Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-012978.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Wahyu Pradana Binamulia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-012978.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012978.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHYU PRADANA BINAMULIA, NPWP 01.412.488.7-812.000,

beralamat di Jl. Kima Raya I Blok D no. 2/C Biringkanaya, Makassar, dalam hal ini diwakili oleh Herman Sentosa, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdi Ibrahim

Kuasa Hukum: KEP-1067/PP/IKH/2022 tanggal 6

Oktober 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 542/WPB/SKL/IV23 tanggal 8 April 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-271/PJ.07/2024 tanggal 11 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 409/PP/BR/2023 tanggal 30 Maret 2023 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-068/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 437/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 283/SUB/WPJ.15/2022 tanggal 28 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00030/206/17/812/21 tanggal30 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan NettoRp11.316.973.740 2 Penghasilan Kena PajakRp11.316.973.740 3 PPh yang terutangRp0

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun

4Rp2.829.243.250

lalu

5 Jumlah PPh TerutangRp2.829.243.250 6 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong /dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah

Rp0

(b.1.+b.2.+b.3.+b.4.+b.5.)

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp581.384.294

c.3. PPh Pasal 29Rp496.079.924

c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah

Rp1.077.464.218

(c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.5)

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat

Rp1.077.464.218 dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)

7 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp1.751.779.032 8 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp765.177.081

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp0

c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU

Rp0

KUP

f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU

Rp0

KUP

g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)Rp765.177.081 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

9Rp2.516.956.113

(5f-4)

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

Rp741.241.933 Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 138/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp2.516.956.113,00

b. Jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp741.241.933,00

c. Jumlah pajak yang lebih bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp741.241.933,00

d. Jumlah pajak yang telah dilunasi sebesar Rp741.241.933,00 pada tanggal 19 November 2021 pada Bank Negara Indonesia dengan NTPN 5343C2LVULB767K5;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022, menyatakan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah /(dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto11.316.973.740938.244.48712.255.218.227
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak11.316.973.740938.244.48712.255.218.227
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.829.243.250234.561.2503.063.804.500
e. Kredit Pajak1.077.464.21801.077.464.218
f. PPh Kurang /(lebih) Bayar1.751.779.032234.561.2501.986.340.282
g. Sanksi Administrasi765.177.081102.456.354867.633.435
h. Jumlah PPh ymh /(lebih) dibayar2.516.956.113337.017.6042.853.973.717

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 437/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 (tanggal pos 15 November 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 437/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Tahun Pajak 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dan diterima pada tanggal 20 Agustus 2022.

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Herman Sentosa jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 6 Februari 2018; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan nomor KEP-00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Makasar, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANMENURUTKOREKSI (Rp)
PEMOHON BANDING (Rp)TERBANDING (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto413.233.962.684414.379.455.6181.145.492.934
2Harga Pokok Penjualan356.850.886.255356.850.886.255-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto56.383.076.42957.528.569.3631.145.492.934
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha31.017.600.66631.017.600.666-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri25.365.475.76226.510.968.6971.145.492.934
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha41.091.8582.767.515.8582.726.424.000
b. Penghasilan Jasa /Pekerjaan Bebas---
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan---
d. Lain-Lain(21.244.682.357)(21.244.682.357)-
e. Jumlah(21.203.590.499)(18.477.166.499)2.726.424.000
7Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif233.524.5313.324.263.4003.090.738.869
b. Penyesuaian Fiskal Negatif41.091.82841.091.828-
c. Jumlah192.432.67311.316.973.7403.090.738.869
8Jumlah Penghasilan Neto4.354.317.93611.316.973.7406.962.655.804
9Kompensasi Kerugian---
10Penghasilan Kena Pajak4.354.317.93611.316.973.7406.962.655.804
11PPh Terutang1.088.579.2502.829.243.2501.740.664.000
12Kredit Pajak:
a. Dibayar Sendiri:
a.1. PPh Pasal 22---
a.2. PPh Pasal 25561.249.326581.384.29420.134.968
a.3. PPh Pasal 29527.329.924496.079.924(31.250.000)
a.4. STP (Pokok Kurang Bayar)---
a.5. Lain -Lain---
a.6. Jumlah1.088.579.2501.077.464.218(11.115.032)
13Pajak yang tidak/kurang dibayar-1.751.779.0321.751.779.032
14Saksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-765.177.081765.177.081

15Jumlah PPh yang masih harus-2.516.956.1132.516.956.113

dibayar

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Makasar dengan Surat Nomor 138/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 16 November 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NOURAIANMENURUTKOREKSI (Rp)
PEMOHON BANDING (Rp)TERBANDING (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto414.379.455.618414.379.455.618-
2Harga Pokok Penjualan356.850.886.255356.850.886.255-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto57.528.569.36357.528.569.363-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha31.017.600.66631.017.600.666-
5Penghasilan Neto Dalam Negeri26.510.968.69726.510.968.697-
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha41.091.8582.767.515.8582.726.424.000
b. Penghasilan Jasa /Pekerjaan Bebas---
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan---
d. Lain-Lain(21.244.682.357)(21.244.682.357)-
e. Jumlah(21.203.590.499)(18.477.166.499)2.726.424.000
7Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.107.162.4653.324.263.4002.217.100.935
b. Penyesuaian Fiskal Negatif41.091.85841.091.858-
c. Jumlah1.066.070.60711.316.973.7402.217.100.935
8Jumlah Penghasilan Neto6.373.448.80511.316.973.7404.943.524.935
9Kompensasi Kerugian---
10Penghasilan Kena Pajak6.373.448.80511.316.973.7404.943.524.935
11PPh Terutang1.593.362.0002.829.243.2501.235.881.250
12Kredit Pajak:
a. Dibayar Sendiri:
a.1. PPh Pasal 22---
a.2. PPh Pasal 25561.249.326561.249.326-
a.3. PPh Pasal 29527.329.924527.329.924-
a.4. STP (Pokok Kurang Bayar)---
a.5. Lain -Lain---
a.6. Jumlah1.077.464.2181.077.464.218-
13Pajak yang tidak/kurang dibayar515.897.7821.751.779.0321.235.881.250
14Saksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP225.344.151765.177.081539.832.930
15Jumlah PPh yang masih harus dibayar741.241.9332.516.956.1131.775.714.180

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah /(dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto11.316.973.740938.244.48712.255.218.227
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak11.316.973.740938.244.48712.255.218.227
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.829.243.250234.561.2503.063.804.500
e. Kredit Pajak1.077.464.21801.077.464.218
f. PPh Kurang /(lebih) Bayar1.751.779.032234.561.2501.986.340.282
g. Sanksi Administrasi765.177.081102.456.354867.633.435
h. Jumlah PPh ymh /(lebih) dibayar2.516.956.113337.017.6042.853.973.717

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan dari luar usaha

Koreksi Yang

(ma Keputusan Keberatan ' Pemohon Banding Diajukan Banding

penghasilan dari Luar Usaha hh eee

Pendapatan Bunga 2.161.515.858 41091858 | 2.726.424.000

Koreksi Fiskal Positif

Menurut | Koreksi Yang

10 Keterangan Pemohon Banding “Diajukan Banding

LMlBiayaPenyusaan | 7.95800) | 1997951200)

2|Biaya Bunga Pinjaman bo 804380321 | 824.380.321 | -

3|Biaya Jamuan Tamu o 30776923) 39716928:

ABaraPemaaan oo ess|—— darosan TT

Total

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

PENGHASILAN DARI LUAR USAHA

Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding adalah pemegang saham dari PT Dua Lima Satu Dua sebesar 51%;

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding dan PT Wahyu Putra Bimasakti, berada di bawah penguasaan yang sama (memiliki pemegang saham yang sama), yaitu PT Bahtera Wahyu Sentosa dan Herman Sentosa;

bahwa dengan demikian penelaah keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua;

bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010, pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua diperkenankan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

2) Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

3) Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

4) Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulita keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa berdasarkan data laporan keuangan PT Dua Lima Satu Dua dan PT Wahyu Putra Bimasakti untuk tahun pajak 2017, diketahui bahwa pada tahun pinjaman tanpa bunga diberikan kedua perusahaan mencatatkan laba/keuntungan dan current rationya lebih besar dari 1 (>1), sehingga penelaah keberatan berpendapat kedua perusahaan selaku penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

a. Bahwa terdapat pendapatan bunga pinjaman atas piutang kepada PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua yang dikenaikan bunga dengan perhitungan sebagai berikut:

Piutang Pend Bunga (4,5 tol

PT Wahyu Putra Bimasakii Rp. 11.250.000.000,- Rp. 513.000.000,-

PT Dua Lima Satu Dua Rp. 48.540.000.000,- Rp. 2.213.424.000,-

Rp. 59.790.000.000,- Rp. 2.726.424.000,-

Setelah dilakukan pembahasan akhir, maka penghasilan dari luar usaha tetap dipertahankan sebesar Rp2.726.424.000,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding atas tambahan penghasilan lain sebesar Rp2.767.515.858,00 yang merupakan penghasilan bunga yang diterima dari transaksi hubungan istimewa yaitu dari PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua dengan menggunakan bunga rata rata BI sebesar 4.50 %, Pemohon Banding tidak menyetujui, dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan perjanjian yang Pemohon Banding lampirkan pada saat pemeriksaan, di jelaskan bahwa baik Perjanjian yang dilakukan oleh:

- Pemohon Banding dengan PT Wahyu Putra Bimasakti tidak dikenakan bunga, hanya pembayaran pokok pinjaman setiap bulannya.

- Pemohon Banding dengan PT Dua Lima Satu Dua, tidak dikenakan bunga, hanya pembayaran pokok pinjaman setiap bulannya.

b. Sesuai dengan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP, dijelasakan sebagai berikut:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”

Sesuai dengan penjelasan diatas, Pemohon Keberatan tidak pernah melakukan pencatatan penerimaan penghasilan lain yang berasal dari penerimaan bunga/pendapatan bunga yang dibayarkan dari PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua, begitu pula dengan yang

meneriman pinjaman dalam hal ini PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua, tidak pernah melakukan pencatatan berupa biaya bunga yang dibayarkan ke Pemohon Banding, sesuai dengan dengan pembukuan yang wajib di selenggarakan dengan iktikad baik dan mencermintkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya maka perlu seharusnya kalau tidak terjadi transaksi maka Pemohon Banding tidak akan melakukan pencatatan di pembukuan.

c. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) 94 tahun 2010 pada Pasal 12, Terbanding tidak melakukan pengujian yang seharus dilakukan pada saat pemeriksaan yaitu pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyesuaian Fiskal Positif

Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dari:

Menurt ,

Ne Keterangan Keheratan | Pemerikes | Peneliti | Kore

1|Biaya Penyusutan | | 999,708.813 | 1287981300) 139751300

2238001 | :

20716923 .

