Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 116 halaman

PUT-012502.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Aichikiki Autoparts Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-012502.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012502.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AICHIKIKI AUTOPARTS INDONESIA, NPWP: 02.165.431.4-

431.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Maligi IV Lot M-5, Kawasan Industri KIIC Karawang, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat 41361, yang diwakili oleh Sdr. Heyzer Harsono, jabatan Wakil Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Izin Kuasa Hukum : KEP-1262/PP/IKH/2019tanggal18

Desember 2019

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor0013/AAIA- AF/04/2021/SRI/I/2021 tanggal 12 April 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo/19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3211/PJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-543/PP/BR/2020 tanggal 16 September 2020 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-123/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0019/AAI- AF/09/2020 tanggal 28 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 114/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 14 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/AAI- AF/03/2021 tanggal 10 Maret 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0030/AAI-AF/08/2019 tanggal 7 Agustus 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0019/AAI-AF/09/2020 tanggal 28 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2020 (cap pos tanggal 28 September 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0019/AAI-AF/09/2020 tanggal 28 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yaitu mengajukan

banding atas Keputusan Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 diterima pada tanggal 3 Juli 2020;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding. Bahwa surat banding ini hanya diajukan terhadap 1 (satu) keputusan, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Bahwa alasan-alasan dimaksud adalah sebagaimana yang diuraikan pada bagian selanjutnya dan surat banding ini. Sedangkan mengenai tanggal diterima surat keputusan yang dibanding adalah sebagaimana tercantum pada paragraf sebelumnya dan surat banding ini bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 diterima pada tanggal 3 Juli 2020;

c. Bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 di dalam surat banding ini;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP:

a. Jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

b. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang

pajak. Bahwa dari total pajak terutang yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019 sebesar Rp532.216.307, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran lunas ke Kas Negara sebesar Rp532.216.307,00 pada tanggal 28 Mei 2019 dengan Nomor NTPN 12BF32HLHVIFJN00;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP:

bahwa sebagaimana diuraikan di atas, bahwa Pemohon Banding telah melunasi nilai pajak terutang sebesar Rp532.216.307,00 sebelum pengajuan keberatan. Dengan demikian, mengacu pada ketentuan ini dan juga ketentuan lain di dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) di atas, maka Pemohon Banding telah melunasi seluruh pajak terutang di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Taisuke Shohka jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 16 tanggal 20 Maret 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0030/AAI-AF/08/2019 tanggal 7 Agustus 2019. yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keputusan Keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.656.403.319,00 Menurut Terbanding

bahwa pengujian terhadap Harga Pokok Penjualan dilakukan dengan melakukan equalisasi nilai pembelian dalam laporan pembelian dengan nilai pembelian dalam Laporan Audit KAP dengan perhitungan:

Nilai pembelian cfm. Laporan Audit:

Raw Material Used89.093.007.896,00

Persediaan Akhir Raw Material (31/12/2017)7.080.147.321,00

Persediaan Akhir Raw Material (31/12/2016)7.963.808.910,00

Pembelian Cfm Laporan Audit88.209.346.307,00 Pembelian Cfm Laporan/buku pembelian90.865.749.626,00 Selisih2.656.403.319,00

bahwa atas selisih Terbanding atribusikan dengan koreksi persediaan akhir Raw Material Tahun 2017;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 dan Pasal 9 UU Pajak Penghasilan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding sebesar Rp2.656.403.319,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembelian dan harga pokok penjualan dengan benar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. Lebih lanjut bahwa Laporan Keuangan Pemohon

Banding telah diaudit oleh auditor independen KAP Satrio Bing Eny & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menyatakan bahwa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp317.048.631.891,00. Dengan demikian, Harga Pokok Penjualan tersebut telah dibukukan secara benar dan mencerminkan nilai yang sebenarnya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

b. bahwa pengujian terhadap nilai pembelian Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dikarenakan Terbanding tidak memperhitungkan pembelian bahan penolong (Supplementary Material) dan defective goods (barang yang rusak);

c. bahwa berdasarkan Notes 19 Laporan Keuangan, total dari Raw Material Used adalah sebesar Rp89.093.007.896,00. Berikut adalah rincian dari laporan keuangan tersebut:

bahwa adapun rincian dari Raw Material Used sebesar Rp89.093.007.896,00 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rincian perhitungan di atas, Pemohon Banding telah membukukan nilai pembelian sebesar Rp96.161.047.475,00 dan adjustment terkait defective goods yang mengurangi nilai Raw Material Used;

bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), bahwa nilai Raw Material Used sebesar Rp89.093.007.896,00 yang digunakan oleh Terbanding sudah tepat. Akan tetapi, Terbanding kurang tepat dalam menggunakan pembanding nilai pembelian per buku pembelian. Terbanding beranggapan bahwa nilai pembelian menurut buku pembelian Pemohon Banding adalah sebesar Rp90.865.749.626,00; bahwa berikut adalah perbandingan nilai pembelian Menurut Terbanding dan Menurut Pemohon Banding berdasarkan buku pembelian dan pengujian Raw Material Used sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, selisih nilai pembelian di dalam Raw Material Used yang menjadi Koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.656.403.319,00 terdiri dari:

NoDeskripsiJumlah 5002-001 Purc Sub Matrial – F-14.836.102.897,00 5002-100 Purc Sub Matrial – F-2459.194.952,00

defective goods(7.951.703.276,00) 5001-002 Adjustment stop prod./unvalid (2006)2.116,00

Total(2.656.403.319,00)

bahwa di dalam pengujiannya, Terbanding keberatan menggunakan nilai pembelian di dalam buku pembelian sebesar Rp90.865.749.626,00 sebagai pembanding nilai pembelian di dalam Raw Material Used. Sementara itu, nilai Pembelian Raw Material yang terdapat di Raw Material Used tersebut seharusnya adalah sebesar Rp96.161.047.475,00 dan bukan sebesar Rp90.865.749.626,00 sebagaimana digunakan Terbanding dalam pengujiannya. Adapun detil akun yang digunakan untuk mencatat nilai pembelian sebesar Rp96.161.047.475,00 yang menjadi salah satu komponen biaya pembentuk Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, Terbanding tidak memperhitungkan pembelian bahan penolong (Pure Supplementary Material) di dalam nilai

pembelian menurut buku Pemohon Banding yang menjadi pembanding dalam pengujian Terbanding sebesar Rp5.295.297.849,00;

bahwa berdasarkan audit laporan keuangan note 9, Pemohon Banding telah mengakui pembelian Supplementary Material sebagai komponen nilai persediaan. Pembebanan nilai Supplementary Material di dalam biaya Harga Pokok Penjualan adalah ketika atas persediaan barang tersebut dipakai untuk menghasilkan barang jadi bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya juga mengakui nilai pembelian Sub Matrial tersebut sebagai komponen pembelian di Tahun 2017. Adapun perhitungan nilai persediaan adalah sebagai berikut:

bahwa oleh karena Supplementary Material merupakan pembelian bahan pendukung yang digunakan untuk keperluan proses produksi berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding, pembelian tersebut seharusnya dapat diakui sebagai komponen Harga Pokok Penjualan di Tahun 2017;

d. bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah membukukan saldo barang yang rusak sebesar Rp7.951.701.160,00 yang menjadi pengurang Raw Material Used. Akan tetapi, Terbanding belum mempertimbangkan nilai barang yang rusak (defective goods) tersebut di dalam pengujiannya dalam menentukan koreksi pembelian yang membentu Harga Pokok Penjualan sebagai pengurang dalam Raw Material Used pada saat menggunakan datapembandingpembeliandidalambukupembelian Rp90.865.749.626,00. Nilai barang rusak yang belum dipertimbangkan

tersebut telah mengakibatkan selisih dan koreksi di dalam nilai pokok penjualan Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di item c di atas. Adapun substansi dari nilai saldo barang rusak yang menjadi komponen Raw Material Used dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.951.701.160,00 merupakan alokasi biaya defective goods atas raw material yang sudah termasuk di dalam saldo akhir raw material. Atas nilai defective goods sudah diperhitungkan di dalam nilai manufactured expense;

e. bahwa apabila Terbanding Keberatan tidak mempertimbangkan nilai negatif saldo barang yang rusak sebesar Rp7.951.701.160,00 dan pembelian Supplementary Material sebesar Rp5.295.297.849,00 sebagai komponen dalam. Raw Material Used, nilai Raw Material Used yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding menjadi lebih besar yaitu sebesar Rp91.749.413.323,00 dan bukan Rp89.093.007.896,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

f. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, nilai Raw Material Used yang digunakan oleh Terbanding dalam pengujian nilai pembelian sudah benar. Akan tetapi, data pembanding pembelian di dalam buku pembelian yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat dan Terbanding belum

mempertimbangkan nilai barang yang rusak (defective goods) yang menjadi pengurang di dalam Raw Material Used tidak semata-mata berupa nilai pembelian tetapi juga terdapat nilai barang rusak (defective goods) yang mengurangi nilai Raw Material Used Pemohon Banding;

g. bahwa adapun nilai pembelian Pemohon Banding yang telah dibukukan di dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut:

bahwanilaipembelianyangtelahdibukukansebesar Rp182.095.273.751,00 sebagaimana disebutkan di dalam tabel di atas tidak hanya terdiri dari nilai pembelian Raw Material akan tetapi juga termasuk nilai pembelian Finished Goods sebesar Rp85.934.226.276,00. Nilai pembelian tersebut telah Pemohon Banding laporkan di dalam formulir 1771-11 SPT Pajak Penghasilan Badan. Adapun detil pembelian sudah kami sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding akan menyampaikan kembali detail pembelian kembali dalam proses banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meminta agar Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.656.403.319,00 dapat dibatalkan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Export-Import Charge sebesar Rp3.016.152.656,00

Menurut Terbanding

bahwa koreksi ini berasal dari hasil produksi Pemohon Banding yang dijual ke Honda Trading Indonesia (HTI) kemudian diekspor ke Honda Parts Manufacturing Corporation (HPMC) yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Saat parts sampai di HPMC, parts tersebut dirangkaikan ke komponen lainnya dan pada akhirnya dikirim ke konsumen akhir di Meksiko. Saat barang sampai di konsumen akhir, barang diketahui tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan yang disebabkan oleh parts dari AAI. Oleh karena itu, konsumen akhir mengembalikan barang yang tidak sesuai spesifikasi tersebut kepada. HPMC, segala biaya pengiriman dan kerugian yang timbul menjadi kewajiban Pemohon Banding;

bahwa dokumen yang diperoleh dari Pemohon Banding atas transaksi ini berupa perjanjian kontrak antara Pemohon Banding dengan Honda Trading Indonesia (HTI), invoice tagihan klaim HPMC ke Honda Trading Philipines Ecozone (HTPE), invoice tagihan klaim HTPE ke HTI, invoice tagihan klaim dari HTI ke Pemohon Banding, dan gambar spesifikasi cacat produk;

bahwa atas uraian di atas Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang produksi komponen kendaraan bermotor, barang diproduksi setelah adanya order, spesifikasi, bentuk dan jumlah dari customer, sebelumnya juga dilakukan diskusi antara Pemohon Banding, customer dan induk perusahaan sebagai pemilik teknologi produksi sebelum proses memproduksi dilakukan;

- Dalam tahapan produksi mulai penyediaan bahan baku, proses produksi sampai bahan jadi, Pemohon Banding telah melakukan penjaminan mutu (QC) yang terbukti dengan adanya biaya bahan/barang yang termasuk cacat/ NG, hal ini dilakukan untuk menjamin produk yang dihasilkan merupakan produk terjamin sesuai dengan spesifikasi order dari customer;

- Proses penjualan telah melalui reseler kepada 3 pihak dimana seharusnya telah terjadi pengalihan tanggung jawab atas barang yang dijual;

- Proses penjualan dilakukan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi;

- Telah ada proses perangkaian dengan komponen lain sebelum diterima oleh customer akhir. Pada proses tersebut seharusnya juga telah ada proses penjaminan mutu (QC) sehingga barang yang dihasilkan benar- benar telah sesuai dengan spesifikasi yang diminta customer akhir;

- Tidak terdapat dokumen perjanjian kontrak penjualan antara HTI dengan HTPE, antara HTPE dengan HPMC Filipina;

- Tidak terdapat laporan investigasi cacat produk yang dilakukan oleh masing-masing reseler;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding, pada Lampiran Khusus 3A diketahui bahwa PT Honda Trading Indonesia merupakan salah satu pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif terkait Biaya Export-Import Charge sebesar Rp3.016.152.656,00 sudah tepat. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Biaya Export-Import Charge sebesar Rp3.016.152.656,00 karena biaya tersebut memang merupakan bagian dari biaya terkait garansi (warranty) atas produk Pemohon Banding. Maka, biaya tersebut adalah kewajiban dan tanggung jawab dari Pemohon Banding atas barang yang diproduksinya;

bahwa pada Tahun 2017, Pemohon Banding menjual parts kepada HTI yang kemudian oleh HTI dijual kembali kepada HTPE yang kemudian oleh HTPE dijual kembali kepada HPMC di Filipina. Parts yang diperoleh dari HTI dan HTPE tersebut kemudian oleh HPMC dirangkaikan dengan komponen- komponen lainnya sehingga menjadi sebuah produk akhir yang kemudian produk tersebut dijual oleh HPMC kepada konsumen akhirnya yang berada di Meksiko;

bahwa saat barang sampai di konsumen akhir, diketahui barang tidak memenuhi ukuran yang seharusnya. Menurut analysis report, kecacatan produk ini terjadi pada saat proses produksi Pemohon Banding. Kecacatan atas produk ini, tidak terdeteksi pada proses Quality Check (QC) Pemohon Banding sebelumnya karena proses QC pun juga tidak dilakukan sesuai standar yang seharusnya, melainkan dengan hanya mengandalkan proses otomatisasi saja;

bahwa atas ketidaksesuaian spesifikasi barang yang telah diuraikan di atas, konsumen akhir kemudian menyampaikan klaim ke HPMC dan setelah ditelusuri, berdasarkan hasil inspeksi, diketahui bahwa masalah disebabkan oleh parts yang diproduksi oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Mengetahui hal tersebut, HPMC kemudian meneruskan klaim dan konsumen akhir ke HTPE yang kemudian diteruskan ke HTI yang pada akhirnya disampaikan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, segala biaya pengiriman dan kerugian yang timbul menjadi kewajiban. dari Pemohon Banding sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagaimana telah diatur di dalam General Agreement for Sale and Purchase of Parts antara Pemohon Banding dan HTI tanggal 1 Maret 2011;

bahwa tanggung jawab atau garansi atas produk setelah adanya inspeksi dari konsumen dinyatakan atau diatur dalam Pasal 9 terkait Inspection dan pasal 13 terkait Warranties dari perjanjian jual beli di atas sebagai berikut:

Pasal 9.2:

if any Parts fails to pass the inspection provided in article 9.1 above, Seller shall be liable to Buyer with respect to such Defective Parts, including, but not limited to, replacement, repair, compensation, recovery and disposition. [terjemahan tidak resmi]

jika suku cadang gagal melalui inspeksi sebagaimana diatur pada Pasal 9.1. di atas, Penjual (dalam hal ini Pemohon Banding) bertanggung jawab kepada Pembeli (dalam hal ini HTI) atas suku cadang yang cacat, termasuk, namu tidak terbatas pada, penggantian, perbaikan, kompensasi, pemulihan dan disposisi.

Pasal 9.4:

upon Seller’s receipt of a failure notice pursuant to article 9.3 above, Seller shall promptly, pursuant to Buyer ’s instruction, either deliver substitute Parts directly to Buyer at Seller’s cost or refund Buyer the price for such Parts, if payment for such Parts have already been made. In addition, Seller shall reimburse Buyer for all expenses for and related to the inspections and damages incurred by Buyer in connection with such Defective Parts by the date designated by Buyer.

[terjemahan tidak resmi]

setelah Penjual menerima pemberitahuan kegagalan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.3 di atas, Penjual harus segera, sesuai dengan instruksi Pembeli, baik mengirimkan suku cadang pengganti secara langsung kepada Pembeli dengan biaya ditanggung Penjual atau mengembalikan uang kepada Pembeli seharga suku cadang tersebut, jika pembayaran untuk suku cadang tersebut telah dilakukan. Selain itu, Penjual juga akan mengganti Pembeli untuk semua biaya yang dikeluarkan untuk dan terkait dengan inspeksi dan kerusakan yang dialami oleh Pembeli sehubungan dengan suku cadang yang cacat tersebut pada tanggal yang ditentukan oleh Pembeli.

Pasal 9.7:

This Article 9 shall not release Seller from any liability for any damages, losses or expenses incurred by Buyer by or in connection with any such Defect, including, but not limited to, any Defect that will be discovered after Buyer ’s inspection as set forth in this Article 9 or for any other liability hereunder (including, but not limited to, Seller’s liability under Article 13 or 14 hereof). [terjemahan tidak resmi]

Pasal 9 ini tidak melepaskan Penjual dari tanggung jawab atas segala kerusakan, kerugian atau biaya yang ditimbulkan oleh Pembeli dengan atau sehubungan dengan Cacat tersebut, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Cacat apa pun yang akan ditemukan setelah pemeriksaan Pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ini atau untuk setiap kewajiban lain di bawah ini (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tanggung jawab Penjual berdasarkan Pasal 13 atau 14 perjanjian ini).

Pasal 13.1.1:

Seller hereby provides to Buyer a warranty regarding the quality and performance of Parts as provided in Exhibit II, which is attached hereto and incorporated herewith by this reference and which may be amended, from time to time by HM with notification to Seller. The terms and conditions of the warranty given by Seller to Buyer shall be those set forth in this General Agreement (including, but not limited to, the Specifications and Exhibit II, hereinafter the same).

[terjemahan tidak resmi]

Penjual dengan ini memberikan kepada Pembeli garansi mengenai kualitas dan kinerja Suku Cadang sebagaimana ditentukan dalam Exhibit II, yang terlampir dalam dokumen ini dan digabungkan dengan referensi ini dan yang dapat diamandemen, dari waktu ke waktu oleh HM dengan pemberitahuan kepada Penjual. Syarat dan ketentuan garansi yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli adalah yang tercantum dalam Perjanjian Umum ini (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Spesifikasi dan Exhibit II, selanjutnya sama). Pasal 13.2:

HM or an HM Affiliate designated by HM is entitled to determine, in accordance with this General Agreement, whether or not a Part has a Defect and Buyer is entitled to make a claim under this General Agreement and/or an Individual Purchase Contract (each hereinafter referred to as a Warranty Claim) against Seller with respect to a Defective Part.

[terjemahan tidak resmi]

HM atau Afiliasi HM yang ditunjuk oleh HM berhak untuk menentukan, sesuai dengan Perjanjian Umum ini, apakah suatu Suku Cadang memiliki Cacat dan Pembeli berhak mengajukan klaim berdasarkan Perjanjian Umum ini dan/atau Kontrak Pembelian Individual (masing-masing selanjutnya disebut sebagai Klaim Garansi) terhadap Penjual sehubungan dengan Suku Cadang yang Cacat.

Pasal 13.3.1:

If HM or an HM Affiliate designated by HM determines that Buyer is entitled to make a Warranty Claim pursuant to Article 13.2 above, Buyer may make a claim against Seller for compensation calculated pursuant to Article 13.4 below.

[terjemahan tidak resmi]

Jika HM atau Afiliasi HM yang ditunjuk oleh HM menentukan bahwa Pembeli berhak untuk membuat Klaim Garansi sesuai dengan Pasal 13.2 di atas, Pembeli dapat mengajukan klaim terhadap Penjual untuk kompensasi yang dihitung sesuai dengan Pasal 13.4 di bawah ini.

bahwa sebagaimana yang diatur dalam perjanjian jual beli yang telah dikutip di atas, Pemohon Banding merupakan pihak yang bertanggung jawab atas klaim yang muncul akibat produk Pemohon Banding yang telah dinyatakan cacat oleh konsumen. Oleh karena itu, Pemohon Banding akan bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan dan kerugian yang timbul dan produk cacat tersebut. Sesuai dengan perjanjian jual beli, Pemohon Banding bertanggung jawab kepada HTI atas klaim yang disebabkan oleh kecacatan produk dari Pemohon Banding dengan mengganti produk tersebut dan menanggung biaya yang timbul atas penggantian dan pengiriman kembali produk kepada konsumen;

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan kelaziman usaha adalah tidak tepat, karena menurut kewajaran dalam dunia usaha, pihak yang memproduksi produk cacat adalah pihak yang harus bertanggung jawab. Pemohon Banding sudah seharusnya mempertanggungjawabkan kerugian yang timbul akibat kegagalan proses produksinya. Hal ini untuk menjaga kepercayaan pelanggan terhadap integritas Pemohon Banding yang dapat berdampak pada keberlangsungan usahanya dan kemampuan memelihara pendapatan. Meskipun barang tersebut sudah melalui beberapa pihak, telah terbukti bahwa cacat produk disebabkan oleh kesalahan pada tahap produksi Pemohon Banding, maka sudah wajar untuk Pemohon Banding melakukan transaksi tersebut dalam upaya untuk memenuhi tanggung jawabnya. Selain itu, jika kondisi yang sama terjadi antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, maka pihak yang merasa dirugikan karena adanya produk yang tidak sesuai spesifikasi yang disebabkan oleh kesalahan produksi dari pihak lain akan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang disebut terakhir tersebut; bahwa oleh karena itu, Biaya Export-Import Charge sebesar Rp3.016.152.656,00 seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak dan koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif terkait Biaya Other Expense sebesar Rp1.088.128.262,00

Menurut Terbanding

bahwa koreksi sebesar Rp1.088.128.262,00 merupakan koreksi atas realisasi biaya penghentian pesanan produk secara sepihak oleh pelanggan dan barang sudah terlanjur diproduksi (Uchikiri) yang tidak dilengkapi data pendukung seperti:

- Pencatatan koreksi positif atas pencadangan biaya tersebut pada tahun pajak biaya dicadangkan (Tahun 2011 dan 2015);

- Bukti/pencatatan penerimaan atas biaya ganti rugi penghentian pemesanan dan dokumen bukti penghentian pemesanan;

- Bukti mutasi persediaan atas barang bukti peralihan atau bukti pemusnahan barang tersebut;

Dasar Hukum:

- UU Pajak Penghasilan

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pembatalan koreksi fiskal negatif di dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017 sebesar Rp1.088.128.262,00 yang Pemohon Banding buat saat penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang untuk Tahun Pajak 2017. Koreksi fiskal negatif tersebut dilakukan atas pembalikan dari provisi tahun-tahun sebelumnya yang telah Pemohon Banding koreksi positif. Adapun jurnal pembalik tersebut dilakukan karena Pemohon Banding telah melakukan pencadangan atas Stock For Dies (Stock yang lama pergerakannya) sebanyak dua kali pada tahun-tahun sebelumnya dan juga telah dikoreksi fiskal atas pencadangan dahulu tersebut;

bahwa sesuai ketentuan akuntansi dan prinsip konsistensi yang dianut UU Pajak Penghasilan Indonesia, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas pembalikan biaya provisi tahun sebelumnya yang telah dikoreksi positif pada saat pencatatan pencadangannya di SPT Pencatatan provisi tersebut secara konsistensi Pemohon Banding bukukan dan lakukan koreksi fiskal di dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding setiap tahunnya. Dengan demikian koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut telah tepat. Sehubungan dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Koreksi Fiskal atas Biaya Provisi tersebut yang telah Pemohon Banding bukukan di Tahun sebelumnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung pada saat pemeriksaan berupa pencatatan koreksi positif atas pencadangan biaya tersebut pada tahun pajak biaya dicadangkan (Tahun 2011 dan 2015), bukti penerimaan atas biaya ganti rugi penghentian pemesanan dan dokumen bukti penghentian pemesanan, bukti mutasi persediaan atas barang bukti peralihan atau bukti pemusnahan barang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen pendukung di atas selama proses pemeriksaan ketika menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan dan selama proses keberatan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding akan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung terkait koreksi fiskal negatif ini pada saat proses banding; bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas Pemohon Banding memohon agar Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.088.128.262,00 dapat dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena:

a) Pemohon Banding telah membukukan pembelian dan Harga Pokok Penjualan dengan benar dan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai serta telah dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum;

b) Pemohon Banding merupakan pihak yang memproduksi produk cacat tersebut, sehingga Pemohon. Banding adalah pihak yang sudah seharusnya bertanggung jawab atas klaim yang muncul atas produk

Pemohon Banding yang telah dinyatakan cacat oleh konsumen sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam perjanjian;

c) Pemohon Banding melakukan Koreksi Fiskal Negatif pada Tahun Pajak 2017 secara benar dan sesuai dengan prinsip konsistensi dikarenakan koreksi-koreksi tersebut merupakan pembalikan dari Koreksi Positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas provisi tahun-tahun sebelumnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 adalah lebih bayar sebesar Rp421.724.328,00;

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-114/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 14 Januari 2021, pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0019/AAI-AF/09/2020 tanggal 1 Oktober 2020, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang diajukan banding. Surat Pengajuan Banding diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 1 Oktober 2020;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020, yaitu diterima tanggal 3 Juli 2020;

e. Surat Banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding (Taisuke Shohka selaku Presiden Direktur);

2.bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan

formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding ini perlu diteliti lebih Ianjut dalam persidangan di Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

A. Ketetapan Semula

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-00194/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2019 tanggal 6 Mei 2019;

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan Surat Keberatan Nomor 0030/AAI-AF/08/2019 tanggal 7 Agustus 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 7 Agustus 2019 berdasarkan Lembar Penerimaan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM: 01003890/431/aug/2019;

1. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2111/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 2 Juli 2020;

3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1Harga Pokok Penjualan314.392.228.572,00317.048.631.891,002.656.403.319,00
2Koreksi Fiskal Positif12.129.529.500,009.113.376.844,003.016.152.656,00
3Koreksi Fiskal Negatif1.632.852.397,002.720.980.659,001.088.128.262,00

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.656.403.319,00

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Export-Import Charge sebesar Rp3.016.152.656,00

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif terkait Biaya Other Expense sebesar Rp1.088.128.262,00

Pendapat Terbanding

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur:

1) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa

Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a) huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b) huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c) huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d) huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

3) Pasal 12:

a) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

b) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

c) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

4) Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

5) Pasal 13 ayat (2), bahwa umlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

6) Pasal 25:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundangundangan perpajakan.

b) ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) ayat (3), bahwa Keberatan haws diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal

pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

7) Pasal 26 ayat (3), bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

8) Pasal 26A:

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

9) Pasal 28:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

b) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) ayat (5), bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

d) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

e) ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

10) Pasal 29:

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

b) ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:

(1) huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

(3) huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

c) ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

b.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1), bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, temasuk:

a) huruf a, penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) huruf c,laba usaha;

c) huruf g, dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

d) huruf h, royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

2) Pasal 6 ayat (1) huruf a, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a) angka 1, biaya pembelian bahan;

b) angka 2, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

c) angka 3, bunga, sewa, dan royalti;

d) angka 4, biaya perjalanan;

e) angka 5, biaya pengolahan limbah;

f) angka 6, premi asuransi;

g) angka 7, biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h) angka 8, biaya administrasi; dan

i) angka 9, pajak kecuali Pajak Penghasilan.

3) Pasal 6 ayat (1) huruf e, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing.

4) Pasal 6 ayat (2), bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

5) Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan Iimbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lernbaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6) Pasal 18 ayat (1), bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang- undang ini.

7) Pasal 18 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3), bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai

utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. Pasal 18 ayat (3a), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir;

8) Pasal 18 ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

c) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b, bahwa hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011) antara lain mengatur:

a) Pasal 1 Angka 6, bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Pasal 28:

(1) ayat (1) huruf a, bahwa keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(2) ayat (2), bahwa keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

(a) huruf a, bencana slam;

(b) huruf b, kebakaran;

(c) huruf c, huru-hara/kerusuhan massal;

(d) huruf d, diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah, kecuali Surat

Keputusan Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama; atau

(e) huruf e, keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

c) Pasal 30:

(1) ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

(2) ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

(a) huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(b) huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

(c) huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(i) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(ii)Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan

Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

d) Pasal 33:

(1) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat

(1) Undang-Undang.

(2) ayat (2), bahwa jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaans.t.d.t.dPeraturanMenteriKeuanganNomor 184/PMK.03/2015, antara lain mengatur:

1) Pasal 1 angka 2, bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Pasal 8 huruf c, bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) huruf a, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) huruf b, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) huruf c, 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) huruf d, Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) huruf e, diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) huruf f, Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) huruf g, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

c) Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

d) Pasal 14:

(1) ayat (1), bahwa Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

(2) ayat (2), bahwa dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau

keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

(3) ayat (3), bahwa dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

e) Pasal 17:

(1) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) ayat (2), bahwa keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

(3) ayat (3), bahwa keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

Menurut Pemeriksa

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00194/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2019 tanggal 6 Mei 2019 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui dasar koreksi sebagai berikut:

I. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.656.403.319,00

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp2.656.403.319,00 dengan rincian sebagai berikut:

Cfm PemeriksaRp314.392.228.572,00

Cfm SPT/WPRp317.048.631.891,00

Jumlah KoreksiRp 2.656.403.319,00

bahwa pengujian terhadap Harga Pokok Penjualan dilakukan dengan melakukan equalisasi nilai pembelian dalam laporan pembelian dengan nilai pembelian dalam Laporan Audit KAP dengan perhitungan:

Nilai pembelian cfm Laporan Audit:

Raw Material UsedRp89.093.007.896,00 Persediaan Akhir Raw Material (31/12/2017)Rp 7.080.147.321,00 Persediaan Awal Raw Material (31/12/2016)Rp 7.963.808.910,00 Pembelian Cfm Laporan AuditRp88.209.346.307,00 Pembelian Cfm Laporan/buku pembelianRp90.865.749.626,00

Rp 2.656.403.319,00 bahwa atas selisih Pemeriksa atribusikan sebagai koreksi persediaan akhir Raw Material Tahun 2017;

II. Koreksi Fiskal Positif terkait Biaya Export-Import Charge sebesar

Rp3.016.152.656,00, Koreksi ini berasal dari hasil produksi Pemohon Banding yang dijual ke Honda Trading Indonesia (HTI) kemudian diekspor ke Honda Parts Manufacturing Corporation (HPMC) yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Saat parts sampai di HPMC, parts tersebut dirangkaikan ke komponen lainnya dan pada akhirnya dikirim ke konsumen akhir di Meksiko. Saat barang sampai di konsumen akhir, barang diketahui tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan yang disebabkan oleh parts dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, konsumen akhir mengembalikan barang yang tidak sesuai spesifikasi tersebut kepada HPMC, segala biaya pengiriman dan kerugian yang timbul menjadi kewajiban Pemohon Banding;

bahwa dokumen yang diperoleh dari Pemohon Banding atas transaksi ini berupa perjanjian kontrak antara Pemohon Banding dengan Honda Trading Indonesia (HTI), invoice tagihan klaim HPMC ke Honda Trading Philipines Ecozone (HTPE), invoice tagihan klaim HTPE ke HTI, invoice tagihan klaim dari HTI ke Pemohon Banding, dan gambar spesifikasi cacat produk;

bahwa atas uraian di atas Pemeriksa berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang produksi komponen kendaraan bermotor, barang diproduksi setelah adanya order, spesifikasi, bentuk dan

jumlah dari customer, sebelumnya juga dilakukan diskusi antara Pemohon Banding, customer dan induk perusahaan sebagai pemilik teknologi produksi sebelum proses memproduksi dilakukan;

bahwa dalam tahapan produksi mulai penyediaan bahan baku, proses produksi sampai bahan jadi, Pemohon Banding telah melakukan penjaminan mutu (QC) yang terbukti dengan adanya biaya bahan/barang yang termasuk cacat/NG, hal ini dilakukan untuk menjamin produk yang dihasilkan merupakan produk terjamin sesuai dengan spesifikasi order dari customer:

- Proses penjualan telah melalui reseler kepada 3 pihak dimana seharusnya telah terjadi pengalihan tanggung jawab atas barang yang dijual;

- Proses penjualan dilakukan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi;

- Telah ada proses perangkaian dengan komponen lain sebelum diterima oleh customer akhir. Pada proses tersebut seharusnya juga telah ada proses penjaminan mutu (QC) sehingga barang yang dihasilkan benar- benar telah sesuai dengan spesifikasi yang diminta customer akhir;

- Tidak terdapat dokumen perjanjian kontrak penjualan antara HTI dengan HTPE, antara HTPE dengan HPMC Filipina;

- Tidak terdapat laporan investigasi cacat produk yang dilakukan oleh masing- masing reseler;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pemeriksa menilai atas pembebanan biaya klaim adalah tidak wajar atau tidak lazim dilakukan, bila permintaan klaim tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang independen tentu tidak akan dapat dilakukan mengingat telah terjadi proses reseler sebanyak 3 pihak dan telah melalui proses perakitan oleh pihak lain sehingga tanggung jawab atas produk seharusnya telah berpindah kepada pihak reseler/pihak lain; bahwa maka, Pemeriksa berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan kelaziman usaha atau bila dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tentu tidak akan dapat dilakukan. Oleh karena itu Pemeriksa tidak dapat menerima sanggahan Pemohon Banding sehingga koreksi dipertahankan sebesar Rp3.016.152.656,00;

III.Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif terkait Biaya Other Expense sebesar

Rp1.088.128.262,00

bahwa merupakan koreksi atas realisasi biaya penghentian pesanan produk secara sepihak oleh pelanggan dan barang sudah terlanjur diproduksi (Uchikiri) yang tidak dilengkapi data pendukung seperti:

- Pencatatan koreksi positif atas pencadangan biaya tersebut pada tahun pajak biaya dicadangkan (Tahun 2011 dan 2015);

- Bukti/pencatatan penerimaan atas biaya ganti rugi penghentian pemesanan dan dokumen bukti penghentian pemesanan;

- Bukti mutasi stock atas barang bukti peralihan atau bukti pemusnahan barang tersebut;

Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP 00194/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2019 tanggal 6 Mei 2019, Kertas Kerja Pemeriksa, surat keberatan Pemohon Banding, dan hasil penelitian terhadap dokumen yang ada, didapatkan hasil penelitian sebagai berikut:

I. Sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.656.303.319,00

a) bahwa berdasarkan Hasil Pengujian terhadap Harga Pokok Penjualan dilakukan dengan melakukan equalisasi nilai pembelian dalam laporan pembelian dengan nilai pembelian dalam Laporan Audit KAP terdapat selisih kemudian pemeriksa atribusikan sebagai koreksi persediaan akhir Raw Material Tahun 2017;

b) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagl Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya yang secara langsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain adalah biaya pembelian bahan;

c) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa Pengeluaran-pengeluaran yang

dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

d) bahwa pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan Iangsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

e) bahwa berdasarkan penelitian terhadap general ledger yang diberikan pada saat penelitian keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Raw Material pada Tahun 2017 sebesar Rp90.865.749.626,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoAccountSub AccountTotal (Rp)
1.5001- Purchase001-Purc. Raw Material -Raw Material 2R47.550.202.865,00
2.5001- Purchase002 - Purc. Raw Material -Raw Material 4R (MT)3.046.714.742,00
3.5001- Purchase003 - Purc. Raw Material -Raw Material 4R (AT)1.640.995.903,00
4.5001- Purchase100 - Purc. Raw Material-Raw Material Forging (2R)8.945.330.199,00
5.5001- Purchase200 - Purc. Raw Material- Raw Material Forging (4R-MT)1.940.664.628,00
6.5001- Purchase300 - Purc. Raw Material-Raw Material Forging (4R-AT)27.741.841.289,00
Total90.865.749.626,00

f) bahwa berdasarkan rincian Laporan Keuangan atas Cost of Goods Sold diketahui bahwa total raw material used adalah sebesar Rp89.093.007.896,00;

g) bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp2.656.303.319,00 sudah tepat. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

II. Sengketa Koreksi Fiskal Positif terkait Biaya Export-Import Charge sebesar

Rp3.016.152.656,00

a) bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemeriksa diketahui bahwa Koreksi ini berasal dari hasil produksi Pemohon Banding yang dijual ke Honda Trading Indonesia (HTI) kemudian diekspor ke Honda Parts Manufacturing Corporation (HPMC) yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Saat parts sampai di HPMC, parts tersebut dirangkaikan ke komponen lainnya dan pada akhirnya dikirim ke konsumen akhir di Meksiko. Saat barang sampai di konsumen akhir, barang diketahui tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan yang disebabkan oleh parts dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, konsumen akhir mengembalikan barang yang tidak sesuai spesifikasi tersebut kepada HPMC, segala biaya pengiriman dan kerugian yang timbul menjadi kewajiban Pemohon Banding;

b) bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang produksi komponen kendaraan bermotor, barang diproduksi setelah adanya order, spesifikasi, bentuk dan jumlah dari customer, sebelumnya juga dilakukan diskusi antara Pemohon Banding, customer dan induk perusahaan sebagai pemilik teknologi produksi sebelum proses memproduksi dilakukan;

c) bahwa dalam tahapan produksi mulai penyediaan bahan baku, proses produksi sampai bahan jadi, Pemohon Banding telah melakukan penjaminan mutu (QC) yang terbukti dengan adanya biaya bahan/barang yang termasuk cacat/NG, hal ini dilakukan untuk menjamin produk yang dihasilkan merupakan produk terjamin sesuai dengan spesifikasi order dari customer;

d) bahwa proses penjualan telah melalui reseler kepada 3 pihak dimana seharusnya telah terjadi pengalihan tanggung jawab atas barang yang dijual;

e) bahwa proses penjualan dilakukan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi;

f) bahwa telah ada proses perangkaian dengan komponen lain sebelum diterima oleh customer akhir. Pada proses tersebut seharusnya juga telah ada proses penjaminan mutu (QC) sehingga barang yang dihasilkan benar-benar telah sesuai dengan spesifikasi yang diminta customer akhir;

g) bahwa tidak terdapat dokumen perjanjian kontrak penjualan antara HTI dengan HTPE, antara HTPE dengan HPMC Filipina;

h) bahwa tidak terdapat laporan investigasi cacat produk yang dilakukan oleh masing-masing reseler;

i) bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding pada Lampiran Khusus 3A diketahui bahwa PT Honda Trading Indonesia merupakan salah satu pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

.......

j) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

k) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

I) bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan tidak

sesuai dengan kelaziman usaha atau bila dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tentu tidak akan dapat dilakukan;

m)bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding

berpendapat bahwa Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.656.303.319,00 sudah tepat. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Sengketa Koreksi Fiskal Negatif terkait Biaya Other Expense sebesar Rp1.088.128.262,00

a) bahwa berdasarkan keterangan Pemeriksa diketahui bahwa Koreksi Fiskal Negatif terkait Biaya Other Expense yaitu Koreksi atas realisasi biaya penghentian pesanan produk secara sepihak oleh pelanggan dan barang sudah terlanjur diproduksi (Uchikiri);

b) bahwa berdasarkan penelitian terhadap general ledger yang diberikan pada saat penelitian keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan adjustment double provision dengan PT Uchikiri pada Tahun 2017 sebesar Rp1.088.128.360,00 dengan rincian sebagai berikut:

.................

c) bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung pada saat proses pemeriksaan, data pendukung yang tidak diberikan antara lain:

- Pencatatan koreksi positif atas pencadangan biaya tersebut pada tahun pajak biaya dicadangkan (Tahun 2011 dan 2015);

- Bukti/pencatatan penerimaan atas biaya ganti rugi penghentian pemesanan dan dokumen bukti penghentian pemesanan;

