P U T U S A N
Nomor PUT-012692.10/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/PJ/WPJ.22/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00010/201/21/431/22 tanggal 4 Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012692.10/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TOKAI RIKA INDONESIA, NPWP 31.294.790.6-431.000, beralamat di Jalan Selayar III, Kawasan Industri MM2100 Blok I No.9, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Muneharu Yotsumoto jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik purchasing@tokai- rika.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1 Nama: Anatalia,
Izin Kuasa Hukum : KEP-613/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/TRI-TAX/IV/2024 tanggal 19 April 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Renny Octora K./198010032001122001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, 2 Nama/NIP: Gianto Utama/198504252007011001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,