P U T U S A N
Nomor PUT-013358.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00001/202/16/098/21 tanggal 8 Oktober 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/NKEB/WPJ.21/KP.09/2022 tanggal 16 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013358.11/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PASIR ALAM PERSADA, NPWP 02.250.208.2-028.000, beralamat di Area KBN SBU Marunda Jl Jepara Ujung Kav C1, Cilincing Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Handric, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ibnu Rusydi Santosa,
Izin Kuasa Hukum: KEP-525/PP/IKH/2022 tanggal 4 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/PAP/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Erricson M/197805211999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,
2. Nama/NIP: Abdul Haris/197104141992011001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,