Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-012980.12/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Wahyu Pradana Binamulia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012980.12/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012980.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHYU PRADANA BINAMULIA, NPWP 01.412.488.7-812.000,

beralamat di Jl. Kima Raya I Blok D no. 2/C Biringkanaya, Makassar, dalam hal ini diwakili oleh Herman Sentosa, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdi Ibrahim

Izin Kuasa Hukum: KEP-1067/PP/IKH/2022 tanggal 6

Oktober 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 544/WPB/SKL/IV23 tanggal 8 April 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas nomor: ST-271/PJ.07/2024 tanggal 11 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 409/PP/BR/2023 tanggal 30 Maret 2023 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-068/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 439/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 285/SUB/WPJ.15/2022 tanggal 28 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 10.382.990.737 2 PPh Pasal 23 yang terutangRp 207.659.815 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp0

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......Rp0

e. Lain-lainRp0

f. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp0

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp 207.659.815 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 90.705.808

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp90.705.808 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp 298.365.623

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

7Rp180.148.390

Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 140/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 238.569.188.108 PPh Pasal 23 terutang171.383.762

Kredit Pajak- PPh Pasal 23 kurang (Lebih) dibayar171.383.762

Sanksi administrasi74.860.427 PPh Pasal 23 ymh dibayar246.244.189

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.382.990.737183.684.29610.566.675.033
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang207.659.8153.673.686211.333.501
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar207.659.8153.673.686211.333.501
Sanksi Administrasi90.705.8081.604.68592.310.493
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar298.365.6235.278.371303.643.994

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 439/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 (cap harian pos tanggal 15 November 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 439/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 diterima pada tanggal 20 Agustus 2022;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan dliuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Herman Sentosa jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 6 Februari 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANMENURUTKOREKSI
PEMOHONTERBANDING
BA(NRDpI)N G(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan010.382.990.73710.382.990.737
2PPPajha kP asal 23 yang terutang0207.659.815207.659.815
3Kredit Pajak :
a. PPh D itanggung Pemerintah000
b. Setora n Masa000
c. STP ( pokok kurang bayar)000
d. Komp ensasi kelebihan ke Masa Pajak....000
e. Lain-la in000
f. Uang Tebusan yang telah dibayar000
g. Komp ensasi kelebihan ke Masa Pajak....000
h. Jumla h pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0207.659.815207.659.815
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP90.705.80890.705.808
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0298.365.623298.365.623

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 140/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16

November 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoURAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
PEMOHONTERBANDING
BA(NRDpI)N G(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan8.569.188.10810.382.990.7371.813.802.629
2PPPajha kP asal 23 yang terutang171.383.762207.659.81536.276.053
3Kredit Pajak :
a. PPh D itanggung Pemerintah000
b. Setor an Masa000
c. STP ( pokok kurang bayar)000
d. Komp ensasi kelebihan ke Masa Pajak....000
e. Lain-l ain000
f. Uang Tebusan yang telah dibayar000
g. Komp ensasi kelebihan ke Masa Pajak....000
h. Jumla h pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar171.383.762207.659.81536.276.053
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP74.860.42790.705.80815.845.381
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar246.244.189298.365.62352.121.434

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak10.382.990.737183.684.29610.566.675.033
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang207.659.8153.673.686211.333.501
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar207.659.8153.673.686211.333.501
f.Sanksi Administrasi90.705.8081.604.68592.310.493
g.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) bayar298.365.6235.278.371303.643.994

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoURAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
PEMOHON BANDINGTERBANDING
(Rp)(Bp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak8.569.188.10810.382.990.7371.813.802.629
2PPh Pasal 23 yang terutang171.383.762207.659.81536.276.053
3Kredit Pajak :
a. PPh D itanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....000
e. Lain-lain000
f. Uang Tebusan yang telah dibayar000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar171.383.762207.659.81536.276.053
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP74.860.42790.705.80815.845.381
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar246.244.189298.365.62352.121.434

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding:

Objek PPh Pasal 2310.382.990.737

PPh Pasal 23 terutang207.659.815

Kredit Pajak-

PPh Pasal 23 kurang (Lebih) dibayar207.659.815

Sanksi administrasi90.705.808

PPh Pasal 23 ymh dibayar298.365.623

bahwa setelah diteliti kembali oleh Peneliti Keberatan, maka objek PPh Pasal 23 sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi objek sengketa dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 adalah besarnya biaya freight yang dikenakan PPh Pasal 23;

2. bahwa dalam melakukan proses penelitian, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang didalamnya tercantum biaya freight;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Pajak Penghasilan, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (6) huruf ak. PMK-141/PMK.03/2015, Penelaah Keberatan berpendapat bahwa biaya freight yang tercantum dalam dokumen PEB merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

4. bahwa karena biaya freight menggunakan mata uang asing, sehingga harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan dokumen;

5. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding dan Data internal Direktorat Jenderal Pajak, besarnya biaya freight selama tahun pajak 2017 sebesar Rp10.153.921.025,00;

6. Bahwa berdasarkan data perusahaan rekanan yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa perusahaan rekanan yang menerima penghasilan atas biaya freight dan biaya ekspedisi adalah perusahaan yang memiliki NPWP, sehingga PPh Pasal 23 yang terutang dikenakan tariff sebesar 2% (dua persen);

7. Dengan demikian objek pemotongan PPh Pasal 23 menurut peneliti keberatan adalah sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 2310.566.675.033

PPh Pasal 23 terutang211.333.501

Kredit Pajak-

PPh Pasal 23 kurang (Lebih) dibayar211.333.501

Sanksi administrasi92.310.493

PPh Pasal 23 ymh dibayar303.643.994

Menurut Pemohon Banding

1. Dasar Hukum

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dan jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (3)

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan;

Pasal 1 ayat (6) huruf ak dan huruf al

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

2. Data dan Fakta

1) Dalam SPT Tahun 2017, terdapat biaya yang diantaranya yaitu:

a. Biaya freight sebesar Rp14.366.251.663,00, dengan rincian sebagai berikut:

BULANBIAYA FREIGHTBIAYA ASURANSI CONTAINERBIAYA DOKUMENBIAYA PENARIKAN CONTAINERTOTAL
JANUARI804.451.000412.290.631430.552.31913.978.4501.661.272.400
FEBRUARI684.663.950444.935.673287.062.34420.684.9001.437.346.867
MARET617.506.500289.821.630437.829.87120.687.4001.365.845.401
APRIL710.062.500401.071.87461.765.188-1.172.899.562
MEI992.485.000389.813.94074.425.51122.904.3001.479.628.751
JUNI738.980.000-106.688.67624.851.500870.520.176
JULI424.270.000573.918.940333.933.04819.460.2001.351,582,188
AGUSTUS1.062.726.750159.300.00052.177.15119.502.7001.293.706.601
SEPTEMBER491.858.000160.500.000325.015.90021.033.300998.407.200
OKTOBER447.682.500324.264.00046.807.630-818.754.130
NOVEMBER666.959.900161.700.000226.197.94032.976.8401.087.834.680
DESEMBER514.788.000162.660.000118.678.50732.327.200828,451707
JUMLAH8.156.434.1003.480.276.6882.501.134.085228.406.79014.366.251.663

b. Biaya ekspedisi sebesar Rp412.754.008,00, dengan rincian sebagai berikut:

BULANNILAI
JANUARI56.791.279
FEBRUARI16.714.880
MARET17.544.950
APRIL13.528.820
MEI63.803.975
JUNI5.715.750
JULI81.467.590
AGUSTUS25.681.900
SEPTEMBER23.720.180
OKTOBER17.142.304
NOVEMBER61.359.060
DESEMBER29.283.320
JUMLAH412.754.008

2) Berdasarkan dasar hukum atas penjelasan PMK-141/2015 Pasal 1 ayat 1 di jelaskan bahwa PPh di potong sebesar 2% dan penghasilan bruto yang obyek pajaknya di jeleskan pada Pasal 1 ayat 6 huruf (ak.) jasa freight forwarding dan huruf (al.) jasa logistik;

Pengertian jasa freight forwarding dijelaskan pada Pasal 2 ayat (6) sebagai berikut:

Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf (ak.) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan

penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biayabiaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya;

Atas transaksi yang terjadi buku besar freight, terdiri dari:

a. Biaya freight, yang ditagihkan oleh perusahaan yang bergerak dalam. bidang EMKL;

b. Biaya asuransi, ditagihkan tersendiri pada perusahaan yang bergerak dalam. bidang Jasa Asuransi;

c. Biaya dokumen, ditagihan tersendiri pada yang bergerak dalam bidang jasa dokumen;

d. Biaya penarikan container, ditagihan tersendiri pada perusahaan yang khusus bergerak dalam bidang penarikan container;

Atas penjelasan tersebut, berarti Obyek PPh Pasal 23 atas jasa freight forwading, dalam pengertian PMK-141/2015 berbeda, karena bukan merupakan 1 (satu) perusahaan yang mengelola dari biaya freight, biaya asuransi, biaya dokumen, biaya penarikan contoner, tetapi di lakukan oleh masing masing perusahaan;

Untuk itu menurut Pemohon Banding, bahwa obyek PPh Pasal 23 hanya biaya yang berhubungan dengan freight saja;

Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak dengan Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017, maka Yuridis Formal atas Masa Desember 2017 berdasarkan rincian diatas yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak yaitu biaya freight dan Ekspedisi yang menjadi Obyek Pajak PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Biaya Freight untuk Masa DesemberRp514.788.000

b. Biaya Ekspedisi untuk Masa DesemberRp29.283.320 TotalRp544.071.320

3) Berdasarkan Permohonan Keberatan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang di sengketakan menurut Pemohon Banding adalah:

Objek PPh Pasal 238.569.188.108
PPh Pasal 23 terutang171.383.762
Kredit Pajak-
PPh Pasal 23 kurang (Lebih) dibayar171.383.762
Sanksi administrasi74.860.427
PPh Pasal 23 ymh dibayar246.244.189

4) Sehubungan dengan penjelasan Pemohon Banding yang menjelaskan ada 2 (Dua) nilai yang terutang, yaitu:

a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan penghasilan bruto yang dilakukan Pemohon Banding pada masa Desember 2017 sebesar:

Biaya FreightRp514.788.000

Biaya EkspedisiRp29.283.320

TotalRp544.071.320

b. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan Permohonan Keberatan: Biaya FreightRp8.156.434.100

Biaya EkspedisiRp412.754.008

TotalRp8.569.188.108

Atas penjelasan tersebut, Pemohon Banding memberikan sepenuhnya kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk memutuskan yang mana akan menjadi obyek PPh terutang;

5) Pernyataan atas terbanding terhadap Hasil Penelitian Keberatan dengan Nomor S-00227/PJ/WPJ.15/SPUH/2022 tanggal 21 Juli 2022 pada pendapat Tim Peneliti point 5 (Lima) menjelaskan “Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen Wajib Pajak dan data internal Direktorat Jenderal Pajak, besarnya biaya freight selama tahun pajak 2017 sebesar Rp10.153.921.025,00”;

Menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah memberikan rincian data biaya freight tersebut yang sesuai dengan data internal DJP, baik pada saat Pemberitahuan. Hasil Pemeriksaan maupun pada saat Pembahasan Hasil Penelitian Keberatan;

bahwa menurut Pemohon Banding yang menjadi perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 238.569.188.108

PPh Pasal 23 terutang180.148.390

Kredit Pajak-

PPh Pasal 23 kurang (Lebih) dibayar180.148.390

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan data dan fakta yang dijelaskan oleh Pemohon Banding, maka selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan permohonan;

3. Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas atas Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding, Pemohon Banding mohonan/usulan kepada Majelis Hakim untuk menerima permohonan Pemohon Banding sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 285/SUB/WPJ.15/2022 tanggal 28 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 439/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 November 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia 

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di-- luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat 

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022

tanggal 18 Agustus 2022 yang diterima tanggal 18 Agustus 2022.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

h. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang-- terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak-- ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih- harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak-- ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Herman Sentosa (Direktur Utama)

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat-- banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek- yang dapat diajukan banding **)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa permohonan Banding Pemohon Banding yang Terbanding terima tidak dilampiri surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

b. Bahwa permohonan Banding Pemohon Banding yang Terbanding terima tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil

Pemeriksaan Madya Makassar Nomor LAP-00097/WPJ.15/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak010.382.990.73710.382.990.737
PPh Pasal .......... yang terutang0207.659.815207.659.815
Kredit Pajak:000
PPh Ditanggung Pemerintah000
Setoran masa000
STP (pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .............000
Uang Tebusan yang telah dibayar000
Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .............000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g)000
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)0207.659.815207.659.815
Sanksi administrasi:000
Bunga Pasal 13 (2) KUP090.705.80890.705.808
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
Bunga Pasal 13 (5) KUP000
Kenaikan Pasal 13A KUP000
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)090.705.80890.705.808
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)0298.365.623298.365.623

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 140/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021, yang diterima KPP Madya Makassar berdasarkan LPAD Nomor PEM-05013433/WPJ.15/KP.0603/2021 tanggal 22 November 2021;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.382.990.737183.684.29610.566.675.033
PPh Terutang207.659.8153.673.686211.333.501
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Dibayar207.659.8153.673.686211.333.501
Sanksi Administrasi90.705.8081.604.68592.310.493
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)298.365.6235.278.371303.643.994

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagaimana dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk

usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

1) dibayarkannya penghasilan;

2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

3) jatuh temponya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (6) huruf ak. dan huruf al.

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa freight forwarding dan jasa logistik;

Data dan Fakta

1. Berdasarkan Laporan Keuangan yang menjadi lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 (pembetulan kedua) yang disampaikan pada tanggal 12 November 2019, pemohon banding melaporkan biaya Freight, Sewa Kapal, dan Ekspedisi sebesar Rp412.754.008,00 dan biaya eksport sebesar Rp14.183.572.663,00;

2. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00097/WPJ.15/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, tim pemeriksa berpendapat bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 atas biaya ekspedisi dan pengiriman, serta biaya ekspor (biaya freight saja) sebesar Rp10.382.990.737,00 sehingga besarnya PPh Pasal 23 pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Rp207.659.815,00;

3. Koreksi dilakukan oleh tim pemeriksa karena Wajib Pajak belum melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya-biaya tersebut di atas, dan tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 selama tahun pajak 2017;

4. Berdasarkan ikhtisar pembahasan akhir, nilai objek PPh Pasal 23 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.382.990.737,00;

5. Dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak selama proses penelitian berupa laporan keuangan perusahaan, fotokopi dokumen PEB, daftar biaya ekspedisi, dan daftar perusahaan rekanan, dan bukti/kuitansi pembayaran atas biaya freight dan pengiriman;

6. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan data internal DJP lainnya diketahui hal-hal sebagai berikut:

i. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 selama tahun pajak 2017;

ii. Berdasarkan data Modul Penerimaan Negera (MPN), tidak ditemukan adanya

data pembayaran PPh Pasal 23;

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa biaya freight yang telah dilaporkan oleh pemohon banding terdiri dari beberapa biaya kegiatan yaitu:

i. Biaya Freight;

ii. Biaya Asuransi kontainer;

iii. Biaya dokumen; dan

iv. Biaya penarikan container;

