Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 391 halaman

PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-013583.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013583.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-059.000,

beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Ryanti Chrisanty jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Ryanti Chrisanty,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Kresno Adi Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 0642/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 22 November 2022,

3. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya, S.E., BKP,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-1539/PP/IKH/2022 tanggal 30

Desember 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 0642/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 22 November 2022,

4. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum : KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 0642/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 22 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 197501101996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama / NIP: Donny Adhie Kristanto / 198205182009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-529/WPJ.07/2024 tanggal 25 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-442/PP/BR/2023 tanggal 6 April 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 030/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0613/EMLI- TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 382/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 16 Februari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0232/EMLI- TAX/III/2023 tanggal 21 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang

disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00040/406/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto (Rugi)$US 26,076,450

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Psl 17 (2) KUP)$US0

3. Penghasilan Kena Pajak$US 26,076,450

4. PPh yang terutang$US6,519,112

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu$US0

6. Jumlah PPh Terutang$US6,519,112

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah$US0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21$US0

b.2. PPh Pasal 22$US0

b.3. PPh Pasal 23$US0

b.4. PPh Pasal 24$US0

b.5. Lain-lain$US0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)$US0

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22$US11,690,056

c.2. PPh Pasal 25$US0

c.3. PPh Pasal 29$US0

c.4. STP (pokok kurang bayar)$US0

c.5. Fiskal Luar Negeri$US0

c.6. Lain-lain$US0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)$US11,690,056

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB$US0

d.2. SKPPKP$US0

d.3. Jumlah (d.1. + d.2.)$US0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain$US0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri$US0

e.3. Telah dipotong/dipungut$US0

e.4. Jumlah (e.1. + e.2. + e.3.)$US0

f.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6. + c.7. – d.3.) atau e.4. $US 11,690,056

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (5+6.g)$US 5,170,944

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 679/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonFiskus (USD)FiskusDiajukan
Banding(USD)Keberatan
(USD)(USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto438.878.897438.878.897
2.Harga Pokok Penjualan419.423.394419.423.394
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)19.455.50319.455.503
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha49.983.00449.983.004
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(30.527.501)(30.527.501)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(9.778.977)(9.778.977)
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.568.25566.578.70561.010.450
b. Penyesuaian Fiskal Negatif195.777195.777
c. Jumlah (7a-7b)5.372.47866.382.92861.010.450
8.Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)(34.934.000)26.076.45061.010.450
9.PPh Badan Terutang-6.519.1126.519.112
10.Kredit Pajak11.691.68111.690.056(1.625)
11.Jumlah PPh yang lebih/ seharusnya tidak terutang(11.691.681)(5.170.944)6.520.737

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula (USD)Ditambah/Menjadi (USD)
No.Uraian(Dikurangi)
(USD)
1Penghasilan Netto26.076.450(5.862.530)20.213.920
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak26.076.450(5.862.530)20.213.920
4PPh Badan Terutang6.519.112(1.465.633)5.053.479
5Kredit Pajak11.690.056011.690.056
6Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar(5.170.944)(1.465.633)(6.636.577)
7Sanksi Administrasi000
8Jumlah Pajak yang Lebih Dibayar(5.170.944)(1.465.633)( 6 . 6 3 6.577)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0613/EMLI- TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0613/EMLI- TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 diterima pada tanggal 5 September 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ryanti Chrisanty selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan Nomor 2 tertanggal 10 Mei 2022 terlampir. bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (USD)
PemohonFiskus (USD)Fiskus
Banding(USD)
(USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto438.878.897438.878.897-
2.Harga Pokok Penjualan419.423.394419.423.394-
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)19.455.50319.455.503-
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha49.983.00449.983.004-
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(30.527.501)(30.527.501)-
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(9.778.977)(9.778.977)-
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.568.25566.578.70561.010.450
b. Penyesuaian Fiskal Negatif195.777195.777-
c. Jumlah (7a-7b)5.372.47866.382.92861.010.450
8.Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)(34.934.000)26.076.45061.010.450
9.PPh Badan Terutang-6.519.1126.519.112
10.Kredit Pajak11.691.68111.690.056(1.625)
11.Jumlah PPh yang lebih/seharusnya tidak terutang(11.691.681)(5.170.944)6.520.737

2. Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengakibatkan pajak yang lebih dibayar dalam SKPLB tersebut menjadi USD 5.170.944;

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 679/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September 2021 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 Oktober 2020. Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh besar perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPLB tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonFiskus (USD)FiskusDiajukan
Banding(USD)Keberatan
(USD)(USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto438.878.897438.878.897
2.Harga Pokok Penjualan419.423.394419.423.394
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)19.455.50319.455.503
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha49.983.00449.983.004
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(30.527.501)(30.527.501)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(9.778.977)(9.778.977)
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.568.25566.578.70561.010.450
b. Penyesuaian Fiskal Negatif195.777195.777
c. Jumlah (7a-7b)5.372.47866.382.92861.010.450
8.Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)(34.934.000)26.076.45061.010.450
9.PPh Badan Terutang-6.519.1126.519.112
10.Kredit Pajak11.691.68111.690.056(1.625)
11.Jumlah PPh yang lebih/ seharusnya tidak terutang(11.691.681)(5.170.944)6.520.737

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang isinya “Mengabulkan Sebagian” keberatan Pemohon Banding atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00040/406/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula (USD)Ditambah/Menjadi (USD)
No.Uraian(Dikurangi)
(USD)
1Penghasilan Netto26.076.450(5.862.530)20.213.920
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak26.076.450(5.862.530)20.213.920
4PPh Badan Terutang6.519.112(1.465.633)5.053.479
5Kredit Pajak11.690.056011.690.056
6Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar(5.170.944)(1.465.633)(6.636.577)
7Sanksi Administrasi000
8Jumlah Pajak yang Lebih Dibayar(5.170.944)(1.465.633)( 6 . 6 3 6 .577)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonFiskus (USD)FiskusDiajukan
Banding(USD)Banding
(USD)(USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto438.878.897438.878.897
2.Harga Pokok Penjualan419.423.394419.423.394
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)19.455.50319.455.503
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha49.983.00449.983.004
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(30.527.501)(30.527.501)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(9.778.977)(9.778.977)
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.568.25560.716.17555.147.920
b. Penyesuaian Fiskal Negatif195.777195.777
c. Jumlah (7a-7b)5.372.47860.520.39855.147.920
8.Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)(34.934.000)20.213.92055.147.920
9.PPh Badan Terutang-5.053.4795.053.479
10.Kredit Pajak11.691.68111.690.056(1.625)
11.Jumlah PPh yang lebih/seharusnya tidak terutang(11.691.681)(6.636.577)5.055.104

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 55.147.920

1. Biaya Pembelian USD 33.974.098 berdasarkan pengujian atas kewajaran transaksi hubungan istimewa

Menurut Terbanding

bahwa koreksi penyesuaian Fiskal Positif jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham berupa koreksi pembelian bahan bakar ke EMAPPL sebesar USD 33.974.098.

1. Koreksi atas pembelian ke EMAPPL bersumber dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi berupa pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

2. Berdasarkan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai fully pledged distributor, Terbanding berpendapat bahwa penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang digunakan Pemohon Banding untuk menguji kewajaran harga transfer pembelian bahan bakar tidak sesuai.

3. Terbanding berpendapat bahwa metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk kondisi Pemohon Banding tersebut di atas adalah metode Resale Price Method (RPM).

4. Terbanding melakukan pencarian data pembanding database komersial dengan menggunakan ORBIS dan melakukan seleksi manual yang menghasilkan 7 perusahaan pembanding. Atas alasan Pemohon Banding bahwa perusahaan pembanding yang dipilih tidak dalam keadaan yang sebanding dengan Pemohon Banding, Terbanding telah menjelaskan langkah

– langkah pemilihan perusahaan pembanding pada SPHP dan Risalah Pembahasan. Pemohon Banding tidak memberikan analisa lebih lanjut terkait analisis FAR atas 7 perusahaan pembanding yang dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

5. Adanya proses pencampuran bio fuels yang berasal dari CPO pada produk bahan bakar yang dijual Pemohon Banding akan mengakibatkan perbedaan spesifikasi produk dengan perusahaan lain sehingga tidak dapat dikatakan sebanding.

6. Rentang interkuartil rasio Gross Profit Margin (GPM) atas perusahaan pembanding adalah antara 5,57& s.d. 11,96% dengan Q2 sebesar 10,49%.

7. Bahwa berdasarkan analisa harga MOPS dengan harga beli bahan bakar kepada EMAPPL sesuai data PIB diperoleh data perbandingan sebagai berikut:

bahwa dari tabel tersebut diatas dapat terlihat bahwa harga MOPS tidak selalu konsisten sama dengan harga beli ADO WP. Pada beberapa bulan, harga ADO WP berada dibawah harga MOPS dan sebaliknya. Hal ini menunjukkan bahwa harga MOPS tidak selalu menjadi patokan dalam penentuan harga beli ADO WP, padahal harga MOPS masih harus ditambah dengan Alpha, Beta, Delta, dan Gamma.

Bahwa produk yang dibeli oleh WP dan yang menjadi patokan pada MOPS mungkin saja memiliki perbedaan spesifikasi yang berpengaruh kepada harga, sehingga tidak dapat dibandingkan satu sama lain ataupun dijadikan dasar

8. Berdasarkan data pada dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan segmentasi laporan keuangannya dari GPM untuk produk bahan bakar adalah sebesar 1,17%.

9. Atas alasan Pemohon Banding bahwa terdapat kondisi yang berbeda di Indonesia karena adanya kebijakan bahan bakar bersubsidi sehingga tidak dapat dibandingkan dengan negara lain yang bersifat pasar bebas (free market)

tidak tepat karena transaksi pembelian bahan bakar yang dibeli bukan termasuk produk bahan bakar bersubsidi.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan dan penjelasan rinci sebagai berikut:

1. Terbanding tidak melakukan tahapan analisa Transfer Pricing sesuai aturan yang berlaku

bahwa sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia. Tahapan mengenai analisis Transfer Pricing juga telah secara lengkap diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa serta dijabarkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.4 sebagai berikut:

Tahap 1: Penentuan tahun yang dianalisis.

Tahap 2: Analisis umum mengenai keadaan Wajib Pajak.

Tahap 3: Memahami transaksi terkontrol yang dianalisis, dengan

melakukan analisis fungsional, dengan tujuan untuk memperoleh pihak yang dites, metode Transfer Pricing yang paling tepat sesuai kondisi yang terjadi, indikator keuangan yang akan diuji, dan mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan

Tahap 4: Review atas pembanding internal, bila ada.

Tahap 5: Penentuan sumber informasi eksternal yang tersedia,

bila informasi eksternal diperlukan, setelah mempertimbangkan keandalannya.

Tahap 6: Penentuan metode Transfer Pricing yang paling sesuai.

Tahap 7: Identifikasi pembanding yang potensial: penentuan

karakteristik kunci yang harus dipenuhi oleh transaksi- transaksi yang tidak terkontrol, berdasarkan faktor yang relevan yang diidentifikasi dalam tahap ke 3 dan berdasarkan faktor-faktor kesebandingan.

Tahap 8: menentukan dan menerapkan penyesuaian bila

diperlukan.

Tahap 9: Interpretasi dan penggunaan data, penentuan nilai

wajar.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh langkah-langkah analisis kesebandingan tersebut di dalam Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) yang sudah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan, termasuk analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan.

bahwa dalam penetapan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah mengabaikan kondisi keadaan Wajib Pajak pada tahun pajak bersangkutan, sebagaimana yang dinyatakan pada tahap 2, 3, 6, 7 dan 8 dari langkah- langkah analisis kesebandingan di atas, dengan penjelasan sebagai berikut: Tahap 2:

Sampai dengan dibuatnya surat banding ini, analisa Terbanding hanya berdasarkan asumsi yang dibuat oleh Terbanding. Terbanding berpendapat bahwa harga MOPS yang menjadi acuan dari Pemohon Banding tidak sesuai hanya karena harga tersebut tidak sesuai dengan PIB Pemohon Banding. Padahal dapat dilihat dari tabel tersebut bahwa secara rata-rata harga perbandingan antara MOPS dengan PIB adalah negatif yang berarti harga PIB Pemohon Banding lebih rendah dari harga MOPS.

Penentuan dengan menggunakan metode RPM tanpa melihat lebih jauh aplikasi yang seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode CUP

adalah keputusan yang dirasa tergesa-gesa dan dapat menimbulkan analisa Transfer Pricing yang tidak andal.

Tahap 3:

Alasan Terbanding menggunakan metode RPM tidak memperhitungkan analisa kesebandingan antara Perusahaan Pembanding dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia dan tunduk pada peraturan lokal. Sedangkan, seluruh Perusahaan Pembanding merupakan perusahaan di luar negeri.

Tahap 6:

Dalam menentukan metode Transfer Pricing yang paling sesuai untuk menguji transaksi penjualan Pemohon Banding, telah dijelaskan secara spesifik di PER-32 pasal 11 ayat 1, PER-22 pada bab II angka 3 yang menjelaskan bahwa dalam menentukan metode harga wajar atau laba wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (the most appropriate method). Hal ini juga konsisten dengan OECD Transfer Pricing Guidelines (“OECD Guidelines”) paragraph 2.2 sebagai berikut:

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them……”

Terjemahan tidak resmi:

“Pemilihan metode Transfer Pricing selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses seleksi harus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing

dari metode yang diakui OECD; kesesuaian metode yang dipertimbangkan mengingat sifat dari transaksi yang dikendalikan, penentuan khususnya melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang dapat diandalkan (khususnya pada perbandingan yang tidak terkontrol) juga diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan / atau metode lain; dan tingkat komparabilitas antara transaksi terkontrol dan tidak terkendali, termasuk keandalan penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka…….”

PER-22 juga menjelaskan bahwa Terbanding harus mempertimbangkan beberapa hal dalam pemilihan metode Transfer Pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi, antara lain:

a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode.

b. Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

c. Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. Tingkat kesebandingan antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material perbedaan yang ada.

bahwa dalam proses pemeriksaan hingga keberatan, tidak terdapat alasan yang kuat atas penolakan metode CUP. Hingga saat ini, Pemohon Banding tidak memperoleh alasan mengenai asumsi Terbanding yang menyatakan produk Pemohon Banding tidak sesuai dengan produk yang tertera pada database MOPS.

Tahap 7:

Argumen Terbanding bahwa MOPS tidak seharusnya diikuti oleh Pemohon Banding, adalah tidak tepat. Produk komoditas adalah produk yang memiliki indeks harga pasar yang tercatat dan digunakan secara menyeluruh pada industri. Oleh karena itu, penggunaan MOPS dalam menilai harga wajar pembelian fuels sudah wajar.

Tahap 8:

Seperti yang telah dijelaskan, Perusahaan Pembanding berbeda dengan Pemohon Banding dimana Perusahaan Pembanding beroperasi di luar Indonesia dan tidak tunduk pada peraturan lokal.

Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa di Indonesia, Pemohon Banding harus bersaing dengan produk Bahan Bakar bersubsidi, dan berbeda dengan kondisi Perusahaan Pembanding yang menganut prinsip pasar bebas.

Dengantidakterdapatnyapenyesuaianatasfaktor-faktor ketidaksebandingan tersebut, sudah jelas bahwa metode RPM versi Terbanding menjadi tidak andal.

bahwa berdasarkan uraian di atas, apabila tidak dilakukan tahapan-tahapan analisis yang lengkap dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagaimana yang diatur di dalam peraturan Transfer Pricing di atas, maka keandalan hasil analisis menjadi perlu dipertanyakan. Sehingga dapat pula dianggap tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c, PMK-17/2013.

2. Terbanding tidak melakukan koreksi berdasarkan pada bukti yang kuat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

bahwa menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan pemeriksaan yang berlaku, khususnya pemeriksaan atas Transfer Pricing. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding hanya berdasarkan kesimpulan yang didapat dari asumsi-asumsi saja dan bukan bukti yang kuat. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 (“PER 23”).

Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a…….

b…….

c.Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;”

Sesuai dengan amanat Pasal 92 PMK 17/2013, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur lebih lanjut standar pemeriksaan melalui PER-23. Terkait dengan transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa selanjutnya diatur lebih lanjut dalam SE-50.

Pasal 4 huruf c PER 23

”Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a……

b……

c.Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan

1.Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, jelas bahwa pembuktian yang didasarkan bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding dan sangat penting dalam pelaksanaan iklim perpajakan yang adil di Indonesia.

3. Asumsi yang digunakan Terbanding tidak sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi Pemohon Banding

a. Harga MOPS dan PIB tidak tepat untuk secara langsung dibandingkan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh perincian terkait dengan tabel yang disajikan Terbanding pada poin 7 Pendapat Terbanding di atas. Namun secara garis besar dapat Pemohon Banding sampaikan tanggapan bahwa perbandingan tersebut tidak tepat dan tidak dapat dilakukan dikarenakan alasan sebagai berikut:

• Terbanding menyebutkan bahwa harga pembelian ADO yang dikutip adalah berdasarkan PIB. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa harga yang menjadi dasar perhitungan dan deklarasi di PIB merupakan harga CIF (Cost, insurance and freight) sesuai dengan ketentuan bea cukai yang berlaku, bukan hanya harga produk/MOPS (cost) semata.

• Harga MOPS yang menjadi acuan penentuan harga adalah harga harian 5 hari terakhir (5-0-0) sebelum tanggal bill of lading sebagaimana juga disepakati dalam kontrak, bukan harga rata-rata bulanan. Hal ini juga telah Pemohon Banding jelaskan secara terperinci melalui email kepada Terbanding.

• Harga MOPS rata-rata bulanan tidak dapat dibandingkan dengan harga PIB, karena terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi seperti beda waktu dan window yang dijadikan referensi (5-0-0) maupun komponen lain seperti freight dan insurance.

b. Penentuan harga Pemohon Banding sudah sesuai dengan standar industri yang berlaku

bahwa formula harga yang dikutip Terbanding merupakan formula yang digunakan dan telah disetujui antara Pemohon Banding dengan EMAPPL. Tidak mungkin harga beli hanya sesuai dengan MOPS saja, tetapi pasti ada komponen yang didasari oleh kesepakatan bisnis yang mempengaruhi transaksi seperti ukuran kargo/parcel, premium/discount, dan lain sebagainya. Hal ini juga sesuai dengan praktik industri bahan bakar yang berlaku di Indonesia maupun di seluruh dunia.

bahwa hal ini merupakan hal yang umum dilakukan di bidang usaha bahan bakar. Penjual akan menghitung komponen harga lainnya, seperti premium/discount, penyesuaian dari ukuran parcel/kargo, penyesuaian kualitas, dan emergency fee. Lebih rinci Pemohon Banding jelaskan komponen harga lainnya sebagai berikut:

• Alpha: Premium/demium yang di-charge EMAPPL ke pembeli berdasarkan analisa pasar dan ekspektasi harga.

• Beta: Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan product quality. Secara general setiap shipment ke Indonesia dapat memiliki spesifikasi produk yang berbeda-beda karena beberapa hal seperti standar dari MIGAS/ESDM, permintaan spesifik terkait quality dari customer, dsb. Acuan harga MOPS hanya untuk kriteria/spesifikasi tertentu, sehingga apabila ada perbedaan dalam spesifikasi produk harus dilakukan penyesuaian harga. Perbedaan spesifikasi produk tersebut secara umum terdiri dari kandungan sulfur, distillation range, viscosity (tingkat kekentalan), dsb.

• Delta: Penyesuaian perhitungan harga terkait dengan ukuran cargo (parcel size). MOPS hanya mengacu pada parcel size yang umum digunakan dalam industri bahan bakar. Sementara pembelian Pemohon

Banding umumnya ukuran yang lebih kecil dari ukuran umum industri, dikarenakan keterbatasan volume dan ijin rekomendasi/kuota impor.

• Gamma: Emergency fee, apabila ada pemesanan produk bahan bakar yang lifting expectation-nya kurang dari standar waktu 5 minggu akan dikenakan tambahan charge.

4. Penolakan metode CUP oleh Terbanding tidak memiliki dasar Transfer Pricing dan bersifat subjektif

bahwa dalam SPHP, Terbanding sama sekali tidak menyinggung maupun melakukan analisa atas kesebandingan tersebut yang dalam membuat penolakan atas metode CUP menjadi tidak andal dari sisi Transfer Pricing. Penolakan Terbanding untuk menggunakan MOPS juga tidak berdasar pada lima kriteria kesebandingan. Lima (5) kriteria kesebanding menyebutkan bahwa dalam melakukan analisa Transfer Pricing adalah wajib untuk melakukan analisa terhadap faktor-faktor dibawah ini:

• Produk dan jasa yang ditransaksikan;

• Analisa Fungsi, Aset dan Risiko (“FAR”);

• Strategi bisnis;

• Situasi ekonomi; dan

• Syarat dan ketentuan dalam kontrak.

bahwa seharusnya, dalam melakukan penolakan dalam suatu metode Terbanding memberikan penjelasan yang dapat menyebabkan perbedaan material dari suatu transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang didasarkan pada lima kriteria kesebandingan tersebut.

bahwa penolakan Terbanding terhadap MOPS juga tidak jelas dan bersifat subjektif. Terbanding menolak penggunaan MOPS dengan alasan bahwa tidak terdapat keterikatan untuk menggunakan MOPS sebagai acuan harga, padahal MOPS sendiri dikeluarkan oleh lembaga independen yang telah diakui oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Sumber Daya Energi dan Sumber Daya Alam (“KepMen Migas”). Penerapan MOPS sebagai standar harga di tingkat kementerian, seharusnya sudah menunjukan bahwa MOPS adalah indeks penentuan harga yang andal untuk para pelaku industri.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menganggap pendapat Terbanding tidak dapat dijadikan basis penolakan metode CUP, dan analisa Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal sudah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Pemilihan metode RPM versi Terbanding tidak melalui tahapan Transfer Pricing yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode Resale Price Method (RPM) dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemilihan metode yang paling tepat versi Terbanding tidak melalui tahapan analisa yang komprehensif

bahwa pemilihan metode transfer pricing yang dilakukan Terbanding juga tidak dilakukan berdasarkan penentuan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi. Dalam SPHP, Terbanding berpendapat bahwa metode CUP tidak tepat untuk diterapkan dan memilih RPM sebagai metode yang paling tepat. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Sesuai dengan penerapan dalam peraturan PER-32/PJ/2011 pasal 11 ayat (9), metode CUP paling tepat untuk diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:

Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik o

dalam kondisi yang sebanding; atau

Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai o

Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

bahwa PER-32/PJ/2011 pasal 11 ayat (8) menjelaskan faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih metode Transfer Pricing yang paling tepat. Poin-poin perbandingan antara metode CUP dengan metode RPM yang didasarkan pada faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:

• Kelebihan dan kekurangan setiap metode

bahwa metode CUP telah secara langsung menguji pada tingkat harga. Karena metode CUP memiliki kelebihan yang signifikan dibanding

metode RPM, seharusnya metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat.

• Kesesuaian metode penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional

bahwa metode CUP telah secara detail menggambarkan sifat dasar transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya. Harga Transfer disesuaikan dengan harga yang berlaku dipasar, hal tersebut lazim dilakukan mengingat bahwa barang yang ditransaksikan merupakan barang komoditas sehingga tidak terpengaruh oleh perbedaan karakteristik fungsi, aset, dan risiko atas perusahaan yang bertransaksi. Sedangkan, penggunaan metode RPM, maupun metode lainnya dapat terpengaruh oleh perbedaan karakteristik fungsi, aset, dan risiko, serta perbedaan-perbedaan lainnya seperti perbedaan jenis kontrak, strategi antar perusahaan, regulasi dari pemerintah, kondisi pasar regional, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan perbedaan harga dan tingkat keuntungan. Oleh karena itu, metode CUP lebih menggambarkan sifat dasar transaksi dan lebih tepat untuk diterapkan pada transaksi pembelian petroleum antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasinya.

• Ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain

bahwa basis analisa metode CUP dilakukan dengan menggunakan harga pasar MOPS yang diterbitkan oleh S&P Global yang terpercaya. Sesuai dengan PMK-213/PJ/2016 pasal 3 ayat (1), penetapan harga dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Hal tersebut dapat dicapai karena MOPS menyediakan real time market index sehingga penetapan harga dapat dilakukan secara akurat. Sedangkan, metode RPM tidak dapat langsung memberikan gambaran akurat sebagai basis penetapan harga karena analisa dilakukan kemudian (lagging analysis).

• Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

bahwa metode CUP telah menguji secara handal dan langsung sehingga perbedaan-perbedaan telah dinetralisir. MOPS juga banyak digunakan oleh perusahaan di Asia Pasifik termasuk pemerintah Indonesia(https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip- berita/patokan-harga-bbm-berdasarkan-mops-sudah-tepat)untuk dijadikan basis atas transaksi jual-beli produk petroleum.

Oleh karena itu, metode CUP menggunakan harga pasar MOPS sudah diterapkan secara tepat, dan seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding.

bahwa berdasar pada PER-32/PJ/2011 di atas, penerapan Metode CUP sudah sesuai karena telah mencerminkan tingkat keandalan dari analisa Transfer Pricing dimana metode CUP paling tepat untuk diterapkan pada kondisi produk yang ditransaksikan identik dan dalam kondisi yang sebanding. Oleh karena itu, metode RPM yang digunakan oleh Terbanding justru memperbesar tingkat ketidaksebandingan yang seharusnya telah dapat dihindari dengan penerapan metode CUP.

b. Perusahaan Pembanding versi Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding pun tidak dalam keadaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dan bahkan dalam bidang usaha yang bukan bahan bakar, di antaranya Pemohon Banding rangkum sebagai berikut:

Sutaiyo Lube Distributor Company Limited (Thailand) merupakan o

perusahaan distributor produk pelumas. Dikutip dari website resminya dengan tautan https://www.sutaiyo.com/en, bahkan Sutaiyo merupakan distributor resmi produk pelumas ExxonMobil di Thailand. Sebagai catatan, produk pelumas memiliki profil usaha

dan margin yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar, sehingga jelas-jelas Sutaiyo bukan merupakan perusahaan yang sebanding untuk menguji produk bahan bakar.

V.A. OIL CO LTD (Thailand) merupakan perusahaan yang bergerak o

dalam bidang penjualan pelumas dan bahan bakar dan data yang digunakan Terbanding adalah keseluruhan entitas yang mencakup produk pelumas yang jelas-jelas memiliki profil usaha dan margin yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar sehingga bukan merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini. Saengaree Products Company Limited (Thailand) merupakan

o

perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan pelumas yang jelas-jelas memiliki profil usaha dan margin yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar sehingga bukan merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini.

Saengaree Petroleum Company Limited (Thailand) merupakan o

perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan pelumas dan bahan bakar dan data yang digunakan Terbanding adalah keseluruhan entitas yang mencakup produk pelumas yang jelas- jelas memiliki profil usaha dan margin yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar sehingga bukan merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini.

RAVIPA OIL CO.,LTD. merupakan perusahaan yang bergerak o

dalam bidang penjualan pelumas dan bahan bakar dan data yang digunakan Terbanding adalah keseluruhan entitas yang mencakup produk pelumas yang jelas-jelas memiliki profil usaha dan margin yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar sehingga bukan merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini. Berdasarkan pendaftaran di website vietnamcredit, CONG TY CO

o

PHAN THUONG MAI PHU LOC memiliki ijin dan klasifikasi usaha sebagai berikut: NAICS 4247 Petroleum and Petroleum Products Merchant Wholesalers serta NAICS 4235 Metal and Mineral (except Petroleum) Merchant Wholesalers. Perusahaan ini bergerak dalam

bidang bahan bakar dan besi baja sementara data yang digunakan Terbanding adalah keseluruhan entitas yang mencakup produk besi baja yang jelas-jelas memiliki profil usaha dan margin yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar sehingga bukan merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini.

Berdasarkan pendaftaran di website vietnamcredit, CONG TY CO o

PHAN DAU KHI TIEN PHONG memiliki ijin dan klasifikasi usaha sebagai retail sale of automotive fuel in specialized stores. Perusahaan ini bergerak dalam bidang bahan bakar retail (eceran) dan bukan wholesale (distribusi bahan bakar industri) seperti Pemohon Banding sehingga bukan merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini.

Selain perbedaan jenis usaha, ketujuh perusahaan pembanding yang digunakan berasal dari Thailand dan Vietnam, di mana kondisi pasar, kondisi ekonomi dan bisnis bahan bakar sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia. Keempat perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang sebanding (tidak apple to apple) dengan Pemohon Banding.

bahwa analisis Function, Asset, Risk (FAR) perusahaan tersebut tidak diketahui kesebandingannya dengan Pemohon Banding sehingga tidak dapat dijadikan dasar koreksi sepihak.

bahwa adanya kondisi spesifik di Indonesia terkait government and regulatory: Harga penjualan bahan bakar di Indonesia dibatasi dengan adanya bahan bakar bersubsidi, sehingga kondisi dan profil usaha, margin ataupun gross profit perusahaan Indonesia sangat berbeda dan tidak dapat dibandingkan dengan margin di negara lain yang sifatnya pasar bebas (free market) tanpa adanya campur tangan ataupun subsidi pemerintah atas harga bahan bakar. Secara umum, penjual bahan bakar di pasar bersubsidi memiliki gross profit yang lebih rendah dibandingkan dengan penjual bahan bakar di pasar bebas/non-subsidi.

c. Pemohon Banding masih dalam tahap market penetration dan tidak sebanding dengan Perusahaan Pembanding

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama jalannya proses pemeriksaan, lini usaha Fuels (Bahan Bakar) adalah lini usaha baru bagi Pemohon Banding yang baru mulai beroperasi pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

• Adanya pre-investment yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding selama beberapa tahun di tahap market entry.

• Volume penjualan Pemohon Banding yang belum cukup tinggi untuk mencapai economies of scale atau skala ekonomis untuk memperoleh optimalisasi biaya-biaya terkait, terutama biaya pengangkutan (freight) dan biaya logistik.

• Sebagaimana juga dilakukan oleh pemain baru dalam suatu pasar, Pemohon Banding juga melakukan penetrasi pasar dengan menetapkan harga jual yang bersaing untuk dapat memperoleh market share.

Adanya kerugian ini menurut Pemohon Banding seharusnya tidak serta merta secara subjektif dikaitkan dengan harga beli produk bahan bakar dari perusahaan afiliasi yang diasumsikan terlalu tinggi, namun seharusnya dilihat secara overall business concept bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia. Hal ini merupakan sesuatu hal yang lazim bagi jenis usaha apapun pada tahap permulaan. Terlebih, harga transfer sudah berdasarkan harga pasar bahan bakar yang berlaku sehingga sudah jelas bersifat arm’s length.

6. Penggunaan MOPS sebagai harga acuan pembelian fuels sudah sesuai aturan yang berlaku

a. MOPS merupakan database yang dikeluarkan oleh lembaga independen dan diakui dalam industri

bahwa Pemohon Banding secara faktual mendasarkan penentuan harganya (Price setting) dengan mengacu pada MOPS yang diterbitkan oleh S&P

Global, sebuah institusi independen global ternama yang menyediakan informasi mengenai energi dan komoditas berdasarkan penilaian harga (price assessment) aktual di pasar komoditas (physical commodity markets). Tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mempertanyakan reliability penggunaan MOPS sebagai acuan harga baik dari sisi dasar hukum maupun dari sisi teknis kelaziman operasional usaha bahan bakar.

bahwa MOPS merupakan acuan harga pasar yang paling liquid untuk refined products seperti Automotive Diesel Oil (ADO) dan Gasoline di kawasan Asia Pasifik dan secara faktual paling banyak digunakan oleh perusahaan energi di kawasan ini, termasuk Asia Tenggara dan Indonesia. Penggunaan MOPS juga diakui pelaku pasar secara regional dan global. Dikutip dari McKinsey International dengan tautan berikut ini:

https://www.mckinseyenergyinsights.com/resources/refinery-reference- desk/mean-of-platts-singapore/disebutkan bahwa “For most refined products, MOPS is the benchmark price for the Asia market”.

bahwa ExxonMobil mengacu kepada MOPS dalam penentuan harganya, baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak ketiga. Semua harga penjualan ADO yang dilakukan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding maupun customer pihak ketiga seluruhnya dilakukan berdasarkan referensi harga pasar MOPS. Tidak ada perbedaan antara acuan harga yang digunakan untuk transaksi afiliasi dengan transaksi pihak ketiga. Acuan beserta price formula yang digunakan juga diterapkan konsisten dari tahun ke tahun.

b. Pembelian produk Pemohon Banding merupakan produk komoditas sehingga metode CUP merupakan metode yang paling tepat

bahwa produk fuels (bahan bakar) secara jelas dan faktual merupakan produk komoditas (commodity products) dengan tingkat kesebandingan yang tinggi. Untuk produk komoditas, acuan harga yang digunakan mengacu kepada bursa komoditas – dalam hal ini yang Pemohon Banding gunakan sebagai acuan adalah harga yang diterbitkan Platts (MOPS). Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa harga yang diterbitkan oleh Platts sebagai lembaga independen adalah patokan penentuan harga transfer

produk fuels yang dibeli Pemohon Banding dari EMAPPL. Penentuan harga berdasarkan Platts (MOPS) adalah bersifat arm’s-length karena sesuai dengan harga pasar di bursa komoditas yang terbentuk berdasarkan demand-supply pasar. Hal ini sesuai dengan prinsip OECD bahwa metode yang paling direct dan paling tepat untuk produk komoditas adalah CUP karena ketersediaan data external comparables yang andal.

c. Seluruh bukti pendukung atas pembentukan harga beli Pemohon Banding telah diserahkan selama proses pemeriksaan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data harga harian MOPS dan tidak ada analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke harga belinya karena pendapat ini tidak sesuai dengan fakta. Faktanya Pemohon Banding telah mengirimkan keseluruhan harga harian MOPS untuk periode Januari s.d. Desember 2019 ke Tim Terbanding, karena harga harian tersebutlah yang secara faktual menjadi acuan penentuan harga pembelian bahan bakar. Lebih lanjut Pemohon Banding juga telah menjelaskan secara terperinci melalui email mengenai cara membaca dan menghitung harga harian MOPS tersebut dan bagaimana harga tersebut menjadi harga pembelian produk bahan bakar (Lampiran 6). Tidak ada tanggapan lebih lanjut dari Terbanding terkait dengan hal ini. Data-data ini juga telah dibahas kembali pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena penentuan harga beli sudah bersifat arms’ length dengan mengacu kepada bursa komoditas bahan bakar yang diterbitkan pihak ketiga yang independen dan kredibel serta sesuai dengan kaidah praktek industri bahan bakar secara global dan regional.

2. Jasa Manajemen ke ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (“EMAPPL”) sebesar USD 5.952.236 berdasarkan pengujian atas kewajaran transaksi hubungan istimewa

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakaan Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan

melakukan tahapan Pemeriksaan transfer pricing sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan uraian dan kesimpulan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) Pemohon Banding, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) sebesar USD 5.919.466.

b. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) sebesar USD 5.952.236. Terdapat perbedaan dengan yang disajikan pada TP Doc sebesar USD 32.770 yang pada Lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan berasal dari transaksi lainnya (huruf g, kolom Jenis Transaksi).

c. Berdasarkan dokumen Downstream Regional Headquarters / Affiliate Master Service Agreement, Amended And Restated As Of January 1, 2012, PT.EMLI selaku pembeli membuat perjanjian dengan ExxonMobil Asia Pacific Private Limited selaku Service Provider (Pemberi Jasa). EMAPPL selaku Penyedia Layanan akan memberikan konsultasi manajemen, nasihat fungsional, administrasi, teknis, profesional, dan layanan dukungan lainnya dan PT.EMLI/Pembeli setuju untuk membeli dan menerima Layanan dari Penyedia Layanan. Pada article 4.2 disebutkan pula bahwa dasar penagihan jasa adalah cost basis ditambah dengan biaya administrasi maksimum 5%. Hal ini berarti bahwa dasar penagihan jasa adalah biaya yang terjadi terkait dengan pelaksanaan jasa oleh EMAPPL. Berdasarkan schedule 2, uraian jenis jasa yang diberikan meliputi:

1. EXXONMOBIL FUELS MARKETING

 Fuels Marketing

-Pricing (Global) Services- Customer Service

-Pricing (Zone) Services- CORS Retail (Zone)

-Brand Services- Retail Support/Stewardship Services

-RS Convenience Retailing- Industrial & Wholesale Services

-Asset Management Services- Planning & Stewardship Services

-Card Operations (Global) Services- Professional Development & Communications

-Card Operations (Zone) Services- Business Improvement Services

-Card Programs (Global/Zone)- Global Retail Support

 Controller's

-Business Analysis and Reporting (BAR) Services- Financial Operations Services

-Controls Advisory and Processes Services- Accounting Services

-Product Movement and Inventory Services- Audit Services

 Tax

-Tax Planning and Advise Services- Tax Compliance Services

 Treasurer's

-Business Line Support Services- Cash Management Services

-Affiliate Finance Services- Benefits Financing & Investments Services

-Credit Services- Insurance & Risk Management Services

2. EXXONMOBIL LUBRICANTS & PETROLEUM SPECIALTIES

 Lubricants & Petroleum Specialties

-Marketing Services- Sales Services

-Basestocks, Specialties and Asphalt (BSA) Services- Operations Services

-Planning and Management Services- Customer Services

-Technology Services

3. EXXONMOBIL REFINING & SUPPLY

 Refining & Supply

-Planning & Project Execution Services- Operations Support and Best Practices Servic

-Supply and Transportation Services- Global Refining Services

 Safety / Health / Environment

-Safety and Operations Integrity Services- Environmental Remediation Services

-Environmental and Health Services- Oil Spill Response

-Emergency Preparedness & Response Services

 ExxonMobil Biomedical Sciences, Inc. (EMBSI)

-Emergency Preparedness and Response- Operations Support

-Issues Management- Product Stewardship

4. EXXONMOBIL MANAGEMENT SUPPORT SERVICES

 Human Resources (HR)

-Staffing & Development Services- Training Services

-Labor Relations & HR Ops Services- Expatriate Administration Services

-HR Planning Services- Compensation,Benefits & Services

 Public & Government Affairs

-Public & Government Affairs Services

 Law

-Advisory, Planning and Litigation Services- Outside Legal Services

 Medicine & Occupational Health (M&OH)

-Health-Risk-Management-Services- Disease Prevention Services

-M&OH Consulting Services- Security Services

 Security

5. POWER AND GAS SERVICES

d. Bahwa dari uraian jenis jasa diatas, banyak jenis jasa yang tidak dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam melakukan fungsinya sebagai distributor seperti Exxonmobil Refining & Supply dan Power and Gas Services.

e. Bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

f. Bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

g. Bahwa dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan perincian biaya yang ditagihkan sebagai berikut :

Jumlah tagihan tersebut berbeda dengan jumlah pada Isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, dimana jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) sebesar USD 5.952.236. Tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa sebagaimana pada kolom First Incurred Cost. Sebagai contoh, jika cost base tersebut terkait gaji, maka harus dapat ditunjukkan berapa gaji pegawai tersebut terkait pelaksanaan jasa. Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa yang diberikan oleh EMAPPL.

h. Tidak dapat dipungkiri bahwa ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) afiliasi tempat Pemohon Banding membeli barang dagangan, sehingga pemberian jasa terkait kegiatan jual beli barang seharusnya tidak terjadi.

i. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran Jasa Manajemen ke ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) sebesar USD 5.952.236 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

j. Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya Jasa Manajemen EMAPPL pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan Terbanding dengan alasan dan penjelasan rinci sebagai berikut:

1. Pembayaran ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Bandingdan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

Fuels

o

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan shipment (pengiriman) produk bahan bakar yang dijual ke PT Freeport Indonesia, di mana pegawai EMAPPL melakukan perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut.

Lubricants and specialties

o

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb) terkait dengan lini usaha pelumas. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang

diberikan EMAPPL berkaitan dengan proses importasi produk pelumas, di mana karyawan EMAPPL yang melakukan koordinasi dengan pihak PT YCH Indonesia sebagai pengelola fasilitas penyimpanan produk pelumas di Indonesia.

Controllers

o

Business Analysis and Reporting (BAR) Services: Melakukan analisa

dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship).

Controls Advisory: Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian

(internal control) setiap kegiatan usaha / bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya.

Financial Operations Services: Melakukan jasa terkait dengan

koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif.

Tax

o

Memberikan jasa terkait tax advisory and planning

Treasurers

o

Business Line Support Services: Melakukan analisa keekonomian

proyek transaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

Affiliate Finance Services: Merencanakan struktur modal perusahaan;

menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang.

Cash Management Services: Mengatur kegiatan perbankan, biaya

bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.

Benefits Financing & Investments Services: Mengelola dana lnvestasi,

pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (actuaria).

Jasa lainnya mencakup public and government affairs, law, medicine & o

occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, seharusnya terbukti bahwa biaya jasa tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga sudah seharusnya diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang. Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 5.952.236 dapat dibatalkan.

2. bahwa Pemohon Banding tidak menerima jasa berupa ExxonMobil Refining & Supply dan Power and Gas Services sebagaimana disebutkan Terbanding dalam SPHP. Agreement sifatnya adalah general, namun tidak semua jasa tersebut applicable dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini Pemohon Banding

tidak menerima jasa terkait dengan Exxonmobil Refining & Supply dan Power and Gas Services. Jasa yang applicable adalah yang Pemohon Banding jelaskan di atas, sebagaimana juga telah Pemohon Banding jelaskan melalui email dan pertemuan serta dokumentasi eksistensi yang telah Pemohon Banding serahkan selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan.

3. bahwa adapun terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, tidak ada duplikasi fungsi tersebut yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon Banding juga telah memberikan walkthrough kepada Tim Terbanding terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi on-the-ground sales and marketing.

4. Jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut.

5. Pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

6. bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan sebagai berikut:

Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan -

afiliasi tersebut di atas

Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa -

yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang

diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak -

afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya

Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer -

Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi.

Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas -

jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

7. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

8. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

9. Tidak ada ketentuan dan dasar hukum bahwa afiliasi yang menjual produk kepada Pemohon Banding di Indonesia tidak boleh memberikan jasa sebagaimana disebutkan Terbanding dan hal ini tidak dapat dijadikan dasar melakukan koreksi.

10. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh

direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

Lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time” (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

11. Total tagihan EMAPPL ke Pemohon Banding adalah sebesar USD 6.679.804. Pemohon Banding telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding, sebagaimana screenshot di bawah ini:

Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia dengan perincian sebagai berikut:

12. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan

penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini.

3. Jasa Manajemen ke ExxonMobil Petroleum dan Chemical BVBA (“EMPC”) sebesar USD 3.354.382 berdasarkan pengujian atas kewajaran transaksi hubungan istimewa

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan melakukan tahapan Pemeriksaan transfer pricing sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan uraian dan kesimpulan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) Pemohon Banding, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMPC sebesar USD 3.080.869

b. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMPC sebesar USD 3.080.869

c. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMPC sebesar USD 3.080.869 dan USD 120.258 sehingga berjumlah USD 3.201.127.

d. Berdasarkan general ledger biaya, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada kode trading partner 1852 (ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA) sebesar USD 3.159.723 dan kode trading partner 2235 (EMPC (L&S Eur Trad BR)) sebesar USD 194.659 sehingga berjumlah

sebesar USD 3.354.382. Jumlah inilah yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi.

e. Berdasarkan dokumen EXXONMOBIL PETROLEUM & CHEMICAL MASTER BUSINESS SUPPORT AGREEMENT, pada tanggal 1 Januari 2004, Pemohon Banding membuat perjanjian dengan EMPC. Pada article 4.2 disebutkan pula bahwa: Service Fees will generally be charged on a cost- only basis, without mark-up except where required by local law or tax ruling or other governmental agreement. Berdasarkan schedule 2, uraian jenis jasa yang diberikan meliputi :

1. Controller

- Accounting Services- Upstream Accounting Services

- Business Analysis & Reporting (BAR)- Payroll Services

- Financial Operations- Administration Services

- Product Movement and Inventory ("PMI")

2. Tax

- Tax Compliance

3. Trasurers

- Credit

4. Procurement

- Payables- Procurement

5. Fuels Marketing

- Fuels Marketing Customer Service- Lubricants and Specialties Customer Service

- Retail Operations Support Center (ROSC)- Sales Administrative Support

f. Bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Padahal pekerjaan jasa telah dilakukan sejak tahun 2004, atau telah 15 tahun.

g. Bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

h. Bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan perincian biaya yang ditagihkan (cost base) sehingga tidak dapat dilakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup. Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa yang diberikan oleh EMAPPL.

i. Bahwa terkait laporan dari Price Waterhouse Coopers, pada kolom opini disebutkan bahwa laporan ini terkait dengan accounting principles generally accepted in the United States of America based, bukan terkait kewajaran transaksi hubungan istimewa. Selain itu, pada Restriction of Use disebutkan bahwa laporan ini hanya digunakan untuk keperluan manajemen EMPC, bukan untuk pihak lain atau tujuan lain.

j. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran Jasa Manajemen ke ExxonMobil Petroleum dan Chemical BVBA (EMPC) sebesar USD 3.080.869 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

k. Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya Jasa Manajemen EMPC pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan Terbanding dengan alasan dan penjelasan rinci sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

Customer Services yang mencakup jasa terkait dengan proses order to o

cash yang meliputi proses penerimaan pesanan, penanganan pesanan, setup di dalam sistem terkait dengan account untuk customer, penerbitan invoice/billing, account receivable, dan sampai dengan pembayaran diterima oleh Pemohon Banding.

Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC di mana perwakilan EMPC memberikan jasa

account receivable management dan berkorespondensi langsung dengan customer Pemohon Banding yakni PT Freeport Indonesia terkait dengan pembayaran tagihan.

Corporate accounting service yang mencakup pembukuan pada o

umumnya, PMI (Product Movement and Inventory) accounting, fixed asset accounting, intercompany accounting, rekonsiliasi, jasa untuk support terkait dengan audit komersial oleh kantor akuntan publik dan sebagainya. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan jasa corporate accounting.

Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan jasa corporate accounting.

Payables yang mencakup penerimaan dan pemrosesan invoice dari

o

vendor/supplier, pembayaran pajak, dan berbagai pembayaran lainnya. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan account payable dan pembayaran kepada vendor Pemohon Banding.

Tax compliance service yang mencakup penghitungan dan pembayaran o

pajak yang terutang, rekonsiliasi akun-akun pajak, dan sebagainya

Jasa-jasa lainnya seperti Payroll, Credit, dan sebagainya

o

2. bahwa adapun terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, tidak ada duplikasi fungsi tersebut yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon Banding juga telah memberikan walkthrough kepada Tim Terbanding terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing.

3. Jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut.

4. Pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan sebagai berikut:

Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan -

afiliasi tersebut di atas;

Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa -

yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut;

Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak -

afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya;

Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer -

Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS;

Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas -

jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

6. bahwa terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

7. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

8. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasidangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan

pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

9. Berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

10. bahwa pendapat Terbanding bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan karena bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya padahal pekerjaan jasa telah dilakukan sejak tahun 2004, atau telah 15 tahun dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

• Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama jalannya proses pemeriksaan, lini usaha Fuels (Bahan Bakar) adalah lini usaha baru bagi Pemohon Banding yang baru mulai beroperasi pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

Adanya pre-investment yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding o

selama beberapa tahun di tahap market entry.

Volume penjualan Pemohon Banding yang belum cukup tinggi untuk o

mencapai economies of scale atau skala ekonomis untuk memperoleh optimalisasi biaya-biaya terkait, terutama biaya pengangkutan (freight) dan biaya logistik.

Sebagaimana juga dilakukan oleh pemain baru dalam suatu pasar, o

Pemohon Banding juga melakukan penetrasi pasar dengan menetapkan harga jual yang bersaing untuk dapat memperoleh market share.

• Adanya kerugian ini menurut Pemohon Banding seharusnya tidak serta merta secara subjektif dikaitkan dengan adanya jasa dari perusahaan afiliasi yang diasumsikan terlalu tinggi, namun seharusnya dilihat secara overall business concept bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha

untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia. Hal ini merupakan sesuatu hal yang lazim bagi jenis usaha apapun pada tahap permulaan.

• Fakta bahwa jasa ini telah diberikan sejak perusahaan berdiri pada tahun 2004 justru menegaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian bukan karena adanya jasa afiliasi tetapi karena alasan bisnis dan komersial sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas.

11. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

12. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini.

4. Jasa Manajemen ke ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) sebesar USD 2.674.065 berdasarkan pengujian atas kewajaran transaksi hubungan istimewa

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakaan Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan melakukan tahapan Pemeriksaan transfer pricing sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan uraian dan kesimpulan sebagai berikut :

a. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) Pemohon Banding, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMGSC sebesar USD 2.674.065.

b. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMGSC sebesar USD 2.674.065.

c. Berdasarkan dokumen EXXONMOBIL GLOBAL SERVICES COMPANY MASTER SERVICE AGREEMENT, tanggal 1 Januari 2010, Pemohon Banding membuat perjanjian dengan EMPC. Pada article 4.2 disebutkan pula bahwa : Service Fees will generally be charged on a cost-only basis, without mark-up, except where required by U.S. or local law, tax ruling or other governmental agreement. Berdasarkan schedule 2, List Of Service Agreements meliputi :

A. Management consulting, functional advice, administrative, technical, professional and other support services

B. Staff services pursuant to the Contract for the Provision of Staff Services - Global

C. Staff services pursuant to the Contract for the Provision of Staff Services - Europe/Africa/Middle East

D. Staff services pursuant to the Staff Service Contract Multilateral - Americas

E. Staff services pursuant to the Contract to Amend and Supplement Agreements for the Provision of Staff Services - Asia Pacific F. Staff services pursuant to the Staff Services Contract - Australia/New Zealand/Pacific Islands

G. Staff services pursuant to the Staff Services Contract dated January 1, 1996 between MASCI and Mobil Corporation.

H. Professional and international services pursuant to Agreement for the Performance of Professional and International Services Related

to Activities in Europe, Africa, The Middle East and Central Asia, dated January 1, 1997

Berdasarkan schedule 3 , Description of EMGSC Services , yaitu :

- IT Services

- Procurement Services

- GREF Services

Pada awal perjanjian disebutkan bahwa service yang diberikan terkait dengan

1) design, delivery and support of information technology ("IT Services");

2) procurement of goods and services, materials management and the processing o f accounts payable ("Procurement Services"); and 3) acquisition, development and divestment of interests in real property and facility management, operation and maintenance, including billing and remittance of fees connected with the rental of facilities and related services ("GREF Services").

d. Bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

e. Bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

f. Bahwa dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan perincian biaya yang ditagihkan. Dari tabel tersebut terlihat bahwa cost base yang ditagihkan oleh EMGSC tidak dapat diperinci terhadap berapa biaya yang sesunguhnya dikeluarkan untuk setiap pekerjaan jasa (Function). Tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa sebagaimana pada kolom Total Cost. Sebagai contoh, jika cost base tersebut terkait gaji, maka harus dapat ditunjukkan berapa gaji pegawai tersebut terkait pelaksanaan jasa. Selain itu, tidak dijelaskan dasar penentuan angka-angka pada Indonesia Metric berasal dari mana. Apakah volume penjualan atau lainnya. Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa yang diberikan oleh EMGSC.

g. Bahwa terkait laporan dari Price Waterhouse Coopers, pada kolom opini disebutkan bahwa laporan ini terkait dengan Basis of Accounting and Billing Methodology, bukan terkait kewajaran transaksi hubungan istimewa. Selain itu, pada Restriction of Use disebutkan bahwa laporan ini hanya digunakan untuk keperluan manajemen EMGSC, bukan untuk pihak lain atau tujuan lain.

h. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran Jasa Manajemen ke EMGSC sebesar USD 2.674.065 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

i. Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya Jasa Manajemen EMGSC pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan

Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan Terbanding dengan alasan dan penjelasan rinci sebagai berikut:

1. Pembayaran ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

Office Information Technology yang mencakup penggunaan Network, LAN o

drives, emails, desktop, servers, biaya lisensi penggunaan software resmi seperti Microsoft Office (Excel, Powerpoint, Word, Skype, Access, dsb), Adobe, Zoom, Snagit, Nitro Pro, dan software resmi lainnya yang secara jelas-jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

Penggunaan sistem SAP yaitu Enterprise Resource System (ERP) yang o

secara jelas-jelas dan nyata-nyata merupakan software yang digunakan oleh ExxonMobil dalam operasionalnya yang mencakup modul akunting, logistik, pembelian, penjualan, dan sebagainya dan bermanfaat bagi pembukuan dan operasional serta keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan SAP yakni screenshot modul SAP yang digunakan Pemohon Banding sehari-hari.

Pembukuan, pencatatan, pembayaran dan transaksi-transaksi Pemohon Banding seluruhnya dicatat dalam SAP, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari operasional Pemohon Banding.

Non SAP systems seperti intranet, web, functionality untuk o

CareerConnect, employee expense report, IT request, teamsites dan sebagainya yang secara jelas-jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan employee related system:

Projects terkait dengan IT seperti kustomisasi SAP, automation, o

perubahan sistem spesifik, dan sebagainya yang secara jelas-jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan penambahan kode area dan tariff pajak untuk penentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang harus dipungut oleh Pemohon Banding.

2. bahwa adapun terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, tidak ada duplikasi fungsi tersebut yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon Banding juga telah memberikan walkthrough kepada Tim Terbanding terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing.

3. Jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut.

4. bahwa pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan sebagai berikut:

Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan -

afiliasi tersebut di atas;

Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa -

yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut;

Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak -

afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti SAP, Office IT, non-SAP, IT Projects dan sebagainya Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer

-

Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS;

Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas -

jasa yang diberikan perusahaan afiliasi.

6. bahwa terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

7. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Billing CodeJob Code TitleDescription - Applications Supported, Service Type, Project, etc.Metric Basis2019 Indonesia Total Indonesia Metric Metric %2019 Charge to Indonesia 2019 Total Indonesia $K USD Charges $K USD Share
OFFICE IT
A8020SA102GLOBL/REG DESKTOPGlobal Office IT - DESKTOP. See Service DescriptionGlobal PC Count*10253,1850.2%15697,7560.2%
A8020SA103GLOBL/REG EMAILGlobal Office IT - EMAIL. See Service DescriptionGlobal PC Count*10253,1850.2%3622,8000.2%
A8020SA111GLOBL/REG NETWORKGlobal Office IT - NETWORK. See Service DescriptionGlobal PC Count*10253,1850.2%223139,0690.2%
415 259,625
NON SAP APPLICATIONS AND INFRASTRUCTURE
A802NSAP12BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_CASCustomer specific NonSAP applications benefitting CASGlobal CAS PC Count01,7890.0%02,2940.0%
A802NSAP15BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_HUMAN RESOURCECustomer specific NonSAP applications benefitting Human ResourcesGlobal Human Resources PC Count41,5740.2%219,1340.2%
A802NSAP16BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_LAWCustomer specific NonSAP applications benefitting LawGlobal Law PC Count16730.2%85,0870.2%
A802NSAP17 A802NSAP18 A802NSAP20 A802NSAP21 A802NSAP23 A802NSAP24 A802NSAP25 A802NSAP26 A802NSAP30 A802NSAP33 A802NSAP34 A802NSAP37 A802NSAP40 A802NSP138 A802NSP139BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_TAX BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_SHE_CENTRALIZED BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_PUBLIC AFFAIRS BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_MEDICAL BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_SECURITY BLLA_NONSAP_SVCS_GBS_GREF BLLA_NONSAP_SVCS_GBS_PROCUREMENT BLLA_NONSAP_SVCS_CHEM_CROSS_BP BLLA_NONSAP_SVCS_DS_LUBRICANTS BLLA_NONSAP_SVCS_DS_FM_I&W BLLA_NONSAP_SVCS_DS_CONTROLLERS BLLA_NONSAP_SVCS_DS_TAX BLLA_NONSAP_SVCS_DS_TREASURERS BLLA_NONSAP_SVCS_GLOBAL INFRASTRUCTURE BLLA_NONSAP_SVCS_GLOBAL COMMON COSTCustomer specific NonSAP applications benefitting TaxGlobal Tax PC Count037003,8420.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting SHE CentralizedGlobal SHE Centralized PC Count02620.0%25,6950.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting PUBLIC AFFAIRSGlobal PUBLIC AFFAIRS PC Count15510.3%41,5900.3%
Customer specific NonSAP applications benefitting MedicalGlobal Medical PC Count15110.1%11,0620.1%
Customer specific NonSAP applications benefitting SecurityGlobal Security PC Count01100.0%02060.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting GREFGlobal GREF PC Count51,9260.3%228,7840.3%
Customer specific NonSAP applications benefitting ProcurementGlobal Procurement PC Count22,7740.1%66,8430.1%
Non-SAP Applications benefitting Global Chemicals affiliates. Ie., SampleManager and UniformanceGlobal Cross BP PC Count1012,6480.1%1518,4630.1%
Non-SAP Applications benefitting Global Lube affiliates. Ie., L&S CRM, EMAPSS, eOilGlobal Lubes PC Count444,9540.9%21023,5380.9%
Customer specific NonSAP applications benefitting I&WGlobal I&W PC Count163814.2%3167,5284.2%
Customer specific NonSAP applications benefitting DS CONTROLLERSGlobal DS Controllers PC Count16170.2%14930.1%
Customer specific NonSAP applications benefitting DS TaxGlobal DS Tax PC Count01130.0%03620.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting DS TREASURERSGlobal DS Treasurers PC Count02060.0%01030.0%
Mainframe, Midrange, Storage, Scientific Computing - See Service DescriptionsAllocated proportional to total NonSAP Apps and Technical Applications support 2019 Plan costs3111 31,4910.2%261124,4660.2%
Shared Tools / Costs - SharePoint, Remedy, PlanIT, Software Services, architecture processes, new technology / technology incubation, strategic planning, etc.Allocated proportional to total NonSAP Apps support 2019 Plan costs3941 58,6060.2%420182,2350.2%
1,287 401,726
SAP APPLICATIONS AND INFRASTRUCTURE
A802SAP026BLLA_SAP_SVCS_CROSS_BPCross BP use of GEMSAllocated proportional to total 2019 SAP plan costs (exclude Depreciation) for Cross BP4151,8830.1%3442,8410.1%
A802SAP030BLLA_SAP_SVCS_DS_LUBRICANTSLubes use of Stripes, GOMAllocated proportional to total 2019 SAP plan costs (exclude Depreciation) for Lubricants17316,0801.1%16915,7131.1%
A802SAP033BLLA_SAP_SVCS_DS_FM_I&WLubes use of StripesAllocated proportional to total 2019 SAP plan costs (exclude Depreciation) for I&W122275.3%91605.3%
A802SAP093BLLA_SAP_GEMS_AP_LOCAL DEPRECIATIONRegional use of GEMS in APShare of regional Chemical PC Counts**109711.0%161,4221.1%
227 60,136
PROJECTS
Indonesia 5YMP, Revenue management, SC automation, EMAPS, etc531 72,170 0.7%
OTHER
Procurement EMIT214
Total2,674

8. Pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar penentuan angka-angka pada Indonesia Metric berasal dari mana adalah tidak benar. Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa ada dasar pembebanan yang berbeda untuk tiap jenis jasa dan dapat dilihat di kolom “Metric Basis” pada Lampiran 21 di antaranya PC Count (Jumlah laptop/PC) yang digunakan, proporsional berdasarkan jumlah pengguna terdaftar (User ID) untuk SAP, dan sebagainya.

9. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

10. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

11. bahwa pendapat Terbanding bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan karena bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya padahal pekerjaan jasa telah dilakukan sejak tahun 2004, atau telah 15 tahun dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

• Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama jalannya proses pemeriksaan, lini usaha Fuels (Bahan Bakar) adalah lini usaha baru bagi Pemohon Banding yang baru mulai beroperasi pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

Adanya pre-investment yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding o

selama beberapa tahun di tahap market entry.

Volume penjualan Pemohon Banding yang belum cukup tinggi untuk o

mencapai economies of scale atau skala ekonomis untuk memperoleh optimalisasi biaya-biaya terkait, terutama biaya pengangkutan (freight) dan biaya logistik.

Sebagaimana juga dilakukan oleh pemain baru dalam suatu pasar, o

Pemohon Banding juga melakukan penetrasi pasar dengan menetapkan harga jual yang bersaing untuk dapat memperoleh market share.

• Adanya kerugian ini menurut Pemohon Banding seharusnya tidak serta merta secara subjektif dikaitkan dengan adanya jasa dari perusahaan afiliasi yang diasumsikan terlalu tinggi, namun seharusnya dilihat secara overall business concept bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi pasar di Indonesia. Hal ini merupakan sesuatu hal yang lazim bagi jenis usaha apapun pada tahap permulaan.

• Fakta bahwa jasa ini telah diberikan sejak perusahaan berdiri pada tahun 2004 justru menegaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian bukan karena adanya jasa afiliasi tetapi karena alasan bisnis dan komersial sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas.

12. Tidak mungkin sebuah perusahaan dapat berjalan tanpa sistem dan Information Technology yang sudah merupakan kebutuhan dasar sebuah perusahaan seperti penggunaan Microsoft Office, Zoom, Skype, Adobe, SAP system, online order system dan sebagainya yang jelas menggunakan lisensi resmi dan berbayar. Penggunaan sistem dan Information Technology ini jelas-jelas berkontribusi terhadap operasional perusahaan. Tanpa adanya sistem ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak ada order/pesanan yang dapat dilakukan oleh pembeli sehingga tidak akan ada perolehan pendapatan. Koreksi seluruhnya terhadap jasa ini sangat subjektif dan sepihak, walaupun secara jelas telah dapat dibuktikan eksistensi, manfaat dan perhitungan pembebanannya.

13. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

14. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode

penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini.

5. Biaya ke ExxonMobil Limited (“EML”) sebesar USD 3.156 berdasarkan pengujian atas kewajaran transaksi hubungan istimewa

Menurut Terbanding

a. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada ExxonMobil Limited (Thailand) sebesar USD 1.428.

b. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) Pemohon Banding, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada ExxonMobil Limited (Thailand).

c. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada ExxonMobil Limited (Thailand).

d. Berdasarkan general ledger biaya, Pemohon Banding melakukan pembayaran ke kode trading partner 2159 (ExxonMobil Limited) sebesar USD 3.156. Jumlah inilah yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi.

e. Selama Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung bahwa atas pembayaran ke ExxonMobil Limited merupakan reimbursement.

f. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran ke ExxonMobil Limited (Thailand) sebesar USD 3.156 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

g. Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya ke ExxonMobil Limited (Thailand) pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan Terbanding dengan alasan dan penjelasan rinci sebagai berikut:

1. Pembayaran ini secara jelas merupakan reimbursement biaya perjalanan dinas pegawai yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. bahwa dokumen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini.

3. bahwa tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges ini hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4. bahwa pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

6. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

8. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa charges dalam hal ini hanya bersifat reimbursement.

6. Biaya ke SeaRiver Maritime LLC (“SRM”) sebesar USD 457.910 berdasarkan pengujian atas kewajaran transaksi hubungan istimewa

Menurut Terbanding:

a. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada SeaRiver Maritime LLC sebesar USD 47.772.

b. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) Pemohon Banding, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada SeaRiver Maritime LLC.

c. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada SeaRiver Maritime LLC.

d. Berdasarkan general ledger biaya, Pemohon Banding melakukan pembayaran kode trading partner 4559 (SeaRiver Maritime LLC) sebesar USD 457.910. Jumlah inilah yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi.

e. Selama Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung bahwa atas pembayaran ke SeaRiver Maritime LLC merupakan shipping cost.

f. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran ke SeaRiver Maritime LLC sebesar USD 457.910 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

g. Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya ke SeaRiver Maritime LLC pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan Terbanding dengan alasan dan penjelasan rinci sebagai berikut:

1. Pembayaran ini secara jelas merupakan biaya terkait pengiriman (shipping cost) atas produk oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. bahwa transaksi dengan kode trading partner 4559 (SeaRiver Maritime LLC) sebesar USD 457.910 yang dijadikan Terbanding sebagai dasar koreksi telah dilaporkan di Lampiran Khusus 3B SPT Tahunan PPh Badan dan Dokumen Lokal Transfer Pricing sebagai bagian dari transaksi dengan EMAPPL. Pembedaan kode trading partner dalam SAP hanya untuk keperluan pembedaan coding terkait biaya pengiriman. Berikut ini detil dari general ledger dan Lampiran Khusus 3B SPT Tahunan PPh Badan:

2019 376,715,888 Amount 5 3,796,432 322,461,545 457,910
2. Inventory Purchases
RU & Company
* 1775 ExxonMobil ASIA PACIFIC
* 4453 ExxonMobil ASIA PACIFIC - EXTAP
* 4559 SeaRiver Maritime LLC

3. bahwa dokumen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini.

4. bahwa pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan

koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

6. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

8. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya

tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa charges dalam hal ini dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya.

7. Biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd (“MOA”) sebesar USD 3.587 berdasarkan pengujian atas kewajaran transaksi hubungan istimewa

Menurut Terbanding

a. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada Mobil Oil Australia Pty Ltd sebesar USD 69.

b. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) Pemohon Banding, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Mobil Oil Australia Pty Ltd.

c. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Mobil Oil Australia Pty Ltd.

d. Berdasarkan general ledger biaya, Pemohon Banding melakukan pembayaran ke kode trading partner 4541 (Mobil Oil Australia Pty Ltd) sebesar USD 3.587. Jumlah inilah yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi.

e. Selama Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung bahwa atas pembayaran ke Mobil Oil Australia Pty Ltd merupakan reimbursement biaya pegawai ekspatriat dan perjalanan dinas pegawai

f. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran ke Mobil Oil Australia Pty Ltd sebesar USD 3.587 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

g. Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd pada PPh Badan ke PPh Pasal

26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan Terbanding dengan alasan dan penjelasan rinci sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan reimbursement biaya pegawai ekspatriat serta biaya perjalanan dinas pegawai yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan jasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. Dokumen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini.

3. bahwa tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges ini hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4. Pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan

kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

6. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

8. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung

Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa charges dalam hal ini hanya bersifat reimbursement.

8. Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services (“EMC”) sebesar USD 57.131 berdasarkan pengujian atas kewajaran transaksi hubungan istimewa Menurut Terbanding

a. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada ExxonMobil Corporation-Management Support Services sebesar USD 500, USD 21.024, dan USD 22.325 sehingga total berjumlah USD 43.849.

b. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) Pemohon Banding, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada ExxonMobil Corporation (EMC) sebesar USD 500.

c. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMC sebesar USD 500.

d. Berdasarkan general ledger biaya, Pemohon Banding melakukan pembayaran ke kode trading partner 4956 (Exxon Mobil Corp-Mgmt Support Service) sebesar USD 57.131. Jumlah inilah yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi.

e. Berdasarkan dokumen CLEARINGHOUSE SERVICE AND AGENCY AGREEMENT, tanggal 23 Agustus 2004, Pemohon Banding membuat perjanjian dengan EMC. Pada halaman 4 dokumen disebutkan : Center to be billed annual CCH service fee of USD 500.

f. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat transaksi ke ExxonMobil Interaffiliate Central Clearinghouse sebesar USD 122.425.956.

g. Berdasarkan BAPK tanggal 24 Maret 2021, pertanyaan nomor 9, 9. Bagaimanakah mekanisme pembayaran atas pembelian petroleum ini?

Pembayaran dilakukan ke rekening siapa? Dijawab oleh Pemohon Banding : Pembayaran dilakukan bulanan yang mencakup agregat transaksi selama 1 bulan, bukan per invoice. Pembayaran dilakukan ke rekening penjual (EMAPPL), yang dikoordinasikan melalui ExxonMobil Affiliate Central Clearing House sebagai koordinator untuk menghitung settlement bulanan antar afiliasi yang bertujuan untuk mempermudah perhitungan dan settlement antar afiliasi sehingga adanya efisiensi biaya.

h. Berdasarkan penjelasan ini dan bukti SPT lampiran 3B, diketahui bahwa yang melakukan koordinasi pencatatan hutang piutang adalah ExxonMobil Affiliate Central Clearing House, bukan ExxonMobil Corporation (EMC).

i. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran ke ExxonMobil Corporation (EMC) sebesar USD 57.131 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa atas pembayaran ke ExxonMobil Corporation (EMC) merupakan reimbursement terkait biaya pegawai.

j. Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya ke ExxonMobil Corporation (EMC) pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan Terbanding dengan alasan dan penjelasan rinci sebagai berikut:

1. Pembayaran ini secara jelas merupakan reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan jasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. Dokumen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini

3. Dalam Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) yang diuji hanya nilai sebesar USD 500 yang merupakan pembayaran atas penggunaan sistem affiliate clearing house. Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges selain dari USD 500 tersebut dikarenakan charges hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4. Pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun

secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

6. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

8. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa charges dalam hal ini hanya bersifat reimbursement.

9. Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD 4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD 1.086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD 122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD 15.231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD 83.275 berdasarkan pengujian atas kewajaran transaksi hubungan istimewa

Menurut Terbanding

a. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat pengungkapan atas transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ.

b. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) Pemohon Banding, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ.

c. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ.

d. Berdasarkan general ledger biaya, Pemohon Banding melakukan pembayaran ke kode trading partner 495 (Esso Australia Pty. Ltd.) sebesar USD 4.291,557 (ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)) sebesar USD 1.086, 871 (ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc) sebesar USD 122, 2627 (Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD 15.231), dan 4814 (ExxonMobil Ref & Supply- Global HQ) sebesar USD 83.275 . Jumlah inilah yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi.

e. Selama Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung bahwa atas pembayaran ke Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ merupakan reimbursement terkait pegawai.

f. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD 4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD 1.086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD 122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD 15.231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD 83.275 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

g. Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya ke Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan Terbanding dengan alasan dan penjelasan rinci sebagai berikut:

1. Pembayaran ini secara jelas merupakan reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan jasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. Dokumen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini.

3. Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges ini hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4. Pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

6. Berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses Pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. Seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut

8. Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa charges dalam hal ini hanya bersifat reimbursement.

10. Biaya pada kelompok Biaya Pemasaran/Promosi sebesar USD 3.650.514 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif fiskal biaya pada kelompok Biaya Pemasaran/Promosi dengan perincian sebagai berikut:

a. Biaya yang tidak dibuatkan Daftar Nominatif$36,266 Pemeriksa melakukan Equalisasi antara akun biaya yang masuk kedalam Kelompok Biaya

Pemasaran/Promosi dengan Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilapor pada SPT Tahunan PPh

Badan. Data yang disandingkan adalah document number/nomor invoice pada kedua data tersebut.

b. Biaya yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun $5,614,718 Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap uraian Bentuk dan Jenis Biaya pada Daftar Nominatif

Promosi apakah memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 atau tidak. Serta apakah

biaya tersebut termasuk dalam kategori Pasal 3 PMK-02 Tahun 2010.

c. Biaya yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 6 PMK-02 Tahun $5,428,712 Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap uraian Bentuk dan Jenis Biaya pada Daftar Nominatif

Promosi apakah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 atau tidak. Serta apakah biaya tersebut tetap

memenuhi syarat pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010, dan apakah termasuk dalam kategori Pasal 3

PMK-02 Tahun 2010.

Jumlah$ 11,079,696

a. Berdasarkan Equalisasi antara akun biaya yang masuk kedalam Kelompok Biaya Pemasaran/Promosi dengan Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilapor pada SPT Tahunan PPh Badan, terdapat selisih sebesar USD 36.266. Selisih ini merupakan merupakan koreksi positif fiskal atas Biaya Promosi yang tidak dibuatkan Daftar Nominatifnya sesuai Pasal 6 ayat (5) PMK-02 Tahun 2010 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Berdasarkan Pemeriksaan terhadap uraian Bentuk dan Jenis Biaya pada Daftar Nominatif Promosi, terdapat koreksi positif fiskal USD 5.614.718. Hal ini terjadi karena 2 hal, yaitu : tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 yaitu Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK-02 Tahun 2010 yaitu pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. Kolom keterangan juga tidak diisi sesuai ketentuan pada SE-9/PJ/2010 dan ND-64/PJ/2020. Perincian Koreksi adalah sebagai berikut:

NamaKetJumlah Dalam IDRJumlah Dalam USD
CV DUA SATRIA*1)Rp 5 2,500,000$ 3 ,700
EMPC BILLING BR*2)Rp 22,116,610,756$ 1,566,652
EXXONMOBIL ASIA PACIFIC PTE LTD*2)Rp 46,588,591,081$ 3,318,435
IMG SINGAPORE PTE LTD*2)Rp 4 21,020,000$ 30,000
SCANTRUST SA*2)Rp 2,549,560,900$ 176,183
SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTIONS PTE*2)Rp 3,237,777,682$ 227,635
KENCANA CENTRAL MOBIL PT*3)Rp 1 95,618,000$ 13,683
KEVINDO PRATAMA PERKASA PT*3)Rp 1 57,673,310$ 10,922
LAMURINDO PT*3)Rp 8,711,250$ 6 19
MITRA MUDA SEJATI PT*3)Rp 2 03,130,031$ 14,159
PELUMAS SEJAHTERA PRATAMA PT*3)Rp 2 14,010,800$ 14,852
BRENNTAG PT*3)Rp 4 28,552,520$ 30,245
CATUR PUTRA HARMONIS PT*3)Rp 8 7,830,347$ 6 ,275
DAYTON MOTOR CV*3)Rp 3 0,000,000$ 2 ,059
INDOONE CITRA ABADI PT*3)Rp 2 7,589,896$ 1 ,971
PRIMA KARYA NUSA PT*3)Rp 1 60,348,222$ 11,454
INTI MAKMUR LUMAS INDO SEJAHTERA PT*3)Rp 9 0,367,500$ 6 ,255
SARI SARANA KIMIATAMA PT*3)Rp 2 4,820,012$ 1 ,773
TRIPUTRA ENERGI MEGATARA PT*3)Rp 2,507,819,309$ 176,658
MULYA ARYA SANTIKA PT*4)Rp 1 6,721,450$ 1 ,186
JUMLAHRp 79,119,253,066$ 5,614,718

Keterangan koreksi :

*1) Pengeluaran berupa meeting, yang tidak bermasuk 4 jenis Biaya Promosi yang diperbolehkan.

*2) Pengeluaran berupa pembayaran ke luar negeri.

Wajib Pajak beroperasi dan menjual produknya di Indonesia. Tidak ada ekspor ke luar negeri.

Sehingga kegiatan promosi di luar negeri tidak berhubungan dengan memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu Selain itu terdapat pula pembayaran kepada afliasi WP di luar negeri, yaitu ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (EMPC) dan

*3) Pengeluaran berupa pembayaran kepada customer WP.

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 adalah pemberian imbalan berupa uang Pembayaran ke customer WP tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

*4) Pengeluaran berupa pembelian tiket, yang tidak bermasuk 4 jenis Biaya Promosi yang diperbolehkan.

Biaya atas meeting sebesar USD 3.700 merupakan pembelian merchandise yang diberikan untuk acara Distributor Principle Meeting sehingga bukan termasuk biaya promosi yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan kepada vendor luar negeri sebesar USD 3.752.253 merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Atas biaya ke EMAPPL sebesar USD 3.318.435 merupakan transaksi jasa intragroup ke afiliasi yang tidak diyakini eksistensi nya karena tidak ada dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding dan dasar penghitungan biaya yang ditagihkan ke Pemohon Banding. Tidak terdapat koreksi ganda atas biaya ini karena berdasarkan pemeriksaan bukti potong PPh Pasal 26 dan penyetoran SSP PPN JLN jumlah DPP adalah sebesar USD 13.968.815. Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar USD 433.818.

Biaya yang dikeluarkan berupa pemberian uang atau fasilitas kepada pihak lain sebesar USD 290.927 merupakan support atas kegiatan promosi yang dilaksanakan oleh distributor. Pemohon Banding tidak memberikan

perjanjian antara Pemohon Banding dengan distributor terkait kegiatan yang dilakukan distributor untuk mempromosikan produk Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan untuk pembelian tiket sebesar USD 1.186 tidak didukung dengan surat tugas sehingga Terbanding mempertahankan koreksi ini.

Berdasarkan Risalah Pembahasan, Terbanding menerima tanggapan Pemohon Banding melalui Sanggahan SPHP dan membatalkan koreksi atas nama EMPC Billing BR sebesar USD 1.566.652. Pada saat di proses keberatan, Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi atas nama IMG SINGAPORE PTE LTD, SCANTRUST SA, dan SYNERGY DOWNSTREAM SOLUTIONS PTE sebesar USD 433.818.

c. Biaya promosi pada daftar nominatif tidak dilengkapi dengan nomor bukti pemotongan atau pemungutan PPh sebesar USD 5.428.712 merupakan pembelian barang dan material, pembelian sponsorship sehingga bukan merupakan obyek pemotongan PPh. Atas pengeluaran biaya ini bertujuan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding dan berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Dengan demikian, Terbanding mengabulkan seluruh keberatan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas biaya promosi sebesar USD 3.650.514 dengan alasan sebagai berikut:

1. Biaya yang tidak dibuatkan Daftar Nominatif (USD 36.266)

bahwa temuan ini hanya semata-mata berdasarkan ekualisasi sepihak dari general ledger ke Daftar Nominatif Biaya Promosi tanpa detil dan kriteria yang jelas. Daftar Nominatif Biaya Promosi yang Pemohon Banding sampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan telah mencakup seluruh pos biaya promosi.

KeteranganJumlah ($)
Accrual233.521
Bukan Kegiatan Promosi140.906
Cancel(15.122)
Kegiatan Promosi2.851.635
Reklasifikasi( 3.174.675)
Total3 6.266

2. Biaya yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 (USD 3.614.248)

Rincian Koreksi adalah sebagai berikut:

NamaJumlah Dalam IDRJumlah Dalam USDKet
CV DUA SATRIA5 2.500.0003 .7001)
EXXONMOBIL ASIA PACIFIC PTE LTD46.588.591.0813.318.4352)
KENCANA CENTRAL MOBIL PT195.618.00013.6833)
KEVINDO PRATAMA PERKASA PT157.673.31010.9223)
LAMURINDO PT8.711.2506193)
MITRA MUDA SEJATI PT203.130.03114.1593)
PELUMAS SEJAHTERA PRATAMA PT214.010.80014.8523)
BRENNTAG PT428.552.52030.2453)
CATUR PUTRA HARMONIS PT8 7.830.3476 .2753)
DAYTON MOTOR CV3 0.000.0002 .0593)
INDOONE CITRA ABADI PT2 7.589.8961 .9713)
PRIMA KARYA NUSA PT160.348.22211.4543)
INTI MAKMUR LUMAS INDO SEJAHTERA PT9 0.367.5006 .2553)
SARI SARANA KIMIATAMA PT2 4.820.0121 .7733)
TRIPUTRA ENERGI MEGATARA PT2 .507.819.309176.6583)
MULYA ARYA SANTIKA PT1 6.721.4501 .1864)
Total50.794.283.7283.614.248

1) Pengeluaran merchandise meeting sebesar USD 3.700

Bahwa Pemohon Banding mengadakan pertemuan dengan distributor dan potensial distributor Pelumas. Dalam acara meeting tersebut dibagikan merchandise berupa dompet, ID Card, dan gantungan dompet. Biaya sebesar USD 3.700 adalah terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia.

2) Pengeluaran berupa pembayaran ke luar negeri sebesar USD 3.318.435

• Pengeluaran berupa pembayaran ke vendor Luar Negeri adalah terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri. Tidak ada batasan secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa kegiatan promosi harus menggunakan jasa vendor dalam negeri.

• Pembayaran ke EMAPPL, Pemohon Banding masukkan juga dalam daftar nominatif dikarenakan pengelompokan general ledger account nya yang termasuk dalam kategori general ledger account selling and advertising. Koreksi pembayaran kepada EMAPPL sebesar USD 3.318.435 menyebabkan koreksi berganda karena biaya/pembayaran kepada entitas tersebut telah dikoreksi di bagian Penyesuaian Fiskal Positif atas jasa dari pihak afiliasi.

• Pemohon Banding setuju sebagian dengan pendapat Terbanding yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar USD 433.818.

3) Pengeluaran berupa pembayaran kepada customer Pemohon Banding sebesar USD 290.927

Pengeluaran berupa pembayaran kepada distributor Pemohon Banding sebesar USD 290.927 merupakan kegiatan promosi pelumas merk Mobil (milik ExxonMobil) yang dilakukan oleh para distributor Pemohon Banding, yang mekanisme pembayarannya dilakukan melalui reimbursement kepada Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan business model Pemohon Banding yang tidak menjual langsung ke konsumen akhir, namun melakukan penjualan dan kegiatan marketing/promosi melalui distributor.

Bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait dengan pembayaran ini.

4) Pengeluaran berupa pembelian tiket, yang tidak bermasuk 4 jenis Biaya Promosi yang diperbolehkan sebesar USD 1.186

Pengeluaran berupa pembelian tiket sebesar USD 1.186 adalah atas perjalanan dinas untuk melakukan kegiatan promosi/pemasaran Pemohon Banding. Atas pembelian tiket yang tidak terkait dengan kegiatan

promosi/pemasaran, tidak dimasukkan ke dalam daftar nominatif biaya promosi. Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung terkait dengan pembayaran ini

Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya promosi yang Pemohon Banding biayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan fakta yang ada.

11. Koreksi fiskal positif sebesar USD 4.916.836 atas selisih perhitungan DER yang diperhitungkan oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi seluruhnya atas Biaya Pinjaman sebesar USD 9.219.316 karena saldo ekuitas Pemohon Banding kurang dari nol (minus), sehingga DER juga menjadi minus.

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 disebutkan bahwa : "Dalam hal Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Pemohon Banding bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak."

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding dan berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas Biaya Pinjaman. Menurut Pemohon Banding, perhitungan DER tidak minus – sebagaimana dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD 4,916,836 adalah keliru dengan alasan sebagai berikut:

a) Saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak

• Saldo yang digunakan oleh Terbanding adalah seluruh transaksi dalam kategori biaya "amounts due to related parties", dimana di dalamnya termasuk transaksi yang tidak berkaitan dengan utang (shared services cost, expatriates reimbursement, dll). Hal ini tentunya tidak tepat karena

memperhitungkan transaksi yang sama sekali tidak berkaitan dengan utang kedalam perhitungan saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak.

• Pemohon Banding hanya memperhitungkan saldo yang terkait dengan utang dalam perhitungannya, dan mengeluarkan seluruh transaksi dengan afiliasi yang tidak terkait dengan pinjaman. Dengan demikian, akan didapatkan perhitungan yang akurat dan objektif terkait dengan saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak.

b) Saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak

• Terbanding memperhitungkan saldo laba ditahan secara bulanan dengan secara sepihak menghitung laporan laba/rugi bulanan. Saldo laba/rugi yang digunakan adalah saldo per bulan yang diperoleh dari trial balance Pemohon Banding. Saldo dari trial balance bulanan tidak tepat dan tidak dapat dijadikan acuan perhitungan laba rugi dikarenakan tidak mengakomodir penyesuaian akuntansi yang sifatnya hanya dilakukan secara quarterly maupun tahunan.

• Secara faktual, pencatatan/posting laba rugi tahun berjalan ke pos laba ditahan hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun untuk keseluruhan laba rugi tahun berjalan sebagaimana jurnal di bawah ini

• Perhitungan Terbanding sangat subjektif dan ada penambahan angka manual sebesar USD 8.827.403 (balancing sepihak) di bulan Desember agar perhitungan Terbanding memiliki saldo akhir sesuai laporan keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan Terbanding tidak reliable dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi.

Bahwa dengan demikian, perhitungan yang disajikan Terbanding adalah tidak tepat. Penyajian perhitungan debt to equity ratio yang Pemohon Banding sampaikan dan lampirkan bersama dengan SPT Tahunan PPh Badan adalah perhitungan yang benar dan sesuai dengan fakta pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga dapat dijadikan acuan untuk perhitungan biaya bunga yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 02 September 2022, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan terutang menjadi sebagai berikut:

Menurut
No.UraianPemohon Banding
(USD)
1Penghasilan Kena Pajak(34.934.000)
2PPh Badan Terutang0
3Kredit Pajak11.691.681
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar0
5Sanksi Administratif0
6Jumlah PPh yang Lebih Dibayar(11.691.681)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 382/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 16 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0613/EMLI- TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang√

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

√

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

√

diterima Surat Keputusan yang diajukan banding

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

√

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek

√

yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data baru lainnya maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS

KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak PenghasilanNomor 00040/406/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor LAP-00084/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2021 tanggal 8 Juni 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 679/EMLI-TAX/IX/2021 tanggal 3 September 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 6 September 2021 berdasarkan LPAD nomor PEM-05008620/WPJ.07/KP.0903/2021 tanggal 9 September 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut :

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif60,716,175.005,568,255.0055,147,920.00

Koreksi atas Penyesuai Fiskal Postif sebesar USD 60,716,175 terdiri atas:

a. Koreksi Biaya Pembelian ke Exxonmobil Asia Pacific Private Limited (EMAPLL) sebesar USD 33,974,098

1. Berdasarkan pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) Wajib Pajak, terdapat transaksi afiliasi berupa pembelian produk bahan bakar kepada EMAPLL sebesar USD 322,461,545.

2. WP melakukan pengujian kewajaran atas transaksi tersebut dengan metode Perbandingan Harga antara Pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price atau CUP). Data eksternal yang digunakan sebagai referensi untuk pembelian produk bahan bakar diperoleh dari Mean of Platts Singapore(MOPS)

3. Pemeriksa telah meminta lampiran E, analisis CUP -pembelian produk bahan bakar kepada WP, namun data yang diberikan adalah harga harian MOPS. Tidak ada analisis yang dilakukan oleh WP ke harga belinya.

4. Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli produk bahan bakar yang dilakukan WP dengan EMAPLL tanggal 15 Januari 2016, yang kemudian dilakukan Addendum 1 pada tanggal 12 Agustus 2016 disebutkan bahwa harga menggunakan INTER- AFFILIATE BILLING PRICE (IABP)

IABP formula adalah : MOPS+Alpha+Beta+Delta+Gamma

Penjelasan:

- MOPS

Ini adalah singkatan dari Mean of Platts Singapore. MOPS yang direferensikan akan berlaku pada lima (5) hari berturut-turut segera sebelum tanggal bill of lading (misal 5-0-0)

- Alpha

Ini adalah rata-rata bulan EMAPLL yang mencerminkan premi pasar yang berlaku atau diskon untuk MOPS untuk kargo ukuran parsel komersial yang biasanya diperdagangkan (traded commercial parcel size cargoes). EMAPLL menilai dan menerbitkan Alpha mingguan untuk kargo yang dimuat 4 minggu ke depan. Alpha rata-rata bulan dihitung berdasarkan rata-rata Alpha mingguan yang diterbitkan oleh EMAPLL untuk bulan pemuatan. Alpha rata-rata bulan ini tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional Singapura.

- Beta

Ini adalah penyesuaian harga pasar untuk persyaratan kualitas EMLI yang berbeda dari kualitas kargo yang biasanya diperdagangkan. Beta dinilai dan diterbitkan oleh EMAPLL secara berkala.

- Delta

Ini adalah penyesuaian harga pasar untuk mengkompensasi ukuran parsel yang kurang optimal. Ukuran parsel didasarkan pada jumlah yang dinominasikan. Delta dinilai dan diterbitkan oleh EMAPLL secara berkala. Untuk paket dengan muatan bersama, Delta akan berlaku berdasarkan jumlah total bill of lading yang dimuat.

- Gamma

Ini adalah penyesuaian harga pasar untuk persyaratan pengangkatan yang cepat, yang dinilai oleh EMAPLL. Pengangkatan segera dengan aplikasi IABP tunduk pada penerimaan EMAPLL, penerimaan tersebut tergantung pada ketersediaan tangki, kargo, kapal dan/ atau dermaga. Gamma dapat ditambahkan dalam IABP untuk impor dan dapat diterapkan untuk persyaratan kargo yang dinominasikan kurang dari 5minggu sebelum pengangkatan. Gamma akan ditentukan oleh EMAPLL dan akan disetujui oleh EMLI sebelum pemuatan kargo.

5. Bahwa berdasarkan formula IABP tersebut di atas, harga acuan MOPS tidak berdiri sendiri sebagai harga beli, melainkan masih dipengaruhi unsur lainnya berupa Alpha, Beta, Delta dan Gamma. Alpha, Beta, Delta dan Gamma seluruhnya dinilai dan dihitung sendiri oleh EMAPLL.

6. Bahwa berdasarkan video campaign yang diterbitkan oleh S&P Global Platts pada Youtube (https://www.youtube.com/watch?v=DL95fF7scvQ&t=3s) disebutkan bahwa: A key distinction here is the platt's does not set oil prices. We provide price assessment for the market to make his own judgement for market oil value." Hal ini berarti bahwa S&P Global Platts tidak menetapkan harga minyak tetapi hanya memberikan penilaian harga (price assessment ) yang akan digunakan sebagai panduan oleh pihak pengguna dalam menetapkan harganya sendiri.

7. Bahwa berdasarkan analisa harga MOPS dengan harga beli bahan bakar kepada EMAPLL sesuai data PIB diperoleh data perbandingan sebagai berikut:

ADO merupakan singkatan dari Automotive Diesel Oil, yaitu produk WP yang diisi oleh WP pada dokumen PIB yang merupakan pembelian dari EMAPLL.

Dari grafik tersebut di atas dapat terlihat bahwa harga MOPS tidak selalu konsisten sama dengan harga beli ADO WP . Pada beberapa bulan, harga ADO WP berada di bawah harga MOPS dan sebaliknya. Hal ini menunjukkan bahwa harga MOPS tidak selalu menjadi patokan dalam penentuan harga beli ADO WP, padahal harga MOPS masih harus ditambah dengan Alpha, Beta, Delta dan Gamma.

8. Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa:

Metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (Comparable Uncontrolled Price /CUP) adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga

barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Kemudian pada pasal 11 ayat (9) dinyatakan bahwa:

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a) barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi sebanding; atau

b) kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Berdasarkan uraian di atas, pemeriksa berpendapat bahwa penerapan metode CUP tidak sesuai.

9. Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa:

Dalam penentuan metode harga wajar atau laba wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (the most appropriate method).

Pemeriksa berpendapat bahwa metode penentuan harga transfer yang paling sesuai adalah metode harga penjualan kembali (Resale Price Method/RPM). Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa:

Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode harga penjualan kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a) Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b) pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

10. Pemeriksa melakukan pencarian data pembanding pada database komersial dengan menggunakan ORBIS dengan strategi pencarian sebagai berikut:

- Hanya memilih perusahaan dengan status "Aktif".

- Untuk menghasilkan perusahaan yang sebanding di Asia Pasifik, hanya perusahaan yang berada di wilayah "Far East and Central Asia" dan "Oceania" yang dipilih.

- Menggunakan kode US SIC 517 (Petroleum and Petroleum Products)

- Memilih perusahaan dengan BvD Independence Indicators A (A+, A, A) dengan tujuan mengeluarkan perusahaan dengan dua puluh lima persen atau lebih sahamnya dimiliki perusahaan lain.

- Memilih perusahaan yang memiliki informasi keuangan untuk tahun 2019, 2018, 2017 atau 2019,2018, 2017, 2016.

- Memilih perusahaan yang memiliki kode konsolidasi C1 atau C2.

- Memilih perusahaan dengan kategori ukuran besar dan menengah (large dan medium)

Data per tanggal 9 April 2021 yang diambil dengan strategi pencarian tersebut di atas menghasilkan 318 perusahaan pembanding.

11. Data 318 perusahaan pembanding yang diperoleh, pemeriksa melakukan eliminasi (Qualitative screening and Quantitative screening) dengan ringkasan hasil screening yang dilakukan pemeriksa adalah sebagai berikut:

Dengan demikian terdapat 7 perusahaan yang dijadikan pembanding, yaitu:

12. Informasi keuangan 7 perusahaan pembanding tersebut adalah sebagai berikut:

13. Perhitungan Gross Profit Margin perusahaan pembanding adalah:

Berdasarkan Gross Margin dari transaksi independen (pembanding eksternal) maka diketahui bahwa gross margin wajar atas penjualan kembali sebesar 10,46% (Q2/medium)

14. Bahwa WP melakukan segmentasi laporan keuangannya pada level gross profit sebagai berikut:

Berdasarkan data tersebut di atas, diketahui bahwa GPM untuk produk fuel adalah sebesar 1,17%. GPM WP tersebut berada di luar interkuartil data pembanding pada poin m di atas yaitu 5,57% sampai dengan 11,96%.

15. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemeriksa melakukan melakukan penghitungan atas kewajaran transaksi pembelian bahan bakar sebagai berikut:

ALP = Resale Price – (Gross Profit Margin Independen x Resale Price)

= USD 364,537,557 – ( 10.49% x USD 364,537,557)

= USD 326,314,369

Dengan demikian, harga beli wajar produk fuel adalah sebagai berikut:

COGS bahan bakar (fuel) cfm Wajib Pajak=USD 360,288,467

COGS bahan bakar (fuel) cfm Pemeriksa=USD 326,314,369

Koreksi Fiskal Positif=USD 33,974,098

16. Dasar Hukum

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

b. Koreksi Jasa Manajemen ke Exxonmobil Asia Pacific Private Limited (EMAPLL) sebesar USD 5,952,236

1. Berdasarkan pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPLL) sebesar $5,919,466.

2. Berdasarkan isian PER-22 yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMAPLL sebesar $5,952,236. Terdapat perbedaan dengan yang disajikan pada TP Doc sebesar $32,770 yang pada lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan berasal dari transaksi lainnya (huruf g, kolom jenis transaksi).

3. Berdasarkan dokumen Downstream Regional Headquarters / Affiliate Master Service Agreement, Amended And Restated As of January 1, 2012, PT EMLI selaku pembeli membuat perjanjian dengan EMAPLL selaku service provider penyedia jasa).

EMAPPL selaku Penyedia Layanan akan memberikan konsultasi manajemen, nasihat fungsional, administrasi, teknis, profesional, dan layanan dukungan lainnya dan PT.EMLI/Pembeli setuju untuk membeli dan menerima Layanan dari Penyedia Layanan.

Pada article 2.2 disebutkan pula bahwa jasa yang diberikan meliputi : layanan untuk pembeli serta layanan administrasi dan dukungan tambahan seperti akuntansi, hukum, pajak, sumber daya manusia, ruang kantor, dan kegiatan administrasi, layanan jaringan komputer dan layanan pengadaan untuk membantu EMAPPL dalam melaksanakan layanan kepada PT.EMLI.

Pada article 4.2 disebutkan pula bahwa dasar penagihan jasa adalah cost basis ditambah dengan biaya administrasi maksimum 5%. Hal ini berarti bahwa dasar penagihan jasa adalah biaya yang terjadi terkait dengan pelaksanaan jasa oleh EMAPPL.

Berdasarkan schedule 2, uraian jenis jasa yang diberikan meliputi :

a) Exxonmobil Fuels Marketing

b) Exxonmobil Lubricants & Petroleum Specialties

c) Exxonmobil Refining & Supply

d) Exxonmobil Management Support Services

e) Power and Gas Services

4. Bahwa dari uraian jenis jasa diatas, banyak jenis jasa yang tidak dibutuhkan oleh WP dalam melakukan fungsinya sebagai distributor seperti Exxonmobil Refining & Supply dan Power and Gas Services.

5. Bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada WP karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami WP menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

6. Bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

7. Bahwa dalam pemeriksaan, WP memberikan perincian biaya yang ditagihkan sebagai berikut :

Jumlah tagihan tersebut berbeda dengan jumlah pada Isian PER-22 yang disampaikan WP, dimana jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) sebesar $5.952.236.

Dari tabel tersebut terlihat bahwa cost base yang ditagihkan oleh EMAPPL tidak dapat diperinci terhadap berapa biaya yang sesunguhnya dikeluarkan untuk setiap pekerjaan jasa (Function).

Tidak ada dokumen yang diberikan oleh WP yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa sebagaimana pada kolom First Incurred Cost. Sebagai contoh, jika cost base tersebut terkait gaji, maka harus dapat ditunjukkan berapa gaji pegawai tersebut terkait pelaksanaan jasa.

8. Tidak dapat dipungkiri bahwa ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) afiliasi tempat WP membeli barang dagangan, sehingga pemberian jasa terkait kegiatan jual beli barang seharusnya tidak terjadi.

9. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran Jasa Manajemen ke ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) sebesar $5.952.236 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

10. Pemeriksa melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya Jasa Manajemen EMAPPL pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

11. Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

c. Koreksi Jasa Manajemen ke ExxonMobil Petroleum dan Chemical BVBA ("EMPC") sebesar USD 3,354,382

1. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMPC sebesar USD3,080,869 .

2. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMPC sebesar USD3,080,869 .

3. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMPC sebesar USD3,080,869 dan USD120,258 sehingga berjumlah USD3,201,127.

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 1852 (ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA) sebesar USD3,159,723 dan kode trading partner 2235 (EMPC (L&S Eur Trad BR)) sebesar USD194,659 sehingga berjumlah sebesar USD3,354,382. Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Berdasarkan dokumen EXXONMOBIL PETROLEUM & CHEMICAL MASTER BUSINESS SUPPORT AGREEMENT, pada tanggal 1 Januari 2004, PT EMLI membuat perjanjian dengan EMPC.

Pada article 4.2 disebutkan pula bahwa : Service Fees will generally be charged on a cost-only basis, without mark-up except where required by local law or tax ruling or other governmental agreement.

Berdasarkan schedule 2, uraian jenis jasa yang diberikan meliputi :

6. Bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada WP karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami WP menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Padahal pekerjaan jasa telah dilakukan sejak tahun 2004, atau telah 15 tahun.

7. Bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

8. Bahwa selama proses pemeriksaan, WP tidak memberikan perincian biaya yang ditagihkan (cost base) sehingga tidak dapat dilakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup.

9. Bahwa terkait laporan dari Price Waterhouse Coopers, pada kolom opini disebutkan bahwa laporan ini terkait dengan accounting principles generally accepted in the United States of America based, bukan terkait kewajaran transaksi hubungan istimewa. Selain itu, pada Restriction of Use disebutkan bahwa laporan ini hanya digunakan untuk keperluan manajemen EMPC, bukan untuk pihak lain atau tujuan lain.

10. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran Jasa Manajemen ke ExxonMobil Petroleum dan Chemical BVBA (EMPC) sebesar USD3,080,869 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

11. Pemeriksa melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya Jasa Manajemen EMPC pada PPh Badan ke PPh Pasal 26.

12. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

13. Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

d. Koreksi Jasa Manajemen ke ExxonMobil Global Services Company ("EMGSC") sebesar USD 2,674,065

1. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMGSC sebesar USD2,674,065.

2. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMGSC sebesar USD2,674,065.

3. Berdasarkan dokumen EXXONMOBIL GLOBAL SERVICES COMPANY MASTER SERVICE AGREEMENT, tanggal 1 Januari 2010, PT EMLI membuat perjanjian dengan EMPC.

Pada article 2.2 disebutkan bahwa : EMGSC may request an Affiliate (through this Agreement or through another duly executed service agreement) to provide Services to Purchasers or to EMGSC and to render ancillary administrative and support services such as accounting, legal, tax, human resources, office space, and clerical activities, to assist EMGSC in carrying out Services to one or more Purchasers.

Pada article 4.2 disebutkan pula bahwa : Service Fees will generally be charged on a cost-only basis, without mark-up, except where required by U.S. or local law, tax ruling or other governmental agreement.

Berdasarkan schedule 2, List Of Service Agreements meliputi :

a) Management consulting, functional advice,administrative, technical, professional and other support services

b) Staff services pursuant to the Contract for the Provision of Staff Services – Global

c) Staff services pursuant to the Contract for the Provision of Staff Services - Europe/Africa/Middle East

d) Staff services pursuant to the Staff Service Contract Multilateral – Americas

e) Staff services pursuant to the Contract to Amend and Supplement Agreements for the Provision of Staff Services - Asia Pacific

f) Staff services pursuant to the Staff Services Contract - Australia/New Zealand/Pacific Islands

g) Staff services pursuant to the Staff Services Contract dated January 1, 1996 between MASCI and Mobil Corporation.

h) Professional and international services pursuant to Agreement for the Performance of Professional and International Services Related to Activities in Europe, Africa, The Middle East and Central Asia, dated January 1, 1997

Berdasarkan schedule 3, Description of EMGSC Services yaitu:

a) IT Services

b) Procurement Services

c) GREF Services

Pada awal perjanjian disebutkan bahwa service yang diberikan terkait dengan:

a) design, delivery and support of information technology ("IT Services");

b) procurement of goods and services, materials management and the processing of accounts payable ("Procurement Services"); and

c) acquisition, development and divestment of interests in real property and facility management, operation and maintenance, including billing and remittance of

fees connected with the rental of facilities and related services ("GREF Services").

4. Bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada WP karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami WP menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

5. Bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

6. Bahwa dalam pemeriksaan, WP memberikan perincian biaya yang ditagihkan sebagai berikut :

Bahwa dari tabel tersebut terlihat bahwa cost base yang ditagihkan oleh EMGSC tidak dapat diperinci terhadap berapa biaya yang sesunguhnya dikeluarkan untuk setiap pekerjaan jasa (Function).

Bahwa tidak ada dokumen yang diberikan oleh WP yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa sebagaimana pada kolom Total Cost. Sebagai contoh, jika cost base tersebut terkait gaji, maka harus dapat ditunjukkan berapa gaji pegawai tersebut terkait pelaksanaan jasa. Selain itu, tidak dijelaskan dasar penentuan angka-angka pada Indonesia Metric berasal dari mana. Apakah volume penjualan atau lainnya.

7. Bahwa terkait laporan dari Price Waterhouse Coopers, pada kolom opini disebutkan bahwa laporan ini terkait dengan Basis of Accounting and Billing Methodology (Cont’d), bukan terkait kewajaran transaksi hubungan istimewa. Selain itu, pada Restriction of Use disebutkan bahwa laporan ini hanya digunakan untuk keperluan manajemen EMGSC, bukan untuk pihak lain atau tujuan lain.

8. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran Jasa Manajemen ke EMGSC sebesar USD2,674,065 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

9. Pemeriksa melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya Jasa Manajemen EMGSC pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

10. Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

e. Koreksi Biaya ke ExxonMobil Limited ("EML") sebesar USD 3,156

1. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada ExxonMobil Limited (Thailand) sebesar USD 1,428.

2. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada ExxonMobil Limited (Thailand).

3. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada ExxonMobil Limited (Thailand).

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 2159 (ExxonMobil Limited) sebesar USD3,156. Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Selama pemeriksaan, WP tidak memberikan dokumen mengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

6. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran ke ExxonMobil Limited (Thailand) sebesar USD3,156 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

7. Pemeriksa melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya ke ExxonMobil Limited (Thailand) pada PPh Badan ke PPh Pasal 26.

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

8. Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

f. Koreksi Biaya ke SeaRiver Maritime LLC sebesar USD 457,910

1. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada SeaRiver Maritime LLC sebesar USD 47,772.

2. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada SeaRiver Maritime LLC.

3. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada SeaRiver Maritime LLC.

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 4559 (SeaRiver Maritime LLC) sebesar USD 457,910. Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Selama pemeriksaan, WP tidak memberikan dokumen mengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

6. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran ke SeaRiver Maritime LLC sebesar USD 457,910 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

7. Pemeriksa melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya ke SeaRiver Maritime LLC pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

8. Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

g. Koreksi Biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd ("MOA") sebesar USD 3,587

1. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada Mobil Oil Australia Pty Ltd sebesar USD 69.

2. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Mobil Oil Australia Pty Ltd.

3. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Mobil Oil Australia Pty Ltd.

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 4541 (Mobil Oil Australia Pty Ltd) sebesar USD3,587. Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Selama pemeriksaan, WP tidak memberikan dokumen mengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

6. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran ke Mobil Oil Australia Pty Ltd sebesar USD 3,587 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

7. Pemeriksa melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

8. Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

h. Koreksi Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services ("EMC") sebesar USD 57,131

1. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada ExxonMobil Corporation- Management Support Services sebesar USD500, USD21,024, dan USD22,325 sehingga total berjumlah USD43,849.

2. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada ExxonMobil Corporation (EMC) sebesar USD500.

3. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMC sebesar USD500.

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 4956 (Exxon Mobil Corp-Mgmt Support Service) sebesar USD57,131. Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Berdasarkan dokumen CLEARINGHOUSE SERVICE AND AGENCY AGREEMENT, tanggal 23 Agustus 2004, PT EMLI membuat perjanjian dengan EMC. Pada halaman 4 dokumen disebutkan : Center to be billed annual CCH service fee of $500.

6. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, terdapat transaksi ke ExxonMobil Interaffiliate Central Clearinghouse sebesar USD122,425,956.

7. Berdasarkan BAPK tanggal 24 Maret 2021, pertanyaan nomor 9, 9. Bagaimanakah mekanisme pembayaran atas pembelian petroleum ini ? Pembayaran dilakukan ke rekening siapa?

Dijawab oleh WP : Pembayaran dilakukan bulanan yang mencakup agregat transaksi selama 1 bulan, bukan per invoice. Pembayaran dilakukan ke rekening penjual (EMAPPL), yang dikoordinasikan melalui ExxonMobil Affiliate Central Clearing House sebagai koordinator untuk menghitung settlement bulanan antar afiliasi yang bertujuan untuk mempermudah perhitungan dan settlement antar afiliasi sehingga adanya efisiensi biaya.

8. Berdasarkan penjelasan ini dan bukti SPT lampiran 3B, diketahui bahwa yang melakukan koordinasi pencatatan hutang piutang adalah ExxonMobil Affiliate Central Clearing House, bukan ExxonMobil Corporation (EMC).

9. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran ke ExxonMobil Corporation (EMC) sebesar USD57,131 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

10. Pemeriksa melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya ke ExxonMobil Corporation (EMC) pada PPh Badan ke PPh Pasal 26.

11. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

12. Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

i. Koreksi Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD 4,291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD 1,086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD 122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD 15,231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD 83,275

1. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, tidak terdapat pengungkapan atas transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply- Global HQ.

2. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ.

3. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ.

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 495 (Esso Australia Pty. Ltd.) sebesar USD 4,291; 557 (ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)) sebesar USD 1,086; 871 (ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc) sebesar USD 122; 2627 (Mobil Oil New Zealand Limited) sebesar USD15,231; dan 4814

(ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ) sebesar USD 83,275 . Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Selama pemeriksaan, WP tidak memberikan dokumen mengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

6. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD 4,291; ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD 1,086; ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD122; Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD15,231; dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD 83,275 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

7. Pemeriksa melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi positif fiskal biaya ke Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ pada PPh Badan ke PPh Pasal 26. Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai PPh Pasal 26.

8. Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

j. Koreksi biaya pemasaran/promosi sebesar USD 3,650,514

1. Terdapat koreksi atas akun termasuk kelompok biaya pemasaran / promosi sebesar USD 3,650,514

2. Koreksi tersebut terdiri dari:

a) Biaya promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatif sebesar USD 36,266 Berdasarkan ekualisasi antara akun biaya yang masuk kedalam Kelompok Biaya Pemasaran/Promosi dengan Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilapor pada SPT Tahuanan PPh Badan, terdapat selisih sebesar

USD36,266. Selisih ini merupakan merupakan koreksi positif fiskal atas Biaya Promosi yang tidak dibuatkan Daftar Nominatifnya sesuai Pasal 6 PMK-02 Tahun 2010.

b) Biaya yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 sebesar USD 3,614,248

Berdasarkan pemeriksaan terhadap uraian Bentuk dan Jenis Biaya pada Daftar Nominatif Promosi, terdapat koreksi positif fiskal USD3,614,248. Hal ini terjadi karena 2 hal, yaitu : tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 yaitu Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK-02 Tahun 2010 yaitu pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Kolom keterangan juga tidak diisi sesuai ketentuan pada SE-9/PJ/2010 dan ND-64/PJ/2020.

k. Koreksi biaya pinjaman sebesar USD 4,916,836

1. Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya pinjaman sebesar USD 4,916,836.

2. Koreksi tersebut berasal dari penghitungan kembali Debt Equity Ratio (DER) Wajib Pajak sebagai berikut:

3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, dalam hal Wajib Pajak memiliki saldo ekuitas nol atau kurang dari nol maka seluruh biaya pinjaman yang dibebankan oleh Wajib Pajak tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

Setelah dilakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kerja Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021;

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali pajak penghasilan.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 /PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

8) OECD Tranfer Pricing Guidelines 2017

Paragraf 4.68

'"Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their

domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment."

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Koreksi Biaya Pembelian ke Exxonmobil Asia Pacific Private Limited (EMAPLL) sebesar USD 33,974,098

a) Pemeriksa telah melakukan analisis transaksi Hubungan Istimewa dengan langkah-langkah yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 sehingga Pemeriksa telah mengikuti pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

b) Tidak terdapat sengketa antara Wajib Pajak dan Pemeriksa terkait pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, analisa Fungsi, Aset dan Risiko, karakteristik usaha Wajib Pajak untuk bisnis bahan bakar (fully pledged distributor), dan pihak yang diuji.

c) Sengketa antara Wajib Pajak dan Pemeriksa terkait perbedaan metode analisa kesebandingan yang digunakan untuk pembelian bahan bakar, yaitu Wajib Pajak menggunakan CUP sedangkan pemeriksa menggunakan RPM dan data perusahaan pembanding yang digunakan pemeriksa.

d) Wajib Pajak dalam melakukan pembelian bahan bakar dari EMAPLL menggunakan formulasi harga MOPS ditambah dengan penyesuaian tertentu yang ditetapkan oleh EMAPLL. Adanya penyesuaian ini lazim dilakukan oleh perusahaan lain yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa. Dengan demikian pada perusahaan yang berbeda maka akan terdapat formulasi harga yang berbeda sehingga tidak dapat dikatakan sebanding. Hal ini tidak sesuai dengan persyaratan pemilihan metode CUP yaitu adanya tingkat kesebandingan yang tinggi.

e) Perubahan metode pengujian PKKU yang dilakukan pemeriksa telah sesuai dengan karakter Wajib Pajak sebagai fully pledged distributor atas barang komoditas yang mempunyai spesifikasi berbeda-beda.

f) Adanya proses pencampuran bio fuels yang berasal dari CPO pada produk bahan bakar yang dijual Wajib Pajak akan mengakibatkan perbedaan spesifikasi produk dengan perusahaan lain sehingga tidak dapat dikatakan sebanding.

g) Atas alasan Wajib Pajak bahwa perusahaan pembanding yang dipilih tidak dalam keadaan yang sebanding dengan Wajib Pajak, Pemeriksa telah menjelaskan langkah-langkah pemilihan perusahaan pembanding pada SPHP dan Risalah Pembahasan. Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait analisis FAR atas 7 perusahaan pembanding yang dianggap tidak sebanding dengan Wajib Pajak.

h) Atas alasan Wajib Pajak bahwa terdapat kondisi yang berbeda di Indonesia karena adanya kebijakan bahan bakar bersubsidi sehingga tidak dapat dibandingkan dengan negara lain yang bersifat pasar bebas (free market) tidak tepat karena transaksi pembelian bahan bakar yang dibeli bukan termasuk produk bahan bakar bersubsidi.

i) Dengan demikian, Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pemeriksa telah menerapkan tahapan pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013.

2) Koreksi Jasa Manajemen ke Exxonmobil Asia Pacific Private Limited (EMAPLL) sebesar USD 5,952,236

a) Terkait koreksi atas biaya jasa dari pihak afiliasi, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan berapa dan bagaimana perhitungan biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh penyedia jasa.

b) Terdapat duplikasi pemberian jasa atas pelaksanaan kontrak, antara lain sebagai berikut:

- Dokumen Downstream Regional Headquarters / Affiliate Master Service Agreement, Amended and Restated as of January 1, 2012 antara Wajib Pajak dengan EMAPLL;

- Dokumen Exxonmobil Petroleum & Chemical Master Business Support Agreement tanggal 1 Januari 2004 antara Wajib Pajak dengan EMPC;

- Dokumen Agreement between Exxonmobil Cepu Limited and PT EMLI tanggal 25 Juni 2015.

c) Pengertian dividen secara luas merujuk pada paragraf 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if: the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings’); and the persons receiving such benefits are

closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares

a) Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak atas transaksi jasa yang diberikan oleh EMAPLL dan pembayaran kepada EMAPLL merupakan dividen terselubung.

3) Koreksi Jasa Manajemen ke ExxonMobil Petroleum dan Chemical BVBA ("EMPC") sebesar USD 3,354,382

a) Terkait koreksi atas biaya jasa dari pihak afiliasi, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan berapa dan bagaimana perhitungan biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh penyedia jasa.

b) Terdapat duplikasi pemberian jasa atas pelaksanaan kontrak, antara lain sebagai berikut:

- Dokumen Downstream Regional Headquarters / Affiliate Master Service Agreement, Amended and Restated as of January 1, 2012 antara Wajib Pajak dengan EMAPLL;

- Dokumen Exxonmobil Petroleum & Chemical Master Business Support Agreement tanggal 1 Januari 2004 antara Wajib Pajak dengan EMPC;

- Dokumen Agreement between Exxonmobil Cepu Limited and PT EMLI tanggal 25 Juni 2015.

c) Pengertian dividen secara luas merujuk pada paragraf 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e.

profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if: the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings’); and the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

d) Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak atas transaksi jasa yang diberikan oleh EMPC dan pembayaran kepada EMPC merupakan dividen terselubung.

4) Koreksi positif atas Pembayaran Jasa Manajemen ke ExxonMobil Global Services Company ("EMGSC") sebesar USD 2,674,065.

a) Terkait koreksi atas biaya jasa dari pihak afiliasi, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan berapa dan bagaimana perhitungan biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh penyedia jasa.

b) Terdapat duplikasi pemberian jasa atas pelaksanaan kontrak, antara lain sebagai berikut:

- Dokumen Downstream Regional Headquarters / Affiliate Master Service Agreement, Amended and Restated as of January 1, 2012 antara Wajib Pajak dengan EMAPLL;

- Dokumen Exxonmobil Petroleum & Chemical Master Business Support Agreement tanggal 1 Januari 2004 antara Wajib Pajak dengan EMPC;

- Dokumen Agreement between Exxonmobil Cepu Limited and PT EMLI tanggal 25 Juni 2015.

c) Pengertian dividen secara luas merujuk pada paragraf 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if: the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings’); and the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

d) Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak atas transaksi jasa yang diberikan oleh EMGSC dan pembayaran kepada EMGSC merupakan dividen terselubung.

5) Koreksi Biaya ke ExxonMobil Limited ("EML") sebesar USD 3,156

a) Wajib Pajak tidak memberikan bukti pendukung bahwa atas pembayaran ke EML merupakan reimbursement. Tidak ada dasar penghitungan biaya, perincian dan dasar dokumen yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh EML harus dilakukan reimbursement oleh Wajib Pajak.

b) Pengertian dividen secara luas merujuk pada paragraf 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if: the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings’); and the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

c) Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa atas pembayaran ke afiliasi yang tidak memenuhi PKKU tidak dapat dibiayakan dan merupakan dividen bagi EML.

6) Koreksi Biaya ke SeaRiver Maritime LLC sebesar USD 457,910

a) Wajib Pajak tidak memberikan bukti pendukung bahwa atas pembayaran ke SeaRiver Maritime LLC merupakan biaya shipping cost. Tidak ada dasar penghitungan biaya, perincian dan dasar dokumen yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh SeaRiver Maritime LLC merupakan shipping cost.

b) Pengertian dividen secara luas merujuk pada paragraf 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if: the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings’); and the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

c) Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa atas pembayaran ke afiliasi yang tidak memenuhi PKKU tidak dapat dibiayakan dan merupakan dividen bagi SeaRiver Maritime LLC.

7) Koreksi Biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd ("MOA") sebesar USD 3,587

a) Wajib Pajak tidak memberikan bukti pendukung bahwa atas pembayaran ke MOA merupakan reimbursement. Tidak ada dasar penghitungan biaya, perincian dan dasar dokumen yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh MOA harus dilakukan reimbursement oleh Wajib Pajak.

b) Pengertian dividen secara luas merujuk pada paragraf 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if: the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings’); and the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

c) Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa atas pembayaran ke afiliasi yang tidak memenuhi PKKU tidak dapat dibiayakan dan merupakan dividen bagi MOA.

8) Koreksi Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services ("EMC") sebesar USD 57,131

a) Wajib Pajak tidak memberikan bukti pendukung bahwa atas pembayaran ke EMC merupakan reimbursement. Tidak ada dasar penghitungan biaya, perincian dan dasar dokumen yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh EMC harus dilakukan reimbursement oleh Wajib Pajak.

b) Pengertian dividen secara luas merujuk pada paragraf 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if: the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings’); and the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

c) Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa atas pembayaran ke afiliasi yang tidak memenuhi PKKU tidak dapat dibiayakan dan merupakan dividen bagi EMC.

9) Koreksi Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD 4,291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD 1,086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD 122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD 15,231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD 83,275

a) Wajib Pajak tidak memberikan bukti pendukung bahwa atas pembayaran ke Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ merupakan reimbursement terkait biaya pegawai. Tidak ada dasar penghitungan biaya, perincian dan dasar dokumen yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh lawan transaksi harus dilakukan reimbursement oleh Wajib Pajak.

b) Pengertian dividen secara luas merujuk pada paragraf 28-29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends.It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if: the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings’); and the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

c) Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa atas pembayaran ke afiliasi yang tidak memenuhi PKKU tidak dapat dibiayakan dan merupakan dividen bagi afiliasi tersebut.

10) Koreksi biaya pemasaran/promosi sebesar USD 3,650,514

a) Berdasarkan penelusuran terhadap akun biaya yang masuk kedalam Kelompok Biaya Pemasaran/Promosi dengan Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilapor pada SPT Tahuanan PPh Badan, terdapat selisih sebesar USD36,266. Selisih ini merupakan Biaya Promosi yang tidak dibuatkan Daftar Nominatifnya sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 PMK-02 Tahun 2010. Atas koreksi biaya ini peneliti sependapat dengan Pemeriksa.

b) Biaya atas meeting sebesar USD 3,700 merupakan pembelian merchandise yang diberikan untuk acara Distributor Principle Meeting sehingga bukan termasuk biaya promosi yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak. Atas koreksi biaya ini peneliti sependapat dengan Pemeriksa.

c) Atas biaya ke EMAPLL sebesar USD 3,318,435 merupakan transaksi jasa intragrup ke afiliasi yang tidak diyakini eksistensinya karena tidak ada dokumen pendukung yang diberikan Wajib Pajak dan dasar penghitungan biaya yang ditagihkan ke Wajib Pajak. Tidak terdapat koreksi ganda atas biaya ini karena berdasarkan pemeriksaan bukti potong PPh pasal 26 dan penyetoran SSP PPN JLN jumlah DPP adalah sebesar USD 13,968,815. Atas koreksi biaya ini peneliti sependapat dengan pemeriksa.

d) Biaya yang dikeluarkan berupa pemberian uang atau fasilitas kepada pihak lain sebesar USD 290,927 merupakan support atas kegiatan yang promosi yang dilaksanakan oleh distributor. Wajib Pajak tidak memberikan perjanjian antara Wajib Pajak dengan distributor terkait kegiatan yang dilakukan distributor untuk mempromosikan produk Wajib Pajak. Dengan demikian Peneliti sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

e) Biaya yang dikeluarkan untuk pembelian tiket sebesar USD 1,186 tidak didukung dengan surat tugas sehingga peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi ini.

11) Koreksi biaya pinjaman sebesar USD 4,916,836

a) Pemeriksa telah melakukan penghitungan DER dengan menggunakan saldo rata-rata utang dan modal sebagaimana Pasal 1 PMK-169/PMK.010/2016 yaitu menggunakan saldo rata-rata bulanan utang dan modal tiap akhir akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan.

b) Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Pemeriksa.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00040/406/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 tahun pajak 2019 tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan, dengan demikian keberatan Wajib Pajak dikabulkan sebagian sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak menjadi sebagai berikut:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 0613/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 2 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00040/406/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Tahun Pajak 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0232/EMLI- TAX/III/2023 tanggal 21 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pememuhan Ketentuan Formal (Butir I SUB)

Permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini. II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan (Butir

II SUB)

Bagian ini merupakan rangkuman dari hasil Pemeriksaan berupa SKPLB Pajak Penghasilan Badan, penerimaan Surat Keberatan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam (”KPP PMA 6”), dan SK Keberatan Pajak Penghasilan Badan.

Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini. III. Analisa Pokok Sengketa (Butir III SUB)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan dalam halaman 55-65 SUB Terbanding. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalil-dalil bantahan Pemohon Banding:

Menurut Terbanding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

IV. Kesimpulan dan Usul (Butir IV SUB)

a. Kesimpulan

a. bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas ketentuan formal dalam SUB Terbanding. Hal-hal dalam ketentuan formal akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak dan menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding dan dipertegas pada bagian a di Kesimpulan Surat Uraian Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tertanggal 2 September 2022 dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

b. Bahwa berdasarkan bukti – bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding telah sampaikan pada Surat Banding maupun surat Bantahan ini, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan.

b. Usul

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usulan Terbanding dan agar Majelis menerima dan mengabulkan permohonan Banding ini, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-134 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2

September 2022;

Bukti P-2 Akta Penunjukan No. 02 tertanggal 10 Mei 2022 yang mencantumkan Ryanti

Chrisanty sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-3 SKPLB PPh Badan Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00040/406/19/059/21

tanggal 10 Juni 2021;

Bukti P-4 Surat Pengajuan Keberatan No. 679/EMLI-TAX/IX/2021 tertanggal 7

September 2021;

Bukti P-5 Akta Penunjukan No. 22 tertanggal 9 Oktober 2020 yang mencantumkan Umi

Kaltsum sebagai penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-6 email Pemohon Banding kepada Terbanding mengenai penjelasan cara

membaca dan menghitung harga harian MOPS;

Bukti P-7 cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMAPPL sebagai dasar penagihan

kepada Pemohon Banding;

Bukti P-8 sertifikasi Price Waterhouse Coopers atas pengujian (special purpose audit)

terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan oleh EMPC secara global

Bukti P-9 cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMPC sebagai dasar penagihan

kepada Pemohon Banding;

Bukti P-10 Fotokopi sertifikasi Price Waterhouse Coopers atas pengujian (special purpose

audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan oleh EMGSC secara global;

Bukti P-11 i cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh EMGSC sebagai dasar penagihan

kepada Pemohon Banding;

Bukti P-12 Dokumen reimbursement biaya perjalanan pegawai EML kepada EMLI Bukti P-13 Dokumen terkait pengiriman (shipping cost) atas produk EMAPPL kepada EMLI Bukti P-14 Dokumen reimbursement biaya perjalanan pegawai MOA kepada EMLI Bukti P-15 Dokumen reimbursement biaya perjalanan pegawai EMC kepada EMLI Bukti P-16 Dokumen reimbursement biaya perjalanan pegawai EXM Chem kepada EMLI Bukti P-17 Daftar biaya Promosi yang tidak dibuatkan Daftar Nominatif;

Bukti P-18 Dokumen pendukung terkait dengan pengeluaran merchandise meeting; Bukti P-19 Dokumen pendukung terkait pembayaran kegiatan promosi/pemasaran

Pemohon Banding;

Bukti P-20 Dokumen pendukung terkait pembayaran yang tidak termasuk dalam jenis

biaya Promosi;

Bukti P-21 Rincian Perhitungan Terbanding atas koreksi sebesar USD 8.827.403

Bukti P-22 Fotokopi Perhitungan debt to equity ratio yang Pemohon Banding sampaikan

dan lampirkan bersama dengan SPT Tahunan PPh Badan;

Bukti P-23 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003; Bukti P-24 Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-25 Surat Kuasa Khusus nomor 0642/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 22 November

2022;

Bukti P-26 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1539/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022; Bukti P-27 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023; Bukti P-28 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-681/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021; Bukti P-29 Pakta Integritas;

Bukti P-30 Tanda terima SPT Lebih Bayar;

Bukti P-31 Matriks sengketa;

Bukti P-32 Penjelasan tertulis nomor 0362/EMLI-TAX/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023; Bukti P-33 Dokumen pendukung terkait transaksi antara Pemohon Banding dan EMAPPL:

a. Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas

b. Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

c. Daftar Rincian Transaksi

d. Sample INNET Invoice beserta SSP JKPLN nya

e. Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile – COD)

f. Screenshoot Company Profile

g. Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

h. Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan

pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

Bukti P-34 Dokumen pendukung terkait transaksi antara Pemohon Banding dan EMPC:

a. Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas

b. Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

c. Daftar Rincian Transaksi

d. Sample INNET Invoice beserta SSP JKPLN nya

e. Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile – COD)

f. Screenshoot Company Profile

g. Laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

h. Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

i. Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

Bukti P-35 Dokumen pendukung terkait transaksi antara Pemohon Banding dan EMGSC:

a. Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi tersebut di atas

b. Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh

Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

c. Daftar Rincian Transaksi

d. Sample INNET Invoice beserta SSP JKPLN nya

e. Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile – COD)

f. Screenshoot Company Profile

g. Laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

h. Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

i. Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

Bukti P-36 Dokumen Pendukung berupa Expense Report atas transaksi antara Pemohon

Banding dan afiliasi yaitu:

a. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Limited Thailand (EML)

b. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services

c. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke Esso Australia Pty. Ltd.

d. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)

e. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc,

f. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke Mobil Oil New Zealand Limited

g. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke Mobil Oil Australia Pty. Ltd.

h. Pembayaran charges biaya kegiatan yang terkait dengan concept testing untuk digital marketing Pemohon Banding kepada ExxonMobil Ref & Supply- Global HQ

i. Pembayaran charges biaya pengiriman (shipping cost) atas produk oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding kepada SeaRiver Maritime LLC

Bukti P-37 Daftar biaya Promosi yang tidak dibuatkan Daftar Nominatif;

Bukti P-38 Dokumen pendukung terkait dengan pengeluaran merchandise meeting; Bukti P-39 Dokumen pendukung terkait pembayaran kegiatan promosi/pemasaran

Pemohon Banding;

Bukti P-40 Dokumen pendukung terkait pembayaran yang tidak termasuk dalam jenis

biaya Promosi;

Bukti P-41 Rincian Perhitungan Terbanding atas koreksi sebesar USD 8.827.403; Bukti P-42 Fotokopi Perhitungan debt to equity ratio yang Pemohon Banding sampaikan

dan lampirkan bersama dengan SPT Tahunan PPh Badan;

Bukti P-43 Penjelasan tertulis nomor 0342/EMLI-TAX/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023; Bukti P-44 Salinan Keputusan Menteri ESDM No. 1980 K/10/MEM/2018 tertanggal 18

Oktober 2018;

Bukti P-45 Salinan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2021; Bukti P-46 Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021 No. S-

00102/RIKSIS/KPP.07.09/2023 tanggal 15 Februari 2023 ;

Bukti P-47 Salinan Expense Report dan INNET Invoices EML;

Bukti P-48 Salinan Expense Report dan INNET Invoices SeaRiver Maritime LLC;

Bukti P-49 Salinan Expense Report dan INNET Invoices MOA;

Bukti P-50 Salinan Expense Report dan INNET Invoices EMC;

Bukti P-51 Salinan Expense Report dan INNET Invoices Esso Australia Pty. Ltd;

Bukti P-52 Salinan Expense Report dan INNET Invoices Exxonmobil Chem Tech; Bukti P-53 Salinan Expense Report dan INNET Invoices Exxonmobil Expl & Prod Malaysia

Inc;

Bukti P-54 Salinan Expense Report dan INNET Invoices Mobil Oil New Zealand Limited; Bukti P-55 Salinan Expense Report dan INNET Invoices Exxonmobil Ref & Supply-Global

HQ;

Bukti P-56 Screenshot dari Sistem SAP terkait pencatatan transaksi akrual;

Bukti P-57 Screenshot dari Sistem SAP terkait pencatatan transaksi bukan kegiatan

promosi;

Bukti P-58 Screenshot dari Sistem SAP terkait pencatatan transaksi cancel;

Bukti P-59 Screenshot dari Sistem SAP terkait pencatatan transaksi reklasifikasi;

Bukti P-60 Salinan INNET Invoice terkait pengeluaran berupa pembayaran ke luar negeri

(EMAPPL);

Bukti P-61 Penjelasan tertulis nomor 0397/EMLI-TAX/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023; Bukti P-62 Salinan email yang telah disampaikan Pemohon Banding terkait atas pembelian

fuels:

a. Salinan email atas perhitungan harga per shipment selama tahun 2019

b. Salinan email atas penjelasan cara membaca dan perhitungan harga sesuai MOPS

Bukti P-63 Salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Nomor 12 Tahun 2015

tertanggal 18 Maret 2015;

Bukti P-64 Email karyawan EMAPPL yang bernama Robert Kite dan Shanna Lim yang

secara operasional membantu Pemohon Banding atas perencanaan logistic dan shipment (pengiriman) produk bahan bakar yang dijual ke PT Freeport Indonesia

Bukti P-65 Email karyawan EMAPPL yang bernama Wan-Yong Tan dan Timothy Ang

sebagai Marketing Advisor yang secara operasional membantu Pemohon Banding untuk menganalisis sample dan melakukan testing produk bahan bakar

Bukti P-66 Agenda visit, tiket pesawat, hotel bill dan letter of invitation Matt Bergeron, Bruce

Sutherland dan Desiree Anne Koh ke Indonesia untuk pembahasan terkait dengan operasional dan progress lini usaha bahan bakar di Indonesia.

Bukti P-67 Calendar entries dari Microsoft Outlook yang menunjukkan jadwal meeting

dengan manajemen regional/global dan pihak – pihak yang relevan dari EMAPPL terkait dengan strategi, perencanaan di tahun 2020, pembahasan

issues, dan sebagainya sehubungan dengan lini usaha bahan bakar Pemohon Banding di Indonesia

Bukti P-68 Email karyawan EMAPPL bernama Azni Bin Ashad sebagai Import Assistant

yang secara operasional membantu mengkoordinasi proses importasi produk pelumas Pemohon Banding dengan pihak PT YCH Indonesia sebagai pengelola fasilitas penyimpanan produk pelumas di Indonesia

Bukti P-69 Email karyawan EMAPPL bernama Swee Min Tay sebagai Imports Operation

Manager yang membantu Pemohon Banding terkait regulasi proses importasi produk pelumas Pemohon Banding

Bukti P-70 Email karyawan EMAPPL bernama Swee Min Tay sebagai Imports Operation

Manager yang membantu Pemohon Banding terkait pelaporan surat keberatan kepada Bea Cukai

Bukti P-71 Email karyawan EMAPPL bernama Chuang Kwang Wen sebagai Downstream

Controllers yang secara operasional membantu Pemohon Banding terkait persiapan penyusunan laporan keuangan

Bukti P-72 Calendar entries dari Microsoft Outlook yang menunjukkan jadwal training dan

weekly meeting terkait dengan accounting updates yang bermanfaat untuk penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding

Bukti P-73 Email karyawan EMAPPL bernama Boon Ping Oon dari divisi Singapore Cluster

Tax Centre dengan jabatan Advisor Tax yang secara operasional membantu Pemohon Banding terkait tax advisory sehubungan dengan rencana perluasan usaha dan strategic partnership dengan beberapa rekan usaha Pemohon Banding

Bukti P-74 Email karyawan EMAPPL bernama Boon Ping Oon dari divisi Singapore Cluster

Tax Centre yang secara operasional membantu Pemohon Banding terkait perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding

Bukti P-75 Email penjelasan terkait eksistensi jasa afiliasi yang diterima dari EMAPPL yang

telah disampaikan pada saat proses keberatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya

Bukti P-76 INNET Invoice atas koreksi imbalan jasa EMAPPL

Bukti P-77 Data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar

penagihan kepada Pemohon Banding

Bukti P-78 Email perwakilan EMPC bernama Sutisa Saenthamphon sebagai Account

Receivable Analyst pada tahun 2019 yang memberikan jasa account receivable management dan berkorespondensi langsung dengan customer Pemohon Banding yakni PT Freeport Indonesia terkait dengan follow up pembayaran tagihan Pemohon Banding ke PT Freeport Indonesia

Bukti P-79 Email perwakilan EMPC bernama Kanchanok Somjai sebagai tim Data

Analytics & System (DAS), Business Transformation yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding terkait pendaftaran customer baru Pemohon Banding

Bukti P-80 Email perwakilan EMPC bernama Fadila Hamidong dalam hal ini sebagai tim

Account Activation Dedicated Contact Professional memberikan jasa kepada Pemohon Banding dalam rangka pembuatan account baru untuk customer Pemohon Banding

Bukti P-81 Email perwakilan EMPC bernama Arisara Jarusvachikarul dari divisi Financial

Accounting & Reporting berkaitan dengan jasa corporate accounting dimana Arisara mengingatkan karyawan Pemohon Banding yang bernama Ryanti Chrisanty untuk menyiapkan laporan pajak secara triwulan

Bukti P-82 Email perwakilan EMPC bernama Shweta Tripathi dari divisi Fixed Asset

Accounting Analyst pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai Senior Credit Risk Analyst memberikan jasa kepada Pemohon Banding terkait informasi atas tambahan aset tetap yang dimiliki oleh Pemohon Banding

Bukti P-83 Email perwakilan EMPC bernama Supitsara Songsithichoke sebagai Financial

Accounting Analyst memberikan jasa kepada Pemohon Banding terkait adanya posting jurnal yang keliru yang dilakukan oleh tim Payables terkait pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Bukti P-84 Email dari perwakilan EMPC bernama Rangsima Lekwongpom sebagai

payable specialist pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai payable assistant yang membantu Pemohon Banding terkait dengan pembayaran kepada vendor Pemohon Banding

Bukti P-85 Email dari perwakilan EMPC bernama Rinrada Lamvuthipreecha sebagai tim

AP Global Command Center pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai

Payable Analyst yang membantu Pemohon Banding terkait dengan pembayaran invoice ke vendor PT Jakarta Tank Terminal

Bukti P-86 Email dari perwakilan EMPC bernama Rinrada Lamvuthipreecha sebagai tim

AP Global Command Center pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai Payable Analyst, kepada karyawan Pemohon Banding terkait dengan pembayaran tagihan dimana bank account vendor tidak sama antara yang terdaftar di SAP dengan di invoice

Bukti P-87 Email perwakilan EMPC bernama Kanokkorn Phiansamer sebagai tim AP

Global Command Center pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai Specialist Customer Account yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding terkait dengan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Bukti P-88 Email perwakilan EMPC bernama Tanaphum Charoensawadpong sebagai Tax

Analyst berkaitan dengan jasa tax compliance yaitu uploader PPh Pasal 22 untuk Pemohon Banding

Bukti P-89 Email perwakilan EMPC bernama Tanaphum Charoensawadpong sebagai Tax

Analyst berkaitan dengan jasa tax compliance yaitu pembayaran pajak penghasilan

Bukti P-90 Email perwakilan EMPC bernama Titiporn Yongyungyuen sebagai Tax Senior

Supervisor pada tahun 2019 dan sekarang menjabat sebagai Bank & JIA Section Manager berkaitan dengan jasa tax compliance yaitu melakukan review perhitungan Pajak Penghasilan Pemohon Banding

Bukti P-91 Email penjelasan terkait eksistensi jasa afiliasi yang diterima dari EMPC yang

telah disampaikan pada saat proses keberatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya

Bukti P-92 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (”SPHP”) Tahun Pajak 2021 No. S-

00102/RIKSIS/KPP.07.09/2023 tanggal 15 Februari 2023

Bukti P-93 Email yang dapat memperlihatkan jasa yang diberikan EMGSC terkait Office

Information Technology

Bukti P-94 Screenshot modul SAP yang digunakan Pemohon Banding sehari-hari berupa

pembukuan, pencatatan, pembayaran dan transaksi-transaksi Pemohon Banding seluruhnya dicatat dalam SAP

Bukti P-95 Email yang bersifat auto-generated dari sistem yang mengingatkan mengenai

akun yang belum di rekonsiliasi dan control report yang jatuh tempo untuk di- review

Bukti P-96 Global Balance Sheet Account Management Center of Expertise (”BSAM CoE”)

merupakan website yang disediakan oleh EMGSC yang bertujuan untuk mendukung proses rekonsiliasi akun-akun (BSAM) yang sangat penting bagi integritas finansial ExxonMobil

Bukti P-97 Employee Connect merupakan intranet yang disediakan bagi karyawan

Pemohon Banding untuk mengakses informasi berkaitan dengan employee related system yaitu BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun untuk karyawan, dan online traning untuk karyawan

Bukti P-98 SharePoint Sites merupakan platform untuk menyimpan dokumen dan

informasi serta memungkinkan karyawan Pemohon Banding untuk dapat saling bertukar data dan informasi dengan mudah dan real time, baik secara lokal maupun global

Bukti P-99 Email perwakilan EMGSC bernama Alayne T. Suarez sebagai SAP Tax Analyst

yang secara operasional membantu Pemohon Banding berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan penambahan kode area dan tarif pajak untuk penentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang harus dipungut oleh Pemohon Banding

Bukti P-100 Email perwakilan EMGSC bernama Warinthorn Bunyawate sebagai SAP Tax

Scrum Master yang secara operasional membantu Pemohon Banding berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan perubahan tarif PPh UMKM 0,5% di sistem SAP;

Bukti P-101 IT Request terkait instalasi aplikasi Espt;

Bukti P-102 Email penjelasan terkait eksistensi jasa afiliasi yang diterima dari EMGSC yang

telah disampaikan pada saat proses keberatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukungnya;

Bukti P-103 Bukti pendukung terkait relokasi karyawan Mobil Oil New Zealand bernama

Wayne Ellary ke Jakarta;

Bukti P-104 sample screenshot SAP atas transaksi Accrual, Bukan Kegiatan Promosi,

Cancel, Kegiatan Promosi, dan reklasifikasi;

Bukti P-105 Daftar Nominatif Biaya Promosi;

Bukti P-106 Laporan Keuangan Afiliasi Tahun 2019 (ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd. dan

ExxonMobil Petroleum & Chemical);

Bukti P-107 Penjelasan tertulis nomor 0509/EMLI-TAX/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023; Bukti P-108 Daftar spesifikasi bahan bakar ADO yang dibeli oleh PT EMLI dari EMAPPL Bukti P-109 Data-data terkait perhitungan analisis CUP yang diminta dalam proses

pemeriksaan

Bukti P-110 Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-

0070/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021

Bukti P-111 Salinan e-mail atas daftar harga MOPS harian dalam file bulanan Januari s.d

Desember 2019

Bukti P-112 Salinan e-mail detail perhitungan per shipment selama tahun 2019

Bukti P-113 Salinan Risalah Pembahasan atas hasil pemeriksaan nomor SPHP-

0070/WPJ/07/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021

Bukti P-114 Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa

yang diberikan ExxonMobil Corporation-Management Support Services untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, invoice, daftar hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 1,449

b. INNET Invoice, expense report, charges calculation, invoice, daftar hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 2,977

c. INNET Invoice, expense report, invoice, charges calculation, daftar hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 1,195

d. INNET Invoice, expense report, invoice, charges calculation, daftar hadir peserta training, berserta tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel terkait reimbursement biaya sebesar USD 1,100

Bukti P-115 Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa

yang diberikan Esso Australia Pty. Ltd untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, journal voucher, dan email korespondensi terkait reimbursement biaya sebesar USD 4,287.92

b. INNET Invoice, expense report, dan email korespondensi terkait reimbursement biaya sebesar USD 3.23

Bukti P-116 Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa

yang diberikan ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) untuk Pemohon Banding berupa INNET Invoice, expense report, dan invoice dari LexisNexis terkait reimbursement biaya sebesar USD 1,086

Bukti P-117 Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa

yang diberikan Mobil Oil New Zealand Limited untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, charges calculation, dan invoice dari Deloitte terkait reimbursement biaya sebesar USD 401,31

b. INNET Invoice, expense report, dan charges calculation terkait reimbursement biaya sebesar USD 14,829.57

Bukti P-118 Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa

yang diberikan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, invoice, dan Purchase Order dari PT. Somia Customer Experience terkait reimbursement biaya sebesar USD 27,841.23

b. INNET Invoice, expense report, invoice, dan Purchase Order dari PT. Somia Customer Experience terkait reimbursement biaya sebesar USD 55,433.79

Bukti P-119 Dokumen pendukung eksistensi dan manfaat ekonomis terkait dengan jasa

yang diberikan SeaRiver Maritime LLC untuk Pemohon Banding berupa:

a. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 17,587.50

b. INNET Invoice. Berikut Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung berupa INNET Invoice, expense report, Invoice, dan Demurrage Calculation terkait charges biaya sebesar USD 37,986.67

c. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait charges biaya sebesar USD 12,953.01

d. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait charges biaya sebesar USD 42,992.45

e. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait charges biaya sebesar USD 21,512.38

f. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 26,465.28

g. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 10,109.09

h. INNET Invoice, expense report, dan Demurrage Invoice terkait charges biaya sebesar USD 50,923.83

i. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 100,496.11

j. INNET Invoice, expense report, dan Invoice terkait charges biaya sebesar USD 10,155.81

Bukti P-120 Jurnal pembalik untuk transaksi yang dibatalkan senilai USD 25,978.65 yang

diserahkan pada Uji Bukti tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti P-121 Jurnal reklasifikasi senilai USD 555,395 yang diserahkan pada Uji Bukti

tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti P-122 Jurnal terkait pencatatan Current Year Profit (Loss) yang hanya dilakukan satu

kali dalam setahun yaitu pada bulan Desember (akhir tahun);

Bukti P-123 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-124 Kesimpulan Akhir;

Bukti P-125 Salinan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik

Indonesia Nomor 1980 K/10/MEM/2018

Bukti P-126 Tampilan website Perusahaan Pembanding Sutaiyo Lube Distributor

Company Limited

Bukti P-127 Tampilan website Perusahaan Pembanding Saengaree Petroleum Co Ltd Bukti P-128 Tampilan website Perusahaan Pembanding Cong Ty Co Phan Dau Khi Tien

Phong

Bukti P-129 Laporan/sertifikasi dari Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan

pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMAPPL;

Bukti P-130 Laporan keuangan audited EMAPPL;

Bukti P-131 Dokumen pendukung terkait dengan biaya yang berkaitan dengan pihak

afiliasi EMAPPL

Bukti P-132 Komponen biaya (work effort) yang dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa yang

diberikan oleh EMPC;

Bukti P-133 Laporan keuangan audited EMPC.

Bukti P-134 Bukti pendukung berupa GL terkait biaya imbalan jasa yang telah di koreksi

fiskal positif dan juga di koreksi didalam biaya Promosi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut: Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal

2 September 2022;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00084/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2021

tanggal 8 Juni 2021;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 19 September 2023;

Bukti T-8 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-9 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0613/EMLI-TAX/XI/2022 tanggal 30 November 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif5,568,25560,716,17555,147,920

yang terdiri dari:

1. Koreksi atas Biaya Pembelian ke EMAPPL sebesar USD33.974.098;

2. Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMAPPL sebesar USD5.952.236;

3. Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMPC BVBA sebesar USD3.354.382;

4. Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMGSC sebesar USD2.674.065;

5. Koreksi atas Biaya ke EML sebesar USD3.156;

6. Koreksi atas Biaya ke SeaRiver Maritime LLC sebesar USD457.910;

7. Koreksi atas Biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd (MOA) sebesar USD3.587;

8. Koreksi atas Biaya ke EMC-Management Support Services sebesar USD57.131;

9. Koreksi atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD1.086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD15.231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD83.275.

10. Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi sebesar USD3.650.514

11. Koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD4.916.836

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Pendapat Pengadilan Pajak

1. Koreksi atas Biaya Pembelian ke EMAPPL sebesar USD33.974.098

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pembelian dari pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu ExxonMobil Asia Pacific Private Limited, Singapura (EMAPPL) sebesar USD33.974.098 karena menurut Terbanding penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembelian dari pihak EMAPPL yang dilakukan Pemohon Banding dengan metode CUP tidak tepat, karena dengan karakteristik Pemohon Banding sebagai distributor maka metode yang tepat adalah RPM (Resale Price Method) sehingga Terbanding melakukan pengujian ulang sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan dokumen lokal disebutkan karakteristik usaha Pemohon Banding (EMLI) adalah sebagai distributor

EMLI bergerak sebagai distributor untuk Grup ExxonMobil di Indonesia. Perusahaan bergerak dalam distribusi produk petroleum (bahan bakar) dan lubricant (pelumas) serta penyediaan jasa dukungan pemasaran terkait dengan produk-produk petrokimia

bahwa dijelaskan dalan dokumen lokal, selama tahun 2019, Pemohon Banding membeli produk bahan bakar dari EMAPPL dan kemudian menjualnya kembali ke pelanggan di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding melakukan aktivitas pemasaran level menengah melalui tim pemasarannya dimana tim pemasaran bertanggung jawab untuk mengidentifikasi pelanggan potensial, mempromosikan, dan mengiklankan produk bahan bakarnya, mempertahankan hubungan pelanggan yang ada dan memberikan informasi mengenai tren pasar bahan bakar di Indonesia kepada pihak afiliasi;

bahwa selama Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding menjual semua produk bahan bakarnya kepada pelanggan pihak ketiga (independen) domestik di Indonesia;

b. bahwa dalam dokumen lokal juga disajikan cara Pemohon Banding menentukan harga jual sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut jelas harga beli yang diperhitungkan oleh Pemohon Banding tidak murni dari harga MOPS. Harga acuan MOPS tidak berdiri sendiri sebagai harga beli melainkan masih dipengaruhi oleh unsur lainnya berupa Alpha, Beta, Delta, dan Gamma. Alpha, Beta, Delta, dan Gamma yang seluruhnya dinilai dan dihitung sendiri oleh EMAPPL. Dengan demikian, harga beli fuel Pemohon Banding juga dipengaruhi oleh unsur lain yang merupakan transaksi afiliasi.

c. bahwa alasan Terbanding menolak metode CUP dan menggunakan metode RPM adalah:

a) bahwa harga acuan MOPS tidak berdiri sendiri sebagai harga beli melainkan masih dipengaruhi oleh unsur lainnya berupa Alpha, Beta, Delta, dan Gamma. Alpha, Beta, Delta, dan Gamma yang seluruhnya dinilai dan dihitung sendiri oleh EMAPPL (IABP Formula adalah : MOPS + Alpha + Beta + Delta + Gamma). Hal ini menunjukkan harga beli tidak dalam kondisi yang sebanding karena dipengaruhi oleh faktor Alpha, Beta, Delta, dan Gamma.

b) bahwa dijelaskan dalam Uji Bukti besaran Alpha, Beta, Deta dan Gamma murni dari pihak penjual dan bagaimana perhitungan dan pertimbangannya Pemohon Banding tidak mengetahuinya. Dengan demikian kewajaran penentuan faktor tersebut tidak diketahui kelazimannya

c) bahwa harga beli Pemohon Banding memang terlihat lebih rendah dari harga MOPS namun secara fakta Pemohon Banding masih mengeluarkan berbagai macam biaya lainnya terkait produk seperti distribusi, pemasaran dan lainnya yang dalam prosesnya hal tersebut dilakukan oleh afiliasinya sehingga penambahan tersebut memang tidak nampak secara langsung dalam harga beli.

d. bahwa alasan Terbanding menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah:

a) bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 32/PJ/2011 menyatakan bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

b) Pasal 11 ayat (10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 32/PJ/2011 menyebutkan:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan

c) bahwa RPM merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai kompensasi yang wajar atas suatu aktivitas pemasaran atau distribusi yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Skema transaksi yang tepat untuk menerapkan metode ini adalah apabila perusahaan pabrikan menjual produknya kepada pihak afiliasi yang melakukan fungsi distribusi atau pemasaran. Kemudian. produk tersebut dijual kembali ke pihak independen tanpa terlebih dahulu dilakukan penambahan nilai yang substansial terhadap produk tersebut. (hal. 241 - 242, Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak International, Danny Darussalam Tax Center)

d) bahwa sejalan juga dengan OECD TP Guidelines par 2.35 yang menyebutkan bahwa “An appropriate resale price margin is easiest to determine where the reseller does not add substantially to the value of the product”. Dalam hal ini Pemohon

Banding merupakan distributor fuel yang tidak melakukan penambahan nilai pada produk tersebut, sehingga metode RPM tepat untuk digunakan

e) bahwa selain itu, berdasarkan hasil riset dari Energi Riset dan Manajemen Indonesia (ERMI), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki perhatian khusus di bidang pemanfaatan energi, diperoleh informasi sebagai berikut:

(1) Lembaga Penilaian Harga Minyak di Singapura untuk kawasan Asia terutama di Singapore, Platts bukan satu-satunya lembaga yang melakukan penilaian harga untuk trading produk minyak. Lembaga lain yang melakukan hal yang sama adalah Argus Media. Dua lembaga tersebut memiliki metode yang berbeda dalam hal penilaian harga minyak di Singapura. Metode yang berbeda membuat penilaian harga minyak di Singapore yang diterbitkan 2 lembaga tersebut juga akan berbeda. Jika kita bertanya: "Mengapa 2 lembaga tersebut melakukan penilaian harga minyak?". Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah: penilaian harga minyak memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan minyak maupun investor di bursa keuangan. Manfaat tersebut untuk: long term contracts, spot sales, perencanaan ekonomi terhadap jenis minyak yang dimiliki perusahaan minyak, dan swap contract

(2) Penilaian harga minyak MOPS versus Argus Media: Penilaian harga MOPS berdasarkan transaksi yang terjadi di sistem window Platts. Di mana seller dan buyer memasukkan volume untuk jenis minyak yang sesuai spesifikasi Platts dan harga bid/offer. Sedangkan Argus Media menggunakan metode survei, testing, dan analisis untuk menentukan penilaian harga minyak.

(3) Berdasarkan penelitian Argus Media Singapore terhadap penilaian harga MOPS, akan selalu terjadi kenaikan harga apabila PT Pertamina akan melakukan pembelian minyak untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Para supplier PT Pertamina yang akan sangat aktif dalam melakukan bidding untuk menaikkan harga transaksi. Patokan harga keekonomian BBM yang berdasarkan penilaian harga MOPS akan membuat oknum tertentu bekerja sama untuk berperan aktif dalam menaikkan penilaian harga MOPS. Transaksi minyak yang terjadi di sistem window Platts sangattah kecil. Transaksi yang terjadi di Platts hanya sekitar 5 transaksi per hari. Sistem window Platts yang tidak liquid akan membuat pembentukan harga yang diinginkan oknum tertentu

dapat saja terjadi. Bagi perusahaan minyak penilaian harga MOPS hanya dijadikan patokan harga saja. Kebanyakan perusahaan minyak melakukan transaksi over the counter. Transaksi-transaksi seperti ini tidak tercatat di sistem windowPlatts.(ermi-indonesia.org/2007/07/11/layakkah-mops-dijadikan- patokan-keekonomian-harga-bbm-di-indonesia/)

f) bahwa kutipan lengkap dari McKinsey International dengan tautan berikut ini: https://www.mckinseyenergyinsights.com/resources/refinery-reference-desk/mean- of-platts-sinqapore/ menyebutkan bahwa "Mean of Platts Singapore is a pricing basis for many refined products in southeast Asia. It refers to the average price reported by the price assessment agency Platts for a product in the Singapore trading hub. For most refined products, MOPS is the benchmark price for the Asia market.”

Sekali lagi bahwa S&P Global Platts tidak menetapkan harga minyak tetapi hanya memberikan penilaian harga (price assessment) yang akan digunakan sebagai panduan oleh pihak pengguna dalam menetapkan harganya sendiri sebagaimana dinyatakan dalam video campaign yang diterbitkan oleh S&P Global Platts pada youtube (https://www.youtube.com/watch?v=DL95fF7scvQ&t=3s) disebutkan bahwa: "A key distinction here is the platt's does not set oil prices. We provide price assessment for the market to make his own judgement for market oil value;

g) bahwa pada intinya menurut Terbanding metode RPM lebih tepat digunakan karena melihat karakteristik dan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding, dimana karakteristik Pemohon Banding adalah sebagai distributor dan salah satu fungsi penjualan yang dilakukannya adalah mendistribusikan produk kepada pihak independen. Hal ini sesuai dengan panduan pengujian transfer pricing yaitu metode ini dilakukan dimana produk yang telah dibeli dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dijual kembali kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Harga yang terjadi pada resale tersebut dikurangi dengan laba kotor (mark up) wajar sehingga diperoleh harga beli wajar dari pihak yang memiliki afiliasi (hubungan istimewa)

e. Pengujian Terbanding

a) bahwa Terbanding melakukan pencarian data pembanding pada database komersial yaitu ORBIS dengan strategi pencarian sebagai berikut :

Data diambil pada tanggal 9 April 2021.

b) Dari 318 perusahaan pembanding diatas, Terbanding melakukan eliminasi (Qualitative screening dan Quantitative screening) dengan ringkasan hasil screening yang dilakukan pemeriksa adalah sebagai berikut :

Kriteria EliminasiJumlah Perusahaan
Data Keuangan Tidak Lengkap135
Perbedaan fungsi27
Perbedaan industri67
Informasi Tidak Cukup77
Kemungkinan akan masalah keberlangsungan usaha (possible going concern)3
Terlalu Ekstrem Gross Profit Margin2
Jumlah Perusahaan yang Ditolak Sebagai Pembanding311

c) Dengan demikian terdapat 7 perusahaan yang dijadikan pembanding, yaitu:

d) Berdasarkan Lampiran Per-22/PJ/2013 dijelaskan bahwa kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

(1) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

(2) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

(3) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

(4) Bahwa 7 perusahaan yang dijadikan pembanding oleh Terbanding melakukan fungsi yang sama dengan Pemohon Banding yaitu sebagai perusahaan yang melakukan fungsi distribusi atau pemasaran.

e) Informasi keuangan 7 perusahaan pembanding tersebut adalah sebagai berikut

f) Perhitungan Gross Profit Margin perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

g) Berdasarkan gross margin dari transaksi independen (pembanding eksternal) maka diketahui bahwa gross margin wajar atas penjualan kembali sebesar 10,49% (Q2/medium).

h) Bahwa Pemohon Banding melakukan segementasi laporan keuangannya pada level gross profit sebagai berikut :

i) Berdasarkan data tersebut diatas, diketahui bahwa GPM untuk produk Fuel adalah sebesar 1,17%. GPM WP tersebut berada diluar interquartil data pembanding pada poin m diatas, yaitu 5,57% sampai dengan 11,96%.

j) Berdasarkan penjelasan diatas, Pemeriksa melakukan penghitungan atas kewajaran transaksi pembelian bahan bakar sebagai berikut :

Dasar Hukum

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Pembelian produk dari pihak afiliasi (EMAPPL) sebesar USD33.974.098 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding tidak melakukan tahapan analisa Transfer Pricing sesuai aturan yang berlaku

bahwa sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia. Tahapan mengenai analisis Transfer Pricing juga telah secara lengkap diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa serta dijabarkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.4 sebagai berikut: Tahap 1 :Penentuan tahun yang dianalisis.

Tahap 2 :Analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding

Tahap 3 :Memahami transaksi terkontrol yang dianalisis, dengan

melakukan analisis fungsional, dengan tujuan untuk memperoleh pihak yang dites, metode Transfer Pricing yang paling tepat sesuai kondisi yang terjadi, indikator keuangan yang akan diuji, dan mengidentifikasifaktorkesebandinganyangharus dipertimbangkan

Tahap 4 :Review atas pembanding internal, bila ada.

