Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-013358.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Pasir Alam Persada, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013358.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 8 Oktober 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013358.11/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PASIR ALAM PERSADA, NPWP 02.250.208.2-028.000, beralamat di Area KBN SBU Marunda Jl Jepara Ujung Kav C1, Cilincing Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Handric, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ibnu Rusydi Santosa,

Izin Kuasa Hukum: KEP-525/PP/IKH/2022 tanggal 4 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PAP/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erricson M/197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Abdul Haris/197104141992011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto/198710122008121005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1018/WPJ.21/2023 tanggal 8 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 214/PP/BR/2023 tanggal 16 Februari 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/PAP/XI/2022 tanggal 17 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 2/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 5 Januari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/PAP/I/2023 tanggal 31 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 8 Oktober 2021 diterbitkan oleh KPP Penanaman Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022 sebagai berikut:

yang semula :

1 00001/202/16/098/21 | Penghasilan Kena Pajak/Dasar

Pengenaan Pajak

Pokok Pajak 2.054.404.344

1 Milai Sanksi Administrasi ; 986.114.086 menjadi :

Nomor Ketetapan Uratan Jumlah (Rp)

1 0000 71/202/1 8/098/2 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar | 136.960.289.647

Pengenaan Pajak

Pokok Pajak 2.054.404.344 j Nilai Sanksi Administrasi 897.363.847

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 051/PAP/XI/2021 tanggal 22 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak terhutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp. 3.040.518.430,00;

b. Jumlah pajak terhutang menurut Perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp. 0,00;

c. Jumlah pajak terhutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp. 0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/PAP/XI/2022 tanggal 17 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/PAP/XI/2022 tanggal 17 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 Masa/Tahun Pajak Desember - 2016 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas surat keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 diterima pada tanggal 25 September 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Handric jabatan selaku Direktur PT. Pasir Alam Persada yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 1 tertanggal 09 Agustus 2016;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 Masa Pajak Desember - 2016 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 Masa/Tahun Pajak Desember-2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh KPP Madya Dua Jakarta Utara, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 22 yang terutang2.054.404.344
3Kredit Pajak0
4Pajak yang tidak/kurang bayar2.054.404.344
5Sanksi Administrasi986.114.086
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.040.518.430

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 051/PAP/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yg Keberatan (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak000
2PPh Pasal 22 yang terutang2.054.404.34402.054.404.344
3Kredit Pajak000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar2.054.404.34402.054.404.344
5Sanksi administrasi986.114.0860986.114.086
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.040.518.43003.040.518.430

3. Atas ketetapan tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Secara Jabatan dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak136.960.289.617
2PPh Pasal 22 yang terutang2.054.404.344
3Kredit Pajak0
4Pajak yang tidak/kurang bayar2.054.404.344
5Sanksi Administrasi897.363.817
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.951.768.161

4. Atas Surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderal PajakNomor:KEP- 00464/KEB/PJANPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Tambah/ (Kurang) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak136.960.289.6170136.960.289.617
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.054.404.34402.054.404.344
3Kredit Pajak00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
5PPh Kurang/(Iebih) Bayar2.054.404.34402.054.404.344
6Sanksi administrasi897.363.8170897.363.817
7Jumlah PPh Yang Masih Harus dibayar2.951.768.16102.951.768.161

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak136.960.289.6170136.960.289.617

2. Bahwa alasan yang mendasari Pemohon Banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp136.960.289.617

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Dasar hukum Terbanding adalah Pasal 22 UU PPh dan Per-31/PJ/2015; Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi objek PPh Pasal 22 Terbanding. Beberapa hal yang menjadi dasar atau alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 (SKPKB PPh Pasal 22) nomor : 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 adalah cacat secara hukum seharusnya adalah Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 22, karena nilai penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak adalah sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) sehingga tidak ada pajak yang terutang;

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 11/PMK.03/2013 tentang tata cara pembetulan:

Pasal 3 (1) Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. kesalahan tulis;

b. kesalahan hitung; dan/atau

c. kekeliruan penetapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

(3) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(4) Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal:

a. terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Sesuai dengan PMK Nomor 11/PMK.03/2013 Terbanding tidak dapat melakukan pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2016 secara Jabatan, karena:

a. Tidak ada kesalahan tulis;

b. Tidak ada kesalahan hitung;

c. Sudah diajukan keberatan tanggal 24 November 2021;

Bahwa Terbanding melakukan pembetulan secara jabatan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2016 pada tanggal 16 Agustus 2022 berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Nomor ND-601/WPJ.216/2022 tanggal 5 Agustus 2022 dengan menimbang terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Bahwa menurut Terbanding pembetulan secara jabatan atas SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2016 dengan menimbang terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan adalah tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 11/PMK.03/2013;

Bahwa Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan hukum di atas, SKPKB PPh Pasal 22 nomor: 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 harus dibatalkan;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 22 Sebesar Rp. 136.960.289.617,- dengan alasan sebagai berikut:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 2 ayat (2) (2) Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:

a. mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya;

b. mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;

c. mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;

d. batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah fiat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, garnet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan e. batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.

Sesuai dengan PMK Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010

Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Lain:

Pasal 1 ayat (1) e. badan usaha tertentu meliputi:

1) Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;

2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

3) badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk lskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BR/Syariah, clan PT Bank BNI Syariah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;

j. industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau

Pasal 1 ayat (3)

(3) lzin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara

Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan dagang (bukan industry) komoditas pasir untuk bangunan sebagai bahan konstruksi lokal, pasir yang dibeli untuk dijual ke toko bangunan, industri beton dan bata ringan; Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 pasir merupakan golongan batuan;

Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 16/PMK.010/2016 PPh Pasal 22 dipungut atas pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sedangkan pasir yang diperdagangkan Pemohon Banding merupakan golongan batuan sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 22;

Terhadap koreksi sebesar Rp. 136.960.289.617 terdiri atas:

- Pembelian PasirRp64.417.101.056,-

- Biaya Angkutan LautRp70.081.882.380,-

- Biaya Bongkar MuatRp2.461.306.181,- Bahwa Terbanding mengkoreksi seluruh komponen pembelian yang seluruhnya bukan objek PPh Pasal 22, hal ini sudah Pemohon Banding jelaskan sejak proses Pemeriksaan sampai dengan Keberatan; Berdasarkan pertimbangan diatas, dapat disimpulkan bahwa terkait pembelian pasir bukan merupakan objek PPh Pasal 22, sedangkan biaya angkutan laut oleh Pemohon Banding sudah dipotong PPh Pasal 15 dan biaya bongkar muat sudah dipotong PPh Pasal 23;

IV. Kesimpulan

1. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur pada dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 (SKPKB PPh Pasal 22) nomor : 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan;

c. Koreksi objek PPh Pasal 22 sebesar Rp 136.960.289.617,- adalah tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan dengan demikian koreksi objek PPh Pasal 22 adalah sebesar Rp0 (NIHIL);

2. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar berkenan:

a. Memutus bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

b. Menerima dan mengabulkan Pemohon Banding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 (SKPKB PPh Pasal 22) nomor : 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021;

c. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

d. Memutus untuk membatalkan koreksi dan menolak alasan-alasan yang Terbanding ajukan untuk seluruhnya;

e. Memutus perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Desember Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianRp
1Penghasilan kena pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 22 yang terutang0
3Kredit pajak0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Jumlah0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 2/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 5 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding nomor Pemohon Banding nomor 007/PAP/XI/2022 tanggal 17 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 November 2022, diketahui hal–hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia

√ kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

√ di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

√

KeputusanTerbandingNomorKEP-

00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 yang diterima tanggal 25 September 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

√ yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak terutang:

√

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada

√ pajak yang terutang

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

√ disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

√ yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat banding ditandatangani oleh Handric bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli warisnya

√

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

√

- Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

√ khusus

√ j. Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

√ penandatanganan Banding

√ k. SKPKB yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang tidak terdapat data dan/atau keterangan lain permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomr 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00001/202/16/098/21 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tanggal 08 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Gambir Dua nomor LAP- 00198/WPJ.21/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 04 Oktober 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pajakKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
12345
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0136.960.289.617136.960.289.617
2PPh Pasal 22 yang terutang02.054.404.3442.054.404.344
3Kredit Pajak :
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Setoran Masa000
c.STP (Pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h.Lain-lain
i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g-h)000
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)02.054.404.3442.054.404.344
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP986.114.086986.114.086
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
Kenaikan Pasal 18 (3) PP
d.Jumlah (a+b+c)986.114.086986.114.086
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.d)3.040.518.4303.040.518.430

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai surat nomor 051/PAP/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang diterima KPP Madya Jakarta Utara berdasarkan LPAD nomor PEM- 05030392/WPJ.21/KP.0103/2021 tanggal 19 Agustus 2021;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang c. Kredit Pajak d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar f. Sanksi Administrasi ● Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah Sanksi Administrasi g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar136.960.289.617 2.054.404.344 0 0 2.054.404.344 897.363.817 897.363.817 2.951.768.1610 0 0 0 0 0 0 0136.960.289.617 2.054.404.344 0 0 2.054.404.344 897.363.817 897.363.817 2.951.768.161

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: A. Pokok Sengketa

Koreksi atas DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp.136.960.289.617

UraianMenurutNilai Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 220136.960.289.617136.960.289.617

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Bab I, Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu;

2) Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, menyatakan Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

a) Pasal 1 ayat (3), menyatakan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

b) Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut

Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 13 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

d) Pasal 13 ayat (2), menyatakan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

a) Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan;

b) Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan:

(1) bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

(2) badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan (3) Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

c) Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

d) Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur antara lain:

a) Pasal 2 ayat (1), Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam mengutamakan penggunaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri;

b) Pasal 2 ayat (2), Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 golongan komoditas tambang:

(1) mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya;

(2) mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel,

mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;

(3) mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;

(4) batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan (5) batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain mengatur antara lain:

a) Pasal 1 ayat (1) huruf j menyatakan bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

b) Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;

c) Pasal 2 Angka 1 huruf g menyatakan bahwa atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen)darihargapembeliantidaktermasuk Pajak Pertambahan Nilai.

7) Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK- 9/PMK.03/2013 tentang Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan mengatur mengatur bahwa Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

8) Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK- 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur mengatur bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

9) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, mengatur antara lain:

a) Pasal 1 ayat (1) huruf j berbunyi Pemungut Pajak sebagaimana dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

b) Pasal 2 Angka 1 huruf g menyatakan bahwa atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen)darihargapembeliantidaktermasuk Pajak Pertambahan Nilai;

c) Pasal 3 berbunyi Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dilakukan tanpa penerbitan surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

10) Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan menentukan bahwa Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa, terdapat objek PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan sebesar Rp136.960.289.617 oleh Pemohon Banding;

2) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, atas tanggapan tertulis Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

(a) Dasar koreksi pemeriksa yang tercantum dalam SPHP Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 22 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp136.960.289.617;

Dasar hukum:

- Pasal 22 UU PPh

- Per-31/PJ/2015;

(b) Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan pemeriksa;

(c) Pemeriksa tetap mempertahankan hasil temuannya sesuai Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan;

(d) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir;

3) Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 dengan surat nomor 051/PAP/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Utara pada tanggal 19 Agustus 2021

dengan LPAD Nomor PEM-05030392/WPJ.21/KP.0103/2021 dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas;

4) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaannomor LAP- 00198/WPJ.21/KP.0204/RIK.SIS/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan rincian koreksi:

5) Telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sengketa pajak nomor BA-135/WPJ.21/BD.06/2022 tanggal 28 Juni 2022 dengan hasil pembahasan antara lain:

a) Kegiatan usaha PT Pasir Alam Persada adalah bergerak pada perdagangan barang berupa pasir galian. Pasir galian C yang dijual berasal dari bangka, Belitung, Kalimantan, Jambi. Pembelian pasir galian C:

- Dibeli langsung dari Pelabuhan tempat penjual: pasir dimuat ke kapal pihak ketiga yang kemudian dikirim ke tempat PT pasir Alam Persada;

- Diantar ke Pelabuhan tempat pembeli: pasir diantar sampai Pelabuhan tempat PT Pasir Alam Persada;

Penjualan pasir galian C:

- Diambil sendiri di tempat penjual (Pembeli bawa kendaraan sendiri);

- Diantar ke tempat pembeli (menggunakan kendaraan PT Pasir Alam Persada dan Sebagian dari pihak ketiga);

b) Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh buku, catatan, dan atau dokumen yang diminya dan dipinjam. Tidak ada peringatan I dan II. Pemohon Banding kooperatif;

c) Dasar hukum koreksi:

d) Pengujian dilakukan berdsarkan dokumen sumber dengan Teknik ekualisasi Objek PPh pasal 22 yang dilaporkan dalam

SPT dengan pos-pos pembelian di laporan keuangan sebesar Rp136.960.289.617;

e) Pemeriksa belum melihat data wajib pajak secara kesuluruhan misalnya ledger dan dokumen pendukung;

f) Pemeriksa hanya melihat laporan keuangan Pemohon Banding;

g) Pemeriksa mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Objek PPh Pasal 22 tahun 2016 karena sesuai SPHP;

6) Telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sengketa pajak nomor BA-136/WPJ.21/BD.06/2022 tanggal 28 Juni 2022 dengan hasil pembahasan antara lain:

a) PT Pasir Alam Persada mempunyai usaha perdagangan besar pasir bangunan. Tempat kegiatan usaha Pemohon Banding pada tahun 2016 di Tanjung Priok, Jakarta Utara sedangkan kantor berada di Jalan Suryapranoto, Jakarta. Tempat kegiatan usaha sekarang berada di Marunda Jakarta Utara. Pasir yang dijual antara lain berasal dari Bangka, Belitung, Kalimantan, Jambi. PT Pasir Alam Persada mempunyai alat berat, Dump Truck untuk menunjang kegiatan operasional. PT Pasir Alam Persada tidak memiliki armada kapal laut;

b) Proses pembelian pasir

Pembelian dilakukan kepada pemilik tambang/ pemilik ijin usaha pertambagan (IUP) dan perusahaan pedagang besar lainnya (bukan pemilik IUP). Pembelian pasir ke pemilik IUP dilakukan dengan 2 cara:

- Dibeli langsung dari Pelabuhan tempat penjual, pasir dimuat ke kapal pihak ketiga yang kemudian dikirim ke tempat penyimpanan PT Pasir Alam Persada;

- Diantar ke Pelabuhan tempat pembeli, pasir diantar sampai ke Pelabuhan tempat PT Pasir Alam Persada;

Pembelian pasir ke perusahaan pedagang besar pasir lainnya (bukan pemilik IUP):

- Pengiriman pasir termasuk ongkos angkut dalam invoice tidak dijelaskan secara detail;

- Dokumen pembelian meliputi: Voucher pembayaran, purchase invoice, kwitansi/invoice bermeterai, BA pengukuran pasir, Bukti Transfer;

c) PT Pasir Alam Persada telah memberikan seluruh data dan dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;

d) Alasan Keberatan Pemohon Banding, Perhitungan menurut Pemohon Banding, dokumen bukti yang digunakan:

(1) Alasan keberatan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan pemeriksa di mana Pemohon Banding diwajibkan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian pasir sebesar Rp136.960.289.617;

Pembelian tersebut sebenarnya terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:

- Pembelian pasir dari :

. Pemegang IUP Non Logam Fp 22.450.054.090.00

. Pemegang JP Batuan Pasir Rp 29 303.114.859.00

. Bukan Pemegang IUP Rp 12.553.932 097.00

Rp 64.417.101.056,00

- Biaya Angkutan Laut Rp 70.081.882.380,00

- Biaya Bongkar Muat Rp 2.461.306.181,00

Jumlah Pembelian Rp 136.960.289.617,0D

- Bukan pemegang IUP merupakan sesama pedagang besar pasir lainnya;

- Biaya angkutan laut merupakan biaya pengangkutan pasir melalui laut menggunakan kapal tongkang milik pihak ketiga;

- Biaya bongkar muat merupakan biaya bongkar muatan pasir dari kapal tongkang ke mobil dump truck;

Selain hal di atas Pemohon Banding tegaskan berdasarkan Undang-Undang KUPP dan fakta-fakta dibawah ini:

- PT Pasir alam Persada berbentuk Perseroan Terbatas;

- PT Pasir Alam Persada membeli dan menjual pasir bangunan hanya di dalam negeri (tidak ada kegiatan ekspor dan impor);

(2) Perhitungan menurut Pemohon Banding

Jika memang pemeriksa mau mengkoreksi pembelian yang menurut pemeriksa merupakan obyek PPh Pasal 22 berdasarkan PER-31/PJ/2015 atas pembelian mineral non logam dari pemegang izin usaha pertambangan maka angkanyaadalahsebesarRp336.750.511 (Rp22.450.034.090 x 1,5%);

c. Tanggapan Terbanding

Pembetulan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2016 Nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021:

1) Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022 (Surat Keputusan) membetulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Desember 2016 Nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021;

2) Surat Keputusan tersebut membetulkan kesalahan dalam pengisian Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak dan penggunaan tarif bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar 2% dengan rincian sebagai berikut:

No. Nomor Ketetapan Uraian Nilai Sesuai ”— Nilai Seharusnya

Ketetapan (Rp) (Rp)

‘ 0000 4/202/"6/C98/21 Penghasilan Kena Cc “38.960.288.617

Paiax/Dasar Pengenaan

Palak

POKCK Palak 2.054.494.344 | 2.054.406.3446

Tari? Bunga 2% “82%

3uian Ketenamoaiar 24 bulan 24 dulan

Niai Sanksi Acministras: 986. “4.086 897.363.817

3) Pembetulan tarif bunga dilakukan berdasarkan Pasal 116 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, pengenaan

sanksi administratif terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020, dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020;

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, tarif bunga Pasal 13 ayat (2) untuk Masa Desember 2016 atas SKPKB yang diterbitkan pada bulan 0ktober2021 adalah sebesar 1,82%;

4) Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2016 karena tidak ada kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atas SKPKB tersebut sudah diajukan keberatan tanggal 24 November 2021 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa terdapat dua kesalahan yang dibetulkan oleh Terbanding yaitu kesalahan dalam pengisian Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak dan penggunaan tarif bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

b) Kesalahan pengisian Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak termasuk dalam ruang lingkup pembetulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan Pasal 3 ayat yang menyebutkan bahwa : ”Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak,

tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.”;

Kesalahan tulis pengisian nilai DPP yang seharusnya terisi angka sebesar Rp 136.960.289.617,- namun tertulis 0 (nol) tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang yang sudah terisi benar yaitu sebesar Rp 2.054.404.344,-;

c) Kesalahan tarif bunga Pasal 13 ayat (2) KUP yang digunakan dalam SKPKB sebesar 2% dan dibetulkan menjadi 1,82% juga termasuk dalam ruang lingkup pembetulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan Pasal 3 ayat (4) yang menyebutkan bahwa : “Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan”;

d) Pemohon Banding menyebutkan bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pembetulan SKPKB karena telah diajukan keberatan pada tanggal 24 November 2021 berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan. Pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa:

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal:

a. terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan

permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Terbanding berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan yang dimaksud Pemohon Banding merupakan pengaturan untuk SKPKB hasil pelaksanaan MAP (Mutual Agreement Procedure). MAP merupakan penyelesaian sengketa pajak selain proses keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak. SKPKB yang dibetulkan oleh Terbanding yaitu Nomor 00001/202/16/098/21 merupakan hasil pemeriksaan bukan pelaksanaan MAP sehingga pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak dapat melakukan pembetulan SKPKB Nomor 00001/202/16/098/21 tidak benar;

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Terbanding dapat melakukan pembetulan SKPKB Nomor 00001/202/16/098/21 sesuai ketentuan dalam Pasal 16 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan;

B. Koreksi Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp 136.960.289.617,-

1. Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi positif terhadap Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp 136.960.289.617,-;

2. Koreksi positif Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp 136.960.289.617 merupakan koreksi berdasarkan teknik ekualisasi Objek PPh pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos pembelian di laporan keuangan sebesar Rp136.960.289.617,-;

3. Menurut Terbanding sengketa koreksi positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan sengketa yuridis dan koreksi pembuktian;

4. Bahwa Terbanding pada proses keberatan telah melakukan beberapa pengujian, yaitu pengujian secara yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto);

5. Bahwa yang menjadi sengketa yuridis dalam permohonan banding ini terkait alasan Pemohon Banding yaitu apakah PT Pasir Alam Persada

merupakan industri atau badan usaha yang dimaksud dalam PER- 31/PJ/2015 yang pembelian pasir kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus dikenakan PPh Pasal 22;

6. Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian secara yuridis (de jure), berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a) Bab I, Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu;

b) Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, menyatakan Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c) Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,

atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;

d) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain mengatur antara lain:

1) Pasal 1 ayat (1) huruf j menyatakan bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

2) Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;

3) Pasal 2 Angka 1 huruf g menyatakan bahwa atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen)darihargapembeliantidaktermasuk Pajak Pertambahan Nilai;

e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-57/PJ/2010 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran

Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, mengatur antara lain:

1) Pasal 1 ayat (1) huruf j berbunyi Pemungut Pajak sebagaimana dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

2) Pasal 2 Angka 1 huruf g menyatakan bahwa atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen)darihargapembeliantidaktermasuk Pajak Pertambahan Nilai;

3) Pasal 3 berbunyi Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dilakukan tanpa penerbitan surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

f) Berkaitan dengan sengketa di atas, berdasarkan penelitian atas data, dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan dan alasan keberatan yang diperoleh dalam proses keberatan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding merupakan badan usaha yang mempunyai bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2) Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha perdagangan besar mineral logam dalam bentuk pasir untuk bangunan sebagai bahan kontruksi lokal. Pembelian pasir dilakukan kepada pemilik tambang/ pemilik ijin usaha pertambangan (IUP) dan perusahaan pedagang besar lainnya (bukan pemilik IUP);

3) Pemohon Banding memenuhi syarat sebagai industri atau badan yang industri atau badan usaha yang dimaksud dalam PER-31/PJ/2015 dan 16/PMK.010/2016 dan wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 jika melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam (sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010), dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang tertulis pada Pasal 1 ayat (1) huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.010/2016;

4) Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015, maka penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan tanpa penerbitan Surat Keputusan;

7. Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian secara yuridis (de jure) berkaitan dengan sengketa pembuktian berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a) Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa : “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan”;

b) Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-9/PMK.03/2013 mengatur bahwa : “Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi”;

c) Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 mengatur bahwa: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan

pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

d) Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 menentukan bahwa : “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan

pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

8. Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian berdasarkan bukti (de facto) melalui tahap pengujian Pengujian Konsistensi dan Keterkaitan Antar Koreksi Pemeriksa. Adapun proses Pengujian Konsistensi dan Keterkaitan Antar Koreksi Pemeriksa yang dilakukan Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Terbanding saat keberatan melakukan pengujian keterkaitan dengan melakukan komparasi terhadap koreksi Pemeriksa atas nilai Harga Pokok Penjualan pada pos pembelian bahan baku dan koreksi Pemeriksa atas Objek/DPP PPh Pasal 22;

b) Dasar perhitungan yang digunakan Pemeriksa dalam menentukan koreksi objek/DPP PPh Pasal 22 adalah nilai pembelian bahan baku Pemohon Banding sebesar Rp136.960.289.617;

c) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 14, tidak terdapat koreksi pada pos pembelian bahan baku dengan tampilan tangkapan layar sebagai berikut:

Ho Anna Pakek Peang [RIP fe

VICE bended et sD Mba Made fot ye bench on

Ec apa Rara ar, Hide NAN BI EA. TU PPT OS Get he oe ep rot, Hoole

Partial ak teat rE ap Ld man

SPA —— an __ . a

Ki adat Toma Le saga ii] Tom eye a oe :

Po Rena Peni anand ccm 4 i Doang Petia :

Alan Swe Dana " 1 bev ae ow bagan

Simpan

1 Menangi St ara aa oa eto Let L

Sinyo . a an

8 Ih Sana Bab rona aa aa Lai

BN pa ia angan am, | In

Ke Po ea ep KL Pa We hh Ma IM .

BPD apa a ct ee Lo aj oe 1 d) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 24, terdapat koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 22 dengan tampilan tangkapan layar sebagai berikut:

2 Maen ban Brata is Giger oP ap Pt ic [nko rt

OT Sa of male.

(eda s nap bob ot adn ee en HN TEA

' aa ika, | . . .

Pot Wea as an 5 dame 1 :

. Be omi | :

ec dan ore Firat: 1 . “

1 Jumlah — : " lovers patas Ingat asi

Temadagan +

Head ss heuer te. ot tote da ee 5 ee Ta PAN HN TN e) Dari komparasi dua koreksi di atas, dapat disusun ikhtisarnya sebagai berikut:

UraianMenurut WP/SPT (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)
- Pembelian Bahan Baku136.960.289.617136.960.289.617
- Objek/DPP PPh Pasal 220136.960.289.617

Penjelasan:

• Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Pembelian dalam Harga Pokok Penjualan telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada;

• Sebagaimana tercantum dalam LHP halaman 15, dalam Risalah Pembahasan dinyatakan bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis Nomor: 049/PAP/IX/2021 tanggal tanggal 21 September 2021. Atas hasil pemeriksaaan terhadap Pos Pembelian dalam Harga Pokok Penjualan tidak ada sanggahan dan Pemohon Banding setuju sepenuhnya;

• Pemohon Banding hadir dalam pembahasan akhir dan setuju atas pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

• Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum atas SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2016 karena tidak ada koreksi terhadap objek pajak PPh Badan;

9. Memperhatikan hasil pengujian secara yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto), Tim Peneliti Keberatan tidak dapat mempertimbangkan keberatan Pemohon Banding atas koreksi positif Pemeriksa terhadap Obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp136.960.289.617 dengan pertimbangan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding memenuhi syarat sebagai industri atau badan yang industri atau badan usaha yang dimaksud dalam PER- 31/PJ/2015 dan 16/PMK.010/2016 dan wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 jika melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam (sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010), dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang tertulis pada Pasal 1 ayat (1) huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.010/2016;

b) Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015, maka penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan tanpa penerbitan Surat Keputusan;

c) Sesuai hasil Pengujian Konsistensi dan Keterkaitan Antar Koreksi, diperoleh fakta bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa

telah konsisten dalam menerapkan koreksi. Nilai pembelian bahan/Barang dagangan yang diakui Pemeriksa pada koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp136.960.289.617 dan Pemohon Banding setuju atas pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Pemeriksa menggunakan nilai pembelian bahan/Barang dagangan tersebut sebagai dasar perhitungannya koreksi Obyek PPh Pasal 22 yakni sebesar Rp136.960.289.617. Dalam hal ini, dapat dipahami bahwa pada hakikatnya Pemohon Banding telah mengakui nilai pembelian bahan barang dagangan sebesar Rp136.960.289.617;

Berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak tepat dan tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa Keputusan Keberatan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 007/PAP/XI/2022 tanggal 17 November 2022 berdasarkan penelitian sementara sepanjang tidak terdapat data dan/atau keterangan lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22 nomor 00001/202/16/098/21 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2016 atas nama PT Pasir Alam Persada NPWP 02.250.208.2- 028.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/PAP/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

1) Pada butir III huruf C, huruf b. Data dan Fakta, angka 5) di atas, Terbanding menyatakan bahwa “Telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sengketa pajak nomor BA-135/ WPJ.21/ BD.06/ 2022 tanggal 28 Juni 2022 dengan hasil pembahasan antara lain:

a) Kegiatan usaha PT Pasir Alam Persada adalah bergerak pada perdagangan barang berupa pasir galian. Pasir galian C yang dijual berasal dan bangka, Belitung, Kalimantan, Jambi;

Pembelian pasir galian C:

- Dibeli langsung dan Pelabuhan tempat penjual: pasir dimuat ke kapal pihak ketiga yang kemudian dikirim ke tempat PT Pasir Alam Persada;

Diantar ke Pelabuhan tempat pembeli: pasir diantar sampai Pelabuhan tempat PT Pasir Alam Persada;

Penjualan Pasir Galian C:

- Diambil sendiri ditempat penjual (Pembeli bawa kendaraan sendiri);

- Diantar ke tempat pembeli (menggunakan kendaraan PT Pasir Alam Persada dan sebagaian dan pihak ketiga);

b) Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh buku, catatan, dan atau dokumen yang diminta dan dipinjam. Tidak ada peringatan I dan II. Pemohon Banding kooperatif;

c) Dasar hukum koreksi:

- Pasal 22 UU PPh

- Per-31/PJ/ 2015;

d) Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan Teknik ekualisasi Objek PPh pasal 22 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos pembelian di laporan keuangan sebesar Rp 136.960.289.617;

e) Pemeriksa belum melihat data wajb pajak secara keseluruhan misalnya ledger dan dokumen pendukung;

f) Pemeriksa hanya melihat laporan keuangan Pemohon Banding;

g) Pemeriksa mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Objek PPh Pasal 22 tahun 2016 karena sesuai SPHP;

Bantahan Pemohon Banding

1. Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding atas huruf a dan b tersebut di atas karena:

a. Bahwa komoditas yg diperdagangkan Pemohon Banding adalah pasir galian C, yang merupakan jenis batuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah:

Pasal 63 (1) Objek Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah Kegiatan pengambilan bahan galian golongan C.

(2) Bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. asbes;

b. batu tulis;

c. batu setengah permata;

d. batu kapur;

e. batu apung;

f. batu permata;

g. bentonite;

h. dolomit;

i. feldspar;

j. garam batu (halite);

k. grafit;

l. granit/andesit;

m. gips;

n. kalsit;

o. kaolin;

p. leusit;

q. magnesit;

r. mika;

s. marmer;

t. nitrat;

u. opsidien;

v. oker;

w. pasir dan kerikil;

x. pasir kuarsa;

y. perlit;

z. phospat;

aa. talk;

ab. tanah serap (fullers earth);

ac. tanah diatome;

ad. tanah liat;

ae. tawas (alum);

af. tras;

ag. yarosif;

ah. zeolite;

ai. basal;

aj. trakkit.

2. Pemohon Banding tidak setuju dikenakan pajak pusat, atas pasir yang merupakan komoditi yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding merupakan objek Pajak Daerah;

3. Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa telah menyerahkan seluruh buku, catatan, dan atau dokurnen yang diminta dan dipinjam. Tidak ada peringatan I dan II. Pemohon Banding kooperatif;

4. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas huruf c, d, e, f, dan g tersebut di atas karena:

(1) Pembelian pasir yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 22 karena merupakan jenis batuan;

(2) Terbanding dalam melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP juncto Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, koreksi Terbanding harus berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus didukung oleh bukti-bukti yang kompeten atau dapat diandalkan;

Hal ini disampaikan oleh Terbanding antara lain:

- Pemeriksa belum melihat data wajb pajak secara keseluruhan misalnya ledger dan dokumen pendukung;

- Pemeriksa hanya melihat laporan keuangan Pemohon Banding; Sesuai dengan uraian diatas Terbanding sudah tidak benar menerbitkan SKPKBNomor00001/202/16/098/21danKEP- 00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022, karena:

a. Pasir merupakan batuan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22;

b. Terbanding menetapkan dengan tata cara yang salah dengan tidak melihat bukti yang kongkret, padahal Pemohon Banding sudah memberikan seluruh data dan dokumen;

2) Pada butir III Huruf C, huruf b. Tanggapan Terbanding, Pembetulan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2016 Nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 angka 2) di atas, Terbanding menyatakan bahwa,

"Surat Keputusan tersebut membetulkan kesalahan dalam pengisian Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak dan penggunaan tarif bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar 2% dengan rincian sebagai berikut:

No.Nomor KetetapanUraianNilai sesuai Ketetapan (Rp)Nila Seharusnya (Rp)
100001/ 202/ 16/ 098/ 21Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak0136.960.289.617
Pokok Pajak2.054.404.3442.054.404.344
Tarif Bunga2%1,82%
Bulan Keterlambatan24 bulan24 bulan
Nilai Sanski Administrasi986. 114. 086897.363. 817

Pada butir III. Huruf C. huruf b. Tanggapan Terbanding. Pembetulan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2016 Nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 angka 4), Terbanding menyatakan bahwa:

"Terbanding tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2016 karena tidak ada kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atas SKPKB tersebut sudah diajukan keberatan tanggal 24 November 2021 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa terdapat dua kesalahan yang dibetulkan oleh Terbanding yaitu kesalahan dalam pengisian Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak dan penggunaan tanf bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

b) Kesalahan pengisian Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak termasuk dalam ruang lingkup pembetulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/ PMK. 03/ 2013 tentang Tata Cara Pembetulan Pasal 3 ayat yang menyebutkan bahwa:

"Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat

ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.";

Kesalahan tulis pengisian nilai DPP yang seharusnya terisi angka sebesar Rp 136.960.289.617,- namun tertulis 0 (nol) tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang yang sudah terisi benar yatu sebesar Rp 2.054.404.344,-."

