P U T U S A N
Nomor PUT-012513.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02642/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 November 2023, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat
(1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012513.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BEESCO INDONESIA, NPWP 02.193.121.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Karawang Cikampek KM 87,7, Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kim Chun Keun, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rudy Zamrudin,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18
Oktober 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/II/2024 tanggal 13 Februari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Bravo Aldito / 19881226 2009121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta
Khusus),
2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 197612171999032002,