Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-012600.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Pulung Cable Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012600.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 13 November 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Pulung Cable Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Agustus 2015.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Agustus 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 27A ayat (2); Pasal 27B ayat (3); Pasal 36 ayat (1)
- PMK 18/PMK.03/2021Pasal 111; Pasal 118
- PMK 226/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40; Pasal 41
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012600.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Pulung Cable Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 13 November 2025