Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-012534.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012534.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00465/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012534.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV GLORIOUS TRIDENT, NPWP 72.584.836.0-072.000, beralamat di Jalan Kaliasin Luar RT 22 RW 04, Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Rikgi Rigo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lo Sun Sun

Izin Kuasa Hukum: KEP-1366/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;

2. Nama: Windy Purboyo

Izin Kuasa Hukum: KEP-718/PP/IKH/2022 tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 062/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel M. Craig. B / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting / 198411152009011004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Wulandari Fadhilah / 19740304199512001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4261/PJ.07/2024 tanggal 11 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 338/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 024/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 66/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 013/GT/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang, dengan penghitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH
1. Penghasilan Neto 2. Penghasilan Kena Pajak 3. PPh Terutang 4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu 5. Jumlah PPh Terutang 6. Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b1. PPh Pasal 212.200.061.397,00 2.200.061.397,00 420.533.000,00 0,00 420.533.000,00 0,00 0,00
URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH
b2. PPh Pasal 22 b3. PPh Pasal 23 b4. PPh Pasal 24 b5. Lain-lain b6. Jumlah c. Dibayar sendiri: c1. PPh Pasal 22 c2. PPh Pasal 25 c3. PPh Pasal 29 c4. STP (pokok Lebih Bayar) c5. Lain-lain c6. Jumlah d. Diperhitungkan: d1. SKPPKP e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 7. Pajak yang tidak/kurang bayar 8. Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP b. Bunga Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP c. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP d. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP e. Jumlah sanksi administrasi 9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.265.169,00 1.101.600,00 0,00 0,00 4.366.769,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 4.366.769,00 0,00 416.166.231,00 184.777.807,00 184.777.807,00 600.944.038,00
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(4.366.769,00)

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/GT/II/2023 tanggal 8 Februari 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MENURUT PEMOHON
URAIANBANDING
(Rp)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto9.606.649.000,00
Harga Pokok Penjualan7.732.814.385,00
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto1.873.834.615,00
Pengurang Penghasilan Bruro atau Biaya Usaha992.083.523,00
Penghasilan Netto dalam negeri881.751.092,00
Penghasilan netto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha55.080.000,00
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan0,00
d. Lain-lain0,00
e. Jumlah (a+b+c+d)55.080.000,00
Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto0,00
Penyesuaian fiskal
a. Penyesuaian fiskal positif0,00
b. Penyesuaian fiskal negatif936.831.092,00
c. Jumlah (a-b)(936.831.092,00)
Jumlah penghasilan netto luar negeri
Jumlah penghasilan netto0,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak0,00
PPh Terutang0,00
Kredit Pajak4.366.769,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar(4.366.769,00)
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah PPh yg masih harus Dibayar(4.366.769,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00465/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 memutuskan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

DITAMBAH/
SEMULAMENJADI
URAIAN(DIKURANGI)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. Penghasilan Neto2.200.061.397,000,002.200.061.397,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak2.200.061.397,000,002.200.061.397,00
d. PPh Terutang420.533.000,000,00420.533.000,00
e. Kredit Pajak4.366.769,000,004.366.769,00
f. PPh Kurang/Lebih Bayar416.166.231,000,00416.166.231,00
g. Sanksi Administrasi184.777.807,000,00184.777.807,00
h. Jumlah yang masih harus/lebih dibayar600.944.038,000,00600.944.038,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 024/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023 (tanggal kirim pos 20 Desember 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Uraian Pemohon Keputusan diajukan a. Perghas lan brio atau peredaran usaha bruto 9.606 649,000 10.139,649,000 533.060.999

0. aga Pokok Perjua'ar 7.732.814.385 7.922.840.199 709.974.2851 c. Pergras lan brio atau laba bruto 1.873.334.615 3.116.808.999 1.242.975 285 o. Pengurangar perghasilar br.to ara, baya usara 992.683.523 992.083.523 - e. Penghasilan neto calam rece’ 281.75” 092 2.124.725.377 1.242.974.285 f. Pengraslan dari La" Lsara 55.080.000 55.080.000 -

9. Peryesuaian fiskal posit f - 20.256.529 20.256.620 h. Peryesuaian fskal negatif 936.83” 082) - 936.831.092

Jum ak oérg7asi sar rete - 2.200 06° 397 2.200 061.397 j PPh ter.targ - 420.533.060 420.533.669

x. Krect pajak: - PPn pasa 22 13.265.681 2.265.169i 13.265.169,

- PPn pasa 23 (1G 6001 1.707 6001 (7.701.600)

. Paak yarg kurangi ebisi bayar 4.366.769) 416.168.231 46.166.211 rs. Sans acm. BLrga pasa 13121 KUP - 184.777.807 184.777.807 r. Juryah 22 «Lrargileb hi bayar (4.366.769) 600.944.038 600.944.038 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Bruto (DPP PPN) dan PPN

Menurut Terbanding:

a) bahwa Pemohon Banding memiliki saldo pinjaman dari Lay Johan pada Tahun 2019 sebesar Rp533.000.000,00 yang tercatat di pembukuan Pemohon Banding pada akun Utang Lain-Lain. Berdasarkan temuan aset Piutang Lain-Lain sebesar Rp0,00 oleh Terbanding dalam laporan harta di SPT Tahunan PPh OP Lay Johan, sehingga atas selisih pengakuan utang-piutang sebesar Rp533.000.000,00 dikoreksi sebagai peredaran bruto usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada Tahun 2019;

b) bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN masukan sebesar Rp709.974.285,00 pada pos harga pokok penjualan berdasarkan rujukan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dengan SKPKB PPh Badan Nomor 00004/506/18/702/22 dan jumlah Peredaran bruto sebesar Rp5.044.390.000,00. Pemohon Banding dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak, sehingga PPN masukan tidak dapat dicatat sebagai penambah HPP (tidak dapat dibiayakan);

c) bahwa Peredaran bruto usaha yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.606.649.000,00 ditambah dengan koreksi peredaran bruto usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp533.000.000,00 sehingga total peredaran bruto usaha selama Tahun 2019 menjadi sebesar Rp10.139.649.000,00 dgn perincian sebagai berikut:

KETERANGAN Wajib Pajak Fiscus Koreksi

PENDAPATAN:

Senjua an 9 606.649 000 10139 $49 000 $33 000 000

HARGA POKOK PENJUALAN :

Fersed san aa. L-0L-20 19 PEL Day? daa PEL Day? daa -

Fembe an PASI BALAI FES BAP Ee -

SS masukan Tim gd eat - Tin gd est:

Seban angkut pembe an SI gir iis SI gir iis -

Saang terseda djua IL DI SET meg II RAI AT Pat TI OT eas:

Sersedaan abhi. 22-12-2019 TBD DTS Te TBD DTS Te -

LABA KOTOR 1 873 834 815 3.116 605 900 1 242 974 255

BEBAN USAHA:

Seban admnstras dan umum SAS 119 771 SAS 119 771 -

Seban pen.usutan aset tetap 145 F525 531 145 TE F3 -

Jumlah beban usaha wang ti Tae wang D> Tae -

LABA (RUGI) USAHA 581 751 093 2124 725 375 1 242 974 255

PENDAPATAN (BEBAN DILUAR USAHA :

Sendapatan an-an TT DE TT DE -

LABA (RUGI) USAHA 936 8531 093 2179 505 375 1.242 974 255

KOREKSI FISKAL:

Soreks fsha pestf BO par or BO BSH oer - “oreks fsha negatf SITET Tdi: - SDF LT 11

Jumlah beban usaha WES Ppp lee: BO pas OL BET DET 115

LABA BERSIH SEBELUM PAJAK - 2 200 051 398 2 200 051 398

Pajak Penghasilan 4 P55 Tia: 420 ari Tit 442 125 291

Sanksi bunga Pasal 132) KUP - PER FTF ATT PER FTF ALT

Jumlah PPh yang masih harus/ {lebih} dibayar id 366 769) 605 310 307 600 g44 033

d) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dengan SKPKB PPh Nomor 00004/506/18/702/22 tanggal 23 November 2022, peredaran bruto usaha Pemohon Banding telah melewati batasan UMKM (PP-23) 4,8 miliar, maka tarif PPh Badan yang dipergunakan untuk menghitung pajak penghasilan Tahun Pajak 2019 adalah sesuai dengan tarif pasal 17 dan/atau 31E Undang-Undang PPh;

e) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding terkait dengan koreksi tersebut adalah:

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh;

- Pasal 66 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021;

- Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan perincian koreksi peredaran usaha Tahun 2019 sebesar Rp533.000.000,00 yang dibagi/displit sama rata setiap bulan oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa koreksi tersebut terkesan dipaksakan dengan cara membagi rata hasil koreksi selisih saldo pengakuan utang piutang Tahun 2019. Menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi peredaran usaha berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup berupa bukti yang valid dan relevan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 8 ayat c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013, sehingga temuan adanya penyerahan/penjualan yang belum dilaporkan dapat dipetakan secara bulanan berdasarkan temuan koreksi. Dari uraian penjelasan Terbanding pada point j)1 sudah sangat jelas Terbanding tidak yakin dan tidak memiliki pembuktian yang kuat atas koreksi peredaran usaha dan hanya berdasarkan asumsi dengan bahasa “ada potensi”. Terbanding tidak melihat kolerasi atas kegiatan usaha Pemohon Banding dengan Lay Johan, dimana usaha Pemohon Banding bergerak dibidang penjualan sparepart, pelumas, ban dan aksesories kendaraan, sedangkan kegiatan usaha Lay Johan adalah penjualan karet dan sembako.

Selama Tahun 2019 tidak ada transaksi jual-beli diantara keduanya dan sudah ada surat pernyataan dari Lay Johan yang menyatakan bahwa utang-piutang tersebut tidak terkait transaksi jual-beli;

b) bahwa koreksi sebesar Rp533.000.000,00 atas selisih pengakuan utang-piutang lain-lain sebagai penyerahan/penjualan yang belum dilaporkan tidak berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten berupa bukti yang valid dan relevan terkait temuan koreksi pos Penjualan, terkesan Terbanding menggunakan data pihak lain sebagai temuan asumsi penjualan, padahal sudah ada surat pernyataan bahwa utang-piutang tersebut tidak terkait transaksi jual-beli. Anggapan/asumsi adanya penjualan sebesar Rp533.000.000,00 Tahun 2019 yang belum dilaporkan sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf c. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standard Pemeriksaan karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan atau arus barang keluar atas laporan kartu stock yang disampaikan Pemohon Banding ke Terbanding yang sudah diakui kebenaran datanya di Risalah Pembahasan;

c) bahwa tata cara koreksi peredaran usaha berdasarkan temuan perbedaan selisih pengakuan utang lain-lain dengan piutang lain-lain yang disajikan Pemohon Banding dengan SPT Tahunan PPh OP Lay Johan sebesar Rp533.000.000,00 tidak didasari dasar hukum koreksi yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang berlaku yaitu objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Tidak ada point a sampai dengan point s yang menyatakan “selisih pengakuan saldo utang-piutang lain-lain” sebagai objek Pajak Penghasilan, Justru sebaliknya pengakuan saldo utang lain-lain Pemohon Banding lebih besar yang artinya menyebabkan nilai neto aset Pemohon Banding lebih kecil;

d) bahwa keanehan koreksi yang tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dapat dilihat dari saldo akhir 2018 pos utang lain-lain sebesar Rp941.000.000,00 yang sudah dikoreksi sebagai pendapatan/peredaran bruto yang tidak dilaporkan, kemudian saldo akhir pos 2019 pos utang lain-lain menjadi

Rp533.000.000,00 dikoreksi lagi sebagai pendapatan/peredaran bruto yang belum dilaporkan. Tata cara dan prosedur yang dilakukan Terbanding yang menghasilkan ketetapan pajak tidak mencerminkan professional judgement Pemeriksa Pajak;

e) bahwa Terbanding mengkoreksi perhitungan tarif PPh badan dengan menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan/atau 31E Undang-Undang PPh dengan rujukan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 berdasarkan SKPKB PPh Badan Nomor 00004/506/18/702/22 dengan jumlah Peredaran bruto sebesar Rp5.044.390.000,00 dan Pemohon Banding dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018 yang disampaikan kepada Terbanding, peredaran bruto adalah sebesar Rp4.103.390.000,00 sehingga belum memenuhi persyaratan untuk menjadi pengusaha kena pajak per 1 Januari 2019, karena peredaran usaha Tahun 2018 belum mencapai Rp4.800.000.000,00;

bahwa peredaran bruto usaha Pemohon Banding Tahun 2018:

- Menurut Terbanding: Rp5.044.390.000,00

- Menurut Pemohon Banding : Rp4.103.390.000,00

Sengketa: Rp 941.000.000,00 bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2018 tersebut di atas;

f) bahwa prosedur dan tata cara Terbanding menjalankan pemeriksaan dan menghasilkan produk hukum berupa SKPKB PPh tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan;

g) Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPh);

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. Premi asuransi;

o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. Surplus Bank Indonesia”;

- Pasal 18 ayat c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015:

“Temuan Hasil pemeriksaan harus didasari pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

- Pasal 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013: “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independent tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independent. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberi bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh wajib pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam program pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan professional (professional judgement) Pemeriksa Pajak”;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa tata cara koreksi peredaran usaha berdasarkan temuan perbedaan selisih pengakuan utang lain-lain dengan piutang lain-lain yang disajikan Pemohon Banding dengan SPT Tahunan PPh OP Lay Johan sebesar Rp533.000.000,00 pada Tahun Pajak 2019 tidak didasari Dasar Hukum Koreksi yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang

berlaku yaitu objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Tidak ada point a sampai dengan point s yang menyatakan “selisih pengakuan saldo utang-piutang lain-lain” sebagai objek Pajak Penghasilan, Justru sebaliknya pengakuan saldo utang lain-lain Pemohon Banding lebih besar yang artinya menyebabkan nilai neto aset Pemohon Banding menjadi lebih kecil;

3. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018 yang diberikan ke Terbanding, peredaran usaha yang disajikan belum mencapai batasan pajak UMKM 4,8 miliar (Rp4.103.390.000,00) dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang untuk tahun berikutnya (Tahun 2019) menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5%;

4. Pemohon Banding tidak setuju perhitungan PPh Badan dengan menggunakan tarif Pasal 17 dan/atau 31E Undang-Undang PPh dengan rujukan Hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena Pemohon Banding sedang mengajukan Banding atas SKPKB Tahun 2018 di Pengadilan Pajak;

5. Anggapan/asumsi adanya peredaran bruto usaha sebesar Rp533.000.000,00 Tahun 2019 yang belum dilaporkan sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan atau arus barang keluar dan laporan kartu stock yang disampaikan Pemohon Banding ke Terbanding sudah diakui kebenaran datanya di Risalah Pembahasan;

6. Bahwa landasan dasar hukum koreksi yang rujukan Terbanding untuk mengoreksi objek Pajak Penghasilan (peredaran bruto usaha) menggunakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh bertentangan dan tidak sesuai dengan materi yang dikoreksi sehingga mencerminkan Terbanding dalam menjalankan

pemeriksaan tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memerintahkan kepada Terbanding untuk menghapus/membatalkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 66/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NO.URAIANMENURUTKOREKSI (Rp)
PEMOHON BANDING (Rp)TERBANDING (Rp)
1Peredaran Usaha9.606.649.000,0010.139.649.000,00533.000.000,00

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp533.000.000,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang KUP);

- Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

- Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

- Pasal 13 ayat (2) “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

- Pasal 25 ayat (1) huruf a:

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. SKPKB”;

- Pasal 26 ayat (4):

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang PPh);

- Pasal 4 ayat (1):

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai

untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia”;

- Penjelasan Pasal 4 ayat (1):

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak;

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri”;

2. Data dan Fakta a. bahwa KPP Pratama Singkawang menerbitkan SKPKB PPh Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 Tahun Pajak 2019 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00001/RIKSIS/KPP.1302/2023 tanggal 6 Januari 2023, dengan rincian sebagai berikut:

b. bahwa Kepala KPP Pratama Singkawang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00021/WPJ.13/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 31 Januari 2021 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan ke Pemohon Banding Nomor Pemb-00021/WPJ.13/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Februari 2022;

c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00001/RIK.SIS/KPP.1302/2023 tanggal 26 Januari 2023 diketahui bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dengan uraian sebagai berikut:

1. S-078/WPJ.13/KP.0200/2022 tanggal 10 Maret 2022 hal Permintaaan, Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

2. S-107/WPJ.13/KP.0200/2022 tanggal 18 Agustus 2022 hal Peringatan Pertama;

3. S-127/WPJ.13/KP.0200/2022 tanggal 18 Agustus 2022 hal Peringatan Kedua;

bahwa berdasarkan surat-surat dan undangan tersebut di atas, Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian atas dokumen yang diminta berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 8 Desember 2022. Pemeriksa tidak memperoleh data/dokumen mengenai surat perjanjian utang sekutu dan piutang sekutu depan notaris serta bukti penerimaan utang via cash;

d. bahwa dalam keberatan Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen, data, informasi dan/atau keterangan dengan uraian sebagai berikut:

1. S-436/WPJ.13/2023 tanggal 15 Juni 2023 hal Permintaaan, Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian atas permintaan peminjaman buku, catatan dan dan informasi sebagaimana tertuang dalam surat tersebut;

3. Tanggapan Terbanding

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp533.000.000,00

- bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas permohonan Pemohon Banding dan dan penjelasan dari Pemeriksa, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp533.00.000,00;

- bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan terdapat Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.480.237.400,00 dari nilai Koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi peredaran usaha dengan nilai sebesar Rp533.000.000,00;

- bahwa menurut Pemeriksa koreksi berasal dari Pengujian terhadap Pos Peredaran Usaha yang berasal dari Pengujian terhadap General Ledger yang sesuai dengan invoice penjualan Terbanding dan pengujian arus uang/piutang, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

.. Peredaran Usaha , .

