Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 157 halaman

PUT-012899.15/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-012899.15/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal, Pajak Nomor KEP-00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar' Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00027/206/16/062/18 tanggal 30| Mei 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012899. 15/2019IPP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, NPWP 01.375.255.5-

062.000, beralamat di Allianz Tower Lantai 7-17, Jalan H.R. Rasunal Said, Superblok 2 Kawasan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan 12980, yang diwakili oleh Jan-Joris Louwerier jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bernardus Andriyanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-104/PP/IKH/2020 tanggal 5 Februari 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 109/AZLI-LGL/POAMI/20201 tanggal 23 Juni 2020;

2. Nama: William Eiffel Mawengkang

Izin Kuasa Hukum>: KEP-619/PP/IKH/2019 tanggal 3 Juli:

2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 112/AZLI-LGL/POA/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 19740206 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding: |DJP,

2. Nama/NIP: Mohamad. Nurhedi / 19830729 |200901 1 009

|Jabatan: Penelaah Keberatan| |Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10536/PJ.07/2021; tanggal 11 Juni 2027,| untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:| Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

308/PP/BR/2019 tanggal 31 Oktober 2019 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-180/PP/Ucp/2025 tanggal 17 September 2025:|

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L205 tanggal 13 November 2019,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-716/WPJ.04/2020 tanggal 3 Maret 2020,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:|

| ¥ |

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00027/206/16/062/18 tanggal 30 Mei 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

[4.[PenghasilanNetto

3. (PPh terutang

4.PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

| 5. (Jumlah PPh Terutang

| 6. [Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0,00 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp0,00

Rp30.764.269.823,00

Rp” b.5. Lain-lain

Rp30.764.269.823,00

| te.

— Rp0,00

| c.3. PPh Pasal 291 | | c.4. STP (Pokok Kurang baya0,00

| | c.5. Fiskal Luar negeri

[ | TA

|_| c7. JumlahRe

|0 KooIA, | |oo”IRe1 | Je. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (atb.6+c.7-d.1IRp 115.391.176.731,00 0|

Rp. 169.711.701.269.00 | Sanael

|00,00

Pasal 19)Re SA, c. Bunga Pasal 13 (5) KUP, d. Kenaikan Pasal 13A KUP (le. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP mis Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

Rp 254, 213 679. 700. 00 Rp(115.391.176.731,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L78 tanggal 27 Agustus 2018 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut,

Korakat Yang PaBruto atau Porodaran Usaha/BrutoarI

Uraancharusrrya [2

| 3Bruto atau (Laba Bruto (1-2)|oo“ “2

Giaa ne |9 Le Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

$<=: b.Penghaslan JasaPekanaanBabas |.

(NN

|e.oo. "7 |Fasiitas Penanaman Berupa Pengurang (om Ponysualan| FOB BOB|

|

, [10 [Jumlan Penghasilanojo)

HarDN [13 [Penghasilan Tidak KenaATE LETTS | 14 (Penghasilan Kana Pajak (10-11-12-13) re PAN TangJoran | 0 0878.00) | 16 (Pengombalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkentahunlalu)

Jumlah PPn Terutang (35416)—(305.102,878.000) Sd

Bajak| MA amp SSS

| ppm|| eeees —— . =

[_ BS| ic Dayar aa sendin’ PepeCt

—w PenT8626 998 08 |

EA STP (Pokok Kurang Baya

| 1 c6 emg—— CCS ee

Pajak yang| BELT

[78 [Palak Yang TidakKurang78.7 189.711.701.269 | (305.102.878.000) [20

3| “UD [—|d_Kenaikon posalSO

SS

|

Cet [Jumish PPh Yang masih Harus Dibayar (190209

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019, menyatakan mengabulkan sebagian keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: qi

1 !

Ditambah / (Dikurangi)

Rp a, Penghasilan Netto b.KompensasiKerugianass800]

Penghasilan Kena Pajak(563.090.163.343,00

9. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang____(140,772,540.836,00 oe Pajak0,00

. PPh Kurang (Lebih) Bayar489, 701. 421 “00048.939.160.585,00|

64.501.978.483,00663, 884,0016.639.314.599,00 ! 254213679.904,001 — (188.635.204.720. 00}65.578.475.184.001 :

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat! Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L205 tanggal 13 November 2019 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L205 tanggal 13 November 2019, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:| bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan! Terbanding Nomor KEP-00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019 (tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) Tahun Pajak 2016 Nomor 00027/206/16/062/18 tanggal 30 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemenuhan ketentuan formal dari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan: Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

bahwa Pemenuhan Ketentuan35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak)::

a. surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada’ Pengadilan Pajak:

b. surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan! sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00914/KEB/WPJ.04/2019 tangga! 16 Agustus, 2019 diterima pada tanggal 20 Agustus 2019, bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan: Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jan-Joris Louwerier jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 Tanggal 2. Agustus 2019,| bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/206/16/062/18 tanggal 30 Mei 2018 Tahun Pajak 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan rincian perhitungan sebagai|

J

Jumilah Rupiah Menurut

WafibPnjak ||

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto11.372.679,871.70011.372.679.871.700

Harga Pokok Penjualan--

Penghasilan Bruto atau (Laba Bruto (1-2)11.372.679.871.70011.372.679.871,700

Pengurag Penghasilan Bruti atau Biaya Usaha10,313,973,872.17010.313.973.872.170

Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)1.058.705.999.5301.058.705.999.530

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

& Penghasilan di Luar Usaha(152.816,053.816)(152.816.053.816) b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d Lain-lain e. Jumlah(152.818.053.816)(152.816.053,816) reDeruja rengurangy

Penghasilan Neto

Penyesuajan Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif738,506,907.0213.254.498.263.394(2.515.991.357.373) b Penyesuaian Fiskal Negatif2.939.976.697.5182.939.976.697.518id | c. Jumlah fa-bj(2.201.469.790.497)314.521.566.876(2.515.991.357,373)

Penghasilan Ncto Luar Negeri--- { Jumlah Penghasilan Neto (546e-7t8ct9)(1.295.579.844,783)1.220.411.512.590(2.515.991.357.373) Zakat/ Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib- | Kompensasi Kerugian- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)1.220,411,512,590(2.515.991.357,373) PPh Terutang (tarif x 15)305.102.878.000(365,102.878,000) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkanY tahun lalu

Jumlah PPh Terutang (15416)305,102,.878.000(305.102.878.000) Kredit Pajak

PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21 b2 PPh Pasat 22 b3 PPh Pasal 2330.764.269.823320.764.269.823 b4 PPh Pasal 24-- bS Lain-lain-- b6 Jumlah (b.1+b.2+b3+b4+b.5}30.764.269.823 c. Dibayar sendiri c.1 PPh Pasal 22-- c.2 PPh Pasal 2584.626.906.90884.626,906.908 co PPn basal 2Y ct STP (Pokok Kurang Bayar} c.5 Fiskat Luar Negeri c.6 Lain-lain c.7 Jumlah84.626.906.90884.626.906.908 d, Diperhitungkan:

d1 SKPPKP-- e.Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan115.391.176.731115.391.176.731

Pajak Yang Tidak/Kurang Bayar (17-18e)(115.391.176.731)189.711.701.269(305.102.878.000) Sanksi Administrasi- a.Bunga pasal 13 (2) KUP64.501.978.431(64.501.978.431) b. Kenaikan pasai 13 (3) KUP c, Bunga pasal 13 (5) KUP d, Kenaikan pasal 13A KUP e,Kenaikan pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan pasal 17D (S) KUP, 8.Jumlah sanksi administrasi (atbtc+d+c+f)64.501.978.431(54.501.978,431)

[21PPh Yang masih Harus Dibnyar115.391.176.731254.213.679.700 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L78 tanggal 27 Agustus 2018 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai9

Utan[wae||

Jamlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto11.372.679.871.70011.372.679.871.700

Harga Pokok Penjualan--

Penghasilan Bruto atau (Laba Bruto (1-2)11.372.679.871.70011.372.679.871.700

Pengurag Penghasilan Bruti atau Biaya Usaha10.313.973.872.17010.313.973.872.170

Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)1.058.705.999.5301.058,705.999.530

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

a. Penghasilan di Luar Usaha(152.816.053.8 16} b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas-- c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-- d. Lain-lain-- e. Jumian(152.816.053.816)(152.816.053.816)

MULAN DEL pd

Penghasilan Neto

Fenyesuaan Kiskal a, PenyesuaianPosatit738.506.907.0213.254.498.264.394 b Penyesuaian Fiskal Negatif2.939.976.697.5182.939,.976.697.515 c. Jumlah (a-bj(2.201.469,790,497)314.521.566.876(2.515.991.357.373)

Penghasilan Neto Luar Negeri--=i Jumlah Penghasilan Neto (5+6¢-7+5¢+9)(1.295.579,8449.783)1.220.411.512.590(2.515.991.357.373) Zakat/ Sumbangan Keagamaan yang Beraifat Wajib-t Kompensasi Kerugian1 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-t Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)1.220.411.512.590(2,515.991.357.373) PPh Terutang (tarif x 15)305.102.878.000(305.192.878.000) Pengemballan PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun latu-j Jumlah PPh Terutang (15-16)305.102.878.000(305.102.878.000) Kredit Pajak-4 ditanggung pemerintah! b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21 bh2 PPh b.3 PPh Pasal 2330.764.269.823 b4 PPh Pasal 24-- hS Lain-lain-- b6 Jumlah (b.1+b.2+d.3+b.4+b.S)30.764.269.82330.764.269.823

Cc. Libayar sendiri c.l PPh Pasal 22-- c.2 PPh Pasal 2584.626,906,90884,626,906,908 c.3 ren c.4 STP (Pokok Kurang Bayar) c.5 Fiskal Luar Negeri c.6 Lain-lain c.7 Jumlah84.626.906.908 d. Diperhitungkan:

di SKPPKP-- e.Jumiah Pajak yang Dapat Dikreditkan (atb.64c.7-d.1)115.391.176.731115.391.276.732

Pajak Yang Tidak /Kurang Bayar (17-18¢}(115.391.176.731)189.711.701.269{305.102.878.000} Sanksi Administrasi- &, Bunga pasal 13 (2) KUP64.501.978.431(64.501.978.431} b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP c, Bunga pasal 13 (5) KUP d, Kenaikan pasal 13A KUP pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan pasal 17D (5) KUP g Jumlah sanksi administrasi64.501.978.431{64.801.978.431}

31 |Jumlsh PPh Yang masihDibayar (1920p115.391.276.731254.213.679.700369.604.856.431 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019 dengan perhitungan sebagai

Ditambah /

UratanMenjadi (Dikurangi)

Rp

Rp

Penghasilan la.Netto

1.220.411.512.607.00 lb. Kompensasi KomKerugian “000 00

0,00 Ic, B Penghasilan Kena Pajak

657.321.349.264 001 Pajak d. Penghasilan (PPh) Terutang109 878 182,00] (140.772.540,836,00

164,330.337.316,00 2, Kredit Pajak115.397.176.731,000,00

115.391.176.731,00 T. PPh Kurang (Lebih) Bayar7189.711.701.421,00 140.772.540.836,00

9. Sanksi Administrasi"64,501,978.483,00 (47,662,663,864,0016.639.314.599,00 h. Jumlah pajak yang masih harusiflebih) dibayar254213.679.904.00| —65,578.475.164.00

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini: adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos-Pos Yang

Disengketakan

Biaya Usaha Lainnya (Joint

394.489.048.141394.489.048.141 Cost)

Biaya Kenaikan Cadangan

1.558.412.145.889 | 1.558.412.145.889° Premi Unit Link bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Atas Biaya Usaha Lainnya (Joint Cost) sebesar Rp394.489.048.141,00 a. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya usaha lainnya (Joint Cost) dengan alasan sebagai berikut:

1) Proses Pemeriksaan Pajak bahwa Terbanding menetapkan bahwa atas biaya usaha dan biaya diluar usaha terdapat biaya bersama (Joint Cost) yang dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional karena Pemohon Banding tidak dapat melakukan pemisahan biaya terhadap kedua kegiatan usaha yang bersifat final dan tidak final tersebut,

2) Proses Keberatan Pajak bahwa Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan,

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang: Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (“PP-94"), diatur bahwa' Pemohon Banding harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a) Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan, yang bersifat final dan tidak final, b) Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek, pajak dan bukan objek pajak: atau| c) Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan. sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.| bahwa biaya bersama bagi Pemohon Banding sebagaimana: dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. Pemohon Banding} menyampaikan bahwa relasi masing-masing biaya terhadap pendapatannya dapat diklasifikasikan dengan jelas namum pada’ proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan klasifikasi yang memadai terhadap akun-akun yang merupakan biaya untuk memperoleh penghasilan final dan akun-akun yang merupakan biaya untuk memperoleh penghasilan non final, bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti yang memadai yang dapat meyakinkan Terbanding bahwa sudah: dilakukan pemisahan biaya / tidak terdapat Biaya Bersama (Joint Cost) untuk kedua kegiatan usaha yang penghasilannya bersifat final dan tidak final tersebut, bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa penghitungan koreksi positif atas Koreksi Positif atas Biaya usaha Final dan Non Final sebesar Rp394.489.048.141,00 sudah benar sehingga koreksi tersebut dipertahankan pada saat proses

keberatan::

b. Menurut Pemohon Banding! bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding! atas biaya proporsional (Joint Cost) dengan alasan penjelasan: sebagai berikut:i

Banding Sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa Telah Melakukan Pemisahan (Segregasi) Pencatatan Biaya Khusus, Untuk Biaya Investasi bahwa alur kegiatan bisnis Pemohon Banding sebagai perusahaan! asuransi jiwa telah diatur berdasarkan Undang-Undang Perasuransian (“UU Perasuransian”);

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahan asuransi jiwa| (Penanggung) memberikan manfaat asuransi (pertanggungan) kepada pemegang polis (Tertanggung) berdasarkan suatu kontrak polis asuransi jiwa yang mana pemegang polis wajib untuk membayar premi sesuai dengan kontrak polis asuransi jiwa' tersebut guna mendapatkan perlindungan asuransi dalam periode kontrak asuransi:

bahwa lebih lanjut, UU Perasuransian mengatur bahwa dalam penentuan suatu harga premi sebagaimana dinyatakan dalam kontrak polis wajib dibentuk berdasarkan komponen sebagai berikut:

a)asuransi (pertanggungan) yang dijanjikan kepada Pemegang Polis (Tertanggung) sesuai dengan kontrak polis asuransi jiwa:

b) Biaya komisi yang dibayarkan kepada agen, broker, dll;

c) Biaya operasional perusahaan asuransi jiwa per tiap polis yang diperkenankan, d) Asumsi tingkat bunga:

e) Asumsi Profit perusahaan.y

bahwa proses bisnis perusahaan asuransi jiwa mempunyai 2 tahap, dengan 2 struktur penghasilan, yaitu: pendapatan premi (obyek: PPh Pasal 4 ayat (1)) dan pendapatan investasi (obyek PPh Pasal!

4 ayat (2) dan 4 ayat (3));

bahwa adanya 2 struktur penghasilan tersebut dikarenakan sifat.

alami industri asuransi jiwa yang mempunyai 2 tahap, yaitu:

a) Pendapatan premi dari pembayaran premi yang dibayarkan oleh' pemegang polis berdasarkan kontrak polis asuransi jiwa dicatat! seluruhnya sebagai pendapatan premi oleh Pemohon Banding, | b) Dana yang diperoleh dari premi tersebut wajib ditempatkan ke dalam suatu portfolio investasi yang dikelola dari dana yang' dimiliki atas nama Pemohon Banding sebagai asuransi jiwa. Pencatatan aktiva portofolio investasi dan pencatatan berupa keuntungan investasi (yaitu: bunga atas: obligasi, deposito, penjualan saham, reksadana dan capital gain) yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut dilakukan juga oleh perusahaan asuransi jiwa.

» bahwa berikut ini adalah skema proses bisnis asuransi jiwa:

Proses Bisnis Asuransi Jiwa

4

Biaya Operas! (3M), contoh: biaya akuisisi, komisi, klaim, cadangan premi, operasional

Tahap | 2Perolehan Dana

Pendapatan PremiPremi

3

Biaya Investasi , contoh: biaya kustodian, biaya manajer investasiTahap II

Penempatan Investasi

4

Pendapatan Investasi (Deposito,? obligasi, saham dan reksadana) At

bahwa dalam pengelolaan kegiatan investasi terdapat biaya-biaya langsung (direct expense) atau biaya investasi untuk mendapatkan, menagih dan mempertahankan pendapatan investasi yang secara jelas dapat dipisahkan/peruntukkannya dalam kegiatan operasional Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa. Bahwa sejatinya biaya investasi tersebut hanya bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan mempertahankan pendapatan investasi yang dikenakan PPh final dan bukan objek pajak, bahwa oleh karena itu biaya investasi adalah bukan untuk mendapatkan menagih dan memelihara pendapatan premi ataupun digunakan secara bersama-sama (Joint Cost) untuk memperoleh pendapatan investasi. Adapun biaya investasi Pemohon Banding secara jelas terpisah terdiri dari biaya kustodian, biaya bank, manajer investasi, broker dan lainnyayang mana telah dikoreksi fiskal pada penyusunan Surat Pemberitahuan PPh Badan (“SPT PPh Badan”);

bahwa dalam hal ini, penerapan atas biaya bersama (Joint Cost) tidak dapat diterapkan oleh Pemohon Banding oleh karena Pemohon Banding telah melakukan pemisahan secara jelas biaya nya atas masing-masing peruntukkan kegiatannya. Selain itu, pemisahan biaya tersebut seyogyanya diperuntukkan untuk memperoleh masing-masing pendapatannya apakah sehubungan dengan kegiatan investasi atau kegiatan utama asuransi, bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan investasi yang telah dikenakan PPh final dan bukan objek PPh, terdapat biaya investasi sehubungan dengan penghasilan investasi tersebut yang mana Pemohon Banding dapat pisahkan secara jelas. Bahwa atas biaya investasi tersebut pada dasarnya terdiri dari 2 bagian yaitu biaya investasi internal dan eksternal yang seluruhnya telah Pemohon! Banding lakukan koreksi fiskal pada perhitungan SPT PPh Badan.

Biaya investasi eksternal adalah biaya yang dikeluarkan kepada pihak ketiga (selain Pemohon Banding) untuk membantu! pengelolaan kegiatan investasi seperti: kustodian, broker, analis, yang Pemohon Banding telah catat terpisah dalam akun #4137301, #4137304, #4137310, bahwa berikut adalah akun-akun terkait biaya investasi:

No AkunNama AkunJumlah (Rp)

4137315Investment Expense Inhouse19,949,784,704

4137301Custody - Allianz Ass Mgt SIN5,230,384,935‘ 4137304Custody - Citibank2,787

4137310Custody BCA2,373,463

Total bahwa selanjutnya, Pemohon Banding pun telah mencatat biaya: investasi internal - inhouse terpisah pada akun #4137315 -i Investment Expense, yang khusus diperuntukkan hanya untuk’ menghasilkan pendapatan investasi, terpisah dari kegiatan' operasional yang menghasilkan pendapatan premi asuransi. bahwa berikut adalah rincian biaya investasi internal:

Detail Biaya Pada Akun 4137315 -'

Jumlahi Investment Expense Inhousei

Payroll - Permanent Staff| Permanent & Contract-Allowance83,529,186$

| i i

! Head Office Rent

HO - Office Storage/Warehouse3,847,8831 HO - Utilities/property expens109,962,0321 Stamp taxes / Revenue Duties954,028

Bank Charges4,261,190

Courier2,265,180

Telephone - Local37,349,866A

Fax

Printing - Non Marketing

Rental Photocopying Machine37,597,699

Office Stationery & Supplies12,771,143

Taxation Services(70,843,393)

! |

IT Software Expensed

IT Eguipment Expensed

IT Maintenance Cntret (Softwr)(1,101,717,847)

T & E- Transportation Local9,130,014

T & E- Transportation Abroad88,959,528

T &E- Accommodation58,957,994

Advertising - Printing700,827

Promotion - Souvenir130,060

Local Conference1,121,499

19,949,784,704 bahwa pemisahan (segregasi) atas pencatatan terhadap biaya divisi investasi internal yang mana terkait kegiatan pengelolaan untuk memperoleh penghasilan investasi adalah sebagai pemenuhan pelaksanaan dari Pasal 13 PP-94 melalui kebijakan perusahaan Pemohon Banding bagi seluruh kegiatan bisnis (divisi) perusahaan dalam pencatatannya; 5

bahwa berikut adalah kebijakan pemisahan (segregasi) atasj pencatatan biaya divisi investasi internal sebagai berikut:| PT. Asuransi Allianz Life IndonesiaAllianz @)!

INTERNAL

Dar/from: Accounting Departmenti

—: Kode Cosy Center Divisi dalam SUN System (Sistem Akuntans)

Cost Center Division Code in SUN System (Accounting System)

170 Desember 2013/ December 20”, 2013

Dengan Hormat,Deor AL,.| Sehubungan dengan pencatatan pembukuan Regerding the bookkeeping purposes on the mengenai pokok dan fungsi Utama dari tiap: prindpal and primary fanctions on eachi Uap divis! (cost center) maka bagi setiap {cost center) for every user ts required to apply the pengguna/i diwafbkancost center of each division asin the pematalan csi center nadaSUN in accordance with the usage sebagatmana telah ditentukan dalam VP|

SUN System sesuai dengan kegunaan masing.

masing Jenis biayanya.,, mengenal,costfont Officerust| dig Investment Front Office wajib dicatat dalam akun 4137315 dengan deskripsi bein4137315 with:

omenre inhouse le

Atas perhatian dan kerjasamanya, kamiyour altention and cooperation.

ueapkan terima kasih.

This Memo ts valid from Jonuory ist, 2016,' Efektif berlaku memo pestanggal 1 Januari

Peed Titan «-yangan

Mara berNefal totes

Mara Case | SereSN / 1520179.

tapes Wak 1 oo Fara,QT» bra|an)

WenteA

PT. Asuransi Allianz Life IndonesiaAllianz@) |

KEPUTUSAN BOARD OF DIRECTOR PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

Mo. ATP

i Ditujukan: Deportaman& Divisi Investroent Front Office

Porihsl- 1 Pemisahan Pencatatan Dizya yang Terkait dengan Kegiatan Investast

213 Desember 2013-

Dengan Ini, Kami memutuskan untuk dilakukan pemisahan pencatatanyang terkait denganInvestasi yang didukung dengan Struktur Organisnsi, Job Descriptlon dan Responsibility.

Adapun keputusan inl dibuat untuk menegaskan pemisahan yang jelas atas tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

Atas perhatian dan korjaramarnya, kami ucapkan terima kaxih.

Keputusan Int berlaku efektif pertanggal 1 Januar! 2014,

Hormat kami,

Kama - MEYLNDA!Nama:D SMART

Jabatan: DIREKTURJabatan —: DIREKTUR

Officean ran hensedocs tire

KR RensCare |Care| 13700 IM TS 1YI

— Fosten,

Jakarta Salmantmas

Vas bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa penerapan biaya bersama (Joint Cost) diterapkan kepada Pemohon Banding dengan dasar adanya biaya-biaya yang digunakan bersama untuk mendapatkan pendapatan investasi dan pendapatan premi. Hal ini adalah pemahaman yang sangat keliru dari pihak Terbanding: A

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan uraian penjelasan:

: diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata: telah memisahkan secara jelas komponen biaya-biaya investasi dalam kerangka untuk mendapatkan penghasilan investasi yang: dikenakan PPh fina! dan bukan objek pajak yang mana telah pula; dilakukan koreksi fiskal dalam perhitungan SPT PPh Badan. Pemisahan biaya ini pun secara tegas membuktikan bahwa biaya- biaya tersebut sama sekali tidak tercampur ataupun digunakan! secara bersama-sama untuk menghasilkan pendapatan premi dan! pendapatan investasi. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang: mendalilkan metode penerapan Joint Cost kepada Pemohon, Banding adalah sangat tidak berdasar,

2) Koreksi Terbanding Menyebabkan Koreksi Fiskal Ganda Kepada Pemohon Banding|) bahwa sebagaimana penjelasan diatas, dapat diketahui bahwaj Pemohon Banding sesungguhnya telah melakukan pemisahan: (segregasi) atas biaya investasi yang telah pula dilakukan koreksi fiskal pada perhitungan SPT PPh Badan. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa seluruh biaya operasional perusahaan asuransi pada dasarnya adalah biaya bersama (Joint Cost) yang bertujuan untuk memperoleh pendapatan premi dan pendapatan investasi adalah tidak tepat. Dalam hal ini, metode Terbanding untuk melakukan koreksi proporsional (Joint Cost) adalah dengan perhitungan kembali atas seluruh biaya operasional dengan perbandingan komposisi pendapatan final dengan total seluruh pendapatan; 4

bahwa hal inilah yang menyebabkan Pemohon Banding terkena! koreksi ganda karena Terbanding melakukan tambahan koreksil fiskal yang mana sejatinya Pemohon Banding telah koreksi fiskal atas biaya investasi tersebut. Selain itu, Terbanding: dalam proses pemeriksaan tidak berpedoman pada prinsip kehati- hatian dalam menerapkan suatu koreksi fiskal yang mana koreksi! dihasilkan seharusnya berdasarkan pemahaman menyeluruh, tentang esensi kegiatan usaha Pemohon Banding perusahaan asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan manfaat asuransi kepada Pemegang Polis-nya atau Tertanggung berdasarkan UU Perasuransian. Dengan demikian, alur kegiatan bisnis perusahaan asuransi jiwa termasuk pencatatan transaksi dan penerapan perpajakannya dapat diketahui secara jelas: menyeluruh dan bukan dengan pemahaman sepihak yang menggangap semua biaya operasional adalah biaya bersama (Joint Cost) sehingga perlu penerapan koreksi proporsional:

3) Terbanding Tidak Konsisten Atas Hasil Pemeriksaan Tahun-Tahun, Sebelumnya Dimana Tidak Pernah Terdapat Pemahaman Konsep Biaya Bersama (Joint Cost) bahwa Pemohon Banding telah secara rutin dilakukan pemeriksaan pajak setiap tahunnya yang mana pemeriksaan pajak dilakukan oleh beberapa kantor pajak (pemeriksaan pajak dilakukan di kantor pajak Madya Selatan — domisili dan kantor pajak pusat). Dalam seluruh rangkaian proses pemeriksaan tersebut, yang telah terjadi 10 tahun terakhir oleh beberapa kantor pajak, seluruh tim Terbanding selalu dapat memahami dengan sangat jelas menyeluruh bagaimana alur kegiatan bisnis perusahaan asuransi jiwa berdasarkan UU Peransurasian dan UU Pajak Penghasilan, dengan demikian Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) tentunyay

telah pula meneliti secara rinci menyeluruh seluruh dokumen pada saat proses pemeriksaan sehingga tidak pernah ada perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dan Terbanding selama ini ini mengenai kegiatan usaha asuransi jiwa Pemohon Banding beserta perlakuan perpajakannya, bahwa hal inipun dibuktikan bahwa sampai dengan proses pemeriksaan yang terjadi terakhir pada tahun 2013, tidak pernah koreksi atas Joint Cost dengan dasar bahwa seluruh tim Terbanding adalah memahami alur kegiatan bisnis perusahan asuransi jiwa (Pemohon Banding) termasuk korelasi padanan biaya dan pendapatan nya secara perpajakan. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya penerapan biaya bersama (Joint Cost) tidak terbukti baik secara dasar hukum maupun penerapannya di dalam alur kegiatan bisnis Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa, bahwa jika Terbanding menerapkan koreksi atas biaya bersama (Joint Cost) dengan pemahaman baru padahal tidak ada perbedaan peraturan perpajakan maupun alur kegiatan bisnis perusahaan asuransi jiwa itu sendiri, tentunya hal ini akan sangat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding yang mana Terbanding dapat menginterpretasikan koreksi berdasarkan pemahaman sepihak dengan tidak menggunakan prinsip ketidak- hatian atas bagaimana kegiatan bisnis Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, hal ini juga membuktikan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan suatu pemeriksaan Pemohon Banding yang setiap tahunnya secara rutin diperiksa pajak dan tentunya sangat merugikan Pemohon Banding secara khusus dan bagi pemegang polis atau tertanggung maupun masyarakat secara umum karena hasil pemeriksaan pajak diterapkan dengan tidak menggunakan prinsip kehati-hatian yang hanya berdasarkan pemahaman sepihak saja:

4) Biaya Komisi Kepada Agen Adalah Komponen

Harga Premi, Bukan Biaya Untuk Mendapatkan Penghasilan. Investasi bahwa berdasarkan UU Perasuransian sebagaimana dijelaskan. diatas, biaya komisi merupakan komponen biaya langsung dalam penetapan suatu harga premi yang dinyatakan dalam perjanjian polis. Besaran biaya komisi tersebut sangat menentukan untuk perhitungan harga premi yang akan dinyatakan dalam kontrak premi dan spesifkasi produk yang disampaikan kepada Menteri! Keuangan,| bahwa hal ini telah dengan jelas diatur dalam Pasal 1 ayat (28) UU Perasuransian yang menyebutkan:

“Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.” bahwa lebih lanjut Pasal 28 ayat (8) UU Perasuransian menyebutkan:

| “Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada Agen Asuransi segera setelah menerima Premi atau Kontribusi"

bahwa dari uraian penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa agen asuransi berhak menerima imbalan jasa keperantaraan (komisi agen) apabila perusahaan asuransi telah menerima pembayaran premi dari Pemegang Polis-nya:

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan dan sangat jelas dibuktikan bahwa premi (obyek PPh Pasal 4 ayat (1) Undang,

undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 36 Tahun 2008 (“UU PPh”)) hanya dapat diperoleh perusahaan: asuransi jiwa melalui adanya kegiatan pemasaran yang dilakukan: oleh agen asuransi dengan imbalan komisi. Oleh karena itu, biaya: komisi adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan pendapatan premi sesuai Pasal 6 UU PPh dan biaya ini sama sekali: tidak sehubungan untuk mendapatkan, menagih dan mempertahankan pendapatan investasi (yang dikenakan PPh final atau bukan objek pajak) maupun digunakan secara bersama-sama (Joint Cost). Maka, dalil Terbanding yang menerapkan secara khusus biaya bersama atas biaya komisi adalah sangat tidak berdasar:

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas, |koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena tidak berdasar.

2. Koreksi Positif Atas Biaya Kenaikan Cadangan Premi Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00| a. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya kenaikan cadangan premi unit link dengan alasan sebagai berikut:

1) Proses Pemeriksaan Pajak bahwa inti dari Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT adalah Wajib Pajak melakukan koreksi atas pembentukan dana cadangan premi yang boleh dikurangkan sebgai biaya untuk perusahaan Asuransi jiwa yang semula pada SPT Normal dilakukan penyesuaian fiskal positif namun pada pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT penyesuaian fiskal positif tersebut dikoreksi Pemohon Banding,

1

bahwa dalam Pasal 13 PP-94 bahwa pengeluaran dan biaya yang: tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan, kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan/atau pengenaan pajaknya bersifat final;| bahwa dengan demikian cadangan premi Asuransi jiwa yang: dibentuk berdasarkan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifaat final dan/atau yang bukan merupakan objek pajak, tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena: Pajak yagn pajaknya dikenakan dengan menggunakan tarif umum:

2) Proses Keberatan Pajak bahwa Koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Kenaikan cadangan premi unit link sebesar Rp1.558.412.145.889,00 menurut Terbanding sudah tepat. Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh diatur bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dendan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya, bahwa Pasal 13 huruf a angka 1) dan 2) PP-94 tentang Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak

dan/atau pengenaan pajaknya bersifat final,| bahwa meskipun dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 83/PMK.03/2005 dan Pasal 14 Peraturan Menteri keuangan' Nomor 81/PMK.03/2009 (“PMK-81") mengatur bahwa besarnya: cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai, dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan' pengesahan dari badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga. Keuangan yang akan dikenai tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU: PP tetap mengacu pada ketentuan lain yang terkait (PP-94);| bahwa cadangan premi asuransi jiwa dibentuk berdasarkan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau bukan merupakan obyek pajak, sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang pajaknya dikenakan dengan menggunakan tarif umum, bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Kenaikan Cadangan Premi Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00 sudah benar sehingga koreksi: tersebut dipertahankan pada saat proses keberatan, b. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding atas kenaikan cadangan premi unit link dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding Telah Menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Yang Telah Mengungkapkan Adanya Pembentukan Kenaikan Cadangan Premi Dalam Perhitungan Jumlah PPh Terutang Sebenarnya berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) dari UU Nomor 6 tahun 1983,

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP! sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, : menyebutkan:

“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat. ketetapan pajak, Pemohon Banding dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang! ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil:

b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar:| c. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil: atau d. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil” dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan”| bahwa dalam memori penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU KUP secara tegas dan sangat jelas menyebutkan:

“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, kepada Pemohon Banding baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuanmasihdiberikankesempatanuntuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.

bahwa lebih lanjut, berdasarkan pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 sebagai peraturan pelaksana atas UU KUP tersebut tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan (“PP-74”) menyebutkan:| a 4 J

Pasal 8 ayat (1) “Pemohon Banding dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP, sepanjang pemeriksaan pajak belum menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan.” bahwa dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) secara jelas menyebutkan:

“Pada prinsipnya Pemohon Banding memiliki hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan. Namun demikian, dalam hal Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, Pemohon Banding tetap diberi kesempatan untuk mengungkapkan dengan kesadaran sendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kemungkinan tidak dipertimbangkannyapengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Terbanding, maka pengungkapan tersebut harus dilakukan sebelum Terbanding menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan harus mencerminkan seluruh temuan-temuan yang dihasilkan selama pelaksanaan Pemeriksaan."4

Pasal 8 ayat (3) “Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkansurat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri — tersebut — serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.” bahwa dalam penjelasan Pasal 8 (3) secara jelas menyebutkan: “Pemohon Banding yang sedang dilakukan Pemeriksaan mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dalam laporan tersendiri, Terbanding harus menyelesaikan pemeriksaannya untuk membuktikan kebenaran laporan tersendiri tersebut.” bahwa berdasarkan amanat UU KUP dan PP-74 diatas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan laporan pengungkapan ketidakbenaran pada tanggal 19 Maret 2018 (sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dengan nomor AZLI/Fin&Acc/III/2018/L13 tanggal 15 Maret 2018 kepada Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Madya Jakarta Selatan dengan diterima lengkap dan telah mendapatkan bukti penerimaan surat, bahwa adapun laporan pengungkapan ketidakbenaran tersebut adalah untuk mengungkapkan keadaan yang seharusnya atau sebenarnya sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan dalam menghitung Pajak yang sesungguhnya terutang sesuai Pasal 8 Ayat (4) UU KUP dalam pengisian SPT PPh Badan, bahwa melalui laporan pengungkapan ketidakbenaran oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding pun telah mengungkapkan biaya seharusnya atas pembentukan dana cadangan premi asuransi jiwa yang boleh dikurangkan sebagai biaya untuk perusahaan asuransi jiwa berdasarkan UU PPh yang seharusnya,

dijadikan dasar penghitungan PPh sesungguhnya, bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa dalam memori penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU KUP secara tegas dan jelas menyebutkan: “....Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.. dst” bahwa oleh karena itu esensi daripada Pasal 8 Ayat (4) UU KUP secara tegas mengamanatkan kepada Pemohon Banding bahwa pengungkapan ketidakbenaran harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari perlakuan biaya maupun pendapatan sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang:

bahwa dalam laporan pengungkapan ketidakbenaran ini, Pemohon Banding telah menyatakan secara rinci dasar hukum UU PPh atas biaya cadangan premi unit link maupun bagaimana perhitungan atas cadangan premi unit link yang diatur dan diamanatkan oleh UU PPh itu sendiri. Pemohon Banding telah pula memberikan penjelasan beserta seluruh data dalam proses pemeriksaan pajak sehubungan rincian perhitungan biaya cadangan premi unit link yang diperkenankan sebagai biaya berdasarkan UU PPh:

bahwa selanjutnya, laporan pengungkapan ketidakbenaran Pemohon Banding tersebut ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan penolakan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dengan dalil bahwa dikarenakan

:cadangan premi asuransi jiwa unit link dibentuk berdasarkan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau bukan objek pajak sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang pajaknya dikenakan dengan menggunakan tarif UMUM:Y

2)Dasar Hukum UU PPh Atas Pembentukan Cadangan Premi

Asuransi Jiwa Yang Dapat Dibebankan Sebagai Biaya Sebagaimana Telah Dinyatakan Dalam Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran bahwa berdasarkan laporan pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding telah mengungkapkan dan menjelaskan bahwa perhitungan SPT PPh Badan Normal tahun 2016 adalah tidak benar yang mana Pemohon Banding belum melakukan pembebanan biaya cadangan premi secara benar untuk dapat dikurangkan sebagai biaya dalam perusahaan asuransi jiwa berdasarkan UU PPh untuk dasar penghitungan pajak terutang sesungguhnya, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pembebanan pembentukan dana cadangan premi unit link oleh karena pembentukan dana cadangan premi, termasuk cadangan premi unit link yang boleh dikurangkan sebagai biaya untuk perusahaan asuransi jiwa sudah diatur secara jelas dan spesifik dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (c) angka (2) UU PPh yang kemudian sesuai dengan amanat UU PPh hanya diatur lebih lanjut secara khusus oleh PMK-81 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, bukan melalui suatu Surat Edaran No. SE-97/PJ./2011 (“SE- 97”) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Premi Bagi Pemohon Banding Yang Bergerak Di Bidang Usaha Asuransi Jiwa yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Atas Cadangan Premi Unit Link. Berikut adalah uraian penjelasan Pemohon Banding:

a) Bahwa perlakuan PPh atas pembentukan/pemupukan cadangan premi oleh perusahaan asuransi sudah diatur secara jelas di,

| Halaman 29 dari 157 halaman. Putusan Nomor PUT-012899,Tahun 2025

PT Asuransi Allianz Life Indonesia|

Pasal 9 (1) huruf (c) angka (2) UU PPh, yang kemudian diatur secara khusus (Lex Specialis) dalam PMK-81.

b) Bahwa PMK-81 tentang pembentukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya menyebutkan besarnya kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan ditentukan sesuai dengan perhitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ("BAPEPAM-LIP).

c) Adapun dengan terbitnya SE-97 untuk dijadikan acuan perhitungan PPh Badan terutang menjadi tidak tepat karena bertentangan dengan peraturan yang mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang itu sendiri. bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana diatur bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi (asas lex perriori derogat lex superriori), bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf (c) angka 2 UU PPh memberikan amanat hanya kepada peraturan pelaksanaan atas perlakuan PPh cadangan premi usaha asuransi hanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dan bukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-97). SE-97 tersebut adalah bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu UU PPh dan PMK-81 (Lex Specialis) serta tidak mempunyai kaitan hukum dan sama sekali terpisah dengan peraturan diatasnya: ,

d) Bahwa tidak ada perubahan dalam pasal 9 ayat 1 huruf (c) UU PPh No.7 dari awal tahun 1983 sampai dengan perubahan terakhir UU PPh No.36 tahun 2008 dalam pengaturan atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan premi untuk usaha asuransi jiwa yang ketentuan dan syarat-syaratnya hanya ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan peraturan pelaksana UU PPh tersebut sejak awal tahun 1983 sampai dengan 2009 juga tidak mengalami perubahan yaitu kenaikan cadangan premi boleh dikurangkan sebagai penghasilan kena pajak berdasarkan perhitungan akuaria yang telah mendapat pengesahaan sesuai 9 ayat 1 huruf (c) UU PPh dengan peraturan pelaksanaan PMK-81, bahwa pembentukan cadangan premi yang telah mendapatkan pengesahan sesuai PMK-81 ini sejatinya tidak membedakan pembentukan cadangan premi apakah berdasarkan produk asuransi jiwa unit link atau asuransi jiwa non-unit link, melainkan menjadi satu kesatuan pengesahan cadangan premi yang dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan mendapatkan pengesahan cadangan premi dari BAPEPAM-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)) sesuai amanat UU PPh untuk dapat dikurangkan sebagai biaya. Bahwa pada hakekatnya cadangan premi adalah biaya yang terjadi sehubungan dengan pertanggungan resiko pemegang polis, dimana biaya cadangan premi ini dibentuk oleh karena pendapatan premi baik yang berasal dari produk asuransi jiwa unit link maupun non-unit link yang seluruhnya telah diakui sebagai pendapatan premi dan telah menjadi objek PPh Pasal 4 ayai (1):

bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa biaya cadangan premi sesungguhnya merupakan biaya: yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa sebagai,

pengurang Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 9 (1) huruf (c) UU PPh oleh karena diterimanya pendapatan premi oleh perusahaan asuransi jiwa (objek PPh Pasal 4 ayat (1)). Maka, kenaikan biaya cadangan premi (termasuk cadangan premi unit link) perusahaan asuransi jiwa yang dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dapat dibiayakan atau dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana amanat UU PPh dan PMK-81 oleh karena kenaikan cadangan premi tersebut (termasuk cadangan premi unit link) telah mendapatkan pengesahan dari BAPEPAM-LK:

bahwa lebih lanjut secara khusus atas permasalahan cadangan premi ini, Terbanding sendiri (Direktur Jenderal Pajak) pun melalui surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-492/PJ.031/2009 pada tanggal 18 Mei 2009 sebagai jawaban atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia tanggal 14 Oktober 2008 dan tindak lanjut pertemuan yang membahas permasalahan perpajakan di Industri Asuransi Jiwa telah menegaskan:

“Besarnya dana cadangan premi asuransi jiwa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak ditentukan sesuai dengan perhitungan aktuaria dan mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.” bahwa berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) pun telah mengkonfirmasi perlakuan PPh atas pembentukan cadangan premi asuransi jiwa dapat dibiayakan sepanjang telah mendapatkan pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal adalah benar sesuai UU PPh itu sendiri. Oleh karena itu, dengan diterbitkannya SE-97tentang penafsiran baru Direktur Jenderal Pajak atas pembentukan biayay

cadangan premi unit link adalah sejatinya bertentangan dengan UU PPh tu sendiri maupun peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Keuangan yang tidak mengalami perubahan peraturan PPh atas cadangan premi (termasuk cadangan premi unit link) sampai sekarang:

e)Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan pengesahan kenaikan cadangan premi untuk tahun 2016 sesuai surat No.S- 885/NB.211/2017 tanggal 8 September 2017 tentang Pengesahan Kenaikan Cadangan Premi Pemohon Banding tahun 2016 dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat UU PPh. Berikut adalah pengesahan kenaikan cadangan premi Pemohon Banding:,

“:

: S $35 /NB.211/2017@% September 2017

Tal: Kenalken Cadangan Premi Tahun 2016:

PT AsuraasiLic| Yih. Direksi PT Asuransi Allfanz Life Indonesia

Allians Tower Lantai 16

Jalan H.R, Rasuna Said

Kawasan Kuningan Persada Super Bok 21 Jakarta Selatan, 12980

Schubungan dengan surat Snudara nomor 706/ACT-ALI/V/2017 tanggal 4 Mel 2017 hal Permohonan Pengesahan Cadangan Premi PT Asuransi Allianz Life Indonesia - Tahun Buku 2016 dan surat ncmer 7SS/ACT-ALI/VIII/2017 tanggal 28, Agustus 2017 hal Revi Permohonan Pengrsahan Cadangan Fremi PT Asuransi Allianz Life Indonesia - Tahun Buku 2016, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bertocarkar hasi! valuasi ates cadangan ncemi per 31 Desember 2016 yang olch Sdr. Agus Sugiharto, FSAI, Aktuaris Pi Arrransi Allianz Life

Indonesia {Pcrusahaen), dikctahui bahwa kenaikan cadangan premi Perusahaan per 31 Desember 2016 achesar Rp).248.148.868.943,00 (sate tciltin dua ratus empat puluh delapan miliar seratus cropat puluhJuta delapan ratus enam puluh delapan ribu aembilan ratus cmpat puluh tiga koma nol nol nrp!ah) dapat dijadikan dasar untuk memenuhi ketentuan sebagaimara dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangnn No. B1/PMX.OI/2009 tanggul 22 April 2009 tentang Pembentukan Atau Pemupulan Dana Cadangan Yang Boleh

2, Selanjutnya, apabila dikemudian hari ditemukan hal-hal Iain yang mengindikasikan adanya kekeliruan dalam perhitungan cadangan premi tersebut, Saudara diwajibkan untuk melakukan penyesuaiankennikm cadangan premi ayat (1): Peraturan Menteri Keuangon No. 81/PMiK03/2009 tanggal 22 April 2009 a Gaiam rangka memenuhi ketentuan14! tentang Persbentakan Atau Pemupulan Dana Cadangan Yang Boleh

Atas perhatian Szudara, kami ucapkan terima kasih.

Allianz WDirektur Pengawasan Asuransi dan BPJS (ASEP uDKesehatan|

RECEIVED OR shah

OR,

Tembusan:.

4. Deputi Komisioner Pengawas IENB II: dan

2. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A.

Menara Merdeka, Jalan Dudi| No 2, Jakarta Pri 1022

‘Telepen : 021 22600600 fhonthogt;1091 29573853 Prantingk Situs 1 bahwa perlu Pemohon Banding periegas bahwa dalam Surat Pengesahan Kenaikan Cadangan Premi Pemohon Banding tahun 2016 tersebut dinyatakan dengan sangat jelas dan spesifik bahwa surat pengesahan tersebut dibuat hanya dalam rangka,

memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK-81 tentang| Pembentukan atau Pemupukan biaya Dana Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya:' bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, jelas bahwa biaya cadangan premi Pemohon Banding (sebagai perusahaan asuransi jiwa) adalah diperkenankan dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sepanjang cadangan premi tersebut telah sesuai dengan perhitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari BAPEPAM-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan), f) Pembentukan cadangan premi usaha asuransi jiwa merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan Kena Pajak yang wajib dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria berdasarkan amanat UU PPh dan PMK-81.

bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf (c) mensyaratkan adanya pengesahan atas pembentukan cadangan premi adalah menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan menjadi cadangan premi asuransi jiwa (baik cadangan premi unit link dan non-unit link) wajib dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk dapat dibebankan sebagai biaya. Merujuk pada ketentuan ini, Pemohon Banding pun telah mendapatkan pengesahan OJK (dahulu BAPEPAM-LK) atas kenaikan cadangan premi untuk tahun 2016:

bahwa penjelasan dan klarifikasi atas prinsip pembentukan biaya cadangan premi ini pun telah diklarifikasi oleh Surat BAPEPAM- LK kepada Direktorat Jenderal Pajak No. S-771/BL/2012 (“S- 771”) tanggal 25 Januari 2012 perihal SE-97/PJ./2011 yang

‘4

menyebutkan:

(Butir 3) “Pada prinsipnya cadangan premi dibentuk oleh perusahaan Asuransi jiwa untuk kepentingan tertanggung atau pemegang: polis. Cadangan premi merupakan penyisihan manfaat atau’ klaim yang akan dibayar perusahaan asuransi pada saat kontrak Asuransi jatuh tempo atau klaim harus dibayar. Dengan diterimanya premi dari tertanggung atau pemegang polis, perusahaan asuransi jiwa harus membentuk cadangan premi untuk mengantisipasi pembayaran klaim atau manfaat kepada tertanggung atau pemegang polis.

bahwa berdasarkan penegasan S-771 ini, dapat diketahui bahwa pembentukan cadangan premi merupakan pembebanan secara bertahap manfaat atau klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi. Pada saat kontrak jatuh tempo (contoh: meninggal: dunia atau akhir masa pertanggungan), pada dasarnya sudah tidak ada lagi manfaat atau klaim yang dibebankan perusahaan asuransi jiwa. Beban klaim atau manfaat di offset dengan release cadangan premi dengan jumlah yang sama, bahwa surat S-771 tersebut dikeluarkan oleh Biro Perasuransian BAPEPAM-LK yang merupakan bagian dari Kementerian keuangan adalah satu-satunya regulator industri perasuransian di Indonesia yang mempunyai wewenang untuk melakukan penilaian cadangan premi berdasarkan amanat UU PPh melalui PMK-81, g)Bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan pemeriksaan tahun 2016 dengan hasil pemeriksaan tahun 2013 dan 2015 yang juga dilakukan oleh Kantor Pajak sama. Dalam hal ini, tim Terbanding tahun 2013 dan 2015 berpandangan bahwa kenaikan cadangan premi, termasuk cadangan premi uni

link dapat dibiayakan sepanjang telah mendapatkan pengesahan OJK (dahulu BAPEPAM-LK) berdasarkan amanat Pasal 9 UU PPh dan peraturan pelaksanaan PMK-81, sementara itu dalam hal ini, tim Terbanding tahun 2016 mempunyai pandangan berbeda dengan melakukan koreksi biaya kenaikan cadangan premi unit link:

bahwa pemahaman sepihak tim Terbanding tahun 2016 atasi pembentukan cadangan premi usaha asuransi jiwa adalah tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah sangat tidak tepat oleh karena bertentangan dengan UU PPh itu sendiri dan peraturan pelaksanannya PMK-81:

bahwa berdasarkan ketentuan UU PPh diatas, Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa wajib patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terkait atas pembebanan kenaikan biaya cadangan premi sebesar Rp1.558.412.145.889,00 berdasarkan adanya pengesahan dari OJK untuk dapat dibebankan sebagai biaya termasuk kenaikan biaya cadangan premi unit link sebesar Rp 1.248.148.868.943,00. Untuk itu, kenaikan cadangan premi Pemohon Banding tahun 2016 yang telah mendapatkan pengesahan dari BAPEPAM-LK adalah seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana Pemohon Banding telah ungkapkan dalam laporan pengungkapan ketidakbenaran dalam pengisian SPT PPh Badan tahun 2016 termasuk seluruh data dan dokumen telah diberikan pula kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak, bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas, maka koreksi Terbanding atas kenaikan cadangan premi termasuk cadangan premi unit link seharusnya dibatalkan karena sangat tidak berdasar.y

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas: koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019 yang mempertahankan sebagian koreksi berdasarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00027/206/16/062/18 tanggal 30 Mei 2018, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut: 4

Jumlah Rupiah Menarut| Koreksi yang Scharusnya “9.UralanPemohon BandingTerbandingDibatalkan

Penghasilan Bruto atau Perodaran Usaha/ Bruto11.372.679.871.70011.372.679.871.700

Harga Pokok Penjualan-«

Penghasilan Bruto atau (Laba Bruto (1-2)11.372.679.871.70011.372.679.87 1.700= Pengurag Penghasilan Bruti atau Biaya Usaha10.313.973.872.17010.313.973.872.170- Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)1.058.705.999.5301.058.705.999.530- Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:-3

. Penghasilan di Luar Usaha(152.8165.053.816)(152.816.053.816)

. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas--- . Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--7: . Lain-lain--<i . Jumlah (a+bte+d)(152.816.053.816)7

AN IVOTL UP

Penghasilan Ncto- Penyesuaran Maka! a, Penyesuaian kiakal Positit738.506.907.0212.691.108.101.068 b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.939,976,697.518- c. Jumlah (a-b)(2.201.469.790.497)(248.5683.596.459)(1.952.901.194.047)

Penghasilan Neto Luar Negeri--- Jumlah Penghasilan Neto (5+6¢-7+8c+9)11.295.579.844,783)657.321.349.264(1.952.901.194,047) Zaket/ Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib--- Kompensasi Kerugian--- Penghasilan Tidak Kena Pajak--- Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(1.295.579.844,783)(1.952,901,194.047) PPh Terutang (tarif x 15)-164.330.337.316(164.330.337.316) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu.- Jumlah PPh Terutang (15+ 16}-164.330.337.316(164,.330,337.3 16} Kredit Pajak- a. PPh ditanggung pemerintah--- h. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:- b.1 PPh Pasal21--- b.2 PPh Pasal 22--- b.3 PPh Pasal 2330.764.269.B2330.764.269.823- b.4 PPh Pasal 24--- b.5 Lain-lain--- b.6 Jumlah (b.1+b2+b3+b.4+b5)30.764.269.82330.764.269.823- sendiri.

c.1 PPh Pasal 22--- c.2 PPh Pasal 25B4.626.905.90884,626.906.908-

Ph“uy--- c.4 STP (Pokok Kurang Bayar)--- c.S Fiskal Luar Negeri---, c.6 Lain-lain--- c.7 Jumlah {(c.1+¢.2¢¢,3+¢.4+c,5]84.6526.906.90834.626.906.908- d. Diperhitungkan:- LI SKPPKP--- e.Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan (a+b.6+c,7-d.1)115.391.176,731115.391.176.731- Pajak Yang Tidak/Kurang Bayar (17-18e)(115.391,176.731)48,939.160.585(164.330.337.316) Sanksi Administrasi- a. Bunga pasal 13 (2) KUP16.639.314.599(165.639.314.599) b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP-- c, Bunga pasal 13 (5) KUP-- d, Kenaikan pasal 13A KUP-- c, Kenaikan pasal 17C (S) KUP-- f£ Kenaikan pasal 17D (5S) KUP-- g.Jumilah sanksi administrasi (atbt+c+dt+c+f}16.639.314.599(15.639,314,599)

[21 (Jumlah PPh Yang masih Harus Dibayar (19-20115,391.176.731130.969.651.915)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-716/WPJ.04/2020 tanggal 3 Maret 2020, pada intinya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L205 tanggal 13 November 2019 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 November 2019, diketahui hal-hal,

sebagai berikut:

a. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada: Pengadilan Pajak:

b. banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat Keputusan yang disbanding, c. terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019, berdasarkan penelitian Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan tanggal 20 Agustus 2019, e. surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019:

f. surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam pemeriksaan sebesar Rp(115.391.176.731,00) dengan demikian tidak terdapat kewajiban untuk melunasi jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, g. surat banding ditandatangani oleh Jan Joris Louwerier selaku Direktur Utama Pemohon Banding, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berikut ini,

Terbanding sampaikan uraian banding untuk memenuhi surat Pengaditan Pajak,

ANALISIS POKOK SENGKETA' bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding dalam surat banding a guo:

Menurut Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah MenurutKoreksi Pemohon BandingTerbanding

| ——— Penvesvalan Fiskal Fiskal Positif Post |1,952,901,194,030 | 1,952,901,194,030 dari :

eeleed cost)

Kenaikan cadangan premi1,558,412,145,8891,558,412,145,889

Jumlah |1,952,901,194,030 1,952,901,194,030 a. Koreksi Positif atas Biaya usaha lainnya Final dan Non Final sebesar Rp394.489.048.141,00

Menurut Pemeriksa:

bahwa biaya usaha Final dan Non Final dikoreksi fiskal positif sebesar Rp394.489.048.141,00 karena dihitung secara proporsional sesuai dengan proporsi penghasilan final dan non obyek pajak dibandingkan seluruh penghasilan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: A

| Total Biaya usaha lainnyaRp 10.313.973.872.170,00 -/- Biaya klaim dan manfaatRp 6.876.437.338.567,00 | -/- koreksi fiskal yang sudah dilakukanRp279.792.224.938,00 | Koreksi kenaikan Cadangan premi unit link Rp 1.558.412.145.889,00 Selisih yang merupakan join cost'Rp 1.559.332.162.776,00 |

Sehingga proporsi biaya usaha lainnya terhadap penghasilan final ./ non obyek adalah :

Penghasilan Final/nonX Join CostRp394.489.048.141,00 objek

Total Penghasilan

1) Menurut Terbanding bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan antara lain:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat 2 huruf a:

c) Peraturan Pemerintah Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Nomor PP 16 TAHIJN 2009, mengatur antara lain:

Pasal 2:

d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain: 4

Pasal 27 bahwa dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, Tim' Pemeriksa menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Pemeriksa menerapkan adanya biaya bersama (Joint Cost) bagi' Pemohon Banding akibat Pemohon Banding memiliki penghasilan final, dan non final dan adanya biaya yang tidak dapat dipisahkan dalam’ rangka penghitungan Penghasilan Kena Pajak.| b) Pemeriksa telah menghitung proporsi penghasilan Final dibandingkan dengan seluruh penghasilan Pemohon Banding sehingga ditemukan Koreksi Positif atas Biaya usaha, Final dan Non Final (Joint Cost) sebesar Rp7.298.191.453,00 dan Biaya Luar Usaha, Final dan Non Final (Joint Cost) sebesar Rp377.317.488,00.

bahwa dalam surat keberatannya dan pembahasan serta klarifikasi sengketa perpajakan, Pemohon Banding menyatakan pada intinya sebagai berikut:

a) Proses bisnis perusahaan asuransi jiwa mempunyai 2 tahap dengan 2 struktur penghasilan, yaitu pendapatan premi dan pendapatan, investasi. Adanya 2 struktur penghasilan tersebut dikarenakan sifat alami industri asuransi jiwa yang mempunyai 2 tahap, yaitu:

pertama, pendapatan premi dari pembayaran premi nasabah yang dicatat seluruhnya sebagai pendapatan premi perusahaan, dan kedua, adalah dana yang diperoleh dari premi tersebut wajib ditempatkan ke dalam suatu portfolio investasi yang dikelola dari dana yang dimiliki atas nama asuransi jiwa.

b) Pencatatan aktiva portofolio investasi dan pencatatan berupa keuntungan investasi (bunga atas obligasi, deposito, penjualan saham, reksadana dan capital gain) yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut dilakukan juga oleh perusahaan asuransi jiwa. 4

i 4 h |

Dalam pengelolaan investasi tersebut terdapat biaya-biaya langsung (direct expense) atau biaya investasi yang jelas dapat dipisahkan/peruntukkannya untuk mendapatkan pendapatan investasi bagi perusahaan asuransi jiwa.

