Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-012600.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Pulung Cable Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-012600.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Pengadilan Pajak membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan,yangterdaftardalamberkassengketaNomor 012600.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PULUNG CABLE INDONESIA, NPWP 02.485.811.0-415.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Kopo Maja Kp Cileget Nomor 99, Kopo, Kabupaten Serang, alamat korespondensi di Jalan Srengseng Raya Nomor 9 Meruya Ilir, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Syofinal Danur, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Unsal Hutagaol

Jabatan: Manager Accounting

Alamat: Griya Cileduk Blok T Nomor 16, RT 003/RW 016

Paninggilan Utara, Ciledug, Tanggerang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/PCI/II/2024 tanggal 21 Februari 2024;

2. Nama: Hendra Sakaroben

Jabatan: Supervisor Accounting

Alamat: Jl Jelambar Barat IIB Nomor 11, RT 005/RW 011

Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK/PCI/II/2024 tanggal 21 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal

Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Rustanti/19840920 200901 2 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1989/PJ.07/2024 tanggal 3 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-180/PP/BR/2024 tanggal 6 Februari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-055/PP/PrbSM/2024 tanggal 10 September 2024;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 14/PCI/GIB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-1/STG/WPJ.08/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1 2 3 4 5Pajak yang harus dibayar Telah dibayar Kurang dibayar Sanksi Administrasi: a.Denda Pasal 7 KUP b.Bunga Pasal 8 (2) KUP c.Bunga Pasal 8 (2a) KUP d.Bunga Pasal 9 (2a) KUP e.Bunga Pasal 14 (3) KUP f. Denda Pasal 14 (4) KUP g. Bunga Pasal 14 (5) KUP h.Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah yang masih harus dibayarRp 0 Rp 0 Rp 0 Rp Rp Rp Rp Rp 0 Rp 0 Rp 0 Rp 0 Rp 0Rp 0 Rp 0 Rp 0 Rp Rp Rp Rp Rp 0 Rp 135.000.000 Rp 0 Rp 135.000.000 Rp 135.000.000
Terbilang: Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Imbalan Bunga atas Surat Tagihan Pajak dengan Surat Nomor 01/PCI/IB/XII/20 tanggal 7 Desember 2020;

Menimbang bahwa Tergugat menolak Permohonan Imbalan Bunga tersebut dengan Surat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021;

Menimbang bahwa Penggugat Mengajukan Gugatan terhadap Surat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021 dengan Surat Gugatan Nomor 01/PCI/GIB/II/2021;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001398.99/PP/M.VIA Tahun 2022 Diucap tanggal 8 Maret 2022;

Menimbang bahwa Tergugat memberikan Imbalan Bunga dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00002/PPN.IB/KPP.0812/2023;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pemberian Kekurangan lmbalan Bunga dengan Surat Nomor 02/PCI/IB/XI/2023;

Menimbang bahwa atas permohonan Imbalan Bunga tersebut, Tergugat dengan Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember

2023, memutuskan Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat tersebut sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 14/PCI/GIB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 (Cap Harian Pos tanggal 23 Desember 2023);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 14/PCI/GIB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023, pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Keputusan Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang diterima Penggugat pada tanggal 11 Desember 2023;

c. Terhadap 1 (satu) surat diajukan 1 (satu) Gugatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Syofinal Danur jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 157 tanggal 26 Maret 2015;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Gugatan telah dilampirkan Salian Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

2. Mengenai Objek Gugatan bahwa Penggugat telah menerima Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa atas Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pemberian Kekurangan Imbalan Bunga berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (2) UU KUP kepada Tergugat melalui Surat Nomor 02/PCI/IB/XI/2023 tanggal 9 November 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 tersebut di atas;

bahwa atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang intinya menolak permohonan Penggugat;

3. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/107/15/415/17

Masa Pajak Agustus 2015

Tanggal Penerbitan 10 Februari 2017 bahwa tanggal 7 Desember 2020 Penggugat mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dan Kelebihan Pembayaran Pajak STP PPN dengan Surat Nomor 0l/PCI/IB/Xn/20;

bahwa tanggal 12 Januari 2021 Tergugat menolak Permohonan Imbalan Bunga tersebut dengan Surat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021;

bahwa tanggal 10 Februari 2021 Penggugat Mengajukan Gugatan terhadap Surat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021 dengan Surat Gugatan Nomor 01/PCI/GIB/II/2021;

bahwa Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat denga Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001398.99/PP/M.VIA Tahun 2022 Diucap tanggal 8 Maret 2022;

bahwa tanggal 23 Oktober 2023 Tergugat memberikan Imbalan Bunga sebesar Rp18.468.000,00 dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00002/PPN.IB/KPP.0812/2023;

bahwa tanggal 9 November 2023 Tergugat mengajukan Permohonan Pemberian Kekurangan lmbalan Bunga dengan Surat Nomor 02/PCI/IB/XI/2023;

bahwa tanggal 8 Desembar 2023 Tergugat menolak dengan keputusan Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan dengan Surat Nomor S- 5934/KPP.0812/2023;

bahwa tanggal 22 Desember 2023 Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Gugatan Nomor 14/PC1/G1B/2023;

Alasan ketidaksetujuan Penggugat bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001398.99/2021/PP/M.VIA Tahun 2022 Diucap tanggal 8 Maret 2022 telah mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, sehingga tidak ada denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai dasar penerbitan STP PPN;

bahwa Pasal 27A ayat (2) UU.KUP yang menyatakan:

Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat diterbitkanya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya Permohonan Wajib Pajak;

bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013;

bahwa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Apabila Putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya Banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)

bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dan Kelebihan Pembayaran Pajak (STP PPN) Nomor 0l/PCI/IB/XII/20 tanggal 7 Desember 2020 angka 2 dengan Perincian STP sebagai berikut:

- STP PPN Nomor 00006/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp10.000.000,00;

- STP PPN Nomor 00007/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp20.000.000,00;

- STP PPN Nomor 00008/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp20.000.000,00;

- STP PPN Nomor 00009/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp118.000.000,00;

- STP PPN Nomor 00010/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp196.000.000,00;

- STP PPN Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp135.000.000,00;

- STP PPN Nomor 00012/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp65.500.000,00;

- STP PPN Nomor 00013/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp30.000.000,00;

- STP PPN Nomor 00014/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sebesar Rp60.000.000,00;

bahwa Tergugat telah memberikan Imbalan Bunga dengan tarif 2% perbulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan (48%) atas STP Nomor 00006, 00007, 00008, 00009, 00010, 00012, 00013, 00014;

bahwa seharusnya untuk Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 juga diberikan Imbalan Bunga sebesar = 48% x Rp135.000.000,00 = Rp64.800.000,00;

4. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa: Seharusnya Tergugat memberikan Imbalan Bunga sebesar 48% x Rp135.000.000,00 = Rp64.800.000,00 berarti masih ada kekurangan Pemberian Imbalan Bunga sebesar Rp46.332.000,00 (Rp64.800.000,00- Rp18.468.000,00);

bahwa demikianlah Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-1/STG/WPJ.08/2024 tanggal 31 Januari 2024, pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 14/PCI/GIB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Desember 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√
√
√
√
√

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari√ sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang digugat;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu 30 (tiga puluh) hari√ karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat√

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√ jelas;

f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal√ diterima Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang diterima tanggal 11 Desember 2023;

g. Surat permohonan gugatan dilampiri salinan Surat Nomor√

S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal

Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan

Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan;

h. Surat permohonan gugatan ditandatangani oleh bertindak selaku:

- Penggugat

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus i.Keputusan yang diajukan Gugatan bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan Gugatan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan gugatan Penggugat sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan diterbitkan berdasarkan hasil penelitian sesuai dengan Laporan Uraian Penelitian Nomor UP-1160/KPP.081203/AsPuPj.5/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang isinya menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian permohonan imbalan Bungan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Tanggapan atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat-menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar hukum:

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/202 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Tanggapan Tergugat bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor 14/PCI/GIB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang diterima tanggal 7 September 2023 hal Gugatan terhadap Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan permohonan, kronologis diajukannya permintaan imbalan bunga antara lain sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00032/207/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 sebesar Rp1.350.000.000,00 dan STP PPN terkait SKPKB tersebut dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 sebesar Rp135.000.000,00;

b. Penggugat mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00032/207/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 dengan Surat Keberatan Nomor 010/PCI/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 dan berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.08/2018 tanggal 3 Mei 2018 permohonan keberatan ditolak;

c. Penggugat mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.08/2018. Berdasarkan Putusan Banding Nomor PUT-006376.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 diucapkan tanggal 2 Juli 2019, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya;

d. Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dan Kelebihan Pembayaran Pajak (STP) Nomor 01/PC1/IB/XII/20 tanggal 7 Desember 2020 mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 KPP Madya Tangerang; menerbitkan Surat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang menerangkan;

- Permohonan imbalan bunga tidak dapat diproses lebih lanjut;

- Kelebihan pembayaran pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 belum dapat diproses karena belum diterbitkan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. PenggugatmengajukangugatanatasSuratNomorS- 118/WPJ.08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021 dengan Surat Gugatan Nomor 01/PCI/GIB/I1/2021 tanggal 10 Februari 2021, dalam gugatannya Penggugat menyimpulkan bahwa Tergugat seharusnya memberikan imbalan bunga sebesar 48%;

f. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 dilunasimelaluipemotonganSKPKPPNomorKEP-00019

PPN/WPJ.08/KP.0703/2017tanggal7Maret2017sebesar Rp135.000.000,00;

g. SebagaitindaklanjutPutusanBandingNomorPUT- 006376.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 diucapkan tanggal 2 Juli 2019 yang mengabulkan seluruh permohonan Penggugat, Kepala Kantor Wilayah DJP BantenmenerbitkanKeputusanTergugatNomorKEP- 00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Secara Jabatan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 dengan rincian sebagai berikut:

Ma ah Liem oh Mead

Dayabumasantai | 5

An NN

, (Sanksi Administrasi (Denda Pasal 14 (4) KUP) — mao, 5

5, Mumiah yang masih harus dibayar (314) 6m h. Berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021 dan pelunasan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 sebagaimana tersebut di atas telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Penghitungan Lebih Bayar (PLB) Nomor PLB-00004/WPJ.08/KP.0707/2021 tanggal 17 Maret 2021 sebesar Rp135.000.000,00 dan telah diproses pengembaliannya;

i. Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor gugatan atas Surat Nomor S- 118/WP.J.08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021 dengan Putusan Pangadilan Pajak Nomor PUT-001398.99/2021/PP/M.VIA tanggal 8 Maret 2022;

j. Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung dengan memori Peninjauan Kembali Nomor S- 2737/PJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022. Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5799/B/PK/Pjk/2022 tanggal 27 Desember 2022;

Pasal 27B ayat (3):

Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Data dan Fakta:

bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5799/B/PK/PJk/2022 tanggal 27 Desember 2022, dalam amarnya memutuskan untuk Menolak permohonan peninjauan kembali dari Tergugat permohonan banding PenggugatterhadapketetapanSuratPenggugatNomorS- 118/WPJ.08/KP.07/2021. Pelaksanaan atas keputusan tersebut adalah membatalkan Surat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021 dan memproses permohonan pemberian imbalan bunga sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 01/PCI/GIB/11/2021 tanggal 10 Februari 2021, hal tersebut merupakan pendapat hakim dalam Putusan Gugatan Nomor Nomor PUT-001398.09/2021/PP/M.VIA tanggal 8 Maret 2022 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

bahwa dalam putusan tersebut juga disampaikan bahwa pengadilan pajak berpendapat bahwa terhadap pembatalan atau pengurangan Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1), selama terbukti terdapat pembayaran lebih, maka diberikan imbalan bunga tanpa mempertimbangkan apakah pembatalan atau pengurangan Surat Tagihan Pajak a quo diterbitkan berdasarkan permohonan Penggugat atau dilakukan secara jabatan;

bahwa karena Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan MA harus dianggap benar maka Putusan Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan memberikan imbalan bunga;

bahwa pada Surat Keputusan Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Secara Jabatan Keputusan Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021 sudah berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor ND- 1154/PJ.03/2023 tanggal 10 Oktober 2023 hal Penegasan dan Petunjuk Teknis Pemberian Imbalan Bunga (yang merupakan jawaban atas Surat Kepala KPP Pratama Serang Timur Nomor ND-540/KPP.0812/2023 tanggal 11 Juli 2023 hal Permohonan Penegasan dan Petunjuk Teknis Terkait Pemberian Imbalan Bunga), ditegaskan bahwa Pemberian imbalan bunga yang didasarkan pada keputusan pembatalan Surat Tegihan Pajak yang diterbitkan setelah tanggal 2 November 2020 dihitung menggunakan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

bahwa Tergugat memproses imbalan bunga atas Surat Keputusan Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Secara Jabatan Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021 dengan ketentuan Pasal 278 ayat (3) UU KUP dengan pertimbangan ketentuan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN, dan PPnBM Serta KUP;

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN, dan PPnBM Serta KUP dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 83 ayat (1) huruf e:

Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (3) Undang-Undang KUP, kecuali:

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

Data dan Fakta:

Surat Keputusan Pembatalan STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf e Secara Jabatan Keputusan Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021;

Pasal 111:

Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

a. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau b. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP;

Data dan Fakta:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ini maka imbalan bunga atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang dlbelikan karena Putusan Pengadilan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang CIpta Kerja Di Bidang PPh PPN dan PPnBM Serta KUP;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen hasil putusan terkalt, diperoleh informasi sebagai berlkut:

a, Jenis Putusan "Putusan Peninjauan Kembali

Nomor dan Tanggal Putusan ..— S79Q/B/PK/P|K/2022 tanggal 27 Desember 2022

Surat Pelaksanaan Putusan: §-5230/KPP.0812/2023 tanggal 20 Oktober 2023

Hasil Putusan ‘ Menolak Permohonan DJP b, Jenis Putusan : Putusan Gugatan

Nomor dan Tanggal Putusan -. PUT-001398.99/2021/PPIM.VIA Tahun 2022

Surat Pelaksanaan Putusan ». §-5225/KPP.0812/2023 tanggal 20 Oktober 2023

Hasil Putusan > Mengabulkan seluruhnya gugatan Wajib Pajak

¢, Jenis Putusan :. SK Pembatalan STP

Nomor dan Tanggal Putusan .. KEP-00528/NKEBAWPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021

Pelaksanaan Keputusan - — PLB-G0004IWPJ,.08/KP.070712021 tanggal 17 Maret 2021

Hasil Putusan "Membatalkan Surat Tagihan Pajak d, Jenis Putusan : Surat Kepala KPP Madya Tangerang

Nomor dan Tanggal Putusan - §-448AWPJ,08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021

Hasil Putusan: Parmohonan tidak dapat diproses

Perhitungan imbalan Bunga bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang PPh PPN dan PPM serta KUP dapat dijelaskan sebagai berikut: Pasal 89:

1) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf e diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak;

2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak:

a) tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;

b) tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau

c) tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak;

3) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

4) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga;

bahwa berdasarkan PP Nomor Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sebagai perubahan PP Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajian Perpajakan diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (4) BAB VI Ketentuan Peralihan:

terhadap imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan keputusan atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum tanggal 2 November 2000 imbalan bunga tersebut dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai hitungan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian Imbalan Bunga yang Berlaku untuk bulan November 2020;

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/MK010/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Diktum Keenam angka 3;

bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 13 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam keputusan menteri ini;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, mengatur bahwa Tarif Bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

Imbalan Bunga:

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Tarif bunga per bulan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 178 0,574 (nol koma fima tujuh persen) ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dengan perhitungan pemberian imbalan bunga adalah sebagai berikut:

a. Persentase Imbalan Bunga: 0,574 per bulan b, Dasar Imbalan Bunga adalah sebesar kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembatalan STP nomor KEP-00528/NKEB/WPJ,08/2021 tanggal 10 Maret 2021 yaitu sebesar c. Pembayaran STP adalah SKPKPP nomor KEP-00019.PPN/WPJ.08IKP.0703/2017 tanggal 7 Maret 2017 d, Masa Imbalan Bunga : Tanggal Pembayaran STP s.d, Tanggal Keputusan sebanyak 48 bulan 3 hari, maksimal menjadi | 24 |bulan maksimal diberikan —— '24Jbulan

@. Perhitungan imbalan bunga :

= Persentase Imbalan Bunga x Masa Imbalan Bunga x Dasar Imbalan Bunga

= 0579 x 24 bulan x Rp 135.000.000

= Rp 18,468,000 bahwa Penggugat telah diberikan imbalan bunga sebagaimana perhitungan pada huruf e dengan keputusan sebagai berikut:

1) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP- 00002/IB.PPN/KPP.081203/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2) Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP- 00002/PPN.IB/KPP.0812/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka penerbitan Surat Nomor S- 5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 sudah benar, sehingga permohonan Penggugat tidak dapat dikabulkan;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 14/PCI/GIB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), (2), atau (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan atas nama Penggugat NPWP 02.485.811.0- 415.000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 012600.99.2023/PAN.Wk/2024 tanggal 6 Februari 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Tergugat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak diterbitkan;

Bukti P-2 Surat Permohonan Imbalan Bunga Nomor 01/PCI/IB/XII/20 tanggal

7 Desember 2020;

Bukti P-3 Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017;

Bukti P-4 Akta Nomor 157 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat, dibuat oleh Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat;

Bukti P-5 Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0166308 tanggal 9 April 2015 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Pulung Cable Indonesia terkait Akta Nomor 157 tanggal 26 Maret 2015;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis Nomor 04/PCI/PJ/III/2024 tanggal 11 Maret 2024;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis Nomor 06/PCI/PJ/III/2024 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti P-8 Kesimpulan Akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 25 April 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Pengantar Nomor SPKBP-146/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal

31 Januari 2024;

Bukti T-2. SuratPaniteraPengadilanPajakNomorTG-

0012600.99.2023/PAN/2024 tanggal 5 Januari 2024 hal Permintaan Surat Tanggapan;

Bukti T-3. Surat Gugatan Penggugat Nomor 14/PCI/GIB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti T-4. Surat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan Permohonan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses;

Bukti T-5. Surat Permohonan Imbalan Bunga Nomor 01/PCI/IB/XII/20 tanggal 7 Desember 2020;

Bukti T-6. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017;

Bukti T-7. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00002/PPN.IB/KPP.0812/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga Kepada Pulung Cable Indonesia;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Maret 2024;

Bukti T-9. Putusan Mahkamah Agung REG. Nomor: 5799/B/PK/Pjk/2022 tanggal 27 Desember 2022;

Bukti T-10. Nota Dinas Nomor ND-1154/PJ.03/2023 tanggal 10 Oktober 2023 hal Penegasan dan Petunjuk Teknis Pemberian Imbalan Bunga; Bukti T-11. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001398.99/2021/

PP/M.VIA Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Maret 2024;

Bukti T-13. Kesimpulan Akhir yang disampaikan pada sidang tanggal 25 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 14/PCI/GIB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa alasan Tergugat menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-5934/KP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan Tergugat:

- Pasal 27B ayat (3), ayat (7) huruf c, dan ayat (8) dan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang Nomor 6 Tahun 1893 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

- Pasal 83 ayat (1) huruf e, Pasal 89 ayat (1), dan ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/202 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Merah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

bahwa kronologi sengketa sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00032/207/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 sejumlah Rp1.350.000.000,00 dan STP PPN terkait SKPKB tersebut dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sejumlah Rp135.000.000,00;

2. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 dilunasi melalui pemotongan SKPKPP Nomor KEP-00019 PPN/WPJ.08/KP.0703/2017 tanggal 7 Maret 2017 sejumlah Rp135.000.000,00;

3. Penggugat mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00032/207/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 dengan Surat Keberatan Nomor 010/PCI/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 dan berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00035/KEB/WPJ.08/2018 tanggal 3 Mei 2018 pengajuan keberatan ditolak;

4. Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00035/KEB/WPJ.08/2018. Berdasarkan Putusan Banding Nomor PUT-

006376.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 diucapkan tanggal 2 Juli 2019, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya;

5. Sebagai tindak lanjut atas Putusan Banding Nomor PUT- 006376.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 diucapkan tanggal 2 Juli 2019 yang mengabulkan seluruh permohonan Penggugat, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Secara Jabatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 dengan rincian sebagai berikut:

i ike a Oi Ureisn _L. , Samula __ Mena

1 [Paik yang harus @bayar'dtage kor rail __ _ _ 0.

3 |Talai: dibayar ——

H furang dibayar 11-73 an . Ta 7

A. Sanksi Acministrasi iderga Pasal 14 ja, KIP: I __ 135.909 920 ee

15 [Jemlah yang masi? narus dibayar (34+ Ah OX O00! Pa

6. BerdasarkanKeputusanTergugatNomorKEP- 00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021 dan pelunasan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sebagaimana tersebut di atas telah ditindaklanjuti dengan penerbitan PenghitunganLebihBayar(PLB)NomorPLB- 00004/WPJ.08/KP.0707/2021 tanggal 17 Maret 2021 sejumlah Rp135.000.000,00 dan telah diproses pengembaliannya;

7. Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dan Kelebihan Pembayaran Pajak (STP) melalui Surat Nomor 01/PCI/IB/XII/20 tanggal 7 Desember 2020 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017. KPP Madya Tangerang menerbitkan Surat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang menerangkan bahwa:

a. Permohonan imbalan bunga tidak dapat diproses lebih lanjut;

b. Kelebihan pembayaran pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 belum dapat diproses karena belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak;

8. PenggugatmengajukangugatanatasSuratNomorS- 118/WPJ.08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021 dengan Surat Gugatan Nomor 01/PCI/GIB/I1/2021 tanggal 10 Februari 2021, dalam gugatannya Penggugat menyimpulkan bahwa Tergugat seharusnya memberikan imbalan bunga sejumlah 48%;

9. Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat atas Surat Nomor S-118/WP.J.08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021 dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001398.99/2021/PP/M.VIA tanggal 8 Maret 2022;

10. Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung dengan memori Peninjauan Kembali Nomor S-2737/PJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022. Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5799/B/PK/Pjk/2022 tanggal 27 Desember 2022;

11. Tanggal 23 Oktober 2023 Tergugat memberikan Imbalan Bunga sejumlah Rp18.468.000,00 dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00002/PPN.IB/KPP.0812/2023;

12. Tanggal 9 November 2023 Tergugat mengajukan Permohonan Pemberian Kekurangan lmbalan Bunga dengan Surat Nomor 02/PCI/IB/XI/2023;

13. Tanggal 8 Desembar 2023 Tergugat menolak dengan keputusan Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan dengan Surat Nomor S- 5934/KPP.0812/2023;

14. Tanggal 22 Desember 2023 Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Gugatan Nomor 14/PC1/G1B/2023 atas Surat Nomor S- 5934/KPP.0812/2023;

Data dan Fakta:

a. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5799/B/PK/PJk/2022 tanggal 27 Desember 2022, dalam amarnya memutuskan untuk Menolak permohonan peninjauan kembali dari Direktur Jenderal Pajak atas Putusan Gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021. Pelaksanaan atas keputusan tersebut adalah dengan membatalkan Surat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021 dan memproses permohonan pemberian imbalan bunga sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 01/PCI/GIB/11/2021 tanggal 10 Februari 2021, hal tersebut merupakan pendapat hakim dalam putusan gugatan Nomor PUT-001398.09/2021/PP/M.VIA tanggal 8 Maret 2022 yang mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

b. Dalam putusan tersebut juga disampaikan bahwa pengadilan pajak berpendapat bahwa terhadap pembatalan atau pengurangan Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1), selama terbukti terdapat pembayaran lebih, maka diberikan imbalan bunga tanpa mempertimbangkan apakah pembatalan atau pengurangan Surat Tagihan Pajak a quo diterbitkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau dilakukan secara jabatan;

c. bahwa putusan hakim harus dianggap benar sesuai asas hukum res judicata pro vertitate sehingga pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk memenuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

d. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 27B ayat (3) UU KUP di atas dapat disimpulkan bahwa kelebihan pembayaran pajak atas STP yang dapat diberikan imbalan bunga adalah apabila terdapat Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP. Dalam hal ini Surat Keputusan Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c secara jabatan Keputusan Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.08/2021 yang membatalkan STP a quo diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 10 Maret 2021. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2021 tersebut sudah berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor

11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

e. Berdasarkan Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor ND- 1154/PJ.03/2023 tanggal 10 Oktober 2023 hal Penegasan dan Petunjuk Teknis Pemberian Imbalan Bunga (yang merupakan jawaban atas Surat Kepala KPP Pratama Serang Timur Nomor ND-540/KPP.0812/2023 tanggal 11 Juli 2023 hal Permohonan Penegasan dan Petunjuk Teknis Terkait Pemberian Imbalan Bunga), ditegaskan bahwa Pemberian imbalan bunga yang didasarkan pada keputusan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan setelah tanggal 2 November 2020 dihitung menggunakan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

f. Tergugat memproses imbalan bunga atas Surat Keputusan Pembatalan STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Secara Jabatan Keputusan Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021 dengan ketentuan Pasal 27B ayat (3) UU KUP dengan pertimbangan ketentuan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja Di Bidang PPh PPN dan PPnBM Serta KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang PPh PPN dan PPnBM Serta KUP sebagai berikut:

Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (3) Undang- Undang KUP, kecuali:

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

Data dan Fakta:

a. Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa dasar pemberian imbalan bunga terkait Surat Tagihan Pajak (STP) adalah Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak. Dalam sengketa a quo, Surat Keputusan Pembatalan STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) hurufcKUPSecaraJabatanKeputusanNomorKEP- 00528/NKEB/WPJ.08/2021 diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2021;

b. Bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan upaya hukum berupa Gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP secara jabatan Keputusan Nomor KEP- 00528/NKEB/WPJ.08/2021 diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2021;

bahwa berdasarkan Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021:

Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

a. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau b. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP;

Data dan Fakta:

1. Berdasarkan ketentuan di atas diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang menjadi dasar diberikannya imbalan bunga kepada Penggugat merupakan keputusan yang diterbitkan sejak atau bahkan setelah tanggal 2 November 2020. Dengan demikian, pemberian imbalan bunga kepada Penggugat diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang PPh PPN dan PPnBM Serta KUP;

2. Berdasarkan penelitian dokumen hasil putusan terkait, diperoleh informasi sebagai berlkut:

a. Jams Putusan Potysan reritaaan Kembai

Nomar dar Taragal Putusar - ETDS PK Pay222 tanggal 27 Dasetrer 2Uee

Surat Peaksangan Pitusan S-AQICKPP 0812/2023 sanggah 29 Oatoper 2023

Hasi Pitusan 0 Kercar Pernt-anan DP b Jews Pitusan ~ Puusar Gugat”

Neme- gan Tanggai Futusar BNN 991 SO MIA Tahun 2022

Surat Pelaxsar aan Putusan . SSCPGKPP 28122023 tangga! 20 Okteker 2023 dasi Pstusar |. Mengaoulkan seuureye gugatan Wand Pa

& Jaris Pisan | SK Pembaraiaa SIS komerdas Tang02 Pulusan | KEP-20S2A KSB WEL 06202" targgal 10 Mace mr

Pe axsanaan Kesetusan SLE IRKP 979712321 vanaga: 17 Mare A1 hasil Putusan - Membatakar Surat Tag nan Pajan

J. Jems Putusar Surat Kepala KOP Slacya Tangerang

Nomor Jan Targgal Puitsen SGP LORKP. 6772021 tengga 12 Januar "1

Fas Purusar Parmongnen das Zagat diprogas

3. Perhitungan Imbalan Bunga a. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2018 sebagai berikut:

1. Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf e diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

2. Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak:

a. tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;

b. tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau c. tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.

3. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

4. Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

b. bahwa berdasarkan BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 9 angka 4 PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sebagai perubahan PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajian Perpajakan diatur ketentuan sebagai berikut:

bahwa terhadap imbalan bunga yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020, imbalan bunga tersebut dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020;

c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KMK.10/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Diktum Keenam angka 3 bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 13 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam keputusan menteri ini;

d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, mengatur bahwa tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

Imbalan Bunda

" Ketertuar dalam Undangundang mengenal | Tarif bunga per sulan

Ketentuan Linum dan "ate Cara Fervajaxan

"Passi Tayan!) Pasal 17B ayat (3, Pasai 173 CRT? inal koma ra luluh 2ersani ayat 4), dan Pasa! 278 ayat (41 e. Mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, maka kepada Penggugat diberikan imbalan bunga dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Fersetase 'moaa’ Bunga Dara per yuan

2 Desa" Imbalan Bunga adan secesar kafecihan 9erncayaran pasak kare ta Surat Keputusan Pembatalan SP nomgr KEP-2952ENKEBANFJ.33/702 + tatggal 10 Marel 262” yaita sebesar + RELA

> Pembayaran STP asalah SKPKPP nomer KEP.220°S PPMP OB KP 70220" tangan 7 Maret 20"

c, Vasa 'mba'a" Bunga ' Tangga! Famberara” STP s.d. Tangoal Kepu.s3?

17-83-2917 tdi 10-23-2024 zecanyak 46 Jua" 5 hari, maks ma’ mer.ati RA ban

Massal d berikan (esiouas

8, Serituncar imbalan tu%ga:

= Desa” "asa Imtalar Bunga x Mase Imnelan Bunga x Dasar balan B.irga

= O67) ¥ 14 Cuan x Re = 136.000. 03¢

= Re “880 00 f. bahwa Penggugat telah diberikan imbalan bunga sebagaimana perhitungan pada huruf e dengan keputusan sebagai berikut:

1. SuratKeputusanPemberianImbalanBungaNomor KEP00002/IB.PPN/KPP.081203/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga Nomor KEP- 00002/PPN.IB/KPP.0812/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat seharusnya diselesaikan dengan menggunakan ketentuan UU KUP lama beserta aturan pelaksanaannya sebelum diubah dengan UU Cipta Kerja karena Tahun Pajak STP a quo adalah Tahun 2015 yaitu sebelum berlakunya UU Cipta Kerja yang baru mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020. Atas dalil Penggugat tersebut, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

bahwa Penggugat tidak dapat menunjukkan dasar hukum dalam UU Cipta Kerja maupun aturan pelaksanannya yang menyatakan bahwa penyelesaian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran dalam STP a quo semata-mata hanya karena Tahun Pajak dalam STP a quo adalah Tahun 2015 yaitu sebelum berlakunya UU Cipta Kerja yang baru mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020;

bahwa ketentuan terkait formal maupun material yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak mengacu pada Tahun Pajak sebagaimana dalil Penggugat, namun mengacu pada tahun terjadinya suatu peristiwa seperti contoh yang akan Tergugat uraikan pada bagian berikut ini:

1. Ketentuan material terkait pengkreditan Faktur Pajak Masukan

a. Terdapat Faktur Pajak Masukan dengan tanggal terbit 17 September 2017 (sebelum berlakunya UU Cipta Kerja) yang belum dikreditkan oleh PKP Pembeli pada SPT Masa PPN Masa Pajak yang diperkenankan sesuai ketentuan dalam UU PPN;

b. Terhadap PKP Pembeli dilakukan pemeriksaan atas Tahun Pajak 2017 pada periode setelah berlakunya UU Cipta Kerja (2 November 2020);

c. Pada saat pemeriksaan, Pemeriksa baru menemukan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada poin a) di atas. Bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak berlaku ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN lama (sebelum diubah dengan UU Cipta Kerja) yang mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;

d. Bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut berlaku ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU Cipta Kerja, dimana Pasal 9 ayat (8) huruf i tersebut telah dihapus sehingga PPN-nya tetap dapat dikreditkan;

e. Dengan demikian, penentuan UU PPN (ketentuan materiil) yang mana yang akan digunakan untuk memutuskan atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak, mengacu pada peristiwa pelaksanaan pemeriksaan tersebut terjadi (yaitu setelah berlakunya UU Cipta Kerja), bukan mengacu pada Tahun Pajak 2017 yang sedang diperiksa;

2. Ketentuan formal terkait pemberian imbalan bunga a. Demikian pula atas kelebihan pembayaran Tahun Pajak 2017 yang baru inkrah karena adanya Putusan Pengadilan Pajak yang diucap setelah berlakunya UU Cipta Kerja, maka untuk menentukan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut mendapatkan hak imbalan bunga atau tidak, mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat permohonan imbalan

bunga tersebut diajukan oleh Penggugat, bukan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Tahun Pajak 2017;

b. bahwa tidak terdapat satupun klausul dalam ketentuan peralihan Pasal 185 dan 186 UU KUP Cipta Kerja yang mengatur bahwa atas permohonan imbalan bunga terkait pajak terutang sebelum berlakunya UU Cipta Kerja (in casu Tahun Pajak 2017) diselesaikan menggunakan ketentuan UU KUP yang lama;

c. bahwa petunjuk teknis terkait pemberian imbalan bunga setelah berlakunya UU Cipta Kerja kemudian diatur melalui Pasal 83 s.d. Pasal 102 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan peralihan terkait pemberian imbalan bunga diatur melalui Pasal 111 jo. Pasal 118 PMK Nomor 18/PMK.03/2021;

d. Dalam sengketa a quo diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.08/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang menjadi dasar diberikannya imbalan bunga kepada Penggugat merupakan keputusan yang diterbitkan sejak atau bahkan setelah tanggal 2 November 2020. Dengan demikian, pemberian imbalan bunga kepada Penggugat diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang PPh, PPN dan PPnBM Serta KUP dan tidak lagi menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dalil Penggugat. Hal tersebut semakin dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 118 huruf b PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur bahwa PMK Nomor 226/PMK.03/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring dengan berlakunya PMK Nomor 18/PMK.03/2021 pada tanggal 17 Februari 2021;

bahwa sehubungan dengan dalil Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah memberikan Imbalan Bunga dengan tarif 2% per bulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan (48%) atas STP Nomor 00006, 00007, 00008, 00009, 00010, 00012, 00013, 00014, maka seharusnya untuk Surat

Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 a quo juga diberikan Imbalan Bunga sejumlah 48% per bulan, dapat Tergugat sampaikan sebagai berikut:

1. bahwa rincian tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP secara jabatan atas masing- masing STP tersebut adalah sebagaimana tampilan dalam tabel berikut ini: NN STP 1 Na Keputucen Direktur bendraal Pajak — “TI

3 Bown tay UU KUP Momor dan Tanggst Mega hu han : Dasa Putusan

)O2R01S | DOMKEA TA EATS? 10000 000 KEP-0421 WPL GARA Membatalkan STP) Ps, 35 (De YAI KUP”

! . 131 Oktober 2019 ,

Toppers "C0807 OA KAA SAT” 20.000. hn | KEP aa NEEM PO 0920419 | Membetatkan 5T?| Ps Sop GU Rul

31 Oktober 7018

TZ01S WOO UTS?) 20 O00. 0001 KF Pa TEINKE API 062079 | Merbataikan STH] Bs. 3641) LU KUP

19 Oktober 2019

OGR01S GOOD Ot 6a sA FT 1 18 Goo G00] KEP AINKEDAWPI UBP2013 | Membatalkan STP Dy, 36 (tre VU UIP at Oktober 2019

C616 O001OH OFT TE 17 | 196,000.00" KEP 0447 7/NKEAW AS 08/2019" Mambatatkan STP: Pa 36 (ty PE LIP

34 Ghtaber 7019 evainG TOO TAUTA GA ibs F7 15.000 000) KEP Da OK WPJ 052001 | Membataikan STP) Ps an Gp EL KUR .

10 Maret 001

GDu1ATO7 "dim | 65 500 00D] ALP KEDAI 019 | Membaiakan STP] P4 SU) OULU KUP

1 91 Oktober 2019

Tomots Ooo anos eine ar | 30 000 000! ee oa NRE OSSA1S | Mambatalkan STH] DS Ae au KP

"31 Oktober 2019 ee Ooo or Ban | G0 000.000 RE DAA RE IP) 2019" Membatalkan STP P3. Wifi) UU UP

. ! LM Oktober 7019 KE Ta :

2. bahwa Surat Keputusan Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP secara jabatan terkait STP Nomor 00006, 00007, 00008, 00009, 00010, 00012, 00013, 00014 diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2019 atau merupakan keputusan yang diterbitkan sebelum tanggal 2 November 2020. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 111 huruf a PMK Nomor 18/PMK.03/2021 pemberian imbalan bunga yang terkait kelebihan pembayaran pajak dalam STP Nomor 00006, 00007, 00008, 00009, 00010, 00012, 00013, 00014 diselesaikan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018. Oleh karena itu terhadap Penggugat diberikan imbalan bunga sejumlah 2% per bulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan (48%);

3. Sementara itu, Surat Keputusan Pembatalan STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP secara jabatan terkait Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor

00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2021 atau merupakan keputusan yang diterbitkan setelah tanggal 2 November 2020. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 111 huruf b PMK Nomor 18/PMK.03/2021 pemberian imbalan bunga yang terkait kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 diselesaikan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 dan tidak lagi menggunakan ketentuan PMK Nomor 226/PMK.03/2013. Oleh karena itu terhadap Penggugat tidak dapat diberikan imbalan bunga sejumlah 2% per bulan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan (48%);

Menimbang bahwa alasan Penggugat tidak setuju atas penolakan pemberian imbalan bunga pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Penggugat berhak menerima Imbalan Bunga sejumlah 48% x Rp135.000.000,00= Rp64.800.000,00 sudah diberikan= Rp18.468.000,00 yang masih harus dibayar= Rp46.332.000,00 dengan dasar hukum sebagai berikut:

1. Tanggal 7 Desember 2020 Penggugat mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Nomr 01/PCI/IB/XII/2020;

2. Tanggal 12 Januari 2021 Tergugat dengan Surat Nomor S- 118/WPJ.08/KP.07/2021 yang isinya Permohonan Imbalan Bunga tidak dapat diproses lebih lanjut;

3. Tanggal 10 Februari 2021 Penggugat mengajukan Gugatan Nomor 01/PCI/GIB/II/2021terhadapSuratTergugatNomorS 118/WJ.08/KP.07/2021;

4. Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021 dengan Putusan Pengadilan Pajak Momor PUT-001398.99/2021/PP/M.VIA Tahun 2022 Diucapkan tanggal 8 Maret 2022;

5. Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung dengan Memori Peninjauan Kembali Nomor S-

2737/PJ/2022 tanggal 20 Juni 2022. Mahkamah Agung menolak Permohonan tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5799.B/PK /Pjk/2022 tanggal 27 Desember 2022;

6. Tanggal 23 Oktober 2023 Tergugat menerbitkan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga Nmor KEP-00002/PPN.IB/KPP.0812/2023 atas: Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 sejumlah Rp18.468.000,00 dari uraian di atas berarti tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat harus membayar Kembali kekurangan Imbalan Bunga sej PMK Nomor 18/PMK.03/2021 jumlah Rp46.332.000,00;

Usul:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah perhitungan besaran imbalan bunga yang seharusnya diberikan kepada Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

bahwa Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sejumlah 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:…

(1a) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Undang-Undang tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022 telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 113:

(7) Pasal 27A dihapus (8) Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27B (1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sejumlah jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung:

a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan

Pembatalan Ketetapan Pajak;

b. sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau c. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Pasal 38 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (untuk selanjutnya ditulis PP Nomor 50 Tahun 2022) antara lain mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan, Prosedur Persetujuan Bersama, banding, peninjauan kembali, atau pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 83 ayat (1) huruf e:

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM diberikan

kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

e. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (3) Undang-Undang KUP, kecuali:

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

- Pasal 89:

(1) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf e diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

(2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak:

a. tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;

b. tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau c. tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan

pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.

(3) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

- Pasal 111:

Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan:

a. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuandalamPeraturanMenteriKeuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau b. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP.

- Pasal 118 huruf b:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1630) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 820); dan… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

bahwa Tergugat berpendapat perhitungan pemberian imbalan bunga kepada Penggugat adalah sejumlah Rp18.468.000,00 (0,57% x 24 x Rp135.000.000,00) sesuai dengan ketentuan Pasal 27B ayat (1) UU KUP (UU Cipta Kerja);

bahwa Penggugat berpendapat perhitungan pemberian imbalan bunga kepada Penggugat adalah sejumlah Rp64.800.000,00 (2% x 24 x Rp135.000.000,00) sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran imbalan bunga sejumlah Rp46.332.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di pengadilan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

- Tanggal 20 Februari 2017, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00032/207/15/415/17 tanggal 20 Februari 2017 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 Masa Pajak Agustus 2015 (STP a quo terkait penerbitan SKPKB);

- Tanggal 7 Maret 2017, atas STP PPN dilunasi melalui pemotongan SKPKPP;

- Tanggal 8 Mei 2017, Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB a quo dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan yang menolak permohonan keberatan Penggugat;

- Penggugat mengajukan banding atas SK Keberatan a quo dan telah diterbitkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 006376.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 2 Juli 2019 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya;

- Tanggal 7 Desember 2020, Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dan telah dijawab Tergugat melalui Surat Nomor S-118/WPJ.08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang menolak

permohonan pemberian imbalan bunga karena belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembatalan ketetapan pajak;

- PenggugatmengajukangugatanatasSuratNomorS- 118/WPJ.08/KP.07/2021 tanggal 12 Januari 2021 dengan Surat Gugatan Nomor 01/PCI/GIB/I1/2021 tanggal 10 Februari 2021 ke Pengadilan Pajak;

- Tanggal 10 Maret 2021, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP- 00528/NKEB/WPJ.08/2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c secara Jabatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017;

- Tanggal 8 Maret 2022, diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001398.99/2021/PP/M.VIA yang isinya mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat a quo;

- Tanggal 23 Oktober 2023 Tergugat memberikan Imbalan Bunga sejumlah Rp18.468.000,00 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/PPN.IB/KPP.0812/2023;

- Tanggal 9 November 2023 Penggugat mengajukan Permohonan Pemberian Kekurangan lmbalan Bunga dengan Surat Nomor 02/PCI/IB/XI/2023 dan telah ditolak oleh Tergugat Surat Nomor S- 5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejak tanggal 2 November 2020, yaitu sejak berlakunya Undang- Undang tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022, ketentuan Pasal 27A Undang-Undang KUP telah dihapus dan ketentuan yang berlaku terkait pemberian imbalan bunga adalah Pasal 27B Undang-Undang KUP;

bahwa Pasal 27B ayat (8) Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur mengenai tata cara pemberian imbalan bunga;

bahwa PMK Nomor 18/PMK.03/2021, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 27B Undang-Undang KUP, mengatur bahwa

pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (vide Pasal 111) dan mencabut PMK Nomor 226/PMK.03/2013 (vide Pasal 118 huruf b) yang merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 27A Undang-Undang KUP; bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar pemberian imbalan bunga tidak lagi didasarkan pada Tahun Pajak, tetapi pada saat terjadinya peristiwa hukum yang menimbulkan hak atas imbalan bunga tersebut;

bahwa dalam sengketa a quo, meskipun Masa Pajak objek yang disengketakan adalah Agustus 2015 namun karena peristiwa hukum yang menimbulkan hak atas imbalan bunga tersebut, yaitu Keputusan Tergugat Nomor KEP-00528/NKEB/WPJ.08/2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Secara Jabatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2015 Nomor 00011/107/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017 diterbitkan tanggal 10 Maret 2021 (setelah tanggal 2 November 2020), maka ketentuan pemberian imbalan bunga mengikuti ketentuan Pasal 27B Undang-Undang KUP, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021;

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar pemberian imbalan bunga tidak lagi didasarkan pada Tahun Pajak, tetapi pada saat terjadinya peristiwa hukum yang menimbulkan hak atas imbalan bunga tersebut;

bahwa dalam ketentuan Pasal 44 PP Nomor 50 Tahun 2022 dan Pasal 88 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 telah diatur bahwa imbalan bunga diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

bahwa terbukti Tergugat dalam melakukan penghitungan pemberian imbalan

bunga sejumlah Rp18.468.000,00 (0,57% x 24 x Rp135.000.000,00) telah mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 27B Undang-Undang KUP, PP 50 Tahun 2022, dan PMK Nomor 18 /PMK.03/2021;

bahwa terbukti tuntutan Penggugat yang meminta kekurangan pemberian imbalan bunga sejumlah Rp46.332.000,00 dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 27A Undang-Undang KUP dengan perhitungan sejumlah Rp64.800.000,00 (2% x 24 x Rp135.000.000,00) tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-5934/KP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan telah sesuai ketentuan yang berlaku dan karenanya tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk menolak Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk menolak Gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 5934/KPP.0812/2023 tanggal 8 Desember 2023 hal Pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Tidak Diterbitkan, atas nama PT PULUNG CABLE INDONESIA, NPWP: 02.485.811.0-415.000, beralamat di Jalan Kopo Maja Kp Cileget Nomor 99, Kopo, Kabupaten Serang, alamat korespondensi di Jalan Srengseng Raya Nomor 9 Meruya Ilir, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., Ak., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., Ak., S.H.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.