Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 162 halaman

PUT-013137.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Robert Bosch, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013137.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3078/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/056/19 tanggal 26 April 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013137.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ROBERT BOSCH, NPWP 02.837.388.4-056.000, beralamat di Palma Tower, 10 Floor, Jalan R.A. Kartini II S Kav. 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta 12310, yang diwakili oleh Adelina Riawani Hutabarat, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Oeij Richard William

Izin Kuasa Hukum: KEP-1017/PP/IKH/2020 tanggal 11

Desember 2020

berdasarkanSuratKuasaKhusus RBID/POA/2017WHT23/003/2021/RW tanggal 13 April 2021;

2. Nama: Sandy Tanu Utomo

Izin Kuasa Hukum: KEP-984/PP/IKH/2020 tanggal 10

Desember 2020

berdasarkanSuratKuasaKhusus RBID/POA/2017WHT23/004/2021/RW tanggal 13 April 2021; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo / 19760111 199602 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Mohamad Nurhedi / 19830729 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1938/PJ.07/2022 tanggal 11 Januari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 272/PP/BR/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-338.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 20 Januari 2021,

TelahmembacaSuratBantahanNomor Ref No: 001/RBID/APL17/CIT/BSUB/3/2021 tanggal 23 Maret 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00014/206/17/056/19 tanggal 26 April 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)Rp 101.205.174.500,00
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (pasal 17 ayat (2) KUP)Rp 0,00
.3Penghasilan Kena PajakRp 101.205.174.500,00
4.PPh yang terutangRp 25.301.293.500,00
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0,00
6.Jumlah PPh TerutangRp 25.301.293.500,00
7.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0,00
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 21Rp 0,00
b.2. PPh Pasal 22Rp 22.001.250.000,00
b.3. PPh Pasal 23Rp 95.584.380,00
b.4. PPh Pasal 24Rp 0,00
b.5. Lain-lainRp 0,00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp 22.096.834.380,00
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22Rp 0,00
c.2. PPh Pasal 25Rp 3.159.432.234,00
c.3. PPh Pasal 29Rp 0,00
c.4. STP (Pokok Kurang bayar)Rp 0,00
c.5. Lain-lainRp 0,00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp 3.159.432.234,00
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKPRp 0,00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)Rp 25.256.266.614,00
7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp 45.026.886,00
8.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 14.408.603,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp 0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp 0,00
g. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)Rp 14.408.603,00
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g)Rp 59.435.489,00
10.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp (10.871.507.864,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 001/OBJ/RBID/FY2017/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-3078/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3078/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/056/19 tanggal 26 April 2019 Tahun Pajak 2017 (KEP-3078) yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat KEP-3078 diterima pada tanggal 23 Juli 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa permohonan banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh utang pajak sebagaimana mana yang dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/056/19 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp59.435.489,00 melalui Deutsche Bank tanggal 8 Mei 2019;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Adelina Riawani Hutabarat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 20 tanggal 26 Juni 2020;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KEP-3078 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/056/19 tanggal 26 April 2019 Tahun Pajak 2017 (“SKPKB-00014”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Tabel.1-Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2017 menurut Pemohon Banding dan Terbanding berdasarkan SKPKB-00014

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 001/OBJ/RBID/FY2017/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KEP-3078 tanggal 20 Juli 2020 yang isinya menolak seluruh Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00079/WPJ.07/KP.0405/RIKSIS/2019 tanggal 01 April 2019 (SPHP-00079) dan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-910/WPJ.07/KBP/2020(SPUH-910)yangdilampiridengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-00014,

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa atas biaya promosi sebesar Rp17.847.277.675,00 yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding mendapatkan penggantian/ kompensasi atas biaya tersebut dari pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch GmbH selaku pemegang brand image atas merek dagang Bosch di dunia. Dalam hal ini fungsi Pemohon Banding adalah sebagai Limited Risk Distributor sesuai dengan Transfer Pricing Documentation. Ketentuan ini juga tertuang dalam Paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 (OECD TP Guidelines 2010);

b. bahwa dalam hal peluncuran strategi lokal yang berkoordinasi dengan tim pemasaran global bertujuan untuk mempromosikan produk yang dituju ke seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan mengenalkan merek dagang “Bosch”, di mana pelanggan-pelanggan yang dituju tidak mengetahui produk merek “Bosch” atau adanya produk baru dari merek “Bosch” tersebut. Kondisi ini dapat dikatakan Pemohon Banding melaksanakan kegiatan pemasaran/ promosi dengan tujuan mempertahankan atau bahkan meningkatkan nilai IP dari produk “Bosch” yang dimiliki oleh Robert Bosch GmbH (afiliasi Pemohon Banding) sehingga kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki kontribusi untuk menguntungkan bagi pemilik merek dagang “Bosch” (afiliasi);

c. bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metoda perbandingan harga antara

pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/ promosi bersifat memperkuat/ mempertahankan nama merek produk “Bosch” (enhancement) di wilayah Indonesia, di mana merek tersebut merupakan aktiva tidak berwujud/ intangible property milik pihak afiliasi, dan meningkatkan awareness trademark serta melakukan fungsi pemasaran atau penjualan produk “Bosch” yang dimiliki pihak afiliasi, maka Pemohon Banding berhak untuk memperoleh penggantian/ remunerasi atas biaya-biaya tersebut dari pemilik merek;

Dasar hukum:

1) Pasal 6 ayat (1) UU PPh

2) Pasal 18 ayat (4) UU PPh

3) Pasal 18 ayat (3) UU PPh

4) Pasal 29 ayat (3) UU KUP

5) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 (PER-32)

7) OECD TP Guidelines 2010

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding di Indonesia dan tidak seharusnya mendapatkan kompensasi dari Robert Bosch GmbH

1) Kegiatan bisnis Pemohon Banding adalah menjual produk-produk Bosch dan melakukan kegiatan promosi penjualan di Indonesia bahwa Pemohon Banding adalah distributor produk-produk Bosch di Indonesia. Penjualan produk-produk Bosch di suatu area geografis

hanya dilakukan oleh entitas Grup Bosch yang berada di area tersebut, dengan demikian proses penjualan sepenuhnya dilakukan oleh distributor yang berada di area tersebut. Demikian dengan area Indonesia, sebagai distributor Pemohon Banding yang sepenuhnya melakukan penjualan produk-produk Bosch dan bertanggung jawab atas kegiatan penjualan dan promosi produk-produk Bosch yang dibeli oleh Pemohon Banding dari entitas Grup Bosch lainnya;

bahwa distribution agreement yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan beberapa distributor di dalam Grup Bosch yang memasok produk Bosch kepada Pemohon Banding seperti Bosch Automotive (Thailand) Co., Ltd dan/ atau Robert Bosch GmbH. Dalam article 1 (Pasal 1) dan article 4 (Pasal 4) distribution agreement dijelaskan bahwa:

Tabel.5-Kutipan Pasal 1 dan Pasal 4 distribution agreement

Original ArticleTerjemahan Bebas Bahasa Indonesia
Article 1 “Principal shall sell to Firm and Firm shall sell or otherwise distribute the products as listed in the business plan (BP) (hereinafter called the “Contract-Products”) in the territory of Indonesia (hereinafter called the “Territory”).....”Pasal 1: “Prinsipal akan menjual ke Perusahaan dan Perusahaan akan menjual atau mendistribusikan produk sebagaimana tercantum dalam Rencana Bisnis (BP) (selanjutnya disebut "Produk Kontrak") di wilayah Indonesia (selanjutnya disebut “Wilayah”)..... ”
Original ArticleTerjemahan Bebas Bahasa Indonesia
Article 4 “Firm undertakes to protect, to the best of their ability and at their own expense, the interests of Principal and to promote sales of the Contract-Products in particular by establishing and maintaining personal and written contract with the customers and by advertising such products suitably and adequately.”Pasal 4: “Perusahaan berjanji untuk melindungi, dengan kemampuan terbaik dan dengan biaya sendiri, kepentingan Prinsipal dan untuk mempromosikan penjualan Produk-Kontrak khususnya dengan membuat dan mempertahankan kontrak pribadi dan tertulis dengan pelanggan dan dengan mengiklankan produk tersebut secara sesuai dan secara memadai."

bahwa merujuk kepada distribution agreement tersebut sangat jelas bahwa peran Pemohon Banding adalah:

a) Melakukan penjualan atau distribusi produk-produk Bosch di wilayah Indonesia; dan

b) Melakukan kegiatan promosi penjualan produk-produk Bosch

dengan menargetkan pelanggan, mempertahankan pelanggan, mengadakan kontrak dan mengiklankan produk secara memadai, dengan biaya sendiri;

bahwa peran Pemohon Banding juga telah secara jelas dijabarkan di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017 milik Pemohon Banding;

2) Biaya promosi bertujuan untuk meningkatkan penjualan dan merupakan biaya Pemohon Banding yang tidak seharusnya ditagihkan ke Robert Bosch GmbH karena tidak terkait dengan pengenalan dan promosi merek dagang “Bosch” secara khusus; bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan penjualan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk-produk Bosch yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan menjaga keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia yang tidak berkaitan dengan pengenalan merek dagang “Bosch” atau brand marketing secara khusus. Hal ini dapat dilihat berdasarkan akun-akun biaya promosi yang menjadi sengketa di dalam Permohonan Banding ini, sebagian besar biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah:

a) Insentif yang diberikan kepada distributor yang mencapai target penjualan tertentu berupa perjalanan ke luar negeri;

b) Biaya terkait penyelenggaran event/pameran untuk pengenalan produk-produk Bosch dan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

c) Biaya iklan produk dalam portal Youtube, Facebook, Instagram, dan lain-lain;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menilai bahwa kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan promosi yang umum dilakukan oleh perusahaan dagang dan distributor manapun. Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini

bahwa biaya promosi tersebut sama sekali tidak terkait dengan brand marketing kepada pemilik brand (intangible property). Tanpa adanya biaya promosi tersebut, target penjualan Pemohon Banding tidak akan dapat tercapai secara maksimal;

bahwa Brand Marketing sangat berbeda dengan kegiatan promosi yang Pemohon Banding lakukan. Brand marketing tidak melakukan promosi untuk penjualan produk secara khusus karena lebih mementingkan pengenalan merek atau pemberian informasi atas sebuah merek. Brand marketing kerap dikaitkan dengan brand awareness atau brand activation. Untuk menciptakan brand awareness atau brand activation biasanya dilakukan melalui bentuk kegiatan promosi merek dengan berinteraksi lebih dekat ke penggunanya melalui berbagai kegiatan pengalaman akan suatu merek yang menarik perhatian mereka. Dalam menciptakan brand awareness/ activation ini, merek tentunya harus mampu membangun hubungan emosional dengan konsumen. Tujuan dari brand marketing adalah untuk memperkuat hubungan emosional antara merek dengan target agar memperoleh interaksi yang berkualitas, misalnya target akan mengenal dan mengingat slogan merek, terdorong atau termotivasi untuk membeli atau mulai mencoba produk atau bahkan meningkatkan kesetiaan target untuk merek tertentu;

bahwa berdasarkan fakta-fakta, jelas sekali bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga independen bertujuan untuk:

a) Meningkatkan penjualan secara langsung atas produk-produk Bosch yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak independen; dan

b) Mempertahankan keberlangsungan kegiatan usaha dan aktivitas penjualan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya promosi tersebut merupakan biaya promosi Pemohon Banding yang secara langsung

bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding dan sama sekali tidak terkait dengan kegiatan memperkenalkan merek dagang “Bosch” secara khusus, atau meningkatkan awareness trademark sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penggantian/ kompensasi dari Robert Bosch GmbH selaku pemegang saham karena menganggap biaya promosi tersebut berkaitan dengan kegiatan promosi untuk memperkenalkan merek dagang “Bosch” adalah pendapat yang keliru, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi;

b. Transaksi Pemohon Banding di Tahun Pajak 2017 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

1) Laba operasi Pemohon banding setelah memperhitungkan biaya promosi masih berada dalam rentang laba wajar

bahwa secara umum, Pemohon Banding merupakan entitas jaringan distribusi dari Grup Bosch (limited risk distributor) yang terlibat dalam kegiatan distribusi produk Bosch di Indonesia. Pemohon Banding terutama mendistribusikan produk-produk seperti automotive aftermarket (AA), automotive original equipment (OE), security systems (ST), power tools (PT) dan thermotechnology (TT) di mana Pemohon Banding membeli produk-produk tersebut dari produsen- produsen atau distributor-distributor lainnya di dalam Grup Bosch untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan di Indonesia;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam poin A di atas, biaya- biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagian besar merupakan biaya insentif penjualan ataupun pameran produk- produk Pemohon Banding yang dijual kepada pihak independen lokal di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan Pemohon

Banding. Perlu diketahui, berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon banding Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding menjual sebagian besar produknya (+/- 98%) kepada pelanggan pihak ketiga;

bahwa oleh karena itu, walaupun Pemohon Banding tidak setuju bahwa biaya promosi tersebut dikaitkan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena biaya promosi dibayarkan kepada pihak ketiga independen dan merupakan biaya Pemohon Banding, meskipun demikian jika dikaitkan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pengujian Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 telah menunjukkan bahwa laba operasi Pemohon Banding setelah memperhitungkan biaya promosi berada dalam rentang laba wajar;

2) Terbanding telah keliru dalam menginterpretasikan dan menerapkan OECD TP Guidelines 2010 yang dijadikan salah satu dasar dalam melakukan koreksi penghasilan usaha

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi merujuk pada kutipan Chapter VI: Special Considerations for Intangible Property poin D paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines Tahun 2010, dan berasumsi bahwa Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penggantian/ kompensasi atas biaya promosi dari pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch GmbH selaku pemegang brand image atas merek dagang “Bosch” di dunia. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memahami secara tepat maksud dan tujuan paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 tersebut. Agar lebih jelas, berikut kutipannya dan penjelasan Pemohon Banding:

Tabel.6-Kutipan paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines Tahun 2010

Original ParagraphTerjemahan Bebas Bahasa Indonesia
Paragraph 6.36 “Difficult transfer pricing problems can arise when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames that they are promoting (such as a distributor of branded goods). In such a case, it is necessary to determine how the marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e. for providing promotional services, or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the marketing intangibles. A related question is how the return attributable to the marketing intangibles can be identified”Paragraf 6.36 “Masalah transfer pricing yang sulit dapat muncul ketika aktivitas pemasaran dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki merek dagang atau nama dagang yang mereka promosikan (seperti distributor barang bermerek). Dalam kasus seperti itu, penting untuk menentukan bagaimana pemasar harus diberi kompensasi untuk aktivitas tersebut. Masalahnya adalah apakah pemasar harus diberi kompensasi sebagai penyedia layanan, yaitu untuk menyediakan layanan promosi, atau apakah ada kasus di mana pemasar harus berbagi dalam pengembalian tambahan apa pun yang disebabkan oleh pemasaran tidak berwujud. Sebuah pertanyaan terkait adalah bagaimana pengembalian yang dikaitkan dengan pemasaran tidak berwujud dapat diidentifikasi”
Paragraph 6.37 “As regards the first issue – whether the marketer is entitled to a return on the marketing intangibles above a normal return on marketing activities – the analysis requires an assessment of the obligations and rights implied by the agreement between the parties. It will often be the case that the return on marketing activities will be sufficient and appropriate. One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent, being reimbursed for its promotional expenditures by the owner of the marketing intangible.....”Paragraf 6.37 “Sehubungan dengan masalah pertama - apakah pemasar berhak atas pengembalian barang tak berwujud pemasaran di atas pengembalian normal atas aktivitas pemasaran - analisis memerlukan penilaian atas kewajiban dan hak yang tersirat oleh kesepakatan antara para pihak. Sering kali pengembalian keuntungan yang diperoleh dari atas aktivitas pemasaran akan cukup dan sesuai. Satu kasus yang relatif jelas adalah ketika distributor bertindak hanya sebagai agen, yang mendapatkan penggantian atas pengeluaran promosinya oleh pemilik pemasaran barang tidak berwujud....."
Paragraph 6.38 “Where the distributor actually bears the cost of its marketing activities (i.e. there is no arrangement for the owner to reimburse the expenditures), the issue is the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits from those activities. In general, in arm’s length transactions the ability of a party that is not the legal owner of a marketing intangible to obtain the future benefits of marketing activities that increase the value of that intangible will depend principally on the substance of the rights of that party. For example, a distributor may have the ability to obtain benefits fromParagraf 6.38 “Di mana distributor benar-benar menanggung biaya pemasarannya (yaitu tidak ada pengaturan bagi pemilik untuk mengganti pengeluaran), masalahnya adalah sejauh mana distributor dapat berbagi manfaat potensial dari aktivitas tersebut. Secara umum, dalam arm's length transaction kemampuan pihak yang bukan merupakan pemilik sah dari suatu pemasaran tidak berwujud untuk memperoleh manfaat masa depan dari kegiatan pemasaran yang meningkatkan nilai tidak berwujud tersebut akan bergantung pada substansi hak pihak tersebut. Misalnya, distributor mungkin memiliki
Original ParagraphTerjemahan Bebas Bahasa Indonesia
its investments in developing the value of a trademark from its turnover and market share where it has a long- term contract of sole distribution rights for the trademarked product. In such cases distributor’s share of benefits should be determined based on what an independent distributor would obtain in comparable circumstances. In some cases, a distributor may bear extraordinary marketing expenditures beyond what an independent distributor with similar rights might incur for the benefit of its own distribution activities. An independent distributor in such a case might obtain an additional return from the owner of the trademark, perhaps through a decrease in the purchase price of the product or a reduction in royalty rate.”kemampuan untuk memperoleh manfaat dari investasinya dalam mengembangkan nilai merek dagang dari perputaran dan pangsa pasarnya yang memiliki kontrak jangka panjang hak distribusi tunggal untuk produk merek dagang. Dalam kasus seperti itu, bagian keuntungan distributor harus ditentukan berdasarkan pada apa distributor independen akan memperoleh dalam keadaan yang sebanding. Dalam beberapa kasus, distributor mungkin menanggung pengeluaran pemasaran yang luar biasa melebihi apa yang mungkin ditanggung oleh distributor independen dengan hak serupa untuk kepentingan aktivitas distribusinya sendiri. Distributor independen dalam kasus seperti itu dapat memperoleh keuntungan tambahan dari pemilik merek dagang, mungkin melalui penurunan harga pembelian produk atau penurunan tarif royalti.”
Paragraph 6.39 “The other question is how the return attributable to marketing activities can be identified. A marketing intangible may obtain value as a consequence of advertising and other promotional expenditures, which can be important to maintain the value of the trademark.....”Paragraf 6.39 “Pertanyaan lainnya adalah bagaimana pengembalian yang dikaitkan dengan aktivitas pemasaran dapat diidentifikasi. Pemasaran tidak berwujud dapat memperoleh nilai sebagai konsekuensi dari pengeluaran iklan dan promosi lainnya, yang penting untuk menjaga nilai merek dagang..... ”

bahwa berdasarkan kutipan-kutipan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa paragraf-paragraf tersebut pada dasarnya memberikan guidelines tentang bagaimana pihak yang melakukan aktivitas promosi untuk menjaga nilai dari suatu merek dagang yang tidak dimilikinya mendapatkan kompensasi dari kegiatan tersebut. Namun demikian, Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi- kondisi yang ditekankan dalam paragraf-paragraf tersebut, seperti:

a) bahwa Terbanding sama sekali tidak membuat analisis sesuai dengan paragraf 6.36 sampai 6.39 di atas. Seharusnya terdapat analisis yang sejalan dengan penilaian terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak di dalam kesepakatan;

b) bahwa Paragraf 6.37 mencontohkan contoh kasus yang cukup jelas untuk mendapatkan kompensasi adalah ketika distributor hanya bertindak sebagai agen, karena dalam hakikatnya aktivitas promosi

merupakan fungsi di luar kegiatan seorang agen (menghubungkan penjual dan pembeli dan tidak terlibat dalam fungsi pembelian dan penjualan secara menyeluruh). Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak bertindak sebagai agen melainkan sebagai distributor yang melakukan pembelian produk-produk Bosch untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan di Indonesia;

c) bahwa penentuan kompensasi atas kegiatan promosi tersebut harus dilakukan melalui pengujian kewajaran dan kelaziman usaha melalui metode dan perbandingan (terkait kompensasi) dengan pihak lain yang independen. Sedangkan dalam sengketa Permohonan Banding ini, Terbanding hanya memberikan asumsi bahwa kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding berkaitan dengan memperkenalkan atau mempertahankan merek dagang “Bosch”, atau bahkan meningkatkan awareness trademark dan berhak atas kompensasi/ remunerasi tanpa melakukan pengujian apa pun menggunakan metode perbandingan dengan pihak independen sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2013 (“PER-22”) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/2013 (SE-50);

d) bahwa kutipan tersebut juga menjabarkan bahwa pemberian kompensasi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan harga beli maupun dalam bentuk pengurangan tarif royalti. Perlu diketahui bahwa pada Tahun Pajak 2017 dan lainnya Pemohon Banding tidak membayarkan biaya royalti atas produk-produk yang dibeli dari Grup Bosch kepada Robert Bosch GmbH sebagai Limited Risk Distributor atas merek dagang “Bosch”. Oleh karena itu, kalaupun Terbanding mengikuti petunjuk OECD ini, maka Pemohon Banding dapat dianggap telah mendapatkan remunerasi yang wajar dari pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, jelas bahwa Terbanding tidak memahami serta tidak menjalankan guidelines di dalam paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 yang menjadi dasar koreksi Terbanding itu sendiri, sehingga koreksi Terbanding atas penghasilan di luar usaha merupakan koreksi yang tidak berdasar dan tidak benar;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar RpRp17.847.277.675;

2. Koreksi atas biaya transaksi afiliasi sebesar Rp19.164.720.309,00 Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tercantum dalam SPHP-00079 dan SPUH-910 yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB-00014, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya transaksi afiliasi sebesar Rp19.164.720.309,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Tabel 7: Rincian biaya transaksi afiliasi yang dikoreksi oleh Terbanding

No.Deskripsi Jasa kepada Pihak AfiliasiNilai (Rp)
1Pembayaran biaya management and professional Services (“RO”)31.628.607.009,00
2Pendapatan RO(19.370.157.979,00)
3Subtotal biaya RO (1+2)12.258.449.030,00
4Pembayaran biaya communication and IT (“CI”) support services6.906.271.279,00
5Subtotal biaya CI6.906.271.279,00
Total Koreksi (3 + 5)19.164.720.309,00

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan bahwa terdapat biaya atas transaksi afiliasi (jasa CI dan RO) yang tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya sehingga dikoreksi positif sebesar

Rp19.164.720.309,00;

b. bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, jasa yang disediakan oleh Penyedia Jasa RO seperti:

1) Memelihara komunikasi eksternal dengan media atas nama entitas Bosch di wilayahnya;

2) Perhitungan gaji dan dukungan pada manajemen HR (menghitung kewajiban pajak, membayar gaji, mengirim slip gaji kepada karyawan, kebijakan ekspatriat, HR IT, pemasaran, kompensasi dan manfaat karyawan, organisasi pelatihan dalam kepemimpinan dan pengembangan rekanan);

3) Menyediakan laporan likuiditas keuangan, memasukkan data keuangan dan akuntansi dan memverifikasi data tersebut serta jasa untuk menyiapkan ringkasan, deklarasi, pernyataan, informasi dan laporan terkait ketentuan dan prinsip, misalnya dikenakan oleh organisasi eksternal;

bahwa namun jasa-jasa tersebut dilakukan oleh pegawai dari Pemohon Banding, dalam hal ini dapat dikatakan adanya duplicate services;

c. bahwa jasa untuk melakukan pembukuan yang memungkinkan untuk menentukan situasi keuangan RG (Robert Group) merupakan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai shareholder activity;

d. bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, manfaat jasa CI antara lain adalah tersedianya keahlian unggulan di masing-masing bidang teknis, namun manfaat ini tidak dapat dipastikan eksistensinya (manfaat atas jasa tersebut telah benar-benar dilakukan) karena tidak didukung dengan dokumen sumber atas keahlian yang diunggulkan di masing-masing bidang teknis;

e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi afiliasi (CI dan RO) tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya sehingga dikoreksi sebesar Rp19.164.720.309,00;

Dasar Hukum:

a. Pasal 6 ayat (1) UU PPh

b. Pasal 18 ayat (4) UU PPh

c. Pasal 18 ayat (3) UU PPh

d. Pasal 29 ayat (3) UU KUP

e. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

f. PER-32

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya transaksi afiliasi sebesar Rp19.164.720.309,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU PPh, biaya CI dan RO merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya CI dan RO ini merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, karena berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa berikut adalah jasa utama RO yang disediakan oleh Penyedia Jasa:

1) Aktivitas di bidang komunikasi korporat dan hubungan masyarakat:

a) Menjalankan komunikasi eksternal dan memelihara hubungan dengan media atas nama entitas Bosch di wilayahnya;

b) Menjalankan aktivitas di bidang komunikasi internal melalui pelatihan untuk karyawan baru dan membuat konten di intranet;

c) Periklanan eksternal;

2) Memberi dukungan terkait permasalahan hukum, perpajakan dan kepatuhan;

3) Memberikan pendapat terkait dan co-creation produsen lokal;

4) Memberi dukungan dalam penerapan dan mempertahankan persyaratan untuk keamanan data, misalnya menginformasikan, melatih dan mendukung karyawan terkait keamanan informasi untuk menjaga kekayaan intelektual serta meninjau standar keamanan data;

5) Perhitungan gaji dan dukungan pada manajemen HR (menghitung kewajiban pajak, membayar gaji, mengirim slip gaji kepada karyawan, kebijakan ekspatriat, HR IT, pemasaran, kompensasi dan manfaat karyawan, organisasi pelatihan dalam kepemimpinan dan pengembangan rekanan);

6) Menyediakan laporan likuiditas keuangan; memasukkan data keuangan dan akuntansi dan memverifikasi data tersebut;

7) Menyiapkan ringkasan, deklarasi, pernyataan, informasi dan laporan terkait ketentuan dan prinsip, misalnya dikenakan oleh organisasi eksternal;

8) Melakukan pembukuan yang memungkinkan untuk menentukan situasi keuangan RG;

9) Pengelolaan armada: car policy, penyelesaian masalah sehari-hari, administrasi, penawaran dan prosedur pesanan;

10)Continuous Improvement Program (CIP): promosi dan koordinasi di

wilayah, termasuk dukungan yang bersifat ad-hoc dan kontrak dengan departemen korporat dan pengaturan pertemuan secara berkala untuk meningkatkan proses di dalam entitas Bosch.

bahwa berikut adalah jasa utama CI yang disediakan oleh Penyedia Jasa:

1) Menyediakan peralatan IT standar untuk tempat kerja bagi karyawan Bosch. PC standar bersertifikat (PEACY, yang saat ini diganti dengan SCCM Software distribution) memastikan perangkat lunak

didistribusikan dan diperbarui secara otomatis;

2) Mengoperasikan beberapa pusat komputer di seluruh dunia untuk memastikan pengoperasian aplikasi dan pusat data regional yang aman untuk aplikasi terkait pelanggan dan Bosch Corporate Network ("BCN"), yang memungkinkan komunikasi antar seluruh karyawan;

3) Penyediaan jasa di bidang keamanan data;

4) Menjalankan Help Desk pengguna IT pusat (CI-Hotline); dan

5) Jaminan dukungan lokal di lokasi manapun di seluruh dunia.

bahwa berdasarkan penjelasan mengenai biaya jasa CI dan RO di atas, jelas bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Pembayaran jasa CI tersebut terkait dengan perjanjian communication and IT support dengan Robert Bosch GmbH (Lampiran-

13) sedangkan biaya jasa RO terkait dengan service agreement dengan entitas lain dalam Grup Bosch contohnya Robert Bosch (South East Asia) Pte. Ltd;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Grup Bosch sebagai multinational company harus memiliki cakupan jasa intra-grup yang luas dan tersedia bagi entitas-entitas di dalam keseluruhan grup. Sebagai grup yang terpusat dan terintegrasi, keputusan-keputusan strategis terkait kegiatan bisnis keseluruhan grup harus sejalan dengan standar internasional yang telah diterapkan secara global, termasuk dalam melaksanakan fungsi pemasaran, manajemen, IT, keuangan dan lain- lain. Sebagaimana layaknya multinational company, jasa intra-grup ditujukan agar seluruh entitas dalam Grup Bosch dapat menerapkan pedoman dan strategi bisnis secara tepat sehingga dapat bersinergi dan memberikan standard kualitas terbaik terhadap pelanggan Bosch di seluruh dunia.

bahwa selain itu, keberadaan jasa intra-grup merupakan upaya Grup Bosch dalam meningkatkan efisiensi di mana biaya jasa intra-grup

dengan fungsi-fungsi yang menyeluruh akan jauh lebih rendah dibandingkan apabila masing-masing entitas menggunakan jasa eksternal atau harus memiliki tenaga ahli masing-masing;

b. Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Jasa CI dan RO yang dibayarkan oleh Pemohon Banding memiliki eksistensi yang jelas bahwa untuk mebuktikan eksistensi dari pemberian jasa CI dan RO kepada Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan dokumen pendukung berupa:

1) Dokumen yang membuktikan eksistensi jasa CI

a) Contoh Invoice;

b) Dasar perhitungan biaya CI;

c) Katalog jasa dalam portal IT support sebagaimana dijelaskan dalam butir C;

2) Dokumen yang membuktikan eksistensi jasa RO

a) Contoh Invoice dan dasar perhitungan biaya RO;

b) Contoh pemberian jasa berupa korespondensi email antara Pemohon Banding dengan entitas Grup Bosch terkait asistensi finansial;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen- dokumen tersebut juga telah Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan dan keberatan, namun diabaikan dan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dari jasa CI dan RO yang diberikan oleh pihak-pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari biaya jasa CI dan RO adalah pendapat yang keliru;

c. Pendapat Terbanding bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis dari jasa CI dan RO yang diberikan serta terdapat duplikasi jasa adalah pendapat yang keliru

1) Manfaat biaya CI bagi Pemohon Banding

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa jasa CI yang diberikan Robert Bosch GmbH kepada Pemohon Banding merupakan portal IT support secara global berupa katalog jasa yang berfungsi sebagai one-stop IT service seperti produk, solusi dan permintaan layanan IT bagi seluruh entitas di dalam Grup Bosch di seluruh dunia. Pendekatan ini dibuat agar kebutuhan untuk mengakses beberapa saluran layanan IT untuk mencari solusi teknologi di masing-masing wilayah dapat dieliminasi sehingga menimbulkan efisiensi terhadap Grup Bosch secara keseluruhan;

bahwa Robert Bosch GmbH sebagai Penyedia Jasa utama memberikan jasa sebagaimana tercantum dalam katalog jasa dalam portal IT support yang berlaku untuk Penerima Jasa. Katalog jasa ini meliputi cluster penjualan, kode jasa dan kelas jasa serta satuan pengukuran untuk menentukan harga per unit jasa serta harga dalam EUR. Setelah itu, link ke lembar spesifikasi disertakan. Katalog jasa tersedia untuk semua Penerima Jasa;

bahwa cluster penjualan yang disertakan dalam portal IT support jasa diantaranya adalah:

a) Applications, application hosting and implementation

b) SAP licenses and SAP operation

c) Security

d) Servers and Storage

e) E-Commerce / WebApps

f) Databases

g) Mail

h) Mainframe and mandatory central IT

i) Workflow infrastructure

bahwa salah satu mekanisme pemberian Jasa CI, yaitu dengan adanya katalog (intranet) untuk memesan layanan internal di dalam Grup Bosch. Di dalam katalog tersebut terdapat beberapa jasa IT yang dapat dipesan oleh Pemohon Banding seperti jasa teknik (server hosting, network, storage), jasa penambahan kuota email, dan lain- lain;

bahwa penyediaan jasa CI oleh Robert Bosch GmbH tersebut tentu saja memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh entitas Grup Bosch termasuk Pemohon Banding untuk mendapatkan efisiensi tanpa perlu mencari layanan IT sejenis kepada pihak ketiga yang tentunya akan memerlukan proses pencarian yang tidak mudah, jenis jasa yang belum pasti dapat diandalkan dan tentunya biaya yang tidak sedikit. Tanpa adanya sistem IT yang diberikan oleh Robert Bosch GmbH, Pemohon Banding tidak mungkin dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik karena seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding menggunakan sistem IT untuk dapat berjalan secara terintegrasi dan teratur;

bahwa secara khusus, manfaat yang diterima Pemohon Banding terkait jasa CI adalah sebagai berikut:

a) Pemohon Banding menerima jasa dengan kualitas lebih tinggi pada tingkat efisiensi yang lebih baik;

b) Perwujudan sinergi grup dan penghematan biaya;

c) Tersedianya keahlian unggulan di masing-masing bidang teknis;

d) Transparansi biaya yang lebih baik;

bahwa sedangkan, departemen CI Pemohon Banding sendiri tidak memiliki kualifikasi dan keahlian dalam melakukan jasa IT Support

sebagaimana yang disediakan oleh Robert Bosch GmbH. Tugas dari departemen CI Pemohon Banding adalah mengelola operasi sehari- hari seperti terlibat dengan pengguna dan menyesuaikan kebutuhan mereka dengan layanan IT (Lampiran-17). Untuk mendukung tugasnya tersebut, departemen CI membutuhkan dukungan berupa produk-produk dan jasa CI dari Robert Bosch GmbH sehingga pengguna mendapatkan layanan yang berkualitas tinggi, andal dan berkelanjutan;

bahwa dengan demikian, asumsi Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak terdapat manfaat dari jasa CI dan jasa CI merupakan duplikasi atas fungsi yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding adalah pendapat yang salah karena fungsi IT dalam departemen CI yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangatlah berbeda dengan jasa/fungsi CI yang dilakukan oleh pihak afiliasi;

2) Manfaat biaya jasa RO bagi Pemohon Banding

bahwa tujuan dari jasa RO ini adalah untuk menyelaraskan penyediaan jasa administrasi intra-grup dan jasa RO, sehingga mengurangi kompleksitas dan mewujudkan sinergi dan penghematan biaya untuk setiap entitas Bosch. Secara khusus, berikut ini adalah manfaat dari jasa administrasi dan jasa RO yang disediakan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding:

a) Pemohon Banding menerima jasa dengan kualitas yang lebih tinggi dengan tingkat efisiensi yang lebih baik;

b) Realisasi sinergi dan penghematan biaya bagi Pemohon Banding (terkait HR, Accounting, Controlling, Finance, Legal and Tax Services, Data Security dan Public Relations);

c) Transparansi biaya yang lebih baik;

bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian maupun kemampuan atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan Pemohon Banding tidak menunjuk pihak lain untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut selain pihak afiliasi. Kemudian, atas data-data yang Pemohon Banding sampaikan, seperti Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, Terbanding dapat menganalisa bahwa jasa RO yang diberikan oleh pihak afiliasi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangat berbeda sehingga tidak terdapat duplikasi atas jasa tersebut;

bahwa contohnya, terkait jasa RO yang berhubungan dengan finance dan treasury seperti menyediakan laporan likuiditas keuangan, Pihak afiliasi berfungsi untuk memberikan arahan dan memastikan bahwa data seperti data likuiditas, telah sesuai dengan standar grup Bosch. Sedangkan, departemen finance Pemohon Banding, berfungsi untuk mengelola aktivitas operasional keuangan sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi serta memastikan bahwa sumber daya keuangan organisasi dikelola sesuai dengan prinsip akuntansi dan mematuhi semua peraturan, hukum, dan standar yang berlaku di Indonesia;

bahwa dengan demikian, asumsi Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak terdapat manfaat dari jasa RO dan beberapa jasa RO merupakan duplikasi atas fungsi yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding adalah pendapat yang salah karena fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangatlah berbeda dengan jasa/ fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi;

d. Analisis kewajaran Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi CI dan RO telah dilakukan dengan memenuhi prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha, sebaliknya koreksi Terbanding atas seluruh biaya membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa merujuk kepada pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PER-32 dijelaskan bahwa transaksi pemanfaatan jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

1) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

2) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding untuk keperluannya;

bahwa merujuk kepada ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemanfaatan jasa dari entitas lain dalam Grup Bosch telah memenuhi seluruh ketentuan di atas di mana terkait penyerahan jasa benar-benar terjadi dan terdapat manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding yang telah dijelaskan pada butir B dan C di atas, sehingga di bawah ini Pemohon Banding hanya menjelaskan terkait transaksi penyerahan jasa CI dan RO tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jasa RO dan CI bahwa dalam menentukan kewajaran transaksi biaya CI dan RO, Pemohon Banding telah melaksanakan analisis kewajaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-32 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam hal ini,

Pemohon Banding telah mendokumentasikan langkah-langkah, kajian dan hasil kajian dalam melakukan analisis kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan data pembanding, penentuan metode penentuan harga yang sesuai serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding telah melakukan analisa kewajaran dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk biaya CI kepada Robert Bosch GmbH dan biaya jasa RO. Transaksi-transaksi di atas telah diuji melalui analisis TNMM dan disimpulkan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang Indonesia selama Tahun Pajak 2017 sebagaimana berikut:

Tabel.8 -Analisis benchmarking Pemohon Banding Tahun Pajak 2017

ROS
Tahun Pajak 2017
RBID5,50%
Data Pembanding Tahun Pajak 2016Data Pembanding Rata-Rata Tertimbang Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016
LRD – Power Tools – Asia
Minimum1,15%1,21%
Kuartil Bawah2,33%2,44%
Median2,45%3,12%
Kuartil Atas3,76%4,49%
Maksimum10,06%12,15%
LRD – Security Systems – Asia
Minimum1,15%1,21%
Kuartil Bawah1,83%2,13%
Median3,56%3,18%
Kuartil Atas5,12%4,22%
Maksimum8,76%9,58%
LRD – Thermotechnology – Asia
ROS
Tahun Pajak 2017
RBID5,50%
Data Pembanding Tahun Pajak 2016Data Pembanding Rata-Rata Tertimbang Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016
Minimum-4,00%0,02%
Kuartil Bawah1,41%1,20%
Median3,23%3,33%
Kuartil Atas4,00%4,11%
Maksimum4,56%4,29%
LRD – Mobility Solutions, Automotive Aftermarket – Asia
Minimum1,15%0,30%
Kuartil Bawah2,69%1,94%
Median4,15%4,19%
Kuartil Atas5,06%4,99%
Maksimum8,98%7,99%

bahwa berdasarkan penerapan TNMM, Pemohon Banding menghasilkan ROS sebesar 5,50% untuk Tahun Pajak 2017, di mana ROS 5,50% tersebut bahkan berada di atas dari Kuartil Atas Data Pembanding baik dibandingkan dengan Tahun Pajak 2016 dan rata-rata tertimbang ROS tiga tahun 2014-2016 yang dilaporkan perusahaan pembanding dari empat analisis benchmarking;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif Indonesia selama Tahun Pajak 2017 dan bahkan tingkat laba operasi Pemohon Banding lebih baik dari perusahaan pembanding;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa CI dan RO yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seluruh biaya jasa CI dan RO tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa sebaliknya, koreksi Terbanding terhadap seluruh biaya jasa CI dan RO membuktikan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran di mana tidak ada satu pihak independen manapun yang mau memberikan jasa secara cuma-cuma tanpa adanya pemberian imbalan dari penerima jasa. Jika Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa CI dan RO tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, seharusnya Terbanding melakukan analisis kewajaran dan membuktikan bahwa biaya jasa CI dan RO yang dibayarkan Pemohon Banding tidak memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha dan bukan malah melakukan koreksi atas seluruh biaya jasa CI dan RO;

e. Jasa RO bukan merupakan shareholder activity

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga ingin membantah asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa jasa untuk melakukan pembukuan yang memungkinkan untuk menentukan situasi keuangan RG (Regional Subsidiary) merupakan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai shareholder activity;

bahwa perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa merujuk kepada SE- 50, pengertian dari shareholder activity adalah:

“shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.....”

Contoh:

a. Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya penyiapan laporan keuangan konsolidasian;

b. Kegiatan yang berhubungan dengan status dan struktur hukum dari perusahaan induk, misalnya mengawasi kebutuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas;

c. Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/ cabang lain.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa yang dimaksud dengan shareholder activity adalah jasa-jasa yang terkait dengan atau untuk mendukung aktivitas perusahaan induk. Sedangkan jasa RO, sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan pada butir A-C di atas, yang diberikan oleh beberapa entitas dalam Grup Bosch merupakan jasa yang diperlukan untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan untuk keperluan induk Grup Bosch;

f. Koreksi Terbanding yang tidak didukung dengan bukti dan mengabaikan dokumen terkait hubungan istimewa yang disampaikan Pemohon Banding bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan PER-22

bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013sehubungandenganstandarpelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017, Dokumen induk Penentuan Harga Transfer untuk Grup Bosch Tahun Pajak 2017,

perjanjian-perjanjian atas jasa, faktur-faktur atas pembayaran biaya, bukti penggunaan jasa, dan lain-lain seperti yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan dalam bukti penyampaian dokumen. Dokumen-dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Terbanding dalam menilai bahwa eksistensi atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi telah benar dilakukan. Sebaliknya, Terbanding tidak pernah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha dan memberikan bukti bahwa memang transaksi jasa CI dan RO tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa kemudian, PER-22 Bab II, Bagian A, Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, menyatakan bahwa:

Dalam pemeriksaan Transfer Pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan PER-22 yang merupakan pedoman dalam melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, di mana Terbanding seharusnya memperhatikan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam menentukan dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak pernah mengetahui jenis pengujian yang dilakukan oleh Terbanding sehingga dapat berkesimpulan bahwa jasa intra-grup yang Pemohon Banding terima tidak memiliki eksistensi dan tidak memberikan manfaat. Kemudian, Terbanding juga tidak pernah mengkomunikasikan jenis data seperti apa yang dapat meyakinkan Terbanding bahwa pemberian jasa

benar-benar terjadi dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding yang tidak didasarkan bukti-bukti bahwa memang jasa CI dan RO dilakukan dengan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti pemberian jasa merupakan asumsi yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya terjadi dan bertentangan dengan pasal 29 ayat (2) UU KUP, PMK-17 serta PER-22 sehingga koreksi Terbanding atas biaya jasa CI dan RO seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding telah salah memahami substansi dari biaya promosi yang dilakukan Pemohon Banding karena biaya promosi tersebut sama sekali tidak terkait dengan memperkenalkan atau mempertahankan merek dagang “Bosch”, atau bahkan meningkatkan awareness trademark melainkan berkaitan langsung untuk meningkatkan penjualan produk-produk Bosch yang dimiliki Pemohon Banding sebagai distributor yang melakukan penjualan produk di Indonesia;

b. bahwa Dasar Hukum terkait hubungan istimewa yang digunakan Terbanding tidak tepat karena transaksi biaya promosi Pemohon Banding dilakukan dengan pihak independen, serta Terbanding keliru

menginterpretasikan OECD TP Guidelines 2010 paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 yang menjadi dasar koreksi Terbanding sendiri sehingga koreksi Terbanding didasarkan pada penerapan OECD TP Guidelines yang keliru;

3. bahwa koreksi atas biaya transaksi afiliasi (CI dan RO) sebesar Rp19.164.720.309,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan substansinya, biaya jasa CI dan RO merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat atas jasa CI dan RO yang diberikan oleh pihak-pihak afiliasi. Bahwa secara keseluruhan transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak yang memiliki pihak afiliasi telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak seharusnya terdapat koreksi atas biaya-biaya tersebut;

c. bahwa baik jasa CI maupun jasa RO yang diberikan oleh pihak afiliasi dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangat berbeda sehingga tidak terdapat duplikasi atas jasa tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 3078/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020;

3. Memutuskan jumlah Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp9.207.972.614,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan sisa kelebihan bayar PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp9.267.408.103;

bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-338.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 20 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera nomor U- 013137.15.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 27 Oktober 2020 berkenaan dengan suratbandingdariPemohonBandingNomor 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 6 Oktober 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

√

kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterimasurat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-03078/KEBANPJ.07/2020 tanggal 20√

Juli 2020 Yang diterima tanggal 20 Juli 2020;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-√

03078/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020;

h. Bukti Pembayaran *)

bahwa untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masuh

harus dibayar sesuai dengan yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan√

akhir hasil pemeriksaan;

i.bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Adelina Riawani Hutabarat

bertindak selaku

1) Wajib Pajak

2) Ahli Warisnya

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√

j.bahwa penandatangan surat banding

1) Berkedudukan di Indonesia√

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

√ banding

k. bahwa surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan

objek yang dapat diajukan banding.**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020;

Tanggapan Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;

1) Pasal 12 ayat (3);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

1) Pasal 18 ayat (3)

2) Pasal 18 ayat (4)

2. Pedoman Penerapan

a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-431PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

1) Pasal 3 Ayat 1

2) Pasal 3 Ayat 2

3) Pasal 3 Ayat 4

4) Pasal 11 Ayat 1

5) Pasal 11 Ayat 2

3. Data, Fakta, dan Tanggapan Peneliti

a. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya promosi sebesar Rp17.847.277.675,00 dan Pemohon Banding memiliki fungsi usaha sebagai Limited Risk Distributor;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan di atas;

c. bahwa atas biaya promosi sebesar Rp17.847.277.675,00 yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding mendapatkan penggantian/kompensasi atas biaya tersebut dan pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch Gmbh selaku pemegang brand image atas mark dagang Bosch di dunia. Dalam hal ini fungsi usaha Pemohon Banding adalah sebagal Limited Risk Distributor sesuai dengan Transfer Pricing Documentation. Ketentuan ini juga tertuang dalam Paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD Transfer Pricing Guidilnes 2010;

d. bahwa 6.36 Difficult transfer pricing problems can arise when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames that they are promoting (such as a distributor of branded goods). In such a case, it is necessary to determine how the marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e. for providing promotional services, or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the marketing intangibles. A related question is how the return attributable to the marketing;

e. bahwa 6.36 Masalah harga transfer yang sulit dapat muncul ketika kegiatan pemasaran dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki merek dagang atau nama dagang yang mereka promosikan (seperti distributor barang bermerek). Dalam kasus seperti itu, perlu untuk menentukan bagaimana pemasar harus diberi kompensasi untuk

kegiatan-kegiatan tersebut. Masalahnya adalah apakah pemasar harus diberi kompensasi sebagal penyedia jasa, yaitu untuk menyediakan jasa promosi, atau apakah ada kasus di mana pemasar harus berbagi dalam penggantian tambahan apa pun yang disebabkan oleh harta tak berwujud pemasaran. Pertanyaan terkait adalah bagaimana pengembalian yang dikaitkan dengan harta tak berwujud;

f. bahwa 6.37 As regards the first issue - whether the marketer is entitled to a return on the marketing intangibles above a normal return on marketing activities - the analysis requires an assessment of the obligations and rights implied by the agreement between the parties, it will often be the case that the return on marketing activities will be sufficient and appropriate. One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent, being reimbursed for its promotional expenditures by the owner of the marketing Intangible, in that case, the distributor would be entitled to compensation appropriate to its agency activities alone and would not be entitled to share in any return attributable to the marketing intangible;

g. bahwa 6.37 Terkait dengan isu awal - apakah pemasar berhak atas penggantian atas harta tidak berwujud pemasaran di atas penggantian normal pada kegiatan pemasaran - analisis tersebut memerlukan penilaian atas kewajiban dan hak yang tersirat oleh perjanjian antara para pihak, sering kali akan menjadi kasus atas penggantian kegiatan pemasaran akan cukup dan sesuai. Satu kasus yang terkait secara jelas adalah di mana distributor bertindak hanya sebagai agen, direimburse untuk biaya promosinya oleh pemilik trademark. Dalam hal itu, distributor akan berhak atas kompensasi yang sesuai dengan kegiatan agensinya saja dan tidak akan diberikan hak untuk berbagi dalam penggantian yang disebabkan oleh pemasaran intangibles/tidak;

h. bahwa 6.38 Where the distributor actually bears the cost of its marketing activities (i.e. there is no arrangement for the owner to reimburse the expenditures), the issue is the extent to which the distributor is able to

share In the potential benefits from those activities. In general. In arm's length transactions the ability of a party that Is not the legal owner of a marketing intangible to obtain the future benefits of marketing activities that increase the value of that intangible will depend principally on the substance of the rights of that party. For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its investments in developing the value of a trademark from its turnover and market share where it has a long- term contract of sole distribution rights for the trademarfced product. In such cases, the distributor's share of benefits should be determined based on what an independent distributor would obtain in comparable circumstances. In some cases, a distributor may bear extraordinary marketing expenditures beyond what an independent distributor with similar rights might incur for the benefit of its own distribution activities. An independent distributor in such a case might obtain an additional return from the owner of the trademark, perhaps through a decrease in the purchase price of the product or a reduction In royalty rate;

i. bahwa 6.39 The other question is how the return attributable to marketing activities can be identified. A marketing intangible may obtain value as a consequence of advertising and other promotional expenditures, which can be important to maintain the value of the trademark. However, it can be difficult to determine what these expenditures have contributed to the success of a product. For instance, it can be difficult to determine what advertising and marketing expenditures have contributed to the production or revenue, and to what degree. It is also possible that a new trademark or one newly introduced into a particular market may have no value or lithe value in that market and its value may change over the years as it makes an impression on the market (or perhaps loses Its impact). A dominant market share may to some extent be attributable to marketing efforts of a distributor. The value and any changes will depend to an extent on how effectively the trademark is promoted In the particular) market. More fundamentally, in many cases higher returns

derived from the sale of trademarked products may be due as much to the unique characteristics of the product or its high quality as to the success of advertising and other promotional expenditures. The actual conduct of the parties over a period of years should be given significant weight in evaluating the return attributable to marketing activities;

j. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

bahwa komponen biaya usaha lainnya (di dalamnya terdapat biaya pemasaran/promosi)

bahwa biaya pemasaran dan promosi yang seharusnya direimburse adalah sebesar Rp17.847.277.675,00 dari total biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp17.847.277.675.

Fungsi Penjualan dan Pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding;

a. bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tahun 2017, Departemen penjualan RBID terbagi ke dalam unit- unit bisnis/Business Unit (BU) berikut berdasarkan kategori produk yang didistribusikan oleh RBID;

bahwa selanjutnya, BU RBID juga mendistribusikan baterai ke pelanggannya di segmen otomotif yang seluruhnya diperoleh dari pemasok pihak ketiga. Dengan demikian, bisnis baterai sepenuhnya melibatkan pihak ketiga;

bahwa pada umumnya, BU di dalam RBID bertanggung jawab atas aktivitas penjualan dan pemasaran produknya. Fungsi intinya adalah untuk melayani dan mempertahankan pelanggan lama, menargetkan pelanggan yang berpotensial dan menyiapkan penawaran penjualan;

bahwa BU RBID bertugas melayani sekaligus mempertahankan pelanggan yang ada. Unit-unit bisnis tersebut juga mencari pelanggan pihak ketiga yang baru. Unit-unit tersebut menegosiasikan harga dengan pelanggan lama maupun pelanggan baru berdasarkan daftar harga standar yang disiapkan oleh RB;

bahwa BU juga mengelola arus barang dari gudang ke pelanggan, termasuk pembuatan faktur penjualan. BU memastikan kecukupan tingkat persediaan untuk mendukung semua aktivitas penjualan;

bahwa selain itu, BU melakukan riset pasar lokal dan menganalisis tren pasar, mengidentifikasi kebutuhan pelanggan, mengoordinasikan dan mengelola anggaran pemasaran untuk kegiatan periklanan dan promosi untuk pasar lokal. Strategi pemasaran dan desain materi pemasaran;

b. Dalam melaksanakan kegiatan pemasaran/promosi, Wajib Pajak hanya menerapkan strategi pemasaran global pada pasar lokal tanpa melakukan kontribusi lebih yang melampaui tanggung jawabnya sebagai LRD. Business Unit (BU) Wajib Pajak bertugas melayani sekaligus mempertahankan pelanggan yang dan menegosiasikan harga dengan pelanggan lama maupun baru berdasarkan daftar standar yang

disiapkan oleh Grup Bosch. BU Wajib Pajak melaksanakan kegiatan pemasaran dengan strategi pemasaran dan desain materi pemasaran disediakan oleh Grup Bosch;

c. bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2017, Wajib Pajak (RBID) melakukan kegiatan usaha terutama mendistribusikan produk-produk Bosch. Pada Tahun Pajak 2017, Perusahaan ini mendistribusikan produk-produk Bosch seperti produk AA (automotive spare parts), OE (original equipment), ST(security Tools), PT (power tools) dan TT (thermo technology). Produk-produk Bosch merupakan produk yang bermerk dagang Bosch dan kekayaan intelektual milik Robert Bosch GmbH, Jerman. Robert Bosch GmbH, Jerman merupakan pemegang saham Wajib Pajak sebesar 0,5%;

d. bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan distribusi produk-produk "Bosch" yang merupakan aktiva tidak berwujud/intangible property dari perusahaan afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa sebagai pemegang saham dan hubungan istimewa di bawah penguasaan yang sama, telah memenuhi ketentuan Undang - Undang PPh atas transaksi dengan hubungan istimewa, yaitu Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b;

e. bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tahun 2017, pada struktur organisasi Pemohon Banding tidak memiliki divisi Marketing yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemasaran/promosi, yaitu sebagai berikut:

f. bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tahun 2017, Tabel di bawah ini menyajikan gambaran singkat mengenai pihak-pihak afiliasi utama RBID yang terlibat dalam transaksi afiliasi yang signifikan dengan RBID selama Tahun Pajak 2017, antara lain sebagai berikut:

g. bahwa OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project, Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation

bahwa Actions 8-10 2015 Final Reports, Revisions to Chapter VI of the Transfer Pricing Guidelines section 8.4.1. Development and Enhancement of Marketing Intangibles (mengenai kegiatan marketing (promosi) yang dilakukan oleh perusahaan yang bukan pemilik merek) menyatakan sebagai berikut:

Par 6. 76 A Common situation where these principles must be applied arises when an enterprise associated with the legal owner of trademarks performs marketing or sales functions that benefit the legal owner of the trademark,

for example through a marketing arrangement or through a distribution/marketing arrangement. In such cases, it is necessary to determine how the marketer or distributor should be compensated for its activities. One important issue is whether the marketer/distributor should be compensated only for providing promotion and distribution services, or whether the marketer/distributor should also be compensated for enhancing the value of the trademarks and other marketing intangibles by virtue of its functions performed, assets used, and risks assumed;

Tanggapan Peneliti:

a. bahwaPemohonBandingtelahmengeluarkanbiaya pemasaran/promosi untuk melakukan pemasaran/distribusi dan penjualan dengan mengandalkan strategi pemasaran, desain materi pemasaran, daftar harga atau pedoman harga serta strategi distribusi yang ditetapkan secara terpusat oleh "Robert Bosch GmbH" yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan analisa Fungsi, Aset dan Resiko, Wajib Pajak diklasifikasikan sebagai Limited Risk Distributor yang melakukan fungsi kegiatan promosi/marketing yang bersifat meningkatkan fungsi

penjualan dan pemasaran atas barang dengan merk dagang "Bosch" yang secara legal dimiliki oleh Robert Bosch Gmbh (pemegang saham/afiliasiPemohonBanding)danmeningkatkan pemasaran/penjualan atas barang tersebut;

c. bahwa dalam hal peluncuran strategi lokal yang berkoordinasi dengan tim pemasaran global bertujuan untuk mempromosikan produk yang dituju ke seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan mengenalkan merk dagang "Bosch", di mana pelanggan-pelanggan yang dituju tidak mengetahui produk merk "Bosch" atau adanya produk baru dari mark "Bosch" tersebut. Kondisi ini dapat dikatakan Pemohon Banding melaksanakankegiatanpemasaran/promosidengantujuan mempertahankan atau bahkan meningkatkan nilai IP dari produk "Bosch" yang dimiliki oleh Robert Bosch Gmbh (afiliasi Pemohon Banding) sehingga kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki kontribusi yang

d. bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Peneliti berkesimpulan bahwa seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/promosi bersifat memperkuat/mempertahankan nama merek produk "Bosch" (enhancement) di wilayah Indonesia, di mana

merek tersebut merupakan aktiva tidak berwujud/intangible property milik pihak afiliasi, dan meningkatkan awareness trademark serta melakukan fungsi pemasaran atau penjualan produk "Bosch" yang dimiliki pihak afiliasi, maka Wajib Pajak berhak untuk memperoleh penggantian/remunerasi atas biaya-biaya tersebut dari pemilik merek;

bahwa pemeriksaan yang dilakukan Pemeriksa terhadap Penghasilan Luar Usaha atas Kompensasi Kegiatan Pemasaran/Promosi Merek Milik Pihak Afiliasi Selaku Pemegang Merek atas Produk di Indonesia yang dilakukan oleh Pemeriksa telah dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi pemeriksa terhadap Penghasilan Luar Usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.164.720.309,00 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.164.720.309,00 dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020;

Tanggapan Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

1) Pasal 18 ayat (3)

2) Pasal 18 ayat (4)

Pedoman Penerapan

a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-431PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

1) Pasal 20 Ayat 4

2. Data, Fakta dan Tanggapan atas koreksi biaya Penyesuaian Fiskal Positif

a. bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi berupa biaya Communication and IT Support Services and Management and Professional Services yang tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya sehingga dikoreksi sebesar Rp19.164.720.309,00;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan pada intinya sebagai berikut:

1) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas biaya jasa intragrup tidak didasarkan pada fakta dan aturan yang berlaku;

2) Pembayaran jasa intragrup berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

3) Jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi memiliki eksistensi dan benar- benar telah diberikan dan Jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi memberikan manfaat ekonomis (komersil) kepada Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, analisa transaksi Afiliasi sebagai berikut :

bahwa terdapat beberapa transaksi afiliasi yang dilakukan PT Robert Bosch, di antaranya:

1) Jasa Administrasi dan Regional Organization (RO)-Service Charge

2) Sistem dan jasa informasi sektor korporasi (Corporate Sector Information Systems and Services/CI)

Jasa Administrasi dan Regional Organization (RO)

bahwa di dalam Grup Bosch, RO mewakili sudut pandang regional dan melakukan tugas dan bertanggung jawab untuk proyek di seluruh unit operasi di dalam Grup Bosch di wilayah penugasannya. Oleh karena itu, Regional Subsidiary ("RG") dapat melakukan fungsi korporat regional sebagai Penyedia Jasa RO untuk satu atau seluruh RG di wilayahnya;

Jasa-jasa utama berikut disediakan oleh Penyedia Jasa RO:

1) Aktivitas di bidang komunikasi korporat dan hubungan masyarakat

a) Menjalankan komunikasi eksternal dan memelihara hubungan dengan media atas nama entitas Bosch di wilayahnya;

b) Menjalankan aktivitas di bidang komunikasi internal melalui pelatihan untuk karyawan baru dan membuat konten di Intranet;

c) Periklanan eksternal;

2) Memberikan dukungan terkait permasalahan hukum, perpajakan dan kepatuhan;

3) Memberikan pendapat terkait dan co-creation produsen lokal;

4) Memberi dukungan dalam penerapan dan mempertahankan persyaratan untuk keamanan data, misalnya menginformasikan, melatih dan mendukung karyawan terkait keamanan informasi untuk menjaga kekayaan intelektual serta meninjau standar keamanan data;

5) Perhitungan gaji dan dukungan pada manajemen HR (menghitung kewajiban pajak, membayar gaji, mengirim slip gaji kepada karyawan, kebijakan ekspatriat, HR IT, pemasaran, kompensasi dan manfaat karyawan, organisasi pelatihan dalam

6) Menyediakan laporan likuiditas keuangan; memasukkan data keuangan dan akuntansi dan memverifikasi data tersebut;

7) Menyiapkan ringkasan, deklarasi, pernyataan, informasi dan laporan terkait ketentuan dan prinsip, misalnya dikenakan oleh organisasi eksternal;

8) Melakukan pembukuan yang memungkinkan untuk menentukan situasi keuangan RG;

9) Pengelolaan armada: car policy, penyelesaian masalah sehari-hari, administrasi, penawaran dan prosedur pesanan;

10)Continuous Improvement Program (CIP): promosi dan koordinasi di

wilayah, termasuk dukungan yang bersifat ad-hoc dan kontrak dengan departemen korporat dan pengaturan pertemuan secara berkala untuk meningkatkan proses di dalam entitas Bosch;

Mekanisme penentuan harga

bahwa remunerasi untuk seluruh jasa administrasi dan RO yang diberikan oleh Penyedia Jasa dalam masing-masing perjanjian jasa dihitung untuk setiap tahun keuangan berdasarkan Business Plan terkait yang mempertimbangkan biaya penyediaan jasa departemen RO sesuai dengan formula alokasi biaya yang telah ada. Formula alokasi biaya dapat terdiri atas:

1) bahwa biaya langsung yang secara khusus diidentifikasi Penerima Jasa atas jasa yang dilakukan; alokasi biaya tidak langsung berdasarkan headcount atau faktor-faktor lain yang sesuai terkait jasa yang diberikan; dan/atau

2) Tarif per jam berdasarkan rata-rata biaya gaji ditambah biaya pelengkap dan overhead;

Remunerasi meliputi margin laba sebesar 5% pada total biaya jasa;

bahwa volume transaksi yang diuraikan berdasarkan pihak afiliasi asing yang terlibat dalam transaksi tersebut tercantum dalam tabel di bawah ini;

bahwa sistem dan jasa Informasi sektor korporasi (Corporate Sector Information Systems and

Departemen CI pusat dari Grup Bosch menyediakan jasa CI untuk mendukung Iebih dari 290.000 pengguna di berbagai unit organisasi (yaitu divisi bisnis, anak perusahaan regional dan departemen pusat) dengan jasa IT (yaitu solusi, produk dan jasa yang aman dan kuat). Untuk menyediakan jasa tersebut, departemen CI dikelola pada tingkat global. Banyak kegiatannya dilakukan secara terpusat di Robert Bosch GmbH di Jerman, walaupun banyak kegiatan lainnya yang juga dilakukan di tingkat lokal di entitas Bosch di seluruh dunia. Entitas lain ini biasanya hanya menyediakan jasa 01 local-to-local langsurig di satu negara;

bahwa spektrum tugas mencakup evaluasi teknologi IT yang baru, implementasi arsitektur IT Bosch serta pengembangan, dukungan dan pengoperasian apitkasi IT. Berdasarkan Stratigi IT slat. CI, Penyedia Jasa merencanakan, menerapkan dan mengoperasikan sister dan infrastuktur jaringan Grup Bosch di seluruh dunia;

bahwa berkenaan dengan sistem aplikasi, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas solusi IT berdasarkan standar pemetaan proses bisnis divisi. Penyedia Jasa juga mendukung tugas teknis engineering termasuk yang

ta'mbul dalam proses pembuatan produk dan proses perencanaan produksi, dengan menyediakan peralatan IT dalam tahap penyusunan, konstruksi,

bahwa syarat dan ketentuan yang mendasari penyediaan jasa CI diatur dengan Perjanjian Jasa yang diadakan antara Robert Bosch GmbH (departemen CI) dan masing-masing Penerima Jasa;

Jasa CI utama berikut disediakan oleh Penyedia Jasa:

1) Menyediakan peralatan IT standar untuk tempat kerja bagi karyawan Bosch. PC standar bersertifikat (PEACY, yang saat ini diganti dengan SCCM Software distribution)

2) memastikan perangkat lunak didistribusikan dan diperbarui secara otomatis; Mengoperasikan beberapa pusat komputer di seluruh dunia untuk memastikan pengoperasian aplikasi dan pusat data regional yang aman untuk aplikasi terkait pelanggan dan Bosch Corporate Network ("BCN"), yang memungkinkan komunikasi antar seluruh Penyediaan jasa di bidang keamanan data;

3) Menjalankan Help Desk pengguna IT pusat (CI-Hotline); dan

4) Jaminan dukungan lokal di lokasi mana pun di seluruh dunia;

bahwa Robert Bosch GmbH sebagai Penyedia Jasa utama yang merupakan afiliasi Wajib Pajak (Pemegang Saham) memberikan jasa sebagaimana tercantum dalam katalog jasa yang beriaku untuk Penerima Jasa. Katalog jasa ini meliputi cluster penjualan, kode jasa dan kelas jasa serta satuan pengukuran untuk menentukan harga per unit jasa serta harga dalam EUR. Setelah itu, link ke lembar spesifikasi disertakan. Katalog jasa tersedia untuk semua Penerima Jasa;

bahwa cluster penjualan yang disertakan dalam katalog jasa di antaranya adalah:

1) Applications, application hosting and implementation

2) SAP licenses dan SAP operation

3) Security

4) Servers and Storage E-Commerce/WebApps Database

5) Mail

6) Mainframe and mandatory central IT

7) Workflow infrastructure

bahwa CI juga menyediakan jasa IT Fleet Management ("ITFM') dan peralatan tempat kerja (perangkat keras), seperti notebook, komputer desktop atau workstation ke entitas Bosch tertentu di Eropa. Sebagai aturan umum, entitas Bosch menyediakan perangkat keras secara lokal dan memberikan jasa ITFM di dalam negeri;

Mekanisme penentuan harga

bahwa remunerasi untuk semua jasa CI yang diberikan oleh Penyedia Jasa dihitung untuk setiap tahun keuangan berdasarkan BP yang relevan dengan mempertimbangkan biaya departemen CI untuk menyediakan jasa sesuai dengan rumus alokasi biaya yang ada. Rumus alokasi biaya terdiri

1) Biaya langsung yang dapat diidentifikasi secara spesifik ke Penerima Jasa untuk jasa CI yang dilakukan; dan/atau

2) Alokasi biaya tidak langsung berdasarkan faktor-faktor yang sesuai terkait jasa CI yang diberikan; dan/atau

3) Tarif per jam berdasarkan biaya gaji rata-rata ditambah biaya fringe dan overhead;

bahwa untuk alokasi biaya tidak langsung, kunci alokasi biaya yang dipilih adalah sebagai berikut

1) bahwa untuk jasa terkait Infrastruktur IT; kunci alokasi berbasis pengguna dipilih, misalnya untuk infrastruktur SAP ini didasarkan pada lisensi SAP, pusat data SAP, dll. Semua kunci alokasi untuk jasa

infrastruktur IT didokumentasikan di lembar spesifikasi yang tersedia di Intranet Bosch untuk semua Penerima Jasa;

2) bahwa untuk jasa CI terkait proyek: kunci alokasi ditentukan dalam rencana proyek dan permintaan jasa oleh Penerima Jasa. Contohnya adalah total penjualan bersih, tingkat penggunaan proyek yang dikembangkan, dll;

3) bahwa tarif per jam berdasarkan biaya gaji rata-rata ditambah biaya fringe dan overhead;

bahwa selama proses BP. Penyedia Jasa dan setiap Penerima Jasa menyetujui rencana anggaran. Setelah itu. jasa CI yang diberikan dikreditkan atau didebet oleh Penyedia Jasa ke Penerima Jasa berdasarkan jumlah yang sebenarnya dikalikan dengan harga per unit yang ditentukan berdasarkan rencana biaya. Jasa CI akan dikreditkan atau didebet secara bulanan berdasarkan katalog jasa yang berlaku saat ini. Jika biaya aktual jauh berbeda dari biaya yang direncanakan, maka dilakukan penyesuaian akhir tahun. Karena terdapat manfaat yang sama, departemen Ci dianggap sebagai pusat biaya. Dengan demikian, Penyedia Jasa membebankan jasa sesuai biaya yang dikeluarkan (yaitu tanpa mark-up laba);

bahwa volume transaksi yang diuraikan berdasarkan pihak afiliasi asing yang terlibat dalam transaksi tersebut tercantum dalam tabel di bawah ini;

Pengujian eksistensi Dokumen

bahwa data/Informasi yang diperoleh dari Pemohon Banding

1) Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

2) Agreement terkait Communication and IT Support Services dan Management and Professional Services antara PT Robert Bosch

dengan pihak afillasi

3) Job desk pegawai PT Robert Bosch

4) Dokumen terkait contoh transaksi Communication and IT Support Services

bahwa data/Informasi yang tidak diperoleh dari Pemohon Banding saat pemeriksaan:

1) Dokumen negosiasi terkait permintaan dan penawaran tarif jasa antara pihak afiliasi pemberi jasa dengan Pemohon Banding;

2) Dokumen invoicing untuk setiap transaksi pemberian jasa yang isinya memuat rincian jasa yang diberikan, desknpsi pihak-pihak yang melakukan penyerahan jasa, terms & conditions, dasar penentuan besarnya tagihan jasa

3) Memo rapat atau dokumen lain yang menunjukkan analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi peningkatan laba terkait keputusan transaksi pemanfaatan jasa dengan pihak

4) Dokumen yang menunjukkan proses pelaksanaan penyediaan jasa oleh pihak afiliasi dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian pekerjaan atau evaluasi atas perolehan

5) Voucher biaya, tagihan, dan bukti pembayaran atas aktivitas pemberian jasa dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

bahwa Kesimpulan Pemeriksa:

1) Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung dengan proses transaksi yang wajar

2) Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung dengan eksistensi pegawai yang bekerja

3) Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung dengan dasar penghitungan biayanya

4) Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung pelaporan atas hasil jasa yang diberikan

5) Jasa yang diberikan atas transaksi afiliasi tersebut jugs dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding;

bahwa dari hasil pengujian eksistensi dokumen dan aktivitas atas jasa (Communication and IT Support Services dan Management and Professional Services) tersebut pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa eksistensi transaksi jasa yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut benar-benar telah dilaksanakan dan memperoleh output dan outcome seperti yang

Tanggapan Peneliti:

a. bahwa Pemohon Banding mengeluarkan biaya Communication and IT Support Services and Management and Professional Services untuk transaksi terkait jasa administrasi dan regional Organization (RO) serta sistem & Jasa Informasi sektor korporasi secara terpusat oleh "Robert Bosch GmbH" yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

b. bahwa Robert Bosch GmbH merupakan perusahaan afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagai pemegang saham dan hubungan istimewa di bawah penguasaan yang sama, telah memenuhi ketentuan Undang - Undang PPh atas transaksi dengan hubungan istimewa, yaitu Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b;

c. bahwa berdasarkan Per-22 /PJ/2013, mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas Jasa dari pihak afiliasi adalah antara lain dengan memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (infra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

d. bahwa dalam memastikan suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dengan memastikan eksistensi atau realisasi dari Jasa yang

diberikan dan memberikan manfaat ekonomi dengan meneliti:

1) Proses penunjukkan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan Curiculum Vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

2) proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

3) proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

4) Dokumen terkait proses aktifitas jasa seperti invoice dan voucher biaya;

e. bahwa dalam memastikan suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dengan memastikan Jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi dengan meneliti:

1) Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

2) Rincian jasa yang dibebankan dan jasa tersebut dapat memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

3) Memastikan bahwa jasa intra-grup bukan merupakan kegiatan shareholder activity dan duplicate services;

f. bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tahun 2017, jasa utama yang disediakan oleh Penyedia Jasa RO yaitu memelihara komunikasi eksternal dengan media atas nama entitas Bosch di wilayahnya, namun jasa tersebut dilakukan oleh pegawai dari Pemohon Banding, dalam hal ini dapat dikatakan adanya duplicate services;

g. bahwa jasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas di bidang komunikasi internal melalui pelatihan untuk karyawan baru, tidak dapat diteliti lebih lanjut karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti terkait kehadiran tenaga ahli ke Indonesia untuk

memberikan jasa Management service dan IT Support;

h. bahwa Jasa Perhitungan gaji dan dukungan pada manajemen HR (menghitung kewajiban pajak, membayar gaji, mengirim slip gaji kepada karyawan, kebijakan ekspatriat, HR IT, pemasaran, kompensasi dan manfaat karyawan, organisasi pelatihan dalam kepemimpinan dan pengembangan rekanan), namun jasa tersebut dilakukan oleh pegawai dari Pemohon Banding, dalam hal ini dapat dikatakan adanya duplicate services;

i. bahwa Jasa berupa menyediakan laporan likuiditas keuangan, memasukkan data keuangan dan akuntansi dan memverifikasi data tersebut serta jasa untuk menyiapkan ringkasan, deklarasi, pernyataan, informasi dan laporan terkait ketentuan dan prinsip, misalnya dikenakan oleh organisasi eksternal, namun jasa tersebut dilakukan oleh pegawai dari Pemohon Banding, dalam hal ini dapat dikatakan adanya duplicate services;

j. bahwa jasa untuk melakukan pembukuan yang memungkinkan untuk menentukan situasi keuangan RG (Robert Grup) merupakan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai;

k. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti terkait Dokumen negosiasi terkait permintaan dan penawaran tarif jasa, Dokumen invoicing untuk setiap transaksi pemberian jasa, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi peningkatan laba terkait keputusan transaksi pemanfaatan jasa, Dokumen yang menunjukkan proses pelaksanaan penyediaan jasa oleh pihak afiliasi dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian, Voucher biaya, tagihan, dan bukti pembayaran atas aktivitas pemberian jasa, sehingga hasil pemeriksaan

mencapai kesimpulan transaksi afiliasi atas Communication and IT Support Services and Management and Professional Services tidak dapat diyakini eksistensinya atau telah benar. Bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2017, manfaat jasa Corporate Sector Information Systems and Services/"Cl" antara lain adalah Perwujudan sinergi grup, di mana manfaat tersebut dapat dikatakan merupakan manfaat bagi penyedia jasa di samping memberi manfaat bagi penerima jasa (Wajib Pajak), sehingga dalam hal ini sulit untuk memastikan jasa yang dibebankan telah memberikan;

l. bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2017, manfaat jasa Corporate Sector Information Systems and Services/HCI" antara lain adalah tersedianya keahlian unggulan di masing-masing bidang teknis, namun manfaat ini tidak dapat dipastikan eksistensinya (manfaat atas jasa tersebut telah benar-benar dilakukan) karena tidak didukung dengan dokumen sumber atas keahlian yang diunggulkan di masing;

m.bahwa selama proses penelitian keberatan, telah dilakukan permintaan

data/dokumen terhadap Wajib Pajak dengan nomor S- 688/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 02 April 2020 dan surat permintaan kedua nomor S-2719/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juni 2020. Batas waktu penyampaian dokumen Wajib Pajak adalah 17 Juni 2020 dan Wajib Pajak memberikan sebagian data/dokumen melalui surat elektronik (email) pada tanggal 19 Juni 2020. Namun demikian, tim peneliti tetap mempertimbangkan dan melakukan penelitian atas data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

n. bahwa adapun data yang telah diberikan oleh Wajib Pajak adalah Audit Report 2017, Pakta Integritas, Surat Penunjukkan Oleh Konsuftan/Kuasa Hukum, Company Profile, Transfer Pricing

Documentation tahun 2017, Akta Perubahan, akta Notaris, Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, Analisis Benchmarking, Aktifitas Distribusi Asia, SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017, Agreement dari Jasa Corporate Sector Information Systems and Services dan agreement Jasa Regional Organization, Job Description dan Struktur;

o. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Peneliti berkesimpulan bahwa transaksi afiliasi terkait jasa administrasi dan regional Organization (RO) serta sistem & Jasa Informasi sektor korporasi tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya sehingga dikoreksi sebesar Rp19.164.720.309,00;

bahwa pemeriksaan yang dilakukan Pemeriksa terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi afiliasi (Communication and IT Support Services dan Management and Professional Services) yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi pemeriksa terhadap Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding nomor 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding

dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03078/KEBNVPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk;

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 03078/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/17/056/19 tanggal 26 April 2019 Masa/Tahun Pajak 2017, a.n. Pemohon Banding NPWP 02.837.388.4-056.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/RBID/APL17/CIT/BSUB/3/2021 tanggal 23 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Pemohon Banding

Pada bagian ini, pada dasarnya Terbanding hanya mengulang mengenai alasan Permohonan Banding sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding di dalam surat Permohonan Bandingnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini.

Bantahan Pemohon Banding atas bagian ini disampaikan dalam tabel di bawah. Pada kolom “Tanggapan Terbanding”, Pemohon Banding hanya mengutip alasan Terbanding dalam SUB. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pendapat Terbanding dalam SUB ini sebagian besar hanya mengulang pendapat yang disampaikan dalam Surat Perintah Untuk Hadir (SPUH) dalam proses keberatan dan tidak ada hal baru.

BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
1 a. b. c.Dasar Hukum Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (“UU KUP”) - Pasal 12.3 Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 36 tahun 2008 (“UU PPh”) - Pasal 18.3 - Pasal 18.4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan IstimewaTerbanding hanya mengutip UU KUP. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini. Terbanding hanya mengutip UU PPh. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini. Terbanding hanya mengutip PER-22 sebagai salah satu pedoman penerapan koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini.
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
d. e.(“PER-22”) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) - Pasal 3.1 - Pasal 3.2 - Pasal 3.4 - Pasal 11.1 - Pasal 11.2 - Pasal 20.4 Organisation For Economic Co- operation and Development (OECD) Transfer Pricing GuidelinesTerbanding hanya mengutip PER-32 sebagai salah satu pedoman penerapan koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini. Terbanding hanya menyebutkan OECD TP Guidelines 2010 sebagai salah satu pedoman penerapan koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini.
2 a.Data, Fakta dan Pendapat Peneliti Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp17.847.277.675
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
 Pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/promosi bersifat memperkuat/mempertahankan nama merek produk "Bosch" (enhancement) di wilayah Indonesia • Wajib Pajak melakukan pembayaran biaya promosi sebesar Rp17.847.277.675 dan Wajib Pajak memiliki fungsi usaha sebagai Limited Risk Distributor. • Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana dijelaskan di atas. • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui: Komponen biaya usaha lainnya (di dalamnya terdapat biaya pemasaran/ promosi) Biaya pemasaran dan promosi yang seharusnya direimburse adalah sebesar Rp17.847.277.675 dari total biaya pemasaran dan promosi sebesar Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding di Indonesia • Kegiatan bisnis Pemohon Banding adalah menjual produk-produk Bosch dan melakukan kegiatan promosi penjualan di Indonesia Sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Permohonan Banding, sebagai distributor produk- produk Bosch di Indonesia, Pemohon Banding yang sepenuhnya melakukan penjualan produk-produk Bosch dan bertanggung jawab atas kegiatan penjualan serta promosi produk-produk Bosch di Indonesia. Hal ini ditegaskan di dalam pasal 1 dan pasal 4 Distribution Agreement yang telah disepakati Pemohon Banding dengan beberapa entitas Grup Bosch lainnya yang memasok produk Bosch kepada Pemohon Banding, contohnya dengan Bosch Automotive (Thailand) Co., Ltd dan Robert Bosch GmbH, dimana peran
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Rp17.847.277.675. • Fungsi Penjualan dan Pemasaran yang dilakukan Wajib Pajak Berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2017, .....Terbanding mengutip poin 2.8.1.2 Penjualan dan Pemasaran dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017..... • Dalam melaksanakan kegiatan pemasaran/promosi, Wajib Pajak hanya menerapkan strategi pemasaran global pada pasar lokal tanpa melakukan kontribusi lebih yang melampaui tanggung jawabnya sebagai LRD. Business Unit (BU) Wajib Pajak bertugas melayani sekaligus mempertahankan pelanggan yang ada dan menegosiasikan harga dengan pelanggan lama maupun baru berdasarkan daftar standar yang disiapkan oleh Grup Bosch. BU Wajib Pajak melaksanakan kegiatan pemasaran dengan strategi pemasaran dan desain materi pemasaran disediakan oleh Grup Bosch.Pemohon Banding sangat jelas, yaitu: a. Melakukan penjualan atau distribusi produk-produk Bosch di wilayah Indonesia; dan b. Melakukan kegiatan promosi penjualan produk-produk Bosch dengan menargetkan pelanggan, mempertahankan pelanggan, mengadakan kontrak dan mengiklankan produk secara memadai, dengan biaya sendiri. Sebagai tambahan, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa departemen penjualan Pemohon Banding terbagi ke dalam unit-unit bisnis (BU) berdasarkan kategori produk yang didistribusikan oleh Pemohon Banding, yaitu AA, OE, ST, TT dan PT. Pada umumnya, BU di dalam Pemohon Banding bertanggung jawab atas aktivitas penjualan dan pemasaran produknya masing-masing. Oleh karena itu, argumentasi
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
• Berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2017, Wajib Pajak (RBID) melakukan kegiatan usaha terutama mendistribusikan produk-produk Bosch. Pada Tahun Pajak 2017, perusahaan ini mendistribusikan produk-produk Bosch seperti produk AA (automotive spare parts), OE (original equipment), ST (security tools), PT (power tools) dan TT (thermo technology). Produk- produk Bosch merupakan produk yang bermerek dagang Bosch dan kekayaan intelektual milik Robert Bosch GmbH, Jerman. Robert Bosch GmbH, Jerman merupakan pemegang saham Wajib Pajak sebesar 0,5%. • Bahwa Wajib Pajak melakukan kegiatan distribusi produk-produk "Bosch" yang merupakan aktiva tidak berwujud/ intangible property dari perusahaan afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa sebagai pemegang saham dan hubungan istimewa di bawah penguasaan yang sama, telah memenuhi ketentuan UndangTerbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki divisi Marketing yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemasaran/ promosi, adalah tidak tepat. Karena fungsi promosi atas produk- produk yang dijual oleh Pemohon Banding dilakukan oleh BU masing-masing • Biaya promosi bertujuan untuk meningkatkan penjualan dan merupakan biaya Pemohon Banding yang tidak seharusnya ditagihkan ke Robert Bosch GmbH karena tidak terkait dengan pengenalan dan promosi merek dagang “Bosch” secara khusus. Berdasarkan akun-akun biaya promosi yang menjadi sengketa di dalam Permohonan Banding ini, sebagian besar biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah: a. Insentif yang diberikan kepada distributor yang mencapai target penjualan tertentu berupa perjalanan ke luar negeri;
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Undang PPh atas transaksi dengan hubungan istimewa, yaitu Pasal 18.4.a dan 18.4.b. • Berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2017, pada struktur organisasi Wajib Pajak tidak memiliki divisi Marketing yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemasaran/promosi, yaitu sebagai berikut: • Berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2017, Tabel di bawah ini menyajikan gambaran singkat mengenai pihak-pihak afiliasi utama RBID yang terlibat dalam transaksi afiliasi yang signifikan dengan RBID selama Tahun Pajak 2017, antara lain sebagai berikut:b. Biaya terkait penyelenggaraan event/ pameran untuk pengenalan produk-produk Bosch dan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding; dan c. Biaya iklan produk dalam portal Youtube, Facebook, Instagram dan lain-lain. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menilai bahwa kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan promosi yang umum dilakukan oleh perusahaan dagang dan distributor manapun yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk-produk Bosch yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan menjaga keberlangsungan usaha Pemohon Banding di Indonesia Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa biaya promosi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengenalan merek dagang “Bosch” atau “brand marketing” secara
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Tanggapan Terbanding: • Wajib Pajak telah mengeluarkan biaya pemasaran/promosi untuk melakukan pemasaran/distribusi dan penjualan dengan mengandalkan strategi pemasaran, desain materi pemasaran, daftar harga atau pedoman harga serta strategikhusus.  Perbedaan brand marketing dan kegiatan promosi secara umum menurut Pemohon Banding Brand Marketing sangat berbeda dengan kegiatan promosi yang Pemohon Banding lakukan. Brand marketing tidak melakukan promosi untuk penjualan produk secara khusus karena lebih mementingkan pengenalan merek atau pemberian informasi atas sebuah merek. Brand marketing kerap dikaitkan dengan brand awareness atau brand activation. Untuk menciptakan brand awareness atau brand activation biasanya dilakukan melalui bentuk kegiatan promosi merek dengan berinteraksi lebih dekat ke penggunanya melalui berbagai kegiatan pengalaman akan suatu merek yang menarik perhatian mereka. Dalam menciptakan brand awareness/ activation ini, merek tentunya harus mampu membangun hubungan emosional dengan konsumen. Tujuan dari brand marketing
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
distribusi yang ditetapkan secara terpusat oleh "Robert Bosch GmbH" yang merupakan pihak afiliasi Wajib Pajak. • Berdasarkan analisa Fungsi, Aset dan Risiko, Wajib Pajak diklasifikasikan sebagai Limited Risk Distributor yang melakukan fungsi kegiatan promosi/marketing yang bersifat meningkatkan fungsi penjualan dan pemasaran atas barang dengan merek dagang "Bosch" yang secara legal dimiliki oleh Robert Bosch GmbH (pemegang saham/afiliasi Wajib Pajak) dan meningkatkan pemasaran/penjualan atas barang tersebut. • Bahwa dalam hal peluncuran strategi lokal yang berkoordinasi dengan tim pemasaran global bertujuan untuk mempromosikan produk yang dituju ke seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan mengenalkan merek dagang "Bosch", dimana pelanggan- pelanggan yang dituju tidak mengetahui produk merek "Bosch" atau adanya produk baru dari merek "Bosch" tersebut. Kondisiadalah untuk memperkuat hubungan emosional antara merek dengan target agar memperoleh interaksi yang berkualitas, misalnya target akan mengenal dan mengingat slogan merek, terdorong atau termotivasi untuk membeli atau mulai mencoba produk atau bahkan meningkatkan kesetiaan target untuk merek tertentu. Sedangkan, berdasarkan fakta- fakta yang telah dijelaskan di atas, biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga independen bertujuan untuk: a) Meningkatkan penjualan secara langsung atas produk- produk Bosch yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak independen; dan b) Mempertahankan keberlangsungan kegiatan usaha dan aktivitas penjualan Pemohon Banding; dan c) Tidak terkait dengan kegiatan memperkenalkan merek dagang “Bosch” secara khusus, atau meningkatkanadalah untuk memperkuat
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
ini dapat dikatakan Wajib Pajak melaksanakan kegiatan pemasaran/ promosi dengan tujuan mempertahankan atau bahkan meningkatkan nilai IP dari produk "Bosch" yang dimiliki oleh Robert Bosch GmbH (afiliasi Wajib Pajak) sehingga kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak memiliki kontribusi yang menguntungkan bagi pemilik merek dagang “Bosch” (afiliasi). • Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode hargaawareness trademark sebagaimana diasumsikan Terbanding.  Biaya promosi tersebut dibayarkan kepada pihak ketiga independen sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Sebagaimana telah dijelaskan dalam poin di atas, biaya-biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak merupakan biaya terkait insentif yang diberikan kepada distributor yang mencapai target penjualan tertentu, biaya terkait penyelenggaraan event/ pameran dan biaya iklan produk yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan Wajib Pajak dan diberikan kepada pihak ketiga independen lokal di Indonesia, dalam hal ini penyelenggara event dan distributor dari Wajib Pajak sendiri. Selanjutnya, dasar hukum Pasal 18.3 dan 18.4 UU PPh mengenai kewenangan Direktur Jenderal
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya." • Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/promosi bersifat memperkuat/mempertahankan nama merek produk "Bosch" (enhancement) di wilayah Indonesia, dimana merek tersebut merupakan aktiva tidak berwujud/intangible property milik pihak afiliasi, dan meningkatkan awareness trademark serta melakukan fungsi pemasaran atau penjualan produk "Bosch" yang dimiliki pihak afiliasi, maka Wajib Pajak berhak untuk memperoleh penggantian/remunerasi atas biaya-biaya tersebut dari pemilik merek. Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding terhadap Penghasilan Luar Usaha atas Kompensasi Kegiatan Pemasaran/ Promosi Merek Milik Pihak Afiliasi Selaku Pemegang Merek atas Produk di Indonesia yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan sesuaiPajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa adalah dasar hukum yang tidak tepat untuk dijadikan dasar untuk melakukan koreksi karena Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak ketiga independen bukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dengan demikian, tidak seharusnya biaya pemasaran Wajib Pajak dikaitkan dengan prinsip kewajaran yang berlaku umum karena biaya pemasaran yang dikeluarkan Wajib Pajak diberikan kepada pihak ketiga independen.
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Luar Usaha Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Seharusnya Wajib Pajak mendapatkan penggantian/ kompensasi atas biaya tersebut dan pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch Gmbh selaku pemegang brand image atas merek dagang Bosch • Atas biaya promosi sebesar Rp.17.847.277.675 yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak, seharusnya Wajib Pajak mendapatkan penggantian/ kompensasi atas biaya tersebut dan pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch Gmbh selaku pemegang brand image atas merek dagang Bosch di dunia. Dalam hal ini fungsi usaha Wajib
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Pajak adalah sebagai Limited Risk Distributor sesuai dengan Transfer Pricing Documentation. Ketentuan ini juga tertuang dalam Paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010. • OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (“BEPS”) Project. Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation Actions 8-10 2015 Final Reports, Revisions to Chapter VI of the Transfer Pricing Guidelines section 8.4.1. Development and Enhancement of Marketing Intangibles (mengenai kegiatan marketing (promosi) yang dilakukan oleh perusahaan yang bukan pemilik merek) menyatakan sebagai berikut: - Par 6. 76 A Common situation where these principles must be applied arises when an enterprise associated with the legal owner of trademarks performs marketing or sales functions that benefit the legal owner of the trademark, for example through a Transaksi Pemohon Banding di Tahun Pajak 2017 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha • Laba operasi Pemohon Banding setelah memperhitungkan biaya promosi masih berada dalam rentang laba wajar Walaupun Pemohon Banding tidak setuju bahwa biaya promosi tersebut dikaitkan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena biaya promosi dibayarkan kepada pihak ketiga independen sebagaimana telah dijelaskan secara rinci pada poin-poin di atas
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
marketing arrangement or through a distribution/ marketing arrangement. In such cases, it is necessary to determine how the marketer or distributor should be compensated for its activities. One important issue is whether the marketer/distributor should be compensated only for providing promotion and distribution services, or whether the marketer/distributor should also be compensated for enhancing the value of the trademarks and other marketing intangibles by virtue of its functions performed, assets used, and risks assumed.dan merupakan biaya Pemohon Banding, meskipun demikian jika dikaitkan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pengujian Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 telah menunjukkan bahwa laba operasi Pemohon Banding setelah memperhitungkan biaya promosi berada dalam rentang laba wajar. • Terbanding telah keliru dalam menginterpretasikan dan menerapkan OECD TP Guidelines 2010 dan Actions 8-10 BEPS Project yang dijadikan salah satu dasar dalam melakukan koreksi penghasilan usaha Terbanding dalam melakukan koreksi merujuk pada kutipan Chapter VI: Special Considerations for Intangible Property poin D paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines Tahun 2010 dan Paragraf 6.76 Actions 8-10 BEPS Project, dan berasumsi
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penggantian/ kompensasi atas biaya promosi dari pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch GmbH selaku pemegang brand image atas merek dagang “Bosch” di dunia. Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memahami secara tepat maksud dan tujuan paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines 2010 dan paragraf 6.76 Actions 8-10 BEPS Project tersebut. Merujuk kepada paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines 2010 dan paragraf 6.76 Actions 8-10 BEPS Project yang mana dalam hal ini Terbanding tidak melihat secara lengkap guidelines di dalam paragraf 6.77 dan 6.78nya, Pemohon Banding berpendapat bahwa paragraf- paragraf tersebut pada dasarnya memberikan guidelines tentang bagaimana pihak yang melakukan aktivitas promosi untuk menjaga nilai dari suatu merek dagang yang tidak dimilikinya
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
mendapatkan kompensasi dari kegiatan tersebut. Namun demikian, Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi- kondisi yang ditekankan dalam paragraf-paragraf tersebut, seperti: a. Terbanding sama sekali tidak membuat analisis sesuai dengan paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines 2010 dan paragraf 6.77 Action 8-10 BEPS Project. Seharusnya terdapat analisis yang sejalan dengan penilaian terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak di dalam kesepakatan. b. Paragraf 6.37 OECD TP Guidelines 2010 dan paragraf 6.77 Actions 8-10 BEPS Project mencontohkan kasus yang cukup jelas untuk mendapatkan kompensasi adalah ketika distributor hanya bertindak sebagai agen, karena dalam hakikatnya aktivitas promosi merupakan fungsi di luar kegiatan seorang agen (menghubungkan penjual dan pembeli dan tidak terlibat dalam
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
fungsi pembelian dan penjualan secara menyeluruh). Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak bertindak sebagai agen melainkan sebagai distributor yang melakukan pembelian produk-produk Bosch untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan di Indonesia. c. Penentuan kompensasi atas kegiatan promosi tersebut harus dilakukan melalui pengujian kewajaran dan kelaziman usaha melalui metode dan perbandingan (terkait kompensasi) dengan pihak lain yang independen. Sedangkan dalam sengketa Permohonan Banding ini, Terbanding hanya memberikan asumsi bahwa kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding berkaitan dengan memperkenalkan atau mempertahankan merek dagang “Bosch”, atau bahkan meningkatkan awareness trademark dan berhak atas
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
kompensasi/ remunerasi tanpa melakukan pengujian apapun menggunakan metode perbandingan dengan pihak independen sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2013 (“PER- 22”) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 50/PJ/2013 (“SE-50”). d. Merujuk kepada paragraf 6.38 OECD TP Guidelines 2010 dan paragraf 6.78 Actions 8-10 BEPS Project menjabarkan bahwa pemberian kompensasi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan harga beli maupun dalam bentuk pengurangan tarif royalti. Perlu diketahui bahwa pada Tahun Pajak 2017 dan lainnya Pemohon Banding tidak membayarkan biaya royalti kepada Robert Bosch GmbH sebagai limited risk distributor atas merek dagang “Bosch”. Oleh karena itu, kalaupun Terbanding mengikuti petunjuk OECD ini, maka
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Pemohon Banding dapat dianggap telah mendapatkan remunerasi yang wajar dari pihak afiliasi Pemohon Banding. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, jelas bahwa Terbanding tidak memahami serta tidak menjalankan guidelines di dalam paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines 2010 dan paragraf 6.76 sampai dengan 6.79 Actions 8-10 BEPS Project yang menjadi dasar koreksi Terbanding itu sendiri, sehingga koreksi Terbanding atas penghasilan di luar usaha merupakan koreksi yang tidak berdasar dan tidak benar.
b.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.164.720.309,OO • Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasi berupa biaya Communication and IT Support Services and Management and Professional Services yang tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya sehingga dikoreksi sebesar Rp19.164.720.309. Berdasarkan Pasal 6.1 UU PPh, biaya CI dan RO merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Sebagaimana diatur dalam Pasal 6.1 UU PPh, biaya CI dan RO ini merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, karena berkaitan dengan
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
• Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan pada intinya sebagai berikut : Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas biaya jasa intragrup tidak didasarkan pada fakta dan aturan yang berlaku. Pembayaran jasa intragrup berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi memiliki eksistensi dan benar- benar telah diberikan dan jasa yang diberikan oleh Pihak Afiliasi memberikan manfaat ekonomis (komersil) kepada Wajib Pajak. • Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, analisa transaksi Afiliasi sebagai berikut: Terdapat beberapa transaksi afiliasi yang dilakukan PT Robert Bosch, diantaranya: a. Jasa Administrasi dan Regional Organization (RO) - Service Charge b. Sistem dan jasa informasi sektor korporasi (Corporate Sector Information Systems and Services/CI)kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Pembayaran jasa CI tersebut terkait dengan perjanjian communication and IT support dengan Robert Bosch GmbH sedangkan biaya jasa RO terkait dengan service agreement dengan entitas lain dalam Grup Bosch contohnya Robert Bosch (South East Asia) Pte. Ltd. Keberadaan jasa intra-grup merupakan upaya Grup Bosch agar: • Seluruh entitas dalam Grup Bosch dapat menerapkan pedoman dan strategis bisnis secara tepat sehingga dapat bersinergi dan memberikan standard kualitas terbaik terhadap pelanggan Bosch di seluruh dunia; dan • Meningkatkan efisiensi dimana biaya jasa intra-grup dengan fungsi-fungsi yang menyeluruh akan jauh lebih rendah dibandingkan apabila masing- masing entitas menggunakan
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Jasa Administrasi dan Regional Organization (RO) Di dalam Grup Bosch, .....Terbanding mengutip poin 4.2.2 Jasa Administrasi dan Regional Organization (“RO”) lainnya dan 4.2.3 Sistem dan jasa informasi sektor korporasi (Corporate Sector Information Systems and Services/“CI”) dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017..... Pengujian eksistensi Dokumen Data/lnformasi yang diperoleh dari Wajib Pajak 1. Transfer Pricing Documentation (TP Doc) 2. Agreement terkait Communication and IT Support Services dan Management and Professional Services antara PT Robert Bosch dengan pihak afiliasi 3. Job desk pegawai PT Robert Bosch 4. Dokumen terkait contoh transaksi Communication and IT Support Services Data/lnformasi yang tidak diperolehjasa eksternal atau harus memiliki tenaga ahli masing- masing.  Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Jasa CI dan RO yang dibayarkan oleh Pemohon Banding memiliki eksistensi yang jelas Untuk membuktikan eksistensi dari pemberian jasa CI dan RO, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa: • Dokumen yang membuktikan eksistensi jasa CI - Contoh Invoice. - Dasar perhitungan biaya CI. - Katalog jasa dalam portal IT support • Dokumen yang membuktikan eksistensi jasa RO - Contoh Invoice dan dasar perhitungan biaya RO - Contoh pemberian jasa berupa korespondensi email antara Pemohon Banding dengan entitas Grup Bosch terkait asistensi finansial.
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
dari Wajib Pajak saat Pemeriksaan: 1. Dokumen negosiasi terkait permintaan dan penawaran tarif jasa antara pihak afiliasi pemberi jasa dengan Wajib Pajak. 2. Dokumen invoicing untuk setiap transaksi pemberian jasa yang isinya memuat rincian jasa yang diberikan, deskripsi pihak-pihak yang melakukan penyerahan jasa, terms & conditions, dasar penentuan besarnya tagihan jasa 3. Memo rapat atau dokumen lain yang menunjukkan analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi peningkatan laba terkait keputusan transaksi pemanfaatan jasa dengan pihak 4. Dokumen yang menunjukkan proses pelaksanaan penyediaan jasa oleh pihak afiliasi dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian pekerjaan atau evaluasi atas perolehan 5. Voucher biaya, tagihan, dan bukti pembayaran atas aktivitas pemberian jasa dan pihak afiliasi kepada Wajib Pajak. Kesimpulan Pemeriksa:- Email undangan pelatihan mengenai Financing Principles and Working Capital Management yang diadakan oleh Robert Bosch (South East Asia) Pte. Ltd., Singapore, daftar partisipan serta material pelatihan terkait Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen- dokumen tersebut juga telah Pemohon Banding berikan pada saat pemeriksaan dan keberatan, namun diabaikan dan sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Terbanding. Sesuai dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dari jasa CI dan RO yang diberikan oleh pihak-pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. • Pendapat Terbanding bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis dari jasa CI dan RO yang diberikan
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
1. Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung dengan proses transaksi yang wajar 2. Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung dengan eksistensi pegawai yang bekerja 3. Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung dengan dasar penghitungan biayanya 4. Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung pelaporan atas hasil jasa yang diberikan 5. Jasa yang diberikan atas transaksi afiliasi tersebut juga dilakukan oleh pegawai Wajib Pajak Dari hasil pengujian eksistensi dokumen dan aktivitas atas jasa Communication and IT Support Services dan Management and Professional Services tersebut pemeriksa tidak dapat meyakini bahwa eksistensi transaksi jasa yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut benar-benar telah dilaksanakan dan memperoleh output dan outcome seperti yang • Tanggapan Terbanding: - Bahwa Wajib Pajak mengeluarkan biaya Communication and ITserta terdapat duplikasi jasa adalah pendapat yang keliru Manfaat biaya CI bagi Pemohon Banding Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa jasa CI yang diberikan Robert Bosch GmbH kepada Pemohon Banding merupakan portal IT support secara global berupa katalog jasa yang berfungsi sebagai one-stop IT service seperti produk, solusi dan permintaan layanan IT bagi seluruh entitas di dalam Grup Bosch di seluruh dunia. Salah satu mekanisme pemberian Jasa CI, yaitu dengan adanya katalog (intranet) untuk memesan layanan internal di dalam Grup Bosch. Di dalam katalog tersebut terdapat beberapa jasa IT yang dapat dipesan oleh Pemohon Banding seperti jasa teknik (server hosting, network, storage), jasa penambahan kuota email, dan lain- lain. Secara khusus, manfaat yang diterima Pemohon Banding terkait jasa CI adalah sebagai berikut:
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Support Services and Management and Professional Services untuk transaksi terkait jasa administrasi dan Regional Organization (RO) serta sistem & Jasa Informasi sektor korporasi secara terpusat oleh "Robert Bosch GmbH" yang merupakan pihak afiliasi Wajib Pajak. - Bahwa Robert Bosch GmbH merupakan perusahaan afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak sebagai pemegang saham dan hubungan istimewa di bawah penguasaan yang sama, telah memenuhi ketentuan Undang Undang PPh atas transaksi dengan hubungan istimewa, yaitu Pasal 18.4.a dan 18.4.b - Berdasarkan PER-22, mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas Jasa dari pihak afiliasi adalah antara lain dengan memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra- group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.• Pemohon Banding menerima jasa dengan kualitas lebih tinggi pada tingkat efisiensi yang lebih baik; • Perwujudan sinergi grup dan penghematan biaya; • Tersedianya keahlian unggulan di masing-masing bidang teknis, • Transparansi biaya yang lebih baik. Sedangkan, departemen CI Pemohon Banding sendiri tidak memiliki kualifikasi dan keahlian dalam melakukan jasa IT Support sebagaimana yang disediakan oleh Robert Bosch GmbH. Tugas dari departemen CI Pemohon Banding adalah mengelola operasi sehari- hari seperti terlibat dengan pengguna dan menyesuaikan kebutuhan mereka dengan layanan IT. Untuk mendukung tugasnya tersebut, departemen CI membutuhkan dukungan berupa produk-produk dan jasa CI dari Robert Bosch GmbH sehingga pengguna mendapatkan layanan yang berkualitas tinggi, andal dan berkelanjutan. Dengan demikian, asumsi
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
- Bahwa dalam memastikan suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan dengan memastikan eksistensi atau realisasi dari Jasa yang diberikan dan memberikan manfaat ekonomi dengan meneliti: a. Proses penunjukkan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan Curriculum Vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa). b. Proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan. c. Proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. d. Dokumen terkait proses aktifitas jasa seperti invoice dan voucher biaya. - Bahwa dalam memastikan suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan dengan memastikan Jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi dengan meneliti:Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak terdapat manfaat dari jasa CI dan jasa CI merupakan duplikasi atas fungsi yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding adalah pendapat yang salah karena fungsi IT dalam departemen CI yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangatlah berbeda dengan jasa/ fungsi CI yang dilakukan oleh pihak afiliasi. Manfaat biaya jasa RO bagi Pemohon Banding Tujuan dari jasa RO ini adalah untuk menyelaraskan penyediaan jasa administrasi intra-grup dan jasa RO, sehingga mengurangi kompleksitas dan mewujudkan sinergi dan penghematan biaya untuk setiap entitas Bosch. Secara khusus, berikut ini adalah manfaat dari jasa administrasi dan jasa RO yang disediakan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding: 1. Pemohon Banding menerima jasa dengan kualitas yang lebih tinggi dengan tingkat efisiensi yang lebih baik;
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
a. Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima. b. Rincian jasa yang dibebankan dan jasa tersebut dapat memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak. c. Memastikan bahwa jasa intra- grup bukan merupakan kegiatan shareholder activity dan duplicate services. - Bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2017, jasa utama yang disediakan oJeh Penyedia Jasa RO yaitu memelihara komunikasi eksternal dengan media atas nama entitas Bosch di wilayahnya, namun jasa tersebut dilakukan oleh pegawai dari Wajib Pajak, dalam hal ini dapat dikatakan adanya duplicate services; - Bahwa jasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas di bidang komunikasi internal melalui pelatihan untuk karyawan baru, tidak dapat diteliti lebih lanjut karena Wajib Pajak tidak2. Realisasi sinergi dan penghematan biaya bagi Pemohon Banding (terkait HR, Accounting, Controlling, Finance, Legal and Tax Services, Data Security dan Public Relations); 3. Transparansi biaya yang lebih baik. Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian maupun kemampuan atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan Pemohon Banding tidak menunjuk pihak lain untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut selain pihak afiliasi. Kemudian, atas data-data yang Pemohon Banding sampaikan, seperti Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, Terbanding dapat menganalisa bahwa jasa RO yang diberikan oleh pihak afiliasi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangat berbeda sehingga tidak terdapat duplikasi atas jasa tersebut.
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
memberikan dokumen/bukti terkait kehadiran tenaga ahli ke Indonesia untuk memberikan jasa Management service dan IT Support - Bahwa Jasa Perhitungan gaji dan dukungan pada manajemen HR (menghitung kewajiban pajak, membayar gaji, mengirim slip gaji kepada karyawan, kebijakan ekspatriat, HR IT, pemasaran, kompensasi dan manfaat karyawan, organisasi peralihan dalam kepemimpinan dan pengembangan rekanan), namun jasa tersebut dilakukan oleh pegawai dari Wajib Pajak, dalam hal inl dapat dikatakan adanya duplicate services; - Bahwa Jasa berupa menyediakan laporan likuiditas keuangan, memasukkan data keuangan dan akuntansi dan memverifikasi data tersebut serta jasa untuk menyiapkan ringkasan, deklarasi, pernyataan, informasi dan laporan terkait ketentuan dan prinsip, misalnya dikenakan oleh organisasi eksternal, namun jasa tersebut dilakukan oleh pegawaiContohnya, terkait jasa RO yang berhubungan dengan finance dan treasury seperti menyediakan laporan likuiditas keuangan, Pihak afiliasi berfungsi untuk memberikan arahan dan memastikan bahwa data seperti data likuiditas, telah sesuai dengan standar grup Bosch. Sedangkan, departemen finance Pemohon Banding, berfungsi untuk mengelola aktivitas operasional keuangan sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi serta memastikan bahwa sumber daya keuangan organisasi dikelola sesuai dengan prinsip akuntansi dan mematuhi semua peraturan, hukum, dan standar yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, asumsi Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak terdapat manfaat dari jasa RO dan beberapa jasa RO merupakan duplikasi atas fungsi yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding adalah pendapat yang salah karena fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangatlah berbeda dengan jasa/ fungsi
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
dari Wajib Pajak, dalam hal ini dapat dikatakan adanya duplicate services; - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, selama proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak memberikan dokumen/bukti terkait Dokumen negosiasi terkait permintaan dan penawaran tarif jasa, Dokumen invoicing untuk setiap transaksi pemberian jasa, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi peningkatan laba terkait keputusan transaksi pemanfaatan jasa, Dokumen yang menunjukkan proses pelaksanaan penyediaan jasa oleh pihak afiliasi dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian, voucher biaya, tagihan, dan bukti pembayaran atas aktivitas pemberian jasa, sehingga hasil pemeriksaan mencapai kesimpulan transaksi afiliasi atas Communication and IT Support Services and Management and Professional Services tidak dapat diyakini eksistensinya atau telah benar-benar dilakukan dan tidak memberikan manfaat ekonomi.yang dilakukan oleh pihak afiliasi.  Analisis kewajaran Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi CI dan RO telah dilakukan dengan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Dalam menentukan kewajaran transaksi biaya CI dan RO, Pemohon Banding telah melaksanakan analisis kewajaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-32 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mendokumentasikan langkah- langkah, kajian dan hasil kajian dalam melakukan analisis kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan data pembanding, penentuan metode penentuan harga yang sesuai serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
- Bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2017, manfaat jasa Corporate Sector Information Systems and Services/”CI” antara lain adalah Perwujudan sinergi grup, dimana manfaat tersebut dapat dikatakan merupakan manfaat bagi penyedia jasa di samping memberi manfaat bagi penerima jasa (Wajib Pajak), sehingga dalam hal ini sulit untuk memastikan jasa yang dibebankan telah memberikan manfaat - Bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing Documentation Wajib Pajak tahun 2017, manfaat jasa Corporate Sector Information Systems and Services/”CI” antara lain adalah tersedianya keahlian unggulan di masing-masing bidang teknis, namun manfaat ini tidak dapat dipastikan eksistensinya (manfaat atas jasa tersebut telah benar-benar dilakukan) karena tidak didukung dengan dokumen sumber atas keahlian yang diunggulkan di masing-masingketentuan yang berlaku. Di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding telah melakukan analisa kewajaran dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk biaya CI kepada Robert Bosch GmbH dan biaya jasa RO. Transaksi-transaksi di atas telah diuji melalui analisis TNMM dan disimpulkan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang Indonesia selama Tahun Pajak 2017 sebagaimana berikut:
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
- Bahwa selama proses penelitian keberatan, telah dilakukan permintaan data/dokumen terhadap Wajib Pajak dengan nomor S-688/WPJ.07/BD.05/ 2020 tanggal 02 April 2020 dan surat permintaan kedua nomor S- 2719/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juni 2020. Batas waktu penyampaian dokumen Wajib Pajak adalah 17 Juni 2020 dan Wajib Pajak memberikan sebagian data/dokumen melalui surat elektronik (email) pada tanggal 19 Juni 2020. Namun demikian, tim peneliti tetap mempertimbangkan dan melakukan penelitian atas data/dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak. - Adapun data yang telah diberikan oleh Wajib Pajak adalah Audit Report 2017. Pakta Integritas, Surat Penunjukkan oleh Konsultan/Kuasa Hukum, Company Profile, Transfer Pricing Documentation tahun 2017, Akta Perubahan, akta Notaris, Pernyataan Keputusan Pemegang Saham. Analisis Benchmarking Aktifitas Distribusi Asia, SPTAnalisis benchmarking Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 Berdasarkan penerapan TNMM, Pemohon Banding menghasilkan ROS sebesar 5,50% untuk Tahun Pajak 2017, dimana ROS 5,50% tersebut bahkan berada di atas dari Kuartil Atas Data Pembanding baik dibandingkan dengan Tahun Pajak 2016 dan rata-rata tertimbang ROS tiga tahun 2014-2016 yang dilaporkan perusahaan pembanding dari empat analisis benchmarking. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Tahunan PPh Badan tahun 2017, Agreement dari Jasa Corporate Sector Information Systems and Services dan agreement Jasa Regional Organization, Job Description dan Struktur Organisasi. - Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Peneliti berkesimpulan bahwa transaksi afiliasi terkait jasa administrasi dan regional Organization (RO) serta sistem & Jasa Informasi sektor korporasi tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya sehingga dikoreksi sebesar Rp19.164.720.309. - Bahwa jasa untuk melakukan pembukuan yang memungkinkan untuk menentukan situasi keuangan RG (Robert Grup) merupakan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai shareholder activity. Pemeriksaan yang dilakukan Pemeriksa terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi afiliasi (Communication and IT Support Services dan Management and Professional Services) yangdari perspektif Indonesia selama Tahun Pajak 2017 dan bahkan tingkat laba operasi Pemohon Banding lebih baik dari perusahaan pembanding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa CI dan RO yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seluruh biaya jasa CI dan RO tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya. Sebaliknya, koreksi Terbanding terhadap seluruh biaya jasa CI dan RO membuktikan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran dimana tidak ada satu pihak independen manapun yang mau memberikan jasa secara cuma-cuma tanpa adanya pemberian imbalan dari penerima jasa. Jika Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa CI dan RO tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, seharusnya Terbanding melakukan analisis kewajaran dan membuktikan bahwa biaya jasa CI
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
dilakukan aleh Pemeriksa telah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedaman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi pemeriksa terhadap Penyesuaian Fiskal Positif Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.dan RO yang dibayarkan Pemohon Banding tidak memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha dan bukan malah melakukan koreksi atas seluruh biaya jasa CI dan RO.  Jasa RO bukan merupakan shareholder activity Selain itu, Pemohon Banding juga ingin membantah asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa jasa untuk melakukan pembukuan yang memungkinkan untuk menentukan situasi keuangan RG (Regional Subsidiary) merupakan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai shareholder activity. Perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa merujuk kepada SE-50, pengertian dari shareholder activity adalah: “shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.....” Contoh: d. Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
penyiapan laporan keuangan konsolidasian. e. Kegiatan yang berhubungan dengan status dan struktur hukum dari perusahaan induk, misalnya mengawasi kebutuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas. f. Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/ cabang lain.” Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa yang dimaksud dengan shareholder activity adalah jasa-jasa yang terkait dengan atau untuk mendukung aktivitas perusahaan induk. Sedangkan jasa RO, sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan pada poin-poin di atas, yang diberikan oleh beberapa entitas dalam Grup Bosch merupakan jasa yang diperlukan untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan
BagMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
untuk keperluan induk Grup Bosch.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa sesuai dengan bantahan yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding juga ingin memberikan bantahan pada bagian IV mengenai Kesimpulan dan Usul;