1. | General Ledger dan ors

5 [General Ledger dan] 9.808.649.000 4559411 500 | 5.480.237 400

Arus Uang:Piuitang 533.000.000

- bahwa dari koreksi Pemeriksa sebesar Rp5.480.237.400,00 Pemohon Banding setuju terhadap koreksi sebesar Rp4.947.237.400,00 namun tidak setuju terhadap koreksi dengan nilai Rp533.000.000,00;

- bahwa terhadap koreksi sebesar Rp533.000.000,00 koreksi berasal dari pengujian arus uang/piutang. Berdasarkan pengujian tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menerima Uang Masuk dari persero komanditer yaitu Bapak Lay Johan (akun utang sekutu) yang Pemohon Banding terima secara transfer melalui Bank BCA Nomor Rekening 8170928777(akun bank) dan secara cash (akun kas). Dengan nilai uang masuk secara rinci sebagai berikut:

- Penerimaan Uang dari Sekutu via KasRp6.920.000.000,00

- Penerimaan Uang dari Sekutu via Bank Rp 407.900.000,00

Total Penerimaan UangRp7.327.900.000,00

- bahwa selama Tahun 2019 Pemohon Banding juga mengembalikan Penerimaan Uang dari Sekutu dimana menurut Pemohon Bandingk penerimaan dan pengembalian Uang tersebut adalah penerimaan utang dan pengembalian utang dengan rincian sebagai berikut:

- Saldo Awal Utang Tahun 2019Rp1.941.000.000,00

- Penerimaan Utang selama Tahun 2019 Rp7.327.900.000,00

- Pengembalian Utang selama Tahun 2019 Rp(8.735.900.000,00)

Saldo Akhir Utang Tahun 2019Rp 533.000.000,00

- bahwa menurut Pemeriksa terhadap Pinjaman tersebut tanpa disertai dengan perjanjian di depan hukum (notaris) dan untuk menguji utang Pemeriksa telah melakukan pencocokan antara saldo utang di GL/Neraca Pemohon Banding dengan harta pemberi pinjaman Lay Johan. Dari Pengujian tersebut diketahui bahwa Utang Sekutu yang tertera di dalam Neraca Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00 tidak dilaporkan di Daftar Harta di dalam SPT Orang Pribadi Lay Johan (Sekutu);

- bahwa terhadap Penerimaan Utang dari Lay Johan, pendapat Pemeriksa:

- Sebagian besar dilakukan secara Cash, bukan transfer bank, dengan bukti penerimaan yang kurang memadai (softcopy bukti penerimaan kas);

- Tidak disertai perjanjian hutang piutang di depan notaris;

- Terdapat selisih saldo antara Pemberi Utang (Daftar Harta di SPT) dan Penerima Pinjamanan (Buku Besar);

- bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, pengertian Penghasilan dalam Undang-Undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Adanya saldo utang di dalam General Ledger Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00 tidak ada atau tidak diakui sebagai piutang di SPT Pemberi Pinjaman, akan menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding, yang masuk dalam pengertian penghasilan;

- bahwa dalam Raan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas selisih pengakuan nilai utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan adalah murni kesalahan pencatatan oleh Lay Johan, namun demikian menurut Pemeriksa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pencatatan utang yang sesuai SPT Lay Johan sehingga tidak diketahui letak kesalahannya;

- bahwa atas penghasilan tersebut oleh Pemeriksa dimasukkan ke dalam Peredaran Usaha dikarenakan:

1. Dari Buku Besar HPP terdapat pembelian tanpa Faktur Pajak Masukan;

2. Terdapat pendapatan dari Luar Usaha yang tidak dilaporkan (pendapatan jasa angkut) dalam SPT Tahunan;

- bahwa sehingga Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi karena pada dasarnya selisih tersebut menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding, dan oleh Tim Pemeriksa koreksi tersebut dimasukkan dalam kategori Peredaran Usaha, karena mayoritas penghasilan Pemohon Banding dari Peredaran Usaha;

- bahwa menurut Pemohon Banding Pajak tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp533.000.000,00 atas selisih pengakuan utang-piutang lain-lain sebagai penyerahan/penjualan yang belum dilaporkan karena tidak berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten berupa bukti yang valid dan relevan, terkesan Pemeriksa menggunakan data pihak lain sebagai temuan asumsi penjualan, padahal sudah ada surat pernyataan bahwa utang-piutang tersebut tidak terkait dengan transaksi jual beli. Anggapan adanya penjualan sebesar Rp533.000.000,00 bertentangan dengan Pasal 4 huruf c PerDirjen Nomor PER-23/PJ/2013 karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan adanya penyerahan arus barang keluar atas laporan kartu stock yang disampaikan Pemohon Banding ke Pemeriksa;

- bahwa menurut Terbanding pada proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding telah diberikan kesempatan oleh Pemeriksa untuk menjelaskan tentang Selisih Utang Piutang tersebut. Pemeriksa telah meminta keterangan/bukti kepada Pemohon Banding bahwa uang masuk dan keluar tersebut adalah utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan

namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa perjanjian tersebut;

- bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal-hal sebagai berikut: d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

- bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SKPKB dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

- bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

- bahwa Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (c) memberikan keterangan lain yang diperlukan;

- bahwa Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Komanditer (Lay Johan) untuk Tahun Pajak 2019, diperoleh data sebagai berikut:

Tahun Pajak 2019

Maman dan Alamat MP Modal Disetor

ARikgi Rigo 70.899.608.1-702.000 | 4.380.542.110 (Singkawang DA an Aa

Tahun Pajak 2020

Isingkawang — | oo Io lho (ISingkawang — | Lo ko.....

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Komanditer (Lay Johan) untuk Tahun Pajak 2019, diperoleh data sebagai berikut:

BAGIANA HARTA PADA AKHIR TAHUN

Da en [See

. ct end EDS “86 32 TL | TLE

2 23 EL ao: PRE ES TOT EPO esos

3 PI VANDER, EDS THA TEE | S80 038680773

5 TE VAN OL FE aye SS Oh pan reese

3 2g FR BESTIAL eng Bn 261 382 D9 Ags

7 ote EVES ED: PU OE MS EMAS

3 ons TANAA aoe 263 005 SEL | TAMAR

4 cel BARGUBAM ant JIN SEL NE | BANGLA

5 ode TELIK aoe TSR 2 327 | TRL TR “ 021 STAN AA SPS Ro. AN 807 | SLANG

2 oe FERSES ARN BARAKS 20's SITE TA BOT BARANG DAG SYG

- bahwa berdasarkan daftar harta dari komanditer menurut SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lay Johan NPWP 06.664.527.6-702.000 Tahun Pajak 2019, tidak terdapat pengakun piutang ke Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00;

- bahwa terlihat jelas bahwa Komanditer (Lay Johan) tidak melaporkan adanya putang kepada Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya;

- bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatannya terlihat bahwa Pemohon Banding melaporkan Utang Lain-Lain sebesar Rp533.000.000,00 sesuai data sebagai berikut:

ASET LIABILITAS & EKUITAS

ASET LANCAR: LIABILITAS JANGKA PENDEK :

Kas Rp. 1d 485 472 Wkasig Laaha Hp 13/5054 218

Pr tang wane Rp. IR ODS lang bank Rp IA Bia 152 tab

Pratang bait lari Rp. SEL 5071000 Llane: laiu-kair, ap Baa nan a

Persada Ep, 2358351 Batak pl Ontonyar Rp Se HER ety

Pajak Aha yar demise Kp. 278 408 Jumlah Wabilitaa jk, pendek Rp, 348408341

Jumlak asetdancar kp. 63237742391

- bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh, pengertian penghasilan dalam Undang-Undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Adanya saldo utang dalam GL Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00 tidak ada atau tidak diakui sebagai piutang di dalam SPT Pemberi Pinjaman (Komanditer), akan menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding, yang termasuk ke dalam pengertian penghasilan;

- bahwa Pemeriksa mengkoreksi selisih pengkauan utang piutang tersebut menjadi penjualan yang belum dilaporkan atau peredaran usaha karena:

1. Dari Buku Besar HPP terdapat pembelian tanpa Faktur Pajak Masukan, sehingga terdapat potensi tidak melaporkan pembelian dan juga penjualannya;

2. Terdapat pendapatan dari Luar Usaha yang tidak dilaporkan (pendapatan jasa angkut) dalam SPT Tahunan;

- bahwa Pemeriksa di dalam keterangannya menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa mendapatkan penugasan pemeriksaan atas Pemohon Banding untuk dua Tahun Pajak 2018 dan 2019. Pemohon Banding telah meminjamkan data dokumen laporan keuangan dan pembukuan, namun data yang dipinjamkan Pemohon Banding berbeda dengan yang dilaporkan di SPT

Tahunan-nya. Atas perbedaan tersebut Tim Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran data baik di SPT Tahunan atau di pembukuan yang dipinjamkan;

- bahwa menurut Pemeriksa Data Pihak ketiga yang tersedia adalah data pembelian Pemohon Banding (Faktur Pajak Masukan) sehingga Tim Pemeriksa melakukan pengujian penjualan dengan standard data pembelian di FPM dan data persediaan awal akhir dari data Pemohon Banding (uji sampling oli, yang merupakan setengah dari seluruh penjualan);

- bahwa berdasarkan pengujian metode langsung ke invoice penjualan, penjualan Pemohon Banding telah sesuai dengan pembukuan yang dipinjamkan, namun atas pemeriksaan Tahun Pajak 2018, masih terdapat pembelian barang yang tidak ada di penjualan dan persediaan akhir, selain itu di dalam laporan keuangan yang dipinjamkan terdapat perbedaan data antara Utang di Pemohon Banding selaku debitur dengan piutang di pemberi pinjaman selaku kreditur;

bahwa atas penerimaan utang dari Komanditer (Lay Johan):

- Sebagian besar dilakukan secara Cash, bukan transfer bank, dengan bukti penerimaan yang kurang memadai (softcpy bukti penerimaan kas);

- Tidak ada perjanjian utang piutang di depan Notaris;

- Terdapat selisih saldo antara pemberi (daftar harta di SPT) dan penerima Pinjaman (Buku Besar);

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti pendukung, Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp533.000.000,00 apabila Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Perjanjian Pinjaman dan bukti yang memadai maka selasih pengakuan utang piutang antara Pemohon Banding dengan Komanditer adalah penghasilan;

- bahwa Terbanding di dalam proses keberatan juga telah meminta bukti kepada Pemohon Banding berupa surat perjanjian utang piutang antara Pemohon Banding dan Komanditer (Lay Johan) di depan Notaris dengan Nomor Surat S-436/WPJ.13/2023 tanggal 15 Juni 2023, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen tersebut;

- bahwa sesuai dengan uraian disebutkan di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam permohonannya dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan dengan dokumen pendukung seperti Perjanjian Utang Piutang di depan Notaris, harus dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan mengemukakan/menyampaikan bukti-bukti pendukung dan penjelasan yang kompeten sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP;

- bahwa menurut Terbanding, Koreksi atas Peredaran Usaha sudah tepat dan merupakan tambahan kemampuan ekonomis berupa Penjualan yang belum dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang PPh dan penjelasannya;

- bahwa selain itu terkait dengan tarif yang digunakan untuk melakukan perhitungan PPh Pasal 25/29 Badan, Dasar Pemeriksa menggunakan PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh untuk menghitung pajak penghasilan Pemohon Banding pada Tahun 2019 adalah berdasarkan nilai peredaran usaha Pemohon Banding Tahun 2018. Menurut Terbanding peredaran usaha Pemohon Banding Tahun 2018 adalah sebesar Rp5.044.390.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.103.390.000,00

- bahwa Terbanding menggunakan tarif Pasal 17 dan Pasal 31E Undang- Undang PPh untuk menghitung Jumlah PPh Terutang dengan alasan bahwa berdasar hasil pemeriksaan tahun sebelumnya yaitu Tahun Pajak 2018 dengan Nomor SKP 00004/506/18/702/22 tanggal 23 November 2022 Pemohon Banding telah mencapai Peredaran Usaha di atas Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

- bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding Tahun 2018 yang telah mencapai Peredara Usaha di atas Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00190/RIK.SIS/KPP.1302/2022 tanggal 21 November 2022;

- bahwa Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018 menggunakan tarif PPh Final sebesar 0.5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 bahwa

Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah Rp5.044.390.000,00 atau telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

- bahwa sesuai ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, bahwa Wajib Pajak peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tersebut tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan dengan tarif 0.5 % sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan atau sampai dengan akhir Tahun 2018;

- bahwa namun berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dijelaskan bahwa atas penghasilan Wajib Pajak dari usaha yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya yaitu tahun pajak setelah Tahun Pajak 2018 dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp533.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 024/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 sepanjang tidak terdapat data lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00465/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00465/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 atas nama Pemohon Banding, NPWP 72.584.836.0-702.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 013/GT/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas saldo Utang lain-lain dari Sekutu Lay Johan sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf c. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standard Pemeriksaan karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan dan/atau adanya arus barang keluar serta penerimaan hasil penjualan dari sumber/customer mana dan siapa atas senilai Rp533.000.000,00. Pendapat yang disampaikan oleh Terbanding kontradiktif dengan koreksi yang dilakukan, yaitu:

 Terbanding mengakui dan menerima data yang disampaikan oleh Pemohon

Banding berupa transaksi penerimaan dan pengembalian utang sekutu pada arus kas dan/atau bank yang tersaji dalam laporan buku besar Pemohon Banding, akan tetapi tidak mengakui saldo sisa pinjaman sebagai utang sekutu dan dianggap sebagai penyerahan/penjualan yang belum dilaporkan;

 Pada arus kas/bank masuk dan keluar, secara tersirat Terbanding juga mengakui dan meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan uang pinjaman sekutu Lay Johan, sehingga pada laporan buku besar Utang Lain-Lain yang tersaji di sisi (Debet) sebagai pengembalian dan di sisi (Kredit) sebagai penerimaan pinjaman sekutu Lay Johan. Atas kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa sisa saldo Utang lain-lain sebesar Rp533.000.000,00 tidak seharusnya dikoreksi sebagai penjualan yang belum dilaporkan, dikarenakan pada sisi (Kredit) penerimaan tidak diakui sebagai penerimaan hasil penjualan senilai Rp7.327.900.000,00 sehingga akan terasa aneh transaksi masuk keluar uang pada laporan buku besar Utang Lain-Lain bukan merupakan transaksi penjualan dan penerimaan hasil penjualan, akan tetapi saldo akhir merupakan penjualan yang belum dilaporkan;

2) bahwa pendapat maupun alasan yang disampaikan Terbanding terkait dengan koreksi Rp533.000.000,00 sebagai penjualan yang belum dilaporkan sangat tidak logis dan bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu:

a) sebagian besar dilakukan secara Cash, bukan transfer bank, dengan bukti penerimaan yang kurang memadai (softcopy bukti penerimaan kas);

b) Tidak disertai perjanjian hutang piutang di depan notaris;

c) Terdapat selisih saldo antara Pemberi Utang (Daftar Harta di SPT) dan Penerima Pinjaman (Buku Besar);

d) Dari Buku Besar HPP terdapat pembelian tanpa Faktur Pajak Masukan;

e) Terdapat pendapatan dari Luar Usaha yang tidak dilaporkan (pendapatan jasa angkut) dalam SPT Tahunan;

bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya ketentuan dan peraturan yang mengatur bahwa transaksi utang-piutang yang dilakukan secara cash (point a.) serta tidak adanya penjanjian utang-piutang didepan notaris (point b.) akan mengakibatkan saldo pinjaman tidak diakui dan harus dikoreksi sebagai penyerahan/penjualan yang belum dilaporkan;

bahwa Terbanding tidak menemukan daftar harta berupa Piutang lain-lain di SPT lawan transaksi (Lay Johan) sebesar Rp533.000.000,00 (point c.) sehingga Terbanding seharusnya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada Lay Johan atas harta berupa Piutang kepada Pemohon Banding yang belum/tidak dilaporkan. Lay Johan juga sudah memberikan Surat Pernyataan dan pengakuan yang membenarkan adanya saldo piutang sebesar Rp533.000.000,00 kepada Pemohon Banding;

bahwa alasan point d. dan e. yang disampaikan Terbanding sudah diakui dan koreksi atas pendapatan jasa angkut sudah disetujui Pemohon Banding sehingga tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan koreksi saldo Utang lain-lain sebagai penyerahan/penjualan yang belum/tidak dilaporkan, karena tidak terkait dan arus stock barang sudah diakui kebenarannya oleh Terbanding;

3) bahwa pandangan/pendapat Terbanding yang menyatakan selisih pengakuan utang-piutang merupakan penghasilan karena menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding merupakan kekeliruan cara berpikir dan mengada-

ada karena sudah berulang kali disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa sisa saldo sebesar Rp533.000.000,00 sudah dikembalikan/dibayar lunas pada Tahun 2020 (buku besar Utang Lain-Lain Tahun 2020 sudah diperlihatkan);

4). bahwa alasan-alasan yang di sampaikan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan/atau bukti yang terkait dengan hasil koreksi adalah pernyataan yang tidak dapat dibenarkan dan kontradiktif dengan hasil koreksi yang dilakukan. Pemohon Banding sudah berulang kali menjelaskan dan menyampaikan bahwa transaksi peminjaman uang dari Lay Johan tidak melalui suatu perjanjian tertulis apalagi perjanjian di depan notaris karena lazimnya norma kehidupan masyarakat didasari dengan “kepercayaan”. Tidak adanya dokumen perjanjian seharusnya dapat diyakini oleh Terbanding, mengingat owner Pemohon Banding adalah Rikgi Rigo (anaknya Lay Johan) dan Lay Johan sendiri;

5) bahwa untuk transaksi yang bersifat cash/tunai, Pemohon Banding sudah menyerahkan data berupa voucher/bukti penerimaan dan voucher/bukti pengembalian pinjaman yang menurut Terbanding kurang memadai;

6) bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen yang diminta tidak sesuai dengan fakta dan data, karena Pemohon Banding hanya tidak dapat memberikan dokumen perjanjian utang- piutang antara Lay Johan dengan Pemohon Banding yang nyata-nyata dokumen tersebut tidak pernah ada/dibuat;

7) bahwa Terbanding mengkoreksi peredaran usaha berdasarkan temukan dari daftar harta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lay Johan Tahun Pajak 2019 tidak terdapat pengakuan piutang ke Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00 sedangkan data yang diberikan Pemohon Banding melaporkan utang lain-lain sebesar Rp533.000.000,00 sehingga perbedaan pengakuan menurut Terbanding merupakan Penghasilan yang dapat menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding. Pendapat yang disampaikan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku karena berdasarkan data dan fakta yang disampaikan Pemohon Banding adalah adanya kelalaian atau kesalahan pelaporan yang terjadi pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lay Johan Tahun 2019 dengan adanya surat pernyataan dan

pengakuan Piutang yang ditanda tangani oleh Lay Johan yang secara tidak langsung mengakui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilaporkan oleh Lay Johan adalah tidak benar. Akan tetapi data yang tidak benar menjadi landasan dan rujukan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan;

8) bahwa atas SPT Tahunan yang dilaporkan berbeda dengan Laporan Keuangan yang diberikan Pemohon Banding adalah merupakan pengungkapan ketidakbenaran yang tersaji pada laporan SPT Tahunan yang dilaporkan. Atas pengungkapan tersebut mengakibatkan adanya koreksi dan perhitungan pajak terutang yang telah disetujui oleh Pemohon Banding. Atas Laporan Keuangan Tahun 2019 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, semua akun buku besar sudah diakui kebenarannya oleh Terbanding berdasarkan pengujian metode langsung ke invoice penjualan termasuk pengujian arus uang, kecuali akun Utang-lain-lain dimana transaksinya diakui akan tetapi saldo akhirnya tidak diakui. Sehingga pernyataan maupun pendapatan yang dinarasikan tidak sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

9) bahwa Terbanding mengkoreksi saldo utang lain-lain sebesar Rp533.000.000,00 sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan tidak berdasarkan Pasal 4 huruf c. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 yang artinya apabila terjadi koreksi akun Penjualan, maka harus dapat dibuktikan adanya barang yang diserahkan kepada siapa dan ditemukan adanya aliran penerimaan uang. Anehnya yang terjadi adalah aliran penerimaan uang diakui sebagai utang akan tetapi saldonya akhir utangnya merupakan penjualan yang belum dilaporkan;

10)bahwa terhadap koreksi peredaran usaha yang telah diakui dan disetujui oleh

Pemohon Banding yang mengakibatkan adanya PPh terutang oleh Terbanding menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh tidak dapat dibenarkan karena peredaran usaha Tahun 2018 masih dibawah Rp4,8 miliar menurut Pemohon Banding;

11)bahwa peredaran usaha Pemohon Banding pada Tahun 2018 adalah sebesar

Rp4.103.390.000,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp5.044.390.000,00. Selisih nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding

dan Terbanding sebesar Rp941.000.000,00 adalah selisih antara pencatatan akun hutang lain-lain Pemohon Banding dengan pencatatan Piutang (Harta) di SPT Orang Pribadi Pemberi Pinjaman. Atas sengketa koreksi peredaran usaha Tahun 2018 masih dalam proses Banding, sehingga belum ada kepastian hukum atas perhitungan PPh terutang Tahun Pajak 2019 berdasarkan tarif Pasal 17 dan 31E UU PPh atau tarif UMKM 0,5% PP Nomor 23 Tahun 2018;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding Nomor 024/GT/XII/2023 tainggal 5 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2); serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Terbanding menjalankan pemeriksaan tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Tatacara Pemeriksaan, karena landasan dan rujukan koreksi peredaran usaha tidak berdasarkan data dan fakta dokumen yang diberikan/disampaikan Pemohon Banding, akan tetapi Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan analisa data dan berpendapat serta membuat kesimpulan tanpa adanya pembuktian kebenaran pendapat dan kesimpulan yang dibuat Terbanding;

c. bahwa suatu produk hukum berupa SKPKB PPh Badan yang diterbitkan tidak berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku mencerminkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima atau mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00465/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 atas nama Pemohon Banding, NPWP 72.584.836.0-702.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00465/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 013/GT/II/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor

00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 3 tanggal 9 Maret 2015, yang dibuat oleh Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., di Singkawang;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pernyataan Pengakuan Piutang Lay Johan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Lo Sun Sun Nomor 049/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Windy Purboyo Nomor 062/III/GT/2024 tanggal

28 Maret 2024;

Bukti P-8. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Lo Sun Sun Nomor KEP-366/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Windy Purboyo Nomor KEP-

718/PP/IKH/2021 tanggal 8 Agustus 2022;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-11. Salinan Surat Pemberhentian PNS atas nama Windy Purboyo (Kuasa hukum);

Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tambahan terkait peredaran usaha 2018 dan 2019 Surat

Nomor 001/GT/V/2024 Tanggal 7 Mei 2024;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanggal 8 Agustus 2024 perihal tanapan atas surat penjelasan Terbanding;

Bukti P-16. Buku besar tanggal 1 januari 2019 s.d. 31 Desember 2019;

Bukti P-17. Bukti penerimaan kas;

Bukti P-18. Surat Pernyataan Pengakuan Piutang oleh Lay Johan;

Bukti P-19. Chart of account (daftar perkiraan Tahun 2018 dan 2019);

Bukti P-20. Alat bukti berupa dokumen voucher atau buku besar Tahun 2018 dan 2019 yang telah di materai;

Bukti P-21. Pernyataan pengakuan piutang atas nama Lay Johan tahun 2018 dan 2019 telah dimaterai;

Bukti P-22. Closing statements;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 16 Juli 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2018;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 (softcopy);

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 (softcopy);

Bukti T-6. Laporan penelitian keberatan PPh Badan, PPN dan PPh Pasal 4 ayat

2 (softcopy);

Bukti T-7. Daftar dokumen yang diminta dan daftar dokumen yang belum dipinjamkan tahun pajak 2018;

Bukti T-8. Daftar dokumen yang diminta dan daftar dokumen yang belum dipinjamkan tahun pajak 2019;

Bukti T-9. Alat bukti pemeriksaan untuk tahun 2018 dan 2019 (disampaikan memalui softcopy);

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 13 Agustus 2024;

Bukti T-11. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanggal 13 Agustus 2024 (PPh badan dan PPh

Pasal 4 ayat 2);

Bukti T-13. Penjelasan tertulis tanggal 10 September 2024;

Bukti T-14. Closing statements;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00465/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 024/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Peredaran Usaha10.139.649.000,009.606.649.000,00533.000.000,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp533.000.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha sebesar Rp533.000.000,00 dengan alasan:

 bahwa koreksi berasal dari selisih pencatatan utang piutang antara Pemohon

Banding dengan Lay Johan;

 bahwa atas utang piutang tersebut tidak didukung dengan perjanjian tertulis;  bahwa penerimaan kas yang dicatat sebagai utang oleh Pemohon Banding tidak valid karena tidak didukung dengan bukti kompeten;

 bahwa Lay Johan tidak melaporkan piutang kepada Pemohon Banding dalam

SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2019;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penerimaan uang dari utang sekutu dan bukan dari penjualan;  bahwa terdapat Surat Peryataan dan Pengakuan Piutang dari Lay Johan yang menyatakan Lay Johan memberikan pinjaman/memiliki piutang kepada Pemohon Banding dengan jumlah saldo per 31 Desember 2019 sebesar Rp533.000.000,00;

 bahwa tidak terdapat transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Lay

Johan;

 bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti kompeten sebagaimana dimaksud PMK 17/2013 dan PER-23/PJ/2013;

bahwa setelah mendengar, memeriksa dan menilai penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi peredaran usaha yang berasal dari selisih saldo utang Pemohon Banding dengan piutang Lay

Johan, namun demikian oleh karena sengketa a quo berkaitan dengan sengketa DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tahun pajak 2018 yang juga diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Majelis XVIA, maka Pengadilan Pajak akan memeriksa terlebih dahulu kewenangan Terbanding dalam menetapkan SKPKB PPh Badan tahun 2019 dalam sengketa a quo;

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00190/RIKSIS/KPP.1302/2022 tanggal 21 November 2022 (LHP tahun 2018);

2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00001/RIKSIS/KPP.1302/2023 tanggal 6 Januari 2023 (LHP tahun 2019);

3. Kertas kerja pemeriksaan;

4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1942/WPJ.13/2023 s.d LAP- 1952/WPJ.13/2023 tanggal 25 Sptember 2023

5. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2018

6. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2147/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 (LPK);

7. Surat Banding Nomor 001/GT/XII/2023 s.d 011/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023

8. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 012519.25/2023/PP/MXVIA Tahun 2025;

9. Surat Pernyataan Piutang dari Lay Johan;

10. General Ledger;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain menyatakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain menyatakan:

PPh Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya;

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;

Pasal 2 ayat (2)

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen);

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

Pasal 3 ayat (2)

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) hurufa, Pasal 17 ayat (2a1, atau Pasal 3lE Undang Undang Pajak Penghasilan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41;

c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan

d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap;

Pasal 4 ayat (1)

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang;

Pasal 7

1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan;

2) Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku (30 Juni 2018), dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;

2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku (1 Juli 2018) sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan

3. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa sesuai dengan bukti dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi peredaran usaha yang oleh Terbanding diterbitkan SKPKB PPh Badan dikenai tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP tahun 2019 dan LPK, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019, dengan hasil pemeriksaan untuk jenis PPh badan adalah sebagai berikut:

a. bahwa menurut Terbanding, penghasilan bruto atau peredaran usaha/bruto sebesar Rp10.139.649.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.608.649.000,00;

b. bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 dengan tarif Pasal 17 dan Pasal 31E UU PPh;

 menimbang Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, mengatur bahwa penghasilan tertentu lainnya dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

 menimbang Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 10

PP 23 Tahun 2018 sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, mengatur pada intinya Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari usaha (tidak termasuk dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas), dengan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dikenakan PPh final

dengan tarif 1% (satu persen) yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2018, dan tarif 0,5% (nol koma lima persen) mulai 1 Juli 2018;

 menimbang Pasal 4 ayat (1) PP 23 Tahun 2018, mengatur pada intinya dasar peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000,00 untuk dikenai PPh final sebagaimana dimaksud PP 23 Tahun 2018 adalah jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang;

 menimbang Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 3 ayat (3) PP 23 Tahun 2018, mengatur pada intinya bahwa Wajib Pajak tidak dikenai PPh final sebagaimana dimaksud PP 23 Tahun 2018, sepanjang Wajib Pajak tersebut memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh, sepanjang Wajib Pajak telah menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak;

 bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas, dalam sengketa a quo, apakah di tahun pajak 2019, atas peredaran usaha/penghasilan kena pajak Pemohon Banding akan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh, atau dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Pemohon Banding dikenakan pajak penghasilan final Pasal 4 ayat (2) UU PPh, sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018, sepanjang pada tahun 2018 jumlah peredaran brutonya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00;

b. Pemohon Banding dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh, sepanjang pada tahun 2018 jumlah peredaran brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 atau Pemohon Banding menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang Undang Pajak Penghasilan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT Tahunan PPh Badan Pemohon

Banding tahun 2018, menurut Pengadilan Pajak terbukti Pemohon Banding melaporkan peredaran bruto sebesar Rp2.831.333.478,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP tahun pajak 2018, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 dan menetapkan besarnya peredaran bruto Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.044.390.000,00, dalam pemeriksaan tersebut jumlah peredaran bruto yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.103.390.000,00 sehingga terdapat selisih peredaran usaha sebesar Rp941.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP tahun pajak 2018, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa atas peredaran bruto sebesar Rp5.044.390.000,00 telah diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) masa Januari 2018 s.d Desember 2018;

 bahwa berdasarkan atas bukti Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

1942/WPJ.13/2023 s.d LAP-1952/WPJ.13/2023 tanggal 25 Sptember 2023, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) masa Januari 2018 s.d Maret 2018, Mei 2018 s.d Desember 2018 telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU KUP, dan telah dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425 s.d 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 dengan amar menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Banding Nomor 001/GT/XII/2023 s.d 011/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425 s.d 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

012519.25/2023/PP/MXVIA Tahun 2025, terbukti bahwa Pengadilan Pajak telah memutusatasbandingPemohonBandingterhadapKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2022 masa Desember 2018 dengan

amar mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pengadilan Pajak telah menetapkan besarnya peredaran usaha bruto Pemohon Banding di tahun 2018 adalah sebesar Rp4.476.221.228,00 yaitu penjualan yang disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sebesar Rp4.103.390.000,00 ditambah koreksi penjualan Pemohon Banding yang disetujui dalam persidangan sebesar Rp372.831.228,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.Masa PajakCfm. TerbandingCfm PP
RpRp
1234
1Jan-18236.228.911157.812.245
2Feb-18216.140.064137.723.398
3Mar-18287.530.092209.113.426
4Apr-18315.487.597237.070.931
5May-18449.359.667370.943.000
6Jun-18477.353.667398.937.000
7Jul-18390.531.667312.115.000
8Aug-18453.978.667375.562.000
9Sep-18396.148.667317.732.000
10Oct-18557.777.667479.361.000
11Nov-18606.539.667900.954.228
12Dec-18657.313.667578.897.000
Total5.044.390.0004.476.221.228

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan bukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh untuk tahun pajak 2019;

 bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan tersebut di atas, oleh karena terbukti bahwa di tahun pajak 2018, peredaran bruto Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.476.221.228 (tidak melebihi Rp4.800.000.000,00) dan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh untuk tahun pajak 2019, maka menurut

Pengadilan Pajak, atas penghasilan/peredaran bruto yang diterima Pemohon Banding ditahun 2019 dikenakan pajak penghasilan final PPh Pasal 4 ayat (2);

 menimbang lebih lanjut Pasal 7 ayat (1) PP 23 Tahun 2018, mengatur bahwa dalam sengketa a quo, apabila Pemohon Banding di tahun 2019 peredaran brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 atas penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan final Pasal 4 ayat (2) sampai dengan akhir tahun pajak 2019;

 bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00465/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) dan tidak memiliki landasan hukum;

bahwa sesuai dengan bukti dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi peredaran usaha yang oleh Terbanding sebesar Rp533.000.000,00 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti LHP tahun 2019 halaman 12 dan KPP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.480.237.400,00, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyetujui koreksi sebesar Rp4.947.237.400,00 serta tidak menyetujui koreksi yang berasal dari selisih utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan sebesar Rp533.000.000,00 dengan demikian jumlah peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.608.649.000,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Pemohon

Banding tahun 2019 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019, pada pos neraca per 31 Desember 2019, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya utang lain-lain sebesar Rp533.000.000,00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

ASET LIABILITAS & EKUITAS

ASET LANCAR: LIABILITAS JANGKA PENDEK:

Kas Rp. 14485. Old 1g Laaha Hp 13/9004 214

Petang 125.9013 RB 7° ISB oto Wang hank ap 10d? 150 nob

Pleat sandy bait las Kp. AS SO an Lelang kaiu-kair, =p Samar ang

Her sg ari Rp 2 22a ras san Pak allt dibayar Ep teman gap bajak dibayar demiikia Kp. 2018 40g Jumlah Wabilitas jk, pendek Rp. 3454061901

Jumlah aset lancar Hp. 6237 74291

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas General Ledger akun 3371.100 Lay

Johan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding mencatat adanya utang dari Lay Johan dengan saldo per 31 Desember 2019 sebesar Rp533.000.000,00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

BUKU BESAR

3371.100 LAY JOHAN Tanggal: 01/01/2019 s/d 31/12/2019

TGLNO VOUCHERKETERANGANDEBETKREDITSALDO
/ /SALDO AWAL01 . 9 4 1 . 0 0 0 . 0 0 01.941.000.000
02/01/2019KM/19/01/001Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 0 9 1 .000.000
05/01/2019KM/19/01/006Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 1 9 1 .000.000
08/01/2019KM/19/01/013Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 2 4 1 .000.000
11/01/2019KM/19/01/018Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 2 9 1 .000.000
21/01/2019KM/19/01/029Terima Pinjaman dari Lay Johan03 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 9 1 .000.000
23/01/2019KM/19/01/032Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 9 1 .000.000
28/01/2019BCA/BM/19/01/014Terima Pinjaman dari Lay Johan04 2 . 9 0 0 . 0 0 02 . 7 3 3 .900.000
30/01/2019KM/19/01/041Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 7 4 3 .900.000
31/01/2019KK/19/01/042Bayar Pinjaman ke Lay Johan2 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 4 9 3.900.000
14/02/2019KM/19/02/018Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 4 3 .900.000
19/02/2019KM/19/02/024Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 7 4 3 .900.000
21/02/2019BCA/BM/19/02/006Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 8 4 3 .900.000
22/02/2019BCA/BM/19/02/008Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 9 4 3 .900.000
23/02/2019KM/19/02/029Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 9 9 3 .900.000
23/02/2019KK/19/02/022Bayar Pinjaman ke Lay Johan4 2 . 9 0 0 . 0 0 002 . 9 5 1.000.000
24/02/2019KM/19/02/031Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 . 0 0 0 . 0 0 02 . 9 7 6 .000.000
25/02/2019KK/19/02/025Bayar Pinjaman ke Lay Johan5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 9 2 6.000.000
28/02/2019KK/19/02/029Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 1 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 8 1 6.000.000
28/02/2019KK/19/02/028Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 6 6 6.000.000
07/03/2019KM/19/03/012Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 7 1 6 .000.000
18/03/2019KM/19/03/035Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 8 6 6 .000.000
19/03/2019KM/19/03/038Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 1 1 6 .000.000
26/03/2019KM/19/03/050Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 2 1 6 .000.000
31/03/2019KK/19/03/037Bayar Pinjaman ke Lay Johan7 5 . 0 0 0 . 0 0 003 . 1 4 1.000.000
31/03/2019KK/19/03/036Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 8 4 1.000.000
04/04/2019BCA/BM/19/04/004Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 8 5 1 .000.000
05/04/2019KM/19/04/006Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 9 0 1 .000.000
09/04/2019KM/19/04/014Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 1 0 1 .000.000
22/04/2019KM/19/04/037Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 5 1 .000.000
24/04/2019BCA/BK/19/04/005Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 5 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 2 0 1.000.000
30/04/2019KK/19/04/042Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 8 5 1.000.000
09/05/2019KM/19/05/013Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 9 5 1 .000.000
13/05/2019KM/19/05/025Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 0 0 1 .000.000
13/05/2019BCA/BK/19/05/001Bayar Pinjaman ke Lay Johan2 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 9 8 1.000.000
14/05/2019KM/19/05/028Terima Pinjaman dari Lay Johan03 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 2 8 1 .000.000
20/05/2019KM/19/05/038Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 8 1 .000.000
22/05/2019KM/19/05/043Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 4 8 1 .000.000
26/05/2019KM/19/05/048Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 7 3 1 .000.000
31/05/2019KK/19/05/042Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 0 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 4 3 1.000.000
10/06/2019BCA/BK/19/06/001Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 5 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 2 8 1.000.000
11/06/2019KM/19/06/015Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 3 1 .000.000
14/06/2019KM/19/06/023Terima Pinjaman dari Lay Johan01 1 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 4 4 1 .000.000
17/06/2019KK/19/06/022Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 6 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 2 8 1.000.000
21/06/2019KM/19/06/043Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 8 1 .000.000
24/06/2019KM/19/06/049Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 9 1 .000.000
25/06/2019KM/19/06/051Terima Pinjaman dari Lay Johan09 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 4 8 1 .000.000
27/06/2019KM/19/06/055Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 7 3 1 .000.000
30/06/2019KK/19/06/041Bayar Pinjaman ke Lay Johan7 0 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 0 3 1.000.000
03/07/2019KM/19/07/003Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 1 8 1 .000.000
09/07/2019KM/19/07/011Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 2 3 1 .000.000
15/07/2019KM/19/07/032Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 8 1 .000.000
21/07/2019KM/19/07/048Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 4 3 1 .000.000
26/07/2019KM/19/07/055Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 6 3 1 .000.000
01/08/2019KK/19/08/002Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 . 0 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 6 3 1.000.000
05/08/2019KM/19/08/006Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 8 3 1 .000.000
19/08/2019KM/19/08/043Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 0 3 1 .000.000
26/08/2019KM/19/08/053Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 1 8 1 .000.000
28/08/2019KK/19/08/041Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 5 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 0 3 1.000.000
31/08/2019KK/19/08/045Bayar Pinjaman ke Lay Johan9 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 1 3 1.000.000
03/09/2019BCA/BK/19/09/001Bayar Pinjaman ke Lay Johan8 . 0 0 0 . 0 0 002 . 1 2 3.000.000
09/09/2019KM/19/09/019Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 2 7 3 .000.000
17/09/2019KM/19/09/040Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 2 8 3 .000.000
20/09/2019KM/19/09/045Terima Pinjaman dari Lay Johan01 9 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 4 7 3 .000.000
23/09/2019BCA/BM/19/09/008Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 4 9 3 .000.000
30/09/2019KM/19/09/060Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 9 3 .000.000
30/09/2019KK/19/09/041Bayar Pinjaman ke Lay Johan5 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 0 4 3.000.000
05/10/2019KM/19/10/008Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 1 9 3 .000.000
14/10/2019KM/19/10/033Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 2 4 3 .000.000
15/10/2019KM/19/10/036Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 3 4 3 .000.000
20/10/2019KM/19/10/044Terima Pinjaman dari Lay Johan03 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 4 3 .000.000
28/10/2019BCA/BM/19/10/017Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 5 3 .000.000
29/10/2019KM/19/10/054Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 6 3 .000.000
31/10/2019KK/19/10/041Bayar Pinjaman ke Lay Johan5 1 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 1 5 3.000.000
06/11/2019KM/19/11/019Terima Pinjaman dari Lay Johan04 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 1 9 3 .000.000
11/11/2019KM/19/11/040Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 3 9 3 .000.000
18/11/2019KM/19/11/058Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 4 9 3 .000.000
21/11/2019KM/19/11/064Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 4 3 .000.000
22/11/2019BCA/BK/19/11/006Bayar Pinjaman ke Lay Johan8 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 5 6 3.000.000
24/11/2019KM/19/11/069Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 1 3 .000.000
25/11/2019BCA/BK/19/11/009Bayar Pinjaman ke Lay Johan6 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 5 5 3.000.000
27/11/2019BCA/BM/19/11/018Terima Pinjaman dari Lay Johan03 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 8 3 .000.000
27/11/2019KM/19/11/076Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 8 3 .000.000
30/11/2019KK/19/11/035Bayar Pinjaman ke Lay Johan4 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 2 3 3.000.000
05/12/2019BCA/BM/19/12/005Terima Pinjaman dari Lay Johan08 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 3 1 3 .000.000
09/12/2019BCA/BK/19/12/003Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 1 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 2 0 3.000.000
11/12/2019KM/19/12/039Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 3 0 3 .000.000
13/12/2019KM/19/12/044Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 0 3 .000.000
16/12/2019KM/19/12/052Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 1 3 .000.000
17/12/2019KM/19/12/056Terima Pinjaman dari Lay Johan01 1 5 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 2 8 .000.000
19/12/2019BCA/BK/19/12/005Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 5 2 8.000.000
27/12/2019BCA/BM/19/12/020Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 4 3 .000.000
31/12/2019KK/19/12/045Bayar Pinjaman ke Lay Johan7 6 0 . 0 0 0 . 0 0 001 . 7 8 3.000.000
31/12/2019KK/19/12/045Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 . 2 5 0 . 0 0 0 . 0 0 005 3 3.000.000
8.735.900.000 9.268.900.000 533.000.000

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa utang lain-lain dalam pos neraca Pemohon Banding merupakan utang Pemohon Banding dari Lay Johan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Pernyataan dan Pengakuan

Piutang yang dibuat oleh Lay Johan, menurut Pengadilan Pajak terbukti terdapat pernyataan dari Lay Johan yang menyatakan bahwa Lay Johan memberikan memberikan pinjaman/memiliki piutang kepada Pemohon Banding dengan nilai piutang per 31 Desember 2019 sebesar Rp533.000.000,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian bukti antara Laporan Keuangan, General Ledger akun 3371.100 Lay Johan dan Surat Pernyataan dan Pengakuan Piutang yang dibuat oleh Lay Johan yang membuktikan adanya utang Pemohon Banding dari Lay Johan dengan jumlah utang per 31 Desember 2019 sebesar Rp1.941.000.000,00;

 bahwa terkait dengan dalil koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa saldo utang Pemohon Banding dari Lay Johan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp0,00 dengan alasan a. berdasarkan bukti Daftar Harta Lay Johan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2019, Lay Johan tidak melaporkan adanya piutang pihak lain;

b. bahwa utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan tidak didukung dengan perjanjian utang tertulis;

c. bahwa bukti penerimaan kas terkait utang tidak terdapat validasi dan otentifikasi serta tidak dilengkapi dokumen sumber yang cukup berupa tanda terima pinjaman atau kwitansi;

d. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, selisih saldo antara pemberi (daftar harta di SPT Lay Johan) dan penerima pinjaman (Buku Besar) Pemohon Banding, merupakan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi dasar pokok persengketaan adalah adanya perbedaan saldo utang Pemohon Banding dari Lay Johan dengan saldo piutang pihak lain yang dilaporkan Lay Johan dalam SPT PPh Orang Pribadi tahun 2019;

b. bahwa adanya perbedaan utang piutang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan Lay Johan, menurut Pengadilan Pajak memberikan konsekuensi apakah pelaporan utang Pemohon Banding benar dan pelaporan piutang Lay

Johan salah atau apakah pelaporan utang Pemohon Banding salah dan pelaporan piutang Lay Johan benar;

c. menimbang Pasal 29 ayat (1) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dalam sengketa a quo Terbanding memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran pelaporan harta yang dilaporkan Lay Johan dalam SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019;

d. bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan sidang dicukupkan oleh Majelis Hakim, tidak terdapat bukti bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Wajib Pajak atas nama Lay Johan tahun pajak 2019, untuk menguji kebenaran bahwa pada tahun 2019, Lay Johan tidak memiliki piutang kepada Pemohon Banding sebagaimana dalil dari Terbanding;

e. bahwa dengan demikian salah satu alat bukti yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi berupa Daftar Harta Lay Johan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019 belum dilakukan validasi kebenarannya oleh Terbanding, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak memenuhi kriteria bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

f. menimbang Pasal 1320 KUHPerdata, mengatur syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:

1. kesepakatan pihak yang mengikatkan diri;

2. kecakapan pihak untuk membuat perikatan;

3. suatu poko persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang halal/sebab yang tidak terlarang;

g. bahwa sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, menurut Pengadilan Pajak tidak mengatur bahwa syarat sah-nya suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis, dengan demikian suatu perjanjian lisan tetap sah menurut hukum selama memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata;

h. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa Surat Pernyataan dan Pengakuan Piutang yang dibuat oleh Lay Johan yang membuktikan bahwa terdapat utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan selama tahun pajak 2019;

i. bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, dalil Terbanding yang menyatakan adanya utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan harus didukung dengan bukti perjanjian tertulis tidak relevan serta tidak memiliki landasan hukum;

j. menimbang bukti LHP tahun 2019 halaman 2, terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan penilaian atas pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU KUP;

k. bahwa menurut Pengadilan Pajak bukti penerimaan kas merupakan bukti internal dari Pemohon Banding yang digunakan untuk kepentingan internal dalam rangka pembukuan Pemohon Banding, sehingga tidak adanya otorisasi dari pihak yang berwenang dalam perusahaan tidak serta merta meniadakan kebenaran substansi adanya penerimaan pinjaman dari Lay Johan;

l. bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penerimaan kas dari Lay Johan tidak didukung dengan bukti penerimaan atau kwitansi, menurut Pengadilan Pajak dengan alat bukti yang sama berupa bukti penerimaan kas yang terbukti tidak ada otorisasi dari pihak yang berwenang, Terbanding juga telah mengakui adanya utang dari Lay Johan di tahun 2019 sebesar Rp8.735.900.000,00 dan mengakui adanya pembayaran utang dari Pemohon Banding kepada Lay Johan sebesar Rp8.735.900.000,00 dengan demikian Terbanding tidak konsisten dalam menilai alat bukti berupa Bukti Penerimaan Kas, satu sisi mengakui sebagai penerimaan pinjaman disisi lain tidak mengakui adanya penerimaan pinjaman dari Lay Johan;

m. bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, dalil Terbanding yang menyatakan utang dari Lay Johan tidak didukung dengan bukti penerimaan kas terkait utang tidak terdapat validasi dan otentifikasi serta tidak dilengkapi dokumen sumber yang cukup berupa tanda terima pinjaman atau kwitansi adalah tidak relevan dan tidak dapat dipertimbangkan;

n. bahwa sesuai dengan pendapat Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha tidak terbukti serta tidak memiliki landasan hukum, sehingga koreksi Terbanding yang berasal dari selisih utang piutang antara Peohon Banding dengan Lay Johan harus dibatalkan;

menimbang berdasarkan fakta persidangan tanggal 23 April 2024, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa menurut Pemohon Banding, penghitungan pajak penghasilan Pemohon Banding adalah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud PP 23 Tahun 2018, karena berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 peredaran bruto yang dilaporkan Pemohon Banding dibawah Rp4.800.000.000,00, sehingga penghitungan pajak penghasilan PPh Badan tahun 2019 menurut Pemohon Banding adalah nihil, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

~ canes spat. Metab a Tho + seo lone lae i Ka Ma Ia SUNAN TEER a TEN ae Coe me a ae SE... TA SP wSercda wl isn

- i DPN Da " : " - '

: har : : _t -, :

ee es PEN PAN 0 - eee : *

" Ee In Ban ka Jat cre Bana Ia | Ti il ee

7 ‘wrote

SSeS :

. " man Ta ana ea "api a Mi NI H: _. er V “—A$z bahwa sesuai bukti dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa terbukti peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun 2018 adalah sebesar Rp4.476.221.228,00, sehingga sesuai PP 23 Tahun 2018, Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 dikenakan pajak penghasilan final Pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan bukan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif Pasal 17 dan/atau Pasal 31E UU PPh;

b. bahwa dengan demikian penerbitan SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 dengan menggunakan tarif Pasal 17 dan/atau Pasal 31E UU PPh tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) dan tidak memiliki landasan hukum;

c. bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp533.000.000,00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) serta tidak memiliki landasan hukum;

bahwa sesuai dengan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan pertimbangan seperti yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini:

a. bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp533.000.000,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

b. bahwa penerbitan SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 junto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00465/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 dengan menggunakan tarif Pasal 17 dan/atau Pasal 31E UU PPh tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) dan ketentuan yang berlaku, sehingga pengenaan tarif Pasal 17 dan/atau Pasal 31E UU PPh dalam SKPKB a quo juncto harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi peredaran usaha533.000.000,000 ,00533.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp10.139.649.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 533.000.000,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 9.606.649.000,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp9.606.649.000,00

Harga Pokok PenjualanRp7.732.814.385,00

Laba BrutoRp1.873.834.615,00

Pengurang Penghasilan BrutoRp 992.083.523,00

Penghasilan Neto Dalam NegeriRp 881.751.092,00

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

a. Penghasilan dari Luar UsahaRp 55.080.000,00

Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif Rp0,00 b. Penyesuaian Fiskal Negatif Rp 936.831.092,00 c. Jumlah (a-b)Rp (936.831.092,00)

Jumlah Penghasilan NetoRp0,00 bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.200.061.397,00 0,00 2.200.061.397,00 420.533.000,00 4.366.769,00 416.166.231,00 184.777.807,00 600.944.038,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00465/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 atas nama CV Glorious Trident, NPWP 72.584.836.0-072.000, beralamat di Jalan Kaliasin Luar RT 22 RW 04, Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 0,00

Kompensasi kerugianRp 0,00

Penghasilan kena pajakRp 0,00

PPh terutangRp 0,00

Kredit pajakRp 0,00

PPh kurang/(lebih) bayarRp 0,00

Sanksi administrasiRp 0,00

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.