2023;

bahwa pada Uji Bukti ke-4 tertanggal 4 Oktober 2023, Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi Dokumen Pendukung yang telah Pemohon Banding berikan pada pertemuan Uji Bukti sebelumnya dan seharusnya sudah mewakili keseluruhan transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berikut adalah rincian poin-poin yang telah didiskusikan kepada Terbanding:

a. Pemohon Banding telah memeriksa tabel koreksi Pemeriksa Pajak dan menjelaskan secara detail GL yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak dimana tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23, dan menjelaskan komponen yang tidak dianggap oleh Terbanding (dalam hal ini Peneliti Pajak) sebagai objek Pasal 23 padahal telah diakui oleh Pemeriksa menjadi kredit pajak Pemohon Banding;

b. Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung tambahan terkait dengan transaksi yang menjadi koreksi Terbanding sebagai berikut:

1 Koreksi Pembelian Barang dan Reimbursement

Pemohon Banding menyampaikan dokumen tambahan sebesar Rp1.266.740.910,00 untuk melengkapi sample yang sebelumnya telah disampaikan kepada Terbanding. Pemohon Banding kemudian menjelaskan sifat transaksi pada setiap invoice yang terdiri dari pembelian barang, pelatihan yang diselenggarakan vendor di luar negeri (Surat Keterangan Domisili atau “CoD” juga tersedia), dan transaksi dengan hotel untuk keperluan acara. Oleh karena itu, transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

2 Koreksi atas Transaksi dengan EMCL

Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Kontrak Cost Sharing Agreement antara Pemohon Banding dan EMCL, Pembayaran Central Clearing House (“CCH”) beserta rinciannya, dan daftar GL yang merinci nature transaksi. Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi kepada EMCL dilakukan berdasarkan kontrak cost sharing atas kontrak PSC EMCL. Biaya cost sharing yang ditanggung bersama antara Pemohon Banding dan EMCL terdiri dari beberapa transaksi seperti IT, HR, Law, Management, Planning, Procurement, dan sebagainya;

Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa pembayaran atas transaksi ke EMCL dilakukan secara terpusat melalui Central Clearing House (CCH) Payment, dimana pembayaran kepada EMCL digabung dengan pembayaran kepada afiliasi lain, yang telah dibuktikan dengan melampirkan rekening koran yang mencakup transaksi pembayaran tersebut;

3 Koreksi atas Employee Expense

Pemohon Banding telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung terkait dengan Employee expense yang terdiri dari 4 dus dan menyampaikan penjelasan atas beberapa dokumen tambahan sebesar Rp58.688.892 yang terdiri dari pengeluaran karyawan (seperti makan, biaya transportasi, dll.) yang telah dibayarkan oleh karyawan sendiri dan akan kemudian di- reimburse oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, transaksi ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

4 Koreksi atas transaksi yang telah dibatalkan (cancel)

Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa INNET invoice dan reversal entry pada SAP. Reversal entry tersebut berada pada posisi negatif yang membuktikan biaya tersebut telah dibatalkan karena terdapat peserta training yang berhalangan untuk mengikuti training. Oleh karena itu, transaksi cancel tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

5 Koreksi atas Reklasifikasi

Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa penjelasan tertulis alur reklasifikasi, invoice serta bukti potong PPh Pasal 23, dan screenshot SAP reversal. Pemohon Banding kemudian menjelaskan alur

reklasifikasi, dimana alasannya adalah untuk menggabungkan transaksi- transaksi tersebut menjadi satu GL entry. Pemohon Banding juga menambahkan bahwa PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut telah dilaporkan dan dilampirkan sebagai dokumen pendukung;

6 Koreksi atas Write-Off

Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa penjelasan transaksi yang di write-off beserta screenshot seperti SAP dan invoice. Pemohon Banding menjelaskan bahwa write-off tersebut disebabkan karena perusahaan menghapuskan aset (pelumas) dari pencatatan, dimana pelumas diberikan kepada vendor sebagai sampel;

7 Koreksi atas Customer Sample

Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa tanda terima barang kepada customer. Pemohon Banding menjelaskan, sebelumnya mereka hanya memberikan screenshot SAP saja. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan tanda terima oleh pelanggan tersebut untuk membuktikan bahwa koreksi tersebut terkait dengan sampel yang benar-benar diberikan kepada pelanggan;

Terbanding kemudian menanyakan terkait koreksi-koreksi lain, dengan rincian sebagai berikut:

• Koreksi atas Accrual

Terbanding menanyakan kepada Pemohon Banding terkait sifat transaksi accrual tersebut. Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi tersebut hanyalah perlakuan akuntansi sebagai transaksi reversal, dimana perlakuan tersebut dapat diihat dari screenshot SAP yang telah disampaikan sebelumnya;

• Koreksi atas Interest Accrual

Terbanding menanyakan kepada Pemohon Banding mengenai tanggal pembayaran bunga yang masih harus dibayar. Pemohon Banding menjelaskan koreksi atas interest accrual ini telah dibatalkan pada saat pemeriksaan sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Pembahasan. Berikut adalah kutipan terkait pernyataan Pemeriksa;

Risalah Pembahasan hal 39

» Adanya Acetua' bunga pinamian kepada OT Federal Karyalama yarg "ak doayarkar saman diperitungkar sebagai tambahan 5 haid"

senngga sehun erlang PPn Pasal 23 Pkn Pasa 2 aan ham tong saat pemnayaran dlaruran

Tanggapan pemerhsa.

Qatar pembahasan akhr VIP menyebutkan anwa pada bagian dam venttar anyaivan dengan PT Fegerai Karyatama lekat dengan binga yang

ada d pon 11 arice [ni dayatakar bara bunga aka" Ikaptansasi dengar memperhilungkan ke juiniah pinjartan sebesar zunga yang a

icerue Lebb ju deb. tha juga bahwa bunga yang Orertingkan sebaga tambahan ke gokck pin aman "dak sangga yal."

Bahwa berdasarkan pemerisaan "6 nadap perh"ungan bunga Hi alas bunga pin aan yang be um dibayar ‘ersebul seimujiar dilamnahkan we

pokok hutang dan kemudian tu 3 Lang aunganya seimba bunga ertanga

Dengar. derniean (emerwsa mei bala ar koreng Has Gadd TUNGA 1"

bahwa pada Uji Bukti ke-5 tertanggal 22 November 2023, Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi Dokumen Pendukung yang telah Pemohon Banding berikan pada pertemuan sebelumnya. Sehingga seluruh dokumen pendukung atas transaksi yang dijadikan koreksi PPh Pasal 23 oleh Terbanding sebesar Rp54.785.883.234,00 telah Pemohon Banding berikan sebagai bukti pendukung;

Berikut adalah rincian dari dokumen pendukung tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada Uji Bukti ke-5 tertanggal 22 November 2023 sebagai berikut:

1 Koreksi Pembelian Barang dan Reimbursement

Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen tambahan sebesar Rp1.703.802.194,00 untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya telah disampaikan kepada Terbanding. Pemohon Banding kemudian menjelaskan sifat transaksi pada setiap invoice yang terdiri dari pembelian barang, biaya jamuan, dan biaya hotel untuk keperluan acara. Oleh karena itu, transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Dengan demikian seluruh dokumen pendukung atas koreksi Pembelian Barang dan Reimbursement sebesar Rp 5.085.103.723 telah Pemohon Banding sampaikan seluruhnya kepada Terbanding dan telah membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

2 Koreksi atas Transaksi dengan EMCL

Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa rincian Pembayaran Central Clearing House (“CCH”) selama tahun 2019 yang menjelaskan keterkaitan antara invoice dan CCH payment. Pemohon Banding juga menyampaikan kutipan dari Production Sharing Contract EMCL;

Berdasarkan kutipan dari Production Sharing Contract EMCL, Pemohon Banding menjelaskan bahwa EMCL adalah benar merupakan sebuah entitas yang terikat Production Sharing Contract dengan Pemerintah Indonesia. Kegiatan yang boleh dilakukan oleh EMCL adalah petroleum operations yang meliputi eksplorasi, perkembangan, ekstraksi, produksi, transportasi, marketing, dan segala operasi yang disahkan menurut kontrak tersebut. Tidak ada kegiatan lain yang boleh dilakukan oleh EMCL di luar apa yang telah diatur di kontrak dan EMCL tidak diperkenankan untuk menerima pendapatan di luar kegiatan usaha yang telah ditetapkan;

Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi. Oleh karena itu, cost sharing antara EMCL dengan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding jelaskan seperti IT, HR, Law, Management, Planning, Procurement, dan sebagainya bukan merupakan pendapatan bagi EMCL, melainkan hanya merupakan cost sharing antar afiliasi yang merupakan sharing resources yang ada dalam rangka efisiensi biaya. Penagihan ini di bukukan sebagai pengurang biaya (cost recovery) oleh EMCL, sehingga dari sisi Pemohon Banding pun bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Pemohon Banding menyatakan bahwa pengurangan Cost Recovery dari sisi EMCL terkait dengan transaksi ini akan menguntungkan negara karena Cost Recovery yang seharusnya menjadi tanggungan negara akan berkurang; Sebagai entitas hulu migas, EMCL juga tidak diperkenankan memiliki kredit pajak selain dari PPh Migas;

Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa cost sharing dengan EMCL merupakan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding setiap tahun, namun tidak pernah dikoreksi oleh Terbanding sebelum pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak setelahnya;

3 Koreksi atas Selisih DPP yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

Pada Uji Bukti tertanggal 23 Juni 2023, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan transaksi yang terdapat selisih DPP yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding juga telah

menjelaskan bahwa dari keseluruhan transaksi pada invoice tersebut, terdapat transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagai contoh pembelian barang, reimbusement dan Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding lakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23;

Pada Uji Bukti tertanggal 22 November 2023, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung tambahan dan daftar transaksi di GL yang menjadi koreksi Terbanding. Pada daftar transaksi di GL yang menjadi koreksi itu telah Pemohon Banding lengkapi dengan alasan selisih DPP tersebut;

Sehingga atas koreksi Selisih DPP sebesar Rp600.510.366,00 Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa koreksi selisih DPP tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

4 Terkait dengan penambahan perhitungan objek PPh pasal 23 sebesar

Rp39.583.708.232,00

Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Terbanding bahwa tedapat Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding yang telah disetujui oleh Terbanding pada saat pemeriksaan namun tidak termasuk pada tabel perhitungan objek PPh Pasal 23 oleh pemeriksa di tahun 2019. Detil Objek PPh Pasal 23 tersebut juga telah Pemohon Banding sampailkan kepada Terbanding melalui email tertanggal 13 September 2023

Pemohon Banding sampailkan kembali bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Terbanding pada Proses Pemeriksaan tahun 2019, Pemeriksa telah menyetujui Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding laporkan sebagai Kredit Pajak dimana terlihat pada tangkapan layar berikut ini:

~ | | | eres fe Pee bat ane | va Tb ee Tana

De Bea aa La Mara UI Yama taun hap dae Oi Taha

& PPh PASAL 2)

maa kn asal Ba Tea Tekad ee anna fee mee ADP oq Beng te eM MN

Das haya DE ar tary me bt ETE Re em Rp Dana Re fatal wah an bee Bee ta

oma Be nan Aa “: ik be rea al eee cae MN Ha .

Pama Die ang eth ba = Cra ec re ore ers ee il para PE egy

ek Girun 0 Ey Setan | ny gear beg At as aS oar at wo AG)

Pprne 2) Yang Masih Marus (Leth) . . - .

PPn Pasal 22 Yang Masih Harus Cet : ey papan fap aan Sean Pap arena Rp panyast Aan 606

Ubaya

Kn “gg — oe fg —:

Kesimpulan Pemohon Banding:

Merujuk pada penjelasan di atas beserta penyerahan seluruh dokumen pendukung sebesar Rp54.785.883.234,00 yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tidak terdapat Objek PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar, dan kami mohon agar koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 yang Pemohon Banding ajukan Banding sebesar Rp54.785.883.234,00 dan koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp2.452.290.367,00 beserta sanksi administrasinya untuk dibatalkan;

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding saat uji bukti adalah sebagai berikut:

Dokumen – dokumen pendukung yang disampaikan pada uji bukti, antara lain:

1. Softcopy dan Original copy atas ringkasan koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019;

Dokumen ini menunjukan tabel ringkasan koreksi atas akun yang merupakan objek PPh 23 menurut Terbanding, dan atas akun tersebut Pemohon Banding juga menunjukan nilai objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga menjelaskan alasan selisih angka yang dijadikan koreksi oleh Terbanding dengan membagi menjadi beberapa kategori yang terdiri dari Objek PPh Pasal 26 & Pasal 4 ayat (2), pembelian barang dan reimbursement, perbedaan waktu, transaksi dengan EMCL, Employee Expense, Accrual, dan koreksi lainnya;

2. Invoice, Bukti Potong di SPT beserta listing transaksi di General Ledger atas koreksi terkait objek PPh Pasal 26 & 4(2);

Dokumen ini menunjukan bahwa transaksi yang diperhitungkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 adalah tidak tepat karena akun ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan merupakan objek PPh Pasal 4(2) dan Pasal 26 yang telah dibuktikan dari seluruh invoice yang Pemohon Banding sampaikan pada saat Uji Bukti berlangsung;

3. Invoice, listing transaksi di General Ledger atas koreksi terkait Pembelian Barang dan Reimbursement dan COD;

Dokumen ini menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan transaksi pembelian material/barang dan reimbursement yang jelas-jelas bukan merupakan objek

PPh Pasal 23 dan dapat dibuktikan dari sample invoice sebesar Rp2.063.050.375,00 yang Pemohon Banding berikan pada Uji Bukti di tanggal 23 Juni 2023;

Pada Uji Bukti tertanggal 4 Oktober 2023, Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen pendukung sebesar Rp1.318.251.154,00. Sample tersebut juga menunjukan invoice atas pembelian barang, biaya sewa ruangan meeting di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan pembayaran jasa ke vendor di luar negeri, dimana Pemohon Banding telah melampirkan Certificate of Domicile (”CoD”) dan DGT-1 form sehingga hak pemajakannya bukan berada di Indonesia;

Atas koreksi Pembelian Material/Barang dan reimbursement sebesar Rp 5.085.103.723, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung dengan total sebesar Rp3.381.301.529,00. Dokumen Pendukung yang Pemohon Banding berikan tersebut sudah mewakili keseluruhan transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut;

4. Invoice, Bukti Potong di SPT beserta listing transaksi di General Ledger atas koreksi terkait Perbedaan Waktu;

Dokumen ini merupakan transaksi yang terdapat perbedaan waktu (timing difference) pencatatan di mana biaya dibukukan di tahun 2019, namun PPh Pasal 23 terutang dan disetor di awal tahun 2020 dikarenakan baru dilakukan pembayaran di tahun 2020. Pemohon Banding juga telah melampirkan Bukti potong PPh Pasal 23 atas transaksi terkait;