Tahap 5 :Penentuan sumber informasi eksternal yang tersedia, bila

informasi eksternal diperlukan, setelah mempertimbangkan keandalannya.

Tahap 6 :Penentuan metode Transfer Pricing yang paling sesuai.

Tahap 7 :Identifikasi pembanding yang potensial: penentuan karakteristik

kunci yang harus dipenuhi oleh transaksi-transaksi yang tidak terkontrol, berdasarkan faktor yang relevan yang diidentifikasi dalam tahap ke 3 dan berdasarkan faktor-faktor kesebandingan.

Tahap 8 :menentukan dan menerapkan penyesuaian bila diperlukan.

Tahap 9 :Interpretasi dan penggunaan data, penentuan nilai wajar.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh langkah-langkah analisis kesebandingan tersebut di dalam Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) yang sudah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan, termasuk analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan.

bahwa dalam penetapan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah mengabaikan kondisi Pemohon Banding pada tahun pajak bersangkutan, sebagaimana yang dinyatakan pada tahap 2, 3, 6, 7 dan 8 dari langkah-langkah analisis kesebandingan di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

Tahap 2:

bahwa sampai dengan dibuatnya surat banding, analisa Terbanding hanya berdasarkan asumsi yang dibuat oleh Terbanding dimana Terbanding berpendapat bahwa harga MOPS yang menjadi acuan dari Pemohon Banding tidak sesuai hanya karena harga

tersebut tidak sesuai dengan PIB Pemohon Banding. Padahal dapat dilihat dari tabel tersebut bahwa secara rata-rata harga perbandingan antara MOPS dengan PIB adalah negatif yang berarti harga PIB Pemohon Banding lebih rendah dari harga MOPS. bahwa penentuan dengan menggunakan metode RPM tanpa melihat lebih jauh aplikasi yang seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode CUP adalah keputusan yang dirasa tergesa-gesa dan dapat menimbulkan analisa Transfer Pricing yang tidak andal. Tahap 3:

bahwa alasan Terbanding menggunakan metode RPM tidak memperhitungkan analisa kesebandingan antara Perusahaan Pembanding dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia dan tunduk pada peraturan lokal. Sedangkan, seluruh Perusahaan Pembanding merupakan perusahaan di luar negeri.

Tahap 6:

bahwa dalam menentukan metode Transfer Pricing yang paling sesuai untuk menguji transaksi penjualan Pemohon Banding, telah dijelaskan secara spesifik di PER-32 pasal 11 ayat 1, PER-22 pada bab II angka 3 yang menjelaskan bahwa dalam menentukan metode harga wajar atau laba wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (the most appropriate method). Hal ini juga konsisten dengan OECD Transfer Pricing Guidelines (“OECD Guidelines”) paragraph 2.2 sebagai berikut:

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them……” Terjemahan tidak resmi:

“Pemilihan metode Transfer Pricing selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses seleksi harus

mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing dari metode yang diakui OECD; kesesuaian metode yang dipertimbangkan mengingat sifat dari transaksi yang dikendalikan, penentuan khususnya melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang dapat diandalkan (khususnya pada perbandingan yang tidak terkontrol) juga diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan / atau metode lain; dan tingkat komparabilitas antara transaksi terkontrol dan tidak terkendali, termasuk keandalan penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka…….”

bahwa PER-22 juga menjelaskan bahwa Terbanding harus mempertimbangkan beberapa hal dalam pemilihan metode Transfer Pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi, antara lain:

1. Kelebihan dan kekurangan setiap metode.

2. Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3. Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4. Tingkat kesebandingan antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material atas perbedaan yang ada.

bahwa dalam proses pemeriksaan hingga keberatan, tidak terdapat alasan yang kuat atas penolakan metode CUP. Hingga saat ini, Pemohon Banding tidak memperoleh alasan mengenai asumsi Terbanding yang menyatakan produk Pemohon Banding tidak sesuai dengan produk yang tertera pada database MOPS.

Tahap 7:

bahwa argumen Terbanding bahwa tidak ada keharusan untuk mengikuti MOPS untuk penentuan harga beli adalah tidak tepat. Produk komoditas adalah produk yang memiliki indeks harga pasar yang tercatat dan digunakan secara menyeluruh pada industri. Oleh karena itu, penggunaan MOPS dalam menilai harga wajar pembelian fuels sudah wajar. Tahap 8:

bahwa seperti yang telah dijelaskan, Perusahaan Pembanding berbeda dengan Pemohon Banding dimana Perusahaan Pembanding beroperasi di luar Indonesia dan tidak tunduk pada peraturan lokal.

bahwa Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa di Indonesia, Pemohon Banding harus bersaing dengan produk Bahan Bakar bersubsidi, dan berbeda dengan kondisi Perusahaan Pembanding yang menganut prinsip pasar bebas.

bahwa dengan tidak terdapatnya penyesuaian atas faktor-faktor ketidaksebandingan tersebut, sudah jelas bahwa metode RPM versi Terbanding menjadi tidak andal. bahwa berdasarkan uraian di atas, apabila tidak dilakukan tahapan-tahapan analisis yang lengkap dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagaimana yang diatur di dalam peraturan Transfer Pricing di atas, maka keandalan hasil analisis menjadi perlu dipertanyakan. bahwa sehingga dapat pula dianggap tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c, PMK-17/2013.

2. Terbanding gagal mempertimbangkan sifat unik dari pencampuran biodiesel dan fuels yang hanya terjadi di Indonesia

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan secara tertulis dan lisan pada persidangan tanggal 22 Agustus 2023 bahwa Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding dikategorikan sebagai distributor, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada sengketa terkait dengan karakteristik bisnis Pemohon Banding.

bahwa dari karakteristik profil Fungsi, Aset, dan Risiko Pemohon Banding, telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai fully fledge distributor karena kegiatan utama bisnis dan sumber pendapatan perusahaan adalah melalui aktivitas distribusi, baik untuk produk pelumas/lubricant maupun produk petrol/fuels. Akan tetapi kegiatan distribusi atas produk fuels hanya dapat dilakukan bila produk tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu dengan mencampurkan 80% ADO dengan 20% FAME.

bahwa dalam persidangan tanggal 22 Agustus 2023, Pemohon Banding juga telah melampirkan Peraturan Menteri ESDM Tahun No. 16 Tahun 2020 yang menjelaskan:

“Implementasi mandatori penggunaan B20 telah dimulai sejak Januari 2016, dan telah berjalan dengan baik pada sector Public Service Obligation (PSO) dengan memberikan insentif untuk menutup selisih Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dengan HIP solar. Sejak 1 September 2018, Pemerintah memperluas pemberian insentif mandatori B20 tersebut ke sektor Non PSO, seperti pertambangan, industri, dan angkutan laut.” bahwa ditinjau dari sisi bisnis, aktivitas pencampuran bukanlah aktivitas yang bernilai tambah tinggi hingga mengubah karakteristik profil Fungsi, Aset, dan Risiko Pemohon Banding. Adalah hal yang normal bila perusahaan distributor melakukan aktivitas tambahan yang dilakukan untuk menunjang kegiatan distribusinya. Sebagai contoh perusahaan distribusi dapat juga melakukan fungsi pengemasan, pemotongan, pencampuran, pemisahan, dan lain sebagainya, akan tetapi aktivitas tambahan tersebut tidak membuat perusahaan distributor keluar dari fungsinya sebagai distributor, berbanding terbalik tanpa aktivitas tambahan tersebut perusahaan distributor tidak akan dapat mendistribusikan produknya dengan maksimal. Implikasi atas penjelasan tersebut juga sama terhadap Pemohon Banding, aktivitas tambahan tersebut tidak mengubah fungsi Pemohon Banding, sebaliknya tanpa pencampuran ADO dan FAME, maka Pemohon Banding tidak dapat menjual produk Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

bahwa adanya pencampuran ADO dan FAME menimbulkan sisi unik untuk harga fuels di Indonesia yang membuat perbandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan di luar negeri menjadi tidak tepat, terlebih harga untuk FAME merupakan

harga unik yang diterbitkan khusus oleh Pemerintah Indonesia dan tidak berlaku pada tempat Perusahaan Pembanding versi Terbanding berdomisili.

bahwa penerapan metode RPM versi Terbanding tidak sesuai jika terdapat perbedaan nilai-nilai unik yang bersifat material dan signifikan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Terbanding dikarenakan adanya perbedaan atas tolak ukur kesebandingan itu sendiri.

bahwa penjelasan mengenai bagaimana pencampuran ADO dan FAME menimbulkan sisi unik yang hanya terjadi di Indonesia, dan bagaimana Terbanding tidak memperhitungkan sisi unik tersebut dalam penerapan RPM Terbanding telah Pemohon Banding dijelaskan dalam surat yang diserahkan pada persidangan tanggal 22 Agustus 2023.

3. Pemilihan Metode RPM versi Terbanding tidak melalui tahapan Transfer Pricing yang berlaku

bahwa pemilihan metode transfer pricing yang dilakukan Terbanding juga tidak dilakukan berdasarkan penentuan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi. Dalam SPHP, Terbanding berpendapat bahwa metode CUP tidak tepat untuk diterapkan dan memilih RPM sebagai metode yang paling tepat. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Sesuai dengan penerapan dalam peraturan PER-32/PJ/2011 pasal 11 ayat (9), metode CUP paling tepat untuk diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:

a. Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

bahwa PER-32/PJ/2011 pasal 11 ayat (8) menjelaskan faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih metode Transfer Pricing yang paling tepat. Poin-poin perbandingan antara metode CUP dengan metode RPM yang didasarkan pada faktor- faktor tersebut adalah sebagai berikut:

• Kelebihan dan kekurangan setiap metode

Metode CUP telah secara langsung menguji pada tingkat harga. Karena metode CUP memiliki kelebihan yang signifikan dibanding metode RPM, seharusnya metode CUP dipilih sebagai metode yang paling tepat.

• Kesesuaian metode penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional

Metode CUP telah secara detail menggambarkan sifat dasar transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya. Harga Transfer disesuaikan dengan harga yang berlaku dipasar, hal tersebut lazim dilakukan mengingat bahwa barang yang ditransaksikan merupakan barang komoditas sehingga tidak terpengaruh oleh perbedaan karakteristik fungsi, aset, dan risiko atas perusahaan yang bertransaksi. Sedangkan, penggunaan metode RPM, maupun metode lainnya dapat terpengaruh oleh perbedaan karakteristik fungsi, aset, dan risiko, serta perbedaan-perbedaan lainnya seperti perbedaan jenis kontrak, strategi antar perusahaan, regulasi dari pemerintah, kondisi pasar regional, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan perbedaan harga dan tingkat keuntungan. Oleh karena itu, metode CUP lebih menggambarkan sifat dasar transaksi dan lebih tepat untuk diterapkan pada transaksi pembelian petroleum antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasinya.

• Ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain

Basis analisa metode CUP dilakukan dengan menggunakan harga pasar MOPS yang diterbitkan oleh S&P Global yang terpercaya. Sesuai dengan PMK-213/PJ/2016 pasal 3 ayat (1), penetapan harga dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Hal tersebut dapat dicapai karena MOPS menyediakan real time market index sehingga penetapan harga dapat dilakukan secara akurat. Sedangkan, metode RPM tidak dapat langsung memberikan gambaran akurat sebagai basis penetapan harga karena analisa dilakukan kemudian (lagging analysis).

• Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa,

termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Metode CUP telah menguji secara handal dan langsung sehingga perbedaan- perbedaan telah dinetralisir. MOPS juga banyak digunakan oleh perusahaan di Asia Pasifik termasuk pemerintah Indonesia (https://www.esdm.go.id/id/media- center/arsip-berita/patokan-harga-bbm-berdasarkan-mops-sudah-tepat)untuk dijadikan basis atas transaksi jual-beli produk petroleum. Oleh karena itu, metode CUP menggunakan harga pasar MOPS sudah diterapkan secara tepat, dan seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding.

bahwa derdasar pada PER-32/PJ/2011 di atas, penerapan Metode CUP sudah sesuai karena telah mencerminkan tingkat keandalan dari analisa Transfer Pricing dimana metode CUP paling tepat untuk diterapkan pada kondisi produk yang ditransaksikan identik dan dalam kondisi yang sebanding. Oleh karena itu, metode RPM yang digunakan oleh Terbanding justru memperbesar tingkat ketidaksebandingan yang seharusnya telah dapat dihindari dengan penerapan metode CUP.

4. Penolakan Metode CUP dan pemilihan RPM versi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bersifat subjektif serta kontradiktif satu dengan lainnya

bahwa dalam suratnya yang diserahkan pada persidangan tanggal 27 Juni 2023 Terbanding menyatakan menolak metode CUP dan memilih metode RPM dengan berlandaskan pada PER-32/PJ/2011, OECD Guidelines, dan buku Danny Darussalam. Terbanding dalam surat Terbanding tanggal 22 Agustus 2023 memberikan tambahan alasan penolakan dengan menyatakan bahwa harga yang tertera dalam MOPS hanya sebagai Price Assessment dan bukan penetapan harga. Terbanding juga mengungkap bahwa pada pemeriksaan tahun 2018 terdapat selisih harga beli fuels dengan persentase sebesar 8 persen antara pembelian Pemohon Banding dengan pembelian Pertamina. Atas alasan-alasan penolakan Terbanding tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan alasan sebagai berikut:

a. PER-32/PJ/2011 (“PER-32”)

bahwa di dalam PER-32 terdapat pasal-pasal yang menjabarkan penggunakan metode untuk analisis Transfer Pricing pada produk-produk komoditas. Seperti pada PER-32 pasal 11 ayat (3) menjelaskan bahwa dalam kondisi sebanding atau

keadaaan sebanding, metode CUP merupakan metode yang paling tepat untuk diterapkan pada analisis Transfer Pricing. Perlu dipahami bahwa produk komoditas tidak memiliki banyak nilai tambah sehingga memiliki kondisi atau keadaan yang sebanding. Lebih lanjut, terkait dengan penetapan harga fuels, sebagaimana pernah dijelaskan oleh Pemohon Banding baik secara tertulis dan lisan bahwa komponen- komponen lain selain harga MOPS adalah tidak material. Hal ini sejalan dengan penjelasan pada PER-32 pasal 4 ayat 1 dimana bila tidak terdapat unsur material antara transaksi independen dengan transaksi Pemohon Banding, maka kedua transaksi tersebut dapat dianggap sebanding.

bahwa Pemohon Banding menyayangkan Terbanding hanya menitikberatkan pemilihan metode menggunakan PER-32 namun tidak mengindahkan isi dari pasal- pasal di atas tersebut.

b. OECD Guidelines

bahwa dalam surat yang diserahkan pada sidang 27 Juni 2023, terdapat dua penekanan yang dilakukan Terbanding. Terbanding mengungkapkan bahwa menurut OECD TP Guidelines par. 2.35 dan Danny Darussalam Tax Center RPM cocok untuk digunakan bila produk yang dijual kembali tidak terdapat penambahan nilai substantial.

Kutipan OECD TP Guidelines par. 2.35 merupakan pemilihan sepihak dari Terbanding tanpa melihat gambaran peraturan secara lengkap. bahwa padahal pada OECD TP Guidelines tahun 2017 par. 2.18 telah dijelaskan sebagai berikut:

OECD TP Guidelines tahun 2017 par. 2.18

“... the CUP method would generally be an appropriate transfer pricing method for establishing the arm’s length price for the transfer of commodities between associated enterprises. The reference to “commodities” shall be understood to encompass physical products for which a quoted price is used as a reference by independent parties in the industry to set prices in uncontrolled transactions. The term “quoted price” refers to the price of the commodity in the relevant period obtained in an international or domestik commodity exchange market. In this context, a quoted price also includes prices obtained from recognised and transparent price reporting or statistical agencies, or from governmental price-

setting agencies, where such indexes are used as a reference by unrelated parties to determine prices in transactions between them.”

Dengan terjemahan tidak resmi:

“... metode CUP umumnya akan menjadi metode penetapan harga transfer yang tepat untuk menetapkan harga wajar untuk transfer komoditas antara perusahaan asosiasi. Yang dimaksud dengan “komoditas” adalah mencakup produk fisik yang harga kuotasinya digunakan sebagai referensi oleh pihak independen dalam industri untuk menetapkan harga dalam transaksi yang tidak terkendali. Yang dimaksud dengan “quoted price” adalah harga komoditas dalam periode yang relevan yang diperoleh di pasar pertukaran komoditas domestik atau internasional. Dalam konteks ini, harga yang dikutip juga mencakup harga yang diperoleh dari pelaporan harga atau lembaga statistik yang diakui dan transparan, atau dari lembaga penetapan harga pemerintah, di mana indeks tersebut digunakan sebagai referensi oleh pihak yang tidak terkait untuk menentukan harga dalam transaksi di antara mereka.”

bahwa telah dijelaskan bahwa transaksi Pemohon Banding merupakan transaksi komoditas, sehingga metode CUP sudah merupakan metode yang paling tepat menurut OECD TP Guidelines.

c. Buku Transfer Pricing publikasi Danny Darussalam

bahwa kutipan Terbanding dari buku Danny Darussalam juga bersifat sepihak. Referensi yang diambil juga sebatas atas adanya asumsi bahwa metode RPM dapat digunakan hanya karena Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor. Padahal, di dalam buku yang sama, oleh pengarang yang sama, disebutkan bahwa metode CUP sendiri merupakan metode yang paling tepat untuk industri barang komoditas

bahwa Faktor terpenting atas pengambilan keputusan Terbanding, bahwa RPM tepat untuk digunakan oleh distributor telah secara langsung disanggah melalui referensi metode CUP dari buku, dan pengarang yang sama.

bahwa penjabaran lengkap dari bagaimana Terbanding hanya memilih kutipan secara subjektif, telah Pemohon Banding dijelaskan dalam surat yang diserahkan pada persidangan tanggal 22 Agustus 2023.

d. Alasan penolakan versi Terbanding untuk menolak metode CUP tidak sejalan dengan pemilihan RPM sebagai metode yang paling tepat

bahwa dalam surat Terbanding yang diserahkan pada persidangan tanggal 27 Juni 2023 dan 22 Agustus 2023, Terbanding mempertanyakan validitas MOPS sebagai penyedia harga pasar untuk melakukan analisa CUP. Terbanding mengutip penjelasan LSM bahwa terdapat lembaga lain yaitu Argus Media yang melakukan penilaian harga Fuels.

bahwa dari alasan Terbanding dan dasar yang digunakan, dapat disimpulkan bahwa LSM pun mengakui transaksi fuels dalam berbagai sisi akan mengacu terhadap harga pasar. Sedangkan, acuan terhadap harga pasar merupakan standar yang dilakukan dalam melakukan analisa metode CUP. Hal ini jelas bertolak-belakang dengan pendekatan Terbanding yang malah memilih metode RPM untuk menguji transaksi pembelian fuels, padahal jelas dari kutipan LSM yang digunakan Terbanding telah menunjuk bahwa metode CUP merupakan metode yang paling tepat.

bahwa sejalan dengan penjelasan diatas, bila Terbanding meragukan pembentukan harga MOPS, seharusnya Terbanding melakukan analisa menggunakan harga dari Argus Media (“Argus”), dan bukan memilih RPM.

e. MOPS yang dipublish oleh S&P Global Platts (“Platts”) telah memberikan penilaian yang independen dan netral terhadap harga pasar yang berfungsi sebagai referensi bukan pihak yang menetapkan harga

bahwa pada surat Terbanding yang diserahkan pada persidangan tanggal 22 Agustus 2023, Terbanding mengambil kutipan dari website McKinsey, dan youtube Platts. Dari pemahaman tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa Platts tidak menetapkan harga tetapi hanya membuat price assessment, sehingga tidak ada kewajiban menggunakan harga MOPS sebagai acuan dari transaksi fuels.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa harga MOPS tidak perlu dijadikan acuan untuk transaksi fuels.

bahwa adapun yang dimaksud oleh Platts dalam video tersebut adalah dalam melakukan penilaian harga Platts tidak ikut campur ataupun memberikan andil bagaimana harga transaksi fuels terbentuk. Platts memberikan hak penuh kepada pasar atas terciptanya suatu harga, dimana harga-harga tersebut akan dianalisa dan kemudian dipublish dalam laporan Platts.

bahwa pada video tersebut juga dijelaskan bahwa Platts tidak memiliki kepentingan apapun atas harga fuels, sehingga Platts dapat memberikan penilaian secara independen dan profesional terhadap harga pasar. Sumber pendapatan Platts sendiri bersumber dari langganan data pasar, jasa analisa, surat kabar, dan ribuan penilaian harga harian bagi para profesional di bidang perminyakan (yakni traders, analysts, policy, makers, regulators, dan risk manager) untuk menentukan market value atas produk komoditas untuk dijadikan dasar penentuan harga SPOT dan long-term contract untuk mengidentifikasi supply and demand, memitigasi risiko, dan memberikan kepastian industri. Pendapatan Platts tidak bersumber dari selisih harga komoditas, karena Platts tidak melakukan jual beli komoditas.

f. MOPS digunakan oleh Pihak Independen sehingga sudah tepat untuk analisa Transfer Pricing sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa dalam surat Terbanding pada sidang tanggal 22 Agustus 2023, Terbanding berpendapat bahwa harga MOPS bukan acuan yang tepat dikarenakan harga jual- beli dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak tanpa harus mengikuti harga yang dipublish oleh MOPS.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, dasar dari Transfer Pricing berangkat dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sesuai definisi dalam PMK- 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) dijelaskan bahwa kewajaran dan kelaziman usaha merupakan prinsip yang mengatur bahwa dalam transaksi yang sebanding, penetapan harga yang dilakukan antara Pihak Independen dengan Pihak yang mempunyai hubungan afiliasi harus sama.

bahwa dari penjabaran PMK-213 diatas dapat disimpulkan bahwa sepanjang MOPS digunakan oleh Pihak Independen, MOPS juga secara langsung dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan analisa Transfer Pricing. Terlepas dari pendapat Terbanding yang mempertanyakan metodologi formulasi harga, dan kredibilitas dari MOPS.

bahwa dalam penjelasan sebelumnya, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa MOPS telah secara nyata dimandatkan oleh menteri ESDM. Dapat dilihat bahwa lembaga negara yang menaungi hal teknis terkait bahkan menggunakan MOPS sebagai acuan penetapan harga. Sebaliknya ARGUS sama sekali tidak disebutkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

Nomor 1980 K/10/MEM/2018 pada tahun 2018 (Lampiran 1), sehingga bila Pemohon Banding menggunakan ARGUS, maka akan menjadi suatu anomali karena tidak sejalan dengan praktik umum industri dan regulasi Pemerintah.

bahwa atas dasar tersebut, penggunaan MOPS sudah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

g. Terdapat perbedaan spesifikasi maupun tahun transaksi antara Pemohon Banding dengan harga beli PT Pertamina

bahwa di dalam surat Terbanding tanggal 22 Agustus 2023, Terbanding mengungkap bahwa pada pemeriksaan tahun 2018, terdapat selisih harga beli fuels dengan persentase sebesar 8 persen antara pembelian Pemohon Banding dengan pembelian Pertamina. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa secara umum terdapat perbedaan antara pembelian PT Pertamina dengan Pemohon Banding seperti perbedaan spesifikasi produk maupun incoterm yang digunakan.

bahwa perbedaan spesifikasi produk bahan bakar ADO yang menjadi standar nasional yang ditetapkan Dirjen MIGAS (Kementerian ESDM) di Indonesia dibandingkan dengan spesifikasi produk yang dibeli oleh Pemohon Banding dari EMAPPL terutama dari sisi kandungan sulfur di mana spesifikasi bahan bakar yang menjadi standar di Indonesia sesuai Peraturan Dirjen Migas Nomor 28.K/10/DJM.T/2016, termasuk Pertamina adalah kandungan sulfur sebesar 2500 ppm, sementara bahan bakar yang dibeli oleh Pemohon Banding dari EMAPPL memiliki kandungan sulfur sebesar 50 dan 500 ppm.

Lebih lanjut perbandingan spesifikasi produk tersebut Pemohon Banding sajikan dalam tabel-tabel di bawah ini:

Tabel 1: Daftar spesifikasi bahan bakar ADO yang dibeli oleh PT EMLI (Pemohon Banding) dari EMAPPL

TestMethodUnitLimit
MinMax
Density at 15 ⁰CASTM D-1298Kg/m³815860
Flash PointASTM D-93⁰C65.0-
AppearanceVisual-Clear & Bright
SulphurASTM D-4294Mg/kg500
TestMethodUnitLimit
MinMax
Color ASTMASTM D-15003.0

Tabel 2: Daftar spesifikasi bahan bakar ADO berdasarkan Peraturan Dirjen Migas Nomor 28.K/10/DJM.T/2016

bahwa selain itu, Terbanding juga telah meyakini bahwa Terbanding tidak memiliki data untuk Tahun Pajak 2019 dimana tahun sengketa/duduk perkara terjadi. Penggunaan data tahun 2018 yang dijadikan indikasi maupun basis pendekatan akan tidak andal karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kesebandingan.

B. Penerapan RPM versi Terbanding tidak sesuai dengan pedoman dan peraturan Transfer

Pricing

a. Metode RPM yang dilakukan Terbanding tidak dilakukan secara ex-ante sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku

bahwa pada surat yang disampaikan Terbanding pada sidang tanggal 27 Juni 2023, Terbanding telah memberikan screening criteria atas pencarian Perusahaan Pembanding versi Terbanding yang menggunakan database Orbis yang diambil pada tanggal 9 April 2021 sebagaimana cuplikan dibawah ini.

bahwa perlu disampaikan bahwa tahun terjadinya transaksi Pemohon Banding adalah tahun pajak 2019. Penggunaan data per tanggal 9 April 2021 untuk menguji transaksi tahun pajak 2019 adalah tidak sesuai dengan prinsip ex-ante sebagaimana diisyaratkan pada pasal 3 ayat (1) dari PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) dibawah ini.

Pasal 3 ayat (1) dari PMK-213:

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

bahwa database tanggal 9 April 2021, sudah melewati dua tahun dari masa transaksi Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa database akan diupdate setiap bulan, sehingga terdapat perubahan-perubahan atas komposisi perusahaan yang masuk dan keluar, dan akan terus bergerak sesuai dengan pembaharuan database yang dilakukan. Kemudian, terdapat kemungkinan adanya keterlambatan pelaporan keuangan, keterlambatan database yang membuat data finansial perusahaan pembanding versi Terbanding belum tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan, tetapi sudah tersedia per 9 April 2021 atau dua tahun setelah terjadinya transaksi.

bahwa selain itu, hal ini menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak dapat mendapatkan akses yang sama dengan Terbanding. Dimana analisa Terbanding dilakukan setelah terjadinya transaksi dan informasi Pemohon Banding terbatas hingga data yang tersedia pada saat terjadinya transaksi.

bahwa selanjutnya, selaras dengan Pasal 3 ayat (1) dari PMK-213 di atas, Paragraf 3.69 dan 5.8 OECD Guidelines menyebutkan sebagai berikut:

“5.8 This compliance objective may be supported in two important ways. First, tax administrations can require that transfer pricing documentation requirements be satisfied on a contemporaneous basis. This would mean that the documentation would be prepared at the time of the transaction, or in any event, no later than the time of completing and filing the tax return for the fiscal year in which the transaction take place....”

Dengan terjemahan tidak resmi:

“5.8 Tujuan kepatuhan ini dapat didukung dalam dua cara penting. Pertama, administrasi pajak dapat meminta agar persyaratan dokumentasi penetapan harga transfer dipenuhi secara bersamaan. Ini berarti bahwa dokumentasi akan disiapkan pada saat transaksi, atau dalam hal apa pun, selambat-lambatnya pada saat pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan untuk tahun pajak di mana transaksi itu terjadi....”

bahwa Terbanding melakukan analisa melewati waktu yang ditetapkan baik oleh pasal 3 ayat (1) dari PMK-213 dan juga OECD Transfer Pricing Guidelines. Sedangkan, penetapan harga yang Pemohon Banding adalah (5-0-0) yaitu lima kuotasi harga terakhir yang berada di MOPS sebelum dilakukannya transaksi. Kontras dari perbedaan tersebut membuat analisa RPM versi Terbanding menjadi tidak sesuai dan secara langsung mengisyaratkan bahwa metode CUP versi Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan dan didasarkan pada pendekatan price-setting.

b. Kriteria pencarian (Screening Criteria) yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pemohon Banding

bahwa pada kriteria pencarian yang disampaikan Terbanding pada sidang tanggal 27 Juni 2023 dan 22 Agustus 2023, Terbanding pada poin 7 memasukan kriteria ukuran (size) perusahaan sebagai bahan pertimbangan pencarian. Terbanding memilih

perusahaan dengan kategori sedang (medium) dan besar (large) sebagai perusahaan potensial yang sebanding dengan Pemohon Banding.

bahwa Kriteria Terbanding dirasa tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding dari bisnis fuels adalah sebesar USD 364.637.557, hal ini juga sudah disetujui oleh Terbanding dalam penjelasan tertulis yang diserahkan pada persidangan tanggal 27 Juni 2023 dengan segmentasi sebagai berikut.

bahwa menurut database ORBIS yaitu database yang digunakan oleh Terbanding, penjualan Pemohon Banding seharusnya sudah masuk kedalam kategori sangat besar (very large). Sehingga, kriteria yang digunakan Terbanding yang hanya memilih perusahaan sedang (medium) dan besar (large) adalah tidak tepat, dan tidak sesuai dengan kondisi Pemohon Banding. Untuk memperjelas maksud dari Pemohon

Banding, maka Pemohon Banding sampaikan cuplikan gambar mengenai kategori ukuran perusahan menurut ORBIS.

bahwa Indikator pemilihan Perusahaan Pembanding versi Pemeriksa yang memasukan perusahaan dengan pendapatan USD 1,4 juta hingga USD 14 juta, hal ini kontras dengan Pemohon Banding yang memiliki penjualan sebesar lebih dari USD 300 juta yang seharusnya masuk dalam kategori sangat besar (very large). Dari sini terlihat bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail dan tidak mengidahkan prinsip-prinsip kesebandingan. Padahal, data sudah diberikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan untuk kemudian dapat digunakan sebagai bahan analisa yang seharusnya dilakukan secara tepat.

bahwa OECD TP Guidelines sudah paragraf 3.43 sudah menjelaskan secara detail bahwa ukuran perusahaan telah secara umum digunakan untuk memasukan atau menolak perusahaan pembanding.

“Size criteria in terms of Sales, Assets or Number of Employees. The size of the transaction in absolute value or in proportion to the activities of the parties might affect the relative competitive positions of the buyer and seller and therefore comparability.”

Dengan terjemahan tidak resmi:

“Ukuran sebagai kriteria dalam hal Penjualan, Aset atau Jumlah Karyawan. Ukuran transaksi dalam nilai absolut atau sebanding dengan aktivitas para pihak dapat memengaruhi posisi kompetitif relatif pembeli dan penjual dan oleh karena itu daya banding.”

bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines diatas, pemilihan Terbanding yang tidak memilih ukuran perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding telah menimbulkan kesalahan sistemis terhadap keseluruhan analisa RPM maupun tolak ukur kesebandingan itu sendiri. Pendekatan yang dilakukan menyimpang dari makna lazim atas prinsip kesebandingan, dan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

c. Perusahaan Pembanding versi Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding bahwa Perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding pun tidak dalam keadaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dan bahkan dalam bidang usaha yang bukan bahan bakar, di antaranya Pemohon Banding rangkum sebagai berikut:

Sutaiyo Lube Distributor Company Limited (“Sutaiyo”)

o

Sutaiyo merupakan perusahaan distributor produk pelumas. Dikutip dari website resminya dengan tautan https://www.sutaiyo.com/en, bahkan Sutaiyo merupakan distributor resmi produk pelumas ExxonMobil di Thailand. Di dalam website juga terlihat bahwa Sutaiyo juga bergerak dalam bidang desain, pengembangan, dan produksi segel, bantalan, katrol. Selain itu Sutaiyo juga bergerak dalam solusi industri yang tentunya tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang bergerak dalam distribusi fuels.

bahwa dapat disimpulkan bahwa Sutaiyo tidak sebanding dengan Pemohon Banding, dan seharusnya tidak dimasukan dalam pengujian RPM versi Terbanding.

V.A. OIL CO LTD (Thailand) (“VA”)

o

bahwa VA tidak memiliki website yang valid untuk dilakukan manual screening sebagai upaya untuk memastikan bahwa VA eksis, sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan atas kesebandingan dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa tanpa melalui manual screening yang dilakukan dengan

objektif maka analisa Transfer Pricing tidak akan mendapatkan hasil yang andal. Terbanding seharusnya mempertimbangkan hal tersebut pada saat analisa dilakukan dan seharusnya menolak VA atas keterbatasan data yang dimiliki perusahaan tersebut.

Saengaree Petroleum Co Ltd (“Saengaree Petrol”)

o

bahwa Saengaree Petrol merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan pelumas, penyewaan gudang, dan penjualan aspal yang jelas-jelas memiliki profil usaha dan margin yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar sehingga bukan merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini. bahwa oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak memasukan Saengaree sebagai perusahaan pembanding karena usaha Saengaree sangat bervariasi dan tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Saengaree Products Company Limited (“Saengaree”)

o

bahwa dalam penjelasan tertulis Terbanding yang disampaikan pada persidangan tanggal 27 Juni 2023, Terbanding menyampaikan bahwa website Saengaree dan Saengaree Petrol adalah sama. Sehingga, dapat mengindikasikan bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan dalam grup yang sama dan tidak seharusnya dipertimbangkan kedalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha, mengingat bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah membandingkan dengan Pihak Independen dan bukan dengan perusahaan yang juga bergerak dalam satu grup. Berikut cuplikan atas surat Terbanding yang diserahkan pada persidangan tanggal 27 Juni 2023.

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya Saengaree dan Saengaree Petrol keduanya bergerak dalam variasi bisnis yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Saengaree dan Saengaree Petrol tidak seharusnya dimasukan menjadi perusahaan pembanding. RAVIPA OIL CO.,LTD. (“Ravipa”)

o

bahwa dalam penjelasan tertulis Terbanding yang disampaikan pada persidangan tanggal 27 Juni 2023, Terbanding menyampaikan tidak terdapat website resmi dari Ravipa, sehingga tidak terdapat cukup data yang dapat digunakan untuk manual screening. Oleh karena itu, Ravipa seharusnya tidak dimasukan dalam analisa RPM versi Terbanding.

bahwa Ravipa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan pelumas dan bahan bakar dan data yang digunakan Terbanding adalah keseluruhan entitas yang mencakup produk pelumas yang jelas-jelas memiliki profil usaha dan margin yang sangat berbeda dengan produk bahan bakar sehingga bukan merupakan perusahaan pembanding yang tepat dalam hal ini.

CONG TY CO PHAN THUONG MAI PHU LOC (“Phu Loc”)

o

bahwa Phu Loc tidak memiliki website yang valid untuk dilakukan manual screening sebagai upaya untuk memastikan bahwa Phu Loc eksis, sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan atas kesebandingan dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa tanpa melalui manual screening yang dilakukan dengan objektif maka analisa Transfer Pricing tidak akan mendapatkan hasil yang andal. Terbanding seharusnya mempertimbangkan hal tersebut pada saat analisa dilakukan dan seharusnya menolak Phu Loc atas keterbatasan data yang dimiliki perusahaan tersebut.

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Phu Loc tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak tepat untuk dimasukan dalam analisa RPM versi Terbanding.

CONG TY CO PHAN DAU KHI TIEN PHONG (“Tien Phong”)

o

bahwa dikutip dari website resminya CONG TY CO PHAN DAU KHI TIEN PHONG dengan tautan tppetro.com.vn (Lampiran 4), merupakan perusahaan yang beroperasi pada bidang layanan logistic bahan bakar bukan sebagai distributor. Pemohon

Banding yang terlibat dalam distribusi bahan bakar memiliki bisnis yang tidak sebanding dengan Tien Phong.

Dapat disimpulkan bahwa Tien Phong tidak sebanding dengan Pemohon Banding, dan seharusnya tidak dimasukan dalam pengujian RPM versi Terbanding.

bahwa selain perbedaan jenis usaha, ketujuh perusahaan pembanding yang digunakan berasal dari Thailand dan Vietnam, di mana kondisi pasar, regulasi, kondisi ekonomi dan bisnis bahan bakar yang sangat berbeda dengan kondisi di Indonesia. Ketujuh perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang sebanding (tidak apple to apple) dengan Pemohon Banding.

bahwa Analisis Function, Asset, Risk (FAR) perusahaan tersebut tidak diketahui kesebandingannya dengan Pemohon Banding sehingga tidak dapat dijadikan dasar koreksi sepihak.

bahwa adanya kondisi spesifik di Indonesia terkait government and regulatory: Harga penjualan bahan bakar di Indonesia dibatasi dengan adanya bahan bakar bersubsidi, sehingga kondisi dan profil usaha, margin ataupun gross profit perusahaan Indonesia sangat berbeda dan tidak dapat dibandingkan dengan margin di negara lain yang sifatnya pasar bebas (free market) tanpa adanya campur tangan ataupun subsidi pemerintah atas harga bahan bakar. Secara umum, penjual bahan bakar di pasar bersubsidi memiliki gross profit yang lebih rendah dibandingkan dengan penjual bahan bakar di pasar bebas/non-subsidi.

d. Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak konsisten dengan Perusahaan Pembanding pada kasus tahun pajak 2018

bahwa selama proses persidangan hingga persidangan hari ini, Terbanding secara lisan menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Terbanding sejalan dengan pendekatan Terbanding untuk Tahun Pajak 2018. Akan tetapi, Pemohon Banding menyadari bahwa seluruh perusahaan pembanding versi Terbanding untuk Tahun Pajak 2019 adalah berubah total. Ini tidak sejalan dengan pendapat Terbanding selama persidangan dan tidak konsisten antara satu tahun ke tahun lainnya. Padahal, transaksi yang dilakukan Pemohon Banding yaitu pembelian fuels tidaklah berubah dari tahun ke tahun.

bahwa Terbanding mengubah total seluruh perusahaan pembanding versi Terbanding, padahal setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh Pemohon Banding, seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding pada tahun pajak 2018 masih aktif dan dapat digunakan kembali oleh Terbanding. Berikut Pemohon Banding sandingkan pemilihan perusahaan pembanding pada tahun pajak 2018 vs tahun pajak 2019 versi Terbanding.

Nama Perusahaan Pembanding TahunNama Perusahaan Pembanding Tahun
Pajak 2018Pajak 2019
1) Total maroc SA 2) Cross America Partners 3) Sprague Resources LP 4) Sunoco LP1) Sutaiyo Lube Distributor Company Limited 2) V.A. Oil Co Ltd 3) Saengaree Petroleum Company Limited 4) Saengaree Products Company Limited 5) Ravipa Oil Co.,Ltd. 6) CONG TY CO PHAN THUONG MAI PHU LOC 7) CONG TY CO PHAN DAU KHI TIEN PHONG

bahwa perubahan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak berdasar, karena dari sisi kesebandingan tidak terdapat perubahan dari segi bisnis Pemohon Banding. Sehingga, bila Terbanding meyakini pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan pada tahun 2018 adalah tepat, maka seharusnya Terbanding akan konsisten dengan pilihan tersebut dan menggunakan data yang sama untuk tahun pajak 2019. Hingga saat ini Pemohon Banding belum mendapatkan penjelasan dari Terbanding mengenai perubahan tersebut.

bahwa perubahan tersebut dapat disinyalir menggambarkan bahwa Terbanding tidak yakin dengan pendekatannya sendiri. Ketidakkonsistenan juga dapat menjadi indikasi bahwa Terbanding tidak benar-benar mengerti bisnis dari Pemohon Banding dan seakan-akan hanya menerka-nerka dalam melakukan analisa Transfer Pricing. bahwa dari sisi Pemohon Banding, hal ini jelas tidak adil dari sisi Pemohon Banding dimana Pemohon Banding dengan secara konsisten menggunakan metode dan pendekatan yang sama dari tahun ke tahun. bahwa adanya perubahan tanpa alasan yang jelas tersebut juga menimbulkan ketidakpastian kepada Pemohon Banding. Tidak berhenti sampai disitu, dalam penjelasan tertulis ini sebelumnya, terjadi perubahan

metode yang dilakukan dalam pemeriksaan tahun pajak 2021 yang menambah rangkaian ketidakkonsistenan Terbanding.

bahwa atas penjelasan-penjelasan diatas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena subjektif dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

C. Penggunaan MOPS sebagai harga acuan pembelian fuels sudah sesuai dengan aturan

yang berlaku

a. MOPS digunakan oleh Pihak Independen maupun Pemerintah sehingga sudah tepat untuk analisa Transfer Pricing

bahwa dalam surat Terbanding pada sidang 22 Agustus 2023, Terbanding berpendapat bahwa harga MOPS tidak selalu konsisten dengan harga beli Pemohon Banding. Lebih lanjut Terbanding juga berpendapat bahwa harga MOPS tidak selalu menjadi patokan dalam penentuan harga beli Pemohon Banding.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, dasar dari Transfer Pricing berangkat dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sesuai definisi dalam PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) dijelaskan bahwa kewajaran dan kelaziman usaha merupakan prinsip yang mengatur bahwa dalam transaksi yang sebanding, penetapan harga yang dilakukan antara Pihak Independen dengan Pihak yang mempunyai hubungan afiliasi harus sama. bahwa dari penjabaran PMK-213 diatas dapat disimpulkan bahwa sepanjang MOPS digunakan oleh Pihak Independen, MOPS juga secara langsung dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan analisa Transfer Pricing. Terlepas dari pendapat Terbanding yang mempertanyakan kredibilitas dari MOPS.

bahwa dalam penjelasan pada surat persidangan 27 Juni 2023, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa MOPS telah secara nyata dan jelas ditunjuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) untuk menetapkan Harga Indeks Pasar (“HIP”) sesuai dengan Keputusan Menteri (“KEPMEN”) ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018. Dapat dilihat bahwa sekelas lembaga negara bahkan menggunakan MOPS sebagai acuan penetapan harga dan hal tersebut dimandatkan kepada pelaku industri bahan bakar. bahwa atas dasar tersebut, penggunaan MOPS sudah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Penggunaan MOPS sebagai harga acuan pembelian fuels seudah sesuai aturan yang berlaku

i. MOPS merupakan database yang dikeluarkan oleh lembaga independen dan diakui dalam industri

bahwa Pemohon Banding secara faktual mendasarkan penentuan harganya (Price setting) dengan mengacu pada MOPS yang diterbitkan oleh S&P Global, sebuah institusi independen global ternama yang menyediakan informasi mengenai energi dan komoditas berdasarkan penilaian harga (price assessment) aktual di pasar komoditas (physical commodity markets). Tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mempertanyakan reliability penggunaan MOPS sebagai acuan harga baik dari sisi dasar hukum maupun dari sisi teknis kelaziman operasional usaha bahan bakar. bahwa MOPS merupakan acuan harga pasar yang paling liquid untuk refined products seperti Automotive Diesel Oil (ADO) dan Gasoline di kawasan Asia Pasifik dan secara faktual paling banyak digunakan oleh perusahaan energi di kawasan ini, termasuk Asia Tenggara dan Indonesia. Penggunaan MOPS juga diakui pelaku pasar secara regional dan global. Dikutip dari McKinsey International dengan tautan berikut ini:

https://www.mckinseyenergyinsights.com/resources/refinery-reference-desk/mean- of-platts-singapore/disebutkan bahwa “For most refined products, MOPS is the benchmark price for the Asia market”.

bahwa ExxonMobil mengacu kepada MOPS dalam penentuan harganya, baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak ketiga. Semua harga penjualan ADO yang dilakukan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding maupun customer pihak ketiga seluruhnya dilakukan berdasarkan referensi harga pasar MOPS. Tidak ada perbedaan antara acuan harga yang digunakan untuk transaksi afiliasi dengan transaksi pihak ketiga. Acuan beserta price formula yang digunakan juga diterapkan konsisten dari tahun ke tahun.

ii. Pembelian produk Pemohon Banding merupakan produk komoditas sehingga

metode CUP merupakan metode yang paling tepat

bahwa Produk fuels (bahan bakar) secara jelas dan faktual merupakan produk komoditas (commodity products) dengan tingkat kesebandingan yang tinggi. Untuk produk komoditas, acuan harga yang digunakan mengacu kepada bursa komoditas

– dalam hal ini yang Pemohon Banding gunakan sebagai acuan adalah harga yang diterbitkan Platts (MOPS). Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa harga

yang diterbitkan oleh Platts sebagai lembaga independen adalah patokan penentuan harga transfer produk fuels yang dibeli Pemohon Banding dari EMAPPL. Penentuan harga berdasarkan Platts (MOPS) adalah bersifat arm’s-length karena sesuai dengan harga pasar di bursa komoditas yang terbentuk berdasarkan demand-supply pasar. Hal ini sesuai dengan prinsip OECD bahwa metode yang paling direct dan paling tepat untuk produk komoditas adalah CUP karena ketersediaan data external comparables yang andal.

D. Metode CUP sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan lebih superior dari Metode

RPM untuk transaksi pembelian fuels

bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding ingin menjelaskan secara terperinci terkait Metode CUP yang lebih sesuai dan handal terhadap kondisi transaksi afiliasi Pemohon Banding. Pendekatan metode CUP untuk menganalisa pembelian bahan bakar dari Pihak Afiliasi sudah sesuai dengan peraturan yang ada dibandingkan dengan pendekatan metode RPM yang dilakukan oleh Terbanding. PER-43 pasal 5 ayat (1) telah memberikan panduan mengenai 5 (lima) faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa;

2. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi

3. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

4. Keadaan ekonomi; dan

5. Strategi usaha.

bahwa agar lebih jelas Pemohon Banding telah membuat tabel perbandingan antara metode CUP dengan metode RPM, dan alasan metode CUP lebih andal untuk digunakan dalam transaksi pembelian bahan bakar Pemohon Banding.

Faktor-faktorMetode CUPMetode RPM
kesebandingan
Karakteristik produkPengunaan metode CUP memberikan perbandingan harga langsung antara harga yang dibeli dengan harga pasar yaitu MOPS dalam karakteristik produk yang sama. Sehingga dari segi karakteristik produk, metode CUP lebih andal untukMetode RPM gagal untuk membandingkan karakteristik produk secara langsung dan bergantung pada kesamaan fungsi. Metode RPM membandingkan marjin kotor dimana marjin kotor dapat terdistorsi oleh banyak hal.
Faktor-faktorMetode CUPMetode RPM
kesebandingan
digunakan dibanding RPM. Bila memungkinkan, analisa Transfer Pricing harus dilakukan terlebih dahulu dari tingkat harga, ke tingkat marjin kotor.
Analisa FungsiMetode CUP menekankan pada karakteristik produk dibanding dengan kesamaan fungsi. Hal tersebut dikarenakan terdapat harga pasar (MOPS) yang dapat dijadikan acuan terlepas dari fungsi yang dilakukan. Acuan harga pasar (MOPS) dapat dianggap sebagai titik independen atas pertemuan harga penjual dan pembeli terlepas dari perbedaan fungsi dari pihak yang bertransaksi.Metode RPM menekankan pada persamaan fungsi. Adanya perbedaan fungsi jelas dapat membuat analisa Transfer Pricing menjadi tidak andal. Seperti telah disebutkan pada poin sebelumnya, terdapat perbedaan material dari sisi bisnis, regulasi, ekonomi, serta faktor-faktor lain yang membuat Perusahaan Pembanding versi Terbanding menjadi tidak andal.
Ketentuan kontrakKontrak atas transaksi dapat diidentifikasi berdasarkan kategori karakteristik produk yang ditransaksikan.Perbedaan kontrak transaksi tidak dapat diidentifikasi.
Kondisi ekonomiMetode CUP menggunakan harga pasar sebagai acuan. Harga pasar tersebut telah mencerminkan kondisi ekonomi para pelaku pasar.Kondisi ekonomi setiap negara yang berbeda dapat membuat analisa RPM menjadi tidak andal. Apalagi analisa RPM tersebut dilakukan tanpa adanya penyesuaian.
Strategi usahaMetode CUP menggunakan harga pasar sebagai acuan sehingga perbedaan strategi usaha menjadi tidak relevan.Perbedaan strategi bisnis rentan untuk terjadi terlebih Perusahaan Pembanding memiliki variasi bisnis yang beraneka ragam. Metode RPM tidak dapat menetralisir perbedaan strategi bisnis.
Faktor lainnyaMetode CUP tidak terpengaruh dengan klasifikasi biaya dalam laporan keuangan.Metode RPM dapat menjadi tidak andal bila terdapat perbedaan klasifikasi biaya.

bahwa lebih lanjut PER-32 pasal 11 ayat (8) juga menjelaskan bahwa dalam menerapkan metode harga transfer yang paling sesuai wajib diperhatikan hal-hal berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; dan

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

bahwa dari tabel diatas terlihat bahwa metode CUP adalah lebih superior dari metode RPM. Selain itu perlu dipahami bahwa risiko atas Transfer Pricing dari transaksi Pemohon Banding adalah pada posisi pembelian saja dan tidak terdapat risiko Transfer Pricing dari sisi penjualan. Penerapan RPM tidak dapat memisahkan transaksi penjualan dan pembelian, padahal dapat terjadi bahwa pembelian dari Pihak Afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, tetapi pada sisi penjualan Pemohon Banding memberikan potongan harga kepada pembeli pihak ketiga sebagai bentuk penetrasi pasar. Dalam kondisi tersebut, analisa RPM akan menjerumuskan karena membentuk persepsi bahwa terjadi praktik manipulatif Transfer Pricing, padahal potongan harga murni diberikan kepada Pihak Ketiga.

E. Data-data yang dibutuhkan oleh Terbanding untuk melakukan Analisa yang kompeten telah

diserahkan pada proses pemeriksaan

bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada sidang sebelumnya tanggal 25 Juli 2023 dan tanggal 22 Agustus 2023, Pemohon Banding telah menyerahkan data-data terkait perhitungan analisis CUP yang diminta dalam proses pemeriksaan. Pada surat elektronik yang dikirimkan oleh Pemohon Banding, data yang diberikan tidak hanya memberikan data harga harian MOPS namun juga dijelaskan secara detail bagaimana cara membaca dan mengolah data-data tersebut. Hal tersebut juga tercermin dari bagaimana tim Pemeriksa telah dapat melakukan analisa perbandingan

harga MOPS dengan ADO dari bulan Januari hingga bulan Desember terhadap fuels yang dibeli oleh Pemohon Banding. Sehingga hal ini berbanding terbalik dengan penyampaian Terbanding pada sidang tanggal 19 September 2023 bahwa data baru disampaikan setelah SPHP dan Pembahasan Akhir Pemeriksaan. Dibawah ini Pemohon Banding sampaikan secara detail kronologi penyampaian data pada saat Pemeriksaan, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan juga pada saat Uji Bukti pada tanggal 4 Oktober 2023, dan juga telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 10 Oktober 2023.

TanggalDeskripsi
26 Maret 2021Pemberian dokumen atas Lampiran E Analisis CUP: Daftar harga MOPS harian dalam file bulanan Januari s.d Desember 2019 melalui e-mail.
30 Maret 2021Penjelasan terkait cara membaca harga dan perhitungan harga dasar pembelian produk bahan bakar yang mengacu pada harga harian MOPS, melalui e-mail. Cuplikan e-mail cara membaca harga telah disampaikan pada persidangan tanggal 22 Agustus 2023.
4 Mei 2021Diterima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP- 0070/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021. Dalam surat SPHP tersebut, Terbanding telah dapat membuat sandingan harga MOPS dan ADO Pemohon Banding berdasarkan PIB. Untuk dapat membuat sandingan tersebut, seharusnya Terbanding telah mendapatkan seluruh data dari Pemohon Banding dari bulan Januari hingga Desember.
24 Mei 2021Dikirimkannya kembali detail perhitungan harga per shipment selama tahun 2019, melalui e-mail.
31 Mei 2021Penerimaan Risalah Pembahasan atas hasil pemeriksaan nomor SPHP-0070/WPJ/07/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2021. Dalam Risalah Pembahasan Akhir tersebut di halaman 12 disebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terperinci melalui email mengenai cara membaca dan menghitung harga harian MOPS dan bagaimana harga tersebut menjadi harga pembelian produk bahan bakar.

TanggalDeskripsi

bahwa seharusnya, dengan data-data serta penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, Terbanding dapat dengan mudah mengolah dan mengalisa kembali untuk mendapatkan hasil yang andal.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah tidak secara sungguh- sungguh berusaha untuk melakukan pendekatan Transfer Pricing yang paling sesuai untuk Pemohon Banding. Hal tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan pasal 1 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-- undangan perpajakan”

bahwa Terbanding seharusnya terlebih dahulu memeriksa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebelum menetapkan bahwa menetapkan koreksinya, sebagaimana sejalan dengan Pasal 1 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013”), PER-22/PJ/2013 (”PER-22”) dan SE-50/PJ/2013 (”SE-50”) Pemeriksaan wajib dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan, sebagai berikut:

Bab II huruf A PER-22:

“Dalam pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.”

Bab I SE-50:

“Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data dan informasi baik dari pihak Wajib Pajak maupun pihak eksternal. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus. “

bahwa dengan demikian dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa analisis Terbanding bersifat subjektif dan mencerminkan ketidaksungguh-sungguh dalam melakukan pendekatan Transfer Pricing yang paling sesuai untuk Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Biaya Pembelian ke EMAPPL sebesar USD33.974.098 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa; ataukah tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian, yaitu pembuktian sehubungan dengan relevansi data dan informasi yang tersedia untuk pengujian atas penerapan PKKU, dan yuridis sehubungan dengan kesesuaian penerapan PKKU yang dilakukan para Pihak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi terkait;

Bahwa berdasarkan uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Perhitungan harga formula 5-0-0

Pemohon banding menjelaskan sebagai contoh di atas shipment yang terjadi di Januari 2019.

b. Harga MOPS

c. PIB

d. Pada intinya Pemohon Banding mejelaskan bahwa harga beli (harga Jual bagi Exxon Asia Pacific) ditentukan dengan mengacu pada harga harian 5 hari terakhir (5-0-0) sebelum tanggal bill of lading sebagaimana juga disepakati dalam kontrak, bukan harga rata-rata bulanan;

e. dari dokumen di atas diketahui bahwa Bill of Ladding adalah tanggal 20 Januari 2019, sehingga untuk menguji kewajaran harga beli Pemohon Banding mengacu pada harga MOPs yang terbit pada tanggal 14, 15, 16, 17, 18 karena tanggal 19 dan tanggal 20 adalah libur (Sabtu Minggu)

f. kemudian harga ADO tersebut di rata-rata sehingga dtemukan harga sebesar USD73,658

g. Berdasarkan bukti PIB diketahui bahwa harga beli ADO adalah USD2.832.752,65 dengan total kuantitas 37.765 dan harga ADO per bbls USD72,318

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan bukti harga MOPS dan PIB termasuk invoice harga beli ADO pemohon banding sudah dilaporkan atau dihitung dengan benar;

bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Harga MOPS yang digunakan telah sesuai dengan perjanjian yang berlaku atas transaksi afiliasi tersebut.

b. Terbanding telah memahami pembentukan harga beli fuels Pemohon Banding dan telah diluruskan dengan adanya Uji Bukti ini.

Bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2011, yang mengatur antara lain (PER-32): Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adala :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang mengatur antara lain:

Bab II angka 2.b

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode.

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material perbedaan yang ada.

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Paragraph 1.36

The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction.

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices.

• The characteristics of property transferred or services provided.

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate.

• The business strategies pursued by the parties.

Paragraph 2.2

The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or

other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them……

Paragraph 2.3

Traditional transaction methods are regarded as the most direct means of establishing whether conditions in the commercial and financial relations between associated enterprises are arm's length. This is because any difference in the price of a controlled transaction from the price in a comparable uncontrolled transaction can normally be traced directly to the commercial and financial relations made or imposed between the enterprises, and the arm’s length conditions can be established by directly substituting the price in the comparable uncontrolled transaction for the price of the controlled transaction. As a result, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, a traditional transaction method and a transactional profit method can be applied in an equally reliable manner, the traditional transaction method is preferable to the transactional profit method. Moreover, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, the comparable uncontrolled price method (CUP) and another transfer pricing method can be applied in an equally reliable manner, the CUP method is to be preferred. See paragraphs 2.14-2.26 for a discussion of the CUP method.

Paragraph 2.14

The CUP method compares the price charged for property or services transferred in a controlled transaction to the price charged for property or services transferred in a comparable uncontrolled transaction in comparable circumstances. If there is any difference between the two prices, this may indicate that the conditions of the commercial and financial relations of the associated enterprises are not arm's length, and that the price in the uncontrolled transaction may need to be substituted for the price in the controlled transaction.

Paragraph 2.15

Following the principles in Chapter I, an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the price in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments

can be made to eliminate the material effects of such differences. Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm's length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all other methods.

Paragraph 2.35

An appropriate resale price margin is easiest to determine where the reseller does not add substantially to the value of the product;

Bahwa berdasarkan ketentuan dan referensi tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah sehubungan pemilihan metode penerapan PKKU yang paling tepat atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, berupa pembelian produk yaitu EMAPPL Singapura, dimana menurut Pemohon Banding metode yang paling tepat adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sedangkan menurut Terbanding adalah metode Resale Price Method (RPM);

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dengan tidak terdapat sengketa di antara para Pihak, karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai distributor dengan fungsi penuh (fully fledged distributor);

3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dengan tidak terdapat sengketa di antara para Pihak, transaksi yang menjadi objek sengketa adalah pembelian produk bahan bakar minyak (fuel) berupa ADO (Automotive Diesel Oil) oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasinya, yaitu EMAPPL, Singapura;

4. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, produk yang menjadi objek sengketa tersebut terdapat merupakan produk komoditas yang tersedia informasi yang terpublikasi atas harga pasarnya dan dapat diakses secara luas;

5. Bahwa dalam penentuan harga pembelian atas produk fuel tersebut, Pemohon Banding menggunakan formula berdasarkan perjanjian jual beli produk bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding dengan EMAPLL tanggal 15 Januari 2016, yang kemudian dilakukan Addendum 1 pada tanggal 12 Agustus 2016 sebagai berikut:

IABP = MOPS+Alpha+Beta+Delta+Gamma

IABP

Inter Affiliate Billing Price

MOPS

Mean of Platts Singapore. MOPS yang direferensikan akan berlaku pada lima (5) hari berturut-turut segera sebelum tanggal bill of lading (misal 5-0-0)

Alpha

Rata-rata bulan EMAPLL yang mencerminkan premi pasar yang berlaku atau diskon untuk MOPS untuk kargo ukuran parsel komersial yang biasanya diperdagangkan (traded commercial parcel size cargoes). EMAPLL menilai dan menerbitkan Alpha mingguan untuk kargo yang dimuat 4 minggu ke depan. Alpha rata-rata bulan dihitung berdasarkan rata-rata Alpha mingguan yang diterbitkan oleh EMAPLL untuk bulan pemuatan. Alpha rata-rata bulan ini tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional Singapura

Beta

Penyesuaian harga pasar untuk persyaratan kualitas EMLI (Pemohon BAnding) yang berbeda dari kualitas kargo yang biasanya diperdagangkan. Beta dinilai dan diterbitkan oleh EMAPLL secara berkala

Delta

penyesuaian harga pasar untuk mengkompensasi ukuran parsel yang kurang optimal. Ukuran parsel didasarkan pada jumlah yang dinominasikan. Delta dinilai dan diterbitkan oleh EMAPLL secara berkala. Untuk paket dengan muatan bersama, Delta akan berlaku berdasarkan jumlah total bill of lading yang dimuat

Gamma

Penyesuaian harga pasar untuk persyaratan pengangkatan yang cepat, yang dinilai oleh EMAPLL. Pengangkatan segera dengan aplikasi IABP tunduk pada penerimaan EMAPLL, penerimaan tersebut tergantung pada ketersediaan tangki, kargo, kapal dan/ atau dermaga. Gamma dapat ditambahkan dalam IABP untuk impor dan dapat diterapkan untuk persyaratan kargo yang dinominasikan kurang dari 5 minggu sebelum pengangkatan. Gamma akan ditentukan oleh EMAPLL dan akan disetujui oleh EMLI sebelum pemuatan kargo.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak penyesuaian yang dilakukan atas harga MOPS dalam formula penentuan harga di atas telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh juncto Pasal 11 ayat (9) PER-32 serta referensi pada OECD TPG 2017

Paragraf 2.15 dimana dalam hal ini atas perbedaan kondisi transaksi berdasarkan harga acuan komoditas dengan transaksi yang diuji perlu dilakukan penyesuaian untuk menentukan harga yang memenuhi prinsip arm’s length (PKKU).

6. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, MOPS adalah publikasi informasi harga acuan untuk komoditas energi yang diterbitkan oleh lembaga independen, yaitu S&P Global Platts (Platts) berdasarkan penilaian harga (price assessment) aktual di pasar komoditas (physical commodity markets) yang dapat digunakan sebagai dasar penerapan metode CUP, di antaranya berdasarkan referensi berikut:

a. Bahwa menurut McKinsey International MOPS merupakan referensi harga komoditas energi untuk wilayah Asia:

“For most refined products, MOPS is the benchmark price for the Asia market”. (https://www.mckinseyenergyinsights.com/resources/refinery-reference-

desk/mean-of-platts-singapore);

b. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1980 K/10/MEM/2018 pada tahun 2018, MOPS merupakan acuan penetapan harga komoditas energi sebagaimana produk yang dibeli oleh Pemohon Banding dari EMAPPL;

bahwa berdasarkan informasi di atas, Pengadilan Pajak berpendapat adanya sumber informasi serupa tidak secara otomatis membuat sumber informasi berdasarkan MOPS kehilangan relevansinya;

4. Bahwa berdasarkan OECD TPG 2017 Paragraph 2.3 dan Paragraph 2.15, dalam menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (most appropriate method) dalam rangka penerapan PKKU, penggunaan metode transaksi tradisional lebih diutamakan daripada metode laba transaksional, dimana dalam hal metode CUP dapat digunakan, maka penggunaan metode CUP ini lebih diutamakan;

5. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Pajak juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan informasi dalam persidangan diketahui Terbanding tidak secara konsisten menggunakan pembanding yang sama dalam penerapan metode RPM dalam pengujian transaksi serupa Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 dan tahun pajak sengketa (2019);

b. Bahwa berdasarkan informasi dalam persidangan diketahui Terbanding tidak secara konsisten menerapkan metode RPM dalam pengujian transaksi serupa Pemohon Banding untuk tahun pajak di luar tahun pajak sengketa dan terdapat tahun pajak dimana Terbanding menerima penggunaan metode CUP oleh Pemohon Banding;

c. Bahwa atas dalil Terbanding yang pada pokoknya menyatakan adanya sumber data harga acuan yang dipublikasikan oleh Argus Media Singapore, yang menurut Terbanding lebih relevan dibandingkan dengan MOPS, Terbanding tidak menyampaikan data dan perhitungan yang mendukung dalilnya tersebut;

d. Bahwa berdasarkan informasi dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia, Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya melakukan proses blending (penyampuran) ADO dengan FAME (biodiesel), dimana dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto OECD TPG paragraf 2.35 hal ini mengurangi relevansi penggunaan metode RPM dalam penerapan PKKU atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Pembelian ke EMAPPL sebesar USD33.974.098 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (“EMAPPL”) sebesar USD5.952.236

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (“EMAPPL”) sebesar USD5.952.236 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Wajib Pajak (sekarang Pemohon Banding), diketahui terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada pihak afiliasi, yaitu ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPLL) sebesar $5,919,466.

2. bahwa berdasarkan isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, atas nilai transaksi berupa pembayaran biaya jasa kepada EMAPLL sebesar $5,952,236, terdapat perbedaan dengan yang disajikan pada TP Doc sebesar $32,770 yang pada lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan berasal dari transaksi lainnya (huruf g, kolom jenis transaksi).

3. bahwa berdasarkan dokumen Downstream Regional Headquarters / Affiliate Master Service Agreement, Amended And Restated As of January 1, 2012, PT EMLI (Pemohon Baniding) selaku penerima jasa membuat perjanjian dengan EMAPLL selaku service provider (penyedia jasa).

bahwa EMAPPL selaku Penyedia Layanan akan memberikan konsultasi manajemen, nasihat fungsional, administrasi, teknis, profesional, dan layanan dukungan lainnya dan Pemohon Banding setuju untuk membeli dan menerima Layanan dari Penyedia Layanan.

bahwa pada article 2.2 disebutkan pula bahwa jasa yang diberikan meliputi : layanan untuk pembeli serta layanan administrasi dan dukungan tambahan seperti akuntansi, hukum, pajak, sumber daya manusia, ruang kantor, dan kegiatan administrasi, layanan jaringan komputer dan layanan pengadaan untuk membantu EMAPPL dalam melaksanakan layanan kepada Pemohon Banding.

bahwa pada article 4.2 disebutkan pula bahwa dasar penagihan jasa adalah cost basis ditambah dengan biaya administrasi maksimum 5%. Hal ini berarti bahwa dasar penagihan jasa adalah biaya yang terkait dengan pelaksanaan jasa oleh EMAPPL. bahwa berdasarkan schedule 2, uraian jenis jasa yang diberikan meliputi :

a. Exxonmobil Fuels Marketing

b. Exxonmobil Lubricants & Petroleum Specialties

c. Exxonmobil Refining & Supply

d. Exxonmobil Management Support Services

e. Power and Gas Services

4. bahwa dari uraian jenis jasa diatas, banyak jenis jasa yang tidak dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam melakukan fungsinya sebagai distributor seperti Exxonmobil Refining & Supply dan Power and Gas Services.

5. bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

6. bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan shareholder activity, duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan jasa siaga (on call services).

7. bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan perincian biaya yang ditagihkan sebagai berikut :

bahwa jumlah tagihan tersebut berbeda dengan jumlah pada isian PER-22 yang disampaikan Pemohon Banding, dimana jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) sebesar $5.952.236. bahwa dari tabel tersebut terlihat bahwa cost base yang ditagihkan oleh EMAPPL tidak dapat diperinci terhadap berapa biaya yang sesunguhnya dikeluarkan untuk setiap pekerjaan jasa (Function).

bahwa tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa sebagaimana pada kolom First Incurred Cost. Sebagai contoh, jika cost base tersebut terkait gaji, maka harus dapat ditunjukkan berapa gaji pegawai tersebut terkait pelaksanaan jasa.

8. bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) adalah afiliasi tempat Pemohon Banding membeli barang dagangan, sehingga pemberian jasa terkait kegiatan jual beli barang seharusnya tidak terjadi.

9. bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran Jasa Manajemen ke ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (EMAPPL) sebesar $5.952.236 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan Istimewa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (“EMAPPL”) sebesar USD5.952.236 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan pembayaran atas pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

Fuels

o

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan shipment (pengiriman) produk bahan bakar yang dijual ke PT Freeport Indonesia, di mana pegawai EMAPPL melakukan perencanaan serta koordinasi terkait dengan pengiriman tersebut.

Lubricants and specialties

o

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb) terkait dengan lini usaha pelumas. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMAPPL berkaitan dengan proses importasi produk pelumas, di mana karyawan EMAPPL yang melakukan koordinasi dengan pihak PT YCH Indonesia sebagai pengelola fasilitas penyimpanan produk pelumas di Indonesia.

Controllers

o

Business Analysis and Reporting (BAR) Services: Melakukan analisa dan

laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship).

Controls Advisory: Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian

(internal control) setiap kegiatan usaha / bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya.

Financial Operations Services: Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan

persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif.

Tax

o

Memberikan jasa terkait tax advisory and planning

Treasurers

o

Business Line Support Services: Melakukan analisa keekonomian proyek

transaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

Affiliate Finance Services: Merencanakan struktur modal perusahaan;

menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang.

Cash Management Services: Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank,

valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.  Benefits Financing & Investments Services: Mengelola dana lnvestasi,

pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (actuaria).

Jasa lainnya mencakup public and government affairs, law, medicine & o

occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, seharusnya terbukti bahwa biaya jasa tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga sudah seharusnya diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang. Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD5.952.236 dapat dibatalkan.

2. bahwa Pemohon Banding tidak menerima jasa berupa ExxonMobil Refining & Supply dan Power and Gas Services sebagaimana disebutkan Terbanding dalam SPHP. Agreement sifatnya adalah general, namun tidak semua jasa tersebut applicable dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak menerima jasa terkait dengan Exxonmobil Refining & Supply dan Power and Gas Services. Jasa yang applicable

adalah yang Pemohon Banding jelaskan di atas, sebagaimana juga telah Pemohon Banding jelaskan melalui email dan pertemuan serta dokumentasi eksistensi yang telah Pemohon Banding serahkan selama jalannya proses pemeriksaan dan keberatan.

3. bahwa adapun terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, tidak ada duplikasi fungsi tersebut yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon Banding juga telah memberikan kesempatan walkthrough kepada Tim Terbanding terkait jasa- jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi on-the-ground sales and marketing.

4. Jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut.

5. Pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

b. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

6. bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan sebagai berikut:

Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi -

tersebut di atas

Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang -

dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi -

berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya

Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price -

Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi.

Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang -

diberikan perusahaan afiliasi.

7. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

8. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

9. bahwa tidak ada ketentuan dan dasar hukum bahwa afiliasi yang menjual produk kepada Pemohon Banding di Indonesia tidak boleh memberikan jasa sebagaimana disebutkan Terbanding dan hal ini tidak dapat dijadikan dasar melakukan koreksi.

10. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi

serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

Lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time” (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

3) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

4) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

11. bahwa total tagihan EMAPPL ke Pemohon Banding adalah sebesar USD 6.679.804. Pemohon Banding telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding, sebagaimana screenshot di bawah ini:

Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia dengan perincian sebagai berikut:

12. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non- deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

bahwa Berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen kyang dibayarkan Pemohon Banding kepada EMAPPL sebesar USD5.952.236 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bisa dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak ataukah tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian, yaitu pembuktian sehubungan dengan relevansi data dan informasi yang tersedia untuk pengujian atas penerapan PKKU, dan yuridis sehubungan dengan kesesuaian penerapan PKKU yang dilakukan para Pihak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi terkait;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Penjelasan tentang Robert Kite, tiket dan jadwal visit Mr Sutherland, Anne Koh

2. Bukti email

3. Perjanjian/Agreement

4. Summary of services

5. Perincian / detil jasa dan innet invoices

6. Company profile

7. Charge detail

bahwa berdasarkan uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa dari penelitian dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat beberapa ketidaksesuaian khususnya terkait besarnya jumlah tagihan jasa yang dibebankan

a. Di dalam dokumen local dinyatakan pembayaran jasa kepada EMAPPL adalah sebesar USD5.919.466

b. Di dalam dokumen perhitungan charge detail disebutkan beban jasa untuk Pemohon Banding adalah USD9.071.254

c. Di dalam pencatatan dan di dalam detil koreksi sesuai tagihan dalam invoice dinyatakan nilai transaksi jasa adalah sebesar USD5,952,236

d. Atas hal ini sudah dinyatakan dalam laporan pemeriksaan, dan belum dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti

2. Bahwa setelah melakukan penelitian atas dokumen yang disampaikan pada proses Uji Bukti diketahui seluruh dokumen tersebut sama dengan yang disampaikan pada proses pemeriksaan.

3. Bahwa terkait dengan transaksi yang terjadi bukti yang disampaikan sebagian besar adalah bukti tagihan dari EMAPPL dan pembayaran PPN JLN.

4. Bahwa dari perjanjian dan penjelasan Pemohon Banding menyatakan jasa yang diberikan meliputi: layanan untuk pembeli serta layanan administrasi dan dukungan tambahan seperti akuntansi, hukum, pajak, sumber daya manusia, ruang kantor, dan kegiatan administrasi, layanan jaringan komputer dan layanan pengadaan untuk membantu EMAPPL dalam melaksanakan layanan kepada PT.EMLI.

5. Lebih lanjut dijelaskan dasar penagihan jasa adalah cost basis ditambah dengan biaya administrasi maksimum 5%. Hal ini berarti bahwa dasar penagihan jasa adalah biaya yang terjadi terkait dengan pelaksanaan jasa oleh EMAPPL.

6. Berdasarkan penjelasan dan bukti perhitungan tidak diketahui cara penentuan besarnya alokasi yang menjadi tanggungan dari Pemohon Banding. Lebih lanjut terdapat perbedaan beban berdasarkan perhitungan tersebut sebagaimana sudah disebutkan di atas.

7. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding pada proses uji bukti disebutkan bahwa EMAPPL mengurusi (misalnya) transportasi/pengiriman produk. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pemohon banding tidak bisa melakukan transport sendiri atas barang-barang yang dijualnya?

Menurut Terbanding sesuai karakteristik Pemohon Banding yaitu sebagai distributor, maka sudah menjadi pokok kegiatan Pemohon Banding untuk melakukan distribusi. Atas hal ini Pemohon Banding sudah mengakui di dalam analisis FAR nya bahwa penjualan dan distribusi dilakukan oleh pihak Pemohon Banding.

Distribusi meliputi beberapa kegiatan seperti: pengawasan pencatatan, proses, pemesanan dan transportasi.

Transportasi/pengiriman adalah suatu proses pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Dengan demikian Transportasi sebagai bagian dari kegiatan distribusi maka lazimnya yang melakukan adalah distributornya itu sendiri yaitu Pemohon Banding. Fakta bahwa pengurusan transportasi/pengiriman dan pengawasan pengiriman barang dilakukan oleh pihak afiliasinya, menunjukkan adanya kepentingan afiliasi untuk memonitor dan melakukan pengawasan

8. Bahwa terkait dengan kebenaran beban yang dikeluarkan oleh pihak EMAPPL tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menunjukkan biaya sesungguhnya dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa sebagaimana disebutkan dalam dokumen charge detail di atas. Sebagai contoh, jika cost base tersebut terkait gaji, maka harus dapat ditunjukkan berapa gaji pegawai tersebut terkait pelaksanaan jasa.

9. Tidak terdapat bukti verifikasi kebenaran beban-beban yang menjadi dasar perhitungan charges dari EMAPPL. Tidak terdapat bukti bahwa atas pengeluaran yang dibebankan kepada Pemohon Banding tersebut sudah diakui dan dilaporkan sebagai penghasilan oleh EMAPPL

10. Fakta bahwa Pemohon Banding adalah distributor dan barang yang dijualnya dibeli dari EMAPPL, sehingga menurut Terbanding adalah hal yang tidak lazim jika EMAPPL juga mengurusi permasalahan jual beli-nya Pemohon Banding. Jika segala sesuatunya dilakukan sendiri oleh EMAPPL maka timbul pertanyaan apakah fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri.

Menurut Terbanding, hal-hal terkait jual beli (pada saat barang dagangan sudah dibeli oleh Pemohon Banding) maka sewajarnya dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding.

11. Bahwa suatu jasa dengan pihak afiliasi dinyatakan terbukti eksistensinya apabila dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi/nyata/terlihat pelaksanaan jasanya dan jasa tersebut dapat memberikan manfaat kepada penerimanya.

Selain hal itu juga harus dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut tidak mengandung kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

12. Berikut adalah struktur organisasi Pemohon Banding (sumber dokumen local). Di dalam struktur tersebut diketahui di dalam perusahaan Pemohon Banding sendiri sudah terdapat bagian/divisi yang menjalankan fungsi di bidang penjualan, distribusi, tax, dll

13. Bahwa berdasarkan bukti perjanjian dari jenis/list jasa yang diberikan menurut Terbanding terdapat beberapa jenis jasa yang mengandung Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services) tersebut di atas diantaranya :

a. Controllers yang merupakan Shareholder activity yaitu aktivitas jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk yaitu diantaranya atas jasa analisa dan laporan posisi keuangan dan anggaran..

b. Tax compliance service yang merupakan Duplicative services dengan perjanjian jasa dengan pihak afiliasi lainnya.

c. Treasures dan Jasa Lainnya yang merupakan Incidental Benefit yaitu dan Jasa siaga (on call services).

14. Menurut Terbanding dalam kondisi transaksi kepada pihak independen, pihak Pemohon Banding belum tentu bersedia membayar tagihan di atas dengan nominal sebesar itu;

Bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menjelaskan perbedaan jumlah angka antara dokumen lokal, perhitungan charges detail, dan invoice nilai transaksi jasa (INNET Invoice) dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Koreksi Terbanding sebesar USD 5,952,236 adalah berdasarkan isian PER-22 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dimana angka tersebut adalah sama

dengan yang dicatat pada General Ledger. Atas biaya jasa manajemen tersebut juga telah sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Badan di Lampiran 3B yaitu sebesar USD 5,952,236.

bahwa Nominal sebesar USD 5,952,236 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tersebut hanya termasuk biaya jasa, dan tidak termasuk biaya reimbursement. Sedangkan nominal yang tercantum pada Charges detail yang ditagihkan ke Pemohon Banding bukanlah sebesar USD 9,071,254, namun sebesar USD 6,679,804 sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan INNET invoicesnya selama proses Uji Bukti.

bahwa setelah Pemohon Banding telusuri, terdapat kesalahan acuan tabel yang menjadi bahan pertimbangan Terbanding di mana Terbanding seharusnya mengacu pada kolom net charged (include mark-up) sebesar USD 6,679,804 yang telah Pemohon Banding jelaskan pada saat Uji Bukti. Namun, Terbanding mengacu pada kolom net charged to EMLI sebesar USD 9,071,254 di mana pada kolom tersebut terdapat kesalahan rumus perhitungan pada beberapa baris yang menyebabkan perbedaan total jumlah charges menjadi sebesar USD 9,071,254.

bahwa selanjutnya, pada dokumen Charges detail sebesar USD 6,679,804 adalah yang dibebankan ke Pemohon Banding termasuk biaya jasa dan transaksi atas reimbursement. Nominal tersebut berbeda dengan Dokumen Lokal USD 5,919,466 dikarenakan pengelompokan kategori di dokumen lokal yang tidak termasuk other expense

bahwa jika basis pengelompokan kategori di General Ledger digunakan berbeda, maka akan menghasilkan angka yang berbeda juga.

2. bahwa selain bukti tagihan dari EMAPPL dan pembayaran PPN JLN, Pemohon Banding juga telah menjelaskan terkait eksistensi dan manfaat atas jasa-jasa yang diberikan oleh EMAPPL. Hal ini dapat terlihat dari korespondensi email oleh perwakilan EMAPPL kepada perwakilan Pemohon Banding, kontrak (agreement), dan rangkuman jasa (summary of services). Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung lainnya seperti Innet Invoice, SKD, Company Profile, dan data cost base dan serta pembayaran invoice tersebut sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Bukti (sample) atas pemberian jasa dapat terlihat dari korespondensi email oleh perwakilan EMAPPL kepada perwakilan Pemohon Banding.

Dalam email korespondensi tersebut menunjukkan bahwa ada jasa yang diberikan sesuai dengan scope of work EMAPPL yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding.

3. bahwa EMAPPL memberikan jasa Fuels, Lubricants and specialties, Controllers, Tax, Treasurers, dan jasa lainnya

Bahwa jasa-jasa tersebut, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu kami sampaikan bahwa Pemohon Banding membutuhkan jasa tersebut untuk memperoleh peningkatan posisi secara komersial.

4. bahwa terkait penentuan besarnya charges, sesuai dengan kontrak Pemohon Banding dan EMAPPL, Pemohon Banding setuju untuk mengganti Penyedia Layanan dengan cost basis ditambah dengan biaya administrasi maksimal 5%. Komponen biaya charges dihitung berdasarkan persentase (“Charges Calculation (%)”) yang dihasilkan dengan membandingkan jumlah Full Time Equivalent (“FTE”) yang didedikasikan untuk Pemohon Banding (“Net Charged”) dengan jumlah FTE secara global (“Gross Metric”). Dasar pembebanan yang dikeluarkan oleh pihak EMAPPL tersebut diatas terlihat pada perjanjian yang telah Pemohon Banding sampaikan dan telah Pemohon Banding jelaskan selama proses Uji Bukti sehingga seharusnya cara penentuan besarnya charges telah diketahui oleh Terbanding.

5. bahwa proses pembelian Pemohon Banding dan proses distribusi yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke customer (Pemohon Banding melakukan penjualan ke customer) adalah 2 hal yang berbeda.

bahwa pada saat proses pembelian produk ke EMAPPL, jasa EMAPPL dibutuhkan saat pengiriman produk tersebut kepada Pemohon Banding untuk menjamin produk terkirim dan tersedia secara tepat waktu serta menggunakan sarana transportasi yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas serta mengoptimalkan proses perencanaan dan penjadwalan pengiriman produk secara keseluruhan. Dari segi waktu dan ongkos kirim juga akan lebih efisien dan optimal bagi Pemohon Banding karena pengiriman dilakukan secara bulk oleh EMAPPL ke afiliasi lainnya, tidak hanya pengiriman ke Pemohon Banding. Apabila Pemohon Banding yang melakukan sendiri pengiriman produk dari EMAPPL dengan menyewa vessel sendiri, tentu saja biayanya akan sangat mahal dan bargaining power Pemohon Banding untuk mendapatkan vessel untuk disewa tentu akan lebih rendah daripada apabila EMAPPL yang menyewa

vessel untuk sekalian mengirimkan produk secara bulk ke afiliasi lainnya. EMAPPL juga dapat menjamin ketersediaan vessel sesuai penjadwalan, yang tidak dapat diperoleh apabila Pemohon Banding melakukan stand alone contracting dengan pemilik vessel. bahwa sedangkan proses distribusi Pemohon Banding kepada customer dilakukan sesuai dengan kontrak perjanjian penjualan antara Pemohon Banding dengan customer.

bahwa selain itu, tidak ada ketentuan dan dasar hukum bahwa afiliasi yang menjual produk kepada Pemohon Banding di Indonesia tidak boleh memberikan jasa lainnya sebagaimana disebutkan Terbanding dan hal ini tidak dapat dijadikan dasar melakukan koreksi.

6. bahwa Pemohon Banding menggunakan system pencatatan komputerisasi global dan terintegrasi melalui SAP system terkait pelaksanaan aktivitas manajemen sehingga Pemohon Banding tidak memiliki rincian gaji pegawai atau timesheet pegawai terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding dikarenakan jasa yang diberikan bukan hanya dari 1 orang pegawai saja melainkan dari 1 divisi atau tim. Perhitungan metrik atas jasa yang diberikan selanjutkan akan di input dan terhitung secara otomatis di dalam sistem SAP. Selain itu, 1 pegawai dapat memberikan jasa expertise yang serupa kepada afiliasi lain bukan hanya kepada Pemohon Banding saja.

7. bahwa terdapat laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan EMAPPL secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia. Laporan atas hasil audit tersebut membuktikan bahwa terdapat pencatatan biaya layanan yang ditagih ke afiliasi yang berpartisipasi dan ditagih ke afiliasi telah disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Amerika Serikat (“GAAP”). Hal ini membuktikan bahwa EMAPPL telah mengakui pembebanan charges ke Pemohon Banding sebagai penghasilan bagi EMAPPL.

8. bahwa jasa-jasa yang diterima Pemohon Banding dari EMAPPL secara nyata dan jelas telah terbukti eksistensinya dan memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini.

bahwa adapun terkait pembebanan biaya tersebut, tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon Banding juga telah memberikan walkthrough kepada Terbanding terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing.

bahwa Jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di poin sebelumnya. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari- hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut.

9. bahwa tidak ada duplikasi fungsi terkait dengan jasa yang diberikan oleh afiliasi kepada Pemohon Banding. Divisi yang menjalankan fungsi sebagaimana di dalam struktur organisasi tersebut berbeda dengan jasa yang diberikan oleh tiap afiliasi.

bahwa sebagai contoh terkait Tax/Pajak sebagaimana pada struktur organisasi di atas berupa tax analyst ini adalah bagian dari customer service dan hanya untuk membuat Faktur Pajak dan pelaporan PBBKB. Sedangkan Jasa Tax/Pajak yang diberikan oleh EMAPPL adalah tax planning and advisory services yang juga berbeda dengan jasa Tax/Pajak yang diberikan oleh EMPC yaitu berupa Tax compliance service yang mencakup penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang, rekonsiliasi akun-akun pajak, dan sebagainya. Fungsi Tax/Pajak pada tiap afiliasi adalah berbeda sesuai dengan expertise masing masing.

10. bahwa jasa Controllers bukan merupakan shareholder activity karena yang menerima manfaat atas jasa tersebut adalah Pemohon Banding diantaranya:

Implementasi internal control yang baik akan menjamin proses bisnis Pemohon o

Banding dilakukan dengan baik dan berintegritas, meminimalisir kemungkinan kecurangan, serta memastikan kelangsungan usaha Pemohon Banding.

Analisa posisi keuangan dan penganggaran secara faktual dilakukan untuk o

kepentingan Pemohon Banding, karena hal ini berkaitan dengan kebutuhan suntikan dana, alokasi working capital, dan sebagainya.

Tax compliance service bukan merupakan duplikasi fungsi. Fungsi Tax/Pajak pada tiap afiliasi adalah berbeda sesuai dengan scope dan expertise masing masing sebagaimana telah dijelaskan pada poin l di atas. Pemohon Banding juga telah memberikan walkthrough kepada Terbanding terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing.

Sebagai contoh terkait Tax/Pajak sebagaimana pada struktur organisasi di atas berupa tax analyst ini adalah bagian dari customer service dan hanya spesifik untuk membuat Faktur pajak dan pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Sedangkan Jasa Tax/Pajak yang diberikan oleh EMAPPL adalah tax planning and advisory services yang juga berbeda dengan jasa Tax/Pajak yang diberikan oleh EMPC yaitu berupa Tax compliance service yang mencakup penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang, rekonsiliasi akun-akun pajak dalam sistem, dan sebagainya. Fungsi Tax/Pajak pada tiap afiliasi adalah berbeda sesuai dengan scope dan expertise masing masing.

Treasures dan Jasa Lainnya tersebut juga bukan merupakan Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual dibutuhkan oleh Pemohon Banding secara berkelanjutan dalam operasional sehari-hari. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut.

11. bahwa dikarenakan Pemohon Banding benar-benar memerlukan jasa tersebut, Pemohon Banding bersedia membayarkan sejumlah nilai tagihan (charges) kepada afiliasi atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding. Sejalan dengan OECD TP Guidelines Point 7.9, dikarenakan aktivitas yang diberikan oleh afiliasi memberikan manfaat pada anggota kelompok (dalam hal ini kepada Pemohon Banding), maka afiliasi membebankan biaya kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding pun bersedia membayar tagihan yang diterbitkan oleh afiliasi atas penyediaan jasa

tersebut. Pendapat terbanding bahwa Pemohon Banding belum tentu bersedia membayar tagihan dengan nominal sebesar itu bersifat sangat subjektif, tanpa perbandingan, dan hanya didasarkan pada asumsi sepihak. Asumsi tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan koreksi.

Bukti pembayaran atas jasa tersebut telah terbukti dari rekening koran Pemohon Banding bahwa terdapat pembayaran uang keluar dan uang masuk ke Central Clearing House (CCH) statement.

Bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain….

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada Pemegang Saham atau kepada pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ./2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32) yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adala :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau

memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang mengatur antara lain:

Lampiran Bab II angka 2.b

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode.

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material perbedaan yang ada.

Lampiran Bab IV:

Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya. Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra- group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Paragraph 1.43

However, the written contracts alone are unlikely to provide all the information necessary to perform a transfer pricing analysis, or to provide information regarding the relevant contractual terms in sufficient detail. Further information will be required by taking into

consideration evidence of the commercial or financial relations provided by the economically relevant characteristics in the other four categories (see paragraph 1.36): the functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, together with the characteristics of property transferred or services provided, the economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate, and the business strategies pursued by the parties. Taken together, the analysis of economically relevant characteristics in all five categories provides evidence of the actual conduct of the associated enterprises. The evidence may clarify aspects of the written contractual arrangements by providing useful and consistent information. If the contract neither explicitly nor implicitly (taking into account applicable principles of contract interpretation) addresses characteristics of the transaction that are economically relevant, then any information provided by the contract should be supplemented for purposes of the transfer pricing analysis by the evidence provided by identifying those characteristics; Paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra- group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle….

Paragraf 7.6

Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in house for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.

Paragraph 7.7

The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not

constitute the rendering of intragroup services. However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups

Paragraph 7.8

Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Ordinarily an independent enterprise in comparable circumstances would have satisfied the identified need either by performing the activity in-house or by having the activity performed by a third party. Thus, in such a case, an intra-group service ordinarily would be found to exist. For example, an intra-group service would normally be found where an associated enterprise repairs equipment used in manufacturing by another member of the MNE group. It is essential, however, that reliable documentation is provided to the tax administrations to verify that the costs have been incurred by the service provider.

Paragraph 7.11

In general, no intra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself, or that is being performed for such other group member by a third party. An exception may be where the duplication of services is only temporary, for example, where an MNE group is reorganising to centralise its management functions. Another exception would be where the duplication is undertaken to reduce the risk of a wrong business decision (e.g. by getting a second legal opinion on a subject). Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication

Paragraph 7.29

In trying to determine the arm’s length price in relation to intra-group services, the matter should be considered both from the perspective of the service provider and from the perspective of the recipient of the service. In this respect, relevant considerations include the value of the service and how much a comparable independent enterprise would be prepared to pay for that service in comparable circumstances as well as the cost to the service provider.

UN Practical Manual on Transfer Pricing 2017 yang menyatakan antara lain:

Glossary

Benefit test: In considering the arm’s length return for intragroup services the benefit to the recipient of the services, if any, should be taken into consideration. If no benefit is received by the recipient of the services this would indicate that no remuneration should be paid for the services.

Paragraph B.4.1.4.

On the other hand, the tax authority of the recipient would be seeking to ensure that the services in question satisfy the benefit test and that the recipient was being charged arm’s length prices for the intra-group services. A tax authority of the service recipient would consider making an adjustment if it considered that the services provided a benefit to the recipient but that the service charges were excessive. Given the scale of business operations of an MNE group, service costs incurred and service charges may reflect significant amounts and any misallocation of service costs or charges within an MNE will affect the profit or loss allocations among group members.

Paragraph B.4.2.18.

Duplication of services occurs when a service is provided to an associated enterprise which has already incurred costs for the same activity performed either by itself or on its behalf by an independent entity. Duplicated activities are usually not chargeable services. The determination of duplication must be made on a case-bycase basis. There are some circumstances in which duplication may provide an associated enterprise with a benefit if an independent party would have been willing to pay for the duplicated services in similar circumstances. For example, this situation may arise if an associated enterprise receives in-house accounting advice on an issue but chooses to get a second opinion to minimize the risk of being penalized for failing to comply with accounting standards

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penjelasan para Pihak dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu EMAPPL, Singapura sebesar USD5.952.236 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana pendapat Pemohon Banding ataukah tidak dan harus dikoreksi sebagaimana pendapat Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui koreksi sebesar USD5.952.236 tersebut dilakukan oleh Terbanding atas keseluruhan Biaya Jasa Manajemen a quo dan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan:

a. Bahwa terdapat inkonsistensi antara angka-angka atas objek sengketa a quo yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan dokumen-dokumen terkait (dokumen lokal, perhitungan charges detail, dan invoice) sehingga Terbanding meragukan kebenaran adanya Biaya Jasa Manajemen tersebut;

b. Bahwa selain itu Terbanding berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari Biaya Jasa Manajemen tersebut;

3. Bahwa sehubungan inkonsistensi antara angka-angka atas objek sengketa a quo yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan dokumen-dokumen terkait, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut telah dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding dengan disertai bukti-bukti kompeten yang relevan sebagamana hasil pengujian atas bukti-buti yang pada pokoknya menunjukkan:

a. bahwa koreksi Terbanding sebesar USD5,952,236 yang dilakukan berdasarkan isian PER-22 yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah sama dengan yang dicatat pada General Ledger dan telah sesuai dengan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Badan di Lampiran 3B;

b. bahwa angka sebesar USD5,952,236 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tersebut hanya termasuk biaya jasa, dan tidak termasuk biaya reimbursement, sedangkan nominal yang tercantum pada Charges detail yang ditagihkan ke

Pemohon Banding bukanlah sebesar USD9,071,254, namun sebesar USD6,679,804;

c. terdapat kesalahan acuan tabel yang menjadi bahan pertimbangan Terbanding di mana Terbanding seharusnya mengacu pada kolom net charged (include mark-up) sebesar USD 6,679,804 yang telah Pemohon Banding jelaskan pada saat Uji Bukti. Namun, Terbanding mengacu pada kolom net charged to EMLI sebesar USD9,071,254 di mana pada kolom tersebut terdapat kesalahan rumus perhitungan;

d. pada dokumen Charges detail sebesar USD6,679,804 adalah yang dibebankan ke Pemohon Banding termasuk biaya jasa dan transaksi atas reimbursement. Nominal tersebut berbeda dengan Dokumen Lokal USD5,919,466 dikarenakan pengelompokan kategori di dokumen lokal yang tidak termasuk other expense;

Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak menetapkan nilai sengketa adalah sebesar USD5,952,236 dan akan meneruskan pemeriksaan terhadap aspek penerapan PKKU atas objek sengketa tersebut;

4. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Per-22 Bab IV dan dengan merujuk pada OECD TPG 2017 Paragraph 7.5, terdapat 2 isu dalam pengujian harga transfer untuk jasa intra-group/Intra-group Services (IGS), yang pertama adalah apakah secara faktual terdapat penyerahan IGS, dan yang kedua adalah seberapa besar imbalan atas jasa tersebut sesuai harga wajarnya untuk keperluan perpajakan;

5. Bahwa yang menjadi isu dalam sengketa Banding ini adalah sehubungan apakah secara faktual terdapat penyerahan IGS berupa jasa manajemen dari EMAPPL Singapura kepada Pemohon Banding;

6. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan dengan merujuk pada OECD TPG 2017 Chapter VII Bagian B.1 dan UN TP Manual 2017 Paragraph B.4.1.4. dan Paragraph B.4.2.18, Pengadilan Pajak berpendapat dalam hal pengujian penerapan PKKU dilakukan atas jasa intra-group sebagaimana jasa manajemen yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini, perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu apakah terdapat manfaat yang diterima oleh pihak yang menyatakan menerima jasa (benefit test) dan apakah jasa tersebut tidak termasuk dalam kriteria sebagai berikut:

a. Aktifitas pemegang saham (Shareholder activities)

b. Duplikasi (Duplication)

c. Manfaat incidental (Incidental benefits)

d. Hubungan pasif (Passive association)

e. Jasa siaga (On call services)

Dalam hal dari hasil pengujian diketahui IGS yang menjadi objek sengketa tidak memenuhi benefit test ataupun termasuk dalam salah satu kriteria di atas, berarti secara faktual tidak terdapat penyerahan atas IGS tersebut:

7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dengan tidak ada perbedaan pendapat di antara para Pihak dan dengan merujuk pada dokumen bukti berupa Company Profile dan Dokumentasi Harga Transfer, Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai distributor fungsi penuh (fully fledged distributor) untuk produk bahan bakar dan pelumas;

Bahwa merujuk pada Dokumentasi Harga Transfer Pemohon Banding, ringkasan analisis FAR terkait karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagaimana tabel berikut:

Bahwa dalam Dokumentasi Harga Trasnsfer terdapat penjelasan lebih lanjut sehubungan FAR Analysis yang pada pokoknya sebagai berikut:

a. bahwa penjualan dan distrubusi adalah fungsi utama Pemohon Banding dan melaksanakan sebagian fungsi pemasaran dan administrasi umum sedangkan fungsi utama R&D, strategi produk dan desain, pegadaan dan pemasaran dilaksanakan oleh pihak afiliasi;

b. bahwa Pemohon Banding menanggung risiko utama pada nilai tukar dan sebagian risiko pasar sedangkan risiko pasar dan R&D utama berada pada pihak afiliasi;

c. bahwa Pemohon Banding memiliki aset berwujud sedangkan aset tidak berwujud dimiliki oleh pihak afiliasi;

8. Bahwa berdasarkan perjanjian terkait jasa manajemen a quo dan sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding, jasa manajemen tersebut dapat dikelompokkan dalam bidang-bidang sebagai berikut:

a. Fuels

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar

b. Lubricants and specialties

Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and

midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb) terkait dengan lini usaha pelumas

c. Controllers

Business Analysis and Reporting (BAR) Services; Controls Advisory; Financial Operations Services; Affiliate Finance Services; Cash Management Services; Benefits Financing & Investments Services

d. Tax

Tax advisory and planning

e. Treasurers

Business Line Support Services;

bahwa pada perjanjian jasa manajemen terkait disebutkan pula bahwa dasar penagihan jasa adalah cost basis ditambah dengan biaya administrasi maksimum 5%. Hal ini berarti bahwa dasar penagihan jasa adalah biaya yang terkait dengan pelaksanaan jasa oleh EMAPPL.

9. Bahwa meskipun berdasarkan dokumen perjanjian terkait terdapat klausul yang menyatakan EMAPPL menyerahkan jasa manajemen yang masih memiliki relevansi dengan karakteristik usaha Pemohon Banding, namun dengan merujuk pada OECD TPG 2017 Paragraph 1.43 dan Paragraph 1.45, dalam pengujian atas penerapan

PKKU, dokumen perjanjian antar pihak afiliasi perlu diuji untuk menentukan kesesuaian dengan kondisi dan aktifitas nyata (actual conduct) dalam rangka menentukan substansi transaksi yang sebenarnya;

10. Bahwa berdasarkan bukti eksistensi dan manfaat atas layanan Jasa Manajemen yang diberikan EMAPPL kepada entitas dalam ExxonMobil Group, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan kontrak perjanjian, tangkapan layar aplikasi dan penjelasan kegunaannya maupun email korespondensi yang didukung dengan penelitian penentuan dan perhitungan alokasi biaya layanan kepada Pemohon Banding berdasarkan daftar rincian transaksi, INNET Invoices (invoice intragroup ExxonMobil), dan laporan audit independen oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jasa manajemen yang menjadi objek sengketa a quo pada dasarnya terkait dengan kepentingan grup perusahaan secara keseluruhan, baik itu dalam penyelarasan strategi bisnis, penyusunan perencanaan pajak sebagai bagian dari grup perusahaan, serta kontrol finansial yang lebih merupakan kepentingan grup perusahaan dalam menjaga stabilitas finansial secara keseluruhan, sehingga dengan demikian mencerminkan kepentingan pemegang saham (shareholder activity) dimana perusahaan independen secara rasional tidak akan melibatkan diri dan bersedia membayar untuk mendapatkan layanan jasa yang pada hakikatnya demi kepentingan pihak di luar dirinya;

b. bahwa dengan berdasarkan pengujian kembali atas penerapan PKKU oleh para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti atas eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa manajemen yang diberikan oleh ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) kepada Pemohon Banding karena pada hakikatnya merupakan shareholder activity;

c. bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Jasa yang diberikan oleh EMAPPL yang menjadi pokok sengketa a quo bukan merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

d. Bahwa Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya juga memperhatikan sehubungan dengan bukti berupa contoh email atas penyerahan jasa dari EMAPPL kepada Pemohon Banding, bukti tersebut menunjukkan korespondensi bisnis biasa antara pemasok dengan pembeli, yaitu Pemohon Banding dan tidak menunjukkan secara spesifik adanya penyerahan suatu jasa yang memiliki nilai tambah serta manfaat bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 18 (3) UU PPh serta referensi dalam OECD TPG Paragraf 7.5 dan 7.6;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen yyang dibayarkan kepada EMAPPL, Singapura sebesar USD5,952,236 tetap dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen dari EMAPPL sebesar USD5,952,236 tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke ExxonMobil Petroleum dan Chemical BVBA (“EMPC”) sebesar USD3.354.382

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Jasa Manajemen ke ExxonMobil Petroleum dan Chemical BVBA (“EMPC”) sebesar USD3.354.382 dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMPC sebesar USD3,080,869 .

2. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMPC sebesar USD3,080,869 .

3. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMPC sebesar USD3,080,869 dan USD120,258 sehingga berjumlah USD3,201,127.

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 1852 (ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA) sebesar USD3,159,723 dan kode trading partner 2235 (EMPC (L&S Eur Trad BR)) sebesar USD194,659 sehingga berjumlah sebesar USD3,354,382. Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Berdasarkan dokumen EXXONMOBIL PETROLEUM & CHEMICAL MASTER BUSINESS SUPPORT AGREEMENT, pada tanggal 1 Januari 2004, PT EMLI membuat perjanjian dengan EMPC.

Pada article 4.2 disebutkan pula bahwa : Service Fees will generally be charged on a cost-only basis, without mark-up except where required by local law or tax ruling or other governmental agreement.

Berdasarkan schedule 2, uraian jenis jasa yang diberikan meliputi :

6. Bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada WP karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami WP menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Padahal pekerjaan jasa telah dilakukan sejak tahun 2004, atau telah 15 tahun.

7. Bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

8. Bahwa selama proses pemeriksaan, WP tidak memberikan perincian biaya yang ditagihkan (cost base) sehingga tidak dapat dilakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup.

9. Bahwa terkait laporan dari Price Waterhouse Coopers, pada kolom opini disebutkan bahwa laporan ini terkait dengan accounting principles generally accepted in the United States of America based, bukan terkait kewajaran transaksi hubungan istimewa. Selain itu, pada Restriction of Use disebutkan bahwa laporan ini hanya digunakan untuk keperluan manajemen EMPC, bukan untuk pihak lain atau tujuan lain.

10. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran Jasa Manajemen ke ExxonMobil Petroleum dan Chemical BVBA (EMPC) sebesar USD3,080,869 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Jasa Manajemen ke ExxonMobil Petroleum dan Chemical BVBA (“EMPC”) sebesar USD3.354.382 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

Customer Services yang mencakup jasa terkait dengan proses order to cash o

yang meliputi proses penerimaan pesanan, penanganan pesanan, setup di dalam sistem terkait dengan account untuk customer, penerbitan invoice/billing, account receivable, dan sampai dengan pembayaran diterima oleh Pemohon Banding.

Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC di mana perwakilan EMPC memberikan jasa account receivable management dan berkorespondensi langsung dengan customer Pemohon Banding yakni PT Freeport Indonesia terkait dengan pembayaran tagihan.

Corporate accounting service yang mencakup pembukuan pada umumnya, PMI o

(Product Movement and Inventory) accounting, fixed asset accounting, intercompany accounting, rekonsiliasi, jasa untuk support terkait dengan audit komersial oleh kantor akuntan publik dan sebagainya. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan jasa corporate accounting.

Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan jasa corporate accounting.

Payables yang mencakup penerimaan dan pemrosesan invoice dari o

vendor/supplier, pembayaran pajak, dan berbagai pembayaran lainnya. Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMPC berkaitan dengan account payable dan pembayaran kepada vendor Pemohon Banding.

Tax compliance service yang mencakup penghitungan dan pembayaran pajak o

yang terutang, rekonsiliasi akun-akun pajak, dan sebagainya

Jasa-jasa lainnya seperti Payroll, Credit, dan sebagainya

o

2. bahwa adapun terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, tidak ada duplikasi fungsi tersebut yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon Banding juga telah memberikan walkthrough kepada Tim Terbanding terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing.

3. Jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut.

4. Pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

b. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan sebagai berikut:

Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi -

tersebut di atas;

Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang -

dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut; Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi

-

berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti meeting, dan sebagainya;

Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price -

Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS; Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang

-

diberikan perusahaan afiliasi.

6. bahwa terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

7. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia.

8. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasidangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai

obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

9. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

10. bahwa pendapat Terbanding bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan karena bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya padahal pekerjaan jasa telah dilakukan sejak tahun 2004, atau telah 15 tahun dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

• Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama jalannya proses pemeriksaan, lini usaha Fuels (Bahan Bakar) adalah lini usaha baru bagi Pemohon Banding yang baru mulai beroperasi pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

Adanya pre-investment yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding o

selama beberapa tahun di tahap market entry.

Volume penjualan Pemohon Banding yang belum cukup tinggi untuk o

mencapai economies of scale atau skala ekonomis untuk memperoleh optimalisasi biaya-biaya terkait, terutama biaya pengangkutan (freight) dan biaya logistik.

Sebagaimana juga dilakukan oleh pemain baru dalam suatu pasar, o

Pemohon Banding juga melakukan penetrasi pasar dengan menetapkan harga jual yang bersaing untuk dapat memperoleh market share.

• Adanya kerugian ini menurut Pemohon Banding seharusnya tidak serta merta secara subjektif dikaitkan dengan adanya jasa dari perusahaan afiliasi yang diasumsikan terlalu tinggi, namun seharusnya dilihat secara overall business concept bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi

pasar di Indonesia. Hal ini merupakan sesuatu hal yang lazim bagi jenis usaha apapun pada tahap permulaan.

• Fakta bahwa jasa ini telah diberikan sejak perusahaan berdiri pada tahun 2004 justru menegaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian bukan karena adanya jasa afiliasi tetapi karena alasan bisnis dan komersial sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas.

11. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

12. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen kyang dibayarkan Pemohon Banding kepada EMPC sebesar USD3.354.382 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak ataukah tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian, yaitu pembuktian sehubungan dengan relevansi data dan informasi yang tersedia untuk pengujian atas penerapan PKKU, dan yuridis sehubungan dengan kesesuaian penerapan PKKU yang dilakukan para Pihak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi terkait;;

Menimbang bahwa alat bukti yang relevan yang disampaikan dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1. Kontrak (agreement)

2. Rangkuman jasa (Summary of services)

3. Daftar Rincian Transaksi

4. Sample INNET Invoice beserta SSP JKPLN nya

5. Screenshoot Company Profile

6. Laporan/sertifikasi dari Price Waterhouse Coopers

7. Data cost base dan detil tagihan

8. Dokumen Lokal (Local File)

Bahwa berdasarkan uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa dari penelitian dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat beberapa ketidaksesuaian khususnya terkait besarnya jumlah tagihan jasa yang dibebankan.

a. Di dalam dokumen local dinyatakan pembayaran jasa kepada EMPC adalah sebesar USD3.080.869

b. Di dalam dokumen perhitungan charge detail disebutkan beban jasa untuk Pemohon Banding adalah USD3.159.723

c. Di dalam pencatatan dan di dalam detil koreksi sesuai tagihan dalam invoice dinyatakan nilai transaksi jasa adalah sebesar USD3.354.382,16

d. Atas hal ini sudah dinyatakan dalam laporan pemeriksaan, dan belum dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam proses uji bukti

2. Bahwa setelah melakukan penelitian atas dokumen yang disampaikan pada proses Uji Bukti diketahui seluruh dokumen tersebut sama dengan yang disampaikan pada proses pemeriksaan.

3. Bahwa terkait dengan transaksi yang terjadi bukti yang disampaikan sebagian besar adalah bukti tagihan dari EMPC dan pembayaran PPN JLN.

4. Bahwa dari perjanjian dan penjelasan Pemohon Banding menyatakan EMPC memberikan jasa pendukung bisnis kepada Pemohon Banding terkait Customer Services, Corporate Accounting Services, Payables, Tax Compliance Services, dan jasa lainnya seperti Payroll, Credit.

5. Lebih lanjut dijelaskan tagihan dibayarkan at cost atau tanpa markup yang dihitung dari work effort yang dilakukan pegawai EMPC untuk masing-masing afiliasi.

6. Berdasarkan penjelasan dan bukti perhitungan disebutkan bahwa total tagihan adalah USD3.159.723 namun dari perhitungan tersebut tidak diketahui cara penentuan besarnya work effort yang mendasarinya. Lebih lanjut terdapat perbedaan beban berdasarkan perhitungan tersebut USD3.159.723 dengan jumlah tagihan (invoice) sebesar USD3.354.382,16.

7. Bahwa terkait dengan kebenaran beban yang dikeluarkan oleh pihak EMPC tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya (work effort) sesungguhnya dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa sebagaimana disebutkan dlam dokumen charge detail di atas. Sebagai contoh, jika cost base tersebut terkait gaji (work effort), maka harus dapat ditunjukkan berapa gaji pegawai tersebut terkait pelaksanaan jasa.

Bukti berupa audit dari PWC hanya menyatakan kebenaran besarnya beban yang ditagihkan oleh EMPC kepada afiliasi lainnya. Pada kolom opini disebutkan bahwa laporan ini terkait dengan Basis of Accounting and Billing Methodology (Cont’d), bukan

terkait kewajaran transaksi hubungan istimewa. Selain itu, disebutkan bahwa audit tidak ditujukan untuk menilai efektifitas internal control perusahaan.

8. Tidak terdapat bukti verifikasi kebenaran beban-beban yang menjadi dasar perhitungan charges dari EMPC. Tidak terdapat bukti bahwa atas pengeluaran yang dibebankan kepada Pemohon Banding tersebut sudah diakui dan dilaporkan sebagai penghasilan oleh EMPC

9. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, jasa ini tidak dikenakan mark up, menurut Terbanding hal ini justru menunjukkan adanya ketidaklaziman. Dengan tidak adanya markup, maka margin yang dibandingkan atas jasa ini adalah 0% sehingga jika dibandingkan dengan perusahaan manapun akan tetap arm's length padahal basis biayanya tidak sesuai/tidak wajar. Ketidakwajaran transaksi afiliasi ini tampak apabila dibandingkan dengan kegiatan serupa dengan pihak independent, tentunya setiap remunerasi jasa yang diterima sudah termasuk keuntungan bagi pemberi jasanya. Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak terdapat bukti atas kebenaran biaya-biaya yang dijadikan sebagai basisnya.

10. Bahwa suatu jasa dengan pihak afiliasi dinyatakan terbukti eksistensinya apabila dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi/nyata/terlihat pelaksanaan jasanya dan jasa tersebut dapat memberikan manfaat kepada penerimanya.

Selain hal itu juga harus dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut tidak mengandung kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

11. Berikut adalah struktur organisasi Pemohon Banding (sumber dokumen local). Di dalam struktur tersebut diketahui di dalam perusahaan Pemohon Banding sendiri sudah terdapat bagian/divisi yang menjalankan fungsi di bidang penjualan, distribusi, tax, dll

12. Bahwa berdasarkan bukti perjanjian dari jenis/list jasa yang diberikan menurut Terbanding terdapat beberapa jenis jasa yang mengandung Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services) tersebut di atas diantaranya :

a) Corporate accounting service yang merupakan Shareholder activity yaitu aktivitas jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk yaitu diantaranya atas jasa analisa dan laporan posisi keuangan dan anggaran.

b) Tax compliance service yang merupakan duplicative services dengan perjanjian jasa dengan pihak afiliasi lainnya.

13. Menurut Terbanding dalam kondisi transaksi kepada pihak independen, pihak Pemohon Banding belum tentu bersedia membayar tagihan di atas dengan nominal sebesar itu.

Bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan terkait perbedaan jumlah angka antara dokumen lokal, perhitungan charges detail, dan invoice nilai transaksi jasa (INNET Invoice) dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding sebesar USD3,354,382 tidak tepat dan tidak sesuai dengan actual charges sebesar USD3,159,723 sebagaimana data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan dan Uji Bukti, dan telah disertifikasi oleh PwC. Sedangkan nominal yang tercantum pada Local File sebesar USD3,080,869 dimana angka ini tidak termasuk komponen other expense.

2. bahwa selama proses keberatan, persidangan dan uji bukti dilakukan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen tambahan untuk mendukung eksistensi dan manfaat atas jasa yang diberikan oleh EMPC ke Pemohon Banding serta penjelasan terkait cara penagihan invoice dan bukti pembayaran jasa tersebut. Tidak ada permintaan data tambahan lebih lanjut dari Terbanding saat uji bukti dilakukan karena semua data terkait transaksi tersebut sudah dipahami oleh Terbanding dan atas jasa- jasa tersebut telah terbukti eksistensi dan manfaatnya bagi Pemohon Banding.

3. bahwa tanggapan Terbanding bahwa tidak terdapat bukti atas pemberian jasa dari EMPC adalah tidak benar. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan dan menjelaskan bukti pemberian jasa selama proses Uji Bukti berupa email korespondensi, kontrak (agreement), dan rangkuman jasa (summary of services) yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung lainnya seperti Innet Invoice, SKD, Company Profile, Laporan/sertifikasi dari pihak ketiga dan data cost base dan serta pembayaran invoice tersebut yang merupakan bukti bahwa terdapat jasa yang diberikan oleh EMPC untuk kepentingan operasional Pemohon Banding dalam aktivitas sehari- hari.

4. bahwa EMPC hanya menagih Pemohon Banding berdasarkan biaya yang timbul (at cost) tanpa adanya mark-up karena merupakan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia. Penagihan ini dihitung berdasarkan persentase yang dihasilkan dengan membandingkan total cost breakdown dan jumlah gross metrics sehingga menghasilkan jumlah Unit of Measurement (“UOM”) berupa work effort, jumlah karyawan, dan sebagainya yang didedikasikan untuk Pemohon Banding.

5. bahwa cara penentuan besarnya work effort adalah berdasarkan layanan yang digunakan dengan mempertimbangkan panduan yang diberikan oleh fungsi terkait dan input dari pengguna jasa mengenai sifat dan jumlah layanan yang dibutuhkan. Selain itu, cara penentuan besarnya work effort juga terlihat pada perjanjian yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses Uji Bukti.

6. bahwa Pemohon Banding menggunakan sistem pencatatan komputerisasi global dan terintegrasi melalui SAP system. Sehingga Pemohon Banding tidak memiliki rincian gaji pegawai atau pun timesheet pegawai terkait pemberian jasa kepada Pemohon Banding dikarenakan jasa yang diberikan bukan hanya dari 1 orang pegawai melainkan dari 1 divisi atau tim. Perhitungan metrik atas jasa yang diberikan telah di-input dan terhitung secara otomatis di dalam sistem SAP. Selain itu, 1 pegawai dapat memberikan jasa expertise yang serupa kepada afiliasi lain bukan hanya kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers merupakan laporan hasil audit khusus yang dilakukan terkait kewajaran serta pembebanan biaya atas jasa yang disediakan oleh afiliasi bagi Pemohon Banding dan afiliasi lainnya. Bahwa berdasarkan kolom opini sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, dinyatakan bahwa:

“In our opinion, the “Statement” referred to above presents fairly, in all material respects, the Service Expenses Allocated to Participating Affiliates and Billed to Affiliates for the year ended December 31, 2019, on the basis of accounting described in Note 2.” Berdasarkan opini yang disampaikan dalam PwC Statement di atas dinyatakan bahwa atas biaya atas jasa yang ditagihkan kepada afiliasi telah menunjukkan nilai yang wajar berdasarkan basis akuntansi yang diuraikan lebih lanjut pada Note 2, dimana dalam Note 2 dijelaskan mengenai basis akuntansi dan metodologi penagihan, bahwa informasi keuangan dalam Statement tersebut telah dipersiapkan sesuai accounting principles yang berlaku umum di Amerika Serikat (“GAAP”). Note 2 tersebut juga menjelaskan lebih

lanjut mengenai charge basis atas jasa afiliasi tersebut, yakni actual costs, direct charges, rate-based charges, dan metric rate-based costs. Hal ini membuktikan bahwa PwC Statement tersebut memang bertujuan untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding berdasarkan GAAP, bukan terkait GAAP itu sendiri.

Selain itu, PwC Statement bukan merupakan Transfer Pricing Document yang membahas kewajaran transaksi hubungan istimewa melainkan sebagai bukti verifikasi kebenaran beban yang ditagih ke afiliasi yang berpartisipasi termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia dan atas dasar penagihannya berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Amerika Serikat (“GAAP”). Hal ini membuktikan bahwa EMPC telah mengakui pembebanan charges ke Pemohon Banding sebagai penghasilan bagi EMPC.

Dokumen yang menyatakan kewajaran tranasksi hubungan istimewa adalah Dokumen Lokal Transfer Pricing tahun 2019 yang telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa atas pemberian jasa yang dilakukan oleh EMPC tidak dikenakan mark up karena merupakan shared-service antar grup yang juga diberikan untuk afiliasi lainnya dan bukan hanya kepada Pemohon Banding. Shared-service tersebut sifatnya tidak sama jika dibandingkan ke pihak independent atas pemberian jasa dari vendor pihak ke 3 yang memberikan jasanya langsung kepada pembeli.

bahwa Jasa yang tidak dikenakan mark-up ini merupakan hal yang lazim dan wajar saja terjadi karena merupakan transaksi antar grup shared-service sebagaimana referensi dari OECD Tahun 2017 di kutipkan sebagai berikut:

8. bahwa jasa-jasa yang diterima Pemohon Banding dari EMPC secara nyata dan jelas telah terbukti eksistensinya dan memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini.

bahwa adapun terkait pembebanan biaya tersebut, tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon Banding juga telah memberikan walkthrough kepada Terbanding terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing.

bahwa Jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di poin sebelumnya. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut.

9. bahwa tidak ada duplikasi fungsi terkait dengan jasa yang diberikan oleh afiliasi kepada Pemohon Banding. Divisi yang menjalankan fungsi sebagaimana di dalam struktur organisasi tersebut berbeda dengan jasa yang diberikan oleh tiap afiliasi.

bahwa sebagai contoh terkait Tax/Pajak sebagaimana pada struktur organisasi di atas berupa tax analyst ini adalah bagian dari customer service dan hanya untuk membuat Faktur pajak dan pelaporan PBBKB. Sedangkan Jasa Tax/Pajak yang diberikan oleh EMAPPL adalah tax planning and advisory services yang juga berbeda dengan jasa Tax/Pajak yang diberikan oleh EMPC yaitu berupa Tax compliance service yang mencakup penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang, rekonsiliasi akun-akun pajak, dan sebagainya. Fungsi Tax/Pajak pada tiap afiliasi adalah berbeda sesuai dengan expertise masing masing.

10. bahwa atas jasa Corporate Accounting Service yang diterima oleh Pemohon Banding dari EMPC bukan merupakan shareholding activity karena jasa tersebut benar-benar disediakan oleh afiliasi dan digunakan untuk kepentingan Pemohon Banding dalam rangka menjalankan kegiatan usaha, bukan untuk kepentingan shareholder.

bahwa selain itu, atas jasa Tax compliance service bukan merupakan duplikasi fungsi. Fungsi tersebut berbeda dengan yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon Banding juga telah memberikan walkthrough kepada Terbanding terkait jasa- jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing.

bahwa sebagai contoh terkait Tax/Pajak sebagaimana pada struktur organisasi di atas berupa tax analyst ini adalah bagian dari customer service dan hanya untuk membuat Faktur pajak dan pelaporan PBBKB. Sedangkan Jasa Tax/Pajak yang diberikan oleh EMAPPL adalah tax planning and advisory services yang juga berbeda dengan jasa Tax/Pajak yang diberikan oleh EMPC yaitu berupa Tax compliance service yang mencakup penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang, rekonsiliasi akun-akun pajak, dan sebagainya. Fungsi Tax/Pajak pada tiap afiliasi adalah berbeda sesuai dengan expertise masing masing.

bahwa serdasarkan pernyataan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding poin 5.3 terkait dengan Duplikasi Jasa, jelas di nyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kesamaan antara jasa antar perusahaan yang diberikan dengan kegiatan Pemohon Banding sendiri. Pemohon Banding juga tidak pernah menggunakan jenis jasa yang sama dari Pihak Afiliasi dan/atau pihak ketiga yang berbeda.

11. bahwa jasa-jasa tersebut di atas secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control).

• Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard.

• Koreksi seluruhnya terhadap jasa ini sangat subjektif dan sepihak, walaupun secara jelas telah dapat dibuktikan eksistensi, manfaat dan perhitungan pembebanannya.

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya bahwa Pemohon Banding benar-benar memerlukan jasa tersebut, dan bersedia membayarkan sejumlah nilai tagihan (charges) kepada afiliasi atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding. Sejalan dengan OECD TP Guidelines Point 7.9, dikarenakan aktivitas yang diberikan oleh afiliasi memberikan manfaat pada anggota kelompok (dalam hal ini kepada Pemohon Banding), maka afiliasi membebankan biaya kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding pun bersedia membayar tagihan yang diterbitkan oleh afiliasi atas penyediaan jasa tersebut. Pendapat terbanding bahwa Pemohon Banding belum tentu bersedia membayar tagihan dengan nominal sebesar itu bersifat sangat subjektif, tanpa perbandingan, dan hanya didasarkan pada asumsi sepihak. Asumsi tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan koreksi.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Pemeriksa tidak melakukan koreksi pada transaksi dengan EMPC karena Pemeriksa telah mengakui bahwa transaksi dengan EMPC telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain….

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ./2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32) yang mengatur antara lain: Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adala :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Per-22) yang mengatur antara lain:

Lampiran Bab II angka 2.b

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode.

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material perbedaan yang ada.

Lampiran Bab IV:

Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya. Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra- group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Paragraph 1.43

However, the written contracts alone are unlikely to provide all the information necessary to perform a transfer pricing analysis, or to provide information regarding the relevant contractual terms in sufficient detail. Further information will be required by taking into consideration evidence of the commercial or financial relations provided by the economically relevant characteristics in the other four categories (see paragraph 1.36): the functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, together with the characteristics of property transferred or services provided, the economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate, and the business strategies pursued by the parties. Taken together, the analysis of economically relevant characteristics in all five categories provides evidence of the actual conduct of the associated enterprises. The evidence may clarify aspects of the written contractual arrangements by providing useful and consistent information. If the contract neither explicitly nor implicitly (taking into account applicable principles of contract interpretation) addresses characteristics of the transaction that are economically relevant, then any information provided by the contract should be supplemented for purposes of the transfer pricing analysis by the evidence provided by identifying those characteristics; Paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra- group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle….

Paragraf 7.6

Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in house for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.

Paragraph 7.7

The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not constitute the rendering of intragroup services. However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups

Paragraph 7.8

Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Ordinarily an independent enterprise in comparable circumstances would have satisfied the identified need either by performing the activity in-house or by having the activity performed by a third party. Thus, in such a case, an intra-group service ordinarily would be found to exist. For example, an intra-group service would normally be found where an associated enterprise repairs equipment used in manufacturing by another member of the MNE group. It is essential, however, that reliable documentation is provided to the tax administrations to verify that the costs have been incurred by the service provider.

Paragraph 7.11

In general, no intra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself, or that is being performed for such other group member by a third party. An exception may

be where the duplication of services is only temporary, for example, where an MNE group is reorganising to centralise its management functions. Another exception would be where the duplication is undertaken to reduce the risk of a wrong business decision (e.g. by getting a second legal opinion on a subject). Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication

Paragraph 7.29

In trying to determine the arm’s length price in relation to intra-group services, the matter should be considered both from the perspective of the service provider and from the perspective of the recipient of the service. In this respect, relevant considerations include the value of the service and how much a comparable independent enterprise would be prepared to pay for that service in comparable circumstances as well as the cost to the service provider.

UN Practical Manual on Transfer Pricing 2017 yang menyatakan antara lain:

Glossary

Benefit test: In considering the arm’s length return for intragroup services the benefit to the recipient of the services, if any, should be taken into consideration. If no benefit is received by the recipient of the services this would indicate that no remuneration should be paid for the services.

Paragraph B.4.1.4.

On the other hand, the tax authority of the recipient would be seeking to ensure that the services in question satisfy the benefit test and that the recipient was being charged arm’s length prices for the intra-group services. A tax authority of the service recipient would consider making an adjustment if it considered that the services provided a benefit to the

recipient but that the service charges were excessive. Given the scale of business operations of an MNE group, service costs incurred and service charges may reflect significant amounts and any misallocation of service costs or charges within an MNE will affect the profit or loss allocations among group members.

Paragraph B.4.2.18.

Duplication of services occurs when a service is provided to an associated enterprise which has already incurred costs for the same activity performed either by itself or on its behalf by an independent entity. Duplicated activities are usually not chargeable services. The determination of duplication must be made on a case-bycase basis. There are some circumstances in which duplication may provide an associated enterprise with a benefit if an independent party would have been willing to pay for the duplicated services in similar circumstances. For example, this situation may arise if an associated enterprise receives in-house accounting advice on an issue but chooses to get a second opinion to minimize the risk of being penalized for failing to comply with accounting standards

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penjelasan para Pihak dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu ExxonMobil Petroleum dan Chemical BVBA (EMPC) sebesar USD3,354,382 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana pendapat Pemohon Banding ataukah tidak dan harus dikoreksi sebagaimana pendapat Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui koreksi sebesar USD3,354,382 tersebut dilakukan oleh Terbanding atas keseluruhan Biaya Jasa Manajemen a quo dan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan:

a. Bahwa terdapat inkonsistensi antara angka-angka atas objek sengketa a quo yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan dokumen-dokumen terkait (dokumen lokal, perhitungan charges detail, dan invoice) sehingga Terbanding meragukan kebenaran adanya Biaya Jasa Manajemen tersebut;

b. Bahwa selain itu Terbanding berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari Biaya Jasa Manajemen tersebut;

c. Bahwa sehubungan inkonsistensi antara angka-angka atas objek sengketa a quo yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan dokumen-dokumen terkait, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut telah dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding dengan disertai bukti-bukti kompeten yang relevan sebagamana hasil pengujian atas bukti-buti yang pada pokoknya menunjukkan bahwa angka koreksi Terbanding sebesar USD3,354,382 tidak tepat dan tidak sesuai dengan actual charges sebesar USD3,159,723 sebagaimana data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan dan Uji Bukti, dan telah disertifikasi oleh PwC. Sedangkan nominal yang tercantum pada Local File sebesar USD 3,080,869 tidak termasuk komponen other expense;

Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak menetapkan nilai koreksi Terbanding yang seharusnya menjadi sengketa adalah sebesar USD3,159,723 dan demikian selisih sengketa sebesar USD194,659 (USD3,354,382 - USD3,159,723) secara matematis dikabulkan berdasarkan perhitungan ini dan akan meneruskan pemeriksaan terhadap aspek penerapan PKKU atas objek sengketa tersebut;

3. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan dengan merujuk pada OECD TPG 2017 Paragraph 7.5, terdapat 2 isu dalam pengujian harga transfer untuk jasa intra- group/Intra-group Services (IGS), yang pertama adalah apakah secara faktual terdapat penyerahan IGS, dan yang kedua adalah seberapa besar imbalan atas jasa tersebut sesuai harga wajarnya untuk keperluan perpajakan;

4. Bahwa yang menjadi isu dalam sengketa Banding ini adalah sehubungan apakah secara faktual terdapat penyerahan IGS berupa jasa manajemen dari EMPC kepada Pemohon Banding;

5. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan dengan merujuk pada OECD TPG 2017 Chapter VII Bagian B.1 dan UN TP Manual 2017 Paragraph B.4.1.4. dan Paragraph B.4.2.18, Pengadilan Pajak berpendapat dalam hal pengujian penerapan PKKU dilakukan atas jasa intra-group sebagaimana jasa manajemen yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini, perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu apakah terdapat manfaat yang diterima oleh pihak yang menyatakan

menerima jasa (benefit test) dan apakah jasa tersebut tidak termasuk dalam kriteria sebagai berikut:

a. Aktifitas pemegang saham (Shareholder activities)

b. Duplikasi (Duplication)

c. Manfaat incidental (Incidental benefits)

d. Hubungan pasif (Passive association)

e. Jasa siaga (On call services)

Dalam hal dari hasil pengujian diketahui IGS yang menjadi objek sengketa tidak memenuhi benefit test ataupun termasuk dalam salah satu kriteria di atas, berarti secara faktual tidak terdapat penyerahan atas IGS tersebut:

6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dengan tidak ada perbedaan pendapat di antara para Pihak dan dengan merujuk pada dokumen bukti berupa Company Profile dan Dokumentasi Harga Transfer, Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai distributor fungsi penuh (fully fledged distributor) untuk produk bahan bakar dan pelumas;

Bahwa merujuk pada Dokumentasi Harga Transfer Pemohon Banding, ringkasan analisis FAR terkait karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagaimana tabel berikut:

7. Bahwa berdasarkan perjanjian jasa manajemen terkait yang didukung dengan dokumen invoice beserta dokumen pembayarannya serta data cost base, diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh EMPC meliputi layanan jasa pendukung bisnis kepada

Pemohon Banding terkait Customer Services, Corporate Accounting Services, Payables, Tax Compliance Services, dan jasa lainnya seperti Payroll, Credit dimana EMPC hanya menagih Pemohon Banding berdasarkan biaya yang timbul (at cost) tanpa adanya mark-up karena merupakan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia. Penagihan ini dihitung berdasarkan persentase yang dihasilkan dengan membandingkan total cost breakdown dan jumlah gross metrics sehingga menghasilkan jumlah Unit of Measurement (“UOM”) berupa work effort, jumlah karyawan, dan sebagainya yang didedikasikan untuk Pemohon Banding;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding mendapatkan manfaat atas penyediaan jasa dalam bentuk shared service dan oleh karenanya perlu mengeluarkan biaya atas manfaat yang diterimanya tersebut;

8. Bahwa sehubungan data cost base di atas, berdasarkan bukti pendukung berupa dokumen audit dari PWC, diketahui terdapat opini dari lembaga tersebut yang menyatakan kebenaran atas perhitungan besarnya beban yang ditagihkan oleh EMPC kepada afiliasi lainnya dimana pada kolom opini disebutkan bahwa laporan ini terkait dengan Basis of Accounting and Billing Methodology dengan kutipan sebagai berikut:

“In our opinion, the “Statement” referred to above presents fairly, in all material respects, the Service Expenses Allocated to Participating Affiliates and Billed to Affiliates for the year ended December 31, 2019, on the basis of accounting described in Note 2.”;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya yang terkait dengan jasa yang diserahkan oleh EMPC kepada perusahaan-perusahaan afiliasi dan dialokasikan serta ditagihkan kepada perusahaan-perusahaan afiliasi tersebut teah dihitung dan disajikan secara wajar oleh EMPC;

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan didasarkan pada fakta dan bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat biaya atas jasa manajemen tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan karenanya dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen dari EMPC sebesar USD3,159,723 tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) sebesar USD2.674.065

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) sebesar USD2.674.065 dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMGSC sebesar USD2,674,065.

2. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMGSC sebesar USD2,674,065.

3. Berdasarkan dokumen EXXONMOBIL GLOBAL SERVICES COMPANY MASTER SERVICE AGREEMENT, tanggal 1 Januari 2010, PT EMLI membuat perjanjian dengan EMPC.

Pada article 2.2 disebutkan bahwa : EMGSC may request an Affiliate (through this Agreement or through another duly executed service agreement) to provide Services to Purchasers or to EMGSC and to render ancillary administrative and support services such as accounting, legal, tax, human resources, office space, and clerical activities, to assist EMGSC in carrying out Services to one or more Purchasers.

Pada article 4.2 disebutkan pula bahwa : Service Fees will generally be charged on a cost-only basis, without mark-up, except where required by U.S. or local law, tax ruling or other governmental agreement.

Berdasarkan schedule 2, List Of Service Agreements meliputi :

a. Management consulting, functional advice, administrative, technical, professional and other support services

b. Staff services pursuant to the Contract for the Provision of Staff Services – Global

c. Staff services pursuant to the Contract for the Provision of Staff Services - Europe/Africa/Middle East

d. Staff services pursuant to the Staff Service Contract Multilateral – Americas

e. Staff services pursuant to the Contract to Amend and Supplement Agreements for the Provision of Staff Services - Asia Pacific

f. Staff services pursuant to the Staff Services Contract - Australia/New Zealand/Pacific Islands

g. Staff services pursuant to the Staff Services Contract dated January 1, 1996 between MASCI and Mobil Corporation.

h. Professional and international services pursuant to Agreement for the Performance of Professional and International Services Related to Activities in Europe, Africa, The Middle East and Central Asia, dated January 1, 1997

Berdasarkan schedule 3, Description of EMGSC Services yaitu:

a. IT Services

b. Procurement Services

c. GREF Services

Pada awal perjanjian disebutkan bahwa service yang diberikan terkait dengan:

a) design, delivery and support of information technology ("IT Services");

b) procurement of goods and services, materials management and the processing of accounts payable ("Procurement Services"); and

c) acquisition, development and divestment of interests in real property and facility management, operation and maintenance, including billing and remittance of fees connected with the rental of facilities and related services ("GREF Services").

4. Bahwa atas jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada WP karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami WP menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

5. Bahwa terdapat beberapa jenis kegiatan jasa yang merupakan kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

6. Bahwa dalam pemeriksaan, WP memberikan perincian biaya yang ditagihkan sebagai berikut :

Bahwa dari tabel tersebut terlihat bahwa cost base yang ditagihkan oleh EMGSC tidak dapat diperinci terhadap berapa biaya yang sesunguhnya dikeluarkan untuk setiap pekerjaan jasa (Function).

Bahwa tidak ada dokumen yang diberikan oleh WP yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa sebagaimana pada kolom Total Cost. Sebagai contoh, jika cost base tersebut terkait gaji, maka harus dapat ditunjukkan berapa gaji pegawai tersebut terkait pelaksanaan jasa.

Selain itu, tidak dijelaskan dasar penentuan angka-angka pada Indonesia Metric berasal dari mana. Apakah volume penjualan atau lainnya.

7. Bahwa terkait laporan dari Price Waterhouse Coopers, pada kolom opini disebutkan bahwa laporan ini terkait dengan Basis of Accounting and Billing Methodology (Cont’d), bukan terkait kewajaran transaksi hubungan istimewa. Selain itu, pada Restriction of Use disebutkan bahwa laporan ini hanya digunakan untuk keperluan manajemen EMGSC, bukan untuk pihak lain atau tujuan lain.

8. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran Jasa Manajemen ke EMGSC sebesar USD2,674,065 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Jasa Manajemen ke ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) sebesar USD2.674.065 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan pemberian jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

Office Information Technology yang mencakup penggunaan Network, LAN drives, o

emails, desktop, servers, biaya lisensi penggunaan software resmi seperti Microsoft Office (Excel, Powerpoint, Word, Skype, Access, dsb), Adobe, Zoom, Snagit, Nitro Pro, dan software resmi lainnya yang secara jelas-jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan operasional dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

Penggunaan sistem SAP yaitu Enterprise Resource System (ERP) yang secara o

jelas-jelas dan nyata-nyata merupakan software yang digunakan oleh ExxonMobil dalam operasionalnya yang mencakup modul akunting, logistik, pembelian, penjualan, dan sebagainya dan bermanfaat bagi pembukuan dan operasional serta keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan SAP yakni screenshot modul SAP yang digunakan Pemohon Banding sehari-hari.

Pembukuan, pencatatan, pembayaran dan transaksi-transaksi Pemohon Banding seluruhnya dicatat dalam SAP, yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari operasional Pemohon Banding.

Non SAP systems seperti intranet, web, functionality untuk CareerConnect, o

employee expense report, IT request, teamsites dan sebagainya yang secara jelas-jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan employee related system:

Projects terkait dengan IT seperti kustomisasi SAP, automation, perubahan o

sistem spesifik, dan sebagainya yang secara jelas-jelas dan nyata-nyata digunakan setiap hari oleh karyawan Pemohon Banding untuk keperluan keberlangsungan usaha Pemohon Banding.

Berikut ini adalah salah satu contoh pembuktian eksistensi terkait dengan jasa yang diberikan EMGSC berkaitan dengan projects yakni adanya permintaan untuk melakukan penambahan kode area dan tariff pajak untuk penentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang harus dipungut oleh Pemohon Banding.

2. bahwa adapun terkait pembebanan biaya yang disebutkan di atas, tidak ada duplikasi fungsi tersebut yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon Banding juga telah memberikan walkthrough kepada Tim Terbanding terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing.

3. bahwa Jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon

Banding sehari-hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut.

4. bahwa pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

b. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan sebagai berikut:

Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan afiliasi -

tersebut di atas;

Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang -

dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut; Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi

-

berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, bukti SAP, Office IT, non-SAP, IT Projects dan sebagainya

Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price -

Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS; Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang

-

diberikan perusahaan afiliasi.

6. bahwa terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia.

7. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data cost base atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagai dasar penagihan kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Billing CodeJob Code TitleDescription - Applications Supported, Service Type, Project, etc.Metric Basis2019 Indonesia Total Indonesia Metric Metric %2019 Charge to Indonesia 2019 Total Indonesia $K USD Charges $K USD Share
OFFICE IT
A8020SA102GLOBL/REG DESKTOPGlobal Office IT - DESKTOP. See Service DescriptionGlobal PC Count*10253,1850.2%15697,7560.2%
A8020SA103GLOBL/REG EMAILGlobal Office IT - EMAIL. See Service DescriptionGlobal PC Count*10253,1850.2%3622,8000.2%
A8020SA111GLOBL/REG NETWORKGlobal Office IT - NETWORK. See Service DescriptionGlobal PC Count*10253,1850.2%223139,0690.2%
415 259,625
NON SAP APPLICATIONS AND INFRASTRUCTURE
A802NSAP12BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_CASCustomer specific NonSAP applications benefitting CASGlobal CAS PC Count01,7890.0%02,2940.0%
A802NSAP15BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_HUMAN RESOURCECustomer specific NonSAP applications benefitting Human ResourcesGlobal Human Resources PC Count41,5740.2%219,1340.2%
A802NSAP16BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_LAWCustomer specific NonSAP applications benefitting LawGlobal Law PC Count16730.2%85,0870.2%
A802NSAP17 A802NSAP18 A802NSAP20 A802NSAP21 A802NSAP23 A802NSAP24 A802NSAP25 A802NSAP26 A802NSAP30 A802NSAP33 A802NSAP34 A802NSAP37 A802NSAP40 A802NSP138 A802NSP139BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_TAX BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_SHE_CENTRALIZED BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_PUBLIC AFFAIRS BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_MEDICAL BLLA_NONSAP_SVCS_HQ_SECURITY BLLA_NONSAP_SVCS_GBS_GREF BLLA_NONSAP_SVCS_GBS_PROCUREMENT BLLA_NONSAP_SVCS_CHEM_CROSS_BP BLLA_NONSAP_SVCS_DS_LUBRICANTS BLLA_NONSAP_SVCS_DS_FM_I&W BLLA_NONSAP_SVCS_DS_CONTROLLERS BLLA_NONSAP_SVCS_DS_TAX BLLA_NONSAP_SVCS_DS_TREASURERS BLLA_NONSAP_SVCS_GLOBAL INFRASTRUCTURE BLLA_NONSAP_SVCS_GLOBAL COMMON COSTCustomer specific NonSAP applications benefitting TaxGlobal Tax PC Count037003,8420.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting SHE CentralizedGlobal SHE Centralized PC Count02620.0%25,6950.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting PUBLIC AFFAIRSGlobal PUBLIC AFFAIRS PC Count15510.3%41,5900.3%
Customer specific NonSAP applications benefitting MedicalGlobal Medical PC Count15110.1%11,0620.1%
Customer specific NonSAP applications benefitting SecurityGlobal Security PC Count01100.0%02060.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting GREFGlobal GREF PC Count51,9260.3%228,7840.3%
Customer specific NonSAP applications benefitting ProcurementGlobal Procurement PC Count22,7740.1%66,8430.1%
Non-SAP Applications benefitting Global Chemicals affiliates. Ie., SampleManager and UniformanceGlobal Cross BP PC Count1012,6480.1%1518,4630.1%
Non-SAP Applications benefitting Global Lube affiliates. Ie., L&S CRM, EMAPSS, eOilGlobal Lubes PC Count444,9540.9%21023,5380.9%
Customer specific NonSAP applications benefitting I&WGlobal I&W PC Count163814.2%3167,5284.2%
Customer specific NonSAP applications benefitting DS CONTROLLERSGlobal DS Controllers PC Count16170.2%14930.1%
Customer specific NonSAP applications benefitting DS TaxGlobal DS Tax PC Count01130.0%03620.0%
Customer specific NonSAP applications benefitting DS TREASURERSGlobal DS Treasurers PC Count02060.0%01030.0%
Mainframe, Midrange, Storage, Scientific Computing - See Service DescriptionsAllocated proportional to total NonSAP Apps and Technical Applications support 2019 Plan costs311131,4910.2%261124,4660.2%
Shared Tools / Costs - SharePoint, Remedy, PlanIT, Software Services, architecture processes, new technology / technology incubation, strategic planning, etc.Allocated proportional to total NonSAP Apps support 2019 Plan costs394158,6060.2%420182,2350.2%
1,287 401,726
SAP APPLICATIONS AND INFRASTRUCTURE
A802SAP026BLLA_SAP_SVCS_CROSS_BPCross BP use of GEMSAllocated proportional to total 2019 SAP plan costs (exclude Depreciation) for Cross BP4151,8830.1%3442,8410.1%
A802SAP030BLLA_SAP_SVCS_DS_LUBRICANTSLubes use of Stripes, GOMAllocated proportional to total 2019 SAP plan costs (exclude Depreciation) for Lubricants17316,0801.1%16915,7131.1%
A802SAP033BLLA_SAP_SVCS_DS_FM_I&WLubes use of StripesAllocated proportional to total 2019 SAP plan costs (exclude Depreciation) for I&W122275.3%91605.3%
A802SAP093BLLA_SAP_GEMS_AP_LOCAL DEPRECIATIONRegional use of GEMS in APShare of regional Chemical PC Counts**109711.0%161,4221.1%
227 60,136
PROJECTS
Indonesia 5YMP, Revenue management, SC automation, EMAPS, etc531 72,170 0.7%
OTHER
Procurement EMIT214
Total2,674

8. bahwa pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar penentuan angka-angka pada Indonesia Metric berasal dari mana adalah tidak benar. Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa ada dasar pembebanan yang berbeda untuk tiap jenis jasa dan dapat dilihat di kolom “Metric Basis” pada Lampiran 21 di antaranya PC Count (Jumlah laptop/PC) yang digunakan, proporsional berdasarkan jumlah pengguna terdaftar (User ID) untuk SAP, dan sebagainya.

9. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai

obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

10. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

11. bahwa pendapat Terbanding bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding karena pembayaran jasa tersebut justru membebani keuangan perusahaan karena bisa dilihat dari rugi operasi yang dialami Pemohon Banding menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya padahal pekerjaan jasa telah dilakukan sejak tahun 2004, atau telah 15 tahun dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

• Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama jalannya proses pemeriksaan, lini usaha Fuels (Bahan Bakar) adalah lini usaha baru bagi Pemohon Banding yang baru mulai beroperasi pada akhir tahun 2016. Untuk lini usaha baru ini, Pemohon Banding masih mengalami kerugian selama beberapa tahun pertama dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

Adanya pre-investment yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding o

selama beberapa tahun di tahap market entry.

Volume penjualan Pemohon Banding yang belum cukup tinggi untuk o

mencapai economies of scale atau skala ekonomis untuk memperoleh optimalisasi biaya-biaya terkait, terutama biaya pengangkutan (freight) dan biaya logistik.

Sebagaimana juga dilakukan oleh pemain baru dalam suatu pasar, o

Pemohon Banding juga melakukan penetrasi pasar dengan menetapkan harga jual yang bersaing untuk dapat memperoleh market share.

• Adanya kerugian ini menurut Pemohon Banding seharusnya tidak serta merta secara subjektif dikaitkan dengan adanya jasa dari perusahaan afiliasi yang diasumsikan terlalu tinggi, namun seharusnya dilihat secara overall business concept bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding masih dalam fase market entry dan sedang melakukan ekspansi usahanya serta usaha untuk melakukan penetrasi

pasar di Indonesia. Hal ini merupakan sesuatu hal yang lazim bagi jenis usaha apapun pada tahap permulaan.

• Fakta bahwa jasa ini telah diberikan sejak perusahaan berdiri pada tahun 2004 justru menegaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian bukan karena adanya jasa afiliasi tetapi karena alasan bisnis dan komersial sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas.

12. bahwa tidak mungkin sebuah perusahaan dapat berjalan tanpa sistem dan Information Technology yang sudah merupakan kebutuhan dasar sebuah perusahaan seperti penggunaan Microsoft Office, Zoom, Skype, Adobe, SAP system, online order system dan sebagainya yang jelas menggunakan lisensi resmi dan berbayar. Penggunaan sistem dan Information Technology ini jelas-jelas berkontribusi terhadap operasional perusahaan. Tanpa adanya sistem ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak ada order/pesanan yang dapat dilakukan oleh pembeli sehingga tidak akan ada perolehan pendapatan. Koreksi seluruhnya terhadap jasa ini sangat subjektif dan sepihak, walaupun secara jelas telah dapat dibuktikan eksistensi, manfaat dan perhitungan pembebanannya.

13. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

14. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi

hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non- deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi terkait dengan jasa afiliasi ini.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen kyang dibayarkan Pemohon Banding kepada EMGSC sebesar USD2.674.065 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak ataukah tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian, yaitu pembuktian sehubungan dengan relevansi data dan informasi yang tersedia untuk pengujian atas penerapan PKKU, dan yuridis sehubungan dengan kesesuaian penerapan PKKU yang dilakukan para Pihak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi terkait;

Menimbang bahwa alat bukti yang relevan yang disampaikan dalam persidangan dan atasnya dilakukan Uji Bukti adalah sebagai berikut:

1. Penjelasan tentang jasa dari EMGSC

2. Perjanjian Induk (master agreement)

3. Ringkasan jasa EMGSC

4. Rincian transaksi, Januari s.d Desember

5. Sample Innet dan SSP JKPLN

6. Company profile EMGSC

7. Audit report EMGSC

8. Perhitungan tagihan

Bahwa berdasarkan uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa setelah melakukan penelitian atas dokumen yang disampaikan pada proses Uji Bukti diketahui seluruh dokumen tersebut sama dengan yang disampaikan pada proses pemeriksaan.

2. Bahwa dari bukti yang disampaikan sebagian besar adalah bukti tagihan dari EMGSC. Tidak terdapat bukti (sample) atas pemberian jasa itu sendiri.

3. Bahwa dari perjanjian dan penjelasan Pemohon Banding menyatakan transaksi dengan EMGSC Sebagian besar adalah terkait dengan IT. Pemohon Banding menjelaskan tagihan tersebut berdasarkan salary wages dan benefit yang dibayarkan EMGSC kepada karyawannya.

4. Lebih lanjut dijelaskan tagihan dibayarkan at cost atau tanpa mark up yang dihitung dari banyaknya IP yang digunakan di masing-masing afiliasinya.

5. Berdasarkan penjelasan dan bukti perhitungan disebutkan bahwa IP yang digunakan oleh Pemohon banding untuk IT adalah 0,2% dibandingkan seluruh IP yang tersedia (102 buah computer dari 53.185). Namun demikian tidak terdapat bukti daftar aktiva yang dapat menunjukkan besarnya/banyaknya IP yang memang digunakan oleh Pemohon Banding. Daftar aktiva tetap yang dinyatakan dalam SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

6. Lebih lanjut atas kegiatan Non SAP Applications and Infrastructure sebanyak 394 buah, dan untuk kegiatan SAP Applications and Infrastructure hingga sebanyak 173 buah, juga tidak ditunjukkan bukti/daftar aktiva terkait IP tersebut.

7. Menurut Terbanding untuk perusahaan distributor yang memiliki asset berupa computer/laptop sebanyak 102 (IT), 394 (Non SAP) dan 173 (SAP) cukup banyak sehingga sudah seharusnya diberikan pembuktian atas hal ini.

8. Bahwa terkait dengan kebenaran beban yang dikeluarkan oleh pihak EMGSC tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya dikeluarkan terkait pelaksanaan jasa sebagaimana pada kolom Total Cost. Sebagai contoh, jika cost base tersebut terkait gaji, maka harus dapat ditunjukkan berapa gaji pegawai tersebut terkait pelaksanaan jasa.

Bukti berupa audit dari PWC hanya menyatakan besarnya beban IT yang ditagihkan oleh EMGSC kepada afiliasi lainnya. Pada kolom opini disebutkan bahwa laporan ini terkait dengan Basis of Accounting and Billing Methodology (Cont’d), bukan terkait kewajaran transaksi hubungan istimewa. Selain itu, disebutkan bahwa audit tidak ditujukan untuk menilai efektifitas internal control perusahaan.

9. Tidak terdapat bukti verifikasi kebenaran beban-beban yang menjadi dasar perhitungan charges dari EMGSC. Tidak terdapat bukti bahwa atas pengeluaran yang dibebankan kepada Pemohon Banding tersebut sudah diakui dan dilaporkan sebagai penghasilan oleh EMGSC

10. Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, jasa ini tidak dikenakan mark up, menurut Terbanding hal ini justru menunjukkan adanya ketidaklaziman. Dengan tidak adanya markup, maka margin yang dibandingkan atas jasa ini adalah 0% sehingga jika dibandingkan dengan perusahaan manapun akan tetap arm's length padahal basis biayanya tidak sesuai/tidak wajar. Ketidakwajaran transaksi afiliasi ini tampak apabila dibandingkan dengan kegiatan serupa dengan pihak independent, tentunya setiap remunerasi jasa yang diterima sudah termasuk keuntungan bagi pemberi jasanya. Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak terdapat bukti atas kebenaran biaya-biaya yang dijadikan sebagai basisnya.

11. Bahwa suatu jasa dengan pihak afiliasi dinyatakan terbukti eksistensinya apabila dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi/nyata/terlihat pelaksanaan jasanya dan jasa tersebut dapat memberikan manfaat kepada penerimanya.

Selain hal itu juga harus dapat dibuktikan bahwa jasa tersebut tidak mengandung kegiatan Shareholder activity, Duplicative services dengan perjanjian jasa lainnya, Incidental Benefit, dan Jasa siaga (on call services).

12. Bahwa berdasarkan bukti perjanjian dari jenis/list jasa yang diberikan menurut Terbanding terdapat beberapa jenis jasa yang merupakan kegiatan tersebut di atas diantaranya :

a. Office IT (Network, LAN drives, emails, desktop, servers, lisensi penggunaan software resmi seperti Microsoft Office, Zoom, Snagit, dsb), Penggunaan sistem SAP yaitu Enterprise Resource System (ERP), dan Non SAP systems seperti intranet, web, functionality untuk Career Connect, employee expense report, IT request, teamsites dan sebagainya, yang merupakan Shareholder activity yaitu aktivitas jasa yang ditujukan untuk kepentingan perusahaan induk. Perlu diketahui pula, Pemohon Banding tidak menunjukkan kepemilikan aktiva tetap berupa komputer/PC/Laptop.

b. Projects terkait dengan IT seperti kustomisasi SAP, automation, perubahan sistem spesifik, dan sebagainya. yang merupakan Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services).

13. Bahwa menurut terbanding yang lebih menerima manfaat dari transaksi tersebut adalah induk grup atau afiliasi lainnya, karena dengan SAP yang wajib diterapkan oleh afiliasinya dalam grup menjadikan induk dapat memantau/memonitoring seluruh kegiatan anggota grupnya. Padahal secara fakta merupakan entitas yang berbeda.

14. Menurut Terbanding dalam kondisi transaksi kepada pihak independen, pihak Pemohon Banding belum tentu bersedia membayar tagihan atas pemakaian komputer dengan nominal sebesar itu

Bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa selama proses keberatan, persidangan dan uji bukti dilakukan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen tambahan untuk mendukung eksistensi dan manfaat atas jasa yang diberikan oleh EMGSC ke Pemohon Banding serta penjelasan terkait cara penagihan invoice dan bukti pembayaran jasa tersebut. Tidak ada permintaan data tambahan lebih lanjut dari Terbanding saat uji bukti dilakukan karena semua data terkait transaksi tersebut sudah dipahami oleh Terbanding dan atas jasa-

jasa tersebut telah terbukti eksistensi dan manfaatnya bagi Pemohon Banding. Bukti (sample) atas pemberian jasa dapat terlihat dari korespondensi email oleh perwakilan EMGSC kepada perwakilan Pemohon Banding;

2. bahwa tanggapan Terbanding bahwa tidak terdapat bukti atas pemberian jasa dari EMGSC adalah tidak benar. Bukti (sample) atas pemberian jasa telah Pemohon Banding berikan dan jelaskan selama proses pemeriksaan hingga uji bukti dilakukan. Hal ini dapat terlihat dari korespondensi email oleh perwakilan EMGSC kepada perwakilan Pemohon Banding, contoh screenshot platform IT, modul SAP yang dapat membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh EMGSC yang sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan aktivitas bisnis dan operasional perusahaan

3. bahwa Pemohon Banding tegaskan bahwa pendapat Terbanding diatas adalah salah. Charges yang dibayarkan kepada EMGSC dihitung berdasarkan jumlah PC yang aktif digunakan oleh karyawan Pemohon Banding bukan berdasarkan salary wages dan benefit yang dibayarkan EMGSC kepada karyawannya.

bahwa Jasa yang diberikan EMGSC adalah jasa terkait dengan infrastruktur Teknologi Informasi, Aplikasi dan Proyek untuk semua entitas di ExxonMobil Grup dalam lingkup internasional/global untuk memanfaatkan skala ekonomi yang berasal dari negara yang memberikan jasa dan untuk memastikan sistem teknologi informasi yang digunakan aman dan dapat diandalkan.

4. bahwa penagihan dari EMGSC ke Pemohon Banding berdasarkan biaya yang timbul (at cost) tanpa adanya mark-up karena merupakan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia yang dihitung berdasarkan persentase (“Indonesia %”) yang dihasilkan dengan membandingkan jumlah PC yang didedikasikan untuk Pemohon Banding (“2019 Indonesia Metric”) dengan jumlah PC secara global (“Total Metric”).

5. bahwa perlu Pemohon Banding luruskan bahwa EMGSC memberikan jasanya dalam bentuk system (software) yang di install di dalam komputer/laptop yang digunakan user. Sedangkan charges yang ditagihkan oleh EMGSC diperhitungkan dan dibebankan kepada Pemohon Banding berdasarkan jumlah active unit/ active users dari Pemohon Banding yang menggunakan software, license, SAP, dan aplikasi intranet lainnya dan bukan berdasarkan pemakaian komputer/laptop (hardware) sebagaimana dinyatakan Terbanding.

bahwa Software tersebut digunakan oleh perusahaan ExxonMobil secara global. Komputer/laptop hanya merupakan sarana sebagai alat ukur untuk menghitung charges atas jasa yang diberikan oleh EMGSC, sedangkan tagihan dari EMGSC diperhitungkan hanya terkait penggunaan software tersebut.

bahwa sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding mencatat dan mengakui aset perusahaan berdasarkan minimum threshold. Perlakuan tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan yang menetapkan minimum threshold untuk pengakuan aset sebesar USD3,000 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) atas pengakuan dan pencatatan aset tetap. Batasan ini mengacu kepada dengan PSAK 16 revisi 2014 mengenai Aset Tetap pada poin (09) dimana PSAK tidak secara spesifik mengatur batasan nilai barang namun mengatur kepada kriteria barang untuk diakui dan dicatat sebagai aset tetap sebagai berikut:

“09. Pernyataan ini tidak mengatur unit ukuran dalam pengakuan aset tetap, yaitu apa yang membentuk aset tetap. Oleh karena itu, disyaratkan pertimbangan untuk menerapkan kriteria pengakuan yang sesuai dengan keadaan spesifik entitas. Hal yang mungkin sesuai untuk menggabungkan unit – unit secara individual tidak signifikan, seperti cetakan perkakas, kemudian menerapkan kriteria pengakuan terhadap nilai gabungan tersebut.”

bahwa oleh karena itu daftar aktiva yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan adalah aset yang nilai perolehannya di atas USD 3,000 dan atas aset yang nilai perolehannya di bawah USD 3,000 akan dicatat sebagai beban (expense) bukan aset. Sehingga daftar aset tetap yang dinyatakan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pemohon Banding sudah tepat.

6. bahwa selama proses keberatan, banding dan uji bukti dilakukan, Pemohon Banding telah menjelaskan dasar pembebanan oleh pihak EMGSC yang dapat dilihat di kolom “Metric Basis” pada PC Count (jumlah laptop/PC) yang digunakan, proporsional berdasarkan jumlah pengguna terdaftar (User ID) untuk SAP, dan sebagainya sampai proses terbitnya Innet Invoice dan pembayaran oleh Pemohon Banding.

bahwa dokumen berupa kontrak perjanjian antara EMGSC dan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan juga telah menjelaskan tentang Biaya Layanan dan Dasar Penagihan di dalam Pasal 4 Lampiran 4. Bahwa biaya sebenarnya terkait dengan penyampaian setiap layanan akan diidentifikasi, digabungkan, dan dibebankan kepada

Pembeli yang dihitung menurut tarif, berdasarkan pada metrik atau menggunakan kombinasi metode – metode ini.

bahwa terkait pelaksanaan aktivitas manajemen, Pemohon Banding menggunakan sistem pencatatan komputerisasi global dan terintegrasi melalui sistem SAP (platform SAP merupakan salah satu bentuk jasa IT yang terintegrasi secara global dan dikelola oleh EMGSC). Sehingga Pemohon Banding tidak memiliki rincian gaji pegawai atau timesheet pegawai pemberian jasa kepada Pemohon Banding dikarenakan jasa yang diberikan bukan hanya dari 1 orang pegawai saja melainkan dari 1 divisi atau tim. Perhitungan metrik atas jasa yang diberikan selanjutnya secara otomatis akan ter-input dan terhitung di dalam sistem SAP. Selain itu, 1 pegawai dapat memberikan jasa expertise yang serupa kepada afiliasi lain bukan hanya kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, laporan/sertifikasi dari pihak ketiga independen yakni Price Waterhouse Coopers merupakan laporan hasil audit khusus yang dilakukan terkait kewajaran serta pembebanan biaya atas jasa yang disediakan oleh afiliasi bagi Pemohon Banding dan afiliasi lainnya. Bahwa berdasarkan kolom opini sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, dinyatakan bahwa:

“In our opinion, the accompanying Statement of Service Expenses allocated to participating affiliates of ExxonMobil Global Services Company for the year ended December 31, 2019 in accordance with accounting principles generally accepted in the United States of America based on the allocation methodology disclosed in Note 2.”

bahwa berdasarkan opini yang disampaikan dalam PwC Statement di atas dinyatakan bahwa atas biaya atas jasa yang ditagihkan kepada afiliasi telah menunjukkan nilai yang wajar berdasarkan basis akuntansi yang diuraikan lebih lanjut pada Note 2, dimana dalam Note 2 dijelaskan mengenai basis akuntansi dan metodologi penagihan, bahwa informasi keuangan dalam Statement tersebut telah dipersiapkan sesuai accounting principles yang berlaku umum di Amerika Serikat (“GAAP”). Note 2 tersebut juga menjelaskan lebih lanjut mengenai charge basis atas jasa afiliasi tersebut, yakni actual costs, direct charges, rate-based charges, dan metric rate-based costs. Hal ini membuktikan bahwa PwC Statement tersebut memang bertujuan untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding berdasarkan GAAP, bukan terkait GAAP itu sendiri.

bahwa selain itu, PwC Statement bukan merupakan Transfer Pricing Document yang membahas kewajaran transaksi hubungan istimewa melainkan sebagai bukti verifikasi kebenaran beban yang ditagih ke afiliasi yang berpartisipasi termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia dan atas dasar penagihannya berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Amerika Serikat (“GAAP”). Hal ini membuktikan bahwa EMGSC telah mengakui pembebanan charges ke Pemohon Banding sebagai penghasilan bagi EMGSC.

bahwa dokumen yang menyatakan kewajaran transaksi hubungan istimewa adalah Dokumen Lokal Transfer Pricing tahun 2019 yang telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa atas pemberian jasa yang dilakukan oleh EMGSC tidak dikenakan mark up karena merupakan shared-service antar grup yang juga diberikan untuk afiliasi lainnya dan bukan hanya kepada Pemohon Banding. Shared-service tersebut sifatnya tidak sama jika dibandingkan ke pihak independent atas pemberian jasa dari vendor pihak ke 3 yang memberikan jasanya langsung kepada pembeli.

bahwa Jasa yang tidak dikenakan mark-up ini merupakan hal yang lazim dan wajar saja terjadi karena merupakan transaksi antar grup shared-service sebagaimana referensi dari OECD Tahun 2017 di kutipkan sebagai berikut:

8. bahwa jasa-jasa yang diterima Pemohon Banding dari EMGSC secara nyata dan jelas telah terbukti eksistensinya dan memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini. Tidak

mungkin sebuah entitas dapat menjalankan kegiatan usahanya tanpa information technology, software, dan ERP system berupa SAP.

bahwa adapun terkait pembebanan biaya tersebut, tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia sehingga jelas bahwa Pemohon Banding bergantung kepada perusahaan afiliasi dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut untuk kepentingan usahanya. Pemohon Banding juga telah memberikan walkthrough kepada Terbanding terkait jasa-jasa yang diberikan ini, serta penjelasan struktur organisasi Pemohon Banding yang menggambarkan bahwa sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing.

bahwa Jasa tersebut juga bukan merupakan shareholding activity, Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di poin sebelumnya. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari- hari. Pemohon Banding secara faktual adalah pihak yang menikmati manfaat dari jasa tersebut.

9. bahwa atas jasa Office IT, pengunaan sistem SAP dan non SAP yang diterima oleh Pemohon Banding dari EMGSC bukan merupakan shareholding activity karena jasa tersebut benar-benar disediakan oleh afiliasi dan digunakan untuk kepentingan Pemohon Banding dalam rangka menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan, bukan untuk kepentingan shareholder.

bahwa selain itu, atas jasa Projects terkait IT yang diterima oleh Pemohon Banding dari EMGSC bukan merupakan Incidental Benefit dan Jasa siaga (on call services) karena memang secara faktual Pemohon Banding bergantung kepada afiliasi untuk menjalankan fungsi-fungsi terkait. Pemberian jasa juga secara jelas bermanfaat bagi operasional dan perolehan pendapatan Pemohon Banding sehari-hari.

10. bahwa jasa-jasa tersebut di atas secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

- Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

- Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control).

- Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard.

- Tidak mungkin sebuah perusahaan dapat berjalan tanpa sistem dan Information Technology yang sudah merupakan kebutuhan dasar sebuah perusahaan seperti penggunaan Microsoft Office, Zoom, Skype, Adobe, SAP system, online order system dan sebagainya yang jelas berbayar. Penggunaan sistem dan Information Technology ini jelas-jelas berkontribusi terhadap operasional perusahaan. Tanpa adanya sistem ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak ada order/pesanan yang dapat dilakukan oleh pembeli sehingga tidak akan ada perolehan pendapatan. Koreksi seluruhnya terhadap jasa ini sangat subjektif dan sepihak, padahal secara jelas telah dapat dibuktikan eksistensi, manfaat dan perhitungan pembebanannya.

- Pendapat Terbanding bahwa yang menerima manfaat dari penggunaan SAP adalah pihak afiliasi merupakan asumsi sepihak dan tidak benar. Faktanya, Pemohon Banding jelas-jelas merupakan pihak yang menerima manfaat dengan adanya penggunaan sistem ERP. Tidak mungkin Pemohon Banding dapat menjalankan usaha dan operasional, menyelenggarakan pembukuan, menyusun laporan keuangan, memenuhi kewajiban perpajakan dan sebagainya tanpa adanya sistem ERP. Bahkan seandainya pun Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan multinasional sebagai bagian dari global group, Pemohon Banding tetap memerlukan sistem ERP.

11. bahwa Pemohon Banding benar-benar memerlukan jasa tersebut, Pemohon Banding bersedia membayarkan sejumlah nilai tagihan (charges) kepada afiliasi atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding. Sejalan dengan OECD TP Guidelines Point 7.9, dikarenakan aktivitas yang diberikan oleh afiliasi memberikan manfaat pada anggota

kelompok (dalam hal ini kepada Pemohon Banding), maka afiliasi membebankan biaya kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding pun bersedia membayar tagihan yang diterbitkan oleh afiliasi atas penyediaan jasa tersebut. Pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding belum tentu bersedia membayar tagihan dengan nominal sebesar itu bersifat sangat subjektif, tanpa perbandingan, dan hanya didasarkan pada asumsi sepihak. Asumsi tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan koreksi. bahwa bukti pembayaran atas jasa tersebut telah terbukti dari rekening koran Pemohon Banding bahwa terdapat pembayaran uang keluar dan uang masuk ke Central Clearing House (CCH) statement.

Bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain….

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ./2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32) yang mengatur antara lain: Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adala :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Per-22) yang mengatur antara lain:

Lampiran Bab II angka 2.b

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode.

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material perbedaan yang ada.

Lampiran Bab IV:

Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya. Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra- group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Paragraph 1.43

However, the written contracts alone are unlikely to provide all the information necessary to perform a transfer pricing analysis, or to provide information regarding the relevant contractual terms in sufficient detail. Further information will be required by taking into consideration evidence of the commercial or financial relations provided by the economically relevant characteristics in the other four categories (see paragraph 1.36): the functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets

used and risks assumed, together with the characteristics of property transferred or services provided, the economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate, and the business strategies pursued by the parties. Taken together, the analysis of economically relevant characteristics in all five categories provides evidence of the actual conduct of the associated enterprises. The evidence may clarify aspects of the written contractual arrangements by providing useful and consistent information. If the contract neither explicitly nor implicitly (taking into account applicable principles of contract interpretation) addresses characteristics of the transaction that are economically relevant, then any information provided by the contract should be supplemented for purposes of the transfer pricing analysis by the evidence provided by identifying those characteristics; Paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra- group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle….

Paragraf 7.6

Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in house for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.

Paragraph 7.7

The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not constitute the rendering of intragroup services. However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups

Paragraph 7.8

Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Ordinarily an independent enterprise in comparable circumstances would have satisfied the identified need either by performing the activity in-house or by having the activity performed by a third party. Thus, in such a case, an intra-group service ordinarily would be found to exist. For example, an intra-group service would normally be found where an associated enterprise repairs equipment used in manufacturing by another member of the MNE group. It is essential, however, that reliable documentation is provided to the tax administrations to verify that the costs have been incurred by the service provider.

Paragraph 7.11

In general, no intra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself, or that is being performed for such other group member by a third party. An exception may be where the duplication of services is only temporary, for example, where an MNE group is reorganising to centralise its management functions. Another exception would be where the duplication is undertaken to reduce the risk of a wrong business decision (e.g. by getting a second legal opinion on a subject). Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication

Paragraph 7.29

In trying to determine the arm’s length price in relation to intra-group services, the matter should be considered both from the perspective of the service provider and from the

perspective of the recipient of the service. In this respect, relevant considerations include the value of the service and how much a comparable independent enterprise would be prepared to pay for that service in comparable circumstances as well as the cost to the service provider.

UN Practical Manual on Transfer Pricing 2017 yang menyatakan antara lain:

Glossary

Benefit test: In considering the arm’s length return for intragroup services the benefit to the recipient of the services, if any, should be taken into consideration. If no benefit is received by the recipient of the services this would indicate that no remuneration should be paid for the services.

Paragraph B.4.1.4.

On the other hand, the tax authority of the recipient would be seeking to ensure that the services in question satisfy the benefit test and that the recipient was being charged arm’s length prices for the intra-group services. A tax authority of the service recipient would consider making an adjustment if it considered that the services provided a benefit to the recipient but that the service charges were excessive. Given the scale of business operations of an MNE group, service costs incurred and service charges may reflect significant amounts and any misallocation of service costs or charges within an MNE will affect the profit or loss allocations among group members.

Paragraph B.4.2.18.

Duplication of services occurs when a service is provided to an associated enterprise which has already incurred costs for the same activity performed either by itself or on its behalf by an independent entity. Duplicated activities are usually not chargeable services. The determination of duplication must be made on a case-bycase basis. There are some circumstances in which duplication may provide an associated enterprise with a benefit if an independent party would have been willing to pay for the duplicated services in similar circumstances. For example, this situation may arise if an associated enterprise receives in-house accounting advice on an issue but chooses to get a second opinion to minimize the risk of being penalized for failing to comply with accounting standards.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penjelasan para Pihak dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu ExxonMobil Global Services Company (EMGSC) sebesar USD2.674.065 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana pendapat Pemohon Banding ataukah tidak dan harus dikoreksi sebagaimana pendapat Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui koreksi sebesar USD2.674.065 tersebut dilakukan oleh Terbanding atas keseluruhan Biaya Jasa Manajemen a quo dan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari Biaya Jasa Manajemen tersebut;

3. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan dengan merujuk pada OECD TPG 2017 Paragraph 7.5, terdapat 2 isu dalam pengujian harga transfer untuk jasa intra- group/Intra-group Services (IGS), yang pertama adalah apakah secara faktual terdapat penyerahan IGS, dan yang kedua adalah seberapa besar imbalan atas jasa tersebut sesuai harga wajarnya untuk keperluan perpajakan;

4. Bahwa yang menjadi isu dalam sengketa Banding ini adalah sehubungan apakah secara faktual terdapat penyerahan IGS berupa jasa manajemen dari EMGSC kepada Pemohon Banding;

5. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan dengan merujuk pada OECD TPG 2017 Chapter VII Bagian B.1 dan UN TP Manual 2017 Paragraph B.4.1.4. dan Paragraph B.4.2.18, Pengadilan Pajak berpendapat dalam hal pengujian penerapan PKKU dilakukan atas jasa intra-group sebagaimana jasa manajemen yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini, perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu apakah terdapat manfaat yang diterima oleh pihak yang menyatakan menerima jasa (benefit test) dan apakah jasa tersebut tidak termasuk dalam kriteria sebagai berikut:

a. Aktifitas pemegang saham (Shareholder activities)

b. Duplikasi (Duplication)

c. Manfaat incidental (Incidental benefits)

d. Hubungan pasif (Passive association)

e. Jasa siaga (On call services)

Dalam hal dari hasil pengujian diketahui IGS yang menjadi objek sengketa tidak memenuhi benefit test ataupun termasuk dalam salah satu kriteria di atas, berarti secara faktual tidak terdapat penyerahan atas IGS tersebut:

6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dengan tidak ada perbedaan pendapat di antara para Pihak dan dengan merujuk pada dokumen bukti berupa Company Profile dan Dokumentasi Harga Transfer, Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai distributor fungsi penuh (fully fledged distributor) untuk produk bahan bakar dan pelumas;

Bahwa merujuk pada Dokumentasi Harga Transfer Pemohon Banding, ringkasan analisis FAR terkait karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagaimana tabel berikut:

7. Bahwa berdasarkan perjanjian terkait jasa manajemen a quo yang didukung dengan dengan dokumen invoice beserta dokumen pembayarannya serta data cost base, diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh EMGSC kepada Pemohon Banding meliputi layanan di bidang teknologi informasi perkantoran (IT Services), Procurement Services dan GREF Services (acquisition, development and divestment of interests in real property and facility management, operation and maintenance, including billing and remittance of fees connected with the rental of facilities and related services);

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jasa manajemen a quo yang dalam prakteknya sebagaimana dinyatakan oleh para Pihak berupa penyediaan fasilitas Office IT (Network, LAN drives, emails, desktop, servers, lisensi penggunaan software resmi

seperti Microsoft Office, Zoom, Snagit), Penggunaan sistem SAP yaitu Enterprise Resource System (ERP), dan Non SAP systems seperti intranet, web, functionality untuk Career Connect, employee expense report, IT request, teamsites dan projects terkait dengan IT seperti kustomisasi SAP, automation dan perubahan sistem spesifik merupakan jasa yang digunakan dalam akitifitas perkantoran Pemohon Banding dan berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagai distributor bahan bakar dan pelumas yang beroperasi sebagai bagian dari rantai pasok internasionat;

Bahwa Pengadilan Pajak memandang kegiatan penyediaan jasa tersebut bukan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan pemegang saham per se maupun kegiatan duplikatif karena secara umum perusahaan modern yang independen juga membutuhkan jasa a quo dan bersedia untuk membayar ke pihak eksternal untuk jasa yang disediakan perusahaan yang bergerak di bidang IT dan tidak ekonomis untuk disediakan sendiri tersebut ;

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan didasarkan pada fakta dan bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat biaya atas jasa manajemen tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

8. Bahwa sehubungan data cost base di atas, berdasarkan bukti pendukung berupa dokumen audit dari Price Waterhouse Coopers (PWC) yang merupakan pihak indep[enden, diketahui lembaga tersebut telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan (charges) atas jasa yang diberikan oleh EMGSC tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di afiliasi-afiliasi Indonesia dan menyatakan kewajaran atas perhitungan besarnya beban yang ditagihkan oleh EMGSC kepada afiliasi-afiliasinya tersebut.;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya yang terkait dengan jasa yang diserahkan oleh EMGSC kepada perusahaan-perusahaan afiliasi dan dialokasikan serta ditagihkan kepada perusahaan-perusahaan afiliasi tersebut, termasuk kepada Pemohon Banding, teah dihitung dan disajikan secara wajar oleh EMGSC;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen dari EMAPPL sebesar USD2.674.065 tidak dapat dipertahankan

5. Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Limited (“EML”) sebesar USD3.156

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya yang dibayarkan kepada ExxonMobil Limited (“EML”) sebesar USD3.156 dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada ExxonMobil Limited (Thailand) sebesar USD 1,428.

2. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada ExxonMobil Limited (Thailand).

3. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada ExxonMobil Limited (Thailand).

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 2159 (ExxonMobil Limited) sebesar USD3,156. Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Selama pemeriksaan, WP tidak memberikan dokumen mengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

6. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran ke ExxonMobil Limited (Thailand) sebesar USD3,156 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya ke ExxonMobil Limited (“EML”) sebesar USD3.156 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan reimbursement biaya perjalanan dinas pegawai yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. bahwa dokumen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini.

3. bahwa tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges ini hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4. bahwa pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya

ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

6. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

8. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non- deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa charges dalam hal ini hanya bersifat reimbursement.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen kyang dibayarkan Pemohon Banding kepada EML sebesar USD3.156 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa; ataukah tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian, yaitu pembuktian sehubungan dengan relevansi data dan informasi yang tersedia untuk pengujian atas penerapan PKKU, dan yuridis sehubungan dengan kesesuaian penerapan PKKU yang dilakukan para Pihak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi terkait;

Menimbang bahwa alat bukti yang relevan yang disampaikan dalam persidangan dan atasnya dilakukan Uji Bukti adalah sebagai berikut:

1. INNET Invoice

2. Expense report

Bahwa berdasarkan uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa dari dokumen yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding membuktikan adanya pencatatan dalam sistem dan tagihan dari afiliasi yang berdasarkan penjelasannya adalah atas kegiatan meeting, training yang berupa tiket pesawat dan visa, biaya akomodasi, dan pengeluaran lain.

2. bahwa dari dokumen bukti belum terlihat adanya aktivitas yang dilakukan karyawan yang terkait dengan pengeluaran tersebut. Belum terlihat biaya apa saja yang secara real terjadi.

3. bahwa tidak terdapat bukti dokumen yang dapat mendukung bahwa transaksi yang dengan pihak EML Thailand adalah benar merupakan reimburstment. Dokumen yang memenuhi kaidah suatu transaksi dinyatakan sebagai reibursment. Diantaranya tidak ada mark up maupun mark down, Hal ini tidak tampak dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses Uji Kebenaran Materi.

Bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan nature dari reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Limited Thailand (EML) sebesar USD 3,156 sebagai berikut:

bahwa Biaya yang dibebankan oleh ExxonMobil Limited Thailand kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan pengeluaran karyawan untuk meeting atau training antara lain biaya tiket pesawat dan visa, biaya akomodasi, dan pengeluaran lain selama mengikuti meeting atau training tersebut. Atas biaya tersebut kemudian dibebankan oleh ExxonMobil Limited Thailand kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice karena Pemohon Banding yang menerima manfaat terkait pelatihan yang diikuti oleh karyawan Pemohon Banding.

bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain….

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung

dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ./2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32) yang mengatur antara lain: Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adala :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Per=22) yang mengatur antara lain:

Lampiran Bab II angka 2.b

Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode.

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) Tingkat kesebandingan antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material perbedaan yang ada.

Lampiran Bab IV:

Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya. Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra- group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG)

Paragraph 1.43

However, the written contracts alone are unlikely to provide all the information necessary to perform a transfer pricing analysis, or to provide information regarding the relevant contractual terms in sufficient detail. Further information will be required by taking into consideration evidence of the commercial or financial relations provided by the economically relevant characteristics in the other four categories (see paragraph 1.36): the functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets

used and risks assumed, together with the characteristics of property transferred or services provided, the economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate, and the business strategies pursued by the parties. Taken together, the analysis of economically relevant characteristics in all five categories provides evidence of the actual conduct of the associated enterprises. The evidence may clarify aspects of the written contractual arrangements by providing useful and consistent information. If the contract neither explicitly nor implicitly (taking into account applicable principles of contract interpretation) addresses characteristics of the transaction that are economically relevant, then any information provided by the contract should be supplemented for purposes of the transfer pricing analysis by the evidence provided by identifying those characteristics; Paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra- group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle….

Paragraf 7.6

Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance or maintain its business position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity in house for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.

Paragraph 7.7

The analysis described above quite clearly depends on the actual facts and circumstances, and it is not possible in the abstract to set forth categorically the activities that do or do not constitute the rendering of intragroup services. However, some guidance may be given to elucidate how the analysis would be applied for some common types of services undertaken in MNE groups

Paragraph 7.8

Some intra-group services are performed by one member of an MNE group to meet an identified need of one or more specific members of the group. In such a case, it is relatively straightforward to determine whether a service has been provided. Ordinarily an independent enterprise in comparable circumstances would have satisfied the identified need either by performing the activity in-house or by having the activity performed by a third party. Thus, in such a case, an intra-group service ordinarily would be found to exist. For example, an intra-group service would normally be found where an associated enterprise repairs equipment used in manufacturing by another member of the MNE group. It is essential, however, that reliable documentation is provided to the tax administrations to verify that the costs have been incurred by the service provider.

Paragraph 7.11

In general, no intra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself, or that is being performed for such other group member by a third party. An exception may be where the duplication of services is only temporary, for example, where an MNE group is reorganising to centralise its management functions. Another exception would be where the duplication is undertaken to reduce the risk of a wrong business decision (e.g. by getting a second legal opinion on a subject). Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication

Paragraph 7.29

In trying to determine the arm’s length price in relation to intra-group services, the matter should be considered both from the perspective of the service provider and from the

perspective of the recipient of the service. In this respect, relevant considerations include the value of the service and how much a comparable independent enterprise would be prepared to pay for that service in comparable circumstances as well as the cost to the service provider.

UN Practical Manual on Transfer Pricing 2017 yang menyatakan antara lain:

Glossary

Benefit test: In considering the arm’s length return for intragroup services the benefit to the recipient of the services, if any, should be taken into consideration. If no benefit is received by the recipient of the services this would indicate that no remuneration should be paid for the services.

Paragraph B.4.1.4.

On the other hand, the tax authority of the recipient would be seeking to ensure that the services in question satisfy the benefit test and that the recipient was being charged arm’s length prices for the intra-group services. A tax authority of the service recipient would consider making an adjustment if it considered that the services provided a benefit to the recipient but that the service charges were excessive. Given the scale of business operations of an MNE group, service costs incurred and service charges may reflect significant amounts and any misallocation of service costs or charges within an MNE will affect the profit or loss allocations among group members.

Paragraph B.4.2.18.

Duplication of services occurs when a service is provided to an associated enterprise which has already incurred costs for the same activity performed either by itself or on its behalf by an independent entity. Duplicated activities are usually not chargeable services. The determination of duplication must be made on a case-bycase basis. There are some circumstances in which duplication may provide an associated enterprise with a benefit if an independent party would have been willing to pay for the duplicated services in similar circumstances. For example, this situation may arise if an associated enterprise receives in-house accounting advice on an issue but chooses to get a second opinion to minimize the risk of being penalized for failing to comply with accounting standards.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penjelasan para Pihak dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu ExxonMobil Limited (EML) sebesar USD3.156 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana pendapat Pemohon Banding ataukah tidak dan harus dikoreksi sebagaimana pendapat Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui koreksi sebesar USD3.156 tersebut dilakukan oleh Terbanding atas keseluruhan Biaya Jasa a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari Biaya Jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tersebut;

3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena pembayaran ini secara jelas merupakan reimbursement biaya perjalanan dinas pegawai yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dimana biaya ini memberikan manfaat bagi aktifitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding;

4. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal dapat dibuktikan dalil Pemohon Banding bahwa biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada EML a quo merupakan penggantian/reimbursement perjalanan dinas pegawa Pemohon Banding sehubungan kegiatan usahanya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, maka biaya tersebut dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

5. Bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang didukung dengan dokumen bukti berupa Innet Invoice dan Expense Report, diketahui adanya pengeluaran karyawan Pemohon Banding untuk mengikuti meeting atau training antara lain biaya tiket pesawat dan visa, biaya akomodasi, dan pengeluaran lain selama mengikuti meeting atau training tersebut dimana atas biaya tersebut kemudian dibebankan oleh ExxonMobil Limited Thailand kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice karena Pemohon Banding yang menerima manfaat terkait pelatihan yang diikuti oleh karyawan Pemohon Banding;

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran biaya jasa kepada EML dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon BAnding berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Jasa ke EML sebesar USD3.156 tidak dapat dipertahankan

6. Koreksi atas Biaya ke SeaRiver Maritime LLC (“SRM”) sebesar USD457.910 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya ke SeaRiver

Maritime LLC (“SRM”) sebesar USD457.910 sebagai berikut:

1. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada SeaRiver Maritime LLC sebesar USD 47,772.

2. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada SeaRiver Maritime LLC.

3. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada SeaRiver Maritime LLC.

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 4559 (SeaRiver Maritime LLC) sebesar USD457,910. Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Selama pemeriksaan, WP tidak memberikan dokumen mengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

6. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran ke SeaRiver Maritime LLC sebesar USD 457,910 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya ke SeaRiver Maritime LLC (“SRM”) sebesar USD457.910 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan biaya terkait pengiriman (shipping cost) atas produk oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. bahwa transaksi dengan kode trading partner 4559 (SeaRiver Maritime LLC) sebesar USD457.910 yang dijadikan Terbanding sebagai dasar koreksi telah dilaporkan di Lampiran Khusus 3B SPT Tahunan PPh Badan dan Dokumen Lokal Transfer Pricing sebagai bagian dari transaksi dengan EMAPPL. Pembedaan kode trading partner dalam SAP hanya untuk keperluan pembedaan coding terkait biaya pengiriman. Berikut ini detil dari general ledger dan Lampiran Khusus 3B SPT Tahunan PPh Badan:

2019 376,715,888 Amount 53,796,432 322,461,545 457,910
2. Inventory Purchases
RU & Company
* 1775 ExxonMobil ASIA PACIFIC
* 4453 ExxonMobil ASIA PACIFIC - EXTAP
* 4559 SeaRiver Maritime LLC

3. bahwa dokumen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini.

4. bahwa pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

b. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

6. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

8. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non- deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa charges dalam hal ini dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada EML sebesar USD457.910 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang

memiliki hubungan istimewa; ataukah tidak dan dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian, yaitu pembuktian sehubungan dengan relevansi data dan informasi yang tersedia untuk pengujian atas penerapan PKKU, dan yuridis sehubungan dengan kesesuaian penerapan PKKU yang dilakukan para Pihak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi terkait;

Menimbang bahwa alat bukti yang relevan yang disampaikan dalam persidangan dan atasnya dilakukan Uji Bukti adalah sebagai berikut:

1. Innet invoice,

2. Pencatatan expenses,

3. Invoice dari pihak ketiga kepada SeaRiver,

4. Laytime (Demurrage calculation)

Bahwa berdasarkan uji bukti material dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Atas transaksi dengan afiliasi Sea River Maritime LLC bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding baru sebagian.

2. Tidak terdapat kejelasan bagaimana beban dengan nilai tersebut ditagihkan kepada Pemohon Banding. Terkait hal ini, tidak terdapat verifikasi dari Pemohon Banding mengenai kejelasan beban yang akan ditanggungnya. Bahwa terbanding tidak dapat meyakini apabila transaksi ini dilakukan dengan pihak independent maka Pemohon Banding akan memperlakukannya sama seperti dengan apabila dilakukan dengan pihak afiliasinya

3. Bahwa tidak terbukti transaksi tersebut merupakan reimbursement karena terdapat transaksi yang ditagihkan dengan innet invoice ternyata lebih besar dari tagihan yang diberikan oleh pihak ketiga (pihak vesselnya). Hal ini tidak memenuhi kaidah adanya suatu reimbursement.

4. Terdapat kewajiban perpajakan yang tidak jelas pemenuhannya atau tidak dilakukan oleh Pemohon Banding yang menurut terbanding hal ini dapat menimbulkan kerugian negara.

5. Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan afiliasinya SeaRiver bukan merupakan reimbursement karena tagihan dari pihak ketiga tidak langsung atas nama Pemohon Banding.

bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan nature dari pembayaran charges biaya kegiatan yang terkait dengan shipping Pemohon Banding kepada SeaRiver Maritime LLC sebesar USD457.910 sebagai berikut:

bahwa biaya yang dibebankan oleh SeaRiver Maritime LLC kepada Pemohon Banding merupakan biaya demurrage atau biaya tambahan dialami oleh kapal yang diakibatkan oleh waktu berlabuh (sandar) yang melebihi jangka waktu yang seharusnya, yang biasa terjadi pada sebuah pelabuhan. Adapun atas kelebihan waktu sandar tersebut telah dibayarkan terlebih dahulu oleh SeaRiver Maritime LLC dan akan ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice;

bahwa terdapat transaksi yang ditagihkan dengan innet invoice lebih besar dari tagihan yang diberikan oleh pihak ketiga (pihak vesselnya), Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding keliru memasukkan dokumen di dalam ordner Uji Bukti dan Terbanding mengacu pada dokumen yang tidak tepat. Namun, kekeliruan ini dapat Pemohon Banding buktikan bahwa atas vessel OCPR2847/35 dengan nilai innet invoice sebesar USD 100,496.11 nilai invoice original yang benar adalah sebesar USD116,755.56. Sedangkan atas vessel name OCPR2847/37 sebesar USD26,465.28 nilai invoice original yang benar adalah sebesar USD43,742.22.

Bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain….

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 18 ayat 3

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penjelasan para Pihak dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu SeaRiver Maritime LLC (SRM) sebesar USD457.910 dan yang menjadi objek sengketa a quo telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana pendapat Pemohon Banding ataukah tidak dan harus dikoreksi sebagaimana pendapat Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui koreksi sebesar USD457.910 tersebut dilakukan oleh Terbanding atas keseluruhan Biaya Jasa a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari Biaya Jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tersebut dan biaya jasa tersebut bukan merupakan penggantian/reimbursement sebagaimana dalil Pemohon Banding;

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena pembayaran tersebut secara jelas merupakan merupakan biaya terkait pengiriman (shipping cost) atas produk dari EMAPPL kepada Pemohon Banding. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya yang dibebankan oleh SeaRiver Maritime LLC kepada Pemohon Banding merupakan biaya demurrage atau biaya tambahan yang dialami oleh kapal karena waktu berlabuh (sandar) yang melebihi jangka waktu yang seharusnya, yang biasa terjadi pada sebuah pelabuhan. Adapun atas kelebihan waktu sandar tersebut telah dibayarkan terlebih dahulu oleh SeaRiver Maritime LLC dan akan ditagih kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice;

4. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal dapat dibuktikan dalil Pemohon Banding bahwa biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada SRM a quo merupakan pembayaran atas biaya demurage kapal terkait dengan kegiatan ujsaha Pemohon Banding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, maka biaya tersebut dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

5. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah keliru memasukkan dokumen di dalam ordner Uji Bukti dan Terbanding mengacu pada dokumen yang tidak tepat, dan kekeliruan ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding yaitu bahwa atas vessel OCPR2847/35 dengan nilai innet invoice sebesar USD100,496.11 nilai invoice original yang benar adalah sebesar USD116,755.56., sedangkan atas vessel OCPR2847/37 dengan nilai innet invoice sebesar USD26,465.28 nilai invoice original yang benar adalah sebesar USD 43,742.22.

6. Bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang didukung dengan dokumen bukti berupa Innet Invoice, Invoice pihak ketiga kepada SRM, perhitungan demurage (laytime calculation) dan Expense Report, diketahui adanya pengeluaran untuk biaya demurrage atau biaya tambahan yang dialami oleh kapal sehubungan pengiriman produk yang dibeli Pemohon Banding dari MAPPL yang diakibatkan oleh waktu berlabuh (sandar) yang melebihi jangka waktu yang seharusnya, yang biaya tersebut telah dibayarkan terlebih dahulu oleh SeaRiver Maritime LLC dan yang kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice;

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran biaya kepada SRM a quo dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon BAnding berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas biaya kepada SRM sebesar USD457.910 tidak dapat dipertahankan;

7. Koreksi atas Biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd (“MOA”) sebesar USD3.587 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya ke Mobil Oil

Australia Pty Ltd (“MOA”) sebesar USD3.587 sebagai berikut:

1. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada Mobil Oil Australia Pty Ltd sebesar USD 69.

2. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Mobil Oil Australia Pty Ltd.

3. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Mobil Oil Australia Pty Ltd.

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 4541 (Mobil Oil Australia Pty Ltd) sebesar USD3,587. Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Selama pemeriksaan, WP tidak memberikan dokumen mengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

6. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran ke Mobil Oil Australia Pty Ltd sebesar USD 3,587 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya ke Mobil Oil Australia Pty Ltd (“MOA”) sebesar USD3.587 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan reimbursement biaya pegawai ekspatriat serta biaya perjalanan dinas pegawai yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan jasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. bahwa dokumen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini.

3. bahwa tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges ini hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4. bahwa Pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

c. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

6. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

8. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi

hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non- deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa charges dalam hal ini hanya bersifat reimbursement.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Mobil Oil Australia Pty Ltd (MOA) sebesar USD3.587 dan yang menjadi objek sengketa a quo dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak dan telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa; ataukah tidak;.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian, yaitu pembuktian sehubungan dengan relevansi data dan informasi yang tersedia untuk pengujian atas penerapan PKKU, dan yuridis sehubungan dengan kesesuaian penerapan PKKU yang dilakukan para Pihak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi terkait;

Bahwa berdasarkan uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Terbanding berpendapat

1. Dari dokumen yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding membuktikan adanya pencatatan dalam sistem dan tagihan dari afiliasi yang berdasarkan penjelasannya adalah atas kegiatan meeting, training yang berupa tiket pesawat dan visa, biaya akomodasi, dan pengeluaran lain.

2. Bahwa dari dokumen bukti belum terlihat adanya aktivitas yang dilakukan karyawan yang terkait dengan pengeluaran tersebut. Belum terlihat biaya apa saja yang secara real terjadi

3. Tidak terdapat bukti dokumen yang dapat mendukung bahwa transaksi yang dengan pihak MOA adalah benar merupakan reimburstment. Dokumen yang memenuhi kaidah suatu transaksi dinyatakan sebagai reibursment. Diantaranya tidak ada mark up maupun mark down, Hal ini tidak tampak dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses Uji Kebenaran Materi.

Bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan nature dari reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke Mobil Oil Australia Pty. Ltd. sebesar USD 3,587sebagai berikut:

bahwa Biaya yang dibebankan oleh Mobil Oil Australia kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan pengeluaran karyawan untuk meeting atau training antara lain biaya tiket pesawat dan visa, biaya akomodasi, dan pengeluaran lain selama mengikuti meeting atau training tersebut. Atas biaya tersebut kemudian dibebankan oleh Mobil Oil Australia kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice karena Pemohon Banding yang menerima manfaat terkait pelatihan yang diikuti oleh karyawan tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembuktian atas adanya relokasi karyawan Mobil Oil New Zealand bernama Wayne Ellary ke Jakarta (Indonesia) yang ditugaskan pada tanggal 2 Juni 2019 dan tanggal 1 Desember 2019.

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain….

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penjelasan para Pihak dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu Mobil Oil Australia Pty Ltd (MOA) sebesar USD3.587 dan yang menjadi objek sengketa a quo merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana pendapat Pemohon Banding ataukah tidak dan harus dikoreksi sebagaimana pendapat Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui koreksi sebesar USD3.587 tersebut dilakukan oleh Terbanding atas keseluruhan Biaya Jasa yang dibayarkan kepada MOA a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding

berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari Biaya Jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tersebut;

3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena pembayaran ini secara jelas merupakan reimbursement biaya pegawai ekspatriat serta biaya perjalanan dinas pegawai yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan jasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding;

4. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal dapat dibuktikan dalil Pemohon Banding bahwa biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada MOA a quo merupakan penggantian/reimbursement biaya pegawai ekspatriat serta biaya perjalanan dinas pegawai Pemohon Banding sehubungan kegiatan usahanya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, maka biaya tersebut dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

5. Bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang didukung dengan dokumen bukti berupa Innet Invoice dan Expense Report, diketahui adanya pengeluaran untuk karyawan Pemohon Banding berupa pelatihan, perjalanan dinas, relokasi pegawai ke ke MOA dimana atas biaya tersebut kemudian ditalangi terlebih dulu oleh MOA dan kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice;

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran biaya kepada MOA a quo dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas biaya kepada MOA sebesar USD3.587 tidak dapat dipertahankan;

8. Koreksi atas Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services (“EMC”) sebesar USD57.131

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya yang dibayarkan ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services (“EMC”) sebesar USD57.131 dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada ExxonMobil Corporation-Management Support Services sebesar USD500, USD21,024, dan USD22,325 sehingga total berjumlah USD43,849.

2. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada ExxonMobil Corporation (EMC) sebesar USD500.

3. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, jumlah transaksi afiliasi berupa pembayaran jasa kepada EMC sebesar USD500.

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 4956 (Exxon Mobil Corp-Mgmt Support Service) sebesar USD57,131. Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Berdasarkan dokumen CLEARINGHOUSE SERVICE AND AGENCY AGREEMENT, tanggal 23 Agustus 2004, PT EMLI membuat perjanjian dengan EMC. Pada halaman 4 dokumen disebutkan : Center to be billed annual CCH service fee of $500.

6. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, terdapat transaksi ke ExxonMobil Interaffiliate Central Clearinghouse sebesar USD122,425,956.

7. Berdasarkan BAPK tanggal 24 Maret 2021, pertanyaan nomor 9, 9. Bagaimanakah mekanisme pembayaran atas pembelian petroleum ini? Pembayaran dilakukan ke rekening siapa?

Dijawab oleh WP : Pembayaran dilakukan bulanan yang mencakup agregat transaksi selama 1 bulan, bukan per invoice. Pembayaran dilakukan ke rekening penjual (EMAPPL), yang dikoordinasikan melalui ExxonMobil Affiliate Central Clearing House sebagai koordinator untuk menghitung settlement bulanan antar afiliasi yang bertujuan untuk mempermudah perhitungan dan settlement antar afiliasi sehingga adanya efisiensi biaya.

8. Berdasarkan penjelasan ini dan bukti SPT lampiran 3B, diketahui bahwa yang melakukan koordinasi pencatatan hutang piutang adalah ExxonMobil Affiliate Central Clearing House, bukan ExxonMobil Corporation (EMC).

9. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa pembayaran ke ExxonMobil Corporation (EMC) sebesar USD57,131 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services (“EMC”) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan jasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. bahwa dokumen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini

3. bahwa dalam Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) yang diuji hanya nilai sebesar USD 500 yang merupakan pembayaran atas penggunaan sistem affiliate clearing house. Tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan

Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges selain dari USD 500 tersebut dikarenakan charges hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4. bahwa pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

d. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

6. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut.

8. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya

mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non- deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa charges dalam hal ini hanya bersifat reimbursement.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu ExxonMobil Corporation- Management Support Services (EMC) sebesar USD57.131 dan yang menjadi objek sengketa a quo dapat dijadikan pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak dan telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana pendapat Pemohon Banding ataukah tidak

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Innet invoices

2. Expenses report dan perhitungan

3. Invoice dari pihak ketiga

4. Work order (amandement)

5. Scheduled offering roster

6. Tiket pesawat

7. Bukti invoice hotel

Bahwa berdasarkan uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa sebagaimana sudah diuraikan dalam matriks sengketa total koreksi terkait dengan Exxonmobil Corporation-Management Support Services adalah sebesar USD57.131. namun demikian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding (berdasarkan innet invoice) adalah sebesar $7.821. atas sisanya tidak terdapat bukti dari pemohon banding.

2. Bahwa dari bukti yang dipeoleh diketahui beberapa dokumen yang dilampirkan tidak sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding misalnya bukti tiket pesawat dan hotel diketahui dari bukti-bukti tersebut atas nama orang lain atau belum terdapat bukti yang menggunakan nama pegawai Pemohon Banding.

3. Bahwa dari bukti yang disampaikan belum dijelaskan bagaimana perhitungan pembagian dari biaya-biaya yang terjadi. Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi tersebut adalah reimbursement namun dari bukti yang disampaikan belum tampak transaksi tersebut adalah benar reimbursement. Seluruh beban yang ditanggung Pemohon Banding adalah berdasarkan innet invoices dari afiliasinya.

bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan nature dari reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Corporation- Management Support Services sebesar USD 57,131 sebagai berikut:

bahwa Biaya yang dibebankan oleh ExxonMobil Corporation-Management Support Services kepada Pemohon Banding merupakan biaya terkait pelatihan SPIN Selling yang diadakan oleh Miller Heiman Group yang merupakan perusahaan pelatihan dan pembinaan profesional untuk mengoptimalkan disipilin penjualan dan layanan. Pelatihan tersebut dihadiri oleh karyawan Pemohon Banding bernama Rumia Stephanie Monica di Shanghai. Dari dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan dapat membuktikan bahwa karyawan Pemohon Banding ikut serta dalam pelatihan tersebut dan terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelatihan sehingga ExxonMobil Corporation-Management Support Services menerbitkan INNET Invoice kepada Pemohon Banding atas biaya karyawan Pemohon Banding selama mengikuti pelatihan tersebut;

Bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain….

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penjelasan para Pihak dan penilaian terhadap fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu ExxonMobil Corporation-Management Support Services (EMC) sebesar USD57.131 dan yang menjadi objek sengketa a quo dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana pendapat Pemohon Banding ataukah tidak dan harus dikoreksi sebagaimana pendapat Terbanding;

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui koreksi sebesar USD57.131 tersebut dilakukan oleh Terbanding atas keseluruhan Biaya Jasa a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari Biaya Jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tersebut;

3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena pembayaran ini Pemohon Banding merupakan reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Corporation-Management Support Services sebesar USD 57,131;

4. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal dapat dibuktikan dalil Pemohon Banding bahwa biaya jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada EMC a quo merupakan penggantian/reimbursement perjalanan dinas pegawa Pemohon Banding sehubungan kegiatan usahanya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, maka biaya tersebut dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

5. Bahwa berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang didukung dengan dokumen bukti berupa Innet Invoice dan Expense Report, diketahui adanya pengeluaran karyawan Pemohon Banding bernama Rumia Stephanie Monica untuk mengikuti terkait pelatihan SPIN Selling yang diadakan oleh Miller Heiman Group di Shanghai dimana atas biaya tersebut kemudian dibebankan oleh EMC kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice karena Pemohon Banding yang menerima manfaat terkait pelatihan yang diikuti oleh karyawan Pemohon Banding;

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran biaya kepada EMC a quo dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon BAnding berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas biaya yang dibayarkan kepada EMC sebesar USD 57,131 tidak dapat dipertahankan;

9. Koreksi atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD1.086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD15.231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD83.275

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya-biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD1.086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD15.231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD83.275 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat bagi Pemohon BAnding atas biaya-bbiaya tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

1. Berdasarkan lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan WP, tidak terdapat pengungkapan atas transaksi afiliasi berupa pembayaran kepada Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ.

2. Berdasarkan Pemeriksaan dan Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ.

3. Berdasarkan Isian PER-22 yang disampaikan WP, tidak terdapat pengungkapan dan pengujian atas transaksi kepada Esso Australia Pty. Ltd., ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem), ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, Mobil Oil New Zealand Limited, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ.

4. Berdasarkan general ledger biaya, terdapat kode trading partner 495 (Esso Australia Pty. Ltd.) sebesar USD 4,291; 557 (ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem)) sebesar USD 1,086; 871 (ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc) sebesar USD 122; 2627 (Mobil Oil New Zealand Limited) sebesar USD15,231; dan 4814 (ExxonMobil Ref & Supply-Global

HQ) sebesar USD 83,275 . Jumlah inilah yang digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar koreksi.

5. Selama pemeriksaan, WP tidak memberikan dokumen mengenai eksistensi, manfaat ekonomis dan kewajaran pembebanan atas biaya-biaya yang berkaitan dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

6. Berdasarkan uraian diatas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD 4,291; ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD 1,086; ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD122; Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD15,231; dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD 83,275 tidak memenuhi kewajaran transaksi hubungan istimewa.

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD1.086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD15.231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD83.275 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan jasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding.

2. bahwa dokumen telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding dan Pemohon Banding sampaikan bersama dengan surat ini.

3. bahwa tidak ada pengujian dan pengkajian khusus di Laporan Penentuan Harga Transfer (Dokumen lokal) karena charges ini hanya berupa reimbursement dan bukan merupakan jasa afiliasi.

4. bahwa pembayaran tersebut termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

e. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

5. bahwa UU PPh menganut prinsip “taxability-deductibility”. “Taxability” diterapkan kepada pihak penerima penghasilan sedangkan “deductibility” diterapkan kepada pihak yang mengeluarkan biaya atas transaksi tersebut sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi di mana untuk PPh Badan biaya ini dianggap non-deductible namun secara PPh Pasal 26 juga dilakukan koreksi sebagai obyek pajak. Hal ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda (“double taxation”), karena atas obyek pajak yang sama dikenakan pajak sebanyak dua kali.

6. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding tahun 2019 yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses Pemeriksaan, telah diuji berdasarkan metode Transactional Net Margin Method bahwa margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

7. bahwa seluruh objek yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan dividen dan menurut Pemohon Banding tidak ada dasar bagi Terbanding untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi pembayaran jasa sebagai dividen.

Sebagaimana dituangkan dalam Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2) Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah bukan kepada pihak-pihak tersebut

8. bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18(3) UU PPh dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non- deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”).

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang sudah Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa charges dalam hal ini hanya bersifat reimbursement.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Esso Australia Pty Ltd

a. Innet invoices

b. Expenses report, journal voucher

c. Emal korespondensi

2. Exxonmobil Chem Tech (Div EXM Chem)

a. Innet Invoice

b. Expense report

c. Invoice dari pihak ketiga

3. Exxonmobil Expl & Prod Malaysia Inc

a. Innet Invoice

b. Expense report

4. Mobil Oil New Zealand Limited

a. Innet invoices

b. Expenses report dan perhitungan

c. Invoice dari Deloitte

5. Exxonmobil Ref & Supply Global HQ

a. Invoice,

b. expense report,

c. invoice, dan Purchase Order dari PT. Somia Customer Experience

bahwa berdasarkan uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Esso Australia Pty Ltd

a. Tidak dijelaskan bahwa pemindahan tersebut atas permintaan Pemohon Banding.

b. Terkait dengan beban pajak expatriate yang dipindahkan dari Australia ke Indonesia menurut Terbanding tidak seharusnya menjadi beban Pemohon Banding. Beban pajak tersebut antara menjadi beban pegawai yang bersangkutan atau bisa menjadi beban bagi perusahaan Esso Australia di mana pegawai tersebut bekerja sebelumnya.

c. Selain itu, tidak diketahui bahwa atas beban tersebut belum dibebankan oleh Esso Australia. Dan juga dengan membebankan pengeluaran tersebut, maka pada dasarnya Pemohon Banding telah memberikan natura/kenikmatan kepada pegawai tertentu yang secara fiscal tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

2. Exxonmobil Chem Tech (Div EXM Chem)

a. Dari dokumen yang disampaikan diketahui seluruh tagihan atas nama EM Chemical Company. Yang kemudian di bagikan kepada afiliasinya yang terkait.

b. Bahwa Terbanding tidak menemukan tagihan yang ditujukan kepada Pemohon Banding kecuali innet invoice. Pada umumnya yang disebut reimbursement adalah tagihan dari pihak ketiga menggunakan nama pihak yang menggunakan jasanya.

c. Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon banding ini tidak memenuhi syarat suatu reimbursment

d. Bahwa tidak diketahui kepentingan pemohon banding atas jasa ini

3. Exxonmobil Expl & Prod Malaysia Inc

a. Dari dokumen yang disampaikan tersebut, Pemohon Banding membuktikan adanya pencatatan dalam sistem dan tagihan dari afiliasi yang berdasarkan penjelasannya pada saat Uji Bukti adalah tagihan tersebut merupakan reimburstment atas kegiatan pelatihan, perjalanan, dinas, relokasi, namun berdasarkan pencatatan sistem pengeluaran tersebut berkaitan dengan biaya kurir DHL.

b. Bahwa dari dokumen bukti belum terlihat adanya aktivitas yang dilakukan yang terkait dengan pengeluaran tersebut.

c. Tidak terdapat bukti dokumen yang dapat mendukung bahwa transaksi yang dengan pihak EML Expl&prod Malysia adalah benar merupakan reimburstment. Dokumen yang memenuhi kaidah suatu transaksi dinyatakan sebagai reibursment. Diantaranya tidak ada mark up maupun mark down, Hal ini tidak tampak dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses Uji Kebenaran Materi. Tidak terdapat dokumen terjadinya transaksi.

d. Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah dokumen tagihan dan pencatatannya saja.

4. Mobil Oil New Zealand Limited

a. Diketahui bahwa dokumen yang digunakan sebagai bukti ditagihkan oleh pihak ketiga atas nama Mobil Oil New Zealand sehingga tidak dapat meyakinkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah reimburstment’

b. Tidak diketahui jasa tax advisory yang diberikan pihak ketiga kepada mr wayne adalah memang berkaitan dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding atau berkaitan dengan kegiatan Exxon secara grup karena melihat peserta dalam invoice tidak hanya atas nama mr Wayne saja

c. Atas biaya gaji sebagaimana telah dijelaskan di atas, diketahui bahwa Mr Wayne sudah termasuk dalam daftar pegawai dalam SPT Masa PPh pasal 21 nya Pemohon Banding. Dan tidak dapat ditelusuri apakah pembayaran sebesar $14,829.57 adalah benar gaji expat (gaji untuk Mr Wayne).

d. Menurut Terbanding bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding belum dapat menguatkan bahwa transaksi yang dilakukannya dengan pihak afiliasi adalah benar reimbursment atas beban yang sebenarnya adalah tanggung jawab Pemohon banding.