- Bukti mutasi stock atas barang bukti peralihan atau bukti pemusnahan barang tersebut;

d) bahwa berdasarkan penelitian terhadap scan dokumen tanda terima peminjaman dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan

bukti pendukung yang menunjukkan adanya pencadangan biaya penghentian pesanan produk secara sepihak oleh pelanggan, bukti/pencatatan penerimaan atas biaya ganti rugi penghentian pemesanan dan dokumen bukti penghentian pemesanan, dan Bukti mutasi stock atas barang bukti peralihan atau bukti pemusnahan barang tersebut;

e) bahwa berdasarkan penelitian terhadap scan dokumen Surat Tanggapan Pemohon Banding terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa SPT dan voucher atas biaya provisi yang berasal dari mutasi Akun Allowance fo Decline in Value Inventories tahun yang sebelumnya yang telah dikoreksi fiskal beserta Formulir 1771-I SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011-2017 yang terkait Koreksi Fiskal Negatif;

f) bahwaTerbandingtelahmengirimkanSuratNomorS- 101/WPJ.22/BD.0602/2020 tanggal 16 April 2020 hal Permintaan Dokumen, Data dan lnformasi dalam rangka Keberatan dan telah merespon dengan menyampaikan beberapa dokumen yang pendukung proses keberatan Pemohon Banding, diantaranya adalah bukti terkait Koreksi Fiskal Negatif terkait Biaya Other Expense;

g) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diberikan, diketahui bahwa adjustment double provision dengan PT Uchikiri merupakan biaya yang terjadi pada Tahun 2011 dan 2015;

h) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan bahwa beban yang mempunyai manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, sedangkan koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding merupakan biaya-biaya yang terjadi pada Tahun 2011 dan 2015;

i) bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Fiskal Negatif terkait Biaya Other Expense sebesar Rp1.088.128.262,00 sudah tepat. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;

IV.bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei

2019 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00194/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2019 tanggal 6 Mei 2019 diketahui bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Penghasilan netoRp20.559.758.947,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp16.685.148.754,00 Pajak Penghasilan terutangRp 824.918.500,00 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp 421.724.328,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 403.194.172,00 Sanksi AdministrasiRp 129.022.135,00 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayarRp 532.216.307,00

V. bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan

Untuk Hadir Nomor PHP-307/WPJ.22/BD.06/2019 tanggal 10 Juni 2020 dan Pemohon Banding yang diwakili oleh Kuasa Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan tanggapan tertulis melalui Surat Nomor 0015/AAI-AF/06/2020 tanggal 25 Juni 2020 yang isinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan yang pada intinya sama dengan alasan pada permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019 sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Peredaran UsahaRp347.131.784.180,00 Harga Pokok PenjualanRp317.392.228.572,00 Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp 32.739.555.608,00 pengurang Penghasilan BrutoRp 25.605.537.292,00 Penghasilan neto dalam negeriRp 7.134.018.316,00 Penghasilan neto dalam negeri lainnyaRp 2.929.063.528,00 Penyesuaian FiskalRp 10.496.677.103,00

Jumlah Penghasilan netoRp 20.559.758.947,00 Kompensasi KerugianRp 3.874.610.193,00 Penghasilan Kena PajakRp 16.685.148.754,00 Pajak Penghasilan terutangRp824.918.500,00 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp421.724.328,00 Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp403.194.172,00 Sanksi AdministrasiRp129.022.135,00 Jumlah Pajak Penghasilan

yang masih harus dibayarRp 532.216.307,00 V. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 0019/AAI-AF/0912020 tanggal 28 September 2020 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat diproses lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.165.431.4-431.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/AAI-AF/03/2021 tanggal 10 Maret 2021, pada intinya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa bersama ini menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SUB-114/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 14 Januari 2021 sehubungan dengan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019, dengan uraian sebagai berikut:

I. Bantahan dan Tanggapan sehubungan dengan Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding telah menelaah SUB yang disampaikan dan menemukan bahwa pada prinsipnya Terbanding masih menggunakan dalil - dalil pada proses pemeriksaan dan keberatan. Melalui surat bantahan SUB ini Pemohon Banding menjelaskan secara ringkas bantahan atas tanggapan Terbanding, sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.656.403.319,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding sebesar Rp2.656.403.319,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembelian dan harga pokok penjualan dengan benar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. Lebih lanjut bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen KAP Satrio Bing Eny &

Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menyatakan bahwa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp317.048.631.891,00. Dengan demikian, Harga Pokok Penjualan tersebut telah dibukukan secara benar dan mencerminkan nilai yang sebenarnya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

b. bahwa pengujian terhadap nilai pembelian Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dikarenakan Terbanding tidak memperhitungkan pembelian bahan penolong (Supplementary Material) dan defective goods (barang yang rusak);

c. bahwa berdasarkan Notes 19 Laporan Keuangan, total dari Raw Material Used adalah sebesar Rp89.093.007.896,00. Berikut adalah rincian dari laporan keuangan tersebut:

bahwa adapun rincian dari Raw Material Used sebesar Rp89.093.007.896,00 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rincian perhitungan di atas, Pemohon Banding telah membukukan nilai pembelian sebesar Rp96.161.047.475,00 dan adjustment terkait defective goods yang mengurangi nilai Raw Material Used;

bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), bahwa nilai Raw Material Used sebesar Rp89.093.007.896,00 yang digunakan oleh Terbanding sudah tepat. Akan tetapi, Terbanding kurang tepat dalam menggunakan pembanding nilai pembelian per buku pembelian. Terbanding beranggapan bahwa nilai pembelian menurut buku pembelian Pemohon Banding adalah sebesar Rp90.865.749.626,00; bahwa berikut adalah perbandingan nilai pembelian Menurut Terbanding dan Menurut Pemohon Banding berdasarkan buku pembelian dan pengujian Raw Material Used sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, selisih nilai pembelian di dalam Raw Material Used yang menjadi Koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.656.403.319,00 terdiri dari:

NoDeskripsiJumlah 5002-001 Purc Sub Matrial – F-14.836,102.897,00 5002-100 Purc Sub Matrial – F-2459.194.952,00

Defective Goods(7.951.703.276,00) 5001-002 Adjustment stop prod./unvalid (2006)2.116,00

Total(2.656.403.319,00) bahwa di dalam pengujiannya, Terbanding Keberatan menggunakan nilai pembelian di dalam buku pembelian sebesar Rp90.865.749.626,00 sebagai pembanding nilai pembelian di dalam Raw Material Used. Sementara itu, nilai Pembelian Raw Material yang terdapat di Raw Material Used tersebut seharusnya adalah sebesar Rp96.161.047.475,00 dan bukan sebesar Rp90.865.749.626,00 sebagaimana digunakan Terbanding dalam pengujiannya. Adapun detil akun yang digunakan untuk mencatat nilai pembelian sebesar Rp96.161.047.475,00 yang menjadi salah satu komponen biaya pembentuk Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, Terbanding tidak memperhitungkan pembelian bahan penolong (Pure Supplementary Material) di dalam nilai pembelian menurut buku Pemohon Banding yang menjadi pembanding dalam pengujian Terbanding sebesar Rp5.295.297.849,00;

bahwa berdasarkan audit laporan keuangan note 9, Pemohon Banding telah mengakui pembelian Supplementary Material sebagai komponen nilai persediaan. Pembebanan nilai Supplementary Material di dalam Biaya Harga Pokok Penjualan adalah ketika atas persediaan barang tersebut dipakai untuk menghasilkan barang jadi bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya juga mengakui nilai pembelian Sub Matrial tersebut sebagai komponen pembelian di Tahun 2017. Adapun perhitungan nilai persediaan adalah sebagai berikut:

bahwa oleh karena Supplementary Material merupakan pembelian bahan pendukung yang digunakan untuk keperluan proses produksi berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding, pembelian tersebut seharusnya dapat diakui sebagai komponen Harga Pokok Penjualan di Tahun 2017;

d. bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah membukukan saldo barang yang rusak sebesar Rp7.951.701.160,00 yang menjadi pengurang Raw Material Used. Akan tetapi, Terbanding belum mempertimbangkan nilai barang yang rusak (defective goods) tersebut di dalam pengujiannya dalam menentukan koreksi pembelian yang membentu Harga Pokok Penjualan sebagai pengurang dalam Raw Material Used pada saat menggunakan datapembandingpembeliandidalambukupembelian Rp90.865.749.626,00; Nilai barang rusak yang belum dipertimbangkan tersebut telah mengakibatkan selisih dan koreksi di dalam nilai pokok penjualan Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di item c di atas. Adapun substansi dari nilai saldo barang rusak yang menjadi komponen Raw Material Used dalam perhitungan Harga

Pokok Penjualan sebesar Rp7.951.701.160,00 merupakan alokasi biaya defective goods atas raw material yang sudah termasuk di dalam saldo akhir raw material. Atas nilai defective goods sudah diperhitungkan di dalam nilai manufactured expense;

e. bahwa apabila Terbanding Keberatan tidak mempertimbangkan nilai negatif saldo barang yang rusak sebesar Rp7.951.701.160,00 dan pembelian Supplementary Material sebesar Rp5.295.297.849,00 sebagai komponen dalam. Raw Material Used, nilai Raw Material Used yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding menjadi lebih besar yaitu sebesar Rp91.749.413.323,00 dan bukan Rp89.093.007.896,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

f. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, nilai Raw Material Used yang digunakan oleh Terbanding dalam pengujian nilai pembelian sudah benar. Akan tetapi, data pembanding pembelian di dalam buku pembelian yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat dan Terbanding belum mempertimbangkan nilai barang yang rusak (defective goods) yang menjadi pengurang di dalam Raw Material Used tidak semata-mata berupa nilai pembelian tetapi juga terdapat nilai barang rusak (defective goods) yang mengurangi nilai Raw Material Used Pemohon Banding;

g. bahwa adapun nilai pembelian Pemohon Banding yang telah dibukukan di dalam laporan keuangan adalah sebagai berikut:

bahwanilaipembelianyangtelahdibukukansebesar Rp182.095.273.751,00 sebagaimana disebutkan di dalam tabel di atas tidak hanya terdiri dari nilai pembelian Raw Material akan tetapi juga termasuk nilai pembelian Finished Goods sebesar Rp85.934.226.276,00. Nilai pembelian tersebut telah Pemohon Banding laporkan di dalam Formulir 1771-11 SPT Pajak Penghasilan Badan. Adapun detil pembelian sudah kami sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan. Lebih lanjut, Pemohon Banding akan menyampaikan kembali detail pembelian kembali dalam proses banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meminta agar Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.656.403.319,00 dapat dibatalkan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Export-Import Charge sebesar Rp3.016.152.656,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Biaya Export-Import Charge sebesar Rp3.016.152.656,00 karena biaya tersebut memang merupakan bagian dari biaya terkait garansi (warranty) atas produk Pemohon Banding. Maka, biaya tersebut adalah kewajiban dan tanggung jawab dari Pemohon Banding atas barang yang diproduksinya;

bahwa pada Tahun 2017, Pemohon Banding menjual parts kepada HTI yang kemudian oleh HTI dijual kembali kepada HTPE yang kemudian oleh HTPE dijual kembali kepada HPMC di Filipina. Parts yang diperoleh dari HTI dan HTPE tersebut kemudian oleh HPMC dirangkaikan dengan komponen- komponen lainnya sehingga menjadi sebuah produk akhir yang kemudian produk tersebut dijual oleh HPMC kepada konsumen akhirnya yang berada di Meksiko;

bahwa saat barang sampai di konsumen akhir, diketahui barang tidak memenuhi ukuran yang seharusnya. Menurut analysis report, kecacatan produk ini terjadi pada saat proses produksi Pemohon Banding. Kecacatan atas produk ini, tidak terdeteksi pada proses Quality Check (QC) Pemohon Banding sebelumnya karena proses QC pun juga tidak dilakukan sesuai standar yang seharusnya, melainkan dengan hanya mengandalkan proses otomatisasi saja;

bahwa atas ketidaksesuaian spesifikasi barang yang telah diuraikan di atas, konsumen akhir kemudian menyampaikan klaim ke HPMC dan setelah ditelusuri, berdasarkan hasil inspeksi, diketahui bahwa masalah disebabkan oleh parts yang diproduksi oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Mengetahui hal tersebut, HPMC kemudian meneruskan klaim dan konsumen akhir ke HTPE yang kemudian diteruskan ke HTI yang pada akhirnya disampaikan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, segala biaya pengiriman dan kerugian yang timbul menjadi kewajiban. dari Pemohon Banding sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagaimana telah diatur di dalam General Agreement for Sale and Purchase of Parts antara Pemohon Banding dan HTI tanggal 1 Maret 2011;

bahwa tanggung jawab atau garansi atas produk setelah adanya inspeksi dari konsumen dinyatakan atau diatur dalam Pasal 9 terkait Inspection dan pasal 13 terkait Warranties dari perjanjian jual beli di atas sebagai berikut:

Pasal 9.2:

if any Parts fails to pass the inspection provided in article 9.1 above, Seller shall be liable to Buyer with respect to such Defective Parts, including, but not limited to, replacement, repair, compensation, recovery and disposition. [terjemahan tidak resmi]

jika suku cadang gagal melalui inspeksi sebagaimana diatur pada Pasal 9.1. di atas, Penjual (dalam hal ini Pemohon Banding) bertanggung jawab kepada Pembeli (dalam hal ini HTI) atas suku cadang yang cacat, termasuk, namu tidak terbatas pada, penggantian, perbaikan, kompensasi, pemulihan dan disposisi.

Pasal 9.4”

upon Seller’s receipt of a failure notice pursuant to article 9.3 above, Seller shall promptly, pursuant to Buyer ’s instruction, either deliver substitute Parts directly to Buyer at Seller’s cost or refund Buyer the price for such Parts, if payment for such Parts have already been made. In addition, Seller shall reimburse Buyer for all expenses for and related to the inspections and damages incurred by Buyer in connection with such Defective Parts by the date designated by Buyer.

[terjemahan tidak resmi]

setelah Penjual menerima pemberitahuan kegagalan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.3 di atas, Penjual harus segera, sesuai dengan instruksi Pembeli, baik mengirimkan suku cadang pengganti secara langsung kepada Pembeli dengan biaya ditanggung Penjual atau mengembalikan uang kepada Pembeli seharga suku cadang tersebut, jika pembayaran untuk suku cadang tersebut telah dilakukan. Selain itu, Penjual juga akan mengganti Pembeli untuk semua biaya yang dikeluarkan untuk dan terkait dengan inspeksi dan kerusakan yang dialami oleh Pembeli sehubungan dengan suku cadang yang cacat tersebut pada tanggal yang ditentukan oleh Pembeli.

Pasal 9.7:

This Article 9 shall not release Seller from any liability for any damages, losses or expenses incurred by Buyer by or in connection with any such Defect, including, but not limited to, any Defect that will be discovered after Buyer ’s inspection as set forth in this Article 9 or for any other liability hereunder (including, but not limited to, Seller’s liability under Article 13 or 14 hereof). [terjemahan tidak resmi]

Pasal 9 ini tidak melepaskan Penjual dari tanggung jawab atas segala kerusakan, kerugian atau biaya yang ditimbulkan oleh Pembeli dengan atau sehubungan dengan Cacat tersebut, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Cacat apa pun yang akan ditemukan setelah pemeriksaan Pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ini atau untuk setiap kewajiban lain di bawah ini (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tanggung jawab Penjual berdasarkan Pasal 13 atau 14 Perjanjian ini).

Pasal 13.1.1:

Seller hereby provides to Buyer a warranty regarding the quality and performance of Parts as provided in Exhibit II, which is attached hereto and incorporated herewith by this reference and which may be amended, from time to time by HM with notification to Seller. The terms and conditions of the warranty given by Seller to Buyer shall be those set forth in this General Agreement (including, but not limited to, the Specifications and Exhibit II, hereinafter the same).

[terjemahan tidak resmi]

Penjual dengan ini memberikan kepada Pembeli garansi mengenai kualitas dan kinerja Suku Cadang sebagaimana ditentukan dalam Exhibit II, yang terlampir dalam dokumen ini dan digabungkan dengan referensi ini dan yang dapat diamandemen, dari waktu ke waktu oleh HM dengan pemberitahuan kepada Penjual. Syarat dan ketentuan garansi yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli adalah yang tercantum dalam Perjanjian Umum ini (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Spesifikasi dan Exhibit II, selanjutnya sama). Pasal 13.2:

HM or an HM Affiliate designated by HM is entitled to determine, in accordance with this General Agreement, whether or not a Part has a Defect and Buyer is entitled to make a claim under this General Agreement and/or an Individual Purchase Contract (each hereinafter referred to as a Warranty Claim) against Seller with respect to a Defective Part.

[terjemahan tidak resmi]

HM atau Afiliasi HM yang ditunjuk oleh HM berhak untuk menentukan, sesuai dengan Perjanjian Umum ini, apakah suatu Suku Cadang memiliki Cacat dan Pembeli berhak mengajukan klaim berdasarkan Perjanjian Umum ini dan/atau Kontrak Pembelian Individual (masing-masing selanjutnya disebut sebagai Klaim Garansi) terhadap Penjual sehubungan dengan Suku Cadang yang Cacat.

Pasal 13.3.1:

If HM or an HM Affiliate designated by HM determines that Buyer is entitled to make a Warranty Claim pursuant to Article 13.2 above, Buyer may make a

claim against Seller for compensation calculated pursuant to Article 13.4 below.

[terjemahan tidak resmi]

Jika HM atau Afiliasi HM yang ditunjuk oleh HM menentukan bahwa Pembeli berhak untuk membuat Klaim Garansi sesuai dengan Pasal 13.2 di atas, Pembeli dapat mengajukan klaim terhadap Penjual untuk kompensasi yang dihitung sesuai dengan Pasal 13.4 di bawah ini.

bahwa sebagaimana yang diatur dalam perjanjian jual beli yang telah dikutip di atas, Pemohon Banding merupakan pihak yang bertanggung jawab atas klaim yang muncul akibat produk Pemohon Banding yang telah dinyatakan cacat oleh konsumen. Oleh karena itu, Pemohon Banding akan bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan dan kerugian yang timbul dan produk cacat tersebut. Sesuai dengan perjanjian jual beli, Pemohon Banding bertanggung jawab kepada HTI atas klaim yang disebabkan oleh kecacatan produk dari Pemohon Banding dengan mengganti produk tersebut dan menanggung biaya yang timbul atas penggantian dan pengiriman kembali produk kepada konsumen;

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan kelaziman usaha adalah tidak tepat, karena menurut kewajaran dalam dunia usaha, pihak yang memproduksi produk cacat adalah pihak yang harus bertanggung jawab. Pemohon Banding sudah seharusnya mempertanggungjawabkan kerugian yang timbul akibat kegagalan proses produksinya. Hal ini untuk menjaga kepercayaan pelanggan terhadap integritas Pemohon Banding yang dapat berdampak pada keberlangsungan usahanya dan kemampuan memelihara pendapatan. Meskipun barang tersebut sudah melalui beberapa pihak, telah terbukti bahwa cacat produk disebabkan oleh kesalahan pada tahap produksi Pemohon Banding, maka sudah wajar untuk Pemohon Banding melakukan transaksi tersebut dalam upaya untuk memenuhi tanggung jawabnya. Selain itu, jika kondisi yang sama terjadi antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, maka pihak yang merasa dirugikan karena adanya produk yang tidak sesuai

spesifikasi yang disebabkan oleh kesalahan produksi dari pihak lain akan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang disebut terakhir tersebut; bahwa oleh karena itu, Biaya Export-Import Charge sebesar Rp3.016.152.656,00 seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak dan koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif terkait Biaya Other Expense sebesar Rp1.088.128.262,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pembatalan Koreksi Fiskal Negatif di dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017 sebesar Rp1.088.128.262,00 yang Pemohon Banding buat saat penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang untuk Tahun Pajak 2017. Koreksi fiskal negatif tersebut dilakukan atas pembalikan dari provisi tahun-tahun sebelumnya yang telah Pemohon Banding koreksi positif. Adapun jurnal pembalik tersebut dilakukan karena Pemohon Banding telah melakukan pencadangan atas Stock For Dies (Stock yang lama pergerakannya) sebanyak 2 (dua) kali pada tahun-tahun sebelumnya dan juga telah dikoreksi fiskal atas pencadangan dahulu tersebut;

bahwa sesuai ketentuan akuntansi dan prinsip konsistensi yang dianut UU Pajak Penghasilan Indonesia, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas pembalikan biaya provisi tahun sebelumnya yang telah dikoreksi positif pada saat pencatatan pencadangannya di SPT Pencatatan provisi tersebut secara konsistensi Pemohon Banding bukukan dan lakukan koreksi fiskal di dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding setiap tahunnya. Dengan demikian koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut telah tepat. Sehubungan dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut;

bahwa Pemohon Banding melampirkan koreksi fiskal atas biaya provisi tersebut yang telah Pemohon Banding bukukan di tahun sebelumnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung pada saat pemeriksaan berupa pencatatan koreksi positif atas pencadangan biaya tersebut pada tahun pajak biaya dicadangkan (Tahun 2011 dan 2015), bukti penerimaan atas

biaya ganti rugi penghentian pemesanan dan dokumen bukti penghentian pemesanan, bukti mutasi persediaan atas barang bukti peralihan atau bukti pemusnahan barang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyampaikan semua dokumen pendukung di atas selama proses pemeriksaan ketika menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan dan selama proses keberatan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding akan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung terkait koreksi fiskal negatif ini pada saat proses banding; bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas Pemohon Banding memohon agar Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.088.128.262,00 dapat dibatalkan;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan sehubungan sengketa atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.656.403.319,00, Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Export-Import Charge sebesar Rp3.016.152.656,00, dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif terkait Biaya Other Expense sebesar Rp1.088.128.262,00 di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding sesuai bukti-bukti dan fakta yang disampaikan berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini dikarenakan koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019 tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

Penutup

bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam permohonan banding Pemohon Banding. Pemohon Banding bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan. Atas

perhatian Majelis Hakim yang terhormat Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut: Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020

tanggal 2 Juli 2020;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019; Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara NTPN 12BF32HLHVIFJN00 tanggal 28

Mei 2019 sebesar Rp532.216.307,00;

Bukti P-4. Akta Nomor 16 tanggal 20 Maret 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Aichikiki Autoparts Indonesia yang dibuat oleh Notaris Ny. Henddy Hendarti Sasongko, S.H.;

Bukti P-5. Surat Keputusan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor AHU-AH.01.03-0184629 tanggal 13 April 2021;

Bukti P-6. Izin tinggal Terbatas Electronik NIORA Nomor IM2RBR98935

tanggal 10 Juli 2021;

Bukti P-7. Akta Nomor 16 tanggal 20 Maret 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Aichikiki Autoparts Indonesia yang dibuat oleh Notaris Ny. Henddy Hendarti Sasongko, S.H.;

Bukti P-8. Financial Statement For Year Ended tanggal 31 Desember 2017; Bukti P-9. SPT Tahun 2017;

Bukti P-10. Surat Nomor 0024/AAI-AF/08/2021 tanggal 16 September 2021

hal Penjelasan Pemohon Banding atas Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017 beserta lampirannya;

Bukti P-11. Surat Nomor 0027/AAI-AF/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 hal

Penjelasan Pemohon Banding atas Sengketa Pajak Penghasilan

Badan Tahun 2017 Terkait Koreksi Harga Pokok Penjualan dan dokumen pendukung;

Bukti P-12. Surat Nomor 0033/AAI-AF/11/2021 tanggal 11 November 2021

hal Penjelasan Pemohon Banding atas Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017 terkait Koreksi Fiskal Positif dan dokumen pendukung;

Bukti P-13. Surat Nomor 0034/AAI-AF/12/2021 tanggal 9 Desember 2021 hal

Tanggapan atas Penjelasan Terbanding tanggal 11 November 2021 atas Sengketa Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp2.656.403.319,00;

Bukti P-14. Surat Nomor 0035/AAI-AF/12/2021 tanggal 9 Desember 2021 hal

Tanggapan atas Penjelasan Terbanding tanggal 16 September 2021 atas Sengketa Koreksi Fiskal Positif Sebesar Rp3.016.152.656,00;

Bukti P-15. Surat Nomor 0006/AAI-AF/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 hal

Tambahan Penjelasan Pemohon Banding atas Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017 terkait Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Ekspor–Impor Charge sebesar Rp3.016.152.656,00;

Bukti P-16. Surat Nomor 0009/AAI-AF/02/2022 tanggal 24 Februari 2022 hal

Penjelasan Akhir;

Bukti P-17. Daftar Penjualan atas parts Gear Counter Sozai 6 kepada HTI; Bukti P-18. Trouble Report yang dikeluarkan oleh HPMC pada tanggal 5 Juli

2017;

Bukti P-19. Email korespondensi yang menunjukkan HTI memberikan Trouble

Report kepada Pemohon Banding beserta informasi penggantian produk;

Bukti P-20. Analysis Report yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada

tanggal 6 Juli 2017;

Bukti P-21. Surat jalan atas pengiriman barang pengganti dari Pemohon

Banding kepada HTI;

Bukti P-22. Bukti paspor dan tiket pesawat serta email korespondensi terkait

kunjungan Koji Furukawa dan Sugiono (pihak Pemohon Banding) ke HPMC;

Bukti P-23. Trouble Report yang dikeluarkan oleh HPMC pada tanggal 19

Agustus 2017;

Bukti P-24. Perjanjian General Agreement for Sale and Purchase of Parts

tanggal 1 Maret 2011 dalam Bahasa Inggris;

Bukti P-25. Perjanjian terjemahan dan tersumpah dalam Bahasa Indonesia

atas General Agreement for Sale and Purchase of Parts tanggal 1 Maret 2011;

Bukti P-26. Bukti pembayaran atas klaim kepada HTI beserta tagihan klaim

dari HTI, HTPE, dan HPMC;

Bukti P-27. Perjanjian jual beli antara PT Akashi Wahana Indonesia dengan

Pemohon Banding;

Bukti P-28. Standard Operating Procedure (SOP) sehubungan dengan proses

pengecekan mutu sebelum masspro;

Bukti P-29. Bukti pengecekan mutu yang dilakukan Pemohon Banding secara

visual;

Bukti P-30. BPS, SPT PPh Badan dan detail koreksi fiskal untuk Tahun 2009; Bukti P-31. BPS, SPT PPh Badan dan detail koreksi fiskal untuk Tahun 2010; Bukti P-32. BPS, SPT PPh Badan dan detail koreksi fiskal untuk Tahun 2011; Bukti P-33. BPS, SPT PPh Badan dan detail koreksi fiskal untuk Tahun 2015; Bukti P-34. Dokumen pendukung atas kelebihan pencatatan provisi berupa

jurnal penyesuaian beserta dasar perhitungannya sebesar US$54,129.00 atau setara dengan Rp746.702.933,00;

Bukti P-35. Dokumen pendukung atas kelebihan pencatatan provisi berupa

jurnal penyesuaian beserta dasar perhitungannya sebesar US$24,750.00 atau setara dengan Rp341.425.329,00;

Bukti P-36. Financial Statement For Year Ended tanggal 31 Desember 2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Keberatan Nomor 0030/AAI-AF/08/2019 tanggal 7 Agustus

2019.

Bukti T-2. Tanda Terima Dokumen;

Bukti T-3. Surat Nomor 0015/AAI-AF/FA/03/2019 tanggal 27 Maret 2019

hal Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 September

2021;

Bukti T-6. Laporan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Financial Statements For The Year Ended December 31, 2017

And Independent Auditor’s Report;

Bukti T-8. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-9. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-10. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 November

2021;

Bukti T-11. Surat Nomor S-778/PJ/PJ.07/2022 tanggal 31 Januari 2022 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0019/AAI-AF/09/2020 tanggal 28 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sejumlah 50% dari pajak terutang karena tidak terdapat pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
Harga Pokok Penjualan317.392.228.572,00314.392.228.572,002.656.403.319,00
Koreksi Fiskal Positif9.113.376.844,0012.129.529.500,003.016.152.656,00
Koreksi Fiskal Negatif2.720.980.659,001.632.852.397,001.088.128.262,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap pos-pos perhitungan SPT tahunan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

1. Harga Pokok PenjualanRp2.656.403.319,00

2.Penyesuaian Fiskal PositifRp3.016.152.656,00
3.Penyesuaian Fiskal NegatifRp1.088.128.262,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp2.656.403.319,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 26A, Pasal 28, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);

b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Penghasilan);

c. Pasal 1 angka 2, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

d. Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013);

bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp2.656.403.319,00 dilakukan dengan melakukan equalisasi nilai pembelian dalam laporan pembelian dengan nilai pembelian dalam Laporan Audit KAP dengan rincian sebagai berikut:

Nilai pembelian cfm laporan Audit Raw Material Used Rp89.093.007.896,00 Persediaan Akhir Raw Material (31/12/2017)Rp 7.080.147.321,00

Persediaan Awal Raw Material (31/12/2016)Rp 7.963.808.910,00 Pembelian cfm Laporan AuditRp88.209.346.307,00 Pembelian cfm Laporan/buku pembelianRp90.865.749.626,00 SelisihRp2.656.403.319,00 bahwa Terbanding atribusikan sebagai Koreksi Persediaan Akhir Raw Material Tahun 2017, sehingga Raw Material Used menjadi;

Persediaan Awal Raw Material (31/12/2016)Rp 7.963.808.910,00 Pembelian cfm Laporan AuditRp 88.209.346.307,00 Dikurangi:

Persediaan Akhir Raw Material (31/12/2017)(Rp 9.736.550.640,00) (Rp7.080.147.321,00 + Rp2.656.403.319)

Raw Material UsedRp 86.436.604.577,00 dan Harga Pokok Penjualan menjadiRp314.392.228.572,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap general ledger yang diberikan pada saat penelitian keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Raw Material pada Tahun 2017 sejumlah Rp90.865.749.626,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain adalah biaya pembelian bahan;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan

Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan telah dinyatakan nilai pembelian raw material tercantum berdasarkan nilai pada Laporan Audit KAP, adanya pembelian sub material dan Akun defective goods yang menyebabkan adanya penyesuaian nilai pembelian raw material tentunya harus dibuktikan dengan kertas kerja dari pihak KAP sekaligus untuk membuktikan bahwa Akun sub material dan Akun defective goods tersebut tidak/telah diperhitungkan pada Akun pembelian/lainnya (non raw material);

bahwa adanya bukti/perhitungan biaya defective goods yang disampaikan belum dapat diperhitungkan karena nilai defective goods yang disampaikan ternyata tidak hanya meliputi persediaan raw material namun juga meliputi WIP dan finished good;

bahwa nilai defective goods menurut Pemohon Banding yang tidak dapat dibuktikan dengan kertas kerja dari pihak KAP tersebut seharusnya dibagi menjadi beberapa bagian sebagaimana digambarkan dalam cluster I, II, dan III Laporan Audit berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi nilai angka pembelian sejumlah Rp2.656.403.319,00 yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dalam surat Terbanding tanggal 11 November 2021 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pembelian yang didapat dari hasil ekualisasi nilai pembelian dalam laporan pembelian dengan nilai pembelian dalam laporan audit KAP sebagai berikut:

Pembelian (laporan audit)–Pemohon BandingRp88.209.346.307,00 Pembelian(laporan/bukupembelian)-Rp90.865.749.626,00 Terbanding

SelisihRp 2.656.403.319,00 bahwa rincian atas angka koreksi sejumlah Rp2.656.403.319,00 tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa pada perhitungan ekualisasi, Terbanding tidak memperhitungkan diantaranya komponen pembelian bahan pendukung (Purc Supplementary Material; F-1 & F-2) sejumlah Rp5.295.297.849,00 dan nilai barang yang rusak

(defective goods) sejumlah Rp7.951.703.276,00 dalam perhitungannya sehingga menyebabkan adanya selisih sejumlah Rp2.656.403.319,00 sebagaimana dalam tabel di atas. Supplementary Material merupakan pembelian bahan pendukung yang digunakan untuk keperluan proses produksi berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sedangkan barang yang rusak (defective goods) merupakan pengurang nilai pembelian;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan pada Note 19, Pemohon Banding telah mengakui pembelian bahan baku pendukung (Supplementary Material/Purchase Sub Matrial) sejumlah Rp5.295.297.849,00 sebagai bagian dari nilai pembelian dan Pemohon Banding juga memperhitungkan saldo barang yang rusak (defective goods) sejumlah Rp7.951.703.276,00 sebagai pengurang nilai pembelian, sehingga diperoleh jumlah Raw Material Used sejumlah Rp89.093.007.896,00 dan Cost of Goods Sold sejumlah Rp317.048.631.891,00 dengan perhitungan sebagaimana di bawah ini;

bahwa Pencatatan Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp317.048.631.891,00 adalah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum dan telah diaudit oleh auditor independen KAP Satrio Bing Eny & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

a. Akun Purchase Sub Material sejumlah Rp5.295.297.849,00

bahwa Akun Purchase Sub Material sejumlah Rp5.295.297.849,00 adalah Akun yang mencatat pembelian bahan-bahan pendukung sebagai pembantu untuk menghasilkan produk akhir yang berkualitas, diantaranya adalah pembelian pelumas untuk keperluan mesin-mesin produksi dan peralatan– peralatan lainnya;

bahwa terkait dengan kertas kerja KAP Satrio Bing Eny & Rekan sebagaimana yang diminta Terbanding dalam Surat Terbanding tanggal 11 November 2021 atas Purchase Sub Material, bersama surat penjelasan ini, Pemohon Banding sampaikan rincian dari setiap masa untuk Tahun 2017 atas dari Purchase Sub Material sejumlah Rp5.295.297.849,00 sebagai berikut:

bahwa lebih lanjut, terkait dengan jurnal pencatatan atas “Purchase Sub Material” adalah:

No AkunNama AccountDrCr 5002-001Purchase Sub Materialxxx

5002-100Purchase Sub Material-Forgingxxx

1505-001PPN Masukanxxx

Hutang Usahaxxx

bahwa atas Akun Purchase Sub Material sejumlah Rp5.295.297.849,00 Pemohon Banding menyatakan bahwa atas biaya-biaya yang tercatat dalam Akun tersebut hanya diperhitungkan 1 (satu) kali dalam laporan keuangan. Pemohon Banding melampirkan kembali kertas kerja dari KAP Satrio Bing Eny & Rekan atas perhitungan harga pokok penjualan dan juga Trial Balance yang

menunjukkan bahwa biaya-biaya terkait Purchase Sub Material hanya tercatat 1 (satu) kali dalam perhitungan harga pokok penjualan dari Pemohon Banding yang telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak (Lampiran 1);

b. Akun Defective Goods sejumlah Rp7.951.703.276,00

bahwa Akun Defective Goods sejumlah Rp7.951.703.276,00 adalah Akun yang mencatat barang sisa material ataupun sisa hasil produksi yang tidak dapat digunakan kembali atau disebut dengan barang rusak (scrap);

bahwa dalam pencatatan, sama halnya dengan Akun Purchase Sub Material, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa biaya-biaya yang tercatat dalam Akun Defective Goods sejumlah Rp7.951.703.276,00 juga hanya diperhitungkan 1 (satu) kali dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan sebagaimana yang ditunjukkan dalam kertas kerja KAP Satrio Bing Eny & Rekan atas perhitungan Harga Pokok Penjualan dan juga Trial Balance (Lampiran 1). Sebagai pelengkap, Pemohon Banding melampirkan ledger atas Defective Goods Tahun 2017 sejumlah Rp7.951.703.276,00 atas Akun-Akun sebagai berikut (Lampiran 2);

bahwa adapun jurnal pencatatan atas Akun “Defective Goods” adalah sebagai berikut:

No AkunNama AccountDrCr 5150-001Defective Goods-F/Gxxx

5150-002Defective Goods-Wipxxx

5150-003Defective Goods-R/Mxxx

5150-100Defective Goods Forging-R/Mxxx

5150-200Defective Goods Forging-Wipxxx

Inventory (RM/WIP/FG)Xxx

bahwa dari ilustrasi jurnal di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa sifat dari Akun-Akun Defective Goods merupakan Akun biaya yang akan mengurangi persediaan baik itu raw material (RM), work in process (WIP), ataupun finished goods (FG). Lebih lanjut, biaya-biaya yang tercatat dalam Akun Defective Goods adalah merupakan komponen biaya dalam harga pokok penjualan sehubungan dengan proses produksi dari Pemohon Banding; bahwa adapun contoh-contoh kasus yang terkait dengan pencatatan biaya sehubungan dengan Akun-Akun Defective Goods dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Defective Goods-Raw Material (RM)

bahwa misalkan terjadi karat pada potongan besi (RM) yang akan dijadikan bahan baku dalam pembuatan produk, yang disebabkan karena terjadi masalah pada saat proses penyimpanan potongan besi tersebut di gudang; bahwa atas bagian potongan besi yang berkarat ini maka Pemohon Banding harus melakukan pemotongan untuk membuang bagian tersebut. Potongan besi karat tersebut tidak akan dapat digunakan kembali dalam proses produksi sehingga dikategorikan sebagai barang sisa dan akan dicatat dalam pembukuan sebagai Defective Goods-Raw Material oleh Pemohon Banding;

2. Defective Goods-Work in Process (WIP)

bahwa atas proses mengubah bahan baku menjadi barang jadi (WIP Process), dilakukan berbagai tahapan-tahapan seperti tahap pemotongan (cutting), penempaan (forging), peledakan (blasting) dan lain-lain sebagaimana dalam diagram flow proses atas pembuatan salah satu produk Pemohon Banding dibawah ini:

bahwa dalam tiap tahapan WIP di atas, apabila kemudian terdapat produk WIP yang tidak memenuhi spesifikasi untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka produk WIP tersebut akan dibuang karena tidak dapat digunakan lagi dan akan dicatat sebagai Defective Goods-Work in Process dalam pembukuan Pemohon Banding;

3. Defective Goods-Finished Goods (FG)

bahwa pada saat barang jadi telah selesai diproduksi, maka sebelum dilakukan proses pengepakan (packing), atas barang jadi tersebut akan dilakukan pengujian atau pemeriksaan secara kualitas. Apabila kemudian ternyata ditemukan barang yang tidak sesuai dengan standar perusahaan atau cacat seperti adanya retak pada produk, ketebalan produk yang tidak sesuai, atau produk-produk rusak yang tidak dapat dilakukan perbaikan, maka atas barang produksi (FG) tersebut dikategorikan sebagai barang rusak dan yang kemudian akan dicatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebagai Defective Goods-Finished Goods;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Defective Goods dalam pencatatan Pemohon Banding dapat berupa barang mentah (raw material), barang dalam proses (work in process), dan juga barang jadi (finished goods);

bahwa pada intinya biaya-biaya yang tercatat dalam Akun Defective Goods adalah semua pencatatan barang-barang yang rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Untuk melengkapi penjelasan terkait Defective Goods, bersama penjelasan ini Pemohon Banding melampirkan perhitungan “Defective Goods” untuk periode Januari 2017 sebagai referensi Majelis Hakim. (Lampiran 3);

4. Penyajian Defective Goods dalam Perhitungan Harga Pokok Penjualan bahwa untuk kepentingan penyajian dalam laporan keuangan, biaya-biaya yang tercatat dalam Akun Defective Goods oleh auditor dari KAP Satrio Bing Eny & Rekan dikelompokkan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan sebagai pengurang atas pembelian bahan baku dan sub material dengan rumusan perhitungan sebagai berikut:

Persediaan awal bahan bakuRp7.963.808.902,00 Ditambah:

Pembelian bahan baku (Raw Material)Rp 90.865.749.626,00 Pembelian bahan baku pendukung (Sub Rp5.295.297.849,00 Material)

Barang Rusak (Defective Goods)Rp (7.951.703.276,00) PenyesuaianRp2.116,00 Dikurangi:

Persediaan akhir bahan bakuRp (7.080.147.321,00) Penggunaan Bahan BakuRp 89.093.007.896,00

bahwa kemudian atas Biaya Defective Goods sejumlah Rp7.951.703.276,00 tersebut ditampilkan kembali sebagai biaya dalam komponen Manufacturing Expenses sejumlah Rp97.736.017.180,00, sehingga penyajian secara keseluruhan perhitungan Harga Pokok Penjualan (COGS) adalah sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, penjelasan di atas menunjukkan bahwa biaya-biaya yang tercatat dalam Akun Defective Goods sejumlah Rp7.951.703.276,00 hanya diperhitungkan 1 (satu) kali dalam laporan keuangan;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, seharusnya juga telah menjawab atau menjelaskan pernyataan Terbanding dalam surat Terbanding tanggal 11 November 2021 yang dinyatakan bahwa “Adanya bukti/perhitungan bahwa biaya defective goods yang disampaikan belum dapat diperhitungkan karena nilai defective goods yang disampaikan ternyata tidak hanya meliputi persediaan raw material namun juga meliputi WIP dan Finished Good”;

bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bahwa biaya pembelian yang tercatat dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sejumlah Rp88.209.346.307,00 adalah sudah benar sedangkan angka pembelian menurut Terbanding sejumlah Rp90.865.749.626,00 adalah tidak benar. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa berdasarkan data-data yang sebelumnya telah disampaikan di dalam proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak, telah sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan benar- benar merupakan komponen perhitungan Harga Pokok Penjualan dan telah sesuai dengan cluster pada Laporan Keuangan Audit. Dengan demikian koreksi biaya pembelian dari Terbanding sejumlah Rp2.656.403.319,00 menurut Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas selisih biaya sejumlah Rp2.656.403.319,00 sebagaimana koreksi Terbanding, pada dasarnya selisih biaya sejumlah Rp2.656.403.319,00 tersebut telah tercatat sebagai biaya dalam Akun Manufacturing Expense sebagaimana yang juga telah dijelaskan Pemohon Banding di atas;

bahwa terlepas dari penjelasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding di atas, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Pembelian sejumlah Rp2.656.403.319,00 justru menyebabkan Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, padalah seharusnya justru menyebabkan angka Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding menjadi bertambah dari yang sebelumnya Rp317.048.631.891,00 menjadi Rp319.705.035.202,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan/Cost of Goods Sold di atas, angkaTerbandingsetelahkoreksiseharusnyamenjadi Rp319.705.035.202,00 sedangkan angka Pemohon Banding pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19tanggal8Mei2019hanyasejumlah Rp317.048.631.891,00;

bahwa pada akhirnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa menurut Pemohon Banding angka Harga Pokok Penjualan yang dicatat oleh Pemohon Banding sejumlah Rp317.048.631.891,00 adalah sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah dilakukan audit oleh auditor independen KAP Satrio Bing Eny & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

bahwa dengan demikian Pemohon Banding meminta agar Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp2.656.403.319,00 tersebut dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, beserta memori penjelasannya; Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, beserta memori penjelasannya;

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain;

1. biaya pembelian bahan;

…dst”;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1:

“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

...dst.”

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan berupa Persediaan Akhir Raw Material sejumlah Rp2.656.403.319,00 yang merupakan atribusi dari Koreksi Negatif atas Pembelian Raw Material sejumlah Rp2.656.403.319,00 berdasarkan hasil akualisasi antara nilai pembelian dalam laporan pembelian dengan nilai pembelian dalam Laporan Audit Kantor Akuntan Publik (KAP);

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa pada perhitungan ekualisasi, Terbanding tidak memperhitungkan diantaranya komponen pembelian bahan pendukung (Purc Supplementary Material; F-1 & F-2) sejumlah Rp5.295.297.849,00 dan nilai barang yang rusak (defective goods) sejumlah (Rp7.951.703.276,00) dalam perhitungannya sehingga menyebabkan adanya selisih sejumlah Rp2.656.403.319,00. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

a. Laporan Audit Nomor GA118 0468 AAI FW tanggal 13 April 2018 a.n. Pemohon Banding untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017, KAP Satrio Bing Eny & Rekan;

b. Perhitungan HPP Tahun 2017;

c. Trial Balance HPP Tahun 2017;

d. Print out Ledger Tahun 2017;

1) Akun Nomor 5150-001, Defective Goods-F/G;

2) Akun Nomor 5150-002, Defective Goods-WIP;

3) Akun Nomor 5150-003, Defective Goods-R/M;

4) Akun Nomor 5150-100, Defective Goods Forging-R/M;

5) Akun Nomor 5150-200, Defective Goods Forging-WIP;

e. Stock Report Raw Material Forging-Januari 2017;

f. Stock Report WIP Forging-Januari 2017;

g. Stock Report Finished Proses Forging-Januari 2017;

h. Stock Report WIP-Januari 2017;

i. Stock Report Raw Material-Januari 2017;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di atas dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan sebelumnya, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menjadi sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait dengan Koreksi Negatif atas Pembelian Raw Material sejumlah Rp2.656.403.319,00 yang diatribusikan ke dalam nilai Persediaan Akhir Raw Material sejumlah Rp2.656.403.319,00 (koreksi positif atas persediaan raw material) sehingga didapatkan hasil perhitungan Harga Pokok Penjualan yang lebih kecil daripada SPT (koreksi positif HPP), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa sesuai praktik pembukuan yang seharusnya (sesuai Standar Akuntansi yang berlaku umum), koreksi positif atas pembelian akan mengurangi nilai Akun Pembelian dalam rumusan perhitungan harga pokok penjualan, dan demikian juga sebaliknya koreksi negatif atas pembelian maka akan menambah nilai Akun Pembelian dalam rumusan perhitungan harga pokok penjualan;

b. bahwa berdasarkan uraian di atas maka setiap koreksi positif atas pembelian akan mengakibatkan berkurangnya harga pokok penjualan senilai yang sama (koreksi positif), begitu juga sebaliknya setiap koreksi negatif atas pembelian akan mengakibatkan bertambahnya harga pokok penjualan senilai yang sama (koreksi negatif);

c. bahwa sesuai fakta persidangan, koreksi negatif yang dilakukan Terbanding atas pembelian raw material tidak menambah nilai Akun pembelian dalam rumusan perhitungan harga pokok penjualan, tetapi menambah nilai Akun persediaan akhir raw material sehingga hasil perhitungan harga pokok penjualan menjadi lebih kecil (Koreksi Positif atas HPP) sejumlah nilai koreksi atas pembelian raw material. Terbanding tidak menyampaikan alasan atau argumen apapun tentang perubahan tersebut (yang seharusnya menambah nilai Akun pembelian, tetapi menjadi penambahan nilai Akun Persediaan Akhir);

d. bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap harga pokok penjualan yang barasal atau berdasarkan koreksi negatif atas pembelian raw material adalah koreksi yang tidak berdasar dan lebih terlihat sebagai tindakan cherry picking dalam penegakan hukum perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp2.656.403.319,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

2. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp3.016.152.656,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 26A, Pasal 28, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);

b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Penghasilan);

c. Pasal 1 angka 2, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

d. Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013);

bahwa koreksi ini berasal dari hasil produksi Pemohon Banding yang dijual ke Honda Trading Indonesia (HTI) kemudian diekspor ke Honda Parts Manufacturing Corporation (HPMC) yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Saat parts sampai di Honda Parts Manufacturing Corporation, parts tersebut dirangkaikan ke komponen lainnya dan pada akhirnya dikirim ke konsumen akhir di Meksiko. Saat barang sampai di konsumen akhir, barang diketahui tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan yang disebabkan oleh parts dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, konsumen akhir mengembalikan barang yang tidak sesuai spesifikasi tersebut kepada Honda Parts Manufacturing Corporation, segala biaya pengiriman dan kerugian yang timbul menjadi kewajiban Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang produksi komponen kendaraan bermotor, barang diproduksi setelah adanya order, spesifikasi, bentuk dan jumlah dari customer, sebelumnya juga dilakukan diskusi antara Pemohon Banding, customer dan induk perusahaan sebagai pemilik teknologi produksi sebelum proses memproduksi dilakukan;

bahwa dalam tahapan produksi mulai penyediaan bahan baku, proses produksi sampai bahan jadi, Pemohon Banding telah melakukan penjaminan mutu (QC) yang terbukti dengan adanya biaya bahan/barang yang termasuk cacat/NG, hal ini dilakukan untuk menjamin produk yang dihasilkan merupakan produk terjamin sesuai dengan spesifikasi order dari customer; bahwa proses penjualan telah melalui reseler kepada 3 (tiga) pihak dimana seharusnya telah terjadi pengalihan tanggung jawab atas barang yang dijual; bahwa proses penjualan dilakukan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi;

bahwa telah ada proses perangkaian dengan komponen lain sebelum diterima oleh customer akhir. Pada proses tersebut seharusnya juga telah ada proses penjaminan mutu (QC) sehingga barang yang dihasilkan benar-benar telah sesuai dengan spesifikasi yang diminta customer akhir;

bahwa tidak terdapat dokumen perjanjian kontrak penjualan antara HTI dengan HTPE, antara HTPE dengan HPMC Filipina;

bahwa tidak terdapat laporan investigasi cacat produk yang dilakukan oleh masing-masing reseler;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Pemohon Banding pada Lampiran Khusus 3A diketahui bahwa PT Honda Trading Indonesia merupakan salah satu pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan

Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan rekapitulasi pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang dilakukan Pemohon Banding selama bulan Januari s.d. Desember 2017 diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data di atas maka prosentase Biaya Export-Import Charge dibandingkan dengan seluruh penyerahan Pemohon Banding selama Januari s.d. Desember 2017 adalah;

Rp3.016.152.656,00/Rp18.215.577.391,00 x 100% = 17%

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 diketahui Margin Laba Bruto Pemohon Banding, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data tersebut di atas di Terbanding berpendapat menjadi tidak lazim apabila prosentase Biaya Export-Import Charge melebihi prosentase margin laba bruto Pemohon banding;

bahwa Terbanding berpendapat transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan kelaziman usaha atau bila dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tentu tidak akan dapat dilakukan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga memberi penjelasan adanya penyerahan/kontrak dengan pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa sebagai pembanding dan memberi penekanan dalam kontrak yang dilampirkan sebagai berikut:

Pasal 11 Klaim:

3. Dalam hal Produk cacat ditemukan pada proses produksi pada Pihak Pertama maka Pihak Kedua harus mengganti biaya yag timbul. Besarnya biaya yang timbul dihitung berdasarkan presentase reject part yang tercantum dalam lampiran 2.2.

Lampiran 2 Persyaratan Tekis Produk (Non Casting)

2.2. Klaim atas Jaminan

B. Jika Produk dalam masa penerimaan barang dilakukan pengecekan acak

oleh Pihak Pertama atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan metode yang sudah disetujui oleh Para Pihak, jika ditemukan produk cacat atau NG (Not Good) maka semua produk yang dikirim dalam satu batch yang sama akan ditolak.

bahwa dengan uraian di atas, semakin mempertegas kewajaran penggantian dan biaya yang seharusnya ditanggung oleh Penjual dalam hal terdapat barang yang cacat/NG, yaitu sampai dengan pihak pembeli bukan konsumen akhir dan dilakukan pengecekan pada saat penerimaan barang bukan saat adanya komplain dari konsumen akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Biaya Export-Import Charge sejumlah Rp3.016.152.656,00 karena biaya tersebut merupakan

biaya sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu biaya garansi (warranty) atas produk Pemohon Banding yang tidak memenuhi spesifikasi. Dalam hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemohon Banding sehubungan barang yang tidak memenuhi spesifikasi tersebut diproduksi oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses penjaminan mutu guna memastikan barang yang diproduksi sudah sesuai dengan standar sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding melalui surat penjelasan pada persidangan ke-6 tanggal 9 Desember 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali rincian alur pengecekan mutu yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada saat sebelum produksi massal (masspro):

bahwa Pemohon Banding bersama dengan HPMC telah melakukan proses pengecekan mutu sebelum barang tersebut diproduksi secara massal (masspro). Aktivitas pengecekan mutu dilakukan setelah adanya pelaksanaan uji coba produksi (trial event) yang dilakukan oleh penanggung jawab di bagian terkait dan proses evaluasi untuk membahas permasalahan pada tahap pelaksanaan event trial serta rencana perbaikan (jika ada). Setelah rangkaian proses ini dilakukan, maka Tim Quality Assurance melakukan tahapan pengecekan mutu pada barang yang diproduksi sebelum masspro;

bahwa tahapan pengecekan mutu yang dilakukan antara lain pengukuran produk secara proses program, pengukuran secara offset (pengecekan ukuran dan bentuk produk secara langsung) serta pengecekan visual terhadap semua fisik produk yang dikirim ke pelanggan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi sebelum masspro telah sesuai dengan standar dan kebutuhan dari pelanggan. Setelah dilakukan pengecekan mutu, Tim Quality Assurance mempersiapkan dokumen dan barang sesuai dengan kebutuhan dari pelanggan. Pelanggan dapat juga melakukan verifikasi, pemeriksaan maupun kajian bersama dengan Pemohon Banding atas barang yang diproduksi sebelum masspro apabila diperlukan;