Bahwa biaya investasi tersebut hanya bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan investasi yang dikenakan pajak final & bukan objek pajak dan biaya investasi bukan untuk mendapatkan menagih dan memelihara pendapatan premi.

Maka dasar yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 27 ayat 2 PP 94 Tahun 2010 adalah tidak tepat, karena Wajib Pajak telah dapat melakukan pembukuan secara terpisah untuk mengidentifikasi biaya yang terkait dengan penghasilan yang bersifat final, sehingga metode perhitungan kembali biaya bersama tidak dapat digunakan.

Bahwa dasar koreksi Pemeriksa yang menerapkan biaya bersama (“Joint Cost") dari seluruh biaya operasional dengan alasan biaya. tersebut tidak dapat dipisahkan adalah tidak tepat.

Dasar Pemeriksa untuk proporsional Joint Cost berasal dari seluruh biaya operasional yang terdiri dari dari biaya gaji dan komisi, biaya penyusutan, biaya sewa, biaya pemasaran, biaya sehubungan dengan jasa dan biaya pemasaran/promosi yang mana biaya tersebut sebenarnya merupakan biaya untuk memperoleh, mendapatkan dan mempertahankan pendapatan premi yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (1). Tanpa adanya biaya operasional tersebut, maka pendapatan premi tentunya tidak dapat diperoleh oleh perusahaan asuransi jiwa, karena biaya operasional hanya dikeluarkan untuk mendapatkan pemegang polis dalam kerangka bisnis asuransi jiwa.

Berdasarkan penjelasan diatas, dasar penerapan biaya bersama Pemeriksa dengan alasan tidak dapat dipisahkan adalah tidak tepat disebabkan relasi masing-masing biaya terhadap pendapatannya dapat diklasifikasikan dengan jelas. Oleh karena itu koreksi Pemeriksa seharusnya dibatalkan karena tidak berdasar.y

bahwa hasil Penelitian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:| a) Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Proses bisnis perusahaan asuransi jiwa mempunyai 2 tahap dengan 2 struktur penghasilan, yaitu pendapatan premi dan pendapatan Investasi! Adanya 2 struktur penghasilan tersebut dikarenakan sifat alami, industri asuransi jiwa yang mempunyai 2 tahap, yaitu:: pertama, pendapatan premi dari pembayaran premi nasabah yang: dicatat seluruhnya sebagai pendapatan premi perusahaan: dan kedua, adalah dana yang diperoleh dari premi tersebut wajib ditempatkan ke dalam suatu portfolio investasi yang dikelola dari dana yang dimiliki atas nama asuransi jiwa.

b) Pemeriksa menetapkan bahwa atas biaya usaha dan biaya diluar usaha terdapat biaya bersama (join cost) yang dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya, dialokasikan secara proporsional karena Wajib Pajak tidak dapat! melakuan pemisahan biaya terhadap kedua kegiatan usaha yang bersifat final dan tidak final tersebut.

c) Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam: Tahun Berjalan, diatur bahwa:

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final:

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan: sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak:

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangkapenghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

d) Pemohon banding menyampaikan bahwa relasi masing-masing: biaya terhadap pendapatannya dapat diklasifikasikan dengan jelas namun pada proses keberatan Wajib Pajak tidak klasifikasi yang memadai terhadap akun-akun yang merupakan; biaya untuk memperoleh penghasilan final dan akun-akun yang merupakan biaya untuk memperoleh penghasilan non final.

e) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti yang memadai yang dapat meyakinkan peneliti bahwa sudah dilakukan pemisahan biaya / tidak terdapat Biaya Bersama (Joint Cost) untuk kedua kegiatan usaha yang penghasilannya bersifat final dan tidak final tersebut.

f) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa' penghitungan koreksi positif atas Koreksi Positif atas Biaya usaha Final dan Non Final sebesar Rp394.489.148.141,00 sudah benar sehingga alasan permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

b. Koreksi Positif atas Kenaikan cadangan Premi Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00

Menurut Pemeriksa bahwa Pemohon Banding melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 atas pembentukan Dana Cadangan Premi yang boleh dikurangkan sebagai biaya untuk perusahaan asuransi jiwa dan kompensasi kerugian fiskal dengan surat tersendiri nomor AZLI/Fin&Acc/III/2018/L13 tanggal 15 Maret 2018. SPT NormalLaba Fiskal Rp262.832.301.124,00 Pengungkapan ketidakbenaran Rugi Fiskal Rp -1.295.579.844.765,00 hofro—i

SPT

SelishRp 1.558.412.145.889,00 bahwa inti dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah Pemohon Banding melakukan koreksi atas Pembentukan Dana Cadangan| Premi yang Boleh dikurangkan sebagai biaya untuk perusahaan jiwa yang: semula pada SPT Normal dilakukan penyesuaian fiskal positif namun pada: pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT penyesuaian fiskal positif tersebut dikoreksi Pemohon Banding:

1) Menurut Terbanding bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan antara lain:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasan

Pasal 9 ayat (1) c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur antara lain:

Pasal 13 bahwa Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas pembebanan pembentukan dana cadangan premi asuransi jiwa oleh karena dasar hukum UU PPh atas pembentukan dana cadangan premi yang boleh dikurangkan sebagai biaya untuk perusahaan asuransi jiwa,

sudah diatur secara jelas dan spesifik dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (c) angka (2) UU PPh yang kemudian sesuai dengan amanat UU PPh hanya diatur lebih lanjut secara khusus oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMk.03/2009 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagal Biaya. Menurut Pemohon Banding: adalah sebagai berikut:

a) Bahwa perlakuan PPh atas pembentukan/pemupukan cadangan premi oleh perusahaan asuransi sudah diatur secara jelas di Pasal 9 (1) huruf (c) angka (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, yang kemudian diatur secara khusus specialis) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 ("PMK-817).

b) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2009 ("PMK-81 tentang pembentukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya menyebutkan besarnya kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan ditentukan sesuai dengan perhitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Otorltas Jasa Keuangan ("OJK").

c) Adapun dengan terbltnya SE-97/PJ./2011 sebagai dasar hukum yang dijadikan acuan perhitungan PPh Badan sebenarnya tidak tepat karena bertentangan dengan peraturan, yang mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana diatur bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undanagn: yang lebib tinggi (asas lex perriori derogat lex superriori),

j Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf (c) angka 2 UU PPh memberikan amanat kepada peraturan pelaksanaan atas perlakuan PPh cadangan premi: usaha asuransi hanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dan’ bukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-97). SE-97 tersebut adalah bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu UU PPh dan PMK-81 (Lex Specialis) serta tidak mernpunyai kekuatan hukum dan sama sekali terpisah dengan peraturan diaiasnya.

d) Bahwa tidak ada perubahan dalam pasal 9 ayat 1 huruf (c) UU PPh’ No.7 tahun 1983 sarnpai dengan perubahan terakhir UU PPh No.36 tahun 2008 dalam pembentukan atau pemupukan dana cadangan premi, untuk usaha asuransi jiwa yang ketentuan dan syarat-syaratnya hanya ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi Pemeriksa pada akun Marketing Exp - Provision — Bancass, Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi negatif yang Pemohon Banding lakukan adalah terkait realisasi pembayaran atas cadangan yang Pemohon Banding lakukan di tahun: sebelumnya sehingga jumlah total fiskal yang Pemohon Banding’ bebankan pada tahun 2014 adalah jumlah sebenarnya yang Pemohon! Banding bayarkan kepada lawan transaksi. Lebih lanjut, atas realisasi biaya tersebut pun sudah dibuatkan daitar nominative biaya promosi dan dilampirkan pada pelaporan SPT PPh Badan tahun 2015.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding mohon agar koreksi pemeriksa tersebut dibatalkan,

2) Menurut Terbanding bahwa koreksi Positif yang dilakukan Pemeriksa atas Kenaikan cadangan Premi Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00 menurut Terbanding sudah tepat:

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh diatur bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun,

| $ tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk’ mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya", bahwa Pasal 13 huruf a angka 1) dan dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak. dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur, bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam' menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk antara lain biaya untuk mendapaikan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan/atau pengenaan pajaknya bersifat final, bahwa meskipun dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2005 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 mengatur bahwa besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi Jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari badan Pengawas: pasar Modal dan Lembaga Keuangan, namun secara fiskal dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak yang akan dikenai tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PP tetap mengacu pada ketentuan lain yang terkait (PP No 94 Tahun 2010), bahwa cadangan premi asuransi jiwa yang dibentuk berdasarkan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau bukan merupakan obyek pajak, sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang pajaknya dikenakan dengan menggunakan tarif umum, bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Kenaikan cadangan Premi Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00 sudah benar sehingga alasan permohonan keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, 4

| | bahwa erdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar sebagai berikut:

(Dikurangi)Menjadi pRpRp

Penghasilan Netto1,220,414,512,807657,321,349,264 | : Kompensasi KerugianNN Penghasilan Kena Pajak(563,090,163,343)657,321,349,264 1 ttsot

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

1. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal.:

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding.

4. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang keberatan 1

Pajak 2016 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.375.255.5-062.000.

2. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan! putusan yang seadiladilnya (ex ae guo et bono).|

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan! alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan' dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 17 sebagai berikut:

BuktiP-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00914/KEBAWPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019 dan bukti tanda terima,

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L78 tanggal 27 Agustus 2018 dan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01008941\062\aug\2018 tanggal 9 Agustus 2018;

BuktiP-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00027/206/16/062/18 tanggal 30 Mei 2018 Tahun Pajak 2016: Bukti P4.Bukti Penerimaan Negara tanggal 8 Agustus 2018 sebesar

Rp497.568.889,00,

Bukti P-5.Akta Nomor 07 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H.,LL.M. Notaris di Jakarta dan AHU-AH.01.03-0309059 tanggal 6 Agustus 2019,

Bukti P-6.Akta Nomor 15 tanggal 15 Mei 2018 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dibuat oleh Aryanti Artisari Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan AHU-AH.01.03-0199873 tanggal 17 Mei 2018,

Bukti P-7.Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2- 7711

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus a.n. Bernardus Andriyanto dilampiri dengan izin kuasa hukum dan pakta integritas,

Bukti P-9.Pakta integritas a.n. Jan-Joris Louwerier selaku Pengurus: Bukti P-10. Matriks sengketa:

Bukti P11. SPT,

Bukti P-12. Laporan Audit;

Bukti P-13. Revisi Surat Kuasa Khusus a.n. Bernardus Andriyanto;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus a.n. William Eiffel Mawengkang dilampiri dengan fotokopi izin kuasa hukum dan pakta integritas,

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanggal 25 Maret 2021 dan dokumen pendukung,

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanggal 15 April 2021 dan dokumen pendukung:

Bukti P-17. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 17 Juni 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Nomor ST-4672/PJ.07/2020 tanggal 9 Juni 2020; Bukti T-2. Surat Tugas Nomor ST-6600/PJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020; Bukti T-3. Surat Tugas Nomor ST-8301/PJ.07/2020 tanggal 16 Juli 2020; Bukti T-4, — Matriks sengketa:

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-10035/PJ.07/2020 tanggal 7 Agustus 2020,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 27 Agustus 2020;

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-13670/PJ.07/2020 tanggal 20 Oktober

2020:

Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-15775/PJ.07/2020 tanggal 24 November 2020,

1

1 Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-499/PJ.07/2021 tanggal 12 Januari

2021:i Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-2070/PJ.07/2021 tanggal 4 Februari 2021;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-3473/PJ.07/2021 tanggal 18 Februari 2021;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-6602/PJ.07/2021 tanggal 1 April 2021; Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-8799/PJ.07/2021 tanggal 3 Mei 2021; Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-9955/PJ.07/2021 tanggal 3 Juni 2021; Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-10536/PJ.07/2021 tanggal 11 Juni 2021; Bukti T-16. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 17 Juni 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00027/206/16/062/18 tanggal 30 Mei 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor AZLi/FingAcc/X/2019/L205 tanggal 13 November 2019, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan

| Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan! menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,|

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

MenurutMenurut

Sengketa UratanPemohonTerbanding (Rp,00) Banding (Rp,00)(Rp,00)

Penyesuaian Fiskal

738.506.907.0212.691.408.101.051 | 1.952.901.194.030 Positif on bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dart:

a. Kenaikan Cadangan premi unit link sebesar Rp1.558.412.145.889,00 b. Biaya Usaha Lainnya (Joint Cost) sebesar Rp394.489.048.141,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: 4

1. Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif - Kenaikan Cadangan Premi Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00 ii ~

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-, penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut, bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah sebagai! berikut:| a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan penjelasannya, dan Pasal 9 ayat (1): Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

c. Pasal 13 huruf a angka 1 dan angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan:

bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas kenaikan cadangan Premi Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00 adalah sudah tepat:

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh diatur bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya: \

bahwa Pasal 13 huruf a angka 1) dan dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PenghitunganPenghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan/atau pengenaan pajaknya bersifat final:

bahwa meskipun dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.0312005 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 mengatur bahwa besamya cadangan premi untuk perusahaan asuransi Jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari badan Pengawas pasar Miodal dan Lembaga Keuangan, namun secara fiskal dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak yang akan dikenai tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PP tetap mengacu pada ketentuan lain yang terkail (PP No 94 Tahun 2010), bahwa cadangan premi asuransi jiwa yang dibentuk berdasarkan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau bukan merupakan obyek pajak, sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang pajaknya dikenakan dengan menggunakan tarif umum:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi positif atas kenaikan cadangan Premi Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00 sudah benar sehingga alasan permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan:

bahwa atas cadangan premi asuransi unit link tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan karena penghasilan yang

terkait dengan pembentukan unit link tersebut merupakan penghasilan final sehingga atas biaya terkait dengan penghasilan final tersebut tidak dapat dibiayakan dengan dasar hukum sebagai berikut:

a. bahwa dalam UU Nomor 36 Tahun Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1):

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :....”

Memori Penjelasan Pasal 4(1):

“Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan: yang luas maka semua jenispenghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Obyek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.”

Pasal 4 Ayat (2):

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan|

Pasal 6 Ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:...

Memori Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

“Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

Pasal 16 Ayat (1):

“Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.”

Pasal 35:

“Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.” b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, merupakan wewenang yang diberikan oleh Pasal 35 UU PPh sehingga memiliki legitimasi yang sah dalam perundang- undangan secara hukum:

bahwa Pasal 13 huruf a angka 1) dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yang mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk

antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan/atau pengenaan pajaknya bersifat final:

c. bahwa sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur sebagai berikut,

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah PenggantiUndang- Undang, c. Peraturan Pemerintah, d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.

bahwa Peraturan Pemerintah termasuk ke dalam hierarki peraturan perundangan-undangan di Indonesia, d. bahwa Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 memiliki hierarki yang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 dan sama-sama diberikan wewenang oleh UU PPh;

e. bahwa dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 juga tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000, sehingga atas Cadangan Premi yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000, yaitu cadangan premi asuransi jiwa yang dibentuk berdasarkan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/ atau yang bukan merupakan objek pajak, tidak dapat dikurangkan dalam menentukan

i besarnya Penghasilan Kena Pajak yang pajaknya dikenakan dengan | menggunakan tarif umum, f. bahwa SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan penentuan besarnya. biaya cadangan premi asuransi Unit Link yang dapat dikurangkan' dalam menentukan penghasilan kena pajak,:

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PMK Nomor. 81/PMK.03/2009 merupakan Lex Specialis yang seharusnya digunakan dan tidak digunakan PP Nomor 94 Tahun 2010 yang bersifat Lex Generalis, adalah Tidak Tepat, a. bahwa Pemohon Banding menyatakan aturan mengenai biaya pencadangan premi merupakan aturan yang bersifat khusus/ Lex Specialis. Sedangkan aturan mengenai biaya terkait dengan penghasilan final, tidak boleh dibebankan adalah merupakan aturan umum / Lex Generalis. Menurut Terbanding alasan tersebut adalah tidak tepat, b. bahwa menurut Terbanding ketentuan mengenai biaya terkait penghasilan final tidak dapat dibiayakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP 94 Tahun 2010) yang hirarki nya lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan mengenai cadangan premi asuransi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK 81/PMK.03/2009), c. bahwa Pemohon Banding juga telah keliru dalam menerapkan asas lex specialis derogat legi generalis dalam sengketa a guo, d. bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPh, pada dasarnya penghasilan yang menjadi objek pajak terbagi menjadi dua, pertama adalah penghasilan yang besarnya pajak dihitung menggunakan tarif Pasal 17 sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan penghasilan yang pengenaan pajaknya dilakukan secara final sebagaimana diatur dalam ayat (2), bahwa lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara perhitungan pajak sesuai Pasal 16 UU PPh berkaitan dengan penghasilan sebagaimana,

Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, penentuan penghasilan kena pajak-nya (PKP) sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh dikelompokkan menjadi empat sebagai berikut:|

1) PKP dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan berupa pengurang yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, e, dan g;

2) PKP bagi WP orang pribadi dan badan yang dihitung dengan menggunakan norma penghitungan,

3) PKP bagi WP luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT; dan;

4) PKP bagi WP orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) UU PPh;

5) penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif umum (Pasal 17 UU PPh) yang diperhitungkan pada kahir tahun:

Kemudian adalah penghasilan yang pemajakannya dikenakan tarif pajak yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang ketentuan pemajakannya diatur secara sendiri-sendiri melalui Peraturan Pemerintah sesuai jenis penghasilannya: Biaya-biaya dalam Pasal 6 UU PPh tersebut harus dimaknai sejalan dengan Pasal 16 UU PPh yaitu biaya-biaya tersebut untuk memperoleh penghasilan yang bukan manjadi objek pemajakan secara final:

Oleh karena itu sejak awal seharusnya Pemohon Banding memisahkan terlebih dahulu biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan final dan yang berakaitan dengan penghasilan yang dikenakan pajak secara umum,

Selanjutnya secara umum (by default) pembentukan pencadangan tidak diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam rangka menghitung pajak. Namun terhadap jenis usaha tertentu diperkenankan termasuk usaha Pemohon Banding:,

Dengan memperhatikan sistematika ketentuan dalam Pasal 4 Ayat: (1), ayat (2), Pasal 6, Pasal 16 UU PPh maka sejak awal Pemohon: Banding seharusnya mengeluarkan segala macam biaya (termasuk cadangan) yang berkenaan dengan penghasilan final sebagaimana: ketentuan Pasal 13 hurufa angka 1) dan 2) PP Nomor 94 Tahun! 2010 jo. PP Nomor 138 Tahun 2000;

Penjelasan secara sistematis tersebut membuktikan kekeliruan! Pemohon Banding dalam menerapkan ketentuan penentuan penghasilan kena pajak secara umum sebagai dasar pengenaan tarif Pasal 17, dengan mengikutsertakan biaya atas penghasilan yang pemajakannya dilakukan secara final (atas investasi unit link).

e. bahwa menurut Terbanding, secara hirarki dalil Pemohon Banding mengenai adanya aturan lex specialis dan lex generalis juga tidak tepat karena ketentuan yang mengatur biaya final dan biaya cadangan premi diatur dalam ketentuan yang hirarkinya berbeda yaitu diatur dalam PP (PP 94/2010) dan PMK (PMK 81/PMK.03/2009);| Penerapan Lex Specialis dan Lex Generalis seharus nya diterapkan untuk hirarki peraturan yang sama sebagaimana dijelaskan dibawah ini bahwa,

Asas lex specialis derogat legi generali dipakai untuk mengatasi konflik antara UU yang lebih luas substansi pengaturannya berhadapan

- dengan UU yang lebih sempit substansi pengaturannya. Contoh yang sering digunakan adalah konilik antara pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dalam hal ini, pasal-pasal dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dianggap lebih khusus, sehingga pasal-pasal tersebut harus dimenangkan,

Quod-non pengaturan mengenai pencadangan dalam PMK-81 dianggap bertentangan, namun faktanya tidak demikian, Terbanding berpendapat bahwa aturan yang lebih tinggi ini menjadi acuan dibandingkan aturan yang lebih rendah, sesuai asas hukum Lex

Superior Derogat Legi Inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki)! bahwa asuransi produk Unit Link merupakan merupakan bentuk produk investasi yang ditempelkan pada produk asuransi jiwa:

a. bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/SL/2006 tanggal 31: Oktober 2006 tentang Produk Unit Link diketahui bahwa Produk Unit Link memiliki kriteria untuk memperoleh nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk Unit Link tersebut. Dengan demikian, pembayaran produk asuransi unit link. ini dikenakan pemotongan PPh Final atau bukan objek pajak karena bagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bukan objek pajak:

b. bahwa cadangan premi yang dapat dikurangkan adalah cadangan atas premi yang merupakan pertanggungan atas yang diasuransikan. Unit link adalah sebuah produk bukan merupakan pertanggungan dengan kewajiban membayar premi. Unit Link mendapatkan hasil dari Investasi. Sedangkan premi asuransi tidak mendapatkan hasil investasi. Dua hal yang berbeda dilakukan oleh perusahaan asuransi, c. bahwa Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016: sudah melakukan koreksi negatif atas penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek, kemudian atas cadangan unit link pada awalnya (SPT Normal) Pemohon Banding melakukan koreksi fiscal positif dan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikanlaporanpengungkapanketidakbenaran yang membatalkan penyesuaian fiskal positif terkait dengan cadangan unit link, Berikut adalah list pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2016 Pemohon Banding,

1

OTTo—— —pee-—A

‘ | mer| | tsASURANSZALLIAKZ LYE KDOKESA| |+ WORLD TRADE CENTRE 3 1915 JL. SUDIRMAN BLOX 29.35 SETIABUDI JAKARTA SELATAN DI JAKARTA -| ,3

.ee& dai P1+ ders RT SPT Mona Ph 20 SPT Mens PP Prva 22 1 SPT sa PP Pasa 29981 SPT Maya PPhOZ) SP Masa PP Pat £5 | SPT| SET PPh Orang Prita | SPT

1Tehran PPS Badan | SPT Mend FPH dan SPT Masa PPM| SPT bres PPI Pedoceng Freon 1 SPT hirsa | SPL Mrse Tenet dan1 Sorat Ketrtapar | SPT Mase PPh Prsal 2 SF | SET

Moss Perah Peniyatan | DenSPT Mesa PP

| Sans SPT+ Sem SPT] Hii (Kerang

Tabs PajakR1 011 12016 2015 120141 A3 TALI 22191 2009) 1 2007 1 2006 | 201 2004poor] pee. KIOS

Mo. | Maca|ors,iJe FE1Adel| tanggal Lapor ||

Tatanan 016 Namal1193 2017SPT PPh Badaneset

Dalam SPT (normal ataupun pembetulan) tercantum pengakuan penghasilan final dan obyek dan dikeluarkan dari penghasilan bruto:

To

| E BAMA WARS PAJAKASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

:

& JPERIONE04-206sé 2-016

PENGRASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI a. PEREDAAAN LSAHA

HARGAPOKOX PENJUALAN

&

PENGHASILAN DARI LUAR USAHA+

KL

9KETODARI USAHA

2D PENGHASLAN ETO KOUERSIAL LUAR NEGERI

{VesKamus TA

UAH PENGHASLAN NETO KOKERSIAL (1827). oo.

PENYESUMANFISKAL

IkJ DXELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN

PEMEGANG SAHAM,ATAU ANGGOTA

PEMBENTUKAI ATAU PEMUPUKAN DANA

Bahwa pada SPT PPH Normal awalnya atas cadangan unitlink telah dilakukan koreksi (penyesuaian fiscal positif),

HARTAYANG D2EBAHKAN BANTUAN ATAU SUMBANGAN

PENGHASILAN -

3 GKAYANG CEBAYARKAN KEPADA ANGGOTA PERSESUJTUAN

ATAU CY YANG MODALNYA TAK TERBAGI ATAS SAHAM h SAAS

SELISIH PENYUSUTAN KOMERSAL DI ATAS

SELISH AMORTISAS! KOMERSIL DIATAS AUORTISAS! TISKM, -

Re YANGPENGAKUANNYA

| PREVESUAAN FISKAL NEGATIF a SCUSH PENYUSUTAN XQUERSIAL DI BAMAH PENYUSUTAN FISXAL

Bb SEUSMAMORTISASI ROMERSIAL OX BAWAH AMORTIGAS FISKAL

PENGHASILAN YANG

PENYESUAIAN TISKAL KEGATF

ARAH Band bd

MODAL BERUPA PENGURANGANKETO

TAHUN KE(Onl eas Lampean Khun AA dna St)

|

Taunpem Kera ta rama UI Word ne

Dan kemudian pada proses pemeriksaan pemohon banding menyampaikan laporan pengungkapan ketidakbenaran sebagai berikut:

Deskripsi1 Norma!Pengungkapan. |.

Ti

Selisih Peredaran usaha11.372.679.871, = 11,372.679,.871.718

Ketidakbenaran a operasional313,973.872.170 313.973.872. rt)

Biaya Bin dariftartsahaee 816.053.818 a 152.816.059.816 dari Ivar usaha pata

Penghasilan Netto Komersial905.889.945.731

Penghasilan Final & Bukan Obyek pajak2.805.169.408.7222.805.169.408.722

Penyesuaian Fiskal Positif la (Biaya dikeluarkan utk kepentingan pemegang saham, sekutu, anggota (a)::

Ibatav pemupukan dana cadangan (b001.397.216155.001.397.216

Ic” (Penggantian atau imbln pkjaarvjasa - dim bik natura atau kerikmatan © — 607.352.151 EA 40.607.352.151

Ig yg mibhi kwjran yg dibyr kpd pmg shm/hub istmw sehub dgn pkjaan (d le (Harta yg dihibahkan, baniuan, sumbangan (e— 980.100.8744.980.100.