3 Biaya Pakan -|964.190.124 | 964.190.1241 064 100,124

235591

4.262.507.887 | 3.155.355.422

Biaya Penyusutan

Menurut Terbanding

bahwa daftar penyusutan asset tahun 2017 yang diserahkan Wajib Pajak pada saat pembahasan tidak sesuai dengan daftar biaya penyusutan yang clilaporkan dalam SPT Tahunan 2017 pembetulan ke-2, sehingga penelaah keberatan menggunakan daftar penyusutan dan amortisasi fiscal pada Sistem Administrasi Direktort Jenderal Pajak;

bahwa Wajib Pajak telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor KET- 2892/PP/WPJ.15/2016 tanggal 28 September 2016;

bahwa pada proses penelitian, penelaah keberatan melakukan pencocokan (matching) data aktiva berwujud yang telah diikutkan dalam program pengampunan pajak dengan data aktiva yang telah disusutkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan hasil sebagai berikut:

a. Terdapat 163 aktiva berwujud yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (Tax Amnesty) dengan nilai penyusutan sebesar RP1.737.951.300,00

b. Terdapat 126 aktiva berwujud lainnya dengan nilai penyusutan sebesar Rp489.235.175,00

bahwa dengan demikian, penelaah keberatan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak dan menambah besarnya penyesuaian fiskal positif atas biaya penyusutan menjadi Rp1.737.951.300,00

Dasar Hukum

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Pasal 14 Ayat 3 sebagai berikut:

“Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan”

Menurut Pemohon Banding

Data dan Fakta

bahwa surat tanda terima surat pernyataan Harta, dengan nomor 81200000133 tertanggal 27 September 2016;

bahwa berdasarkan harta yang diungkap terdiri dari:

1) Nilai harta bersih yang dilapor dalam SPT terakhir tahun 2015

2) Nilai harta bersih yang ikut pengungkapan harta dari nilai yang ikut pengungkapan harta, terdiri dari:

KILAI

no NAMA HARTA 1 NUOMIKALA NILAI

WAJAK (BUBIAIII

ini | Takan «OY 20352000000

a | MOBIL 250.000.0000

“3 MOBIL | 1.350.000, 000

4 MOBIL 110.000.000

[5 [eee 8OD.000.000

Tp MOBIL “ 205000000:

E MOHIT. asa. 080

q UTANG 20.490.908.734

hot“ nai USAITA | 107.113.084.377

Ne i FOG OO Ud

4 TT beposre [2.760.000.0007

ep DEPOSETC | 2. 7OG.G00,000

1 | cron | 3.712. 000.000

TTI AT

118 HARTA TIDAK BERGERAK LAINNYA | 100.000.900

Sehingga nilai yang masuk ke SPT Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

: NILAI

NO NAMA Be [sein

WAJAR (MIPIAH)

a PARAL | 270.452.000.000 —

ej 7 MOHIE —S50.008000

4 | | MOBH. 1to.nno.m00—

So MOBIL Bborobo 000

8 Mom, TT 150.006.000!

MOBIL 208.000.000 -

(Bo MOBIL 1 t25.c00.000

gi DEPOSITO i 3.112.000.000

TOTAL ' 26.554,000,000

bahwa berdasarkan data yang dilampiran khusus atas daftar penyusutan dan amortisasi fiscal, Pemohon Banding sudah tidak melakukan penyusutan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 bahwa atas harta yang diungkap dalam Pengampunan Pajak tidak bisa di susutkan;

Biaya Pemasaran

Menurut Terbanding

bahwa berdasarakan sistem informasi Direktur Jenderal Pajak, tidak melampirkan daftar nominatif atas pengeluaran biaya pemasaran di SPT Tahun PPh Badan 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sesuai format yang ditentukan pada PMK nomor 02/PMK.03/2010; Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum

bahwa berdasarkan Undang-Undang 36 Tahun 2008 pada Pasal 6 ayat 1 huruf a point 4, bahwa:

bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ...

2. ...

3. ...

4. Biaya perjalanan

5. ...

6. ...

bahwa berdasarkan buku besar yang diberikan pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Biaya Promosi sebesar Rp462.684.688,00

bahwa dari buku besar tersebut dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Biaya atas Jamuan Makan Tamu sebesarRp9.470.650,00

Biaya diluar jamuan makan tamu sebesarRp453.213.998,00

sehingga berdasarkan hal tersebut, atas biaya diluar jamuan makan tamu bisa dibiayakan;

Biaya Pakan

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 1 Undang-Undang 36 Tahun 2008 yaitu, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan baku;

bahwa dalam SPT tahun PPh Badan tahun 2017 dan laporan keuangan tahun 2017, tidak ditemukan adanya pendaptan atas penjualan pajak udang. Pemohon Banding atas pendapatan atas penjualan pakan udang dicatat pada laporan keuangan tahun 2018 dan telah dilaporkan pada SPT tahun PPh Badan tahun pajak 2018 pembetulan ke-2;

bahwa SPT tahun PPh Badan tahun 2018 pembetulan ke-2 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 desember 2021, setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan;

Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum

bahwa berdasarkan Undang-Undang 36 Tahun 2008 pada Pasal 6 ayat 1 huruf a point 1, bahwa:

bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. ...

3. ...

bahwa adanya pembelian pakan yang dilaporkan di SPT tahun 2017 Pemohon Banding sebesar Rp964.190.124,00;

bahwa atas pembelian tersebut Pemohon Banding telah melaporkan penjualan pakan di tahun 2018 sebesar Rp1.205.237.655,00;

bahwa sehubungan dengan adabya pembetulan ke 2 atas SPT tahun 2018, yang telah dilakukan setelah pemeriksaan untuk tahun pajak 2017, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Adanya hak Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan di SPT tahun 2018, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas tahun pajak 2018, dasar hukum pasal 8 ayat 1, Undang-Undang KUP Nomor 20 Tahun 2007

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

2) Atas penjualan pakan udang yang diakui tahun 2018, seandainya pembelian tidak diakui, maka pertanyaanya, sumber baran.g dari mana Pemohon Banding melakukan penjualan kalau bukan dari pembelian tahun 2017;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU no 28 tahun 2007 tentang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU no 14 tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak.

2. Kesimpulan perhitungan PPh terutang atas Tahun pajak 2017 menurut Pemohonan banding adalah sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan 356,850 886,255

Biaya Usaha lainnya 31,017,600,666

” ItabaOpersi | 26510,968,697

Penghasilan nettoluarnegeri |e

Ilabanettokomersial =| 5,307,378,198

1,107 162,465

41,091,858

Fasiltas penanamanmodal | -

” Penghasilan Netto fiskal =| 6,373,448,805

. (Penghasilankenapajak ”——— 6,373,448,805

PPh badank Kurang (lebih ) bayar 515,897,782

PPh badan yms (lebih ) diabyar 741,241,933

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

3. Berdasarkan Uraian Pemohon Banding diatas atas Surat Banding yang

diajukan Pemohon Banding Pemohon Banding mohonan/usulan kepada Majelis Hakim untuk menerima Permohonan Pemohon Banding sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 283/SUB/WPJ.15/2022 tanggal 28 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 437/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 November 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a.Banding diajukan dengan surat banding dalam✓

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan✓

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)✓

surat banding;

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan✓

yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal✓

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus

2022 yang diterima tanggal 18 Agustus 2022

g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan✓ yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal

18 Agustus 2022;

h.Bukti pembayaran 50% *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

-Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas✓ pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Herman

Sentosa (Direktur Utama) bertindak selaku: *)

-Wajib Pajak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓

-Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia;✓

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding;

k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding✓ bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa permohonan Banding Pemohon Banding yang kami terima tidak dilampiri surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

b. Bahwa permohonan Banding Pemohon Banding yang kami terima tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor 00030/206/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa/Tahun Pajak - 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Nomor: LAP- 00097/WPJ.15/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
1. Penghasilan Netto4.354.317.93711.316.973.74011.316.973.740
2. Penghasilan Kena Pajak4.354.317.93711.316.973.74011.316.973.740
3. PPh terutang1.088.579.2502.829.243.2502.829.243.250
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
5. Jumlah PPh Terutang1.088.579.2502.829.243.2502.829.243.250
6. Kredit Pajak:000
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000
c. Dibayar sendiri:000
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25561.249.326581.384.294581.384.294
c.3. PPh Pasal 29527.329.924496.079.924496.079.924
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)1.088.579.2501.077.464.2181.077.464.218
d. Diperhitungkan:000
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)1.088.579.2501.077.464.2181.077.464.218
7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 - 6.e)01.751.779.0321.751.779.032
8. Sanksi Administrasi:000
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0765.177.081765.177.081
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)0765.177.081765.177.081
9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)02.516.956.1132.516.956.113

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 138/WPB/SKL/XI/21-144 tanggal 21 November 2021, yang diterima KPP Madya Makassar berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05013431/WPJ.15/KP.0603/2021 tanggal 22 November 2021;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto11.316.973.740938.244.48712.255.218.227
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak11.316.973.740938.244.48712.255.218.227
PPh Terutang2.829.243.250234.561.2503.063.804.500
Kredit Pajak1.077.464.21801.077.464.218
PPh Kurang (Lebih) Bayar1.751.779.032234.561.2501.986.340.282
Sanksi Administrasi765.177.081102.456.354867.633.435
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)2.516.956.113337.017.6042.853.973.717

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

Koreksi Pendapatan dari Luar Usaha sebesar Rp2.726.424.000,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 4 ayat (1) huruf f

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,

dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.”

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. ****)”

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat 1

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

Pasal 12 ayat 2

“Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.”

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00097/WPJ.15/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.726.424.000,00 sehingga besarnya penghasilan dari luar usaha pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Rp2.767.515.858,00;

bahwa koreksi dilakukan oleh pemeriksa karena berdasarkan hasil pengujian diperoleh data berupa pendapatan bunga pinjaman atas piutang kepada PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua yang dikenakan bunga dengan perhitungan sebagai berikut (bunga wajar menggunakan rata-rata BI repo rate 4,56%):

1. PT Wahyu Putra Bumisakti sebesar Rp513.000.000,00;

2. PT Dua Lima Satu Dua sebesar Rp2.213.424.000,00;

bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen berupa surat perjanjian utang piutang dengan PT Wahyu Putra Bima Sakti dan PT Dua Lima Satu Dua kepada Wajib Pajak melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-2548/WPJ.15/2021 tanggal 30 Desember

2021, namun Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor BA-29/WPJ.15/BD.06/2022 tanggal 19 Januari 2022; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-138/WPJ.15/BD.06/2022 tanggal 22 Maret 2022, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah memberikan pinjaman tanpa bunga kepada 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua, dan Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan atas penerimaan bunga;

2. Pemohon Banding adalah pemegang saham dari PT Dua Lima Satu Dua sebesar 51%;

3. Pemohon Banding bukan pemegang saham dari PT Wahyu Putra Bimasakti, namun keduanya memiliki pemegang saham yang sama.

bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan data internal DJP lainnya diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan data SPT Tahunan yang dilaporkan oleh PT Dua Lima Satu Dua untuk tahun pajak 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding adalah pemegang saham dari PT Dua Lima Satu Dua sebesar 51%;

2. Berdasarkan data SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2017 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, diketahui bahwa PT. Wahyu Pradana Binamulia dan PT Wahyu Putra Bimasakti, berada di bawah penguasaan yang sama (memiliki pemegang saham yang sama);

3. Data laporan keuangan PT Dua Lima Satu Dua dan PT Wahyu Putra Bimasakti untuk tahun pajak 2017 menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki kesulitan keuangan dengan rincian sebagai berikut:

- PT Dua Lima Satu Dua memperoleh laba sebesar Rp568.284.936,00 dan memiliki rasio keuangan sebesar 2,39 (>1)

- PT Wahyu Putra Bimasakti memperoleh laba sebesar Rp1.368.233.828,00 dan tidak memiliki utang usaha.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan data dan fakta, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua. Dengan demikian Terbanding dapat menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

bahwa atas argument Terbanding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian yang seharus dilakukan pada saat pemeriksaan yaitu pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa Terbanding telah melakukan pengujian sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 pasal 12 ayat 1;

bahwa ketentuan pada poin 3) diatas bersifat kumulatif, sehingga apabila pinjaman tanpa bunga tersebut tidak memenuhi salah satu ketentuan tersebut, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar; bahwa Pemohon Banding bukan pemegang saham PT Wahyu Putra Bimasakti, sehingga pinjaman tanpa bunga kepada kepada PT Wahyu Putra Bimasakti tidak diperkenankan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010;

bahwa berdasarkan data laporan keuangan PT Dua Lima Satu Dua dan PT Wahyu Putra Bimasakti untuk tahun pajak 2017, diketahui bahwa keduanya tidak mengalami kesulitan keuangan sehingga pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua tidak

diperkenankan kerena tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 12 ayat 1 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010, atas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Dua Lima Satu Dua dan PT Wahyu Putra Bumisakti terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai hasil pemeriksaan;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.262.507.887,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 7

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan dan biaya promosi dan penjualan.”

Pasal 6 ayat (1) huruf b

“penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.”

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Pasal 14 ayat (3)

“Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pasal 1

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertàhankan dan/atau meningkatkan penjualan”

Pasal 6 ayat (1)

“Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain” Pasal 6 ayat (4)

“Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan”

Pasal 6 ayat (5)

“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto” Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00097/WPJ.15/KP.0604/RIK.SIS/2021 tanggal 3 Agustus 2021, tim pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.090.738.869,00 sehingga besarya penyesuaian fiskal positif menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp3.324.263.400,00;

bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif yang menjadi pokok sengketa Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas biaya penyusutan, yang menurut tim pemeriksa masih memperhitungkan aset yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty;

2. Koreksi atas biaya pemasaran, yang menurut tim pemeriksa bahwa biaya tiket untuk pameran di Luar Negeri termasuk ke dalam pengertian biaya promosi yang harus dibuatkan daftar nominatif;

3. Biaya pakan, Pemohon Banding mengakui ada biaya usaha pembelian pakan namun pemeriksa menilai biaya tersebut bukan dalam rangka menjalankan usaha pokok Pemohon Banding. Karena usaha pokok Pemohon Banding adalah pengolahan dan ekspor berbagai produk hasil laut;

bahwa Pemohon Banding telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor KET- 2892/PP/WPJ.15/2016 tanggal 28 September 2016;

bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan data internal DJP lainnya diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 pembetulan ke-2, yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, diketahui besarnya biaya yang menjadi sengketa pada permohonan keberatan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

- Biaya Penyusutan sebesar Rp2.227.166.475,00;

- Biaya Pemasaran sebesar Rp462.684.688,00;dan

- Biaya Pakan sebesar Rp964.190.124,00.

2. Pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 pembetulan ke-2, Formulir 1771, bagian H. Lampiran, tidak terdapat lampiran berupa daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi;

3. Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2018 dengan kondisi sebagai berikut:

NoJenis SPT TahunanNilai PelaporanTanggal Lapor

1Normal360.550.82229-04-2019 2Pembetulan ke-1393.300.82211-01-2020

4. Dalam laporan keuangan yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh badan 2018 pembetulan ke-1, Wajib Pajak melaporkan pendapatan penjualan sebagai berikut:

- Penjualan export sebesar Rp501.120.206.412,00

- Penjualan local sebesar Rp5.000.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian dokumen yang diminta oleh Terbanding dalam proses penelitian keberatan;

Tanggapan Terbanding

Biaya penyusutan

bahwa atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah tidak melakukan penyusutan, sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 dimana atas harta yang diungkap dalam Pengampunan Pajak tidak bisa di susutkan, tidak sesuai dengan data dan fakta yang diperoleh dalam proses penelitian keberatan;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan 2017 pembetulan ke-2 yang dilaporkan pada tanggal 12 November 2019, Wajib Pajak melaporkan biaya penyusutan sebesar Rp2.227.166.475,00;

bahwa daftar penyusutan aset tahun 2017 yang diserahkan Pemohon Banding pada saat penelitian keberatan tidak sesuai dengan daftar biaya penyusutan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2017 pembetulan ke-2, sehingga Terbanding menggunakan daftar penyusutan dan amortisasi fiskal pada Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan pencocokan (matching) data aktiva berwujud yang telah diikutkan dalam program pengampunan pajak dengan data aktiva yang telah disusutkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan hasil sebagai berikut:

bahwa terdapat 163 aktiva berwujud yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (Tax Amnesty) dengan nilai penyusutan sebesar Rp1.737.951.300,00;

bahwa terdapat 126 aktiva berwujud lainnya dengan nilai penyusutan sebesar Rp489.235.175,00;

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat UU Pengampunan Pajak, terhadap aktiva berwujud pada poin 3) bagian i. di atas tidak dapat disusutkan untuk kepentingan perpajakan;

bahwa dengan demikian, besarnya penyesuaian fiskal positif atas biaya penyusutan menurut Terbanding adalah Rp1.737.951.300,00;

Biaya Pemasaran

bahwa atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sebagian dari biaya promosi bisa dibiayakan, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010, dalam hal Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan/atau tidak dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif atas pengeluaran biaya pemasaran/promosi pada SPT Tahunan PPh Badan 2017;

bahwa dalam proses penelitian keberatan, Wajib Pajak tidak meminjamkan daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sesuai format yang ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010;

bahwa dalam proses penelitian, Wajib Pajak hanya meminjamkan dokumen berupa daftar biaya pemasaran dan bukti/kuitansi pembayaran atas biaya promosi/pemasaran;

bahwa bengan demikian, besarnya penyesuaian fiskal positif atas biaya pemasaran menurut Terbanding adalah Rp462.684.688,00;

Biaya Pakan

bahwa atas biaya pembelian pakan pada tahun 2017, penjualannya dilaporkan pada SPT Tahunan tahun pajak 2018 Pembetulan ke-2;

bahwa SPT Tahunan tahun pajak 2018 Pembetulan ke-2 tersebut dilaporkan pada tanggal 24 Desember 2018, setelah proses pemeriksaan selesai sehingga oleh Terbanding dianggap sebagai data/informasi yang belum diungkap dalam proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penelitian keberatan;

bahwa pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan/memberikan bukti kompeten yang cukup seperti dokumen/faktur penjualan atas penjualan pakan udang, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas kebenaran transaksi penjualan pakan udang yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018;

bahwa karena transaksi penjualan pakan udang pada tahun 2018 tidak dapat diyakini kebenarannya, maka atas biaya pembelian bahan baku pakan pada tahun 2017 tidak dapat dibiayakan karena Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, besarnya penyesuaian fiskal positif atas biaya pakan menurut Terbanding adalah Rp964.190.124,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 437/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang HPP dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor 00030/206/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Masa/Tahun Pajak - 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.412.488.7-812.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 012978.15.2022/PAN.Wk/2023 tanggal 3 Januari 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Nomor 7 tanggal 6 Februari 2018 tentang Penegasan

Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahyu Pradana Binamulia yang dibuat di hadapan Widartiningsih, S.H., Notaris yang berkedudukan di Makassar yang telah dimateraikan kemudian,

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 542/WPB/SKL/IV23 tanggal 8 April

2023 atas nama Abdi Ibrahim,

Bukti P-3. Fotokopi KTP atas nama Herman Sentosa, Jabatan Direktur, Bukti P-4. Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Keputusan Ketua

Pengadilan pajak tentang Ijin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1067/PP/IKH/2022 tanggal 6 Oktober 2022 atas nama Abdi Ibrahim,

Bukti P-5. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Abdi Ibrahim,

Bukti P-6. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Herman Sentosa, Bukti P-7. Matriks Sengketa,

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9. Pendapat Akhir Nomor 712/WPB/SKL/XII/23 tanggal 4 Desember

2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6.Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 437/WPB/SKL/XI/22 tanggal 14 November 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan dari luar usaha41.091.8582.767.515.8582.726.424.000
2Penyesuaian Fiskal Positif1.107.152.4654.262.507.8873.155.345.422

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa atas banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00030/206/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Tahun Pajak 2017,

Pokok Sengketa

UraianSPT (Rp)SKP (Rp)SK Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penghasilan dari Luar Usaha41.091.8582.767.515.8582.767.515.85841.091.8582.726.424.000
Penyesuaian Fiskal Positif233.524.5313.324.263.4004.262.507.8871.107.162.4653.155.345.422

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp2.726.424.000,00 dengan alasan merupakan penghasilan bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding dari transaksi hubungan istimewa yaitu dari PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua dengan menggunakan bunga rata rata BI sebesar 4.50%. Terbanding juga melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.155.345.422,00 dengan alasan merupakan biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk dibebankan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan Penghasilan Bunga Pinjaman tidak seharusnya dikenakan sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Dana yang menyatakan Pinjaman tidak dikenakan bunga, dan Biaya-Biaya yang dibebankan sebagaimana dikoreksi Terbanding merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian, yaitu apakah penghasilan dari luar usaha dan biaya usaha telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan didukung oleh bukti-bukti yang kompeten.

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 7

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan dan biaya promosi dan penjualan."

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A."

bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (3)

Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-02/2010) mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam

rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertàhankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 6 ayat (1)

"Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain" Pasal 6 ayat (4)

"Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan"

Pasal 6 ayat (5)b

"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: A. Mengenai Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp2.726.424.000,00

bahwa Terbanding memperoleh fakta Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga kepada 2 (dua) perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yaitu PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua, dimana:

- Pemohon Banding adalah pemegang saham dari PT Dua Lima Satu Dua sebesar 51%

- Pemohon Banding bukan pemegang saham dari PT Wahyu Putra Bimasakti, berada di bawah penguasaan yang sama (memiliki pemegang saham yang sama).

bahwa Terbanding berpendapat data laporan keuangan PT Dua Lima Satu Dua dan PT Wahyu Putra Bimasakti untuk Tahun Pajak 2017 menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak mengalami kesulitan keuangan. Bahwa oleh karena itu maka pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua tidak diperkenankan kerena tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 12 ayat 1 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010.

bahwa Terbanding menghitung Penghasilan Biaya Bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Tim Pemeriksa menetapkan kembali penghasilan Pemohon Banding dari bunga pinjaman kepada PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua dengan bunga wajar menggunakan rata-rata BI repo rate 4,56%sesuailamanhttps://www.bi.go.id/id/moneter/bi-7day- RR/data/contents/default yang menghasilkan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.726.424.000,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut:

Nama AfiliasiJumlah Piutang (Rp)Penghasilan Bunga (4,56% dari jumlah piutang)
PT Wahyu Putra Bimasakti11.250.000.000513.000.000
PT Dua Lima Satu Dua48.540.000.0002.213.424.000
Jumlah2.726.424.000

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat telah terbukti bahwa Perjanjian yang dilakukan oleh:

- Pemohon Banding dengan PT Wahyu Putra Bimasakti, tidak dikenakan bunga, hanya pembayaran pokok pinjaman setiap bulannya.

- Pemohon Banding dengan PT Dua Lima Satu Dua, tidak dikenakan bunga, hanya pembayaran pokok pinjaman setiap bulannya.

bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat 3 UU No 28 tahun 2007 tentang KUP, dijelaskan sebagai berikut:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak pernah menerima Penghasilan Bunga Pinjaman dari PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua.

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan penerima Pinjaman yaitu PT Wahyu Putra Bimasakti dan PT Dua Lima Satu Dua, tidak pernah melakukan pencatatan berupa biaya bunga yang dibayarkan ke Pemohon Banding.

bahwa pemberlakuan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2010 hanya berlaku dalam hal pembebanan Bunga Pinjaman oleh pihak Penerima Pinjaman yaitu mengenai biaya yang dilaporkan oleh Penerima Pinjaman sebagai Pengurang Penghasilan Bruto.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding juga tidak sesuai dengan asas realisasi yang diatur dala ketentuan perpajakan berkaitan dengan substansi penerimaan yang tidak terjadi sebagai bukti adanya penerimaan penghasilan berupa Bunga Pinjaman oleh Pemohon Banding dari Penerima Penghasilan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga Pinjaman sebesar Rp2.726.424.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

B. Mengenai Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp3.155.345.422,00

bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dari:

ata Megurut Katy

steranpan ate

Keberatan Pemeriksa Penstrti

Pbeviense Teese] (naa) oren

anisa | SEL fea] sesar

ponents eS] Tess] ST]

pantes | sanga) musisi) sasa) mang)

Ee Po ee rd eed ee

Total 11071524851 3324263 0) 4262507687 | 2155955. 422

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.155.345.422,00 sebagai berikut:

1) Koreksi atas biaya penyusutan, yang menurut Terbanding masih memperhitungkan aset yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty.

2) Koreksi atas biaya pemasaran, yang menurut Terbanding biaya tiket untuk pameran di Luar Negeri termasuk ke dalam pengertian biaya promosi yang harus dibuatkan daftar nominatif.

3) Koreksi Biaya Pakan, dimana Pemohon Banding mengakui ada biaya usaha pembelian pakan namun Terbanding menilai biaya tersebut bukan dalam rangka menjalankan usaha pokok Pemohon Banding karena usaha pokok Pemohon Banding adalah pengolahan dan ekspor berbagai produk hasil laut.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Biaya Penyusutan sebesar Rp1.737.951.300,00

bahwa Terbanding mendalilkan sesuai dengan pencocokan (matching) data aktiva berwujud yang telah diikutkan dalam program pengampunan pajak dengan data aktiva yang telah disusutkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan hasil sebagai berikut:

a) Terdapat 163 aktiva berwujud yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (Tax Amnesty) dengan nilai penyusutan sebesar Rp1.737.951.300,00.

b) Terdapat 126 aktiva berwujud lainnya dengan nilai penyusutan sebesar Rp489.235.175,00.

bahwa sebaliknya Pengadilan Pajak mendapatkan bukti sesuai dengan data pada lampiran khusus atas daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, Pemohon Banding sudah tidak melakukan penyusutan, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 bahwa atas harta yang diungkap dalam Pengampunan Pajak tidak bisa disusutkan.

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan sebesar Rp1.737.951.300,00 tidak didukung oleh bukti faktual yang kompeten sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

2. Biaya Pemasaran sebesar Rp453.213.998,00

bahwa terbukti sesuai dengan Buku Besar (General Ledger) milik Pemohon Banding mengenai perincian Biaya Promosi sebesar Rp462.684.688,00 terdiri dari

Biaya atas Jamuan Makan Tamu sebesarRp.9.470.690,00 Biaya diluar Jamuan Makan Tamu sebesar Rp. 453.213.998,00

bahwa Biaya Pemasaran sebesar Rp453.213.998,00 merupakan Biaya Di Luar Jamuan Makan Tamu yang tidak bersifat entertainment sehingga tidak memerlukan Daftar Nominatif sebagaimana diminta Terbanding untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010.

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan biaya-biaya a quo dengan dokumen-dokumen berupa daftar biaya pemasaran dan bukti/kuitansi pembayaran atas biaya promosi/pemasaran sebagai berikut:

NoKeteranganNilai
1Biaya Pengisian Kartu Flazz Tol & Pulsa Operasional13.800.000
2Biaya Komsumsi Tamu (Perjamuan)0
3Biaya Pembelian Tiket Perjalanan Dinas315.653.550
4Biaya Komsumsi karyawan2.033.758
5Biaya Pengurusan Dokumen10.310.000
6Biaya booth dan spanduk83.628.000
7Biaya Website dan operasional lainnya27.788.690
Total Biaya Promosi453.213.998

bahwa Biaya Pemasaran sebesar Rp453.213.998,00 telah didukung oleh bukti- bukti yang kompeten sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran biaya a quo dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. sehingga berdasarkan hal tersebut, atas biaya diluar jamuan makan tamu bisa dibiayakan.

3. Biaya Pakan sebesar Rp964.190.124,00

bahwa adanya pembelian pakan yang dilaporkan di SPT tahun 2017 Pemohon Banding sebesar Rp964.190.124,00 dilakukan koreksi oleh Terbanding. bahwa sesuai dengan bukti-bukti atas pembelian tersebut Pemohon Banding terbukti telah melaporkan penjualan pakan di tahun 2018 sebesar Rp1.205.237.655,00.

bahwa Pemohon Banding melakukan Pembetulan ke 2 atas SPT Pajak Penghasilan Badan tahun 2018, yang telah dilakukan setelah pemeriksaan untuk tahun pajak 2017.

bahwa atas hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding adanya hak Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan di SPT tahun 2018, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas tahun pajak 2018, yang didukung oleh dasar hukum Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang KUP Nomor 20 Tahun 2007 yang berbunyi:

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.” bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh disebutkan bahwa ”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan.”

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran pembelian pakan di tahun 2017 yang selanjutnya diakumulasi sebagai Persediaan Akhir Tahun 2017 atau Persediaan Awal Tahun 2018 sehingga merupakan bahan yang dikonversi sebagai Penjualan Tahun 2018.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Pakan sebesar Rp964.190.124,00 tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.155.345.422,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Koreksi yang Dipertahankan (Rp)Koreksi yang tidak Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Dari Luar Usaha2.726.424.0000,002.726.424.000
2Penyesuaian Fiskal Positif3.155.345.4220,003.155.345.422

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 12.255.218.227,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 5.881.769.422,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 6.373.448.805,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00297/KEB/PJ/WPJ.15/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/206/17/812/21 tanggal 30 Agustus 2021 Tahun Pajak 2017 atas nama PT WAHYU PRADANA BINAMULIA, NPWP 01.412.488.7-812.000, beralamat di Jl. Kima Raya I Blok D no. 2/C Biringkanaya, Makassar, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto6.373.448.805,00
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak6.373.448.805,00
4.PPh Terutang1.593.362.000,00
5.Kredit Pajak1.077.464.218,00
6.PPh Kurang/(Lebih) Bayar515.897.782,00
7.Sanksi Administrasi225.344.151,00
8.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar741.241.933,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Sulfan S.E., M.M., dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Sulfan S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta

dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. CA

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.