Bantahan Pemohon Banding

1. Dalam pemahaman kami, kedua rangkaian pendapat Terbanding tersebut di atas pada dasarnya ingin mengungkapkan dan menunjukkan bahwa kesalahan yang dilakukan Terbanding bukan merupakan kesalahan. Dalam hal ini Terbanding melakukan pembetulan SKPKB sesuai dengan pasal 16 UU KUP dan PMK Nomor 11/ PMK.03/2013;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut di atas karena, sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat banding yang kami sampai pada tanggal 24 November 2022, khususnya yang terkait dengan:

- definisi “kesalahan tulis”

- definisi “penghitungan pajak”

3. Sesuai dengan ketentuan penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP yaitu: "Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestiny a. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

a. Surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Tagihan Pajak;

c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

d. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Keberatan;

g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

h. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

i. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau j. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP sangat jelas bahwa pembetulan surat ketetapan pajak harus memuat:

1. Tidak ada sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak;

2. Ruang lingkup pembetulan juga dibatasi.

4. Pemohon Banding berpendapat bahwa keberatan dan banding merupakan sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding, terkait kronologi pengajuan sengketa dan pembetulan surat ketetapan pajak sebagai berikut:

- Pemohon Banding mengajukan Keberatan Nomor: 051/PAP/XI/2021 tanggal 22 November 2021;

- Terbanding melakukan pembetulan secara jabatan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Desember 2016 pada tanggal 16 Agustus 2022;

Dari keterangan diatas diketahui pengajuan keberatan (sengketa) diajukan lebih dahulu dari pada pembetulan SKPKB, sehingga atas pembetulan SKPKB tersebut diatas tidak benar;

5. Pemohon Banding sesuai dengan penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP berpendapat ruang lingkup pembetulan dibatasi agar memberikan keadilan untuk Pemohon Banding dan Terbanding tidak sewenang-wenang (penyalahgunaan wewenang);

Pembatasan dalam kesalahan tulis antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo; Terbanding melakukan perubahan pada pengisian nilai DPP semula 0 menjadi diisi angka Rp. 136.960.289.617,- bukan merupakan pembetulan karena kesalahan tulis;

6. Bahwa penghitugan pajak adalah penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak dikalikan tarif pajak;

Bahwa dalam SKPKB Nomor 00001/202/16/098/21, penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak adalah 0 (nol) apabila dikalikan tarif pajak sebesar 1.5% maka hasilnya adalah 0 (nol);

Pemohon Banding berpendapat dengan perhitungan diatas maka Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang harus diterbitkan oleh terbanding atas PPh Pasal 22 Masa Desember 2016;

7. Bahwa Pemohon Banding melakukan upaya hukum keberatan atas SKPKB nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021, dan tidak melakukan upaya hukum keberatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022 (Surat Keputusan);

8. Bahwa keputusan keberatan nomor KEP-00464/ KEB/ PJ/WPJ.21/ 2022 tanggal 22 September 2022 adalah tidak benar karena:

"Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama PT Pasir Alam Persada nomor 051/PAP/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Utara tanggal 24 November2021berdasarkanLPADnomorPEM- 05009940/WPJ.21/KP.0903/2021 tanggal 24 November 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 Masa Pajak Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Diektur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/ NKEB/WPJ.21/ KP.09/ 2022 tanggal 16 Agustus 2022;";

Pemohon Banding mengajukan sengketa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021, tetapi di Keputusan Keberatan Nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022, menimbangnya adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Sesuai dengan uraian diatas Terbanding sudah tidak benar menerbitkan SKPKB nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 dan Keputusan Keberatan nomor KEP-00464 / KEB / PJ/WPJ.21/ 2022 tanggal 22 September 2022, karena:

a. SKPKB nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021 dengan Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 0 (nol) bisa terbit SKPKB seharusnya adalah SKPN;

b. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00464 / KEB/ PJ/ WPJ .21 / 2022 tanggal 22 September 2022 adalah tidak benar karena Pemohon Banding melakukan sengketa keberatan atas SKPKB nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021;

3) Pada butir III Huruf C, huruf b. Tanggapan Terbanding, Koreksi Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp 136.960.289.617 angka 6. Huruf f) di atas, Terbanding menyatakan bahwa,

Berkaitan dengan sengketa di atas, berdasarkan penelitian atas data, dokumen dan dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan dan alasan keberatan yang diperoleh dalam proses keberatan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding merupakan badan usaha yang mempunyai bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha perdagangan besar mineral logam dalam bentuk pasir untuk bangunan sebagai bahan kontruksi lokal. Pembelian pasir dilakukan kepada pemilik tambang/ pemilik ijin usaha pertambangan (JUP) dan perusahaan pedagang besar lainnya (bukan pemilik IUP);

3. Pemohon Banding memenuhi syarat sebagai industri atau badan yang industri atau badan usaha yang dimaksud dalam PER-31/ PJ/ 2015 dan 16/ PMK.010/ 2016 dan wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 jika melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam (sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010), dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang tertulis pada Pasal 1 ayat (1) huruf j Peraturan Menteri Keuang an Nomor 16/ PMK. 010/ 2016;

4. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/ PK/ 2015, maka penujukan Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan tanpa penerbitan Surat Keputusan."

Bantahan Pemohon Banding

1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:

2. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 16/PMK.010/20 16 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 54/ PMK.03/ 20 10 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Lain:

Pasal 1 ayat (1) e. badan usaha tertentu meliputi:

1) Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;

2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

3) badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia. Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT • Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading 86 Distribution, PT Badak Natural. Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya,. PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah, clan PT Bank BNI Syariah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/ atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;

j. industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau

3. Pemohon Banding mempunyai usaha perdagangan besar pasir bangunan, dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pasir banguna merupakan golongan batuan;

4. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 16/PMK.010/ 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/ PMK.03/ 2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Lain, yang wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sedangkan komoditas yang perdagangkan oleh Pemohon Banding adalah batuan, sehingga tidak wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22;

Sesuai dengan uraian diatas Pemohon Banding tidak wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena pasir merupakan golongan batuan;

4) Pada butir III Huruf C, huruf b. Tanggapan Terbanding, Koreksi Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp 136.960.289.617 angka 8 dan 9.) di atas Terbanding menyatakan bahwa

9. Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian berdasarkan bukti (de facto) melalui tahap pengujian Pengujian Konsistensi dan Keterkaitan Antar Koreksi Pemeriksa. Adapun proses Pengujian Konsistensi dan Keterkaitan Antar Pemeriksa yang dilakukan Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Terbanding saat keberatan melakukan pengujian kerterkaitan dengan melakukan komparasi terhadap koreksi Pemeriksa atas nilai Harga Pokok Penjualan pada pos pembelian bahan baku dan koreksi Pemeriksa atas Objek/ DPP PPh Pasal 22;

b. Dasar perhitungan yang digunakan Pemeriksa dalam menentukan koreksi objek/ DPP PPh Pasal 22 adalah nilai pembelian bahan baku Pemohon Banding sebesar Rp 136.960.289.617;

c. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 14, tidak terdapat koreksi pada pos pembelian bahan baku dengan tampilan tangkapan layar sebagai berikut:

d. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tetuang dalam LHP halaman 24, terdapat koreksi positif objek/ DPP PPh Pasal 22 dengan tampilan tangkapan layar sebagai berikut:

e. Dan komparasi dua koreksi di atas, dapat disusun ikhtisarnya sebagai berikut:

_ UraianMenurut WP/ SPT (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)
Pembelian Bahan Baku136.960.289.617136.960.289.617
Objek/ DPP PPh Pasal 220136.960.289.617

Penjelasan:

• Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Pembelian dalam Harga Pokok Penjualan telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada;

• Sebagaimana tercantum dalam LHP halaman 15, dalam Risalah Pembahasan dinyatakan bahwa Pemohon Banding memberikan

tanggapan tertulis Nomor: 049/ PAP/ IX/ 2021 tanggal 21 September 2021. Atas hasil pemeriksaan terhadap Pos Pembelian dalam Harga Pokok penjualan tidak ada sanggahan dan Pemohon Banding setuju sepenuhnya;

• Pemohon Banding hadir dalam pembahasan akhir dan setuju atas pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

• Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum atas SKPN PPh Badan Tahun Pajak 2016 karena tidak ada koreksi terhadap objek pajak PPh Badan;

10. Memperhatikan hasil pengujian secara Yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto), Tim Peneliti Keberatan tidak dapat mempertimbangkan keberatan Wjib Pajak atas koreksi positif Pemeriksa terhadap Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp 136.960.289.617 dengan pertimbangkan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding memenuhi syarat sebagai industri atau badan yang industri atau badan usaha yang dimaksud dalam PER-31/ PJ/ 2015 dan 16/ PMK.010/ 2016 dan wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 jika melakukan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam (sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2010) dan badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang tertulis pada Pasal 1 ayat (1) huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 16/ PMK.010/ 2016;

b. Sesuai dengan Pasal 3 Peratuan Direktur Jendral Pajak Nomor PER- 31/ PJ/ 2015, maka penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan tanpa penerbitan Surat Keputusan;

c. Sesuai hasil Pengujian Konsistensi dan Keterkaitan Antar Koreksi, diperoleh fakta bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa telah konsisten dalam menerapkan koreksi. Nilai pembelian bahan/ barang dagangan yang diakui Pemeriksa pada koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp 136.960.289.617 dan Pemohon Banding setuju atas pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan. Pemeriksa menggunakan nilai pembelian bahan/ Barang dagangan tersebut sebagai dasar perhitungannya koreksi Objek PPH Pasal 22 yakni sebesar Rp 136.960.289.617. Dalam hal ini, dapt dipahami bahwa pada hakikatnya Pemohon Banding telah mengakui nilai pembelian bahan barang dagangan sebesar Rp 136.960.289.617;

Bantahan Pemohon Banding

1. Pemohon Banding dalam Harga Pokok Pembelian (HPP) pada pos pembelian bahan baku memang benar sebesar Rp. 136.960.289.617,- dengan rincian sebagai berikut:

• Pembelian PasirRp. 64.417.101.056,-

• Biaya Angkutan Laut Rp. 70.081.882.380,-

• Biaya Bongkar Muat Rp.2.461.306.181,-

2. Bahwa Terbanding menyatakan dalam SUB ini "belum melihat data Pemohon Banding secara keseluruhan misalnya ledger dan dokumen pendukung dan Terbanding hanya melihat laporan keuangan Pemohon Banding";

Terbanding menentukan koreksi objek/ DPP PPh Pasal 22 tanpa melihat data dan dokumen, sedangkan Pemohon Banding sudah memberikan secara lengkap data dan dokumen tersebut. Atas koreksi tersebut Terbanding tidak sesuai dengan Pasal Pasal 12 ayat (3) UU KUP juncto Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

3. Pemohon Banding tidak setuju untuk diwajibkan memungut PPh Pasal 22 karena tidak memenuhi syarat dalam PER-31/PJ/2015 dan PMK-16/ PMK.010/2016 karena komoditi yang diperdagangkan Pemohon Banding adalah pasir yang masuk dalam golongan batuan, bukan komoditas batubara, mineral logam dan mineral bukan logam;

Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1) Terbanding telah menyatakan bahwa banding kami telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, dan kami setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;

2) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding antara lain: Pasir merupakan batuan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22 Terbukti bahwa Terbanding tidak memeriksa dengan benar atas hasil pemeriksaan dengan tidak melihat data secara keseluruhan dan sudah diakui Terbanding dalam SUB;

Terbanding seharusnya menerbitkan SKPN karena DPP adalah Rp. 0 (nol); Keputusan Keberatan Nomor KEP-00464/ KEB/ PJ / WPJ.21 / 2022 tanggal 22 September 2022 adalah tidak benar karena Pemohon Banding melakukan sengketa keberatan atas SKPKB nomor 00001/202/ 16/098/21 tanggal 08 Oktober 2021bukan atas KEP-00033/ NKEB/WPJ.21/ KP.09/ 2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Karena pendapat Terbanding tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi tidak didukung oleh bukti-bukti yang kompeten karena tidak memeriksa data secara keseluruhan sesuai dengan Pasal Pasal 12 ayat (3) UU KUP juncto Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

B. Usul

Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, kami mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia agar berkenan:

1) memutus bahwa banding yang kami sampaikan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

2) menerima banding yang kami ajukan; dan

3) menolak seluruh alasan Terbanding, kecuali untuk alasan yang nyata-nyata kami setujui;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 022 September 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 29 Juli 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22

Nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 29 Juli 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 051/PAP/XI/2021 tanggal 22 November 2021;

Bukti P-4.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022; Bukti P-5.Akta Nomor 1 tanggal 9 Agustus 2019 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PAP/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 atas nama Ibnu Rusydi Santosa;

Bukti P-7.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-525/PP/IKH/2022 tanggal 4 Juli 2022 atas nama Ibnu Rusydi Santosa;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus Nomor 005/PAP/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 atas nama Aryo Pratomo;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1483/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas nama Aryo Pratomo;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-11. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Mei 2023;

Bukti P-13. Invoice Pasir;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Agustus 2023 dan bukti pendukungnya;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2023;

Bukti P-16. SKPN PPh Pasal 22;

Bukti P-17. Invoice pembelian pasir;

Bukti P-18. Rekap pembelian pasir;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Oktober 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.LHP, LPK, SPHP dan Berita Acara Pembahasan hasil pemeriksaan; Bukti T-3.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Juli 2023;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 September 2023; Bukti T-5.Penjelasan tertulis mengenai kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 8 Oktober 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/PAP/XI/2022 tanggal 17 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,00136.960.289.617,00136.960.289.617,00

bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp136.960.289.617,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian komoditas tambang senilai Rp136.960.289.617,00;

bahwa Terbanding berpendapat, pembelian komoditas tersebut (berupa pasir) merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 16/PMK.010/2016 (PMK-16/2016); bahwa regulasi tersebut mengatur bahwa pemungut PPh Pasal 22 adalah "industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan";

bahwa Terbanding mengklasifikasikan "pasir" yang dibeli oleh Pemohon Banding sebagai bagian dari "mineral bukan logam" yang menjadi objek PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5%;

