Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-013116.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013116.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02942/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00382/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Agustus 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013116.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Rianto Dwi Leksono jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rizal Bawazier,

Izin Kuasa Hukum: KEP-513/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 29/APPL/MHE/V/2022 tanggal 23 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto /198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi /197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/

197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1085/PJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 484/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-283/PP/Ucp/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/PPN- 0818/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 96/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00382/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut SPT WP (Rp)FISKUS (Rp)Pembahasan akhir disetujui
Dasar Pengenaan Pajak
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor10,387,08010,387,08010,387,080
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri47,030,378,90847,358,642,55547,030,378,908
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN4,983,584,7994,958,154,8994,983,584,799
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1,344,470,5151,344,470,5151,344,470,515
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)53,368,821,30253,671,655,04953,368,821,302
bPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b)53,368,821,30253,671,655,04953,368,821,302
dAtas Impor BKP/PemanfaatanBKP TidakBerwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud dr Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas aktiva y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6)000
Penghitungan PPN Kurang Bayar
aPajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2/ 4,703,038,0424,735,864,4074,703,038,042
bDikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3,898,438,5763,748,788,9633,898,438,576
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain2,418,909,8592,418,909,8592,418,909,859
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)6,317,348,4356,167,698,8226,317,348,435
cDiperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
dJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)6,317,348,4356,167,698,8226,317,348,435
eJumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(1,614,310,393)(1,431,834,415)(1,614,310,393)
Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya944,989,555944,989,555944,989,555
bDikompensaikan ke Masa Pajak………. (karena pembetulan)669,320,838669,320,838669,320,838
c.Jumlah (a+b)1,614,310,3931,614,310,3931,614,310,393
PPN yang kurang dibayar0182,475,9780
Sanksi administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13(3) KUP0182,475,9780
c.Bunga Pasal 13(5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9(4f) PPN000
h.Jumlah0182,475,9780
Jumlah yang masih harus dibayar0364,951,9560

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 08/MHE/OBJ-PPNDN- 2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri47.030.378.908,0047.358.642.555,00328.263.647,00
2DPP:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN4.983.584.799,004.958.154.899,00(25.429.900,00)
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.317.348.435,006.167.698.822,00149.649.613,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02942/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 September 2021 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang / (Lebih Bayar)182.475.978,00(2.542.990,00)179.932.988,00
Sanksi Bunga0,00,000,00
Sanksi Kenaikan182.475.978,00(2.542.990,00)179.932.988,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar364.951.956,00(5.085.980,00)359.865.976,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 05/PPN-0818/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 05/PPN-0818/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan Ekspor10.387.080,0010.387.080,000,00
Penyerahan PPN dipungut sendiri47.030.378.908,0047.333.212.655,00302.833.747 ,00
Penyerahan dipungut Pemungut4.983.584.799,004.983.584.799,000,00
Penyerahan PPN tidak dipungut1.344.470.515,001.344.470.515,000,00
Penyerahan PPN Dibebaskan-0,000,00
Jumlah Seluruh Penyerahan53.368.821.302,0053.671.655.049,00302.833.747,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar-0,000,00
Pajak Keluaran dipungut4.703.038.042,004.733.321.417,0030.283.375,00
Pajak Masukan diperhitungkan6.317.348.435,006.167.698.822,00149.649.613,00
PPN Kurang (Lebih) Disetor(1.614.310.393,00)(1.434.377.405,00)179.932.988,00
Kompensasi ke masa berikut1.614.310.393,001.614.310.393,000,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar-179.932.988,00179.932.988,00
Sanksi Bunga Psl 13 (2) KUP-0,000,00
Sanksi Bunga Psl 13 (3) KUP-179.932.988,00179.932.988,00
Jumlah (lebih)/ kurang bayar-359.865.976,00359.865.976,00

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang masih tidak disetujui pada tingkat banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKeteranganKoreksi Positif (Negatif) (Rp)
1Penyerahan PPN dipungut sendiri302.833.747,00
2PPN Masukan149.649.613,00

1. Koreksi Penyerahan PPN dipungut sendiri sejumlah Rp302.833.747,00 Alasan Koreksi Terbanding bahwa sampai tingkat keberatan, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Harus Dipungut Sendiri untuk tahun 2018 sebagai berikut:

Rp
1Terdapat transaksi jurnal sales lebih besar dari DPP pada Faktur Pajak1,022,998,182
2Retensi tidak buat Faktur Pajak dari pengakuan sales 20183,488,002,691
3Terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak1,734,189,100
4Retensi
a.Transaksi berasal dari Pengakuan retensi awal = akhir 2018 yang tidak ada Faktur Pajaknya4,697,192,949
b.Transaksi berasal dari Pengakuan retensi awal dimana retensi akhir Rp 0 namun tidak ada Faktur Pajaknya2,960,835,543
5Progress Billings
a.Terdapat progress billing akhir negatif namun tidak ada Faktur230,000,000
6Recoverable
Terdapat transaksi penggantian yang tidak ada Faktur Pajaknya dan tidak dicatat sebagai penghasilan/pengurang biaya828,551,764
7Koreksi akibat WP melaporkan sebagai transaksi kepada Pemungut PPN tanpa didukung bukti Penetapan sebagai pemungut PPN serta tidak ada bukti pembayaran SSP Pemungut460,000,000
Total15,421,770,229

bahwa dari total koreksi selama tahun 2018 tersebut di atas, alokasi Koreksi Objek PPN untuk Masa Pajak Agustus 2018 adalah Rp302.833.747,00 dengan rincian sebagai berikut:

Rp
2Retensi tidak buat Faktur Pajak dari pengakuan sales 2018301,121,751
3Terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak1,711,996
Total302,833,747

