Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-013105.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013105.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02773/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Mei 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013105.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Rianto Dwi Leksono jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rizal Bawazier,

Izin Kuasa Hukum: KEP-513/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 17/APPL/MHE/V/2022 tanggal 23 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto /198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi / 197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/

197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1085/PJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 484/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-283/PP/Ucp/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/PPH26- 2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 0004/WPJ.07/2022 tanggal 4 Januari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00026/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak10.732.438.093,00
PPh Pasal 26 terutang1.021.654.465,00
Kredit Pajak0,00
PPh yang tidak/kurang dibayar1.021.654.465,00
Bunga Pasal 13 (2) KUP490.394.143,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.512.048.608,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 05/MHE/OBJ-PPH26- 2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak10.492.561.970,0010.732.438.093,00239.876.123,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02773/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.732.438.093,000,0010.732.438.093,00
PPh Terutang1.021.654.465,000,001.021.654.465,00
Kredit Pajak0,000,000,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih Bayar)1.021.654.465,000,001.021.654.465,00
Sanksi Administrasi490.394.143,000,00490.394.143,00
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.512.048.608,000,001.512.048.608,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

05/PPH26-2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 05/PPH26-2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Objek PPh Pasal 2610.492.561.970,0010.732.438.093,00239.876.123,00
2PPh Pasal 26 terutang0,001.021.654.465,001.021.654.465,00
3Kredit Pajak PPh Pasal 260,000,000,00
4PPh 26 Kurang Bayar1.021.654.465,001.021.654.465,00
5Sanksi Pasal 13 (2) KUP490.394.143,00490.394.143,00
6Jumlah PPh Pasal 26 Kurang Bayar1.512.048.608,001.512.048.608,00

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang masih tidak disetujui pada tingkat banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKeteranganKoreksi Positif (Negatif) (Rp)
1Objek PPh Pasal 26239.876.123,00
2PPh Pasal 26 Terhutang1.021.654.465,00

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 - Rp239.876.123,00 dan PPh 26 Terhutang Rp1.021.654.465,00

Alasan Koreksi Terbanding bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 dengan melakukan Reklas-Reklas Biaya yang terdiri dari:

DividenMenurut Pemeriksa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 681,912)( 681,912)Objek PPh 26 dgn tarif 10%
59051HRM Fees-9 76,427,3219 76,427,321Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10%
59052CSU Fees-4 ,051,531,9014 ,051,531,901
Jumlah-5 ,027,277,3105 ,027,277,310
Bunga
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
58301Inter-Company Interest Expenses-1 9,516,7271 9,516,727Objek PPh 26 dgn tarif 10%
Jumlah-1 9,516,7271 9,516,727
Royalty
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 2)( 2)Objek PPh 26 dgn 15%
59032Regional Marketing/Development-7 00,329,9667 00,329,966Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services-1 2,683,793,7201 2,683,793,720
59034Regional Central Logistics-5 06,099,5825 06,099,582
59035Regional Administration-1 ,582,052,7101 ,582,052,710
59036Regional Company Management-6 ,878,843,0246 ,878,843,024
Jumlah-2 2,351,119,0002 2,351,119,000
Jasa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments6 ,124,2781 39,153,3511 33,029,073Objek PPh 26 dgn tarif 20%
52999Marketing-Others-3 5,116,9723 5,116,972Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55450QMS/EHS-2 5,898,4002 5,898,400Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55551Conference Expenses-2 3,514,7952 3,514,795Objek PPh 26 dgn tarif 20%
59032Regional Marketing/Development7 00,329,966-( 700,329,966)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services1 2,683,793,720-( 12,683,793,720)
59034Regional Central Logistics5 06,099,582-( 506,099,582)
59035Regional Administration1 ,582,052,710-( 1,582,052,710)
59036Regional Company Management6 ,878,843,024-( 6,878,843,024)
59043ITC Services Cost1 3,897,545,4381 3,897,545,438-Objek PPh 26 sebesar 0% (P3B)
59051HRM Fees9 76,427,321-( 976,427,321)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10% (P3B)
59052CSU Fees4 ,051,531,901-( 4,051,531,901)
61011Purchased Services1 6,673,7506 94,784,2136 78,110,463Objek PPh 26 dgn tarif 20%
95099Other Direct Expenses (order)2 5,352,1301 49,589,2231 24,237,093Objek PPh 26 dgn tarif 20%
Jumlah4 1,324,773,8201 4,965,602,392( 26,359,171,428)
Jumlah4 1,324,773,8204 2,363,515,4291 ,038,741,609

bahwa dari total koreksi Objek PPh 26 selama tahun 2018 sebesar Rp1.038.741.609,00 alokasi Koreksi Objek PPh 26 untuk Masa Pajak Mei 2018 adalah Rp239,876,123,00;

bahwa kemudian Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%, 15% dan 20% akibat dari Reklas-Reklas yang dilakukannya sehingga terjadi kekurangan bayar PPh 26;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, berikut penjelasan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding:

a. bahwa Pemohon Banding telah menerima 3 (tiga) Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 dimana telah diputuskan oleh Majelis Pengadilan Pajak bahwa untuk Biaya Regional Marketing/Development akun 59032, Regional Technical Service akun 59033, Regional Central Logistic akun 59034, Regional Administration akun 59035, dan Regional Company Management akun 59036 adalah merupakan Biaya Jasa yang dapat dibebankan (bukan Biaya Royalty seperti anggapan Terbanding 2018, dan juga bukan Dividen Terselubung) dan juga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena merupakan biaya jasa yang dilakukan di Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili / DGT Form-1 dari WP Luar Negeri;

bahwa tetapi mengapa Terbanding tetap memaksakan untuk tetap melakukan koreksi-koreksi atas biaya tersebut dengan alasan-alasan masih tidak mendapatkan informasi secara jelas, padahal sudah jelas ada produk hukum Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas;

bahwa akibatnya dari ketidakpahaman atau tidak mau paham dari Terbanding, akhirnya Pemohon Banding dibebankan pajak yang tidak seharusnya dikenakan;

bahwa tidak ada hubungannya antara Biaya Jasa bisa menjadi Biaya Royalty. Biaya Royalty adalah biaya sehubungan dengan pemanfaatan barang tidak berwujud;

bahwa tidak ada Biaya Royalty yang dibayarkan Pemohon Banding pada tahun 2018, mengapa harus dipaksakan oleh Terbanding untuk Pemohon Banding harus membayar royalty?;

b. bahwa Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya-biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan diseluruh Asia, termasuk di Indonesia (PT MHE Demag Indonesia);

Regional Cost dikategorikan untuk departemen-departemen :

- Group Management (Group Mgmt);

- Regional Marketing (Reg Marketing);

- Regional Business Admin ( Reg Bus Admin);

- Regional IT (Reg IT);

- Regional Logistics (Reg Logistics);

- Regional Human Recources Developments (Reg HRD);

- Regional Environtment Health & Safety/Quality Management System (Reg EHS/QMS);

- Regional Cranes & Components (Reg Bus Mgt – C&C);

- Regional Industrial Products (Reg Bus Mgt – IPD); and

- Regional Services (Reg Bus Mgt – Svc);

bahwa perhitungannya adalah :

“Penjumlahan total nilai pesanan yang dianggarkan (untuk semua departemen) dan total nilai penjualan (untuk semua departemen) dari masing-masing Kelima Anak Perusahaan, sebagai persentase penjumlahan total nilai yang dianggarkan (untuk semua departemen) dan total nilai penjualan (untuk semua departemen) dari Perusahaan dan Kelima Anak Perusahaan, dan dikalikan dengan total Biaya Regional di bawah Manajemen Grup”;

c. bahwa Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding berupa Transfer Pricing Documentation 2018 dan perjanjian Offshore Service Agreement yang dilampirkan pada TP Documentation 2018, serta tagihan- tagihan Regional Cost Allocation dan Surat Keterangan Domisili MHE Demag (S) Pte Ltd Singapore (Form DGT-1);

d. bahwa terkait dengan argumentasi dari Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada bukti pendukung pada setiap tagihan Regional Cost dari MHE-Demag (S) Pte.Ltd Singapura kepada Pemohon Banding, sebagaimana penjelasan diatas bahwa ini adalah Biaya Alokasi bukan biaya jasa manajemen seperti jasa konsultasi manajemen pada umumnya;

e. bahwa mengenai eksistensi dan manfaat ekonomi buat Pemohon Banding dapat dilihat dari rasio-rasio keuangan seperti Laba bruto meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Piutang dagang menurun dibandingkan tahun sebelumnya dan lain-lain;

f. bahwa tanggapan Pemohon Banding atas koreksi-koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

DividenMenurut WP
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 681,912)( 681,912)Bukan objek PPh 26
59051HRM Fees-9 76,427,3219 76,427,321Seharusnya tetap Biaya Jasa, Objek PPh26 dengan 0% karena Jasa dan ada SKD/DGT Form-1
59052CSU Fees-4 ,051,531,9014 ,051,531,901
Jumlah-5 ,027,277,3105 ,027,277,310
Bunga
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
58301Inter-Company Interest Expenses-1 9,516,7271 9,516,727Baru Akrual/Bukan objek PPh 26
Jumlah-1 9,516,7271 9,516,727
Royalty
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 2)( 2)Bukan objek PPh 26
59032Regional Marketing/Development-7 00,329,9667 00,329,966Seharusnya tetap Biaya Jasa, Objek PPh 26 dgn 0% karena jasa dilakukan di LN dan ada SKD/DGT Form-1.
59033Regional Technical Services-1 2,683,793,7201 2,683,793,720
59034Regional Central Logistics-5 06,099,5825 06,099,582
59035Regional Administration-1 ,582,052,7101 ,582,052,710
59036Regional Company Management-6 ,878,843,0246 ,878,843,024
Jumlah-2 2,351,119,0002 2,351,119,000
Jasa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments6 ,124,2781 39,153,3511 33,029,073Bukan objek PPh 26
52999Marketing-Others-3 5,116,9723 5,116,972Bukan objek PPh 26
55450QMS/EHS-2 5,898,4002 5,898,400Bukan objek PPh 26
55551Conference Expenses-2 3,514,7952 3,514,795Bukan objek PPh 26
59032Regional Marketing/Development7 00,329,966-( 700,329,966)Seharusnya tetap Biaya Jasa, Objek PPh 26 dgn 0% karena jasa dilakukan di LN dan ada SKD/DGT Form-1.
59033Regional Technical Services1 2,683,793,720-( 12,683,793,720)
59034Regional Central Logistics5 06,099,582-( 506,099,582)
59035Regional Administration1 ,582,052,710-( 1,582,052,710)
59036Regional Company Management6 ,878,843,024-( 6,878,843,024)
59043ITC Services Cost1 3,897,545,4381 3,897,545,438-Objek PPh 26 sebesar 0%
59051HRM Fees9 76,427,321-( 976,427,321)Seharusnya tetap Biaya Jasa, PPh26 dengan 0% (Jasa dan ada DGT Form-1
59052CSU Fees4 ,051,531,901-( 4,051,531,901)
61011Purchased Services1 6,673,7506 94,784,2136 78,110,463Sebagian besar Bukan objek PPh 26
95099Other Direct Expenses (order)2 5,352,1301 49,589,2231 24,237,093Bukan objek PPh 26
Jumlah4 1,324,773,8201 4,965,602,392( 26,359,171,428)
Jumlah4 1,324,773,8204 2,363,515,4291 ,038,741,609

bahwa untuk reklas dari Biaya Jasa menjadi Biaya Royalty seperti penjelasan butir a sampai e di atas;

bahwa untuk reklas dari Biaya Jasa menjadi Biaya Dividen Terselubung; bahwa berdasarkan Struktur Organisasi Grup Jebsen & Jessen, termasuk Pemohon Banding, pada Pemohon Banding tidak ada Divisi Finance, HRD, IT, Marketing and Communication, jadi pada struktur organisasi Pemohon Banding adalah hanya fokus bagian penjualan barang (Sales);

bahwa rincian dari Biaya CSU Fee and HRM Fee adalah karena adanya 4 (empat) Invoice dari Jebsen & Jessen SEA (S) Pte Ltd – Singapore, berdasarkan perjanjian “Offshore Central Services” (yang akan dijelaskan dibawah);

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa CSU yaitu Biaya layanan finance, Treasury, Internal Audit dan Tax Compliance services;

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa HRM yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia;

bahwa dalam perjanjian disebutkan dasar penagihan dari biaya alokasi CSU dan HRM Fees sebagai berikut:

a) CSU Fee to be computed based on the following formula or such other formula that reflects a fair allocation of the costs of providing the services :

CSUFCo Net Capital EmployedCo Gross IncomeCo Total Expenses CSU Fee = ------------------------------------------ + ------------------------ + --------------------------

3Group Net Capital Employed Group Gross Income Group Total Expenses CSUF = the Total annual cost pertaining to the providing of Central Services to the JJ Group of companies b) CSU - HRM Fee shall be computed based on the formula that reflects a fair allocation of the costs of providing the services :

Company's staff costs

CSU - HRM Fee =---------------------------

Group Staff costs

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa HRM yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia;

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa CSU yaitu Biaya layanan finance, Treasury, Internal Audit dan Tax Compliance services;

bahwa dugaan Terbanding yang menyebutkan terdapat duplikasi service antara PT Jebsen & Jessen Business Service Indonesia dan Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd Singapore (JJSEA) terkait dengan Tax Compliance tidak tepat karena JJSEA memberikan jasa Tax Compliance adalah atas transaksi cross border dan tax planning atau jasa yang bersifat strategic; bahwa perjanjian yang menjadi dasar Biaya HRM dan CSU adalah “Agreement for Offshore Central Services” antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd, Singapore dengan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak bisa membuktikan dengan pengujian yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa yang seharusnya, jadi alasan koreksi Terbanding adalah hanya suatu dugaan, sangkaan dan persangka saja bukan berdasarkan pengujian yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi atas biaya ini seharusnya adalah tetap biaya Jasa, bukan Biaya Dividen Terselubung; bahwa mengenai manfaat ekonomi buat Pemohon Banding dengan memanfaatkan Biaya Jasa CSU dan HRM adalah :

- Penjualan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya;

- Laba bruto meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya;

- Piutang dagang menurun dibandingkan tahun sebelumnya;

- Piutang dagang dibandingkan total asset menurun dibandingkan tahun sebelumnya;

- Laba ditahan dan modal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya;

- Asset Lancar dibandingkan Hutang Lancar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya;

bahwa perjanjian “Agreement for Offshore Central Services” Antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd, Singapore tanggal 1 Januari 2008 dengan Pemohon Banding:

PerjanjianTerjemahannya
The services to be provided by JJSEA from outside the Country shall include the following which are essential to the steady well being of the Company: a. Financial and Treasury Functions To review the Company’s needs for long-term working capital and to advise the most appropiate method of securing it via Capital Increase or Borrowings. To assist in negotiating the most preferential terms with the Company’s bankers. To advise and assist the Company in the utilization of the surplus funds, if any. To advise and assist the Company in hedging againts currency fluctuations and on the Company’s request, to enter into forward buy or sell contracts with the forein exchange dealers on behalf of the company.Layanan yang akan diberikan oleh JJSEA dari luar negeri meliputi hal- hal berikut yang sangat penting bagi kesejahteraan Perusahaan: a. Fungsi Keuangan dan Perbendaharaan Mengkaji ulang kebutuhan Perusahaan akan modal kerja jangka panjang dan untuk memberi saran metode yang paling tepat untuk mengamankannya melalui Capital Increase atau Borrowings. Membantu menegosiasikan persyaratan yang paling disukai dengan bankir Perusahaan. Memberi saran dan membantu Perseroan dalam pemanfaatan dana surplus, jika ada. Memberikan saran dan membantu Perusahaan dalam melakukan lindung nilai terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang dan atas permintaan Perusahaan, untuk menandatangani kontrak jual beli

berjangka dengan dealer bursa efek Provide financial guarantees whereatas nama perusahaan.

necessary to suppliers and principals.

Berikan jaminan finansial jika diperlukan untuk pemasok dan kepala sekolah.

b. Corporate and Legal Mattersb. Masalah Perusahaan dan Assist in the review of the terms ofHukum new business agreements orBantu dalam meninjau persyaratan renegotiate terms of existingperjanjian bisnis baru atau agreements so as to advise therenegosiasi persyaratan perjanjian company on the implications of such yang ada sehingga dapat memberi agreements.tahu perusahaan mengenai implikasi dari kesepakatan tersebut

Menghadapi semua masalah To deal with all major and difficulthukum yang besar dan sulit atas legal issue on behalf of the Company nama Perusahaan melalui through the Group’s solicitors.pengacara Grup.

Untuk meninjau kembali semua To review all insurance requirements persyaratan asuransi Perusahaan of the Company and on its behalf todan atas namanya untuk enter into Group insurance policies to memasukkan polis asuransi Grup take advantage of preferential rates of untuk memanfaatkan tingkat premi premiums.preferensial.

Menghubungi Sekretaris

To liaise with the designatedPerusahaan yang ditunjuk untuk Company Secretary to ensurememastikan kepatuhan terhadap compliance with the requirements ofpersyaratan Undang-Undang the Company Act or similiarPerusahaan atau peraturan yang regulations.sama.

Menetapkan dan mengkaji pedoman dan prosedur akuntansi,

Establishing and reviewing guidelines pengendalian internal, personel, dan and procedures on accounting,urusan administratif lainnya. internal control, personel, and other administrative matters.c. Audit internal

Memberikan audit internal dan c. Internal Audittinjauan pengendalian internal To provide internal audit and internal control reviewd. Layanan Kepatuhan Pajak

Memberikan layanan penasehat pajak dan atau kepatuhan d. Tax Compliance Services

To provide tax advisory and or compliance servicese. Manajemen Sumber Daya

Manusia

Memberikan saran dan panduan e. Human Resources Managementdalam perumusan kebijakan HRM Perusahaan, mengidentifikasi

To provide advise and guidance inkebutuhan pelatihan dan the formulation of the Company’smerumuskan program pelatihan HRM policy, identify training needstahunan berdasarkan Kelompok, and formulate annual trainingmenjalin hubungan dan menangani program on a Group basis, liaise and pelatih eksternal / internal untuk deal with external/internal trainer tomemberikan pelatihan sesuai provide training in accordance withdengan rencana pelatihan, the training plan, liaise and deal withkoordinasi dan kesepakatan dengan external consultants/sources to obtain pihak luar. Konsultan / sumber regular review of the current marketuntuk mendapatkan tinjauan reguler situation on employmentmengenai situasi pasar saat ini packages/employment market/HRmengenai paket pekerjaan / pasar practices, review and negotiatekerja/ praktik SDM, meninjau dan annual insurance coverage for staffmenegosiasikan cakupan asuransi medical, hospitalisation/surgical, term tahunan untuk staf medis, rawat

life policy, accidents, workmeninap / bedah, kebijakan kehidupan compensation, and perform regularjangka panjang, kecelakaan kerja, review of staff turnover problems.kompensasi pekerja, dan melakukan peninjauan reguler terhadap Masalah pergantian staf.

f.Komunikasi Perusahaan Membantu pengembangan strategi keseluruhan citra dan identitas f. Corporate CommunicationsPerusahaan, literatur dan manual To assist in the development ofPerusahaan - Identitas Grup dan overall strategy for group’s Corporate materi presentasi.

image and identity, Corporateg. Lingkungan, Kesehatan dan literature and manual – Group IdentityKeselamatan Kerja and presentation materials.Untuk membantu dalam pengembangan dan saran dalam g. Enviromental, Health and Safetypelaksanaan, program lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

To assist in the development andJJSEA tidak boleh mengungkapkan advise in the implementation, ofinformasi apapun kepada enviromental, health, and safetyPerusahaan kepada siapapun program.kecuali dengan izin dari perusahaan atau jika diperlukan dalam kegiatan JJSEA shall not disclose any information penyediaan layanan.

of the Company to any person excep with the permission of the company or if necessary in the ordinary course of providing the services.

bahwa anggapan Terbanding yang menyebutkan tidak ada manfaat ekonomi buat Pemohon Banding adalah anggapan yang keliru sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa alasan koreksi Terbanding hanya menduga (dugaan) bahwa biaya HRM Fees dan CSU Fees sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa untuk Intercompany Interest Expense, baru akrual belum dibayarkan atau siap untuk dibayarkan (dasar: Pasal 26 UU PPh dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2020) jadi belum terhutang PPh Pasal 26;

bahwa untuk biaya-biaya yang lainnya menurut Pemohon Banding Bukan Objek Pajak PPh Pasal 26, atau merupakan Objek PPh 26 dengan tarif 0%, kecuali pada Biaya Purchase Services (61011) ada Objek PPh 26 sebesar Rp16.673.750,00 dan telah dibayarkan PPh Pasal 26-nya oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi Objek PPh Pasal 26.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Mei 2018 terhutang menjadi sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemohon Banding pada tingkat banding (Rp)Menurut Keputusan Terbanding (Rp)Yang diajukan Banding (Rp)
Objek PPh Pasal 2610.492.561.970,0010.732.438.093,00239.876.123,00
PPh Pasal 26 Terhutang-1.021.654.465,001.021.654.465
Kredit Pajak PPh 26---
PPh 26 Kurang Bayar-1.021.654.465,001.021.654.465,00
Sanksi Pasal 13 (2) KUP-490.394.143,00490.394.143,00
Jumlah PPh Pasal 26 Kurang Bayar-1.512.048.608,001.512.048.608,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 0004/WPJ.07/2022 tanggal 4 Januari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp239.876.123,00

Menurut Terbanding

Data, Fakta dan Pendapat Tim Peneliti bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa:

bahwa Tim Pemeriksa menetapkan koreksi Obyek Pajak berdasarkan perhitungan antara nilai dalam laporan keuangan yang memuat nilai obyek PPh Pasal 26, dibandingkan dengan nilai obyek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa dalam koreksi tersebut, termasuk juga koreksi Objek Pajak terkait reklasifikasi atas sebagai nilai Obyek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam kategori Jasa di SPT Masa, menjadi Dividen dan Royalti, serta termasuk Koreksi Obyek Pajak terkait pemanfaatan Jasa dari luar negeri yang belum dilaporkan sebagai nilai Obyek PPh Pasal 26 dalam pelaporan SPT Masa;

Dera didralkaa Ecualisas! Ghiek SPP Puscl 26 dengan oos-pos niaga dari pos-pos RErntg

Oyck Pajak mena Pemirsa Rp Eri

4 Fur pod Laporan Laba Ruri

1 Marketing Ol sar awe ys

2 OMsvEHS DRAG ene

40 Cordes Le sors0s Pare

Ao onteretLompeny Inna! Pause et

2 pg ane WiarketiagsTloze's ul S320, 860

Go Larang Tut Sal Sai eis re CRG Te a

* Sogana Lena cogisuns Cob OGAN

BR Sinema Admin static” “bb US

2, Rem gagi Deriving We age ten DS fal Old

IA IG Sevvings Seat 15 597 JAS AAG

UREA Pec ITE aT A

TR OSE Sah 2qb1 22) #7:

“a [urctingsed Sao DME a the: Ties Denga Indar et BBY ey

Tital Laporan Lana Rug: LA PAS DA ote

E. Pena Mara

, Frepayrc ls Ta 457

Tual Heat TIK AT1 453 b, Qorek dari maga sehelai

Total dar nda $e ye oO. Ubyek Lain-lair.

Totai Latn-lan :

E Dipstungd selendilaporkan pada masa betkuttya

F Ceperutungkar sehayan atik PPh Pemetengga Lain

G Tbetapea Go. NPWP Lam 0

Teng Gogh So ae Mon ul Feat ts ky Me ree

Koreksi Onjek Paya 71098, 441 609

Koreksi terscbutierg ns dara. 0

Do Himansh ne Ve ay

2 Plehdge gd Sets oui KIR Tp det

4 Marernng-Oire fy aw hc ii

DI Dry roda Manga Ha petai ni Aa SA IG “Jelena Ay TIARA Pa ML. Kaka “OSB Toe

Jumlah 088 808

Seat genangan Korces. TORY Tem ce imei ob an (nga Klari PE pang diene ye

Atas Capes Sh Raga Oa Long seta beret . . Tantan

OO, le ee ee ee ann Kanga): . (AN SIN Ab Teta cargo

1 Disoer

Pa be ma kd pp aman otek PT h pate MEY p we re eee a UP abang Or bees bu vA NA bow te teas Subs ag ree rael aa er hd Par Ap ean Te baie by Fee tas O51 ea de det . ." ee

> Dunga CUE Aan PALA Tp

Teepe cee ba En bunga ras (Tas Oia paetan PT oe bdr ere 24277004 tangga 91 Pp 3nga gene are Pang ME Tea PPL LTD danger anmes

, nate 4 mk ki POINT ADAM MDS KOP MIS ja SEL inte orally

Fe Leta lee pa meth Ten an Jeg

Meade Demecase LAYANAN ee ryEAin Kanada ent crite Pedan tan TP dan useevnis yang ¢ 847 akan

BNN Ga ara tida Baru OOS PIP AT ata ay Pega pied et ce

Water arg Oi Perah ae eta 7.

Sere PA aa YA) deena Pada oN AN Ga gan ahad PA age Tama TOT tan da

- Btenserd Crane (0 1] Peran

. Papan Peoot Tana (A497)

" Otter Eng mara Cr TANI

. Palen C0 Cranes SAT

. Saring Jibei

AN pores tia tan Payette int herp band! 6% deel ag kene Pentyalan eee ea paces an ver Agee cay TO peter Kmr sare Demang 15) Pow bed IOI em sae

1 cree ieee a vee anne ae $b of erecting Priore, and Henin and Mare id ‘ red Pa nga Kar kek en well ae angite ering bien a tecrw MATAN KN ity consaisiatiy Dana Intan

? Mites TP tree Aha parties Pak pepe gg aan

OS UN ie dune and Boe TS he cree Dy wee eh gee ACP REET i he cere Tam

PGi DE KAA eats Ln bb centred Sle en ir ede May et ar

SD meg qian “Aero FS Os ac Sg

- Ag la Bertire i A 144 “ag sa fT Yang

OB aa GI dau “ip coal Legale arto

+ Hey com Wate ng anna

Pena Sree Aa" jin

Pegang Cemal Componente MAG

+ Rego! led cpa! Peri aja

+ Peper Perta _. AP .

Jumlah Polhoeg ee ng

Ae ope tee bl

San Re

1 levoce ee CR SOO] Ag O Kn ig Soe tes Sava yy] tar

Peng 6 IDO02 T haga! i Aga DIA AE KENA 5

7 Tesebata ng TANDAN Dip ea II Jok PIR are na KPM LET

40 levee a TA DUNIA GL Agya 13 Ore re 2018 ee OW St oc DI dun Leh Pot She ork 2 Peel heh DOP Per ey we ET

Se eh Kun PN Hc den Po ENI

Pererikya tidal mendapatkan Informa menata jean —

1, Kenapa angie ying terse)! peda TP Dok berbeda dangan Reallam binya yang dilporan WP dalam SPT 2018

2 Kenapa urs 165 Cote Group Services) yang tersay pada TP Tok berbeda dangan Perjanjian

3 Kenapa Peranan Yang semua Royalty berubah morged| Serica

4 Wi penagihan eerice juga Ollakukan olah Jrtaan Jeren (SEA) Pte Lid, JJDSI tepekah ete dupikasl anryicn

5. Kena Peang manghiung dotata tetap Taye mnevicg Lins membankan darat patang AA ber Tere ape ae yang telah Gakuen 451m tahun 7016

Dikarenakan pemarah tdak mendapat mioongal secara kaan menara ahriyikat yang Siak qin G5 make biaya

KOS yang dibebankan diktersifikaykarn sebagai Royoty alas pemanlanan Know How

4. Jua

Terdapat korekai positif berupa pemanfaatan Jasa dan Luar Megeri yang belum dilaporkan cera konek pegal! berupa jasa yang dvekioss sebagai Onddan dan Royahy

Berikut Ini diuraikan Obyek PPh Pasal 25 bordasarkan pembori manfaat :

LNe | ___PemberiManfaai [SPT Oo Pem | een

—1lAcciaio insurance Brokers Plo | esa tT jp Ariana” ——————— 35116972 35,116,972]

3.[BEWING JIUHONG HEAVY INDUSTRY MACH — 166737501 16.673,750{

—4,|Buienu Vertes SingaporePloL [| —is08 400 | 28 BUTA)

5.[Cathay Nebula ScienceaTechnolo |S | ___209.376.090| 209'376-000

6.|Demag Cranes & Components GmbH | | 127,831,808] 997.891 SI ote bees peta aroma | sasa

8.lJebsen Jessen (SEAPPtoltd «| ~—'41,002,972,950] _19,892.972.950] -

—-—DiJebsenJassenPtatid. dS 938,655,990| _6,938.655,.990| SS

O.[MHEDEMAG (SPPTELTO “Io 22351110000

11.[MHE-Demag Malaysia Sdn Bhd = :

” 1210ne Legacy (M) Sdn Bhd - 465,140,051

Seager ce tae | —seseppg Socata 8

Sura] 49,324,773,820[ 42363515420) ——«';038, 741,609 a. bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya adalah:

Untuk reklas dari Biaya Jasa menjadi Biaya Royalty bahwa Pemohon Banding telah menerima tiga putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2015 dimana telah diputuskan oleh MajelisPengadilanPajakbahwauntukBiayaRegional Marketing/Development akun 59032, Regional Technical Service akun 59033, Regional Central Logistic akun 59034, Regional Administration akun 59035, dan Regional Company Management akun 59036 adalah merupakan Biaya Jasa yang dapat dibebankan (bukan Biaya Royalty seperti anggapan Pemeriksa 2018, dan juga bukan Dividen Terselubung) dan juga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena merupakan biaya jasa yang dilakukan di Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili/DGT Form-1 dari WP Luar Negeri;

bahwa Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajemen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya-biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan di seluruh Asia, termasuk di lndonesia (PT MHE Demag lndonesia);

bahwa perhitungannya adalah: Penjumlahan total nilai pesanan yang dianggarkan (untuk semua departemen) dan total nilai penjualan (untuk

semua departemen) dari masing-masing Kelima Anak Perusahaan, sebagai persentase penjumlahan total nllai yang dianggarkan (untuk semua departemen) dan total nilai penjualan (untuk semua departemen) dari Perusahaan dan Kelima Anak Perusahaan, dan dikalikan dengan Total Biaya Regional di bawah Manajemen Grup;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan kepada Pemeriksa berupa Transfer Pricing Documentation 2018 dan perjanjian Offshore Service Agreement yang dilampirkan pada TP Documentation 2018, serta tagihan- tagihan Regional Cost Allocation dan Surat Keterangan Domisili MHE Demag (S) Pte Ltd Singapore (Form DGT-1);

bahwa terkait dengan argumentasi dari Pemeriksa yang menyatakan bahwa tidak ada bukti pendukung pada setiap tagihan Regional Cost dari MHE Demag (S) Pte Ltd Singapore kepada Pemohon Banding, sebagaimana penjelasan diatas bahwa ini adalah Biaya Alokasi bukan biaya jasa manajemen seperti jasa konsultasi manajemen pada umumnya;

bahwa mengenai eksistensi dan manfaat ekonomi buat Pemohon Banding dapat dilihat dari rasio-rasio keuangan seperti Laba Bruto meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Piutang dagang menurun dibandingkan tahun sebelumnya dan lain-lain;

Untuk reklas dari Biaya Jasa menjadi Biaya Dividen Terselubung bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa HRM yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia. Fee atas HRM ini disepakati adalah 1% dari staff cost;

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa CSU yaitu Biaya layanan finance, treasury, internal audit dan tax compliance services. Fee atas CSU ini disepakati adalah sebesar 1% dari staff cost;

bahwa dugaan Pemeriksa yang menyebutkan terdapat duplikasi service antara PT Jebsen & Jessen Business Service Indonesia dan Jebsen &

Jessen SEA Pte Ltd Singapore (JJSEA) terkait dengan Tax Compliance tidak tepat karena JJSEA memberikan jasa Tax Compliance adalah atas transaksi cross border dan tax pianning atau jasa yang bersifat strategic;

bahwa perjanjian yang menjadi dasar Blaya HRM dan CSU adalah "Agreement for Offshore Centrai Servicesu antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd Singapore dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemeriksa tidak bisa membuktikan dengan pengujian yang seharusnya dilakukan oleh Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa yang seharusnya, jadi alasan koreksi Pemeriksa adalah hanya suatu dugaan, sangkaan dan prasangka saja. Dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi atas biaya ini seharusnya adalah tetap Biaya Jasa bukan Biaya Dividen Terselubung;

b. bahwa untuk Intercompany Interest Expense, baru akrual belum dibayarkan atau siap untuk dibayarkan (dasar: Pasal 26 UU PPh dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2020) jadi belum terhutang PPh Pasal 26;

c. bahwa untuk biaya-biaya lainnya menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 26, atau merupakan Objek PPh 26 dengan tarif 0%, kecuali pada Biaya Purchase Services (61011) ada objek PPh Pasal 26 sebesar Rp16.673.750,00 dan telah dibayarkan PPh Pasal 26-nya oleh Pemohon Banding;

3. bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S-27/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 nomor S-627/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021;

4. bahwa Tim Pemeriksa menetapkan koreksi Obyek Pajak berdasarkan perhitungan antara nilai dalam laporan keuangan yang memuat nilai obyek PPh Pasal 26, dibandingkan dengan nilai Obyek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

5. bahwa dalam koreksi tersebut, termasuk juga Koreksi Obyek Pajak terkait reklasifikasi atas sebagian nilai Obyek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam kategori Jasa di SPT Masa, menjadi Dividen dan Royalti, serta termasuk Koreksi Obyek Pajak terkait pemanfaatan Jasa dari luar

negeri yang belum dilaporkan sebagai nilai Obyek PPh Pasal 26 dalam pelaporan SPT Masa;

6. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menetapkan koreksi terkait nilai obyek PPh Pasal 26 berdasarkan pemeriksaan terhadap tujuh akun yakni: 11907-Prepayments, 61011-Purchased Services, 95099-Other Direct Expenses (other), 52999-Marketing_Others, 55450- QMS/EHS, 55551- Conference Expenses, 58301-InterCompany Interest Expenses;

7. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, koreksi terkait nilai obyek PPh Pasal 26 tersebut telah diatribusikan/dikelompokkan oleh Tim Pemeriksa kedalam empat kefompok, yakni: Dividen, Jasa, Royalti, dan Bunga;

8. bahwa berikut ini adalah hasil penelitian dari Tim Peneliti Keberatan terhadap sengketa koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

9. Koreksi/Sengketa terkait Dividen (Reklasifikasi Biaya Jasa menjadi Dividen) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan reklasifikasi obyek PPh pada NPWP Pusat, yang semula adalah "Imbalan Jasa" menjadi "Dividen";

bahwa alasan yang mendasari reklasifikasi ini adalah karena pembebanan biaya berupa HRM Fee dan CSU Fee dari Jebbsen & Jessen (SEA) Pte Ltd tidak memenuhi prinsip kewajaran;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, biaya terkait "CSU Fees" dan "HRM Fees" ini seluruhnya dikoreksi fiskal oleh Tim Pemeriksa (pada bagian Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya) karena transaksi ini tidak sesuai dengan prinsip kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Berdasarkan hasil pengujian terhadap kewajaran pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya jasa dari pihak afiliasi tersebut, Tim Pemeriksa memperoleh kesimpulan sebagai berikut;

1. Poin "memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group services has been rendered)

- Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen perjanjian dan invoice penagihan;

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan aktivitas jasa dari pihak afiliasi (intra group service) terkait CSU Fees dan HRM Fees dari Jebsen Jessen (SEA) Pte Ltd;

- Menurut Pemeriksa, biaya ini timbul karena semata-mata merupakan bagian dari Group secara internasional (dikategorikan sebagai Passive Association);

2. Poin "melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa"

- Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode pembebanan biaya yaitu cost driver pembentuk biaya dan alokasi biaya kepada Pemohon Banding atas aktivitas grup secara intemasional;

- Realisasi biaya yang dibebankan oleh Jebsen Jessen' (SEA) Pte Ltd kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan jumlah realisasi biaya dalam TP Documentation milik Pemohon Banding (dengan selisih ketidaksesuaian senilai Rp7.122.102.944,00);

bahwa berikut ini adalah rincian koreksi dari Tim Pemeriksa untuk Masa Pajak Mei 2018:

Aa en RN Ea NN aa

Ca ams aitem aa Lea aan oro | on vom (| tram] — as

[cat omer ire] oveen aa ane sera | ox tox steal sa] b stor rnrees Jon [ne [af sso aesrsvoeersa| | o|__ex| amal cam a sar fitires —— Josten Ta [| ses asa agian [ots] osn aga

[al aia ifa Joven Tama Toh omsan po essen pesat —T — ol Um maaf ote

-aansn nifas — Joe Tas ol Sesi oa o sasa, —I— TT]

I-atsnsi tas [pion Tia [a] asso anta aan |e tow ama

Hias tas Towen Tae ol rear ana rT bahari tifas [oven as To ea — esa resem | oxi rom namo] 180]

{al ast fanFees one sa] a] anasto an2sah amon] [sf tx af naa

Lae sist iFees [bien Ta | 8] sesal see tases] | onl tw] posesif ses

Haa ifa —lowe [es] a areata] ama arate] oe toner] rec]

Iie sr fiffs [oven Jasa | esa ress] rows] | — of Yo eaeca| Gas

TD ET anto a YD og oa Pass ot

Hae aatfae Town aa ZY —onf ZT) senin)

Patas fase ——Towiton Tian oo man sasa — ZT) sana bait aes Fees] onen Tia [af — era seraon fo sarah | of sl Tsao sam

2 0 CD

{ail st Fees [Dien [ose [a] svaccal — srome | som] | om Yo «| ero ad siist Fees onien Tama Tiara | arora dag ow on, ton tra]

TY CD ms taal ares Toren jaan casan aman | oxf tom Po aan asam

{ant Sas RRM Fees — oten aa [sf] stant] sam smear’ | om tom] arang sena baal ans Fees J onien [sa [asa rama rena ol Ng ra taal aes Fees onten [Jes Ts tose esa em] [om tom asal se a OT Tr uan tail ones — Jowo [ses [a] aren ema enum | om tos | era 3]

I sal ios Fees [oven Tae al areal asean _tsessoo] | omf tom ‘(| east ses.

gf SRS tres “Towson lusa |] sam — san resem | — of rom (resent

{i sme ees [oven [Jaca sam sa 6600 | om tom [asm

{set set Fane oven Tia Tool serena oer] | oon sao sa tsa Sa Fans Toren Tam ol sae ronal soma] an ow oor ona

Hias Rn Fees [oven [Jn To 1s86ana|——seesto] sseesm[ | onl tom) = «sss se atas tifes [onion [Jess] af ema — meme — asas | om So (| tse] es hsbertrs one [uosa | s] —oasocene] sopsozons| “amsmmap [onl any Sonsngnn | engan tgn Ri Fees [een —[sasa Too santan po” sareste| serapan tos] [sera aera]

Came ees Toner Tas treme] —israone| tara] tow amr]

[cael tu Fees — Toiiden [sas] a sel some sore] | ml tom) | ramon

{ait sos rou Faes [onan Tiar | a] s790ma| —_evgura] eva — ox og, — Sorenson

Iasi Fits [onion [ase Toman savant] sen (| om os, saan] a

Lae RM Fees [Dron [aca ML saran eesraal oo osnsal - |__ow| tox esa tesis

[cael smn Fom Towser [inca s] aanearo] —cetoaza| asap, {om tox Tena art 5 Fees”—[onien [usa [sf setsait] —estsean[—enrsper| [| os] wa] *[wststd [onto aa Fees [Oneness] geass] sesi easton | ox) stern] asi

Hasi fantfes —TJoiidn Tama | a melo aerosol _zersee! |) st — aan a

{sal sab Fees [owen [es] a] arvana] ane aston) [ols antag [tae aL sist ARN Fees [nen [ese | sl sarel— desah sam) — on) os, gato a BRM Ea | tow tami atc

I sil Sais JAR Fees [oven [ose | «| tstesto| _s06e0o] 1sipm) [owl og - (| oma sas bss Rees [oven [esa [a ara] camat maa, | om Goa, SS tai

I [SRST PRM Foes Tien Jara sesal reas] ravesoul (ow tom Le — aan osn)

[set Basi Fees [bien [usa] es sets fo amen (of sl seo aos

{srt Ss Fees [Dien Taat — aman | ow) os] — sio am

{sat Fees [Dien [sss] seraor]_smraan_smrann) (| ox os) seg saran

Ise) 5 ARN Fees [Deon [ese [a] seragam strat] | os a) | — serel sain atasan Ru Fess [hen [ese setan —sevann] san? | on vow sere a0

Iai Ness Toe Tia [a art rn fo aan sto — Pp — asn | asn ats RM Fees [omen aa Lo Ooo ovamma| gone] of to ‘(| oro] ro halte FM Fees [pion Tas a) amora arora fo arora owls) ras | rom

Let ses Rn Fees [Donen Tos [a] reuse] al mam) | owl os) — | — nol ras dansa tts [oneness [sf asn sasa aan [ox oa — san | aan

"al st” ras Tin Jaa To seraon] serai saman — am to] |__| saa]

Bl S61 Fees [Don Tae [a esane| mes maaf |e) esl reo [ream after [Fees [oven ess] 6] esa rosano[ sam | owl os] asa 900

{pal Sa Fees [oneness | a] es ara aver af ow aan [ asn

{fala Fees [ren [oss ocean east] — oa os, tera | sam

[Coil 6aat ew Fos———Towten aa To aan asam sasa [oslo [east] st]

[ral RT RW Fees [Dien uss] a sm Tes sal | owl ww] ss tos balas nifas [Dion [Joss | “a esa —roseno| esa | owl] (| aj — asa

{aa} aa frees [oven [Joss al sendal erat — sera, | of iosl— semtof—tara babat fas oren aah ora Sama soma [onl of wor Soal

[ae] JAR Foes Tonton Jaa ToT sesal 1566500] _tsoesto] | onl tom) | — esa see

H5ajsmerates Dien Tas To sa esa resem | ol ton [roma] asen

{rele [oSUFees Join Tama) cessneoo| Sensorg0o| masam —— | — on” to) Sogoozto| —monraan

Isl ST Fees [olen Tae [a] serazos|—serasas[—saas[ [of oa] serasa sarat)

Ll Bet RW Foes [iden Ta [| tran] asa] umah — oa oe | tran

I aif er items [isan Tia [a] 0000] 002] ana ax) | aso] — sae)

Ia sist” Fees [owen Tia [6] 900g ovgooa] arama] af — a] erm

Tel S081 Fees [onder [use| sf serai jo Sergai sa | tw] st | sols after Batras Dit [ose | a] sisa —eesrsog]_aesrsca[ | ox) om (Yasar after ifa bin Taat tooo] asonana| aera] | os] al (| evar] an bee S5051 HRFees bian [Jase] less | —arsonn| anise [ [ox] ww] (| —orsea] — ons! atas [Fees sen [ose] a] serrar_easizav|—eastar] | es] ox) semifinal

{asi Fees oem [na | a sunah 2sounjo paman on) sl rts

Ig oost Fees Tote aa Large arom arate gg Anna

(ME MEN pres EN EA NE KEDAI NN DN NK ANN BNNK AK”)

[aif smsrmuras— own Jasa [af maaf arog] avant | os] of — sami] nami

ME Ss ress [oven [se [sf toro] KE EK | oo] oo] | ees]

Cassette Ton “Jelang aman | os] fos) Tun um

[of Sam fares [ttn lal _reasta] reas] raves] | oo] os] | aa

[ox] Sam fares [oven “Dial sant] soni] — amal | on] os) | aso] am

[sures [oven [ise [a tani] corn] asa] (| aa ono] am

[a] Sarees [oven [tne | __s| sant] _sorai| omar] «(| ss) tos) Sst]

[Fees [ov asasi sori sor] |] oof | a7] sa

[Smet Fees [oven isa | 5] sant] sri] smart. | mw) os | em] 70 on Sarees [tien Js | ama mn zavvi | oo] os] | oar] zon

Lo) Serres tm [tse | | __omemo] _ovuna] vga] (| os) os) «Sra — gm

Pig) mer Fees [oven [se |_| tena] arah tomoz] | on os] — man zon

Fe] Smt Fees [oven [tow | sf ___ tara] maaf roam | of os] | ream] — aga

[ou] Ser mura [oven [Jew | s} _ensio] —zrnsio| rasul asam —

Ps Sar ress [oven [dew | of __srann] _sorann| — sms | oof oe] | sara] — sam

Poe] Fees [oven laen rma] roam] | oo] ox] | ram] rex

[or] ser frees [Oven [Jaa | 4] temo] temo] resem] | oo] os] | osm] 109

[io] Sa Fens Jian [lee | _s| _20eris] 20urn] Ham | of os | amar] csr

[io Sam Tes [Oven [laa | S| __easrar] _eesurn] aur] | os] on | orm] — sama

[in] S61 tas Jovi [lo | a] asso] issvo] sesat | ou] toe) |e) — sn inf ser frees [oven [sa |_| vse] taro] rasan] — Ton on] | osm] — as

[an] Sam Ure [Oven [ia | 5] __fsomo] —_Yonao{__—wsam| ‘| os) os) | sda

Pin] Sitar [oven [lo {| _6) sono] Serah swan] | ol | sao — am

NET EN Fees [oven [uw MENCIT: DAN MENARA BAK NK” DNAN orl sour

Tier res [tien le |__| ena] asem) tates] oo Dolok —— sesi — sa

Ona Saar fires [oven Da | s| tao] temo] sam] | on] tox] | ros] — as

[in see fosteas——[oitan Ida |__| masa) mesmao| —sanswan| | ok — sorang wer aa TE) bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya bahwa:

- bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan: I) Jasa HRM, yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia, dengan fee sebesar 1% dari staff cost; 2) Jasa CSU, yaitu biaya layanan finance, treasury, internal audit dan fax compliance services, dengan fee sebesar 1% dari staf cost;

- bahwa dugaan Pemeriksa yang menyebutkan terdapat duplikasi service antara PT Jebsen & Jessen Business Service Indonesia dan Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd Singapore (JJSEA) terkait dengan Tax Compliance tidak tepat karena JJSEA memberikan jasa Tax Compliance adalah atas transaksi cross border dan fax planning atau jasa yang bersifat strategic, dengan perjanjian yang menjadi dasar Biaya HRM dan CSU adalah "Agreement for Offshore Central Services" antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd Singapore dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa:

- buku, catatan, data, dan informasi yang disampaikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa adalah: SPT PPh Pasal 26, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan KAP, Ledger, serta TP Documentation. Kesemuanya merupakan bukti kompeten yang cukup;

- bahwa seluruh transaksi yang dikoreksi Pemeriksa adalah catatan/jurnal pada Laporan Keuangan, yang dapat berupa transaksi Neraca dan transaksi Rugi Laba. Pemohon Banding dalam kondisi tertentu membukukan transaksi yang merupakan obyek pajak pada akun Neraca untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing pos Rugi Laba sesuai dengan peruntukannya;

- bahwa transaksi yang dikoreksi Pemeriksa adalah merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU Nomor 36/2009. Pemeriksa mendasarkan pada jurnal ledger. Jurnal merupakan catatan fransaksi keuangan (bisa voucher, invoice, perhitungan);

- bahwa reklasifikasi Jasa menjadi Dividen adalah secondary adjustment terkait koreksi HRM Fee dan CSU Fee dari Jebsen Jessen (SEA) Pte Ltd yang tidak memenuhi prinsip kewajaran;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan "Tidak Setuju" tanpa memberikan bukti;

bahwa berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

- Untuk akun "Marketing Other" adalah merupakan biaya Subscription Fee ke Ariba Inc Singapore, bukan jasa, jadi bukan obyek PPh Pasal 26;

- Untuk akun "Inter-Company Interest Expense" adalah pencatatan jurnal accrual pada tanggal 31 Desember 2018, jadi belum terhutang PPh Pasal 26;

- Untuk akun: Regional Marketing Development, Regional Technical Services, Regional Central Logistics, Regional Administration, Regional Company Management; sesuai 3 (tiga) Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Januari sid Desember 2015, adalah merupakan Biaya Jasa yang dapat dibebankan (bukan Biaya Royalty seperti anggapan Pemeriksa 2018,

dan juga bukan Dividen Terselubung) dan juga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena merupakan biaya jasa yang dilakukan di Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili I DGT Form-1 dari WP Luar Negeri;

- Untuk akun "HRM Fees" dan akun "CSU Fees"; bahwa perjanjian yang menjadi dasar Biaya HRM dan CSU adalah "Agreement for Offshore Central Services" antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd, Singapore dengan Pemohon Banding;

- Untuk akun "Prepayment" adalah merupakan blaya langganan, iuran membership, dan iuran premi asuransi, bukan jasa sehingga bukan obyek PPh Pasal 26;

- bahwa Pemohon Banding menerima rincian koreksi Pemeriksa sebelum SPHP dan Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas SPHP tersebut;

an Manurut | BUKAN Objek | Objek Menurut Penjelasan Tarif cfm] PPh 26 Kurang

! | Pemeriksa PPh 26 WP WP | Bayarefm WP

A.'Pos-posLaporan Laba Rugi Rp . Rp at Marketing-Others 52999) 35,116,972] 35116,972 - (Bukan Jasa, jadi bukan cbjak PPh 26 - ta lomsieHs oo 54507 25,098,400] 25,898,400 Setuju dengan Pemerikss =| 204 | 5,479,680 “|. 3. [Confrence Expenses | S851) 3.14705] | 28814,785 |Setuju dengan Pemarikss | 20m |” 4,702,959

14. |Inter-Company Interest Expenses | 58301) 19,516,727) 19,516,727 “2. (Belum Terhutang PPh 26 NN

.5. (Regional Marketing/Development | 59032) 700,920,066] | 700,920,966 |Objak PPh 25 dengan Tarif 0g. O% oo

8. [Regional Technical Senices "| 99033) 12,683,703,720] "|" 12.683,703,720 |Objek PPh 26 dengan Taritoe | 0% | =

217 [Regional Central Logistics “| S903)" 508,000,582)" “| 506,099,582 [Objek PPh 26 dengan Tarif o% % Pe i 8, [Regional Administration 59035) 1,582,052,710 1,582,052,710 |Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0x -

! 9. [Regional Company Management 58036] 6,878,843,024] cans 1... 0918,843,024 (Objek PPh 26 dengan Tarif0% om | :

UHIRM Fees, 00] saosiy" 976.402,g2n |" 976.4a7.a2% JObjek PPh 26 dengan Tarif | ow era 59052)" 4051531901| . 2051531901 (Objek PPh 26 dengan Tarif 014 og

14 {Other Olrect Expenses (order) | 95099] ow0sgn223| "| 449,589,228 |Setuju dengan Pemeriisa | 20x | 2017 B45

B, iPos-pos Neraca . .

i 4, [Prepayments | 1907| 138,471,437] 132,347,159 6,124,278 20% 1,224,856

{Total Objek Pajak Menurut Pamariksal | 42,363,515,429 | {_ 41,488,424,108

...Yotal Objek Pajak Menurut SPTAWP || 44,324,73,820) 1 41324772820

IKoreksi Objek Pajak | {1,038,741,609 | 173,650,288

- bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan cukup waktu oleh Tim Pemeriksa untuk mempelajari dan menelaah rincian koreksi yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa sebelum dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Tim Pemeriksa juga memberikan rentang waktu yang cukup bagi Pemohon Banding, apabila dihitung sejak pembahasan hasil pemeriksaan hingga penerbitan surat ketetapan pajak, untuk menyampaikan data/dokumen pendukung;

- bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan berupa buku/catatan/data/informasi yang mendukung alasan dalam surat keberatan tersebut, yakni tentang: Bagaimana jasa dari luar negeri tersebut (HRM dan CSU) dilakukan; Apa hasil yang diberikan oleh jasa dari luar negeri tersebut; Bagaimana standar kualifikasi/kompetensi dari pemberi jasa luar negeri tersebut; sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

- bahwa tidak terdapat buku/catatan/data/informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan apa dan bagaimana mekanisme pencatatan/penilaian/perhitungan staff cost sebagaimana yang dicantumkan dalam surat keberatan;

- bahwa tidak terdapat buku/catatanidata/informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan/merincikan mengenai rincian lingkup pekerjaan yang harus dan telah dilakukan terkait pelaksanaan jasa dari luar negeri (HRM dan CSU) tersebut, dalam kaitannya terhadap kegiatan yang disebutkan dalam perjanjian yang dicantumkan Pemohon Banding dalam surat keberatan, yakni dalam aspek/kegiatan: pengembangan, pelatihan, dan perekrutan sumber daya manusia; layanan finance; layanan treasury; layanan internal audit; dan layanan tax compliance;

- bahwa tidak terdapat buku/catatan/data/informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan/merincikan mengenai proses dari pelaksanaan jasa dari luar negeri tersebut, termasuk apa saja hasil yang diberikan kepada Pemohon Banding (outcome/output);

- bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak memberikan buku/catatan/data/informasi yang menjelaskan/merincikan mengenai aspek pembuktian material bahwa HRM Fee dan CSU Fee (yang menjadi koreksi Pemeriksa) memang benar-benar secara nyata terjadi dan telah dilakukan oleh pihak penyedia jasa kepada Pemohon Banding sesuai kriteria yang dipersyaratkan dalam perjanjian/kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut;

10. Koreksi/Sengketa terkait Royalti (Reklasifikasi Biaya Jasa menjadi Royalti)

- bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan reklasifikasi obyek PPh yang semula adalah "Imbalan Jasa" menjadi "Royalti", yakni terkait pembayaran biaya Jasa kepada MHE Demag (S) Pte Ltd.;

- bahwa alasan yang mendasari Tim Pemeriksa menetapkan reklasifikasi ini adalah karena berdasarkan TP Documentation yang disampaikan Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa, mencantumkan bahwa biaya yang dibayarkan kepada MHE Demag (S) Pte Ltd adalah penggunaan jasa berupa technical assistance service dan penggunaan aset tidak berwujud. Namun selama proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai aktivitas yang diberikan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd kepada Pemohon Banding;

- bahwa berikut ini adalah rincian koreksi dari Tim Pemeriksa untuk masa pajak Mei 2018:

Obyek- | Obyek- | pajak | tPomertea) | pajak (Rp) | Memunt | Menurut Twaibaak(Rp)| Pemerksa Rp) | erlang Rp}

Pemeriksa | Waib Pajak Wajib Pajak| Pemeriksa

Some — Ta ee mam metan aman — la aoi tam

7 sa agreed ay [ies | 4 Html saga ami] | | 1} ana] a

[50 fgets [apy las | a prosa) Temarf ania] | — of al | Tea] Tana

Re Trees |e Jian EN [we] — ate

[ST Reg Oatgss —Itay [lee [sf maz] tama ama | on oe) elo ean

[oa esr may aa |__| esas] asta] — al anf | es] stan

Sm ae Met Janay [ea [eae] IN |e anf | on] a

Ts agen Na EN — onl we | nr] ware aia Porras Roy fies [sb tan |vconan| Geapua) | es) eel | aval arn ap [sw | a) stat] stent] NN ano

Silet eputerasens [gay Jaa | a) a. ana) vais] |) wal >| ra Toe

Ea en AN AN NE

Sumo Reels [gay Ia oo ii) mama| tamala aerial tang

Sum faerie — po Ida [of tang) asus) ass] — eel ema aan

9] 5 frais [Ray [eo | 9) musang aspal eee] [ea ea sa mai

MS ay as oo stan) mmm | ceasal Te al sat tata

Sian pets Ly aa [of rem aral zon] [oof a Denga Tenis

War eae [apy Tas 13 dm sam sasa | oe oul [anon tm i gears Jenar las Doo tania) Taman) Yama — ala ata Toga

Aang liens ae laa ol | mau ames] [ox] test at

- bahwa Tim Pemeriksa menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa berdasarkan informasi dari putusan banding nomor PUT- 006871.15/2018/PP/M.IVA tanggal 3 Desember 2019, terdapat lima jenis produk yang dikenakan Royalti mulai 1 Januari 2008 (sebesar 5% dari nilai invoice penjualan), yakni atas penjualan: Standard Cranes; Explosion Proof Cranes; Other Engineered Cranes; Palm 011 Cranes; Slewing Jibs;

- bahwa Tim Pemeriksa menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa berdasarkan perjanjian yang ditandatangani 01 Januari 2018, diperoleh informasi bahwa MHE Demag (S) Pte Ltd memberikan jasalservice (engineering know-how) berupa: Group Management; Regional EHS/QMS; Regional Business Adm; Regional IT; Regional HRD; Regional Logistics; Regional Marketing; Regional Service; Regional Cranes & Components; Regional Industrial Products; Regional Electrical;

- bahwa terkait koreksi atas Biaya Jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada MHE Demag (S) Pte Ltd tersebut, bahwa selama proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak mendapatkan informasi yang jelas, yakni dalam hal:

• Perbedaan angka yang tersaji dalam TP Documentation dengan realisasi biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahun 2018;

• Perbedaan uraian Intra Group Service (IGS) yang tersaji dalam TP Documentation dengan yang tercantum dalam Perjanjian;

• Uraian yang semula dalam Perjanjian tercantum sebagai Royalti berubah menjadi Service;

• Penagihan jasa/service yang juga dilakukan oleh Jebsen & Jesen (SEA) Pte Ltd dan Jebsen & Jessen Business Service Indonesia (JJBSI);

• Penghitungan biaya jasa/service secara tetap tanpa memberikan dasar perhitungan mengenai apa saja jasaIservice yang telah dilakukan selama tahun 2018;

- bahwa selama proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai aktivitas yang diberikan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd kepada Pemohon Banding sehingga biaya yang dibebankan Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Royalti atas pemanfaatan "Know How";

- bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya bahwa:

• bahwa Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa

manajemen seperti jasa manajemen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya-biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan di seluruh Asia, termasuk di lndonesia (PT MHE Demag Indonesia);

• bahwa Biaya Regional Cost adalah: Group Management; Regional Marketing; Regional Business Admin; Regional IT; Regional Logistics; Regional HRD; Regional EHSIQMS; Regional Cranes & Components; Regional Industrial Products; Regional Service;

- bahwa berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa:

• bahwaBuku,catatan,data,daninformasiyang disampaikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa adalah: SPT PPh Pasal 26, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan KAP, Ledger, serta TP Documentation. Kesemuanya merupakan bukti kompeten yang cukup;

• bahwa seluruh transaksi yang dikoreksi Pemeriksa adalah catatanIjurnal pada Laporan Keuangan, yang dapat berupa transaksi Neraca dan transaksi Rugi Laba. Pemohon Banding dalam kondisi tertentu membukukan transaksi yang merupakan obyek pajak pada akun Neraca untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing pos Rugi Laba sesuai dengan peruntukannya;

• bahwa transaksi yang dikoreksi Pemeriksa adalah merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU Nomor 3612009. Pemeriksa mendasarkan pada jurnal ledger. Jurnal merupakan catatan transaksi keuangan (bisa voucher, invoice, perhitungan);

• bahwa reklas Jasa sebagai Royalti adalah berdasarkan TP Documentation yang disampaikan kepada Pemeriksa, biaya yang dibayarkan kepada MHE Demag (S) Pte Ltd adalah penggunaan jasa technical assistance dan aset tak berwujud. Atas transaksi ini sebelum tahun 2018 dinyatakan sebagai Technical Fee tetapi dilakukan perubahan per 1 Januari 2018 dimana MHE Demag (S) Pte Ltd

melakukan "Primarily involved in manufacture and sale of engineering equipment, and servicing and maintenance of this equipment and other specialized construction and related activities and possesses considerable overseas business and financial contacts as well as engineering know-how and services which are necessary to the company;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan "Tidak Setuju" tanpa memberikan bukti;

- bahwa berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

• Untuk akun "Marketing Other" adalah merupakan biaya Subscription Fee ke Ariba Inc Singapore, bukan jasa, jadi bukan obyek PPh Pasal 26;

• Untuk akun "lnter-Company Interest Expense" adalah pencatatan jurnal accrual pada tanggal 31 Desember 2018, jadi belum terhutang PPh Pasal 26;

• Untuk akun: Regional Marketing Development, Regional Technical Services, Regional Central Logistics, Regional Administration, Regional Company Management; sesuai 3 (tiga) Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2015, adalah merupakan Biaya Jasa yang dapat dibebankan (bukan Biaya Royalty seperti anggapan Pemeriksa 2018, dan juga bukan Dividen Terselubung) dan juga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena merupakan biaya jasa yang dilakukan di Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili I DGT Form-1 dari WP Luar Negeri;

• Untuk akun "HRM Fees" dan akun "CSU Fees"; bahwa perjanjian yang menjadi dasar Biaya HRM dan CSU adalah "Agreement for Offshore Central Services" antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd, Singapore dengan Pemohon Banding;

• Untuk akun "Prepayment" adalah merupakan biaya langganan, iuran membership, dan iuran premi asuransi, bukan jasa sehingga bukan obyek PPh Pasal 26;

LI Pemeriksa PPh 26 we we | Bayar cfm WP i Pospos Laporan Laba Rag 77 RD — — il Marketing Others "| aca 5 116,872 | 35,146,872 = [Baka Jasa, jadi bukan objek PPh 26

2 ONSIEHS |) 25.608 400] 98806 400 ety dengan Pemeritsa | 20x | &f7e,e80 a a Bese] 35,544,795 [| 23,614,798 (Setuju dengan Pemeriksa | 20% "| 4,702,980

14 linterCompany Interest Expenses | 58301] 19,616,727 |" 49,516,727 ("= BelumTerbutangPPh26 konon “15 Regional MarkelingDerelopmeri | 58082)” 7003290661” 700,329,966 |Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% a “TE IRemionai Technical Senices ~~ |"9033] 126531887201” | 12683,708.720 lobiak PPh 26denaan Tanto” wo PS

ALAN NE nan ane Lan Adri Man Aula |e eee pesan Jek AMT rates Ta —-. - 2.

: 8. {Regional Administration 50035] 1,582,059,710 ——.... 1582052710 /Objek PPh 26 dengan Tarifo% | 0% “8 [Regional Company Management” | "69036| “6,878, 643,004 [7 __| __9.878,808,024 |Objek PPh 26 dengan TarifQ% | og [a en

10 MCSemkes Cost" Sana 73,607,546, 436 | 18,807, 546,408 (Setuju dengan Pemeriksa | om J _.

(13. [Purchased Senices Grotil 684,784,213 | 678,110,463 16,673,750 (Objek PPh 26 dengan Tarif 0% 0% -

.. M4. Other Direct Expenses (order) seng| _ 149,580,208 |" 1” 149600225 (Setuju dengan Pemeriksa an | 29,917,845 “|. “Total Laporan Laba Rugi 122250430821” Tamagan| Na Nan

8, Pospos Neraca . . in .

4. Prepayments _ 11907 138,471,437 132,347,159 6,124,278 oe 20% 4,224,856

. Total Objek Pajak Menurut Pemeriksa 2236351529” DL M,498,424,108 “(Total Objek Pajak Menurut SPTWP | 41,324,773,820: | M,324773820 [Kredit Pajak! 3,334,750

IKoreksi Objek Pajak F 1,038,741,609 173,650,288

• Pemohon Banding menerima rincian koreksi Pemeriksa sebelum SPHP dan Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas SPHP tersebut;

- bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan cukup waktu oleh Tim Pemeriksa untuk mempelajari dan menelaah rincian koreksi yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa sebelum dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Tim Pemeriksa juga memberikan rentang waktu yang cukup bagi Pemohon Banding, apabila dihitung sejak pembahasan hasil pemeriksaan hingga penerbitan surat ketetapan pajak, untuk menyampaikan data/dokumen pendukung;

- bahwa berdasarkan alasan yang dicantumkan Pemohon Banding dalam surat keberatan, bahwa biaya jasa berupa "Biaya Alokasi Regional Cost" tersebut yang kemudian dikoreksi oleh Tim Pemeriksa menjadi Royalti, adalah merupakan biaya jasa yang dilakukan di luar daerah pabean, yakni dari MHE Demag (S) Pte Ltd Singapore, yang kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan (grup) di seluruh Asia. Biaya Alokasi tersebut bukanlah biaya jasa manajemen seperti jasa konsultasi manajemen pada umumnya;

- bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding telah menyatakan dengan jelas dan nyata bahwa biaya jasa yang dikoreksi Tim Pemeriksa tersebut, yakni yang dibayarkan Pemohon Banding kepada MHE Demag (S) Pte Ltd dan dalam hal ini Pemohon Banding nyatakan sebagai "Biaya Alokasi Regional Cost" tersebut, adalah biaya jasa yang timbul di luar negeri. Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen pendukung yang menjelaskan secara detail dan spesifik mengapa Biaya Alokasi tersebut bukanlah biaya jasa manajemen pada umumnya;

- bahwa selama proses pemeriksaan dan proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan dari "Biaya Alokasi Regional Cost" tersebut beserta daftar/rincian mengenai jasa/aktivitas yang diberikan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd terhadap pengaturan/manajemen dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

- bahwa selama proses pemeriksaan dan proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan/menyerahkan buku, catatan, data, informasi mengenai penjelasan atas jasa/service yang dilakukan MHE Demag (S) Pte Ltd, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

- bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, tidak terdapat buku/catatan/data/informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan/merincikan mengenai aspek pembuktian material bahwa Biaya Regional Cost dari MHE Demag (S) Pte Ltd (yang menjadi koreksi Pemeriksa) memang benar-benar secara nyata dilakukan/terjadi dalam bentuk jasa kepada Pemohon Banding dan manfaat atas keterjadian jasa tersebut memang benar-benar secara nyata berpengaruh atas kegiatan usaha Pemohon Banding;

11. Koreksi/Sengketa terkait Jasa

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyatakan adanya koreksi obyek pajak senilai Rp1.019.224.882,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018, terkait akun-akun yakni: Prepayments (11907), Purchased Services (61011), Other Direct Expense (95099),

Marketing Others (52999), QMS/EHS (55450), Conference Expenses (55551);

- bahwa koreksi positif tersebut ditetapkan Tim Pemeriksa karena adanya pemanfaatan jasa dari Luar Negeri yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa;

bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya bahwa:

• Untuk biaya-biaya lainnya menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 26, atau merupakan Objek PPh 26 dengan tarif 0%, kecuali pada Biaya Purchase Services (61011) ada objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.673.750 dan telah dibayarkan PPh Pasal 26-nya oleh Pemohon Banding;

- bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan berupa buku/catatan/datafinformasi yang mendukung alasan dalam surat keberatan tersebut, yakni tentang: Bagaimana sifat dari transaksi yang dicatat dalam akun-akun tersebut; Siapa saja/pihak mana yang memberikan jasa tersebut; Jenis jasa apa saja yang diberikan /diserahterimakan kepada Pemohon Banding; Apa saja dokumen/bukti penagihan biaya/invoicing dari pemberi jasa tersebut; sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, telah dilakukan pengujian oleh Tim Pemeriksa bahwa terdapat nama-nama pihak pemberi manfaatlpemberi jasa yang merupakan pihak di luar negeri dan nilai transaksi tersebut tercantum dalam akun Prepayments (11907), Purchased Services (61011), Other Direct Expense (95099), Marketing Others (52999), QMS/EHS (55450), Conference Expenses (55551), dengan rincian untuk masa pajak Mei 2018 sebagai berikut:

Anant |, Obyek PP | PPn tal Hae Page] MAURY ‘alien Want | Ta na TOR apa et | Teg | Tag Pa

OA en Pi | a mg) Mop | era | PA

Ba NN

TE Er ee

Janet Subhan -Sh (SE SEE

Obyak- | O0yek- | Pajak | YPomarikap | Pajak (Ro) | Manure | Menurut Wai Pak |] Pama (fp) | tetang (Rp)

Pemeriksa. | Wajib Pajak Way Pajak| Pemeriksa

NC a Jaa | | mal amal ama “aw

Lia Pemmsas Ta “Jaa | dmn umum tomseaml | To (Asam Pemmas Jaa “Ta | Hwa maa ama “Tw wa oo To (Ana Pepes fts “Jaa Lg mma sanad ma mao Io UT

Lala Pammets Tia Jas | dm maaf mat “oa wo. To “Ajian Pommes TT wa Vo

SO fiosnastal Tsa “an | 5 amal aga am ——| aw ToT — a | jagal tamala “aa

LL Fresavastat | To“ —

La Son icsnastat fan Jaa Daffa asal | oo jVUT— i Sond Moses [isa ia [af sonal ase gama | ld a ED Sisanf aral Sal Naa ToT

1) Fitsniastat Haa Jaa og sismmf mama nama — og “ToT j4 ine MOsmosCai Tau use | dj waen| mam mm “oa os “TT | 5

Ea | Go ms mal sa “aw vV—oUV—TU—

A Tam “Tia Los! Gamas| masal mal Tw a”——To To —

EA RE PEN EN ME AE MI IC EN EC EN MEN MN

Sk itsnimta Tua “Jas | 3 Amal mal oo OT (an Menata Fts Tas | od amal ama aa “waw UV —To

Lal S60 feSinastod [sw “Tas Log af ase) mag wa SO aja hesoostai a) aa IoT ca S0 Mesti aa Tae | Ko 2sa| samf sesal” “Tom ToT ”——

Laga Mesoiastsi am Jaa (8 segel maaf mamah “Wa “TTU — ia Matana Tama “aa Lo mao sama mam oa va Io ——T

MI ROMI HTP Sondeas Masi | fana lana al KP TEMA LN 7m ow ny

2] Ima AV SEMU wR | vasa vasa E] DYLAN fo yeaoae FoBeense : Uh) vm : - :

jual $008 [CSeriasCost_ [aso [esa [a sunsca | amoaf asma | om ———-”—wv— cabe CSC Jana [iu | of sentra] Sma sesal Ta ma UT U——

Dag Ss Inoseveastasi Jasa | “Iv TT —

Lag an eSawinstosi fasa ola Lo s7 “Semerf Soma gasal mo ———— jail ana fiesawensCosi Juma Jasa [sf "aaa season gauss Tol’ SCC CS=*d of S06 [rcSerensCost_[iica [law So ata aamare[ ean [tt Cid sf 500 [MC SeniosCost [rasa [tase [fsa [ean sma om’ S| | id

A 2) mo a a

La $0 [TC ServosCost [een [use [a] sal asa sal [lw SS SCS ae Sonia [TCSerinsCost_fiasa [tess [af aaa esate] eae ow «| Cid

NA aa

[sal resistant Jua Jaa [era] tamala | olf —

39] 506 [PC Series Cost [asa [issn [aft ton | total tamala ow SS | OC Td

SS dA) | a

[2] 5008 [MC SoniorsCost [tase [tesa [af wire) errno’ Sd

[a 506 fresno aa Ts TP Tail ain aa, [ll sl TU U—— aj moto esantesCesi [lisa Tama [| rebar reno teams! SSCS «SY

[asl Seo IncsantasCosi ftsa tose af maap sal aa “Tawa S| CCS

Jan en ne EN Ea En aa bo feSeriesCosl [asa [use [af ai6aga | “usang msl Waw waw who ae] na MSonicasCost Ftsa [usa af nm “am sae [elt ST Cd

[af $8000 [RCSentes Cost [ssa [ee “P5 Tema| al oma og waw “how w—v— so son iesantasCosi Jasa Pama Oo SL Kama small a a a En AT AT MN MAN

Jae Ae EN Na an sol 008 JTC Series Cost_[iasa [tesa | lo az raat af wt S| Sd

TT | es

[Sones fre serias Cast Jasa [ise [sf snag ml mal oa waw wo

S8] $948 [TC Series Cost lass [asa [af rang] rsa aaate| ast} S| CCT Cd

SO Jasa | dC) A) A wo ———

A) ml om —@a av www

AS fasa Jasa Po 5 aah maho mal oo Tw “IU barel aan UT og ane (nosoverstosi fasa olsa | s|” omse| — s0sel mel oa wa vw — — sil sn IncsontasCos [lass “Jasa [sf ads aise] iss «|e! ws] ———————

La na MMCSentasCosi Jasa | A) oa TT

EC | II

Lag MesawesCost [rate Jasa” To OS) soraae]sereantl sarees] Tow! ow’ ST dT UU

I 2) DE) D0 II —

[se] S043 [TC Series Cost [ese fuasa [| tates] suga sass] [ol ot ST did

Sant imosedastoi Yass Jive | af remas| seo) Taman | ow al UT

[ny sont fmosentastot Jasa [tee | af ema emang Tama | ah wl [

[SoH [RCS Jia oe | af ema maaf mamah | ol og J | J

[al Sows (noswestat Jua flaw | sf masal aes | mm, | al sl

[aif Sent inoseastat Tua flaw [ef taza] nes} anaes | ol sl TU —U———

[Sa jnosevastot Jasa [asf vata] agam —_tanatal [ww —

) na [MCSenens Cos [ssa [tesa [| tavzmae|ttoe|tazzem[ | omt of — iY

I A awes| tamamef Asmaml oo eh ae” “TT

Lan Smk ncsomtorstesi Fla [isa [af serena saraai| —Senaaf “| ama «dtd

[rl Sant fiosmantot asa [a 5) serena] carga] semahal wl

I a | aU ”"—o

EE 0 Jua Yaa opo amal Magang aral — ah ai IN

[tif 508 (noswartn Ja “Jua [af Gema Yana mera | aa US

SO Jln” Jasa” | 5) “Mamaaf” emas Vmemef | TG“ jasa [Teseniescost Jaa Jas | tarzan | Sesal aa, [on on bhn posses tea as AU T——T— i 0 [TOSeniasCos [tse “Jasa [af sah maaf Tae) To ef wy 808 Meswast Jam Jaa | sf anata | eomma ———— a DD maa ToT

[af Sons cSt Jua Lee | af _sz0da6| sven] sia | | 08 asf IT a OC) | a

Lan Sonia (meSantasCosi [ose jasa” [omer mmm are | ot —I—w—I

ET al UT —

Lag Sma [TC SaniosCost_[iecn fess Ys] Ssnsamo| asmaoal asal Pa UT

[of sea mesasastat Jasa jam | frei) sma sig] [wl sl | —— TT (aj S08 freSenastas jua Jaa og emash menga ma aa | T———

Dejan licsnestat aa “Jus | mal sam aah Ta ma UT

[of 6 [Toseiestst [sus Jasa [sf oa] menang on — —of ox TI Yw“

[oS Mesadastasi [sa [sa [reo] Tsel Tagana

[| sma fc senesCas [laa [asa |] ome] foome| Tam |} ssf Te UT —— io} Son PiCseriasCosi [gs [tay [sf Sianssl aren mam” on ow’ | dT

Ho Sia fC erdns Cost fasa [tesa [sf somal iwoseal tamaf at owt «dT

[el Sane (nesniostot [inn fio [tani] tava) vena] ost

A EN EN an an

[ so $8016 [Me Sevan cost [ss fibsa | af masaera| “ass —Amoaah—— a of sd

[ie sn MeSertasCosi [isa Ta |” 5) Osmoae| smsel sma | tw oat SCS SSCSCSCd SY tas) 5043 IS mies Cast tres Inen Gi A70 KS AON AK A 201 ARA . ml rat. - - .

YP —— AI ——G——

He aa Mesra Pam as A ce a ee

Ha Oa eves etfs Din Pj azss | Gasal As, —T ae ox — TI

Ha aa pantang Tama ee es

AT Sa Pengenal Yam as PP ama asah aa ee AL —-—A—

PE jas as 4 aa ama, | eo ee oe

Let Se ega jam ja [arog | onan) Tesotaep—— AT — aah 7

Hi GA Ine Sevtestot fines Pem | | amaof anmesoh Lamo | on 0g |}

Ha Sa rc aes Tan laa | Of ugn| Sao snail oe).

La Ong mesin Jaa jas Pj an ama am | er

RS Yaa um | emaaf Gama omah — al 5 ———

Hal aa Fesewasgai Pam jae PP Smae| amaef mas, — ro a fa jasa PP saman Yasaaf Gua — es eee

La Sg Kesaasta fasa jua PP maaf ama amal — aa, ————A— eR fasa Yasa PP aa umma aa —T ee eV

Hei aa esensi Pam Jae PP onanf Yuonraof Tenan, — ee

La Pa asasi fa laa gp smsof Aamaof sma hs Pe ——

Dah ea Wrens at fasa jae PP saga nes] tans og — J

SS TT oT an IT —

EE re ee ee

Hala Meta Jai as | of asin) asas ma, aol oJ

Hala Meta Jaa aa of Gasa Gasa maa, — ha ah — TA ai SPR Seek fen Jaa Yasir Gasa asma, [ot 0g |]

Cs ee cs

Hala Sets Cs sa [| snsen goa sea} og gf} tat Sa Ir Sane afin [en PP Sonam [ser] sags [ao J eel ana (resents ext Jam flaw TT of isa] — segar — sm ost a ———

IY) — aa ah — AN

Hal Oa Kesan tai fasa Jaa OP GP ansaf asnsof sms, —— | AN T—

RE Jasa “jas TP asnsg| Yangsah ae hr

Ha Oa meses Piso Jaaa PP esagaf esmasf Tesame, ——— al “TN —

[el Ang esensi fasa aa | maaf asas tse af og] I— ia Aga mesen Jua ja Pp Sasar agar Tas re eee

Ee Tas Pe amarah awas sang er oe

HRS Fama “Tas PP anget Uensaf —Gsmaor hs ee

SS | es ——— a aa PP af seal a

CS Pam Jaa Lp asal sasa | | Sh is 8 fre ens jasa Psa [fsa — asas sf a oh |] a Te ee jet BOS rece Cat jim Jam [af Sanaa | gema aan) al ox. $}

Hal Ss Res Cotes Ln nas seal — sea [os J

S5 Ha inai Jaa Jasa CP, af asam Yasa — ce es

Hn See Te Se cnt ia Jasa [sf Sasana Sean Sisto} oof oa}. A—

TT Pe eS TT ar

Se a ee a 7 | ed ce

Ha Sa est laa Yaa af tara] Gaun ae — alah J

LS Se fica fis Tas [arena amal moh sl og) a as 2 — ar TT ca ——I——-A—

Hana Pama Yaa aa CP man Snr tara | [| og):

He Pem as am Pap Gesta esp aan Ta ae AT maa ang Game a a ee ee

Is aor Porarneis” xa [case [arama] Tatar an ss

He Pen jam “Yam TS Ps os

He Haa enno Jan jam “PP memar Yasa cars, — oo, ee ee ee ae as PO agar asal aa — ah —— Ve

He Se freer cafe “Jam [fuss] masa suisse ah J. ———}

He A3 Petani [es Jam af ese sarah Sancta 9 J a a) —— af ah —— TN ————-

He ae prema jam fons [frase Serem asma —— onl og | — a TT | AA — ee ee a a Pe es a DT ee ee

ST ee

ST I es es

Se a a es

Lease jasa fas sot [ase | srs [xf] J ad es a Fa ET es

Ha ani [aa fe PO sen | sesal gs ost ——A— ae esai das as dT 2 ns oe a Se a ET Re

A ee ee af ee pros aL Jam [al mena) enam isa) [xl | ——A—— a ET ee

He sasa Ga as jam Of Td) | ee ee

Haa angs laa Yaa samp san san er Ve

Ha aga das | eh es oe a das as ET es een aa eng | ee Pee eee

Hg aga das es

Haa ea Yaa jasa Lg am aras aa, — Pe [ee oe

Liat Pesat Tam jau Larne | Too, — et ig | + — J ea keenam ama PP aa asal sah — aa —— ces ae ana esa aa Uas eo

Ha an Ta Uas CP rn ar raf gt a}

He eat Jas Pas UPI Game Tamah Tanah oe) ah J}

Ae agama Jas Ja af aan asa — aa ar eee oe

Ha eat jam asa asah asal san, | ee ee

203) 59043 ITC Semtcas Cost | jasa Jasa i 157.269 197,269 157.289 . Ok) 0% . - .

Ll 3 Tre eens ots Jaa [af aes Sasa af fet ett

I) es a rs

LE | a es es

TZ ae aa —T—A aa Pesan dam” Tao Gan aras aan ee ae ——T——A—— emo jas aa Pane Uataal Tama, es

Berpesta ee oa ee —

Ha esensi lama “Tas PP Saras gas, Ona, — a ee

Un Pa petang pas Jaa (PP angel ma aang rs J

Ha ega Jana Yaya gone mg Tina, — ah ag IT

Ld ee ——

EE Bag CI es Vee

Hani Sea Pemain jasa | | Pe ——

Ha east daa TT ee Vr — ja SR reeves ofa jam [of sa asap ama — of og}

Ha 68 [resets etfs Jam ars [as] ase Fo on}

TO] ah ———A—

Ea aa | af Ssamsm| gasal sets, — es ——A—

EE ama aga — aa ee asa jae ea oa

Ll Pan Meteran fe Tas GP amal maa man [os x — —— al Sa petang jas Jaa Pj ana am ah aa GA eee

Ha Ae Ketat Jaa Yam GP Gamga| aman cas, a —— UT ——

Lan Petai ja Jae TG amal aral mal a TT —A ja Sa Pesanan ja Ta PP pose nata Hamasnfe— rd ees Se jaa na sevens ama Yaa af eno | Yos apaan | oa aa |] | ——

2 a cs eo

SC a 2 | ee

[aL Se senses “as afar [para [gra of |} ea aa UP st sama Sena, ep

Jala eneng ama Tag PP Mena areal al Ph ees

La aa Peta aa ama 4g ara Gamal aa, —a ag Vr a ai S3 Tenant jasa aa Ga Gama al ——ar ee

La Aa Menata isa Ta | amal Gara Maan ——ah oa JT —

Ee Pd a Te Pe

Ee I) 2 UT —— a ee re a 7 | ag TT

[Se [re Sven ass as ef essen asam as] | oe og) —————TI——— s re a a aa SR [Pe See tf aes | feist aman ama | on 09) dd es es

Sd a: TN

Hal SRG Pesan ta jawa aa [fate ten | gene ea oa |} ——]

I aa ———A—A

Ha ag memang aa Jasa PP ama asal amal — aga, IA —

Hat Pesen Yana Yama UP Yama asas Gasa — | el ee

LE Menanti Jasa — jae Pj —asose| seh masa — Ta ai — —A——-

Haag Tesis jasa Jas [rae tear] vossere — af ea} ———} J ag [Tee ef Jae [af ate [anes tain | — ato ——A—A— ea ee a a ee re ta tess es — ef asa Gal af gf —

LS [Te Sens fas | asam? Messages os og] —— —}. —— (ae Pes laa poet an eet Pa

Se Ga aa Game a en

Sd a Vee

La Menanti ET — Aa ed es mean mata a a a aS Peta Jam en 0 Yana ear an oa) og J

[se Sa frees Cot fame jas [of ees ese | earns] [ox] af 7 —-

SE Jaa LP taman asal — asma — apa — IG —A

HA emas Jasa jaga GP Gasa Yasa sae, — ar ai ——A——T—“

ET) | oa — UT ——

Ha aa Pegat asa Jasa LP opa Mega Yaa, ——ap Tao —————Y——A

EE] ee es es

PS Tama jam Lg san asal ea, ——I—a aa UN ed Ve

[et Se Fre ovat jasa nn | sre amal sma [agg J “ 2 Sa resend isa” jasa [al Yasa anaes | mes, xf og} a ee —A

SE 2) | es ed Vs ee a ea a a

PS de a EZ oe a aa Gan ea — ba ——Y—

La aa east jasa DE eh

An aan ga A TE ae ee a Gaga see aa ——

Ha SS esai jasa Pas TP aanf Gasal ono} —— a dl ar TI

La SITE Snes Cat ama [dss Fone set] smzsie] [oa ——|§ | ——

ET i ee

SE TT) ag ee Vo

Lis Sa fre Sees Cet “Ls as |r tse] emo] [ont of | ——

Re ee

[ie peers as aa Sent Seta ——

TT ——a ar Ah ——T—A

Sa Jas | asap asal am, | ——“ a Pes al ena Tama Ama | ———

Hal 3 messi Jaa Jaa 0 ae Gasa ana — ar ah ———-A—“

300) 59043 (TC Services Cost | Jaga Jasa 5] 943.616 M3616 43816 . o% Ox - . -

Haha as Ve ee

Han mean as Jas UP Gan mana — ap ett}

Ha Pesat aa Tas Pa sa ata ——a ah ——A—-— aa Beta sa Jas [see] ma al

La Si Frat foe jas [| sa] aes — aa TU

HS fest eae [sa soe] on) — Ta a |}

Sa eect [iwi san] aa J lf TA aan tat fas | Patel sah ef al a UT

Lf Se few as as [se | en a amati Fs as Gas Gas as — aa —

P| ear Fase as PA ang maaf ine) — al — a TA aa ketat aa fa [se a) es ga he — aa fat Cr

Sa em Tia Jae | aman Sama Tama — ah aa —

Sea Pama Yaa Jas | AP maan and sem] | al — a} TT

[al Pam fis Jae [ace mama Tam al — a} ap — pif a Pret Pie Yas [acl mom Gamal [a al | 1 an aa la as Pama sma amar — al ai fest kue Jaa Tatan pasif Gamal ah TA

2] 8 Pevita ie jas | mal maaf sal at a an kesana laa jas [tate] samp sal [af ToT maa as Ga Uap —

LC AN EN Na es es es fies Sa ae a aa ea jas Jas aa aa Oa — al ——T— jf 8 positif | ene] amal a — a} J

~ (a feta Ys Yaa |r| sine] oa aa esa jas Yaa | aan tan Ga — ah

SI Pein Jia Ya PO Gan ami oa aa

PE ie fas [os] ME a NN DI NI iS Wesel ue aa Sasa oa oaa— oa ah ———T— aa eat Jas Jaa Dg asah tas omar — aa TA fe tt ing Yaa PO aj aes] mash — al a ——

Aa eet eis Po mf ash sous] — aa

La enim fasa PO aan san ed — mesen aa ae opa a laa Dot emen| casan) tama eS es es

Lie eset es ae af sas] | al — fp ef eat fis Ye | Gm Gara an esa ee aa eta aa ja Po ama af al aa TS

Ala eat kas as og anta aa Game — ar ah —T—— an Ta jas ma sm mm Ia aa eset [ow aa am aan el a To —T——

Sea jas as PO aa aa TT aa eta jaa Jae og ma ah ah ah

[Sa Weal la am || sie] am ——} “al — —A—

A a ds

Bean da js (Osama es i

Sa toa ls Pas | Tamf asah as Ta

Aa eset ia aa PA amal | | al ag ajaa ente Jas jas amal anf aa TA fo Seal kas jas Dog sa sa aa | a a

[sf Sa Teast oe fas [aaa ami — aah J

Ee aa Yaa Po ma aa — aa TT

Aang jas jas a! | aa oa —T—

Hare fe} sa Ga aa

Yasa Gasa ah — TT memelas er

[al ea jas as Tas ash aa TT —

aa pe gas UT

[5 Seas Jas fae og ma mal al | al wl UT

ESE Ta as | al 2

An osaasta Jaa Jas og aa Cam To

Bantan Jaa Jas | safa al | of of aan ois ing as | sah ma | a a]

Pa 6 feist Jaa Jas [ata Gam aa, — ol UT

[nl feet Jaa Jas | mas) Tel Tea Tf a.

Fy ests Jas Jas [fal er] sah Ta TS jaan fests Jaa Tas Do sah sal ss, | at]

Lawan pesat Ta Jae [ss au] aah — of TU

[sl 65 iti sa PE eo] eon | EA BRC NA NN BAN

Fa Sst [iw [awe [asa] ase sal | a af aman fiesta [ie Jase [a ols) | a a) UT

[nf feist ose Jae [ aa] ae] Gasa) |) fT AA laa feist ja Jase [ates] sam) sas) | af a

Fal Cit aa ae | ti] | a 0 TU festa Jaa Ye [a ae] mal | a UT

Fag Sm tes ee [awe | oU mal ama sam | al al UT a feta ea PA AA [wt

[a ose fs jas [ ae ara] aral | an a TA

[ss foal ea Yaw an ra ian] | aa an

Fa as ies fw [aan | amal | ar al — TA

[a sot esas [om maaf tae) | wt wt aan Kesra Jas Jas | aral Maaf Gaal — TA

Fo eat Jaa jas Do ama aa Gaal | a wt

Getas Tas aa aa Gaal | fT

Panama as as | st. — es] gi oa

[sf fas [es fw ata | sma snes) | al TA

Ff ie eit ies [isn [vi] tara | aa, | af a | TF J

Lane fest 7 Ta TT

PA ee fa [ana naa — eae] | al an festa Je Jas ae vane] ara] | a

EE Jua Jaa | saga Gagal Mamah — ah

3) He Jest AN NN af a J

Fetal Jaa aa am] oa mal [al “UT

Fe eta Jae as To nga nse] aga, — ar ae J

[al fet lks Jaa | man | asm — af at} J an feta Jae “Jas Do ase] essen] e509] | af a

[af SOU eet Tea Jaa | ersten] — men] [wl] J

La masa Ja “as | emo as Mamah —To TT

[og SO eat Te as [rt Gasal ssl] | al

[a Serta [ie Yass [alsa] sea] | af — sf]

Pa Sita ie aa [|] nna) | ws

[a So fast [fin nae sie saan] | al al J

Aa iat [te Ya) ans tse aso] a al

[i asas awe aa [a] ase! ease) | aw

[ol feet Jaa “Jas [nse nse] Masal | a asl TA

Fal 8 feiss Jaa | atas) aes] ees] | “TA

PA ine Yass [sso aa] aes] | af

[al ett Tes [isn [vasa vss) AN a at il eit foes | EN | af al BNI

[oS etal Ta Jaa [ | Gama Maa, [a sf] J of erst [ey “Jaa | vel maa reese) | al af] TA

[el fest tea laa [sa] amal mal | a al el eles “Jaa [sl amar ers | af a

[ol feast [ie Jaa [ ata awn! ma a

EN ja la | | e0f sem aah aa UT

[a Sesat Tas Jas | amal Gamal Uma al el oe aa Jaa [an] mass eons] [af UT amel EMT IITA Cantann Prod bene eww ri Ane MAA Mar naa aint nan m mt

4) AA LLORES UBL | Jasa Jasa 9] 1423.98 WA 1.429.908 - Uk Uk - . :

[a io seems Ina aa [weno] — von] soon] [wf sf jan im siesta Ima lea | | anasa| mensal meal [ow] wf [

[aa aa [ese [sf arr aa of oof

[a Sesto [tes ea assaf tase] vaso] af ser imoseastat Ita las

AA NN NN At armen] sven] | ool | | 1]

BA aa NN an ag

[ax sine froseestet aa as ah gua tml au

MA Pa an Ae IR Ea NN En ja ar teamtsi Jaa Jaa [fmt] mass mass Ta ae ba 06 tosmso Jas las [a] ee amel mala

Pa Sse ae ee al maan an ama |) ba sa _fresear Cat las lee ma amal aa oa

Da reser jas ea af Gaal Gam, | mf

An AN Aa An NC Ng an ag (metstat Jaa as 3D er

[ae frees isa da [Sf ema areal Yama, al

[aa ar siesta as as al tas musi tans] oa [

[ae si [TSC jas Iss | fsa ass 245] | mae J

[aif laa lee [3] mf smote] sano] | oy oof

[aa gorfsweter jas [tee [sss sol suse] [os oof J ja so fitseamtot jas Isa al Tam Taun Tam) — a oof ae eft Jaa as fare ssn] Oma | ol oof

[ae] frescos [ies [te fears aes] aus] | oof!

[aif 606 mesmasts Jaa jam Doel oma scrap] exo.

— jason pa le [af mala aes os od

[ai freSea Co [tw on aa ans] [oof [

[asa freSevasto_[uea laa [san] sal suse] | of oof [

[as] gor reseastat [a [ten | sf ran sasa sesal [oof

A da 3 asa Gamal Gama, oa ae TT —

AA [tes AN Aa CN Ng na ja er retastat [tee da |) an enon] aon ana PP rafsnriesnatt luas awal ala

Aa AN na of mf [

Detsnritesmatet laa laa Lb taman aa aa ar TT aj ant Pesnestat laa aa 3D tan er TT

[aa fest [tes [te [sf ea ssn sel [oof dT cd ga —I— jas or mesmentat Ula Ide al sama amal ama Pa al ad frees Ja Ida ah resa ama Gamal — ar — a meal real al Ia

[aires las las Loan ama (asi Westies [en | of as mama) Gamal | of oof TT gra Ces MEN sae] ne see ost a’

PR Ma Pn Na seme sea ease [oof of [

Lier Peon ea [sear] ——- | ona] amal af —

[iP sei Posada [tex oo ae [naan] nme] {mol |__| ena

Coa «ac Getas amat ooumal [~~ ‘|_| es

- bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak menyanggah mengenai adanya hubungan transaksi dengan para pihak di luar negeri, dengan besaran nilai transaksi sebagaimana yang dicatat dalam akun-akun tersebut, yang kemudian menjadi dasar koreksi dari Tim Pemeriksa;

- bahwa tidak terdapat bukukatatan/dataiinformasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan tentang dasar bagi Pemohon Banding untuk mencatat dalam pembukuannya bahwa atas transaksi dari akun-akun tersebut memang benar bukan obyek pajak PPh Pasal 26 atau obyek pajak PPh Pasal 26 yang dikenai tarif pemajakan 0%;

- bahwa terhadap nilai-nilai yang tercantum dalam akun-akun tersebut, tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa. Selama proses

pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen SKD/DGT-1 untuk nilai transaksi dalam akun yang menjadi koreksi Pemeriksa karena dikoreksi sebagai Obyek PPh Pasal 26 (kategori "Jasa"), dengan penetapan tarif PPh Pasal 26 oleh Tim Pemeriksa sebesar 20%;

12. Koreksi/Sengketa terkait Bunga bahwa atas koreksi/sengketa terkait bunga, di dalam masa pajak Mei 2018 tidak terdapat koreksi tersebut, sehingga tidak dibahas lebih lanjut;

13. bahwa berdasarkan semua uraian tersebut sebelumnya maka Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya maka dapat diketahui bahwa penerbitan Keputusan Terbanding sudah sesuai;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaiamana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 013105.13.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 11 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02773/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 05/MHE/OBJ-PPH26-2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor

00026/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020;

Bukti P-4. Akta Notaris Erlina Dwi Kurniawati, S.H. Nomor 29 Tanggal 27 Desember 2019,

Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk Rianto Dwi Leksono sebagai Direktur Pemohon

Banding;

Bukti P-6. Dokumen pendukung terkait pemenuhan ketentuan formal permohonan banding, yaitu: Asli Surat Kuasa Khusus, Copy SK Keputusan dan Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Rizal Bawazier,

Bukti P-7. Pakta Integritas Wajib Pajak tanggal 23 Mei 2022 dan Pasport atas nama

Tai Chau Peng, jabatan Presiden Direktur;

Bukti P-8. Matrik sengketa dan Penjelasan alasan menolak koreksi;

Bukti P-9. Paspor a.n. Tai Chau Peng;

Bukti P-10. Profile Company;

Bukti P-11. Rincian Koreksi;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tertanggal 27 Juli 2022 dengan lampiran:

- 3 (tiga) Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2015;

- Dokumen Lokal Transfer Pricing Documentation tahun 2018;

- GL HRM dan CSU selama tahun 2018;

- Invoice tagihan dari JJSEA untuk Biaya HRM dan CSU selama tahun 2018 (dari Q1 s/d Q4), beserta masing-masing DGT Form-1 nya;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-14. Berita acara uji bukti dan bukti pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Penjelasan Alasan Koreksi;

Bukti T-3. Rincian Koreksi;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02773/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Mei 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 05/PPH26-2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak10.492.561.970,0010.732.438.093,00239.876.123,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Sejumlah Rp239.876.123,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp239.876.123,00 merupakan alokasi koreksi dari keseluruhan koreksi Tahun Pajak 2018;

bahwa pada prinsipnya, koreksi Terbanding dibagi menjadi 2 (dua) bagian sebagai berikut:

a) Reklasifikasi "Imbalan Jasa" (Regional Cost) selama tahun 2018 menjadi "Royalti", yakni terkait pembayaran biaya Jasa kepada MHE Demag (S) Pte Ltd.;

AkunNama akunRp
59032Regional Marketing Development700.329.966
59033Regional Technical Services12.683.793.720
59034Regional Central Logistics506.099.582
59035Regional Administration1.582.052.710
59036Regional Company Management6.878.843.024
TOTAL22.351.119.002

b) reklasifikasi Biaya HRM Fee dan CSU Fee dari Jebbsen & Jessen (SEA) Pte Ltd selama tahun 2018 menjadi Dividen

AkunNama akunRp
59051HRM Fees976.427.321
59052CSU Fees4.051.531.901
TOTAL5.027.959.222

bahwa menurut Terbanding biaya-biaya tersebut di atas tidak memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh; bahwa atas koreksi Objek PPh 26 selama tahun 2018 tersebut Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%, 15% dan 20% dan mengalokasikan berdasarkan masa pajaknya;

bahwa Rincian Koreksi Dasar Pengenaaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2018 adalah sebagai berikut:

DividenMenurut Pemeriksa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 681,912)( 681,912)Objek PPh 26 dgn tarif 10%
59051HRM Fees-9 76,427,321976,427,321Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10%
59052CSU Fees-4 ,051,531,9014 ,051,531,901
Jumlah-5 ,027,277,3105 ,027,277,310
Bunga
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
58301Inter-Company Interest Expenses-19,516,7271 9,516,727Objek PPh 26 dgn tarif 10%
Jumlah-19,516,7271 9,516,727
Royalty
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 2)( 2)Objek PPh 26 dgn 15%
59032Regional Marketing/Development-7 00,329,966700,329,966Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services-1 2,683,793,7201 2,683,793,720
59034Regional Central Logistics-5 06,099,582506,099,582
59035Regional Administration-1 ,582,052,7101 ,582,052,710
59036Regional Company Management-6 ,878,843,0246 ,878,843,024
Jumlah-2 2,351,119,0002 2,351,119,000
Jasa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments6 ,124,2781 39,153,351133,029,073Objek PPh 26 dgn tarif 20%
52999Marketing-Others-35,116,9723 5,116,972Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55450QMS/EHS-25,898,4002 5,898,400Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55551Conference Expenses-23,514,7952 3,514,795Objek PPh 26 dgn tarif 20%
59032Regional Marketing/Development7 00,329,966-( 700,329,966)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services1 2,683,793,720-( 12,683,793,720)
59034Regional Central Logistics5 06,099,582-( 506,099,582)
59035Regional Administration1 ,582,052,710-( 1,582,052,710)
59036Regional Company Management6 ,878,843,024-( 6,878,843,024)
59043ITC Services Cost1 3,897,545,4381 3,897,545,438-Objek PPh 26 sebesar 0% (P3B)
59051HRM Fees9 76,427,321-( 976,427,321)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10% (P3B)
59052CSU Fees4 ,051,531,901-( 4,051,531,901)
61011Purchased Services1 6,673,7506 94,784,213678,110,463Objek PPh 26 dgn tarif 20%
95099Other Direct Expenses (order)2 5,352,1301 49,589,223124,237,093Objek PPh 26 dgn tarif 20%
Jumlah4 1,324,773,8201 4,965,602,392( 26,359,171,428)
Jumlah4 1,324,773,8204 2,363,515,4291 ,038,741,609

Perhitungan koreksi DPP per masa pajak:

NoMasa PajakDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Koreksi
Cfm WP/SPTCfm Pemeriksa
JasaDividenBungaRoyaltiJasa
1Januari 201816.673.750---19.798.4063.124.656
2Februari 20183.263.051.110---3.885.598.822622.547.712
3Maret 20181.450.645.7401.450.645.740--2.330.4572.330.457
4April 20185.493.190.500--5.493.190.500--
5Mei 201810.492.561.9701.475.456.980-5.520.690.0003.736.291.113239.876.123
6Juni 2018------
7Juli 2018----127.688.597127.688.597
8Agustus 201810.522.193.2801.486.962.5005.540.598.0003.651.184.039156.551.259
9September 2018----212.710.133212.710.133
10Oktober 2018----122.497.370122.497.370
11November 20189.472.245.380--5.796.640.5003.680.274.4924.669.612

Desember

12

614.212.090614.212.09019.516.72727.228.96346.745.690 2018

41.324.773.8205.027.277.31019.516.72722.351.119.00015.465.602.392 1.538.741.609

Perhitungan PPh Pasal 26 yang Terutang per masa pajak:

NoMasa PajakPPh Pasal 26 terutangKoreksi
CfmCfm Pemeriksa
WP/SPT
JasaDividenBungaRoyaltiJasa
1Januari 20183.334.750---3.959.681624.931
2Februari 2018----24.509.54224.509.542
3Maret 2018-145.064.574--466.091145.530.665
4April 2018---823.978.575-823.978.575
5Mei 2018-147.545.698-828.103.50046.005.2671.021.654.465
6Juni 2018-----
7Juli 2018---25.537.71925.537.719
8Agustus 2018-148.696.250-831.089.70031.310.2521.011.096.202
9September 2018---42.542.02742.542.027
10Oktober 2018---19.905.76619.905.766
11November 2018---869.496.075933.922870.429.997
12Desember 2018-61.421.2091.951.673742.83464.115.715
Jumlah3.334.750502.727.7311.951.6733.352.667.850195.913.1024.049.925.605

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya- biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan diseluruh Asia, termasuk di Indonesia (PT MHE Demag Indonesia);

bahwa atas setiap tagihan Regional Cost dari MHE-Demag (S) Pte.Ltd Singapura kepada Pemohon Banding, adalah Biaya Alokasi bukan biaya jasa manajemen seperti jasa konsultasi manajemen pada umumnya, sehingga tidak ada bukti pendukung;

bahwa Alokasi Regional Cost telah didukung dengan bukti-bukti eksistensi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah subtansi pembayaran

kepada pihak afiliasi oleh Pemohon Banding, apakah merupakan pembayaran jasa atau merupakan pembayaran royalti dan dividen terselubung;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam melakukan koreksi dengan alasan:

- Reklasifikasi yang semula imbalan jasa menjadi Royalti terkait pembayaran jasa kepada MHE Demag (S) Pte Ltd karena berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding mencantumkan biaya yang dibayarkan kepada MHE Demag (S) Pte Ltd adalah penggunaan jasa berupa technical assistance service dan penggunaan asset tidak berwujud; aktivitas yang di berikan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd oleh karena itu atas pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai pembayaran Royalti atas Pemanfaatan Know How.

- Reklasifikasi pembebanan biaya berupa HRM Fee dan CSU Fee dari Jebbsen & Jessen (SEA) Pte Ltd yang semula imbalan jasa menjadi Dividen karena tidak memenuhi prinsip kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah subtansi pembayaran kepada pihak afiliasi oleh Pemohon Banding, apakah merupakan pembayaran jasa atau merupakan pembayaran royalti dan dividen terselubung;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon banding Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya-biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan diseluruh negara, termasuk di Indonesia (PT MHE Demag Indonesia);

bahwa menurut Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk

melakukan Jasa CSU yaitu Biaya layanan finance, Treasury, Internal Audit dan Tax Compliance services;

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa HRM yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia;

bahwa berdasarkan alasan permohonan banding tersebut, Pemohon Banding hakikatnya berpendapat bahwa pembayaran tersebut adalah pembayaran jasa intragroup (Intragroup Services);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa banding adalah pembuktian atas subtansi pembayaran Pemohon banding kepada pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, diatur bahwa Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

bahwa seluruh transaksi yang menjadi pokok sengketa terbukti merupakan transaksi Pemohon banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh pembuktian terhadap prinsip kelaziman dan kewajaran usaha menjadi beban pembuktian Pemohon Banding;

bahwa pada pokok sengketa yang dibebankan pembuktian kepada Pemohon Banding adalah pada eksistensi/pelaksanaan pemberian jasa intra grup sebagaimana didalilkan dalam permohon bandingnya;

Menimbang bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan untuk dilakukan uji bukti untuk kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Fotokopi 4 (empat) Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa;

2. Fotokopi Laporan Keuangan Audited PT MHE Demag Indonesia Per tanggal 31 Desember 2018 dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Indonesia;

3. Fotokopi Laporan Auditor Independent MHE-Demag (S) Pte Ltd (KPMG Singapore) mengenai Alokasi Biaya Regional MHE tahun 2018 dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Indonesia;

4. Fotokopi Transfer Pricing Dokumentation 2018 dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang dimateraikan (asli telah ditunjukan) beserta lampiran;

5. Summary Pembayaran Annual Services Fee tahun 2018;

6. Seluruh dokumen – dokumen pendukung terkait Biaya Regional senilai Rp22.351.119.002,00 atau (SGD-2.100.000):

- Fotokopi Offshore Services Agreement

- Fotokopi Invoice atas Annual Services Fee

- Fotokopi Surat Keterangan Domisisli/Sertificate of Domicile (COD) untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 (asli telah ditunjukan);

- Fotokopi General Ledger (GL)

- Fotokopi bukti pembayaran melalui Deutsche Bank

- Fotokopi email-email atas korespondensi pelaksanaan jasa dari luar negeri yang dilakukan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd – Singapore, termasuk training- training, conference, actual services, untuk kepentingan Kegiatan Biaya Regional Cost.

7. Soft file Rekening Koran IDR PT MHE Demag Indonesia – Deutsche;

8. Print out GL Biaya HRM & CSU tahun 2018 beserta Scan Pdf;

9. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q1 - tanggal 1 Februari 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

10. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q2 - tanggal 6 dan 11 April 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

11. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q3 - tanggal 11 Juli 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

12. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q4 - tanggal 12 Desember 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

13. Fotokopi Agreement for Group Central Services No. CSU-F 501 tanggal 1 Januari 2008 antara PT MHE Demag Indonesia dengan Jebsen & Jessen (SEA) Pte Ltd Singapore dalam Bahasa Inggris yang telah dimateraikan;

14. Fotokopi Agreement for Group Central Services No. CSU-F 501 tanggal 1 Januari 2008 antara PT MHE Demag Indonesia dengan Jebsen & Jessen (SEA) Pte Ltd Singapore yang telah ditranslate oleh Terjemah Tersumpah yang telah dimateraikan;

15. Fotokopi SPUH Pasal 26 Masa Pajak Januari sd Mei 2018, dan Masa Pajak Juli sd Desember 2018 (11 Masa Pajak);

16. Fotokopi Surat Tanggapan SPUH PPh 26 - Jan - Des 2018 – (atas 11 Masa Pajak/tidak termasuk Masa Juni 2018);

17. Pembayaran PPN JLN atas Biaya Regional Cost dan CSU & HRM selama tahun 2018;

bahwa atas keseluruhan alat bukti tersebut di atas telah dilakukan uji bukti di dalam persidangan, dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

berdasarkan Pasal 69 (1) UU Pengadilan Pajak, diatur baha alat bukti dapat berupa a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan para saksi; d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas jasa intra group dianggap telah
memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain apabila:
- suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has
been rendered), memberikan manfaat ekonomi bagi penerima jasa, dan dalam
kewajaran pembayaran harga jasa;
- bahwa sesuai dengan konsep inseparability antara penyedia jasa dan penerima
jasa yang bertransaksi melalui kontak langsung, jasa tidak dapat dipisahkan dari
penyedianya, oleh karenanya keterlibatan langsung penyedia jasa harus dapat
ditunjukan dengan bukti pelaksanaan jasa;
- bahwa untuk menunjukan transaksi jasa intra group adalah wajar, antara lain
disebabkan oleh adanya kebutuhan atas jasa dari penerima jasa. Sebagaimana
apabila transaksi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan
istimewa, maka transaksi jasa disebabkan oleh karena adanya kebutuhan atas

jasa. Oleh karena itu, dalam transaksi jasa intra grup pun sudah sewajarnya apabila juga dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan jasa dimaksud;

- bahwa kebutuhan jasa muncul sebagai akibat perusahaan tidak mampu untuk melakukan aktivitas sendiri atas jasa, namun membutuhkan jasa dimaksud. Adanya kebutuhan jasa harus bisa dibuktikan dengan analisis fungsi, asset dan resiko;

- bahwa apabila transaksi jasa intra grup yang hanya semata-mata disebabkan karena merupakan anggota grup usaha, dan beban interlocation charge merupakan cost allocation, maka pembayaran jasa intra group dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran;

- bahwa pembuktian adanya/eksistensi intra group services melalui keberadaan bukti pembayaran dan/atau perjanjian kerja antara kedua belah pihak afiliasi, hal tersebut belum cukup untuk melihat adanya intra group services, sebaliknya perlu dilakukan pembuktian ke substansi pelaksanaan dari transaksi tersebut (Substance over form principle);

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding pembayaran pada pokok sengketa adaalah atas “Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding” sehingga dapat disimpulkan tidak berbasis pada adanya pemberian jasa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bukti- bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp239.876.123,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/Penyerahan Kena Pajak239.876.123,00239.876.123,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp10.732.438.093,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp10.732.438.093,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02773/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00026/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Mei 2018, atas nama PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.732.438.093,00
PPh Pasal 26 terutang1.021.654.465,00
Kredit Pajak0,00
PPh Kurang/(Lebih Bayar)1.021.654.465,00
Sanksi Administrasi490.394.143,00
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.512.048.608,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.