Pajak penghasilan (f}1.732.861.5871.732.861.587

9 |Gaji kpd Anggota persekutuan, FA, CV yg modalnya tdk terbagi als shm (g

Ih (Sanksi administrasi (h

—— penystan komersial di alas penystan. Fiskal (I)2409822207 i Seth kemas di ats penystan fiskal (j

-|

aa: post lainya (D2.092.187.518.878 533.775.372.989 | 1.558.412.145.589 |

Jumlah Panyesualan Fiskal Positif2.296,919.052.910738.506.907.021 | 1.558.412.145.889 = d. bahwa perolehan penghasilan final tersebut tidak terlepas dari biaya-biaya dan pengeluaran - pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung terkait, e. bahwa Secara prinsip akuntansi yang berlaku umum "Matching Cost Againts Revenue" harus terdapat keseimbangan dan penyesuaian. Sesuai Pasal 17 PP 94/2010 bahwa biayadan pengeluaran

- pengeluaran yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan perolehan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak dapat dikurangkan dari penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan ditegaskan kembali sesuai Surat Edaran Nomor SE-97/PJ/2011 tanggal 28 Desember 20117; bahwa berdasarkan hasil penelitian atas ketentuan dan dokumen yang diserahkan Pemohon banding diketahui bahwa:

1) Koreksi Terbanding adalah terkait kenaikan cadangan premi untuk produk unit link:

2) Berdasarkan penjelasannya, Pemohon Banding mendefinisikan unit link adalah produk perusahaan yang mememiliki komponen asuransi dan investasi, hal sejalan dengan pengertian unit link menurut Lampiran 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006:

3) Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c UU PPh mengatur mengenai pembentukan atau pemupukan cadangan yang dapat menjadi pengurang dalampenghitunganPKP adalah pembentukan atau pemupukan dana cadangan terkait usaha asuransi dimana berdasar Pasal 2 UU No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian memberikan definisi usaha asuransi yaitu ... memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai terhadap kemungkinan timbulnya kerugian atau memberikan proteksi,

4) pembayaran premi dari Pemegang Polis (produk asuransi jiwa Unit Link dan asuransi jiwa non Unit Link) adalah terjadi berdasarkan perjanjian atau komitmen kontraktual polis asuransi jiwa, yang mana pembayaran premi tersebut akan dicatat seluruhnya sebagai pendapatan premi bagi Perusahaan Asuransi Jiwa atau Pemohon Banding (sesuai Pasal 4 Ayat (1) UU PPh). Selanjutnya, oleh karena adanya komitmen atau kewajiban kepada tertanggung ataly

Pemegang Polis, maka wajib untuk dibentuk cadangan premi oleh Perusahaan Asuransi Jiwa atau Penangung atau Pemohon Banding berdasarkan amanat Pasal 9 Ayat (1) huruf (c) UU PPh dimana selisih pendapatan premi dan biaya cadangan premi akan dikenakan tarif umum PPh Badan. tidak terdapat korelasi ataupun hubungan baik langsung maupun tidak langsung antara hasil investasi yang dikenakan pajak final atau bukan objek pajak dengan cadangan premi:

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas ketentuan dan dokumen yang diserahkan:

a. bahwa asuransi jiwa Unit Link memiliki 2 (dua) unsur didalamnya yaitu: unsur investasi yang ditempel pada asuransi, b. bahwa terkait unsur asuransi, terdapat resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi yaitu harus memberikan manfaat yang diperjanjikan apabila terjadi kematian (Klaim) maka memang sudah sewajarnya perusahaan asuransi membentuk cadangan untuk memenuhi klaim tersebut, c. bahwa terkait dengan unsur investasi, tidak ada resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Bahwa jumlah yang dapat diambil atau nilai tunai yang dapat diambil oleh Pemegang Polis dari hasil investasi tersebut tercermin dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berasal dari hasil investasi, d. bahwa Nilai Aktiva Bersih (NAB) tersebut dipublikasikan secara harian sehingga pemegang polis mengetahui dana investasi unit link yang dimiliki nya setiap hari nya:

e. bahwa dengan demikian dalam unsur investasi tersebut tidak ada jaminan berapa jumlah yang akan diterima oleh Pemegang Polis. Semua tergantung pada hasil investasi dari dana yang ditanamkan. Kerugian investasi akan ditanggung oleh Pemegang Polis, bukan oleh: perusahaan asuransi, dengan demikian perusahaan asuransi tidak

menanggung resiko apapun atas unsur investasi dalam produk Unit Link:

f. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Pemohon Banding membiayakan Biaya Pencadangan terkait hasil investasi unit link;

g. bahwa hasil Investasi uni link tersebut dikenakan pajak bersifat final, sehingga dalam perhitungan PPh Badan dilakukan penyesuaian fiskal negatif oleh Pemohon Banding atau dikeluarkan dari penghasilan brutonya pemohon banding, namun atas Biaya Pencadangan terkait investsi tersebut tidak dilakukan koreksi positif;

h. bahwa karena biaya pencadangan tersebut tidak dilakukan koreksi positfi menyebabkan penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya yang menyebabkan perhitungan besarnya pajak menjadi keliru;

i. bahwa oleh karena itu atas biaya Pencadangan tersebut sudah seharusnya dilakukan koreksi fiskal positif, karena terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 13a(2) PP 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding melakukan Koreksi Fiskal Negatif atas Penghasilan Final namun tidak melakukan koreksi fiskal Positif atas Cadangan Premi Asuransi sehingga menyebabkan penghasilan kena pajak lebih rendah daripada yang seharusnya:

a. bahwa perlu Terbanding sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim, berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dari tahun pajak 2011 sampai dengan tahun pajak 2014, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi penyesuaian fiscal positif atas cadangan unit link ini dari tahun 2011 sd 2016, namun demikian dari tahun 2013 dan 2014 dilakukan pembetulan sedangkan tahun 2016 dilakukan pengungkapan ketidakbenaran dimana Pemohon Banding kembali membebankan cadangan dalam biaya usahanya:

\

t r b. bahwa terkait dengan penjelasan jurnal yang disampaikan oleh Pemohon Banding (ilustrasi proses underwriting), menurut Terbanding: dalam jurnal tersebut Pemohon Banding tidak menjelaskan atau tidak memberikan gambaran dan nilai yang jelas terkait premi yang diterima. Menurut Terbanding dalam premi tersebut masih terkandung bremil yang berkaitan dengan asuransi tradisional dan premi yang untuk diinvestasika. Demikian juga terkait dengan cadangan yang! dibentuk, Pemohon Banding tidak memisahkan cadangan yang} berkaitan dengan asuransi tradisional dan cadangan aias premi yang! ditujukan untuk investasi,| c. bahwa berikut ini Terbanding sajikan ilustrasi dengan berdasarkan hasil: pemeriksaan atas dokumen dan pembukuan serta penjelasan! Pemohon Banding:

1) Jurnal Penerimaan Premi Polis Asuransi, pengalokasian porsi investasi, dan biaya atas penghasilan akuisisi polis (ilustrasi dan angka tidak sebenarnya),

Perusahaan menerima premi asuransi sebesar Rp1.000.000 dimana dari nilai tersebut senilai Rp400.000 merupakan porsi! investasi. Disamping itu atas polis tersebutbiaya lainnya (komisi underwriting, biaya operasional kantor lainnya) sebesar Rp500.000;

1 Premi diterima

Cash1.000.000 pendptn Premi1.000.000 (dicatat atas seluruh nilai premi)

2 Diinvestasikan

Investasi (msl saham)400.000

Cash400.000 Kenaikan/penurunan cadangan400.000 cadangan400.000 (sebesar nilai porsi yang diinvestasikan

3 Biaya atas polis

Komisi300.000

Biaya lainnya200.000

Cash500.000

Keterangan :

| Penghasilan pada jurnal nomor 17 sebesar Rp1.000.000,00 terbagi dua Rp600.000, asuransi dan Rp400.000 diinvestasikan! yaitu:| a. atas porsi penghasilan akuisisi polis sebesar Rp600.000' biayanya ada di jurnal nomor 3 sebesar Rp500.000 (selisihnya laba Rp100.000):

b. atas porsi investasi sebesar Rp400.000 biayanya ada dijurnal nomor 2 sebesar Rp400.000 (tidak ada laba rugi).

Kesimpulan efek laba perusahaan Sampai titik ini secara komersial laba perusahaan secara komersial dan fiskal sama yaitu sebesar Rp100.000,00;i i

2) Jurnal Pencatatan Penghasilan Investasi Khusus Porsi Pemegang Polis Unitlink dan pencatatan kenaikan cadangan karena pengakuan penghasilan tersebut,

Dari porsi investasi pemegang polis yang diinvestasikan mendapatkan hasil bunga Rp50rb, dividen 50rb, dan keuntungan penilaian saham 100rb dicatat sebagai berikut:

Kenaikan/Penurunan Hasil investasi

1 Investasi200.000

Interest Inc50.000

Dividen50.000

Unrealized Gain100.000

2 Kenaikan/Penurunan cadangan200.000

Cadangan200.000

Keterangan:

e Jurnal no. 1 mencatat kenaikan investasi karena adanya interest, deviden dan gain lainnya sejumlah total Rp200.000,00: e Jurnalno. 2 merupakan pembentukan Cadangan sejumlah hasil investasi (interest, deviden dan gain) sebesar Rp200.000,00; e Dengan demikian, Pemohon Banding membentuk Cadangan atas pendapatan dari penghasilan investasi yang diterima:

1

e Sesuai perjanjian pada polis asuransi, perusahaan tidak mendapatkan keuntungan maupun menanggung kerugian atas porsi investasi milik pemegang polis:

e Nilai yang diakui sebagai penghasilan investasi dan nilai yang dicatat sebagai kenaikan cadangan adalah nilai netto setelah dikurangi pajak final yang sudah dipotong (pajak final yang sudah dipotong dibebankan kembali ke pemegang polis jadi pajaknya bukan perusahaan asuransi yang menanggung):

e# Jurnal pencatatan penghasilan investasi dan kenaikan biaya cadangan karena hasil investasi merupakan jurnal yang saling hapus, e Biaya Cadangan pada jurnal no. 2 dibentuk/ terkait dengan penghasilan investasi pada jurnal no. 1 yang telah dikenakan PPh Final:

e Kesimpulan Efek laba perusahaan : Transaksi ini tidak mempengaruhi laba perusahaan secara komersial:

» Secara Fiskal perusahaan melakukan koreksi atas penghasilan bunga dan penilaian saham senilai total 150rb (transaksijurnal

1) oleh karena itu biaya yang ditimbulkan dari penghasilan tersebut yaitu yang berada pada jurnal kedua juga harus dikoreksi fiskal senilai 150rb juga:

e Jika koreksi fiskal hanya atas penghasilan maka akan mempengaruhi posisi keuangan perusahaan secara fiskal dari yang awalnya tidak berefek menjadi berefek negatif 150rb (dari laba 100rb ,jadi rugi fiskal 50rb).

3) Jurnal Transaksi penarikan dana investasi pemegang polis, Pemegang polis melakukan penarikan dana investasinya sebesar

Penarikan

1 Claims300.000

Cash300.000

2 Cadangan300.000

Kenaikan/Penurunan cadangan300.000 (sebesar penarikan yang dilakukan)

Kesimpulan Matching Cost Vs Revenue:

e Penghasilan pada transaksi ini adalah penurunan cadangan sebesar Rp300.000 yang berada pada jurnal nomor 2 sedangkan pasangan biayanya adalah biaya claims sebesar Rp300.000 di jurnal nomor 1:

e Kesimpulan Efek laba perusahaan: Efek laba perusahaan atas penarikan dana investasi dalam polis oleh pemegang polis adalah RpO (laba perusahaan tidak terpengaruh ketika pemegang polis mengambil dananya), Penjurnalan biaya klaim ‘dan penurunan cadangan merupakan jurnal yang saling hapus.

4) Kesimpulan Efek pada Laba Perusahaan:

EfekkeiLaba:

“1 Komersial = Fiskal

:PemohonTerbanding

Banding __

600.000Gco.000Goo.000 (setelah dilakukan penjurnalan atas porsi

—‘ investasi)

5 Biaya Usaha Asuransi i... (500.000)(500.000) — (500000) a Hasil Investasi9oo (sctelah penjurnalan kenaikan biaya 4cadangan karena hasil investasi), hasil investasi dicatat Rp.biaya kenaikan cadangan juga dicatat Rp. 200,000, jadi efeknya nol

Penarikan Dana Investasi "~oo Biaya klaim dicatat scbesar Rp300.000,

NNpenurunan biaya cadangan juga dicatat

_ Rp.300.000, jadiefeknyajuganol “4 Koreksi Fiskal"(150.000)o Penghasilan investasi sebesar Rp. 150.000 dikoreksi secara fiskal karena merupakan pegghasilan yang dikenakan PPh Final

"| Laba Usaha100.000(50.000)100.000 e Laba Usaha Komersial adalah Rp100.000 yaitu dari pendapatan premi (konvensional/ bukan investasi) sebesar Rp600.000,00 dikurangi biaya atas polis Rp500.000,00;

e Rugi Fiskal menurut Wajib Pajak (Rp50.000) adalah karena

Wajib Pajak melakukan koreksi fiskal negatif atas penghasilan

1

dari investasi sebesar Rp150.000,00 yang telah dikenakan PPh bersifat final (lihat angka 5 di atas),| e Laba Usaha Fiskal menurut Terbanding Rp100.000;

Laba usaha fiskal tersebut yaitu dengan melakukan koreksi fiskal negatif atas penghasilan investasi yang dikenakan pajak final Rp150.000 dan koreksi fiskal positif atas biaya Cadangan atas penghasian investasi yang dikenakan pajak final tersebut sebesar Rp150.000,00 sehingga efek koreksi positif dan negatif tersebut menjadi NOL.

5) Kaitannya penjelasan di atas dengan sengketa banding:

bahwa telah Terbading sampaikan sebelumnya bahwa sejak tahun pajak 2013 sampai dengan tahun 2016, Pemohon Banding melakukan pembetulan dengan Kembali membebankan kenaikan cadangan UL yang mngakibatkan Penghasilan Kena Pajak menjadi berkurang SPT tahunan menjadi rugi sehingga tidak ada pembayaran pajak, bahwa dari penjelasan jurnal di atas, dapat dipahami bahwa ketika Pemohon Banding mendapatkan hasil investasi maka pada saat yang sama dibuat pencatatan biaya pencadangan;

bahwa kemudian pada SPT Tahunan,Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas Pendapatan Investasi tersebut dalam Pos Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Bukan Merupakan Objek Pajak. Namun ada pencadangan terkait pendapatan investasi itu tidak dilakukan koreksi fiskal positif. Hal inilah yang menyebabkan Pemohon Banding secara komersial mendapat laba namun secara fiskal mengalami

Menurut Wajib Pajak/ Pemohon Banding :

eta |567.510.462.994

Penyesuaian Fiskal

Positif/ (Negatif) ata| 10.313.973.872.170 170 |

Menurut Pemeriksa/ Terbanding :

Penyesuaian Fiskal

Kfal omensPositif/ (Negatif)

Peredaran Usaha11,372,679.871,717(2.805.169.403.723)8.567.510.462.994 Biaya Usaha10.313.973.872.170 | 1.558,412.145.8898.755.561.726.281 Penghasilan Neto Usaha(2)1.058.705.999.547(1.246.757.262.834)(188.051.263.287)

Bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyesuaian fiskal negatif ataspenghasilanfinal/bukanobjek sebesar Rp2.805.169.408.723,00 namun atas biaya terkait dengan penghasilan final tersebut berupa cadangan unit link tidak dilakukan koreksi positif. Hal ini menyebabkan penghasilan Pemohon Banding menjadi lebih rendah karena biaya terkait penghasilan final tersebut tidak dikoreksi positif, bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 pada Formulir 1771 | Angka 4 Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negative yaitu mengeluarkan Penghasilan Final dan Penghasilan yang bukan objek dari perhitungan penghasilan neto, sebesar Rp2.805.169.408.723,00;

bahwa dari pembukuan Pemohon Banding, dapat diketahui adanya pembebanan biaya Cadangan termasuk di dalamnya terkait Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00, bahwa dari penjelasan penjurnalan di atas dapat dipahami bahwa Cadangan terkait unitlink dibentuk karena adanya pendapatan Investasi yang hasilnya adalah pendapatan final,| bahwa dengan demikian, maka Cadangan Unitlink merupakan biaya yang terkait dengan Pendapatan Yang Bersifat final, oleh karena itu berdasarkan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010, biaya,

Cadangan Unitlik tersebut tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak:

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding ini juga sudah selaras dengan apa yang tertuang pada Angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 97/PJ/2011 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Premi Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Asuransi Jiwa Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto:

v IN d. bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 (Formulir | angka 5. Penyesuaian Fiskal Positif, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding semula melakukan koreksi fiscal positif dan kemudian dibetulkan dengan pengungkapan ketidakbenaran menjadi tidak melakukan koreksi/ penyesuaian fiskal positif atas biaya Cadangan Premi Unit Link yang terkait dengan penghasilan final;| e. bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak/ Pemohon Banding terbukti tidak melakukan koreksi positf atas Biaya Cadangan Premi Unit Link yang terkait dengan penghasilan investasi yang bersifat final. Atas Penghasilan Final dari Investasi tersebut sebesar Rp2.805.169.408.723,00 telah dilakukan koreksi negatif namun atas biaya cadangan terkait penghasilan final tersebut tidak dilakukan penyesuaian positif. Oleh karena itu koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Cadangan Premi Unit Link sejumlah Rp1.558.412.145.889,00 sudah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut, bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa terjadi inkonsistensi atau sikap tidak taat asas dalam sengketa perpajakan atas dalil koreksi Terbanding terkait biaya cadangan premi Unit Link Pemohon Banding. Dalil koreksi Terbanding tersebut dilakukan oleh Terbanding terhadap hasil pemeriksaan pajak rentang tahun 2013 s/d 2016 yang disidangkan di Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak, bahwa dengan merujuk pada fakta hasil pemeriksaan Terbanding dalam rentang tahun 2013 s/d 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan pemahaman sepihak atas Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait perlakuan atas biaya cadangan premi unit link yang terwujud di dalam hasil pemeriksaan pajaknya, dimana secara terang benderang dan sangat jelas Terbanding pun memahami bahwa biaya cadangan premi unit link dapat dibiayakan untuk tahun 2013 dan 2015 dan 2018 berdasarkan penerapan Pasal 9 UU PPh Jo PMK 81/PMK.03/2009, sementara biaya cadangan premi unit link tidak dapat dibiayakan untuk tahun pajak 2014 dan 2016 dengan pemahaman sepihak Terbanding, bahwa berdasarkan UU No 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian dalam Pasal 2 huruf a telah mengatur mengenai kegiatan perasuransian. Yang kemudian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (selanjutnya disebut “BAPEPAM-LK”) sebagai regulator industri keuangan telah menerbitkan peraturan pelaksanaan yaitu Keputusan Ketua BAPEPAM- LK Nomor KEP-104/BL/2006 (selanjutnya disebut “KEP-104”) Tentang Produk Unit Link pada tanggal 31 Oktober 2006 bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan dengan dimasukannya pengaturan produk asuransi jiwa Unit Link yang sebelumnya diatur oleh KEP- 104 ke dalam UU Perasuransian a guo, maka tidak terbantahkan lagi dapat disimpulkan bahwa produk asuransi jiwa Unit Link adalah merupakan produk asuransi jiwa yang mempunyai karakteristik dasar yaitu wajib memberikan,

pertanggungan kematian alami atau meninggal dunia berdasarkan perjanjian polis asuransi jiwa:| bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal menjelaskan pengertian mengenai Manjer Investasi yang mana secara jelas MELARANG perusahaan asuransi melakukan kegiatan mengelola portofolio efek atau investasi kolektif atas nama Pemegang Polis. Oleh karena itu dapat disimpulkan dengan jelas bahwa Perusahaan Asuransi Jiwa tidak diperbolehkan memberikan jasa pengelolaan investasi atau menjadi perusahaan pengelola investasi dari Pemegang Polis:

bahwa UU Perasuransian telah secara terang benderang mengatur bahwa produk Unit Link adalah suatu produk asuransi jiwa seperti halnya produk asuransi jiwa lainnya dan bukan merupakan produk investasi. Bahwa dalam peraturan perasuransian yang berlaku sama sekali tidak dikenal “Perusahaan Unit Link” ataupun pendapatan Unit Link. Unit Link adalah suatu jenis produk asuransi jiwa yang HANYA dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa (Pemohon Banding) yang mana pendapatan premi unit link adalah telah merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (1) sama seperti halnya pendapatan premi asuransi jiwa lainnya (non unit link) berdasarkan perikatan perjanjian polis tiap individu pemegang polis (tertanggung) dengan penanggung (Pemohon Banding atau Perusahaan Asuransi Jiwa), bahwa dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut “UU PPh”) diatur bahwa Perusahaan Asuransi boleh melakukan pencadangan dengan syarat- syarat yang diatur oleh PMK-81. Dalam PMK-81 dijelaskan bahwa pembentukan dana cadangan dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan asalkan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Lebih lanjut, hal tersebut diperkuat dengan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (“AAJP) dengan Nomor S- 492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 perihal Tindak Lanjut Pertemuan yang Membahas Permasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa (selanjutnya

disebut "S-492");

bahwa Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor Surat OJK Nomor S- 771/BL/2012 tanggal 25 Januari 2012 menegaskan bahwa penerapan Surat Edaran Nomor SE-97/PJ,/2011 tanggal 28 Desember 2011 tidak sejalan dengan filosofi pembentukan cadangan premi asuransi jiwa berdasarkan UU PPh karena akan menimbulkan pajak berganda. Dengan demikian perlakuan perpajakan atas pemupukan cadangan untuk usaha asuransi jiwa bersifat khusus (lex specialis) diatur berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf c UU PPh angka 2 dan PMK-81 sebagai peraturan pelaksanaannya, yaitu dapat dibebankan dalam menghitung Penghasilan Kena Paiak sesuai dengan perhitungan aktuaria setelah mendapat pengesahan dari OJK:

bahwa penting untuk memahami proses asuransi jiwa Unit Link diatur dalam koridor perasuransian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b UU Perasuransian. Produk asuransi jiwa yang melakukan pembayaran manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana tersebut di atas dinamakan produk asuransi jiwa Unit Link:

bahwa UU Perasuransian mengatur Perusahaan Asuransi Jiwa wajib untuk memiliki kecukupan dana dalam rangka untuk menanggung resiko atau kematian atau kerugian yang dialami Pemegang Polis atau orang yang dipertanggungkan, yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Untuk memenuhi kewajiban tersebut perusahaan asuransi wajib menjaga batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis, dan ketentuan-ketentuan lain terkait kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi Jiwa:

bahwa cadangan teknis yang adalah juga disebut sebagai cadangan premi asuransi jiwa wajib dibentuk oleh Perusahaan Asuransi Jiwa oleh karena karakteristik Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan manfaat asuransi kepada Pemegang Polis atau tertanggung, sehingga pembentukan cadangan premi asuransi jiwa tersebut merupakan refleksi kewajiban pembayaran manfaat asuransi kepada Pemegang Polis atau tertanggung pada saat

|terjadinya klaim dimasa depan atau saat jatuh tempo: 4

bahwa metode dan tata cara perhitungan cadangan premi adalah ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan UU Perasuransian dan peraturan pelaksanaannyayaituBKeputusanMenteriKeuanganNomor 424/KMK.06/2003 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 dan PMK-81 serta UU PPh. Pemohon Banding berdasarkan kontrak polis berhak memperoleh pendapatan premi asuransi yang merupakan objek pajak PPh Pasal 4 Ayat (1), baik premi untuk kontrak polis asuransi jiwa Unit Link dan tradisional sesuai amanat UU PPh, bahwa sebagai konsekuensi dari penerimaan premi tersebut Pemohon! Banding sebagai penanggung mempunyai komitmen dan kewajiban kepadal Pemegang Polis (tertanggung) untuk membayar manfaat atau klaim di masa depan sehingga Pemohon Banding WAJIB membentuk cadangan premi asuransi jiwa (baik untuk produk asuransi jiwa Unit Link dan asuransi jiwa tradisional). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa cadangan premi ini merupakan biaya yang terjadi sehubungan dengan pertanggungan risiko Pemegang Polis, dimana cadangan premi ini dibentuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan premi, baik yang berasal dari produk asuransi jiwa Unit Link maupun tradisional. Cadangan premi asuransi jiwa! hanya akan terbentuk apabila Pemohon Banding menerima pendapatan premi dari Pemegang Polis dimana premi (baik premi produk asuransi jiwa Unit Link dan premi produk asuransi jiwa non Unit Link) tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yang dikenakan tarif 25% dan bukan objek PPh Final atau bukan objek pajak, bahwa sesuai dengan penjelasan di atas jelas dapat dimengerti bahwa pemupukan cadangan premi adalah refleksi kewajiban pembayaran manfaat asuransi kepada Pemegang Polis atau tertanggung pada saat terjadinya klaim dimasa depan atau saat jatuh tempo yang wajib dibentuk berdasarkan amanat UU Perasuransian. Oleh karena itu, sangatlah jelas bahwa biaya kenaikan atas pemupukan cadangan premi adalah bukan biaya investasi untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan investasi yang bersifat Final atau bukan objek pajak; 4

f Pi bahwa perlakuan Pajak Penghasilan atas pembentukan/pemupukan cadangan premi oleh perusahaan asuransi telah diatur secara khusus (Lex Specialis) di Pasal 9 (1) huruf (c) angka (2) UU PPh, yang hanya memberikan amanat kepada Menteri Keuangan yang secara khusus dan spesifik diatur dalam PMK-81 tentang besarnya dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya dan Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor KEP-104 tentang Produk Unit Link adalah sama sekali terpisah dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (selanjutnya disebut “PP-94”) yang merupakan turunan, dari Pasal 35 UU PPh:| bahwa UU PPh telah secara sangat tegas dan sangat jelas hanya memberikan amanat kepada Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”), bukan Peraturan Pemerintah (“PP”) untuk mengatur lebih lanjut tentang besarnya dana cadangan asuransi jiwa (cadangan premi) yang boleh dikurangkan sebagai biaya melalui suatu persetujuan yang diberikan untuk setiap

Peraturan Perpajakan Atas Cadangan Premi Asuransi Jiwai

2.

*

Lex Specialis

Pasal 9 ayat 1 huruf C (2) UU PPh

Pasal 35 UU PPh Tahun : Tahun 2008: “Untuk menentukanPenghasilan2008: “Hatha! yang belum , :besarnya Penghasilan Kena Pajak(UU PPh)cukup diatw dalam rangkai : bagi Wajib Pajak dalam negen danpelaksanaanUndang- t :bentuk usaha tetap tetap tidak bolehUndang ini diatur lebih lanjut :dikurangkan Pembentukan atudenganPeraturan, pemupukan dana cadangan, kecuali

Pemerintah.” cadangan untuk usaha asuransi”.

“Ketentuandanratdan erlakuanajakan diatur dengan atbu berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan."

Pasal 13 huruf fa) 2010 “Pengeluaran dan biaya yangtidakboleh dikurangkandalam menghitungbesarnya Penghasilan Kena Pajak

PMK 812006 jo PMK 81/2009 Pasals

Wajib Pajak dalam negeri 14: “besarnya cadangan premi untuk:

dan bentuk usaha tetap erusahaan asuransi jiwa ditentukan.

termasuk biaya untuk sesuaidenganenghitungan.

mendapatkan, menagih dan aktuaria yang telah mendapatkan:

memelhara penghasian ngesahan dari Badan PengawasH yang pengenaan pajaknya Pasar Modal dan tembaga.

bersifat final.”

Keuangan”.:

"Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding:

dengan saldo awal tahun dari cadangan:! premi merupakan biaya dalam tahunbuti yang bersangkutan.”:

:Surat Edaran Dirjen Pajak - :SE -97/ 2011:

:CadaPremi asuransi S-4006/NB.211/2015: 4 November:cangan Prem 35 2015 tang Phan Cad:Und imk tdak dapat

ten ng Pengesahan Cadangan: dikurangkan dari

Premi Tahun 2014 PT Asuransi.bruto

Allianz Life Indonesia oleh Badan:

Pengawas Pasar Modal dan Lembaga4

Keuangan dibuat_ hanya dalam:

rangka memenuhi ketentuan sal 14at 1 PMK»

81/PMK.03/2009.:

S.A9UPJ3.031/2009: Jawaban DirektoratH

Jenderal Pajak atas tindak lanjut.

pertemuan masalah Perpajakan atas.

Indust Asuransi Jiwa

bahwa dengan demikian, bahwa Pemohon Banding telah mendasarkan atas; asas yang mengatur bahwa aturan hukum yang khusus mengesampingkan! aturan hukum yang umum (Lex Specialis Derogat Lex Generali). UU PPh secara khusus telah mengatur bahwa cadangan premi asuransi jiwa yang! dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah; sepanjang telah mendapatkan pengesahan BAPEPAM-LK (sekarang Otoritas! Jasa bahwa Pemohon Banding jelaskan bahwa produk asuransi jiwa Unit Link, adalah produk asuransi jiwa yang sama seperti produk asuransi jiwa lainnya' (non Unit Link) yang menanggung resiko kematian alami atau jiwa sebagai karakteristik produk asuransi jiwa sesuai KEP-104, dan oleh' karenanya atas pendapatan premi asuransi jiwa Unit Link yang diterima perusahaan asuransi jiwa (termasuk Pemohon Banding) adalah objek PPh Pasal 4 ayat (1) atau dikenakan tarif pajak PPh normal, bukan PPh final sebagaimana pendapat Pemohon Banding:

bahwa oleh karena itu, perlakuan PPh atas cadangan premi Pemohon Banding tersebut adalah jelas berdasarkan Undang-Undang Pajak! Penghasilan yang secara jelas mengatur dan memberikan petunjuk yang eksplisit hanya di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (c) UU Pajak Penghasilan yang hanya memberikan amanat kepada Peraturan Menteri Keuangan PMK-81 tentang besarnya dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya melalui adanya persetujuan atas cadangan premi yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK (sekarang bernama Otoritas Jasa Keuangan) dan hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Terbanding sendiri yang tidak lain adalah Direktorat Jenderal Pajak melalui suratnya Nomor S-492;

bahwa keterkaitan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh dengan PMK-81 sebagai satu-satunya peraturan pelaksaannya mengatur bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh tersebut adalah dasar hukum PPh atas biaya cadangan premi asuransi Jiwa (Lex Specialis) yang sudah diatur dengan sangat jelas, sedangkan PP-94 adalah mengatur konsep umum (Lex Generalis); A

bahwa biaya kenaikan cadangan premi asuransi jiwa (baik untuk produk asuransi jiwa Unit Link dan asuransi jiwa non Unit Link) wajib dibentuk oleh perusahaan asuransi jiwa oleh karena karakteristik perusahaan asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi kepada pemegang polis, sehingga pemupukan cadangan premi asuransi jiwa (produk asuransi jiwa Unit Link dan, asuransi jiwa tradisional) tersebut merupakan refleksi kewajiban pembayaran manfaat asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung pada saat terjadinya klaim dimasa depan atau saat jatuh tempo. Dengan diterimanya premi dari pemegang polis baik untuk produk asuransi jiwa Unit Link dan asuransi jiwa non Unit Link, maka perusahaan asuransi jiwa harus membentuk cadangan premi baik asuransi jiwa untuk seluruh produk asuransi jiwanya (Unit Link dan non Unit Link) sebagai refleksi kewajiban manfaat asuransi untuk mengantisipasi pembayaran klaim atau manfaat asuransi kepada. tertanggung atau pemegang polis:

bahwa cadangan premi asuransi jiwa (produk asuransi jiwa Unit Link dan asuransi jiwa non Unit Link) adalah biaya yang terjadi sehubungan dengan pertanggungan resiko pemegang polis, dimana biaya cadangan premi ini: dibentuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan premi pertanggungan resiko baik yang berasal dari produk asuransi jiwa Unit Link maupun non Unit Link yang seluruhnya telah diakui sebagai pendapatan premi yang telah menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (1) yang dikenakan tarif umum pajak penghasilan badan sebesar 25%. Hal ini dapat dijelaskan melalui perbedaan alur pembentukan cadangan premi dan biaya investasi dalam asuransi jiwa di bawah

ASURANSI JIWA

ASET PASAR

MODAL SESUAI

:h424/2003‘

PENEMPATAN| PEMBAYARANPREM' PREMI|

PEMEGANG|i

| POLISx

MANFAAT

ASURANSI

PASAL 4(1) UU PPRPASAL 4(2) & PASAL 43) UU PPh‘

VSVSi PASAL 915) (c) UU PPh &PASAL 35 UU PPh,i

PMK-91/2009JO. PP 94/2010

Dalam penjabaran Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2016 adalah sebagai berikut: A

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

LAPORAN LADA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LADY

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME

In mellilara of |enless ocherwise stated)t Tahta berabbir 31

Year ended December

Nates Tete2035i

Geoss

Premi (terraasuk517910)Coded

Premi Unit Link sakLAST 1241216Tes! preaches income adalah objeHadi bersih3 1815166 771,654booms, nct | PPh Pasal 47R597Cikar become! ayat (1) dengan| lawan biayaJUMLAH PRNDAFATAMTOTAL REVENUE

BXBAN-BEBANEXPENSES.

z! Kain dan

206119ad berapi Pasal 9 UU PPhfor

Jo. PMKpayah: R4 TOA 1207000Noapolicies is(163manEgi

Changes or retaneed

Khair dan maxfanPTUN3,099,Net elatmg and benef cows Diten1HiredMarbedng hasi Batanbenih16INAt unex danww90,647Generod eredexpenses

152.17221,029Ocha JUMLAH DEDAN-KEBAN10466770TOTAL EXPENSES

LABA SEBELUM PAJAK

FENGUASILAN905,599PROFIT BEFOREINCOMETAX | RUDAN PAJAK FENCRASILAN 19(6852) (97,535)INCOME TAX EXPENSE LADA TAITUN BERJALANPROFIT FOR THE YEAR man506.599(Cerriad bahwa berdasarkan alur di atas dapai dijelaskan bahwa pembayaran premi dari pemegang polis (produk asuransi jiwa Unit Link dan asuransi jiwa non Unit Link) adalah terjadi berdasarkan perjanjian atau komitmen kontraktual polis asuransi jiwa, yang mana pembayaran premi tersebut akan dicatat seluruhnya sebagai pendapatan premi bagi perusahaan asuransi jiwa atau Pemohon Banding (sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh) dan oleh karena adanya komitmen atau kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis, maka wajib untuk dibentuk cadangan premi oleh perusahaan asuransi jiwa atau Penangung atau Pemohon Banding berdasarkan amanat Pasal 9 ayat (1) huruf (c) UU PPh dimana selisih pendapatan premi dan biaya cadangan premi akan dikenakan tarif umum PPh Badan;

bahwa lebih lanjut, dana dari pendapatan premi dari pemegang polis tersebut diinvestasikan ke dalam produk pasar modal oleh perusahaan asuransi jiwa,

dimana hasil investasi yang timbul seperti bunga obligasi, deposito, dan pendapatan reksadana adalah merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) final atau bukan obyek PPh Pasal 4 ayat (3) beserta biaya investasi dalam kaitan memperoleh pendapatan investasi seperti: manajer investasi, kustodian dll juga sudah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding didalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan:

bahwa dengan demikian jelas bahwa biaya cadangan premi asuransi yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 9 ayat (1) huruf (c) UU PPh tidak dapat dikaitkan (atau tidak ada hubungannya sama sekali) dengan penghasilan final

>Pasal 4 ayat (2) UU PPh atau penghasilan bukan obyek pajak Pasal 4 ayat (3)

Undang-Undang PPh, sesuai dalil Terbanding (semula Terbanding) di dalam melakukan koreksinya terhadap Pemohon Banding (dahulu Pemohon Banding) oleh karena biaya cadangan premi wajib dibentuk sehubungan dengan adanya pendapatan premi dari pemegang polis sesuai komitmen atau kewajiban atas kontraktual/perjanjian polis asuransi jiwa:

bahwa biaya pembentukan cadangan premi (baik produk asuransi jiwa Unit Link dan asuransi jiwa non Unit Link/tradisional) sesungguhnya adalah bukan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan investasi yang telah dikenakan pajak final atau bukan objek pajak. Biaya pembentukan cadangan premi pada hakekatnya merupakan penyisihan klaim manfaat asuransi pemegang polis yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi di: kemudian hari yang wajib dibentuk dan merupakan kewajiban perusahaan asuransi kepada pemegang polis karena dipersyaratkan dalam Undang- Undang Perasuransian dan UU PPh yang wajib dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria yang metode perhitungannya pun ditentukan pula oleh Menteri Keuangan, bahwa adapun biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau bukan objek pajak yang berhubungan dengan kegiatan investasi seperti biaya kustodian, biaya bank, biaya manajer investasi sesuai amanat PP-94 telah Pemohon Banding koreksi fiskal dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimang,

| perhitungan dalam SPT PPh Badan. Oleh karena itu sangat jelas dapat diketahui bahwa tidak ada hubungan antara pembentukan biaya cadangan premi Unit Link dengan pendapatan investasi sebagaimana pendapat Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding pertegas kembali bahwa tidak

|terdapat hubungan sama sekali antara pembentukan cadangan premi Unit |Link dan biaya investasi,| bahwa penjelasan dan klarifikasi atas bagaimana prinsip pembentukan biaya cadangan premi dalam perusahaan asuransi jiwa (Pemohon Banding) seyogyanya telah dinyatakan oleh BAPEPAM-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui surat Nomor S-771 tanggal 25 Januari 2012 perihal SE-97. Berdasarkan penegasan S-771, dapat dijelaskan bahwa pembentukan cadangan premi merupakan pembebanan secara bertahap manfaat asuransi atau klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi jiwa. Pada saat kontrak jatuh tempo (contoh: meninggal dunia atau akhir masa pertanggungan), pada dasamya sudah tidak ada lagi manfaat atau klaim yang dibebankan perusahaan asuransi jiwa (Pemohon, Banding). Beban klaim atau manfaat di-oifset dengan membalik cadangan premi dalam jumlah yang sama;

bahwa surat S-771 tersebut adalah ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) atas terbitnya SE-97 untuk memberikan klarifikasi atas esensi pembentukan cadangan premi Unit Link bagi perusahaan asuransi jiwa. adalah sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Dalam hal ini surat S- 771 tidak pernah mendapatkan tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak sama sekali sampai sekarang yang mana SE-97 tersebut nyata-nyata bertentangan dengan UU PPh,| bahwa perhitungan cadangan premi Pemohon Banding adalah wajib berdasarkan perhitungan aktuaria yang ditentukan oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam KMK-424/KMK.06/2003. Perhitungan komponen aktuaria atas cadangan premi tersebut (baik untuk produk asuransi Unit Link dan non Unit Link) tercermin pada laporan aktuaria (laporan operasional) yang wajib dihitung oleh aktuaris Pemohon Banding untuk dilaporkan kepada

Menteri Keuangan sesuai amanat Pasal 9 ayat 1 huruf (c) UU PPh yang hanya diatur sesuai petunjuk PMK-81 dan kemudian disampaikan oleh Pemohoni Banding kepada Menteri Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan;

bahwa berdasarkan laporan aktuaria (dengan kata lain disebut laporan operasional dalam tata cara petunjuk pengaturan) Pemohon Banding (sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa) tersebut yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai perhitungan aktuaria atas cadangan premi asuransi jiwa (termasuk didalamnya cadangan premi asuransi jiwa Unit Link) tahun 2016, maka Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian dan memberikan' persetujuan melalui surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-885/NB.211/2017 . Dalam surat S-885 menegaskan bahwa Kenaikan Cadangan Premi PT: Asuransi Allianz Life Indonesia per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp1.248.148.868.943 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding karena telah sesuai dengan perhitungan aktuaria dan mendapatkan pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan PMK-81 dan Pasal 9 UU PPh, bahwa perlu Pemohon Banding pertegas kembali bahwa sesuai dengan surat Nomor: S-885 dari Otoritas Jasa Keuangan di atas, tidak ada sama sekali pengesahan cadangan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah PP- 94/2010. Dengan demikian, sangatlah jelas Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan dalam biaya cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai amanat Pasal 9 (1): huruf (c) angka (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU PPh, dan peraturan pelaksanaannya hanya melalui PMK-81, bahwa premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis baik produk Unit Link maupun non-Unit Link kepada Perusahaan Asuransi Jiwa dicatat seluruhnya: sebagai pendapatan premi obyek PPh Pasal 4(1). Atas konsekuensi diterimanya premi dari tertanggung atau Pemegang Polis tersebut, maka Perusahaan Asuransi Jiwa harus membentuk cadangan premi untuk’ mengantisipasi pembayaran klaim atau manfaat asuransi kepada tertanggung

atau Pemegang Polis dimasa depan atas seluruh produk asuransi jiwa dimiliki (kontraktual polis) baik untuk produk Unit Link dan non-Unit Link sesuai perhitungan aktuaria yang dipersyaratkan Menteri Keuangan:

bahwa pada saat klaim terjadi, maka sebelum klaim dibayarkan, Perusahaan Asuransi Jiwa akan melakukan pendataan mengenai penyebab klaim tersebut. Apabila kiaim yang terjadi berupa klaim kematian, maka Perusahaan, Asuransi akan melakukan investigasi untuk memastikan bahwa kematian tersebut disebabkan atas risiko-risiko yang telah disetujui untuk ditanggung: oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tersebut:| bahwa setelah diketahui bahwa klaim tersebut terjadi akibat dari risiko yang ditanggung, maka Perusahaan Asuransi Jiwa akan membayarkan klaim sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam polis asuransi. Adapun atas pembayaran klaim tersebut, Perusahaan Asuransi Jiwa akan mencatat biaya klaim dalam laporan laba rugi. Pada saat bersamaan pula, Perusahaan: Asuransi Jiwa harus membalik biaya cadangan premi (mengurangi biaya - menjadi pendapatan) yang telah terbentuk atas Pemegang Polis tersebut dalam laporan laba rugi dalam jumlah yang sama sehingga biaya cadangan premi pada akhirnya akan menjadi nihil:

bahwa berikut ini, Pemohon Banding memaparkan contoh pencatatan jurnal atas produk Polis Asuransi Jiwa Unit Link Smartlink Flexi Account Plus atas nama Pemegang Polis | Gusti Made Sunarnita dari proses pembayaran premi, pembentukan cadangan, sampai dengan klaim meninggal sebagai berikut, bahwa proses penerimaan nasabah atas nama i Gusti Made Sunarnita, pada saat dilakukan proses underwriting atau penilaian resiko sebelum disetujui untuk diberikan Polis Smarilink Flexi Account Plus (Produk Unit Link) melalui Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ): A

@ pRoouK[F[Alc fc |

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

TTT Unit Link

SURAT PERMOHONAN ASURANSI JWA

NO POLIS

SPAK ND|| )

[Jeampaicncooe |) | | | (fer dengan menggunakan TINTA WARNA HITAM, HURUF CETAK. can TULISAN TIDAK KELUAR OART KOTAK, polez dao member landa Ww’ bete kotak muatan yang Coteten. SPAJ yang tidok disi dangan korgkap titah| ng Dots eauFATCA

1. DATA CALON TERTANGGUNG

Nama=: {TTTU

Kana TerganILLLmu(ITA Kama Betlang=al BINT ALA

Tepat ani[i TTT TT)pag)"Sis Jenis WentilasWap (sm[]xms = (jritasare sree te Koda Negara Tomosttene =: (1Kode Negara Panarba| | |

No. ldantitnsfalaois] Dayak Bates (al sj «for

DB LLL Kewerganngaraanwea[71 Mon War,kowarganegaraannya

Janis2 (VJ emHi wantaStatus Perkawinan + Kawin [_]CJ Janda / Duda Agama>kristen (Katak HA Hindu [7] Budha [7]

Kama Instansi: (wiuk| TT

Peusshaan[TT TI

PO sedan' IKA

Jalasi,A

"AndaTi

Alama! Tempat Tinggal ai

Saat tra

Kota

Kode Pos:

No, Telepon Rumah1»:li11 Atamat KerjaIMainiciciAl ISA lagu

Kota

Kode Pos

No. Telepon Terrpot Katja

Alamat korespondensi 2 FP Tempat Tinggat saat inl

Korasponcensi: NPWP :

bahwa dalam lembar SPAJ sebagaimana terlampir diatas, Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa melakukan pendataan terkait identitas calon pemegang polis. Selanjuinya, dalam SPAJ, Pemohon Banding juga melakukan pendataan mengenai riwayat kesehatan dan kebiasaan calon tertanggung yang juga termasuk dalam kegiatan penilaian resiko calon tertanggung sebagai berikut: 4

8. PERTANYAAN KESEHATAN menjawab semua pe A dalam Surat Permononan Asuranst Jiwa ind (Jan dalam pernyataan agan | or |

Calon Tertanggung (CT), Calon Pemegang Pots (CPP). dan Passngen Cation Pemegang Polis (PCPP) hans manyangkut anyosnyeng disjikan oleh Allanz otau pemeriksa kesehal amuse, maka idk exan terjadi pembatalan poss yang telah dkerbiken. Betilah tands (yw } pode kalom ika

2 z3Uu2 Tidak

Jika Anda menjawab “Ya” uvpertanyaan dl bawah Ini, maka mohon jelaskan sacara detali jrwahan Anda pada bagianKONDISIpada hal,

"1 Hanya disi jika mangsmmbi ndar PsyorHanya diki jika mengembi rider Spowao Payor

BE Asuransi Alllanz Unded ie

Apakah Anda menpunyal polis den pedang mengajukan permohonan asvransi jhra, kesehatan, pada

Apakah Anda mempunyai cols dan atau sedang mengajukan permohonan asuransikesehatan, pada

Apaken pernahasurarni jwa Anda ditolak,alay diterima danganIr) persahaan asuransi lain ? atau diterima dengan exstra premi olehasurans)

Apakah Andaendapatksn stay aoat Ri sedang dalem pengabaian untuk kecanduan obst

SenenObat tarizrang 7 kah Anda sodang stau pamohmendertia penyakli atau gejala penyakd alau melakukan has tarzabut di bawah ini:

Asthma, bronchitis, TAC paru, Sek paru, gangguan pematssan pneumonia, batuk darah, batuk tama.

atau penyaka paru isinnya atau gangguan sistem pernafasan lan ? cal oe en cparastipanyaki katup jantung, jantung berdebar,antrheumatic, pi

Gada, seranntung karoner,h darah penyakit eyetinggi, bekanan poe ai lah, peningkatan kolesterol

Stroke. kolsinan pembuluh darah otak, radang otak, gengguan lain peda otak, kelainan pembuluh darah kencing manis, penyakit kalanjar pondok / Uryrokd 7

Banjotan, tumor,Kankar, pembesaran kelenjarbening ?

AB/ C,fulminant, mba kon, es, penyaka hat tarmatuk usut, mang / gattntis.podu, pance. he onus padsatau usus, wask fambem? ginjal, kandung kemih,ginjal, batu ginjal gagal girjal, cud darah, gangguan prostat,

Gangguan saluranlainnya 7

Kelainan dsreh, anemia, aptastic, thalassemia, hemofilla, perryakit kelsinan darah lainnya atau menarima wanstusi d

. Epilepsi, kejang.beruang, pusing. migrain, vertigo, pingsan, gangguan kesadaran, koma ?

. Gangguan persendian, tulang, otot, gangguen tulang betskeng. skoliosis, poningkalan asam urat.

radang sendi, kelumpuhan, kelemahan anggaia gerak, patio ?

. Depresi gangguan kocemasan, gangguan kojiwaanipsikologis/montal, autis, gangguan sistem syaraf nnya

Lupus erkematesus sistemik, panyakk sistem kekebalan (auto?

Penyakit menutat seksual ?

Ponyakit malaria, penyakit kaki gajah ?

» berjang Jab peran nggangguan perglihatan, buta, gangguan berbicars, taiiein

HIV J AIDS, kondisi yangdengan ALOSdiare menahun, domam bentang. ka

Gi berulang, dan berkepanjangan yang tdakpenyebabnya.

BPAJ Non Syartat J Version 2.0 7043913Hg S cat &

Dee Andadher ra jact ta Ande kPeak bertanggung freed urtuk yangadn,

-

,

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

| 0 | Y T ala

20. Pernah dirawat atau gecangGolkar, mengkonsumsi obat secara gan:

17. Cacal Fisik, kelaman bawaan, kelaman bentuk, gangguantubvh, amputasi, Ika bakar,

Kemalkan solaput clotbumaOU wd

|16.organ vial tubuhfiend.hat,parkreas 7

19.konsuta Re Cokler, matakukan permerksssntepetu

Dl

» Pomah atau sodang moadecita ponyakk slau gejata-gelala setaln yang Ciseburkan di 7 ltr

. Apakah anda padaSurat Permoboran Asuransi Jiwa ini dalam kendaan sehal ? untuk

. PernahHand hss pomtdak romnal dad USG payudara,USG kandi:

pap smear sizu cemoriksaan kandungan taineye 7daO QO 0 lainnya, Pink daapeda alat kantungan 7 edu Qa UO .mengalami!Uren, sboret atay Kahamisn Guar kandungan sisy kompilasi kahsralen

|. Sart inl sedang harnd ? Jika “Ya”usia kendungan Ande 7Ou Oa DG Oo Calon Terlenggung:Bukan AlayMinggu

Calon Penegang Polis: Dulan AtauMinggu

Pessngan Calan Pemegang Pakis: LAlau [Tj Minggu

| 8. | Apotah pda ct sritzra orang tua atau saudara kandung Anda yang mendera cakk jardun 9, didbcdes, tiroke, SAkIgangguantilnirya ka:

Apokan Anda? b. Jika “YA" Berapa datang per hari?

Calon Toranggung: 1-2021-30

Cann Pemegang Potls: 12021.30»

Pasangan Ceton Pemegang Pola > L} 1.20 Laba

Apakah anda mempunytimium minurtan berakohal ? Jika "Ya", Sabuduan :Dio

Caton Teranggung: Gets AtauBotol per Minggu

Caton Penegang Pots: GetsBoto! = per Minggy

Pasangan Con Pemegang PotsGeus AtauBeto) per Kinggu

Caton Tertanggung«Tinggi BadanonBadan |ky

Caton Persegang Polis“3| | | Jam GeratBodan | | | kg

Pasangen Calon PemegengTinggiBadan |) | | jon| | | jk

Apakah pernshpenurunan atau peringketan berat badan Anda sebanyak » Beg datam 1 Latham terakhe?- (IklEK SERASA perubahan berat bagan dibawah pengawasan profesional etay karena kehamilan)

Apakahpekerjaan Anda lakukan menghsruskan Anda unluk metakukan tugas yang berada ci bowats zis, peranan yangdengan bahen peledak sizu rt mia berbahaya gavmeu Ol ke! Ittermasuk penumpang atau plot atau| pramugera, zwak labih

Apakan spat ini Andabagian dalam, atau untuk mulsi ambil n calor Taejon dengan pesawat carter (asin sebagai penumpang, plot prwd im pesawatscubu 0: » tatap me!kepeda 1, mendal ring, pangat i etbe(dng Inai am

Lebing, caving, terjun payung, gandote, Yajuse berbahaya ?

Kondisi(bila ata fawsban "Ya" pada "Pertanyaan Kesohaten” halaman § - 6}

Pa aan No.pelan Heribeck in (Haran menggunakan kartars lain, Ika Kia rtnery, Jiks dijawab Ya, jotaskan dengan lengkap: Dtagnosanys, tama didortta, tenggal konsultasi (rawat), rama dandokter

Temulisan NAMA SAYA

| GUST, Mane

ALAMATkenja :

PT-NUWwS CJL. Tukad- PANSER oes)

SEBAGAL KARYAWAN

Mera atauA IREGanon Ante In ba A Medi|

| bahwa selanjutnya, setelah dilakukan analisis resiko calon pemegang polis dan kemudian disetujui, maka Pemohon Banding kemudian menerbitkan Polis Asuransi Jiwa Atas Nama | Gusti Made Sunarnita (Tertanggung) sebagai berikut: A

Allianz @)

|Data Polis i

No. Polis/Kode Cabang | 000039603329 / A1332602/2016 | Tanggal Polis Diterbltkan denis Program Asuransi | SMARTLINK FLEX! ACCOUNT PLUS26/02/2016 | Tanggal Pols Mulai t i aku para Pembayaran Prem: | Bulanan

1

IMala Uang: IDR: ;4 Tama Pemegang Polis3 TGUSTI MADE SUNARNITAi Isia Jenis Kelamin Pernegang Pails £ 51 TAHUN / Pda| lama Tertanggung. 1GUSTI MADE SUNARNITA! Iin f Jenis Kelamin Tertanggung+ 51 TAHUN Pria rem Berkala+ 300,000.00 ceri Top Up Berkalate otal Prem> 300,000.05 trmastahat+ GUSTI AYU KETUT WINIARTI50.00%

GUSTI AYU PUTU MANIK RAHAYUNINGSIH .50.00 us AsurangLang Pertanggungan Tanggal AkhirTanggak Aktur

Pertanggungan

Biaya Asurangi ktanggungan Dasar

MARTLINK FLEX] ACCOUNT PLUS trtanggungan Tarrbahan

{100

RYOR BENEFTT . REGULAR PREMIUN

SCIDENTAL DEATH AND DISABLEMENT DENEFIT

! t i

0eeeee

INGGAL JATUM TEMPO PRED :

HEonsen ye a

IN AND bahwa dalam polis tersebut, tercantum pula jumlah premi yang wajib. dibayarkan secara berkala oleh Pemegang Polis sebagai hasil dari analisis resiko sebagaimana yang telah dilakukan dalam proses underwriting dalam SPAJ sebelumnya: 4

bahwa dapat Pemohon Banding buktikan pula bahwa terkait Ringkasan Polis Asuransi Jiwa atas masing-masing Pemegang Polis yang disimpan dalam Sistem Pemohon Banding sebagai berikut,|

IBIPolicy Inquiry

..REP GUNA, Policy No Virtual Acc NoProductMadRensAgentPolicy HolderStetus

|ome {na||| ;-SAeee jSum Aasured i Policy Holder |IGUSTI MADE SUNARIETAVersion (“4 1 js « |400,000,000

Insured [IGUSTIMADE SUNARNITAChange version to |oi ent Meio |rslon fez-|h

Poticy Payor (IGUSTIMADE SUNARNTAVe DatePayment Mode Payment Freguency

UVtiFRegeiraa Product [SMARTLEIK FLE ACCOUNT PLUSMaa Br curr for SPJ | “a 9 Jorameua

|satetxpnatepetites :CoiBock SueNextCOliDue Psid UpOate Psid To Date Hme—

| Policy issue Date |O1-MAR-2016 Prem HoldAmountEndDato Sts. Gift Deliv. Dt

SPAS Ver. |Benefit mt fy IT |1TT a rAccountingi

Covers | PPHPPRO| FATCACRS | Product | Ben Assig 77 Agent Ta Movement Accounting 5 | Account No 7 , “ProcessAreountrecive from To! | Date EventDate = Curr Amounti

[PateyAccount Pama 2011||fon [al : [2132000Suspense Account| sR To 300000: i —[First Year Premum Newfor|

Year Premium Newpal bahwa selanjutnya atas pembayaran premi yang dilakukan oleh Pemegang Polis Atas Nama RetnoPemohon Banding catat dalam sistem Pemohon Banding sebagai berikut:

Dana di Mutasi Bank:

ACEPGUNAWAN Tp23-WAR-2021 : Fle RameProcessType2015 — mao

Criterianr TT

:|Is|Ban mk Jo |

! — NURINO COLk |9o2102-00-00999897-6 (Search. PTN | [ Clear ATites)Lan

- Search Resultai — --- ---——--

Reference Prop!Upload“User | No CoflOnte PolkyRer Number Pol Amount CunDescriptionSts Date HoldUpload

508 26-MAY-20 00003850: gl300,000.0(11 81338581478 300000! sus 27-MAY-2011 —

aa: we

: 091338581178 300000

—a—— bahwa selanjutnya pada tahun 2016, diketahui Pemegang Polis atas nama | Gusti Made Sunamita, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Mengingat bahwa Produk Asuransi Jiwa harus memiliki unsur pertanggungan

kematian alami, maka sudah tentu telah menjadi kewajiban Pemohon Banding untuk membayarkan klaimnya. Proses Pendataan Atas Klaim Kematian Atas Nama | Gusti Made Sunarnita (Tertanggung) adalah sebagai berikut:'

he

Nomor: 445 fu {ie

PT ASURANSI ALLLANZ LIFE INDONESIA

FORMULIR KLAIM MENINGGAL DUNIA DIISI OLEH DOKTER5

DEATH CLAIM FORM FALED BY THE DOCTORi Mohon agar setiap pertanyaan dl bawah Ini dapat disi dengan lengkap,i Pieose onswer thequestcas completely,

tara: A GUSTUMADEPerengu

Data Paslen:

pa20503229 [413% TeraJe off Sep

Pole NumberDeath incident

Tanggal UmueLa BUH Tanggal mennggal& 2016

Date cfAgeBeata incident dote amatredPAKU amatJl44 Tahanar,

SESETANAE Address of

Kode Pos2Nn,

Postel CodeRegister umbar

KeteranganKejadian Meninggat dan Riwayat Penyakit / Konsultasi odout the ceath incivent end/ consukarian

A.paler sass tiha Amran Saki 7 Jelaskan

Hove iy thecondihon mienot2expan

Datang sudh dluuggAl -

2 Sudan berapa lama Anda mengenal?

How kong you know the patient ?

| o2fo6"|

Jka Arda cranpens! pesier, kapan Anca melakukan perswatan ntedis terakhir ?

When did you gine the lost?

Untuk keluhan a23 7

Far which?

3 Kagan Anda pertama kalperauratan mects untukyang menyebabkan kematan?

When we Lk flit tina you Uected thecoused paversP

4.apa yang merupitan penyebablangsung dari kematian tersebut ?‘ Which disease dlvectly couse the death 7

Sudah berapa lama menderita penyakis tersebut datas ?

Raw fongaid chesufferee From Me disease obok 2

—1

| !

5. Kapan gajala penyakit yarg menyebabkan kematian tersebut muncul untuk yarg pertama kali ? Jelaskan|| When did the symptom2 Plecse civedeloik4

Kapan dan oleh stapa penyakit tersebut didlapnosa untuktalinya ?

Vfhen ond by whon the dicgnase confirmed far the first tinte ?

6 Apakah ada penyakit lain yang diderita olah paven? folaskan ts there ony othersuffered by theP Please sayatan

7. Apakahmengetahul penyakit yang aderiis 7DyaTidak

Od the petientabout theYesho

Kapandiberitahu mergenai penyakit tersebut 7 wos the patients infermed obout the

8. ApakahmonJerita MIV, AIDS slsupum komplikasinya ? Jolaskan sudah berapa lama

Dk she patient suffered free HIV, AIDS or AIDS retared covrpien ? Please exminin far how Jong

9. Apakah pasien mempunya dakter keluarga ¢ Jelaskan nama dan afamat dokter4 Did the patient hove family dactor 7 Please give the mame and

Narna Dokter /Dartar's comeAamar f Address

10, Apakah ada dokter yang merujuk palen ?Oatidak5 ts there another doctor whothe patient ?No"

Mara Dokter /Qostor’s rameAlamat/Agdress! i

II, Apakah ada dokter Jain yang merawat pesien ?Da

Is there orother doctor who tresied the polizat 7YerNo! fKama Dokter / Dector'3 name|Alamat f Address

12. Apakah pasien pernah ceawat di Rumahstay Pengobatan Tradisional ?

Bas the deceased been treoted ino hospital orherarat? Ficose expisin pT

Xhusus untuk Kecelakzan for arcident

Jika terjadi keratakaan mohon sgat pertanyaan dibswahird dapat dijawah dengan lengkap sehanggo memberikan gambaran yang pel28 teritangyang tergadi. Apabila ada Iampiranartikel koran atau keterangan karyawan harap dilampirkan. ifthe couse of death wos cue to accident, please give the answer thot wl give o clearof theenctose the article or employee report if ary.

13, Begalmana kondisi tuka-luka pada dirt pasen ( mohendan kedalaman luka |,

How Is the( please phe dermis type of Injury1

Otere 44) .(4), hematum orbiia Dera,

Peetorite& Conx acm, digleum

SRKJuta,9 G wound

~4 Fie

14.dijelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut

Peaseobcut the cectfent

> 15. Apakah pasien berada dalam pengaruh alkohol ataupun obat terlarang ? Jelaskan

Did thedug infivences P Please

36, Apakah diakukan otopsi ataumayat

Yr here an autopsy Dr postPerpibin the resuit

17. Apakah ada penyelidikan polisi 7 Jelaskan

Was there o police investigation P Proose expizit

||

Saya menyataian bahwa says yang merawat pation dan bahwa semua keterangan tentang pasien dalam purnyatkan Iri adalah

1 hereby certify that! kowethe abovepotient end that all Information sunalied by ree wn tits form sive datar bahwa setelah dilakukan pengecekan atas penyebab kematian Pemegang Polis, dan ternyata diketahui bahwa penyebabnya kematiannya termasuk dalam lingkup pertanggungan sebagaimana diperjanjikan dalam polis, maka Pemohon Banding akan membayarkan klaim sesuai dengan tanggung jawabnya. Adapun dokumentasi pembayaran klaim kematian kepada Ahli Waris Pemegang Polis adalah sebagai berikut, 1

$

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIAAllianz (ili)

Kepada Yth,: Ibu GUSTI AYU KETUT WINIARTI| JL. MANGGA SARI PAKU VIU2

DSN. PURI AGUNG| KEL. SESETAN: KEC. DENPASAR SELATAN

DENPASAR

Kake A7I Ylife-OPS-Claims/VNU2016/SO7072

Tg. Jakarta, 11 August 2016

Ha. Persetujuan Kaim Pertanggungan Tambahan Santunan Meningga! Dunia karena Kecelakaan (ADDB)

Polis No. 000039603329

Ibu GUST] AYU KETUT WINIARTI yang terhormat,

Terima kasih alas kepercayaan Ibu yang telah memilih PT. Asuransi Alftanz Life Indonesia sebagai mitra perindungan asuransi bagi Ibu dan keluarga.

Kami keluarga besar PT. Asuransi Allianz Life Indonesia turut berduka cita atas meninggalnya Bapak | GUSTI MADE SUNARNITA ( Alm ).

Pengajuan permohonan klaim sesuai dengan perihal tersebut di atas telah kami setuju dengan jumlah sebesar Rp 150,305,890 (Seratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:

Mata uang polisRupiah

Maslahat Pertanggungan ADDB30,000,000

Maslahat Pertanggungan Dasar400,000,000

Nilai Investasi305,890

Total150,305,890

Sesuai dengan pernyataan Ibu, masiahat tersebut kami transfer melalui :

Bank BRI Cabang Tabanan

No rek 012401010581539 a.n WINIARTI, GLA.KT

Dengan dibayarkannya maslahat tersebut diatas, secara otomatis kontrak asuransi ini berakhz.

Kami senang dapat melayani Ibu untuk mendapatkan pedimdungan yang terbaik. Apabila Ibu membutuhkan penjelasan lebih lanjut silakan bubung Call Center kami di nomor telepon +6221 - 2926 9999 atau melalui email Contactus @alianz.co.id.

kami, bahwa berdasarkan urutan penjelasan di atas terlihat bahwa pada saat pembayaran premi oleh Pemegang Polis, Pemohon Banding telah mencaiatkan keseluruhan premi yang didapatkannya dari setiap pemegang polisnya sebagai pendapatan sebagaimana tergambar dalam kutipan contoh jurnal diatas sebagai berikut:,

KetemnganNo Akun 'Nama AkunPha " Jumlah 8Penerimaan Prerni dari Panegang Polls1226502 Ji. Mander, 102:00-0099997:6ES 000 :IPenode Maret samgal Sunt 2016)4112110 FY Prem -ES 1

Penerimaan Premi dasi Penegang Polis1226592Jkt.102-00-0099997-6285.000

Maret Juni 2016)4112119 FY Prem - NSPa(285.090) bahwa atas jumlah sebesar Rp1.200.000 (Rp915.000 + 285.000) yang diterima dari pemegang polis atas nama | Gusti Made Sunarnita, dicatat sebagai pendapatan baik secara komersial dan juga telah diakui sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf n sebagaimana yang dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2016 sebagai berikut:

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

==.ma ma ee ee SS—taTA

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN/

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME jutzan Rupiah, kecuali dinyatakan khususY/(In millions of Rupiah, unless otherwise s

Tahun berakhir 31 Desember/|

Catrtan/Year ended 31 December

Notes20162015

5,818,549Gross written premhons| bahan pyang bi merupakan pendapatan10(1,741)25,466Change in unearned premiums

Premi rexsuransi(633,391)(587,919)Ceded reinsurance premiums Perubahan pecmi yang belum porsi reasuradur5202spremtioas merupakan pendapatanChange tn ceded

Jerrlah pendapatan premi .8,465,077 8,241,216Total premium income ; Hail investasi, bersib132,815,166273,654Investmert income, net Pendapatan lain-lain92,43778,597Other treocre =”

JUMLAH PENDAPATAN11,372,6808,593,467TOTAL REYENUE BEBAN-BEBANPnEXPENSES Klaim dan man.Cot and:

Rtaim dan manfaat146,876,4375,206,489"Claims crd benefits Pemulihan dari ressuransi(349,032)recoveries Perubahanmanfkat polisChanges in Ilahilides for masa depan danfuture policy benefits and estimasi utang klaim:extimated claims paychle:

Polis-potis unit-dlinked81,270,768104,587Unit-linked polteles Polls-polis non unit-linked1s(146,028)150,722Non unit-tinked policies

Perubahan estimasi utang klaimChanges in retnsured liobilities for porsi ressuraduri _ 6 STA (13.780)estimated claing payables Kian danbersih7,586,6935,099,005Net claims end benefits Betan komisi, bersih161,043,3441,577,950Commlrsiors expense, net Beban pemasaran17193,289162,149Marketing experset Beban umum dan18890,647629,568General and administrative experset Beban lain-lain152,817221,029Other expenses

JUMLAH BEBAN-BEBAN. 10,466,7907,689,693TOTAL EXPENSES LABA SEBELUM PAJAK

PENGDASILAN905,850903,774 PROFIT BEFORE INCOME TAX N

Yang kemudian lebih lanjut dijelaskan pada catatan 12 Laporan Keuangan Audit 2016 sebagai berikut:i

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA: CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS (DalamCeryatakan khesus) (Ia millions of Rupiah unlessstated)i _SS| t |

12. PREMI BRUTOIL GROSS WRIITEN PREMIUMS Takun berakhir 31 Devemberf|

Year anded 31 December

20162615

# Grup:

1,792,7452,161,349Term life. Dwigma kombiassi137,100214,562Combined anclownant|

127,067131,774Health eel

T65122,527,285

59,187Term life 25,089Heatth 18.701Combined endowment 14,173Universal ive

218Whole ife 117373

Unti-tinksd cccowut: 2626731Conventional 123.633Sharioagrah 2,550,414

5,195,672Stob-tocal frat year

335,179Heatih| 32,992Terms Iya!

8Combined endowment 363,179

.

38,719Health 1,980Tom life 42,897Com

7839Whole life 97,195

.ace cunts: 3,016,157Carrventiona! 141,346

3,137,503

352217 2813,549gross written premtumst bahwa selanjutnya Pemohon Banding juga membentuk akumulasi cadangan premi Unit Link sebesar Rp611.112 dan Rp285.000 di tahun 2016 sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan di bidang asuransi jiwa untuk mempersiapkan pertanggungan agar apabila sewaktu-waktu terjadi klaim oleh: Pemegang Polis, Pemohon Banding telah memiliki dana yang cukup untuk membayarkan klaim tersebut sebagaimana tergambar dalam potongan jurnal

sebagai berikut,i

KeteranganNo AkunNama Akunbi Jumlah Pembentukan Cadangm Premi Ut4233200 Kenaikan!penurunan cadangan premiE 000 | Fi (Mencatat pembentukan cadangan premi UL)2123200 Kewajiban cadangan premi ULES ‘

Pembentukan Cadangan Premi ULKenaikan/penurunan cadangan prema (Mencatat pembentukan cadangan prem UL)Kewajiban cadangan premi UL

Adapun pencatatan terkait cadangan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2016 sebagai berikut,|

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA|

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME jutaankecuali dinyatakan khusus millions of Rupiah, unless otherwtse

Tahun berakhir 31 Desember/

Year endad 31 December

Notes20162015

REVENUE

Presthon

$49Gross written premiums

25,466Change inpressions (587,916)

Change In ceded mecrned

)14,8 pendapatan promi .Total premium income

Hasi) Investasi, bersih132815166273,654Investment income, net

Pendapatan ten-lainILAITincome

JUMLAH PENDAPATAN11,372,4303,593,457TOTAL REVENUE

EXPENSES

Cloims and:

5,205,489:

(349,037)recoveries

Changes tnfor future policyond estimated

104,587Unlinked

150,742Non wnit-linked

1sasaaan ur,Cicira payciles

Khir dan manfaat bersih7,586,5935,099,006Netand benefits apone

Beton komisi, beetih161,643,3441,877,950experts, net

Beban perrayaran17193,289162,140Marketing experses

Betandan administras}18629,563General and

Beban152,827221,029

JUMLAH DERAN-BEBAN10,466,7907,689,693TOTAL EXPENSES

LABA SEBELUM PASAK

PENGHASILAN905,890903,774PROFIT BEFORE INCOME TAX

1

bahwa pada saat Pemegang Polis/Tertanggung meninggal dunia di Agustus 2016, maka Pemohon Banding harus melakukan pembayaran klaim kepada Tertanggung tersebut sebesar Rp150.000.000 (atas manfaat pertanggungan dan manfaat rawat inap) dan sebesar Rp305.890 (atas manfaat asuransi tambahan/nilai tunai) sesuai kontraktual polis asuransi jiwa Unit Link sebagaimana tergambar dalam potongan jumal sebagai berikut,j

|

Pembayaran Klam keninggat4205410Death Claim Pad CY100.000.000

4213170bea Paid CY50.020.090

Sit. Deutsche Bank| '

4211110Death Cam Pad CY

122012Jkt Deutsche Bank 0019685001

Adapun atas pembayaran klaim kepada | Gusti Made Sunarnita atas klaim meninggalnya, Pemohon Banding mencatatkannya sebagai biaya klaim pada laporan keuangannya sebagai berikut,

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN| STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME\ (Dalam jutaan Rupiah. kecuali dinyatakan khususW/Tn millions ofunless otherwise stated)

Tahun berakhir 31 Desember/| Catatan/ — Year ended3I December —

Notex20162015

PENDAPATANREVENUE :

premi:29,095,007 5418.546 Proniun income: | Premi1 9ross werifien| (merupakan pendapstan10(1,743)25,465Change in unearnedi Premi reasuransi(633,391587,91Ceded! Perubahan premi yang belum) 6 9:

Change tn ceded uncorned reasuradur105202(14,883)Premios pendapatan preral oo"8,465,077Total premium income Hail investasi, bersih32,815,168273,654invertment income, net Pendapatan92,43778597Other Inconre

JUMLAH PENDAPATAN11,372,6808,593,467TOTAL REVENUE BEBAN-BEBANtsEXPENSES

Claims and benefits: 5,206,489.Claims ond benefits (349,032)Reinsurence recoveries

Changes tn fiabilittes for future policy benefits and claims payable: Polis-polis unii-linted81,270,768104,587Unit-linked policies

Polts-polis non15(146,028)1$0,742Non wnit-linted

Perubahan csomasi utang klaimtn retnsured liabilities for | persi15(16577)(13,780)estinaed poychles don manfaat bersth7,586,6935,099,006Net claims and benefis expose Beban komisi, bersih161,643,3441,577,950expense, net Detan pemusaran17193,289162,149Marketing experses Beandan18890,647629,568General andexpentas Beban lain-lain152,817221,029Other experses

JUMLAH BEBAN-BEBAN10,566,790TOTAL EXPENSES LABA SEBELUM PAJAK

PENGHASILAN903.890903,774PROFIT BEFORE INCOME TAX

| bahwa pada saat klaim tersebut dilakukan di Agustus 2016 maka Pemohon Banding harus membalik/reversal (menjadi pendapatan) atas seluruh pembentukan cadangan premi yang telah terbentuk sebesar Rp611.112 dan Rp305.890 sehingga terjadi saling hapus pada saat pembayaran klaim yang membalik seluruh pembentukan cadangan premi sebagaimana yang tercantum dalam potongan jurnal sebagai berikut,

1

Debit meat{| cadangan premi yang sudah dibukukan2122200Kewaban cadangan premi UL karena terjadinya kkim4232200Kenakanipenuruman cadangan premi

Membalk csdangan premi yang sudah dibukukanKewajiban cadangan premi UL611.112 karena terjadinya(reserve Actuary)Kenskan/penurunan cadangan premi(651.112 bahwa berdasarkan uraian dasar hukum tentang pembentukan cadangan premi dan fakta transaksi atas polis Unit Link, dapat dijelaskan bahwa pembentukan cadangan premi Unit Link dibentuk sesuai Pasal 9 Ayat (1) huruf c, disebabkan Pemohon Banding telah memperoleh pendapatan premi Unit Link yang merupakan objek Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, sehingga jelas bahwa cadangan premi Unit Link yang dibentuk tidak terkait (bukan merupakan biaya. untuk mendapatkan, menagih dan memelihara) penghasilan investasi yang merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU PPh sebagaimana dalil Terbanding:| bahwa berikut ini, Pemohon Banding memaparkan contoh pencatatan jurnal atas produk Polis Asuransi Jiwa Tradisional Euro Whole Life Plan atas nama Pemegang Polis Rusno Sapta Atmadja dari proses pembayaran premi, pembentukan cadangan, sampai dengan klaim meninggal sebagai berikut:

SPAJ Atas Nama Rusno Sapta Atmadja:

PT. Asuransi Allianz Aken LifcAllianz|

Seri Na, D 14 59

SURAT PERMINTAAN ASURANSI JIWA PERORANGAN

HARAT DIISI DENGAN ITURUF CETAK !| =: Tanceslia) LIPI 1712J von MedikaMedial 4 3

4 PAN Nomor Produksi: (PKI LAGIKode Cabang (Fels |

F Yang bertanda di hawab ini: | t.Nama LanpkapWyo[tialp

2 Tanggul lahlr Umur: [Zz H | [2]4) | [4 Isi- sis! 3, identitas: KTP,Na IO .. PA NI A Z|. ! 9 F

4. Jenis Kelamin: ni Liael Wanita

3. Status: OA Kawinai Belam Kawin GL Janda/Duda 6 Jeniszuan ABR?

Pusisi: rnaWtrawan.

SPP

Tanggungjawals:

7. Alamat pekerjaan: Ylaza exim JL Gatot Gubcato Kau. 3-28 karts SelatanKota;' Kode Pas i leli |g}o| Na. Telapan | | } | | Sejati [4]

Manat mimah: dl. Warun Silah Ga.NO.24 44003 fog:

Ciganjur JegakersaKon: Jae — Sef.

9. Atamal surat menyuratRumahTempat kerja: Dengan ini mengajukan perminjuanAsian atas fisra :Diri sndiri (LJ Bukan dirt modiri dengan cafon Tertanggung (hlla herbeda)

Dalam lembar SPAJ sebagaimana terlampir diatas, Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa melakukan pendataan terkait identitas calon pemegang polis:

Selanjutnya, dalam SPAJ, Pemohon Banding juga melakukan pendataan mengenai riwayat kesehatan dan kebiasaan calon tertanggung yang juga termasuk dalam kegiatan penilaian resiko calon tertanggung sebagai berikut: '

"--1

Jnwohkah pertanyaanjai denyan benar dan jujur dengan Menjawab kate “Ya” “Tidak”, bila perlu beri penjdasan1 pads nemar 11 ditawahjamsbonnya "Ya".

IL Berat badan Anda pdalah: (AF keketan Anda adalah : I | | die j cts

2pernah dirawat dokter atou ope. di Ramab Sakit dalom| Bj 2 | terakhir Ini.| Apakah Anda pernah mendecila penyakit atauyejala peoyablt menderitaCJ eal i kelaings, keracunan 7darah.permufatan, pencernaan, kandung kensih, reproduksi, saraf, semu tilang blakang, utuk,mental,mata,-4 Kutlt, kelenjar, limpa, darah, Infeksi, tumar, kelainan sitem|

Kendngsisiem: talang(radang, persendian,agorin,8 dcmam berdarah, cacar, nyam THC, kanker, hati, ginjul, «kapan darahrendah, simke, asma, kelainan, dil),*

Apakah Anda peragh sulakukunantibodi virus AMISINY (mis dengandaruh)?CI Tal ' Dafam 12 balonial, upakah Anda segaraselamu dari 1menanyai? salah satu pejala herikut inf: cepat telah, penurunan herat badan,air hesar yang lak namiiz SA} 5 pembesaran ketenjar patuhatau kdainaa kulit yung tidak faxine ?

Apaknb Anda pernah mengalamiatau luka ataumental atin kelainanLi - !

| phisik ? Seperti : amputect,Kelainan ulungtulang belakung hungkak. kelemahanhi menial aaah meadengantell, rabun),| Apakah Arda pernakKelola sakit yany Anda sendiri tidak mempetolaii Jens?| 7) Jika "Va" dimama yong Ardy rasakan gukit ?

Apakah Andadalan bekerja bark ?C1 mi

Andi ditolak dalam mengajukan permintaan jenpernahCI ai achathondan sehah-sehab ditulak |-

IP, Apabila Anda scurang wanita, Apakah Anda keadias mengandung|

Tiba Va",talsn our kundrngan Anda korang >

Apakab Audakeyagaran 7 Jika “Ya” Jolaskun padu kolom an, 13 di huwuh,{J LI NM. Apakah Ando mempinyai risiko dalam pekerjaan Anda alam Jslitn Anda ?Li real

Jambha halap,ke hardari fydll)

Jika Yo, yang mans: Jikameprri,berapa (nana ?

I. Apakah Anda sual ini inempunyat kebixtnan mernkak ? fal } Tidak pernah sansLoL Surah perneati L [Jrat yu

Sika "Ya" — Iteezpa hatung perby gus Saulah teban Aga merakok 7 Lt (2 Talun ay

13, Lika pela pertanyaan di stay dilawah "Ya", berikan Keterangan secara rock Gunakanlain apabila lidah cukup,

PertanyayaSelmikan pravakit.MutzikampalHasilnya! Doklcr rumah saklt, yang melakokan peras

No.Yinpgaun,pangan!(bakin, tahim)"nu?(nama danJeng kop) oa ca mean haved LAGE HGH MetaKen Kan LANMie Oe 660 PA eeters ALAN AAN

—esealubitidnk-=Nefoorudi Tune "

T bahwa selanjutnya, setelah dilakukan analisis resiko calon pemegang polis dan kemudian disetujui, maka Pemohon Banding kemudian menerbitkan Polis Asuransi Jiwa Atas Nama Rusno Sapta Atmadja (Tertanggung) sebagai berikut:

1

No Polis Baru =| |000000137529.

.POLISNo Potis Lama|

000980903827

PT. ASURANSI ALLIANZ“ RAHASIA*

PERKEDUDUKAN DI JAKARTA1 (Selanjutnya disebut Penanggung)|

DENGAN INI MENGADAKAN PERJANJIAN ASURANSI NWA DENGAN _| |RUSNO SAPTA ATMADJA|! (Selanjutnya disebut Pemegang Polis)|

ATAS JIWA:

jRUSNO SAPTA ATMADJA|i r il (Selanjutnya disebut Tertanggung)

DAN MENYETUJUI UNTUK MEMBAYAR| Maslahat Asuransi yang jenis dan jumlahnya sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis ini. Maslahat Asuransi| dibayarkan berdasarkan Ketentuan yang tercantum dalam Syarat-syarat Umum Polis dan ketentuan fainnya apabila diperlukan, yang semuanya dilampirkan pada Polis dan telah disetujui Pemegang Polis serta menjadi bagian yang, saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan dengan Polis ini.

DATA POLIS ASURANSI POKOK

» NOMOR POLES19809 0382 7/901

TANGGAL LAHIR TERTANGGUNG/UMUR121 April 1945/53 tahun.: . JENIS PROGRAM ASURANSI POKOK1 EURO WHOLE LIFE PLAN

. MATA UANG: Rupiah.

. YANG PERTANGGUNGAN/MASLAHAT ASURANSI : Rp 30,000,000.00| . MASA ASURANSI: 01 September 1998 - Of September 2030 (32 tahun).| “1. MASA PEMBAYARAN PREMI01 September 1998 - OI September 2008 (10 tahun).| . CARA PEMBAYARAN PREMI: Triwulanan, setiap tanggal OT September, 01 Desember,i

Of Maret dan O1 Juni.1 . BESARNYA PREMI: Rp 365,400.00

10. APABILA PEMEGANG POLIS MENINGGAL DUNIA, YANG DITUNJUK MENERIMA MASLAHAT ASURANSI‘ BERTURUT-TURUT MENURUT URUTAN:

1. KATMINAH

2. SUPRIYATNAi

3. RINT RISMAYANIa Perjanjian ini berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantam di dalam Syarat-syarat Umum Polis yang dilekatkan{ pada Polls dan karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Polis ini.$

Jakarta, 01 September 1998.4

Dr, Peter Endres

Direktur Utama

¥ 2.2.8 1 90198090004 / 9805085Hal, } dari 3 bahwa dalam polis tersebut, tercantum pula jumlah premi yang wajib dibayarkan secara berkala oleh Pemegang Polis sebagai hasil dari analisis resiko sebagaimana yang telah dilakukan dalam proses underwriting dalam

SPAJ sebelumnya,| bahwa dapat Pemohon Banding buktikan pula bahwa terkait Ringkasan Polis Asuransi Jiwa atas masing-masing Pemegang Polis yang disimpan dalam Sistem Pemohon Banding sebagai berikut:

GLAccountEfective Fromo| Date sentAccountDescDate Dare Date Curr Amount

[Policy Holder Received| 24, 100 ol SE 11067710000 [Policy Holder Recened (6 Tae at co365,400)

07-JUN-20([PREM3RD 13110111132 [3rdonward _[01-JUN-20([01JUN-20¢[31-AUG-20 [IDR | -365,400 |

[Policy Suspense Account|{ior | 365,400, O6-JUN-20CIPRMMATCH1061110000 (Policy Holder Received|-341,300;

MATCH1061110000 [Policy Holder Recewed _[06-JUN-20C|01JUN-20C[31-AUG-20/IDR |“24,180: ! O6JUN-20C]/PRMMATCH [2 2111120000 [Policy Suspense Account Joe- cf[Tor |24, 1001... an SEJUN— (Policy Suspense Account__ |Tor | 341.300 =|] ;

Pol Rec Outst J| SundryOuts[ S|) SuspOutst]

Susp WOP Outst0 Topreg Susp JTopup Susp || bahwa selanjutnya atas pembayaran premi yang dilakukan oleh Pemegang Polis Atas Nama Rusno Sapia Atmadja (Tertanggung), Pemohon Banding catat dalam sistem Pemohon Banding sebagai berikut;

Dana di Mutasi Bank:!

Colt__Batch Date 2008___1 Batch Status [Close _ 31 No Data Code auch Amount-Balaneo Bank CodeRata Call Type ‘Descriptions lt soll Exe:

fa| | 2000.000.00] 2,000,000.00 ar 6.00SCH1 OTATM

TioTo To 365,400.00] 365,400.00]SCB

05062008 [| | 3.56748700| 3,567,487 00|SCB1.0IaTm- eee lems - =“ite em == =,

Pol~Over

= Ref-No .Revs" Suspense" Stam Curr:Policy Fae : Under”! ‘Approval “Remarks: no-Type

— TA PE _ Tae — eewhee ae 3s PR yy! me

|CASHATM18:04:36ATMPBMCUANTUNG

Data Bank Statement:

File Name Iva 050608 SCB201.TXT Process Date/Upload Id/Coll Type fo6-JUN-2008JATM _ User Name TERNYATIs Autoclose INBank PI [sit SCB 30600614066

|‘Search <Altet> | i|[Find]Cancel Item |

Search ResultsReference10 -of 181 - -Uploa gaUser No Coll Date Policy Ref Number Pol Amount CurrDescriptionSt Date HoldRemark Upload

1[ [2.000.000 o0 forADIT TY A

NE 400.00 DIDID(oe-JUN-20| Tai160406F ro Tah OSJAKAR FACP0104062008000000000000365400000000IDRJAKARTAATMLOCALCLEARIN Porn i [sh G3060604C-CASHLC-CASHATM18:04:36ATMPBMGIUANTUNG To or i

Ltaril(Apr HI bahwa selanjutnya pada tahun 2016, diketahui Pemegang Polis atas nama Rusno Sapta Atmadja, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Mengingat bahwa Produk Asuransi Jiwa harus memiliki unsur kematian alami, maka sudah tentu telah menjadi kewajiban Pemohon Banding, untuk membayarkan klaimnya. Proses Pendataan Atas Klaim Kematian Atas

-Nama Rusno Sapta Atmadja (Tertanggung) adalah sebagai berikut,

Pi: PT ASURANSI ALLIANZ UFE INDONESIA4

FORMULIR ICLAIM — MENINGGAL DUNIA| DIISI OLXMANFAAT dktal. dengandon Jujur sehingga Mami dapat memorosas klaim dengan cepat Jangan menggunakan tanda dar symbol,

Apabila Tetrnaslahat/Panerims Manfzat adalah berwarganegaraSarikat atau Terkait enganSoctkat, mokedivalibka n untuk meng ormudir FORM FAT

Rekening odaloh perusahaan, maka diwajibkan untuk. mengld formulir “FATCA-i Agar lam dapatsesuaid engonSeperti yang dinyatakan pada polis,dokume pe| dokumornberikut.4

AL Polls asf FTALLIANT LIFE INDONESIA| 2% Fotokopi Surat ketorangan maninggal dunia carl Pamong| Lurah ) yang sudah dilegatistr!

3.Aaa Kemotian dari Catat Sipit yang sudah dilegafsit1

4. Formulir Klaim Meninggak yong dlisi dengan tenekap olehMantaat4 S. Farmulir Surot Keterongon Uoktes tentang Penyebah Kematian yang disi oleh dakter yang menyatakan1 dunia atau yang merawat Tertanggungakalh G. Gerita acara darj kepollalan datar hal meninggal dunia ancarn tittek wajaratau Larne Lecnlaksan{

7. Laporankejadian meninggal jika Tenamen regal ut

Sarat keterangat dari perwakilan Indonesis dalam bal meninggal di fuse|

9. Focukogtidontitas del dari Yortangg ung

10.el dari

AL, Formulir Surat Kugsa Pemaparan Isl Rekom

AZ Onkumen lain ( fika dipertukan J

Data Purregang PolisNiaATMADIA flame2 wo emt“sree No Prlis2,386" 23 2 Ta aa) Tempat/Tanggal tah 3we OH OEaBiel:

Ran 2 Ing Oa La we “4 jatt ”PekerjaanNG Kam

AlamatARJac Caraka Ee ae

KotaKode Por3-12

MANA PNNy

2JAKAmane

Tola porane meranai

Tie Dotsi UntukPayor ProtectionfOFTanggai moninggat Pemagang PollsPung1 Data Tertanccungh NamaantaUGot duke utesFo ant nateApu me

Tompat / Tnoggal LateetnMOTNIMaru sets ool

Almeet MotLAnan Jana

NPL MIMANTEAAMANmma ns

Kotameme men KODY BOs|teed

Progingtas menecam easbar cee pe menenter

Telenor!conn sonsena

Tempat MealrekadoutsTONE BEman, Sena Moniortheastte

PeheroonDT potenML NAAM TAMLTN Naira

—ALLIANZ 7 Ri

4

Walk-In Jakarta. +”RE

29 te 2085 | -

78 DEC 2015 ha Yi |

Slace ana — AA

DataAH.UMA FANGEA | Nama‘Pekerjaan| Tempat // Tanrgat lahir =.FA og TOL'Nogara: PANi lenis. Ke.. No Ideninas Diri13eka EFooac2 Negara Penerbit Identitas 3., KewarganegaraariRAR,i Heara Tempat Tinggal untuk tuk: it Orotsman .# AlamatidentitasCart OTe!i KotaPOS

Propinsipa. SAKATAInda fla 5.: Terpor|

Alamatharbeda dargan AlamatOva Asah

Jika yx, mobgnii Alamat Kormpardang

Alamet Kerespondens To

Kotasore —

FoKemana cot maa cite ama— Negam4peran| Keterangan Tambahan

Polls Asuransi Jiwa / Kesehatan ftin yyag @mil dl

=e

1.—

Keterangan Mengenai Kejadian Meninggal dan Riwayat Penyakit / Konsultasi lL Apakah Tertanggung meninggal dunia secorea menJaJak | tak mender Ita sakit sebetomnya)? © Ya Oak

Skajawattah pertanyaana, b dan c

& Kapan Tertanggung merasakan keluhandari penyaldt terakhir yang

IGaac

Kapanali Tecanggungke dokteruntuk penyakit terakhimya ?|

! It NMIVEMbe pole

«Nama dan alamat dokter yang pernah merawat Tertanggimp selera ire

Tangga

2. Jelastan secara rinci penyakit tain yang peraah diderita oleh Teetanggumg, eeee

3. Sebutkan nama dan alamat dakter yangdunia

Bh Anil Harahap. Rape

4, Sebutkan nema dan alamut Klinik | RS / Dokter / Puskesntas yang pemah dikunjungi ofch Tertanggungj

Keterangan Mengenal Kejadian Kacelokaan | fika sebab meninggal adatah karena) agar jawaban yang #bwikan vagat memberika ga mbarantentang kecelakaan tersebut. Apabila sdaé lampiran seperti artikel koron atau keterangan karyawan harap dzarapirkan.| 5, Bilamana dan bagaimana kecelakaan Itu terjadi ?! (berikan keserangan yang rinci dan gunakan halaman belakangtambahan)

6. Tempat terjadinya kecelakaan (berikan keterangan yang rinci }

Ko

7%. Pada kegiatan apa atru dalam kesempatan apa kecefakaan itu terjadi 7

B. Apakan sia saksi yarg melihar goda waktu kecelakana teria? OYa Tidak

Tika “ya”. bedkan nama dan alamat Tengkap saksi tersebut

Po 9, Dalam hat kocelokaan Jalu lintas a. Siapakah pengemudi saat terjadinya kecelakaan ?

