Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman
PUT-013358.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Pasir Alam Persada, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013358.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 26 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Pasir Alam Persada mengenai PPh Pasal 22 masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 22Masa pajak Desember 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 16 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 22
- UU 22/2001Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013358.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Pasir Alam Persada
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00001/202/16/098/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Oktober 2023
- Tanggal Pengucapan
- 26 November 2025