Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman

PUT-012737.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Prima Multi Mineral · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012737.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Prima Multi Mineral mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2019
Pos yang disengketakan
  • DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 · Pasal 32
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13
  • UU PPNPasal 2 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012737.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Prima Multi Mineral
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00136/207/19/091/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Agustus 2023
Tanggal Pengucapan
10 Maret 2026