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan Penjelasan Pemohon Banding atas Koreksi Terbanding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Manufacturing yang menawarkan kepada pelanggan rangkaian lengkap produk: overhead travelling crane, hoist (kerekan), truk gudang, dan berbagai macam produk industri seperti gondola, leveller dock, sistem monorel dan sistem parkir mobil otomatis, layanan dan perbaikan. Secara garis besar Penghasilan Utama Wajib Pajak ada 2 (dua) macam :

1. Penjualan putus (Trading and Services Sales)

2. Project Sales

Penjurnalannya=

1 Trading and Services Sales

Pencatatan = a Pada saat terbit Downpayment, terbit Faktur Pajak, tetapi BELUM dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr Trade Debtors (AR)11,000,000

Downpayment 10%10,000,000 PPN1,000,000 b Pada saat terbit Tagihan Pelunasan 100% ataupun 95% (karena ada retensi), terbit

Faktur Pajak, baru dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr Trade Debtors (AR) 90%99,000,000

Downpayment 10%10,000,000

Sales 100%100,000,000 PPN9,000,000 c Apabila pada butir b, ada retensi karena pelanggan akan tes produk yang dibeli, terbit retensi 5%, terbit Faktur Pajak tapi sudah tidak dicatat sebagai penghasilan

MisalnyaDrCr Trade Debtors (AR) 5%5,500,000

Invoice Retensi 5%5,000,000 PPN500,000

2. Project Sales

Pencatatan = a. Pada saat terbit Downpayment (misalnya 20%), terbit Faktur Pajak, tetapi BELUM dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR)22,000,000

Downpayment 10%20,000,000 PPN2,000,000

ATAU

DrCr

Trade Debtors (AR)22,000,000

Deferred Revenue 10%20,000,000 PPN2,000,000

"deferred revenue" artinya sama dengan downpayment, maksudnya sudah diterima pembayaran uang muka tetapi proyek belum dijalankan. Bedanya dengan downpayment, untuk deferred revenue atas proyek ini masih belum tentu berjalan tetapi sudah terima uang muka dari pelanggan.

b. Pada saat delivery, terbit Tagihan Progress Billings (misalnya 60%), terbit Faktur Pajak, tetapi BELUM dicatat sebagai penghasilan, dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR)66,000,000

Progress Billings 60%60,000,000 PPN6,000,000 c. Pada saat terbit Tagihan Instalasi (misalnya 15%), terbit Faktur Pajak, baru dicatat sebagai penghasilan dan bisa beda waktu/beda tahun

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR) 15%16,500,000

Downpayment 20%20,000,000

Progress Billings 60%60,000,000

Retensi 5%5,000,000

Project Sales100,000,000 PPN1,500,000

101,500,000101,500,000 d. Pada saat terbit Tagihan Retensi 5%, terbit Faktur Pajak tapi sudah tidak dicatat sebagai penghasilan lagi

MisalnyaDrCr

Trade Debtors (AR)5,500,000

Invoice Retensi 5%5,000,000 PPN500,000

bahwa apabila Terbanding memahami jurnal percatatan diatas dan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka tidak perlu adanya koreksi DPP Penyerahan PPN tersebut di atas;

bahwa jadi yang harus dipahami Pemeriksa adalah: Pengajuan Penghasilan Belum Tentu Sama Dengan Saat Penerbitan Faktur Pajak;

bahwa dari penjelasan ilustrasi jurnal di atas, Pemohon Banding telah memberikan sampling dokumen dan penjelasan mengenai hal ini pada tingkat keberatan, tetapi penjelasan Pemohon Banding hanya diterima untuk yang diberikan sampling, sedangkan yang tidak diberikan sampling tidak diterima; bahwa butir 2 = Retensi tidak buat Faktur Pajak dari pengakuan sales 2018 – Rp301.121.751,00 bahwa pada total koreksi Terbanding/Pemeriksa sebesar Rp3.488.002.691,00 (untuk Masa Mei s/d Des 2018) dengan rincian berikut:

Acc NoAcc NameDocument NumberReferencePosting DateSPT/WPSPT/WPPemeriksaKoreksiSPT PPNBuyerNomor Faktur Pajak
XPPh BadanDPP PPNDPP PPNDPP PPNTahunBL
41001Trading & Service Sales3040105714003180005562890512/21/2018471,023,605-4 71,023,6054 71,023,605201812PT. Jasa Peralatan Pelabuhan IndonesiaTidak ada FP
41002Project Sales304010115200118000897978816/26/20183 0,060,619-3 0,060,6193 0,060,61920186JO - Hyundai Engineering Construction Co.Tidak ada FP
41002Project Sales304010170900318000556243847/24/20182 8,260,941-2 8,260,9412 8,260,94120187PT. Dowell Anadrill SchlumbergerTidak ada FP
41002Project Sales304010182100318000556245047/30/2018161,287,500-1 61,287,5001 61,287,50020187PT. Pembangunan Perumahan (Persero) TbTidak ada FP
41002Project Sales304010270900318000556254998/6/2018100,373,917-1 00,373,9171 00,373,91720188PT. OKI Pulp Paper MillsTidak ada FP
41002Project Sales304010270900318000556254998/6/2018100,373,917-1 00,373,9171 00,373,91720188PT. OKI Pulp Paper MillsTidak ada FP
41002Project Sales304010270900318000556254998/6/2018100,373,917-1 00,373,9171 00,373,91720188PT. OKI Pulp Paper MillsTidak ada FP
41002Project Sales3040104084003180005562708910/17/2018289,405,465-2 89,405,4652 89,405,465201810PT. Brahmayasa BahteraTidak ada FP
41002Project Sales3040104093003180005562709810/23/20182 3,159,150-2 3,159,1502 3,159,150201810PT. Prospero RealtyTidak ada FP
41002Project Sales3040104335003180005562736110/30/2018253,180,625-2 53,180,6252 53,180,625201810PT. OKI Pulp Paper MillsTidak ada FP
41002Project Sales3040104335003180005562736110/30/2018228,197,625-2 28,197,6252 28,197,625201810PT. OKI Pulp Paper MillsTidak ada FP
41002Project Sales3040104335003180005562736110/30/20189 1,250,000-9 1,250,0009 1,250,000201810PT. OKI Pulp Paper MillsTidak ada FP
41002Project Sales3040104375003180005562740810/31/2018342,045,455-3 42,045,4553 42,045,455201810PT. Simprug Mahkota IndahTidak ada FP
41002Project Sales3040104542003180005562759111/4/20186 3,250,000-6 3,250,0006 3,250,000201811PT. Industri Gula GlenmoreTidak ada FP
41002Project Sales3040104793003180005562788211/23/20181 7,000,000-1 7,000,0001 7,000,000201811PT. Pondok Indah HotelTidak ada FP
41002Project Sales3040105767003180005562895912/21/20189 3,759,955-9 3,759,9559 3,759,955201812JO. Konsorsium PAL-Waskita KaryaTidak ada FP
41002Project Sales3040105924304010592412/27/2018945,000,000-9 45,000,0009 45,000,000201812PT. Tanrise IndonesiaTidak ada FP
41002Project Sales3040105957003180005562914712/31/2018150,000,000-1 50,000,0001 50,000,000201812PT. Wiratara PrimaTidak ada FP
Jumlah3,488,002,691

Alokasi untuk Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp301.121.751,00 bahwa kalau Pemeriksa melihat GL Retention akun 11851 untuk akhir tahun 31 Desember 2018, bahwa memang atas akun-akun tersebut masih merupakan Retensi sampai akhir tahun 2018, tentunya belum diterbitkan Faktur Pajak di 2018;

bahwa walaupun telah diakui sebagai penghasilan di Laporan Rugi Laba, belum tentu atas Retensi dapat ditagihkan (seperti penjelasan penjurnalan di atas);

Acc NoAcc NameDocument NumberReferencePosting DateSPT/WPSPT/WPPemeriksaKoreksi SeharusnyaBuyerPENJELASAN WP
XPPh BadanDPP PPNDPP PPNDPP PPN
41001Trading & Service Sales3040105714003180005562890512/21/2018471,023,605-471,023,605PT. Jasa Peralatan Pelabuhan IndonesiaBahwa untuk kalau Pemeriksa melihat GL Retention akun 11851 untuk akhir tahun – 31 Desember 2018, bahwa memang atas akun- akun tersebut masih merupakan Retensi sampai akhir tahun 2018, tentunya BELUM diterbitkan Faktur Pajak di 2018. Walaupun telah diakui sebagai penghasilan di Laporan Rugi Laba, belum tentu atas Retensi dapat ditagihkan.
41002Project Sales304010115200118000897978816/26/201830,060,619-30,060,619JO - Hyundai Engineering Construction Co. Ltd. - PT. NKE, Tbk.
41002Project Sales304010170900318000556243847/24/201828,260,941-28,260,941PT. Dowell Anadrill Schlumberger
41002Project Sales304010182100318000556245047/30/2018161,287,500-161,287,500PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
41002Project Sales304010270900318000556254998/6/2018100,373,917-100,373,917PT. OKI Pulp Paper Mills
41002Project Sales304010270900318000556254998/6/2018100,373,917-100,373,917PT. OKI Pulp Paper Mills
41002Project Sales304010270900318000556254998/6/2018100,373,917-100,373,917PT. OKI Pulp Paper Mills
41002Project Sales3040104084003180005562708910/17/2018289,405,465-289,405,465PT. Brahmayasa Bahtera
41002Project Sales3040104093003180005562709810/23/201823,159,150-23,159,150PT. Prospero Realty
41002Project Sales3040104335003180005562736110/30/2018253,180,625-253,180,625PT. OKI Pulp Paper Mills
41002Project Sales3040104335003180005562736110/30/2018228,197,625-228,197,625PT. OKI Pulp Paper Mills
41002Project Sales3040104335003180005562736110/30/201891,250,000-91,250,000PT. OKI Pulp Paper Mills
41002Project Sales3040104375003180005562740810/31/2018342,045,455-342,045,455PT. Simprug Mahkota Indah
41002Project Sales3040104542003180005562759111/4/201863,250,000-63,250,000PT. Industri Gula Glenmore
41002Project Sales3040104793003180005562788211/23/201817,000,000-17,000,000PT. Pondok Indah Hotel
41002Project Sales3040105767003180005562895912/21/201893,759,955-93,759,955JO. Konsorsium PAL-Waskita Karya
41002Project Sales3040105924304010592412/27/2018945,000,000-945,000,000PT. Tanrise Indonesia
41002Project Sales3040105957003180005562914712/31/2018150,000,000-150,000,000PT. Wiratara Prima
JumlahKOREKSI SEHARUSNYA-
GL RETENTION AKHIR - 31 DES 2018
AccountG/L AccountYear/Mo nthDocument NumberReferencePosting DateProfit CenterAmount in Local CurrencyAssignment
11851118512018/06304010115200118000897978816/26/20185750101030,060,6190012946110
11851118512018/07304010170900318000556243847/24/20185750101028,260,9410013296033
11851118512018/07304010182100318000556245047/30/201857503010161,287,5000013109323
11851118512018/08304010270900318000556254998/6/201857501010100,373,9170013395970
11851118512018/08304010270900318000556254998/6/201857501010100,373,9170013395970
11851118512018/08304010270900318000556254998/6/201857501010100,373,9170013395970
11851118512018/103040104084003180005562708910/17/201857501010289,405,4650012925958
11851118512018/103040104093003180005562709810/23/20185750101023,159,1500013015249
11851118512018/103040104335003180005562736110/30/201857501010253,180,6250013395970
11851118512018/103040104335003180005562736110/30/201857501010228,197,6250013395970
11851118512018/103040104335003180005562736110/30/20185750101091,250,0000013395970
11851118512018/103040104375003180005562740810/31/201857503010342,045,4550013155635
11851118512018/113040104542003180005562759111/4/20185750101063,250,0000013494322
11851118512018/113040104793003180005562788211/23/20185750301017,000,0000013437009
11851118512018/123040105714003180005562890512/21/201857504012471,023,6050013374565
11851118512018/123040105767003180005562895912/21/20185750101020,194,055001275417093,759,955
11851118512018/123040105767003180005562895912/21/2018575010107,383,0000012754170
11851118512018/123040105767003180005562895912/21/20185750101013,125,9000012754170
11851118512018/123040105767003180005562895912/21/20185750101012,356,9000012754170
11851118512018/123040105767003180005562895912/21/20185750101012,750,0000012754170
11851118512018/123040105767003180005562895912/21/20185750101012,007,0000012754170
11851118512018/123040105767003180005562895912/21/201857501010810,7500012754170
11851118512018/123040105767003180005562895912/21/201857501010810,7500012754170
11851118512018/123040105767003180005562895912/21/20185750101014,321,6000012754170
11851118512018/123040105924304010592412/27/201857503010945,000,0000013340790
11851118512018/123040105957003180005562914712/31/201857501010143,750,0000013313732150,000,000
11851118512018/123040105957003180005562914712/31/2018575010106,250,0000013313732
TOTAL3,488,002,691