5. Invoice, listing transaksi di General Ledger, bukti pembayaran beserta Perjanjian Pembagian Biaya (Cost Sharing Agreement) atas koreksi terkait transaksi dengan EMCL;

Dokumen ini menunjukan bahwa tagihan ke Pemohon Banding merupakan pembayaran kepada ExxonMobil Cepu Limited (“EMCL”) yang merupakan entitas hulu migas yang ada di Indonesia. Penagihan ke sehubungan dengan kinerja staff dan fasilitas bantuan lainnya untuk menjalankan suatu fungsi. EMCL merupakan entitas yang terikat Production Sharing Contract dengan Pemerintah Republik Indonesia dan tidak diperkenankan memiliki pendapatan selain dari aktivitas di bidang hulu migas. Penagihan ini juga dibukukan sebagai

pengurang biaya (cost recovery) bagi EMCL dan bukan sebagai pendapatan EMCL sehingga bukan merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23, tetapi hanya merupakan cost sharing antar afiliasi yang merupakan sharing resources yang ada dalam rangka efisiensi biaya tanpa mark-up maupun margin sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding; Contoh invoice atas cost sharing tersebut terdiri dari biaya IT, HR, Law, Management, Planning, Procurement, dan sebagainya. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa pembayaran ke EMCL dilakukan melalui sistem Central Clearing House (CCH Payment), dimana pembayaran kepada EMCL digabung dengan pembayaran kepada afiliasi lain. Terkait mekanisme pembayaran ini telah Pemohon Banding jelaskan dan tunjukan bukti pembayaran dari EMLI kepada EMCL dengan originating affiliate number 2756 yang sudah disandingkan dengan rekening koran pada saat uji bukti tanggal 4 Oktober 2023;

6. Invoice, listing transaksi di General Ledger dan screenshot SAP atas koreksi terkait Employee Expense;

Dokumen ini merupakan perincian tagihan atas biaya yang dikeluarkan oleh karyawan Pemohon Banding terkait dengan transportasi, makan dan lain lain tekait dengan perjalanan dinas. Pembayaran ini di bayarkan terlebih dahulu oleh karyawan dan akan di-reimburse ke Pemohon Banding. Oleh karena itu, transaksi ini merupakan reimbursement yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 dan dapat dibuktikan dari sample employee expense report beserta invoice dan bukti pembayaran yang di-reimburse sebesar Rp1.318.251.154,00 yang Pemohon Banding berikan pada Uji Bukti di tanggal 23 Juni 2023;

Pada Uji Bukti tertanggal 4 Oktober 2023, Pemohon Banding menyampaikan tambahan dokumen pendukung sebesar Rp58.688.892,00 dan membawa 4 dus yang isinya merupakan seluruh employee expense report beserta invoice dan bukti pembayaran yang di-reimburse atas semua biaya terkait koreksi Employee expense sebesar Rp20.040.573.700,00 tersebut;

7. Listing transaksi di General Ledger dan screenshot SAP atas koreksi terkait Accrual;

Dokumen ini merupakan screenshot SAP atas accrual biaya yang dibukukan secara akunting sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding telah menunjukan bahwa pada screenshot SAP biaya akrual yang dikoreksi Terbanding di akhir tahun 2019 ini telah dilakukan jurnal pembaliknya pada tahun 2020 awal yang pada akhirnya menjadi akun net off. Oleh karena itu, transaksi pencatatan accrual jelas-jelas bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

8. Invoice beserta listing transaksi di General Ledger atas transaksi lainnya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 seperti:

a. Objek PPh Pasal 21;

Dokumen ini merupakan invoice yang diperhitungkan Terbanding namun bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan merupakan objek PPh Pasal 21;

b. Invoice yang dibatalkan;

Dokumen ini merupakan screenshot SAP, screenshot SAP reversal , beserta INNET invoice dimana transaksi tersebut dibatalkan dan telah dilakukan pencatatan reversal pada General Ledger sehingga nilai tersebut sudah menjadi Rp 0;

Transaksi tersebut dibatalkan karena terdapat peserta training yang berhalangan untuk mengikuti training tersebut. Oleh karena itu, transaksi ini bukan merupakan objek PPh 23 karena telah dibatalkan;

c. Reklasifikasi Akun;

Dokumen ini merupakan screenshot SAP, screenshot SAP reversal karena dilakukan reklasifikasi ke akun lain, invoice dan bukti potong PPh Pasal 23, beserta penjelasan terkait alur atas terjadinya reklasifikasi akun;

Pada Uji bukti tanggal 4 Oktober 2023, Pemohon Banding telah menjelaskan proses terjadinya reklasifikasi adalah untuk menggabungkan beberapa transaksi yang tercatat pada pada akun-akun lain untuk dijadikan satu entry GL;

Pemohon Banding juga menyampaikan jurnal yang menunjukkan posisi akun GL transaksi sebelum dilakukan reklasifikasi tersebut untuk membuktikan bahwa transaksi-transaksi tersebut sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23-nya. Sehingga, atas transaksi yang dijadikan koreksi, telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23-nya pada akun lain sebelum dilakukan reklasifikasi terhadap akun lain tersebut;

d. Customer Sample;

Dokumen ini merupakan screenshot SAP, invoice dan tanda terima oleh customer untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut secara faktual merupakan pemberian sample produk kepada customer, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Expense Correction;

Dokumen ini merupakan screenshot SAP atas jurnal yang digunakan untuk pembulatan, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

e.Bank Refund;

Dokumen ini merupakan screenshot SAP atas jurnal pengembalian atas biaya transport pegawai, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

f. Write Off;

Dokumen ini merupakan screenshot SAP, invoice, beserta penjelasan atas transaksi yang telah di-write off. Pemohon Banding menjelaskan bahwa write-off tersebut adalah untuk menghapus aset berupa pelumas dari listing aset karena pelumas tersebut telah diberikan kepada vendor. Oleh karena itu, transaksi ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

g. SKB;

Dokumen ini merupakan invoice atas transaksi kepada vendor yang dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23;

h. Waiver;

Dokumen ini merupakan invoice atas transaksi pembelian barang yang di import dimana impor barang tersebut telah dibatalkan, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

i. Interest Accrual;

Pemeriksa telah membatalkan koreksi atas biaya bunga ini sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Pembahasan pada saat Pemeriksaan;

j. Objek Pemeriksaan Tahun Pajak 2018;

Dokumen ini merupakan transaksi tahun 2018 yang sudah dipotong PPh 23, sehingga dengan adanya koreksi ini maka akan terdapat perhitungan berganda didalamnya. Oleh karena itu, Objek Pajak dari tahun 2018 yang seharusnya masih diperhitungkan hanya sebesar Rp 78.720.990 yang mana belum diperhitungkan pada akun biaya dan Balance Sheet tahun 2019;

k. Selisih DPP;

Dokumen ini merupakan invoice yang terdapat selisih antara DPP PPN dan PPh Pasal 23, namun selisih tersebut merupakan bagian dari DPP yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 seperti pembelian barang;

9. Invoice beserta listing transaksi di General Ledger dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang telah di tandatangani oleh Pemohon Banding dan Terbanding pada Proses Pemeriksaan tahun 2019 atas koreksi terkait Objek PPh 23 yang tidak disertakan oleh Terbanding di dalam tabel koreksi;

Dokumen ini merupakan invoice atas transaksi yang merupakan Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon banding lakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 nya. Namun tidak disertakan oleh Terbanding kedalam tabel yang menjadi koreksi Terbanding;

Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang telah di tandatangani oleh Pemohon Banding dan Terbanding pada Proses Pemeriksaan tahun 2019, untuk membuktikan bahwa Pemeriksa telah menyetujui Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding laporkan sebagai Kredit Pajak;

10. Softcopy Excel General Ledger beserta listing koreksi per akun;

Dokumen ini merupakan excel file General Ledger Tahun Pajak 2019 beserta listing akun koreksi PPh Pasal 23 untuk mempermudah referensi terbanding ;

bahwa Pemohon Banding melampirkan tanda terima atas dokumen yang telah diberikan pada saat Uji Bukti tertanggal 23 Juni 2023, email korespondensi tertanggal 11 Juli 2023 dan 14 Juli 2023, dan tanda terima atas dokumen yang telah diserahkan pada saat Uji Bukti tertanggal 4 Oktober 2023 dan 22 November 2023;

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp54.785.883.234,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Ps. 23 cfm Terbanding: Rp289.720.205.282

DPP PPh Ps. 23 cfm Pemohon Banding: Rp234.813.951.058

Selisih DPP PPh Ps. 23: Rp54.906.254.224

II. MENURUT PEMOHON BANDING

1. Ekualisasi DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 yang dilakukan oleh Terbanding bukan merupakan bukti yang cukup dan kompeten; bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan hasil temuan atas ekualiasi yang dilakukan oleh Terbanding sendiri. Bahwa metode Pengujian dengan melakukan ekualisasi yang digunakan oleh Terbanding seharusnya hanya untuk menemukan indikasi yang membutuhkan penelaahan dan pembuktian lebih lanjut, misalnya dengan memeriksa dan meneliti dokumen terkait untuk membuktikan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum diperhitungkan atau dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Terbanding seharusnya mengetahui secara pasti detail koreksi yang dilakukannya setelah dibandingkan dengan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan yang telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding; Berdasarkan dasar hukum yangtelahdijelaskan Pemohon Banding, Terbanding seharusnya dalam menetapkan jumlah pajak yang terutang tidak hanya berdasarkan rekonsiliasi saja namun harus berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dijelaskan diatas;

Dari fakta yang diperoleh, diketahui bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi ini patut diduga tidak didukung dengan serangkaian tahapan-tahapan yang mendukung dan menguatkan serta tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Berdasarkan penjelasan dan peraturan perundang-undangan maka koreksi Pemeriksa atas DPP/Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.234,00 tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan kompeten karena hanya berdasarkan pada ekualisasi yang hanya menunjukan indikasi semata. Oleh karena itu, SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 harus dibatalkan;

2. Objek Pajak menurut Pemohon Banding pada tabel perhitungan

pemeriksa adalah sebesar Rp195.353.170.538,00 bukan sebesar Rp289.

720.205.282,00

Besarnya Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp289.720.205.282,00 terdiri atas penjumlahan Pos Neraca, beberapa akun biaya (dengan kurs yang dipakai Terbanding), transaksi dengan afiliasi hulu migas di Indonesia yakni ExxonMobil Cepu Limited ("EMCL"), dan Objek Pajak dari masa sebelumnya (rnerujuk pada Perneriksaan Tahun 2018). Namun menurut Pemohon Banding, besarnya Objek PPh Pasal 23 yang ada di daftar koreksi tersebut adalah sebesar Rp195.353.170.538,00 bukan sebesar Rp289.720.205.282,00;

3. Terdapat Objek Pajak yang belum disertakan pada tabel perhitungan Pemeriksa (GL Account Lainnya)

Terdapat sejumlah akun biaya yang didalamnya terdapat transaksi berupa Objek PPh Pasal 23namun tidak disertakan dan diperhitungkan oleh Terbanding kedalam perhitungannya sebesar Rp39.583.708.232,00 Menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut seharusnya turut disertakan dalam memperhitungkan besarnya Objek PPh Pasal 23. Berikut Pemohon Banding rangkum akun yang tidak disertakan oleh Terbanding kedalam perhitungan, beserta dengan rincian secara detail dan sample dokumen pendukung yang menunjukan transaksi tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 yang seharusnya disertakan;

Fa AO he 7 Lg " bir oe

a1Scecan EF aie Sati cen

aantiao | | sampa | Add) 754 015

KATSAKA 1488 a? M5 ang

AQT CSCIC wun 582 Aah 154 RED

LATEN | TP Pa Mey tha EES

ABA IOSG _ Manasi In Era gada pan

SERING ata ; "ya Gt OE

aG2S8000 eT F5 Wea 43

aG36200 | 20.853

AU EAD 7 a 110.940 LOL

abeg ete An pan an Be cae

BAB ESE TO Ce 2e Ni | JB hz 07

anc ta 6 514 | OM AAL fee

APGOATAT 1:2 120 7 pal 018 95

ATH a2 551 a aa MT

ATES | engan | Perpu Ba

SE com. | | Le Oia “Be PQ ESE

420 — «Age . “Fh Bad 098

ARTO Ey DAA BI Sa

sdn | 8 dao | eau db 853

Maa ; rl GA dah

Oo ASATEN | at MA Oon Coa

AEUUOLI G1 oro | gen 225 10

Tiara Tasal — 27a FAS AG Ala TOK 292

Sehingga Objek Pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp234.936.878.770,00 yang terdiri dari:

Objek Pajak menurut WP pada tabel perhitungan : Rp195.353.170.538 Pemeriksa

Objek Pajak yang belum disertkan pada table: Rp39.583.708.232 Perhitungan Pemeriksa (GL Account lainnya)

JumlahRp234.936.878.770 Objek Pajak menurut SPT PPh 23 Pemohon Banding adalah sebesar Rp234.813.951.058,00 dan terdapat selisih sebesar Rp122.927.712,00 dimana telah Pemohon Banding terima sebagai koreksi sebesar Rp120.370.990,00 dan terdapat selisih akhir sebesar Rp2.556.722,00 yang merupakan pembulatan dan perbedaan kurs dengan rincian sebagai berikut:

Objck Pajak menurut Perhilungan Rp. 234.936.878.770

Objick Pajak mernurut SPT Rp. 294.813 051.058

Selisih kp. 122.927.712

Penjelasan Selisih:

Objek 2018 76.720.990,00 ‘Tidak ada pelaporan di 2019

41808786 15 150900,00 Tidak ada pemotongan

63600 J5 300000410 Tidak ada pemeengan

1.20.370.990,00

Selisih akhir 253672019 Pembulatan, Perbedaan Kurs

4. Selisih Objek Pajak yang menjadi koreksi Terbanding sebesar Rp54.783.326.512,00

bahwa alasan yang menjadi selisih Objek Pajak yang menjadi Koreksi Terbanding, telah Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

Objek PPA 72 Opa PPR ID

Pa AAN PA NP ban Keterangan

Per-Pua Heraca & Laporan Labs Rugi TOR On Mm

Pes Mena Cm Wr 49737 608 AT 00 49757 608 967,00 .

RBIS - Ex Sev Pr3SAH Rock Sora Ship Orn 42.790 YO0 292.75 4436: 61731200 10358 C70 A! TS Coren Pen 23 (Goan Warta) dae juga Nan Otvek PPh 73 (Accrual Cancellaton Reciass4caton)

43905000 - EXC Berge Pascal 408 BI 313,00 . 40996931200 taon Otuan PPn 2) (Customer Sampler dan Parrbe an Bareng)

SEED - ELV SevFie Tr, Compl 4113 00d 553,38 . WIN E04 $53.98 Non Cee ak FO 23 (PP 26)

Datar Momenas! Siaya Promos. (Obok Pajak tahun 3019) $1 916 328 450.00 51995 818 084 00 BOC £10 6 OC

42054000 - EXE Real Moa! Set.LSTISI DOG 760.037 6086 . 160-037 608.39 Non Otreu PPA 23 [Ere plows Eqerne Report)

2805000 - Ea £ Rel Mes! Detheun ss BEmploprComen, 008 25763390 + 605 257.633 0D Not Otren PPn 73 Etepicyaa Emer be Kepo Per tel on Bareng dan Rermbarsement

ANSOBTBG « EXE Rat Trang Corterl uit onCFC OA, 127 702.852 40 48180000 00 114 552052 48 Ctr eh PP 23 (WP Leak potong FPA 23) gan juga Non Ob.ea PPN 2) (Accrual can INSET Trang actor)

ARGOS « ExE Met TeungkCorterTutantafien 01922637274 19.006 000 G0 OCG 22017274 Otek PPM 73 (beda Vasitu) dan jaya Mon Opes PPr 23 Empoyas Eapente Repad Pembelian Barieg, Re mbursemert. Canceiaton Eapense Corectcn gan PPh 26}

S119000 - ExE Ret Tang pikLoggng Emp! 16108 780 461,48 4745400400 19 686 376 JET 46 Co:pa Pa 2) (Bode Vmetu) dan juga Non Oo PPh 24 (F mployea Expengs Report, Pembelian Barang, Re rrbursement Cancellaton Gara Rating Accrual den INNET Trap

41825000 - Ex£ Ret Melber CPC 2950 77436008 - 2950 175 164.08 Coen PPh 21 (Gaga Viet) dan juga Non Soma Pen 23 [Empioyes kapan ya Report Her belian Barang, Ranu Refund Accrual can NET Yrangarnas)

ATT - EXE Rat Taanaphl oopngCFT 100%In: 170514 79105 - 420836 70105 Non Gb-e4 PPh 23 JNNET Transaction)

4 BMA - ExteonE mol Maeeld Entered Tranepdlodgng 201 000,00 201 900.00 Ikan Oboe PPN 2} (Empinyaa Cupane Report}

MORNE « Ea Memet Professionalrg Co 8000 00000 9000 £60 D0 .

4290006 - ka Broth OwHecOn Sons Mar 10753 374.00 : 1875) 76 LG Non Ctyon HON 23 A3 Of

AINTAG - EXC Fedi Ash MG DPP mn Amor NP EIS OO - OBEN 415 CG Otuna PF 2) (SKB) dan aga Nge Otyas PPP 71 (Cangelaton Remnurgamang

€E320000 - EXC Commend Sambi sant htacd Entet USTIO 813594 649 50 - 61959486930 Non On ek PPM 23 jEmpioyaa Eparas Repar RecassAceton, Itik! oanbechan)

43371900 - EXC ConerdSemdfhart InnipdLodg . 140,64 141 44800000 | $41 409 14064 Non Copa PPK 29 Rembureemant)

CERN - EC Sano ieener 50867000000 - 504 67000000 Non Opa Pln 23 Anas)

(RN ERE Finda ss Ase id MAP Con actnied 337931 961.00 . 332931 991 GO Non Oper PPn 23 fine OF)

44700000 - Ex V Ga Fu dPPLE Ear O1.Comptp 1024 728 940 00 - 1025 728980 CG Non Qn ek PPn 71 Pembesar Barang!

AINI EN GaF maki On 1018 177 $00 00 , YE1S 177 $06 CC Non Oo ee PPh 23 (Pombeian Bareng)

MELNIO - Ex Gd Supe Cloth gl Orie, Tahety 9600 000.00 " 9690 ODD AN Nan Chex PPh 73 (Pemberian Barang)

SIK - Ex VGA Suppi Cistrg Non Salaty Masa 90000 . 8858. 990.20 Nan Onox Ph 23 Emp icyee Expense Rapor

MARAK - Ea Ga Supot Of Galonery 8646667 42300 208 887 000 00 854 820 44990 Non Coes PAR 23 PPh 417) Pemba ian Barang Rere bunamang

44512000 «Fa Vd Prd. yok Reis Mof uel Purch 1435 00000 - 1694 ONE GO Non Coee PPh 21 Yctiual

82632000 - ExV.Gd Bape! OF Pub Subitt 9.480 000.00 - SMB7OLX.CO Kon Obox PPA 2) (Pemberan Oarsrp)

64515000 CV Gd Supp Mac 31078942328 1834290100 981426 03078 hon Okiax PPn 23 IE mployan Expenas Report Pembalian Batang can Rebus erent

MERE GA Prota andi Crab CanPureh . 573.068 00 oa 57106500 Non Ongx PAn 3) [Pemba an Barang)

84518000 - Ex GS Supel. DP Om 302 195.4 " 397 19594 Non Ones Pm 23 jEmployes Emante Kapary

MAINAN » Ea Ge SAIL 54 19000090 : SH BIO 000 00 Non Gixek PPn 23 jkceruat dan Pemberian Barney]

SETDIODN - Ea, Gd Sah, Deseron OM Sgn 22.198 400.00 . 22 198 40000 Nori byk PPn 23 Pambewan Barang)

(2212000 - La orEaargy Mora 1 063 950.00 - 108318000 Non One PPn 23 (PPh 26)

MARION - ExV Reksa KanCpsratrg 17 $85 118.00 120810020090 - 534 $8200 Cowh PPM 23 (MP tidak polong PP) 23 8 Bese Waktu) dan juga Non Obak PPh 71 (Accrwal Gan Cance: atc)

SAME Bay Rini 10 Op Ea dee LandTrangp 4456419 09612 364d 74) 452.00 810.671 665 12 Oooh PPM 23 Beda Waru), dan juga Non Obed PPh 23 Lirpioyme Cpanse Repert Acai dan Rammbungmen)

QAONIDO0 - Ex Contact sbor 3645 178 891,84 4059-136 675.00 « 419057 079,96 Qnywk Pn 73 (Bada Waktu), der juga Non Oren Pm 23 (PPx M3) Rumbursereni, Carcellatan Acerua. dan INNET Transaction)

JNOOIO00- niCarg Det 240 Bunga Pryamen PT Feceral Kang: 20577 565 418.27 - PASTI SS 418,27 Non Opyai Ph 73 (Interest Accra)

Eeonidots Copy Lantang 45 290611 830.73 . 85.200 61183073 Non Oba PPh 2) (EMCU

Okgon das mat sebelum (Pemeriksaan Pai Tenun 2018) 2484 491 975 00 78720 990.00 7495 17693100

Periitangan sedalam Pembahasan Athi 114392068 70048 1B 393.170 490,08 PB CIP ITALY SL)

POI Can Doth 750 (Barge Piper an PT Federal Kango. 20577 568410,27

"3 . 14282 000,00

Perutangan setelah Pambahosan Aa... AWIMIAIBAL ITS

Penarabahan Objek Pajak yang beluin ba di daftar horeiai 39543 708232 00

Woo 4 2A G36 OTR 7,00 5478392051241

• Terdapat sejumlah akun biaya dengan total Rp39.583.708.232,00 yang didalamnya terdapat transaksi berupa Objek PPh Pasal 23 namun tidak disertakan dan diperhitungkan oleh Terbanding kedalam perhitungannya;

• Terdapat perbedaan penggunaan kurs USD yang dipakai sebagai basis perhitungan Terbanding, dimaan Pemohon Banding menggunakan kurs USD

sesuai dengan kurs yang digunakan pada sistem keuangan Pemohon Banding dan pihak Terbanding menggunakan kurs pajak;

• Selisih Objek Pajak dari tahun 2018 seharusnya hanya sebesar Rp78.720.990,00;

Objek PPA 23 Objek PAI)

Menurut Pameriraa vere wp setan Keterangan

Pandu Weraca B Laporan Laba Rugi oA oR Ion

Pra Nevace Chm WP B0 NP SOR AET IN 49755 AOE 66103

ABOSIERS - SAV SA Prat Rock Store Stic Oh Gangaa 4436 48251700 STAB EPR ESS Orsan Pon 2) Gea Meadal gar jaya Nan Greek PPE 73 Acca Casuwiasan Regesaidzatasi

IMAN AC SarpePatat ACO BAIT AUS SOD STEOG Kun Cen 2) Costarae Saegles dar Perla ar Baar yt

MORAKO EXVSreFee “Coma 1199606549 248 1 111E04555 48 Kan Creu Ph 3) PPh 2G)

Data: Nom-ras! Bana Prometi (Obw Piaw tahan 2019) $186378450.90 51315 81806400 BEC E10 6 06

ANAGLDIK - EXE Re Maa! Sot 1S7S0% Ded 180011 65839 MC CO 2 808 YG or Rupa POP 2) Fee ployme Eaperte Regi:

41005000 - Ex Ae! Mal DeMtrnem a BE mporConan 405 25761320 : SELAT OOMUL Rus Qu ee PPN DI LO cme Lari Repos Porte ar Barang dan Remi vaumert,

ATHOBTES -EXE Re: Tra nghCorterT orton CFC. 1000 137 70205249 ra 15C con 6a MA 452652.48 Ctron PPh 25 NA Leak polong Ph 23), 011 juga or Cure PPD 23 (Acrval can INGE? Teaactar

#7229006 - ExE Ati TramgkCortorT toner 91929837994 HIT 00960 DEG ITE TT TA Ch on PON 75 Ge ag Wita) danjaga Nos Obi Pr 23 Empinyaa Fapenya Rapat Pemtehan Barang Ram tunermeni, Canestaton. Erponee Ce

ODI “Eni Re Taangpk ote Fpi 0109 782 461 48 NBA AO TE ARA S76 987 AG Coen POM 71 bada Watu) an juga Nan Ole PRR 25 jEmp'owa Fepangs Rapat Portalar Garang. Re mtursement, Cancellason. Bank Retin

AIETSAKT af Ro Mei Eta CIC 2990 173 eas - 2980 UIN YO AA Urea PP 2). bata Mita) dan juga Non Dai PER Fb ergitrma Lapar be Repot Perr telat barang Dasa RS ol Accrual dan INNET Transact

S087 RE OAL Ren TamapdLongng OTC t0Ctein 470536 70108 NPUEIG TOES bean Ob hn INSET Transastce)

AI MAROS Kaho Emai MewhEnw 6 TramupdLoop rg 20" oboe 20° 990,00 fon Ob ob PP 23 (Cor playa Cigarae Report;

AOKI Hat Memoar Prrinsnona Org Co 4000 000 co 066 026.09

ANHANIG - Eat MORAL DRAG Seaver 18151 374.00 MRIS) 74 C8 Kon One APR JI YAN Cr)

AEYTIXG- EXC Peda AG PADAT 30989 41500 JL PINGIN CC tyre Pon 23 Sala. asm aga N29 Ona BEE TY Dang lator Hanya met

ADI2070C AI Comer fen Cant bes: Erat USTED 813594 889 50 MNIBMIGYEC Non Oouk FO 2) Copicyer Emerte Report RecaseAcauor Wats “larsector

32100 Kal Conerd Semi Sent anscd Logg 1a £6 441 RB COD 92 MAT ABE VAC RA Nas Ob oa POP DI Rombunaman

63473000 - £20 Sora at $04 670.000 00 BEA ETN JUL CC Non Ceres UN 25 Yaa)

E2190 IL Perda LAGI M MAPS OA AO 317991 981 08 . INN IC Ken One Fn 29 TAP OF)

42082 - Ea EF APPA Cp OM Compt 1025 72696000 : TOPS 726 OR £2 Nan Ob ea PPN 2) Parte ar Barry:

AKIK Ha 505 end PPL Dm 4018 "FSCO CO TEMS ATP AES TC tun Cu ee Pn 3) Same an Berar gs

4450°D00 “La GA Suppl Cech On Re! Sately 9 600 006 C0 9630 IL $C Nan Qo ex PPh 7) Fanta an Barargi

#45 - Ba GA Sugar Corp Nor Salary 445608000 HSE IGE CC Nan On oe En JI me cyen Emerce epot,

SOHN - Ex GA Sy00! OF, Stoner 864807 44500 endah 00909 BEE BIDAAI LO Kan On eg 29 flm 417) Par bear haraeg Xerrbetor.en']

AS92000 - Ea V DG Pil Reh ei! Pach 165 DIM - 1834 OG CE Ma Ore DPN DD Mesra

4253900 - Candid SA OR Pcl Slag er 9 486-000 00 GAD 222 10 Nun Oy ox PON 2) Fomberar darat gi

MAMA Ga moda” 319-789 803.28 2838292290 781 496990 76 ton Go ex PPN 23 [Crp loyee Euponse Rapor Pomba ar Garang an Reerbusser ans

A61 RON SEL VGA Proms card CHL ENP oran 572065 99 . STYO6ECE Nos Una Fi 7) Paha an Darang:

“URANO aN Soo! Oya . 307 195.94 . W21GS GE Kan Kien Hen 73 it meleyoe Cepenge Raper

ache Rey GA SAT |. 58 690.000 09 . SA A9) 100 CE Nan Tene 71 jheeran can embatar Barang

1 007 - EAL aaE Deven Lint Sn 22196 400.00 . 27:96 400.63 Nor Unta PPn 27 Pama! an Karangi

one LUAU Energy don 10633592) - 1962 960.00 Nos Ora PPh 21 IPP 26!

‘gow ExvRetise tertuang PHT SS HISD 1308 199 936.90 534 80262 Oo ok TIP team potony THIN 73 A Baga Ajal dan suga Nur Otma Pe Ji deeral oan cance aren)

9 Cay Reak: ne Op fq Met LanaTiarsp 445541300012 Dea 241 183.90 819.671 665 °2 Opa im 23 Bada Viney, Jan uga Nan Quen PPN) Logie Cqense denen Atau an dentisere)

MIG KAN Comract anor 3.605 278801,04 4059 138675 00 4198181316 Ore PPn 29 oa Vise) das juga han Oten PPM 25 (PP AD, Romtusen ent Carcelatun Ketua dan MET Trnsatton)

INOONO06- Wary Sent 740 bunga Pram an PT Fegeral Kana | 2845/7 654027 . SIT SAS ASP 27 Non Ooo Sh J1 |intwrnst Accra)

Epen Cops Limited 45790611 830-73 : 45.793 651 890.73 Non Ope Or 2) EMC)

Down sar: many Leta Lnn es (Pamariagaan Pajaa Toho 2018) 284 097994 90 14720 990 06 PEP REE KOT

Forhtangan sebelum Pambahenen Ahh TINT GSO TOOGE — 495253A7851000 TNI LAN 220

TNOI00G- set WRI (Burge Pengairan PT FadorsiKanyata 24517 45.410.27

93 . 14249 00009

Perntungan setalah Pombahosan AA WNTIOIONTNTAT —199.359.170.83,00

Penambahan Obie’ Pajak yang belum ada di daftar koreksi 39583 70073200

244,936 878 770,00 SATB WELZ AL

• Tidak seluruh transaksi di dalam akun biaya merupakan Objek PPh Pasal 23: ✓ Terdapat transaksi pada GL Account yang bukan merupakan objek PPh

Pasal 23 melainkan merupakan objek PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 26 yang sudah Pemohon Banding potong setor dan laporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

✓ Adanya pembelian material/barang dan reimbursement yang jelas-jelas

bukan merupakan jasa, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya tidak dikoreksi;

✓ Adanya beda waktu (timing difference) dimana biaya dibukukan di tahun

2019, namun PPh Pasal 23 terutang dan disetor di awal tahun 2020 sehingga seharusnya tidak dikoreksi;

✓ Adanya pembayaran kepada ExxonMobil Cepu Limited (“EMCL”) yang

dibukukan sebagai pengurang biaya (cost recovery) bagi EMCL dan bukan

sebagai pendapatan sehingga bukan merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23;

✓ Adanya pembayaran terkait dengan Employee Expense Report

sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan, meeting dan sebagainya yang jelas-jelas bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

✓ Adanya accrual biaya yang dibukukan secara akunting yang jelas-jelas

bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

✓ Adanya pembayaran dan pencatatan transaksi lainnya yang bukan

merupakan Objek PPh Pasal 23 seperti Waiver, Write Off, Customer Samples dan sebagainya;

5. Pemohon Banding telah memberikan sejumlah dokumen yang menunjukkan transaksi yang tidak terutang PPh Pasal 23

bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding juga telah memberikan sejumlah dokumen yang menunjuukan bahwa transaksi yang dimaksud tidak terutang PPh Pasal 23 dengan bukti sebagai berikut:

✓ Bukti penerimaan dokumen Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas

Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen keberatan (S- 189/WPJ.07/bd.05/2022) tanggal 9 Februari 2022;

✓ Bukti penerimaan dokumen Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas

Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Tahun Pajak 2019

III. MENURUT TERBANDING

A. Dasar Hukum

3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Pasal 13 ayat (1) huruf a dan d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

b. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

e. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

• Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan;

• Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, eatatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, eatatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

• Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakuan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

• Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau peneatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

• Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, 6 atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

• Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

i. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

j. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

k. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c)

l. dihapus;

m. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

n. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

o. dihapus; dan

p. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat

(1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa

yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

B. Pendapat Terbanding

1. bahwa sengketa pajaknya adalah koreksi atas DPP PPh pasal 23 masa pajak Desember 2019 sebesar Rp54.785.883.224,00 yang berasal dari:

DPP PPh Ps. 23 cfm TB: Rp 314.312.050.700

DPP PPh Ps. 23 cfm PB: Rp 195.353.170.538

Selisih DPP PPh Ps. 23: Rp 118.958.880.162

Koreksi yang dibatalkan

saat Pemeriksaan

- Interest Accrual: Rp (24.577.565.418)

- SKB: Rp(14.280.000)

Objek Pajak yang belum

disertakan oleh Terbanding: Rp(39.583.708.232)

Selisih: Rp 54.783.326.512

Selisih karena pembulatan

dan perbedaan kurs: Rp2.556.722

Selisih Objek PPh 23: Rp 54.785.883.224

2. bahwa perincian koreksi DPP Pajak Penghasilan pasal 23 menurut Terbanding sebagai berikut:

- Pos Heraca Yu WP Ro 80 ror GOS SAT

- 46052609 - Ex’ Sre Prd SSH Rec & Store Ship Oth Rp Ge”710 361 204

- 453508000 - Ex C.Sampk PrdCst Rp 409 989 313

- 46368000 - Es’ Srv Fin Ts Compl Rp 1113 604 553

- Daftar Nominat” Biaya Promosi (Objek Pajak tahun 2015 Rp 57 916 328 450

- 416804000 - Ex E Rel Meal Sef US Tssos, Deed Rp 760 O38" GOS

- 47805000 - Ex E Rel ileal DeMlinimis&EmployrConven Rp 605 257 G33

~ AS08786 - Ex E Rel Traing&CorferTuitianCFe 100%In Rp 127 702 G52

- 471809000 - Ex E Rel Traing&Con'erTutonE Ben Fp 919 226 372

7 41610000 - Ex E Rel Transpé&Lodaing Empl Rp 16109 780 461

~ 41615000 - EXE Rel Mealé&Enter CFC Rp #950 7¥5 S65

~ 41617756 - Ex E Rel Transp&LodainaS FC 100%!n Rp 120 536 701

- 471890000 - Ex HonEmpl .lealé Enters Transp &Lodai ng Rp 201 000

- 43000000 - Ex] Member Pro'essionsl Ora Co Ra & 000 000

ye 43304000 - Es C Shots OwRec Op Smalhyar Rp 15 753 374

rx 433577000 - Ex C Finassist Ada kt ExPrePaymt4mort Rp 30 989 G15

- 433520000 - Ex C Conven&Semé&E vent KleakEnter USTxs50 Rp G13 534 470

- 43321000 - Ex C Convené&Semé&E vent Transps3.Loda Ro i141}

- 4335235000 - Ex C StandardCer ai ver Rp 308 GFO 000

~ 433240000 - Ex ¢ Findssist Ada Nk WAPContractyrited Rp 332 931 981

~ 44208000 - Ex Gd FurnéPP&eE_Eqo OF Compta Rp 1 025 726 990

~ 44200000 - Ex’ Gd Furs PP Oh Rp 1015 177 500

7 44501000 - Ex’ Gd Suppl Clothgé OhRel Satety Rp 9 Goo O00

- 44502000 - Ex Vv Sd Suppl Clotha NonSa‘ety Rp & G56 990

~ 44009000 - Ex’ Gd Suppl. OS Stsioners Rp 664 Gar 443

~ 44910000 - Ex ¥ Gd. Prod Lub&Rel&tlotFuel Purcn Fa 1 G35 000

- 44512000 - Ex M. tad Suppl OS PubksSubscr Ra 9 480 000

~ 44915000 - EV Gd Suppl Klisc Rp 319 789 G33

- 494576000 - Es ‘¥ Cad ProcureCard& ChK&C shPurch Rp 1373 O85}

y 44518000 - Ex V Gd Suppl OS Sih Rp 302 196

ye 44700000 - Ex V Gd GAC FC Rp 38 890 000

ye 44704000 - Es Gd Sis4id_DirectionalécthSian Ro 22 196 400

7 452712000 - Ex Utl NonEneroy Adm Ro 1 O63 350

~ 45463000 - Ex’ RntaLse HonOperstina Rp 1 307 365 118

- 45465000 - Es V RntaLse Op Eq hlisc_Land Transp Rp 4455 413 0594

~ 46001000 - Es V Cortrac Labor Rp 3645 176 602

- *7001000- IntChra Debt 250 (Bunga Pinjaman PT Federal Karsatamai Rp 24577 365 418

- Exsontlobil Sepu Limited Rp 45 290 611 331

- Objek dari masa sebelumnya (C*m Risalah Pembahasan PPh Pasal 23 Rp 2 464 40" 921

Pemeriksaan Paiak Tahun 20151

Selisih Bukan Cbjek Pajak saat pembahasan

Pemeriksaan Palak Tahun 20161

Selisih Bukan Chjek Pajak saat pembahasan

- Objek PPh Pasal 26

- Objek PPh Pasal 4/2) Rp -

- Accrual Rp -

= Bank Refund Rp -

- Beda Waktu Rp -

- Cancel Rp -

*- Gustomer Samples Rp -

- Employee Expense Report Rp -

7 Expense Correction Rp -

= (shore Rp -

- INNET- ERICL Re -

- Interest Accrual Re (24.577 565 418)

¥1001000- IntChrg Debt 250 :Bunga Pinjaman PT Federal Karvatamai

Pembelian Sarana Rp -

- PPhei Rp -

~ Reclass Rp -

- Reimbursement Ro -

- SKB Rp 4 280 OOD}

= A alver Rp -

Write OF Rp -

- Selisih iKursPembulatan dh Rp -

Penambahan Objek saat pembahasan : Rp -

Rp 2.720.205.282

Dikurangi :

i. Di poton a'disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp -

ii. Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp -

3. bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti Material atas sengketa banding DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 diperoleh data sebagai berikut:

Menpan Mar ete Ti aa

Sesapa ai an Ar Ine re na

4. Penjelasan atas selisih Rp4.785.883.224,00 sebagai berikut:

a. Objek PPh ps. 26 dan 4 ayat (2) sebesar Rp 1.289.770.779,00

1) Berdasarkan dokumen yang Pemohon Banding berikan saat Uji Bukti, atas biaya tax compliance telah dipotong PPh pasal 26 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh pasal 23/26

2) Berdasarkan dokumen yang Pemohon Banding berikan saat Uji Bukti, atas biaya sewa parkir telah dipotong PPh pasal 4 ayat (2) dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2);

3) Menurut Terbanding atas biaya tax compliance dan sewa parkir bukan merupakan objek PPh pasal 23 tetapi objek PPh Pasal 26 dan Pasal 4 ayat (2);

b. Pembelian Material/Barang dan Reimbursement sebesar Rp5.085.103.723,00, Pemohon Banding memberikan seluruh bukti sebesar Rp5.085.103.723,00 dengan rincian sebagai berikut:

1) bahwa pada saat dilakukan Uji Bukti atas Biaya Pembelian Material/Barang dan Reimbursement, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa pembelian tiket pesawat sebesar Rp94.596.858,00 dan Rp91.249.000,00;

2) Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian laptop dan aksesorisnya sebesar Rp446.487.568,00 dan Rp363.826.949,00;

3) Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian Viscometer sebesar Rp144.170.000,00;

4) Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian portable oil analyzer sebesar Rp812.720.000,00;

5) Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian merchandise sebesar Rp110.000.000,00;

6) Pemohon Banding memberikan bukti biaya training kepada vendor Luar Negeri sebesar Rp468.033.934,00 dan terdapat COD dari yang memberikan training;

7) Pemohon Banding memberikan bukti biaya sewa ballroom hotel untuk meeting (meeting package) sebesar Rp455.760.503,00;

8) Pemohon Banding memberikan bukti pembelian barang berupa monitor komputer, laptop dan aksesoris sebesar Rp342.946.473,00;

9) Atas sisa biaya sebesar Rp1.703.802.194,00 Pemohon Banding telah memberikan rincian berupa pembelian oli, biaya jamuan, biaya sewa tempat meeting dan jamuan, tiket pesawat, biaya promosi beserta sample bukti-buktinya beserta keterangannya;

10) Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa atas Biaya Pembelian Material/Barang dan Reimbursement bukan merupakan objek PPh pasal 23;

c. Timing Difference sebesar Rp1.291.753.552,00

1) bahwa menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan waktu antara pembebanan biaya dan pemotongan pajaknya dimana biaya dibukukan di tahun 2019 namun PPh Pasal 23 terutang dan disetor di awal tahun 2020 karena pembayarannya dilakukan di awal tahun 2020;

2) bahwa pada saat dilakukan Uji Bukti Pemohon Banding memberikan sampel dokumen biaya storage dengan invoice dan Faktur Pajak tanggal 24 Desember 2019 namun Bukti Potong PPh pasal 23-nya dilaporkan pada SPT Masa bulan Januari 2020;

3) Pemohon Banding memberikan sampel dokumen biaya sewa kendaraan dengan invoice dan Faktur Pajak tanggal 13 November dan 1 Desember 2019 namun Bukti Potong PPh pasal 23-nya dilaporkan pada SPT Masa bulan Januari 2020

4) Pemohon Banding memberikan sampel dokumen biaya service agreement dengan invoice dan Faktur Pajak tanggal 1

Desember 2019 namun Bukti Potong PPh pasal 23-nya dilaporkan pada bulan Januari 2020;

5) Menurut Terbanding atas biaya-biaya yang merupakan Objek PPh pasal 23 tersebut telah dipotong PPh pasal 23 oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan pembayaran;

d. Biaya EMCL sebesar Rp44.831.289.564,00

1) bahwa menurut Pemohon Banding biaya EMCL merupakan pembayaran kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang merupakan entitas hulu migas yang ada di Indonesia, yang beroperasi di blok Cepu (Jawa Tengah)

2) bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding, transaksi dengan EMCL merupakan pembayaran jasa manajemen dan hal ini juga ada dalam Lampiran 3B SPT Tahunan Pemohon Banding berupa other transaction;

3) bahwa pada saat dilakukan Uji Bukti transaksi antara Pemohon Banding dengan EMCL berupa Downstream- Lubricants-SHE-NONE, Downstream-Fuel-SHE-NONE dan Downstream-Chemicals-SHE-NONE dan Pemohon Banding telah melampirkan seluruh Invoice dari EMCL dan telah menjelaskan system pembayarannya dan buktinya;

4) bahwa pembayaran atas transaksi ke EMCL dilakukan secara terpusat melalui Central Clearing House (CCH) Payment, dimana pembayaran kepada EMCL digabung dengan pembayaran kepada afiliasi lain.Pemohon Banding melakukan pembayaran atas tagihan dari grup (termasuk dari EMCL) sesuai dengan kemampuan keuangan dari Pemohon Banding sehingga atas jumlah pembayaran tidak mesti sesuai dengan tagihannya;

5) bahwa Biaya EMCL ini merupakan cost sharing atas biaya yang dikeluarkan oleh EMCL diantaranya biaya law, management, security, HR, Planning, Tax, dll yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding;

6) bahwa Pemohon Banding dikenakan Cost Sharing sesuai dengan Tagihan dari EMCL dan Pemohon Banding tidak memberikan bukti perhitungan tagihan dan dasar penagihannya;

7) bahwa EMCL melakukan transaksi dengan vendor atas nama EMCL (bukan atas nama Pemohon Banding dan perusahaan grup lainnya) yang nantinya atas biaya tersebut ditagihkan kepada perusahaan grup termasuk Pemohon Banding dalam bentuk cost sharing;

8) bahwa EMCL merupakan sebuah entitas yang terikat Production Sharing Contract dengan Pemerintah Indonesia sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan EMCL akan diganti oleh Pemerintah Indonesia dalam bentuk cost recovery;

9) Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa atas cost sharing yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dan perusahaan grup lainnya tidak dimasukkan dalam cost recovery;

10) Pernyataan Pemohon Banding bahwa pengurangan Cost Recovery terkait cost sharing dari EMCL ini akan menguntungkan negara karena Cost Recovery yang seharusnya menjadi tanggungan negara akan berkurang tidak didukung dengan bukti adanya pengurangan cost recovery karena biaya-biaya yang dikeluarkan EMCL semua atas nama EMCL;

11) bahwa atas biaya law, management, security, HR, Planning, Tax, dan lain-lain merupakan biaya jasa untuk keperluan Pemohon Banding. Jika atas biaya tersebut tidak dilakukan oleh EMCL tetapi oleh pihak independent pada dasarnya merupakan objek PPh pasal 23 dan terutang PPh pasal 23. Dengan adanya cost sharing dari EMCL maka akan mengaburkan adanya objek PPh Pasal 23 atas jasa-jasa tersebut;

12) Dengan demikian menurut Terbanding atas biaya cost sharing yang dibayarkan kepada EMCL ini merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi DPP PPh Pasal 23 oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

e. Employee Expense sebesar Rp20.040.573.700,00

1) Biaya ini merupakan biaya transportasi dan makan karyawan yang melakukan perjalanan dinas

2) Pemohon Banding memberikan seluruh bukti-bukti atas biaya karyawan;

3) bahwa menurut Terbanding atas bukti-bukti yang sampaikan Pemohon Banding dalam UB ini bukan merupakan objek PPh pasal 23;

f. Biaya Accrual sebesar Rp11.564.367.626,00

1) bahwa pada saat dilakukan Uji Bukti Pemohon Banding memberikan dokumen berupa tampilan dalam General Ledger;

2) Pemohon Banding menjelaskan atas biaya accrual storage, pengangkutan truk, sewa kendaraan;

3) bahwa menurut Terbanding atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti atas biaya accrual ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

g. Koreksi Lain-lain:

1) bahwa pada saat dilakukan Uji Bukti atas biaya jasa fotografi sebesar Rp10.256.412,00 sudah dipotong PPh pasal 21;

2) Atas Biaya yang dicancel sebesar Rp17.124.270,00 Pemohon Banding memberikan bukti tampilan di General Ledger yang di-cancel. Cancellation terjadi karena peserta tidak bisa ikut training;

3) Atas Reclassification, Pemohon Banding memberikan bukti tampilan di General Ledger adanya reclass atas Vopak Terminal Charge menjadi Store & Shipping dari Storage Lse

menjadi Store & Shipping dan sebaliknya serta reclass dari Pipeline Freight menjadi Customer Meal & Entertainment;

• Pemohon Banding memberikan penjelasan flow alur Sample Reclass

• Atas biaya-biaya yang dilakukan reclass sudah dipotong PPh pasal 23;

4) Atas Biaya Customer Sample, Pemohon Banding memberikan sample bukti berupa tampilan di General Ledger atas pemberian sample dan bukti penerimaannya;

5) Atas Expense Correction, Pemohon Banding memberikan bukti adanya koreksi atas kesalahan dalam invoice;

6) Atas Bank Refund, Pemohon Banding memberikan bukti adanya refund atas biaya transport pegawai dan biaya meal pegawai

7) Atas Write Off, Pemohon Banding memberikan bukti write off berupa tampilan General Ledger adanya write off untuk menghapuskan aset (pelumas) dari pencatatan, dimana pelumas diberikan kepada vendor;

8) Atas SKB, Pemohon Banding memberikan bukti berupa Invoice, Faktur Pajak dan SKB PPh pasal 23 atas transaksi klaim insentif dengan PT Federal Karyatama dalam program Insentif Sell In Distributor;

9) Atas Biaya Waiver, Pemohon Banding memberikan bukti berupa invoice dimana terdapat waiver emergency order;

10) Atas Interest Accrual, Pemohon Banding memberikan bukti berupa tampilan General Ledger dan Perjanjian Pinjam Meminjam;

• bahwa dalam perjanjian disebutkan bunga pinjaman dibayar tiap akhir bulan

• bahwa pada bagian dari kontrak pinjaman dengan PT Federal Karyatama terkait dengan bunga yang ada di poin 11 article (ii) dinyatakan bahwa bunga akan

dikapitalisasi dengan memperhitungkan ke jumlah pinjaman sebesar bunga yang di-accrual. Lebih lanjut disebutkan juga bahwa bunga yang diperhitungkan sebagai tambahan ke pokok pinjaman tidak dianggap jatuh tempo;

• bahwa dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan terhadap perhitungan bunga Wajib Pajak, atas bunga pinjaman yang belum dibayar tersebut kemudian ditambahkan ke pokok hutang dan kemudian turut dihitung bunganya kembali (bunga berbunga)

• Dengan demikian PPh pasal 23 belum terutang pada saat jatuh tempo pembayaran bunga karena bunga dikapitalisasikan ke pokok pinjaman;

11) Atas Objek dari masa pajak sebelumnya (Pemeriksaan Pajak Tahun 2018), Pemohon Banding memberikan bukti invoice dan Faktur Pajak yang terbit di tahun 2018 namun dilaporkan dalam SPT Masa PPh pasal 23 Masa Pajak Januari 2019

12) Atas Selisih DPP sebesar Rp600.510.366,00 Pemohon Banding telah memberikan bukti invoice, Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh pasal 23, dimana dari bukti yang disampaikan menjelaskan bahwa dalam satu invoice dapat terdiri dari pembelian barang/sparepart dan jasa sehingga tidak semua rincian tagihan dalam invoice merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga hanya atas jasanya yang terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian terdapat selisih antara invoice/Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh Pasal 23;

5. Atas objek yang belum disertakan di daftar koreksi objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp39.583.708.232,00 Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa Invoice, Faktur Pajak, email korespondensi dan Bukti Potong PPh pasal 23 sebesar Rp6.139.005.187,00 dan telah menunjukan bahwa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp39.583.708.232,00 telah menjadi kredit pajak Pemohon

Banding. Dalam proses pemeriksaan sudah disetujui sehingga objek sebesar Rp39.583.708.232,00 sudah diakui oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 23 Pemohon Banding yang sudah dilakukan pemotongan;

6. bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan uji bukti tidak disampaikan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga koreksi Terbanding sudah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

7. bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas Terbanding berpendapat bahwa:

a. Biaya EMCL yang dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

b.Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat Uji

Bukti tidak disampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan sehingga koreksi DPP PPh Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

8. Dengan demikian keputusan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp54.906.254.224 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp54.906.254.224,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

b. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul Terbanding

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 atas nama PT Exxonmobil Lubricants Indonesia NPWP : 02.116.254.0-059.000;

Demikian pendapat Terbanding ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim II A Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Kesimpulan Akhir sebagai berikut: bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding, Surat Bantahan atas SUB dan penjelasan baik tertulis maupun penjelasan lisan yang telah disampaikan selama persidangan, Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 dan 4 ayat (2) sebesar Rp1.289.770.779 Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti:

1. PB memberikan sampel dokumen dari biaya tax compliance, yang telah dipotong PPh pasal 26 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh pasal 23/26

2. PB memberikan sampel dokumen dari biaya sewa parkir yang telah dipotong PPh pasal 4 ayat (2)

3.Menurut TB atas biaya tax compliance dan sewa parkir bukan merupakan

objek PPh pasal 23

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas invoice yang merupakan transaksi pada GL Account yang diperhitungkan Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan transaksi atas biaya tax compliance oleh vendor

luar negeri dan biaya sewa parkir yang merupakan objek PPh Pasal 4(2) dan Pasal 26 yang sudah Pemohon Banding potong, setor, dan laporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa biaya tax compliance dan sewa parkir bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 26 dan 4 ayat (2) sebesar Rp1.289.770.779, dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

2. Koreksi atas Pembelian Material/Barang dan Reimbursement sebesar Rp5.085.103.723

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: PB memberikan seluruh bukti sebesar Rp5.085.103.723 dengan rincian sebagai berikut:

1.Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian tiket pesawat sebesar

Rp94.596.858,00 dan Rp91.249.000,00

2.Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian laptop dan

aksesorisnya sebesar Rp446.487.568,00 dan Rp363.826.949,00

3.Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian Viscometer sebesar

Rp144.170.000,00

4.Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian portable oil analyzer

sebesar Rp812.720.000,00

5.Pemohon Banding memberikan dokumen pembelian merchandise sebesar

Rp110.000.000,00

6.Pemohon Banding memberikan bukti biaya training kepada vendor LN

sebesar Rp468.033.934,00 dan terdapat COD

7.Pemohon Banding memberikan bukti biaya sewa ballroom hotel untuk

meeting (meeting package) sebesar Rp455.760.503,00;

8. PB memberikan bukti pembelian berang berupa monitor komputer, laptop dan aksesoris sebesar Rp342.946.473,00

9. Atas sisa biaya sebesar Rp1.703.802.194,00 PB telah memberikan rincian berupa pembelian oli, biaya jamuan, biaya sewa tempat meeting dan

jamuan, tiket pesawat, biaya promosi beserta sample bukti-buktinya beserta keterangannya;

Sesuai dengan point kesimpulan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, koreksi atas pembelian Material/Barang dan Reimbursement sebesar Rp5.085.103.723,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas invoice yang merupakan transaksi pembelian material/barang dan reimbursement jelas-jelas bukan merupakan jasa, sehingga berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan seharusnya tidak dikoreksi;

Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang menunjukan transaksi atas pembelian barang, biaya sewa ruangan meeting di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan pembayaran jasa ke vendor di luar negeri, dimana Pemohon Banding telah melampirkan Certificate of Domicile (”CoD”) dan DGT-1 form sehingga hak pemajakannya bukan berada di Indonesia;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa koreksi atas pembelian Material/Barang dan Reimbursement sebesar Rp5.085.103.723 bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Pembelian Material/Barang dan Reimbursement sebesar Rp5.085.103.723,00 dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

3. Koreksi atas Perbedaan Waktu (Timing Difference) sebesar Rp1.291.753.552,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: 1.bahwa menurut PB atas biaya yang dikeluarkan/dibukukan di tahun 2019,

namun PPh Pasal 23 terutang dan disetor di awal tahun 2020

2.PB memberikan sampel dokumen biaya storage dengan invoice dan Faktur

Pajak tanggal 24 Desember 2019 namun Bukti Potong PPh pasal 23-nya dilaporkan pada bulan Januari 2020

3.PB memberikan sampel dokumen biaya sewa kendaraan dengan invoice

dan Faktur Pajak tanggal 13 November dan 1 Desember 2019 namun Bukti Potong PPh pasal 23-nya dilaporkan pada bulan Januari 2020

4.PB memberikan sampel dokumen biaya service agreement dengan invoice

dan Faktur Pajak tanggal 1 Desember 2019 namun Bukti Potong PPh pasal 23-nya dilaporkan pada bulan Januari 2020

5.Menurut TB atas biaya yang merupakan Objek PPh pasal 23 tersebut telah

dipotong PPh pasal 23

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas invoice yang merupakan transaksi yang terdapat beda waktu (timing difference) di mana biaya dibukukan di tahun 2019, namun PPh Pasal 23 terutang dan disetor di awal tahun 2020 dikarenakan baru dilakukan pembayaran di tahun 2020. Pemohon Banding juga telah melampirkan Bukti potong PPh Pasal 23 atas transaksi terkait sehingga seharusnya tidak dijadikan koreksi lagi;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa biaya yang merupakan Objek PPh pasal 23 tersebut terbukti telah dipotong PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Perbedaan Waktu (Timing Difference) sebesar Rp1.291.753.552,00 dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

4. Koreksi atas transaksi dengan EMCL sebesar Rp44.831.289.564,00 Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: 1.bahwa menurut PB biaya EMCL merupakan pembayaran kepada

ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang merupakan entitas hulu migas yang ada di Indonesia, yang beroperasi di blok Cepu (Jawa Tengah)

2.bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding, transaksi dengan EMCL

merupakan pembayaran jasa manajemen dan hal ini juga ada dalam Lampiran 3B SPT Tahunan PB berupa other transaction;

3.PB memberikan perjanjian Cost Sharing antara EMCL dengan PB

4.bahwa menurut PB transaksi dengan EMCL berupa Downstream-

Lubricants-SHE-NONE, Downstream-Fuel-SHE-NONE dan Downstream-

Chemicals-SHE-NONE dan PB telah melampirkan seluruh Invoice dari EMCL dan telah menjelaskan system pembayarannya dan buktinya;

5.bahwa Biaya EMCL ini merupakan cost sharing atas biaya yang dikeluarkan

oleh EMCL diantaranya biaya law, management, security, HR, Planning, Tax, dll

6.bahwa atas biaya law, management, security, HR, Planning, Tax, dll pada

dasarnya merupakan objek PPh pasal 23

7.bahwa PB dikenakan Cost Sharing sesuai dengan Tagihan dari EMCL 8.bahwa menurut TB atas biaya cost sharing yang dibayarkan kepada afiliasi

ini merupakan objek PPh Pasal 23.

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan oleh Terbanding pada tabel rincian koreksi Terbanding atas adanya pembayaran kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) adalah sebesar USD3,165,696.27 atau setara dengan Rp44.831.289.564,00 yang terdiri dari:

No.Akun KoreksiJumlah Koreksi (USD)Jumlah Koreksi (Rp)
1.ExxonMobil Cepu Limited3.197.892,8845.290.611.830
2.46001000 - Ex,V,ContractLabor(32.196,61)(459.322.267)
Total3.165.696,2744.831.289.564

Pemohon Banding lampirkan detil transaksi pada GL akun koreksi terkait transaksi kepada EMCL yang masih dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas biaya cost sharing yang dibayarkan ke afiliasi yang menurut Terbanding merupakan pembayaran jasa manajemen yang terutang PPh Pasal 23 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pembayaran kepada afiliasi ExxonMobil Cepu Limited (“EMCL”) bukan merupakan jasa yang terutang PPh Pasal 23, tetapi hanya merupakan cost sharing antar afiliasi yang merupakan sharing resources yang ada dalam rangka efisiensi biaya tanpa mark-up maupun margin. Secara substansi pembayaran kepada EMCL ini

merupakan reimbursement sharing resources karena ditagihkan tanpa mark-up maupun margin dan dibayarkan terlebih dahulu oleh EMCL. Sehingga, bukan merupakan objek PPh Pasal 23 bagi Pemohon Banding;

2. bahwa filosofi pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak yang membayarkan adalah apabila penerima pembayaran memperoleh tambahan kemampuan ekonomis yang kewajiban perpajakannya dilakukan melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan. Dalam kasus ini vendor yang memberikan jasa ke EMCL ataupun karyawan yang bekerja di EMCL merupakan pihak yang menerima tambahan kemampuan ekonomis tersebut, sehingga saat EMCL melakukan pembayaran, EMCL melakukan pemotongan pajak. Sedangkan EMCL tidak mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis atas transaksi dengan Pemohon Banding, sehingga saat Pemohon Banding melakukan pembayaran ke EMCL, Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak;

Pembayaran ke EMCL ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 karena merupakan reimbursement sharing resources yang dibayarkan terlebih dahulu oleh EMCL. Hal ini terbukti karena cost-sharing invoice yang ditagih oleh EMCL tanpa mark up maupun margin. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk melakukan pemotongan dan atau pemungutan Pajaknya. Selain itu, jika kewajiban pemotongan PPh tersebut juga dibebankan ke Pemohon Banding, maka akan terjadi dua kali pemotongan atas objek yang sama;

Sebagai tambahan, sebagai entitas hulu migas, EMCL juga tidak diperkenankan memiliki kredit pajak selain dari PPh Migas;

3. EMCL sebagai entitas hulu migas di Indonesia, yang beroperasi di blok Cepu (Jawa Timur) dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Migas, memiliki struktur organisasi lengkap di Indonesia, dan memberikan support nya kepada Pemohon Banding dengan metode cost sharing. Tidak ada margin yang diperoleh EMCL pada saat menagihkan ke Pemohon Banding, karena EMCL merupakan entitas yang terikat Production Sharing Contract dengan Pemerintah Republik Indonesia dan tidak diperkenankan memiliki

pendapatan selain dari aktivitas di bidang hulu migas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai berikut:

Bagian Kesatu

Penghasilan Bruto Kontraktor

Pasal 9

So sib da

ks we ab oa ”

Ta AC ai T £ -

"le Ta. ith

Berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi. Oleh karena itu, cost sharing antara EMCL dengan Pemohon Banding bukan merupakan pendapatan bagi EMCL, melainkan hanya merupakan cost sharing antar afiliasi yang merupakan sharing resources yang ada dalam rangka efisiensi biaya;

Sebagai tambahan, berdasarkan kutipan dari Production Sharing Contract EMCL, yang menjelaskan bahwa EMCL merupakan sebuah entitas yang terikat Production Sharing Contract dengan Pemerintah Indonesia, kegiatan yang boleh dilakukan oleh EMCL adalah petroleum operations yang meliputi eksplorasi, perkembangan, ekstraksi, produksi, transportasi, marketing, dan segala operasi yang disahkan menurut kontrak tersebut;

Tidak ada kegiatan lain yang boleh dilakukan oleh EMCL di luar apa yang telah diatur di kontrak dan EMCL tidak diperkenankan untuk menerima

pendapatan di luar kegiatan usaha yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, transaksi yang terjadi antara PT EMLI dan EMCL adalah cost sharing, dimana transaksi tersebut adalah terkait dengan biaya karyawan atau biaya fasilitas kantor dan bukan merupakan jasa;

4. bahwa transaksi kepada EMCL dilakukan berdasarkan kontrak cost sharing atas kontrak PSC EMCL. Biaya cost sharing yang ditanggung bersama antara Pemohon Banding dan EMCL terdiri dari biaya karyawan atas beberapa transaksi seperti IT, HR, Law, Management, Planning, Procurement, dan sebagainya. Pembayaran atas transaksi ke EMCL dilakukan secara terpusat melalui Central Clearing House (CCH) Payment, dimana pembayaran kepada EMCL digabung dengan pembayaran kepada afiliasi lain, yang telah Pemohon Banding buktikan dengan melampirkan rekening koran yang mencakup transaksi pembayaran tersebut pada saat proses Uji Bukti. Berikut adalah salah satu contoh dari pembayaran melalui CCH payment yang dilakukan pada bulan September 2019:

CCH Statement of account dengan kode trading partner EMCL ‘2756’:

PLEASE ES OLI TE Ti Sa : INSET ITE ZTATEMENTZ ALL" FREE LL

INNZT CENTRAL TLEARING HLUIEZ ITATEMENT LF AITIVNT rilis

Sl ENXNILSMILSIL WWPRITSNTE INTONSSIA

fils FINAL Ta SET SIKA

SEALGMIIIL INSERAGFILIATE ria LL

LFIGINATING: SL CZEIT “REIIT TI VER

APP OLI ATI

STATEMEST DALANIZ FIRWARS Pa ar Tl Dad

SRLANTZ FIRWARI -« TRACE Th 2°71. Sis 22 eit

PLB! Prita SISA A3 1S

Lai PIL Ca 7? 13 C2 314

pau PIL Sa P.eer 7! TA

LUTE PI IIS. Ta 43 253314

a77 Pi 33 ft 45314

LUTE PN lesi ft A14

LUTE FIiii: LE 3 A14

LUTE Pritt Tien ft: KA

LUTE PI cle.liho lt A14

A1 PIL Pilih Tt KIA

LT Pria SLTA at KT Lala

a71 FILILE Ge. Fa A14

LUTE Pri PE Tig ii. KA

LUTE PIL SEL 02 34 A14

LUTE Pri BA Tar 4: KOES

LUTE PI III LI KIA

Aa Ph Fa. Ea cf Ka Ika

LUTE PIL Se BASE. Gf A14

LUTE FIle Peta fT A14

LUTE PIA LE. A14 KA

LUTE PIL aa PE SI Tl ALA

A5 P3 Ter. le aitlista

fale Sala DA IA alat

fale Ia er be Islart ii

TTS SALA cbe.lhl fl woes

sat: BOLI resol. R45 514

4452 Pall! rs ITN oe 4afilita

Sit: PN SILAT at 4ibrlat4

Site PIA LA ei SISA

ENT IN ERLANTZ . TRACE TEE RI Det

FRLENTZ FIRWERIO « ITHER rr LT Det

Piet PI BISA DLL 4c DIES A

PLB! PI SIN LI LISA

ad PI LILIT a4 De Lala

Liat PS Leet 11411314

a77 PI Lis Fe IL PEN at

LEE Pri le LSI ES KS 1A

fale Irie IL faleatil

fle Drie Kel Ta feleahet

tte PIA le.dts fa Prtelila

tilt PIL te SL TEA

KE PI LE Fe TEA

IS FIlille Ser Tk ISA

ITE Pri Ia La OIL ITS

IT PIL LIPI 14 ITA

IE PIL hai Pa Naa ITS

ai FIDsal sii! g25ilita

gate FI ae Ta aa

ENTENS ERLANTE - ITEER TEA ne eit

STATEMENT DETAIL OTS Lai l4li.iil 2: TIA LL

KAL FORTEMENT SALINTE TE LLL. a7 l br eit

bahwa berdasarkan screenshot di atas, dan sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada proses Uji Bukti, tagihan atas transaksi ke EMCL dilakukan secara terpusat melalui CCH Payment, dimana pembayaran kepada EMCL digabung dengan pembayaran kepada afiliasi lain. Pada CCH Payment tersebut, dapat dilihat bahwa setiap afiliasi mempunyai

nomor originating affiliate pada kolom paling kiri, dimana EMCL merupakan originating affiliate nomor 2756 (kotak warna ungu);

Berikut adalah penjelasan terkait mekanisme pembayaran melalui CCH Payment:

- Outstanding balance dari bulan Agustus 2019 adalah sebesar USD64.709.372,50 (Kotak Warna Biru);

- Total tagihan yang termasuk pada CCH payment untuk bulan September 2019 adalah sebesar USD37.111.872,35 (Jumlah dari Kotak Warna Hijau);

- Pemohon Banding kemudian melakukan pembayaran atas CCH payment tersebut. Berikut adalah screenshot rekening koran atas pembayaran CCH untuk bulan September 2019 sebesar USD32.709.372,50;

Bank of America, HL

. aw 1 ki

- AKI at ve

BE es 7

Untuk pembayaran tagihan setiap bulannya, terdapat beberapa keadaan (misalnya issue cashflow), Pemohon Banding memilih untuk tidak melunasi seluruh biaya dan memilih untuk membayar sebagian dari tagihan. Oleh karena itu saldo yang masih terutang akan ter- akumulasi ke bulan-bulan berikutnya;

Terkait mekanisme pembayaran ini telah Pemohon Banding jelaskan dan tunjukkan bahwa statement CCH payment balance akhir tahun telah sesuai

- Oleh karena itu, berikut adalah perhitungan outstanding balance untuk bulan September 2019:

Outstanding Balance Agustus 2019=USD 64.709.372,50
Tagihan CCH September 2019=USD 37.111.872,35
Pembayaran untuk CCH September 2019=(USD32.709.372,50)
Outstanding Balance September 2019=USD69.111.872,35

Outstanding balance untuk bulan September 2019 sebesar USD69.111.872,35 yang akan menjadi opening balance untuk bulan Oktober 2019

ITETA Estat

FL ENAM IIL LERA TANTE IND TREZIA

ocr seine anna nanang

Aa Tahha 2 out SAI

BER NELELL INTERAFFILIATE TTS rit

SEISINRTING >: rSBIT TEETIT T?OVIN TEES

KEP ET

STATEMENT BALANYI PIRRPAED pa fll aca tt 240

5.Penagihan ke Pemohon Banding ini di bukukan sebagai pengurang biaya

(cost recovery) oleh EMCL dimana biaya-biaya yang timbul dianggap sebagai cost recovery, yang berarti ditanggung oleh negara dan menjadi pengurang dalam perhitungan bagi hasil. Namun karena karyawan EMCL juga memberikan dukungan kepada Pemohon Banding, maka berdasarkan prinsip keadilan, Pemohon Banding wajib memberitahukan biaya-biaya tersebut kepada SKK Migas sehingga dapat mengurangi cost recovery yang harus dibayar oleh Pemerintah;

Transaksi EMCL kepada Pemohon Banding tidak dicatat sebagai penghasilan namun dicatat sebagai pengurang cost recovery yang ditanggung Pemerintah Indonesia, sehingga terjadi efisiensi biaya di pihak Pemerintah. Sehingga, pengurangan Cost Recovery dari sisi EMCL terkait

dengan transaksi ini akan menguntungkan negara karena Cost Recovery yang seharusnya menjadi tanggungan negara akan berkurang;

6. Atas transaksi cost sharing ini juga telah dilakukan pemotongan PPh- nya oleh EMCL. Berikut Pemohon Banding uraikan bukti pendukung berupa invoice dari vendor yang memberikan jasa internet dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang telah seluruhnya dipotong oleh EMCL atas transaksi yang dilakukan cost sharing dengan Pemohon Banding, sebagai berikut: Pre cad

PT. Tekrkarmunikasi Indonesia, Tbh Telkom 4

JL rah Ng Bandung 20132 - MEWP OOT 002 220 Indonesia

Ingat Mart" NIK BO ere 1 COUT Banc Pag pec! Gur Dut Meee. aan ni

BUT. EXXONMOBIL cEPU Ls meta LINE DATE Wd | *

ad ae PAN BAN Ns A TUR 12 te ay eta Diki wake Vinge een Bula. 66.742 080K UE

BEAN ea PUG Ak ARA tT me how Gharas SA ata, A0 NO:

Para Mad Tar Balet" 123.043 000.00 [IDF

‘ze “Parga Slate Peang per

Po Bae Se Tae towers Barton),

So Kare Marta, Coy arcing WE — __. thE? Ey

[te KN Nana

L ink

SCANNF

24 AL AA

oo ee Laga

MA ang

TOURS Suse a (naa

PA TR be May hg naek Mere gn inn Suk Total : AYAT CAH.

Dan neon as Tana Pan RB PA . 4, Fre AMI 0

AGEN Late De! Ladder LM LAU Carel Torta . SA, B6 Pai

BN Ta TT Maa Ten HI

MK MAS K

Hosa eine woke SAT TI Pe) REA pr, : ,

Po pam ye EE. nh : i ye :

Doers arin scoot Sa Jaan Ia AH i MLMATHEUS SINCHU PUDYAHTOAD

Banggar ! Me ae Of ere i

POTS ee ee) FF AE :

Manan ate TPS i a La Fk abr AP ibe cant

. ULAR akh SS . TE | .

dika 8 papa hate Ba TN cre oS

BO ET TELAK SL LAM TEM PIN as

NUR mam RR Tt ee

pe et ene

. ae gee — dooms (raha 4 KN aa Ka -¢t "Ty ma Tap ore

re a yo) hear play Bee

. aoe stay « ee “

4 ato Hoot . - *

a ie a a ar)

ance vba *

-. aa AP AN Naga

For a peta

. - Te . “e tre ,

EMCL juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) secara penuh atas biaya sewa gedung kantor yang dilakukan cost sharing dengan Pemohon Banding:

PT. MULIA CEMERI ANG TIAN PFESADA

aah dana Hoo! Basama 2]

‘- og sa mangan Mile Vara Abr,

BLINE DATE era an wn lil! | | Th

oe peste wee ol | "

Lang NI INVOICE S1 02951935

Bea Tevreca Mala: OR 2d

hare UT ENXOMORII CEPU | MAITED Hn, PULSA 3

Su ie 28011 R01. 03 8 2808 Te duar018

. ml Dar . Haters : Awount

1 RENTAL Whlwt. pp ra 1442 INA. dg

1 Monhs RP ARENA RAGA 1 Png

Posi? dak CA 2049 ba Aug TI tp | PUG

7 (SERVICE Lanes : é IM 1852, 763.655

4 Mynihig 5 FF 1G MAP 616.14 Ll Wok ~ ,

Peicgd Jun Gl, AGS lo duy 31. AD Me

MAT He 5.28 bab. (B2

ie! SELLING RATE DATE Gathenpty 14316 99

amend hbo

we NE ,

TRAY iY

Dol, aon he . Ton | I BS 114.376

wee ee Me eit i ————

NOle Pj FASF MAKE PAYMENT TO PANIN IO05628166-2P GOEL

Wher making poy! Aone quot our voice number 2015050043

Phere subtnil Frial fax: proc upon deduciirg 10 OS with holding ta

PPh Fine ARA 2 based on letter Turi Guyer Payak

Na OA —

pot tee 5 HASTU MIDANTO

PB TMENT IM CASH WILL MOT BE ACLEPT:L me ASSISTANT SFNERAL VANASCR

Lena

Lana Kran

ey Le Ad TEMES KENANGAN AP IP ROMEO

‘a? TIRE R TOR JENDERAL BAJA

a € KAT KELAYAKAN FAK

Ves? ES MIM tm PARA BLN

BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL & AYAT (21

ATAS PENGHASILAN DARI DERSEWANN TAMAN

OAN' ATAU KANGUNAN

Nomor GCI 0619 0#CEFU

ENE fos Late boot. ‘ 2: |a “0 ik

Nam ly an) 4 1G J: "Yaa j Ifan nok

vm eo fee pape [ee fe i) Geena Kena ee

Adausat pon pew pf apes woafal ow fee whoo: wlal os

Jumlah Bruto bilah Gowa . Tant PPP yang Ogstong

itp Ini) iRpI

ee ee mo Ta

[ee ee, rn

Petpet Sdn

NAS boo won cn Ha ‘ pada pong

Wat : » » Naa Ha tt 1 zt | . 7 5 ‘

veges ardetrcgan Macca can Cap

cet ta La tat " Wee

I abr ® » yi

aa so tay i .

