Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-012600.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Pulung Cable Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2015

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012600.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 13 November 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Pulung Cable Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Agustus 2015.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Agustus 2015
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 27A ayat (2); Pasal 27B ayat (3); Pasal 36 ayat (1)
  • PMK 18/PMK.03/2021Pasal 111; Pasal 118
  • PMK 226/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40; Pasal 41
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012600.99/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Pulung Cable Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2015
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
25 April 2024
Tanggal Pengucapan
13 November 2025