1. Kesimpulan

a. BahwapermohonanbandingPemohonBandingdapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena Surat Permohonan Banding No. 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/ 2020 tertanggal 15 Oktober 2020 telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Koreksi atas penghasilan dari luar usaha:

• Terbanding telah salah memahami substansi dari biaya promosi yang dilakukan Pemohon Banding karena biaya promosi tersebut sama sekali tidak terkait dengan memperkenalkan atau mempertahankan merek dagang “Bosch”, atau bahkan meningkatkan awareness trademark melainkan berkaitan langsung untuk meningkatkan penjualan produk-produk Bosch yang dimiliki Pemohon Banding sebagai distributor yang melakukan penjualan produk di Indonesia;

• Dasar Hukum terkait hubungan istimewa yang digunakan Terbanding tidak tepat karena transaksi biaya promosi Pemohon Banding dilakukan dengan pihak independen, serta Terbanding keliru menginterpretasikan OECD TP Guidelines 2010 paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 dan Actions 8-10 BEPS Project paragraf 6.76 sampai dengan 6.79 yang menjadi dasar koreksi Terbanding sendiri sehingga koreksi Terbanding didasarkan pada penerapan OECD TP Guidelines dan BEPS Project yang keliru.

c. Koreksi atas biaya transaksi afiliasi (CI dan RO)

• Berdasarkan substansinya, biaya jasa CI dan RO merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dan manfaat atas jasa CI dan RO yang diberikan oleh pihak-pihak afiliasi. Bahwa secara keseluruhan transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak yang memiliki pihak afiliasi telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak seharusnya terdapat koreksi atas biaya-biaya tersebut.

• Baik jasa CI maupun jasa RO yang diberikan oleh pihak afiliasi dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangat berbeda sehingga tidak terdapat duplikasi atas jasa tersebut.

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta serta bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Usul

bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding yaitu membatalkanKeputusanKeberatanTerbandingNo. 3078/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 dan membatalkan seluruh koreksi Terbanding, sehingga terdapat kelebihan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2017 (termasuk kelebihan pembayaran sanksi administrasi) sebesar Rp9.267.408.103,00 yang seharusnya dikembalikan kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2017 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Peredaran usaha1.170.063.357.024
Harga pokok penjualan(886.061.319.447)
Penghasilan bruto284.002.037.577
Biaya usaha(214.068.332.662)
Penghasilan neto dalam negeri69.933.704.915
Penghasilan/ (biaya) neto dari luar usaha(8.029.416.089)
Penghasilan neto komersial61.904.288.826
Penyesuaian fiskal positif14.423.898.769
Penyesuaian fiskal negatif(12.135.011.079)
Penghasilan kena pajak64.193.176.516
PPh terutang16.048.294.000
Kredit Pajak(25.256.266.614)
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(9.207.972.614)
Sanksi Administrasi (Pasal 13(2) KUP)-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (dikembalikan)(9.207.972.614)
Jumlah yang telah dibayar sesuai SKPKB 00014/206/17/056/19 tanggal 26 April 201959.435.489
Jumlah Lebih Bayar yang harus dikembalikan sesuai Surat Permohonan Banding9.267.408.103

PENUTUP

bahwa demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding dengan senang hati akan memenuhi permintaan atas tambahan keterangan ataupun dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 67 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-3078/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 20 Juli 2020;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00014/206/17/056/19 tanggal 26 April 2019 Tahun Pajak 2017; Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 001/OBJ/RBID/FY2017/VII/2019

tanggal 24 Juli 2019;

Bukti P-4.Fotokopi bukti pelunasan utang pajak dalam Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/056/19TahunPajak2017sebesar Rp59.435.489,00 melalui Deutsche Bank tanggal 8 Mei 2019;

Bukti P-5.Fotokopi Surat Perintah Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00079/WPJ.07/KP.0405/RIKSIS/2019 tanggal 01 April 2019; Bukti P-6.Fotokopi Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-

910/WPJ.07/KBP/2020 yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilanBadanNomor 00014/206/17/056/19 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-7.Fotokopi distribution agreement antara PT Robert Bosch dan

Bosch Automotive (Thailand) Co., Ltd dan/ atau Robert Bosch GmbH;

Bukti P-8.Fotokopi Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun

Pajak 2017 milik Pemohon Banding;

Bukti P-9.Detail akun-akun biaya promosi sebesar Rp17.847.277.675,00

yang menjadi sengketa Permohonan Banding;

Bukti P-10. Contoh insentif yang diberikan kepada distributor yang mencapai

target penjualan tertentu;

Bukti P-11. Contoh biaya terkait penyelenggaran event/pameran;

Bukti P-12. Contoh biaya iklan produk;

Bukti P-13. Fotokopi perjanjian communication and IT support antara PT

Robert Bosch dan Robert Bosch GmbH;

Bukti P-14. Fotokopi service agreement antara PT Robert Bosch dan Robert

Bosch (South East Asia) Pte. Ltd.;

Bukti P-15. Dokumen yang membuktikan eksistensi jasa CI, seperti: contoh

invoice, dasar perhitungan biaya CI, dan katalog jasa dalam portal IT support

Bukti P-16. Dokumen yang membuktikan eksistensi jasa RO, seperti: contoh

invoice dan dasar perhitungan biaya RO, serta contoh pemberian jasa berupa korespondensi email antara Pemohon Banding dengan entitas Grup Bosch terkait asistensi finansial;

Bukti P-17. Tugas departemen CI Pemohon Banding;

Bukti P-18. Lingkup pekerjaan Jasa RO yang berhubungan dengan finance

dan treasury;

Bukti P-19. Tugas departemen corporate finance bagian akuntansi

Pemohon Banding;

Bukti P-20. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Robert Bosch Nomor 173

tanggal 26 Mei 2008 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-21. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

31317.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;

Bukti P-22. Akta Notaris Nomor 20 Tanggal 26 Juni 2020 tentang

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Robert

Bosch yang dibuat oleh Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-23. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0265078 tanggal 29 Juni 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Robert Bosch sehubungan dengan pengesahan Akta Notaris Nomor 20 Tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-24. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 4 Januari

2018 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Robert Bosch yang dibuat oleh Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-25. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0003478 tanggal 5 Januari 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Robert Bosch sehubungan dengan pengesahan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 4 Januari 2018;

Bukti P-26. Pakta Integritas tertanggal 15 Oktober 2020 a.n. Adelina Riawani

Hutabarat;

Bukti P-27. Pakta Integritas tertanggal 15 Oktober 2020 a.n. Oeji Richard

William;

Bukti P-28. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Oeji Richard

William;

Bukti P-29. Fotokopi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

RBID/APL/FY2017/POA/001/X/20 tanggal 15 Oktober 2020 a.n. Oeji Richard William;

Bukti P-30. Pakta Integritas tertanggal 15 Oktober 2020 a.n. Sandy Tanu

Utomo;

Bukti P-31. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu

Utomo;

Bukti P-32. Fotokopi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

RBID/APL/FY2017/POA/003/X/20 tanggal 15 Oktober 2020 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-33. Tanda Terima Surat Banding/Gugatan;

Bukti P-34. Pakta Integritas tanggal 13 April 2021 a.n. Adelina Riawani

Hutabarat;

Bukti P-35. Pakta Integritas tanggal 13 April 2021 a.n. Oeij Richard William; Bukti P-36. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

RBID/POA/2017WHT23/003/2021/RW tanggal 13 April 2021 a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-37. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Oeij Richard

William;

Bukti P-38. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

1017/PP/IKH/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-39. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Oeij Richard

William;

Bukti P-40. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

RBID/POA/2017WHT23/004/2021/RW tanggal 13 April 2021 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-41. Pakta Integritas tanggal 13 April 2021 a.n. Sandy Tanu Utomo; Bukti P-42. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu

Utomo;

Bukti P-43. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

984/PP/IKH/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-44. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Sandy Tanu

Utomo;

Bukti P-45. Matriks dan Penjelasan Sengketa Banding;

Bukti P-46. Financial Statements audited tahun 2017;

Bukti P-47. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-48. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-49. Distribution Agreement;

Bukti P-50. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017; Bukti P-51. Dokumen Biaya Promosi;

Bukti P-52. Perjanjian communication and IT support dengan Robert Bosch

GmbH;

Bukti P-53. Service Agreement dengan Robert Bosch (South East Asia) Pte.

Ltd;

Bukti P-54. Amendment Service Agreement dengan Robert Bosch (South

East Asia) Pte. Ltd;

Bukti P-55. Contoh invoice, dasar perhitungan biaya CI dan contoh katalog

jasa;

Bukti P-56. Email terkait traning;

Bukti P-57. Rincian Biaya Pemasaran yang menjadi sengketa;

Bukti P-58. Penjelasan Tertulis tanggal 30 September 2021;

Bukti P-59. Contoh Biaya Pemasaran PT Optima Karya Indonesia, PT

Garuda Inovasi Semesta, dan PT OBAJA;

Bukti P-60. Penjelasan Tertulis tanggal 25 November 2021;

Bukti P-61. Rincian perhitungan dari masing-masing invoice berupa rincian

biaya, alokasi, serta margin yang akan ditagihkan oleh Robert Bosch (South East Asia) Pte. Ltd. kepada PT Robert Bosch dan CV dari Yvonne Teo;

Bukti P-62. Pencatatan invoice jasa RO dalam laporan keuangan Pemohon

Banding;

Bukti P-63. Tambahan bukti-bukti penyerahan jasa RO untuk pihak afiliasi

Robert Bosch (South East Asia) Pte Ltd;

Bukti P-64. Bukti-bukti penyerahan jasa RO untuk pihak afiliasi Bosch

Corporation;

Bukti P-65. Bukti-bukti penyerahan jasa RO untuk pihak afiliasi Robert

Bosch Inc.;

Bukti P-66. Bukti-bukti penyerahan jasa RO untuk pihak afiliasi Robert

Bosch Engineering and Business Solutions Vietnam Co. Ltd.; Bukti P-67. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 17 Februari 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-7384/PJ.07/2021 tanggal 13 April 2021; Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-7814/PJ.07/2021 tanggal 19 April 2021; Bukti T-3.Matriks Sengketa;

Bukti T-4.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-13463/PJ.07/2021 tanggal 6 September

2021;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-13892/PJ.07/2021 tanggal 10

September 2021;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-17071/PJ.07/2021 tanggal 25 Oktober

2021;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober 2021

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-19069/PJ.07/2021 tanggal 17 November

2021;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-156/PJ.07/2022 tanggal 3 Januari 2022; Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanggal 13 Januari 2022;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-1938/PJ.07/2022 tanggal 11 Januari

2022;

Bukti T-16. Kesimpulan Akhir Nomor S-1279/PJ/PJ.07/2022 tanggal 8

Februari 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-3078/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00014/206/17/056/19 tanggal 26 April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/APLCIT/RBID/FY2017/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Sengketa (Rp)
1Penghasilan dari luar usaha9.817.861.586(8.029.416.089),0017.847.277.675,00
2Penyesuaian Fiskal Positif33.588.619.078,0014.423.898.769,0019.164.720.309,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 Menimbang, bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan

Dari Luar Usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 pada intinya sebagai berikut: bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah dirubah dengana. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011;

- Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD)

Transfer Pricing Guidelines

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 dengan alasan karena atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.847.277.675,00 seharusnya mendapatkan penggantian/kompensasi atas biaya tersebut dan pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch Gmbh selaku pemegang brand image atas merk dagang Bosch di dunia, mengingat berdasarkan Transfer Pricing Documentation fungsi usaha Pemohon Banding adalah sebagai Limited Risk Distributor;

Data dan Fakta:

a. Bahwa Perjanjian Distribusi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi mengatur antara lain:

2.2 Harga Produk-Kontrak didasarkan pada harga pelanggan untuk Produk

Kontrak dikurangi semua biaya yang direncanakan berdasarkan Prinsip Akuntansi Perusahaan Bosch sehubungan dengan distribusi Produk- Kontrak dan dikurangi margin keuntungan yang disepakati oleh para pihak yang memperhitungkan tingkat keuntungan yang sesuai untuk Perusahaan, dalam bentuk laba atas penjualan (RoS) berdasarkan prinsip kewajaran.

2.3 Harga Produk-Kontrak serta target margin RoS yang sesuai harus

disepakati antara Para Pihak untuk setiap tahun buku sebelumnya dalam rangka menyusun rencana bisnis (BP) untuk tahun buku yang akan datang. Target margin RoS yang sesuai terletak dalam kisaran benchmark yang dapat diterapkan yang dicapai pihak ketiga.

2.3 Jika menjadi jelas dalam pengertian Bab 4.8.3 dari Arahan Pusat

(Prinsip Penetapan Harga Antar Perusahaan) bahwa Perusahaan tidak akan mencapai margin keuntungan yang ditargetkan berdasarkan prinsip IFRS sebagaimana ditentukan dalam BP, maka Para Pihak harus sepakat untuk melakukan penyesuaian setiap saat selama tahun buku selama sisa tahun tersebut.

4.1 Perusahaan berjanji untuk melindungi, dengan kemampuan terbaik

mereka dan dengan biaya mereka sendiri, kepentingan Prinsipal dan untuk mempromosikan penjualan Produk-Kontrak khususnya dengan membangun dan memelihara kontak pribadi dan tertulis dengan pelanggan dan dengan mengiklankan produk sesuai dan secara memadai.

b. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding menyatakan antara lain:

1) bahwa Analisis Fungsi Pemohon Banding dijelaskan pada Bagian 2.8. Analisis Fungsi antara lain sebagai berikut:

Halaman 15 – 19

2.8.1. Fungsi yang dilakukan

2.8.1.2. Penjualan dan pemasaran

Pada umumnya, BU di dalam RBID bertanggung jawab atas aktivitas penjualan dan pemasaran produknya. Fungsi intinya adalah untuk melayani dan mempertahankan pelanggan lama, menargetkan pelanggan yang berpotensial dan menyiapkan penawaran penjualan. BU RBID bertugas melayani sekaligus mempertahankan pelanggan yang ada. Unit-unit bisnis tersebut juga mencari pelanggan pihak ketiga yang baru. Unit-unit tersebut menegosiasikan harga dengan pelanggan lama maupun pelanggan baru berdasarkan daftar harga standar yang disiapkan oleh RB.

…………………….

Selain itu, BU melakukan riset pasar lokal dan menganalisis tren pasar, mengidentifikasi kebutuhan pelanggan, mengoordinasikan dan mengelola anggaran pemasaran untuk kegiatan periklanan dan promosi untuk pasar lokal. Strategi pemasaran dan desain materi pemasaran disediakan oleh RB. RBID kemudian menjalankan strategi pemasaran yang diberikan.

2.8.2. Aset yang digunakan

2.8.2.2. Aset Tidak Berwujud

Aset tidak berwujud yang terkait dengan pemasaran adalah aset tidak

berwujud yang digunakan dalam aktivitas pemasaran atau promosi produk atau jasa (seperti merek dagang atau nama dagang, reputasi, loyalitas pasar, desain, logo, dll.).

RBID tidak memiliki aset tidak berwujud dalam bentuk logo atau desain dan lain-lain. Aset tidak berwujud ini dimiliki oleh perusahaan induk utama.

2.8.3. Risiko

2.8.3.2. Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko yang terkait dengan perubahan kondisi ekonomi dan pasar, baik global maupun lokal, yang akan memengaruhi kinerja keuangan dan kelangsungan usaha RBID.

RBID menghadapi risiko pasar lokal secara langsung karena produknya sebagian besar dijual ke pihak ketiga. Jika tidak ada lagi permintaan konsumen untuk produk RBID, maka hal tersebut akan secara langsung memengaruhi kinerja RBID.

Selain itu, bisnis RBID terpengaruh jika terdapat produk pengganti atau produk yang serupa di pasar dengan harga yang lebih kompetitif. Dalam kasus tersebut, pelanggan akan memilih produk pesaing RBID yang memilki harga lebih rendah.

Dengan semua faktor yang disebutkan di atas, RBID menanggung risiko pasar lokal di tingkat menengah.

2) Bahwa karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor sebagaimana dinyatakan pada halaman 19, sebagai berikut:

3) Bahwa Analisis Fungsi untuk kegiatan usaha Limited Risk Distributor dijelaskan pada Bagian 4. Analisis Transaksi antar perusahaan afiliasi antara lain sebagai berikut:

Halaman 38 - 40

4.2.1.2.1. Fungsi yang dilakukan

Kegiatan pemasaran strategis, yang bertujuan untuk mengembangkan

rencana peluncuran dan promosi produk baru serta strategi untuk segmen pasar yang ditargetkan, dilakukan baik oleh PRU atau oleh tim pemasaran global dari setiap divisi bisnis di tingkat Robert Bosch GmbH atau divisi bisnis lainnya yang berada di seluruh dunia. Oleh karena itu, Limited Risk Distributor tidak terlibat dalam kegiatan pemasaran strategis. Namun, Limited Risk Distributor bertanggung jawab atas peluncuran strategi pemasaran lokal yang berkoordinasi dengan tim pemasaran global. Tugas Limited Risk Distributor dalam hal ini terutama meliputi pengumpulan data pasar, tindak lanjut terhadap target lokal, pelokalan alat pemasaran yang dikembangkan oleh tim pemasaran global, persiapan presentasi produk lokal serta pengamatan terhadap kebutuhan pelanggan. Semua langkah-langkah pemasaran yang dilakukan oleh Limited Risk Distributor diatur melalui pedoman yang dikembangkan oleh departemen pemasaran global. Perubahan yang signifikan terhadap pedoman tersebut memerlukan persetujuan awal dari departemen pemasaran global.

4.2.1.2.2. Risiko yang ditanggung

Risiko pasar timbul ketika perusahaan mengalami kondisi penjualan yang buruk akibat meningkatnya persaingan di pasar, menurunnya permintaan di pasar, atau ketidakmampuan untuk mengembangkan pasar maupun memosisikan produk untuk melayani pelanggan yang ditargetkan. Sebagai akibat dari kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan, Limited Risk Distributor tidak menanggung risiko pasar yang besar meskipun menjual barang jadi kepada pelanggan pihak ketiga atas namanya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri. Berdasarkan ketentuan kontrak yang mengatur kegiatan distribusi, Limited Risk Distributor menerima margin laba atas penjualan yang sesuai dan stabil berdasarkan target Grup untuk kegiatan distribusi. Dalam jangka panjang, beberapa risiko pasar di tingkat terbatas juga ditanggung oleh Limited Risk Distributor karena fluktuasi di pasar pada akhirnya dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian Limited Risk

Distribution.

4.2.1.2.3. Aset yang digunakan

RBID tidak memiliki aset berwujud yang signifikan. RBID mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyewaan gedung untuk kegiatan usahanya. RBID juga menggunakan penyedia jasa logistik pihak ketiga untuk menangani kebutuhan pengangkutan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang aset berwujud dan tidak berwujud yang dikapitalisasi, terdapat referensi ke neraca entitas yang didokumentasikan. Limited Risk Distributor terlibat secara kontraktual sehingga tidak memiliki aset tidak berwujud nonrutin yang signifikan. Namun, Limited Risk Distributor memperoleh beberapa aset tidak berwujud berupa know-how distribusi. Selain itu, Limited Risk Distributor dapat memiliki basis pelanggan lokal jika terlibat dengan pelanggan yang diperoleh secara lokal (yang berbeda dengan pelanggan utama global yang umumnya dikelola oleh PRU). Semua aset tidak berwujud bernilai tinggi yang terkait dengan transaksi tersebut, seperti merek dagang dan nama dagang serta aset tidak berwujud terkait pemasaran lainnya dimiliki oleh PRU.

4.2.1.2.4. Ringkasan profl fungsi dan risiko

Tabel berikut merangkum fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung oleh pihak-pihak afiliasi yang terlibat di dalam transaksi yang diuji.

4.2.1.2.5. Karakterisasi entitas

Berdasarkan analisis fungsi yang diuraikan di atas, Limited Risk Distributor hanya melakukan fungsi terbatas dan tidak menanggung risiko entrepreneurial utama. Dengan demikian, entitas ini diklasifikasikan sebagai entitas rutin yang menyediakan kegiatan distribusi ke entitas afiliasinya. Di sisi lain, PRU menjalankan fungsi penting, menanggung dan mengendalikan risiko entrepreneurial utama dan merupakan pemilik IP yang relevan untuk transaksi ini. Dengan demikian, PRU dikarakterisasikan sebagai entrepreneur dalam transaksi ini.

4) Data struktur organisasi Pemohon Banding sebagai berikut :

Berdasarkan data tersebut diketahui Pemohon Banding tidak memiliki divisi Marketing yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemasaran/promosi

c. bahwa berdasarkan General Ledger rincian biaya promosi/pemasaran adalah sebagai berikut:

biaya promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan biaya promosi atas kegiatan distributor melainkan melainkan biaya promosi atas kegiatan marketing yang memperkuat IP yang tidak dikuasai oleh Pemohon Banding.

Penjelasan Terbanding:

bahwa menurut Terbanding atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.847.277.675,00 seharusnya mendapatkan penggantian/kompensasi dari pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch Gmbh selaku pemegang brand image atas merk dagang Bosch di dunia, karena yang mendapatkan manfaat sesungguhnya atas kegiatan promosi/pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah pihak afiliasi;

bahwa walaupun pengeluaran untuk biaya promosi tersebut ditujukan kepada pihak ketiga, namun karena yang menerima manfaat sesungguhnya dari kegiatan promosi/pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding adalah pihak afiliasi, maka Terbanding berpendapat atas biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penggantian/kompensasi dari pihak afiliasi tersebut, sehingga Terbanding melakukan koreksi positif Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 atas penggantian/kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding; bahwa Par 6.76 A OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project, Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation Actions 8-10 2015 Final Reports, Revisions to Chapter VI of the Transfer Pricing Guidelines

section 8.4.1. Development and Enhancement of Marketing Intangibles (mengenai kegiatan marketing (promosi) yang dilakukan oleh perusahaan yang bukan pemilik merek) antara lain menyatakan sebagai berikut:

………. pemasar/distributor juga harus diberi kompensasi untuk meningkatkan nilai merek dagang dan barang tidak berwujud pemasaran lainnya berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan , dan risiko yang ditanggung.

bahwa berdasarkan Perjanjian Distribusi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pernyataan Analisis Fungsi pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding (yang meliputi Fungsi yang dilakukan, Risiko yang ditanggung dan Aset yang digunakan) sebagaimana diuraikan pada bagian Data dan Fakta di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan analisa Fungsi, Aset dan Risiko, Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Limited Risk Distributor;

b. Bahwa fungsi/kegiatan pemasaran dilakukan oleh pihak afiliasi, adapun apabila dilakukan oleh Pemohon Banding tetap dilakukan berdasarkan pedoman dan dilakukan dengan koordinasi dengan tim pemasaran global/pihak Afiliasi serta terbatas pada pengumpulan data pasar, tindak lanjut terhadap target lokal, pelokalan alat pemasaran yang dikembangkan oleh tim pemasaran global, persiapan presentasi produk lokal serta pengamatan terhadap kebutuhan pelanggan;

Pemohon Banding mengeluarkan biaya pemasaran/promosi untuk melakukan pemasaran/distribusi dan penjualan dengan mengandalkan strategi pemasaran, desain materi pemasaran, daftar harga atau pedoman harga serta strategi distribusi yang ditetapkan secara terpusat oleh "Robert Bosch GmbH" yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding.

c. Bahwa Pemohon Banding menggunakan aset tidak berwujud dalam aktivitas pemasaran atau promosi produk berupa merek dagang atau nama dagang, desain, logo yang dikuasai oleh pihak Afiliasi;

d. Bahwa pihak yang menanggung Risiko pasar adalah pihak Afiliasi, Pemohon Banding tidak menanggung Risiko pasar yang besar;

Bahwa untuk kegiatan distribusi sebagaimana diatur dalam perjanjian distribusi Pemohon Banding menerima margin laba yang sesuai dan stabil, sehingga pada dasarnya tanpa mengeluarkan biaya untuk kegiatan pemasaran/promosi pun Pemohon Banding telah mendapatkan jaminan margin laba yang sesuai dan stabil;

Dengan demikian dalam hal Pemohon Banding mengeluarkan biaya untuk kegiatan pemasaran/promosi sebenarnya Pemohon Banding tidak menerima manfaat atas kegiatan tersebut, mengingat secara usaha Pemohon Banding telah mendapatkan jaminan margin laba yang sesuai dan stabil. Bahwa pihak yang menerima manfaat sesungguhnya adalah pihak afiliasi yang menguasai merk dagang;

e. Bahwa berdasarkan uraian dan matrik ringkasan fungsi dan Risiko di atas, diketahui pihak yang melakukan fungsi pemasaran dan pihak yang menanggung Risiko pasar adalah pihak Afiliasi, sehingga kegiatan pemasaran/promosi yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan aset tidak berwujud berupa merek dagang atau nama dagang, desain, logo yang dikuasai oleh pihak Afiliasi pada dasarnya merupakan kepentingan pihak Afiliasi yang menguasai merk dagang;

f. Kondisi ini dapat dikatakan Pemohon Banding melaksanakan kegiatan pemasaran/promosi dengan tujuan mempertahankan atau bahkan meningkatkan (enhancement) nilai IP dari produk "Bosch" yang dimiliki oleh Robert Bosch Gmbh (afiliasi Pemohon Banding sehingga kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki kontribusi yang menguntungkan bagi pemilik merk dagang "Bosch" (afiliasi);

g. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan ketentuan dalam OECD TP Guidelines atas kegiatan pemasaran/biaya promosi produk yang dilakukan Pemohon Banding seharusnya mendapatkan kompensasi yang layak atas kegiatan tersebut dari pihak Afiliasi sebagai pemegang merk;

bahwa berdasarkan data, fakta dan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan pemasaran/promosi bersifat memperkuat/ mempertahankan nama merk produk "Bosch"

(enhancement) di wilayah Indonesia dan meningkatkan awareness trademark serta melakukan fungsi pemasaran atau penjualan produk "Bosch" dimana merek tersebut merupakan aktiva tidak berwujud/intangible property milik pihak afiliasi sehingga manfaat ekonomis biaya tersebut dinikmati oleh Robert Bosch Gmbh (afiliasi Pemohon Banding) sebagai pemilik merek dengan demikian Pemohon Banding berhak untuk memperoleh penggantian/remunerasi atas biaya-biaya tersebut dari pemilik merk;

Menimbang, bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi

Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 pada intinya sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi barang dagang untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding di Indonesia dan sama sekali tidak terkait dengan promosi "merek dagang"

Kegiatan bisnis Pemohon Banding adalah menjual produk-produk Bosch dan melakukan kegiatan promosi penjualan di Indonesia

Pemohon Banding adalah distributor utama yang melakukan penjualan atas produk-produk Bosch di Indonesia. Sebagai distributor utama, Pemohon Banding bertanggung jawab penuh atas kegiatan penjualan, termasuk menanggung seluruh biaya pemasaran untuk meningkatkan penjualan produk-produk Bosch yang Pemohon Banding beli dari entitas Grup Bosch lainnya. Hal ini secara jelas diatur di dalam article 1 (Pasal 1) dan article 4 (Pasal 4) Distribution Agreement (contoh Distribution Agreement telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan ke-3 tanggal 9 September 2021) yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan beberapa distributor di dalam Grup Bosch yang memasok produk Bosch kepada Pemohon Banding seperti Bosch Automotive (Thailand) Co., Ltd dan/ atau Robert Bosch GmbH sebagaimana Pemohon Banding kutip pada tabel di bawah ini:

bahwa merujuk kepada kutipan Distribution Agreement di atas sangat jelas bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah:

a. Melakukan penjualan atau distribusi produk-produk Bosch di wilayah Indonesia; dan

b. Melakukan kegiatan promosi penjualan produk-produk Bosch dengan menargetkan pelanggan, mempertahankan pelanggan, mengadakan kontrak dan mengiklankan produk secara memadai, dengan biaya sendiri.

bahwa Terbanding telah salah memahami isi transaksi dan substansi dari biaya pemasaran Pemohon Banding di mana biaya yang dikeluarkan pada faktanya merupakan biaya insentif yang diberikan kepada distributor yang mencapai target penjualan tertentu, biaya terkait penyelenggaraan event/pameran dan biaya iklan produk yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

Biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya insentif yang diberikan kepada distributor yang mencapai target penjualan tertentu, biaya terkait penyelenggaraan event/pameran dan biaya iklan produk yang secara langsung berkaitan dengan penjualan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk-produk Bosch yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan tidak berkaitan sama sekali dengan biaya untuk memperkenalkan atau memperkuat merek dagang "Bosch"

atau "brand marketing" secara khusus. Hal ini dapat dilihat berdasarkan rincian biaya pemasaran yang dianggap Terbanding harus memperoleh penggantian/ remunerasi atas biaya-biaya tersebut dari pemilik merek. Berikut rinciannya:

Merujuk kepada rincian di atas, sebagian besar biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah:

- Pembayaran insentif perjalanan ke War negeri bagi distributor yang mencapai target penjualan tertentu;

- Pembayaran event organizer atas penyelenggaraan event/ pameran untuk pengenalan produk-produk yang Pemohon Banding jual belikan;

- dan

- Pembayaran iklan produk dalam portal Youtube, Facebook, Instagram dan lain-lain dalam bentuk iklan harga spesial produk, tutorial pemakaian produk, pengenalan produk baru dan lain-lain.

Sedangkan, contoh-contoh promosi merek (brand marketing) menurut Pemohon Banding adalah seperti:

- Brand Nike dengan slogan "Just Do It";

- Brand Rolex dengan slogan "Every Rolex Tells a Story"; atau

-Brand McDonald dengan slogan "I'm Lavin' i

bahwa yang pada intinya brand-brand besar tersebut melakukan pengenalan atau penguatan merek dengan cara membangun hubungan emosional dengan konsumen dengan berinteraksi lebih dekat dengan konsumen melalui berbagai kegiatan pengalaman akan suatu merek yang menarik perhatian dan tidak melakukan promosi untuk penjualan produk

secara khusus;

bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara promosi merek yang meningkatkan brand awareness sebagaimana asumsi Terbanding dan promosi produk yang dilakukan Pemohon Banding. Pengertian dan brand awareness adalah:

Brand awareness is the recognition and recall of a brand and its differentiation from other brands in the field

Terjemahan bebas:

Brand awareness adalah pengakuan dan pengingatan dant sebuah merek dan pembedaan dari merek yang lain yang ada di lapangan.

Jadi brand awareness adalah kemampuan calon pembeli atau konsumen untuk mengenali maupun mengingat sebuah merek. Dalam hal ini tentunya bisa meliputi nama, gambar/ logo, serta slogan tertentu yang digunakan para pelaku pasar untuk mempromosikan produk-produknya.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, jelas sekali bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk meningkatkan penjualan secara langsung atas produk-produk Bosch yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak independen dan sangat berbeda dengan pengenalan atau penguatan merek (brand marketing) sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding. Pemohon Banding menilai bahwa kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan promosi produk yang umum dilakukan oleh perusahaan dagang dan distributor utama. Tanpa adanya biaya pemasaran tersebut, target penjualan Pemohon Banding tidak akan dapat tercapai secara maksimal;

b. Biaya pemasaran Pemohon Banding diberikan kepada pihak ketiga independen dan tidak tepat jika dikaitkan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa biaya pemasaran Pemohon Banding sebagian besar merupakan biaya terkait insentif yang diberikan kepada distributor yang mencapai target penjualan tertentu, biaya terkait penyelenggaraan event/ pameran dan biaya iklan produk yang jelas-jelas diberikan kepada dealer/ pelanggan

Pemohon banding yang merupakan pihak ketiga independen;

Dengan demikian, dasar hukum Pasal 18.3 UU PPh mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dasar hukum yang tidak tepat untuk dijadikan dasar untuk melakukan koreksi karena Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak ketiga independen bukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dengan kata lain, koreksi atas penghasilan dari luar usaha yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar hukum;

bahwa Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 telah menunjukkan bahwa laba operasi Pemohon Banding setelah memperhitungkan biaya pemasaran berada berada di atas rata-rata perusahaan pembanding;

Berdasarkan penerapan TNMM, pada basis keseluruhan entitas di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding menghasilkan ROS sebesar 5,50% untuk Tahun Pajak 2017, di mana ROS 5,50% tersebut bahkan berada di atas dari Kuartil Atas Data Pembanding baik dibandingkan dengan Tahun Pajak 2016 dan rata-rata tertimbang ROS tiga tahun 2014-2016 yang dilaporkan perusahaan pembanding dari empat analisis benchmarking;

Dengan demikian, jika Terbanding melihat kepada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 maka performa keuangan Pemohon Banding telah berada di atas rata-rata perusahaan pembanding dan koreksi penghasilan dari luar usaha tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding;

c. Terbanding keliru dalam menginterpretasikan dan menerapkan OECD TP Guidelines 2010 yang dijadikan salah satu dasar dalam melakukan koreksi penghasilan dari luar usaha

Terbanding dalam mempertahankan koreksinya merujuk pada kutipan Chapter VI: Special Considerations for Intangible property poin D paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines Tahun 2010, dan

berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penggantian/ kompensasi atas biaya pemasaran dari pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch GmbH selaku pemegang brand image atas merek dagang "Bosch" di dunia. Menurut Pemohon Banding, maksud dan tujuan paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines 2010 tidaklah seperti yang dipahami oleh Terbanding. Agar lebih jelas, berikut kutipannya dan penjelasan Pemohon Banding:

Berdasarkan kutipan-kutipan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa paragraf-paragraf tersebut pada dasarnya memberikan Guidelines tentang bagaimana pihak yang melakukan aktivitas promosi untuk menjaga nilai dari suatu merek dagang yang tidak dimilikinya mendapatkan kornpensasi dari kegiatan tersebut. Namun, Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi-kondisi yang ditekankan dalam paragraf- paragraf tersebut, seperti:

1) Terbanding tidak membuat analisis sesuai dengan paragraf 6.37 sampai 6.39 OECD TP Guidelines 2010 di atas. Seharusnya terdapat analisis yang sejalan dengan penilaian terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak di dalam kesepakatan. Sedangkan, Terbanding tidak melakukan pengujian menggunakan metode perbandingan dengan pihak independen sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 ayat

(3) UU PPh dan SE-50/PJ/ 2013 ("SE-50"); dan

2) Paragraf 6.37 OECD TP Guidelines 2010 mencontohkan contoh kasus yang cukup jelas untuk mendapatkan kompensasi adalah ketika distributor hanya bertindak sebagai agen, karena dalam hakikatnya aktivitas promosi merupakan fungsi di luar kegiatan seorang agen (menghubungkan penjual dan pembeli dan tidak terlibat dalam fungsi pembelian dan penjualan secara menyeluruh). Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak bertindak sebagai agen melainkan sebagai distributor yang melakukan pembelian produk-produk Bosch untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan di Indonesia

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, jelas bahwa Terbanding tidak memahami serta tidak menjalankan Guidelines di dalam paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 yang menladi dasar koreksi Terbanding itu sendiri, sehingga koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha merupakan koreksi yang tidak berdasar dan tidak benar.

d. Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas berupa mempertahankan ataupun meningkatkan awareness trademark atas brand "Bosch" sebagaimana asumsi Terbanding dan tidak terdapat ketentuan perpajakan

di Indonesia yang mengatur mengenai kompensasi atas kegiatan-kegiatan tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak seperti pabrik yang memproduksi barang- barang yang kemudian dijual dengan menyematkan merek "Bosch" (Pemohon Banding tidak mengeksploitasi merek Bosch). Pemohon Banding membeli produk-produk Bosch secara langsung dari pihak afiliasi di dalam grup Bosch untuk kemudian dijual di Indonesia (sebagai distributor utama). Sehingga, dalam aktivitas promosi yang dilakukan Pemohon Banding jelas bahwa yang Pemohon Banding pasarkan/ promosikan adalah produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding bukan merek dari "Bosch" itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa biaya promosi kami merupakan kegiatan mempertahankan nama merek atau meningkatkan awareness trademark dari merek "Bosch", tidak relevan.