Po b, ApakahSwat liin Mengemudiyang masih berlaku?Tidak c.ads penumpang lain saat? Ya ID Tidak

Aka Ya, Sapa?

10. Saat terjadi kecetakaan, apakah Tertanggung sedarg? Tifa OTidak| Jika “ya" harap jelaskan secara Randi!

11, Berapa banyakjenis alkolrol yang diminum Tertangg ung sebelum keerlakaan (| a, Apakah telah dilakukantes kadarGY¥a OTidak!

Jika "pa" apa basilnya 7| Arakah Tertanggung berada dalam pangasuhYa 1 tidak

& Apekah ada orpslataumayat? DYa OTidaki

Tika "ya" jelaskan hasilnya dandilakukan cleh slnpa ?|

Ea —-.. --ao=me

12. Apakah adapenyehdikanpaki? Diya DO Tidak

Jika “ya” kapan, dimana dan altts slapa ?

Pernyat3an

Saya menerangkan hahwa semua pernyataantni aya buat dengan benar gas kengkap.ada keterangan yang menyesatkan atau Udak benar, maka saya bersedia dituntut di mukadan masiahat

Okan soya kembalikan kepada PT AsurangLIFE INDONESIA,| Dersama misaya/kami members kuasa kepada Afianz untuk mengungkapkan inlounes pribacyi sayafkarni/dalam hat meganggaripengadila atau proses bukem atau permintaan fari-pihak repdatcr atau berwenang darimanapun atau untuk melindungi terhadap penipuan atau aktifitas Illegal latanya

Alay untuk tojuan manaiemen risiko atau untuk memungkinkan Ationz melakukan upayayang tesedjaatau membatas kerusakan yang mungkinterhadap Afltang dan/atau mematuhi buku can proses hukum termasuk ketopi sidakpada perarusan tentang ATCA (“Kebusuhan

Baya/kami juga bersedia untukiaformaspeng diperfukan gunaKebutuhan Terkait (informasi Terkaa”) dan dengan segera menekinkan Allianrjika ada perubahan atasYerkait,

Tempat,An

PENLEthie sp p aunt

{ tanda tangan penenma manfaat |

Pali Papa

Name,:

bahwa setelah dilakukan pengecekan atas penyebab kematian Pemegang Polis, dan ternyata diketahui bahwa penyebabnya kematiannya termasuk dalam lingkup pertanggungan sebagaimana diperjanjikan dalam polis, maka Pemohon Banding akan membayarkan klaim sesuai dengan tanggung jawabnya. Adapun dokumentasi pembayaran klaim kematian kepada Ahli

Waris Pemegang Polis adalah sebagai berikut:

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIAAl ti anz (ili) 1

»,

Kepada Yih,

Ibu KATMINAHi UP. IRA WIRANI

|JL. SEDERHANA V NO.7

RT.003 RW.006, PS. REBO: JAKARTA TIMUR 13760|

A71 ULife-OPS-ClaimsU2016/S03458

Tg. Jakarta, 12 February 2016, ta. Persetujuan Klaim Menmggal Dunia

Polis No. 000000137529! Ibu KATMINAH yang terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan Ibu yang telah memilih PT. Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai mitra perlindungan asuransi bagi Ibu dan keluarga.

Pengajuan permohonsn klaim sesuai dengan perihal tersebut di atas telah kami setuju dengan jumlah sebesar Rp 30,024,100 (Tiga Puluh Juta Dua Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :

Mata uang polisRupiah| Maslahat Asuransi30,000,006

Maslahat Tambahan24,100

Total

Sesusi dengan pernyataan Ibu, maslahat tersebut kami transfer melalui :

Bank VICTORIA INTL Cabang Kemangi

No rek 0541016601

KATMINAH

Dengan dibayarkannya maslahat tersebut diatas, secara otomatis kontrak asuransi ini besakhr.

Kami senang dapat melayani Ibu untuk mendapatkan perlindungan yang terbaik. Apabila Ibu membutuhkan penjelasan lebih lanjuthubungi Call Center kami di nomor telepan +6221 - 2926 9999 atau melalui emai!co.id.

bahwa berdasarkan urutan penjelasan di atas terlihat bahwa pada saat pembayaran premi oleh Pemegang Polis, Pemohon Banding telah mencatatkan keseluruhan pendapatan preminya sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf n sebagaimana yang dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2016 sebagai berikut, A

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIAI

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN/

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan khususY/(In millions ofRupiah. unless otherwise sta

Tahun berakhir 31 Desember/{

Year ended 31 Decemberj Notes70162015:

PENDAPATANREVENUE |

Premium income: ! 8,818,549Gross written premiums — 1 mezupakan pendapatan10(1,741)25,466Change in wrearned premlunts | Premi reasuransi(633,391)(587,916)Ceded reinsurance premiums i Perubahan premi yang belum! merupakan pendapatanChange in ceded unearned porsi reasuredurid5,202(14,883)‘ pendspatan premi"8,465,0778,241,216Total premium income

Hasil Investasi, bersih132,815,166273,654Investment Income, net Pendapatan92,43778,597Other Income

JUMLAH PENDAPATAN11,372,6808,593,467TOTAL REVENUE Yang kemudian febih lanjut dijelaskan pada catatan 12 Laporan Keuangan Audit 2016 sebagai berikut:

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN/NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS1 (Dalam yutean Rupeah, kecarali Canyatakan khutus) (in millions of Rupich unless otherwise stazed)i

12 PREMI BRUTO12. GROSS WRITTEN PREMIUMS|

1 Takun berakhir 31 Desember!!

Teer enced 3] December

20162015| Grup:.Group:1

Ekawarsa1,732,7482,163,549Tere: life" Dwi gunn kombinasi137,100214,862Combined endowment Keschatzn127,067131,774Healdy

1,996,9122,527,835

Indgvida:

Ekawarga33,47959.187Term Ufa|

28,52225,089Healthk Dewi guns1852213,701CombinedI Derr nang2314,178Universal Bye

317,373

Unilinksd accounts. Koavensional2,879,039"2,426,731Conventional Syzriab-ujrah134 MZ123,683

3,033,9812,550,414

SudJemlad thes pesterna,3.125.8555,195,672first year

*

Grup:Geoup:

Kesehatan363,419333,179Heatth Ekawarga26,50332,992Term life

?8Combined

339,935363,179

Kesehatan46,38538,719Health Ekswarga37,6007920Term life Dorf ronsB142697Cambined endowment

7,539Whole life — 133

Akon“+accounts,

Koaveasiona)3,297,8053,016,357Conventional" Syeriab-ujrah(55,390141,346‘

3,453,1983,157,503

Sub-jumlah pembaharuan3,969,1523,622,877Sub-total renewal Iemich prem8,818,549Total gross writen premiums bahwa berdasarkan urutan penjelasan di atas terlihat bahwa pada saat pembayaran premi oleh Pemegang Polis, Pemohon Banding telah mencatatkan keseluruhan premi yang didapatkannya dari setiap pemegang polisnya sebagai pendapatan sebagaimana tergambar dalam kutipan contoh jurnal diatas sebagai berikut:

Cebi/ fa

KeteranganNo AkunNama Akun|Jumlah Penerimaan Prem) dari Nasabah1222512 SLB 30606041245 (IDR)—

4133120 3rd Yr Prem Onward— 887)

Atas jumlah sebesar Rp13.984.847 yang diterima dari pemegang polis atas nama Rusno Sapta Atmadja, dicatat sebagai pendapatan baik secara komersial dan juga telah diakui sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf n sebagaimana yang dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2016 sebagai berikut:

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINi STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME{ ijah, berawal dikhususV/Tn millions of Rupiah, unless otherwise

Tahun berakhir 33 Desember/

— Year ended J] December

Notes20162015

REVENUE

Income:

549Gress writen (merupakan pendsnatan10(1,743)23,466Change inpremtums. Perubshan premi yang belum( ) ($8151

Premi633,351557.91Cededpremtuons

Change th ceded anecened porsi105,20214, presi .8,465,077 2241215Total promtum income Hasil Investrsi, bersih132,815,166273,654Income, net

Pendaparan92A3T78597Other income

JUMLAII PENDAFATAN11372439 8,593,467TOTAL REVENUE

TOOi BEBAN-BEBANEXPENSES! dita manfzat14$876,437Kdand benefits: Pemaftran dariG97, 907) (349,032)Rexeurance

Perubahan UabiltaspofisChanges infar maredan ,future policyand extimasi utang kisim:exfinated claims poyable-

Polis-potis sour-tintedz1,270,763104,587Unttelinted polides

Potts-pols non1s(146,078)150,762Nonpolictes

Perubahan estimasi utingin rcensured liabilities for poni1s(16,577)(03,780)tttimeted

Kim dan manfaat bersih1,586,6935,099,005Met claims and beng:

Beban komisi, bersih161643441,577,959net

Dsban pematiran17193,489 162,140Marketing expenses

Bedun tania dan administrasi1s590,557629,563 General and

Beban lairrtain152817221,029Other expentes

SUMLAH BEDAN-DEBAN. 10,466,790TOTAL EXPENSES

LABA SEBELUM PAJAK

PENGHASILAN905,890903,774PROFIT BEFORE INCOME TAX

Yang kemudian lebih lanjut dijelaskan pada catatan 12 Laporan Keuangan! Audit 2016 sebagai berikut::

PT ASURANSI! ALLIANZ LIFE INDONESIA| CATATAN ATAS LAPORANTO THE FINANCIAL STATEMENTS| jutaan Rupun, kecuali: dinyatakan4724 miilkang of Rupiah otherwue sicted)kh

-

12 PREMI BRUTO12, GROSS WRITTEN PREMIUMS

TataII Desembert

Year ended 3] December

20162015{

Batesi Grup:.Grome

1,732,748Tera iif

Di un kombi137,106114,562Corebinad

117.067151,774Health! 1795913

Sudpricdect:

BDawersa33,47939,187Term Lija

23,52225,089Keodih

Dwigona18,42218.701Com bined eniowmont

ThsEn14,372Ifa ri

117.323

AkanUnistlinked occownit:

2X25,731Convantianal

154,932129,689

Sad-fumlah5,325,8555.195.672frrt year

363,419335,179Health| Ekawarss26,56932,992Tens if! Dwrlgona7Combined4

339,935368,179

.

Kesebaras3R719Health"

37,6007920Tam ig

2maiare)Combined endowment

7339Thole

97193

AkanTo Usetntinbed

Konvendonal3,016,157

153,190141,366

LI3.657500 pernbaharuan3,569,1523.622.577renewal

Jamilahtroto9.095 00?S49Total prosa written premiums bahwa selanjutnya Pemohon Banding juga membentuk akumulasi cadangan premi produk asuransi tradisional (non Unit Link) sebesar Rp13.984.847 di tahun 2016 sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan di bidang asuransi jiwa untuk mempersiapkan pertanggungan agar apabila sewaktu-waktu terjadi klaim oleh Pemegang Polis, Pemohon Banding telah memiliki dana yang cukup untuk membayarkan klaim tersebut sebagaimana tergambar dalam potongan jurnal sebagai berikut, 4

Pembentukan Ca dangan Premi cadangan premi (Mencatat pembentukan ¢adangan pra mi)

Kewajiban cadangan premi

Adapun pencatatan terkait cadangan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2016 sebagai berikut:

» PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN/

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME| lam jutasn Rupish, kecuali di:millions of Rupiah, unless otherwise:

Tahun berakhir 31 Desember/

Catatan/Year ended 31 December

Notex20162015

PENDAPATANREVENUE

Premiwn

8,818,549Gross written premisang

25,466Change in wearned (587,515)Ceded reinsurance premiums merupakan pendasatanIn ceded mecrned porsi reasuredur10$202(14,889Ta aa pendapat premi '8,465,077Total premium income Hasil tavestesi, bersih132,315,166213,654Investment Income, net Pendapatan92,43778,597Other income

JUMLAH PENDAPATAN11,372,6808,593,467TOTAL REVENUE

EXPENSESi Claters and

5,205,489.Clates ard benefizs (349,032)Reinsurance recoveries

Changes in iadilisies for future policy benefit and estimated claims paycile:

104,587Unt-linked

150,742Non unit-inked pollcies

Changes in reinsured liabilities for (13,780)extinatedpayables

$,099,006Net claims and benefits

1,577,950Comnigsiors experse, net 162,140Morketing experses 629,563General andexparses 221,029Other experset

JUMLAH BEBAN-BEBAN10466790TOTAL EXPENSES LABA SEBELUM PAJAK

PENGHASILAN905,250903,774PROFIT BEFORE INCOME TAX

bahwa sama halnya dengan pada transaksi jurnal pencatatan antara biaya klaim dan cadangan premi Polis Asuransi Jiwa Unit Link, pada saat Pemegang Polis/Tertanggung meninggal dunia di Februari 2016, maka Pemohon Banding harus melakukan pembayaran klaim kepada Tertanggung tersebut sebesar Rp30.000.000 (atas manfaat pertanggungan) sesuai kontraktual polis asuransi jiwa tradisional (non-Unit Link):

Keterangan14 i} Pembentukan Cadangan Premi4233200Kenaikan/penurunan cadangan13.984.847] | (Mencatat pembentukan cadangan premi)2123209Kewajiban cadangan premi|

Adapun pencatatan terkait cadangan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2016 sebagai berikut,

da

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIAi LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LADYi

STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOMEi jutzan Rupiah, kecuali dikbusus)/(7n millions of Rupiah, unless othorwise stated)!

Tahun berakhir 31 Desember!4 Catatan/ ___Yeor ended 3] December ,

Noles20162015FI PENDAPATANREVENUE | Pendapatan premi:Premium Income:| Premi bro129,095,007 8,818,549Gross written premiums{ Perubahan prem yang belum

210(1,743)25,466Change in usecrned premiums: Premi reamxans)(633,391)($87,916)Cededpremium| prem yang belum! porsi ressuradurBAN 2:11 merupakanChange tn coded pendasataa promi8,465,077$261,216Total prentum income Hasil Investasi, bersih132,815,166273,654income, net Penfapamn92,43778,597Other Income

JUMLAH PENDAPATAN11,372,6808,593,467TOTAL REVENUE BERAN-BEBANtxEXPENSES

Claims and benefits: 5,206,489-Claims ond benefirs

Perubahen Unbilitas manfext polisChanges tn liakllittes for y(349,032)Reinnueronce recoveries masa depan danfuture policyand Estimasi Utangestimated claims payoble:

Polis-polis unit-linked83,270,763104,487Untt-linked policles Polts-polis non unif-inked15(146,028)150,742Non wiit-tinted

Perpbahan estimasi utang klaimChanges in reinsured liobilides for pars! reasuradizIsPAN 0:76:22)

Khim dan manfaat bersih1,586,6935,099,006Net claims and benefits expense Beban komisi, bersih161,643,3441,577,950Conunizrions expense, met Betan pemasaran17193,289162,140Marketing exparses Beban ameum dan edminisossi18890,647629,56$General and administrative experses Beban lain-lain152,817221.029Other experses

JUMLAH BEBAN-BEDAN. 10,466,7997689,693TOTAL EXPENSES LABA SEBELUM PAJAK

PENGHASILAN905,890903,774PROFIT BEFORE INCOME TAX bahwa oleh karenanya, pada saat klaim tersebut dilakukan di Februari 2016 maka Pemohon Banding harus membalik/reversal (menjadi pendapatan) atas seluruh pembentukan cadangan premi yang telah terbentuk sebesar Rp13.984.847 sehingga terjadi saling hapus pada saat pembayaran klaim yang membalik pembentukan cadangan premi sebagaimana yang tercantum dalam potongan jurnal sebagai berikut:

- : Nama Alam4i

'H 1ti

Membalk cadangan prerni yangsudah dibukukanKewajiban cadangan premi13.984.847 IN | arena terjadinya klaimKangikarf/penunman cadangan premi112932217) bahwa berdasarkan fakta kedua pencatatan jurnal akuntansi di atas dapat diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan pada pencatatan jurnal akuntansi. antara produk asuransi jiwa Unit Link dan produk asuransi jiwa non Unit Link. Bahwa pada saat Perusahaan Asuransi Jiwa (Pemohon Banding) mencatat adanya biaya klaim (pembayaran manfaat pertanggungan), pada saat bersamaan Pemohon Banding harus membalik/reversal cadangan premi (menjadi pendapatan) dalam laporan laba rugi:

bahwa dari pencatatan jurnal akuntansi di atas, dapat dibuktikan bahwa biaya cadangan premi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan premi, tidak pernah terkait sama sekali dengan pendapatan investasi dimana pendapatan premi yang diterima oleh Pemohon Banding atas pembayaran premi yang dilakukan oleh Pemegang Polis akan serta merta dibuatkan cadangan premi yang nantinya akan dibalik/reverse ketika Pemegang Polis yang bersangkutan melakukan klaim atas manfaat asuransi yang dimilikinya,| bahwa berdasarkan uraian dasar hukum tentang pembentukan cadangan premi dan fakta transaksi atas polis Unit Link, dapat dijelaskan bahwa pembentukan cadangan premi Unit Link dibentuk sesuai Pasal 9 Ayat (1) huruf c, disebabkan Pemohon Banding telah memperoleh pendapatan premi Unit Link yang merupakan objek Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, sehingga jelas bahwa cadangan premi Unit Link yang dibentuk tidak terkait (bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara) penghasilan investasi yang merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU PPh sebagaimana dalil Terbanding; 4

q h

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis: terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan. dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:| bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata, Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya,

Pasal 12 ayat (3), “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang: terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”:

Penjelasan Pasal 12 ayat (3), “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

b. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beseria memori penjelasannya:

Pasal 6 ayat (1) huruf a;

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan; kegiatan usaha, antara lain;|

...dst

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, “Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.| Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (Satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

..dst.

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 2:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:,

a. ...dst;

b. ...dst;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. ...dst

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:| ...dst,j yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

...dst.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 2:

“Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.| Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. ...ISt,

Huruf c

Cukup jelas.

dst”

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, beserta memori penjelasannya;

Pasal 1 angka 1: 4

| | ;

“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh; perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:| a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti: atau b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana."

Pasal 1 angka 4:

“Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah."

Pasal 1 angka 6:

“Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegarlg polis, tertanggung, atau pihak Lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam pefanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”

Penjelasan Pasal 1 angka 1, angka 4, dan angka 6:

“Cukup jelas” 4

| d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, beseria memori penjelasannya:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan' Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif - Kenaikan Cadangan Premi Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00, berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa penghasilan investasi dari asuransi unit link merupakan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau bukan merupakan objek pajak, sehingga pembentukan cadangannya (premium reserve unit link) tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a guo adalah bersifat sengketa yuridis, atau hanya terkait perbedaan pendapat diantara para pihak mengenai penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, pendapat hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus sengketa a guo diuraikan dalam beberapa paragraf berikut, bahwa kegiatan utama yang dilakukan perusahaan asuransi jiwa (in casu Pemohon Banding) dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah menjual jasa kepada nasabah dalam bentuk produk asuransi jiwa dan produk unit link. Produk asuransi jiwa adalah merupakan jasa pertanggungan resiko atas diri nasabah, sedangkan produk unit link adalah jasa pengelolaan investasi atas dana milik nasabah, bahwa pada dasarnya kegiatan jasa asuransi adalah pengambilalihan beban resiko yang akan dialami nasabah, yakni resiko terjadinya penurunan kemampuan ekonomis, oleh perusahaan asuransi dalam bentuk pemberian kompensasi senilai tertentu kepada nasabah apabila terjadi suatu peristiwa terhadap nasabah yang menyebabkan adanya beban resiko nasabah tersebut, dengan syarat nasabah membayar senilai

: f tertentu kepada perusahaan asuransi yang disebut sebagai premi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa inti usaha jasa asuransi jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa akan menanggung beban resiko nasabah apabila nanti terjadi kematian terhadap nasabah, yang dapat dikategorikan! sebagai kejadian luar biasa dan mengandung unsur ketidakpastian selama kurun waktu masa pertanggungan:

bahwa proses bisnis unit fink pada pokoknya adalah dana yang dihimpun dari nasabah, yang berupa premi unit link, dikelola oleh perusahaan asuransi jiwa dengan cara menempatkannya pada berbagai macami portofolio investasi, seperti obligasi, saham yang diperjualbelikan di pasar saham, dan lain-lain yang hasil kelolaannya dikenakan PPh yang bersifat final, yang nantinya akan dikembalikan kepada nasabah sebesar premi yang telah dibayar beserta seluruh hasil investasinya dikurangi pemotongan-pemotongan yang menjadi hak perusahaan asuransi jiwa sesuai perjanjian polis pada akhir perjanjian atau sewaktu-waktu sesuai persyaratan yang telah disepakati. Sehingga dapat disimpulkan bahwa didalam pengelolaan unit fink tidak terdapat pengambilalihan resiko penurunan kemampuan ekonomis nasabah, yang berupa kerugian kelolaan dana investasi, oleh perusahaan asuransi jiwa:

bahwa ketentuan peraturan perpajakan mengenai PPh di Indonesia pada pokoknya mengatur bahwa pengakuan penghasilan dan pembebanan biaya adalah berdasarkan prinsip realisasi transaksi atau transaksi yang secara nyata telah terjadi. Sehingga pembebanan cadangan biaya tidak sesuai dengan prinsip tersebut dan harus dilakukan penyesuaian fiskal pada saat dilakukan penghitungan PPh, kecuali untuk kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh. Menurut Majelis, ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan fasilitas pengecualian kepada usaha-usaha yang memang sifat dasarnya memiliki resiko sangat tinggi terjadi penurunan kemampuan ekonomis, termasuk didalamnya usaha jasa pertanggungan asuransi jiwa. Oleh karena prinsip dasar pengelolaan unit link yang tidak

| terdapat pengambilalihan resiko nasabah oleh perusahaan asuransi jiwa. maka seharusnya biaya cadangan premi unit link tidak termasuk dalam| pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh:

bahwa ketentuan pasal-pasal didalam satu Undang-Undang, termasuk juga UU PPh, adalah saling barkaitan dan saling mendukung antara satu pasal dengan pasal lainnya. Dan keterkaitan antara pasal-pasal tersebut dapat dirumuskan dalam suatu sistematika tata urutan pasal yang merupakan cara memahami dan menerapkan Undang-Undang itu sendiri. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh adalah sebagai pendukung atau sebagai: ketentuan lanjutan dari pasal 6 ayat (1) UU PPh. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur tentang ketentuan khusus dalam pembebanan biaya, sedangkan pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur tentang ketentuan yang umum dalam pembebanan biaya. Sehingga cara pemahaman dan penerapan yang benar adalah meneliti dan menerapkan ketentuan pasal 6 ayat (1) UU PPh, sebagai ketentuan yang berlaku umum, terlebih dahulu baru kemudian meneliti pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh untuk mengetahui apakah terdapat hal-hal yang bersifat khusus yang harus diterapkan. Dengan demikian maka alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengaitkan antara biaya cadangan premi unit link dengan penghasilan dari kelolaan investasi dana yang berasal dari premi unit link yang telah dikenakan PPh yang bersifat final dapat dibenarkan menurut hukum: bahwa menurut Majelis, frasa kalimat “Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan" didalam ketentuan pasal 6 ayat (1) UU PPh dapat dimaknai bahwa pembebanan biaya didalam perhitungan PPh harus sesuai dengan jenis penghasilan yang menjadi tujuan diadakannya pembebanan biaya tersebut, apakah untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang tidak bersifat final, atau penghasilan yang bersifat final, atau penghasilan yang bukan obyek PPh.

Agar pemaknaan pasal 6 ayat (1) UU PPh tersebut dapat diterapkan maka dibutunkan peraturan pelaksanaan, yakni PP 94/2010, sebagai

| perwujudan wewenang atribusi dari pasal 35 UU PPh:

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada paragraf sebelumnya bahwa dana premi unit link yang diperoleh perusahaan asuransi jiwa (in casu: Pemohon Banding) akan ditempatkan dalam portofolio investasi yang menghasilkan penghasilan yang bersifat final yang seluruhnya akan: diserahkan kembali kepada nasabah pemegang polis. Dengan demikian menurut Majelis semua biaya yang dibebankan (termasuk biaya cadangan) sehubungan dengan kelolaan dana premi unit link adalah biaya yang bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari portofolio investasi yang telah dikenakan PPh yang bersifat final. Sehingga biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan yang bersifat tidak final didalam penghitungan PPh dalam SPT tahunan PPh perusahaan asuransi jiwa:

bahwa terkait alasan-alasan yang didalilkan oleh Terbanding yang diuraikan sebelumnya, baik disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa alasan-alasan dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang- undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a guo:

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa terdapat inkonsistensi Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap cadangan premi unit link, Majelis berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari pertimbangan bahwa perlakuan atau penerapan hukum atas suatu hal dimasa lalu yang dinilai tidak tepat tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar untuk menilai, perlakuan atau penerapan hukum terhadap hal yang sama dimasa sesudahnya, karena ketidaktepatan penerapan hukum dimasa lalu adalah,

sebagai pelajaran untuk masa depan, bukan sebagai norma baru yang’ dapat dijadikan landasan penerapan hukum;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadapi Penyesuaian Fiskal Positif - Kenaikan Cadangan Premi Unit Link sebesar Rp1.558.412.145.889,00 telah sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan:

2. Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif — biaya bersama (joint cost) sebesar Rp394.489.048.141,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah sebagai berikut, a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

b. Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

c. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

d. Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun"

2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

bahwa Terbanding menetapkan bahwa atas biaya usaha dan biaya diluar usaha terdapat biaya bersama (join cost) yang dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional karena Wajib Pajak tidak dapat melakuan pemisahan biaya terhadap kedua kegiatan usaha yang bersifat final dan tidak final tersebut, bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa relasi masing-masing biaya terhadap pendapatannya dapat diklasifikasikan dengan jelas namun pada proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan klasifikasi yang memadai terhadap akun-akun yang merupakan biaya untuk memperoleh penghasilan final dan akun-akun yang merupakan biaya untuk memperoleh penghasilan non final:| bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti yang memadai yang dapat meyakinkan peneliti bahwa sudah dilakukan pemisahan biaya / tidak terdapat Biaya Bersama (Joint Cost) untuk kedua kegiatan usaha yang penghasilannya bersifat final dan tidak final tersebut, bahwa berdasarkan uraian di atas, penghitungan koreksi positif atas Koreksi Positif atas Biaya usaha Final dan Non Final sebesar Rp394.489.048.141,00 sudah benar sehingga alasan permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, bahwa pada proses persidangan pemohon banding menyampaikan penjelasan dan dokumen berupa Organization Stucture, Internal memo pemisahan pencatatan tertanggal 20 Desember 2013 berisi instruksi melakukan pencatatan khususnya devisi investasi pada akun 4137315, SK BOD tentang pemisahan pencatatan tertanggal 13 Desember 2013, Job Desc Devisi investasi, Job Desc Devisi non investasi, A1 (daftar pegawai) divisi investasi, Investment Committee, Detil GL 4137315 tahun 2016 sebesar Rp19.949.784.704 dan sampel transaksi, Peraturan terkait Joint,

cost:

bahwa Terbadning telah melakukan penelitian atas penjelasan dan! dokumen tersebut dan dapat diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa terkait dengan putusan BOD yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pecatatan terpisah untuk unit usaha investasi yang disatukan dalam satu akun 4137315 Investment Expense In House tertanggal 13 Desember 2013 dan baru berlaku pada 1 Januari 2014, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut sudah selayaknya dilakukan mengingat kegiatan usaha Pemohon Banding yang sebagian menerima penghasilan yang bersifat final/bukan objek PPh:

b. bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding di mana atas akun4137315 Investment Expense In House telah dilakukan koreksi fiskal positif di SPT PPh badan dapat Terbanding jelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyatakan bahwa atas biaya yang berkaitan dengan divisi investasi telah dilakukan koreksi fiscal positif sebagai berikut:

|.-Komerisal.|_ Beda Hed Waktu _|

|nvestement Expenses Expenses Inhouse Inhouse — | | 19.949 19.949. 764 704 | | 19. 949784. 708

4137301 |Custody - Alianz ASS. Mat SINaa

| 5230384035. |

4137304 | Custody - Citibank2.611.259.700| 2811259700|| - | 4137310] Custody - BCA2.373.4632373463)| Total| oo

Lebih lanjut pemohon banding menguraikan isi dari 4137315 Investment Expense In House adalah:

Detail Biaya Pada Akun 4137315 -

Investment Expense Inhouse

Payroll - Permanent Staff' Permanent & Contract-Allowance83,529,186|

| i |

Contribution - JHT

Contribution - BPIS63,656,689 Interest on Lease58,560,453 Seminar & Courses - Local10,300,000r Seminar & Courses - Abroad66,237,310 In House Training

Head Office Rent1,097,013, 189:

3,847,883 109,961,032

954,028 Bank Charges

Courier2,265,180

37,349,866 26,073,795

37,597,699 Office Stationery & Su pplies12,771,143 Taxation Services

1,500,000 Actuarial Fees(1,112,158 HR Consulting68,437,977 IT Consulting522,652,454 Technical Management Fee

IT Software Expensed

[3,130,024 ona |i = Ascommedation58,957,994

T&Accommodation

MV & T- Toland Parking|203,007 203,|| MV &T- Public Transportation

T & E- Entertainment & Repr5,118,436 Advertising - Printing

Promotion - Souvenir

Local Conference1,121,499

Total19,949,784,704i

2) bahwa kemudian terbanding melakukan iracing atas penjelasan pemohon banding tersebut ke data mapping SPT Tahunan dan diketahui sebagai berikut;

:

Ute mengaSPT (771&EFT 1771 rae Pajak 2596 aiCade Batt we fr Tm Ont Tare fe

STA Un td oe Ip eg Pan

Dari mapping tersebut di atas terbanding tidak menemukan akun 4137315 Investment Expense In House sebesar Rp19.949.784.704. terbanding menggunakan data yang diperoleh dari pemohon banding selama proses pemeriksaan:

Adapun atas beban custody, antara penjelasan pemohon banding dan butti ‘napping SPT tahun 2016 sudah ada kecocokkan di mana atas beban custody tersebutimasuk dalam penyesualan fiskal positif lainnya dan bersifat membatalkan pengurangan penghasilan bruto atau hasil akhirnya menambah penghasilan kena pajak: : $

3) Lebih lanjut terbanding meneliti data dalam SPT Tahunan dan membuktikan. bahwa nilai penyesuaian fiscal positif lainnya sebesar Rp2.092.187.518.879 dam nilai| penyesuaian fiscal negative lainnya sebesar Rp71.046.346.620 sama dengari nilai| yang te tertera dalam -mapplt ng SPT SE Tersebut di atas,1.

