Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-012982.25/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Wahyu Pradana Binamulia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012982.25/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00075/240/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012982.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHYU PRADANA BINAMULIA, NPWP 01.412.488.7-812.000,

beralamat di Jl. Kima Raya I Blok D no. 2/C Biringkanaya, Makassar, dalam hal ini diwakili oleh Herman Sentosa, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdi Ibrahim

Izin Kuasa Hukum: KEP-1067/PP/IKH/2022 tanggal 6

Oktober 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 546/WPB/SKL/IV23 tanggal 8 April 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-271/PJ.07/2024 tanggal 11 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 409/PP/BR/2023 tanggal 30 Maret 2023 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-068/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 441/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 287/SUB/WPJ.15/2022 tanggal 28 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00075/240/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 2.355.000.000 2 PPh 4(2) Final yang terutangRp58.875.000 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp0

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......Rp0

e. Lain-lainRp0

f. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp0

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp58.875.000 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 25.716.600

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp25.716.600 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp84.591.600

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

7Rp0

Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 142/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak-

PPh Pasal 4 (2) terutang-

Kredit Pajak-

PPh Pasal 4 (2) kurang (Lebih) dibayar-

Sanksi administrasi-

PPh Pasal 4 (2) ymh dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.355.000.00002.355.000.000
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang58.875.000058.875.000
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar58.875.000058.875.000
Sanksi Administrasi25.716.600025.716.600
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar84.591.600084.591.600

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 441/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak

pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 (cap harian pos tanggal 15 November 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 441/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00075/240/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 diterima pada tanggal 20 Agustus 2022;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan dliuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Herman Sentosa jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 6 Februari 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00075/240/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANMENURUTKOREKSI
PEMOHONTERBANDING
BA(NRDpI)N G(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan02.558.700.0002.558.700.000
2PPPajha k4 (2) Final yang terutang063.967.500255.870.000
3Kredit Pajak :
a. PPh D itanggung Pemerintah000
b. Setora n Masa000
c. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar063.967.500255.870.000
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP027.941.00427.941.004
b. Jumlah Sanksi Administrasi027.941.00427.941.004
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar091.908.50491.908.504

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 142/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoURAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN
PEMOHONTERBANDING
BA(NRDpI)N G(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar02.355.000.000K2.E3B55E.R00A0T.0A0N0
2PPePnhg 4e n(2a)a Fni nPaal jyaakn g terutang058.875.000235.500.000
3Kredit Pajak :
a. PPh D itanggung Pemerintah000
b. Setora n Masa000
c. Jumla h pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar058.875.000235.500.000
5Sanksi Adnainistrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP025.716.60025.716.600
b. Jumlah Sanksi Administrasi025.716.60025.716.600
6BJuumlah PPh yang masih harus dibayar084.591.600261.216.600

nf

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak2.355.000.00002.355.000.000
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang58.875.000058.875.000
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar58.875.000058.875.000
f.Sanksi Administrasi25.716.600025.716.600
g.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) bayar84.591.600084.591.600

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoURAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
PEMOHON BANDINGTERBANDING
(Rp)(Bp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.355.000.000763.750.0001.591.250.000
2PPh 4 (2) Final yang terutang58.875.00019.093.75039.781.250
3Kredit Pajak :
a. PPh D itanggung Pemerintah000
b. Setora n Masa000
c. Jumla h pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar58.875.00019.093.75039.781.250
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP25.716.6008.401.25017.315.350
b. Jumlah Sanksi Adminsitrasi25.716.6008.401.25017.315.350
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar84.591.60027.495.00057.096.600

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemohon Banding, tanah dan/atau bangunan berupa ruko yang beralamat di Jalan Rusa Nomor 46C dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20464/Maricaya a.n. Herman Sentosa telah dicatat sebagai asset PT Wahyu Pradana Binamulia sehingga Terbanding berpendapat bahwa PT Wahyu Pradana Binamulia adalah penanggung pajak dan berkewajiban untuk menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas pengalihan hak atas tanah dan/bangunan tersebut;

2. Bahwa berdasarkan data akte jual beli Nomor 360/2017 dan data internal Direktorat Jenderal Pajak, antara Tuan Herman Sentosa selaku pihak penjual dan Tuan Muhammad Tauhid Hamdi selaku pihak pembeli tidak ditemukan adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak, sehingga besarnya harga penjualan/pengalihan dalam jual beli ruko tersebut diatas adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima;

3. Terbanding sependapat dengan Pemeriksa yang menghitung besarnya harga penjualan/pengalihan berdasarkan laporan hasil penilaian yang diterbitkan oleh Penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Nomor LAP- 3/WPJ.15/BD.03 /2021 tanggal 5 Maret 2021, dimana nilai pasar atas ruko tersebut kondisi per 8 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.355.000.000,00;

bahwa maka perhitungan PPh yang masih harus dibayar menurut Terbanding sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 4 ayat (2)2.355.000.000

PPh Pasal 4 ayat (2) terutang58.875.000

Kredit Pajak-

PPh Pasal 4 ayat (2) kurang (Lebih) dibayar58.875.000

Sanksi administrasi25.716.600

PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar84.591.600

Menurut Pemohon Banding

1. Dasar Hukum

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasillan Atas Penghasilan Dan Pengalihan Hak Atas Tanah

Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya

Pasal 1 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3 ayat (1)

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Akta Jual Beli nomor 360/2017 yang transaksinya dilakukan pada hari Jum’at tanggal 8 Desember 2017, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fitra Noviyanti, S.H., M.Kn., daerah kerja Makassar antara Tuan Herman Sentosa selaku pihak penjual dan Tuan Muhammad Tauhid Hamdi selaku pihak pembeli;

Di dalam akte tersebut dijelaskan bahwa nilai jual beli yang dilakukan dengan harga sebesar Rp763.750.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

b. BerdasarkanSuratPengajuanKeberatandenganNomor 142/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021, Pemohon Banding menjelaskan PPh terutang sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 4 ayat (2)-
PPh Pasal 4 ayat (2) terutang-
Kredit Pajak-
PPh Pasal 4 ayat (2) kurang (Lebih) dibayar-
Sanksi administrasi-
PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar-

3. Penjelasan Pemohon Banding

a. Pemohon Banding di dalam uraian keberatan, telah terjadi kekeliruan dalam menentukan nilai Dasar Pengenaan Pajak atas Obyek PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Berdasarkan permohonan keberatan0

Seharusnya berdasarkan Permohonan

763.750.000

Banding

b. Hal tersebut didasari Pemohon Banding berdasarkan harga yang tercantum di Perjanjian Akte Jual Beli (AJB) sesuai dengan nilai Rp763.750.000,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

c. Sehingga menurut perhitungan Pemohon Banding nilai pajak yang terhutang atas objek pajak PPh Pasal 4 ayat 2 yang seharusnya adalah:

Objek PPh Pasal 4 ayat (2)763.750.000
PPh Pasal 4 ayat (2) terutang19.093.750
Kredit Pajak-
PPh Pasal 4 ayat (2) kurang (Lebih) dibayar19.093.750
Sanksi administrasi8.401.250
PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar27.495.000

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan data dan fakta yang dijelaskan oleh Pemohon Banding, maka selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan permohonan;

3. Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas atas Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding, Pemohon Banding mohonan/usulan kepada Majelis Hakim untuk menerima permohonan Pemohon Banding sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 287/SUB/WPJ.15/2022 tanggal 28 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 441/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 November 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia 

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan-- di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat 

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00301/KEB/PJ/WPJ.15/2022

tanggal 18 Agustus 2022 yang diterima tanggal 18 Agustus 2022.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

h. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang-- terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena-- tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih- harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena-- tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Herman Sentosa (Direktur

Utama) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan-- surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan

objek yang dapat diajukan banding **)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding yang Terbanding terima tidak dilampiri surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

bahwa namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor 00075/240/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Madya Makassar Nomor LAP-00097/WPJ.15/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak02.355.000.0002.355.000.000
PPh Pasal 4 (2) final yang terutang058.875.00058.875.000
Kredit Pajak:000
PPh Ditanggung Pemerintah000
Setoran masa000
STP (pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .............000
Uang Tebusan yang telah dibayar000
Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g)000
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)058.875.00058.875.000
Sanksi administrasi:000
Bunga Pasal 13 (2) KUP025.716.60025.716.600
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
Bunga Pasal 13 (5) KUP000
Kenaikan Pasal 13A KUP000
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)025.716.60025.716.600
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)084.591.60084.591.600

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 142/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021, yang diterima KPPMadyaMakassarberdasarkanLPADNomorPEM- 05013445/WPJ.15/KP.0603/2021 tanggal 22 November 2021;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak000
PPh Terutang58.875.000058.875.000
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Dibayar58.875.000058.875.000
Sanksi Administrasi25.716.600025.716.600
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)84.591.600084.591.600

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagaimana dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 4 ayat (1) huruf d

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta...;

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final, yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan;

Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila

terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

Pasal 10 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Pasal 1 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 1 ayat (2)

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; Pasal 2 ayat (2) huruf c

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

Pasal 2 ayat (2) huruf d

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

Data dan Fakta

1. Pemohon Banding tidak melaporkan penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan pada SPT Tahunan maupun SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2);

2. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00097/WPJ.15/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, Terbanding (Tim Pemeriksa) berpendapat bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan pemungutan sebesar Rp2.355.000.000,00 dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp58.875.000,00;

3. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Nomor BA-20/WPJ.15/BD.06/2022 tanggal 13 Januari 2022, Tim Pemeriksa memberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan namun tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

b. Pemeriksa mendapatkan indikasi berdasarkan data aset yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan. Pemohon Banding menyerahkan akte jual beli nomor 360/2017, namun nilai pengalihan berada di bawah harga pasar, sehingga Pemeriksa menghitung besarnya nilai pengalihan berdasarkan laporan hasil penilaian oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;

c. Pemeriksa juga menginformasikan bahwa konfirmasi ke pihak pembeli dilakukan namun tidak berhasil. Dokumen kepemilikan a.n. Bapak Herman Sentosa (orang pribadi) sehingga sulit untuk membuktikan arus kas;

d. Besarnya harga penjualan ditentukan berdasarkan laporan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Nomor LAP-3/PEMOHON BANDINGJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021, dimana nilai pasar atas ruko tersebut per 8 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.355.000.000,00;

4. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan denganPemohonBandingNomorBA-138/PEMOHON BANDINGJ.15/BD.06/2022 tanggal 22 Maret 2022, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

a) Penjualan ruko menurut pemohon banding untuk bulan Desember 2017 (Ruko 46F) tidak diakui, karena itu merupakan penjualan di tahun 2016 dan telah masuk dalam koreksi pemeriksaan tahun pajak 2016. Untuk penjualan bulan Januari 2017 (ruko 46C), diakui oleh Pemohon Banding;

b) Nilai penyerahan ruko 46C menurut Pemohon Banding sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding Rp1.100.000.000,00;

c) Kepemilikan ruko (SHM) a.n. Herman Sentosa, dicatat sebagai aset PT Wahyu Pradana Bina Mulia pada SPT Tahunan Badan 2016. Ruko hanya digunakan sebagai aset perusahaan;

5. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan data internal DJP lainnya diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan laporan keuangan yang menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 (pembetulan kedua) yang disampaikan pada tanggal 12 November 2019, Pemohon Banding tidak melaporkan penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

b) Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) selama tahun pajak 2017;

c) Berdasarkan data Modul Penerimaan Negera (MPN), tidak ditemukan adanya data pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2);

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa berdasarkan dokumen berupa akte jual beli nomor 360/2017, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Fitra Noviyanti, S.H., M.Kn. pada tanggal 8 Desember 2017, telah terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari pihak pertama yaitu Bapak Herman Sentosa selaku penjual kepada pihak kedua yaitu Bapak Muhammad Tauhid Hamdi selaku pembeli;

2. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemohon Banding, tanah dan/atau bangunan berupa ruko yang beralamat di Jalan Rusa Nomor 46C dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20464/Maricaya a.n Herman Sentosa telah dicatat sebagai aset PT Wahyu Pradana Binamulia sehingga penelaah keberatan berpendapat bahwa PT Wahyu Pradana Binamulia adalah penanggung pajak dan berkewajiban untuk menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas pengalihan hak atas tanah dan/bangunan tersebut;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

4. Bahwa berdasarkan data akte jual beli nomor 360/2017 dan data internal Direktorat Jenderal Pajak, antara Bapak Herman Sentosa selaku pihak penjual dan Bapak Muhammad Tauhid Hamdi selaku pihak pembeli tidak ditemukan adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak, sehingga besarnya

harga penjualan/pengalihan dalam jual beli ruko tersebut diatas adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima;

5. Sehingga argumen Pemohon Banding yang menggunakan nilai yang tercantum dalam akte jual beli sebagai Dasar Pengenaan Pajak atau objek PPh Final Pasal 4 (2) adalah kurang tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang kompeten yang cukup sehingga Terbanding tidak dapat menghitung dan menentukan jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding atau yang dikeluarkan oleh pihak pembeli;

7. Dengan demikian, Terbanding mempertahankan pendapat Tim Pemeriksa yang menghitung besarnya harga penjualan/pengalihan berdasarkan laporan hasil penilaian yang diterbitkan oleh Penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Nomor LAP-3/WPJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021, dimana nilai pasar atas ruko tersebut kondisi per 8 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.355.000.000,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 441/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang HPP dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal **)

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor 00075/240/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.412.488.7- 812.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 012982.12.2022/PAN/2023 tanggal 3 Januari 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Nomor 7 tanggal 06 Februari 2018 tentang Penegasan

Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahyu Pradana Binamulia yang

dibuat di hadapan Widartiningsih, S.H., Notaris yang berkedudukan di Makassar yang telah dimateraikan kemudian,

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor: 546/WPB/SKL/IV23 tanggal 8 April 2023

atas nama Abdi Ibrahim,

Bukti P-3. Fotokopi KTP atas nama Herman Sentosa, Jabatan Direktur,

Bukti P-4. Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan pajak tentang Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1067/PP/IKH/2022 tanggal 6 Oktober 2022 atas nama Abdi Ibrahim,

Bukti P-5. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Abdi Ibrahim,

Bukti P-6. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Herman Sentosa,

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Surat Pemohon Banding Nomor 592/WPB/SKL/VII/23 tanggal 30 Juli

2023 tentang Permintaan Keterangan Tertulis;

Bukti P-9. Pendapat Akhir Nomor 716/WPB/SKL/XII/23 tanggal 4 Desember

2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.KKP;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6.Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon

Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 441/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)01.591.250.0001.591.250.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa atas Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00075/240/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017.

Pokok Sengketa

UraianSPT (Rp)SKP (Rp)SK Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final: Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan02.355.000.0002.355.000.000763.750.0001.591.250.000

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final: atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan pemungutan sebesar Rp2.355.000.000,00 atas penjualan ruko yang terletak di Jl. Rusa No.46C Maricaya, Makassar. Bahwa Terbanding menggunakan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan ruko yang terletak di Jl. Rusa No.46C Maricaya, Makassar sebesar Rp2.355.000.000,00 berdasarkan laporan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara nomor LAP-3/WPJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021, dimana nilai pasar atas ruko tersebut per tanggal 8 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.355.000.000,00.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final: atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan sebesar Rp2.355.000.000,00 dengan alasan tidak terdapat pengalihan tanah dan/atau bangunan di Desember 2017 sehingga DPP PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2017 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Banding ini merupakan sengketa pajak yang bersifat pembuktian, yaitu mengenai eksistensi pengalihan Tanah dan atau bangunan berbenar hal itu terjadi atau tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final, yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016), mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 1 ayat (2)

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan,

tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Pasal 2 ayat (2) huruf d

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

bahwa menimbang fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 360/2017 yang transaksinya dilakukan pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2017, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat akta tanah (PPAT) Fitra Noviyanti, S.H., M.Kn. daerah kerja Makassar, antara tuan Herman Sentosa selaku pihak penjual dan tuan Muhammad Tauhid Hamdi selaku pihak pembeli, didalam akte tersebut dijelaskan bahwa nilai jual beli dilakukan dengan harga sebesar Rp763.750.000,00.

2. Berdasarkan Surat Pengajuan Keberatan dengan Nomor 142/WPB/SKL/XI/21- 144 tanggal 16 November 2021, Pemohon Banding menjelaskan PPh terutang sebagai berikut:

Poe Papa war iB auraca [Lebo Selayar -

Sanga Adm tustras: -

3. Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding telah membuktikan terkait dengan transkasi yang dilakukan terbukti merupakan transaksi yang awalnya tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, namun lebih lanjut diketahui transaksi a quo berkenaan dengan Akta Jual Beli nomor 360/2017 yang transaksinya dilakukan pada hari jumat tanggal 8 desember 2017, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat akta tanah (PPAT) Fitra Noviyanti, S.H., M.Kn. daerah kerja Makassar, antara

tuan Herman Sentosa selaku wakil pihak penjual (Pemohon Banding) dan tuan Muhammad Tauhid Hamdi selaku pihak pembeli.

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

(PPAT)

FITRA NOVIYANTI, S.H., M.Kn.

DAERAH KERJA 1 KOTA MAKASSAR

SIX. Kepala Badar Pertanahan Republik Indonesia

Nomor: O-XMVII-PPAT-2008 Tanggal O1 September 2008 .

JL Aida Marseranpi TP Nomor 1, Makassar, Telp. O¢11 8119800, Fax. OFF] 8111806.

www ea... ....-

JUAL BELI ao

Nomor : 3260/2017

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: -----------------

a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. -- Corum a

ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu-------

Rupiah);----------------- -----vrrrrno nner teeter #

bahwa terbukti dalam akte tersebut dijelaskan bahwa nilai jual beli yang dilakukan dengan harga sebesar Rp763.750.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

4. Bahwa Pengadilan Pajak setuju dengan pendapat Pemohon Banding bahwa Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena tidak memerlukan penambahan alat bukti lainnya dengan kata lain akta otentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, Formal dan materiil sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 1886 KUH Perdata. Bahwa dengan demikian pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa bukti aliran uang TIDAK SESUAI seharusnya tetap diyakini karena telah dinyatakan dalam akta jual beli tersebut di hadapan notaris.

bahwa terbukti Akta Jual Beli Nomor 360/2017 halaman 3 menyatakan:

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: ----------+-+----

4. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 763.750.000,- (tujuh

ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu-------

Rupiah crore nennnennnenenecccncccccs ses

b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang

tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk pencrimaan uang

tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang

5. Bahwa Terbanding mengajukan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00097/WPJ.15/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, dimana berdasarkan laporan hasil penilaian terhadap Ruko yang berlokasi atas penjualan ruko yang terletak di Jl. Rusa No.46C Maricaya, Makassar yang dilakukan oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Nomor LAP-3/WPJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021, dimana nilai pasar atas ruko tersebut per tanggal 8 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.355.000.000,00.

6. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas Laporan Penilaian yang dilakukan oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Nomor LAP-3/WPJ.15/BD.03/2021 tanggal 5 Maret 2021 terdapat kejanggalan karena tidak memberikan bukti valid atas bangunan-bangunan yang dibandingkan dan tidak memasukkan Ruko yang berada pada Lokasi yang sama yaitu di Jalan Rusa Nomor 46 Maricaya, Makassar.

7. Bahwa mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya, mengenai Nilai Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d bahwa Nilai pengalihan

hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

8. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan transaksi jual beli Ruko yang dilakukan adalah dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (non Afiliasi) sehingga menurut Pemohon Banding DPP PPh Pasal 4 ayat (2) adalah harga jual beli ruko yang telah Pemohon Banding buktikan dengan Perjanjian AJB tersebut. Bahwa hal ini dibuktikan oleh Pemohon Banding berdasarkan nilai uang, sesuai Rekening atas nama Pemohon Banding pada Bank Mega yang mana terdapat uang masuk pada tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp763.750.000,00 yang dimana sesuai dengan nilai AJB Pemohon Banding.

9. Bahwa Terbanding telah mengakui berdasarkan data akte jual beli nomor 360/2017 dan data internal Direktorat Jenderal Pajak, antara Bapak Herman Sentosa selaku Wakil pihak penjual (Pemohon Banding) dan Bapak Muhammad Tauhid Hamdi selaku pihak pembeli tidak ditemukan adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak, sehingga besarnya harga penjualan/ nilai pengalihan dalam jual beli ruko tersebut diatas adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima.

Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pendapat Pemohon Banding terkait pernyataan Terbanding mengenai identitas pembeli yang tidak sesuai dengan Dukcapil dan SPT, juga bahwa Pembeli tidak melaporkannya dalam Daftar Harta dalam pelaporan SEPERTI Tahunan itu berada di luar kekuasaan Pemohon Banding dan bukan merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemohon Banding.

Bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya Nilai yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding dengan jumlah yang sesuai dengan perhitungan Penilaian Nilai Pasar Bangunan yang dijual dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ini.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan sebesar Rp2.355.000.000,00 tidak sesuai dengan bukti yang ada maupun ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Koreksi yang Dipertahankan (Rp)Koreksi yang tidak Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)1.591.250.000,000,001.591.250.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 2.355.000.000,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.591.250.000,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 763.750.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-301/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00075/240/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 atas nama PT WAHYU PRADANA BINAMULIA, NPWP 01.412.488.7-812.000, beralamat di Jl. Kima Raya I Blok D no. 2/C Biringkanaya, Makassar, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak763.750.000,00
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang19.093.750,00
3.Kredit Pajak0,00
4.Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0,00
5.PPh Kurang / (Lebih) Bayar19.093.750,00
6.Sanksi Administrasi8.401.250,00
7.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar27.495.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Sulfan S.E., M.M., dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Sulfan S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh

Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. CA

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.