Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-012792.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Grasada International, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-012792.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00002/207/17/809/20 tanggal 9 Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012792.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Grasada International, NPWP 02.228.576.1-809.000, beralamat di Ds Alla-alla, Bantimurung, Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Muh. Rum Hatorangan Sitompul, jabatan Direktur Utama.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sultan Nusu

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-541/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00003/SKK-PP/GI/XI/2021 tanggal 3 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/

197508212002122006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Baihaqi/197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin/197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Purwo Priyono/198407082006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Ady Kartika Chandra/198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito/198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-17951/PJ.07/2022 tanggal 16 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 454/PP/BR/2022 tanggal 4 April 2022, PEN-037/PP/PrbSM/2022 tanggal 9 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00003/GI/PP/XI/2021 tanggal 4 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 98/WPJ.15/2022 tanggal 22 April 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00002/207/17/809/20 tanggal 9 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri03.040.876.475
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)03.040.876.475
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)03.040.876.475
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)0304.087.648
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)00
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) (a-d)0304.087.648
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0304.087.648
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP145.962.071
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c (KUP)0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)145.962.071
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)450.049.719
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/GI/V/2020 Tanggal 28 Mei 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp.)
Pemohon BandingFiskus
1PPN Kurang bayar0304.087.648
2Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0145.962.071
3Jumlah PPN yang masih harus di bayar0450.049.719

diajukan Fiskuskeberatan (Rp.)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00077/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar304.087.6480304.087.648
Sanksi Bunga145.962.0710145.962.071
Jumah Pajak yang masih harus Dibayar450.049.7190450.049.719

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00003/GI/PP/XI/2021 Tanggal 4 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 (cap pos tanggal 15 November 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00003/GI/PP/XI/2021 tanggal 4 November 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, bahwa surat Keputusan Nomor KEP- 00077/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 diterima pada tanggal 19 Agustus 2021;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muh. Rum Hatorangan Sitompul jabatan selaku Direktur yang di buktikan dengan : 05 Tanggal 15 Juli 2019; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00077/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp.)Koreksi yang diajukan banding (Rp.)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1PPN Kurang bayar304.087.64800
2Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP145.962.07100
3Jumlah PPN yang masih harus di bayar450.049.71900

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Materi Pokok Sengketa atas Koreksi DPP penyerahan yang PPh-nya harus dipungut sendiri Rp3.040.876.475,00

Menurut Terbanding:3.040.876.475
Menurut Pemohon Banding:0
Selisih:3.040.876.475

III. Alasan Banding

A. Koreksi Positif Penyerahan Batu Balok bahwa terbanding keliru menilai atau memberikan nama barang (batu balok) hasil pertambangan yang diambil langsung pemohon banding dari sumbernya. Karena menurut pemohon banding barang yang dihasilkan adalah batu balok adalah tergolong barang yang tidak dikenakan PPN dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 4A

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. .....

c. ......

d. ......;

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) Huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, batu balok, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit;

2. Fakta Dan Data a. bahwa sejak semula berdirinya perusahaan Pemohon Banding melakukan investasi hanya semata-mata bertujuan melakukan kegiatan penambangan dengan mengambil langsung dari sumbernya dengan cara memotong batu dan mengangkat dengan menyiapkan sarana sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdapat potensi batu yang dapat digunakan untuk membuat batu balok;

2) Pemohon Banding membeli peralatan mesin geregaji batu dan alat berat untuk memindahkan atau mengangkat batu dari sumbernya;

3) Tidak ada mesin dan peralatan yang digunakan untuk memoles batu menjadi batu balok;

b. bahwa dalam dokumen persediaan dan pembayaran pajak pada dinas pendapatan daerah Kabupaten Pangkep secara jelas barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya oleh Pemohon Banding disebut batu balok;

c. bahwa batu balok tersebut oleh Pemohon Banding dijual langsung ke pembeli tanpa melalui proses pabrik;

3. Alasan Pemohon Banding a. berdasarkan fakta kegiatan usaha Pemohon Banding hanya semata-mata menghasilkan jenis barang yaitu batu balok dalam dokumen Dinas Pertambangan;

b. bahwa untuk mengambil batu balok dari sumbernya, Pemohon Banding harus menggunakan mesin gergaji sebagai alat pemotong batu dalam bentuk balok dan menggunakan alat berat untuk mengangkat balok tersebut dari sumbernya (tidak ada proses pengolahan);

c. bahwa kegiatan memotong dan memindahkan barang hasil pertambangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya semata- mata untuk mengambil langsung dari sumbernya;

d. bahwa berdasarkan dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf e UU PPN dinyatakan bahwa :

Batu Bara sebelum diproses menjadi briket batu bara;

e. bahwa Pemohon Banding mengambil contoh ketentuan tersebut bila dihubungkan dengan batu balok dapat dijelaskan bahwa batu balok sebelum di proses menjadi batu balok atau dengan kata lain batu balok adalah merupakan bahan baku untuk diolah menjadi batu balok;

f. Berdasarkan uraian tersebut Pemohon Banding berkesimpulan bahwa batu balok adalah termasuk tergolong barang yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf e UU PPN karena batu balok merupakan jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya;

B. Koreksi Positif angka DPP Penyerahan yang harus dipungut sendiri

1. Koreksi positif atas penyerahan persediaan Rp8.748.399.808,00

PerkiraanCPM TerbandingCPM Pemohon BandingSengketa
Persediaan akhir 31 Desember 2016 (Persediaan awal 1 Januari 2017)8.748.399.8088.748.399.8088.748.399.808
Dikurangi saldo Persediaan Akhir (31 Desember 2017)08.748.399.8080
Koreksi Peredaran Usaha8.748.399.80808.748.399.808

a. Pokok Sengketa;

PerkiraanCPM TerbandingCPM Pemohon BandingSengketa
Persediaan akhir 31 Desember 2016 (Persediaan awal 1 Januari 2017)8.748.399.8088.748.399.8088.748.399.808
Dikurangi saldo Persediaan Akhir (31 Desember 2017)08.748.399.8080
Koreksi Peredaran Usaha8.748.399.80808.748.399.808

b. Fakta dan Data;

1) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuaan berdasarkan Pasal 28 KUP;

2) Laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan professional;

3) Laporan keuangan tersebut telah diserahkan kepada terbanding;

4) bahwa pada tahun 2013 Pemohon Banding telah memotong batu menjadi batu balok yang menjadi persediaan akhir 2013 sebesar Rp8.748.399.808,00 sampai pada saat permohonan banding ini diajukan persediaan terebut masih belum terjual;

5) bahwa batu balok tersebut telah memperoleh registrasi pada dinas pertambangan Kabupaten Pangkep telah di laporkan dalam SPT tahun PPh badan 2016 sebagai persediaan;

6) Dalam registrasi disebut sebagai batu balok;

7) Terdapat kekeliruan Pemohon Banding dalam melaporkan SPT tahun PPh badan 2017 yang belum sepenuhnya melaporkan persediaan batu balok sebagai berikut:

PerkiraanSPT 2016 (Rp.)SPT 2017 (Rp.)
Persedian akhir 2016 (persediaan awal 2017)Rp 8.748.399.808.0
Persediaan akhir 2017Rp 8.748.399.808.0
Penyerahan0 (nihil)

8) Pemohon Banding mengajukan keberatan dan banding dengan memperthankan pesediaan awal 2017 dan persediaan akhir masing- masing sebesar Rp8.748.399.808,00;

9) Angka koreksi adalah berdasarkan asumsi yang menampakkan angka rata-rata penyerahan dengan rincian sebagai berikut:

Rincian koreksi DPP Penyerahan

Masa 2017CPM TerbandingCPM Pemohon Banding
Oktober2.916.133.2690
November2.916.133.2690
Desember2.916.133.2690
Jumlah8.748.399.8080

b. Alasan Pemohon Banding;

1) bahwa kekeliruan Pemohon Banding yang tidak sepenuhnya melaporkan persediaan awal dan persediaan akhir 2017 masing-masing Rp8.748.399.808,00 adalah merupakan ke khilafan yang bersifat manusiawi dan tidak mempengaruhi atau merugikan negara;

2) bahwa atas kekeliruan tersebut Pemohon Banding telah menjelaskan kepada terbanding dan telah menyerahkan data dalam proses pemeriksaan dan penelitian;

3) bahwa terbanding melakukan koreksi dengan menambah persediaan awal 2017 sebesar Rp8.748.399.808,00 dan melakuan koreksi positif persediaan

akhir 2017 menjadi Rp0 (nihil) adalah keliru karena kurang mencerminkan asas konsistensi dan asas keadilan;

4) bahwa tidak ada bukti ditunjukkan oleh terbanding terkait adanya penyerahan batu balok senilai Rp8.748.399.808,00;

5) bahwa angka koreksi Pemohon Banding dalam tiga masa pajak hanya semata-matadiasumsikanrata-ratapenyerahansebesar Rp2.916.133.269,00.

6) bahwa dengan demikian Pemohon Banding berkesimpulan koreksi terbanding atas penyerahan persediaan batu balok sebesar Rp8.748.399.808,00. tidak mempunyai bukti dan dasar hukum yang kuat sehingga harus batal demi hukum;

2. Koreksi Positif Penyerahan Hasil Produksi Tahun Berjalan Rp374.229.617,00

Pokok Masalah Koreksi

PerkiraanCPM TerbandingCPM Pemohon BandingSengketa
Produksi Baru Tahun 2017883.025.000883.025.0000
Persediaan Akhir 31 Desember 2017(508.795.383)(883.025.000)374.229.617
Koreksi Peredaran Usaha374.229.6170374.229.617

bahwa Koreksi Terbanding tidak mempunyai bukti dan alasan yang kuat karena:

1) bahwa Pemohon Banding selama Periode 2013 sampai 2016 tidak pernah melakukan kegiatan produksi sehingga melakukan kerja sama dengan PT Karya Asta Alam dengan menggunakan legalitas dari Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding sudah tidak mampu lagi membayar biaya operasional sehingga harus melakukan kerja sama dengan PT Karya Asta Alam;

3) bahwa mulai pada tahun 2017, atas hasil kerja sama tersebut PT Karya Asta Alam telah memproduksi batu balok dengan angka sebesar Rp883.025.000,00 dan telah melakukan penjualan atas nama PT Karya Asta

Alam dan telah dilaporkan oleh PT Karya Asta Alam sebesar Rp374.229.617,00 dan persediaan sebesar Rp508.795.383,00;

4) Angka penjualan tersebut oleh terbanding dikoreksi sebagai peredaran usaha;

5) bahwa Terbanding hanya mengada adakan angka penyerahan pada bulan Oktober, November dan Desember 2017 tanpa bukti-bukti yang kuat atau hanya menduga duga saja, sehingga tidak dapat diterima secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

Rincian koreksi DPP Penyerahan

Masa 2017CPM TerbandingCPM Pemohon Banding
Oktober124.743.2060
November124.743.2060
Desember124.743.2060
Jumlah374.229.6170

6) Dengan demikian koreksi terbanding tidak mempunyai bukti dan alasan yang kuat sehingga harus di batalkan menjadi Rp0,00 (nihil);

7) Di dalam laporan keuangan Pemohon Banding tidak melaporkan penjualan Batu balok sebesar Rp374.229.617,00 karena telah dilaporkan PT Karya Asta Alam dalam SPT tahun;

8) bahwa kemudian terbanding melakukan perbandingan pajak kepada Pemohon Banding. Oleh terbanding telah melakukan koreksi positif peredaran usaha sebagai berikut:

Persediaan akhir 31 Desember 2016:8.748.399.808
Ditambah hasil produksi 2017:883.025.000
Dikurangi saldo Persediaan Akhir:(508.795.383)
Total Peredaran Usaha:9.122.629.425

a. Kesimpulan

1) Berdasarkan Fakta dan data barang bahwa barang yang diproduksi Pembanding hanya semata mata batu balok menurut Pasal 4A ayat (2) huruf a bagian d (Penjelasan) Batu balok adalah merupakan barang yang tidak dikenakan PPN, untuk itu seluruh koreksi terbanding nyata-nyata penerapannya tidak sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku;

2) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak mempunyai bukti dan alasan yang kuat tentang adanya transaksi penjualan batu balok yang dilakukan Pembanding selama bulan Oktober, November dan Desember 2017;

3) Atas koreksi tersebut terbanding menetapkan PPH dan PPN yang masih kurangbayarmasing-masingsebesarRp497.474.334,00, Rp1.350.149.157,00 dengan total Rp1.847.623.491,00;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa batu balok yang dihasilkan Pemohon Banding tidak tergolong barang yang dikenakan PPN karena berdasarkan Pasal 4A UU PPN (Non BKP);

2. Angka DPP penyerahan yang dilakukan terbanding tidak mempunyai bukti dan alasan yang kuat;

3. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada majelis hakim pengadilan pajak yang terhormat:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan surat keputusan direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 00077/KEB/WPJ.15/2020 tanggal 30 April 2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor Nomor SUB-98/WPJ.15/2022 tanggal 22 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur:

Pasal 3 ayat (1)

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak";

Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (2)

"Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar";

Pasal 25 ayat (1) huruf a

"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar";

Pasal 26 ayat (3)

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar";

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur :

Pasal 1 angka 3

“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini”;

Pasal 1 angka 16

“Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut”;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

Pasal 4A ayat (2) huruf a

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya”;

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi :

a. minyak mentah (crude oil);

b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

c. panas bumi;

d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha diatur:

Pasal 30 ayat (1) huruf a

"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar";

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar";

B. Data dan Fakta bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas permohonan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak dan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diperoleh data-data sebagai berikut:

a. Pemohon Banding didirikan di Jakarta pada tanggal 01 Juli 2002 berdasarkan akte Notaris Titiek Irawati Sugianto, S.H. nomor akte 1 dan akte perubahan terakhir nomor akte 31 pada tanggal 07 September 2017 oleh Notaris Titiek

Irawati Sugianto, S.H., serta terdaftar sebagai Pemohon Banding pada administrasi KPP Pratama Maros sejak tanggal 16 November 2009 dengan klasifikasi kelompok lapangan usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan (Kode KLU : 08101);

b. berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00210/WPJ.15/KP.1105/2019 tanggal 30 Desember2019, Tim Pemeriksa mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 Penghitungan peredaran usaha masa Januari s.d. Oktober 2017 dilakukan dengan cara lain yakni berdasarkan data laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan 2017 akun saldo persediaan akhir sebesar Rp8.748.399.808,00 karena Pemohon Banding tidak meminjamkan atau tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti pendukungnya pada saat pemeriksaan. Sedangkan tambahan peredaran usaha sebesar Rp883.025.000,00 dihitung berdasarkan data Hasil Produksi Marmer berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kabupaten Pangkep;

c. Tim Peneliti telah melakukan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-104/PJ/WPJ.15/2020 tanggal 07 September 2020 dan surat perminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua melalui surat nomor S-168/PJ/WPJ.15/2020 tanggal 13 Oktober 2020 namun Wajib Pajak hanya meminjamkan sebagian buku, catatan, data, dan informasi yang diminta tersebut;

d. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan BA-32a/WPJ.15/BD.06/2021 tanggal 05 Maret 2021, Tim Pemeriksa memberikan keterangan sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi dasar dilakukan pemeriksaan, berdasarkan SP2DK-4899/WPJ.15/KP.11/2018 Pemohon Banding melaporkan akun persediaan barang dagangan sebesar Rp8.748.399.808,00 dalam neraca laporan keuangan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016. Sedangkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding tidak melaporkan akun tersebut. Hal ini memberikan indikasi adanya penyerahan/penjualan yang belum dilaporkan. Selain itu juga terdapat akun berupa Aktiva Tetap pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016

sebesar Rp6.180.984.624,00 namun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 terjadi penurunan menjadi sebesar Rp4.591.875,00 Hal ini memberikan indikasi adanya pengalihan aset/aktiva tetap. Namun tidak ada tanggapan dari Wajib Pajak, sehingga diusulkan dilakukan Pemeriksaan;

2. bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding cukup kooperatif ketikadihubungi, menghadiri Panggilan Pertama, ketika dilakukan pengujian di tempat Pemohon Banding, dan menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Hanya saja Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen secara lengkap;

3. bahwa sebagian buku, catatan, dan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S-55/WPJ.15/KP.1100/2019 tanggal 25 Juli 2019 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada tim Pemeriksa Pajak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman, Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 29 bulan November tahun 2019;

4. bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar koreksi pada saat pemeriksaan adalah Laporan Keuangan Tahun 2016, Laporan Keuangan 2017, Buku Besar November - Desember 2017, Hasil Produksi Marmer berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kabupaten Pangkep dan Data Hasil Produksi Marmer November - Desember 2017. Atas Buku Besar dan data Hasil Produksi Marmer tersebut, Wajib Pajak hanya meminjamkan data bulan November dan Desember 2017;

5. bahwa proses dilakukannya koreksi adalah Tim Pemeriksa melakukan Pengujian Arus Barang untuk menguji jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 yaitu Saldo Awal Persediaan senilai Rp8.748.399.808,00 ditambah Hasil Produksi marmer senilai Rp883.025.000,00 dikurangi Saldo Akhir Persediaan Rp508.795.383,00 sehingga terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 Yangkemudiandalam Pembahasan Akhir Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti atas

selisih tersebut bukan merupakan penjualan, sehingga Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut;

Selain itu Tim Pemeriksa juga melakukan Permintaan Tenaga Ahli dalam bidang Penilaian Persediaan dan Kapasitas Produksi untuk melakukan Penilaian Nilai Wajar atas persediaan per tanggal 31 Desember 2017 berdasarkan ND-86/WPJ.15/KP.1100/2019;

6. bahwa Pemeriksa meyakini bahwa stok barang dalam laporan keuangan sudah terjual dalam Tahun Pajak 2017, berdasarkan Pengujian Arus Barang terdapat selisih nilai persediaan sebesar Rp9.122.629.425,00 yang mana Pemohon Banding tidak bisa memperlihatkan Pembukuan Bulan Januari - Oktober 2017 dan Rekening Koran Bulan Januari - Oktober 2017 dan dalam Pembahasan Akhir Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti atas selisih tersebut bukan merupakan penjualan;

Selain itu Tim Pemeriksa juga diperkuat dengan Nilai Wajar atas persediaan berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriterita I dengan nomor LAP- 165/WPJ.15/KP.11/2019;

7. Pemohon Banding hanya meminjamkan Rekening Koran bulan November - Desember 2017 sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman, Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 29 bulan November tahun 2019;

8. Berdasarkan pengujian di tempat Pemohon Banding, kegiatan usaha Pemohon Banding dimulai dengan kegiatan penambangan, kemudian Wajib Pajak melakukan stripping lapisan tanah bagian atas. Proses berikutnya dengan melakukan pemotongan batu-batu yang sudah teridentifikasi sebagai batuan marmer menggunakan mesin pemotong ke dalam bentuk blok-blok dengan ukuran yang bervariasi;

Kemudian menurut Pasal 1 angka 16 UU PPN Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Oleh karena itu Tim Pemeriksa berkeyakinan bahwa Marmer yang sudah melalui proses

pengolahan menggunakan mesin pemotong merupakan Barang Kena Pajak;

9. Berdasarkan pengujian Tim Pemeriksa masih dapat melakukan penghitungan Pajak Terutang berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak dan dokumen lainnya yang tersedia, sehingga Penetapan Surat Ketetapan Pajak oleh Tim Pemeriksa tidak dilakukan secara jabatan oleh karena itu sanksi administrasi yang dikenakan adalah Pasal 13 ayat (2). Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam SPHP normal sesuai format di Lampiran VII PMK-17/PMK.03/2013;

10. Tim Pemeriksa dengan dibantu oleh Fungsional Penilai melakan pengamatan di lokasi usaha Wajib Pajak pada tanggal 13 November 2019 sesuai surat tugas Kepala KPP Pratama Maros Nomor ST- 770/WPJ.15/KP.11 /2019 tanggal 11 November 2019. Foto kegiatan terlampir;

11. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat mesin dan peralatan tambang akan tetapi Pemohon Banding tidak meminjamkan daftar rincian mesin dan peralatan tambang yang dimiliki Wajib Pajak dalam menjalankan usahanya. Namun berdasarkan pengamatan Tim Pemeriksa terdapat mesin pemotong marmer dan excavator di lokasi usaha Pemohon Banding;

e. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-29/WPJ.15/BD.06/2021 tanggal 19 Februari 2021, Pemohon Banding memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Perusahaan yang sekarang dikelola oleh manajemen yang baru. Pada bulan Januari s/d September 2017 perusahaan tidak melakukan kegiatan menambang. Adapun yang dianggap sebagai penjualan oleh pemeriksa merupakan hasil kegiatan PT. Karya Asta Alam dimana terdapat perjanjian diantara perusahaan Pemohon Banding dengan PT. Karya Asta Alam untuk mengelola lahan Pemohon Banding;

Koreksi pada PPh penghasilan yang menjadi temuan pemeriksa karena adanya stok persediaan tahun 2016 yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahun 2017 yang oleh pemeriksa dianggap telah terjual;

Hasil tambang yang dikoreksi oleh pemeriksa sudah dilaporkan oleh PT. Karya Asta Alam ke Dispenda Pangkep tetapi oleh karyawan Pemohon Banding hasil tambang tersebut dilaporkan lagi dengan jumlah yang sama sehingga terdapat dobel pelaporan. Jumlah inilah yang menjadi dasar penjualan/penyerahan Pemohon Banding;

2. bahwa tidak ada dokumen perjanjian pengelolaan oleh PT. Karya Asta;

3. bahwa hanya sebagian dokumen yang dipenuhi pada saat pemeriksaan;

4. bahwa transaksi hasil tambang yang dilakukan oleh PT. Karya Asta Alam di area tambang Pemohon Banding harusnya termasuk penyerahan tetapi tidak dianggap penyerahan oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding terkait proses bisnis yang dilakukan setelah proses penambangan, terlebih dahulu dilakukan pencatatan volume di lokasi Pemohon Banding kemudian barang dikirim ke PT. Karya Asta Alam;

C. Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Peredaran Usaha dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember. Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Adapun jumlah penyerahan/peredaran usaha yang dijadikan dasar oleh Tim Pemeriksa adalah sebagai berkut :

-Saldo Awal Persediaan8.748.399.808
-Ditambah hasil peroduksi Marmer883.025.000
-Dikurangi saldo akhir Persediaan(508.795.383)
-Jumlah Peredaran Usaha9.122.629.425

Jumlah peredaran usaha inilah yang kemudian dibagi untuk 3 (tiga) Masa Pajak yaitu Masa Pajak Oktober 2017, November 2017, dan Desember 2017;

2. terkait alasan Pemohon Banding bahwa tidak terdapat penjualan di masa November 2017 sehingga tidak terdapat objek PPN;

bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan tersebut karena berdasarkan laporan keuangan neraca yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 diketahui Wajib Pajak mencantumkan akun persediaan barang dagangan sebesar Rp8.748.399.808,00 sedangkan dalam laporan keuangan neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding tidak mencantumkan akun tersebut. Hal tersebut mengiindikasikan adanya penjualan barang dagangan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Atas penjualan senilai Rp883.025.000,00 yang oleh Pemohon Banding telah dilaporkan oleh PT. Karya Asta Alam sehingga dobel pelaporan, tidak dapat dipertimbangkan juga oleh Terbanding karena karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti adanya kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. Karya Asta Alam baik pada waktu pemeriksaan maupun pada proses penyelesaian keberatan, dan Pemohon Banding mengakui bahwa seharusnya terjadi transaksi penyerahan antara Pemohon Banding dengan PT. Karya Asta Alam terkait dengan kerjasama yang disebutkan Pemohon Banding tersebut. Kedua hal di atas tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA- 29/WPJ.15/BD.06/2021 tanggal 19 Februari 2021;

3. bahwa terkait alasan bahwa Produk Pemohon Banding adalah batu marmer yang diambil langsung dari sumbernya sehingga termasuk bukan barang kena pajak;

bahwa Terbanding sepakat dengan pendapat pemeriksa bahwa marmer merupakan barang Kena Pajak karena marmer yang disengketakan Pemohon Banding sebagai barang bukan BKP telah melalui proses pengolahan sehingga telah berubah bentuk dari bentuk aslinya (telah dipotong dalam bentuk blok- blok dengan ukuran yang bervariasi);

Yang dimaksud dengan “diambil langsung dari sumbernya” di sini adalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui proses pengolahan lebih

lanjut yang mengubah sifat dan kegunaan barang tersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilai tambah sama sekali atas barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya tersebut;

Pengertian sifat di sini dapat diartikan sebagai sifat kimia dan sifat fisika. Sifat fisika dapat diartikan perubahan suatu benda tanpa membentuk zat baru, misalnya saja perubahan volume. Batu besar yang dipecah-pecah menjadi batu yang kecil-kecil adalah contoh sederhana dari perubahan secara fisika. Sifat fisika yang dapat terlihat antara lain seperti wujud, kekerasan, warna, bau, dan bentuk. Sifat kimia mempunyai arti bahwa perubahan yang dialami suatu benda yang membentuk zat baru. Perubahan secara kimia misalnya saja suatu besi diberi cuka dan udara akan menjadi keropos dan timbul karat. Karbon dioksida diberi air kapur, maka air kapur menjadi keruh karena ada endapan kapur. Kata “kegunaan” sendiri berarti manfaat yang diperoleh dari suatu benda;

Jadi atas batuan besar yang dipecah menjadi batuan yang lebih kecil tidak memenuhi sebagai barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga seharusnya dikenakan PPN. bahwa Terbanding sepakat dengan pendapat pemeriksa bahwa marmer merupakan barang Kena Pajak karena marmer yang disengketakan Wajib Pajak sebagai barang bukan BKP telah melalui proses pengolahan sehingga telah berubah bentuk dari bentuk aslinya (telah dipotong dalam bentuk blok- blok dengan ukuran yang bervariasi);

4. bahwa terkait alasan bahwa bahwa batumarmer yang diambil langsung dari sumbernya ini sudah merupakan objek Pajak Daerah sehingga apabila dikenakan PPN akan terjadi pajak berganda. Hal ini tentu bertentangan dengan asas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam Undang - Undang PPN yang menghindari terjadinya pajak berganda sebagaimana disebutkan dalam penjelasan huruf C Pasal 4A ayat 2 Undang-Undang nomor 42 tahun 2009;

bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan tersebut karena yang menjadi objek pajak daerah dan PPN berbeda dimana objek pajak daerah meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan

pertambangan sedangkan objek PPN adalah barang kena pajak yang terkena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

5. Hasil pemeriksaan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dimana barang yang dikenakan PPN merupakan Barang Kena Pajak;

6. bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk Menolak semua alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

D. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00077/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan pemohon

banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/207/17/809/20 tanggal 09 Januari 2020 Masa Pajak November 2017 atas nama PT. Grasada International NPWP : 02.228.576.1-809.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00077/KEB/WPJ.15/2020 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 03/GI/V/2020 tanggal 28 Mei 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Nomor: 00002/207/17/809/20 Tanggal 9 Januari 2020 masa pajak November 2017;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT

GRASADA INTERNATIONAL “Nomor 05 tanggal 15 Juli 2019 dari Notaris Abdurrifai, S.H., M.Kn yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Matriks Sengketa;

Bukti P-6. Surat Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 00003/SKK-PP/GI/XI/2021 tanggal 3 November 2021 atas nama Sultan Nusu;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor

KEP-541/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020 atas nama Sultan Nusu;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding atas nama Sultan

Nusu;

Bukti P-10. KTP atas nama Sultan Nusu;

Bukti P-11. NPWP atas nama Sultan Nusu;

Bukti P-12. Surat Pernyataan Perihal Persediaan Batu Balok Di Lokasi Tambang; Bukti P-13. Rekapitulasi Mutasi Batu Balok Tahun 2016, 2017, dan 2018;

Bukti P-14. Daftar List Stok Batu Balok Per Akhir 2016, 2017, dan 2018;

Bukti P-15. Photo-photo Batu Balok di Lokasi Tambang;

Bukti P-16. Dokumen Pendukung Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-17. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2012-2017;

Bukti P-18. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012-2017;

Bukti P-19. Penjelasan Apakah Produk Yang Dijual Termasuk BKP atau Bukan; Bukti P-20. Surat Pendaftaran PKP;

Bukti P-21. Surat Keberatan;

Bukti P-22. SPT Tahunan PPh Badan Sejak Berdiri;

Bukti P-23. Bukti Izin Ekspor Batu Marmer;

Bukti P-24. Penjelasan Mengenai Permintaan Corak Customer;

Bukti P-25. Penjelasan Mengenai Perhitungan HPP;

Bukti P-26. SPT Pembetulan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-27. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung Uji Bukti:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00077/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00002/207/17/809/20 tanggal 9 Januari 2020, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00003/GI/PP/XI/2021 Tanggal 4 November 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri03.040.876.4753.040.876.475

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang PPN-Nya harus dipungut sendiri sebesar DPP penyerahan yang PPN-Nya harus dipungut sendiri;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP penyerahan yang PPN-Nya harus dipungut sendiri Rp3.040.876.475,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp3.040.876.475,00 berkaitan dengan sengketa peredaran usaha pada jenis pajak PPh Badan dengan nomor sengketa 012790.15/2021/PP, dengan nilai sebesar Rp9.122.629.425,00 yang kemudian dibagi untuk 3 (tiga) Masa Pajak yaitu Masa Pajak Oktober 2017, November2017,danDesember2017masing-masingsebesar Rp3.040.876.475,00;

bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp9.122.629.425,00 terdiri atas koreksi yang berasal dari penurunan persediaan akhir sebesar Rp8.748.399.808,00 dan penjualan produksi tahun berjalan sebesar Rp374.229.617,00;

bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, peredaran usaha Pemohon Banding Masa Januari sampai dengan Oktober 2017 dihitung dengan cara lain sesuai Pasal 14 ayat (5) UU PPh karena Pemohon Banding tidak memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 diatur bahwa cara lain untuk menghitung peredaran bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, bahwa Terbanding menilai selisih persediaan akhir menunjukkan adanya peredaran usaha yang tidak dilaporkan;

bahwa atas Laporan Keuangan Audited yang disampaikan Pemohon Banding yang dikeluarkan oleh kantor Jasa Akuntan Madya Pratama No: 088/MPC-LK/MKS- PUSAT/DIR-KP/V/2017, Tanggal 20 Mei 2020 tahun buku 2017 menurut Terbanding tidak dapat dipertimbangkan karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding laporan audited tersebut belum dibuat (SKPKB nomor 0002/206/17/809/20 terbit tanggal 09 Januari 2020 sedangkan Laporan Keuangan Audited tertanggal 20 mei 2020);

bahwa Terbanding menyatakan, foto batu balok yang disampaikan Pemohon Banding dianggap tidak meyakinkan sebagai bukti persediaan serta Laporan Keuangan Audited tidak dapat digunakan karena dibuat setelah pemeriksaan;

bahwa dengan demikian atas koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.040.876.475,00 diusulkan untuk dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dalil koreksi Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.122.629.425,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Peredaran usaha yang benar adalah Rp374.229.617,00 sesuai Laporan Produksi Daerah dan Uji Produksi;

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan dan telah diaudit oleh Akuntan Profesional;

bahwa dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen laporan keuangan;

bahwa sampai tahun 2013 Pemohon Banding masih melakukan kegiatan usaha penambangan dengan menghasilakan batu balok dengan nilai persediaan akhir senilai Rp8.748.399.808,00. bahwa angka Rp8.748.399.808,00 tersebut sejak tahun 2013 sampai tahun 2016 dilaporkan sebagai persediaan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti laporan produksi yang disampaikan Pemohon Banding dan telah memperoleh registrasi pada Dinas Pertambangan Kabupaten Pangkep, terbukti bahwa sejak Tahun 2013, sampai surat ini diajukan masih terdapat persediaan tersebut sebesar Rp8.748.399.808,00 dan telah di laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 sebagai persediaan;

bahwa terdapat kekeliruan Pemohon Banding dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang belum sepenuhnya melaporkan persediaan awal dan persediaan akhir masing-masing sebesar Rp8.748.399.808,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding melakukan koreksi hanya semata-mata menambah persediaan awal dan menghilangkan persediaan akhir masing-masing sebesar Rp8.748.399.808,00;

bahwa mulai Tahun 2017 Pemohon Banding bekerja sama dengan PT Karya Asta Alam, PT Karya Asta Alam telah memproduksi batu balok senilai Rp883.025.000,00;

bahwa didalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak melaporkan penjualan Batu balok sebesar Rp374.229.617,00 karena telah dilaporkan PT Karya Asta Alam dalam SPT Tahunan;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon agar koreksi DPP PPN sebesar Rp3.040.876.475,00,00 dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 28 ayat (3) dan (5) UU KUP mengatur sebagai berikut:

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2018 Tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto, mengatur sebagai berikut: Pasal 1

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain.

Pasal 2

Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode:

a. transaksi tunai dan nontunai;

b. sumber dan penggunaan dana;

c. satuan dan/atau volume;

d. penghitungan biaya hidup;

e. pertambahan kekayaan bersih;

f. berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

g. proyeksi nilai ekonomi; dan/atau h. penghitungan rasio.

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp9.122.629.425,00 (Tahun Pajak 2017) yang kemudian dibagi untuk 3 (tiga) Masa Pajak yaitu Masa Pajak Oktober 2017, November 2017, dan Desember 2017 masing-masing sebesar Rp3.040.876.475,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi DPP PPN terkait dengan Koreksi Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa PPN Masa Pajak Oktober, November, dan Desember 2017 didasarkan kepada pendapat Pengadilan Pajak atas Koreksi Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017;

bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp9.122.629.425,00 akibat dari koreksi atas persediaan akhir dengan perhitungan sebagai berikut:

PerkiraanCPM TerbandingCPM Pemohon BandingSengketa
Persediaan akhir 31 Desember 2016 (Persediaan awal 1 Januari 2017)8.748.399.8088.748.399.8080
Ditambah hasil produksi 2017883.025.000883.025.0000
Dikurangi saldo Persediaan Akhir(508.795.383)(9.631.424.808)(9.122.629.425)
Total Peredaran Usaha9.122.629.4250(9.122.629.425)

bahwa menurut Terbanding, nilai persediaan akhir Tahun 2016 sebesar Rp8.748.399.808,00 telah terjual di Tahun 2017 dengan perincian sebagai berikut:

Masa 2017CPM TerbandingCPM Pemohon Banding
Oktober2.916.133.2690
November2.916.133.2690
Desember2.916.133.2690
Jumlah8.748.399.8080

bahwa Terbanding menambahkan nilai Peredaran Usaha sebesar Rp8.748.399.808,00 dengan Penjualan Produksi tahun berjalan sebesar Rp374.229.617,00, sehingga jumlah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp9.122.629.425,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak melaporkan Penjualan batu balok sebesar Rp374.229.617,00 karena telah dilaporkan PT Karya Asta Alam dalam SPT tahunan, PT Karya Asta Alam telah mengikat perjanjian kerjasama dengan Pemohon Banding;

bahwa pemohon banding dengan kemauan sendiri melakukan pengungkapan atas ketidakbenaran pengisian SPT 2017 Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan telah menyampaikan langsung pada KPP Pratama Maros Pada tanggal 23 September 2022 Bukti Tanda Terima No. PEM-05003073/WPJ.15/KP.1103/2022;

bahwa berdasarkan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT, Pemohon Banding telah menyampaikan pembetulan SPT dan telah melaporkan langsung pada KPP Pratama Maros tanggal 23 September 2022 dengan Bukti Tanda Terima No. PEM-05003073/WPJ.15/KP.1103/2022. Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan Persediaan Awal Tahun 2017 (Persediaan Akhir Tahun 2016) Rp8.748.399.808,00;

bahwa dalam SPT tahun PPh Badan 2018 Pemohon Banding menyatakan telah konsisten melaporkan Persediaan Awal 2018 (Persediaan Akhir 2017) sebagaimana terlampir dengan rincian persediaan sebagai berikut:

a. Persediaan batu balok lama (Tahun 2013) Rp8.748.399.808,00;

b. Persediaan sisa Penjualan Hasil Produksi 2017 Rp508.793.383,00;

c. Jumlah Persediaan Awal 2018 (Persediaan Akhir 2017) Rp9.257.195.191,00;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Penurunan Persediaan Akhir sebesar Rp8.748.399.808,00

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) :

Pasal 8 ayat (3)

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

bahwa pada Laporan Keuangan Neraca yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dikelahui bahwa Pemohon Banding mencantumkan akun persediaan barang dagangan per 31 Desember 2016 sebesar Rp8.748.399.808,00 sedangkan dalam laporan keuangan neraca yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding tidak mencantumkan akun tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan kekeliruan dan kemudian meminta kepada Auditor Independen untuk melakukan audit atas pencatatan pembukuannya dan membuat Laporan Keuangan Audited;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh Pemohon Banding setiap masa/bulan periode Januari 2016 sampai dengan Januari 2018, terbukti Pemohon Banding tidak melaporkan adanya penjualan persediaan Batu balok sebesar Rp8.748.399.808,00;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah disusun oleh kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting No: 088/MPC-LK/MKS-PUSAT/DIR- KP/V/2017, tanggal 19 Mei 2020 tahun buku 2018, terbukti terdapat angka persediaan awal 2018 (persediaan akhir 2017) sebesar Rp9.257.195.191,00 yang terdiri dari:

a. Persediaan Batu balok lama (tahun 2013) Rp8.748.399.808,00;

b. Persediaan sisa penjualan hasil produksi 2017 Rp508.793.383,00;

c. Jumlah Persediaan awal 2018 (persediaan akhir 2017) Rp9.257.195.191,00;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan kekeliruan pencantuman nilai persediaan akhir Tahun 2017 pada Laporan Neraca sehingga dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi peredaran usaha di Tahun Pajak 2017;

bahwa atas kekeliruan pencantuman nilai persediaan sebesar Rp8.748.399.808,00, menjadi nihil pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dan menyampaikan kepada Terbanding pada proses keberatan;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berkeyakinan persediaan sebesar Rp8.748.399.808,00 merupakan persediaan yang belum terjual di Tahun Pajak 2017;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.748.399.808,00;

Penjualan Tahun Berjalan sebesar Rp374.229.617,00

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti adanya kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. Karya Asta Alam;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA- 29/WPJ.15/BD.06/2021 tanggal 19 Februari 2021, Pemohon Banding mengakui bahwa seharusnya terjadi transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Karya Asta Alam terkait dengan kerjasama yang disebutkan Pemohon Banding tersebut;

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan setuju atas koreksi Terbanding atas penyerahan hasil produksi sebesar Rp374.229.617,00 hal ini juga dilakukan oleh Pemohon Banding dengan kemauan sendiri melakukan pengungkapan atas ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp374.229.617,00;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan yang terkait dengan sengketa DPP Penyerahan yang dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober, November, dan Desember 2017 sebesar Rp9.122.629.425, Pengadilan Pajak mempertahankan sebesar Rp374.229.617,00 dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp8.748.399.808,00, sehingga rincian koreksi DPP Penyerahan yang dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober, November, dan Desember 2017 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NOMasa PajakNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Oktober 20173.040.876.475124.743.2052.916.133.270
2November 20173.040.876.475124.743.2052.916.133.270
3Desember 20173.040.876.475124.743.2072.916.133.268
Jumlah9.122.629.425374.229.6178.748.399.808

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi DPP Penyerahan yang dipungut sendiri Masa Pajak November 2017 sebesar Rp3.040.876.475,00, Pengadilan Pajak mempertahankan sebesar Rp124.743.205,00 dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp2.916.133.270,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.040.876.475124.743.2052.916.133.270

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp3.040.876.475,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.916.133.270,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp124.743.205,00
Pajak Keluaran menurut Pengadilan PajakRp12.474.321,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan3.040.876.475124.743.205
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri304.087.64812.474.321
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan--
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar304.087.64812.474.321
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan--
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar304.087.64812.474.321
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP145.962.0715.448.783
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar450.049.71917.923.104

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/KEB/WPJ.15/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00002/207/17/809/20 tanggal 9 Januari 2020 atas nama PT Grasada International, NPWP 02.228.576.1-809.000, beralamat di Ds Alla-alla, Bantimurung, Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Sulawesi Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan124.743.205
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri12.474.321
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan-
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar12.474.321
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar12.474.321
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP5.448.783
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar17.923.104

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Suhartono, SE., M.Si., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Suhartono, SE., M.Si., M.M.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.