Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman
PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021
CV Indo Surya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021 yang diucapkan 27 April 2021, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan CV Indo Surya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juli 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juli 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (6)
- PMK 145/PMK.03/2012Pasal 7
- UU KUPPasal 7; Pasal 23 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012740.99/2020/PP/M.XXA Tahun 2021
- Nama Wajib Pajak
- CV Indo Surya
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juli 2018 Nomor : 00171/106/18/046/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 Maret 2021
- Tanggal Pengucapan
- 27 April 2021