Selain itu, menurut Pemohon Banding tidak terdapat ketentuan perpajakan di Indonesia yang mengatur secara khusus bagaimana mekanisme pemberian kompensasi atas kegiatan mempertahankan nama merek atau rneningkatkan awareness trademark dari sebuah merek milik pihak afiliasi, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak memiliki dasar hukum. Acuan Terbanding dengan merujuk kepada kutipan-kutipan paragraf di dalam OECD TP Guidelines pada dasarnya hanyalah guideline untuk menjelaskan bagaimana suatu entitas mungkin berhak atas kompensasi dalam aktivitas pemasaran merek dagang dan bukanlah suatu peraturan yang dapat serta merta diterapkan dalam melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, terlebih sebagaimana telah dijelaskan dalam poin-poin di atas Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan aktivitas mempertahankan nama merek atau meningkatkan awareness trademark dari sebuah merek dalam kegiatan promosinva. Dengan kata lain, Terbanding hanya berasumsi bahwa kutipan-kutipan paragraf dalam OECD TP Guidelines dapat dijadikan dasar melakukan koreksi, yang mana menurut Pemohon Banding sangat tidak relevan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah biaya pemasaran a quo merupakan biaya untuk kepentingan pemilik merk (brand awareness) atau beban Pemohon Banding sebagai distributor?

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam

Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011, antara lain mengatur:

(5) Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles) meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi;

(7) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

1) transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

2) terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

3) transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 antara lain menyatakan sebagai berikut:

- Paragraf 6.36:

Difficult transfer pricing problems can arise when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames that they are promoting (such as a distributor of branded goods). in such a case, it is necessary to determine how the marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e. for providing promotional services, or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the marketing intangibles. A related question is how the return attributable

to the marketing intangibles can be identified"

- Paragraf 6.37

As regards the first issue — whether the marketer is en fitted to a return on the marketing intangibles above a normal return on marketing activities — the analysis requires an assessment of the obligations and rights implied by the agreement between the parties. It will often be the case that the return on marketing activities will be sufficient and appropriate. One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent, being reimbursed for its promotional expenditures by the owner of the marketing intangible. In that case, the distributor would be entitled to compensation appropriate to its agency activities alone and would not be entitled to share in any return attributable to the marketing intangible"

- Paragraf 6.38

Where the distributor actually bears the cost of its marketing activities (i.e., there is no arrangement for the owner to reimburse the expenditures), the issue is the extent to which the distributor is able to share in potential benefits from those activities. In general, the arm's length dealings the ability of a party that is not the legal owner of a marketing intangible to obtain the future benefits of a marketing activities that increase the value of that intangible will depend principally on the substance of the rights of the party. For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its investments in developing the value of a trademark from its turnover and market share where it has along term contract of sole distribution rights or the trademarked product. In such cases, a distributor may bear extraordinary marketing expenditures beyond what an independent distributor in such a case might obtain an additional return from the owner of a trademark, perhaps through a decrease in the purchase price of the product or a reduction in royalty rate"

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp17.847.277.675,00 karena Terbanding berpendapat bahwa biaya promosi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penggantian atau kompensasi dari pihak afiliasi, dengan dalil sebagai berikut:

- bahwa kegiatan promosi/pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding memberikan manfaat ekonomi bagi Robert Bosch GmbH (pihak afiliasi di Jerman) sebagai pemilik sah merek dagang "Bosch";

- bahwa kegiatan promosi tersebut dianggap bersifat memperkuat, mempertahankan, dan meningkatkan kesadaran merek (brand awareness) serta nilai Intelectual Property (IP) dari produk "Bosch" di Indonesia;

- bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation, Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Limited Risk Distributor. Sebagai distributor dengan risiko terbatas, Pemohon Banding sudah mendapatkan jaminan margin laba yang stabil, sehingga biaya promosi yang bertujuan meningkatkan nilai merek seharusnya ditanggung oleh pemilik merek, bukan oleh distributor;

- bahwa karena Pemohon Banding telah melakukan fungsi pemasaran yang menguntungkan pemilik merek, maka Pemohon Banding dianggap berhak memperoleh kompensasi atau remunerasi atas biaya-biaya tersebut sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi a quo dengan alasan bahwa biaya pemasaran tersebut hanya bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk di pasar Indonesia, dengan dalil sebagai berikut:

- bahwa biaya promosi a quo bukan untuk membangun merek (brand marketing), melainkan berkaitan langsung dengan peningkatan penjualan produk di Indonesia;

- bahwa biaya promosi a quo dibayarkan kepada pihak ketiga independen dalam negeri (bukan pihak afiliasi), sehingga menurut Pemohon Banding penggunaan Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait hubungan istimewa sebagai dasar hukum koreksi adalah tidak tepat;

- bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai distributor yang membeli

produk untuk dijual kembali, bukan sebagai agen yang hanya melakukan kegiatan promosi untuk pemilik merek;

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian Transactional Net Margin Method (TNMM) yang menunjukkan bahwa laba operasi mereka (setelah memperhitungkan biaya promosi) sudah berada dalam rentang laba wajar, bahkan lebih tinggi dibandingkan perusahaan pembanding; bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

-Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan

-Laporan Penelitian Keberatan

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT, Laporan keuangan, Transfer Pricing Document

- Rincian atas pencatatan dalam General Ledger (GL) biaya pemasaran sebesar Rp17.847.277.675,00;

- Bukti pembayaran insentif berupa perjalanan ke luar negeri yang diberikan kepada distributor independen karena berhasil mencapai target penjualan tertentu;

- Bukti biaya terkait penyelenggaraan pameran, roadshow, workshop, dan training untuk pengenalan produk-produk Bosch kepada konsumen dalam negeri;

- Bukti pembayaran iklan di portal media sosial seperti YouTube, Facebook, dan Instagram;

- Bukti biaya untuk pembuatan voucher, stiker, serta materi cetakan (printing) lainnya;

- Tranfer Pricing Document Pemohon Banding Tahun Pajak 2017

- Distribution Agreement

- Bukti biaya akomodasi, pemberian sampel produk kepada pelanggan, dan biaya sponsor (sponsorship);

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai distributor utama yang melakukan penjualan kembali (resale) atas produk-produk merek "Bosch" di wilayah Indonesia. Dalam TP Doc, Pemohon Banding

diklasifikasikan sebagai limited risk distributor, yang berarti Pemohon Banding menanggung risiko terbatas dalam menjalankan aktivitas distribusinya; bahwa menurut Pengadilan Pajak adalah lazim dalam dunia usaha bagi distributor untuk mengeluarkan biaya guna memperkenalkan produk dan meningkatkan volume penjualan di wilayah pasarnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, selama biaya promosi a quo ditujukan untuk penetrasi pasar, maka secara ekonomi biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa faktanya biaya pemasaran Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai berikut:

NoJenis Biaya PromosiJumlah (Rp)
1.Iklan Produk6.914.958.672
2.Event (roadshow / exhibition / workshop / training)6.196.185.001
3.Insentif kepada pelanggan (distributor) independen2.443.014.969
4.Voucher/ Sticker/ Printing etc.1.296.619.694
5.Lain-lain (Biaya akomodasi / Sample / Sponsorship, etc.)996.499.339
Jumlah17.847.277.675

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa biaya sebesar 17.847.277.675 digunakan Pemohon Banding sebagai berikut:

- biaya iklan produk digunakan untuk pemasangan iklan di platform digital seperti YouTube, Facebook, dan Instagram. Bentuk iklannya meliputi informasi harga spesial produk, tutorial pemakaian produk, serta pengenalan produk-produk baru yang dijual oleh Pemohon Banding;

- biaya penyelenggaraan event digunakan untuk kegiatan lapangan seperti pameran (exhibition), roadshow, workshop, dan pelatihan (training);

- biaya insentif kepada pelanggan/distributor independen merupakan pemberian insentif bagi distributor independen lokal yang berhasil

mencapai target penjualan tertentu. Insentif tersebut diberikan dalam bentuk perjalanan ke luar negeri;

- biaya voucher, sticker, dan percetakan digunakan untuk pengadaan alat- alat promosi fisik seperti sticker, voucher, dan materi cetak lainnya yang mendukung aktivitas pemasaran produk di dalam negeri;

- biaya lain-lain digunakan mencakup pengeluaran untuk akomodasi, pemberian sampel produk, dan kerja sama sponsor (sponsorship) terkait aktivitas pemasaran;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding a quo terbukti digunakan untuk membiayai kegiatan yang lazim dilakukan distributor yaitu pembiayaan atas aktivitas yang tujuannya meningkatkan penjualan/penetrasi pasar dalam negeri, bukan pada aktivitas branding untuk kepentingan prinsipal;

bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 4 Distribution Agreement diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan distributor utama yang wajib mempromosikan produk di wilayah Indonesia dengan biaya sendiri. Menurut Pengadilan Pajak, apabila distributor diberi hak distribusi utama, maka wajar apabila distributor menanggung biaya pemasaran rutin, hal ini untuk memastikan stok/persediaan barang yang mereka beli dapat terjual di pasar; bahwa selain itu pula, terbukti biaya pemasaran yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak ketiga independen (vendor pameran, dealer, dsb.), sehingga menurut Pengadilan Pajak, penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tidak tepat karena harga yang dibayarkan a quo telah terbentuk berdasarkan harga pasar (wajar);

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding diketahui laba operasi (ROS) Pemohon Banding pada tahun 2017 adalah 5,50%, yang berada di atas kuartil atas dari data perusahaan pembanding. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa tingkat laba yang tinggi tersebut menunjukkan Pemohon Banding telah mendapatkan remunerasi yang cukup

dari aktivitas operasionalnya, meskipun menanggung biaya pemasaran tersebut;

bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan bahwa segala biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding pada akhirnya bertujuan untuk memperkuat nilai aset tidak berwujud (Intangible property) milik prinsipal, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selama biaya pemasaran a quo terbukti untuk meningkatkan penjualan distributor dan laba operasional distributor sudah berada dalam rentang kewajaran (bahkan di atasnya), maka prinsip kewajaran (Arm's Length Principle) telah terpenuhi tanpa perlu adanya tambahan penggantian biaya promosi dari pemilik merk;

bahwa karena terbukti biaya pemasaran a quo dibayarkan kepada pihak ketiga independen untuk kegiatan operasional Pemohon Banding dan juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi Pemohon Banding di Indonesia, maka dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding harus menerima remunerasi tambahan atas biaya promosi tersebut, tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwakoreksi ataspenghasilandariluarusahasebesar Rp17.847.277.675,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.164.720.309,00 Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.164.720.309,00 dikarenakan Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi berupa biaya Communication and IT Support Services and Management and Professional Services yang tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya;

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat

(4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa

- Pasal 14 dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah dirubah dengana. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011;

- Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) Transfer Pricing Guidelines

bahwa terdapat beberapa transaksi afiliasi yang dilakukan yaitu:

a. Jasa Administrasi dan Regional Organization (RO)

Volume transaksi yang diuraikan berdasarkan pihak afiliasi asing yang terlibat dalam transaksi tersebut tercantum dalam tabel di bawah ini

b. Sistem dan jasa Informasi sektor korporasi (Corporate Sector Information Systems and Services/CI)

Volume transaksi yang diuraikan berdasarkan pihak afiliasi asing yang terlibat dalam transaksi tersebut tercantum dalam tabel di bawah ini.

bahwa untuk mengidentifikasi transaksi pemberian/pemanfaatan jasa, dalam buku Transfer Pricing: Ide Strategi dan Panduan Praktis dalam Prespektif

Pajak Internasional, Penerbit: Danny Darussalam Tax Center, pada halaman 391 dijelaskan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi dapat dibagi sebagai berikut:

- Executive management services; merupakan jasa yang umumnya dilakukan oleh pimpinan perusahaan yang berhubungan dengan aktivitas strategis,

- Strategi pemasaran dan jasa penjualan; mencakup aktivitas pemasaran dan branding pada level global (berbeda dengan aktivitas pemasaran lokal),

- Jasa desain dan pengembangan produk

- Back office

- Jasa lainnya

bahwa selanjutnya pada halaman 393-394 diuraikan beberapa pertanyaan untuk menguji apakah jasa yang dimaksud benar-benar terjadi:

- Apakah perjanjian yang mengikat menggambarkan kebijakan transaksi, layanan apa saja yang disediakan, serta bagaimana penentuan imbalan jasanya,

- Penggolongan jasa yang tidak dapat ditagihkan oleh pemberi jasa,

- Uraian struktur organisasi pemberi jasa,

- Uraian tanggung jawab pekerjaan antara pegawai pemberi jasa dengan pegawai penerima jasa,

- dokumentasi untuk justifikasi dasar tagihan imbalan jasa, seperti catatan waktu pengerjaan dan pelaporan,

- Uraian mengenai kapasitas SDM pemberi jasa,

- Dokumen hasil pemberian jasa,

- Analisis perbaikan kinerja operasional

bahwa pada halaman 395 juga diulas mengenai kegiatan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity). Pada dasarnya shareholder activity adalah jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi, yang apabila dilihat dari substansinya, kegiatan pemberian jasa tersebut terkait dengan kepentingan pemegang saham:

- Biaya yang terkait dengan struktur legal induk perusahaan, misalnya jasa

yang berhubungan dengan rapat pemegang saham, kegiatan reorganisasi atas instruksi dari induk organisasi,

- Biaya yang terkait dengan pembuatan laporan, misalnya laporan konsolisasi,

- Biaya yang terkait dengan kegiatan akuisisi oleh induk perusahaan,

- Biaya yang terkait dengan kegiatan manajemen dalam memantau aktivitas anak perusahaan,

- Biaya yang terkait dengan kegiatan peninjauan langsung perwakilan induk perusahaan.

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas Jasa dari pihak afiliasi adalah antara lain dengan memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam memastikan suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dengan memastikan eksistensi atau realisasi dari Jasa yang diberikan dan memberikan manfaat ekonomi dengan meneliti :

- Proses penunjukkan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan Curiculum Vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

- proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

- proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

- Dokumen terkait proses aktifitas jasa seperti invoice dan voucher biaya.

bahwa dalam memastikan suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dengan memastikan Jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi dengan meneliti :

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.

- Rincian jasa yang dibebankan dan jasa tersebut dapat memberikan

manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

- Memastikan bahwa jasa intra-grup bukan merupakan kegiatan shareholder activity dan duplicate services.

bahwa menurut Terbanding, pembuktian eksistensi pemberian jasa tersebut terkait dengan :

- analisa atas kebutuhan jasa

- realisasi pelaksanaan kegiatan jasanya apa

- kapan dilaksanakan

- siapa individu yang melaksanakan dan siapa yang menugaskan

- laporan pelaksanaan

- evaluasi atas hasil pelaksanaan jasa

- dokumentasi atas dasar tagihan pemberian jasa

bahwa jenis sengketa sebagaimana tersebut di atas bersifat pembuktian dan yuridis, maka dalam persidangan Majelis Hakim meminta Pemohon Banding menyiapkan bukti-bukti dokumennya;

bahwa memperhatikan bukti-bukti dokumen serta penjelasan Pemohon Banding yang diberikan di persidangan, berikut disampaikan pendapat Terbanding:

a) bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian dokumen terkait jasa afiliasi dan dalam bentuk Fotokopi serta tidak ditunjukkan aslinya dalam persidangan

b) Jasa Administrasi dan Regional Organization (RO)-Service Charge

1) Robert Bosch (South Esat Asia) Pte.

bahwa atas dokumen fotokopi invoice yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Pasal 3.9 perjanjian layanan antara Pemohon Banding dan Robert Bosch (South East Asia) Pte, Ltd, Singapore mengatur sebagai berikut :

3.9. RBSI akan memberi invoice kepada RBID untuk imbalan yang

dijelaskan pada Pasal 3.1 dan 3.2 dalam Perjanjian ini per

triwulan. Invoice yang dikeluarkan oleh RBSI harus berisi deskripsi yang memadai atas layanan yang diberikan dan harus merujuk pada perjanjian ini. Ketentuan pembayaran harus sesuai dengan arahan Pusat "Dasar-dasar dan instrumen manajemen likuiditas" dan "Ketentuan pembayaran antar- perusahaan Bosch Group".

- bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dokumen Invoice tersebut terkait dengan pemberian jenis layanan/jasa yang mana sebagaimana diatur dalam perjanjian;

- Tidak terdapat penjelasan periode penagihan sebagaimana diatur dalam perjanjian;

- Tidak terdapat dokumen pendukung terkait realisasi/kegiatan pemberian jasa/layanan;

- Tidak terdapat penjelasan detail perhitungan tagihan sebagaimana diatur dalam perjanjian

bahwa atas dokumen fotokopi Cost Plan dan profit center tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa tidak terdapat referensi keterkaitan dokumen-dokumen tersebut tersebut dengan dokumen Invoice yang diterbitkan oleh Robert Bosch (South East Asia) Pte Ltd

- Tidak terdapat otorisasi dalam dokumen tersebut, sehingga tidak dapat dibuktikan pihak yang menerbitkan dokumen dimaksud.

- Tidak terdapat penjelasan detail perhitungan tagihan sebagaimana diatur dalam perjanjian

- Tidak terdapat penjelasan detail terkait perhitungan alokasi biaya dari RBSI ke RBID beserta dokumen pendukungnya

- berdasarkan dokumen Cost Plan dan profit center di atas, terdapat nilai alokasi biaya berkisar antara 2% s.d. 28%. Tidak terdapat dokumen yang menunjukkan atau menjelaskan nilai alokasi biaya di atas.

- bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan :

“…. penagihan yang dilakukan berdasarkan aktual biaya ditambah

dengan margin tertentu… “

bahwa dalam dokumen Profit Center perhitungan Pemohon Banding untuk bulan Desember menggunakan angka rata-rata 11 bulan sebelumnya, sebagaimana dinyatakan dalam keterangan “ * Based on average cost for the past 11 month ”.

Dengan demikian tidak dapat dibuktikan perhitungan penagihan dilakukan berdasarkan aktual biaya. Dengan perhitungan tagihan di depan (sebelum periode pemberian jasa berakhir) maka akan terdapat perhitungan tagihan yang belum tentu jasa/kegiatannya dilakukan;

- Labih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa dokumen rincian dasar perhitungan invoice tersebut berupa biaya-biaya yang ditagihkan oleh Robert Bosch (South East Asia) Pte. Ltd terkait dengan pemberian jasa RO oleh pemberi jasa salah satunya yaitu Yvonne Teo yang terdiri dari berbagai macam biaya termasuk gaji, tunjangan, biaya transportasi, dsb nya;

Bahwa dalam dokumen tersebut tidak terdapat rincian dasar perhitungan biaya yang ditagihkan atas pemberian jasa RO oleh Yvonne Teo sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding;

- bahwa dalam penjelasan Pemohon Banding Invoice yang sebelumnya terkait pemberian jasa oleh Yvonne Teo yang merupakan Regional Treasury Manager di Robert Bosch (South East Asia) Pte. Ltd. sedangkan dalam dokumen daftar BP2017 Annual Service Charge di atas, terdapat perhitungan penagihan untuk Finance & Treasury Services dengan demikian terdapat penagihan jenis layanan/jasa yang dilakukan lebih dari satu kali;

bahwa atas dokumen korespondensi email dan fotokopi slide presentasi, Terbanding berpendapat bahwa pada dasarnya korespondensi email bukan berasal dari Pemohon Banding atas kebutuhan terhadap suatu layanan/jasa yang diatur dalam perjanjian. Korespondensi bersifat satu arah dan Pemohon Banding bersifat pasif, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa korespondensi email tersebut merupakan pemberian jasa yang didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding atas suatu layanan/jasa yang diatur dalam perjanjian;

2) Bosch Corporation Japan

bahwa atas dokumen fotokopi invoice, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dokumen Invoice tersebut terkait dengan pemberian jenis layanan/jasa yang mana sebagaimana diatur dalam perjanjian;

- tidak terdapat penjelasan detail perhitungan tagihan sebagaimana diatur dalam perjanjian

- tidak terdapat dokumen pendukung terkait realisasi/kegiatan pemberian jasa/layanan;

bahwa atas dokumen korespondensi email dan fotokopi slide presentasi, Terbanding berpendapat bahwa pada dasarnya korespondensi email bukan berasal dari Pemohon Banding atas kebutuhan terhadap suatu layanan/jasa yang diatur dalam perjanjian. Korespondensi bersifat satu arah dan Pemohon Banding bersifat pasif, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa korespondensi email tersebut merupakan pemberian jasa yang didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding atas suatu layanan/jasa yang diatur dalam perjanjian;

3) Robert Bosch Inc

bahwa atas dokumen fotokopi invoice, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Tidak terdapat penjelasan dokumen Invoice tersebut terkait dengan pemberian jenis layanan/jasa yang mana sebagaimana diatur dalam perjanjian;

- Tidak terdapat penjelasan detail perhitungan tagihan sebagaimana diatur dalam perjanjian

- Tidak terdapat dokumen pendukung terkait realisasi/kegiatan pemberian jasa/layanan;

bahwa atas dokumen korespondensi email dan fotokopi slide presentasi, Terbanding berpendapat bahwa pada dasarnya korespondensi email bukan berasal dari Pemohon Banding atas kebutuhan terhadap suatu layanan/jasa yang diatur dalam perjanjian. Korespondensi bersifat satu arah dan Pemohon Banding bersifat pasif, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa korespondensi email tersebut merupakan pemberian jasa yang didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding atas suatu layanan/jasa yang diatur dalam perjanjian;

4) Robert Bosch Engineering and Business Solutions Vietnam Company Limited

bahwa atas dokumen fotokopi invoice, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Tidak terdapat penjelasan dokumen Invoice tersebut terkait dengan pemberian jenis layanan/jasa yang mana sebagaimana diatur dalam perjanjian;

- Tidak terdapat penjelasan detail perhitungan tagihan sebagaimana diatur dalam perjanjian

- Tidak terdapat dokumen pendukung terkait realisasi/kegiatan pemberian jasa/layanan;

bahwa atas dokumen korespondensi email dan fotokopi slide presentasi, Terbanding berpendapat bahwa pada dasarnya korespondensi email bukan berasal dari Pemohon Banding atas kebutuhan terhadap suatu layanan/jasa yang diatur dalam perjanjian. Korespondensi bersifat satu arah dan Pemohon Banding bersifat pasif, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa korespondensi email tersebut merupakan pemberian jasa yang didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding atas suatu layanan/jasa yang diatur dalam perjanjian;

bahwa layanan/jasa yang diberikan Robert Bosch Engineering and Business Solutions Vietnam Company Limited sejenis dengan layanan/jasa yang diberikan Robert Bosch (South East Asia) Pte, Ltd, Singapore sebagaimana diatur dalam Appendix G, sehingga terdapat duplikasi jasa;

c) Sistem dan jasa informasi sektor korporasi (Corporate Sector Information Systems and Services/CI)

1) Robert Bosch GmbH

bahwa atas dokumen fotokopi invoice, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Nilai Invoice dalam mata uang asing (EUR) sedangkan pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang Rupiah, tidak terdapat penjelasan terkait konversi nilai mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah serta tidak terdapat penjelasan/bukti pencatatan transaksi, sehingga tidak dibuktikan nilai tagihan/transaksi.

- Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait detail perhitungan tagihan untuk masing-masing layanan.

bahwa terkait dalil Pemohon Banding, Sentralisasi penyediaan jasa dukungan dalam grup Bosch dan manfaat yang diperoleh dari penyediaan jasa secara terpusat, Pemohon Banding menguraikan bahwa Perusahaan dapat

mencapai penghematan biaya melalui penerapan skala ekonomi, peningkatan mutu serta peningkatan keefisienan dan kefektifan. Selain itu, Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa apabila jasa tersebut diberikan oleh pihak independen atau dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding, hasilnya tidak akan pernah dapat setara dengan manfaat menyeluruh yang diterima oleh Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding tidak melampirkan laporan atau dokumentasi terkait pernyataannya tersebut;

bahwa terkait dengan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam dalam persidangan berupa foto copy dan tidak ditunjukan asli dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Berdasarkan Pasal 1888 KUHP Perdata memberikan pengaturan mengenai salinan/fotokopi dari sebuah surat/dokumen, yaitu;

“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan atau ikhtisar- ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya;”

b) Mahkamah Agung memberikan penegasan atas bukti berupa fotokopi dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum:

“Bahwa Surat bukti yang diajukan di dalam persidangan yang hanya berupa foto copy tanpa ada surat aslinya atau tidak dapat diajukan dalam sidang surat aslinya, maka surat bukti berupa foto copy ini tidak dapat dinilai sebagai surat bukti yang sah dan Hakim harus mengenyampingkan atau tidak usah mempertimbangkannya” (Putusan MA Nomor 7011 K/Sip/1974);

“Surat atau bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA Nomor 3609K/PDT/1985);

bahwa mengingat dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi dan tidak dapat ditunjukan aslinya di Pengadilan

Pajak, maka dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak memiliki nilai pembuktian sehingga Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengenyampingkan bukti-bukti tersebut dan tidak mempertimbangkannya dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.164.720.309,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa Group Bosch menerapkan sistem IT (jasa CI) dan manajemen (jasa RO) secara terpusat/ sentralisasi dengan tujuan untuk efisiensi biaya dan memastikan standar kualitas terbaik terhadap pelanggan dimana berdasarkan Pasal 6.1 UU PPh biaya jasa CI dan RO dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Group Bosch sebagai perusahaan multinasional menerapkan sistem IT dan manajemen secara terpusat/ sentralisasi dan tersedia bagi entitas- entitas di dalam keseluruhan grup. Melalui penyediaan jasa terpusat (tersentralisasi), entitas-entitas dalam group Bosch dapat memperoleh manfaat seperti meningkatkan efisiensi biaya di mana biaya jasa intra-grup dengan fungsi-fungsi yang menyeluruh akan jauh lebih rendah dibandingkan apabila masing-masing entitas menggunakan jasa eksternal atau harus memiliki tenaga ahli masing-masing. Sebagaimana layaknya perusahaan multinasional, jasa intra-grup juga ditujukan agar seluruh entitas dalam Grup Bosch dapat menerapkan pedoman dan strategi bisnis secara tepat sehingga dapat bersinergi dan memberikan standar kualitas terbaik terhadap pelanggan Bosch di seluruh dunia;

bahwa jasa corporate sector information systems and services (CI) diberikan dalam bentuk portal IT Support global yang berfungsi sebagai one-stop IT service seperti produk, solusi dan permintaan layanan IT bagi seluruh entitas di dalam Group Bosch di seluruh dunia. Sebagai contohnya: SAP license dan SAP operation, Security, Server dan Storage, Database, Mail, dan lain-lain. Sedangkan, contoh-contoh jasa management and professional service (RO)

merujuk kepada service agreement dengan salah satu penyedia jasa, yaitu Robert Bosch (South East Asia) Pte. Ltd:

a. Layanan bagian finance dan Treasury:

- Manajemen likuiditas, contoh: transparansi dan perkiraan aliran kas (memastikan kualitas, pelatihan, perbaikan dalam data yang dikirimkan)

- Pengaturan keuangan, contoh: analisis risiko - saran pencegahan dan penanggulangan

- Kepatuhan, contoh: mendukung implementasi standar finansial

- Konsultasi dalam laporan keuangan, contoh: memproses dukungan peningkatan dan saran mengenai masalah terkait keuangan (misalnya masalah komersial, ekonomi dan peraturan)

b. Layanan bagian hukum:

- Memberikan analisis dan panduan hukum atas sejumlah besar topik dan proyek yang akan dikejar oleh usaha

- Meninjau dan memberi saran mengenai dokumen dan korespondensi hukum, seperti tetapi tidak terbatas pada: kontrak, letter of intent, sewa, perjanjian kerahasiaan, penyelesaian, dll

- Saran mengenai semua perihal terkait proses pengadilan

- Mendukung manajemen risiko hukum

c. Layanan bagian sumber daya manusia (SDM):

- Mengembangkan, merancang dan meningkatkan strategi imbalan

- Melatih, memandu dan mendukung manajer SDM dan pemimpin SDM

- Memastikan implementasi "Sistem Manfaat Perusahaan" mengenai manfaat karyawan jangka panjang, dalam kerja sama dengan bagian SDM dan departemen yang bertanggungjawab

- Mengawasi kegiatan-kegiatan ekspatriat dan orang yang ditunjuk dari satu wilayah ke wilayah lain Berdasarkan contoh-contoh jasa CI dan RO yang dijabarkan di atas, jelas bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa jasa CI dan RO yang dibayarkan oleh Pemohon Banding memiliki eksistensi yang jelas dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding serta tidak terdapat duplikasi jasa atas pemberian jasa CI dan RO

- bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 ("PER-43") sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/ PJ/2011 ("PER- 32"), Penyerahan atau perolehan jasa dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

- Pada dasarnya, Pemohon banding telah dan/ atau dapat membuktikan bahwa jasa CI dan RO benar-benar terjadi (eksist dan juga memberikan manfaat terhadap Pemohon Banding melalui dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan di persidangan;

bahwa terdapat manfaat ekonomis jasa CI dan RO serta tidak terdapat duplikasi atas pemberian jasa CI dan RO

- bahwa Group Bosch menerapkan sistem IT (jasa CI) dan manajemen (jasa RO) secara terpusat/ sentralisasi. Jasa CI diberikan Robert Bosch GmbH secara terpusat/ sentralisasi kepada seluruh grup Bosch di seluruh dunia termasuk Pemohon Banding, yang dapat dilihat dengan adanya portal IT Support global yang berfungsi sebagai one-stop IT service seperti produk, solusi dan permintaan layanan IT bagi seluruh entitas di dalam Grup Bosch di seluruh dunia. Sebagai contohnya: SAP license dan SAP operation, Security, Server dan Storage, Database, Mail, dan lain-lain;

- Sama halnya dengan jasa CI, Group Bosch juga menerapkan sistem manajemen (jasa RO) secara terpusat/ sentralisasi dimana sebagian besar fungsi manajerial/ leader (termasuk pelatihan, konsultasi, dan lain sebagainya) misalnya di dalam divisi finance, HR, Treasury, Legal dilakukan secara terpusat/ sentralisasi oleh pihak afiliasi di negara tcrtentu

yang dianggap memiliki kompetensi, di mana 1 leader bertanggung jawab/ in charge terhadap 1 divisi tertentu atas beberapa perusahaan grup Bosch di wilayah tertentu (misalnya wilayah South East Asia);

Jika dilihat dari struktur organisasi Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak memiliki departemen Treasury dan legal dimana fungsi Treasury dan legal seluruhnya dilakukan secara terpusat oleh salah satu pihak afiliasi Pemohon Banding;

Penyediaan jasa CI oleh Robert Bosch GmbH tersebut tentu saja memberikan manfaat ekonomis bagi seluruh entitas Grup Bosch termasuk Pemohon Banding untuk mendapatkan efisiensi tanpa perlu mencari layanan IT sejenis kepada pihak ketiga yang tentunya akan memerlukan proses pencarian yang tidak mudah, jenis jasa yang belum pasti dapat diandalkan dan tentunya biaya yang tidak sedikit. Tanpa adanya sistem IT yang diberikan oleh Robert Bosch GmbH, Pemohon Banding tidak mungkin dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan baik karena seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding menggunakan sistem IT untuk dapat berjalan secara terintegrasi dan teratur Sedangkan, departemen CI Pemohon Banding sendiri tidak memiliki kualifikasi dan keahlian dalam melakukan jasa IT Support sebagaimana yang disediakan oleh Robert Bosch GmbH. Tugas dari departemen CI Pemohon Banding adalah mengelola operasi sehari-hari seperti terlibat dengan pengguna dan menyesuaikan kebutuhan mereka dengan layanan IT. Untuk mendukung tugasnya tersebut, departemen CI membutuhkan

dukungan berupa produk-produk dan jasa CI dari Robert Bosch GmbH sehingga pengguna mendapatkan layanan yang berkualitas tinggi, andal dan berkelanjutan. Dengan demikian, asumsi Terbanding yang menyebutkan bahwa tidak terdapat manfaat dari jasa CI dan jasa CI merupakan duplikasi atas fungsi yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding adalah pendapat yang salah karena fungsi IT dalam departemen CI yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangatlah berbeda dengan jasa/ fungsi CI yang dilakukan oleh pihak afiliasi; Sedangkan, tujuan dari jasa RO ini adalah untuk mengurangi kompleksitas dan mewujudkan sinergi dan penghematan biaya untuk setiap entitas Bosch. Secara khusus, berikut ini adalah manfaat dari jasa RO yang disediakan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding:

- Pemohon Banding menerima jasa dengan kualitas yang lebih tinggi dengan tingkat efisiensi yang lebih baik;

- Realisasi sinergi dan penghematan biaya bagi Pemohon Banding (terkait finance, HR, Treasury, Legal, dll); dan

- Transparansi biaya yang lebih baik.

Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian maupun kemampuan atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan Pemohon Banding tidak menunjuk pihak lain untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut selain pihak afiliasi. Kemudian, atas data-data yang Pemohon Banding sampaikan, seperti Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, Terbanding dapat menganalisa bahwa jasa RO yang diberikan oleh pihak afiliasi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sangat berbeda sehingga tidak terdapat duplikasi atas jasa tersebut;

Contohnya, terkait jasa RO yang berhubungan dengan finance dan Treasury seperti menyediakan laporan likuiditas keuangan, Pihak afiliasi berfungsi untuk memberikan arahan dan rnemastikan bahwa data seperti data likuiditas, telah sesuai dengan standar grup Bosch.

Sedangkan, departemen finance Pemohon Banding, berfungsi untuk mengelola aktivitas operasional keuangan sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi serta memastikan bahwa sumber daya keuangan organisasi dikelola sesuai dengan prinsip akuntansi dan mematuhi semua peraturan, hukum, dan standar yang berlaku di Indonesia;

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi jasa CI jika dibandingkan pemeriksaan Tahun Pajak 2018 di mana Terbanding tidak melakukan koreksi jasa CI di tahun tersebut;

bahwa pada pemeriksaan tahun pajak 2018, Terbanding telah mengakui bahwa jasa CI memiliki eksistensi yang jelas, memberikan manfaat ekonomis terhadap Pemohon Banding dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;. Sedangkan, di Tahun Pajak 2017, Terbanding masih tetap mempertahankan koreksi jasa CI dengan dalih eksistensi dan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan meskipun bukti-bukti tersebut telah diterima oleh Terbanding. Padahal, tidak ada perbedaan atas jasa CI yang kami terima di Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi jasa CI dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa analisis kewajaran Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pembayaran jasa CI dan RO telah dilakukan dengan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebaliknya koreksi Terbanding atas seluruh biaya jasa CI dan RO membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penerapan TNMM dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding menghasilkan ROS sebesar 5,50% untuk Tahun Pajak 2017, di mana ROS 5,50% tersebut bahkan berada di atas dari Kuartil Atas Data Pembanding baik dibandingkan dengan Tahun Pajak 2016 dan rata-rata tertimbang ROS tiga tahun 2014-2016 yang dilaporkan perusahaan pembanding dari empat analisis bench marking;

Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Terbanding karena pada dasarnya dengan menggunakan metode TNMM secara keseluruhan entitas Pemohon Banding telah mencapai laba operasi yang wajar dengan sudah memperhitungkan biaya jasa CI dan RO yang pada sengketa permohonan banding ini di koreksi oleh Terbanding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa CI dan RO yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seluruh biaya jasa CI dan RO tersebut seharusnya dapat dibebankan. sebagai biaya; bahwa koreksi Terbanding yang tidak didukung dengan bukti serta mengabaikan dokumen terkait hubungan istimewa yang disampaikan Pemohon Banding bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013, Pasal 20 PER-32, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.22/PJ/2013;

Koreksi Terbanding terhadap seluruh biaya jasa CI dan RO membuktikan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran di mana tidak ada satu pihak independen manapun yang mau memberikan jasa secara cuma-cuma tanpa adanya pemberian imbalan dari penerima jasa. Jika Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa CI dan RO tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, seharusnya Terbanding melakukan analisis kewajaran dan membuktikan bahwa biaya jasa CI dan RO yang dibayarkan Pemohon Banding tidak memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha dan bukan melakukan koreksi atas seluruh biaya jasa CI dan RO tersebut.

bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak pernah mengetahui jenis pengujian yang dilakukan oleh Terbanding sehingga dapat berkesimpulan bahwa jasa intra-grup yang diterima oleh Pemohon Banding tidak memiliki eksistensi dan tidak memberikan manfaat. Kemudian, selama proses persidangan, Terbanding terus menerus memberikan permintaan dokumen yang tidak relevan seperti bukti pencatatan transaksi dari masing-masing jasa CI dan RO dalam laporan keuangan Pemohon Banding, bahkan di dalam persidangan ke-6 mempertanyakan mengenai hal-hal yang sifatnya administratif dari bukti-bukti yang diberikan

oleh Pemohon Banding tanpa pernah satu kali pun memberikan gambaran yang jelas dokumen seperti apa yang diinginkan oleh Terbanding. Perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa PER-43 tidak mengatur dokumen- dokumen seperti apa yang harus disediakan oleh Pemohon Banding untuk pembuktian bahwa terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari sebuah penyerahan jasa. Oleh karena itu, alasan Terbanding melakukan koreksi karena ketidaktersediaan dokumen sebagaimana yang diminta oleh Terbanding namun Terbanding sendiri tidak pernah memberitahukan dokumen seperti apa yang diinginkan Terbanding sangat merugikan Pemohon Banding;

bahwa Jasa RO bukan merupakan shareholder activity:

- bahwa merujuk kepada SE-50, pengertian dari shareholder activity adalah jasa yang yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Contoh:

a. Kegiatan dalam kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya penyiapan laporan keuangan konsolidasian.

b. Kegiatan uang berhubunqan denqan status dan struktur hukum dari perusahaan induk, misalnya mengawasi kebutuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas.

c. Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/ cabang lain."

- Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa yang dimaksud dengan shareholder activity adalah jasa-jasa yang terkait dengan atau untuk mendukung aktivitas perusahaan induk. Sedangkan jasa RO, sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan pada poin-poin di atas, yang diberikan oleh beberapa entitas dalam Grup Bosch merupakan fase yang diperlukan untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan untuk keperluan induk Grap Bosch;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi terhadap biaya intra group services;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:..

- Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 (selanjutnya ditulis PER-32/PJ/201), antara lain mengatur:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp19.164.720.309,00 atas biaya transaksi afiliasi yang terdiri dari jasa Corporate Sector Information Systems and Services (jasa CI) dan Management and Professional Services (jasa RO), dengan alasan sebagai berikut;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jasa-jasa tersebut benar-benar telah dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

- bahwa menurut Terbanding, jasa tersebut juga dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding sendiri, sehingga terjadi duplikasi biaya

- bahwa mekanisme penentuan harga yang menggunakan rumus tetap (BP + margin 5%) dan penggunaan angka rata-rata membuktikan bahwa biaya yang dibebankan hanyalah alokasi biaya grup secara administratif, bukan pembayaran atas jasa yang nyata-nyata memberikan manfaat ekonomi secara spesifik bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi biaya jasa CI dan RO a quo dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa biaya jasa CI dan RO bahwa jasa tersebut benar-benar ada dan memberikan manfaat bagi operasional Pemohon Banding. Tanpa dukungan IT dari grup (seperti lisensi SAP, email, dan server), Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya secara terintegrasi;

- bahwa Pemohon Banding tidak memiliki departemen Treasury dan Legal dalam struktur organisasinya, sehingga fungsi tersebut sepenuhnya bergantung pada jasa RO dari afiliasi (tidak ada duplikasi jasa);

- bahwa Group Bosch menerapkan sistem manajemen terpusat untuk mewujudkan efisiensi biaya (hal ini lebih murah dibandingkan memakai jasa eksternal) dan juga untuk memastikan standar kualitas global yang bersinergi;

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT, Laporan keuangan, Transfer Pricing Document

- Bukti terkait jasa CI:

 perjanjian (agreement) communication and IT Support antara PT

Robert Bosch dan Robert Bosch GmbH;

 Rincian perhitungan biaya jasa CI yang menjadi dasar penagihan

dalam invoice;

invoice dari Robert Bosch GmbH;

 (screenshot) katalog jasa dalam portal IT Support global yang berfungsi

sebagai one-stop IT service (mencakup lisensi SAP, keamanan, server, penyimpanan, database, dan email);

 Korespondensi email mengenai aktivitas operasional IT;

 Rangkuman pesanan (order summary) yang berisi nama pemohon,

tanggal, waktu yang diperlukan, dan jenis pekerjaan yang dilakukan;

- Bukti terkait jasa RO:

Service Agreement dengan berbagai pihak afiliasi, yaitu Robert Bosch

(SEA) Pte. Ltd., Bosch Corporation Japan, Robert Bosch Inc., dan Robert Bosch Engineering and Business Solutions Vietnam Co. Ltd.;

 Struktur organisasi perusahaan, serta uraian tugas (job description);  General Ledger akun Service Charge) dan rincian konversi mata uang

asing ke Rupiah;

invoice dari masing-masing vendor afiliasi disertai bukti

pembayarannya;

 Rincian perhitungan dari setiap invoice yang mencakup komponen

biaya (seperti gaji, tunjangan, transportasi), kunci alokasi, serta margin 5% yang ditagihkan;

 Daftar riwayat hidup tenaga ahli yang memberikan jasa;

 Korespondensi email undangan, daftar partisipan, dan materi

presentasi pelatihan;

 Robert Bosch (SEA) Pte. Ltd. Berupa catatan rapat (minutes of

meeting) ide presentasi acara Kick Andy, email konfirmasi ASEAN leadership meeting, tindak lanjut kerjasama dengan Volvo, dan tinjauan (review) materi presentasi dealer conference di Indonesia;

 Bosch Corporation Japan berupa email tinjauan kontrak "D30D

Amortization" dan notula rapat dengan pelanggan lokal (Nissan Motor Indonesia);

 Robert Bosch Inc berupa bukti rapat Skype mengenai pembahasan

program loyalitas (loyalty program) di Indonesia dan migrasi sistem pencatatan penagihan;

 Robert Bosch Vietnam berupa email peringatan keamanan terkait

ancaman peretasan (hacker) pada pelanggan serta materi mengenai manajemen kecurangan (fraud management);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerapan sistem manajemen terpusat atau sentralisasi, seperti yang dilakukan Group Bosch, merupakan strategi bisnis yang sangat umum untuk perusahaan multinasional (MNE). Manajemen

terpusat ini memungkinkan entitas dalam Group Bosch mendapatkan biaya yang lebih rendah dibandingkan jika harus menggunakan jasa eksternal atau merekrut tenaga ahli sendiri untuk setiap fungsi;

bahwa sesuai dengan Pasal 14 PER-32/PJ/201, pembebanan biaya jasa intra- grup a quo diakui dan diperbolehkan apabila transaksi dengan pihak afiliasi tersebut dianggap memenuhi prinsip kewajaran jika:

- Jasa tersebut benar-benar diberikan (uji eksistensi).

- Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomis atau komersial (uji Manfaat).

- Nilai transaksinya wajar

bahwa terkait pengujian eksistensi dan manfaat terhadap Corporate Sector Information Systems and Services (jasa CI), Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa jasa CI merupakan layanan infrastruktur IT dan sistem informasi yang esensial bagi operasional perusahaan dan seluruh biaya tersebut didasarkan pada tagihan riil dari vendor pihak ketiga yang dialokasikan kepada Pemohon Banding;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam dunia usaha sekarang ini, sistem informasi seperti SAP, jaringan komunikasi global, dan keamanan siber yang tercakup dalam jasa CI merupakan kebutuhan infrastruktur dasar untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding;

- bahwa apabila Pemohon Banding tidak menerima jasa CI dari pihak afiliasinya, maka Pemohon Banding juga harus membangun infrastruktur IT sendiri atau menyewa dari pihak lain;

- bahwa di persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti berupa screenshot katalog jasa pada portal IT Support global yang mencakup lisensi SAP, operasional SAP, keamanan data, server, dan email serta penjelasan mengenai pemanfaatan sistem IT tersebut dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya hasil realisasi pemberian jasa berupa korespondensi email terkait permintaan penambahan kuota email karyawan dan rangkuman pesanan (order

summary) yang mencantumkan nama pemohon, tanggal, dan jenis pekerjaan IT yang dilakukan;

- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa eksistensi dan manfaat dari jasa CI a quo sudah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait pengujian eksistensi dan manfaat terhadap biaya Management and Professional Services (jasa RO), Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa jasa RO merupakan layanan manajemen dan profesional yang krusial karena Pemohon Banding tidak memiliki divisi atau fungsi Treasury, Legal, dan Tax secara mandiri di tingkat lokal. Jasa RO ini tidak bersifat duplikasi dan bukan merupakan shareholder activity karena memberikan dukungan fungsional yang diperlukan untuk menjalankan roda organisasi sehari-hari di Indonesia.

- bahwa berdasarkan pemeriksaan atas struktur organisasi Pemohon Banding terbukti Pemohon Banding tidak memiliki divisi Treasury dan Legal. Bahwa karena fungsi tersebut tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bantuan jasa RO dari pihak afiliasi sangat diperlukan untuk mendukung operasional Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa perolehan jasa dari RO bukan merupakan aktivitas pemegang saham (shareholder activity) atau duplikasi jasa, melainkan kebutuhan bisnis mendasar Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan Service Agreement antara Pemohon Banding dengan berbagai entitas pemberi jasa regional telah diatur mengenai rincian jenis jasa yang diberikan seperti finance, Treasury, hukum (legal), dan sumber daya manusia (SDM) dan juga diatur mengenai penyediaan tenaga ahli dari regional untuk divisi yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding (divisi Treasury dan legal);

- bahwa di persidangan Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya manfaat yang diterima dari hasil pemberian jasa RO ini seperti tinjauan kontrak D30D Amortization beserta dokumen kontrak final yang telah

disepakati, pelaksanaan proses migrasi pencatatan penagihan pada sistem internal Pemohon Banding, korespondensi mengenai tindak lanjut kerja sama bisnis dengan Volvo, pelatihan mengenai Financing Principles and Working Capital Management;

- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa eksistensi dan manfaat dari jasa CI a quo sudah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding diketahui laba operasi Pemohon Banding pada tahun 2018 adalah 5,50%%, yang berada di atas median bahkan di atas kuartil atas perusahaan sebanding. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa tingkat laba yang tinggi tersebut menunjukkan meskipun Pemohon Banding membayar biaya jasa CI dan jasa RO tersebut, hasil laba Pemohon Banding masih tetap wajar;

bahwa terkait dalil Terbanding atas ada sebagian bukti yang diberikan fotokopi tanpa ditunjukkan aslinya oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa di persidangan Pemohon Banding telah memberikan satu dokumen/bukti lengkap yang saling berkaitan, mulai dari Buku Besar (General Ledger), perjanjian, invoice, rincian alokasi biaya, hingga bukti realisasi seperti hasil pekerjaan (deliverables) dan profil tenaga ahli;

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya sebagian bukti yang tidak dapat ditunjukkan aslinya oleh Pemohon Banding di persidangan, oleh karenanya Pengadilan Pajak dalam memeriksa bukti melakukan pengujian keterkaitan (cross-check), antara fotokopi dokumen dikaitkan dengan bukti-bukti yang lainnya, untuk menentukan kebenaran materiilnya;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi koreksi Penyesuaian Fiskal Positifsebesar Rp19.164.720.309,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Penghasilan dari luar usaha17.847.277.675017.847.277.675
2Penyesuaian Fiskal Positif19.164.720.309019.164.720.309

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan dari luar usaha:

Menurut Terbanding: Rp 9.817.861.586,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 17.847.277.675,00 Menurut Pengadilan Pajak: (Rp 8.029.416.089,00) Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut Terbanding: Rp 33.588.619.078,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 19.164.720.309,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 14.423.898.769,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Bruto1.170.063.357.024
2Harga Pokok Penjualan(886.061.319.447)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto284.002.037.577
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha(214.068.332.662)
5Penghasilan neto dalam negeri69.933.704.915
6Penghasilan dari luar usaha(8.029.416.089)
Lain - lain0
Jumlah Penghasilan neto dalam negeri lainnya(8.029.416.089)
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal positif14.423.898.769
Penyesuaian Fiskal negatif(12.135.011.079)
Jumlah2.288.887.690
8Jumlah Penghasilan Neto64.193.176.516
9Penghasilan Kena Pajak64.193.176.516
10PPh terutang16.048.294.000
11Kredit Pajak:(25.256.266.614)
12PPh yang kurang/(lebih) dibayar(9.207.972.614)
13Sanksi Administrasi0
14Jumlah PPh masih harus/(lebih) dibayar(9.207.972.614)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-3078/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/17/056/19 tanggal 26 April 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama PT ROBERT BOSCH, NPWP 02.837.388.4- 056.000, beralamat di Palma Tower, 10 Floor Jalan R.A. Kartini II S Kav. 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta 12310, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

(Rp 9.207.972.614,00) Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi :

Rp0,00

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

(Rp 9.207.972.614,00) Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y

NIP 19690605199031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.