Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman

PUT-013136.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025

PT International Paint Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013136.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT International Paint Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 17 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013136.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT International Paint Indonesia
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 nomor 00083/406/17/052/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
15 Maret 2022
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum