Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman
PUT-013136.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025
PT International Paint Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013136.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT International Paint Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 17 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013136.15/2020/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT International Paint Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 nomor 00083/406/17/052/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Maret 2022
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum