Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-013101.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013101.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02867/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Januari 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013101.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Rianto Dwi Leksono jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rizal Bawazier,

Izin Kuasa Hukum: KEP-513/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/APPL/MHE/V/2022 tanggal 23 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto /198207172009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi /197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu /198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang, /197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1085/PJ.07/2023 tanggal 2 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 484/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-283/PP/Ucp/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/PPH26- 2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 0056/WPJ.07/2022 tanggal 11 Januari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00022/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 19.798.406,00 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp 3.959.681,00 3 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0,00 b. Setoran masa dan tahunanRp 3.334.750,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya Rp0,00 e. Lain-lainRp0,00 f. Kompensasi kelebihan ke masa ……………Rp0,00 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 3.334.750,00 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar terutangRp624.931,00 5 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp299.967,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c + d )Rp299.967,00 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp924.898,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/MHE/OBJ-PPH26- 2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.URAIANMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut SKPKB (Rp)Koreksi Diajukan Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:16.673.750,0019.798.406,003.124.656,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.334.750,003.959.681,00624.931,00
3Kredit Pajak(3.334.750,00)(3.334.750,00)0,00
4Pajak Yang kurang (Lebih) Dibayar0,00624.931,00624.931,00
5Sanksi Administrasi0,00299.967,00299.967,00
6Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar0,00924.698,00924.698,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-02867/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANSemula (Rp)Ditambah/ dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak PPh Terutang Kredit Pajak: Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.b)19.798.406,00 3.959.681,00 3.334.750,00 624.931,00 299.967,00 924.898,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,0019.798.406,00 3.959.681,00 3.334.750,00 624.931,00 299.967,00 924.898,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/PPH26-2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/PPH26-2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut Banding Pemohon Banding (pada tingkat Banding)Menurut Keputusan Keberatan DJPYang Adjukan Banding
(a)(b)(b-a)
Objek PPh Pasal 2616.673.75019.798.4063.124.656
PPh Pasal 26 Terhutang3.334.7503.959.681624.931
Kredit Pajak PPh 26(3.334.750)(3.334.750)-
PPh 26 Kurang Bayar-624.931624.931
Sanksi Pasal 13 (2) KUP-299.967299.967
Jumlah PPh Pasal 26 Kurang Bayar-924.698924.698

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang masih tidak disetujui pada tingkat banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif) (Rp)
1Objek PPh Pasal 263.124.656
2PPh Pasal 26 Terhutang624.931

Koreksi OBJEK PPH PASAL 26 - Rp 3.124.656 dan PPh 26 Terhutang Rp624.931,00

Alasan Koreksi Terbanding:

bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 dengan melakukan Reklas-Reklas Biaya yang terdiri dari:

DividenMenurut Pemeriksa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 681,912)( 681,912)Objek PPh 26 dgn tarif 10%
59051HRM Fees-9 76,427,3219 76,427,321Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10%
59052CSU Fees-4 ,051,531,9014 ,051,531,901
Jumlah-5 ,027,277,3105 ,027,277,310
Bunga
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
58301Inter-Company Interest Expenses-1 9,516,7271 9,516,727Objek PPh 26 dgn tarif 10%
Jumlah-1 9,516,7271 9,516,727
Royalty
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 2)( 2)Objek PPh 26 dgn 15%
59032Regional Marketing/Development-7 00,329,9667 00,329,966Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services-1 2,683,793,7201 2,683,793,720
59034Regional Central Logistics-5 06,099,5825 06,099,582
59035Regional Administration-1 ,582,052,7101 ,582,052,710
59036Regional Company Management-6 ,878,843,0246 ,878,843,024
Jumlah-2 2,351,119,0002 2,351,119,000
Jasa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments6 ,124,2781 39,153,3511 33,029,073Objek PPh 26 dgn tarif 20%
52999Marketing-Others-3 5,116,9723 5,116,972Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55450QMS/EHS-2 5,898,4002 5,898,400Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55551Conference Expenses-2 3,514,7952 3,514,795Objek PPh 26 dgn tarif 20%
59032Regional Marketing/Development7 00,329,966-( 700,329,966)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services1 2,683,793,720-( 12,683,793,720)
59034Regional Central Logistics5 06,099,582-( 506,099,582)
59035Regional Administration1 ,582,052,710-( 1,582,052,710)
59036Regional Company Management6 ,878,843,024-( 6,878,843,024)
59043ITC Services Cost1 3,897,545,4381 3,897,545,438-Objek PPh 26 sebesar 0% (P3B)
59051HRM Fees9 76,427,321-( 976,427,321)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10% (P3B)
59052CSU Fees4 ,051,531,901-( 4,051,531,901)
61011Purchased Services1 6,673,7506 94,784,2136 78,110,463Objek PPh 26 dgn tarif 20%
95099Other Direct Expenses (order)2 5,352,1301 49,589,2231 24,237,093Objek PPh 26 dgn tarif 20%
Jumlah4 1,324,773,8201 4,965,602,392( 26,359,171,428)
Jumlah4 1,324,773,8204 2,363,515,4291 ,038,741,609

bahwa dari total koreksi Objek PPh 26 selama tahun 2018 sebesar Rp1.038.741.609,00 alokasi Koreksi Objek PPh 26 untuk Masa Januari 2018 adalah Rp3.124.656,00;

bahwa kemudian Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%, 15% dan 20% akibat dari Reklas-Reklas yang dilakukannya sehingga terjadi kekurangan bayar PPh 26;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, berikut penjelasan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding:

a. bahwa Pemohon Banding telah menerima 3 (tiga) Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2015 dimana telah diputuskan oleh Majelis Pengadilan Pajak bahwa untuk Biaya Regional Marketing/Development akun 59032, Regional Technical Service akun 59033, Regional Central Logistic akun 59034, Regional Administration akun 59035, dan Regional Company Management akun 59036 adalah merupakan Biaya Jasa yang dapat dibebankan (bukan Biaya Royalty seperti anggapan Terbanding 2018, dan juga bukan Dividen Terselubung) dan juga bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 karena merupakan biaya jasa yang dilakukan di Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keterangan Domisili / DGT Form-1 dari WP Luar Negeri;

bahwa tetapi mengapa Terbanding tetap memaksakan untuk tetap melakukan koreksi-koreksi atas biaya tersebut dengan alasan-alasan masih tidak mendapatkan informasi secara jelas, padahal sudah jelas ada produk hukum Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas;

bahwa akibatnya dari ketidakpahaman atau tidak mau paham dari Terbanding, akhirnya Pemohon Banding dibebankan pajak yang tidak seharusnya dikenakan;

bahwa tidak ada hubungannya antara Biaya Jasa bisa menjadi Biaya Royalty. Biaya Royalty adalah biaya sehubungan dengan pemanfaatan barang tidak berwujud;

bahwa tidak ada Biaya Royalty yang dibayarkan Pemohon Banding pada tahun 2018, mengapa harus dipaksakan oleh Terbanding untuk Pemohon Banding harus membayar royalty?;

b. bahwa Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya-biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan diseluruh Asia, termasuk di Indonesia (PT MHE Demag Indonesia).

Regional Cost dikategorikan untuk departemen- departemen:

- Group Management (Group Mgmt);

- Regional Marketing (Reg Marketing);

- Regional Business Admin ( Reg Bus Admin);

- Regional IT (Reg IT);

- Regional Logistics (Reg Logistics);

- Regional Human Recources Developments (Reg HRD);

- Regional Environtment Health & Safety/Quality Management System (Reg EHS/QMS);

- Regional Cranes & Components (Reg Bus Mgt – C&C);

- Regional Industrial Products (Reg Bus Mgt – IPD); and

- Regional Services (Reg Bus Mgt – Svc).

Perhitungannya adalah:

“Penjumlahan total nilai pesanan yang dianggarkan (untuk semua departemen) dan total nilai penjualan (untuk semua departemen) dari masing-masing Kelima Anak Perusahaan, sebagai persentase penjumlahan total nilai yang dianggarkan (untuk semua departemen) dan total nilai penjualan (untuk semua departemen) dari Perusahaan dan Kelima Anak Perusahaan, dan dikalikan dengan total Biaya Regional di bawah Manajemen Grup”;

c. bahwa Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding berupa Transfer Pricing Documentation 2018 dan perjanjian Offshore Service

Agreement yang dilampirkan pada TP Documentation 2018, serta tagihan-tagihan Regional Cost Allocation dan Surat Keterangan Domisili MHE Demag (S) Pte Ltd Singapore (Form DGT-1);

d. bahwa terkait dengan argumentasi dari Terbanding yang menyatakan bahwa tidak ada bukti pendukung pada setiap tagihan Regional Cost dari MHE-Demag (S) Pte.Ltd Singapura kepada Wajib Pajak, sebagaimana penjelasan diatas bahwa ini adalah Biaya Alokasi bukan biaya jasa manajemen seperti jasa konsultasi manajemen pada umumnya;

e. bahwa mengenai eksistensi dan manfaat ekonomi buat Pemohon Banding dapat dilihat dari rasio-rasio keuangan seperti Laba bruto meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Piutang dagang menurun dibandingkan tahun sebelumnya dan lain-lain;

f.bahwa tanggapan Pemohon Banding atas koreksi-koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

DividenMenurut WP
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 681,912)( 681,912)Bukan objek PPh 26
59051HRM Fees-9 76,427,3219 76,427,321Seharusnya tetap Biaya Jasa, Objek PPh26 dengan 0% karena Jasa dan ada SKD/DGT Form-1
59052CSU Fees-4 ,051,531,9014 ,051,531,901
Jumlah-5 ,027,277,3105 ,027,277,310
Bunga
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
58301Inter-Company Interest Expenses-1 9,516,7271 9,516,727Baru Akrual/Bukan objek PPh 26
Jumlah-1 9,516,7271 9,516,727
Royalty
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 2)( 2)Bukan objek PPh 26
59032Regional Marketing/Development-7 00,329,9667 00,329,966Seharusnya tetap Biaya Jasa, Objek PPh 26 dgn 0% karena jasa dilakukan di LN dan ada SKD/DGT Form-1.
59033Regional Technical Services-1 2,683,793,7201 2,683,793,720
59034Regional Central Logistics-5 06,099,5825 06,099,582
59035Regional Administration-1 ,582,052,7101 ,582,052,710
59036Regional Company Management-6 ,878,843,0246 ,878,843,024
Jumlah-2 2,351,119,0002 2,351,119,000
Jasa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments6 ,124,2781 39,153,3511 33,029,073Bukan objek PPh 26
52999Marketing-Others-3 5,116,9723 5,116,972Bukan objek PPh 26
55450QMS/EHS-2 5,898,4002 5,898,400Bukan objek PPh 26
55551Conference Expenses-2 3,514,7952 3,514,795Bukan objek PPh 26
59032Regional Marketing/Development7 00,329,966-( 700,329,966)Seharusnya tetap Biaya Jasa, Objek PPh 26 dgn 0% karena jasa dilakukan di LN dan ada SKD/DGT Form-1.
59033Regional Technical Services1 2,683,793,720-( 12,683,793,720)
59034Regional Central Logistics5 06,099,582-( 506,099,582)
59035Regional Administration1 ,582,052,710-( 1,582,052,710)
59036Regional Company Management6 ,878,843,024-( 6,878,843,024)
59043ITC Services Cost1 3,897,545,4381 3,897,545,438-Objek PPh 26 sebesar 0%
59051HRM Fees9 76,427,321-( 976,427,321)Seharusnya tetap Biaya Jasa, PPh26 dengan 0% (Jasa dan ada DGT Form-1
59052CSU Fees4 ,051,531,901-( 4,051,531,901)
61011Purchased Services1 6,673,7506 94,784,2136 78,110,463Sebagian besar Bukan objek PPh 26
95099Other Direct Expenses (order)2 5,352,1301 49,589,2231 24,237,093Bukan objek PPh 26
Jumlah4 1,324,773,8201 4,965,602,392( 26,359,171,428)
Jumlah4 1,324,773,8204 2,363,515,4291 ,038,741,609

bahwa untuk reklas dari Biaya Jasa menjadi Biaya Royalty seperti penjelasan butir a sampai e diatas;

bahwa untuk reklas dari Biaya Jasa menjadi Biaya Dividen Terselubung :

- bahwa berdasarkan Struktur Organisasi Grup Jebsen & Jessen, termasuk PT MHE Demag Indonesia (Wajib Pajak), pada Wajib Pajak tidak ada Divisi Finance, HRD, IT, Marketing and Communication, jadi pada struktur

organisasi Wajib Pajak adalah hanya fokus bagian penjualan barang (Sales);

- bahwa rincian dari Biaya CSU Fee and HRM Fee adalah karena adanya 4 (empat) Invoice dari Jebsen & Jessen SEA (S) Pte Ltd – Singapore, berdasarkan perjanjian “Offshore Central Services” (yang akan dijelaskan dibawah);

- bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa CSU yaitu Biaya layanan finance, Treasury, Internal Audit dan Tax Compliance services;

- bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa HRM yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia;

- bahwa dalam perjanjian disebutkan dasar penagihan dari biaya alokasi CSU dan HRM Fees sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa HRM yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia;

- bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore

untuk melakukan Jasa CSU yaitu Biaya layanan finance, Treasury, Internal Audit dan Tax Compliance services;

- bahwa dugaan Terbanding yang menyebutkan terdapat duplikasi service antara PT Jebsen & Jessen Business Service Indonesia dan Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd Singapore (JJSEA) terkait dengan Tax Compliance tidak tepat karena JJSEA memberikan jasa Tax Compliance adalah atas transaksi cross border dan tax planning atau jasa yang bersifat strategic;

- bahwa perjanjian yang menjadi dasar Biaya HRM dan CSU adalah “Agreement for Offshore Central Services” antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd, Singapore dengan Pemohon Banding;

- bahwa Terbanding tidak bisa membuktikan dengan pengujian yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa yang seharusnya, jadi alasan koreksi Terbanding adalah hanya suatu dugaan, sangkaan dan persangka saja bukan berdasarkan pengujian yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi atas biaya ini seharusnya adalah tetap biaya Jasa, bukan Biaya Dividen Terselubung;

- bahwa mengenai manfaat ekonomi buat Pemohon Banding dengan memanfaatkan Biaya Jasa CSU dan HRM adalah:

 Penjualan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya;

 Laba bruto meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya;  Piutang dagang menurun dibandingkan tahun sebelumnya;

 Piutang dagang dibandingkan total asset menurun dibandingkan tahun sebelumnya;

 Laba ditahan dan modal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya;  Asset Lancar dibandingkan Hutang Lancar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya;

- bahwa perjanjian “Agreement for Offshore Central Services” Antara Jebsen & Jessen SEA Pte Ltd, Singapore tanggal 1 Januari 2008 dengan Pemohon Banding:

PerjanjianTerjemahannya
The services to be provided by JJSEA from outside the Country shall include the following which are essential to the steady well being of the Company: a. Financial and Treasury Functions To review the Company’s needs for long-term working capital and to advise the most appropiate method of securing it via Capital Increase or Borrowings. To assist in negotiating the most preferential terms with the Company’s bankers. To advise and assist the Company in the utilization of the surplus funds, if any. To advise and assist the Company in hedging againts currency fluctuations and on the Company’s request, to enter into forward buy or sell contracts with the forein exchange dealers on behalf of the company. Provide financial guarantees where necessary to suppliers and principals. b. Corporate and Legal MattersLayanan yang akan diberikan oleh JJSEA dari luar negeri meliputi hal-hal berikut yang sangat penting bagi kesejahteraan Perusahaan: a. Fungsi Keuangan dan Perbendaharaan Mengkaji ulang kebutuhan Perusahaan akan modal kerja jangka panjang dan untuk memberi saran metode yang paling tepat untuk mengamankannya melalui Capital Increase atau Borrowings. Membantu menegosiasikan persyaratan yang paling disukai dengan bankir Perusahaan. Memberi saran dan membantu Perseroan dalam pemanfaatan dana surplus, jika ada. Memberikan saran dan membantu Perusahaan dalam melakukan lindung nilai terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang dan atas permintaan Perusahaan,

Assist in the review of the terms of newuntukmenandatangani business agreements or renegotiatekontrak jual beli berjangka terms of existing agreements so as todengan dealer bursa efek advise the company on theatas nama perusahaan. implications of such agreements.

Berikan jaminan finansial jika diperlukan untuk pemasok

To deal with all major and difficult legaldan kepala sekolah.

issue on behalf of the Company through the Group’s solicitors.b. Masalah Perusahaan dan

Hukum

Bantu dalam meninjau To review all insurance requirementspersyaratan perjanjian bisnis of the Company and on its behalf tobaruataurenegosiasi enter into Group insurance policies topersyaratan perjanjian yang take advantage of preferential rates ofada sehingga dapat memberi premiums.tahu perusahaan mengenai implikasi dari kesepakatan tersebut.

To liaise with the designated

Company Secretary to ensureMenghadapi semua masalah compliance with the requirements ofhukum yang besar dan sulit the Company Act or similiaratas nama Perusahaan regulations.melalui pengacara Grup.

Establishing and reviewing guidelinesUntuk meninjau kembali and procedures on accounting,semua persyaratan asuransi internal control, personel, and otherPerusahaandanatas administrative matters.namanyauntuk memasukkan polis asuransi c. Internal AuditGrup untuk memanfaatkan To provide internal audit and internaltingkat premi preferensial. control review

MenghubungiSekretaris d. Tax Compliance ServicesPerusahaan yang ditunjuk To provide tax advisory and oruntukmemastikan compliance serviceskepatuhanterhadap persyaratan Undang-Undang e. Human Resources ManagementPerusahaan atau peraturan yang sama.

To provide advise and guidance in the formulation of the Company’s HRMMenetapkan dan mengkaji policy, identify training needs andpedoman dan prosedur formulate annual training program onakuntansi,pengendalian a Group basis, liaise and deal withinternal, personel, dan urusan external/internal trainer to provideadministratif lainnya.

training in accordance with the training plan, liaise and deal with external c. Audit internal consultants/sources to obtain regularMemberikan audit internal review of the current market situationdan tinjauan pengendalian onemploymentinternal packages/employmentmarket/HR practices, review and negotiate annual d. Layanan Kepatuhan Pajak insurance coverage for staff medical,Memberikanlayanan hospitalisation/surgical, term lifepenasehat pajak dan atau policy,accidents,workmenkepatuhan compensation, and perform regular review of staff turnover problems.e. Manajemen Sumber Daya

Manusia

Memberikan saran dan f. Corporate Communicationspanduan dalam perumusan To assist in the development of overallkebijakan HRM Perusahaan, strategy for group’s Corporate imagemengidentifikasi kebutuhan and identity, Corporate literature andpelatihan dan merumuskan manual – Group Identity andprogram pelatihan tahunan presentation materials.berdasarkanKelompok,

menjalin hubungan dan menangani pelatih eksternal / g. Enviromental, Health and Safetyinternal untuk memberikan pelatihan sesuai dengan rencana pelatihan, koordinasi

To assist in the development anddan kesepakatan dengan advise in the implementation, ofpihak luar. Konsultan / enviromental, health, and safetysumber untuk mendapatkan program.tinjauan reguler mengenai situasi pasar saat ini JJSEA shall not disclose any informationmengenai paket pekerjaan / of the Company to any person excep withpasar kerja/ praktik SDM, the permission of the company or ifmeninjaudan necessary in the ordinary course ofmenegosiasikancakupan providing the services.asuransi tahunan untuk staf medis, rawat inap / bedah, kebijakan kehidupan jangka panjang, kecelakaan kerja, kompensasi pekerja, dan melakukanpeninjauan reguler terhadap Masalah pergantian staf.

f. Komunikasi Perusahaan Membantu pengembangan strategi keseluruhan citra dan identitasPerusahaan, literaturdanmanual Perusahaan - Identitas Grup dan materi presentasi.

g. Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Untuk membantu dalam pengembangan dan saran dalam pelaksanaan, program lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

JJSEAtidakboleh mengungkapkaninformasi apapun kepada Perusahaan kepada siapapun kecuali dengan izin dari perusahaan atau jika diperlukandalamkegiatan penyediaan layanan.

- bahwa anggapan Terbanding yang menyebutkan tidak ada manfaat ekonomi buat Pemohon Banding adalah anggapan yang keliru sebagaimana penjelasan Pemohon Banding diatas;

- bahwa dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan koreksi Terbanding hanya menduga (dugaan) bahwa biaya HRM Fees dan CSU Fees sebagai pembayaran dividen terselubung;

• bahwa untuk Intercompany Interest Expense, baru akrual belum dibayarkan atau siap untuk dibayarkan (dasar: Pasal 26 UU PPh dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2020) jadi belum terhutang PPh Pasal 26;

• bahwa untuk biaya-biaya yang lainnya menurut Pemohon Banding Bukan Objek Pajak PPh Pasal 26, atau merupakan Objek PPh 26 dengan tarif 0%, kecuali pada Biaya Purchase Services (61011) ada Objek PPh 26 sebesar Rp 16.673.750 dan telah dibayarkan PPh Pasal 26-nya oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi Objek PPh Pasal 26;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding pada butir III di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Masa Januari 2018 terhutang menjadi sebagai berikut :

KeteranganMenurut Banding Pemohon Banding (pada tingkat Banding)Menurut Keputusan Keberatan DJPYang Adjukan Banding
(a)(b)(b-a)
Objek PPh Pasal 2616.673.75019.798.4063.124.656
PPh Pasal 26 Terhutang3.334.7503.959.681624.931
Kredit Pajak PPh 26(3.334.750)(3.334.750)-
PPh 26 Kurang Bayar-624.931624.931
Sanksi Pasal 13 (2) KUP-299.967299.967
Jumlah PPh Pasal 26 Kurang Bayar-924.698924.698

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 0056/WPJ.07/2022 tanggal 11 Januari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 Rp3.124.656,00

Menurut Terbanding

Data, Fakta dan Pendapat Tim Peneliti

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa:

bahwa Tim Pemeriksa menetapkan koreksi Obyek Pajak berdasarkan perhitungan antara nilai dalam laporan keuangan yang memuat nilai obyek PPh Pasal 26, dibandingkan dengan nilai obyek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa dalam koreksi tersebut, termasuk juga koreksi Obuek Pajak terkait reklasifikasi atas sebagai nilai Obyek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Wajib Pajak dalam kategori Jasa di SPT Masa, menjadi Dividen dan Royalti, serta termasuk Koreksi Obyek Pajak terkait pemanfaatan Jasa dari luar negeri yang belum dilaporkan sebagai nilai Obyek PPh Pasal 26 dalam pelaporan SPT Masa;

Arial didraikas Equalisas! Ghjgk FPR Pasal 26 dengan ocs-pos ning dan pos-pos MErAGa

Jych Pajak myers) Furriers & FE Rr a Funspot caporar Laba Rugi

To Meketrn Mnerg erie

7 OMGEHS 20 8 450

= Contieercs Losses eo. 905

40 NPE Lampe ry Itieernt Fue e TN ve

Sr wi RAKET ses “20 320866

Spon Tsel Getas KN DA Tad eats

*) tog-ona (Lea Logis 5G SA:

Ro Sampan Admin saia ~ “hbd Ue PI

DL Remon Meera Sp age ta DST iad Ud

TA IG, Sarviness Dost 15 SMF JARAN

OR Pen UTR 4a he"

TP KEL Arah Ba tage “8 [urcazeed Sov oes OG Th et

TA te Tice ena (andl yee SEM eu

Tital Lagorsn Lapa Rug: LP PAT BAN ET

EC. Pesan Marsada

. Prepay ls VIS AT 1 117

Till Merata Tan ar A5

U. OQorek dari nata Senelo any

Testul iiira ka See LI yo o. Ub.ek Lain-lai-

Tota’ Lada r Taman gl setae dilaporkan pada nie bean ana

I, Sipemutonar bagan pe PPA Pereicioeian Dan ts (eta bang NP tan Ta

Pep ae Saas KS RAN na Kh na bane (abon Page Bianca BPTP er ee

Katak Gojek Pijar Co BA eat GGa

Koen: fe sobat berdiri dar ein

Yo Pep aye oat a INA so | duriah OU gt aha yeaed0T anang s1§ 429 COIR TAs eno

b. bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya adalah sebagaimana telah disebutkan dalam subbagian D.2 Menurut Pemohon Banding sebelumnya, dengan simpulan sebagai berikut: De —— aoe — Menurut WP aast [ERI Fees Ora AE apa Tatanan ya beet Bing Lang Uas

Jumiah . 5.027.277, 310 5 027.277.310 Fil LA" bum 7

Bunga

An, "4 LA — La Se Eh bak ai

Jumlah! . 19518727) 18516.727

Royalty

Ne Tag PN ee Dee pret - — Tar ae Tn BA ai 7

Sati [Req canal Ae ratton ERP URS 1 cle dee ad kDa} econ?

90% TReati dt Compa: oe 1 Dare Beat ad ABS 843 Doa oo Jumlan . 22351119000 22 351 119.000

Jasa

CME [tf arkasng ara | Sf Bree S3 ho ats bana

Se Peganal Marketing Deveapment Tag aga GE

SASS [Reyoua Teovusa Kam ces Man TGP Po as ss sa Best taary i tap Swab as ina

Badge [Pegere Tomeary Managemert | ATR BA IA ih BPS 43 Des “Gem ra 4.051,651,6011 | sd PA SBI AT Gig) engan Li ast dar aa DN sem

Jumlah) 413227738201 14965602392) — (25.355 171 428

[tah 41,328 773,820 [42 363 915 429 | 1.038.741.609 c. bahwa kepada Pemohon Pemohon banding telah dikirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S- 27/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 nomor S-627/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021;

d. bahwa adapun buku, catatan, data, dan informasi yang diserahkan/disampaikan oleh Wajib Pajak adalah sebagaimana dicantumkan dalam subbagian ''B.2 Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan";

e. bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Wajib Pajak dengan surat nomor UND- 137/WPJ.07/2021 tanggal 23 April 2021 dan UND- 164/WPJ.07/2021 tanggal 10 Mei 2021. Kuasa Wajib Pajak hadir dalam pembahasan tersebut dan menandatangani Berita Acara Pembahasan;

f. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menetapkan koreksi terkait nilai obyek PPh Pasal 26 berdasarkan pemeriksaan terhadap tujuh akun yakni: 11907-Prepayments, 61011-Purchased Services, 95099- Other Direct Expenses (other), 52999-Marketing_Others, 55450-QMS/EHS, 55551-Conference Expenses, 58301-InterCompany interest Expenses;

g. bahwa berdasarkan Iaporan hasil pemeriksaan, koreksi terkait nilai obyek PPh Pasal 26 tersebut telah didistribusikan/dikelompokkan oleh Tim Pemeriksa kedalam empat kelompok, yakni: Dividen, Jasa, Royalti, dan Bunga;

h. bahwa berikut ini adalah hasil penelitian dari Tim Peneliti Keberatan terhadap sengketa koreksi yang diajukan keberatan oieh Pemohon Banding;

i. bahwa koreksi/Sengketa terkait Dividen (Reklasifikasi Biaya Jasa menjadi Dividen):

bahwa terkait koreksi/sengketa terkait dividen (reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen) di dalam masa Januari 2018 tidak terdapat koreksi tersebut sehingga tidak dibahas lebih lanjut;

j. Koreksi/Sengketa terkait Royalti (Reklasifikasi Biaya Jasa menjadi Royalti): bahwa terkait koreksi/sengketa terkait royalti (Reklasifikasi Biaya Jasa menjadi Royalti) didalam masa Januari 2018 tidak terdapat koreksi tersebut sehingga tidak dibahas lebih lanjut;

k. Koreksi/Sengketa terkait Jasa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyatakan adanya koreksi obyek pajak senilai Rp 1.019.224.882, terkait akun-akun yakni: Prepayments (11907), Purchased Services (61011), Other Direct Expense (95099), Marketing Others (52999), QMS/EHS (55450), Conference Expenses (55551);

bahwa koreksi positif tersebut ditetapkan Tim Pemeriksa karena adanya pemanfaatan jasa dari Luar Negeri yang belum dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa dengan rincian untuk masa Januari 2018 sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan dalam surat keberatan yang pada intinya bahwa:

bahwa untuk biaya-biaya lainnya menurut kami bukan objek PPh Pasal 26, atau merupakan Objek PPh 26 dengan tarif 0%, kecuali pada Biaya Purchase Services (61011) ada objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 16.673.750 dan telah dibayarkan PPh Pasal 26-nya oleh Pemohon Banding;

bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan berupa buku/catatan/data/informasi yang mendukung alasan dalam surat keberatan tersebut, yakni tentang: Bagaimana sifat dari transaksi yang dicatat dalam akun-akun tersebut; Siapa saja/pihak mana yang memberikan jasa tersebut; Jenis jasa apa saja yang diberikan/diserahterimakan kepada Wajib Pajak; Apa saja dokumen/bukti penagihan biaya/invoicing dari pemberi jasa tersebut; sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

bahwa berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan, telah dilakukan pengujian oleh Tim Pemeriksa bahwa terdapat nama-nama pihak pemberi manfaat/pemberi jasa yang merupakan pihak di luar negeri dan nilai transaksi tersebut tercantum dalam akun Prepayments (11907), Purchased Services (61011), Other Direct Expense (95099), Marketing Others (52999), QMS/EHS (55450), Conference Expenses (55551);

. ” | ost | oe 5 . ..

www www www um

. . ' . . La ia "on If ia MERE

bahwa dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak menyanggah mengenai adanya hubungan transaksi dengan para pihak di luar negeri, dengan besaran nilai transaksi sebagaimana yang dicatat dalam akun- akun tersebut, yang kemudian menjadi dasar koreksi dari Terbanding;

bahwa tidak terdapat buku/catatan/data/informasi dari Pemohon Banding yang menjelaskan tentang dasar bagi Pemohon Banding untuk mencatat dalam pembukuannya bahwa atas transaksi dari akun-akun tersebut memang benar bukan obyek pajak PPh Pasal 26 atau obyek pajak PPh Pasal 26 yang dikenai tarif pemajakan 0%;

bahwa terhadap nilai-nilai yang tercantum dalam akun-akun tersebut, tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa. Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen SKD/DGT-1 untuk nilai transaksi dalam akun yang menjadi koreksi Pemeriksa karena dikoreksi sebagai Obyek PPh Pasal 26 (kategori "Jasa"), dengan penetapan tarif PPh Pasal 26 oleh Tim Pemeriksa sebesar 20%;

l. Koreksi/Sengketa terkait Bunga:

bahwa terkait koreksi/sengketa terkait bunga didalam masa Januari 2018 tidak terdapat koreksi tersebut sehingga tidak dibahas lebih lanjut;

m. bahwa berdasarkan semua uraian tersebut sebelumnya maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding tidak sesuai dengan data dan fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaiamana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang¬undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 013101.13.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 18 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Pengganti Surat Bantahan Nomor 101/MHE/RBPK/RIB/VI/2022 tanggal 27

Juni 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02867/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 01/MHE/OBJ-PPH26-2018/IX/2020 tanggal 7 September 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00022/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020;

Bukti P-4. Akta Notaris Erlina Dwi Kurniawati, S.H. Nomor 29 Tanggal 27 Desember 2019,

Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk Rianto Dwi Leksono sebagai Direktur Pemohon

Banding;

Bukti P-6. Dokumen pendukung terkait pemenuhan ketentuan formal permohonan banding, yaitu: Asli Surat Kuasa Khusus, Copy SK Keputusan dan Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Rizal Bawazier,

Bukti P-7. Pakta Integritas Wajib Pajak tanggal 23 Mei 2022 dan Pasport atas nama

Tai Chau Peng, jabatan Presiden Direktur;

Bukti P-8. Matrik sengketa dan Penjelasan alasan menolak koreksi;

Bukti P-9. Paspor a.n. Tai Chau Peng;

Bukti P-10. Profile Company;

Bukti P-11. Rincian Koreksi;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tertanggal 27 Juli 2022 dengan lampiran:

- 3 (tiga) Putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan 2014 dan PPh Badan 2015 dan PPh Pasal 26 untuk Masa Januari s/d Desember 2015;

- Dokumen Lokal Transfer Pricing Documentation tahun 2018;

- GL HRM dan CSU selama tahun 2018;

- Invoice tagihan dari JJSEA untuk Biaya HRM dan CSU selama tahun 2018 (dari Q1 s/d Q4), beserta masing-masing DGT Form-1 nya;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-14. Berita acara uji bukti dan bukti pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Penjelasan Alasan Koreksi;

Bukti T-3. Rincian Koreksi;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02867/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Januari 2018termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/PPH26-2018/MHE/XI/2021 tanggal 15 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak16.673.750,0019.798.406,003.124.656,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp3.124.656,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp3.124.656,00 merupakan alokasi koreksi dari keseluruhan koreksi Tahun Pajak 2018;

bahwa pada prinsipnya, koreksi Terbanding dibagi menjadi 2 (dua) bagian sebagai berikut:

a) Reklasifikasi "Imbalan Jasa" (Regional Cost) selama tahun 2018 menjadi "Royalti", yakni terkait pembayaran biaya Jasa kepada MHE Demag (S) Pte Ltd.;

AkunNama akunRp
59032Regional Marketing Development700.329.966
59033Regional Technical Services12.683.793.720
59034Regional Central Logistics506.099.582
59035Regional Administration1.582.052.710
59036Regional Company Management6.878.843.024
TOTAL22.351.119.002

b) reklasifikasi Biaya HRM Fee dan CSU Fee dari Jebbsen & Jessen (SEA) Pte Ltd selama tahun 2018 menjadi Dividen

AkunNama akunRp
59051HRM Fees976.427.321
59052CSU Fees4.051.531.901
TOTAL5.027.959.222

bahwa menurut Terbanding biaya-biaya tersebut di atas tidak memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh; bahwa atas koreksi Objek PPh 26 selama tahun 2018 tersebut Terbanding menerapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%, 15% dan 20% dan mengalokasikan berdasarkan masa pajaknya;

bahwa Rincian Koreksi Dasar Pengenaaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2018 adalah sebagai berikut:

DividenMenurut Pemeriksa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 681,912)( 681,912)Objek PPh 26 dgn tarif 10%
59051HRM Fees-9 76,427,3219 76,427,321Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10%
59052CSU Fees-4 ,051,531,9014 ,051,531,901
Jumlah-5 ,027,277,3105 ,027,277,310
Bunga
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
58301Inter-Company Interest Expenses-1 9,516,7271 9,516,727Objek PPh 26 dgn tarif 10%
Jumlah-1 9,516,7271 9,516,727
Royalty
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments-( 2)( 2)Objek PPh 26 dgn 15%
59032Regional Marketing/Development-7 00,329,9667 00,329,966Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services-1 2,683,793,7201 2,683,793,720
59034Regional Central Logistics-5 06,099,5825 06,099,582
59035Regional Administration-1 ,582,052,7101 ,582,052,710
59036Regional Company Management-6 ,878,843,0246 ,878,843,024
Jumlah-2 2,351,119,0002 2,351,119,000
Jasa
AkunNama AkunCfm. SPT/WPCfm. PemeriksaKoreksi
11907Prepayments6 ,124,2781 39,153,3511 33,029,073Objek PPh 26 dgn tarif 20%
52999Marketing-Others-3 5,116,9723 5,116,972Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55450QMS/EHS-2 5,898,4002 5,898,400Objek PPh 26 dgn tarif 20%
55551Conference Expenses-2 3,514,7952 3,514,795Objek PPh 26 dgn tarif 20%
59032Regional Marketing/Development7 00,329,966-( 700,329,966)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Royalty, menjadi Objek PPh 26 dengan tarif 15% berdasarkan P3B
59033Regional Technical Services1 2,683,793,720-( 12,683,793,720)
59034Regional Central Logistics5 06,099,582-( 506,099,582)
59035Regional Administration1 ,582,052,710-( 1,582,052,710)
59036Regional Company Management6 ,878,843,024-( 6,878,843,024)
59043ITC Services Cost1 3,897,545,4381 3,897,545,438-Objek PPh 26 sebesar 0% (P3B)
59051HRM Fees9 76,427,321-( 976,427,321)Pemeriksa mereklas dari Jasa menjadi Dividen, Objek PPh 26 dgn 10% (P3B)
59052CSU Fees4 ,051,531,901-( 4,051,531,901)
61011Purchased Services1 6,673,7506 94,784,2136 78,110,463Objek PPh 26 dgn tarif 20%
95099Other Direct Expenses (order)2 5,352,1301 49,589,2231 24,237,093Objek PPh 26 dgn tarif 20%
Jumlah4 1,324,773,8201 4,965,602,392( 26,359,171,428)
Jumlah4 1,324,773,8204 2,363,515,4291 ,038,741,609

Perhitungan koreksi DPP per masa pajak:

NoMasa PajakDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Koreksi
Cfm WP/SPTCfm Pemeriksa
JasaDividenBungaRoyaltiJasa
1Januari 201816.673.750---19.798.4063.124.656
2Februari 20183.263.051.110---3.885.598.822622.547.712
3Maret 20181.450.645.7401.450.645.740--2.330.4572.330.457
4April 20185.493.190.500--5.493.190.500--
5Mei 201810.492.561.9701.475.456.980-5.520.690.0003.736.291.113239.876.123
6Juni 2018------
7Juli 2018----127.688.597127.688.597

8 Agustus 201810.522.193.2801.486.962.5005.540.598.0003.651.184.039156.551.259

9September 2018----212.710.133212.710.133
10Oktober 2018----122.497.370122.497.370
11November 20189.472.245.380--5.796.640.5003.680.274.4924.669.612
12Desember 2018614.212.090614.212.09019.516.72727.228.96346.745.690
41.324.773.8205.027.277.31019.516.72722.351.119.00015.465.602.3921.538.741.60 9

Perhitungan PPh Pasal 26 yang Terutang per masa pajak:

NoMasa PajakPPh Pasal 26 terutangKoreksi
CfmCfm Pemeriksa
WP/SPT
JasaDividenBungaRoyaltiJasa
1Januari 20183.334.750---3.959.681624.931
2Februari 2018----24.509.54224.509.542
3Maret 2018-145.064.574--466.091145.530.665
4April 2018---823.978.575-823.978.575
5Mei 2018-147.545.698-828.103.50046.005.2671.021.654.465
6Juni 2018-----
7Juli 2018---25.537.71925.537.719
8Agustus 2018-148.696.250-831.089.70031.310.2521.011.096.202
9September 2018---42.542.02742.542.027
10Oktober 2018---19.905.76619.905.766
11November 2018---869.496.075933.922870.429.997
12Desember 2018-61.421.2091.951.673742.83464.115.715
Jumlah3.334.750502.727.7311.951.6733.352.667.850195.913.1024.049.925.605

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya- biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan diseluruh Asia, termasuk di Indonesia (PT MHE Demag Indonesia);

bahwa atas setiap tagihan Regional Cost dari MHE-Demag (S) Pte.Ltd Singapura kepada Pemohon Banding, adalah Biaya Alokasi bukan biaya jasa manajemen

seperti jasa konsultasi manajemen pada umumnya, sehingga tidak ada bukti pendukung;

bahwa Alokasi Regional Cost telah didukung dengan bukti-bukti eksistensi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah subtansi pembayaran kepada pihak afiliasi oleh Pemohon Banding, apakah merupakan pembayaran jasa atau merupakan pembayaran royalti dan dividen terselubung;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam melakukan koreksi dengan alasan:

- Reklasifikasi yang semula imbalan jasa menjadi Royalti terkait pembayaran jasa kepada MHE Demag (S) Pte Ltd karena berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding mencantumkan biaya yang dibayarkan kepada MHE Demag (S) Pte Ltd adalah penggunaan jasa berupa technical assistance service dan penggunaan asset tidak berwujud; aktivitas yang di berikan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd oleh karena itu atas pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai pembayaran Royalti atas Pemanfaatan Know How.

- Reklasifikasi pembebanan biaya berupa HRM Fee dan CSU Fee dari Jebbsen & Jessen (SEA) Pte Ltd yang semula imbalan jasa menjadi Dividen karena tidak memenuhi prinsip kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah subtansi pembayaran kepada pihak afiliasi oleh Pemohon Banding, apakah merupakan pembayaran jasa atau merupakan pembayaran royalti dan dividen terselubung;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon banding Biaya Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding. Biaya ini timbul dari biaya-biaya timbul di MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore,

kemudian dialokasikan kepada anak-anak perusahaan diseluruh negara, termasuk di Indonesia (PT MHE Demag Indonesia);

bahwa menurut Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa CSU yaitu Biaya layanan finance, Treasury, Internal Audit dan Tax Compliance services;

bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari luar negeri yang juga merupakan afiliasi yaitu Jebsen & Jessen (SEA) Pte, Ltd di Singapore untuk melakukan Jasa HRM yaitu jasa untuk pengembangan dan pelatihan serta perekrutan sumber daya manusia;

bahwa berdasarkan alasan permohonan banding tersebut, Pemohon Banding hakikatnya berpendapat bahwa pembayaran tersebut adalah pembayaran jasa intragroup (Intragroup Services);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa banding adalah pembuktian atas subtansi pembayaran Pemohon banding kepada pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, diatur bahwa Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

bahwa seluruh transaksi yang menjadi pokok sengketa terbukti merupakan transaksi Pemohon banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh pembuktian terhadap prinsip kelaziman dan kewajaran usaha menjadi beban pembuktian Pemohon Banding;

bahwa pada pokok sengketa yang dibebankan pembuktian kepada Pemohon Banding adalah pada eksistensi/pelaksanaan pemberian jasa intra grup sebagaimana didalilkan dalam permohon bandingnya;

Menimbang bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan untuk dilakukan uji bukti untuk kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Fotokopi 4 (empat) Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa;

2. Fotokopi Laporan Keuangan Audited PT MHE Demag Indonesia Per tanggal 31 Desember 2018 dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Indonesia;

3. Fotokopi Laporan Auditor Independent MHE-Demag (S) Pte Ltd (KPMG Singapore) mengenai Alokasi Biaya Regional MHE tahun 2018 dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Indonesia;

4. Fotokopi Transfer Pricing Dokumentation 2018 dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang dimateraikan (asli telah ditunjukan) beserta lampiran;

5. Summary Pembayaran Annual Services Fee tahun 2018;

6. Seluruh dokumen – dokumen pendukung terkait Biaya Regional senilai Rp22.351.119.002,00 atau (SGD-2.100.000):

- Fotokopi Offshore Services Agreement

- Fotokopi Invoice atas Annual Services Fee

- Fotokopi Surat Keterangan Domisisli/Sertificate of Domicile (COD) untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2018 (asli telah ditunjukan);

- Fotokopi General Ledger (GL)

- Fotokopi bukti pembayaran melalui Deutsche Bank

- Fotokopi email-email atas korespondensi pelaksanaan jasa dari luar negeri yang dilakukan oleh MHE Demag (S) Pte Ltd – Singapore, termasuk training- training, conference, actual services, untuk kepentingan Kegiatan Biaya Regional Cost.

7. Soft file Rekening Koran IDR PT MHE Demag Indonesia – Deutsche;

8. Print out GL Biaya HRM & CSU tahun 2018 beserta Scan Pdf;

9. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q1 - tanggal 1 Februari 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

10. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q2 - tanggal 6 dan 11 April 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

11. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q3 - tanggal 11 Juli 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

12. Invoice untuk HRM & CSU untuk Q4 - tanggal 12 Desember 2018 beserta Sertifikat DGT Form-1;

13. Fotokopi Agreement for Group Central Services No. CSU-F 501 tanggal 1 Januari 2008 antara PT MHE Demag Indonesia dengan Jebsen & Jessen (SEA) Pte Ltd Singapore dalam Bahasa Inggris yang telah dimateraikan;

14. Fotokopi Agreement for Group Central Services No. CSU-F 501 tanggal 1 Januari 2008 antara PT MHE Demag Indonesia dengan Jebsen & Jessen (SEA) Pte Ltd Singapore yang telah ditranslate oleh Terjemah Tersumpah yang telah dimateraikan;

15. Fotokopi SPUH Pasal 26 Masa Pajak Januari sd Mei 2018, dan Masa Pajak Juli sd Desember 2018 (11 Masa Pajak);

16. Fotokopi Surat Tanggapan SPUH PPh 26 - Jan - Des 2018 – (atas 11 Masa Pajak/tidak termasuk Masa Juni 2018);

17. Pembayaran PPN JLN atas Biaya Regional Cost dan CSU & HRM selama tahun 2018;

bahwa atas keseluruhan alat bukti tersebut di atas telah dilakukan uji bukti di dalam persidangan, dan telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

berdasarkan Pasal 69 (1) UU Pengadilan Pajak, diatur baha alat bukti dapat berupa a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan para saksi; d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas jasa intra group dianggap telah
memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain apabila:
- suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has
been rendered), memberikan manfaat ekonomi bagi penerima jasa, dan dalam
kewajaran pembayaran harga jasa;
- bahwa sesuai dengan konsep inseparability antara penyedia jasa dan penerima
jasa yang bertransaksi melalui kontak langsung, jasa tidak dapat dipisahkan dari
penyedianya, oleh karenanya keterlibatan langsung penyedia jasa harus dapat
ditunjukan dengan bukti pelaksanaan jasa;

- bahwa untuk menunjukan transaksi jasa intra group adalah wajar, antara lain disebabkan oleh adanya kebutuhan atas jasa dari penerima jasa. Sebagaimana apabila transaksi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, maka transaksi jasa disebabkan oleh karena adanya kebutuhan atas jasa. Oleh karena itu, dalam transaksi jasa intra grup pun sudah sewajarnya apabila juga dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan jasa dimaksud;

- bahwa kebutuhan jasa muncul sebagai akibat perusahaan tidak mampu untuk melakukan aktivitas sendiri atas jasa, namun membutuhkan jasa dimaksud. Adanya kebutuhan jasa harus bisa dibuktikan dengan analisis fungsi, asset dan resiko;

- bahwa apabila transaksi jasa intra grup yang hanya semata-mata disebabkan karena merupakan anggota grup usaha, dan beban interlocation charge merupakan cost allocation, maka pembayaran jasa intra group dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran;

- bahwa pembuktian adanya/eksistensi intra group services melalui keberadaan bukti pembayaran dan/atau perjanjian kerja antara kedua belah pihak afiliasi, hal tersebut belum cukup untuk melihat adanya intra group services, sebaliknya perlu dilakukan pembuktian ke substansi pelaksanaan dari transaksi tersebut (Substance over form principle);

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding pembayaran pada pokok sengekta adaalah atas “Alokasi Regional Cost adalah Biaya Regional Cost Allocation dari MHE Demag (S) Pte Ltd-Singapore, bukan biaya jasa manajemen seperti jasa manajamen konsultasi yang dianggap oleh Terbanding” sehingga dapat disimpulkan tidak berbasis pada adanya pemberian jasa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bukti- bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.124.656,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.124.656,003.124.656,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak menurut

TerbandingRp19.798.406,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak menurut

Pengadilan PajakRp19.798.406,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02867/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00022/204/18/055/20 tanggal 11 Juni 2020 Masa Pajak Januari 2018, atas nama PT KONECRANES MATERIAL HANDLING INDONESIA d.h. PT MHE DEMAG INDONESIA, NPWP 01.000.589.0-055.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt. 7 Jl. Buncit Raya No. 22 Pejaten Barat Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak19.798.406,00
PPh Pasal 26 terutang3.959.681,00
Kredit Pajak3.334.750,00
PPh Kurang/(Lebih Bayar)624.931,00
Sanksi Administrasi299.967,00
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar924.898,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M. Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.