P U T U S A N
Nomor PUT-012939.25/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00720/KEB/WPJ.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00052/240/18/062/20 tanggal 30 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012939.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ERES REVCO, NPWP 01.341.775.3-062.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower, Lantai 16, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 3-4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang diwakili oleh Sdri. Liana Tjandra, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Christanti Natalia,
Izin Kuasa Hukum: KEP-541/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-078/ER/2022 tanggal 6 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Bagus Joko Purwanto/
197907272009011013,
Jabatan: Penelaah Keberatan,