P U T U S A N
Nomor PUT-013138.12/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3079/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/17/056/19 tanggal 2 Mei 2019 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013138.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ROBERT BOSCH, NPWP 02.837.388.4-056.000, beralamat di Gedung Palma Tower, Lantai 10, Jalan R.A. Kartini II S Kav. 6, Sektor II Blok II-S, yang diwakili oleh Adelina Riawani Hutabarat, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Oeij Richard William
Izin Kuasa Hukum: KEP-1017/PP/IKH/2020 tanggal 14
Desember 2020
berdasarkanSuratKuasaKhusus RBID/POA/2017WHT23/003/2021/RW tanggal 13 April 2021;
2. Nama: Sandy Tanu Utomo
Izin Kuasa Hukum: KEP-984/PP/IKH/2020 tanggal 10
Desember 2020
berdasarkanSuratKuasaKhusus RBID/POA/2017WHT23/004/2021/SU tanggal 13 April 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;