. TRY MANGES

Berikut Pemohon Banding lampirkan 5 contoh transaksi cost sharing lainnya antara EMCL dengan Pemohon Banding yaitu atas biaya jasa penyimpanan, jasa internet, jasa hukum dan biaya sewa printer yang sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23-nya oleh EMCL, beserta 10 contoh transaksi cost sharing antara EMCL dengan Pemohon Banding atas biaya sewa gedung kantor dan biaya terkait sewa Gedung kantor lainnya seperti biaya air, biaya listrik, biaya kebersihan, biaya penyimpanan, biaya parkir motor, biaya overtime pemakaian AC, biaya smoke detector, dan biaya manajemen gedung yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) nya oleh EMCL;

7. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa cost sharing dengan EMCL merupakan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding setiap tahun, namun tidak pernah dikoreksi oleh Terbanding sebelum pemeriksaan Tahun Pajak 2019 maupun Tahun Pajak setelahnya. Berikut Pemohon Banding lampirkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2017, 2018, 2020 dan 2021;

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan, koreksi atas transaksi cost sharing dengan EMCL sebesar Rp44.831.289.564 bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 dan sudah seharusnya koreksi ini dibatalkan;

5. Koreksi atas Employee Expense sebesar Rp20.040.573.700

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: 1.Biaya ini merupakan biaya transportasi dan makan karyawan yang

melakukan perjalanan dinas

2.PB memberikan seluruh bukti-bukti atas biaya karyawan;

3.bahwa menurut TB atas bukti-bukti yang sampaikan PB dalam UB ini bukan

merupakan objek PPh pasal 23

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pembayaran terkait dengan Employee Expense Report adalah berhubungan dengan pengeluaran karyawan (seperti makan, biaya transportasi, dll.) yang telah dibayarkan oleh

karyawan sendiri dan akan kemudian di-reimburse oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, transaksi ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa bukti-bukti yang sampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti bukan merupakan objek PPh pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Employee Expense sebesar Rp20.040.573.700, dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

6. Koreksi atas Biaya Accrual sebesar Rp11.564.367.626

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: 1.PB memberikan dokumen berupa tampilan dalam GL

2.PB menjelaskan atas biaya accrual storage, pengangkutan truk, sewa

kendaraan

3.bahwa menurut TB atas bukti-bukti yang sampaikan PB dalam UB ini bukan

merupakan objek PPh pasal 23

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding ini adalah transaksi accrual yang merupakan accounting treatment yang biasa dilakukan pada saat biaya tersebut dibukukan terlebih dahulu di akhir tahun 2019 namun belum terealisasi. Pada saat terjadi realisasi di awal tahun 2020, biaya tersebut akan dilakukan jurnal pembalik Sehingga transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding ini merupakan akun net off. Oleh karena itu, transaksi pencatatan accrual ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa bukti-bukti yang sampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti bukan merupakan objek PPh pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Biaya Accrual sebesar Rp11.564.367.626, dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

7. Invoice beserta listing transaksi di General Ledger atas transaksi lainnya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa atas transaksi yang merupakan pembayaran dan pencatatan transaksi lainnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 yang terdiri dari:

a. Koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp10.256.412,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas biaya jasa fotografi sebesar Rp10.256.412,00 sudah dipotong PPh pasal 21

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi ini merupakan transaksi yang diperhitungkan Terbanding namun bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan merupakan objek PPh Pasal 21 yang pajaknya sudah dipotong oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding terbukti bahwa biaya jasa fotografi sebesar Rp10.256.412,00 sudah dipotong PPh pasal 21, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp10.256.412,00, dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

b. Koreksi atas Invoice yang dibatalkan sebesar Rp17.124.270,00 Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas Biaya yang dicancel PB sebesar Rp17.124.270,00 memberikan bukti tampilan di GL yang dicancel. Cancellation terjadi karena peserta tidak bisa ikut training;

Sesuai dengan point kesimpulan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, koreksi atas Invoice yang dibatalkan sebesar Rp17.124.270,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi ini merupakan transaksi yang dibatalkan dan telah dilakukan pencatatan reversal pada General Ledger sehingga nilai tersebut sudah menjadi Rp0. Transaksi tersebut dibatalkan karena terdapat peserta training yang berhalangan untuk mengikuti training tersebut. Oleh karena itu, transaksi ini bukan merupakan objek PPh 23 karena sudah dibatalkan;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding dan kesimpulan Terbanding bahwa koreksi atas Invoice yang dibatalkan sebesar Rp17.124.270,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Invoice yang dibatalkan sebesar Rp17.124.270,00 dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

c. Koreksi atas Reklasifikasi Akun sebesar Rp5.919.297.589,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas Reclassification, PB memberikan bukti tampilan di GL adanya reclass atas Vopak Terminal Charge menjadi Store & Shipping dari Storage Lse menjadi Store & Shipping dan sebaliknya serta reclass dari Pipeline Freight menjadi Customer Meal & Entertainment

• PB memberikan penjelasan flow alur Sample Reclass

• Atas biaya-biaya yang dilakukan reclass sudah dipotong PPh pasal 23 Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi ini merupakan transaksi yang di-reversal karena dilakukan reklasifikasi ke akun lain. Alasan untuk reklasifikasi ini adalah untuk menggabungkan transaksi-transaksi tersebut menjadi satu GL entry. Pemohon Banding juga menambahkan bahwa PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut telah dilaporkan dan dilampirkan sebagai dokumen pendukung;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa biaya- biaya yang dilakukan reclass sudah dipotong PPh pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Reklasifikasi Akun sebesar Rp5.919.297.589,00 dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

d. Koreksi atas Customer Sample sebesar Rp364.267.289,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas Biaya Customer Sample, PB memberikan sample bukti berupa tampilan di GL atas pemberian sample dan bukti penerimaannya;

Sesuai dengan point kesimpulan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, koreksi atas Customer Sample sebesar Rp364.267.289,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi ini merupakan transaksi yang secara faktual merupakan pemberian sample produk kepada customer, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa koreksi atas Customer Sample sebesar Rp364.267.289,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Customer Sample sebesar Rp364.267.289,00 dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

e. Koreksi atas Expense Correction sebesar Rp10.689,00,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas Expense Correction, PB memberikan bukti adanya koreksi atas kesalahan dalam invoice;

Sesuai dengan point kesimpulan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, koreksi atas Expense Correction sebesar Rp10.689,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi ini merupakan jurnal yang digunakan untuk pembulatan jumlah invoice, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa koreksi atas Expense Correction sebesar Rp10.689,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Expense Correction sebesar Rp10.689,00 dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

f. Koreksi atas Bank Refund sebesar Rp10.279.757,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Dokumen ini merupakan screenshot SAP atas jurnal pengembalian atas biaya transport pegawai, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23; Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi atas Bank Refund ini merupakan transaksi pengembalian atas biaya transport pegawai, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23; Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa jurnal pengembalian atas biaya transport pegawai bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Bank Refund sebesar Rp10.279.757, dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

g. Koreksi atas Write Off sebesar Rp351.685.355,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas Write Off, PB memberikan bukti write off berupa tampilan GL adanya write off untuk menghapuskan aset (pelumas) dari pencatatan, dimana pelumas diberikan kepada vendor;

Sesuai dengan point kesimpulan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, koreksi atas Write Off sebesar Rp351.685.355,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi ini merupakan aset pelumas yang telah di-write off dari listing aset karena pelumas tersebut telah diberikan kepada vendor sebagai sample. Oleh karena itu, transaksi ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23; Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa koreksi atas Write Off sebesar Rp351.685.355,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Write Off sebesar Rp351.685.355,00 dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

h. Koreksi atas transaksi kepada vendor dengan SKB sebesar Rp11.335.000,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas SKB, PB memberikan bukti berupa Invoice, Faktur Pajak dan SKB PPh pasal 23 atas transaksi klaim insentif dengan PT Federal Karyatama dalam program Insentif Sell In Distributor;

Sesuai dengan point kesimpulan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, koreksi atas transaksi kepada vendor dengan SKB sebesar Rp11.335.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi ini merupakan transaksi kepada vendor yang dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23. Transaksi ini juga telah di batalkan dalam Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa koreksi atas transaksi kepada vendor dengan SKB sebesar Rp11.335.000 bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas transaksi kepada vendor dengan SKB sebesar Rp11.335.000, dimana koreksi tersebut telah dibatalkan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan;

i. Koreksi atas Waiver sebesar Rp39.740.000,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas Biaya Waiver, PB memberikan bukti berupa invoice dimana terdapat waiver emergency order;

Sesuai dengan point kesimpulan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, koreksi atas Waiver sebesar Rp39.740.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi ini merupakan transaksi pembelian barang yang di-import dimana impor barang tersebut telah dibatalkan, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa koreksi atas Waiver sebesar Rp39.740.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Waiver sebesar Rp39.740.000,00 dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

j. Koreksi atas Interest Accrual sebesar Rp 24.577.565.417,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas Interest Accrual, PB memberikan bukti berupa tampilan GL dan Perjanjian Pinjam Meminjam;

• bahwa dalam perjanjian disebutkan bunga pinjaman dibayar tiap akhir bulan

• bahwa pada bagian dari kontrak pinjaman dengan PT Federal Karyatama terkait dengan bunga yang ada di poin 11 article (ii) dinyatakanbahwabungaakandikapitalisasidengan memperhitungkan ke jumlah pinjaman sebesar bunga yang di-accrual. Lebih lanjut disebutkan juga bahwa bunga yang diperhitungkan sebagai tambahan ke pokok pinjaman tidak dianggap jatuh tempo

• bahwa dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan terhadap perhitungan bunga WP, atas bunga pinjaman yang belum dibayar tersebut kemudian ditambahkan ke pokok hutang dan kemudian turut dihitung bunganya kembali (bunga berbunga)

• Dengan demikian PPh Pasal 23 belum terutang pada saat jatuh tempo pembayaran bunga karena bunga dikapitalisasikan ke pokok pinjaman

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding ini adalah transaksi accrual yang merupakan accounting treatment yang biasa dilakukan pada saat biaya tersebut dibukukan terlebih dahulu di akhir tahun 2019 namun belum terealisasi. Pada saat terjadi realisasi di awal tahun 2020, biaya tersebut akan dilakukan jurnal pembalik Sehingga transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding ini merupakan akun net off. Pemohon Banding telah menjelaskan pada Uji Bukti bahwa koreksi atas interest accrual ini telah

dibatalkan pada saat pemeriksaan sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Pembahasan. Berikut adalah kutipan terkait pernyataan Pemeriksa; Risalah Pembahasan hal 39:

» Adanya Accrual bunga pimaman kepada PT Federal Xaryatama yang “ida dibayarkan namun diperitungkar sebagai rambahan pinama’

sehingga belum terutang PPh Pasal 24 PPn Pasar 23 akan kam potong saat pembayaran dilakukan

Tanggapan pemeriksa

Dalam pembanasan aknir YiF' menyebutkan bahwa pada Dagian dari kontrak pinjaman dengan PT Federal Karyatama terkait dengan bunga yang

ada d po 11 articie 1 dinyatakan bahwa bunga akar dikapilalisasi dengan rremperhitungkan ke jumlah pinjaman sebesar Durga yang dr

accrue Lebih lanjut disebutkan juga bahwa burga yang dperhiingkan sebaga tambanar ke pokck pin-aman Idak dianggap jatu"

Bahwa berdasarkar: nemerisaan ‘ernadap perhitungan bunga WP alas bunga pirjaman yarg belum dibayar fersebut semudar Citambahwan ke

pokok hutang dan kemudian tutut Jinitung bunganya kembah bunga berb.inga

Dengan demikian pemermsa membatalka” « 3reksi atas biaya Sungai"

Berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi ini seharusnya sudah tidak diperhitungkan dalam sengketa ini karena sudah dibatalkan pada saat pemeriksaan;

k. Koreksi atas Objek Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp78.720.990,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas Objek dari masa pajak sebelumnya (Pemeriksaan Pajak Tahun 2018), PB memberikan bukti invoice dan Faktur Pajak yang terbit di tahun 2018 namun dilaporkan dalam SPT Masa PPh pasal 23 Masa Pajak Januari 2019;

Sesuai dengan point kesimpulan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, koreksi atas Objek Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp78.720.990,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Koreksi ini merupakan transaksi tahun 2018 yang sudah dipotong PPh 23, sehingga dengan adanya koreksi ini maka akan terdapat perhitungan berganda didalamnya. Oleh karena itu, Objek Pajak dari tahun 2018 yang seharusnya masih diperhitungkan hanya sebesar Rp78.720.990,00 yang mana belum diperhitungkan pada akun biaya dan Balance Sheet tahun 2019;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa koreksi atas Objek Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp78.720.990 bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi

atas Objek Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp78.720.990, dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

l. Koreksi atas Selisih DPP yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp600.510.366,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas Selisih DPP sebesar Rp600.510.366,00 Pemohon Banding telah memberikan bukti invoice, Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh pasal 23, dimana dari bukti yang disampaikan menjelaskan bahwa tidak semua rincian tagihan dalam invoice merupakan objek PPh pasal 23 sehingga hanya atas jasanya yang terutang PPh pasal 23. Dengan demikian terdapat selisih antara invoice/Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh pasal 23;

Sesuai dengan point kesimpulan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, koreksi atas Selisih DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp600.510.366 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Dokumen ini merupakan invoice yang terdapat selisih antara DPP PPN dan PPh Pasal 23, namun selisih tersebut merupakan bagian dari DPP yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 seperti pembelian barang dan reimbursement. Namun Objek PPh Pasal 23 pada invoice tersebut telah Pemohon Banding lakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23;

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan Terbanding bahwa koreksi atas Selisih DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp600.510.366 bukan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas Selisih DPP yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp600.510.366, dimana koreksi tersebut seharusnya telah dibatalkan oleh Terbanding;

m. Objek yang belum disertakan di daftar koreksi objek PPh pasal 23 sebesar Rp39.583.708.232,00

Pendapat Terbanding yang disampaikan pada Berita Acara Uji Bukti: Atas objek yang belum disertakan di daftar koreksi objek PPh pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp39.583.708.232,00, Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa Invoice, Faktur Pajak, email

korespondensi dan Bukti Potong PPh pasal 23 sebesar Rp6.139.005.187,00 dan telah menunjukan bahwa objek PPh Pasal 23 sebesar Rp39.583.708.232,00 telah menjadi kredit pajak Pemohon Banding. Dalam proses pemeriksaan sudah disetujui sehingga objek sebesar Rp39.583.708.232,00 sudah diakui oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 23 Pemohon Banding yang sudah dilakukan pemotongan;

Tanggapan Pemohon Banding atas uraian Terbanding:

Terdapat objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding yang telah disetujui oleh Terbanding pada saat pemeriksaan namun tidak termasuk pada tabel perhitungan objek PPh Pasal 23 oleh pemeriksa di tahun 2019. Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang telah di tandatangani oleh Pemohon Banding dan Terbanding pada Proses Pemeriksaan tahun 2019, Pemeriksa telah menyetujui Objek PPh Pasal 23 yang telah Pemohon Banding laporkan sebagai Kredit Pajak dimana terlihat pada tangkapan layar berikut ini:

ery be Peetat ans ead Tertua ne Temuan Yang

eS | Std te ereraar | vary dae le batalkan

6 PPh PASAL 2)

rape Pn asal DA oe Be De RA Raba Aan A PM aan An Eee aan or DAA OLS

SiN Paya ata mer dg DER ee Mn ME aa EL EP paparan Hn ae tet AP ee EN

TP Paya Che ag orth bays ce Be MA MA Ri re Ii Hanna jaan hag ata KPA

Seen fier yeas “ ae TERETE pM gett bap wap math “u ek yar 1096 038 892

PPh Pagal 2) Yang Mash Marus Lett . ae . .

, ' : Dag ae ep Se Ta Rp IRMAN Rp OA Sy TR

City at

Tn a on — —s— _—_— ' — WWW ,

Berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan seharusnya dapat membuktikan seluruh koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp54.785.883.234,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

Penutup

Demikian kesimpulan akhir ini Pemohon Banding sampaikan, agar dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan peraturan terkait di atas, fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, atas sengketa a quo Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa Banding ini adalah apakah selisih berdasarkan hasil pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding ataukan bukan;

2. bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk hasil Uji Bukti dan Pendapat Akhir para Pihak, DPP atas Objek PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

DPP PPh Ps. 23 cfm Terbanding: Rp 314.312.050.700

DPP PPh Ps. 23 cfm Pemohon Banding: Rp 195.353.170.538

Selisih DPP PPh Ps. 23: Rp 118.958.880.162

Koreksi yang dibatalkan saat Pemeriksaan

- Interest Accrual: Rp (24.577.565.418)

- SKB: Rp(14.280.000)

DPP Objek PPh Pasal 23 yang belum

disertakan oleh Terbanding : Rp (39.583.708.232)

Selisih: Rp 54.783.326.512

Selisih karena pembulatan

dan perbedaan kurs: Rp2.556.722

DPP PPh Pasal 23 yang menjadi sengketa: Rp 54.785.883.224

bahwa tidak terdapat sengketa di antara para Pihak atas besaran koreksi DPP PPh Pasal 23 yang menjadi objek sengketa, yaitu sebesar Rp54.785.883.224,00 tersebut;

3. bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 31 ayat

(2) UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam Banding ini akan memeriksa dan memutus atas sengketa keberatan yang diajukan Banding, yaitu

sehubungan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.224,00 sebagaimana diuraikan di atas;

4. bahwa sehubungan dengan pokok sengketa a quo, dalil-dalil yang mendasari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding dapat dikelompokkan sebagai berikut:

a. Ekualisasi DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2019 yang dilakukan oleh Terbanding Bukan Merupakan Bukti Yang Cukup dan Kompeten;

b. Objek Pajak menurut Pemohon Banding pada tabel perhitungan pemeriksa adalahsebesarRp195.353.170.538,00danbukansebesar Rp289.720.205.282,00;

c. Objek Pajak yang belum disertakan pada tabel perhitungan Pemeriksa (GL Account lainnya) sebesar Rp39.583.708.232,00;

d. Selisih Objek Pajak yang Menjadi Koreksi Terbanding sebesar Rp54.783.326.512,00;

e. Pemohon Banding telah memberikan sejumlah dokumen yang menunjukkan transaksi yang tidak terutang PPh Pasal 23;

5. bahwa berdasarkan uraan di atas, dan dengan memperhatikan hasil Uji Bukti dan Pendapat Akhir para Pihak dimana tidak terdapat sengketa di antara Pihak atas dalil-dalil Pemohon Banding yang terkait perhitungan yang mendasari besaran koreksi yang menjadi sengketa dalam Banding ini, yaitu butir 4.b, c, dan d di atas, Pengadilan Pajak akan memeriksa dalil-dalil para Pihak untuk selebihnya, yaitu terkait dengan pembuktian serta ketentuan yuridis sehubungan koreksi yang menjadi sengketa, yaitu DPP atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.224,00;

6. bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.224,00 tersebut, Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuannya yang pada pokoknya menyatakan hal tersebut tersebut bukan merupakan DPP atas Objek PPh Pasal 23 yang harus dikoreksi oleh Terbanding, dengan alasan-alasan lebih lanjut sebagai berikut:

a. bahwa dalam koreksi tersebut, terdapat Objek PPh Pasal 26 dan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.289.770.779,00;

b. bahwa dalam koreksi tersebut, terdapat pembelian Material/Barang dan reimbursement sebesar Rp5.085.103.723,00;

c. bahwa dalam koreksi tersebut, terdapat permasalahan beda waktu (timing difference) terkait dengan kewajiban PPh Pasal 23 sebesar Rp1.291.753.552,00;

d. bahwa dalam koreksi tersebut, terdapat biaya yang dibayarkan kepada EMCL sebesar Rp44.831.289.564,00 yang merupakan bagian dari cost sharing;

e. bahwa dalam koreksi tersebut terdapat biaya pegawai (employee expense) sebesar Rp20.040.573.700,00;

f. bahwa dalam koreksi tersebut terdapat Biaya Accrual sebesar Rp11.564.367.626,00

g. bahwa atas nilai selebihnya dalam koreksi tersebut, terdapat Koreksi Lain- lain yang tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 23;

h. bahwa terdapat objek yang belum disertakan di daftar koreksi objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp39.583.708.232,00;

7. bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti, sehubungan pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding atas dalil-dalilnya di atas, diketahui Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang relevan dengan objek sengketa dan pendapat Terbanding pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat pembuktian yang cukup dari Pemohon Banding atas dalil-dalilnya, kecuali untuk objek sengketa berupa Biaya kepada EMCL, dengan rincian pendapat Terbanding selengkapnya sebagai berikut:

a. bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam koreksi Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 26 dan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.289.770.779,00, Terbanding menyatakan hal tersebut merupakan biaya tax compliance dan sewa parkir yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 tetapi Objek PPh Pasal 26 dan Pasal 4 ayat (2);

b. bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam koreksi Terbanding, terdapat pembelian Material/Barang dan reimbursement sebesar Rp5.085.103.723,00, Terbanding menyatakan atas Biaya

Pembelian Material/Barang dan Reimbursement tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

c. bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam koreksi Terbanding tersebut, terdapat permasalahan beda waktu (timing difference) terkait dengan kewajiban PPh Pasal 23 sebesar Rp1.291.753.552,00, Terbanding menyatakan biaya-biaya tersebut merupakan Objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan pembayaran;

d. bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam koreksi Terbanding tersebut, terdapat biaya yang dibayarkan kepada EMCL sebesar Rp44.831.289.564,00 yang merupakan bagian dari cost sharing, Terbanding menyatakan biaya cost sharing yang dibayarkan kepada EMCL ini merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi DPP PPh Pasal 23 oleh Terbanding ini telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

e. bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam koreksi Terbanding tersebut terdapat biaya pegawai (employee expense) sebesar Rp20.040.573.700,00, Terbanding menyatakan berdasarkan bukti-bukti yang ada biaya ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

f. bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam koreksi Terbanding tersebut terdapat Biaya Accrual sebesar Rp11.564.367.626,00, Terbanding menyatakan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti atas biaya accrual ini bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

g. bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam koreksi Terbanding tersebut atas selebihnya dalam koreksi tersebut, terdapat Koreksi Lain-lain, Terbanding menyatakan pada pokoknya bahwa objek- objek di dalamnya tidak seharusnya menjadi bagian dari koreksi, baik itu karena bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sudah dipotong PPh Pasal 21, sudah diptong PPh Pasal 23, ataupun belum terutang PPh Pasal 23;

h. bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam koreksi Terbanding tersebut terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum disertakan di daftar koreksi menurut Terbanding sebesar Rp39.583.708.232,00,

Terbanding menyatakan PPh Pasal 23 atas objek sebesar Rp39.583.708.232,00 tersebut telah menjadi kredit pajak Pemohon Banding dan dalam proses pemeriksaan sudah disetujui sehingga atas objek sebesar Rp39.583.708.232,00 sudah diakui oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 23 Pemohon Banding yang sudah dilakukan pemotongan dan pelaporan;

bahwa berdasarkan uraian pembuktian tersebut dan sejalan dengan uraian sebelumnya tentang besaran koreksi yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini sebesar Rp54.785.883.224,00 dimana di dalamnya sudah memperhitungkan objek yang belum disertakan di daftar koreksi Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp39.583.708.232,00 a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya atas hal ini dan tidak akan menjadi objek pemeriksaan Pengadilan Pajak selanjutnya, karena meskipun dalil Pemohon Banding ini memberikan kejelasan atas latar belakang sengketa, namun bukan merupakan bagian dari substansi objek sengketa yang diajukan banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dan merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat

(3) UU KUP dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya juncto Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa kecuali untuk objek sengketa berupa Biaya kepada EMCL, Pemohon Banding dapat membuktikan dalil-dalilnya, sehingga koreksi DPP PPh Pasal 23 oleh Terbanding atas butir-butir terkait tidak lagi memiliki dasar untuk dipertahankan;

8. bahwa berdasarkan pendapat akhir Terbanding diketahui bahwa meskipun terdapat pernyataan Terbanding yang pada pokoknya menunjukkan adanya pembuktian yang cukup atas sebagian besar dalil-dalil Pemohon Banding sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti, dengan pengecualian pada Biaya kepada EMCL, Terbanding tetap berpendapat untuk mempertahankan keseluruhan koreksi yang menjadi sengketa dengan mendasarkan diri pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

bahwa atas dalil Terbanding tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan ketentuan Pasal 26A ayat (4) dalam proses keberatan perlu

dilakukan dengan mendasarkan diri pada asas kebenaran material yang dianut oleh undang-undang perpajakan, termasuk didalamnya dengan mengikuti ketentuan Pasal 12 ayat (3) KUP dan Pasal 29 ayat (2) KUP beserta penjelasannya yang mensyaratkan adanya bukti yang kuat dan dan relevan sebagai dasar pendapat dan kesimpulan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui tidak terdapat bukti-bukti yang kuat dan kompeten yang disampaikan oleh Terbanding untuk mendukung dalilnya tersebut, termasuk adanya pemberian kesempatan yang patut bagi Wajib Pajak (sekarang Pemohon Banding) untuk menanggapi dan menyampaikan bukti-bukti yang relevan dan spesifik dengan indikasi temuan Terbanding yang menjadi sebab koreksi pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasakan uraian di atas dan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Terbanding tersebut dan akan memeriksa berdasarkan asas kebenaran material sesuai bukti dan fakta dalam persidangan;

9. bahwa sehubungan biaya kepada EMCL sebesar Rp44.831.289.564,00 yang masih menjadi objek sengketa, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang tersedia serta menjadi bagian dalam proses uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa pembebanan biaya kepada EMCL yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan bagian dari perjanjian cost sharing antara EMCL dengan Pemohon Banding yang dilakukan secara terpusat melalui suatu Central Clearing House (CCH) Payment dimana di dalamnya termasuk pembayaran atas transaksi serupa dengan pihak-pihak afiliasi EMCL lainnya;

b. bahwa terdapat jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembebanan biaya tersebut, di antarnya berupa jasa hukum, manajemen, security, Human Resources, Planning, dan pajak;

c. bahwa kegiatan penyerahan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding tersebut dilakukan oleh vendor pihak ketiga;

d. bahwa tidak terdapat bukti yang dapat ditunjukkan bahwa penyerahan jasa dilakukan oleh EMCL kepada Pemohon Banding dalam skema cost sharing tersebut;

e. bahwa atas penerimaan jasa-jasa tersebut tidak terdapat pembayaran oleh Pemohon Banding kepada vendor a quo, melainkan kepada EMCL melalui skema cost sharing dimana atas biaya-biaya jasa tersebut ditagihkan lebih lanjut oleh EMCL kepada Pemohon Banding tanpa margin (at cost);

f. bahwa tagihan dari Vendor atas penyerahan jasa-jasa tersebut ditujukan kepada EMCL dan telah dibayar serta dipotong PPh Pasal 23 oleh EMCL;

bahwa dalam pertimbangannya, Pengadilan Pajak juga memperhatikan, pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding atas transaksi a quo, akan berpotensi menimbulkan pemajakan berganda atas penghasilan yang sama; bahwa dengan demikian, dapat disimpukan bahwa pembayaran atas biaya jasa- jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari vendor pihak ketiga a quo telah dipotong PPh Pasal 23 oleh EMCL sehingga secara substansi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh vendor tersebut telah dilakukan dan merupakan kredit pajak bagi vendor;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dan dengan merujuk ketentuan Pasal 23 ayat

(1) UU PPh juncto Pasal 76 UU PP beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding a quo todak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding dan karenanya koreksi positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp54.785.883.224,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2354.785.883.234054.785.883.234

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23

Menurut TerbandingRp70.741.885.123

Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 54.785.883.234

Menurut Pengadilan PajakRp15.956.001.889

bahwa dengan demikian perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.KeteranganMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)Koreksi Tidak Dipertahankan
1Dasar Pengenaan Pajak70.741.885.12315.956.001.88954.785.883.234
2PPh yang Terutang2.771.410.362319.119.9952.452.290.367
3Kredit Pajak316.712.575316.712.5750
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar2.454.697.7872.407.4202.452.290.367
5Sanksi Administratif759.483.495701.041758.782.454
6Jumlah PPh ymh dibayar3.214.181.2823.108.4613.211.072.821

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02597/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00103/203/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0- 059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, (domisili elektronik ryanti.chrisanty@exxonmobil.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesarRp3.108.461,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, Ak., M. Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.