bahwa oleh karena itu, koreksi seharusnya adalah Rp0,00;

bahwa butir 3 = terdapat transaksi jurnal sales tidak ada Faktur Pajak- Rp1.711.996,00;

bahwa pada saat Pemohon Banding memberikan penjelasan atas koreksi Pemeriksa kepada Peneliti, maksud Pemohon Banding adalah memberikan sampling dokumen dengan mengambil angka yang besar-besar;

bahwa pada awalnya koreksi Terbanding/Pemeriksa dengan total Rp3.425.245.100,00 (untuk Masa Mei s/d Des 2018), dan Pemohon Banding memberikan sampling 2 (dua) dokumen yang besar-besar sejumlah Rp1.691.056.000,00 kepada Peneliti dan terbukti koreksi Pemeriksa salah/keliru dan dibatalkan;

bahwa untuk rincian dibawah ini dengan total Rp1.734.189.100,00 (untuk Masa Mei sampai dengan Des 2018) bukan berarti tidak ada dokumen-dokumennya seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan samplingnya kepada Peneliti;

Acc NoAcc NameDocument NumberReferencePosting DateSPT/WPPemeriksaKoreksi Masih DipertahankanSPT PPN
141001Trading & Service Sales304010015430401001545/6/20183,500,0003 ,500,0003 ,500,00020185
241001Trading & Service Sales304010032530401003255/18/201817,100,0001 7,100,0001 7,100,00020185
341001Trading & Service Sales304010043530401004355/23/20187,042,0007 ,042,0007 ,042,00020185
441001Trading & Service Sales304010051300118000897971615/28/201814,775,8001 4,775,8001 4,775,80020185
541001Trading & Service Sales304010051300118000897971615/28/2018- 2,216,370- 2 ,216,370- 2 ,216,37020185
641002Project Sales304009996830400999685/4/201853,700,0005 3,700,0005 3,700,00020185
741002Project Sales304009997030400999705/4/2018136,000,0001 36,000,0001 36,000,00020185
841001Trading & Service Sales304010079800118000897975086/4/201816,400,0001 6,400,0001 6,400,00020186
941001Trading & Service Sales304010079800118000897975086/4/20183,100,0003 ,100,0003 ,100,00020186
1041001Trading & Service Sales304010143830401014387/10/20187,042,0007 ,042,0007 ,042,00020187
1141001Trading & Service Sales304010144430401014447/13/201816,080,0001 6,080,0001 6,080,00020187
1241001Trading & Service Sales304010144730401014477/13/201826,910,0002 6,910,0002 6,910,00020187
1341001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/20182,800,0002 ,800,0002 ,800,00020187
1441001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/2018- 280,000- 2 80,000- 2 80,00020187
1541001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/201822,000,0002 2,000,0002 2,000,00020187
1641001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/2018- 2,200,000- 2 ,200,000- 2 ,200,00020187
1741001Trading & Service Sales304203145700318000556240547/16/20186,000,0006 ,000,0006 ,000,00020187
1841001Trading & Service Sales304203152900318000556243367/13/2018810,0008 10,0008 10,00020187
1941001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/20183,604,0003 ,604,0003 ,604,00020187
2041001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/201811,861,7501 1,861,7501 1,861,75020187
2141001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/201814,237,5001 4,237,5001 4,237,50020187
2241001Trading & Service Sales304203158100318000556240507/30/20181,800,0001 ,800,0001 ,800,00020187
2341001Trading & Service Sales304203158200318000556240517/30/20182,057,0002 ,057,0002 ,057,00020187
2441001Trading & Service Sales304203158200318000556240517/30/20183,982,2503 ,982,2503 ,982,25020187
2541001Trading & Service Sales304203158200318000556240517/30/20181,800,0001 ,800,0001 ,800,00020187
2641402Inter-Company Project Sales304010190430401019047/31/201895,400,0009 5,400,0009 5,400,00020187
2741402Inter-Company Project Sales304010190430401019047/31/20182,862,0002 ,862,0002 ,862,00020187
2841402Inter-Company Project Sales304010190430401019047/31/2018- 928,344- 9 28,344- 9 28,34420187
2941001Trading & Service Sales304010238200107294458/23/2018720,0007 20,0007 20,00020188
3041001Trading & Service Sales304010238430401023848/23/2018791,9967 91,9967 91,99620188
3141001Trading & Service Sales304010252230401025228/26/20183,500,0003 ,500,0003 ,500,00020188
3241001Trading & Service Sales304300521630401027038/31/2018- 3,300,000- 3 ,300,000- 3 ,300,00020188
3341001Trading & Service Sales304010304930401030499/17/2018116,337,0001 16,337,0001 16,337,00020189
3441001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/2018390,7003 90,7003 90,70020189
3541001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/201818,788,2001 8,788,2001 8,788,20020189
3641001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20181,411,6001 ,411,6001 ,411,60020189
3741001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,405,8003 ,405,8003 ,405,80020189
3841001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,200,0003 ,200,0003 ,200,00020189
3941001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/2018390,7003 90,7003 90,70020189
4041001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/201818,788,2001 8,788,2001 8,788,20020189
4141001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20181,411,6001 ,411,6001 ,411,60020189
4241001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,405,8003 ,405,8003 ,405,80020189
4341001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/2018677,4006 77,4006 77,40020189
4441001Trading & Service Sales304010312330401031239/18/20183,200,0003 ,200,0003 ,200,00020189
4541001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/201821,895,2002 1,895,2002 1,895,20020189
4641001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/20186,714,9006 ,714,9006 ,714,90020189
4741001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/2018355,5003 55,5003 55,50020189
4841001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/20181,517,4001 ,517,4001 ,517,40020189
4941001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/20183,535,2003 ,535,2003 ,535,20020189
5041001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/2018162,0001 62,0001 62,00020189
5141001Trading & Service Sales304010333530401033359/25/201813,680,0001 3,680,0001 3,680,00020189
5241001Trading & Service Sales3040103730003180005562666610/11/20181,160,0001 ,160,0001 ,160,000201810
5341001Trading & Service Sales3040103780304010378010/15/2018677,4006 77,4006 77,400201810
5441002Project Sales3040104319304010431910/31/201828,245,0812 8,245,0812 8,245,081201810
5541002Project Sales3040104319304010431910/31/201828,245,0812 8,245,0812 8,245,081201810
5641002Project Sales3040104320304010432010/4/2018159,977,1691 59,977,1691 59,977,169201810
5741002Project Sales3040104323304010432310/31/201812,930,4001 2,930,4001 2,930,400201810
5841002Project Sales3040104323304010432310/31/201812,930,4001 2,930,4001 2,930,400201810
5941001Trading & Service Sales3040104838003180005562793911/26/20183,300,0003 ,300,0003 ,300,000201811
6041001Trading & Service Sales3040105010304010501011/29/201818,326,0001 8,326,0001 8,326,000201811
6141001Trading & Service Sales3040105011304010501111/29/201818,326,0001 8,326,0001 8,326,000201811
6241001Trading & Service Sales3040105083304010508311/17/201812,060,0001 2,060,0001 2,060,000201811
6341001Trading & Service Sales3040105146304010514611/30/201817,898,0001 7,898,0001 7,898,000201811
6441001Trading & Service Sales3042032325003180005562820611/30/201826,946,4002 6,946,4002 6,946,400201811
6541002Project Sales3040104881003180005562798211/28/201832,000,0003 2,000,0003 2,000,000201811
6641002Project Sales3040105159304010515911/30/201880,000,0008 0,000,0008 0,000,000201811
6741001Trading & Service Sales30401057520031800055628936434543,200,0003,200,0003,200,000201812
6841001Trading & Service Sales3040105794003180005562898343461238,787238,787238,787201812
6941001Trading & Service Sales304010586230401058624346118,326,00018,326,00018,326,000201812
7041001Trading & Service Sales304010591130401059114346273,100,00073,100,00073,100,000201812
7141001Trading & Service Sales30420323400031800055628319434397,320,0007,320,0007,320,000201812
7241002Project Sales304010552830401055284345180,000,00080,000,00080,000,000201812
7341002Project Sales304010557700318000556287584345215,000,00015,000,00015,000,000201812
7441002Project Sales304010557700318000556287584345234,550,00034,550,00034,550,000201812
7541002Project Sales304010557700318000556287584345215,000,00015,000,00015,000,000201812
7641002Project Sales304010576700318000556289594345513,599,12013,599,12013,599,120201812
7741002Project Sales304010576700318000556289594345539,764,28039,764,28039,764,280201812
7841002Project Sales3040105767003180005562895943455192,112,000192,112,000192,112,000201812
7941002Project Sales304010576700318000556289594345541,466,40041,466,40041,466,400201812
8041002Project Sales304010576700318000556289594345512,972,00012,972,00012,972,000201812
8141002Project Sales30401057670031800055628959434552,388,9002,388,9002,388,900201812
8241002Project Sales304010576700318000556289594345512,972,00012,972,00012,972,000201812
8341002Project Sales30401057670031800055628959434552,388,9002,388,9002,388,900201812
8441002Project Sales304010576700318000556289594345514,321,60014,321,60014,321,600201812
8541002Project Sales304010576700318000556289594345516,228,40016,228,40016,228,400201812
1,734,189,100

bahwa Pemohon Banding telah sampaikan penjelasan data dan jurnal/jurnal untuk rincian Rp1.734.189.100,00 (berdasarkan nomor urut) seperti halnya dokumen/jurnal sampling yang pernah Pemohon Banding sampaikan Peneliti dan telah dibatalkan koreksinya oleh Peneliti;

bahwa bagian koreksi untuk Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp1.711.996,00 adalah untuk nomor urut 29 s/d 32 pada tabel di atas;

2. Koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp149.649.613,00

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Badning tidak mengetahui angka pastinya untuk koreksi sebesar Rp149.649.613,00 atas koreksi PPN Masukan dari Pemeriksa pada pembahasan akhir pemeriksaan. Tetapi pada prinsipnya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding atas seluruh PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas PPN Masukan yang dikreditkan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier/pemberi jasa;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan sebesar Rp149.649.613,00 untuk seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi DPP Penyerahan PPN dan PPN Masukan diatas;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 terhutang menjadi sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan Ekspor10.387.080,0010.387.080,000,00
Penyerahan PPN dipungut sendiri47.030.378.908,0047.333.212.655,00302.833.747 ,00
Penyerahan dipungut Pemungut4.983.584.799,004.983.584.799,000,00
Penyerahan PPN tidak dipungut1.344.470.515,001.344.470.515,000,00
Penyerahan PPN Dibebaskan-0,000,00
Jumlah Seluruh Penyerahan53.368.821.302,0053.671.655.049,00302.833.747,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar-0,000,00
Pajak Keluaran dipungut4.703.038.042,004.733.321.417,0030.283.375,00
Pajak Masukan diperhitungkan6.317.348.435,006.167.698.822,00149.649.613,00
PPN Kurang (Lebih) Disetor(1.614.310.393,00)(1.434.377.405,00)179.932.988,00
Kompensasi ke masa berikut1.614.310.393,001.614.310.393,000,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar-179.932.988,00179.932.988,00
Sanksi Bunga Psl 13 (2) KUP-0,000,00
Sanksi Bunga Psl 13 (3) KUP-179.932.988,00179.932.988,00
Jumlah (lebih)/ kurang bayar-359.865.976,00359.865.976,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 96/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1. bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi berdasarkan pengujian metode langsung terhadap dokumentasi transaksi Pemohon Banding bahwa adapun dokumen yang menjadi sumber pengujian adalah dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon banding dalam rangka proses pemeriksaan

berupa SPT Tahunan, SPT Masa PPN, Buku Kas/Bank, Buku Hutang/Piutang, Buku Penghasilan Lain-lain, Uang Muka pada Pos Neraca dan Faktur Pajak; bahwa dari hasil pengujian yang dilakukan terdapat transaksi yang tidak dapat dibuktikan telah diterbitkan Faktur Pajak sebagaimana ketentuan sehingga dilakukan koreksi;

bahwa selain itu terdapat transaksi tidak didukung bukti Penetapan sebagai pemungut PPN atas Lawan Transaksi;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa terkait koreksi yang dilakukan dengan ringkasan sebagai berikut :

- bahwa Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian menggunakan metode langsung;

- bahwa metode pengujian langsung tersebut dipilih berdasarkan pengujian awal atas metode pencatatan, pengakuan penjualan dan dokumen sampel transaksi yang diberikan, terdapat risiko ketidakbenaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi;

- bahwa sistem pembukuan Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang jelas terkait nama kontrak serta Faktur Pajak yang diterbitkan dalam pengakuan Penjualan, Down Payment, Progress Billing dan Uninvoiced Retention;

- bahwa dalam proses Pemeriksaan dilakukan pengujian atas pelaporan PPN untuk kepentingan Equalisasi Pencatatan Penjualan dalam beberapa tahun pajak (2013 sd. 2019);

- bahwa pengujian dilakukan terhadap akun transaksi terkait objek pajak dan mencocokkan dengan bukti pendukung transaksi serta dokumen pemenuhan kewajiban perpajakannya;

- bahwa pengujian dilakukan atas setiap transaksi dalam akun yang diuji. Hal ini dapat dilihat dari kelengkapan data transaksi berupa identits akun (nomor dan nama akun), identitas transaksi (nomor dokumen, referensi, tanggal posting) dalam Kertas Kerja Pemeriksaan tersebut. Sehingga mudah dan jelas untuk ditelusuri transaksi yang menjadi dasar koreksi hasil Pemeriksaan;

- bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Pemeriksa adalah karena sampai saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen untuk membuktikan atas koreksi telah dilakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya;

- bahwa koreksi DPP PPN adalah karena adanya transaksi penyerahan BKP/JKP yang tidak didukung Faktur Pajak atau ada Faktur Pajak tetapi nilainya tidak sesuai;

- bahwa sedangkan reklass DPP Penyerahan ke Pemungut adalah karena transaksi tidak didukung bukti penetapan sebagai pemungut PPN atas lawan transaksi;

2. bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah menggunakan sistem pembukuan sehingga atas setiap transaksi sales, baik berupa down payment ataupun retensi, secara on-system pasti akan terbit Faktur Pajaknya;

b. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan berlaku atas transaksi dengan Pemungut;

3. bahwa dalam rangka penyelesaian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah dilakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sebagai berikut: -eminjaman pertama jo-27 5 IT 202 TP anual 2221

-sminjaman kota Je-27 V5 ena East 2221 bahwa atas permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi tersebut Pemohon Banding memberikan respon dengan meminjamkan dokumen sebagai berikut :

- Laporan Keuangan 2017-2018 (audited);

- GL Neraca 2018;

- GL Laporan Rugi Laba 2018;

- GL Downpayment 2018;

- GL Progress Billing 2018;

- GL Retention 2018;

- contoh invoice tagihan 2018;

bahwa kepada Pemohon Banding juga telah dilakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan ringkasan sebagai berikut :

- bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan Pemeriksa;

- bahwa pada saat Pemeriksaan Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen dan data yang diminta oleh Pemeriksa Pajak baik dalam bentuk hardcopy ataupun softcopy sehingga Pemohon Banding tidak setuju apabila koreksi adalah karena dokumen pendukung;

- bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah karena Pemeriksa tidak memahami sistem pembukuan SAP yang digunakan Wajib Pajak dan tidak mau melihat GL secara mendalam sehingga terjadi koreksi akibat kesalahan cara membaca GL sistem SAP Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dalam Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berharap dapat menjelaskan pada saat Pembahasan dengan Tim Pemeriksa. Tetapi proses Pembahasan hanya dilakukan melalui Zoom Meeting dan tidak tuntas karena langsung diputus dengan alasan jika Pemohon Banding masih tidak setuju dapat ke proses berikutnya (proses keberatan);

- bahwa pada saat Pembahasan Pemohon Banding menyampaikan Kertas Kerja untuk menunjukkan perhitungan menurut Pemohon Banding;

4. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPN ditentukan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

bahwa kemudian dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN ditentukan bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian

tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa dalam Pasal 16A ayat (1) ditentukan bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

5. bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat transaksi Penyerahah BKP/JKP yang tidak memenuhi ketentuan UU PPN;

MVA SOTES2 Pap Angan "=: 328 263 Br bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan pengujian atas bukti dan dokumen yang diperoleh Pemeriksa dari Pemohon Banding pada saat proses Pemeriksaan; bahwa dengan demikian temuan Pemeriksaan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

6. bahwa koreksi Pemeriksa adalah berdasarkan pengujian menggunakan metode langsung sehingga merupakan pengujian yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan dan dokumen terkait;

bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Pemeriksa adalah karena sampai saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat

menunjukkan bukti dokumen untuk membuktikan atas koreksi telah dilakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya;

bahwa bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding atas peminjaman buku, catatan, data dan informasi ataupun yang disampaikan saat pembahasan sengketa adalah berupa Laporan Keuangan, General Ledger, contoh invoice transaksi serta kertas kerja perhitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa dalam rangka penyelesaian Keberatan, kepada Pemohon Banding telah dilakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi dengan surat Nomor S-27/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 dan S-627/WPJ.07/2021 tanggal 12 Maret 2021;

bahwa kepada Pemohon Banding juga telah dilakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan;

bahwa bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding atas peminjaman buku, catatan, data dan informasi ataupun yang disampaikan saat pembahasan sengketa adalah berupa Laporan Keuangan, General Ledger, contoh invoice transaksi serta kertas kerja perhitungan menurut Pemohon Banding;

bahwa dari bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam rangka penyelesaian Keberatan tidak terdapat bukti dokumen yang menunjukkan atas transaksi yang dikoreksi terkait penerbitan Faktur Pajak telah diterbitkan Faktur Pajak sebagaimana ketentuan;

bahwa dari bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam rangka penyelesaian Keberatan tidak dapat dilakukan pengujian untuk membuktikan transaksi kepada Pemungut telah dilakukan Pemungutan PPN oleh Lawan Transaksi;

7. bahwa berdasarkan penelitian data faktur pajak pada SPT masa PPN diketahui fakta bahwa atas faktur pajak yang dikoreksi sebagai berikut :

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan atas detail koreksi faktur tersebut di atas;

bahwa pada Penjelasan tambahan Pemohon Banding tidak menjelaskan detail atas transaksi "retensi tidak dibuat faktur Pajak dari pengakuan sales". Pemohon Banding hanya menjelaskan kalau Pemeriksa melihat GL Retention akun 11851 untuk akhir tahun 31 Desember 2018, bahwa memang atas akun-akun tersebut

masih merupakan retensi sampai akhir tahun 2018, tentunya belum diterbitkan Faktur Pajak di 2018. Walaupun telah diakui sebagai penghasilan di Laporan Rugi Laba, belum tentu atas retensi dapat ditagihkan;

bahwa sesuai dengan UU PPN Pasal 11 ayat (1) dan (2) disebutkan mengenai saat terutangnya PPN yaitu saat penyerahan BKP/JKP kecuali jika pembayaran diterima sebelum penyerahan barang;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka karena Pemohon Banding telah mengakui adanya penghasilan, maka atas retensi sudah terutang PPN; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Retensi tidak buat FP dari pengakuan sales 2018;

bahwa terdapat Jurnal sales tidak ada Faktur Pajak sebesar Rp1.711.996,00 bahwa pada proses penelitian, Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan atas detail koreksi faktur tersebut di atas;

bahwa untuk total koreksi jurnal sales tidak ada faktur pajaknya pada tahun 2018 sebesar Rp6.795.608.471,00 Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti alur pencatatan sejak Downpayment sampai dengan penerbitan faktur pajak sebesar Rp3.691.468.205,00, sementara untuk transaksi Masa Pajak Agustus 2018 tidak dapat dibuktikan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim peneliti mempertahankan koreksi transaksi jurnal sales yang tidak ada faktur Pajaknya;

bahwa terdapat transaksi Pemohon Banding dengan Pemungut PPN tanpa SSP PPN sebesar Rp25.429.900,00;

bahwa terkait koreksi reklas transaksi kepada pemungut PT Agincourt Resources dengan nomor faktur 030.003-18.55625012 dengan DPP sebesar Rp25.429.900,00 diketahui telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak agustus 2018;

-..- Haag pep cama mines acca: ease LL Amp pe na FIS 17 (414-2

DAFTAR PAJAK MELUARAN ATAS DENVERASAN DALAM NEGER DENGAN TAKTUR PAJAK Ma ee ole Fe pSV CEM FOLDS Jct: pe. ie nti

Fac taje See Tau pave Savcali 2 PsPecsiv seat NEE pace Seeeer ‘he Feng cig Ferre glee 5

+e DKP Tila Sar juz Zecarie se = yo TER saa = rian z3 me Pe ee, ee

Seet ae os er

Eco Tears oo em cn [eben jare | ss oo ce oo

Bale Ferue cara oo Oetemepin [ovine Dansa Dosa oo sal oi bahwa berdasarkan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang PPN, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam hal terjadi transaksi dengan pemungut PPN, kewajiban menyetor pajak pertambahan nilai adalah pada pemungut pajak pertambahan nilai bukan pada Wajib Pajak Penjual;

bahwa oleh karena itu, apabila tidak ditemukan bukti setoran pajak atas penyerahan yang dilakukan kepada pemungut pajak pertambahan nilai, maka penagihannya dilakukan bukan kepada Wajib Pajak Penjual tetapi kepada pihak pembeli yang merupakan pemungut pajak pertambahan nilai;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dalam lampiran A2 SPT Masa PPN transaksi dengan pemungut PPN dengan kode faktur 03;

bahwa berdasarkan data dan ketentuan peraturan perpajakan tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya dibebani kewajiban membayar PPN Pemungut yang tidak ditemukan bukti setornya;

Koreksi Pajak Masukan Rp149.649.613,00 bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp149.649.613,00;

bahwa tidak terdapat alasan dan dasar perhitungan menurut Pemohon Banding yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan;

bahwa tidak terdapat dokumen ataupun data pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan terkait dengan sengketa pajak masukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka sengketa Pajak Masukan tidak memenuhi syarat formal Pasal 4 ayat (1) PMK 9/PMK.03/2013 sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka koreksi Pemeriksa dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding ditolak;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaiamana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 013116.16.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 25 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02942/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 September 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 08/MHE/OBJ-PPNDN-2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor

00382/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020;

Bukti P-4. Akta Notaris Erlina Dwi Kurniawati, S.H. Nomor 29 Tanggal 27 Desember 2019,

Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk Rianto Dwi Leksono sebagai Direktur Pemohon

Banding;

Bukti P-6. Dokumen pendukung terkait pemenuhan ketentuan formal permohonan banding, yaitu: Asli Surat Kuasa Khusus, SK Keputusan dan Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Rizal Bawazier,

Bukti P-7. Pakta Integritas Wajib Pajak tanggal 23 Mei 2022 dan Pasport atas nama

Tai Chau Peng, jabatan Presiden Direktur;

Bukti P-8. Matrik sengketa dan Penjelasan alasan menolak koreksi;

Bukti P-9. Paspor a.n. Tai Chau Peng;

Bukti P-10. Profile Company;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti dan bukti pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Penjelasan Alasan Koreksi;

Bukti T-3. Matriks Sengketa dan Penjelasan Alasan Koreksi;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-5. Rekapitulasi DPP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02942/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00382/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Agustus 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 05/PPN-0818/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri47.030.378.908,0047.333.212.655,00302.833.747,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.898.438.576,003.748.788.963,00149.649.613,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp302.833.747,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi atas Retensi tidak buat Faktur Pajak dari Pengakuan sales sejumlah

Rp301.121.751,00;

B. Koreksi atas Transaksi Jurnal Sales Tidak ada Faktur Pajak sejumlah

Rp1.711.996,00;

bahwa menurut Terbanding atas kedua penyerahan tersebut di atas belum dilakukan pemungutan PPN terutangnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan karena naturenya sama dengan dokumen yang yang telah dibatalkan juga oleh Terbanding dan Terbanding telah mengakui bahwa koreksinya salah/keliru dan telah dibatalkan pada tingkat keberatan, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penyerahan sejumlah Rp302.833.747,00 telah dilakukan pemungutan PPN terutangnya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa hasil uji bukti yang dituangkan oleh para pihak dalam Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas penyerahan pada pokok sengketa banding, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP dan/atau JKP) sebagaimana di atur Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN, tidak terdapat sengketa diantara para pihak;

bahwa oleh karenanya, yang harus dibuktikan di dalam persidangan adalah apakah atas transaksi/penyerahan BKP dan/atau JKP a quo, telah dilakukan pemungutan PPN terutang oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk kepentingan pembuktian dalil permohonan banding berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memberikan beban pembuktian kepada Pemohon Banding untuk membuktikan telah melakukan pemotongan PPN terutang atas penyerahan a quo;

Menimbang bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:

a. Fotokopi SPUH PPN atas PPN Masa Januari sampai dengan April 2018;

b. Fotokopi SPUH PPN atas PPN Masa Mei sampai dengan Desember 2018;

c. Fotokopi Surat Tanggapan SPUH atas PPN Dalam Negeri Masa Pajak Januari

- April 2018 beserta lampiran-lampirannya dan Tanda Terima;

d. Fotokopi Surat Tanggapan SPUH atas PPN Dalam Negeri Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2018 beserta lampiran-lampirannya dan Tanda Terima;

e. Fotokopi Penjelasan Tambahan atas Sengketa Keberatan atas SKPKB PPN Dalam Negeri Masa Januari sampai dengan Desember 2018;

f. Print out Perbandingan Koreksi DPP antara Pemeriksa dan Peneliti Keberatan PPN Dalam Negeri 2018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan bahwa nature transaksi yang menjadi sengketa adalah sama dengan transaksi yang sudah dikabulkan dalam proses keberatan, Namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa atas atas transaksi yang menjadi koreksi Terbanding tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan PPN terutang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp302.833.747,00 oleh karenanya terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp302.833.747,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp149.649.613,00 Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan dan Uji Bukti menyatakan menerima koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp149.649.613,00, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri302.833.747,00302.833.747,000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan149.649.613,00149.649.613,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp47.333.212.655,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp47.333.212.655,00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

TerbandingRp3.748.788.963,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 + Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Pengadilan PajakRp3.748.788.963,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02942/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00382/207/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Agustus 2018, atas nama PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor10.387.080,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri47.333.212.655,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN4.983.584.799,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.344.470.515,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah seluruh Penyerahan53.671.655.049,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri4.733.321.417,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan6.167.698.822,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(1.434.377.405,00)
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan1.614.310.393,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar179.932.988,00
Sansi Bunga0,00
Sanksi Kenaikan179.932.988,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar359.865.976,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan

dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.