Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman
PUT-012513.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Beesco Indonesia · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012513.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Beesco Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7 · Pasal 14 ayat (1) · Pasal 14 ayat (4) · Pasal 23 · Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 13 ayat (5)
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 45 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012513.99/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Beesco Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 Juni 2024
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum