Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 51 halaman

PUT-012736.25/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Prima Multi Mineral · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

-------------------------------------------------------------------------

Nomor: PUT-012736.25/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00056/240/19/091/21 tanggal 8 Juli 2021 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012736.25/2022/PP, antara:

PT PRIMA MULTI MINERAL, NPWP 02.406.252.3-091.000, beralamat di Jl. Rawa Gelam I/9 Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur DKI Jakarta Raya 13930, dalam hal ini diwakili oleh Nehemia H.P. Pardede jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2022 PT. Prima Multi Mineral Nomor 37 tanggal 28 April 2022 yang dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

1. Nama: Tiska Mardana

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa : 023/PMM-EXT/III/2023 tanggal 9 Maret 2023

Izin Kuasa Hukum : KEP-881/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021

2. Nama: Lucky Tribudi Decianto, SE

Jabatan: Pegawai

No. Surat Kuasa : 027/PMM-EXT/III/2023 tanggal 9 Maret 2023

3. Nama: Susanti

Jabatan: Pegawai

No. Surat Kuasa : 027/PMM-EXT/III/2023 tanggal 9 Maret 2023

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Laksmi Indriani/ 197110301992012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Rosita Latief/ 197910202001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-996/WPJ.19/2023 tanggal 17 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 228/PP/BR/2023 tanggal 23 Februari 2023 jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-014/PP/PrbSM/2023 tanggal 12 Mei 2023, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-037/PP/PrbSM/2023 tanggal 26 Juni 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 061/PMM-EXT/XI/2022 tanggal 8 November 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-16/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 2 Januari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/PMM-EXT/II/2023 tanggal 7 Februari 2023,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00056/240/19/091/21 tanggal 8 Juli 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp12.191.016.280 2 PPh Pasal 4 (2) Final yang terutangRp312.937.057 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp10.882.200

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......Rp0

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

Rp10.882.200

(a+b+c+d+e-f)

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp302.054.857 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp131.937.562

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp131.937.562 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp433.992.419

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil

7Rp410.518.904

Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 071/PMM-EXT/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp11.537.522.000 2 PPh Pasal 4 (2) Final yang terutangRp296.599.700 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp10.882.200

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......Rp0

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

Rp10.882.200

(a+b+c+d+e-f)

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp285.717.500 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp124.801.404

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp124.801.404 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp410.518.904

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak12.191.016.280012.191.016.280
PPh terutang312.937.0570312.937.057
Kredit Pajak10.882.200010.882.200
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar302.054.8570302.054.857
Sanksi Administrasi131.937.5620131.937.562
Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar433.992.4190433.992.419

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 061/PMM-EXT/XI/2022 tanggal 8 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 061/PMM-EXT/XI/2022 tanggal 8 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/ 2022 tanggal 11 Agustus 2022;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/ 2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 (2) Nomor 00056/240/19/091/21 tanggal 08 Juli 2021 untuk masa Pajak Juli 2019;

bahwa terkait dengan hal tersebut maka terdapat pajak yang terutang dan masih harus dibayar sesuai dengan Jumlah kurang dibayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp410.518.904,00 yang telah dibayarkan melalui Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 00747A tanggal 2 Agustus 2021nomorpotongan648915.019.411128.0150400. 0000000.0000000000.00000.2.0151.2.000000.000000sebesar Rp410.518.904,00;

bahwa dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Nehemia H.P. Pardede selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 37 tanggal 28 April 2022; bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 (2) Nomor 00056/240/19/091/21 tanggal 08 Juli 2021 untuk Masa Pajak Juli 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 (2) sebesar Rp653.494.280,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi PAJAK PENGHASILAN (PPH) FINAL PASAL 4 (2) sebesar Rp653.494.280,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp653.494.280,00 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pada Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

a. Metode pendekatan yang digunakan Penilai KPP dan Penilai KJPP untuk menilai bangunan adalah metode pendekatan biaya, namun nilai dan komponen Penilai KPP dapat ditrasir angka dan bukti pendukungnya;

b. bahwa penilaian bangunan yang dilakukan Penilai KJPP meliputi biaya langsung (pembuatan pondasi, struktur, rangka tap, rangka atap, plafond, dinding, pintu jendela, lantai dan utilitas) + biaya tidak langsung (profesional fee, biaya perijinan, keuntungan kontraktor)

yang kemudian dilakukan penyesuaian dan selanjutnya ditentukan kondisi kemunduran fisik/penyusutan dari bangunan tersebut;

c. bahwa atas penilaian bangunan office yang dinilai oleh Penilai KJPP tidak dapat diketahui dasar penetapan dan perhitungan dari biaya langsung dan tidak langsung serta pertimbangan dari penyesuaian dan kemunduran fisik/penyusutan dari bangunan tersebut. Tidak dapat diketahui nilai dan komponen pembentuk biaya bangunan yang digunakan Penilai KJPP yang dapat ditrasir angka dan bukti pendukungnya;

d. Tim Peneliti telah meminta Wajib Pajak untuk memberikan data terkaitpenilaianbangunantersebutdalamsurat S-109/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 15 Juni 2022. Wajib Pajak hanya memberikan sebagian data dan memberikan penjelasan bahwa dalam menentukan nilai bangunan, Wajib Pajak menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari Biaya Teknis Bangunan (BTB) tahun 2018 yang diterbitkan oleh MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), dimana harga yang digunakan merupakan harga untuk di lokasi objek yang kemudian disesuaikan dengan indeks kemahalan kontruksi (IKK). Namun, tidak terdapat data pendukung atas penjelasan Wajib Pajak tersebut;

e. Selanjutnya sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 januari 2013, terdapat kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk meminta data dan terdapat kewajiban Wajib Pajak untuk memberikan data-data dan dokumen untuk mendukung keberatannya. Dalam hal Wajib Pajak hanya memberikan sebagian data, permohonan keberatan Wajib Pajak tetap diproses sesuai dengan data yang ada;

f. bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat perhitungan penilaian bangunan yang dilakukan Penilai KJPP kurang dapat diandalkan. Sehingga, Tim Peneliti setuju dengan penilaian bangunan yang dihitung Penilai KPP sebesar Rp10.145.494.280,00

dan mempertahankan hasil koreksi tim pemeriksa sebesar Rp653.494.280,00;

Alasan Banding Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 (2) sebesar Rp653.494.280

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4

(2) sebesar Rp653.494.280,00;

bahwa adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa sesuai Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh diatur bahwa:

(1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

(2) Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

bahwa terkait dengan pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan, DJP mengeluarkan SE-05 pada tahun 2020 dengan tujuan optimalisasi penilaian (appraisal) untuk penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya:

bahwa pada poin e no 2 disebutkan dengan spesifik bahwa :

" 2. Transaksi atau data yang memerlukan penilaian

Penilaian dapat dilakukan dalam hal:

a. Terdapat transaksi yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diharuskan menggunakan:

1) jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima, dalam hal jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 10 ayat (1) UndangUndang PPh);

4) harga pasar wajar, dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 2 ayat

(1) Undang-Undang PPN); ... "

bahwa sesuai dengan PP 34 tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 huruf c yang berbunyi:

1. Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

…."

2. Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

3. …..

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa

……."

bahwa dan penjelasan Pasal 2 huruf d PP 34 tahun 2016 menyatakan "Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga penjualan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika penjualan tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan nilai yang seharusnya diterima dan diperoleh, yaitu sesuai dengan hasil penilaian aktiva dari

Jasa Penilai Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik FIRMAN AZIS & REKAN dengan ijin usaha KJPP : 2.09.0069 dengan nomor file : 00149/2.0069-01/PI/02/0256/1/XII/2018 dinyatakan bahwa nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebesar Rp11.428.700.000,00, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 huruf d PP 34 tahun 2016;

bahwa adapun Terbanding melakukan penilaian Kembali dengan hasil sebesar Rp12.082.194.280,00. Hal ini mengakibatkan kondisi ketidakpastian dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding atas penerapan PP 34 tahun 2016;

bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan kembali kertas kerja yang diberikan oleh KJPP sebagai penilai independen yang dijadikan dasar oleh Pemohon Banding dalam rangka pelaksanaan Pasal 10 ayat

(1) dan (2) UU PPh pada saat terjadinya transaksi sesuai dengan kondisi yang ada secara riil. Sebagai berikut:

- Laporan Penilaian Asset PT. Prima Multi Mineral;

- Surat Konfirmasi PT. Prima Multi Mineral;

- Kertas Kerja Tanah;

- Kertas Kerja Genset;

- Kertas Kerja Bangunan;

bahwa hal tersebut diatas sudah sesuai Standar Penilaian Indonesia yang bisa dijadikan dasar perhitungan penilaian tanah dan bangunan; Berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa nilai sebesar Rp11.428.700.000,00 merupakan nilai sesuai dengan PP 34 tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 huruf c sehingga Terbanding tidak dapat melakukan koreksi positif atas biaya sebesar Rp653.494.280,00; bahwa dengan demikian pendapat dan simpulan Terbanding yang menyatakan bahwa perhitungan penilaian bangunan yang dilakukan Penilai KJPP kurang dapat diandalkan adalah pendapat yang tidak benar dan tidak berdasar serta tidak didasarkan pada fakta yang

sebenarnya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga patut untuk dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 (2) sebesar Rp653.494.280,00 yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 (2) Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-16/WPJ.19/KBP/2023 tanggal 2 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 061/PMM-EXT/XI/2022 tanggal 8 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 November 2022 diketahui hal- hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia Kepada Pengadilan Pajak;V-
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V-
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-V
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V-
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V-
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022;-V
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022;V-
h.Bukti Pembayaran Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
YaTidak
i.Surat Banding ditandatangani oleh Nehemia H.P Pardede jabatan Direktur bertindak selaku:
- Pemohon Banding;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus;V-
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding-V
k.Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.-V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak / Objek PPh Final Pasal 4 (2) Sebesar Rp653.494.280,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp653.494.280,00 dengan alasan sebagaimana Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

(2) Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar- menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang KUP)

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3) huruf a

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila

berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar

Pasal 13 ayat (4)

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak

Pasal 25

1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan

3) .....

4) Dst

Pasal 29

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan

...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak...

3) Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016)

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf bahwa

Penjelasan

Nilai yang diterima atau diperoleh pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sejenis lainnya sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sejenis lainnya adalah nilai yang sesungguhnya berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Dalam hal dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai pengalihan adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Adanya hubungan istimewa antara para pihak yang bertransaksi dapat menyebabkan harga menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan jika transaksi tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai yang diterima atau diperoleh pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sejenis lainnya sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sejenis

lainnyaadalahjumlahyangseharusnyaditerima. Yang dimaksud dengan hubungan istimewa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2015 (PMK 17/2013):

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (PMK-101/2014)

Pasal 1 angka 1

Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan SPI Pasal 1 angka 4

Standar Penilaian Indonesia yang selanjutnya disingkat SPI adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan Penilaian

Pasal 1 angka 5

Kode Etik Penilai Indonesia yang selanjutnya disebut KEPI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Penilai

Pasal 1 angka 14

Laporan Penilaian adalah dokumen tertulis yang memuat pendapat atas nilai ekonomi suatu objek Penilaian yang ditandatangani oleh Penilai Publik

Pasal 2

Penilaian yang dilakukan oleh Penilai bertujuan untuk: a. transaksi;

b. pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik; c. penjaminan utang; d. penerimaan negara; dan e. tujuan Penilaian lainnya sesuai SPI

Pedoman Penerapan

1) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya (SE-61/PJ/2015);

2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan (SE- 54/PJ/2016);

3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan (SE-05/PJ/2020);

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Penyesuaian dalam Penentuan Nilai Tanah untuk Tujuan Perpajakan (SE-14/PJ/2020)

5) Standar Penilai Indonesia tahun 2018 (SPI edisi VII 2018)

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan berita acara serah terima barang tanggal 4 Juli 2019 diketahui terdapat transaksi penjualan tanah dan bangunan yang dilakukan Pemohon Banding (Pihak Penjual) dengan PT Kalimantan Prima Persada (Pihak Pembeli) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM 93. RT 004/002 Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimatan Selatan;

2) bahwa berdasarkan laporan audit KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan diketahui terdapat akun sales of fixed assets sebesar Rp10.000.000.000,00 (tanah dan bangunan Rp9.598.500.000,00 dan genset Rp401.500.000,00 dan pihak penerima aset (PT Kalimantan Prima Persada) adalah related parties Pemohon Banding;

3) bahwa menurut Tim Pemeriksa, nilai transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan adalah sebesar Rp12.082.194.280,00 dimana nilai tersebut adalah hasil penilaian dari penilai KPP Wajib Pajak Besar Satu sesuai Laporan Penilaian Properti Kriteria I Nomor: LAP- 18/WPJ.19/KP.01/2021 tanggal 15 Juni 2021;

4) bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding, nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah sebesar Rp11.428.700.000,00 sesuai dengan hasil penilaian dari KJPP Firman Azis & Rekan;

5) bahwa nilai pengalihan menurut Tim penilai KPP, KJPP, dan audit report dapat dirangkum sebagai berikut:

6) bahwa atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut, Pemohon Banding belum melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) masa pajak Juli 2019;

7) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan hasil penilaian dari KJPP Firman Azis, yaitu sebesar Rp11.428.700.000,00;

bahwa dengan demikian terdapat nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang masih menjadi sengketa sebesar Rp653.494.280,00

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa penilaian aset yang dilakukan penilai publik mempunyai tujuan yang berbeda dengan penilai KPP

a) Tujuan penilaian aset bagi penilai public terdapat dalam PMK- 101/2014

Menimbang

a. bahwa dalam rangka mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, diperlukan keputusan oleh pelaku ekonomi, baik masyarakat, pelaku bisnis maupun pemerintah, yang tepat dan didasari pertimbangan profesional;

b. bahwa hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai merupakan bagian dari pertimbangan profesional yang memberikan kontribusi penting untuk mendukung proses pengambilan keputusan ekonomi

Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 PMK-101/2014 disebutkan Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan SPI;

b) bahwa sedangkan tujuan penilaian yang dilakukan Penilai KPP terdapat dalam SE-54/PJ/2016

Tujuan Penilaian yaitu untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu atas objek penilaian berupa properti, bisnis, atau aset tak berwujud, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang atau tujuan lain dalam rangka

melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan fungsi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c) bahwa berdasarkan peraturan tersebut, salah satu tujuan yang dilakukan oleh penilai publik adalah menilai aset dan memberikan pendapat hingga estimasi terkait nilai ekonomis sebuah objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia guna mendukung perekonomian yang sehat dan efisien. Sedangkan tujuan penilaian bagi penilai KPP adalah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan fungsi lainnya di bidang perpajakan;

d) bahwa oleh karena tujuan penilaiannya berbeda, maka standar yang digunakan juga berbeda. Dalam konteks penilaian public, penilaian dilakukan sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI); bahwa sedangkan dalam konteks penilaian KPP, selain mengacu pada SPI juga mengacu pada Undang-undang Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya;

2) bahwa Laporan hasil penilaian KJPP yang menjadi sumber dalam bertransaksi antara Pemohon Banding dengan related partinya tidak serta merta menjadikan hasil penilaian KJPP tersebut benar secara fiskal dan tidak perlu dilakukan koreksi karena Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak sebagaimana diamanatkan beberapa peraturan berikut ini:

a) Pasal 29 Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 mengatur:

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;

b. terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;

c. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

d. dst;

c) Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur:

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

d) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP jo PMK 17/2013, terdapat kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kriteria SPT yang lebih bayar. Terkait sengketa a quo, Tim pemeriksa melakukan

pemeriksaan all taxes karena SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2019 Pemohon Banding menyatakan lebih bayar;

e) bahwa selanjutnya, untuk pemeriksaan PPh Pasal 4 (2) diketahui terdapat pengalihan aset (tanah dan bangunan) yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi namun Pemohon Banding belum melaporkan transaksi tersebut;

bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penjualan tersebut sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

f) bahwa kemudian, untuk hasil penilaian KJPP yang tidak langsung dijadikan dasar penilaian bagi Tim Pemeriksa dikarenakan tujuan penilaian bagi Penilai KJPP berbeda dengan Penilai KPP. Tujuan penilaian bagi Penilai KJPP adalah dalam rangka memberikan pendapat dan estimasi terkait nilai ekonomis dari suatu aset. Sedangkan, tujuan penilaian bagi Penilai KPP adalah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan fungsi lainnya di bidang perpajakan. Hal ini sejalan dengan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan terhadap Pemohon Banding oleh Tim Pemeriksa, yaitu untuk menguji kepatuhan Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding terbukti tidak patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya

a) bahwa tanggal penilaian KJPP adalah 14 November 2018. Sedangkan, transaksi dilakukan pada tanggal 4 Juli 2019. Namun, Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (1) masa pajak Juli 2019;

b) bahwa fakta tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak patuh terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya;

4) bahwa penilaian kembali tanah dan bangunan oleh Penilai KPP dimana sebelumnya telah dilakukan penilaian oleh Penilai KJPP tidak mengakibatkan kondisi ketidakpastian dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding atas penerapan PP 34/2016 karena:

a) Sesuai penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

b) Hal ini sejalan dengan penilaian yang dilakukan oleh Penilai KJPP, penilaian yang dilakukan harus sesuai dengan SPI. Namun Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan Pemohon Banding termasuk di dalamnya menguji prinsip-prinsip yang berlaku umum.

c) Oleh karenanya, Penilaian kembali tanah dan bangunan oleh Penilai KPP dimana sebelumnya telah dilakukan penilaian oleh Penilai KJPP tidak mengakibatkan kondisi ketidakpastian dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

5) bahwa terdapat perbedaan penilaian bangunan yang dilakukan Penilai KJPP dengan Penilai KPP yang dapat dirangkum sebagai berikut:

6) bahwa Terbanding berpendapat bahwa penilaian bangunan dari Penilai KPP lebih andal untuk dijadikan dasar transaksi karena:

a) Metode pendekatan yang digunakan Penilai KPP dan Penilai KJPP untuk menilai bangunan adalah metode pendekatan biaya. Nilai dan komponen pembentuk biaya yang digunakan Penilai KPP dapat ditrasir angka dan bukti pendukungnya;

b) Contoh bangunan yang dinilai adalah Office sebesar Rp3.259.840.222,00. Sesuai KKP Penilai KPP, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membangun office terdiri dari 15 item pekerjaan yang dimulai dari pekerjaan persiapan s.d pengerjaan kaca dan kunci;

c) bahwa masing-masing dari pekerjaan tersebut terdapat tahapan- tahapan pembuatan. Contoh pekerjaan persiapan menurut penilai KPP adalah sebesar Rp40.435.850,00 pekerjaan tersebut meliputi:

d) bahwa atas tahapan pekerjaan persiapan terdapat komponen pembentuk biaya tersebut. Contoh pembuatan pagar sementara seng gelombang setinggi 2 meter sebesar Rp12.217.759,00 nilainya terbentuk dari tenaga dan bahan sesuai Standar Harga Upah dan Material di wilayah Kalimatan Selatan;

7) bahwa sedangkan Penilai KJPP melakukan penilaian bangunan office sebagai berikut:

a) bahwa penilaian bangunan office yang dilakukan penilai KJPP senilai Rp2.916.000.000,00 meliputi biaya langsung (pembuatan pondasi, struktur, rangka tap, rangka atap, plafond, dinding, pintu jendela, lantai, dan utilitas) + biaya tidak langsung (profesional fee, biaya perijinan, keuntungan kontraktor) yang kemudian dilakukan penyesuaian dan selanjutnya ditentukan kondisi kemunduran fisik/penyusutan dari bangunan tersebut;

b) bahwa atas penilaian bangunan office yang dinilai oleh Penilai KJPP tidak diketahui dasar penetapan dan perhitungan dari biaya langsung dan tidak langsung serta pertimbangan dari penyesuaian dan kemunduran fisik/penyusutan office yang dinilai. Tidak diketahui nilai dan komponen pembentuk biaya bangunan yang digunakan Penilai KJPP yang dapat ditrasir angka dan bukti pendukungnya;

c) bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan data terkait penilaian bangunan tersebut dalam surat S-109/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 15 Juni 2022. Pemohon Banding memberikan sebagian data dan memberikan penjelasan bahwa dalam menentukan nilai bangunan, Pemohon Banding menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari Biaya Teknis Bangunan (BTB) tahun 2018 yang diterbitkan oleh MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), dimana harga yang digunakan merupakan harga untuk di lokasi objek yang kemudian disesuaikan dengan indeks kemahalan kontruksi (IKK). Namun, tidak terdapat data pendukung atas penjelasan Pemohon Banding tersebut;

d) bahwa sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, terdapat kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk meminta data dan terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk memberikan data-data dan dokumen untuk mendukung keberatannya. Dalam hal Pemohon Banding hanya memberikan sebagian data, permohonan keberatan Pemohon Banding tetap diproses sesuai dengan data yang ada;

8) bahwa berdasarkan penelitian di atas, Terbanding berpendapat perhitungan penilaian bangunan yang dilakukan Penilai KJPP kurang dapat diandalkan. Oleh karenanya, Terbanding setuju dengan penilaian bangunan yang dihitung Penilai KPP sebesar

Rp10.145.494.280,00 dan mempertahankan hasil koreksi tim pemeriksa sebesar Rp653.494.280,00;

III. SIMPULAN

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. SuratbandingNomor061/PMM-EXT/XI/2022tanggal 8 November 2022 berdasarkan penelitian sementara serta sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor: KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/PMM-EXT/II/2023 tanggal 7 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas a.n. Nehemia HP. Pardede;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 023/PMM-EXT/III/2023 tanggal 9

Maret 2023 a.n. Tiska Mardana;

Bukti P-3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Tiska

Mardana;

Bukti P-4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Tiska Mardana;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 027/PMM-EXT/III/2023 tanggal 9

Maret 2023 a.n. Susanti;

Bukti P-6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Susanti;

Bukti P-7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Susanti;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 025/PMM-EXT/III/2023 tanggal 9

Maret 2023 a.n. Lucky Tribudi Decianto;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Lucky Tribudi Decianto; Bukti P-10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak a.n. Lucky Tribudi Decianto; Bukti P-11. Fotokopi SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli

2019 PT Prima Multi Mineral;

Bukti P-12. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 (2) Nomor 00056/240/19/091/21 tanggal 8 Juli 2021 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-13. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 071/PMM-EXT/X/2021 tanggal

4 Oktober 2021;

Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00113.PPH/WPJ.19/KP.01/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT Prima Multi Mineral;

Bukti P-15. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Surat Perintah

Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00747A tanggal 2 Agustus 2021;

Bukti P-16. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2022 PT Prima Multi Mineral (tentang Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus) Nomor 12 tanggal 8 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-17. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Pernyataan

Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2022 PT Prima Multi Mineral (tentang Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan) Nomor 37 tanggal 28 April 2022 yang dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-18. Matriks Sengketa;

Bukti P-19. Laporan Penilaian Aset PT Prima Multi Mineral;

Bukti P-20. SuratKJPPFirmanAzis&RekanNomor

017/SK/FAR.JKT/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 perihal Konfirmasi Permintaan Kertas Kerja Penelitian atas Penilaian Aset PT Prima Multi Mineral;

Bukti P-21. Kertas Kerja Tanah;

Bukti P-22. Kesimpulan Akhir;

Bukti P-23. Laporan Penilaian Aset PT Prima Multi Mineral;

Bukti P-24. Surat Konfirmasi PT Prima Multi Mineral;

Bukti P-25. Kertas Kerja Genset;

Bukti P-26. Kertas Kerja Bangunan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LPK, LHP dan KKP;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00056/240/19/091/21 tanggal 8 Juli 2021 Masa Pajak Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 061/PMM-EXT/XI/2022 tanggal 8 November 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.537.522.000,0012.191.016.280,00653.494.280,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp653.494.280,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa sesuai Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh, SE-05 Tahun 2020, serta Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 34 Tahun 2016, Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan pihak berelasi berdasarkan nilai wajar menurut penilaian independen KJPP FIRMAN AZIS & REKAN sebesar Rp11.428.700.000,-, sehingga telah memenuhi ketentuan Penjelasan Pasal 2 huruf d PP 34 Tahun 2016. Namun, pemeriksa menetapkan nilai berbeda sebesar Rp12.082.194.280,-, yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam penerapan PP 34 Tahun 2016 bagi Pemohon Banding.

2. bahwa berdasarkan berita acara serah terima tanggal 4 Juli 2019, Pemohon Banding menjual tanah dan bangunan di Jl. Ahmad Yani KM 93, Desa Pulau Pinang Utara, Kec. Binuang, Kab. Tapin, Kalimantan Selatan kepada PT Kalimantan Prima Persada. Berdasarkan laporan audit KAP

Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, tercatat penjualan aset tetap sebesar Rp10.000.000.000 (tanah dan bangunan Rp9.598.500.000 serta genset Rp401.500.000) kepada pihak berelasi, yaitu PT Kalimantan Prima Persada.

3. bahwa Terbanding menetapkan nilai pengalihan tanah dan bangunan sebesar Rp12.082.194.280 berdasarkan Laporan Penilaian Properti Nomor LAP-18/WPJ.19/KP.01/2021 (15 Juni 2021; tanggal penilaian 19 Mei 2019), sedangkan Pemohon Banding mendasarkan pada penilaian independen KJPP Firman Azis & Rekan (14 November 2018) sebesar Rp11.428.700.000. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding belum melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2019.

4. bahwa terdapat perbedaan nilai pengalihan menurut Terbanding, Pemohon Banding (berdasarkan KJPP), dan laporan audit. Dalam keberatan, Pemohon Banding menyetujui nilai pengalihan sesuai penilaian KJPP Firman Azis sebesar Rp11.428.700.000, sehingga sisa sengketa sebesar Rp653.494.280. Sengketa Rp653.494.280 berasal dari selisih penilaian bangunan (Terbanding Rp10.145.494.280; Pemohon Banding Rp9.492.000.000), sedangkan penilaian tanah sama sebesar Rp1.936.700.000,sehinggatotalnilaimenurutTerbanding Rp12.082.194.280 dan menurut Pemohon Banding Rp11.428.700.000.

5. bahwa Tujuan penilaian aset oleh penilai publik dan penilai Terbanding berbeda:

a. berdasarkan PMK-101/2014, penilaian oleh penilai publik bertujuan memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) guna mendukung pengambilan keputusan ekonomi yang sehat dan efisien.

b. Berdasarkan SE-54/PJ/2016, penilaian oleh Terbanding bertujuan menentukan nilai untuk kepentingan penghitungan pajak dan pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, serta fungsi perpajakan lainnya.

c. Dengan demikian, penilai publik berorientasi pada estimasi nilai ekonomis untuk kepentingan bisnis/ekonomi, sedangkan penilai Terbanding berorientasi pada kepentingan administrasi dan penegakan hukum perpajakan.

d. Perbedaan tujuan tersebut berimplikasi pada perbedaan standar: penilai publik menggunakan SPI, sedangkan Terbanding selain mengacu pada SPI juga pada peraturan perpajakan.

6. bahwa Laporan penilaian KJPP yang menjadi dasar transaksi dengan pihak berelasi tidak otomatis benar secara fiskal dan tetap dapat dikoreksi, karena DJP berwenang melakukan pemeriksaan.

a. Pasal 29 UU KUP memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan perpajakan.

b. PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/PMK.03/2015 menegaskan kewenangan tersebut untuk kepatuhan dan tujuan lain sesuai peraturan perpajakan.

c. Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa transaksi dengan pihak berelasi harus menggunakan nilai yang seharusnya diterima atau dikeluarkan (arm’s length).

d. Dalam pemeriksaan PPh Pasal 4 ayat (2) ditemukan pengalihan tanah dan bangunan kepada pihak afiliasi yang belum dilaporkan; berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang menentukan kembali nilai penjualan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

e. Hasil penilaian KJPP tidak serta-merta dijadikan dasar oleh Terbanding karena tujuan penilaiannya berbeda: KJPP bertujuan memberikan opini dan estimasi nilai ekonomis aset, sedangkan

Terbanding menilai untuk kepentingan pengawasan dan pengujian kepatuhan perpajakan

7. bahwa Pemohon Banding terbukti tidak patuh karena meskipun penilaian KJPP dilakukan 14 November 2018 dan transaksi terjadi 4 Juli 2019, transaksi tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2019.

8. bahwa Penilaian kembali oleh Terbanding tidak menimbulkan ketidakpastian atau ketidakadilan karena:

a. Pasal 28 ayat (7) UU KUP mensyaratkan pembukuan mengikuti standar yang lazim (misalnya SAK), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perpajakan;

b. Meski KJPP menilai berdasarkan SPI, Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP memberi kewenangan kepada DJP untuk menguji kepatuhan dan prinsip yang berlaku umum;

c. Dengan demikian, penilaian ulang oleh Terbanding tetap sah dan tidak melanggar kepastian maupun keadilan hukum.

4. bahwa terdapat perbedaan penilaian bangunan yang dilakukan Penilai KJPP dengan Penilai Terbanding yang dapat dirangkum sebagai berikut:

5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa penilaian bangunan dari Penilai Terbanding lebih andal untuk dijadikan dasar transaksi karena :

a. Baik Penilai Terbanding maupun KJPP sama-sama menggunakan pendekatan biaya dalam menilai bangunan, namun nilai dan komponen biaya versi Terbanding dapat ditelusuri beserta bukti pendukungnya.

b. Contoh: untuk bangunan office, Terbanding menetapkan nilai Rp3.259.840.222 yang tersusun dari 15 item pekerjaan, mulai persiapan hingga pemasangan kaca dan kunci.

c. Setiap item pekerjaan terdiri atas tahapan rinci; misalnya pekerjaan persiapan dinilai Rp40.435.850.

d. Nilai tersebut terbentuk dari komponen tenaga dan bahan berdasarkan Standar Harga Upah dan Material wilayah Kalimantan Selatan, misalnya biaya pagar sementara seng 2 meter sebesar Rp12.217.759.

6. bahwa Penilai KJPP menilai bangunan office sebesar Rp2.916.000.000, terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, yang kemudian disesuaikan serta diperhitungkan penyusutan fisik. Namun, menurut Terbanding, dasar perhitungan biaya, penyesuaian, dan penyusutan tersebut tidak didukung rincian komponen dan bukti yang dapat ditelusuri. Meski telah diminta melalui surat S-109/WPJ.19/BD.05/2022, Pemohon Banding hanya memberikan sebagian data dan menyatakan menggunakan BTB 2018 MAPPI yang disesuaikan IKK tanpa bukti pendukung memadai. Berdasarkan Pasal 13 PMK 9/PMK.03/2013, DJP berwenang meminta data dan Wajib Pajak wajib memberikannya; karena data tidak lengkap, keberatan tetap diproses berdasarkan data yang tersedia.

7. bahwa dalam persidangan 6 Juni 2023, Pemohon Banding menjelaskan bahwa KJPP menggunakan BTB 2018 MAPPI yang disesuaikan dengan IKK serta penyesuaian spesifikasi (misalnya plafon triplek menjadi gypsum +1,67%). Namun, baik dalam keberatan maupun persidangan, penjelasan tersebut tidak didukung data yang memadai.

8. bahwa Penilaian adalah proses penentuan nilai objek melalui pengumpulan data dan perhitungan dengan metodologi tertentu. Penilai Terbanding menggunakan metode yang terstandar dan berlaku nasional, dengan data pendukung yang disesuaikan lokasi dan tahun penilaian;

9. bahwa .Terbanding menggunakan Pendekatan Biaya dengan teknik Survei Kuantitas melalui penyusunan RAB, menghitung kuantitas, kualitas, biaya langsung (upah dan material), serta biaya tidak langsung, berdasarkan pedoman SNI (Standar Nasional Indonesia).

10. bahwa Terbanding menggunakan data resource berupa harga upah, bahan, dan alat setempat (Jurnal Harga Satuan Bahan Bangunan Konstruksi & Interior 2019).

a. Penilaian perpajakan dilakukan pasca peristiwa hukum sebagai bagian dari pemeriksaan kepatuhan, namun tetap sah dan memenuhi standar metodologis. Baik penilaian KJPP maupun Terbanding merupakan hasil pendekatan yang digunakan, tetapi nilai Terbanding dinilai lebih tepat karena didukung data resource yang jelas, valid, dan sesuai tahun transaksi (2019).

b. Berdasarkan itu, Terbanding memohon Majelis Hakim menolak banding dan mempertahankan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

11. bahwaPenerbitanKeputusanDirjenPajakNomorKEP- 00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022 atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Juli 2019 telah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, dimohon Majelis Hakim menolak banding PT Prima Multi Mineral (NPWP 02.406.252.3-091.000) dan mempertahankan keputusan tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp653.494.280,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding mendalilkan ketentuanPasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh mengatur bahwa dalam transaksi jual beli harta:

• Jika tidak ada hubungan istimewa, harga yang digunakan adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima.

• Jika ada hubungan istimewa, yang digunakan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima (berdasarkan harga wajar/pasar).

• Dalam tukar-menukar harta, nilai ditentukan berdasarkan harga pasar.

2. bahwa untuk optimalisasi penilaian perpajakan, DJP menerbitkan SE-05 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa penilaian dapat dilakukan pada transaksi yang mengharuskan penggunaan nilai yang “seharusnya” diterima/dikeluarkan atau harga pasar wajar, termasuk transaksi dengan hubungan istimewa (UU PPh dan UU PPN).

3. bahwa PP 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) huruf c mengatur bahwa dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipengaruhi hubungan istimewa, nilai pengalihan adalah nilai yang seharusnya diterima, yaitu berdasarkan harga pasar wajar atau hasil penilaian independen. Hubungan istimewa dapat menyebabkan harga menyimpang dari harga wajar. Penilaian harus dilakukan oleh Penilai Berizin yang memperoleh lisensi dari Kementerian Keuangan dan wajib mematuhi KEPI dan SPI.

4. bahwa PMK 101/PMK.01/2014 menegaskan:

• Penilaian adalah pemberian opini tertulis atas nilai ekonomi sesuai SPI.

• SPI merupakan standar wajib.

• Proses penilaian harus sesuai SPI.

5. bahwa PMK 228/PMK.01/2019 Pasal 11A menegaskan Penilai Publik yang berizin bebas memberikan jasa penilaian dengan tetap berpegang pada KEPI, SPI, dan peraturan perundang-undangan. MAPPI ditetapkan melalui KMK No. 406/KMK.01/2014 sebagai satu-satunya asosiasi profesi penilai yang diakui pemerintah. Intinya bahwa dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, nilai pajak harus menggunakan nilai wajar/harga pasar, yang dapat ditentukan melalui penilaian independen oleh Penilai Berizin sesuai SPI dan regulasi Kementerian Keuangan.

6. bahwa PT Prima Multi Mineral memperoleh izin mendirikan bangunan kantor dan fasilitas pada 2010 dan menyelesaikan pembangunannya pada 2012 melalui kontraktor. Bangunan tersebut digunakan hingga 2017. Pada awal 2018, karena penurunan jumlah karyawan, perusahaan pindah ke gedung induk perusahaan, PT Pamapersada Nusantara.

7. bahwa karena kantor dan fasilitas tidak lagi digunakan, PT Prima Multi Mineral berencana menjual tanah dan bangunan tersebut. Pada Oktober 2018, perusahaan menunjuk KJPP Firman Azis & Rekan untuk melakukan penilaian aset, yang dilanjutkan dengan inspeksi lapangan pada 13–14 November 2018 dan dituangkan dalam Laporan Penilaian. Berdasarkan laporan tersebut, aset ditawarkan kepada PT Kalimantan Prima Persada (perusahaan afiliasi), dan pada Mei 2019 disepakati perjanjian pengikatan jual beli.

8. bahwa KJPP Firman Azis & Rekan dalam melakukan penilaian aset telah mematuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI), yang mencakup konsep dan prinsip umum, standar umum, standar penerapan, dan standar teknis. Penilai di Indonesia wajib memiliki lisensi dari Kementerian Keuangan serta mematuhi KEPI dan SPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan asosiasi profesi penilai.

9. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak melakukan penilaian secara langsung sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan, serta tidak menyampaikan kertas kerja penilaian secara lengkap (hanya contoh perhitungan untuk aset office, tanpa rincian aset lainnya).

10. bahwa sebagai dasar penerapan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh sesuai kondisi riil transaksi, Pemohon Banding kembali menyampaikan kertas kerja dari KJPP selaku penilai independen, yaitu:

 Laporan Penilaian Aset PT Prima Multi Mineral (Lampiran 1)

 Surat Konfirmasi PT Prima Multi Mineral (Lampiran 2)

 Kertas Kerja Tanah (Lampiran 3)

 Kertas Kerja Genset (Lampiran 4)

 Kertas Kerja Bangunan (Lampiran 5).

11. bahwa penilaian tersebut telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia dan layak dijadikan dasar perhitungan nilai tanah dan bangunan, sehingga membantah dalil Terbanding yang menyatakan dasar dan komponen biaya tidak jelas. Berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan, nilai Rp11.428.700.000 telah sesuai dengan PP 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) huruf c, sehingga koreksi positif sebesar Rp653.494.280 oleh Terbanding tidak beralasan.

12. bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum yang telah disampaikan, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan membatalkan Surat Keputusan Keberatan KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/ 2022 tanggal 11 Agustus 2022 serta mengabulkan seluruh permohonan banding sesuai perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambsil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp653.494.280,00 karena Terbanding menetapkan nilai pengalihan tanah dan bangunan sebesar Rp12.082.194.280 berdasarkan Laporan Penilaian Properti Nomor LAP-18/WPJ.19/KP.01/2021 (15 Juni 2021; tanggal penilaian 19 Mei 2019), sedangkan Pemohon Banding mendasarkan pada penilaian independen KJPP Firman Azis & Rekan (14 November 2018) sebesar Rp11.428.700.000,00 sehingga terdapat selisih yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2);

2. bahwa menurut Terbanding, penilaian bangunan dari Penilai Terbanding lebih andal untuk dijadikan dasar transaksi karena baik Penilai Terbanding maupun KJPP sama-sama menggunakan pendekatan biaya dalam menilai bangunan, namun nilai dan komponen biaya versi Terbanding dapat ditelusuri beserta bukti pendukungnya.

3. bahwa menurut Terbanding, baik penilaian KJPP maupun Terbanding merupakan hasil pendekatan yang digunakan, tetapi nilai Terbanding dinilai lebih tepat karena didukung data resource yang jelas, valid, dan sesuai tahun transaksi (2019);

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp653.494.280,00 karena:

a. bahwa penilaian yang dilakukan KJPP Firman Azis & Rekan telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI), meliputi standar umum, penerapan, dan teknis. Penilai wajib berlisensi dari Kementerian Keuangan serta tunduk pada KEPI dan SPI sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan asosiasi profesi.

b. bahwa Terbanding tidak melakukan penilaian secara langsung sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan, serta tidak menyampaikan kertas kerja penilaian secara lengkap (hanya contoh perhitungan untuk aset office, tanpa rincian aset lainnya).

c. bahwa penilaian KJPP telah sesuai Standar Penilaian Indonesia dan sah sebagai dasar perhitungan nilai tanah dan bangunan, sehingga membantah dalil Terbanding terkait ketidakjelasan dasar dan komponen biaya. Nilai Rp11.428.700.000 telah sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 34 Tahun 2016, sehingga koreksi positif Rp653.494.280 oleh Terbanding tidak beralasan

5. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa penilaian KJPP Firman Azis & Rekan telah sesuai Standar Penilaian Indonesia dan sah sebagai dasar

perhitungan nilai tanah dan bangunan, dan komponen biaya. Nilai Rp11.428.700.000 telah sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 34 Tahun 2016.

6. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp653.494.280,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2)653.494.280,00653.494.280,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp12.191.016.280,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp653.494.280,00
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp11.537.522.000,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00846/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00056/240/19/091/21 tanggal 8 Juli 2021 Masa Pajak Juli 2019, atas nama: PT PRIMA MULTI MINERAL, NPWP 02.406.252.3-091.000, beralamat di Jl. Rawa Gelam I/9 Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur DKI Jakarta Raya 13930, sehingga Pajak Penghasilan Final Pasal 4

(2) Masa Pajak Juli 2019 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp11.537.522.000,00
PPh Pasal 4 ayat (2) TerutangRp296.599.700,00
Kredit PajakRp10.882.200,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp285.717.500,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Sesuai KMK 38/KM.10/2021 = 24x1,79%x 285.717.500Rp122.744.238,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp408.461.738,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H.,Ak., M.H.Bus.(Adv.), masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H.,

Ak., M.H.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.