Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-013165.15/2022/PP/M.IB Tahun 2026

PT Dua Samudera Perkasa · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2016

Menolak

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor: PUT-013165.15/2022/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 013165.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Dua Samudera Perkasa, NPWP 02.191.767.9-073.000, beralamat di Jl. Kodeco Km 1, RT 009 Gunung Antasari, Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh AG. Hartantono selaku Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Shoma Sari;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-522/PP/IKH/2022 tanggal 04 Juli

2022;

Surat Kuasa Khusus : Nomor 05/DSP-Kuasa Banding/II/2023 tanggal

15 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Darmawan /

19870610 200812 1 005;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-2619/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023;

2. Nama/NIP: Imomori Andreo / 19860721 200710 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-2619/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023;

3. Nama/NIP: Rini Restu Rakhmawati /

19840201 200901 2 011;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-2619/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023;

4. Nama/NIP: Rully Legha Hariwibowo /

19810828 200212 1 005;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-2619/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023;

5. Nama/NIP: Septri Haryono / 19780913 199803 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

Surat Tugas: Nomor: ST-2619/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret

2023;

6. Nama/NIP: Lily Ponika / 19860728 200901 2 010; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

7. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

8. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

9. Nama/NIP: Aan Yulianto / 19820707 200901 1 009; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7647/PJ.07/2023 tanggal 24 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 158/PP/BR/2023 tanggal 09 Februari 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-085/PP/Ucp/2024 tanggal 17 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/DSP- Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-161/SUB/WPJ.29/2022 tanggal 28 Desember 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 07/DSP- Bantahan/I/2023 tanggal 26 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan NettoRp93.144.949.606

2.Penghasilan Kena PajakRp93.144.949.606

3.PPh yang terutangRp23.286.237.250

4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5.Jumlah PPh terutangRp23.286.237.250

6.Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp213.016.773

b.3. PPh Pasal 23Rp5.812.187.026

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. JumlahRp6.025.203.799

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp7.445.209.906

c.3. PPh Pasal 29Rp8.700.002.791

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. JumlahRp16.145.212.697

d. Diperhitungkan

d.1. SKPKBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. JumlahRp0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp22.170.416.496

7.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp1.115.820.754

8.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp487.390.505

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Jumlah sanksi administrasiRp487.390.505

9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.603.211.259

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Rp0,00

Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/DSP- PPhBadan16/II/2021 tanggal 11 Februari 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Peredaran Usaha342.336.452.041

HPP204.922.116.603

Laba Bruto137.414.335.438

Biaya Usaha48.471.936.251

Penghasilan Neto88.942.399.187

Penghasilan Luar Usaha19.041.314.936

Penyesuaian Fiskal Positif9.136.141.617

Penyesuaian Fiskal Negatif27.512.139.014

Penghasilan Kena Pajak89.607.716.726

PPh Terutang22.401.929.000

Kredit Pajak22.401.929.000

Pajak yang kurang dibayar-

Sanksi Adm-

PPh yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto93.144.949.606093.144.949.606
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak93.144.949.606093.144.949.606
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang23.286.237.250023.286.237.250
e. Kredit Pajak22.170.416.496231.512.50422.401.929.000
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.115.820.754-231.512.504884.308.250
g. Sanksi Administrasi487.390.505-101.124.661386.265.844
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.603.211.259-332.637.1651.270.574.094

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/DSP-Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 November 2022 (cap harian pos 17 November 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/DSP-Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal dan alasan formal:

1. Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding KEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022, yang Pemohon Banding terima tanggal 26 Oktober 2022, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;

B. Material Banding

Pajak Penghasilan

Pokok Masalah Koreksi

1. Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut SPT/WP19.041.314.936

Menurut Pemeriksa22.578.547.816

Koreksi3.537.232.880

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik menyajikan piutang lain-lain kepada anak perusahaan an. PT Jhonlin Air Transport sebesar Rp39.500.088.006,-;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik menunjukkan bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak ada perjanjian yang mengatur mengenai tingkat bunga dan jatuh tempo masing-masing piutang lain-lain;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pemegang saham tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam PP 94 Tahun 2010 sehingga pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menetapkan persentase bunga berdasarkan data histori indonia dan JIBOR pada awaltahun2016yangdiaksesmelalui https://www,bi.goid/id/statistik/indikator/IndONIA..aspx pada 12 November 2021 sebesar 8,955% sehingga terdapat koreksi Penghasilan Lain dari Luar Usaha sebesar Rp.3.537.232.880,-;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pencatatan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menerima Penghasilan Bunga dari PT. Jhonlin Air Transport; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PT Jhonlin Air Transport untuk Tahun Pajak 2016, Terbanding juga tidak ditemukan isu atas biaya bunga yang harus dibayarkan oleh PT Jhonlin Air Transport kepada Pemohon Banding di Tahun Pajak 2016;

bahwa terhadap koreksi penghasilan luar usaha berupa bunga, Pemohon Banding tidak setuju karena angka-angka yang didalilkan oleh Terbanding merupakan asumsi yang tidak berkesesuaian dengan kenyataan, di mana dalam pencatatan Pemohon Banding tidak ada biaya yang dimaksud oleh Terbanding, dan dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap PT Jhonlin Air Transport juga tidak ditemukan isu atas biaya bunga;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Kesimpulan, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dalam KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00002/206/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Tahun Pajak 2016; bahwa penghitungan PPh Badan yang masih harus (Iebih)/Kurang dibayar cfm Pemohon Banding:

Peredaran Usaha342.336.452.041

HPP204.922.116.603

Laba Bruto137.414.335.438

Biaya Usaha48.471.936.251

Penghasilan Neto88.942.399.187

Penghasilan Luar Usaha19.041.314.936

Penyesuaian Fiskal Positif9.136.141.617

Penyesuaian Fiskal Negatif27.512.139.014

Penghasilan Kena Pajak89.607.716.726

PPh Terutang22.401.929.000

Kredit Pajak22.401.929.000

Pajak yang kurang dibayar-

Sanksi Adm-

PPh yang masih harus dibayar-

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, besar harapan Pemohon Banding agar Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding serta mengambil putusan yang seadil-adilnya;

bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan keterangan serta data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-161/SUB/WPJ.29/2022 tanggal 28 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 01/DSP-Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 November 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan√ karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

√
√
√

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022

yang diterima tanggal 25 Oktober 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober

2022;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh AG. Hartantono

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

√
√
√

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat√ penandatanganan surat banding

k. Surat/SKP/keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat/tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa bagian ini pada pokoknya telah dikemukakan di awal Keputusan ini;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Penghasilan dar luar usaha sebesar Rp3.537.232.880,-

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf e

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang

tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;

Pasal 11 ayat (1)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

b. Data dan Fakta

1. Terbanding telah menyampaikan secara langsung surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor S-12982/WPJ.06/KP.12/2018

tanggal 27 November 2018 yang diterima oleh Bapak AG. Hartantono pada tanggal 16 Desember 2018. Sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding belum memenuhi peminjaman dokumen kepada Terbanding;

2. Terbanding menyampaikan surat peringatan pertama nomor S- 74/WPJ.06/KP.1200.5/2021 tanggal 30 September 2021 untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 1 Oktober 2021. Sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding belum memenuhi peminjaman dokumen kepada Terbanding;

3. Terbanding menyampaikan surat peringatan kedua nomor S- 075/WPJ.06/KP.1200/2021 tanggal 19 Oktober 2021 untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 21 Oktober 2021. Sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding belum memenuhi peminjaman dokumen kepada Terbanding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh Peminjaman Buku, catatan, dan Dokumen. Adapun dokumen yang dipinjam dan tidak diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

4. Terbanding kemudian menentukan dapat melakukan pengujian dengan data dan bukti kompeten yang cukup yang dimiliki yaitu antara lain SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik, data appportal dan data internal DJP;

5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik menyajikan Piutang Lain-lain kepada Anak Perusahaan a.n. PT Jhonlin Air Transport sebesar Rp39.500.088.006,-;

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Pengujian yang dilakukan pemeriksa telah berdasarkan data/bukti yang valid dan relevan dimana dokumen sumber yang digunakan berasal dari SPT dan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sendiri;

• Terbanding meyakini bahwa piutang lain-lain kepada anak perusahaan a.n. PT. Jhonlin Air Transport tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. PP 94 Tahun 2010, yaitu Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; Laporan Keuangan Pemohon Banding menyajikan Utang Lain-lain dari Pemegang Saham a.n. PT Jhonlin Group sebesar Rp44.380.678.234,- dan dari Pihak Berelasi a.n. PT Jhonlin Baratama sebesar Rp38.406.537.970,-

Terbanding meyakini bahwa piutang lain-lain kepada anak perusahaan a.n. PT. Jhonlin Air Transport masih berhubungan dengan perolehan dana yang berasal dari pihak lain yang dicatat sebagai utang lain-lain dari PT Jhonlin Group dan PT Jhonlin Baratama;

• Terbanding menetapkan persentase bunga berdasarkan Data Histori Indonia dan JIBOR pada awal tahun 2016 yang diakses melalui https://www.bi.go.id/statistik/indikator/indONIA.aspxpada12

November 2021 sebesar 8,955% sehingga terdapat koreksi Penghasilan Lain dari Luar Usaha menurut Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Nilai Pinjaman (Piutang lain-lain)Rp. 39.500.088.006,-

b. Persentase bunga8,955%

c. Penghasilan bunga (a. x b.)Rp. 3.537.232.880,-

• Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan, penjelasan dan bukti pendukung bahwa pinjaman tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 PP 94 Tahun 2020. Terbanding menyampaikan surat nomor S-1061/WPJ.29/2022 tanggal 5 Agustus 2022 pada tanggal 9 Agustus 2022 untuk meminjam dokumen berupa:

1. Perjanjian terkait piutang lain-lain kepada PT. Jhonlin Air Transport serta bukti transaksi atas pelaksanaan perjanjian tersebut antara lain bukti transfer, rekening koran, jurnal, buku besar terkait aliran dana masuk dan keluar sejak pinjaman tersebut diberikan s.d. tahun 2016 dan

2. Perjanjian terkait utang lain-lain kepada PT Jhonlin Group dan PT Jhonlin Baratama serta bukti transaksi atas pelaksanaan perjanjian tersebut antara lain bukti transfer, rekening koran, jurnal, buku besar terkait aliran dana masuk dan keluar sejak pinjaman tersebut diberikan s.d. tahun 2016;

Sampai dengan disusunnya laporan penelitian keberatan, Pemohon Banding belum memenuhi peminjaman dokumen kepada Terbanding sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham dan bukan berasal dari pihak lain;

• Berdasarkan penelitian laporan keuangan 2014 s.d 2016, penambahan piutang lain-lain a.n. PT Jhonlin Air Transport terjadi di tahun 2015, yaitu tahun yang sama saat terjadinya penambahan hutang lain-lain dari PT Jhonlin Group dan PT Jhonlin Baratama;

Piutang lain-lain201620152014
-PT Jhonlin Air Transport39.500.088.00680.877.962.5170
Hutang lain-lain
-PT Jhonlin Group44.380.678.23444.393.758.03532.846.575.255
-PT Jhonlin Baratama38.406.537.970173.882.822.5540

Informasi tersebut membuktikan bahwa piutang lain-lain kepada anak perusahaan a.n. PT. Jhonlin Air Transport masih berhubungan dengan perolehan dana yang berasal dari pihak lain yang dicatat sebagai utang lain-lain dari PT Jhonlin Group dan PT Jhonlin Baratama;

• Berdasarkan wawancara/ketarangan saat pembahasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-220/WPJ.29/2022 tanggal 13 Juni 2022, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan/tidak tahu alasan mengapa pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan a.n. PT. Jhonlin Air Transport tidak dikenakan bunga, layaknya transaksi pinjaman yang berlaku secara umum;

• Pemohon Banding tidak menerima, tidak adanya aliran dana dan tidak mencatat/membukukan penghasilan bunga bukan berarti pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan tersebut menjadi tidak terutang bunga. Berdasarkan pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2020, diatur bahwa Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

• Berdasarkan wawancara/keterangan saat pembahasan dengan Terbanding yang melakukan pemeriksaan terhadap PT. Jhonlin Air Transport tahun pajak 2016 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 122/WPJ.296/2022 tanggal 12 Juli 2022, diperoleh informasi bahwa

selama proses pemeriksaan PT. Jhonlin Air Transport, dukungan data yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Terbanding minim/sedikit; Tidak ditemukannya isu atas biaya bunga pada pemeriksaan PT. Jhonlin Air Transport tahun pajak 2016 lebih disebabkan oleh minimnya dukungan data yang diberikan oleh Pemohon Banding saat proses pemeriksaan yang bukan berarti pinjaman tersebut menjadi tidak terutang bunga;

• Berdasarkan uraian di atas diketahui koreksi Penghasilan dari luar usaha yang dilakukan Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan yaitu piutang lain-lain kepada PT. Jhonlin Air Transport pada neraca Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak disertai dengan bukti dan dokumen pendukung;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 01/DSP-Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan nomor 00002/206/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Tahun Pajak 2016 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 07/DSP-Bantahan/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00002/206/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/DSP-PPhBadan16/II/2021

tanggal 11 Februari 2022;

Bukti P-4 Surat Kuasa Khusus Nomor 01/DSP-Kuasa Banding/II/2023

tanggal 15 Februari 2023 a.n. Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 03/DSP-Kuasa Banding/II/2023

tanggal 15 Februari 2023 a.n. John;

Bukti P-6 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-7 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. John;

Bukti P-8 Pakta integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-9 Pakta integritas Direksi;

Bukti P-10 Fotokopi KTP Direksi;

Bukti P-11 Surat keterangan Direksi terkait perbedaan nama;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 05/DSP-Kuasa Banding/II/2023

tanggal 15 Februari 2023 a.n. Shoma Sari;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa

Hukum, KTP a.n. Shoma Sari;

Bukti P-14 Matriks sengketa;

Bukti P-15 Fotokopi Laporan keuangan audit Pemohon Banding tahun 2016; Bukti P-16 Fotokopi laporan keuangan audit PT Jhonlin Air Transport tahun

2016;

Bukti P-17 Fotokopi SPHP;

Bukti P-18 Rincian piutang;

Bukti P-19 Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00002/206/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Tahun Pajak 2016;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/DSP-PPhBadan16/II/2021

tanggal 11 Februari 2022;

Bukti T-4. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti T-5. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksa;

Bukti T-6. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksa;

Bukti T-7. Fotokopi Laporan Penlitian Keberatan;

Bukti T-8. Permintaan dokumen;

Bukti T-9. Berita acara tidak dipenuhinya bukti;

Bukti T-10. Matriks sengketa;

Bukti T-11. penjelasan tertulis sidang tanggal 07 Juni 2023;

Bukti T-12. Surat peringatan 1 dan 2;

Bukti T-13. Berita acara tidak dipenuhinya bukti;

Bukti T-14. Bukti peminjaman buku dan catatan;

Bukti T-15. Penjelasan tertulis sidang tanggal 04 Oktober 2023;

Bukti T-16. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/DSP-Banding/XI/2022 tanggal 16 November 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Penghasilan Neto berupa Penghasilan Dari Luar Usaha19.041.314.93622.578.547.8163.537.232.880

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan luar usaha, dengan alasan pinjaman kepada anak perusahaan yang tidak memenuhi pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 sehingga seharusnya dikenai bunga yang merupakan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pinjaman tersebut memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94/2010), sehingga tidak dikenai bunga;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan telah menyampaikan secara langsung surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen nomor S- 12982/WPJ.06/KP.12/2018 tanggal 27 November 2018 yang diterima oleh Pemohon Banding (Bapak AG. Hartantono) pada tanggal 16 Desember 2018. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat tersebut, Pemohon Banding tidak memenuhi peminjaman dokumen yang diminta oleh Terbanding;

2. Terbanding menyampaikan surat peringatan pertama nomor S- 74/WPJ.06/KP.1200.5/2021 tanggal 30 September 2021 untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 1 Oktober 2021, namun sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding tidak juga memenuhi peminjaman dokumen yang diminta oleh Terbanding;

3. Terbanding menyampaikan surat peringatan kedua nomor S- 075/WPJ.06/KP.1200/2021 tanggal 19 Oktober 2021 untuk menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pada tanggal 21 Oktober

2021, namun sampai dengan batas waktu dalam surat tersebut, Pemohon Banding tidak juga memenuhi peminjaman dokumen yang diminta oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dibuat pada tanggal 16 November 2021;

4. Bukti surat Peminjaman dokumen nomor S-12982/WPJ.06/KP.12/2018 tanggal 27 November 2018, surat peringatan pertama nomor S- 74/WPJ.06/KP.1200.5/2021 tanggal 30 September 2021, surat peringatan ke-2 nomor S-075/WPJ.06/KP.1200/2021 tanggal 19 Oktober 2021 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen telah Terbanding sampaikan dalam persidangan tanggal 29 Maret 2023 dan persidangan tanggal 06 September 2023;

5. Bahwa Terbanding kemudian menentukan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan data dan bukti kompeten yang dimiliki yaitu antara lain SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan Pemohon Banding, Laporan Keuangan yang Telah Diaudit oleh Akuntan Publik, data appportal dan data internal DJP;

6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik menyajikan Piutang Lain-lain kepada Anak Perusahaan a.n. PT Jhonlin Air Transport sebesar Rp39.500.088.006,00. Berikut data tangkapan layar Laporan Keuangan terkait:

Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited tersebut diketahui terdapat pernyataan: ”Tidak ada perjanjian yang mengatur mengenai tingkat bunga dan jatuh tempo atas piutang lain-lain tersebut”;

Selain itu dalam Laporan Keuangan Audited tersebut juga menyajikan data Utang Lain-lain dari Pemegang Saham a.n. PT Jhonlin Group sebesar Rp44.380.678.234,00 dan dari Pihak Berelasi a.n. PT Jhonlin Baratama sebesar Rp38.406.537.970,00 dengan data tangkapan layar Laporan Keuangan sebagai berikut:

7. Bahwa selain hal-hal tersebut di atas, diketahui juga dalam Laporan Keuangan Audited tersebut terdapat Pinjaman dari Bank yang dibebani biaya bunga dengan data tangkapan layar Laporan Keuangan sebagai berikut:

Bahwa atas pinjaman bank tersebut terdapat beban bunga pinjaman yang telah dibiayakan (menjadi pengurang penghasilan pajak) pada SPT Pemohon Banding.

8. Bahwa dalam hal ini dengan mengacu pada data dan fakta yang ada serta ketentuan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 Terbanding meyakini atas pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. PP 94 Tahun 2010, yaitu Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. Atas hal tersebut Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari luar usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp3.537.232.880,00;

9. Bahwa dalam menghitung besaran bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas pinjaman sebagaimana tersebut pada angka 7 di atas, Terbanding menetapkan persentase bunga berdasarkan Data Histori Indonia dan JIBOR pada awal tahun 2016 yang diakses melalui https://www.bi.go.id/statistik/indikator/indONIA.aspx pada 12 November 2021 sebesar 8,955% sehingga terdapat koreksi Penghasilan Lain dari Luar Usaha menurut pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Nilai Pinjaman (Piutang lain-lain)Rp. 39.500.088.006

b. Persentase bunga8,955%

c. Penghasilan bunga (a. x b.)Rp. 3.537.232.880

10. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan, penjelasan dan bukti pendukung yang dapat membuktikan atas pinjaman kepada anak perusahaan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 PP 94 Tahun 2020.

11. Bahwa Terbanding pada saat proses keberatan telah menyampaikan surat peminjaman dokumen nomor S-460/WPJ.29/2022 tanggal 01 April 2022 untuk meminjam dokumen berupa:

- Perjanjian terkait piutang lain-lain kepada PT. Jhonlin Air Transport serta bukti transaksi atas pelaksanaan perjanjian tersebut antara lain bukti transfer, rekening koran, jurnal, buku besar terkait aliran dana masuk dan keluar sejak pinjaman tersebut diberikan s.d. tahun 2016 dan

- Perjanjian terkait utang lain-lain kepada PT Jhonlin Group dan PT Jhonlin Baratama serta bukti transaksi atas pelaksanaan perjanjian tersebut antara lain bukti transfer, rekening koran, jurnal, buku besar terkait aliran dana masuk dan keluar sejak pinjaman tersebut diberikan s.d. tahun 2016;

Bahwa Pemohon Banding hingga batas waktu dalam surat tersebut tidak memenuhi surat peminjaman dokumen yang diminta sehingga Terbanding mengirimkan surat peminjaman dokumen yang ke-2 nomor S- 1061/WPJ.29/2022 tanggal 28 April 2022. Namun demikian sampai dengan disusunnya laporan penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak juga memenuhi peminjaman dokumen tersebut dan Terbanding telah menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh Peminjaman Data dan/atau Keterangan nomor BA-226/WPJ.29/2022 tanggal 21 Juli 2022; Bukti surat peminjaman dokumen berikut Berita Acara tersebut telah Terbanding sampaikan dalam persidangan tanggal 29 Maret 2023 dan persidangan tanggal 06 September 2023;

Bahwa Terbanding dalam hal ini berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham dan bukan berasal dari pihak lain;

12. Bahwa berdasarkan wawancara/ketarangan saat pembahasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-220/WPJ.29/2022 tanggal 13 Juni 2022, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan/tidak tahu alasan mengapa pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan a.n. PT. Jhonlin Air Transport tidak dikenakan bunga, layaknya transaksi pinjaman yang berlaku secara umum. Berikut data tangkapan layar atas hal terkait:

Bukti Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-220/WPJ.29/2022 tersebut telah Terbanding sampaikan dalam persidangan tanggal 29 Maret 2023 dan persidangan tanggal 06 September 2023;

13. Bahwa berdasarkan penelitian laporan keuangan 2014 s.d 2016, penambahan piutang lain-lain a.n. PT Jhonlin Air Transport terjadi di tahun 2015, yaitu tahun yang sama saat terjadinya penambahan hutang lain-lain dari PT Jhonlin Group dan PT Jhonlin Baratama;

Berdasarkan informasi diketahui adanya indikasi bahwa piutang lain-lain kepada anak perusahaan a.n. PT Jhonlin Air Transport masih berhubungan dengan perolehan dana yang berasal dari pihak lain yang dicatat sebagai utang lain-lain dari PT Jhonlin Group dan PT Jhonlin Baratama dan hal ini yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

14. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak menerima, tidak adanya aliran dana dan tidak mencatat/membukukan penghasilan bunga menurut Terbanding bukan berarti pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan tersebut menjadi tidak terutang bunga.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2020, diatur bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

15. Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah meminta agar dapat dilakukan penghitungan perbulan berdasarkan arus mutasi kredit baik kepada Pemohon Banding maupun Terbanding;

Bahwa dalam hal ini Terbanding tidak dapat memenuhi permintaan Majelis Hakim tersebut dikarenakan tidak memiliki data tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan/atau apapun kepada Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan. Namun Terbanding sampaikan kembali bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dasar data Laporan Keuangan Audited tahun 2017 dimana yang menjadi dasar perhitungan nilai koreksi adalah atas nilai saldo pinjaman akhir tahun yakni sebesar Rp39.500.088.006,00. Dalam hal ini Terbanding berpendapat perhitungan nilai koreksi yang dilakukan akan menghasilkan nilai yang paling minimun karena berdasarkan nilai saldo akhir;

Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga tidak dapat memenuhi permintaan Majelis Hakim tersebut dan hingga batas waktu yang diberikan Majelis Hakim Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung terkait;

Bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 04 Oktober 2023 memberikan data berupa rekapan data piutang PT Jhonlin Air Transport dalam format excel tanpa bukti pendukung lainnya yang menurut Terbanding data rekapan tersebut bukan dan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Atas hal-hal tersebut di atas Terbanding berpendapat dalam hal ini Pemohon Banding nyata tidak dapat membuktikan alasan dan pendapatnya terkait koreksi yang menjadi sengketa a quo;

16. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, perlu Terbanding sampaikan kembali bahwa menjadi tidak adil bagi negara

dilihat dari sisi penerimaan pajak karena adanya potensi pajak yang kurang diterima karena Pemohon Banding telah membiayakan beban bunga pinjaman bank yang mengurangi penghasilan kena pajak dalam SPT-nya sementara tidak mengakui penghasilan berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan. Oleh karena itu mohon kirannya agar Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil- adilnya terkait sengketa a quo sesuai dengan data dan fakta serta ketentuan yang berlaku;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya dengan koreksi a quo sebagaimana disampaikan melalui surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan, penjelasan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir, pada intinya adalah sebagai berikut

1. Bahwa pinjaman kepada pihak berelasi PT Jhonlin Air Transport, secara kumulatif memenuhi pinjaman tanpa bunga dari pemilik modal sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan bera sal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

1) Mutasi Piutang Lain-Lain dengan pihak berelasi PT Jhonlin Air Transport Pemohon Banding sajikan dalam Bukti No.P-Piutang-PT JAT yang diunggah Pemohon Banding pada folder Sidang ke 8_4 Oktober 2023 dengan rincian:

P

T Dua Samu

dera Perkasa-Detail Piutang PT JAT

Ket:

FP - JAT

S

ubledger Code

PT JB = PT Jhonlin Baratama (Afiliasi)

JHONLIN AIR TRANSPORT

S

ubledger Name

PT JAT = PT Jhonlin Air Transport (Perusahaan Anak) PT DSP = PT Dua Samudera Perkasa (Pemohon)

Trans Amount

Transaction

Reff/Cheque

Transaction Description

Balance Date

No

DebitCredit

O

pen Balance

0,00 02-Mar-2015

A000002505 Pengalihan Piutang PT JB ke PT DSP

106.500.000.0000 106.500.000.000 02-Jul-2015

A000002506 Penyertaan/konversi ke saham PT JAT

0 106.500.000.0000 03-Nov-2015

G0817758 PIUTANG PT. JHONLIN AIR TRANSPORT

5.000.000.0000 5.000.000.000 03-Nov-2015

G0817759 PIUTANG PT. JHONLIN AIR TRANSPORT

6.604.000.0000 11.604.000.000 14-Dec-2015

LAB244091 UM PT. JHONLIN AIR TRANSPORTS

67.117.383.1260 78.721.383.126 31-Dec-2015

A000002776 Selisih kurs UM PT JAT Per Des 2015

0195.506.898 78.525.876.228 31-Dec-2015

ADJ-ADT201 Adjusment Audit 2015 (ADJ)

4.728.097.8010 83.253.974.028 31-Dec-2015

CAJE-ADT20 Adjusment audit 2015 (CAJE)

160 83.253.974.044 31-Dec-2015

NETOFFJAT311N2E1T5OFF UM PT. JAT

0 1.175.693.879 82.078.280.165 31-Dec-2015

NOJAT311215NETT OFF UM PT. JAT

0 1.200.317.648 80.877.962.517 10-Jun-2016

A000003173 NET OFF INV JAT NO 057, 062, 065, & 070

0 4.728.097.817 76.149.864.700 15-Jun-2016

JAT150616 PENGEMBALIAN SEBAGIAN HUTANG PT. JAT

0 18.939.338.250 57.210.526.450 30-Dec-2016

A000003446 SELISIH KURS UM PT JAT PER DES 2016

0 1.714.403.448 55.496.123.002 31-Dec-2016

A000003505 NETT OFF PIUTANG PT. JAT DES 16

0 15.996.034.996 39.500.088.006

dilanjutkan… lanjutan…

Tanggal

Keterangan

02-Mar-2015

P

iutang PT JB kpd PT JAT dialihkan ke PT DSP (Pemohon). Timbul hu

tan

g

P

emohon kpd PT JB 02-Jul-2015

P

iutang ke PT JAT seluruhnya dikonversi menjadi modal Pemohon.

03-Nov-2015

U

ang muka sewa pesawat kpd PT JAT (IDR)

03-Nov-2015

U

ang muka sewa pesawat kpd PT JAT (IDR)

14-Dec-2015

U

ang muka sewa pesawat kpd PT JAT (USD 4.852.587 kurs Rp 13.83

1,2

6

)

31-Dec-2015

S

elisih kurs akhir tahun

31-Dec-2015

A

djusment Audit 2015 (ADJ)

31-Dec-2015

A

djusment audit 2015 (CAJE)

31-Dec-2015

P

embayaran sewa pesawat dengan memotong piutang (nett off)

31-Dec-2015

P

embayaran sewa pesawat dengan memotong piutang (nett off)

10-Jun-2016

P

embayaran sewa pesawat dengan memotong piutang (nett off)-

15-Jun-2016

P

embayaran piutang

30-Dec-2016

S

elisih kurs akhir tahun

31-Dec-2016

P

embayaran sewa pesawat dengan memotong piutang (nett off)

2) PT JAT (PT Jhonlin Air Transport) adalah anak perusahaan Pemohon Banding yang bergerak dibidang persewaan pesawat terbang. PT JAT sebelum tahun 2015 mengalami kerugian sehingga nilai modalnya minus. Peraturan Kemenhub menyatakan bahwa jika maskapai penerbangan modalnya minus, maka dilarang beroperasi. Untuk itu Pemohon Banding melakukan penyuntikan modal dengan memberikan piutang yang kemudian dikonversi menjadi modal, sehingga modal PT JAT positif;

3) Pada tanggal 2 Maret 2015 Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT JAT (afiliasi) sebesar Rp106.500.000.000,- dengan berhutang kepada PT Jhonlin Baratama (afiliasi) untuk dikonversi sebagai modal Pemohon Banding.

4) Pada mulanya Pemohon Banding memang menggunakan dana dari pihak ke tiga (PT Jhonlin Baratama) untuk memberikan pinjaman kepada PT JAT, namun begitu piutang ini dialihkan seluruhnya menjadi setoran modal, maka tidak ada lagi piutang afiliasi yang didanai pihak ketiga;

5) Selama tahun 2015 Pemohon Banding memberikan bantuan finansial kepada PT JAT (afiliasi) dengan memberikan pinjaman berupa uang muka sewa pesawat, yang akan diperhitungkan jika Pemohon Banding memakai jasa persewaan pesawat (nett off);

6) Piutang afiliasi ini sebenarnya merupakan uang muka (biaya) sewa pesawat (prepaid expense) bagi Pemohon Banding dan bagi PT JAT hutang afiliasi ini merupakan penghasilan sewa pesawat diterima dimuka (unearned revenue);

7) Selama tahun 2016 (tahun pemeriksaan) Pemohon Banding tidak lagi memberikan pinjaman kepada PT JAT, tetapi PT JAT membayar hutangnya kepada Pemohon Banding dengan cara memperhitungkan jasa persewaan pesawat kepada Pemohon Banding (net off);

8) Pinjaman afiliasi tersebut tidak hanya bantuan finansial kepada perusahaan anak, tetapi Pemohon Banding memperoleh manfaat di masa mendatang berupa jasa sewa pesawat.

9) Dari bukti-bukti dan penjelasan di atas terbukti bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik Pemohon Banding sebagai pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

10)Terbanding menyatakan bahwa PP no. 94 Tahun 2010 Pasal 12

ayat (1) huruf a tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding menggunakan dana pihak ketiga untuk mendanai pinjaman afiliasi

tersebut karena Pemohon Banding mempunyai hutang pada bank dan hutang pada pihak ketiga lainnya.

11)Dalam prakteknya semua perusahaan terbatas mempunyai hutang

pada bank dan hutang pada pihak ketiga. Oleh karena itu jika mengikuti dalil Terbanding, tidak ada satupun wajib pajak yang dapat memenuhi kriteria atau syarat PP no. 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) huruf a;

b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

Berdasakan Lap.Audit Pemohon Banding 2016 (yang telah diunggah ke e-dropbox Pemohon Banding folder Sidang 10 Mei 2023) terbukti bahwa modal yang ditempatkan telah disetor penuh oleh pemegang saham (Pemohon Banding);

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; Berdasakan Lap.Audit PT DSP (Pemohon Banding) 2016 terbukti bahwa pemegang saham (Pemohon Banding) sebagai pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi (diunggah Pemohon Banding pada folder Sidang 10 Mei 2023);

d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Berdasakan Lap.Audit PT JAT (Anak Usaha) 2016 terbukti bahwa PT Jhonlin Air Transport yang diberi pinjaman oleh Pemohon Banding dalam keadaan merugi dan sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya (diunggah Pemohon Banding pada folder Sidang 10 Mei 2023);

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dan bertindak tidak adil karena atas penghasilan bunga yang dimunculkan Terbanding ini tidak dilakukan koreksi negatif biaya bunga dalam perhitungan PPh Badan PT JAT (sebagai debitur) pada tahun yang sama. Terbanding tidak menerapkan prinsip taxable-deductible dan reciprocal treatment;

Bukti SPHP PT JAT 2016 menegaskan bahwa tidak terdapat koreksi negatif biaya bunga pada hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Air Transport tahun pajak 2016 (diunggah Pemohon Banding pada folder Sidang 10 Mei 2023);

3. Laporan Keuangan yang Telah Diaudit Pemohon Banding tahun 2016 (halaman 23 angka 24) selain menyajikan piutang lain-lain (afiliasi) juga menyajikan hutang lain-lain (afiliasi) dengan rincian:

A

set

Piutang Lain-L

ain (Afiliasi):

T

a

hun 2016

Tahu

n

20

1

5

Naik (Turun)

PT Jhonlin A

ir Transport

3

9

.500.088.0

0

6

80.8

7

7.9

6

2

.5

1

7

(41.377.874.511)

Hj. Wartiah

2

7

.258.187.3

9

1

10.5

2

2.3

4

6

.8

7

8

16.735.840.513

Non PT PT Yastra En

ergi

7

.685.557.4

9

1

7.6

8

5.5

5

7

.4

9

1

0

PT Jhonlin B

aratama

350.000.0

0

0

3

5

0.0

0

0

.0

0

0

0

7

4

.793.832.8

8

8

99.4

3

5.8

6

6

.8

8

6

(24.642.033.998)

L

iabilitas

Hutang Lain-L

ain (Afiliasi):

PT Jhonlin G

roup

4

4

.380.678.2

3

4

44.3

9

3.7

5

8

.0

3

5

(13.079.801)

PT Jhonlin B

aratama

3

8

.406.537.9

7

0

173.8

8

2.8

2

2

.5

5

4

(135.476.284.584)

PT Jhonlin M

arine Trans

294.178.9

5

2

2

9

0.8

5

8

.6

9

9

3.320.253

PT Jhonlin S

amudera Uta

ma

250.000.0

0

0

2

5

0.0

0

0

.0

0

0

0

PT Jhonlin M

arine Lines

2.100.0

0

0

0

2.100.000

8

3

.333.495.1

5

6

218.8

1

7.4

3

9

.2

8

8

(135.483.944.132)

Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010; Terbanding menerapkan peraturan ini hanya pada pos piutang lain-lain (afiliasi)-PT Jhonlin Air Transport, sedangkan piutang lain-lain (afiliasi) yang berbentuk perseroan terbatas lainnya tidak diterapkan;

4. Terbanding menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 hanya pada pos piutang lain-lain (afiliasi)-PT Jhonlin Air Transport sehingga mengakibatkan koreksi positif penghasilan bunga Pemohon Banding, akan tetapi Terbanding tidak menerapkan aturan ini pada pos hutang lain-lain (afiliasi) yang dapat mengakibatkan koreksi negatif atas biaya bunga Pemohon Banding;

5. Terbanding harusnya juga menerapkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 pada pos hutang lain-lain (afiliasi) Pemohon

Banding karena pos ini merupakan piutang lain-lain (afiliasi) bagi pihak afiliasi yang memberikan pinjaman (kreditur-afiliasi);

Terbanding hanya menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 jika mengakibatkan pajak terutang Pemohon Banding menjadi lebih besar. Namun Terbanding tidak menerapkan Peraturan Pemerintah ini jika mengakibatkan pajak terutang Pemohon Banding menjadi lebih kecil;

6. Tidak ada kerugian negara yang terjadi akibat adanya transaksi yang dilakukan Pemohon Banding baik secara perusahaan maupun secara group afiliasi, karena Pemohon Banding sebagai kreditur tidak memperhitungkan penghasilan bunga dan PT JAT sebagai debitur tidak memperhitungkan beban bunga;

bahwa setelah menerima penjelasan dan bukti-bukti dari para pihak, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa semua bukti yang disampaikan para pihak telah diperiksa dan dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun hanya bukti yang relevan dengan sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan;

Menimbang bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Menimbang, bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan para pihak dalam persidangan pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa semua bukti yang disampaikan para pihak telah diperiksa dan dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun hanya bukti yang relevan dengan sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa ini apakah pinjaman dari Pemohon Banding kepada anak perusahaan PT. Johnlin Air Transport, (PT. JAT) memenuhi persyaratan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 secara kumulatif sehingga memenuhi kriteria pinjaman tanpa bunga dari pemilik modal ataukah tidak;

Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, diketahui terdapat pinjaman kepada anak perusahaan PT. JAT yang seharusnya dikenai bunga karena bersumber dari pinjaman, bukan dari dana milik Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan adanya hutang kepada pihak afiliasi dan hutang lainnya, sehingga tidak memenuhi Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 94/2010;

Bahwa menurut Pemohon Banding, pinjaman tersebut memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 secara kumulatif sehingga diperkenankan untuk tidak dikenai bunga, selain itu pinjaman tersebut merupakan uang muka sewa pesawat yang pembayarannya dilakukan melalui net off biaya sewa pesawat;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak membahas pemenuhan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 94/2010 yang merupakan inti sengketa ini;

Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pinjaman tersebut awalnya berasal dari pinjaman kepada PT. Johnlin Baratama (PT. JB) melalui pengalihan piutang PT. JB kepada PT. JAT sejumlah Rp106.000.000.000,00 pada tanggal 2 Maret 2025, sehingga menimbulkan piutang dari Pemohon Banding kepada PT. JAT dan utang Pemohon Banding kepada PT. JB, selanjutnya utang kepada PT. JB dikonversi menjadi modal PT. JB pada Pemohon Banding, dengan adanya konversi tersebut, maka

dapat disimpulkan sumber pinjaman merupakan dana Pemohon banding sendiri;

Bahwa untuk mendukung dalilnya tersebut, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan terkait mutasi detail piutang kepada JAT dan laporan audit Pemohon Banding, Laporan Audit PT. JAT, SPHP PT. JAT tahun 2016;

Bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, terkait dengan detail piutang kepada PT. JAT, Pemohon Banding menyusunnya dalam bentuk file excel, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat dokumen tersebut merupakan penjelasan dari Pemohon Banding, sehingga harus didukung dengan bukti- bukti pendukung lainnya, seperti perjanjian pengalihan pinjaman dan akta konversi utang menjadi modal, yang sampai dengan persidangan berakhir kedua dokumen tersebut tidak disampaikan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak memeriksa bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yaitu Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2016 yang telah diaudit dan akta Notarais Muhammad Hanafi, S.H. Nomor 46 tanggal 31 Januari 2018 dan Nomor 63 Tanggal 27 November 2019;

Bahwa berdasarkan laporan keuangan a quo diketahui bahwa modal per tanggal 31 Desember 2015 adalah sejumlah Rp 61.225.000.000,00 tanpa adanya tambahan penyertaan modal, sedangkan modal per 31 Desember 2016, terdiri atas modal saham Rp 61.225.000.000,00 dan tambahan modal sejumlah Rp 20.334.085.000,00;

Bahwa selanjutnya berdasarkan akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H. Nomor Nomor 46 tanggal 31 Januari 2018 dan 63 Tanggal 27 November 2019, diketahui pemegang saham Pemohon Banding adalah PT. Johnlin Group sejumlah Rp 31.225.000.000,00 (31.225 lembar) dan Hj. Wartiah/Haji Syamsudin Andi Arsjad sejumlah Rp 30.000.000.000,00 (30.000 lembar);

Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pada tahun sengketa 2016 modal Pemohon banding terdiri atas modal saham sejumlah Rp 61.225.000.000,00, dan tidak ada penambahan modal berupa penyertaan modal dari PT. JB sejumlah Rp 106.000.000.000,00;

Bahwa atas penambahan modal sejumlah Rp 20.334.085.000,00, sesuai dengan catatan 19 laporan audit tersebut, merupakan dampak penyesuaian penerapan PSAK 70, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tambahan modal tersebut tidak terkait dengan penyertaan modal PT. JB;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H. Nomor 63 Tanggal 27 November 2019 semakin memperkuat keyakinan Pengadilan Pajak bahwa modal Pemohon Banding hanya terdiri atas modal saham sejumlah Rp 61.225.000.000,00;

Bahwa selanjutnya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2016 yang telah diaudit tersebut, juga dinyatakan bahwa per 31 Desember 2015 terdapat utang Pemohon Banding kepada PT. JB sejumlah Rp173.882.822.554,00, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pada pengalihan piutang a quo masih dicatat sebagai utang oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya terkait adanya konversi utang menjadi modal sehingga tidak dapat dibuktikan pula bahwa sumber pinjaman kepada PT. JAT berasal dari dana Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan dana pinjaman kepada PT. JAT berasal dari utang Pemohon Banding kepada PT. JB, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 94/2010, sehingga seharusnya dikenai bunga dengan tingkat bunga wajar sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010;

Bahwa selanjutnya, terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pinjaman tersebut merupakan uang muka sewa pesawat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

Bahwa selama persidangan, Pengadilan Pajak tidak mendapati informasi mengenai perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan PT. JAT, sehingga penilaian Pengadilan Pajak didasarkan pada laporan audit Pemohon Banding dan Laporan audit PT. JAT;

Bahwa berdasarkan laporan keuangan audited Pemohon Banding dicatat adanya piutang kepada PT. JAT dengan saldo akhir sejumlah Rp39.500.088.006,00, tanpa penjelasan maksud dan tujuan pemberian pinjaman tersebut;

Bahwa dalam laporan keuangan audited PT. JAT, dicatat adanya utang kepada Pemohon Banding dengan saldo akhir Rp 39.500.088.006,00 tanpa penjelasan maksud dan tujuan pinjaman tersebut, juga tidak dijelaskan perjanjian pinjaman tersebut, selain itu terdapat uang muka dari pelanggan, dimana pinjaman dari Pemohon Banding tidak termasuk uang muka pelanggan;

Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan pinjaman tersebut merupakan uang muka sewa pesawat tidak sesuai dengan fakta pada laporan keuangan audited Pemohon Banding maupun PT. JAT;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa piutang kepada PT. JAT bukan merupakan uang muka sewa pesawat, meskipun pembayarannya dilakukan melalui net off biaya sewa pesawat;

Bahwa lebih lanjut, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa SPHP atas pemeriksaan PT. JAT yang telah diselesaikan terlebih dahulu, yang menyatakan tidak ada koreksi negatif atas biaya bunga;

Bahwa atas bukti tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat tidak dilakukannya koreksi negatif biaya bunga pada PT. JAT, tidak serta merta menghilangkan kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi positif penghasilan bunga Pemohon Banding karena untuk dapat dibebankan sebagai biaya, PT. JAT harus dapat membuktikan bunga pinjaman tersebut harus memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (Biaya 3M), yang dibuktikan dengan tujuan dan penggunaan dari pinjaman tersebut;

Bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan perjanjian pinjam meminjam tersebut, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tujuan dan pengunaan pinjaman tersebut tidak diketahui, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa biaya bunga yang timbul memenuhi kriteria biaya 3M;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi penghasilan luar usaha sejumlah Rp 3.537.232.880,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi Tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
APenghasilan Neto berupa: Penghasilan dari luar usaha3.537.232.88003.537.232.880

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding93.144.949.606 Koreksi yang dibatalkan Pengadilan Pajak0- Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak93.144.949.606

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto93.144.949.606
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak93.144.949.000
4PPh Badan Terutang23.286.237.250
5Kredit Pajak22.401.929.000
6PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar884.308.250
7.Sanksi administrasi (Pasal 13(2) UU KUP)386.265.844
8.PPh yang masih harus dibayar1.270.574.094

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/PJ/WPJ.29/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/16/737/21 tanggal 15 Desember 2021 Tahun Pajak 2016, atas nama PT Dua Samudera Perkasa, NPWP 02.191.767.9- 073.000, beralamat di Jl. Kodeco Km 1, RT 009 Gunung Antasari, Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto93.144.949.606
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak93.144.949.000
4PPh Badan Terutang23.286.237.250
5Kredit Pajak22.401.929.000
6PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar884.308.250
7.Sanksi administrasi (Pasal 13(2) UU KUP)386.265.844
8.PPh yang masih harus dibayar1.270.574.094

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Agus Purwoko, Ak., M.M., CA sebagai Hakim Ketua Majelis, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Anggota;

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh. Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Panitera Pengganti,

ttd.

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.