P U T U S A N
_______________________________________
Nomor PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02865/NKEB/WPJ.21/2020 tanggal 11 September 2020, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 012740.99/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV Indo Surya, NPWP : 03.279.614.6-048.000, beralamat di Jl. Indo Karya II Blok G No. 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Markus Daniel, menjabat sebagai Pesero Pengurus (Direktur), selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV Indo Surya Nomor 01 tanggal 9 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Indrajani Natawardaja, S.H., di Kota Bandung, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
MELAWAN
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Pajak tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : PEN-
760/PP/BR/2020 tanggal 8 Desember 2020;
Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor : S-0004/IS/X/2020 tanggal 8
Oktober 2020;
Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor : STg-165/WPJ.21/2020
tanggal 11 November 2020;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang
disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
TENTANG DUDUK SENGKETA
Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli
2018 Nomor : 00171/106/18/046/19 tanggal 13 Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut :