Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-012854.15/2022/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Advanta Seeds Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-012854.15/2022/PP/M. XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/406/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012854.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8-063.000, beralamat di Gedung AIA Central Lantai 27, Jl. Jend Sudirman Kav 48 A Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Herry Kristanto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Fungsiwati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-910/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/II/2023/A60302 tanggal 16 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama/NIP: Sutomo/198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

3. Nama/NIP: Muchsinin/197603141996021003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

4. Nama/NIP: Irfan Rizkiansyah/198506252009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4493/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

286/PP/BR/2023 tanggal 02 Maret 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

64/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 12 Januari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

007/II/2023/A60302 tanggal 13 Februari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/406/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 14/ADV-FIN/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Netto(6.622.893.519)0(6.622.893.519)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(6.622.893.519)0(6.622.893.519)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
Kredit Pajak1.059.876.55801.059.876.558
Pajak yang tidak/(lebih) dibayar(1.059.876.558)0(1.059.876.558)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(1.059.876.558)0(1.059.876.558)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan 00051/406/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanam Modal Asing Enam, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding Mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang No .16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang- Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor KEP- 02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 5 September 2022 diterima pada tanggal 7 September 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang- undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Herry Kristanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 18 Mei 2020;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022

Tanggal 5 September 2022 telah memenuhi ketantuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00051/406/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 tahun 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor 14/ADV-FIN/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas tambahan koreksi posiftif yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Sengketa Pajak atas Koreksi Objek Pajak Penghasilan sebesar Rp. 28.869.315.041,-, merupakan:

I. Koreksi atas Biaya Usaha:

a. Management Fee senilai Rp5.124.935.521,-

b. Amortisation – Lease Obligation sebesar Rp1.500.171.571,-

c. Import/Clearing Charge sebesar Rp311.919.728,-

II. Koreksi Positif

a. Exchange Difference sebesar Rp 21.932.288.221,-

Menurut Terbanding

Koreksi atas Management Fee senilai Rp 5.124.935.521,-

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak memberikan bukti kedatangan pegawai yang ditugaskan memberikan jasa Management, dan laporan pelaksanaan kegiatan selama di Indonesia;

b. Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya Management Fee tidak didukung rincian perhitungan sesuai alokasi biaya manajemen maupun Local File dan tidak mempunyai bukti kegiatan pemberian jasa manajemen, sehingga eksistensi terjadinya pemberian jasa di Indonesia tidak dapat diyakini;

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

- Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang memppunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

- Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 % pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Bab IV poin A Lampiran PER-22/PJ/2013

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

- Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan, dan

- Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

1. Koreksi Biaya Usaha

a. Koreksi atas Management Fee sebesar Rp5.124.935.521,-

Menurut Pemohon Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif atas obyek PPh Pasal 26 berupa manajemen fee sebesar Rp5.124.935.521,- yang dibayarkan kepada Advanta US dan Advanta NHBV namun oleh Terbanding dikoreksi sebagai deviden terselubung yang dikenakan PPh Pasal 26;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas biaya usaha atas Management Fee sebesar Rp5.124.935.521,- Pada Prinsipnya semua dokumen yang diminta semuanya telah diberikan kepada Pemeriksa Pajak, dan Pemohon Banding sangat supportif terkait dengan semua permintaan data seperti kontrak, invoice dan bukti pembayaran. Hal ini dapat dilihat dari email pemohon Banding tertanggal 09 Juli 2021 kepada Pemeriksa dan dan pada tanggal 08 Februari 2022 dokumen diminta oleh Pemeriksa diminta kembali oleh Peneliti Keberatan;

1) Pemeriksa melakukan koreksi hanya didasarkan pada:

a) Pemohon Banding tidak memberikan bukti kedatangan pegawai yang ditugaskan memberikan jasa Management, dan laporan pelaksanaan kegiatan selama di Indonesia;

b) Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya Management Fee tidak didukung rincian perhitungan sesuai alokasi biaya manajemen maupun Local File dan tidak mempunyai bukti kegiatan pemberian jasa manajemen, sehingga eksistensi terjadinya pemberian jasa di Indonesia tidak dapat diyakini;

c) Kesimpulan bahwa biaya management fee tersebut merupakan pembayaran deviden dan terutang PPH pasal 26 dengan tarif 20%;

Bahwa Koreksi dari Terbanding dengan alasan alasan diatas tidak sesuai dengan dengan Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU PPH dan ditegaskan lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomorPER-22/PJ/2013.ContohnyaTerbandingtidak melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing sebagaimana diwajibkan dalam Bab II antara lain:

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak

1) Kondisi yang mempengaruhi industri

2) Kondisi transaksi afiliasi

3) Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari Perusahaan Grup

4) Rasio Finansial

b. Melakukan Analisis Fungsi.

2. Memilih Metode Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha C. Tahapan Pelaporan Pemeriksaan Transfer Pricing

BAB IV

HAL-HAL KHUSUS TERKAIT PENERAPAN PRINSIP

KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA

A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas

Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontroled Price),

b. Cost-Plus Method

c. Transactional Profit Method.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak).

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa. Berdasarkan tahapan tahapan pengujian sebagaimana disyaratkan dalam PER Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak melaksankan proses tahapan tahapan diatas, dimana Pemeriksaan dari Terbanding sepenuhnya didasarkan pada tidak adanya bukti kedatangan pegawai dan tidak mempunyai bukti kegiatan pemberian jasa manajemen.

Begitu juga kesimpulan yang didasarkan sepenuhnya pada asumsi bahwa pembayaran management fee adalah merupakan pembayaran dividen.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan, pasal 8 huruf c mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan beserta turunanya yang disebutkan diatas yaitu PER -23/PJ/2013. Sekali lagi menegaskan bahwa system perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah kebenaran material, substances over form (kebenaran substantial lebih).

Lebih lanjut lagi asumsi yang dipakai Terbanding dalam pemeriksaan bukan merupakan bukti sebagaimana dalam penjelasan Undang Undang no. 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak: Bagian Ketujuh

Pembuktian

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

2) Sesuai dengan Perjanjian Management & Consultancy Agreement tertanggal 29 Maret 2018 yang berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan scope pekerjaan yang dilakukan oleh Advanta NHBV dan Advanta US yang mana dapat diperincikan sebagai berikut:

a. Customer relationship management

Dimana keahlian, pengalaman, dan kreditas management dan semuanya itu secara aktif sangat membantu terkait dengan peningkatan penjualan menjadi Rp 126.796.795.606,- di tahun 2021 jika dibandingkan dengan penjualan ditahun 2020 sebesar Rp 38.706.648.314,- atau mengalami kenaikan penjualan sebesar 227,58%. Sebagaimana yang dicatat dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (BDO Indonesia) dengan nomor 00412/2.1068/AU.1/09/1042-1/1/IV/2020 tertanggal 16 April 2020;

Bantuan management terkait dengan customer relationship management yang diberikan ini adalah sangat aktif. Lebih lanjut lagi Internet of things adalah sebuah konsep dimana objek

mampu mengirimkan data menggunakan jaringan untuk melakukan aktivitas kerja tanpa harus menghadirkan orang secara fisik atau interaksi dengan perangkat computer;

b. Assistance on the company’s and group budget and overal business development

Sebagaimana diketahui budget/anggaran merupakan sarana atau alat yang sangat membantu manajemen dalam perencanaan kedepan termasuk didalamnya adalah strategi perusahaan jangka panjang. Selain budget/anggaran merupakan sarana atau alat perencanaan, budget juga digunakan sebagai kontrol untuk meningkatkan efektifitas (hasil guna) dan effisensi (daya guna) dalam perusahaan;

c. Strategic planning, financing policies and investment opportunities

i. Strategi planning terdiri dari strategi jangka panjang yang mana menjabarkan visi perusahaan sebagai salah satu perusahaan yang dihormati serta sebagai market leader/perusahaan yang menguasi pangsa pasar perdagangan jagung hybrida. Jangka Pendek strategi perencanaan dituangkan dalam operasional perusahaan yang dituangkan dalam budget;

ii. Financing policies, keputusan, pilihan, atau peraturan yang

berkaitan dengan sistem keuangan organisasi seperti struktur permodalan yang diinginkan kebijaksanaan dividen. Mengingat perusahaan sampai saat ini masih mengalami defisit kerugian akumulasi per 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp 55.717.139.440,- maka asumsi yang diberikan oleh Pemeriksa terkaitnya adanya koreksi biaya management sebagai dividen adalah tidak benar;

Mulai tahun 2017 perusahaan, atas bantuan manajemen, telah berhasil melakukan migrasi software akunting ke

Enterprise Resources Planning yaitu Systems, Applications and Products (SAP);

Dengan adanya perubahaan yang mendasar ini memberikan implikasi yang sangat positif terkait dengan percepatan penerbitan laporan keuangan; serta access ke data base yang lebih mudah, termasuk access ke customer dan persediaan yang jauh lebih mudah dan efisien dan efektif;

iii. Investment Opportunities

Mengingat sebelumnya perusahaan hanya melakukan penjualan jagung hybrida saja, maka pada tahun 2019 perusahaan telah menambah portofolio item tambahan penjualan berupa Jagung merah dan sayur sayuran sebagai tambahan segmen penjualan yang ada;

Semua aktifitas ini memerlukan research pasar yang hanya dapat dilakukan oleh team yang memiliki pengetahuan dan informasi serta sangat berpengalaman di bidangnya;

d. Biotech Activity salah satu kategori yaitu statistic services berupa service support untuk PRISM (Plant Research Information Sharing Manager), termasuk High throughput phenotyping; Molecular Breeding Assistance;

3) Jasa management fee yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda dimana manajemen fee itu sendiri merupakan penggunaan atau informasi mengenai pengalaman dibidang perdagangan, atau ilmu pengetahuan sebagaimana disebutkan dalam definisi Royalti:

Sesuai dengan pasal 12 dalam P3B Antara Indonesia dan Belanda adalah sebagai berikut:

“3.Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak cipta kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah - termasuk film

sinematografi dan film atau pita untuk siaran radio atau televisi - paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau proses yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak menggunakan, perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Namun demikian, istilah tersebut tidak mencakup pembayaran untuk pemberian jasa teknis”.

Pasal 12 ayat 2

“Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti itu adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti.”

Syarat untuk pemotongan pajak yang didasarkan P3B pasal 12 Antara Indoensia dan Belanda adalah 10% juncto pasal 32a sudah dipenuhi;

4) Jasa management fee yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan US:

P3B Indonesia dan USA pasal 12 ayat 2

“Namun demikian, royalti dan upah jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak di mana royalti itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, namun apabila penerima manfaat royalti atau upah jasa teknik tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dari royalti atau upah jasa teknik.”

Syarat untuk pemotongan pajak yang didasarkan P3B pasal 12 Antara Indoensia dan Belanda adalah 10% juncto pasal 32a sudah dipenuhi;

Dari tabel dibawah ini menunjukkan bahwa selama Pemberi Jasa management merupakan mitra P3B Indonesia, maka fasilitas perpajakan atas jasa management adalah maximum 10%:

5) Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak atas PPh pasal 26 atas management fees atas transaksi yang dilakukan dengan Advanta US Inc dan Advanta NH BV sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak:

Dari total pembayaran Pph pasal 26 sebesar Rp 888.991.398,-, angka Rp 512.493.552,- merupakan pembayaran pph ps 26 management fee;

6) Pasal 6 (UU no.7 Tahun 2021):

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

7) Laporan Audit Perusahaan yang dilakukan oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (BDO Indonesia) dalam laporannya no.00412/2.1068/AU.1/09/1042-1/1/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”;

8) Manajemen fee sebesar Rp Rp5.124.935.521,- telah didukung dengan Perjanjian dan bukti Pemotongan Pph pasal 26 dan atas

transasksi ini telah dilakukan pengujian oleh Konsultant Independen yang dikeluarkan oleh Ersnt & Young dalam Laporan Local File TP Doc (Transfer Pricing Documentation) tertanggal 07 Februari yang intinya bahwa transaction atas management fee yang dibayarkan ke Advanta NHBV dan Advanta US dalam batas wajar/Arm’s length price;

9) Berdasarkan hasil uraian diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang dilakukan Terbanding dapat dibatalkan;

Dasar Hukum

- Pasal 18 ayat (3) UU PPH;

- PER-22/PJ/2013 Pasal 3 ayat (5);

- PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan, pasal 8 huruf c;

- P3B Antara Indonesia dengan India;

- P3B Antara Indonesia dengan USA;

- PPh ps 32a PPH Badan UU no. 7 tahun 2020;

- Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

- No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan, pasal 8 huruf c mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan beserta turunanya yang disebutkan diatas yaitu :

- PER -23/PJ/2013;

- Pasal 6 UU No 36 tahun 2008;

- Putusan Mahkamah Agung no. 283./BPK/PJK/2018;

- Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) Nomor Register 1398/B/PK/PJK/2016 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa management fee diakui sebagai biaya;

b. Koreksi atas Import/Clearing Charge sebesar Rp311.919.728,- Menurut Terbanding

Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding karena berdasarkan buku besar dan daftar pembelian (Purchase List) yang dipinjamkan Pemohon Banding kepada Pemeriksa seluruh pembelian barang dagangan/bahan baku diperoleh dari supplier/petani lokal serta tidak sesuai dengan nilai impor Wajib Pajak yang ada dalam sistem pertukaran data dengan bea cukai, pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen/bukti terkait pembelian impor barang dagangan;

Dasar hukum:

a. Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

b. Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas import/clearing sebesar Rp 311.919.722;

Karena biaya yang dikeluarkan atas import/clearing ini terkait dengan biaya inclearing dan forwarder atas import barang dagangan perusahaan dalam kaitan ini berkaitan dengan biaya 3 M (biaya untuk mendapatkan; menagih dan memelihara) dimana semua biaya tersebut telah dibayarkan PPh Pasal 23;

Dasar hukum

PSAK 14 (Penyesuaian 2014):

“Persediaan yang dalam penjelasan pengukuran persediaan, menentukan biaya persediaan salah satunya adalah 1. Biaya pembelian meliputi harga beli, bea impor, pajak lainnya kecuali yang dapat ditagih kembali kepada kantor pajak, biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara langsung serta dikurangkan dengan diskon dagang, rabat, dan hal serupa lain”. Pasal 28 Ayat (7) KUP

“…....

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan

perpajakan menentukan lain.

……”

Berdasarkan hasil uraian diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang dilakukan Terbanding dapat dibatalkan;

2. Koreksi Positif

Menurut Terbanding

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif (akun Exchange Difference) sebesar Rp 21.932.288.221,-

1. Berdasarkan LAP-00113, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiscal positif sebesar Rp21.932.288.221 atas akun Exchange Difference karena berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik, saldo ekuitas kurang dari nol;

Dasar hukum koreksi Pemeriksa adalah pasal 3 ayat (5) PMK- 169/PMK.010/2015;

2. Berdasarkan surat nomor 14/ADV-FIN/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Pemohon Banding keberatan dengan alasan pinjaman kepada pihak afiliasi tidak membebankan bunga pinjaman dan selisih kurs merupakan selisih kurs saat penerimaan pinjaman dibandingkan dengan kurs saldo pinjaman saat akhir tahun buku;

3. Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbadingan antara

Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

4. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding memberikan data berupa rincian koreksi fiskal positif selisih kurs atas pinjaman afiliasi, tetapi tidak memberikan kontrak/perjanjian terkait pemberian pinjaman;

b. Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas kurang dari nol, sehingga atas biaya pinjaman berupa selisih kurs tidak dapat diperhitungkan sebagai penguran dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

c. Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiscal positif sebsar Rp 21.932.288.221;

Dasar Hukum

Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbadingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

Menurut Pemohon Banding

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif (akun Exchange Difference) sebesar Rp 21.932.288.221,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas selisih kurs perkiraan 511019- ExchDiff-Finance oleh Terbanding yang didasari tidak adanya kontrak /perjanjian terkait pemberian pinjaman dan Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas kurang dari nol;

Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbadingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak

bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Terbanding keliru menerapkan PMK-169/PMK.10/2015, dimana dalam PMK ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 yaitu:

(1) Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam pasal 3 secara jelas mengatur besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Dan ratio pinjaman pun dihitung dari rata-rata utang yang berbunga pinjman dibandingkan modal;

Lebih lanjut lagi dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015

Diberikan contoh: Utang “interest bearing

Modal

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER -25/PJ/2017 Tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbanding Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri:

Pasal 6

……

(4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Terbanding juga menggunakan PMK 169/PMK.010/2015 pasal 5 “huruf Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol”, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak”. Kondisi ini

menunjukkan sekali lagi bahwa Terbanding kembali menggunakan asumsi dikarenakan seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan sebagai dasar dalam penghitungan penghasilan kena pajak, maka akan sama hal nya dengan selisih kurs yang timbul dari dari pinjaman pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang tidak ada biaya pinjaman, juga tidak dapat diperhitungkan sebagai dasar dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Dengan penjelasan diatas sangat jelas Terbanding menggunakan PMK 169/PMK.010/2015 yang diperuntukan untuk menghintung koreksi positif selisih kurs Rp 21.932.288.221 adalah suatu kekeliruan. Dalam 169/PMK.010/2015 berikut turunnya PER -25/PJ/2017 hanya membahas terkait dengan permasalahan selisih kurs hanya satu kali yaitu selisih kurs sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 huruf f, itupun terkait dengan selisih kurs selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman; Tidak ada satupun pasal baik dari 169/PMK.010/2015 berikut turunnya PER -25/PJ/2017 yang menyatakan bahwa pinjaman pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang tidak dibebankan bunga atau tidak ada biaya pinjaman maka selisih kurs nya juga tidak diperhitungkan sebagai dasar dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Perlu ditegaskan bahwa pinjaman pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang tidak ada biaya pinjaman (tidak dikenakan bunga) sebagaimana diuraikan dalam tabel dibawah ini adalah hutang pemegang saham dalam bentuk modal kerja yang dapat dibuktikan kebenarannya; dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau yang dikenal pajak yang bersifat final;

Pembebanan atas selisih kurs ini juga telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) Dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan

b) Tidak termasuk Objek Pajak

diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; Dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008 dijelaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam ngeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurang biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

Berdasarkan PSAK 10 selisih kurs merupakan kerugian yang dialami perusahaan dalam Selisih kurs yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau pada proses penjabaran pos moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada saat pos moneter tersebut dijabarkan, pada pengakuan awal selama periode atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, diakui dalam laba atau rugi dalam periode pada saat terjadinya;

Pasal 28 (UU no. 28 tahun 2007)

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Penjelasan …

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Dasar Hukum

i.PSAK 10

ii.Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008

iii.Pasal 6 UU No 7 tahun 1983

iv.Pasal 9 ayat (3) PP 94 Tahun 2010;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas tambahan koreksi atas:

a) Management Fee senilai Rp5.124.935.521,-

b) Import/Clearing Charge sebesar Rp311.919.728,-

c) Exchange Difference sebesar Rp 21.932.288.221,-

yang mana, koreksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada;

Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang – undang perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak;

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Sesuai ketentuan tersebut, para pihak tetap dapat mengemukakan bukti berupa buku, catatan, dokumen dan informasi baru di dalam persidangan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

64/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 12 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 November 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 05 September

2022 yang diterima tanggal 7 September 2022 yang diter

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 05

September 2022

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran pajak

i. Surat Banding ditandatangani oleh Herry Kristanto

(Direktur) bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingJumlah yang diajukan Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto38,706,648,31438,706,648,314
2Harga Pokok Penjualan20,104,658,19820,104,658,198
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)18,601,990,11618,601,990,116
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha48,439,777,64753,876,632,8965,436,855,249
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(29,837,787,531)(35,274,642,780)(5,436,855,249)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(238,493,606)(238,493,606)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)(238,493,606)(238,493,606)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal00
a. Penyesuaian Fiskal Positif23,494,036,8311,561,748,610(21,932,288,221)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif40,649,21340,649,213
c. Jumlah (a-b)23,453,387,6181,521,099,397(21,932,288,221)
9Penghasilan Neto Luar Negeri00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e- 7+8.c+9)(6,622,893,519)(33,992,036,989)(27,369,143,470)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11- 12-13)(6,622,893,519)(33,992,036,989)(27,369,143,470)

Sengketa pajak atas koreksi Objek Pajak Penghasilan sebesar Rp28.869.315.041,- merupakan:

1. Koreksi atas Biaya Usaha Rp6.937.026.820,- terdiri dari:

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Exchange Difference sebesar Rp21.932.288.221,-

Menurut Terbanding

1. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp6.937.026.820,-

a. Bahwa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp6.937.026.820,- dengan rincian sebagai berikut:

1) Management Fee sebesar Rp5.124.935.521,-

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Management Fee sebesar Rp5.124.935.521,- karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen berupa kontrak dasar dan rincian perhitungan tagihan/invoice, daftar jenis pekerjaan yang dilakukan terkait pembayaran management fee. Sehingga tidak dapat dilakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Pada saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Terbanding meminta Pemohon Banding menjelaskan proses teknis pemberian bantuan manajemen, laporan kegiatan pemberian bantuan teknis tersebut, dan bukti kedatangan pegawai dari pihak afiliasi yang ditugaskan melaksanakan kegiatan tersebut. Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan dokumen yang diminta Terbanding;

2) Amort- Lease Obliga sebesar Rp1.500.171.571,- Pemohon Banding setuju;

3) Import/Clearing Charge sebesar Rp311.919.728,- Pemohon Banding tidak setuju, tetapi tidak mengajukan keberatan;

b. Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

a) Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

b) Pasal 18 ayat (4) huruf a

Hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Bab IV poin A Lampiran PER-22/PJ/2013

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

c. Berdasarkan uraian diatas, dapat disampaiakan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak memberikan bukti kedatangan pegawai yang ditugaskan memberikan jasa Management, dan laporan pelaksanaan kegiatan selama di Indonesia;

2) Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya Management Fee tidak didukung rincian perhitungan sesuai alokasi biaya manajemen maupun Local File dan tidak mempunyai bukti kegiatan pemberian jasa manajemen, sehingga eksistensi terjadinya pemberian jasa di Indonesia tidak dapat diyakini;

3) Terbanding berpendapat untuk tetap mepertahankan koreksi atas pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha sebesar Rp6.937.026.820,-;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.932.288.221,-

a. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp21.932.288.221,- yang merupakan selisih kurs atas pinjaman

ke afiliasi (kurs saat pinjaman diterima dengan kurs pada akhir tahun buku) karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan kronologis pinjaman dan tidak menunjukkan kontrak/perjanjian pinjaman ke pihak afiliasi, serta Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol;

b. Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penetuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

c. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp21.932.288.221,-;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3) Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 001/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 05 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 05 September 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00051/406/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Advanta Seeds Indonesia NPWP 02.877.829.8- 063.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/II/2023/A60302 tanggal 12 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Pengujian ketentuan formal Terbanding

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022, yang diterima di

Pengadilan Pajak tanggal 16 November 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 05 September 2022 yang diterima tanggal 7 september 2022V
gSurat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 05 September 2022;V
hBukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran pajakV
iSurat Banding ditandatangani oleh Herry Kristanto (Direktur) bertindak selaku: - Pemohon Banding - Ahli Warisnya - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khususV
jPenandatangan surat banding - Berkedudukan di indonesia Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k- Surat/SKP/Keputusan *) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding **)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding

1. Koreksi atas biaya usaha senilai Rp. 6.937.026.820

a. Koreksi atas Management Fee senilai Rp5.124.935.521,-

Menurut Terbanding, Koreksi positif atas biaya usaha menajemen fee senilai Rp. 5.124.935.521,- dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sebagai manajemen fee. Yang mana koreksi manajemen fee sebesar Rp 5.124.935.521,- didasarkan pada:

Tidak adanya bukti kedatangan pegawai yang memberikan jasa manajemen dan tidak didukungnya rincian perhitungan yang ada; Berdasarkan asumsi diatas, Termohon Banding berkesimpulan bahwa biaya manajemen fee tersebut merupakan pembayaran dividen dan terutang PPH pasal 26 dengan tarif 20%. Tanpa terlebih dahulu melakukan pengujian sebagaimana diatur/ditetapkan dalam dalam PER 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimew. Dimana penekanannya adalah kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra group. Dimana aktivitas oleh suatu group harus memberikan manfaat bagai satu atau lebih anggota lain dalam group usahanya. Metode yang digunakan dalam penentuan kewajaran pembebanan jasa antara lain: Comparable uncontroled price; Cost plus Method dan transaction profit method. Sementara mekanismue pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas jasa dari Pihak afiliasi telah benar benar dilakukan. Dan memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak. Dari PER 22/PJ/2013 kami tidak menemukan adanya kalimat yang menyatakan bahwa tidak ada bukti kedatangan pegawai maupun dan bukti perhitungan rincian perhitungan yang ada sebagai dasar untuk

dilakukannya koreksi biaya biaya manajemen fee sebagai pembayaran Dividen;

Dengan demikian menurut Pemohon Banding Kesimpulan dari koreksi biaya manajemen fee ke pembayaran Dividen lebih banyak menggunakan asumsi sehingga tidak sesuai dengan isi PER 22/PJ/2013 yang telah memberikan pedoman terkait teknis untuk pengujian transkasi hubungan istimewa, lebih lanjut lagi asumsi yang dipakai Terbanding dalam pemeriksaan bukan merupakan bukti sebagaimana dalam penjelasan Undang-undang no. 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak:

Bagian Ketujuh

Pembuktian

Pasal 69

(1) Alat Bukti dapat berupa

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli

c. Keterangan para saksi

d. Pengakuan para pihak, dan/atau

e. Pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

a) Fakta Pemanfaatan manajemen fee berupa ilmu pengetahuan atau informasi yang menyangkut pengalaman di bidang Industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan yang diberikan oleh Advanta US sangat bermanfaat bagi PT Advanta Seeds Indonesia yang diterima dari Advanta US:

Sebagaimana diketahui bahwa PT Advanta Seeds Indonesia adalah perusahaan Trading dalam sektor pertanian yang memproduksi benih pangan dan sayuran. Dimana proses Jagung Hibrida dengan specialisasi dalam teknologi pencangkokan untuk tanaman jagung dan jagung manis, yang semuanya tentu memerlukan formula dalam teknologi tersebut, Biotech Activity salah satu kategori yaitu statistic services berupa service support untuk PRISM (Plant

Research Information Sharing Manager), termasuk High throughput phenotyping;Molecular Breeding Assistance;

Berdasarkan hasil research yang dilakukan oleh Advata Seeds US, PT Advanta Seeds Indonesia di sektor pertanian serta memproduksi benih pangan dan sayuran telah memperkenalkan varietas terbaru benih jagung hibrida dengan nama “Adv Joss”. Dimana rendeman bisa mencapai 83-85% sementara varietas biasa rata rata rendemen hanya sebesar 70%. Dari bonggol jagung, juga menunjukkan buah jagung dari benih Adv Joss terlihat lebih besar dan berwarna orange cerah. Setelah dipotong ternyata bonggol jagung terlihat kecil dan biji jagung terlihat lebih besar dan rapat. Varietas benih jagung baru ini mempunyai sifat utama dengan potensi hasil yang sangat tinggi yaitu mencapai 13,5ton pipil kering/hektar, rendemen yang tinggi denga sifat toleransi terhadap kekeringan;

b) Fakta Pemanfaatan manajemen fee berupa ilmu pengetahuan atau informasi yang menyangkut pengalaman di bidang Industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan yang diberikan oleh Advanta NHBV sangat bermanfaat bagi PT Advanta Seeds Indonesia yang mana dapat manfaat tersebut dapat dilihat antara lain:

1) Customer relationship management

Dimana keahlian; pengalaman dan kredibilitas management dan semuanya itu secara aktif sangat membantu terkait dengan peningkatan penjualan menjadi Rp 126.796.795.606,- di tahun 2021 jika dibandingkan dengan penjualan ditahun 2020 sebesar Rp 38.706.648.314,- atau mengalami kenaikan penjualan sebesar 227,58%. Sebagaimana yang dicatat dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (BDO Indonesia) dengan nomor no.00412/2.1068/AU.1/09/1042-1/1/IV/2020 tertanggal 16 April 2020;

Bantuan management terkait dengan customer relationship management yang diberikan ini adalah sangat akftif. Lebih lanjut lagi Internet of things adalah sebuah konsep dimana objek mampu mengirimkan data menggunakan jaringan untuk melakukan aktivitas kerja tanpa harus menghadirkan orang secara phisik atau interaksi dengan perangkat computer;

2) Assistance on the company’s and group budget and overal business development

Sebagaimana diketahui budget/anggaran merupakan sarana atau alat yang sangat membantu manajemen dalam perencanaan kedepan termasuk didalamnya adalah strategy perusahaan jangka panjang. Selain budget/anggaran merupakan sarana atau alat perencanaan, budget juga digunakan sebagai kontrol untuk meningkatkan efektifitas (hasil guna) dan effisensi (daya guna) dalam perusahaan;

3) Strategic planning, financing policies and investment opportunities

Strategi planning terdiri dari strategi jangka panjang yang mana menjabarkan visi perusahaan sebagai salah satu perusahaan yang dihormati serta sebagai market leader/perusahaan yang menguasi pangsa pasar perdagangan jagung hybrida. Jangka Pendek strategi perencanaan dituangkan dalam operasional perusahaan yang dituangkan dalam budget;

4) Financing policies, keputusan, pilihan, atau peraturan yang berkaitan dengan sistem keuangan organisasi seperti struktur permodalan yang diinginkan kebijaksanaan dividen. Mengingat perusahaan sampai saat ini masih mengalami defisit kerugian akumulasi per 31 Maret 2020 adalah sebesar Rp 55.717.139.440,- maka asumsi yang diberikan oleh Pemeriksa terkaitnya adanya koreksi biaya management sebagai dividen adalah tidak benar;

5) Mulai tahun 2017 perusahaan, atas bantuan manajemen, telah berhasil melakukan migrasi software akunting ke Enterprise Resources Planning yaitu Systems, Applications and Products (SAP);

Dengan adanya perubahaan yang mendasar ini memberikan implikasi yang sangat positif terkait dengan percepatan penerbitan laporan keuangan; serta access ke data base yang lebih mudah, termasuk access ke customer dan persediaan yang jauh lebih mudah dan efisien dan efektif;

6) Investment Opportunities

Mengingat sebelumnya perusahaan hanya melakukan penjualan jagung hybrida saja, maka pada tahun 2019 perusahaan telah menambah portofolio item tambahan penjualan berupa Jagung merah dan sayur sayuran sebagai tambahan segmen penjualan yang ada;

Semua aktifitas ini memerlukan research pasar yang hanya dapat dilakukan oleh team yang memiliki pengetahuan dan informasi serta sangat berpengalaman di bidangnya. Mengingat managemen fee yang diterima berupa berupa ilmu pengetahuan atau informasi yang menyangkut pengalaman di bidang Industri, perniagaan atau ilmupengetahuan di Indonesia memenuhui unsur dari royalti sebagaimana diatur dalam P3B antara Indonesia dengan India dan antara Indonesia dengan US, Pemohon Banding secara taat melakukan pembayaran pajak atas royalti sebesar 10%, sesuai dengan P3B dari masing masing negara. Syarat untuk pemotongan pajak yang didasarkan P3B pasal 12 Antara Indoensia dan Belanda adalah 10% juncto pasal 32a sudah dipenuhi;

Definisi Royalti:

Sesuai dengan pasal 12 dalam P3B Antara Indonesia dan Belanda adalah sebagai berikut:

“3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak cipta kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah - termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk siaran radio atau televisi - paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau proses yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak menggunakan, perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Namun demikian, istilah tersebut tidak mencakup pembayaran untuk pemberian jasa teknis”.

Pasal 12 ayat 2

“Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila penerima royalti itu adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti.”

Dari tabel dibawah ini menunjukkan bahwa selama Pemberi Jasa management merupakan mitra P3B Indonesia, maka fasilitas perpajakan atas jasa management adalah maximum 10%:

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak atas PPh pasal 26 atas Management Fees atas transaksi yang dilakukan dengan Advanta US Inc dan Advanta NH BV sebesar 10% dari Dasar pengenaan pajak:

NTPNJenis PajakJumlahMasaTanggal Bayar
BAADF0T43J297HA0411127-104888.991.398Des-2008/01/2021

Dari total pembayaran Pph pasal 26 sebesar Rp 888.991.398,-, angka Rp 512.493.552,- merupakan pembayaran PPh Pasal 26 atas Management Fee;

c) Pasal 6 (UU no.7 Tahun 2021):

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

d) Laporan audited Perusahaan yang dilakukan oleh KAP Tanubrata Subtanto Fahmi Bambang dan Rekan (BDO Indonesia) dalam laporannya no.00412/2.1068/AU.1/09/1042-1/1/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”;

e) Manajemen fee sebesar Rp5.124.935.521,- telah didukung dengan Perjanjian dan bukti Pemotongan Pph pasal 26 dan atas transaksi ini telah dilakukan pengujian oleh Konsultant Independen yang dikeluarkan oleh Ernst & Young dalam Laporan Local File TP Doc (Transfer Pricing Documentation) tahun pajak 2019-2020 tertanggal 07 Februari yang intinya menyatakan bahwa transaction atas management fee yang dibayarkan ke Advanta NHBV dan Advanta US ada dalam batas wajar/Arm’s length price;

b. Amort-Lease Obligation sebesar Rp. 1.500.171.571,-

Wajib Pajak telah menyatakan setuju atas koreksi tersebut sebagaimana tertuang dalam surat tanggapan tertulis nomor 044/PTSAI/VI/2021 tanggal 1 Juli 2021;

c. Import/Clearing Charge sebesar Rp.311.919.728,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas import/clearing sebesar Rp 311.919.722,- karena biaya yang

dikeluarkan atas import/clearing ini terkait dengan biaya inclearing dan forwarder atas import barang dagangan perusahaan dalam kaitan ini berkaitan dengan biaya 3 M (biaya untuk mendapatkan; menagih dan memelihara) dimana semua biaya tersebut telah dibayarkan PPh Pasal 23;

Dasar Hukum:

PSAK 14 (Penyesuaian 2014):

“Persediaan yang dalam penjelasan pengukuran persediaan, menentukan biaya persediaan salah satunya adalah 1. Biaya pembelian meliputi harga beli, bea impor, pajak lainnya kecuali yang dapat ditagih kembali kepada kantor pajak, biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara langsung serta dikurangkan dengan diskon dagang, rabat, dan hal serupa lain”. Pasal 28 Ayat (7) KUP

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

Berdasarkan hasil uraian diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang dilakukan Terbanding dapat dibatalkan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif (akun Exchange Difference) sebesar Rp21.932.288.221,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas selisih kurs perkiraan 511019- ExchDiff-Finance oleh Terbanding yang didasari tidak adanya kontrak /perjanjian terkait pemberian pinjaman dan Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas kurang dari nol;

Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbadingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak

bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Terbanding keliru menerapkan PMK -169/PMK.10/2015, dimana dalam PMK ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 yaitu dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

Dalam pasal 3 secara jelas mengatur besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Dan ratio pinjaman pun dihitung dari rata-rata utang yang berbunga pinjman dibandingkan modal;

Lebih lanjut lagi dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 169/PMK.010/2015 diberikan contoh:

Utang “interest bearing”

Modal

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER -25/PJ/2017 Tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbanding Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri:

Pasal 6

(4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Terbanding juga menggunakan PMK 169/PMK.010/2015 pasal 3 “ayat 5” Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol”, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak”. Kondisi ini menunjukkan sekali lagi bahwa Terbanding kembali menggunakan asumsi dikarenakan seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan sebagai dasar dalam penghitungan penghasilan kena pajak,

maka akan sama hal nya dengan selisih kurs yang timbul dari dari pinjaman pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang tidak ada biaya pinjaman (bunga), juga tidak dapat diperhitungkan sebagai dasar dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Dengan penjelasan diatas sangat jelas Terbanding menggunakan PMK 169/PMK.010/2015 yang diperuntukan untuk menghintung koreksi positif selisih kurs Rp 21.932.288.221 adalah suatu kekeliruan. Dalam 169/PMK.010/2015 berikut turunnya PER -25/PJ/2017 hanya membahas terkait dengan permasalahan selisih kurs hanya satu kali yaitu selisih kurs sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 huruf f, itupun terkait dengan selisih kurs selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman; Tidak ada satupun pasal baik dari 169/PMK.010/2015 berikut turunnya PER -25/PJ/2017 yang menyatakan bahwa pinjaman pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang tidak dibebankan bunga atau tidak ada biaya pinjaman maka selisih kurs nya juga tidak diperhitungkan sebagai dasar dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Perlu ditegaskan bahwa pinjaman pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang tidak ada biaya pinjaman (tidak dikenakan bunga) sebagaimana diuraikan dalam tabel dibawah ini adalah hutang pemegang saham dalam bentuk modal kerja yang dapat dibuktikan kebenarannya; dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau yang dikenal pajak yang bersifat final;

Pembebanan atas selisih kurs ini juga telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) PP 94 Tahun 2010 bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) Dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan

b) Tidak termasuk Objek Pajak

diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; Dengan demikian menurut Pemohon Banding Kesimpulan dari koreksi positif atas biaya selisih kurs menggunakan asumsi sehingga tidak sesuai dengan isi PMK 169/PMK.010/2015 berikut petunjuk pelaksanaannya melalui PER -25/PJ/2017 yang telah memberikan pedoman terkait teknis detail untuk pengujian debt to equity ratio, lebih lanjut lagi asumsi yang dipakai Terbanding dalam pemeriksaan bukan merupakan bukti sebagaimana dalam penjelasan Undang-undang no. 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak:

Bagian Ketujuh

Pembuktian

Pasal 69

(1) Alat Bukti dapat berupa

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli

c. Keterangan para saksi

d. Pengakuan para pihak, dan/atau

e. Pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008 dijelaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam ngeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurang biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk e) kerugian selisih kurs mata uang asing;

Berdasarkan PSAK 10 selisih kurs merupakan kerugian yang dialami perusahaan dalam’Selisih kurs yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau pada proses penjabaran pos moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada saat pos moneter tersebut dijabarkan, pada pengakuan awal selama

periode atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, diakui dalam laba atau rugi dalam periode pada saat terjadinya;

Pasal 28 (UU no. 28 tahun 2007)

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Penjelasan:

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian 1 s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 001/X1/2022/A60302 tanggal 16 November 2022 telah sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalarn Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nonnor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 05 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk: mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 05 September 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00051/406/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Advanta Seeds Indonesia NPWP 02.877.829.8- 063.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa Salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

02649/KEB/PJ/WPJ.07/20222 tanggal 5 September 2022;

Bukti P-2.SKPKB no. 00051/406/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021;

Bukti P-3.Akta Nomor 12 Tanggal 18 Mei 2020 yang mencantumkan nama

penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-4.Surat Keberatan Nomor 14/ADV-FIN/X/2021 tanggal 14 Oktober

2021;

Bukti P-5.Surat Kuasa atas nama Fungsiwati;

Bukti P-6.Pakta Integritas atas nama Fungsiwati;

Bukti P-7.Izin Kuasa Hukum atas nama Fungsiwati;

Bukti P-8.Surat Kuasa atas nama Tjhai Fung Njit;

Bukti P-9.Pakta Integritas atas nama Tjhai Fung Njit;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum atas nama Tjhai Fung Njit;

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-13. Matriks sengketa dan bukti pendukung;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 31 Mei 2023 dan bukti

pendukung;

Bukti P-15. General Ledger Akun No. 401153 (Management fee);

Bukti P-16. Kontrak Perjanjian Manajemen dan Konsultasi antara Advanta

Holdings BV dan PT Advanta Seeds Indonesia (Inggris) dan Perjanjian layanan Induk Manajemen & Konsultasi dengan Advanta Holdings BV yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah Soesilo;

Bukti P-17. Kontrak perjanjian Biotech Fees master Service Agreement dengan

Advanta US LLC dalam bahasa inggris dan Perjanjian Biaya Biotech Perjanjian Layanan Induk dengan Advanta US LLC yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah Soesilo;

Bukti P-18. Berita ANTARA News Jawa Timur terkait peluncuran benih jagung

"Adv Joss";

Bukti P-19. TP Doc Dokumen Lokal dalam bahasa Inggris dan yang telah

diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah Soesilo;

Bukti P-20. Alokasi Biaya manajemen, debit note penagihan biya manajemen,

bukti pembayaran dan rekening koran;

Bukti P-21. Perubahan Kelima atas perjanjian Pinjaman Berjangka tanggal 6

Januari 2020 dengan Advanta Seed International dalam bahasa Inggris dan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah Soesilo;

Bukti P-22. Jurnal, bukti transfer, rekening koran, kurs tanggal transaksi atas

pinjaman yang diberikan oleh Advanta Seed International dalam tahun berjalan;

Bukti P-23. Perjanjian Pinjaman Berjangka tanggal 31 Maret 2014 dengan

Advanta Seed International yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah Soesilo;

Bukti P-24. Laporan keuangan tahun 2021;

Bukti P-25. Perjanjian tanggal 31 Maret 2014;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 20 September 2023 dan

dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Surat Keberatan Pemohon Banding;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Juni 2023;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis tanpa Nomor tanggal 8 Agustus 2023;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis Nomor S-419/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17

September 2023 dan dokumen pendukungnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/406/19/059/21 tanggal 19 Juli 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/XI/2022/A60302 tanggal 16 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Biaya Usaha53.876.632.896,0048.439.777.647,005.436.855.249,00
2Penyesuaian Fiskal Positif1.521.099.397,0023.453.387.618,0021.932.288.221,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

A. Koreksi Biaya Usaha berupa Management Fee sebesar Rp5.124.935.521,00; B. Koreksi Biaya Usaha berupa Import/Clearing Charge sebesar

Rp311.919.728,00; dan

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Exchange Difference sebesar

Rp21.932.288.221,00;

bahwa Pengadilan Pajak, setelah memeriksa dan meneliti bukti-bukti serta mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan berpendapat sebagai berikut:

A. Koreksi Biaya Usaha - Management Fee sebesar Rp5.124.935.521,00

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti pendukung yang cukup dan kompeten (seperti timesheet harian, laporan hasil kerja fisik, atau bukti komunikasi detail) yang membuktikan bahwa jasa manajemen benar-benar dilakukan (rendered) oleh pihak afiliasi. bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat manfaat ekonomis yang nyata dan langsung dirasakan oleh Pemohon Banding atas biaya yang dibayarkan. Terbanding mengkategorikan biaya ini sebagai Shareholder Activity karena dianggap hanya menguntungkan pemegang saham (induk perusahaan) dalam rangka pengawasan investasi;

bahwa Terbanding menyatakan tidak terdapat rincian perhitungan (mekanisme alokasi) biaya per man-hour atau cost driver yang jelas dalam penentuan nilai tagihan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan Master Service Agreement, Debit Note, dan Invoice yang menunjukkan lingkup jasa meliputi strategi Customer Relationship Management (CRM), migrasi sistem SAP, bantuan teknis pengembangan benih (Research & Development), dan dukungan SDM;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa jasa tersebut memberikan manfaat signifikan berupa efisiensi operasional sistem SAP dan peningkatan penjualan di tahun-tahun berikutnya (kenaikan omzet signifikan pada 2021). Hal ini membuktikan jasa tersebut memiliki economic benefit bagi kelangsungan usaha (3M);

bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa berdasarkan TP Documentation Tahun 2019, transaksi ini telah diuji kewajarannya menggunakan metode Cost Plus Method dan dinyatakan wajar. Pemohon Banding juga telah memotong PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B, menunjukkan itikad baik bahwa ini adalah transaksi jasa, bukan dividen terselubung;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa pembuktian eksistensi jasa dalam praktik bisnis modern, khususnya dalam grup multinasional, tidak dapat disempitkan secara kaku hanya pada keberadaan timesheet harian. Bukti pelaksanaan jasa dapat ditelusuri dari outcome atau hasil yang dinikmati penerima jasa;

menimbang bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding berhasil melakukan migrasi sistem ke SAP dan mendapatkan akses teknologi pengembangan benih (bioteknologi) dari induk usaha. Ketersediaan akses teknologi dan sistem tersebut adalah bukti tak terbantahkan bahwa jasa telah rendered (diserahkan). Tanpa dukungan manajemen tersebut, Pemohon Banding tidak akan memiliki kapasitas operasional seperti saat ini;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding yang menyatakan biaya ini sebagai shareholder activity semata adalah tidak tepat, karena manfaatnya terbukti meningkatkan kapasitas usaha Pemohon Banding (commercial benefit);

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) yang menganalisis fungsi, aset, dan risiko, dan sebaliknya Terbanding di dalam persidangan tidak menyajikan analisis pembanding tandingan yang memadai untuk menggugurkan kewajaran nilai transaksi tersebut. Dengan demikian, nilai transaksi harus dianggap wajar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Management Fee sebesar Rp5.124.935.521,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

B. Koreksi Biaya Usaha - Import/Clearing Charge sebesar Rp311.919.728,00

Menimbang bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan menerima/menyetujui koreksi Terbanding atas biaya Import/Clearing Charge sebesar Rp311.919.728,00;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas pos ini;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Exchange Difference sebesar

Rp21.932.288.221,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas kerugian selisih kurs dengan merujuk pada ketentuan Debt to Equity Ratio (DER). Berdasarkan Laporan Keuangan, ekuitas Pemohon Banding adalah negatif (kurang dari nol); bahwa Terbanding mengacu pada Pasal 3 ayat (5) PMK-169 yang mengatur bahwa apabila ekuitas Wajib Pajak nol atau negatif, maka seluruh "Biaya Pinjaman" tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan. Terbanding mengkategorikan rugi selisih kurs ini sebagai bagian dari Biaya Pinjaman yang harus dikoreksi total;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa pinjaman dari Advanta Seed International (Mauritius) adalah pinjaman tanpa bunga, sebagaimana dibuktikan dalam Loan Agreement;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa rugi selisih kurs yang terjadi bukan berasal dari biaya bunga, melainkan fluktuasi kurs atas pokok pinjaman (principal) akibat depresiasi Rupiah yang drastis pada Maret 2020. Definisi "Biaya Pinjaman" dalam PMK-169 seharusnya hanya mencakup selisih kurs bahwa Pemohon Banding menyatakan telah konsisten mencatat laba/rugi selisih kurs. Kerugian ini adalah kerugian riil (realized/unrealized loss) yang wajar dalam kegiatan usaha dan seharusnya dapat dibiayakan (deductible) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh;yang terkait dengan bunga;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan bukti Loan Agreement antara Pemohon Banding dan Advanta Seed International tertanggal 31 Maret 2014 yang diperbarui, diketahui secara jelas bahwa pinjaman yang diberikan adalah tanpa bunga (0% interest rate). Fakta inipun tidak dibantah oleh Terbanding;

Menimbang bahwa tujuan hukum dari PMK-169 adalah mengenai aturan DER yang diterbitkan untuk mencegah praktik Thin Capitalization, yaitu penggerusan basis pajak melalui pembebanan bunga yang berlebihan kepada pihak afiliasi;

Menimbang bahwa definisi "Biaya Pinjaman" dalam Pasal 1 angka 3 PMK-169 mencakup: bunga, diskonto, biaya tambahan terkait pinjaman, dan selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya bunga;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Rugi Selisih Kurs atas Pokok Pinjaman (Principal Exchange Loss) adalah peristiwa yang berbeda dengan selisih kurs atas bunga. Ketika pinjaman itu sendiri tidak memiliki suku bunga (0%), maka tidak ada risiko penggerusan pajak melalui beban bunga. Oleh karena itu, rugi selisih kurs yang timbul murni akibat revaluasi pokok utang mata uang asing tidak masuk dalam kualifikasi "Biaya Pinjaman" yang dibatasi oleh PMK-169;

Menimbang bahwa secara substansi, kerugian ini terjadi akibat faktor makroekonomi (force majeure), yaitu depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap USD yang signifikan pada Tahun Pajak 2019. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kerugian ini adalah risiko bisnis yang nyata bagi perusahaan dagang yang memiliki utang valas namun berpendapatan Rupiah;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh secara tegas mengatur bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing adalah biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense), sepanjang dipergunakan untuk kegiatan usaha (3M). Ketentuan dalam aturan turunan (PMK) tidak boleh menafikan hak Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-Undang, terutama ketika substansi transaksinya tidak melanggar prinsip kewajaran;

Menimbang bahwa mengkoreksi rugi selisih kurs atas pokok pinjaman tanpa bunga pada saat perusahaan mengalami ekuitas negatif justru bertentangan dengan prinsip keadilan (tax equity) dan ability to pay, karena Wajib Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang tidak mencerminkan kemampuan ekonomis yang sebenarnya;

Menimbang bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada penerapan hukum yang keliru atas definisi "Biaya Pinjaman" dalam PMK-169. Rugi selisih kurs atas pokok pinjaman tanpa bunga tetap merupakan biaya fiskal yang dapat dikurangkan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Exchange Difference sebesar

Rp21.932.288.221,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Biaya Usaha5.436.855.249,00311.919.728,005.124.935.521,00
2Penyesuaian Fiskal Positif21.932.288.221,000,0021.932.288.221,00
Jumlah27.369.143.470,00311.919.728,0027.057.223.742,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02649/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 5 September 2022 atas nama PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8- 063.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp1.059.876.558,00 (satu milyar lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.