Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman
PUT-013111.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013111.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 17 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 76
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013111.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00032/204/18/055/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Februari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 17 Desember 2025