5. Exxonmobil Ref & Supply Global HQ

a. berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam Uji Bukti disebutkan PT Somia berkedudukan di Indonesia, dan jasa yang diperoleh adalah terkait jasa pemasaran. Seluruh design, penagihan dll dilakukan langsung dengan pemohon banding. Namun pembayaran dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya Exxonmobil Ref&Supply Global HQ

b. Pada saat Uji Bukti Terbanding mempertanyakan jika semua proses dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri (berhubungan langsung dengan PT Somia), lalu mengapa membayarnya kepada Exxon Global HQ. Pada saat itu Pemohon Banding menjawab karena pihak Exxon Global HQ membantu membayarkan.

c. Dari dokumen yang disampaikan tidak ditemukan bagaimana peran Exxon Global HQ dari biaya tersebut yang membuat Exxon justru membayarkan tagihan dari PT Somia kepada Exxon Global HQ

d. Terbanding berpendapat bahwa seharusnya pembayaran beban tersebut dapat dilakukan sendiri oleh pihak Pemohon Banding

bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti kebenaran material dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan nature dari reimbursement biaya sebagai berikut:

a. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD 4,291

bahwa Biaya yang dibebankan oleh Esso Australia kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan expatriate tax charge out terkait dengan relokasi karyawan Esso Australia (ekspatriat) ke Indonesia. INNET Invoice yang diterbitkan oleh Esso Australia kepada Pemohon Banding didasarkan pada journal voucher yang tercatat pada Exxonmobil IPES System;

b. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD 1,086

bahwa Biaya yang dibebankan oleh ExxonMobil Chem Tech kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan software license subscription untuk produk chemical dan atas jasa tersebut diberikan oleh vendor Lexis Nexis. Atas biaya tersebut kemudian dibebankan oleh ExxonMobil Chem Tech kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice.

c. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, sebesar USD 122

bahwa Biaya yang dibebankan oleh ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan pengeluaran untuk pengiriman dokumen menggunakan jasa pengiriman DHL. Atas biaya tersebut kemudian dibebankan oleh ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice.

d. reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) ke Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD 15,231

Biaya yang dibebankan oleh Mobil Oil New Zealand kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan jasa tax advisory yang diberikan oleh pihak ke-3 yaitu Deloitte New Zealand kepada karyawan Mobil Oil New Zealand Limited yang direlokasi ke Indonesia bernama Wayne Ellary.

Atas biaya tersebut kemudian dibebankan oleh Mobil Oil New Zealand Limited kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice terkait dengan biaya tax advisory yang diberikan untuk Wayne Ellary pada saat penugasannya di Indonesia.

e. Pembayaran charges biaya kegiatan yang terkait dengan concept testing untuk digital marketing Pemohon Banding kepada ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD 83,275

bahwa Biaya yang dibebankan oleh EM Ref & Supply Global HQ kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan Concept Testing and Development. Atas biaya tersebut ditagihkan langsung oleh pihak ketiga yaitu PT. Somia Customer Experience kepada Pemohon Banding karena merupakan vendor lokal sehingga pembayaran tersebut dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan di tagihkan ke ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ yang akan menerbitkan kembali INNET Invoice kepada Pemohon Banding untuk tagihan tersebut;

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain….

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-

pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penjelasan para Pihak dan penilaian terhadap fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah biaya- biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya dengan nilai total USD103.905, yaitu kepada Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD1.086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD15.231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD83.275 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding dan telah memenuhi penerapan PKKU atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana pendapat Pemohon Banding ataukah tidak:

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui koreksi sebesar total USD103.905 tersebut dilakukan oleh Terbanding atas keseluruhan biaya-biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasi a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari biaya-biayai tersebut;

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa keseluruhan pembayaran kepada pihak-pihak afiliasi tersebut merupakan reimbursement biaya terkait kepegawaian (pelatihan, perjalanan dinas, relokasi) yang ditalangi dulu oleh perusahaan afiliasi

kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan jasa. Biaya ini memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata dan faktual mendukung operasional Pemohon Banding;

4. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal dapat dibuktikan dalil Pemohon Banding bahwa biaya-biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasi a quo merupakan penggantian/reimbursement sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, maka biaya tersebut dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding demikian juga berlaku untuk sebaliknya (vice versa);

Bahwa dalil-dalil untuk tiap transaksi beserta pembuktiannya oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Reimbursement biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD4,291

Bahwa biaya yang dibebankan oleh Esso Australia kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan expatriate tax charge out terkait dengan relokasi karyawan Esso Australia (ekspatriat) ke Indonesia. INNET Invoice yang diterbitkan oleh Esso Australia kepada Pemohon Banding didasarkan pada journal voucher yang tercatat pada Exxonmobil IPES System;

Bahwa atas transaksi ini Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa terdapat bukti pencatatan timbal balik antara Pemohon Banding dengan

Esso Australia berdasarkan data Exxonmobil IPES System;

 bahwa yang berkepentingan terhadap kedatangan karyawan tersebut adalah

Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usahanya, dan dengan demikian merupakan biaya terkait kedinasan bagi Pemohon Banding,

 bahwa dengan demikian biaya a quo dapat dikurangkan sebagai pengurang

penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

b. Reimbursement ke ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD1,086 bahwa biaya yang dibebankan oleh ExxonMobil Chem Tech kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan software license subscription untuk produk chemical dan atas jasa tersebut diberikan oleh vendor Lexis Nexis. Atas biaya tersebut kemudian dibebankan oleh ExxonMobil Chem Tech kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice.

Bahwa atas transaksi ini Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan software license subscription

tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya lisensinya perlu dialihkan dari ExxonMobil Chem Tech dan ditanggung oleh Pemohon Banding;

 bahwa dengan demikian biaya a quo tidak dapat dikurangkan sebagai

pengurang penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

c. Reimbursement biaya ke ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc, sebesar USD122 bahwa biaya yang dibebankan oleh ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan pengeluaran untuk pengiriman dokumen menggunakan jasa pengiriman DHL dimana atas biaya tersebut kemudian dibebankan oleh ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice.

Bahwa atas transaksi ini Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan pengiriman dokumen tersebut

terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya pengirimannya perlu dialihkan dari ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc dan ditanggung oleh Pemohon Banding;

 bahwa dengan demikian biaya a quo tidak dapat dikurangkan sebagai

pengurang penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

d. Reimbursement biaya ke Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD15,231 Biaya yang dibebankan oleh Mobil Oil New Zealand kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan jasa tax advisory yang diberikan oleh pihak ke-3 yaitu Deloitte New Zealand kepada karyawan Mobil Oil New Zealand Limited yang direlokasi ke Indonesia bernama Wayne Ellary dimana atas biaya tersebut kemudian dibebankan oleh Mobil Oil New Zealand Limited kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan INNET Invoice terkait dengan biaya tax advisory yang diberikan untuk Wayne Ellary pada saat penugasannya di Indonesia. Bahwa atas transaksi ini Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan jasa tax advisory dimaksud terkait

dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biayanya perlu dialihkan dari Mobil Oil New Zealand Limited dan ditanggung oleh Pemohon Banding;

 bahwa dengan demikian biaya a quo tidak dapat dikurangkan sebagai

pengurang penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

e. Pembayaran charges biaya kegiatan yang terkait dengan concept testing untuk digital marketing Pemohon Banding kepada ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD 83,275

Bahwa Biaya yang dibebankan oleh EM Ref & Supply Global HQ kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang berkaitan dengan Concept Testing and Development. Atas biaya tersebut ditagihkan langsung oleh pihak ketiga yaitu PT. Somia Customer Experience kepada Pemohon Banding karena merupakan vendor lokal sehingga pembayaran tersebut dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan ditagihkan ke ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ yang akan menerbitkan kembali INNET Invoice kepada Pemohon Banding untuk tagihan tersebut;;

Bahwa atas transaksi ini Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan keterangan di atas, pihak yang berkepentingan atas

kegiatan yang dilakukan oleh PT. Somia Customer Experience adalah ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ dan bukan Pemohon Banding;

 bahwa dengan demikian biaya a quo tidak dapat dikurangkan sebagai

pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa ini adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd.4.29104.291
2Biaya ke ExxonMobil Chem Tech1.0861.0860
3Biaya ke ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc1221220
4Biaya ke Mobil Oil New Zealand Limited15.23115.2310
5Biaya ke ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ83.27583.2750
Jumlah104.00599.7144.291

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa ini, karenanya koreksi Terbanding atas biaya-biaya kepada pihak afiliasi dengan nilai total USD104.005, atas koreksi sebesar USD99.714 dipertahankan dan sebesar USD4.291 tidak dapat dipertahankan;

10. Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi sebesar USD3.650.514

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi sebesar USD3.650.514 dengan alasan sebagai berikut:

a. Biaya promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatif sebesar USD 36,266

Bahwa berdasarkan ekualisasi antara akun biaya yang masuk kedalam Kelompok Biaya Pemasaran/Promosi dengan Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan, terdapat selisih sebesar USD36,266 dimana selisih ini merupakan koreksi positif fiskal atas Biaya Promosi yang tidak dibuatkan Daftar Nominatifnya sesuai Pasal 6 PMK-02 Tahun 2010.

b. Biaya yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 sebesar USD3,614,248

Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap uraian Bentuk dan Jenis Biaya pada Daftar Nominatif Promosi, terdapat koreksi positif fiskal sebesar USD3,614,248 yang terjadi karena 2 hal, yaitu tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 sehubungan Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK-02 Tahun 2010 yaitu pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

bahwa kolom keterangan juga tidak diisi sesuai ketentuan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 dan Nota Dinas Nomor ND-64/PJ/2020.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Pemasaran/Promosi sebesar USD3.650.514 dengan alasan sebagai berikut:

1. Biaya yang tidak dibuatkan Daftar Nominatif (USD36.266)

bahwa temuan ini hanya semata-mata berdasarkan ekualisasi sepihak dari general ledger ke Daftar Nominatif Biaya Promosi tanpa detil dan kriteria yang jelas. Daftar

Nominatif Biaya Promosi yang Pemohon Banding sampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan telah mencakup seluruh pos biaya promosi.

KeteranganJumlah ($)
Accrual233.521
Bukan Kegiatan Promosi140.906
Cancel(15.122)
Kegiatan Promosi2.851.635
Reklasifikasi( 3.174.675)
Total3 6.266

2. Biaya yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 (USD 3.614.248)

Rincian Koreksi adalah sebagai berikut:

NamaJumlah Dalam IDRJumlah Dalam USDKet
CV DUA SATRIA5 2.500.0003 .7001)
EXXONMOBIL ASIA PACIFIC PTE LTD46.588.591.0813.318.4352)
KENCANA CENTRAL MOBIL PT195.618.00013.6833)
KEVINDO PRATAMA PERKASA PT157.673.31010.9223)
LAMURINDO PT8.711.2506193)
MITRA MUDA SEJATI PT203.130.03114.1593)
PELUMAS SEJAHTERA PRATAMA PT214.010.80014.8523)
BRENNTAG PT428.552.52030.2453)
CATUR PUTRA HARMONIS PT8 7.830.3476 .2753)
DAYTON MOTOR CV3 0.000.0002 .0593)
INDOONE CITRA ABADI PT2 7.589.8961 .9713)
PRIMA KARYA NUSA PT160.348.22211.4543)
INTI MAKMUR LUMAS INDO SEJAHTERA PT9 0.367.5006 .2553)
SARI SARANA KIMIATAMA PT2 4.820.0121 .7733)
TRIPUTRA ENERGI MEGATARA PT2 .507.819.309176.6583)
MULYA ARYA SANTIKA PT1 6.721.4501 .1864)
Total50.794.283.7283.614.248

a. Pengeluaran merchandise meeting sebesar USD3.700

bahwa Pemohon Banding mengadakan pertemuan dengan distributor dan potensial distributor Pelumas. Dalam acara meeting tersebut dibagikan merchandise berupa dompet, ID Card, dan gantungan dompet. Biaya sebesar USD3.700 adalah terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia.

b. Pengeluaran berupa pembayaran ke luar negeri sebesar USD3.318.435

• bahwa Pengeluaran berupa pembayaran ke vendor Luar Negeri adalah terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri. Tidak ada batasan secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa kegiatan promosi harus menggunakan jasa vendor dalam negeri.

• bahwa pembayaran ke EMAPPL, Pemohon Banding masukkan juga dalam daftar nominatif dikarenakan pengelompokan general ledger account nya yang termasuk dalam kategori general ledger account selling and advertising. Koreksi pembayaran kepada EMAPPL sebesar USD3.318.435 menyebabkan koreksi

berganda karena biaya/pembayaran kepada entitas tersebut telah dikoreksi di bagian Penyesuaian Fiskal Positif atas jasa dari pihak afiliasi.

• bahwa Pemohon Banding setuju sebagian dengan pendapat Terbanding yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar USD433.818.

c. Pengeluaran berupa pembayaran kepada customer Pemohon Banding sebesar USD290.927

bahwa pengeluaran berupa pembayaran kepada distributor Pemohon Banding sebesar USD290.927 merupakan kegiatan promosi pelumas merk Mobil (milik ExxonMobil) yang dilakukan oleh para distributor Pemohon Banding, yang mekanisme pembayarannya dilakukan melalui reimbursement kepada Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan business model Pemohon Banding yang tidak menjual langsung ke konsumen akhir, namun melakukan penjualan dan kegiatan marketing/promosi melalui distributor.

d. Pengeluaran berupa pembelian tiket, yang tidak bermasuk 4 jenis Biaya Promosi yang diperbolehkan sebesar USD1.186

bahwa pengeluaran berupa pembelian tiket sebesar USD1.186 adalah atas perjalanan dinas untuk melakukan kegiatan promosi/pemasaran Pemohon Banding. Atas pembelian tiket yang tidak terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran, tidak dimasukkan ke dalam daftar nominatif biaya promosi. Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung terkait dengan pembayaran ini

bahwa berdasarkan penjelasan dan data pendukung yang Pemohon Banding serahkan, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya promosi yang Pemohon Banding biayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan fakta yang ada.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pembebanan Biaya Promosi/Pemasaran yang menjadi objek sengketa a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan ataukah tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Biaya promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatif: tangkapan layar SAP

2. Biaya yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010: Innet invoice, Invoice, Faktur Pajak.

Bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Biaya promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatif sebesar USD36.266

a. bahwa berdasarkan ekualisasi antara akun biaya yang masuk kedalam Kelompok Biaya Pemasaran/Promosi dengan Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan, terdapat selisih sebesar USD36,266. Selisih ini merupakan koreksi positif fiskal atas Biaya Promosi yang tidak dibuatkan Daftar Nominatifnya sesuai Pasal 6 PMK-02 Tahun 2010.

b. Penelitian dokumen

1) Atas alasan accrual USD233.521

a) Pemohon banding menyampaikan bukti berupa tangkapan layar SAP

b) Atas alasan ini tidak terdapat dokumen yang mendukung isi dari SAP tersebut (dokumen sumber)

c) Terbanding tidak dapat memastikan transaksi yang sebenarnya dari isi SAP tersebut

2) Atas alasan Bukan Kegiatan promosi USD140.906

a) Pemohon Banding menyampaikan bukti tangkapan layar SAP

b) Atas alasan ini tidak terdapat dokumen yang mendukung isi dari SAP tersebut (dokumen sumber)

c) Terbanding tidak dapat memastikan transaksi yang sebenarnya dari isi SAP tersebut

3) Atas alasan Cancel USD (15.122)

a) Pemohon Banding menyampaikan bukti tangkapan layar SAP

b) Atas alasan ini tidak terdapat dokumen yang mendukung isi dari SAP tersebut (dokumen sumber)

c) Terbanding tidak dapat memastikan transaksi yang sebenarnya dari isi SAP tersebut

4) Kegiatan Promosi

a) Pemohon Banding menyampaikan bukti tangkapan layar SAP

b) Alasan Pemohon Banding atas transaksi tersebut yang merupakan kegiatan promosi hanyalah sebesar USD519,125 dan sudah termasuk dalam daftar nominatif biaya promosi di tahun 2019. Atas transaksi sebesar USD9,332 bukan merupakan kegiatan promosi sehingga tidak ada di dalam daftar nominatif

c) Atas alasan ini tidak terdapat dokumen yang mendukung isi dari SAP tersebut (dokumen sumber)

d) Terbanding tidak dapat memastikan transaksi yang sebenarnya dari isi SAP tersebut

5) Reklasifikasi USD(3.174.675)

a) Pemohon Banding menyampaikan bukti tangkapan layar SAP

b) Atas alasan ini tidak terdapat dokumen yang mendukung isi dari SAP tersebut (dokumen sumber)

c) Terbanding tidak dapat memastikan transaksi yang sebenarnya dari isi SAP tersebut

c. bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding hanyalah tangkapan layar SAP. Dan terbanding tidak dapat meneliti dokumen sumber dasar pencatatan tersebut.

d. bahwa menurut Terbanding, atas sengketa tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa pengeluaran tersebut bukan merupakan biaya promosi,

e. bahwa menurut Terbanding biaya tersebut merupakan biaya promosi yang seharusnya dibuatkan daftar nominatif.

f. bahwa dari penelitian daftar nominatif diketahui tidak terdapat perincian biaya tersebut di atas, sehingga sesuai dengan ketentuan PMK-02 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

2. Biaya yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 sebesar USD3.614.248

• Berdasarkan pemeriksaan terhadap uraian Bentuk dan Jenis Biaya pada Daftar Nominatif Promosi, terdapat koreksi positif fiskal sebesar USD3,614,248. Hal ini terjadi karena 2 hal, yaitu : tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 yaitu Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK-02 Tahun 2010 yaitu pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Kolom keterangan juga tidak diisi sesuai ketentuan pada SE-9/PJ/2010 dan ND- 64/PJ/2020

• Penelitian Dokumen yang disampaikan

1. CV Dua Satria

a. Alasan koreksi:

Bahwa beban tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 2 PMK-02

b. Transaksi dengan CV Dua Satria adalah atas pembelian lanyard ID Card untuk peserta Meeting

c. Tanggapan Terbanding

II.Pasal 2 PMK-02 tahun 2010 mengatur:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

g. Pasal 3 PMK-02 tahun 2010 diatur

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final

h. Pasal 6 ayat (5) PMK-02 tahun 2010 mengatur

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

i. Menurut Terbanding pada saat Pemohon Banding memasukkan beban tersebut dalam daftar nominatif biaya promosi maka sebenarnya Pemohon Banding mengakuinya sebagai beban promosi

j. Menurut Terbanding pada saat suatu transaksi dinyatakan sebagai beban promosi maka kepadanya akan terikat semua ketentuan yang mengatur tentang biaya promosi daam hal ini PMK-02 tahun 2010

k. Bahwa sesuai dengan bukti transaksi dengan CV Dua Putra merupakan pemberian perlengkapan meeting yang tidak termasuk sebagai biaya promosi sebagaimana diatur dalam pasal 2 PMK-02

l. Dengan demikian sesuai pasal 6 ayat (5) atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

m. Terbanding mempertahankan koreksi

2. Exxonmobil Asia Pacific PTE LTD USD3.318.434,89

a. Alasan koreksi

Bahwa diketahui Pemohon Banding menjual produknya hanya di dalam negeri, maka menurut Terbanding promosi ke luar negeri tidak berhubungan dengan memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Atas alasan Pemohon Banding telah terjadi koreksi ganda, Terbanding sudah melakukan penelitian terhadap DPP PPh pasal 26 dan PPN JLN ditemukan transaksi dengan EMAPPL adalah sebesar USD13.968.815. sedangkan koreksi penyesuaian fiskal positif terhadap transaksi dengan EMAPPL hanya sebesar USD5.592.236

b. Dokumen yang dilakukan penelitian

1) Innet invoice

Invoice tersebut bernomor 0030850442. Dari invoice tersebut tidak diketahui jenis promosi yang dilakukan oleh EMAPPL. Tercantum penjelasan adalah Interco shared/admin service

2) Lebih lanjut invoice nomor 0030850442 tidak dapat ditemukan di dalam list beban pomosi yang disampaikan oleh Pemohon Banding

3) Bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon banding adalah innet invoice yang di dalamnya tidak dapat diketahui kegiatan promosi jenis apa yang dilakukannya.

4) Kemudian fakta bahwa Pemohon banding menjual / pasarnya adalah kepada perusahaan dalam negeri maka terbanding melihat bahwa promosi yang dilakukan di luar negeri seharusnya tidak perlu dilakukan karena tidak berhubungan dengan usaha meningkatkan penjualannya.

5) Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dalam daftar nominatif adalah promosi

c. Terkait dengan bukti dokumen yang disampaikan:

6) Dalam surat penjelasannya tertanggal 25 Juli 2023 dinyatakan:

7) Dalam lampiran 17 diketahui hal-hal sbb:

 Isi lampiran

 Pada folder kelompok 2 diketahui terdapat rincian innet invoice

 Bahwa selain innet invoice, Pemohon Banding menyampaikan list

salinan innet invoices sbb: (perincian di bawah ini belum seluruhnya)

 Bahwa dari perbandingan list innet invoices (dokumen invoice

pendukung) dan perincian (listnya) diketahui nomor invoicenya tidak sama. Atau innet invoice yang diberikan bukanlah invoice yang

membentuk nilai koreksi.

d. Terkait dengan alasan Pemohon Banding adanya dobel koreksi. Dapat diuraikan:

1) Bahwa koreksi atas beban promosi ini berbeda dengan beban manajemen fee. Atas hal ini juga dapat dibuktikan dengan pencatatan dari pemohon banding.

2) Berikut adalah perbedaannya

1. Biaya Promosi EMAPPL dibukukan pada jurnal dengan kategori :

a. 30. Selling and advertising

b. 31. Customer service and sales support

c. 33. Other expenses

2. Biaya Manajemen EMAPPL dibukukan pada jurnal dengan kategori :

a. 29. Management and operating charges

3) Sample perincian sbb: (sumber data perincian dari dropbox)

Dari seluruh transaksi dengan EMAPPL dapat dikategorikan sebagaimana tampak dalam tangkapan layar di atas. Diketahui bahwa kategory untuk transaksi promosi dan manajemen berbeda angkanya.

4) Nilai koreksi sebesar USD3.318.434,89 terdiri dari

5) Berdasarkan bukti tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak terbukti.

e. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi.

3. PT Mulya Arya Santika

a. Alasan koreksi:

Bahwa beban tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 2 PMK-02

b. Transaksi dengan Mulya Arya Santika adalah atas pembelian tiket untuk pegawai

c. Tanggapan Terbanding

Pasal 2 PMK-02 tahun 2010 diatur:

o

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Pasal 3 PMK-02 tahun 2010 diatur

o

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final

Pasal 6 ayat (5) PMK-02 tahun 2010 mengatur

o

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Menurut Terbanding pada saat Pemohon Banding memasukkan beban o

tersebut dalam daftar nominatif biaya promosi maka sebenarnya Pemohon Banding mengakuinya sebagai beban promosi

Menurut Terbanding pada saat suatu transaksi dinyatakan sebagai o

beban promosi maka kepadanya akan terikat semua ketentuan yang mengatur tentang biaya promosi daam hal ini PMK-02 tahun 2010

Bahwa sesuai dengan bukti yang disampaikan, transaksi dengan PT

o

Mulya Arya S merupakan pembelian tiket untuk karyawan yang termasuk dalam pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi sesuai pasal 3 PMK-02 Dengan demikian sesuai pasal 6 ayat (5) atas biaya tersebut tidak dapat

o

dikurangkan dari penghasilan bruto.

Terbanding mempertahankan koreksi

o

4. Untuk koreksi berikut akan diberikan tanggapan secara bersama karena alasan koreksi yang sama

5. Penelitian dokumen

a. PT Kencana Central Mobil

Transaksi adalah atas jasa servis kendaraan

b. PT Kevindo Pratama Perkasa

Merupakan jasa Pengatur acara (EO)

c. PT Lamurindo

Pembelian mediapad (elektronik)

d. PT Mitra Muda Sejati

Transaksi dengan PT Mitra Muda ini adalah dalam rangka pembuatan shopsign namun demikian terdapat ketidakcocokkan data, di mana nilai transaksi Pemohon Banding dengan PT Mitra adalah Rp10.000.000, namun demikian transaksi PT Mitra dan PT Citra sebagai kelanjutannya adalah sebesar Rp13.000.000

e. PT Pelumas Sejahtera Pratama

Transaksi dengan PT Pelumas, adalah dalam rangka pemberian support yang dalam bermacam bentuk

f. PT Brenntag

Transaksi dengan PT Brenntag adalah pembayaran jasa aktivasi event

g. PT Catur Putra Harmonis

Transaksi ini adalah Claim DDF rebate

h. CV Dayton Motor

Adalah transaksi penyelenggaraan gathering

i. PT Indoone Citra Abadi

Transaksi ini adalah DDF rebate

j. PT Prima Karya Nusa

Transaksi ini adalah perolehan JKP training

k. PT Intimakmur Lumas Indo Sejahtera

Transaksi adalah atas pembelian kelengkapan acara dan transaksi terjadi di tahun 2018 sehingga tidak berhubungan dengan kegiatan di tahun 2019

l. PT Sari Sarana Kimiatama

Transksi adalah pemberian rebate

m. PT Triputra Energi Megatara

Transaksi adalah marketting support

n. Tanggapan Terbanding

1) Alasan koreksi:

Bahwa beban tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 2 PMK-02

2) Transaksi dengan perusahaan / vendor tresebut di atas pembelian barang atau perolehan jasa atau claim rebate

3) Tanggapan Terbanding

a) Pasal 2 PMK-02 tahun 2010 diatur:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

b) Pasal 3 PMK-02 tahun 2010 diatur

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final

c) Pasal 6 ayat (5) PMK-02 tahun 2010 mengatur

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

d) Menurut Terbanding pada saat Pemohon Banding memasukkan beban tersebut dalam daftar nominatif biaya promosi maka sebenarnya Pemohon banding mengakuinya sebagai beban promosi

e) Menurut Terbanding pada saat suatu transaksi dinyatakan sebagai beban promosi maka kepadanya akan terikat semua ketentuan yang mengatur tentang biaya promosi daam hal ini PMK-02 tahun 2010

f) Bahwa sesuai dengan bukti yang disampaikan, terbukti beban tersebut adalah pembayaran kepada rekanan/customer untuk melakukan suatu jasa bagi Pemohon Banding. Pembayaran ini termasuk dalam pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi sesuai pasal 3 PMK-02

g) Dengan demikian sesuai pasal 6 ayat (5) atas biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. Biaya Promosi yang tidak dibuatkan Daftar Nominatif dengan total sebesar USD36.266. Pemohon Banding menyampaikan daftar transaksi dari General Ledger sales & adverstising namun Pemohon Banding tidak buatkan daftar nominatifnya. Karena tidak semua transaksi di dalam GL sales & adverstising tersebut berkaitan dengan biaya promosi di tahun berjalan melainkan transaksi Accrual, bukan kegiatan promosi,

transaksi yang dibatalkan/Cancel, dan transaksi yang telah dilakukan reklasifikasi. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak melaporkan biaya – biaya tersebut ke dalam daftar nominatif biaya promosi.

2. Biaya promosi yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010. Pemohon Banding menjelaskan kepada Terbanding terkait kegiatan promosi yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 dengan rincian sebagai berikut:

a. Pengeluaran merchandise meeting sebesar USD3,700

bahwa Pemohon Banding mengadakan pertemuan dengan distributor dan potensial distributor Pelumas. Dalam acara meeting tersebut dibagikan merchandise berupa dompet, ID Card, dan gantungan dompet. Biaya sebesar USD3,700 adalah terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia

b. Pengeluaran berupa pembayaran ke luar negeri sebesar USD3,318,435

Pengeluaran berupa pembayaran ke vendor Luar Negeri adalah terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri. Tidak ada batasan secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa kegiatan promosi harus menggunakan jasa vendor dalam negeri.

bahwa pembayaran ke EMAPPL, kami masukkan juga dalam daftar nominatif dikarenakan pengelompokan general ledger account nya yang termasuk dalam kategori general ledger account selling and advertising. Koreksi pembayaran kepada EMAPPL sebesar USD 3,318,435 menyebabkan koreksi berganda karena biaya/pembayaran kepada entitas tersebut telah dikoreksi di bagian Penyesuaian Fiskal Positif atas jasa dari pihak afiliasi.

c. Pembayaran ke customer untuk kegiatan promosi/pemasaran Pemohon Banding sebesar USD290,927

bahwa pengeluaran berupa pembayaran kepada distributor kami sebesar USD290,927 merupakan kegiatan promosi pelumas merk Mobil (milik ExxonMobil) yang dilakukan oleh para distributor Pemohon Banding, yang mekanisme pembayarannya dilakukan melalui reimbursement kepada Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan business model Pemohon Banding yang tidak menjual langsung

ke konsumen akhir, namun melakukan penjualan dan kegiatan marketing/promosi melalui distributor.

d. Pengeluaran pembelian tiket sebesar USD 1,186.

bahwa pengeluaran berupa pembelian tiket sebesar USD1,186 adalah atas perjalanan dinas untuk melakukan kegiatan promosi/pemasaran Pemohon Banding. Atas pembelian tiket yang tidak terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran, tidak dimasukkan ke dalam daftar nominatif biaya promosi.

3. Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung terkait Daftar Nominatif Biaya Promosi sehubungan dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan EMAPPL sebesar USD3.318.434,89 dan menjelaskan bahwa seluruh transaksi tersebut merupakan kegiatan promosi sehingga Pemohon Banding membuat daftar nominatif biaya promosi untuk transaksi tersebut dan biaya-biaya ini sudah seharusnya diperkenankan untuk dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang. bahwa transaksi promosi dengan EMAPPL ini merupakan pembayaran ke vendor Luar Negeri terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri. Tidak ada batasan secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa kegiatan promosi harus menggunakan jasa vendor dalam negeri.

bahwa Terbanding melakukan pengecekan ke list beban promosi berdasarkan nomor innet invoice akan tetapi yang terdapat pada list beban promosi bukanlah nomor innet invoice melainkan document number yang mengacu ke nomor invoice yang digunakan secara internal pada sistem SAP dan dapat ditemukan pada list beban biaya promosi bahwa terkait koreksi berganda, berikut tanggapan Pemohon Banding:

bahwa biaya promosi dibukukan pada jurnal dengan kategori:

a. 30. Selling and advertising

b. 31. Customer service and sales support

c. 33. Other expenses

bahwa sedangkan, biaya manajemen EMAPPL dibukukan pada jurnal dengan kategori

a. 29. Management operating charges

b. 31. Customer service and sales support

c. 33. Other expenses

bahwa transaksi yang merupakan biaya promosi sebesar USD3,318,434.89 pada daftar nominatif biaya promosi adalah seluruh kegiatan promosi dengan vendor EMAPPL.

bahwa di dalam keseluruhan General ledger pada tahun 2019, biaya transaksi EMAPPL yang merupakan biaya manajemen di catat dalam kategori no. 29, 31 dan 33. Sedangkan biaya promosi dicatat pada kategori no 30, 31 dan 33. Terdapat beberapa transaksi yang sama pada General ledger tersebut yaitu di dalam customer service and sales support (kategori 31) dimana atas pembayaran biaya manajemen tersebut telah dikoreksi di bagian Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan biaya jasa manajemen sehingga apabila koreksi di biaya promosi ini dilakukan akan menyebabkan koreksi berganda.

4. bahwa terkait biaya promosi kepada CV Dua Satria, pengeluaran merchandise meeting memenuhi ketentuan Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 karena bertujuan untuk melakukan kegiatan promosi/pemasaran produk Pemohon Banding dimana besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

bahwa pengeluaran merchandise meeting untuk melakukan kegiatan promosi/pemasaran Pemohon Banding bukan pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. Dengan demikian pengeluaran merchandise meeting tersebut merupakan kegiatan promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

5. bahwa biaya promosi kepada PT Mulya Arya Santika, pembelian tiket terkait perjalanan dinas memenuhi ketentuan Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 karena bertujuan untuk melakukan kegiatan promosi/pemasaran Pemohon Banding dimana besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

bahwa pembelian tiket terkait perjalanan dinas untuk melakukan kegiatan promosi/pemasaran Pemohon Banding bukan pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi dan atas kegiatan promosi pelumas tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

6. bahwa terkait biaya promosi kepada PT Kencana Central Mobil, PT Kelvindo Pratama Perkasa, PT Lamurindo, PT Mitra Muda Sejati, PT Pelumas Sejahtera Pratama, PT Brenntag, PT Catur Putra Harmonis, CV Dayton Motor, PT Indoone Citra Abadi, PT Prima Karya Nusa, PT Inti Makmur Lumas Indo Sejahtera, PT Sari Sarana Kimiatama, dan PT Triputra Energi Megatara, pembayaran kepada distributor Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 karena merupakan kegiatan promosi pelumas merk ‘Mobil’ dimana besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

bahwa pembayaran kepada distributor Pemohon Banding bukan pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi dan atas kegiatan promosi pelumas tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain….

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a alinea pertama

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dengan merujuk pada dokumen Company Profile, SPT Tahunan PPh serta Dokumentasi Harga Transfer, diketahuiPemohon Banding bergerak di bidang usaha distributor fungsi penuh untuk produk bahan bakar dan pelumas untuk pasar Indonesia;

2. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pembebanan Biaya Promosi/Pemasaran yang menjadi objek sengketa a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan ataukah tidak, yang terdiri dari dua bagian, yaitu:

a. Biaya yang tidak dibuatkan Daftar Nominatif sebesar USD36.266,

b. Biaya yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 sebesar USD 3.614.248;

3. Biaya yang tidak dibuatkan Daftar Nominatif sebesar USD36.266

Bahwa koreksi dillakukan oleh Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi antara data pada General Ledger dengan Daftar Nominatif Biaya Promosi dimana terdapat selisih sebesar USD36,266 yang belum dibuatkan Daftar Nominatifnya;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan Daftar Nominatif Biaya Promosi yang Pemohon Banding sampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan telah mencakup seluruh pos biaya promosi, sedangkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a quo sebesar USD36,266 menurut Pemohon Banding tidak dibuatkan daftar nominatifnya karena meskipun dibukukan di dalam GL sales & adverstising, namun transaksi yang dikoreksi tersebut tidak berkaitan dengan biaya promosi ditahun berjalan melainkan merupakan transaksi accrual, bukan kegiatan promosi, transaksi yang dibatalkan/Cancel, dan transaksi yang telah dilakukan reklasifikasi dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganJumlah ($)
Accrual233.521
Bukan Kegiatan Promosi140.906
Cancel(15.122)
Kegiatan Promosi2.851.635
Reklasifikasi( 3.174.675)
Total3 6.266

Bahwa dengan demikian atas objek sengketa ini Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas transaksi-transaksi yang bukan merupakan biaya promosi sehingga dan tidak perlu dimasukkan dalam daftar nominatifbiaya promosi;

4. Biaya promosi yang dibuatkan Daftar Nominatif tetapi tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010 sebesar USD3.614.248

Bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding pelaporan dalam daftar nominatif atas biaya-biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam PMK-02 Tahun 2010, yang terdiri dari pengeluaran-pengeluaran sebagai berikut:

Bahwa Terbanding berpendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa karena pengeluaran-pengeluaran tersebut sudah dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai bagian dari biaya promosi, maka harus memenuhi ketentuan tentang biaya promosi berdasarkan PMK-02 Tahun 2010, dimana dalam hal ini menurut Terbanding, Pemohon Banding gagal memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ketentuan a quo; Bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran-pengeluaran a quo dapat dibebankan sebagai bagian dari biaya promosi karena merupakan pengeluaran yang terjadi secara nyata dan yang secara yuridis dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan pokok- pokok pendapat sebagai berikut:

a. Pengeluaran merchandise meeting sebesar USD3,700

bahwa Pemohon Banding mengadakan pertemuan dengan distributor dan potensial distributor Pelumas dimana dalam acara meeting tersebut dibagikan merchandise berupa dompet, ID Card, dan gantungan dompet. Biaya sebesar USD3,700 adalah terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia;

b. Pengeluaran berupa pembayaran ke luar negeri sebesar USD 3,318,435

Pengeluaran berupa pembayaran ke vendor luar negeri (EMAPPL Singapura) adalah terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran produk dan program serta event/acara Pemohon Banding di Indonesia, bukan di luar negeri. Tidak ada batasan secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa kegiatan promosi harus menggunakan jasa vendor dalam negeri.

bahwa pembayaran ke EMAPPL tersebut, dimasukkan dalam daftar nominatif dikarenakan pengelompokan general ledger account-nya termasuk dalam kategori general ledger account selling and advertising. Koreksi pembayaran kepada EMAPPL sebesar USD3,318,435 menyebabkan koreksi berganda karena biaya/pembayaran kepada entitas tersebut telah dikoreksi di bagian Penyesuaian Fiskal Positif atas jasa dari pihak afiliasi dimana irisan akun general ledger tersebut terdapat pada nomor akun 31 sebagai berikut:

Biaya promosi dibukukan pada jurnal dengan kategori:

30. Selling and advertising

31. Customer service and sales support

33. Other expenses

Biaya manajemen EMAPPL dibukukan pada jurnal dengan kategori

29. Management operating charges

31. Customer service and sales support

33. Other expenses

Bahwa sehubungan objek sengketa ini, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa dalam melakukan koreksinya Terbanding melakukan pengecekan ke list beban promosi berdasarkan nomor innet invoice akan tetapi yang terdapat pada list beban promosi bukanlah nomor innet invoice melainkan document number yang mengacu

ke nomor invoice yang digunakan secara internal pada sistem SAP dan dapat ditemukan pada daftar/list biaya promosi;

c. Pembayaran ke customer untuk kegiatan promosi/pemasaran Pemohon Banding sebesar USD290,927

Bahwa pengeluaran berupa pembayaran kepada distributor Pemohon Banding sebesar USD290,927 merupakan kegiatan promosi pelumas merk Mobil (milik ExxonMobil) yang dilakukan oleh para distributor Pemohon Banding, yang mekanisme pembayarannya dilakukan melalui reimbursement kepada Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan business model Pemohon Banding yang tidak menjual langsung ke konsumen akhir, namun melakukan penjualan dan kegiatan marketing/promosi melalui distributor;

d. Pengeluaran pembelian tiket sebesar USD1,186.

bahwa pengeluaran berupa pembelian tiket sebesar USD1,186 adalah atas perjalanan dinas untuk melakukan kegiatan promosi/pemasaran Pemohon Banding. Atas pembelian tiket yang tidak terkait dengan kegiatan promosi/pemasaran, tidak dimasukkan ke dalam daftar nominatif biaya promosi.

Bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti diketahui pendapat Pemohon Banding di atas dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan di antaranya berupa Daftar Nominatif Biaya Promosi, data akun terkait, innet invoice, invoice dan Faktur Pajak. Bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa secara faktual Pemohon Banding dapat membuktikan pengeluaran- pengeluaran yang menjadi objek sengketa a quo secara nyata benar terjadi;

b. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat keseluruhan pengeluaran yang menjadi objek sengketa a quo berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagai distributor bahan bakar dan pelumas, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf a UU PPh beserta penjelasannya, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Promosi/Pemasaran sebesar USD3.650.514 tidak dapat dipertahankan;

11. Koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD4.916.836

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD4.916.836 berdasarkan penghitungan kembali Debt to Equity Ratio (DER) Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015, dalam hal Wajib Pajak memiliki saldo ekuitas nol atau kurang dari nol maka seluruh biaya pinjaman yang dibebankan oleh Wajib Pajak tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar USD4.916.836 dengan alasan sebagai berikut:

1. Saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak

Bahwa Saldo yang digunakan oleh Terbanding adalah seluruh transaksi dalam kategori biaya "amounts due to related parties", dimana di dalamnya termasuk transaksi yang tidak berkaitan dengan utang (shared services cost, expatriates reimbursement, dll). Hal ini tentunya tidak tepat karena memperhitungkan transaksi yang sama sekali tidak berkaitan dengan utang kedalam perhitungan saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak.

Bahwa Pemohon Banding hanya memperhitungkan saldo yang terkait dengan utang dalam perhitungannya, dan mengeluarkan seluruh transaksi dengan afiliasi yang tidak terkait dengan pinjaman. Dengan demikian, akan didapatkan perhitungan yang akurat dan objektif terkait dengan saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak.

2. Saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak

Bahwa Terbanding memperhitungkan saldo laba ditahan secara bulanan dengan secara sepihak menghitung laporan laba/rugi bulanan. Saldo laba/rugi yang digunakan adalah saldo per bulan yang diperoleh dari trial balance Pemohon Banding. Saldo dari trial balance bulanan tidak tepat dan tidak dapat dijadikan acuan perhitungan laba rugi dikarenakan tidak mengakomodir penyesuaian akuntansi yang sifatnya hanya dilakukan secara quarterly maupun tahunan.

bahwa secara faktual, pencatatan/posting laba rugi tahun berjalan ke pos laba ditahan hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun untuk keseluruhan laba rugi tahun berjalan dengan tujuan efisiensi operasional pembukuan sebagaimana jurnal di bawah ini:

Bahwa perhitungan Terbanding sangat subjektif dan ada penambahan angka manual sebesar USD8,827,403 (balancing sepihak) di bulan Desember agar perhitungan Terbanding memiliki saldo akhir sesuai laporan keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan Terbanding tidak reliable dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya bunga sehubungan dengan perhitungan DER yang melebihi 4:1 tersebut.

Selain itu, berdasarkan Pasal 28 Ayat 3 UU KUP, disebutkan bahwa:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.” Sesuai dengan ketentuan di atas, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya, dimana perhitungan current year profit/(loss) hanya dihitung dan dibukukan sekali dalam setahun. Koreksi atas DER di tahun pajak 2019 ini merupakan koreksi satu-

satunya yang dilakukan oleh Terbanding, padahal Pemohon Banding telah melakukan perhitungan DER dengan cara yang sama dan konsisten dari tahun-tahun sebelumnya dan tahun-tahun setelahnya dan Terbanding dapat menerima perhitungan tersebut dan tidak pernah melakukan koreksi, kecuali untuk tahun pajak 2019 ini;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah sehubungan besarnya biaya pinjaman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehubungan perhitungan DER untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis disertai dengan pembuktian;

Bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa di dalam menghitung rata-rata saldo hutang dan modal Pemohon Banding, Terbanding menggunakan data akhir tahun yang kemudian dibagi secara rata 12 bulan.

2. bahwa menurut Terbanding cara penghitungan yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan perhitungan yang dimaksud dalam PMK-169.

3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK-169) mengatur.

a. Pasal 1

Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa perhitungan utang dan modal dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang dan modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan.

b. Contoh perhitungan di dalam PMK -169/PMK.010/2015

4. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jelas sekali penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sama.

5. bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan bukti pembukuan diketahui bahwa Pemohon Banding mencatatkan laba usaha hanya pada bulan Desember, yang kemudian dibagi 12 untuk penghitungan sebagaimana ditentukan dalam PMK-169.

6. bahwa menurut Terbanding penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah upaya dalam rangka menghindari tidak dapat dibebankannya biaya bunga karena diketahui bahwa periode Januari-November 2019 Pemohon Banding selalu mencatatkan kerugian.

7. bahwa oleh Majelis Hakim diperintahkan untuk melakukan uji bukti dan pada proses Uji Bukti tersebut Terbanding mengajak Pemohon Banding untuk melakukan perhitungan laba/rugi secara periode per bulan sesuai dengan saldo-saldo dalam pembukuan Pemohon Banding namun ditolak oleh Pemohon Banding.

8. bahwa berikut perhitungan yang dilakukan Terbanding sehingga diperoleh koreksi yang menjadi sengketa

a. Saldo pinjaman (berdasarkan GL)

b. Saldo rata-rata hutang tiap akhir bulan

c. Saldo laba berjalan

d. Saldo rata-rata modal dalam satu tahun pajak.

e. Perhitungan DER

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 disebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

bahwa dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi fiskal seluruhnya atas Biaya Pinjaman sebesar $9.219.316 sesuai penerapan ketentuan perpajakan atas DER,

9. bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas dapat diketahui bahwa perhitungan DER yang dibuat oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan PMK-169;

10. bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan saldo rata-rata seperti itu (laba/rugi akhir tahun di bagi 12) karena Pemohon Banding hanya mencatatkan laba/rugi 1 kali dalam 1 tahun

Atas alasan ini Terbanding berpendapat:

a. bahwa pencatatan laba/rugi yang hanya dilakukan 1 tahun sekali adalah hal yang sangat umum berlaku, bahkan semua perusahaan pasti akan melakukan hal yang sama di mana laba/rugi secara total akan diperoleh pada akhir periode dengan 1 periode memiliki jangka waktu 1 tahun. Namun demikian selama periode 1 tahun tersebut setiap perusahaan akan membuat laporan keuangan periodik (bulanan) untuk mengetahui kinerja dan melakukan pengawasan.

b. bahwa pembuat/penyusun ketentuan tentunya juga sudah paham akan hal yang belaku umum ini, namun demikian terbukti cara penghitungan yang dicontohkan dalam PMK-169 menggunakan basis laba/rugi secara bulanan. Artinya penghitungan yang benar atau ditentukan adalah dengan saldo laba/rugi secara bulanan

c. bahwa dengan demikian alasan yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima.

11. Bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan adanya penambahan angka manual sebesar USD8,827,403, menurut Terbanding adalah hal yang wajar karena Terbanding mengacu pada saldo pada laporan audit. Bahwa hal ini juga seharusnya bisa diuraikan dan dijelaskan apabila Pemohon Banding bersedia melakukan uji bukti untuk melakukan penghitungan ulang laba/rugi secara per bulan.

Bahwa menanggapi pendapat Terbanding pada uji bukti dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan cara perhitungan DER karena menurut Pemohon Banding perhitungan DER Pemohon Banding tidak minus.

2. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencatatan laba ditahan sesuai fakta tidak pernah dilakukan setiap bulannya pada pembukuan Pemohon Banding, tapi pencatatan laba ditahan hanya dilakukan setahun sekali pada setiap akhir tahun buku (bulan Desember 2019) dan atas pencatatan tersebut akan dijadikan dasar perhitungan DER.

3. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menghitung kembali saldo laba berdasarkan General Ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding dan memperkirakan sendiri jumlah yang harus dicatat sebagai laba ditahan setiap bulannya. Pemohon Banding kemudian menjelaskan bahwa General Ledger yang dipilih oleh Terbanding tersebut terdiri dari banyak akun yang tidak berkaitan dengan laba ditahan sehingga perhitungan Terbanding menjadi tidak akurat.

4. bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan bukti berupa dokumentasi posting jurnal SAP berupa laba ditahan yang hanya dilakukan pada bulan Desember 2019. Sedangkan menurut Terbanding, penyesuaian sebesar USD8.827.403 dilakukan karena perhitungan Terbanding mengacu pada laporan keuangan. Terbanding kemudian meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan akun-akun mana yang seharusnya tidak digunakan oleh Terbanding sebagai dasar perhitungan. Pemohon Banding kemudian menjelaskan bahwa terdapat akun-akun yang tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan laba ditahan dan Pemohon Banding juga telah menjelaskan pada saat pemeriksaan pajak bahwa Pemohon Banding tidak membuat perhitungan bulanan atas laba ditahan, dengan tujuan efisiensi operasional pembukuan.

5. bahwa Terbanding dan Pemohon Banding kemudian sepakat bahwa koreksi DER ini akan dilanjutkan dengan sengketa yuridis karena Terbanding dan Pemohon Banding mempunyai pendapat dan interpretasi masing-masing mengenai ketentuan penghitungan laba ditahan;

Bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 18 ayat (1)

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang- Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK-169)

Pasal 1

(1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

(2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

(4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, penjelasan para Pihak dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banidng ini adalah sehubungan besarnya Biaya Pinjaman yang dapat dibebankan berdasarkan ketentuan perpajakan karena adanya perbedaan perhitungan atas perbandingan hutang dengan modal (Debt to Equity Ratio / DER) antara perhitungan Terbanding dengan Pemohon Banding;

2. Bahwa dari fakta persidangan diketahui Terbanding menghitung DER dengan menggunakan angka penyebut berupa saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak yang menghasilkan angka DER minus sebagai berikut:

sehingga menurut Terbaniding dengan adanya angka DER yang minus tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) PMK-169 atas seluruh Biaya Pinjaman sebesar USD4.916.836 tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

Bahwa dalam perhitungan angka DER tersebut Terbanding memasukkan saldo laba bulanan yang dihitung dari data General Ledger Pemohon Banding dalam komponen saldo rata-rata modal/ekuitas yang berakibat angka saldo rata-rata modal dalam satu tahun pajak menjadi minus;

3. Bahwa dari fakta persidangan diketahui Pemohon Banding menghitung DER dengan menggunakan angka penyebut dengan memasukkan nilai saldo laba ditahan pada akhir tahun pajak sebagai bagian dari modal (ekuitas) yang menghasilkan angka DER positif dan telah melakukan koreksi fiskal atas biaya bunga pinjaman sehubungan perhitungan DER yang melebihi ketentuan 4 : 1;

Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan ulang rata-rata modal dalam satu tahun pajak yang memasukkan nilai saldo laba bulanan yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena dihitung dari angka trial balance bulanan yang tidak mengakomodasi penyesuaian akuntansi yang sifatnya hanya dilakukan secara quarterly maupun tahunan serta tidak reliable karena terdapat penyesuaian angka secara manual sebesar USD8,827,403 sebagai balancing berdasarkan saldo akhir tahun sesuai laporan keuangan Pemohon Banding;

4. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 1 PMK-169 diatur bahwa perhitungan DER untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan untuk suatu tahun pajak dilakukan dengan menggunakan nilai rata-rata saldo utang tiap akhir bulan dan rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan;

5. Bahwa menurut Pengadilan Pajak perhitungan DER dalam PMK 169/2015 dengan menggunakan rata-rata saldo utang dan modal bulanan tersebut akan mencerminkan struktur permodalan yang lebih akurat dan adil sepanjang tahun pajak dan mencegah manipulasi saldo akhir tahun (window dressing) serta mengakomodasi fluktuasi utang/modal yang terjadi secara dinamis;

6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan ulang DER menurut Pemohon Banding berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana di atas dan tetap berpendapat untuk menggunakan angka saldo laba pada akhir tahun sebagai komponen dalam perhitungan DER

7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan angka DER untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan adalah dengan menggunakan nilai rata-rata saldo utang tiap akhir bulan dan rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana yang dilakukan Terbanding;;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (5) PMK-169, Biaya Pinjaman sebesar USD4.916.836 a quo tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Pinjaman sebesar USD4.916.836 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rincian pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa berupa penyesuaian fiskal positif dengan tilai total USD55,147,920 adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Koreksi atas Biaya Pembelian ke EMAPPL33.974.098033.974.098
2Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMAPPL5.952.2365.952.2360
3Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMPC3.354.38203.354.382
4Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen ke EMGSC2.674.06502.674.065
5Koreksi atas Biaya ke EML3.15603.156
6Koreksi atas Biaya ke SeaRiver Maritime LLC457.9100457.910
7Koreksi atas Biaya ke MOA3.58703.587
8Koreksi atas Biaya ke EMC-Management Support Services57.1310
9Koreksi atas Biaya ke Esso Australia Pty. Ltd. sebesar USD4.291, ExxonMobil Chem Tech (Div EXM Chem) sebesar USD1.086, ExxonMobil Expl & Prod Malaysia Inc sebesar USD122, Mobil Oil New Zealand Limited sebesar USD15.231, dan ExxonMobil Ref & Supply-Global HQ sebesar USD83.275.104.00599.7144.291
10Koreksi atas Biaya Pemasaran/Promosi3.650.51403.650.514
11Biaya Pinjaman (DER)4.916.8364.916.8360
Jumlah55.147.92010.968.78644.179.134

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1.Penyesuaian Fiskal Positif55,147,92010.968.78644.179.134

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut TerbandingUSD60,716,175

Koreksi tidak dapat dipertahankan USD44.179.134

Menurut Pengadilan PajakUSD16.537.041

Bahwa dengan demikian perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi tidak
Terbanding (USD)Pengadilandapat
Pajakdipertahankan
(USD)(USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto438,878,897438,878,897
2.Harga Pokok Penjualan419,423,394419,423,394
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)19,455,50319,455,503
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha49,983,00449,983,004
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(30,527,501)(30,527,501)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(9,778,977)(9,778,977)
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif60,716,17516,537,04144,179,134
b. Penyesuaian Fiskal Negatif195,777195,777
c. Jumlah60,520,39816,341,264
8.Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)20,213,920(23,965,214)
10.PPh Badan Terutang5,053,4790
11.Kredit Pajak11,690,05611,690,056
14.Jumlah PPh yang kurang / (lebih) dibayar(6,636,577)(11,690,056)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02602/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/19/059/21 tanggal 10 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan PPh yang lebih dibayar menjadi sebesar USD11,690,056;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI,

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.