Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman
PUT-012534.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
CV Glorious Trident, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012534.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding CV Glorious Trident mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 17; Pasal 31A; Pasal 31E
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25; Pasal 29 ayat (1)
- PMK 18/PMK.03/2021Pasal 66
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012534.15/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- CV Glorious Trident
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/702/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 5 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 25 September 2025