Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-012612.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Unisia Medika Farma, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012612.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00018/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012612.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNISIA MEDIKA FARMA, NPWP 02.369.363.3-542.000, beralamat di Jl. RIng Road Utara Gorongan, Condongcatur, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283, dalam hal ini diwakili oleh Dra. Nur Rahmah Tri Utami, M.Soc., Sc., CMA., jabatan: Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mukh Nurkholis,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1116/PP/IKH/2023,

2. Nama: Shofia Nur Kholifah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1037/PP/IKH/2023,

3. Nama: Jumiana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1337/PP/IKH/2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0877/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 21 April 2024, 1070/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 16 Mei 2024, dan 1082/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 16 Mei 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sena Jati Semilir/ 198404032002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah

D.I. Yogyakarta,

2. Nama/NIP: Edy Triyanto/ 197908102001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah

D.I. Yogyakarta,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/ 197809031999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah

D.I. Yogyakarta,

4. Nama/NIP: AchmadRivqiEffendi/ 199006252014021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah

D.I. Yogyakarta,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3336/WPJ.23/2024 tanggal 29 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 529/PP/BR/2024 tanggal 2 Mei 2024 juncto PEN-058/PP/PrbSM/2024 tanggal 24 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2387/2/PT UMF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 21/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 15 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0889/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 22 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00018/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.202.095.83512.249.081.142
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.202.095.83512.249.081.142 20.557.176.765
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN20.557.176.765
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)24.759.272.60032.806.257.907
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)420.209.5771.224.908.108
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan311.709.30891.573.575
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri108.500.269108.500.269
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)420.209.577200.073.844
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)420.209.577200.073.844
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)01.024.834.264
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.....(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)01.024.834.264
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP447.647.606
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)447.647.606
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)01.472.481.870
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp44.223.270

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0413/1/PT UMF/II/2023 tanggal 23 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.202.095.835
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.202.095.835 20.557.176.765
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)24.759.272.600
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)420.209.577
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan311.709.308
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri108.500.269
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)420.209.577
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)420.209.577
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.....(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.024.834.264(422.149.680)602.684.584
Sanksi Bunga447.647.606(184.394.980)263.252.626
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.472.481.870(606.544.660)865.937.210

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2387/2/PT UMF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 (cap harian pos tanggal 22 Desember 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2387/2/PT UMF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 diterima tanggal 24 November 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Surat banding dilampiri Salinan Keputusan yang dibanding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dra. Nur Rahmah Tri Utami, M.Soc., Sc., CMA., jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Unisia Medika Farma Nomor: 2 tanggal 21 Desember 2018, Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., Notaris di Klaten;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMENURUTKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri4.202.092.8358.451.496.5644.249.403.729
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan311.709.308133.964.803177.744.505

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp4.249.403.729;

Perhitungan ekualisasi obyek PPN dan PPh menurut Pemeriksa tidak valid karena memperhitungkan penyerahan Obat Instalasi Farmasi UGD. Padahal penyerahan obat di Instalasi Farmasi UGD terpisah dan perlakuannya berbeda dengan Instalasi Obat Farmasi Rawat Jalan.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang dimaksud dengan:

1) Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

2) Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan Tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

Selanjutnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penggantian Obat Di Rumah Sakit

1) ………………………………………

2) Dalam kenyataannya instalasi farmasi melayani Rumah Sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan, dan pasien gawat darurat. Mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat- obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN.

Dari dasar hukum diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:

- Penyerahan Obat pada Instalasi Gawat Darurat tidak terutang PPN karena merupakan satu kesatuan dengan jasa medis berkenaan dengan kedaruratan untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

- Penyerahan Obat yang dilakukan pada Instalasi Gawat Darurat tidak berdasarkan resep yang dibawa oleh Pasien/Konsumen sehingga tidak dapat dipersamakan dengan apotek. Berbeda halnya dengan instalasi Obat Rawat Jalan (Poly Rawat Jalan), Pasien menyerahkan resep yang dibuat oleh dokter kepada petugas Instalasi Farmasi sebagaimana layaknya apotek di luar Rumah Sakit.

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp177.744.505;

1. Terbanding nyata-nyata keliru dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.

2. Sesuai pasal 4A ayat (3) UU 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Pelayanan Jasa Kesehatan Medis merupakan jasa yang tidak terutang PPN.

3. Wajib Pajak memiliki instalasi Farmasi yang terdiri dari Instalasi Farmasi Gawat Darurat, Instalasi Farmasi Rawat Inap dan Instalasi Farmasi Rawat Jalan. Untuk pasien Gawat Darurat dan pasien Rawat Inap, obat-obatan yang dikonsumsi pasien tidak dikenakan PPN karena masih satu kesatuan dalam Jasa Pelayanan Kesehatan Medis. Sementara, atas obat-obatan yang diserahkan kepada pasien rawat jalan terutang PPN.

4. Sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terjadi karena perbedaan perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ketika Wajib Pajak tidak dapat menghitung dengan pasti Pajak Masukan atas obat yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN (rawat jalan) dan Tidak Terutang PPN (rawat inap).

5. Dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN dinyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan",

6. Sesuai Lampiran PMK Nomor 78/PMK.03/2010 angka 1 menyatakan bahwa Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:

a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya.

b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau

mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya.

c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini

7. Sesuai PMK Nomor 78/PMK.03/2010

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

Pasal 4

(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

(2) untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang

P'=PM x Z' dengan ketentuan:

P' adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Rarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z' adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

Perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah:

Penyerahan Obat Rawat Jalan x Total Pajak Masukan

Total Penyerahan Obat

3.263.103.043 x 355.784.777 = 157.897.284

7.352.643.180

8. Berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penghitungan pengkreditan Pajak Masukan atas Obat yang diserahkan kepada pasien adalah sebagai berikut:

a. Pajak Masukan atas perolehan obat yang nyata-nyata hanya digunakan untuk rawat jalan dapat dikreditkan seluruhnya pada masa pajak yang bersangkutan.

b. Pajak Masukan atas perolehan obat yang nyata-nyata hanya digunakan untuk rawat inap tidak dapat dikreditkan seluruhnya.

c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam ha! ini Obat yang belum dapat dipastikan penggunaanya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, pengkreditannyamenggunakanpedomanpenghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan obat yang terutang Pajak terhadap penyerahan obat seluruhnya (Obat Rawat Jalan dan Obat Rawat inap) sebagaimana diatur dalam PMK-78/PMK.03/2010

9. Dengan demikian, Koreksi Pemeriksa atas Penghitungan Pajak Masukan atas Obat adalah nyata-nyata keliru dan tidak berdasarkan penafsiran yang benar sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini karena:

a. Dalam menghitung Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan, jumlah Penyerahan Seluruhnya dihitung berdasarkan keseluruhan omset Rumah Sakit yang mencakup jasa Kesehatan medis dan obat farmasi, padahal Pajak Masukan yang digunakan dalam penyerahan Jasa Kesehatan Medis nyata-nyata tidak pernah dikreditkan.

b. Perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dipisahkan penggunaannya adalah hanya obat-obatan saja, sehingga jumlah penyerahan seluruhnya harus dihitung berdasarkan penyerahan obat rawat inap dan obat rawat jalan saja, tidak termasuk penyerahan jasa kesehatan medis yang Pajak Masukannya jelas-jelas tidak dapat dikreditkan.

c. Penghitungan Ulang atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemeriksa dilakukan setiap bulan. Hal ini tidak sesuai dengan PMK- 78/PMK.03/2010 yang mengharuskan penghitungan ulang dilakukan paling lama pada bulan ketiga setelah berakhimya tahun buku, dalam hal ini harus dilakukan di bulan Januari, Februari atau Maret 2019

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasar penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 4.249.403.729 tidak benar karena memperhitungkan penyerahan Obat Instalasi Farmasi UGD. Penyerahan Obat pada Instalasi Gawat Darurat tidak terutang PPN karena merupakan satu kesatuan dengan jasa medis berkenaan dengan kedaruratan untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan;

3. Koreksi Terbanding mengenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp177.744.505 nyata-nyata tidak benar, karena:

Perhitungan pedoman pengkreditan pajak masukan oleh Terbanding tidak sesuai PMK-78/PMK.03/2010;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. MembatalkanKeputusanDirekturJenderalPajakKEP- 00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00018/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 21/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 15 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp4.249.403.729;

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 12:

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

B. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data dan informasi serta peraturan perpajakan yang ada dapat Terbanding sampaikan bahwa atas koreksi Penyerahan PPN Yang harus dipungut sendiri, dasar koreksi yang digunakan terbandinng tersebut berasal dari laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan (Farmasi Rawat Jalan, Pendapatan Layanan Minibar, Laundry, Pendapatan lain-lain di luar usaha, pendapatan Sewa Ruangan)

2. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp177.744.505;

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 12:

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (3)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Penjelasan

Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam penyerahan, yaitu:

a. penyerahan yang terutang pajak = Rp35.000.000,00

Pajak Keluaran = Rp3.500.000,00

b. penyerahan yang tidak terutang pajak = Rp15.000.000,00

Pajak Keluaran = nihil

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK 135/PMK.011/2011 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

B. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data dan informasi serta peraturan perpajakan yang ada dapat Terbanding sampaikan beberapa hal, yaitu:

(1) Bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2018 terjadi karena adanya Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010

(2) Bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha rumah sakit swasta yang melakukan penyerahan baik barang maupun jasa

(3) Berdasarkan Profil dan gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terbatas pada penyerahan berupa barang (obat) saja melainkan keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan berupa barang dan jasa

(4) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN diatur bahwa setiap Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, sesuai data dan fakta yang ada yang tercantum dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018 Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak yang sama dan menghitung kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan di masa pajak yang sama

(5) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN diatur bahwa “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan” sehingga penghitungan kembali pajak masukan

harus dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010

(6) Berdasarkan data dan fakta yang ada Penghitungan kembali Pajak Masukan antara Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan pedoman perhitungan yang sama yaitu pedoman yang tercantum Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010 yaitu sebagai berikut:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

(7) Bahwa diketahui Pemohon Banding untuk menghitung nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya pada pedoman yang tercantum Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010, menggunakan “nilai penyerahan seluruhnya” yang dihitung dari total nilai penyerahan obat rawat inap dan penyerahan obat rawat jalan, dan untuk “Penyerahan yang Terutang” Pemohon Banding menggunakan nilai penyerahan obat rawat jalan .

(8) Bahwa diketahui sesuai dengan profil kegiatan usaha Pemohon Banding pengertian “Penyerahan seluruhnya” yang tercantum dalam pedoman penghitungan tersebut harus mencakup seluruh penyerahan barang maupun jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terbatas pada penyerahan obat saja.

(9) Berdasarkan hal tersebut dalam menghitung nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk menentukan nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya, harus menggunakan nilai penyerahan terutang

dibandingkan dengan keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik penyerahan barang maupun jasa.

(10) Penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pemeriksa menggunakan nilai keseluruhan penyerahan baik barang maupun jasa oleh Pemohon Banding, sehingga menurut peneliti nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya sudah sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010. Dengan ketentuan tersebut Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Desember 2018 dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Tim Peneliti Keberatan
1.Jumlah penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:4.202.095.835
2.Jumlah seluruh penyerahan (barang dan jasa)32.806.257.907
3.Presentase penyerahan terutang PPN dibandingkan dengan jumlah seluruh penyerahan (Z)16,97%
4Nilai perolehan Pajak Masukan (PM)452.587.062
5Nilai Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (P) “P = PM x Z”133.964.803

(11) Bahwa diketahui dalam SPT Pemohon Banding, alasan dalam Surat Keberatan maupun Surat Banding Pemohon Banding Perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilakukan setiap bulan sehingga penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai.

(12) Berdasarkan uraian diatas koreksi tim pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sudah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap data, informasi dan dokumen dari hasil penelitian di atas maka peneliti mengambil kesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor: 2387/2/PT UMF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00018/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022 atas nama PT UNISIA MEDIKA FARMA, NPWP 02.369.363.3-542.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0889/2/PT UMF/IV/2024 tanggal 22 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor: 00022/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 0412/1/PT UMF/II/2023 tanggal 23 Februari

2023;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus a.n. Mukh Nurkholis Nomor: 0876/2/PT

UMF/IV/2024 tanggal 21 April 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak a.n. Mukh Nurkholis

Nomor KEP-1116/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus a.n. Jumiana Nomor: 1069/2/PT UMF/IV/2024

tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-7. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak a.n. Jumiana Nomor

KEP-1337/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. Shofia Nur Kholifah Nomor: 1081/2/PT

UMF/IV/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak a.n. Shofia Nur Kholifah

Nomor KEP-1037/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Unisia Medika

Farma Nomor: 2 tanggal 21 Desember 2018, Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., Notaris di Klaten;

Bukti P-12. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Unisia Medika

Farma Nomor: 01 tanggal 18 Oktober 2022, Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., Notaris di Klaten;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Laporan Keuangan Audited Tahun 2018;

Bukti P-15. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-16. Berita acara uji bukti;

Bukti P-17. SPT Masa PPN;

Bukti P-18. Rekapitulasi PPN Masukan yang Tidak Dikreditkan dalam SPT Masa

PPN;

Bukti P-19. Rekapitulasi PPN Masukan yang tidak diinput/dilaporkan dalam SPT

Masa PPN;

Bukti P-20. Surat tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2024 perihal Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat dan tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00387/RIKSIS/KPP.2301/2022 tanggal 24 November 2022;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Surat tanpa nomor tanggal 21 Juli 2024 hal Penjelasan tertulis; Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Surat tanpa nomor tanggal 7 Agustus 2024 hal Penjelasan tertulis; Bukti T-8. Surat tanpa nomor tanggal 2 September 2024 hal Penjelasan tertulis; Bukti T-9. Berita acara uji bukti;

Bukti T-10. Surat Nomor S-1107/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 29 Oktober 2024 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00018/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2387/2/PT UMF/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri4.202.092.835,008.451.496.564,004.249.403.729,00
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan311.709.308,00133.964.803,00177.744.505,00

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp4.249.403.729

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.249.403.729 yang dilakukan oleh Terbanding karena berdasarkan informasi dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 terdapat penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan (Farmasi Rawat Jalan, Pendapatan Layanan Minibar, Laundry, Pendapatan Lain-lain di Luar Usaha, dan Pendapatan Sewa Ruangan);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.249.403.729 dengan alasan bahwa perhitungan ekualisasi obyek PPN dan PPh menurut Pemeriksa tidak valid karena memperhitungkan penyerahan Obat Instalasi Farmasi UGD dimana penyerahan obat di Instalasi Farmasi UGD tersebut dilakukan secara terpisah dan perlakuannya berbeda dengan Instalasi Obat Farmasi Rawat Jalan

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis terkait penerapan yang tepat atas ketentuan atas penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan bersifat pembuktian terkait fakta-fakta sehubungan bentuk/nature dan besaran penyerahan tersebut;

Menimbang sifat sengketa tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, para pihak dalam persidangan diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk melaksanakan uji bukti dan menyerahkan Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa dalam Uji Bukti, alat bukti yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Buku Besar Pendapatan Obat UGD Tahun 2018

2. Trial Balance Laba Rugi 31 Des 2018

3. Surat Pernyataan Kantor Akuntan Publik

4. Tarikan dari Sistem Informasi Rumah Sakit berupa Rekapitulasi Penyerahan Obat UGD selama Januari s.d. Desember 2018

5. Sample invoice atas pasien UGD untuk tindak lanjut layanan pada pasien yang dipulangkan, dirujuk rawat inap, dirujuk ke RS lain, pulang atas permintaan sendiri, discharge otomatis Rawat Jalan, meninggal dan akun dengan keterangan null.

Bahwa Terbanding menyerahkan pendapat akhir yang di dalamnya disampaikan inti dari Berita Acara Uji Bukti dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan koreksi Terbanding yang bersumber dari Pos Laporan Keuangan Pemohon Banding yaitu atas Pos Farmasi Rawat Jalan-UGD dapat diketahui informasi sebagai berikut:

Bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa: “Penyerahan Obat pada Instalasi Gawat Darurat tidak terutang PPN karena merupakan satu kesatuan dengan jasa medis berkenaan dengan

pelayanan kedaruratan untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan

bahwa atas pendapat Pemohon Banding tersebut Terbanding menanggapi sebagai berikut:

Sesuai dengan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE

- 06/PJ.52/2000 disebutkan bahwa “Dalam kenyataannya instalasi farmasi melayani Rumah Sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan, dan pasien gawat darurat. Mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN.”

Berdasarkan ketentuan tersebut tidak dapat serta merta ditarik kesimpulan bahwa penyerahan obat di instalasi gawat darurat merupakan satu kesatuan dengan jasa medis, pada praktiknya pada saat pasien ditangani di unit gawat darurat, pasien tersebut akan melakukan pembelian obat seperti hal nya di poli rawat jalan rumah sakit dan dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan bahwa atas penyerahan obat pasien rawat jalan yang dilayani di Instalasi Gawat Darurat tidak terutang PPN. Dapat Terbanding sampaikan bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan audited Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memisahkan Pendapatan dari tiap departemen dan untuk pendapatan dari Pendapatan Layanan UGD masuk ke departemen rawat jalan, sehingga dapat disimpulkan bahwa pasien rawat jalan yang di layani di instalasi Gawat Darurat, pada saat melakukan pembelian obat di instalasi farmasi perlakukannya sama dengan pasien rawat jalan yang melakukan pembelian obat yang dilayani di instalasi Poli Rawat Jalan lainya dan atas penyerahan obat tersebut terutang PPN karena sesuai dengan ketentuan tersebut yang menyatakan “instalasi farmasi yang melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat- obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN”;

Bahwa pada saat proses uji bukti Pemohon Banding menunjukan dokumen berupa softcopy file rekapitulasi pelayanan obat di instalasi unit gawat darurat untuk Tahun 2018 dimana dokumen tersebut terbagi menjadi beberapa transaksi atas penyerahan obat sebagai berikut:

Jenis Tindak Lanjut LayananJumlah (Rp)
1. Dipulangkan 2. Dirujuk Rawat Inap 3. Dirujuk ke RS lain 4. Pulang atas permintaan sendiri 5. Discharge otomatis Rawat Jalan 6. Meninggal 7. Null1.964.945.416 777.965.805 22.597.500 27.811.200 3.166.900.360 2.963.800 5.606.800
Jumlah5.968.790.881

b. Berdasarkan rincian tersebut Pemohon Banding menyampaikan invoice per jenis tindak lanjut layanan kepada pasien, atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dapat Terbanding berikan tanggapan bahwa atas jenis tindak lanjut layanan terkait pasien yang dipulangkan, dirujuk rawat inap, dirujuk ke RS lain, pulang atas permintaan sendiri, meninggal dan akun dengan keterangan null merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN karena berdasarkan detail invoice dari layanan tersebut diketahui bahwa tindak lanjut pelayanannya sama seperti kepada pasien rawat inap, sedangkan atas jenis tindak lanjut layanan terkait pasien yang di-discharge otomatis Rawat Jalan merupakan penyerahan obat yang terutang PPN. Hal tersebut didukung dengan prosedur penyerahan obat yang sama dengan penyerahan obat yang dilakukan di instalasi farmasi untuk pasien yang berobat rawat jalan di poli yang ada di rumah sakit. Sebagai gambaran, prosedur penyerahan obat di poli umum (Poly Rawat Jalan) adalah dimulai dengan pasien datang kemudian pasien tersebut diperiksa dan diberikan pelayanan medis untuk selanjutnya akan diberi resep yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan menerima obat di instalasi farmasi sama halnya dengan pasien yang datang berobat di instalasi UGD, yaitu setelah diperiksa dan diberikan pelayanan medis selanjutnya apabila pasien tersebut tidak dirujuk untuk rawat inap maka akan diberi resep setelah itu pasien akan

membayar dan menerima obat instalasi farmasi. Berdasarkan hal tersebut penyerahan obat yang dilakukan di instalasi UGD untuk pasien yang tidak dirujuk rawat inap atau dipulangkan merupakan penyerahan obat yang terutang PPN karena pada prinsipnya penyerahan obat tersebut sama dengan penyerahan yang dilakukan oleh poly rawat jalan rumah sakit.

c. bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan obat yang dilakukan Pemohon Banding kepada pasien UGD yang di-discharge otomatis Rawat Jalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku merupakan penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat akhir Terbanding sehubungan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.249.403.729 dan tetap pada pendapat semula yang pada pokoknya menyatakan bahwa perhitungan ekualisasi obyek PPN dan PPh menurut Pemeriksa tidak valid karena memperhitungkan penyerahan Obat Instalasi Farmasi UGD dimana penyerahannya dilakukan secara terpisah dan perlakuannya berbeda dengan Instalasi Obat Farmasi Rawat Jalan.

Bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan bahwa:

1. Penyerahan Obat yang dilakukan melalui Instalasi Farmasi UGD merupakan Penyerahan yang terutang PPN. Anggapan ini dikarenakan:

a. Akun penyerahan obat di Instalasi UGD dinamai oleh Kantor Akuntan Publik dalam Laporan Keuangan Auditednya sebagai Pendapatan Obat Rawat Jalan UGD;

b. Obat yang diserahkan di Instalasi UGD dapat dibawa pulang oleh Pasien yang dirawat atau masuk melalui UGD;

2. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa:

a. Terdapat kekeliruan dari Kantor Akuntan Publik dalam menuliskan akun Pendapatan Obat yang diserahkan melalui Instalasi UGD. Kantor Akuntan Publik menuliskan sebagai Pendapatan Farmasi Rawat Jalan UGD, seharusnya Pendapatan Farmasi UGD, tanpa kata Rawat Jalan sesuai dengan Chart of Account yang dimiliki Pemohon banding;

b. Instalasi Farmasi yang terdapat di dalam bangunan UGD merupakan bagian yang terpisah dari Instalasi Farmasi Rawat Jalan dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana layaknya apotek. Sesuai undang-undang tentang rumah sakit, instalasi Gawat Darurat melayani kedaruratan guna penyelamatan jiwa dan menghindari kecacatan sehingga obat yang tersedia hanyalah obat yang disediakan untuk mempersiapkan layanan kedaruratan tersebut; bahwa Pasien di instalasi UGD tidak memiliki keleluasaan sebagaimana pasien yang dilayani melalui instalasi Rawat Jalan. Pasien yang dilayani di instalasi Rawat Jalan dapat memilih untuk membeli obat yang diresepkan dokter melalui instalasi Farmasi Rawat Jalan atau membeli di apotek lain di luar Rumah Sakit;

bahwa atas penyerahan obat di instalasi farmasi UGD telah ditunjukkan kepada Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Tindak Lanjut LayananJumlah
1. Dipulangkan 2. Dirujuk Rawat Inap 3. Dirujuk ke RS lain 4. Pulang atas permintaan sendiri 5. Discharge otomatis RJ 6. Meninggal 7. Null1.964.945.416 777.965.805 22.597.500 27.811.200 3.166.900.360 2.963.800 5.606.800
Jumlah5.968.790.881

Dokumen yang ditunjukkan adalah:

1) Buku Besar Pendapatan Obat UGD Tahun 2018

2) Rekapitulasi penyerahan obat UGD menurut Sistem Informasi RS,

3) Sampel invoice UGD sesuai tindak lanjut layanan UGD,

4) Trial Balance 2018 yang menunjukkan nama akun penyerahan obat UGD yang benar sesuai system,

5) Surat Keterangan dari Kantor Akuntan Publik terkait kesalahan penulisan akun penjualan Farmasi UGD;

V. Kesimpulan

1) Ruangan tempat Penyerahan Obat di Instalasi UGD terpisah dari penyerahan obat di instalasi farmasi Rawat Jalan;

2) Kepulangan pasien dari UGD merupakan kesimpulan dokter di instalasi UGD yang menyatakan bahwa setelah mendapat tindakan medis, pasien tidak memiliki kedaruratan lagi dan diijinkan untuk melanjutkan pengobatannya melalui Rawat Jalan saja;

3) Prosedur layanan obat Instalasi Gawat Darurat berbeda dengan prosedur layanan obat di Instalasi farmasi Rawat Jalan;

4) Dengan demikian, seluruh penyerahan obat di Instalasi Farmasi UGD tidak dapat dipersamakan dengan apotek, sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa dalam pendapat akhir, Pemohon Banding menyatakan terkait dengan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.249.403.729 bahwa alasan koreksi Terbanding adalah berdasarkan Pendekatan Ekualisasi SPT Masa PPN yang dibandingkan dengan obyek yang terutang PPN dalam SPT Tahunan PPh Badan, terdapat Penyerahan Obat/Farmasi Unit Gawat Darurat yang merupakan penyerahan yang terutang PPN karena dipersamakan dengan penyerahan obat/farmasi di instalasi Rawat Jalan;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding menggunakan dasar hukum berupa angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 06/PJ.52/2000 yang menyatakan bahwa “ Dalam kenyataannya instalasi farmasi melayani Rumah Sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan, dan pasien gawat darurat. Mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik,

maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN”;

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak dapat serta merta ditarik kesimpulan bahwa penyerahan obat di intalasi gawat darurat merupakan satu kesatuan dengan jasa medis, pada praktiknya pada saat pasien ditangani di unit gawat darurat, pasien tersebut akan melakukan pembelian obat seperti hal-nya di poli rawat jalan rumah sakit dan dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan bahwa atas penyerahan obat pasien rawat jalan yang dilayani di Instalasi Gawat Darurat tidak terutang PPN;

Bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit, pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat wajib dilakukan tahapan pemeriksaan sebagaimana Lampiran II sebagai berikut:

Bahwa tingkatan pelayanan dilakukan berdasarkan kelas dari Rumah Sakit yang bersangkutan. Karena Pemohon Banding memiliki kriteria Rumah Sakit Tipe B, berdasarkan Lampiran I huruf C Peraturan Menteri Kesehatan diatas, maka tingkatan pelayanan harus dilakukan minimal berdasarkan Level III;

Bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh pasien yang dilayani di Instalasi Gawat Darurat tidak boleh ditolak dan harus segera mendapat penanganan paling lama 5 (lima) menit sejak kedatangan di Instalasi Gawat Darurat. Hal ini sesuai Lampiran I huruf B angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan di atas. Prosedur awal ini sangat berbeda dari Instalasi rawat Jalan yang harus mengantri sesuai urutan pendaftaran/kedatangan;

Bahwa pasien yang sudah berada di Instalasi Gawat Darurat wajib dilakukan penanganan berupa diagnosis dan penanganan awal (istilah di Pemohon Banding adalah Minimal Care) sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan diagnosa dokter. Prosedur ini juga berbeda dari Instalasi Rawat Jalan yang kedatangan pasien tidak untuk mendapatkan Tindakan/health care tetapi untuk berkonsultasi;

Bahwa karena sifat kedaruratannya, obat/farmasi yang disediakan di Instalasi Gawat Darurat hanyalah obat-obat yang sifatnya untuk tindakan instan/cepat dan tidak selengkap persediaan obat yang ada di Instalasi Rawat Jalan; Bahwa berdasarkan Invoice atau nota pembayaran yang diterima pasien Instalasi Gawat Darurat, termasuk Pasien dengan keterangan “Discharge otomatis Rawat Jalan” mendapatkan layanan “Minimal Care” sesuai standar operasional Instalasi Gawat Darurat;

Bahwa pengertian “Discharge Otomatis Rawat Jalan” merupakan keterangan atas layanan di Instalasi Gawat Darurat yang tidak diinput secara lengkap oleh Dokter/Perawat dalam Sistem Aplikasi dan setelah melewati 24 jam tidak diperbaiki/dilengkapi, akan tereliminasi dan tergantikan dengan keterangan “Discharge Otomatis Rawat Jalan”. Bukan berarti pasien ini diarahkan ke inslalasi Rawat Jalan, namun dipulangkan karena teruji tidak memiliki kedaruratan dan tidak mengancam keselamatan jiwa;

Bahwa penyerahan yang terjadi di Instalasi Gawat darurat sangat berbeda prosedurnya dari penyerahan yang terjadi di Instalasi Rawat Inap atau Instalasi Rawat Inap karena masing-masing memiliki lokasi penyimpanan obat/farmasi sendiri sendiri;

Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menganggap Penyerahan Obat di Instalasi Gawat darurat terutang PPN sebesar Rp 3.166.900.360,- adalah nyata-nyata keliru dan seluruh koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp4.249.403.729,- harus dibatalkan;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN)

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (3) huruf a

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf a

Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2. jasa dokter hewan;

3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;

5. jasa paramedis dan perawat;

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

7. jasa psikologi dan psikiater;dan

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) Pasal 1 angka 1

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat;

Pasal 1 angka 2

Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

Pasal 10 ayat (2) huruf c

Bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ruang:

b. ruang gawat darurat;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (Permenkes 72) yang mengatur antara lain:

Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan Obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian;

Bahwa berdasarkan ketentuan dan referensi tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha pelayanan kesehatan medis berupa Rumah Sakit Tipe B

yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan jasa maupun barang, termasuk di dalamnya penyerahan jasa kesehatan gawat darurat dan penyerahan obat farmasi gawat darurat;

2. bahwa berdasarkan UU Nomor 44 tahun 2010 tentang Rumah Sakit dinyatakan dalam pasal 1 angka 1, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat dimana di dalamnya termasuk:

a. Jasa Kesehatan Gawat Darurat;

b. Obat Farmasi Gawat Darurat;

3. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam Banding ini adalah perbedaan pendapat di antara para Pihak atas penyerahan obat farmasi pada instalasi Unit Gawat Darurat (UGD) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pasien yang di-discharge otomatis rawat jalan, apakah merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana pendapat Terbanding yang menghasilkan koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.249.403.729, ataukah penyerahan yang tidak terutang PPN sebagaimana pendapat Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN diatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, termasuk di dalamnya jasa rumah sakit, sehingga dengan demikian jasa layanan kesehatan gawat darurat sebagai bagian dari jasa kesehatan medis yang dilakukan rumah sakit juga tidak dikenai PPN;

5. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan kelaziman bahwa layanan kesehatan yang dilaksanakan secara in-house oleh rumah sakit diikuti dengan layanan penyediaan obat farmasi yang dapat dilakukan oleh rumah sakit yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh rumah sakit berhubungan secara langsung dengan pemberian layanan kesehatan medis yang dilakukannya, maka hal tersebut termasuk dalam kelompok jenis jasa kesehatan medis yang tidak dikenakan PPN;

6. bahwa sebagai konsekuensi pendapat Pengadilan Pajak tersebut, maka penyerahan BKP/JKP oleh rumah sakit yang tidak berhubungan secara langsung dengan pemberian layanan kesehatan medis yang dilakukannya tetap dikenai PPN, misalnya dalam hal penyerahan obat farmasi kepada umum atau pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya kegiatan usaha apotik;

7. bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti diketahui:

a. bahwa layanan kesehatan gawat darurat beserta instalasi farmasi Pemohon Banding dilakukan pada lokasi yang secara fisik terpisah dengan unit layanan kesehatan lainnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang mengatur kegiatan usaha rumah sakit;

b. bahwa secara faktual diketahui layanan penyerahan obat farmasi gawat darurat tersebut memiliki lokasi yang secara fisik menyatu dengan layanan kesehatan gawat darurat (UGD) dan terpisah dengan lokasi layanan obat farmasi lainnya, misalnya untuk layanan penyerahan obat farmasi rawat jalan;

c. bahwa terdapat cukup bukti dalam persidangan yang menunjukkan bahwa penyerahan obat farmasi gawat darurat berhubungan secara langsung dengan penyerahan jasa layanan kesehatan gawat darurat;

d. bahwa berdasarkan Chart of Account Pemohon Banding terdapat akun 81021CI Pelayanan Depo Farmasi Unit Gawat Darurat yang menunjukkan bahwa penyerahan obat farmasi untuk unit gawat darurat terikat dengan layanan jasa gawat darurat dan dicatat secara terpisah dari jenis penyerahan obat farmasi lainnya;

e. bahwa penamaan akun tersebut didukung dengan Surat Permyataan dari Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan Pemohon Banding yang menyatakan adanya kesalahan tulis atas akun yang diberikan nama Pendapatan Farmasi Rawat Jalan UGD yang seharusnya ditulis Pendapatan Farmasi UGD sesuai dengan Chart of Account Pemohon Banding;

f. bahwa terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa pengertian “Discharge Otomatis Rawat Jalan” adalah pasien yang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di UGD sehubungan kondisi kedaruratannya dan

teruji tidak memiliki kedaruratan dan kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, sehingga pemeriksaan dan perawatan di UGD tersebut tetap dilakukan sesuai dengan prosedur kegawatdaruratan, termasuk layanan penyerahan obat farmasi terkait sebagaimana tertera dalam contoh dokumen invoice biaya perawatan UGD;

8. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat 3 UU PPN juncto Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU Rumah Sakit, penyerahan obat farmasi gawat darurat sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk dalam kelompok penyerahan jasa kesehatan medis yang tidak dikenai PPN;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.249.403.729 tidak dapat dipertahankan

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp177.744.505

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp177.744.505 sehubungan penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 78/PMK.03/2010 yang terkait dengan perolehan BKP berupa obat yang terkait dengan penyerahan yang Terutang PPN (rawat jalan) dan yang Tidak Terutang PPN (rawat inap);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dalam koreksinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti dan Pendapat Akhir dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2018 terjadi karena adanya Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010; Bahwa berdasarkan profil Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha rumah sakit swasta yang melakukan penyerahan baik barang maupun jasa;

Bahwa berdasarkan Profil dan gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terbatas pada penyerahan berupa barang (obat) saja melainkan keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan berupa barang dan jasa;

Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN diatur bahwa setiap Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, sesuai data dan fakta yang ada yang tercantum dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018 Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak yang sama dan menghitung kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan di masa pajak yang sama;

Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN diatur bahwa “Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan” sehingga penghitungan kembali pajak masukan harus dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010;

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada Penghitungan kembali Pajak Masukan antara Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan pedoman perhitungan yang sama yaitu pedoman yang tercantum Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010 yaitu sebagai berikut:

P = PM x Z

dengan ketentuan :

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya;

Bahwa diketahui Pemohon Banding untuk menghitung nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya pada pedoman yang tercantum Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010, menggunakan “nilai penyerahan seluruhnya” yang dihitung dari total nilai penyerahan obat rawat inap dan penyerahan obat rawat jalan, dan untuk “Penyerahan yang Terutang” Pemohon Banding menggunakan nilai penyerahan obat rawat jalan; Bahwa diketahui sesuai dengan profil kegiatan usaha Pemohon Banding pengertian “Penyerahan seluruhnya” yang tercantum dalam pedoman penghitungan tersebut harus mencakup seluruh penyerahan barang maupun jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terbatas pada penyerahan obat saja;

Bahwa berdasarkan hal tersebut dalam menghitung nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk menentukan nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya, harus menggunakan nilai penyerahan terutang dibandingkan dengan keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik penyerahan barang maupun jasa;

Bahwa penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pemeriksa menggunakan nilai keseluruhan penyerahan baik barang maupun jasa oleh Pemohon Banding, sehingga menurut peneliti nilai “Z” atau

persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya sudah sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-78/PMK.03/2010. Dengan ketentuan tersebut Terbanding melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Desember 2018 dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Tim Peneliti Keberatan
1.Jumlah penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:Rp. 4.202.095.835
2.Jumlah seluruh penyerahan (barang dan jasa)Rp. 32.806.257.907
3.Presentase penyerahan terutang PPN dibandingakan dengan jumlah seluruh penyerahan (Z)16,97%
4Nilai perolehan Pajak Masukan (PM)Rp. 452.587.062
5Nilai Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (P) “P = PM x Z”Rp. 133.964.803

Bahwa diketahui dalam SPT Pemohon Banding, alasan dalam Surat Keberatan maupun Surat Banding Pemohon Banding Perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilakukan setiap bulan sehingga penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai;

Bahwa berdasarkan data detail Faktur Pajak atas Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding pada formulir 1111 B2 SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Desember 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan selain obat yaitu berupa alat kesehatan yang peruntukanya untuk pemberian jasa medis dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa diketahui pada saat proses uji bukti Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas pajak masukan yang telah dirincikan diatas, merupakan pajak masukan yang masih di kreditkan dalam formulir 1111 B2 SPT Masa PPN; Bahwa diketahui sesuai dengan profil kegiatan usaha Pemohon Banding dan adanya fakta bahwa pada formulir 1111 B2 SPT Masa PPN Barang dan Jasa Pemohon Banding masih melakukan Pengkreditan Pajak Masukan berupa alat kesehatan yang terkait dengan pemberian layanan jasa medis (non obat)

sehingga pengertian “Penyerahan seluruhnya” yang tercantum dalam pedoman penghitungan tersebut harus mencakup seluruh penyerahan barang maupun jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terbatas pada penyerahan obat saja;

Bahwa berdasarkan hal tersebut dalam menghitung nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk menentukan nilai “Z” atau persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya, harus menggunakan nilai penyerahan terutang dibandingkan dengan keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik penyerahan barang maupun jasa;

Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa atas koreksi terbanding terkait penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan sudah sesuai dengan data maupun fakta serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti dan Pendapat Akhir sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan uji bukti menyatakan sebagai berikut:

1. SPT Masa PPN Desember 2018;

2. Rekapitulasi PPN Masukan yang Tidak Dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

3. Rekapitulasi PPN Masukan yang tidak di input/ dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

Bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan sebagai berikut:

Bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena perbedaan persepsi atas perhitungan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan, terutama dari aspek “z” atau Penyerahan yang terutang PPN dibandingkan dengan Penyerahan Seluruhnya. Atas perbedaan persepsi ini merupakan bagian dari sengketa yuridis yang akan dijelaskan dalam Penjelasan Tersendiri;

bahwa sengketa yang berkenaan dengan materi adalah di dalam Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN ternyata masih terdapat

penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN;

I. Pembuktian

bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding ditemukan adanya perolehan Barang Kena Pajak yang tidak digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN sehingga harus dikeluarkan dari PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan dalam SPT Masa PPN - Lampiran B2 dengan perhitungan sebagai berikut:

BulanPPN dikreditkan di SPTKoreksi TerbandingPPN dapat dikreditkan
Desember789.337.32197.673789.239.648

- bahwa dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah menyajikan Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan dalam SPT Masa PPN - lampiran B3 sebesar Rp51.056.425,00

- bahwa di luar yang diinput dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Lampiran B2 dan B3 tersebut di atas, Pemohon Banding juga memiliki Pajak Masukan yang sama sekali tidak diinput dalam SPT Masa PPN sebesar Rp2.104.139,00;

II. Kesimpulan

Bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp97.673,00 agar dikurangkan dari Pajak Masukan yang menjadi dasar Perhitungan Pedoman Pengkreditan PPN;

Bahwa Pemohon Banding dalam pendapat akhirnya menyatakan dengan penjelasan sebagai berikut:

5. Bahwa Pemohon Banding dalam Pendapat Akhirnya menyatakan bahwa sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding terjadi karena perbedaan perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ketika Wajib Pajak tidak dapat menghitung dengan pasti Pajak Masukan atas obat yang digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN (rawat jalan) dan Tidak Terutang PPN (rawat inap);

6. bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) UU PPN dinyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

7. bahwa sesuai Lampiran PMK Nomor 78/PMK.03/2010 angka 1 menyatakan: Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:

a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya;

b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya;

c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;

8. bahwa berkenaan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang pelayanan jasa kesehatan(Rumah Sakit), maka ketentuan pasal 9 ayat (6) UU PPN dan PMK-78/PMK.03/2010 angka 1 diatas seharusnya ditafsirkan sebagai berikut:

a. Sesuai UU Nomor 44 tahun 2010 tentang Rumah Sakit dinyatakan dalam pasal 1 angka 1, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara

paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat;

b. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut;

c. Berdasarkan ketentuan dalam huruf a di atas, maka jenis layanan rumah sakit dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis layanan, yaitu:

1) Jasa Kesehatan Rawat Inap

2) Jasa Kesehatan Rawat Jalan

3) Jasa Kesehatan Gawat Darurat

4) Obat Farmasi Rawat Inap

5) Obat Farmasi Rawat Jalan

6) Obat Farmasi Gawat darurat

7) Pendukung Medis lainnya seperti Laboratorium, Ruang Operasi, dll

8) Layanan lainnya

d. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai berkenaan dengan penyerahan BKP/JKP yang dilakukan di Rumah Sakit adalah:

No.Jenis Layanan/PenyerahanPengenaan PPNPerlakuan Pjk Masukan
1Jasa Kesehatan Rawat InapTidak terutangTidak dapat dikreditkan
2Jasa Kesehatan Rawat JalanTidak terutangTidak dapat dikreditkan
3Jasa Kesehatan Gawat DaruratTidak terutangTidak dapat dikreditkan
4Obat Farmasi Rawat InapTidak terutangTidak dapat dikreditkan
5Obat Farmasi Gawat daruratTidak terutangTidak dapat dikreditkan
6Obat Farmasi Rawat JalanTerutang PPNdapat dikreditkan
7Pendukung Medis lainnya seperti Laboratorium, Ruang Operasi, dllTidak terutangTidak dapat dikreditkan
8Layanan lainnya (Medis)Tidak terutangTidak dapat dikreditkan
9Penyerahan lainnya (Non Medis)Terutang PPNdapat dikreditkan

e. Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

(1) Penyerahan BKP/JKP Rumah Sakit

No.Jenis Layanan/PenyerahanJumlahPengenaan PPN
1Jasa Kesehatan Rawat Inap3.673.850.991Tidak terutang
2Jasa Kesehatan Rawat Jalan3.093.233.365Tidak terutang
3Jasa Kesehatan Gawat Darurat289.940.582Tidak terutang
4Obat Farmasi Rawat Inap5.389.574.189Tidak terutang
5Obat Farmasi Gawat darurat700.812.120Tidak terutang

6Obat Farmasi Rawat Jalan3.974.747.845Terutang PPN

7Pendukung Medis Lainnya-Laboratorium2.047.249.615Tidak terutang
8Pendukung Medis Lainnya-Ruang Operasi/OK3.237.182.120Tidak terutang
9Pendukung Medis Lainnya-Radiologi969.150.373Tidak terutang
10Pendukung Medis Lainnya-MCU9.887.833Tidak terutang
11Pendukung Medis Lainnya-Kamar Bersalin/VK99.296.020Tidak terutang
12Pendukung Medis Lainnya-Fisioterapi248.622.000Tidak terutang
13Pendukung Medis Lainnya-Hemodialisa277.845.000Tidak terutang
14Pendukung Medis Lainnya-Hyperbaric32.962.500Tidak terutang
15Pendukung Medis Lainnya-Tumbuh Kembang6.838.000Tidak terutang
16Layanan lainnya (Medis)1.140.664.072Tidak terutang
17Penyerahan lainnya (Non Medis)227.347.990Terutang PPN

(2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

No.Penggunaan Pajak MasukanJumlahPajak MasukanPerhitungan PM dikreditkan
A.Penyerahan yang Nyata-nyata terutang PPN
Layanan Lainnya227.347.990-dikreditkan seluruhnya
SUBTOTAL227.347.990-
B.Penyerahan yang Nyata-nyata tidak terutang PPN
Jasa Medis14.466.790.456-tidak dikreditkan
SUBTOTAL14.466.790.456-
C.Penyerahan yang bercampur (terutang & tidak terutang):
Obat Farmasi Rawat Inap5.389.574.189789.239.648menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan
Obat Farmasi Gawat darurat700.812.120
Obat Farmasi Rawat Jalan3.974.747.845
SUBTOTAL10.065.134.154789.239.648
TOTAL24.759.272.600789.239.648

(3) Perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai PMK-78:

UraianMenurut PemohonMenurut Terbanding
1. Penyerahan yang terutang PPN (obat rawat jalan)3.974.747.8453.974.747.845
2. Penyerahan yang terutang PPN (Non Medis)227.347.990227.347.990
3. Penyerahan bercampur seluruhnya (obat ranap, ralan, UGD)10.065.134.15410.065.134.154
4. Penyerahan seluruhnya (obat, jasa medis, dan lainnya)24.759.272.60024.759.272.600
5. Pajak Masukan yang bercampur (obat ranap, ralan, UGD)789.239.648789.239.648

6. Pajak Keluaran420.209.577420.209.577

7. Pajak Masukan berdasarkan Pedoman Pengkreditan : [(1+2)/3 x 5] : [(1+2)/4 x 5]329.499.894133.948.226
8. PPN Kurang Bayar90.709.683286.261.351

Keterangan:

(2) Perhitungan Pajak Masukan menurut Terbanding:

Penyerahan yang terutang PPN

Pajak Masukan Penyerahan seluruhnya (obat, jasa medis, danX

yang bercampur lainnya)

4.202.095.835

X 789.239.648= 133.948.226

24.759.272.600

(3) Perhitungan Pajak Masukan menurut Pemohon Banding:

Penyerahan yang terutang PPN

Pajak Masukan Penyerahan bercampur seluruhnya (obat ranap,X

yang bercampur ralan, UGD)

4.202.095.835

X 789.239.648= 329.499.894

10.065.134.154

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka untuk menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan Pedoman yang diatur sesuai PMK- 78/PMK.03/2010 harus dilakukan sebagai berikut:

i. Tetapkan jenis penyerahan BKP/JKP yang di dalamnya mengandung Pajak Masukan yang tidak dapat dipisahkan penggunaannya apakah untuk penyerahan terutang PPN atau Tidak terutang PPN

No.Penggunaan Pajak Masukan yang tidak diketahui dengan pastiPengenaan PPNPerlakuan Pjk Masukan
1Obat Farmasi Rawat InapTidak terutangTidak dapat dikreditkan
2Obat Farmasi Gawat daruratTidak terutangTidak dapat dikreditkan
3Obat Farmasi Rawat JalanTerutang PPNdapat dikreditkan

ii. Hitung Penyerahan yang Terutang PPN dan Tidak Terutang PPN

iii. Hitung Pajak Masukan yang penyerahannya bercampur (Terutang dan

Tidak Terutang)

iv. Penyerahan seluruhnya adalah jumlah seluruh penyerahan yang

bercampur, yang Pajak Masukannya tidak diketahui dengan pasti peruntukannya untuk yang terutang atau tidak terutang;

9. bahwa dalam proses Uji Bukti telah ditemukan dan disetujui oleh Pemohon Banding bahwa dalam Lampiran SPT Masa PPN – B2(Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan) masih terdapat penyerahan non farmasi yang seharusnya tidak dikreditkan, sehingga Pajak Masukan yang dihitung adalah sebagai berikut:

BulanPPN dikreditkan di SPT Masa PPNKoreksi Terbanding (non farmasi)PPN dapat dikreditkan
Desember789.337.32197.673789.239.648

10. bahwa perlakuan pengkreditan PPN Masukan yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Desember 2018 adalah sebagai berikut:

a. Diinput/dilaporkan dalam SPT Masa PPN di Lampiran SPT Masa PPN

– B2 (PPN Dapat Dikreditkan) dengan Jumlah di Masa Desember 2018 adalah Rp789.337.321,00;

b. Diinput/dilaporkan dalam SPT Masa PPN di Lampiran SPT Masa PPN

– B3 (PPN Masukan Tidak Dapat Dikreditkan) karena bukan pembelian Farmasi/Obat dengan Jumlah di Masa Desember 2018 adalah Rp51.056.425,00;

c. Tidak diinput/dilaporkan dalam SPT Masa PPN karena bukan pembelian Farmasi/Obat dan tidak diterima oleh staf Pajak Pemohon Banding dengan Jumlah seluruh masa pajak di tahun 2018 adalah Rp2.104.139,00;

11. bahwa berdasarkan angka 5 dan 6 di atas, seharusnya unsur “penyerahan seluruhnya” tidak memperhitungkan penyerahan jasa medis yang tidak terutang PPN, karena Pemohon Banding nyata-nyata hanya memperhitungkan Pajak Masukan yang berasal dari perolehan Farmasi/Obat saja;

12. bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding atas Formula Penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Obat adalah nyata-nyata keliru dan tidak berdasarkan penafsiran yang benar sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini karena:

a. Dalam menghitung Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan, jumlah Penyerahan Seluruhnya dihitung berdasarkan keseluruhan omset

BKP/JKP Rumah Sakit yang mencakup penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN, sementara Pajak Masukan hanya dihitung dari perolehan BKP/JKP yang penyerahannya terutang PPN saja. Semestinya, jika Terbanding memperhitungkan Penyerahan Tidak Terutang PPN sebagai dasar perhitungan, maka Pajak Masukan yang berasal dari Perolehan BKP/JKP yang penyerahannya tidak terutang PPN juga harus diperhitungkan;

b. Sesuai PMK-78, penggunaan Pedoman Pengkreditan hanya diperuntukkan bagi Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang penyerahannyabercampurdantidakdapatdipisahkan penggunaannya. Sementara itu, penyerahan yang bercampur adalah hanya obat-obatan saja, sehingga jumlah penyerahan seluruhnya harus dihitung berdasarkan penyerahan obat rawat inap, UGD, dan obat rawat jalan saja, tidak termasuk penyerahan jasa kesehatan medis yang Pajak Masukannya jelas-jelas tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (3)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 ayat (6)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; Penjelasan

Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak;

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam penyerahan, yaitu:

a. penyerahan yang terutang pajak = Rp35.000.000,00

Pajak Keluaran = Rp3.500.000,00

b. penyerahan yang tidak terutang pajak = Rp15.000.000,00

Pajak Keluaran = nihil

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar

Rp2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksadan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Pasal 80 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

a.menolak;

b.mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

c.menambah Pajak yang harus dibayar;

d.tidak dapat diterima;

e.membetulkankesalahantulisdan/ataukesalahanhitung;

dan/atau

f.membatalkan.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak (PMK 78)

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan

menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

Padalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak;

Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang

Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha pelayanan kesehatan/medis berupa Rumah Sakit Swasta Tipe B yang melakukan baik penyerahan yang terutang pajak maupun penyerahan yang tidak terutang pajak;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN beserta penjelasannya juncto Pasal 2 PMK 78, sehubungan penghitungan kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak sebagaimana Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman untuk pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti;

b. bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak diketahui dengan pasti yang atasnya dapat dilakukan pengkreditan Pajak Masukan tersebut;

c. bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku juga dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang tidak terutang pajak dapat diketahui dengan pasti, yang atasnya tidak dapat dilakukan pengkreditan Pajak Masukan tersebut;

3. Bahwa sehubungan penerapan ketentuan di atas dan berdasarkan fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding sebagai rumah sakit TIpe B melakukan penyerahan yang terutang pajak maupun penyerahan yang tidak terutang pajak yang menghasilkan konsekuensi pengkreditan Pajak Masukan sesuai jenis penyerahannya sebagai berikut::

No.Jenis Layanan/PenyerahanPengenaan PPNPerlakuan Pajak Masukan
1Jasa Kesehatan Rawat InapTidak terutangTidak dapat dikreditkan
2Jasa Kesehatan Rawat JalanTidak terutangTidak dapat dikreditkan
3Jasa Kesehatan Gawat DaruratTidak terutangTidak dapat dikreditkan
4Obat Farmasi Rawat InapTidak terutangTidak dapat dikreditkan
5Obat Farmasi Gawat DaruratTidak terutangTidak dapat dikreditkan
6Obat Farmasi Rawat JalanTerutang PPNdapat dikreditkan
7Pendukung Medis lainnya seperti Laboratorium, Ruang Operasi, dllTidak terutangTidak dapat dikreditkan
8Layanan lainnya (Medis)Tidak terutangTidak dapat dikreditkan
9Penyerahan lainnya (Non Medis)Terutang PPNdapat dikreditkan

4. Bahwa fakta-fakta sehubungan dengan nilai penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding dan yang telah dilakukan Uji Bukti oleh para Pihak, adalah sebagai berikut:

No.Jenis Layanan/PenyerahanJumlah (Rp)
1Jasa Kesehatan Rawat Inap3.673.850.991
2Jasa Kesehatan Rawat Jalan3.093.233.365
3Jasa Kesehatan Gawat Darurat289.940.582
4Obat Farmasi Rawat Inap5.389.574.189
5Obat Farmasi Gawat darurat700.812.120
6Obat Farmasi Rawat Jalan3.974.747.845
7Pendukung Medis Lainnya- Laboratorium2.047.249.615

Pendukung Medis Lainnya-Ruang

83.237.182.120

Operasi/OK

9Pendukung Medis Lainnya-Radiologi969.150.373
10Pendukung Medis Lainnya-MCU9.887.833
11Pendukung Medis Lainnya-Kamar Bersalin/VK99.296.020
12Pendukung Medis Lainnya-Fisioterapi248.622.000
13Pendukung Medis Lainnya- Hemodialisa277.845.000
14Pendukung Medis Lainnya- Hyperbaric32.962.500
15Pendukung Medis Lainnya-Tumbuh Kembang6.838.000
16Layanan lainnya (Medis)1.140.664.072
17Penyerahan lainnya (Non Medis)227.347.990
Jumlah25.419.204.615

Bahwa terdapat perbedaan jumlah keseluruhan penyerahan Pemohon Banding berdasarkan tabel di atas dengan jumlah penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding sebesar Rp659.932.015 (Rp25.419.204.615- Rp24.759.272.600), namun dengan memperhatikan bahwa hal ini bukan merupakan bagian dari sengketa yang diajukan Keberatan dan Banding serta tidak mempengaruhi perhitungan atas objek sengketa yang diajukan Banding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas hal ini dan menggunakan nilai sebagaimana terdapat dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding sebesar Rp24.759.272.600;

Bahwa sehubungan hal tersebut Pengadilan Pajak juga memperhatikan adanya data lain yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang konsisten dengan total angka penyerahan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp24.759.272.600;

5. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan hasil Uji Bukti, diketahui terdapat Pajak Masukan atas perolehan BKP (non farmasi) yang tidak digunakan untuk penyerahan yang terutang pajak dan tidak dapat dikreditkan namun masih dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam pelaporan pajaknya sebagai berikut:

Masa PajakPPN dikreditkan pada SPT Masa PPN (Rp)Koreksi Terbanding (non-farmasi) (Rp)PPN dapat dikreditkan (Rp)
Desember789.337.32197.673789.239.648

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (5) UU PPN dan dengan memperhatikan pula persetujuan Pemohon Banding atas koreksi ini, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi fiskal positif atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (sebelum perhitungan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan) sebesar Rp97.673 a quo;

6. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan di atas dan fakta-fakta yang telah dilakukan Uji Bukti oleh para Pihak, sehubungan pengkreditan Pajak Masukan yang menjadi objek sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa klasifikasi perlakuan Pajak Masukan beserta besaran nilai penyerahan terkait adalah sebagai berikut:

No.Penggunaan Pajak MasukanJumlah (Rp)Pajak Masukan (Rp)Perlakuan Pengkreditan Pajak Masukan
A.Penyerahan yang terutang PPN
Layanan Lainnya (Non- Medis)227.347.990-dikreditkan seluruhnya
SUBTOTAL227.347.990-
B.Penyerahan yang tidak terutang PPN
Jasa Medis14.466.790.456-tidak dikreditkan
SUBTOTAL14.466.790.456-
C.Penyerahan yang bercampur (terutang & tidak terutang):
Obat Farmasi Rawat Inap5.389.574.189789.239.648menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan
Obat Farmasi Gawat darurat700.812.120
Obat Farmasi Rawat Jalan3.974.747.845
SUBTOTAL10.065.134.154789.239.648
TOTAL24.759.272.600789.239.648

bahwa dengan demikian, nilai penyerahan dimana Pajak Masukan-nya masih belum diketahui secara pasti apakah terkait dengan penyerahan yang terutang pajak ataukah penyerahan yang tidak terutang pajak adalah atas penyerahan Obat Farmasi sebesar Rp10.065.134.154;

b. bahwa sejalan dengan perhitungan di atas, Pajak Masukan yang tidak diketahui secara pasti keterkaitannya dengan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dikreditkan dengan cara sesuai pedoman pengrkeditan Pajak Masukan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat

(6) UU PPN beserta penjelasannya juncto Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 78 sebagai berikut:

Penyerahan yang terutang PPN

Penyerahan bercampur seluruhnya (obat ranap,XPajak Masukan

ralan, UGD)

4.202.095.835

X 789.239.648 = 329.499.894

10.065.134.154

(dalam Rupiah)

c. bahwa perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan dengan metode sebagaimana yang digunakan oleh Terbanding yaitu dengan mempergunakankeseluruhannilaipenyerahansebesar Rp24.759.272.600 sebagai penyebut dengan hasil sebagai berikut:

Penyerahan yang terutang PPN

Pajak Masukan Penyerahan seluruhnya (obat, jasa medis, danX

yang bercampur lainnya)

4.202.095.835

X 789.239.648 = 133.948.226

24.759.272.600

(dalam Rupiah)

d. bahwa sehubungan perhitungan di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak akan menggunakan perhitungan Terbanding sebagaimana yang terdapat dalam Keputusan Keberatan yang diajukan Banding, yaitu untuk Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp133.964.803;

e. bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Desember 2018, diketahui Pemohon Banding melaporkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan setelah dilakukan perhitungan berdasarkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp311.709.308 (bukan sebesar

Rp329.499.894) yang bila disandingkan dengan perhitungan menurut Terbanding menghasilkan koreksi sebesar Rp177.744.505 yang diajukan sebagai sengketa dalam Banding ini;

f. bahwa kedua perhitungan dalam butir b dan butir c di atas akan menghasilkan selisih sebesar Rp195.551.668 yang lebih besar daripada jumlah yang diajukan menjadi sengketa Banding sebesar Rp177.744.505;

g. bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas dan sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 80 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, sebesar nilai yang diajukan menjadi sengketa Banding, yaitu sebesar Rp177.744.505;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat bukti dan alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp177.744.505 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.249.403.72904.249.403.729
2Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan177.744.5050177.744.505

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri:

Menurut TerbandingRp8.451.496.564

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 4.249.403.729

Menurut Pengadilan PajakRp 4.202.092.835

2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp133.964.803

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 177.744.505

Menurut Pengadilan PajakRp 311.709.308

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pengadilan Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.202.095.835
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)4.202.095.835 20.557.176.765
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)24.759.272.600
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)420.209.577
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan311.709.308
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri108.500.269
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)420.209.577
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)420.209.577
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.....(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00073/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00018/207/18/542/22 tanggal 28 November 2022 atas nama PT UNISIA MEDIKA FARMA, NPWP 02.369.363.3-542.000, beralamat di Jl. Ring Road Utara Gorongan, Condongcatur, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55283 sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Jumlah PPN yang masih harus dibayar adalahRp 0,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

19690605199003102

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.