UT)1

&ECOLPTR ae PEL

IMADATANG UCOMLANA TIDAKoo...

©MAS (Lamers Kanya 14

A SOLSAN MER DITAN PETA

24

Damn|DAS POM nm

NXCheers 44

Thang 34 ib eee th

Momen|NN KA

PESONA FL t

2 SRS DESAIN MR DREN

BMUKA REEL OR

PENG

6UR

© SALE Wa——

VED BORISHO (| tot Dams Ces SN

|a.

stat Ube(718

Lee bahwa berdasarkan kecocokkan data tersebut terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas akun 4137315 Investment Expense In House sebesar Rp19.949.784.704 sudah dilakukan koreksi fiskal positif oleh pemohon banding: ,

4) Berdasarkan data dan fakta tersebut, maka terbanding berpendapat alasan yang disampaikan oleh pemohon banding bahwa telah melakukan pencatatan secara terpisah dan telah melakukan koreksi fiscal positif atas biaya terkait kegiatan investasi tidak terbukti khususnya terkait dengan akun 4137315 Investment Expense In House sebesar Rp19.949.784.704;

5) Terkait dengan alasan pemohon banding bahwa terbanding tidak konsisten dalam menerapkan koreksi joint cost ini. Terbanding berpendapat bahwa apabila selama bertahun tahun atas biaya tersebut tidak dilakukan koreksi tidak berarti bahwa memang pencatatan yang dilakukan pemohon banding sudah benar apalagi pemohon banding sudah mengakui bahwa pencatatan terpisah terkait devisi investasi baru ditetapkan pada akhir tahun 2013 dan berlaku pada awal tahun 2015:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbanding mengusulkan untuk mempertahankan pendapat dan koreksi terbanding khususnya sebesar nilai biaya dalam akun 4137315 Investment Expense In House sebesar Rp19.949.784.704,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 8 ayai (2) UU Perasuransian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dimana di dalam Pasal 48 diatur, “Ayat (1):

Perusahaan wajib memiliki susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas pemisahan fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan.

Ayat (2):

Perusahaan wajib memiliki satuan kerja yang menangani

a. Underwriting;5 b. Aktuaria;:

c. Penyelesaian administrasi klaim,| d. Pemasaran:| e. Keuangan termasuk pengelolaan investasi:| £ Manajemen risiko:

g. Audit internal:! h. Administrasi dan akuntansi:

i. Kepatuhan;

j. Anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan k. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan.” bahwa dalam pemenuhan dan pelaksanaan atas struktur organisasi perusahaan yang memuat mengenai fungsi pengelolaan keuangan yang termasuk pengelolaan investasi di dalamnya dapat dilihat dalam struktur organisasi sebagaimana tercantum di bawah ini;

PT Asuransi Alllanz Life Indonesia—Allianz @

Chart Organisasi Pemohon Banding Untuk Divisi Investasi:

Organization Structure

Investmant 2046 bahwa selanjutnya, dalam hal tata kelola perusahaan asuransi telah sangat jelas diatur dalam Pasal 11 UU Perasuransian;

“Pasal 11:

(1) Perusahaan asuransi wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.” bahwa Lebih lanjut atas kewajiban tata kelola Perusahaan Asuransi Jiwa maka berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 ((POJK-02”) tentang Tata Kelola Perusahaan Bagi Perusahaan Perasuransian, di dalam Pasal 11 diatur, 4

Pasal 11 (1) Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

| (2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada‘ ayat (1) adalah sebagai berikut:¢ a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa paling sedikit terdiri' atas:‘

1. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi, dan

2. aktuaris perusahaan.

b. bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan

Reasuransi paling sedikit terdiri atas:

1. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi: dan

2. aktuaris perusahaan atau tenaga ahli perusahaan.

(3) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.

bahwa oleh karena itu, untuk melaksanakan kewajiban pemisahan divisi investasi tersebut termasuk tugas pelaksanaannya maka Pemohon Banding pun telah melakukan pemisahan divisi ini melalui Keputusan Direksi Pemohon Banding tertanggal 13 Desember 2013, yang mana di dalam Keputusan Direksi tersebut menyatakan secara jelas tugas pokok dan fungsi dari divisi investasi adalah bertanggung jawab untuk mengelola seluruh kegiatan investasi guna memperoleh pendapatan investasi,

PT. Asuransi Allianz Life indonesiaAllianz Gi

KEPUTUSAN BOARD OF DIRECTOR PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA

No,LIB

Ditujukan3 Departemen Akuntansi & Divisi Investment Front Office| Perihal: Pemisahan Pencatatan Blaya yang Terkpit dengan Kegiatan Investasi{ Tanggal213 Desember 2013

Dengan ini, Kami memutuskan untuk dilakukanpencatatan blaya-blaya yang terkait dengan kegiatan Investasi yang didukung dengan Siruktur Organisasl, lob Description dan

Respans!

Adapun keputusan Ini dibuat untuk menegaskan pemisahan yang Jelas atas biaya-blaya tersebut sesuai dangan peraturan perpajakan yang berlaku.

Atas perhatian dan kerlasamanya, kami vcapkan terima kasih,

Keputusan Ini berlaku cfektif pertanggal 1 Januar! 2024,

Hormat kami, t

Oteh3

Nama1 TODD SWIHART

Jabatan + DIREKTURJabatan 1 DIREKTUR bahwa dengan demikian, telah sangat jelas bahwa tugas pokok dan fungsi dari divisi investasi internal ini adalah sama sekali terpisah dari kegiatan utama asuransi Untuk mendapatkan pendapatan premi. Adapun tugas dan tanggung jawab dari divisi investasi internal adalah hanya mengatur, memelihara, dan melakukan pengawasan atas kegiatan investasi serta perangkat tim divisi investasi yang hanya bertugas dan bertanggung jawab dalam kegiatan investasi. Berdasarkan amanat Keputusan Direksi tersebut di atas, dapat diketahui bahwa seluruh kegiatan divisi investasi akan mendapatkan pengawasan dari komite investasi (Investment Committee). Sebagai bukti fakta, Pemohon Banding kutip salah satu risalah rapat komite investasi sebagai berikut,

1

Allianz IndonesiaAllianz al) !

Investment Committee Meeting

Agenda[Variousi ParticipantsFitri Lindawati Lubis

Dateand Time | 21 March 2016

— 05:00 PM| Venuei ParticipantsJosida Meutia'

Pieter Van Zyl| Eugen| Yan Zhu! Alan Darmawan| Meylindawati TjoaAndi AbdulJalil

Nyean Soon Chin

Michael ThomssenPo Made DaryantiFilbert Chandra

Discussions :

PIC/Deadine Status | The meeting was opened @ 03:00PM and several issues were discussed:

1. Dashboard Overview of Allianz Life

Investment update dashboard as of 31 January 2016 consisted ofInfo

IFRS Investment Income, P/L yield, Duration Management, Strategic

Asset Allocation, Credit Review Updates, Unit Link Fund Performance,

DPLK & Savings fun performance, Product Development, investment operations.

2. Dashboard Overview of Allianz UtamaInfo

Investment update dashboard as of 31 January 2016 consisted of

TFRS Investment Income and Credit Review Updates.

3. Capital Market Update — AIM Global ViewMD

= Capital Market Environment

= US:

¥ The U.S economy keeps growing and adding jobs. Also, core inflaton data came in higher than expectations “ The global correction in risk assets may have given the Fed reason for reconsidering the pace of the tightening in any case

¥ The Fed is expected to act very cautiously now

« Eurozone:

¥ global moderate growth remains the most probable one based on AIM assumption that there will be no hard landing in China and U.S consumers keep spending

Page| bahwa selanjutnya sebagai bentuk kepatuhan atas pelaksanaan tata kelola kegiatan usaha perasuransian dan seluruh mekanismenya, maka terdapat pengaturan tentang beniuk dan susunan laporan keuangan Perusahaan Asuransi Jiwa telah diatur jelas dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/SEOJK.05/2018. Tanggal 24 Januari 2018 mengenai Bentuk dani

Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Berikut adalah pelaporan nilai hasil investasi neto dalam format Laporan Laba Rugi Komprehensif menurut lampiran SEOJK Nomor 1/SEOJK.05/2018,

Laporan Laba Rugi Komprehensif

Untuk Periode Yang Berakhir Pada Tanggal'

Per 00-Jan-1900 jutaan rupsah) Pendapatan{ Pendapatan premi.aoe-1

_:poe:. Penurunan (kenaikan) CAPYBMP.-:-| Jumlah Pendapatan Prem! Neto

| Fendapatantan

Pendapatan lain

- ~doenm—

Beban (1) Ktalm dan Manfaat Dibayar- (2) Kaim Penebusan Unit..> :5 (3) Kaim Reasuransi--

-.

(5) Kenaikan (Penurunan) Cadangan.-oo (5) Kenalkan (Penurunan) Cadangan atas_-

Jumlah Beban Klaim dan Manfaat

[|1 (2) Beban Komist - Tahun Lanjutan|.-- (41 Beban Lainnya--.- Jumlah Baya Akui-“.- Jumlah Beban Asuransi-.0os

.

.

& Beban Manaj.- d. Beban Mortalitas-.- €. Beban Usaha Lainnya+- Jumtah Beban Usaha---

Kenaikan (Penurunan) Ndat Aset:

Laba (Rugi) Sebelum Pajak_Pn am»

Laba (Rugi) Setelah Pajak.

Pendapatan Komprehensif Lain- 1_ oe

Laba (Rugi) Komorehensif“- bahwa peraturan tersebut di atas telah mengatur sangat jelas bahwa nilai hasil investasi neto yang dicatatkan dan dilaporkan pada laba rugi komprehensif tersebut merupakan perhitungan atas pendapatan investasi setelah dikurangi dengan biaya investasi secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam format rincian Hasil Investasi — Rincian 504 pada lampiran SEOJK Nomor 1/SEOJK.05/2018 sebagai

PERUSAHAAN ASURANSI YAh

HASIL INVESTASI

S04j Pes DudenTaher 1900 irresd‘

:—=

HTee ‘Sarat Berharga yang Otterbiskan oleh Negara RI1‘ ee eg ee.

Sorat Berharga yang Diterbitkan oleh Negera

Sorat Berharga yang Dizerditkan oleh Bank--4 Reksa Dana-.--i

Beragun AsetRo.i“- REPO.

Langsung

Pembiayaan Metaki Kerjasama dengan Pihatee” fe ee

Emas--

[_Peyacanvarg |

-

Serthkat Deposito.--- pe=—at- Korporasi~-

ASTM

Sarat Berharga yang Déerbitkan oleh Negarace Tank ee

Surat Berharga yang Oterbtkan oleh Bank-

Reksa Dang

—weTe— -— LH — Dek Berspon Aset

Cana Investasi Real Estat—,

—— te bahwa hal di atas sangat tegas membuktikan bahwa UU perasuransian dan peraturan pelaksanaanya baik di tingkat Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pengaturan secara jelas tentang proses bisnis Perusahaan Asuransi Jiwa untuk dipatuhi dan dilaksanakan sekaligus mekanisme pencatatannya dengan esensi bahwa terdapat adanya pemisahan pembukuan yang jelas dalam mencatat hasil investasi beserta biaya-biaya yang terkait didalamnya, bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa tidak memiliki biaya bersama dalam rangka mendapatkan penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan/atau bukan objek pajak, bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa secara khusus dalam kegiatan pengelolaan investasi untuk mendapatkan pendapatan investasi qd

pasar modal, terdapat beberapa komponen biaya khusus, yaitu: biaya. investasi eksternal (dibayarkan kepada pihak ketiga seperti: biaya kustodian, biaya broker, biaya manajer investasi) dan biaya investasi internal (divisi: investasi internal) atas biaya investasi yang secara jelas dapat dipisahkan peruntukkannya oleh Pemohon Banding hanya ditujukan untuk memperoleh pendapatan investasi. Bahwa biaya investasi tersebut adalah nyata-nyata HANYA bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan investasi yang dikenakan pajak Final dan bukan objek pajak (PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh):

bahwa oleh karena itu, dapat dijelaskan dan dibuktikan bahwa di dalam kegiatan asuransi jiwa yang dijalankan oleh Pemohon Banding, tidak ada konsep biaya bersama (Joint Cost) yang dimaksud oleh Terbanding berdasarkan Pasal 27 PP-94/2010 karena sesuai dengan Proses Bisnis Asuransi Jiwa yang Pemohon Banding jelaskan di atas sudah terdapat pemisahan dalam Tahapan Pendapatan Premi (PPh Pasal 4 Ayat (1) UU PPh), dan Tahapan Pendapatan Investasi PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) UU PPh). Tidak akan mungkin terdapat biaya yang secara bersama terkait ataupun digunakan untuk mendapatkan 2 jenis pendapatan premi dan pendapatan investasi sekaligus, bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ada biaya operasional, biaya umum dan biaya administrasi yang pembebanannya dilakukan secara bersama (Joint Cost) untuk mendapatkan seluruh penghasilan (pendapatan premi dan pendapatan investasi), karena nyata-nyata peruntukkan untuk masing-masing biaya telah dapat dipisahkan untuk memperoleh masing-masing pendapatannya apakah untuk penghasilan premi (tahap pertama) maupun dari penghasilan investasi (tahap kedua), tidak akan pernah ada biaya yang digunakan bersama (Joint Cost) untuk mendapatkan pendapatan premi dan pendapatan investasi:

bahwa pendapatan investasi Pemohon Banding HANYALAH dihasilkan dari kegiatan biaya investasi yaitu biaya investasi eksternal yang dibayarkan kepada pihak ketiga seperti: biaya kustodian, biaya broker, biaya manajery

investasi dan biaya investasi internal (divisi investasi internal), yang telah dipisahkan secara jelas oleh Pemohon Banding dalam pembukuannya yang dicatat dalam divisi investasi (Investment Cost Center):

bahwa peruntukkan kegiatan asuransi jiwa adalah hanya untuk menyelenggarakan jasa asuransi jiwa kepada setiap Pemegang Polis yang diwujudkan dalam premi yang diterima dari Pemegang Polis dan seluruh biaya) nya adalah wajib terkait atas kegiatan asuransi jiwa, tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun selain daripada memberikan jasa asuransi jiwa kepada Pemegang Polis. Dengan demikian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perasuransian dan penjelasan di atas bahwa segala konsekuensi dari kegiatan asuransi jiwa yang Pemohon Banding lakukan adalah merupakan bagian kerangka asuransi jiwa dan tidak seharusnya di interpretasikan berbeda termasuk perlakukan secara perpajakannya oleh Terbanding, khususnya dalam korelasi pendapatan dan biayanya yang telah secara jelas pula telah diatur sampai kepada mekanisme pencatatannya; bahwa oleh karena itu, perlu Pemohon Banding luruskan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemisahan secara jelas biaya nya atas masing- masing peruntukkan kegiatannya terkait untuk pendapatan premi (asuransi: jiwa) dan pendapatan investasi, bahwa khusus biaya-biaya investasi sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan mempertahankan pendapatan investasinya yang bersifat final atau bukan obyek PPh, maka Pemohon Banding pun telah mencatat beban atau biaya tersebut secara terpisah secara jelas dan telah dikoreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan. Adapun dalam pencatatan biaya investasi tersebut, terdapat 2 klasifikasi biaya investasi, pertama yaitu biaya umum dan administratif - internal (seperti: gaji, sewa, perjalanan bisnis, dan sebagainya) atas divisi khusus investasi yang dicatat dalam akun 4137315 Investment Expense In House dan juga biaya investasi — eksternal (seperti: biaya kustodian, biaya manajer investasi, biaya bank, dan lainnya):

bahwa atas seluruh biaya investasi tersebut sudah dilakukan koreksi fiskal dalam perhitungan PPh Badan sebesar Rp27.793.802.802

tercermin dalam kertas kerja SPT PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut:

NomorJira aunKomerisat—e ee = Aina Ass| 5230204935 sa0 4 an [

= Ciibenk||

| 273.403)

Oat||| bahwa sebagai bentuk teknis terkait pemisahan pencatatan divisi investasi' dalam sistem akuntansi Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah mempunyai suatu memo untuk divisi accounting sebagai pedoman dalam melakukan pencatatan pada pembukuan berdasarkan cost center masing-masing sesuai sistem prosedur akuntansi (System Accounting Procedure - SAP), yang mana divisi investasi telah mempunyai cost center tersendiri sesuai uraian di atas:

bahwa sebagai perwujudan pelaksanaan peraturan di atas maka Pemohon Banding telah mempunyai klasifikasi kode divisi (cost center) pada sistem akuntansi yang dinyatakan di (detail general ledger) di dalam penyusunan taporan keuangan:

bahwa untuk memberikan penjelasan atas pemisahan pencatatan cost center di dalam SAP Pemohon Banding, terlampir adalah memo untuk mekanisme pencatatannya, 1

PT. Asuransi Allianz Life IndonesiaAllianz|

INTERNAL MEMO"

DarifFroms Accounting Department' Perthal/Regording Kode Cost Center Olvisi dalam SUN System (Sistem Akuntansi)

Cost Center Division Code in SUN System (Accounting System)‘ TangzaDote220 Desember 2013/ December 20", 2013

Dengan Hormat,Deor AU,.

Sehubungan dengan pencataten pembukuan Regarding the bookkeeping purposes on the mengenal pokok dan fungsi Utama dari Uap- principal and primary functions on each division tao disi (cost center) maka bagi setiap (cost center) For every uier is required to spply Ihe pengguna/user diwajibkan untuk menerapkan cost center of divsion as cost canter pada masing-masing SUNin accordance with the usage ofeach divisl sebagaimana telah ditentukan dalam type of expense,

SUN System sesual dengan kegunaan masing- masing jenis biayan

Porticulony regording thecost

Khusus mengenai pericatalan castpada center of Investment Front Office division must divist Investment Front Office wajib dicatat be recorded im occount 4137315 with dalam akun 4137335 dengan deskripsi

| teni uje.

Investment expense inhouse.

Atas perhatian dan kerja"am Tbonk you for pour attention ead ceoperation.

;dton.

ucapkan terima kasih,

Efektif berlaku memo pertarggal 1 Januari This Memo is valid from January Ist, 2014.

2014,

1

.AN

Hormat3 JUN

+. Connorkon nara

KO, SadAlang Dare f Ainrg Cara Shera |: T 190 71900 1 (1201194

Kurdng an

12910aa eee bahwa pencatatan dalam akun #4137315 merupakan bukti bahwa PEMISAHAN pencatatan atas biaya-biaya umum dan administrasi yang khusus digunakan dan dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh divisi investasi Pemohon Banding adalah sebagai pelaksanaan dari Pasal 27 ayat (1) PP 94:

bahwa dalam penyusunan SPT PPh Badan tahun 2016, Pemohon Banding pun telah melakukan koreksi fiskal positif di dalam perhitungan SPT PPh Badan atas biaya investasi terkait dengan pendapatan investasi tersebut, sehingga sudah seharusnya tidak dilakukan koreksi atas biaya bersama (Joint Cost) atas biaya umum dan administrasi dengan asumsi bahwa biaya umum dan administrasi merupakan biaya bersama sebagaimana dalil Terbanding. 4

1 Adapun rincian biaya umum dan administrasi terkait divisi investasi yang dicatat khusus dalam akun 4137315 adalah sebagai berikut,

Detail Biaya Pada Akun 4137315 -tumlahi

Investment Expense Inhouse1

| Permanent & Contract-Allowance83,529,186h Overtime - Permanent Staff155,062,588

Payroll - Annual Staff Bonus11,067,017,700

Special Bonus80,065,999} Contribution - Pension (DPLK)

Contribution - JKK and JKM

Head Office Rent1,097,013,189

HO - Office Storage/Warehouse3,847,883

HO - Utilities/property expens109,961,032

Stamp taxes / Revenue Duties

Bank Charges4,261,190

Courier

Printing - Non Marketing

9,130,014

T & E- Accommodation58,957,994

MV & T- Tol and Parking203,007

MV &T - Public Transportation57,365,502

Total bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa koreksi atas biaya bersama yang dilakukan oleh Terbanding ini secara langsung akan menyebabkan koreksi positif ganda pada beberapa akun biaya yang sejatinya telah dilakukan koreksi pada perhitungan SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding di dalam akun 4137315 — Investment Expense in House. Hal tersebut mengingai bahwa akun tersebut berisi biaya umum dan administratif — internal

khusus divisi investasi seperti gaji, sewa, perjalanan bisnis dan sebagainya, bahwa dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa biaya investasi Pemohon Banding tidak pernah terlibat maupun digunakan secara bersama-sama untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan premi asuransi yang merupakan objek Pasal 4 Ayat (1) UU PPh. Begitu pun sebaliknya, biaya operasional asuransi (bukan investasi) tidak akan pernah terkait maupun digunakan secara bersama-sama untuk mendapatkan menagih dan: memelihara pendapatan investasi (seperti: bunga deposito, bunga obligasi, saham, reksadana) dari premi asuransi yang merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yang dikenakan Pajak Final PPh 4 Ayat (2) UU PPh & bukan: objek pajak PPh 4 Ayat (3) UU PPh:

bahwa oleh karena itu dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP-94 mengenai pemisahan pembukuan yang secara jelas diharuskan dalam peraturan tersebut. Mengingat bahwa keharusan tersebut sudah dipenuhi maka tidak ada lagi alasan bagi Terbanding untuk mengenakan perhitungan joint cost dalam koreksinya. Hal ini dikarenakan dalam sistem self-assessment yang dianut di: Indonesia, hal yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dianggap benar dan Terbanding tidak memiliki hak untuk menyatakan bahwa pemisahan pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak benar sehingga harus digunakan perhitungan joint cost,

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan Iisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP, beserta memori penjelasannya:

b.Pasal6 ayat (1) huruf a UU PPh, beserta memori penjelasannya: 1

| bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif - biaya bersama (joint cost). sebesar Rp394.489.048.141,00, berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa terdaapat biaya usaha yang termasuk kategori biaya bersama (joint cost) belum dilakukan penyesuaian fiskal positif proporsi perbandingan penghasilan final dan non final dengan hasil perhitungan senilai koreksi:

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya,, Majelis berpendapat bahwa sengketa a guo adalah bersifat murni pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan pendapat para pihak terhadap bukti-bukti dimaksud:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa sistem pembukuan Pemohon Banding telah memisahkan antara penghasilan dan biaya yang final dan non final sehingga tidak terdapat akun- akun sebagai biaya bersama, dan atas akun-akun terkait penghasilan final telah dilakukan koreksi fiskal positif didalam SPT. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut, a. Chart Organisasi Tahun Pajak 2016, b. Internal Memo Pemisahan Pencatatan Akuntansi:

c. Surat Keputusan Board of Director terkait Pemisahan Pencatatan Biaya Terkait Kegiatan Investasi, d. Job Desc Divisi Investasi, e. Job Desc Divisi Non-Investasi;

f. 1721-A1 untuk Divisi Investasi, g. Term of Reference Komite Investasi:

h. Detail General Ledger Investment In House;

i. Sample Voucher Investment In House; 4

j. UU No 40 Tahun 2014 tentang Persuransian;| k. UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008:|

|. PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghiungan Penghasilan Kena Pajak dan:

Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan:| m. KMK No. 422/OMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, n. POJK 67/POJK.05/2016;

o. POJK 02/POJK.05/2014;

p. SEOVJK No. 1/SEOJK.05/2018.

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan diatas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa, bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a guo:

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan,

pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan! dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding

Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif - biaya bersama (joint cost) sebesar Rp394.489.048.141,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

,Nilai Koreksi Tidak Nilai Koreksi

Nilai Sengketa,Dapat UraianDipertahankan (Rp,00)Dipertahankan (Rp,00} (Rp,00) 1Cadangan Premi

1.558.412.145.889 | 1.558.412.145.889

Unit Link

Total1.952.901.194.030 | 1.558.412.145.889 | 394.489.048.141

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal! Positif:

Menurut Terbanding: Rp 2.691.408.101.051,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp 394.489.048.141,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 2.296.919.052.910,00

t bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 | Peredaran Usaha11.372.679.871.717 | 2 | Harga Pokok Penjualan0 | 3 | Penghasilan Bruto/Laba Bruto11.372.679.871.717 |

Biaya Usaha10.313.973.872.170 | Penghasilan Netto Dalam Negeri1.058.705.999.547 |

| 6 | Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya(152.816.053.816)

Koreksi Fiskal

| | Penyesuaian Fiskal Positif2.296.919.052.910

Penyesuaian Fiskal Negatif

Jumlah(643.057.644.608) |

262.832.301.123 + Penghasilan Netto

Kompensasi Kerugian Fiskal

Penghasilan Kena Pajak262.832.301.123 PPh terutang65.708.075.281 | Kredit Pajak:115.391.176.731

13 | Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(49.683.101.450) |

5 | Jumlah PPh masih harus/(lebih) dibayar|

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00914/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang, Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00027/206/16/062/18, tanggal 30 Mei 2018 atas nama PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, NPWP 01.375.255.5-062.000, beralamat di Allianz Tower Lantai 7-17, Jalan, H.R. Rasuna Said, Superblok 2 Kawasan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan 12980, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/{lebih) dibayar(Rp49.683.101.450,00) Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0.00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar(Rp49.683.101.450,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tangga! 17 Juni 2021 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec. masing-masing sebagai Hakim dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

i h 4 |

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, tidttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.Hd

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.