Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-013109.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013109.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02778/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013109.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Rianto Dwi Leksono jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rizal Bawazier,

Izin Kuasa Hukum: KEP-513/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21/APPL/MHE/V/2022 tanggal 23 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto /198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi /197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/

197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1085/PJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 484/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-283/PP/Ucp/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 09/PPH26- 2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 302/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00030/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 122.497.370,00 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp19.905.766,00 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran masaRp0,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ................Rp0,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0,00 f.Lain-lainRp0,00 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ................Rp0,00

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e + h.

Rp0,00 f - g )

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.h )Rp19.905.766,00 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 7.962.307,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00 f.Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d + e )Rp7.962.307,00 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)Rp27.868.073,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 09/MHE/OBJ-PPH26- 2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,00122.497.370,00122.497.370,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02778/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak122.497.370,000,00122.497.370,00
PPh Terutang19.905.766,000,0019.905.766,00
Kredit Pajak0,000,000,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih Bayar)19.905.766,000,0019.905.766,00
Sanksi Administrasi7.962.307,000,007.962.307,00
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar27.868.073,000,0027.868.073,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 09/PPH26-2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 09/PPH26-2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Objek PPh Pasal 26-122.497.370,00122.497.370,00
2PPh Pasal 26 terutang-19.905.766,0019.905.766,00
3Kredit Pajak PPh Pasal 26---
4PPh 26 Kurang Bayar-19.905.766,0019.905.766,00
5Sanksi Pasal 13 (2) KUP-7.962.307,007.962.307,00
6Jumlah PPh Pasal 26 Kurang Bayar-27.868.073,0027.868.073,00

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang masih tidak disetujui pada tingkat banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKeteranganKoreksi Positif (Negatif) (Rp)
1Objek PPh Pasal 26122.497.370,00
2PPh Pasal 26 Terhutang9.905.766,00

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 - Rp122.497.370,00 dan PPh 26 Terhutang Rp9.905.766,00

Alasan Koreksi Terbanding bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 dengan melakukan Reklas-Reklas Biaya yang terdiri dari:

DividenMenurut Pemeriksa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 681,912)( 681,912)Objek PPh 26 dgn tarif 10%
59051HRM Fees-9 76,427,3219 76,427,321Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10%
59052CSU Fees-4 ,051,531,9014 ,051,531,901
Jumlah-5 ,027,277,3105 ,027,277,310
Bunga
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
58301Inter-Company Interest Expenses-1 9,516,7271 9,516,727Objek PPh 26 dgn tarif 10%
Jumlah-1 9,516,7271 9,516,727
Royalty
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 2)( 2)Objek PPh 26 dgn 15%
59032Regional Marketing/Development-7 00,329,9667 00,329,966Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services-1 2,683,793,7201 2,683,793,720
59034Regional Central Logistics-5 06,099,5825 06,099,582
59035Regional Administration-1 ,582,052,7101 ,582,052,710
59036Regional Company Management-6 ,878,843,0246 ,878,843,024
Jumlah-2 2,351,119,0002 2,351,119,000
Jasa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments6 ,124,2781 39,153,3511 33,029,073Objek PPh 26 dgn tarif 20%
52999Marketing-Others-3 5,116,9723 5,116,972Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55450QMS/EHS-2 5,898,4002 5,898,400Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55551Conference Expenses-2 3,514,7952 3,514,795Objek PPh 26 dgn tarif 20%
59032Regional Marketing/Development7 00,329,966-( 700,329,966)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services1 2,683,793,720-( 12,683,793,720)
59034Regional Central Logistics5 06,099,582-( 506,099,582)
59035Regional Administration1 ,582,052,710-( 1,582,052,710)
59036Regional Company Management6 ,878,843,024-( 6,878,843,024)
59043ITC Services Cost1 3,897,545,4381 3,897,545,438-Objek PPh 26 sebesar 0% (P3B)
59051HRM Fees9 76,427,321-( 976,427,321)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10% (P3B)
59052CSU Fees4 ,051,531,901-( 4,051,531,901)
61011Purchased Services1 6,673,7506 94,784,2136 78,110,463Objek PPh 26 dgn tarif 20%
95099Other Direct Expenses (order)2 5,352,1301 49,589,2231 24,237,093Objek PPh 26 dgn tarif 20%
Jumlah4 1,324,773,8201 4,965,602,392( 26,359,171,428)
Jumlah4 1,324,773,8204 2,363,515,4291 ,038,741,609

bahwa dari total koreksi Objek PPh 26 selama tahun 2018 sebesar Rp1.038.741.609,00 alokasi Koreksi Objek PPh 26 untuk Masa Pajak Oktober 2018 adalah Rp122.497.370,00;

bahwa kemudian Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%, 15% dan 20% akibat dari Reklas-Reklas yang dilakukannya sehingga terjadi kekurangan bayar PPh 26;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, berikut penjelasan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding:

a. bahwa Pemohon Banding telah menerima 3 (tiga) Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2015 dimana telah diputuskan oleh Majelis Pengadilan Pajak bahwa untuk Biaya Regional Marketing/Development akun 59032, Regional Technical Service akun 59033, Regional Central Logistic akun 59034, Regional Administration akun 59035, dan Regional Company Management akun 59036 adalah merupakan Biaya Jasa yang dapat dibebankan (bukan Biaya Royalty seperti anggapan Terbanding 2018, dan juga bukan Dividen Terselubung) dan juga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena merupakan biaya jasa yang dilakukan di Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili / DGT Form-1 dari WP Luar Negeri;

bahwa tetapi mengapa Terbanding tetap memaksakan untuk tetap melakukan koreksi-koreksi atas biaya tersebut dengan alasan-alasan masih tidak mendapatkan informasi secara jelas, padahal sudah jelas ada produk hukum Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas;

bahwa akibatnya dari ketidakpahaman atau tidak mau paham dari Terbanding, akhirnya Pemohon Banding dibebankan pajak yang tidak seharusnya dikenakan;

bahwa tidak ada hubungannya antara Biaya Jasa bisa menjadi Biaya Royalty. Biaya Royalty adalah biaya sehubungan dengan pemanfaatan barang tidak berwujud;

bahwa tidak ada Biaya Royalty yang dibayarkan Pemohon Banding pada tahun 2018, mengapa harus dipaksakan oleh Terbanding untuk Pemohon Banding harus membayar royalty?;

b. bahwa Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya

ini timbul dari biaya-biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan diseluruh Asia, termasuk di Indonesia (PT MHE Demag Indonesia);

Regional Cost dikategorikan untuk departemen-departemen :

- Group Management (Group Mgmt);

- Regional Marketing (Reg Marketing);

- Regional Business Admin ( Reg Bus Admin);

- Regional IT (Reg IT);

- Regional Logistics (Reg Logistics);

- Regional Human Recources Developments (Reg HRD);

- Regional Environtment Health & Safety/Quality Management System (Reg EHS/QMS);

- Regional Cranes & Components (Reg Bus Mgt – C&C);

- Regional Industrial Products (Reg Bus Mgt – IPD); and

- Regional Services (Reg Bus Mgt – Svc);

bahwa perhitungannya adalah :

“Penjumlahan total nilai pesanan yang dianggarkan (untuk semua departemen) dan total nilai penjualan (untuk semua departemen) dari masing-masing Kelima Anak Perusahaan, sebagai persentase penjumlahan total nilai yang dianggarkan (untuk semua departemen) dan total nilai penjualan (untuk semua departemen) dari Perusahaan dan Kelima Anak Perusahaan, dan dikalikan dengan total Biaya Regional di bawah Manajemen Grup”;

c. bahwa Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding berupa Transfer Pricing Documentation 2018 dan perjanjian Offshore Service Agreement yang dilampirkan pada TP Documentation 2018, serta tagihan- tagihan Regional Cost Allocation dan Surat Keterangan Domisili MHE Demag (S) Pte Ltd Singapore (Form DGT-1);

d. bahwa terkait dengan argumentasi dari Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada bukti pendukung pada setiap tagihan Regional Cost dari MHE-Demag (S) Pte.Ltd Singapura kepada Pemohon Banding,

sebagaimana penjelasan diatas bahwa ini adalah Biaya Alokasi bukan biaya jasa manajemen seperti jasa konsultasi manajemen pada umumnya;

e. bahwa mengenai eksistensi dan manfaat ekonomi buat Pemohon Banding dapat dilihat dari rasio-rasio keuangan seperti Laba bruto meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Piutang dagang menurun dibandingkan tahun sebelumnya dan lain-lain;

f. bahwa tanggapan Pemohon Banding atas koreksi-koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

DividenMenurut WP
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 681,912)( 681,912)Bukan objek PPh 26
59051HRM Fees-9 76,427,3219 76,427,321Seharusnya tetap Biaya Jasa, Objek PPh26 dengan 0% karena Jasa dan ada SKD/DGT Form-1
59052CSU Fees-4 ,051,531,9014 ,051,531,901
Jumlah-5 ,027,277,3105 ,027,277,310
Bunga
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
58301Inter-Company Interest Expenses-1 9,516,7271 9,516,727Baru Akrual/Bukan objek PPh 26
Jumlah-1 9,516,7271 9,516,727
Royalty
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 2)(2)Bukan objek PPh 26
59032Regional Marketing/Development-7 00,329,9667 00,329,966Seharusnya tetap Biaya Jasa, Objek PPh 26 dgn 0% karena jasa dilakukan di LN dan ada SKD/DGT Form-1.
59033Regional Technical Services-1 2,683,793,7201 2,683,793,720
59034Regional Central Logistics-5 06,099,5825 06,099,582
59035Regional Administration-1 ,582,052,7101 ,582,052,710
59036Regional Company Management-6 ,878,843,0246 ,878,843,024
Jumlah-2 2,351,119,0002 2,351,119,000
Jasa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments6 ,124,2781 39,153,3511 33,029,073Bukan objek PPh 26
52999Marketing-Others-3 5,116,9723 5,116,972Bukan objek PPh 26
55450QMS/EHS-2 5,898,4002 5,898,400Bukan objek PPh 26
55551Conference Expenses-2 3,514,7952 3,514,795Bukan objek PPh 26
59032Regional Marketing/Development7 00,329,966-( 700,329,966)Seharusnya tetap Biaya Jasa, Objek PPh 26 dgn 0% karena jasa dilakukan di LN dan ada SKD/DGT Form-1.
59033Regional Technical Services1 2,683,793,720-( 12,683,793,720)
59034Regional Central Logistics5 06,099,582-( 506,099,582)
59035Regional Administration1 ,582,052,710-( 1,582,052,710)
59036Regional Company Management6 ,878,843,024-( 6,878,843,024)
59043ITC Services Cost1 3,897,545,4381 3,897,545,438-Objek PPh 26 sebesar 0%
59051HRM Fees9 76,427,321-( 976,427,321)Seharusnya tetap Biaya Jasa, PPh26 dengan 0% (Jasa dan ada DGT Form-1
59052CSU Fees4 ,051,531,901-( 4,051,531,901)
61011Purchased Services1 6,673,7506 94,784,2136 78,110,463Sebagian besar Bukan objek PPh 26
95099Other Direct Expenses (order)2 5,352,1301 49,589,2231 24,237,093Bukan objek PPh 26
Jumlah4 1,324,773,8201 4,965,602,392( 26,359,171,428)
Jumlah4 1,324,773,8204 2,363,515,4291 ,038,741,609

bahwa untuk reklas dari Biaya Jasa menjadi Biaya Royalty seperti penjelasan butir a sampai e di atas;

bahwa untuk reklas dari Biaya Jasa menjadi Biaya Dividen Terselubung;

bahwa berdasarkan Struktur Organisasi Grup Jebsen & Jessen, termasuk Pemohon Banding, pada Pemohon Banding tidak ada Divisi Finance, HRD, IT, Marketing and Communication, jadi pada struktur organisasi Pemohon Banding adalah hanya fokus bagian penjualan barang (Sales);

bahwa rincian dari Biaya CSU Fee and HRM Fee adalah karena adanya 4 (empat) Invoice dari Jebsen & Jessen SEA (S) Pte Ltd – Singapore, berdasarkan perjanjian “Offshore Central Services” (yang akan dijelaskan dibawah);

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa CSU yaitu Biaya layanan finance, Treasury, Internal Audit dan Tax Compliance services;

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa HRM yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia;

bahwa dalam perjanjian disebutkan dasar penagihan dari biaya alokasi CSU dan HRM Fees sebagai berikut:

a) CSU Fee to be computed based on the following formula or such other formula that reflects a fair allocation of the costs of providing the services :

CSUFCo Net Capital EmployedCo Gross IncomeCo Total Expenses CSU Fee = ------------------------------------------ + ------------------------ + --------------------------

3Group Net Capital Employed Group Gross Income Group Total Expenses CSUF = the Total annual cost pertaining to the providing of Central Services to the JJ Group of companies b) CSU - HRM Fee shall be computed based on the formula that reflects a fair allocation of the costs of providing the services :

Company's staff costs

CSU - HRM Fee =---------------------------

Group Staff costs bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk

melakukan Jasa HRM yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia;

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa CSU yaitu Biaya layanan finance, Treasury, Internal Audit dan Tax Compliance services;

bahwa dugaan Terbanding yang menyebutkan terdapat duplikasi service antara PT Jebsen & Jessen Business Service Indonesia dan Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd Singapore (JJSEA) terkait dengan Tax Compliance tidak tepat karena JJSEA memberikan jasa Tax Compliance adalah atas transaksi cross border dan tax planning atau jasa yang bersifat strategic; bahwa perjanjian yang menjadi dasar Biaya HRM dan CSU adalah “Agreement for Offshore Central Services” antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd, Singapore dengan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak bisa membuktikan dengan pengujian yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa yang seharusnya, jadi alasan koreksi Terbanding adalah hanya suatu dugaan, sangkaan dan persangka saja bukan berdasarkan pengujian yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi atas biaya ini seharusnya adalah tetap biaya Jasa, bukan Biaya Dividen Terselubung; bahwa mengenai manfaat ekonomi buat Pemohon Banding dengan memanfaatkan Biaya Jasa CSU dan HRM adalah :

- Penjualan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya;

- Laba bruto meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya;

- Piutang dagang menurun dibandingkan tahun sebelumnya;

- Piutang dagang dibandingkan total asset menurun dibandingkan tahun sebelumnya;

- Laba ditahan dan modal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya;

- Asset Lancar dibandingkan Hutang Lancar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya;

bahwa perjanjian “Agreement for Offshore Central Services” Antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd, Singapore tanggal 1 Januari 2008 dengan Pemohon Banding:

PerjanjianTerjemahannya
The services to be provided by JJSEA from outside the Country shall include the following which are essential to the steady well being of the Company: a. Financial and Treasury Functions To review the Company’s needs for long-term working capital and to advise the most appropiate method of securing it via Capital Increase or Borrowings. To assist in negotiating the most preferential terms with the Company’s bankers. To advise and assist the Company in the utilization of the surplus funds, if any. To advise and assist the Company in hedging againts currency fluctuations and on the Company’s request, to enter into forward buy or sell contracts with the forein exchange dealers on behalf of the company.Layanan yang akan diberikan oleh JJSEA dari luar negeri meliputi hal- hal berikut yang sangat penting bagi kesejahteraan Perusahaan: a. Fungsi Keuangan dan Perbendaharaan Mengkaji ulang kebutuhan Perusahaan akan modal kerja jangka panjang dan untuk memberi saran metode yang paling tepat untuk mengamankannya melalui Capital Increase atau Borrowings. Membantu menegosiasikan persyaratan yang paling disukai dengan bankir Perusahaan. Memberi saran dan membantu Perseroan dalam pemanfaatan dana surplus, jika ada. Memberikan saran dan membantu Perusahaan dalam melakukan lindung nilai terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang dan atas permintaan Perusahaan, untuk menandatangani kontrak jual beli berjangka dengan dealer bursa efek atas nama perusahaan.

Provide financial guarantees where necessary to suppliers and principals. Berikan jaminan finansial jika diperlukan untuk pemasok dan kepala sekolah.

b. Masalah Perusahaan dan b. Corporate and Legal MattersHukum

Assist in the review of the terms ofBantu dalam meninjau persyaratan new business agreements orperjanjian bisnis baru atau renegotiate terms of existingrenegosiasi persyaratan perjanjian agreements so as to advise theyang ada sehingga dapat memberi company on the implications of such tahu perusahaan mengenai agreements.implikasi dari kesepakatan tersebut

Menghadapi semua masalah hukum yang besar dan sulit atas

To deal with all major and difficultnama Perusahaan melalui legal issue on behalf of the Company pengacara Grup.

through the Group’s solicitors.

Untuk meninjau kembali semua persyaratan asuransi Perusahaan

To review all insurance requirements dan atas namanya untuk of the Company and on its behalf tomemasukkan polis asuransi Grup enter into Group insurance policies to untuk memanfaatkan tingkat premi take advantage of preferential rates of preferensial.

premiums.

Menghubungi Sekretaris

Perusahaan yang ditunjuk untuk To liaise with the designatedmemastikan kepatuhan terhadap Company Secretary to ensurepersyaratan Undang-Undang compliance with the requirements ofPerusahaan atau peraturan yang the Company Act or similiarsama.

regulations.Menetapkan dan mengkaji pedoman dan prosedur akuntansi,

pengendalian internal, personel, dan

Establishing and reviewing guidelines urusan administratif lainnya. and procedures on accounting, internal control, personel, and otherc. Audit internal administrative matters.Memberikan audit internal dan tinjauan pengendalian internal c. Internal Audit

To provide internal audit and internal d. Layanan Kepatuhan Pajak control reviewMemberikan layanan penasehat pajak dan atau kepatuhan d. Tax Compliance Services

To provide tax advisory and ore. Manajemen Sumber Daya compliance servicesManusia

Memberikan saran dan panduan dalam perumusan kebijakan HRM e. Human Resources ManagementPerusahaan, mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan

To provide advise and guidance inmerumuskan program pelatihan the formulation of the Company’stahunan berdasarkan Kelompok, HRM policy, identify training needsmenjalin hubungan dan menangani and formulate annual trainingpelatih eksternal / internal untuk program on a Group basis, liaise and memberikan pelatihan sesuai deal with external/internal trainer todengan rencana pelatihan, provide training in accordance withkoordinasi dan kesepakatan dengan the training plan, liaise and deal withpihak luar. Konsultan / sumber external consultants/sources to obtain untuk mendapatkan tinjauan reguler regular review of the current marketmengenai situasi pasar saat ini situation on employmentmengenai paket pekerjaan / pasar packages/employment market/HRkerja/ praktik SDM, meninjau dan practices, review and negotiatemenegosiasikan cakupan asuransi annual insurance coverage for stafftahunan untuk staf medis, rawat medical, hospitalisation/surgical, term inap / bedah, kebijakan kehidupan life policy, accidents, workmenjangka panjang, kecelakaan kerja,

compensation, and perform regularkompensasi pekerja, dan review of staff turnover problems.melakukan peninjauan reguler terhadap Masalah pergantian staf.

f.Komunikasi Perusahaan Membantu pengembangan strategi keseluruhan citra dan identitas Perusahaan, literatur dan manual f. Corporate CommunicationsPerusahaan - Identitas Grup dan To assist in the development ofmateri presentasi.

overall strategy for group’s Corporate g. Lingkungan, Kesehatan dan image and identity, CorporateKeselamatan Kerja literature and manual – Group Identity Untuk membantu dalam and presentation materials.pengembangan dan saran dalam pelaksanaan, program lingkungan, g. Enviromental, Health and Safetykesehatan, dan keselamatan kerja.

JJSEA tidak boleh mengungkapkan To assist in the development andinformasi apapun kepada advise in the implementation, ofPerusahaan kepada siapapun enviromental, health, and safetykecuali dengan izin dari perusahaan program.atau jika diperlukan dalam kegiatan penyediaan layanan.

JJSEA shall not disclose any information of the Company to any person excep with the permission of the company or if necessary in the ordinary course of providing the services.

bahwa anggapan Terbanding yang menyebutkan tidak ada manfaat ekonomi buat Pemohon Banding adalah anggapan yang keliru sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa alasan koreksi Terbanding hanya menduga (dugaan) bahwa biaya HRM Fees dan CSU Fees sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa untuk Intercompany Interest Expense, baru akrual belum dibayarkan atau siap untuk dibayarkan (dasar: Pasal 26 UU PPh dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2020) jadi belum terhutang PPh Pasal 26;

bahwa untuk biaya-biaya yang lainnya menurut Pemohon Banding Bukan Objek Pajak PPh Pasal 26, atau merupakan Objek PPh 26 dengan tarif 0%, kecuali pada Biaya Purchase Services (61011) ada Objek PPh 26 sebesar Rp16.673.750,00 dan telah dibayarkan PPh Pasal 26-nya oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi Objek PPh Pasal 26;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 terhutang menjadi sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemohon Banding pada tingkat banding (Rp)Menurut Keputusan Terbanding (Rp)Yang diajukan Banding (Rp)
Objek PPh Pasal 26-122.497.370,00122.497.370,00
PPh Pasal 26 Terhutang-19.905.766,0019.905.766,00
Kredit Pajak PPh 26---
PPh 26 Kurang Bayar-19.905.766,0019.905.766,00
Sanksi Pasal 13 (2) KUP-7.962.307,007.962.307,00
Jumlah PPh Pasal 26 Kurang Bayar-27.868.073,0027.868.073,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 302/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp122.497.370,00

Data, Fakta dan Pendapat Tim Peneliti a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa:

bahwa Tim Pemeriksa menetapkan koreksi Obyek Pajak berdasarkan perhitungan antara nilai dalam laporan keuangan yang memuat nilai obyek PPh Pasal 26, dibandingkan dengan nilai obyek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa dalam koreksi tersebut, termasuk juga koreksi Objek Pajak terkait reklasifikasi atas sebagai nilai Obyek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam kategori Jasa di SPT Masa, menjadi Dividen dan Royalti, serta termasuk Koreksi Obyek Pajak terkait pemanfaatan Jasa dari luar negeri yang belum dilaporkan sebagai nilai Obyek PPh Pasal 26 dalam pelaporan SPT Masa;

Deriut diataikan Equalisasi Shick SPI Pagal 26 Corgan DOS-RAS nip ha pos jas Peres

Sock Parah manyril Furies Fig Pn

A Pos-pud Laporan Laha Sugi

1. Markelany Mnet aga

¢ OMSEHI ae fai ane

Omar Leones BEA

4 arm ar Itises' Ponse SH Kaur

5 Say Makanan Teves yer rin PAD B20.CGe

Suara Tithe al Senat 17 BRR TUR An

*) dogona Geavalagighrs COG 1G Sas

A San Admin stratic* Na Oke Flo

DL Reng ae Ten Mee ogee AAA Cd

19 IG Kenanga eet 5 SM 545056

URI Fess. A a

OP OCE The KN Ie EA Di “2 Tarzhasad Soot Te Ta

Sa Othe Sites Lana, fides Wee SEN na

Total Laporan Laya Rugi e925 MAN Bre i Posh Manag

1 Penggal Vy UN

Vishal Pisa TIRTA aay t. Motek dar masa pel mer

Total dari Was See ys

D. Obpek Lain-aia

Tatai Lain-Izir, :

E Dipnaroidsela id aperkar pada masa beratnya :

F. Sipermtungkar sebargu auch PPI Pemetengan Len .

G Meta cd: MW Lain : IN

Tera. Ga ok Pajas Mlon.cal Semur Aset “as

Tema Gin ek Papas ele rub SP TAA aS a ice

Barra Oajak Pagar ar! BG 341,609 meres weraebut tercie: dari ays: ~ po Pengenaan “ona RUE

2 Murchasvd Serai BILA? KANAN ang

3 Ue, Uneci bacteria Gaal Pa Pee TA LE

4 Waringin Pen SAT

AAA eS a #5, He AL

Larter re Spon ihn, PARA

P lele: Kempary niteness Es aM MEN

Jumlah 0 ART KUE

Seat Jaena" hoses: lersebad pumenean perna menlahaga seen ag Oihugh PS gang di taka Su, (Ata Cape Gh Pasa 09 curauce b6biya fete . _.

oo bk Pay Locim SPTAMS | tle Wemerkad! Kens oye sap Le , Ole MAA Ml at

[bares - Oo AMA SAR

Jumlah AS24077 RIO: An 353515429 1 DANTA" 310 a. bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya adalah sebagaimana telah disebutkan dalam subbagian "D.2 Menurut Wajib Pajak" sebelumnya, dengan simpulan sebagai berikut.

ayat — -- ee - - coe ! Menurut WP

Poon “habe veka FIB I rr | po fev Pt ly athda etal seem TE ny eos (ee ok naat cote Php ber apr ay nr a eras SOM EPA btu Pad

Ines . Ta ae Ta hele

Moya

Pome Thy tre + 4 Arap E LL

Pa Pl penne bh bet ipa 4 wot | Fant de 6 a 7 re | TAK BETA TA TAPI BEN A AEA NI DE eT eee INI Wa Ae | a er man lap yr

Sat ip de pay Ping ~ ae Ea er Ra

‘ dumlah| MP panu Be Ta 11 gan

Balt

Tag) Bal Abu ! mob, Tp bal ala

\ VY TT eyes Db | Hy ' med. I! "pus KAN LINA DPR sre haus y+ my | Pe TN nc PAN en IN Po re bl

"nga wol | Nene gel Ce Ce te ee

A Papa whey Pseelopan sa ae, DAN NIA KA AN me ep id NC TANI yey DGN NI ee re er HI NA ab Prep gh BIN aged + Mato TIGA TK 1 Ho LG DENDA DP bret poet DT di oe ee CO Pan PN TANPA ALAN TI LA TN PAN PENA ben sath TP el ns Blac el rou be ny wep Maula re ata 1 pasal Pala LAI TAN Ti PAN DT rn LALU KAN Tn Ta Bara Pelt PEG 1 erg hy be pa ta DL

LAI 1 JA KAN MAN EN Lon akta 1g Maa nba Pepe er Te ad Liat ree re " ta near ray tats sy LA ANN DG eae re DD

Loe ony Dope eb Cony Me ee fe dye Th lumtulali AAA ce WA Mb lb fen Ti lak linus! ALA | In Wan us| DI SKL tts bahwa berikut ini adalah hasil penelitian dari Tim Peneliti Keberatan terhadap sengketa koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding

1. Koreksi/Sengketa terkait Dividen (Reklasifikasi Biaya Jasa menjadi Dividen) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan reklasifikasi obyek PPh pada NPWP Pusat, yang semula adalah "Imbalan Jasa" menjadi "Dividen";

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk

melakukan: I) Jasa HRM, yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia, dengan fee sebesar 1% dari staff cost; 2) Jasa CSU, yaitu biaya layanan finance, treasury, internal audit dan fax compliance services, dengan fee sebesar 1% dari staff cost;

bahwa dugaan Pemeriksa yang menyebutkan terdapat duplikasi service antara PT Jebsen & Jessen Business Service Indonesia dan Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd Singapore (JJSEA) terkait dengan Tax Compliance tidak tepat karena JJSEA memberikan jasa Tax Compliance adalah atas transaksi cross border dan fax planning atau jasa yang bersifat strategic, dengan perjanjian yang menjadi dasar Biaya HRM dan CSU adalah "Agreement for Offshore Central Services" antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd Singapore dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa:

- Buku, catatan, data, dan informasi yang disampaikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa adalah: SPT PPh Pasal 26, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan KAP, Ledger, serta TP Documentation. Kesemuanya merupakan bukti kompeten yang cukup;

- bahwa seluruh transaksi yang dikoreksi Pemeriksa adalah catatan/jurnal pada Laporan Keuangan, yang dapat berupa transaksi Neraca dan transaksi Rugi Laba. Pemohon Banding dalam kondisi tertentu membukukan transaksi yang merupakan obyek pajak pada akun Neraca untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing pos Rugi Laba sesuai dengan peruntukannya;

- bahwa transaksi yang dikoreksi Pemeriksa adalah merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU Nomor 36/2009. Pemeriksa mendasarkan pada jurnal ledger. Jurnal merupakan catatan fransaksi keuangan (bisa voucher, invoice, perhitungan);

- bahwa reklasifikasi Jasa menjadi Dividen adalah secondary adjustment terkait koreksi HRM Fee dan CSU Fee dari Jebsen Jessen (SEA) Pte Ltd yang tidak memenuhi prinsip kewajaran;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan "Tidak Setuju" tanpa memberikan bukti;

- Untuk akun "Marketing Other" adalah merupakan biaya Subscription Fee ke Ariba Inc Singapore, bukan jasa, jadi bukan obyek PPh Pasal 26;

- Untuk akun "Inter-Company Interest Expense" adalah pencatatan jurnal accrual pada tanggal 31 Desember 2018, jadi belum terhutang PPh Pasal 26;

- Untuk akun: Regional Marketing Development, Regional Technical Services, Regional Central Logistics, Regional Administration, Regional Company Management; sesuai 3 (tiga) Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Januari sid Desember 2015, adalah merupakan Biaya Jasa yang dapat dibebankan (bukan Biaya Royalty seperti anggapan Pemeriksa 2018, dan juga bukan Dividen Terselubung) dan juga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena merupakan biaya jasa yang dilakukan di Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili I DGT Form-1 dari WP Luar Negeri;

- Untuk akun "HRM Fees" dan akun "CSU Fees"; bahwa perjanjian yang menjadi dasar Biaya HRM dan CSU adalah "Agreement for Offshore Central Services" antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd, Singapore dengan Pemohon Banding;

- Untuk akun "Prepayment" adalah merupakan blaya langganan, iuran membership, dan iuran premi asuransi, bukan jasa sehingga bukan obyek PPh Pasal 26;

- bahwa Pemohon Banding menerima rincian koreksi Pemeriksa sebelum SPHP dan Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas SPHP tersebut;

BUKAN Objek | Objek Menurut Penjelasan Tarif cfm | PPh 26 Kurang

A. Pos-pos Laporan Laba Rugi Rp Rp

' 1 Marketing-Others 52999 35,116,972 35,116,972 - |Bukan Jasa, jadi bukan objek PPh 26 -—

2. QMS/EHS $5450] 25,898,400 25,898,400 (Setuju dengan Pemeriksa 20% 5,179,680

3: Conference Expenses 55551 23.514.795 23,514,795 |Setuju dengan Pemeriksa 20% 4,702,959

4, Inter-Company interest Expenses 58301 19,516,727 19,816,727 - (Belum Terhutang PPh 26 .

1, 5. Regional Marketing/Development 59032| 700,329,966 700,329,966 |Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% i 7

6. Regional Technical Senices 59033) 12.683 793,720 12,683,793,720 (Objek PPh 26 dengan Tarif 0% Or 7

+ 7. Regional Central Logistics $9034] 506,099,582 506,099,582 |Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% oa

. 8 Regional Administration 59035) 1,582,052,710 1,582,252,710 |Objek PPh 26 dengan Tarif 0% OK oa

9. Regional Company Management 59036] 6,878,843,024 6,878,843,024 (Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% -

10. ITC Serices Cost 59043) 13,897,545 438 13,897,545,438 |Setuju dengan Pemeriksa 0% +

11. HRM Fees 59051 976,427,321 976,427,321 |Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% -

12, CSU Fees . 59052) 4,051,531,901 4,051,531,901 |Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% oa

"13. Purchased Senices 61014 694,784 213 678,110,463 16,673,750 (Objek PPh 26 dengan Tarif 0% Or -

14 Other Direct Expenses (order) 95099 149,589,223 149,589,223 | Setuju dengan Pemeriksa 001 20% 29,917,845

Total Laporan Laha Rugi 42,225,043,992 44,492,299,830 |.

B. Pospos Neraca . an fh

1. Prepayments 41907 138,471,437 132,347,159 6,124,278 . . 7 20% . 1,224 856

Total Neraca rn Da -

Total Objek Pajak Menurut Pemeriksa 42,363,515,429 J 41,498,424,108

Total Objek Pajak Menurut SPT/WP 41,324,773,820 41,324,773,820

Koreksi Objek Pajak 1,038,741,609 173,850,288

- bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan cukup waktu oleh Tim Pemeriksa untuk mempelajari dan menelaah rincian koreksi yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa sebelum dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Tim Pemeriksa juga memberikan rentang waktu yang cukup bagi Pemohon Banding, apabila dihitung sejak pembahasan hasil pemeriksaan hingga penerbitan surat ketetapan pajak, untuk menyampaikan data/dokumen pendukung;

- bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan berupa buku/catatan/data/informasi yang mendukung alasan dalam surat keberatan tersebut, yakni tentang: Bagaimana jasa dari luar negeri tersebut (HRM dan CSU) dilakukan; Apa hasil yang diberikan oleh jasa dari luar negeri tersebut; Bagaimana standar kualifikasi/kompetensi dari pemberi jasa luar negeri tersebut; sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

- bahwa tidak terdapat buku/catatan/data/informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan apa dan bagaimana mekanisme pencatatan/penilaian/perhitungan staff cost sebagaimana yang dicantumkan dalam surat keberatan;

- bahwa tidak terdapat buku/catatanidata/informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan/merincikan mengenai rincian lingkup pekerjaan yang harus dan telah dilakukan terkait pelaksanaan jasa dari luar negeri (HRM dan CSU) tersebut, dalam kaitannya terhadap kegiatan

yang disebutkan dalam perjanjian yang dicantumkan Pemohon Banding dalam surat keberatan, yakni dalam aspek/kegiatan: pengembangan, pelatihan, dan perekrutan sumber daya manusia; layanan finance; layanan treasury; layanan internal audit; dan layanan tax compliance;

- bahwa tidak terdapat buku/catatan/data/informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan/merincikan mengenai proses dari pelaksanaan jasa dari luar negeri tersebut, termasuk apa saja hasil yang diberikan kepada Pemohon Banding (outcome/output);

- bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak memberikan buku/catatan/data/informasi yang menjelaskan/merincikan mengenai aspek pembuktian material bahwa HRM Fee dan CSU Fee (yang menjadi koreksi Pemeriksa) memang benar-benar secara nyata terjadi dan telah dilakukan oleh pihak penyedia jasa kepada Pemohon Banding sesuai kriteria yang dipersyaratkan dalam perjanjian/kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut:

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, biaya terkait "CSU Fees" dan "HRM Fees" ini seluruhnya dikoreksi fiskal oleh Tim Pemeriksa karena transaksi ini tidak sesuai dengan prinsip kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Berdasarkan hasil pengujian terhadap kewajaran pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya jasa dari pihak afiliasi tersebut, Tim Pemeriksa memperoleh kesimpulan sebagai berikut:

1. Poin "memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group services has been rendered)

- Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen perjanjian dan invoice penagihan;

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan aktivitas jasa dari pihak afiliasi (intra group service) terkait CSU Fees dan HRM Fees dari Jebsen Jessen (SEA) Pte Ltd;

- bahwa menurut Pemeriksa, biaya ini timbul karena semata-mata merupakan bagian dari Group secara internasional (dikategorikan sebagai Passive Association);

2. Poin "melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa"

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode pembebanan biaya yaitu cost driver pembentuk biaya dan alokasi biaya kepada Wajib Pajak atas aktivitas grup secara intemasional;

- Realisasi biaya yang dibebankan oleh Jebsen Jessen (SEA) Pte Ltd kepada Pemohon Banidng tidak sesuai dengan jumlah realisasi biaya dalam TP Documentation milik Pemohon Banding (dengan selisih ketidaksesuaian senilai Rp7.122.102.944,00);

2. Koreksi/Sengketa terkait Royalti (Reklasifikasi Biaya Jasa menjadi Royalti)

- bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan reklasifikasi obyek PPh yang semula adalah "Imbalan Jasa" menjadi "Royalti";

- bahwa alasan yang mendasari Tim Pemeriksa menetapkan reklasifikasi ini adalah karena berdasarkan TP Documentation yang disampaikan Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa, mencantumkan bahwa biaya yang dibayarkan kepada MHE Demag (S) Pte Ltd adalah penggunaan jasa berupa technical assistance service dan penggunaan aset tidak berwujud. Namun selama proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai aktivitas yang diberikan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd kepada Pemohon Banding;

- bahwa Tim Pemeriksa menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa berdasarkan informasi dari putusan banding nomor PUT- 006871.15/2018/PP/M.IVA tanggal 3 Desember 2019, terdapat lima jenis produk yang dikenakan Royalti mulai 1 Januari 2008 (sebesar 5% dari nilai invoice penjualan), yakni atas penjualan: Standard Cranes; Explosion Proof Cranes; Other Engineered Cranes; Palm 011 Cranes; Slewing Jibs;

- bahwa Tim Pemeriksa menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa berdasarkan perjanjian yang ditandatangani 01 Januari 2018, diperoleh informasi bahwa MHE Demag (S) Pte Ltd memberikan jasalservice

(engineering know-how) berupa: Group Management; Regional EHS/QMS; Regional Business Adm; Regional IT; Regional HRD; Regional Logistics; Regional Marketing; Regional Service; Regional Cranes & Components; Regional Industrial Products; Regional Electrical;

- bahwa terkait koreksi atas Biaya Jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada MHE Demag (S) Pte Ltd tersebut, bahwa selama proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak mendapatkan informasi yang jelas, yakni dalam hal:

• Perbedaan angka yang tersaji dalam TP Documentation dengan realisasi biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahun 2018;

• Perbedaan uraian Intra Group Service (IGS) yang tersaji dalam TP Documentation dengan yang tercantum dalam Perjanjian;

• Uraian yang semula dalam Perjanjian tercantum sebagai Royalti berubah menjadi Service;

• Penagihan jasa/service yang juga dilakukan oleh Jebsen & Jesen (SEA) Pte Ltd dan Jebsen & Jessen Business Service Indonesia (JJBSI);

• Penghitungan biaya jasa/service secara tetap tanpa memberikan dasar perhitungan mengenai apa saja jasaIservice yang telah dilakukan selama tahun 2018;

- bahwa selama proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai aktivitas yang diberikan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd kepada Pemohon Banding sehingga biaya yang dibebankan Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Royalti atas pemanfaatan "Know How";

- bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya bahwa:

• bahwa Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajemen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya-biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak

perusahaan di seluruh Asia, termasuk di lndonesia (PT MHE Demag Indonesia);

• bahwa Biaya Regional Cost adalah: Group Management; Regional Marketing; Regional Business Admin; Regional IT; Regional Logistics; Regional HRD; Regional EHSIQMS; Regional Cranes & Components; Regional Industrial Products; Regional Service;

- bahwa berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa:

• bahwaBuku,catatan,data,daninformasiyang disampaikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa adalah: SPT PPh Pasal 26, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan KAP, Ledger, serta TP Documentation. Kesemuanya merupakan bukti kompeten yang cukup;

• bahwa seluruh transaksi yang dikoreksi Pemeriksa adalah catatan/jurnal pada Laporan Keuangan, yang dapat berupa transaksi Neraca dan transaksi Rugi Laba. Pemohon Banding dalam kondisi tertentu membukukan transaksi yang merupakan obyek pajak pada akun Neraca untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing pos Rugi Laba sesuai dengan peruntukannya;

• bahwa transaksi yang dikoreksi Pemeriksa adalah merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU Nomor 36/2009. Pemeriksa mendasarkan pada jurnal ledger. Jurnal merupakan catatan transaksi keuangan (bisa voucher, invoice, perhitungan);

• bahwa reklas Jasa sebagai Royalti adalah berdasarkan TP Documentation yang disampaikan kepada Pemeriksa, biaya yang dibayarkan kepada MHE Demag (S) Pte Ltd adalah penggunaan jasa technical assistance dan aset tak berwujud. Atas transaksi ini sebelum tahun 2018 dinyatakan sebagai Technical Fee tetapi dilakukan perubahan per 1 Januari 2018 dimana MHE Demag (S) Pte Ltd melakukan "Primarily involved in manufacture and sale of engineering equipment, and servicing and maintenance of this equipment and other specialized construction and related activities and possesses

considerable overseas business and financial contacts as well as engineering know-how and services which are necessary to the company;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan "Tidak Setuju" tanpa memberikan bukti;

- bahwa berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

• Untuk akun "Marketing Other" adalah merupakan biaya Subscription Fee ke Ariba Inc Singapore, bukan jasa, jadi bukan obyek PPh Pasal 26;

• Untuk akun "lnter-Company Interest Expense" adalah pencatatan jurnal accrual pada tanggal 31 Desember 2018, jadi belum terhutang PPh Pasal 26;

• Untuk akun: Regional Marketing Development, Regional Technical Services, Regional Central Logistics, Regional Administration, Regional Company Management; sesuai 3 (tiga) Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2015, adalah merupakan Biaya Jasa yang dapat dibebankan (bukan Biaya Royalty seperti anggapan Pemeriksa 2018, dan juga bukan Dividen Terselubung) dan juga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena merupakan biaya jasa yang dilakukan di Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili I DGT Form-1 dari WP Luar Negeri;

• Untuk akun "HRM Fees" dan akun "CSU Fees"; bahwa perjanjian yang menjadi dasar Biaya HRM dan CSU adalah "Agreement for Offshore Central Services" antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd, Singapore dengan Pemohon Banding;

• Untuk akun "Prepayment" adalah merupakan biaya langganan, iuran membership, dan iuran premi asuransi, bukan jasa sehingga bukan obyek PPh Pasal 26;

• Pemohon Banding menerima rincian koreksi Pemeriksa sebelum SPHP dan Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas SPHP tersebut;

- bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan cukup waktu oleh Tim Pemeriksa untuk mempelajari dan menelaah rincian koreksi yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa sebelum dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Tim Pemeriksa juga memberikan rentang waktu yang cukup bagi Pemohon Banding, apabila dihitung sejak pembahasan hasil pemeriksaan hingga penerbitan surat ketetapan pajak, untuk menyampaikan data/dokumen pendukung;

- bahwa berdasarkan alasan yang dicantumkan Pemohon Banding dalam surat keberatan, bahwa biaya jasa berupa "Biaya Alokasi Regional Cost" tersebut yang kemudian dikoreksi oleh Tim Pemeriksa menjadi Royalti, adalah merupakan biaya jasa yang dilakukan di luar daerah pabean, yakni dari MHE Demag (S) Pte Ltd Singapore, yang kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan (grup) di seluruh Asia. Biaya Alokasi tersebut bukanlah biaya jasa manajemen seperti jasa konsultasi manajemen pada umumnya;

- bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding telah menyatakan dengan jelas dan nyata bahwa biaya jasa yang dikoreksi Tim Pemeriksa tersebut, yakni yang dibayarkan Pemohon Banding kepada MHE Demag (S) Pte Ltd dan dalam hal ini Pemohon Banding nyatakan sebagai "Biaya Alokasi Regional Cost" tersebut, adalah biaya jasa yang timbul di luar negeri. Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen pendukung yang menjelaskan secara detail dan spesifik mengapa Biaya Alokasi tersebut bukanlah biaya jasa manajemen pada umumnya;

- bahwa selama proses pemeriksaan dan proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan dari "Biaya Alokasi Regional Cost" tersebut beserta daftar/rincian mengenai jasa/aktivitas yang diberikan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd terhadap pengaturan/manajemen dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

- bahwa selama proses pemeriksaan dan proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan/menyerahkan buku, catatan, data, informasi mengenai penjelasan atas jasa/service yang dilakukan MHE Demag (S) Pte Ltd, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

- bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, tidak terdapat buku/catatan/data/informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan/merincikan mengenai aspek pembuktian material bahwa Biaya Regional Cost dari MHE Demag (S) Pte Ltd (yang menjadi koreksi Pemeriksa) memang benar-benar secara nyata dilakukan/terjadi dalam bentuk jasa kepada Pemohon Banding dan manfaat atas keterjadian jasa tersebut memang benar-benar secara nyata berpengaruh atas kegiatan usaha Pemohon Banding;

3. Koreksi/Sengketa terkait Jasa

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyatakan adanya koreksi obyek pajak senilai Rp1.019.224.882,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018, terkait akun-akun yakni: Prepayments (11907), Purchased Services (61011), Other Direct Expense (95099), Marketing Others (52999), QMS/EHS (55450), Conference Expenses (55551);

- bahwa koreksi positif tersebut ditetapkan Tim Pemeriksa karena adanya pemanfaatan jasa dari Luar Negeri yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa;

bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya bahwa:

• Untuk biaya-biaya lainnya menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 26, atau merupakan Objek PPh 26 dengan tarif 0%, kecuali pada Biaya Purchase Services (61011) ada objek PPh Pasal 26 sebesar Rp16.673.750,00 dan telah dibayarkan PPh Pasal 26-nya oleh Pemohon Banding;

- bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan berupa buku/catatan/datafinformasi yang

mendukung alasan dalam surat keberatan tersebut, yakni tentang: Bagaimana sifat dari transaksi yang dicatat dalam akun-akun tersebut; Siapa saja/pihak mana yang memberikan jasa tersebut; Jenis jasa apa saja yang diberikan /diserahterimakan kepada Pemohon Banding; Apa saja dokumen/bukti penagihan biaya/invoicing dari pemberi jasa tersebut; sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, telah dilakukan pengujian oleh Tim Pemeriksa bahwa terdapat nama-nama pihak pemberi manfaatlpemberi jasa yang merupakan pihak di luar negeri dan nilai transaksi tersebut tercantum dalam akun Prepayments (11907), Purchased Services (61011), Other Direct Expense (95099), Marketing Others (52999), QMS/EHS (55450), Conference Expenses (55551);

- bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak menyanggah mengenai adanya hubungan transaksi dengan para pihak di luar negeri, dengan besaran nilai transaksi sebagaimana yang dicatat dalam akun-akun tersebut, yang kemudian menjadi dasar koreksi dari Tim Pemeriksa;

- bahwa tidak terdapat bukukatatan/dataiinformasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan tentang dasar bagi Pemohon Banding untuk mencatat dalam pembukuannya bahwa atas transaksi dari akun-akun tersebut memang benar bukan obyek pajak PPh Pasal 26 atau obyek pajak PPh Pasal 26 yang dikenai tarif pemajakan 0%;

4. Koreksi/Sengketa terkait Bunga bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyatakan adanya pembayaran bunga kepada MHE Demag (S) Pte Ltd dengan nomor dokumen 24027405 tanggal 31 Desember 2018;

bahwa alasan yang mendasari adalah uraian dokumen tersebut adalah "INT LOAN MDS SGD 1.2 MIO 1-31 DEC 2018 RATE 4.25%". Tidak terdapat bukti potong maupun pelaporan atas pemotongan PPh Pasal 26 terkait pembayaran tersebut;

bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya bahwa:

- bahwa untuk Intercompany Interest Expense, baru akrual belum dibayarkan atau siap untuk dibayarkan (dasar: Pasal 26 UU PPh dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2020) jadi belum terhutang PPh Pasal 26;

- bahwa berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk akun "58301 - Inter_Company Interest Expenses" sejumlah Rp19.516.727,00 adalah pencatatan jurnal accrual pada tanggal 31 Desember 2018, jadi belum terhutang PPh Pasal 26. Berdasarkan aturan, PPh 26 atas biaya bunga akan terhutang pada saat dibayarkan atau pada saat jatuh tempo;

- bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan sanggahan tentang adanya pencatatan terkait adanya pengakuan bunga pinjaman kepada pihak lain di luar negeri dalam akun "58301 - Inter_Company Interest Expenses" senilai Rp19.516.727,00 (SGD 1.842) sesuai temuan Tim Pemeriksa tersebut.;

- bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang menjelaskan mengenai apa dan bagaimana alur/proses pembukuan Pemohon Banding serta dokumen apa saja yang diotorisasi, dalam kaitan pencatatan transaksi yang terjadi dalam akun "58301 - Inter_Company Interest Expenses";

- bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang menyatakan dan menegaskan pencatatan bunga pinjaman kepada pihak lain di luar negeri sesuai temuan Tim Pemeriksa tersebut adalah tidak benar, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

- bahwa sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang dikutip oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatan maupun berita acara pembahasan sengketa perpajakan, mengatur bahwa saat Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak

Penghasilan adalah pada tiga saat/peristiwa (bukan dua saat/peristiwa sebagaimana dicantumkan Wajib Pajak), yakni: 1) dibayarkannya penghasilan; 2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau 3) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

- bahwa dengan adanya pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding terkait pencatatan transaksi yang terjadi dalam akun "58301 - Inter_Company Interest Expenses", menandakan dengan jelas bahwa Pemohon Banding pada tanggal pencatatan tersebut, sudah menyatakan dan mengakui untuk bersedia membayarkan nilai bunga yang tercantum dalam akun tersebut, sehingga masuk dalam kriteria saat/peristiwa "disediakan untuk dibayarkannya penghasilan";

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya maka dapat diketahui bahwa penerbitan Keputusan Terbanding sudah sesuai;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaiamana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 013109.13.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 24 Februari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02778/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 09/MHE/OBJ-PPH26-2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor

00030/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020;

Bukti P-4. Akta Notaris Erlina Dwi Kurniawati, S.H. Nomor 29 Tanggal 27 Desember 2019;

Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk Rianto Dwi Leksono sebagai Direktur Pemohon

Banding;

Bukti P-6. Dokumen pendukung terkait pemenuhan ketentuan formal permohonan banding, yaitu: Asli Surat Kuasa Khusus, Copy SK Keputusan dan Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Rizal Bawazier,

Bukti P-7. Pakta Integritas Wajib Pajak tanggal 23 Mei 2022 dan Pasport atas nama

Tai Chau Peng, jabatan Presiden Direktur;

Bukti P-8. Matrik sengketa dan Penjelasan alasan menolak koreksi;

Bukti P-9. Paspor a.n. Tai Chau Peng;

Bukti P-10. Profile Company;

Bukti P-11. Rincian Koreksi;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tertanggal 27 Juli 2022 dengan lampiran:

- 3 (tiga) Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Januari s/d Desember 2015;

- Dokumen Lokal Transfer Pricing Documentation tahun 2018;

- GL HRM dan CSU selama tahun 2018;

- Invoice tagihan dari JJSEA untuk Biaya HRM dan CSU selama tahun 2018 (dari Q1 s/d Q4), beserta masing-masing DGT Form-1 nya;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-14. Berita acara uji bukti dan bukti pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Penjelasan Alasan Koreksi;

Bukti T-3. Rincian Koreksi;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02778/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Oktober 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 09/PPH26-2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00122.497.370,00122.497.370,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Sejumlah Rp122.497.370,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp122.497.370,00 merupakan bagian alokasi koreksi dari keseluruhan koreksi Tahun Pajak 2018; bahwa pada prinsipnya, koreksi Terbanding dibagi menjadi 2 (dua) bagian sebagai berikut:

a) Reklasifikasi "Imbalan Jasa" (Regional Cost) selama tahun 2018 menjadi "Royalti", yakni terkait pembayaran biaya Jasa kepada MHE Demag (S) Pte Ltd.;

AkunNama akunRp
59032Regional Marketing Development700.329.966
59033Regional Technical Services12.683.793.720
59034Regional Central Logistics506.099.582
59035Regional Administration1.582.052.710
59036Regional Company Management6.878.843.024
TOTAL22.351.119.002

b) Reklasifikasi Biaya HRM Fee dan CSU Fee dari Jebbsen & Jessen (SEA) Pte Ltd selama tahun 2018 menjadi Dividen

AkunNama akunRp
59051HRM Fees976.427.321
59052CSU Fees4.051.531.901
TOTAL5.027.959.222

bahwa menurut Terbanding biaya-biaya tersebut di atas tidak memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh; bahwa atas koreksi Objek PPh 26 selama tahun 2018 tersebut Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%, 15% dan 20% dan mengalokasikan berdasarkan masa pajaknya;

bahwa Rincian Koreksi Dasar Pengenaaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2018 adalah sebagai berikut:

DividenMenurut Pemeriksa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 681,912)( 681,912)Objek PPh 26 dgn tarif 10%
59051HRM Fees-9 76,427,3219 76,427,321Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10%
59052CSU Fees-4 ,051,531,9014 ,051,531,901
Jumlah-5 ,027,277,3105 ,027,277,310
Bunga
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
58301Inter-Company Interest Expenses-1 9,516,7271 9,516,727Objek PPh 26 dgn tarif 10%
Jumlah-1 9,516,7271 9,516,727
Royalty
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 2)( 2)Objek PPh 26 dgn 15%
59032Regional Marketing/Development-7 00,329,9667 00,329,966Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services-1 2,683,793,7201 2,683,793,720
59034Regional Central Logistics-5 06,099,5825 06,099,582
59035Regional Administration-1 ,582,052,7101 ,582,052,710
59036Regional Company Management-6 ,878,843,0246 ,878,843,024
Jumlah-2 2,351,119,0002 2,351,119,000
Jasa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments6 ,124,2781 39,153,3511 33,029,073Objek PPh 26 dgn tarif 20%
52999Marketing-Others-3 5,116,9723 5,116,972Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55450QMS/EHS-2 5,898,4002 5,898,400Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55551Conference Expenses-2 3,514,7952 3,514,795Objek PPh 26 dgn tarif 20%
59032Regional Marketing/Development7 00,329,966-( 700,329,966)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services1 2,683,793,720-( 12,683,793,720)
59034Regional Central Logistics5 06,099,582-( 506,099,582)
59035Regional Administration1 ,582,052,710-( 1,582,052,710)
59036Regional Company Management6 ,878,843,024-( 6,878,843,024)
59043ITC Services Cost1 3,897,545,4381 3,897,545,438-Objek PPh 26 sebesar 0% (P3B)
59051HRM Fees9 76,427,321-( 976,427,321)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10% (P3B)
59052CSU Fees4 ,051,531,901-( 4,051,531,901)
61011Purchased Services1 6,673,7506 94,784,2136 78,110,463Objek PPh 26 dgn tarif 20%
95099Other Direct Expenses (order)2 5,352,1301 49,589,2231 24,237,093Objek PPh 26 dgn tarif 20%
Jumlah4 1,324,773,8201 4,965,602,392( 26,359,171,428)
Jumlah4 1,324,773,8204 2,363,515,4291 ,038,741,609

Perhitungan koreksi DPP per masa pajak:

NoMasa PajakDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Koreksi
Cfm WP/SPTCfm Pemeriksa
JasaDividenBungaRoyaltiJasa
1Januari 201816.673.750---19.798.4063.124.656
2Februari 20183.263.051.110---3.885.598.822622.547.712
3Maret 20181.450.645.7401.450.645.740--2.330.4572.330.457
4April 20185.493.190.500--5.493.190.500--
5Mei 201810.492.561.9701.475.456.980-5.520.690.0003.736.291.113239.876.123
6Juni 2018------
7Juli 2018----127.688.597127.688.597
8Agustus 201810.522.193.2801.486.962.5005.540.598.0003.651.184.039156.551.259
9September 2018----212.710.133212.710.133
10Oktober 2018----122.497.370122.497.370
11November 20189.472.245.380--5.796.640.5003.680.274.4924.669.612
12Desember 2018614.212.090614.212.09019.516.72727.228.96346.745.690
41.324.773.8205.027.277.31019.516.72722.351.119.00015.465.602.3921.538.741.609

Perhitungan PPh Pasal 26 yang Terutang per masa pajak:

NoMasa PajakPPh Pasal 26 terutangKoreksi
CfmCfm Pemeriksa
WP/SPT
JasaDividenBungaRoyaltiJasa
1Januari 20183.334.750---3.959.681624.931
2Februari 2018----24.509.54224.509.542
3Maret 2018-145.064.574--466.091145.530.665
4April 2018---823.978.575-823.978.575
5Mei 2018-147.545.698-828.103.50046.005.2671.021.654.465
6Juni 2018-----
7Juli 2018---25.537.71925.537.719
8Agustus 2018-148.696.250-831.089.70031.310.2521.011.096.202
9September 2018---42.542.02742.542.027
10Oktober 2018---19.905.76619.905.766
11November 2018---869.496.075933.922870.429.997
12Desember 2018-61.421.2091.951.673742.83464.115.715
Jumlah3.334.750502.727.7311.951.6733.352.667.850195.913.1024.049.925.605

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya- biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan diseluruh Asia, termasuk di Indonesia (PT MHE Demag Indonesia);

bahwa atas setiap tagihan Regional Cost dari MHE-Demag (S) Pte.Ltd Singapura kepada Pemohon Banding, adalah Biaya Alokasi bukan biaya jasa manajemen seperti jasa konsultasi manajemen pada umumnya, sehingga tidak ada bukti pendukung;

bahwa Alokasi Regional Cost telah didukung dengan bukti-bukti eksistensi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah subtansi pembayaran kepada pihak afiliasi oleh Pemohon Banding, apakah merupakan pembayaran jasa atau merupakan pembayaran royalti dan dividen terselubung;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam melakukan koreksi dengan alasan:

- Reklasifikasi yang semula imbalan jasa menjadi Royalti terkait pembayaran jasa kepada MHE Demag (S) Pte Ltd karena berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding mencantumkan biaya yang dibayarkan kepada MHE Demag (S) Pte Ltd adalah penggunaan jasa berupa technical assistance service dan penggunaan asset tidak berwujud; aktivitas yang di berikan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd oleh karena itu atas pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai pembayaran Royalti atas Pemanfaatan Know How.

- Reklasifikasi pembebanan biaya berupa HRM Fee dan CSU Fee dari Jebbsen & Jessen (SEA) Pte Ltd yang semula imbalan jasa menjadi Dividen karena tidak memenuhi prinsip kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah subtansi pembayaran kepada pihak afiliasi oleh Pemohon Banding, apakah merupakan pembayaran jasa atau merupakan pembayaran royalti dan dividen terselubung;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon banding Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya-biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan diseluruh negara, termasuk di Indonesia (PT MHE Demag Indonesia);

bahwa menurut Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa CSU yaitu Biaya layanan finance, Treasury, Internal Audit dan Tax Compliance services;

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa HRM yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia;

bahwa berdasarkan alasan permohonan banding tersebut, Pemohon Banding hakikatnya berpendapat bahwa pembayaran tersebut adalah pembayaran jasa intragroup (Intragroup Services);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa banding adalah pembuktian atas subtansi pembayaran Pemohon banding kepada pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, diatur bahwa Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

bahwa seluruh transaksi yang menjadi pokok sengketa terbukti merupakan transaksi Pemohon banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh pembuktian terhadap prinsip kelaziman dan kewajaran usaha menjadi beban pembuktian Pemohon Banding;

bahwa pada pokok sengketa yang dibebankan pembuktian kepada Pemohon Banding adalah pada eksistensi/pelaksanaan pemberian jasa intra grup sebagaimana didalilkan dalam permohon bandingnya;

Menimbang bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan untuk dilakukan uji bukti untuk kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Fotokopi 4 (empat) Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa;

2. Fotokopi Laporan Keuangan Audited PT MHE Demag Indonesia Per tanggal 31 Desember 2018 dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Indonesia;

3. Fotokopi Laporan Auditor Independent MHE-Demag (S) Pte Ltd (KPMG Singapore) mengenai Alokasi Biaya Regional MHE tahun 2018 dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Indonesia;

4. Fotokopi Transfer Pricing Dokumentation 2018 dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang dimateraikan (asli telah ditunjukan) beserta lampiran;

5. Summary Pembayaran Annual Services Fee tahun 2018;

6. Seluruh dokumen – dokumen pendukung terkait Biaya Regional senilai Rp22.351.119.002,00 atau (SGD-2.100.000):

- Fotokopi Offshore Services Agreement

- Fotokopi Invoice atas Annual Services Fee

- Fotokopi Surat Keterangan Domisisli/Sertificate of Domicile (COD) untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 (asli telah ditunjukan);

- Fotokopi General Ledger (GL)

- Fotokopi bukti pembayaran melalui Deutsche Bank

- Fotokopi email-email atas korespondensi pelaksanaan jasa dari luar negeri yang dilakukan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd – Singapore, termasuk training- training, conference, actual services, untuk kepentingan Kegiatan Biaya Regional Cost.

7. Soft file Rekening Koran IDR PT MHE Demag Indonesia – Deutsche;

8. Print out GL Biaya HRM & CSU tahun 2018 beserta Scan Pdf;

9. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q1 - tanggal 1 Februari 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

10. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q2 - tanggal 6 dan 11 April 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

11. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q3 - tanggal 11 Juli 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

12. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q4 - tanggal 12 Desember 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

13. Fotokopi Agreement for Group Central Services No. CSU-F 501 tanggal 1 Januari 2008 antara PT MHE Demag Indonesia dengan Jebsen & Jessen (SEA) Pte Ltd Singapore dalam Bahasa Inggris yang telah dimateraikan;

14. Fotokopi Agreement for Group Central Services No. CSU-F 501 tanggal 1 Januari 2008 antara PT MHE Demag Indonesia dengan Jebsen & Jessen (SEA) Pte Ltd Singapore yang telah ditranslate oleh Terjemah Tersumpah yang telah dimateraikan;

15. Fotokopi SPUH Pasal 26 Masa Pajak Januari sd Mei 2018, dan Masa Pajak Juli sd Desember 2018 (11 Masa Pajak);

16. Fotokopi Surat Tanggapan SPUH PPh 26 - Jan - Des 2018 – (atas 11 Masa Pajak/tidak termasuk Masa Juni 2018);

17. Pembayaran PPN JLN atas Biaya Regional Cost dan CSU & HRM selama tahun 2018;

bahwa atas keseluruhan alat bukti tersebut di atas telah dilakukan uji bukti di dalam persidangan, dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

berdasarkan Pasal 69 (1) UU Pengadilan Pajak, diatur baha alat bukti dapat berupa a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan para saksi; d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas jasa intra group dianggap telah
memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain apabila:
- suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has
been rendered), memberikan manfaat ekonomi bagi penerima jasa, dan dalam
kewajaran pembayaran harga jasa;
- bahwa sesuai dengan konsep inseparability antara penyedia jasa dan penerima
jasa yang bertransaksi melalui kontak langsung, jasa tidak dapat dipisahkan dari
penyedianya, oleh karenanya keterlibatan langsung penyedia jasa harus dapat
ditunjukan dengan bukti pelaksanaan jasa;
- bahwa untuk menunjukan transaksi jasa intra group adalah wajar, antara lain
disebabkan oleh adanya kebutuhan atas jasa dari penerima jasa. Sebagaimana
apabila transaksi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan
istimewa, maka transaksi jasa disebabkan oleh karena adanya kebutuhan atas
jasa. Oleh karena itu, dalam transaksi jasa intra grup pun sudah sewajarnya
apabila juga dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan jasa dimaksud;
- bahwa kebutuhan jasa muncul sebagai akibat perusahaan tidak mampu untuk
melakukan aktivitas sendiri atas jasa, namun membutuhkan jasa dimaksud.

Adanya kebutuhan jasa harus bisa dibuktikan dengan analisis fungsi, asset dan resiko;

- bahwa apabila transaksi jasa intra grup yang hanya semata-mata disebabkan karena merupakan anggota grup usaha, dan beban interlocation charge merupakan cost allocation, maka pembayaran jasa intra group dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran;

- bahwa pembuktian adanya/eksistensi intra group services melalui keberadaan bukti pembayaran dan/atau perjanjian kerja antara kedua belah pihak afiliasi, hal tersebut belum cukup untuk melihat adanya intra group services, sebaliknya perlu dilakukan pembuktian ke substansi pelaksanaan dari transaksi tersebut (Substance over form principle);

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding pembayaran pada pokok sengketa adaalah atas “Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding” sehingga dapat disimpulkan tidak berbasis pada adanya pemberian jasa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bukti- bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp122.497.370,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/Penyerahan Kena Pajak122.497.370,00122.497.370,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp122.497.370,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp122.497.370,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02778/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Oktober 2018, atas nama PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak122.497.370,00
PPh Pasal 26 terutang19.905.766,00
Kredit Pajak0,00
PPh Kurang/(Lebih Bayar)19.905.766,00
Sanksi Administrasi7.962.307,00
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar27.868.073,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.