2. Bahwa seluruh biaya tersebut termasuk dalam pengertian jasa freight forwarding menurut ketentuan PMK 141 Tahun 2015, karena seluruhnya berkenaan dengan pengiriman barang sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya;

3. Bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 PMK 141 Tahun 2015 yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah imbalan yang terkait dengan pemberian jasa, tanpa melihat apakah jasa tersebut dilakukan oleh satu atau beberapa perusahaan/rekanan;

4. Bahwa dalam pasal 2 ayat 6 PMK 141 Tahun 2015 juga disebutkan, Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya;

5. Sehingga atas argument Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jasa freight forwarding harus dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan, menurut Terbanding adalah pernyataan yang kurang tepat/keliru;

6. Bahwa menurut Terbanding, seharusnya yang menjadi objek PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah seluruh biaya yang dikeluarkan dalam proses pengiriman barang keluar negeri sampai barang diterima oleh yang berhak atau sebesar Rp14.366.251.663,00 (sesuai rincian biaya freight dalam surat permohonan banding);

7. Namun dalam proses keberatan, Terbanding menghitung besarnya biaya freight hanya berdasarkan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sehingga besarnya objek PPh Pasal 23 atas biaya freight hanya sebesar Rp10.153.921.025,00;

8. Terkait argumen Pemohon Banding dalam surat permohonan banding yang menghitung 2 (dua) nilai dasar pengenaan pajak (DPP) yang berbeda, Terbanding menyatakan bahwa secara material, Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 pada tahun pajak 2017. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pembayaran PPh Pasal 23 dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 pada tahun tersebut;

9. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding (tim pemeriksa) tidak dapat menentukan saat terutangnya PPh Pasal 23 untuk tiap masa pajak karena kurangnya data dan/atau dokumen yang dapat digunakan untuk melakukan pengujian;

10. Bahwa saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak menjadikan saat terutangnya PPh Pasal 23 sebagai pokok sengketa, sehingga terbanding (penelaah keberatan) tidak melakukan pengujian ulang atas penentuan saat terutangnya PPh Pasal 23 dan hanya menguji besarnya nilai DPP atau objek PPh Pasal 23;

11. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak memberikan rincian data biaya freight, bahwa Terbanding telah menyampaikan rekapitulasi biaya freight yang menjadi objek PPh Pasal 23 pada saat penyampaian hasil penelitian keberatan dan memberitahukan serta menjelaskan hasil penelitian kepada Pemohon Banding pada saat pembahasan hasil penelitian keberatan;

12. Bahwa rekapitulasi tersebut bersumber dari data PEB yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan telah dicocokkan dengan data internal Terbanding, sehingga data itu seharusnya juga dimiliki oleh Pemohon Banding. Adapun rincian data tersebut merupakan satu kesatuan dengan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-5200/WPJ.156/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 439/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal **)

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT Wahyu Pradana Binamulia NPWP 01.412.488.7- 812.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 012980.12.2022/PAN/2023 tanggal 3 Januari 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Nomor 7 tanggal 06 Februari 2018 tentang Penegasan Pernyataan

Keputusan Rapat PT Wahyu Pradana Binamulia yang dibuat di hadapan Widartiningsih, S.H., Notaris yang berkedudukan di Makassar yang telah dimateraikan kemudian,

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor: 544/WPB/SKL/IV23 tanggal 8 April 2023

atas nama Abdi Ibrahim,

Bukti P-3. Fotokopi KTP atas nama Herman Sentosa, Jabatan Direktur,

Bukti P-4. Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan pajak tentang Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1067/PP/IKH/2022 tanggal 6 Oktober 2022 atas nama Abdi Ibrahim,

Bukti P-5. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Abdi Ibrahim,

Bukti P-6. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Herman Sentosa,

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Surat Pemohon Banding Nomor 590/WPB/SKL/VII/23 tanggal 30 Juli

2023 tentang Permintaan Keterangan Tertulis;

Bukti P-9. Pendapat Akhir Nomor 714/WPB/SKL/XII/23 tanggal 4 Desember 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.KKP;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6.Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 439/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2301.997.486.925,001.997.486.925,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa atas banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017.

Pokok Sengketa

UraianSPT (Rp)SKP (Rp)SK Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Objek PPh Pasal 23 Tidak Final – Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta010.382.990.73710.566.675.0338.569.188.1081.997.486.925
PPh Pasal 23 terutang0207.659.815211.333.501180.148.39031.185.111

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Obyek PPh Pasal 23 Tidak Final atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta sebesar Rp1.997.486.925,00 yang mengakibatkan koreksi PPh Pasal 23 Terhutang sebesar Rp31.185.111,00 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding berupa biaya ekspor (khusus freight) dan jasa pengiriman.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa seharusnya obyek PPh Pasal 23 hanya biaya yang berhubungan dengan jasa freight saja, bukan keseluruhan biaya. Hal ini dikarenakan biaya freight bukan merupakan biaya untuk 1 (satu) perusahaan yang mengelola dari biaya freight, biaya asuransi, biaya dokumen, biaya penarikan contoner, tetapi di lakukan oleh masing masing perusahaan.

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat penerbitan ketetapan pajak PPh Pasal 23 tidak sesuai dengan PMK 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP dan STP karena seharusnya ketetapan Pajak untuk jenis PPh Pasal 23 harus dilakukan untuk tiap masa pajak, bukan diakumulasikan pada Bulan Desember.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian, yaitu mengenai apakah penerbitan ketetapan pajak sudah sesuai dengan ketentuan formal dan apakah perhitungan obyek PPh Pasal 23 berikut jumlah PPh Terhutang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 1

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan:

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: …

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP-94 Tahun 2010), mengatur antara lain: Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

1) dibayarkannya penghasilan,

2) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

3) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK-141/2015), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai."

Pasal 1 ayat (6) huruf ak. dan huruf al.

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa freight forwarding dan jasa logistik.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor MK 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak mengatur antara lain: Pasal 2 ayat (4)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

a. Hasil Pemeriksaan terhadap:

1. Surat Pemberitahuan;

2. kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

3. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; atau

4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa:

a) hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;

b) bukti pemotongan Pajak Penghasilan; atau

c) bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pasal 3 ayat 1

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa terbukti dalam SPT Tahun 2017, terdapat biaya yang diantaranya yaitu:

a. Biaya freight sebesar Rp14.366.251.663,00 dengan rincian sebagai berikut: BATA BATA

BULAN | BIAFATRERRY|) ASDRAS: BATATOKUHEN | PENARKAN TOTAL

Cod AER cud AER

TA OC hana

Be Be an En BE IA

poe | ep — om

Poe | se) [atte

pep see]

pep er | ep eee]

pea poset) Sen) ses) 5 RA

peep BE BE senaer

pee pet esp ee] |e]

Ba spe [ seep me) oe EA

pep NE Men EN

b. Biaya Ekspedisi Rp412.754.008,00 dengan rincian sebagai berikut:

2. Bahwa sesuai dengan ketentuan PMK 141/2015 Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa PPh di potong sebesar 2 % dari penghasilan bruto yang obyek pajaknya dijelaskan pada pasal 1 ayat 6 huruf (ak.) jasa freight forwarding dan huruf (al.) jasa logistik. Pengertian jasa freight forwarding dijelaskan pada pasal 2 ayat 6 sebagai berikut: Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf (ak.) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

bahwa terbukti atas transaksi yang terjadi buku besar freight, terdiri dari:

a. Biaya freight, yang ditagihkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang EMKL;

b. Biaya asuransi, ditagihkan tersendiri pada perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Asuransi;

c. Biaya dokumen, ditagihan tersendiri pada yang bergerak dalam bidang jasa dokumen;

d. Biaya penarikan container, ditagihkan tersendiri pada perusahaan yang khusus bergerak dalam bidang penarikan container.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan Obyek PPh Pasal 23 atas jasa freight forwading, dalam pengertian PMK 141 /2015 berbeda, karena bukan merupakan 1 (satu) perusahaan yang mengelola dari biaya freight, biaya asuransi, biaya dokumen, biaya penarikan contoner, tetapi di lakukan oleh masing masing perusahaan. Bahwa menurut Pemohon Banding, obyek PPh Pasal 23 hanya biaya yang berhubungan dengan freight saja.

3. Bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang di sengketakan menurut Pemohon Banding adalah:

Cisz PPn Pasa 25 S S65 1SS 128

PPn Fasa 45 Terisang LoL a8a 782

Ksedi saja -

PPn Pasal 25 Kurang sa Irsaras Lo Laga Ed

Sacike: Aslinya “4860 ya”

PPh Pasal 23 ymh, (Lebih) Dibayar 246,244,185

4. Bahwa Pemohon Banding menjelaskan adanya 2 (dua) nilai yang terutang, yaitu:

a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan penghasilan bruto yang dilakukan Pemohon Banding pada masa Desember 2017 sebesar :

Biaya FreightRp. 514.788.000,00

Biaya EkspedisiRp.29.283.320,00

TotalRp.544.071.320,00

b. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan Permohonan Keberatan Biaya FreightRp. 8.156.434.100,00

Biaya EkspedisiRp. 412.754.008,00

TotalRp. 8.569.188.108,00

5. Bahwa Terbanding menyatakan “Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen Wajib Pajak dan data internal Direktorat Jenderal Pajak, besarnya biaya freight selama tahun pajak 2017 sebesar Rp10.153.921.025,00.”

6. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dalam Pasal 1 mengatur sebagai berikut:

1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b angka 4.

5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

7. Bahwa terbukti pembayaran biaya freight dan biaya ekspedisi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Biaya freight pada tahun 2017 sebesar Rp14.366.251.663,00 dengan rincian sebagai berikut:

BIAYA

BIAYA

BULAN

BIAYA FREIGHT

ASURANSI

BIAYA DOKUMEN

PENARIKAN

TOTAL

CONTAINER

CONTAINER

1.661.272

.4

0

0

JANUARI

804.451.000

412.290.631

430.552.319

13.978.450

1.437.346

.8

6

7

FEBRUARI

684.663.950

444.935.673

287.062.344

20.684.900

1.365.845

.4

0

1

MARET

617.506.500

289.821.630

437.829.871

20.687.400

1.172.899

.5

6

2

APRIL

710.062.500

401.071.874

61.765.188

-

1.479.628

.7

5

1

MEI

992.485.000

389.813.940

74.425.511

22.904.300

870.520

.1

7

6

JUNI

738.980.000

-

106.688.676

24.851.500

1.351.582

.1

8

8

JULI

424.270.000

573.918.940

333.933.048

19.460.200

1.293.706

.6

0

1

AGUSTUS

1.062.726.750

159.300.000

52.177.151

19.502.700

998.407

.2

0

0

SEPTEMBER

491.858.000

160.500.000

325.015.900

21.033.300

818.754

.1

3

0

OKTOBER

447.682.500

324.264.000

46.807.630

-

1.087.834

.6

8

0

NOVEMBER

666.959.900

161.700.000

226.197.940

32.976.840

828.453

.7

0

7

DESEMBER

514.788.000

162.660.000

118.678.507

32.327.200

JUMLAH

8.156.434.100

3.480.276.688

2.501.134.085

228.406.790

14.366.251

.6

6

3

b. Biaya Ekspedisi sebesar Rp412.754.008,00 dengan rincian sebagai berikut: BULANNILAI

JANUARI56.791.279

FEBRUARI16.714.880

MARET17.544.950

APRIL13.528.820

MEI63.803.975

JUNI5.715.750

JULI81.467.590

AGUSTUS25.681.900

SEPTEMBER23.720.180

OKTOBER17.142.304

NOVEMBER61.359.060

DESEMBER29.283.320

JUM LAH412.754.008

8. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai dengan ketentuan dalam Penjelasan PMK 141/2015 pasal 1 ayat 1 bahwa PPh di potong sebesar 2 % dari penghasilan bruto yang obyek pajaknya dijelaskan dalam pasal 1 ayat 6 huruf (ak.) jasa freight forwarding dan huruf (al.) jasa logistik.

bahwa pengertian jasa freight forwarding dijelaskan pada pasal 2 ayat 6 sebagai berikut: Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf (ak.) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

9. Bahwa terbukti atas transaksi yang terjadi buku besar freight, terdiri dari:

• Biaya freight, yang ditagihkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang EMKL,

• Biaya asuransi, ditagihkan tersendiri pada perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Asuransi,

• Biaya dokumen, ditagihan tersendiri pada yang bergerak dalam bidang jasa dokumen,

• Biaya penarikan container, ditagihan tersendiri pada perusahaan yang khusus bergerak dalam bidang penarikan container.

10. Bahwa Penngadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Obyek PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding, dalam pengertian PMK 141 /2015 berbeda, memang harus dipungut namun dilakukan secara terpisah untuk setiap perusahaan penyedia jasa karena bukan merupakan 1 (satu) perusahaan yang mengelola dari biaya freight, biaya asuransi, biaya dokumen, biaya penarikan container, tetapi di lakukan oleh masing masing perusahaan.

11. Bahwa mengacu pada ketentuan PMK 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara penerbitan SKP dan STP maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk jenis pajak PPh Pasal 23 dilakukan pada setiap Masa Pajak dan tidak bisa digunggung untuk dikenakan secara akumulatif pada satu masa pajak tertentu.

bahwa terbukti berdasarkan Surat Ketetapan Pajak dengan Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa Pajak Desember 2017, Terbanding menetapkan sebagai berikut:

TAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Ak A3 i DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

1 eRe KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MAKASSAR

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

“Nomor ~ 001571203117/812/21 Tanggal Penerbitan 130 Agustus 272°

Masa, Tahur Pajak : Desember-2017 Tanggal Jatuh Tempo 129 Septerr.cer 202°

. Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23:

Nama Wajib Pajak = : PT, WAHYU PRADANA BINAMULIA

NPWP 01.412.488.7-812.000

Il. Dari pemeriksaan tersebut di atas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp. 10.382.990 737

2. PPh Pasal 23 yang terutang Rp. 207.659.815

bahwa terbukti nilai tersebut merupakan nilai DPP PPh Pasal 23 atas beban biaya freight dan ekspedisi selama tahun 2017 yang telah disetujui pula oleh Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya yang menjadi dasar DPP untuk Masa Desember 2017 adalah dasar Pemohon Banding untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terhutang berdasarkan bukti-bukti transaksi pada Masa Pajak Desember 2017 yaitu:

Biaya FreightRp514.788.000,00

Biaya EkspedisiRp29.283.320,00

TotalRp544.071.320,00

bahwa dengan demikian seharusnya perhitungan PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2017 adalah sebesar Rp544.071.320,00 x 2% = Rp10.881.426,00.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas kewajiban PPh Pasal 23 Pemohon Banding tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Koreksi yang Dipertahankan (Rp)Koreksi yang tidak Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 231.997.486.925,000,001.997.486.925,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 10.566.675.033,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.997.486.925,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 8.569.188.108,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00157/203/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 atas nama PT WAHYU PRADANA BINAMULIA, NPWP 01.412.488.7-812.000, beralamat di Jl. Kima Raya I Blok D no. 2/C Biringkanaya, Makassar, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak8.569.188.108,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang180.148.390,00
3.Kredit Pajak0,00
4.Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0,00
5.PPh Kurang / (Lebih) Bayar180.148.390,00
6.Sanksi Administrasi0,00
7.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar180.148.390,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Sulfan S.E., M.M., dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Sulfan S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu

oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CAMuhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.