bahwa Terbanding dalam Pendapat Akhirnya juga merujuk pada Surat Penegasan S-1454/WPJ.21/2021 tanggal 12 Oktober 2021 yang pada intinya menekankan adanya kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan dagang (bukan industri) yang bisnis utamanya adalah memperdagangkan komoditas pasir untuk bangunan (pasir galian C) sebagai bahan konstruksi lokal;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, komoditas pasir yang diperdagangkannya merupakan "golongan batuan", bukan "mineral bukan logam";

bahwa Pemohon Banding merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010);

bahwa Pasal 2 ayat (2) PP 23/2010 secara jelas mengklasifikasikan komoditas tambang menjadi 5 (lima) golongan: (a) mineral radioaktif, (b) mineral logam, (c) mineral bukan logam, (d) batuan, dan (e) Batubara;

bahwa dalam Lampiran PP 23/2010, "pasir" (seperti pasir urug, pasir pasang, kerikil) secara eksplisit dikategorikan sebagai "Komoditas Tambang Batuan", dan terpisah dari "Komoditas Tambang Mineral Bukan Logam" (seperti pasir kuarsa, mika, zirkon);

bahwa PMK-16/2016 yang menjadi dasar hukum Terbanding hanya menyebutkan objek PPh Pasal 22 adalah pembelian "batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam". PMK tersebut tidak menyebutkan "batuan" sebagai objek PPh Pasal 22; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, ketentuan PMK tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Karena "pasir" adalah "batuan" (menurut PP 23/2010) dan "batuan" tidak termasuk objek PPh 22 (menurut PMK-16/2016), maka pembelian pasir oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 22;

bahwa Pemohon Banding mengakui adanya pembelian "pasir kuarsa" (yang termasuk mineral bukan logam) namun hanya sebesar Rp363.508.450,00 untuk Masa Pajak Desember 2016, bukan Rp136,9 Miliar seperti yang dikoreksi Terbanding;

bahwa setelah meneliti berkas sengketa, bukti-bukti yang diajukan, mendengarkan keterangan para pihak di persidangan, dan menganalisis semua peraturan terkait, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang, bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah murni sengketa yuridis mengenai klasifikasi "pasir" yang dibeli oleh Pemohon Banding: apakah termasuk "mineral bukan logam" (objek PPh Pasal 22 sesuai PMK-16/2016) atau "golongan batuan" (bukan objek PPh Pasal 22);

menimbang, bahwa sengketa ini berpusat pada interpretasi frasa "mineral bukan logam" dalam PMK-16/2016. Pengadilan Pajak mencatat bahwa PMK-16/2016 sebagai lex specialis pemungutan PPh Pasal 22, tidak memberikan rincian, lampiran, atau definisi yang detil mengenai komoditas apa saja yang termasuk dalam klasifikasi "mineral logam" dan "mineral bukan logam";

menimbang, bahwa dalam situasi di mana peraturan perpajakan (PMK-16/2016) tidak memberikan definisi yang lengkap dan detil, maka untuk mengisi kekosongan norma tersebut (vide rechtsvinding), Pengadilan Pajak berpendapat adalah tepat dan relevan untuk merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai klasifikasi komoditas dan proses bisnis Pemohon Banding;

menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 (PP 23/2010) adalah peraturan yang secara spesifik mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk penggolongan komoditas tambang. Oleh karena itu, rujukan Pemohon Banding terhadap PP 23/2010 sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam memutus sengketa a quo. Penggunaan PP 23/2010 ini bukan semata-mata didasarkan pada azas lex superior derogat legi inferior (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah), melainkan karena PMK-16/2016 tidak mengatur secara detil klasifikasi komoditas tersebut, sehingga PP 23/2010 digunakan sebagai rujukan yang paling tepat untuk mendefinisikan objek yang dimaksud dalam PMK-16/2016;

menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding yang merujuk pada Surat Penegasan S- 1454/WPJ.21/2021 tanggal 12 Oktober 2021, Pengadilan Pajak telah meneliti surat tersebut. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Pemohon Banding yang bersifat umum mengenai ketentuan PPh

Pasal 22. Surat tersebut pada hakikatnya adalah wujud dari iktikad baik Pemohon Banding untuk bertanya kepada otoritas pajak, dan jawaban yang diberikan oleh Terbanding (Kanwil DJP) juga bersifat normatif sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya penegasan dalam surat tersebut yang secara spesifik mendukung ataupun menyalahkan koreksi a quo, sehingga surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum utama untuk menguatkan koreksi Terbanding atas sengketa ini;

menimbang, bahwa berdasarkan rujukan pada PP 23/2010 (Lampiran I.B angka 14), komoditas "pasir kuarsa" secara jelas dan tidak terbantahkan diklasifikasikan sebagai "mineral bukan logam". Adapun komoditas "pasir" (seperti pasir bangunan/pasir galian C biasa) termasuk dalam klasifikasi "golongan batuan"; menimbang, bahwa PMK-16/2016 sebagai dasar hukum Terbanding, secara limitatif hanya menyebutkan "batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam" sebagai objek pemungutan oleh badan usaha pembeli. Peraturan tersebut tidak mencantumkan "batuan" sebagai objek;

menimbang, bahwa dalam sengketa ini, Terbanding memiliki beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa seluruh pembelian senilai Rp136.960.289.617,00 tersebut adalah pembelian "mineral bukan logam" (yang terutang PPh 22), dan bukan "golongan batuan" (yang tidak terutang PPh 22);

menimbang, bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat merinci dan membuktikan bahwa seluruh komoditas pasir yang dibeli Pemohon Banding adalah "mineral bukan logam". Argumentasi Terbanding bersifat umum atas seluruh pembelian;

menimbang bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan (notoir feiten) berdasarkan pengakuan Pemohon Banding sendiri dalam persidangan dan pernyataan tertulis dalam kesimpulan akhirnya;

menimbang, bahwa dalam dokumen tersebut, Pemohon Banding secara eksplisit mengakui telah melakukan pembelian "pasir kuarsa" pada Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp363.508.450,00;

menimbang, bahwa oleh karena "pasir kuarsa" adalah "mineral bukan logam" (sesuai PP 23/2010), maka pembelian atas komoditas ini senilai Rp363.508.450,00 memenuhi kriteria sebagai objek pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK-

16/PMK.010/2016. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas bagian DPP ini dapat dipertahankan;

menimbang, berdasarkan seluruh uraian, analisis fakta materiil, harmonisasi hukum, analisis yuridis, dan pertimbangan atas asas-asas hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp136.596.781.167,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak136.960.289.617,00363.508.450,00136.596.781.167,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm TerbandingRp136.960.289.617,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp136.596.781.167,00
Dasar Pengenaan Pajak cfm Pengadilan PajakRp363.508.450,00
PPh Pasal 22 TerutangRp5 .452.627,00
Kredit PajakRp0,00
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp5 .452.627,00
Sanksi AdministrasiRp2 .381.707,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp7 .834.334,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 atas nama PT PASIR ALAM PERSADA, NPWP 02.250.208.2-028.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2016 yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp7.834.334,00 (tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.