bahwa dalam kasus ini, barang telah dinyatakan lolos pengecekan mutu oleh HPMC. Berikut ini adalah gambaran produk yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan serta lolos dari uji pengecekan mutu;

bahwa pada saat setelah produksi massal (masspro):

bahwa walaupun telah dilakukan pengecekan mutu pada saat sebelum dilakukannya masspro, namun masih terdapat kemungkinan terjadinya hasil produksi barang yang menyimpang dari spesifikasi yang telah ditentukan pada saat produksi secara masspro yang diakibatkan oleh faktor-faktor tertentu. Dalam kasus ini, produksi produk cacat diakibatkan oleh adanya human error selama proses pengaturan produksi masspro. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan ukuran produk yang disebabkan oleh kesalahan dalam pengaturan program mesin;

bahwa pengecekan mutu barang pada saat setelah masspro dilakukan hanya sebatas pengecekan terhadap kondisi fisik barang tanpa pengecekan ulang spesifikasi produk tersebut, termasuk ukuran produk. Pada kasus ini, perbedaan ukuran produk tidak dapat terdeteksi secara langsung karena ukuran produk tidak menjadi subjek pengecekan mutu, dikarenakan produk ini telah diatur secara otomatis melalui program. Selain itu, akan sangat sulit secara visual untuk menemukan perbedaan ukuran produk yang hanya sejumlah 3mm karena tidak dapat dengan mudah terdeteksi secara kasat mata. Berikut ini adalah gambar produk cacat yang mempunyai spesifikasi ukuran yang berbeda pada saat masspro;

bahwa meskipun telah dilakukan penjaminan mutu oleh Pemohon Banding, namun risiko produksi produk cacat tetap dapat saja terjadi akibat faktor tertentu;

bahwa alasan yang digunakan Terbanding yaitu tidak terdapatnya laporan investigasi cacat produk yang dilakukan oleh masing-masing distributor adalah tidak relevan dikarenakan sudah terdapat laporan investigasi cacat produk yang dikeluarkan oleh pihak produsen, yakni HPMC bersama dengan Pemohon Banding. Lebih lanjut, distributor juga tidak memiliki sumber daya yang memadai dan kompeten seperti teknisi yang dimiliki oleh produsen seperti Pemohon Banding maupun HPMC untuk dapat melakukan investigasi terkait cacat produksi yang bersifat teknis. Dengan demikian, laporan investigasi yang dibuat oleh HPMC serta Pemohon Banding yang telah diserahkan pada persidangan ke-5 tanggal 11 November 2021 sebagai lampiran dari surat penjelasan tertulis Pemohon Banding sudah dengan jelas membuktikan bahwa penyebab produk cacat adalah karena kesalahan pada proses produksi Pemohon Banding;

bahwa pendapat Terbanding yaitu tidak terdapatnya dokumen klaim dari konsumen HPMC kepada HPMC adalah tidak relevan karena klaim tersebut timbul setelah adanya investigasi mendalam yang dijelaskan pada Trouble Report, sehingga dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar klaim yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa Pihak HPMC selaku produsen telah melakukan pengecekan atas produk terkait yang dituangkan dalam trouble report (dokumen trouble report telah diserahkan pada persidangan ke-5 tanggal 11 November 2021). Berdasarkan trouble report tersebut yang berisi hasil pengecekan yang dilakukan oleh HPMC membuktikan bahwa produk yang diproduksi oleh

Pemohon Banding tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya sehingga produk tersebut dinyatakan sebagai produk cacat;

bahwa lebih lanjut, perjanjian antara Pemohon Banding dengan HTI mengatur dengan jelas mengenai tanggung jawab serta kewajiban dari Pemohon Banding sebagai produsen suku cadang khususnya terkait apabila ditemukannya produk cacat. Dokumen perjanjian jual-beli antara Pemohon Banding dengan HTI tersebut yang juga telah diserahkan pada persidangan ke-5 tanggal 11 November 2021 sebagai lampiran dari surat penjelasan tertulis Pemohon Banding sudah cukup untuk membuktikan tanggung jawab serta kewajiban dari Pemohon Banding atas ditemukannya produk suku cadang hasil produksi Pemohon Banding yang cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pelanggan;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan persentase biaya ekspor- impor yang menjadi sengketa terhadap total penyerahan Pemohon Banding kepada HTI yang dibandingkan dengan margin laba kotor Pemohon banding, Terbanding tidak memberikan penjelasan yang cukup jelas atas pendapat tersebut. Selain itu, Terbanding juga tidak memberikan relevansi atas pendapat tersebut terhadap kondisi yang disengketakan;

bahwa perjanjian Jual Beli antara PT Akashi Wahana Indonesa (Pihak Independen) dengan Pemohon Banding yang mana perjanjian tersebut telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan ke-5 pada tanggal 11 November 2021, yaitu:

Pasal 11-Klaim:

a. Jika terdapat klaim atas jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 10, apabila diperlukan, Pihak Kedua dapat meminta penjelasan terhadap laporan klaim atas jaminan yang dibuat oleh Pihak Pertama.

b. Apabila dalam Masa Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (2), suatu produk yang diserahkan kepada Pihak Pertama ternyata tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 di atas (Produk Cacat), Pihak Kedua wajib mengganti segala biaya dan kerugian yang telah ditanggung oleh Pihak Pertama dimana prosedurnya telah diatur secara terpisah dalam Prosedur Klaim atas Jaminan.

c. Dalam hal produk cacat ditemukan pada saat Produksi pada Pihak Pertama maka Pihak Kedua harus mengganti part dan segala biaya yang timbul. Besarnya biaya yang timbul dihitung berdasarkan persentase reject part yang tercantum pada Lampiran 2.2;

Lampiran 2.2-Klaim atas Jaminan

a. Klaim atas jaminan sebagaimana tercantum pada Pasal 11 ayat (2) dibedakan menjadi:

1. Produk cacat dari Pihak Kedua ditemukan pada masa penerimaan barang oleh Pihak Pertama di tempat yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.

2. Produk cacat dari Pihak Kedua ditemukan pada saat proses produksi yang dilakukan di Pihak Pertama.

3. Produk cacat dari Pihak Kedua ditemukan pada saat proses yang dilakukan di Pelanggan Pihak Pertama.

4. Ketika kendaraan sudah digunakan oleh pengguna/user.

b. Jika Produk dalam masa penerimaan barang dilakukan pengecekan acak oleh Pihak Pertama atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan metode yang sudah disetujui oleh Para Pihak, jika ditemukan produk cacat atau NG (Not Good) maka semua produk yang dikirim dalam satu batch yang sama akan ditolak;

bahwa berdasarkan kutipan Perjanjian Jual Beli antara PT Akashi Wahana Indonesa dengan Pemohon Banding dalam Pasal 11 tentang Klaim dan Lampiran 2.2 tentang klaim atas jaminan, maka semakin mempertegas bahwa kewajaran penggantian dan biaya yang seharusnya ditanggung oleh penjual dalam hal terdapat barang yang cacat/NG yaitu: dari ditemukannya barang yang cacat/NG pada masa penerimaan barang oleh pembeli sampai dengan ditemukannya barang yang cacat/NG tersebut dalam bentuk kendaraan yang sudah digunakan oleh pengguna/user;

bahwa oleh karena itu pernyataan Terbanding dalam surat penjelasan tanggal 9 Desember 2021, yang menyatakan bahwa “kewajaran penggantian dan biaya yang seharusnya ditanggung oleh Penjual dalam hal terdapat barang yang cacat/NG, yaitu sampai dengan pihak pembeli bukan konsumen akhir

dan dilakukan pengecekan pada saat penerimaan barang bukan saat adanya komplain dari konsumen akhir” menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah Pemohon Banding sepakati dengan PT Akashi Wahana Indonesia;

bahwa dalam suatu kegiatan bisnis, adalah penting untuk memahami secara menyeluruh rantai usaha (supply chain) yang melibatkan beberapa pihak dimana masing-masing pihak memiliki peranannnya masing-masing namun memiliki tujuan akhir yang sama yaitu untuk pengadaan barang serta penyalurannya hingga ke tangan konsumen akhir. Seperti yang telah dijelaskan pada persidangan sebelumnya, berikut adalah rantai usaha Pemohon Banding hingga ke pelanggan:

bahwa dalam hal rantai usaha Pemohon Banding, tanggung jawab Pemohon Banding adalah sebagai produsen dan menjual produknya melalui HTI hingga ke pelanggan lainnya. Dari tabel di atas, apabila ditemukan produk cacat pada proses produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding merupakan pihak yang harus bertanggung jawab, terlepas darimana klaim tersebut berasal. Dalam hal ini, Pemohon Banding menerima klaim dari HTI yang merupakan rangkaian klaim yang diteruskan dari pihak-pihak sebelumnya yang terlibat dalam rantai usaha di atas. Hal tersebut adalah wajar mengingat dalam satu rantai bisnis usaha, alur transaksi tidaklah semata-mata hanya melibatkan atau terputus pada satu penjual dan satu pelanggan saja, melainkan akan melibatkan banyak pihak yang berada dalam rantai bisnis tersebut;

bahwa Pemohon Banding sudah seharusnya bertanggungjawab atas kesalahan yang timbul akibat kegagalan ataupun kesalahan produksinya.

Meskipun barang atau produk tersebut telah melalui beberapa pihak, namun dalam hal ini telah dilakukan investigasi pada produk cacat tersebut. Dari hasil investigasi tersebut, terbukti bahwa cacat produk berasal dari proses produksi Pemohon Banding, maka sudah seharusnya bagi Pemohon Banding untuk bertanggung jawab atas produk cacat ini. Tidak ada pilihan bagi Pemohon Banding karena hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan pelanggan terhadap integritas Pemohon Banding yang dapat berdampak pada keberlangsungan usaha dan kemampuan memelihara penghasilan kedepannya;

bahwa secara khusus berikut dapat Pemohon Banding sampaikan alur barang (parts) yang terkait dengan sengketa yang diajukan permohonan banding;

1. Pemohon Banding menjual parts kepada HTI;

2. HTI menjual kembali parts yang dibeli dari AAI kepada HTPE;

3. HTPE menjual parts yang dibeli dari AAI dan HTI tersebut kepada HPMC;

4. HPMC merangkai parts yang diperoleh dari AAI, HTI, dan HTPE tersebut beserta komponen-komponen lainnya sehingga menjadi sebuah produk akhir yang kemudian produk tersebut dijual oleh HPMC ke konsumen akhir yang berada di Meksiko.

bahwa saat barang sampai di konsumen akhir yang merupakan produk akhir, diketahui ternyata produk tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya pihak HPMC mendapatkan klaim dari konsumen akhir yang kemudian oleh HPMC ditindaklanjuti dengan melakukan inspeksi atas klaim tersebut. Hasil dari inspeksi HPMC yang berupa trouble report kemudian ditujukan ke pihak HTPE, dimana dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa

terdapat part yang berupa gear telah diproduksi (oleh Pemohon Banding) tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharuskan. Dalam hal ini spesifikasi gear yang seharusnya adalah berdiameter 17mm, namun terdapat gear yang telah diproduksi dengan diameter 14mm sehingga ada perbedaan 3mm dan ini tidak memenuhi spesifikasi;

bahwa atas laporan sebagaimana di atas, Pemohon Banding selaku produsen dari gear yang tidak memenuhi spesifikasi tersebut kemudian melakukan investigasi langsung di lokasi HPMC. Atas hasil investigasi Pemohon Banding, pada tanggal 3 Juli 2017 Pemohon Banding membuat laporan (analysis report), yang menjelaskan hasil investigasinya, yaitu:

“Penyebab terjadinya masalah pada proses leathe 2 line T yaitu hasil pembubutan jarak 17 tidak sesuai dengan nilai standar, actual jarak yang dihasilkan pada nilai tersebut minus 3mm dari standar”;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam melakukan tahapan produksi pada dasarnya Pemohon Banding telah menerapkan proses Quality Check (QC) untuk hasil produksinya. Meskipun demikian proses QC dilakukan secara otomatisasi karena tidak bisa dilakukan secara manual sehubungan jumlah produksi yang dapat mencapai sekitar 500 ribuan unit per tahun, sehingga dapat dimungkinkan terjadinya hasil produksi yang menyimpang dari spesifikasi yang ditentukan. Dalam hal ini jumlah produksi gear yang tidak memenuhi spesifikasi untuk Tahun 2017 sekitar 1,6% dari seluruh total produksi;

bahwa pada akhirnya, HPMC kemudian meneruskan klaim dari konsumen akhir tersebut ke pihak HTPE yang kemudian diteruskan ke HTI yang pada akhirnya disampaikan ke Pemohon Banding sebagai pihak yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, apabila keluhan dari konsumen akhir disebabkan oleh part yang bukan berasal dari produk Pemohon Banding, maka pihak yang memproduksi barang tersebutlah yang harus bertanggung jawab;

bahwa terkait klaim sehubungan produk Pemohon Banding yang tidak memenuhi spesifikasi tersebut, maka seluruh biaya-biaya yang terkait termasuk pengiriman dan kerugian yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab dari Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam General Agreement

for Sale and Purchase of Parts antara Pemohon Banding dan HTI tanggal 1 Maret 2011;

bahwa terkait tanggung jawab atau garansi atas produk setelah adanya inspeksi dari konsumen dinyatakan atau diatur dalam Pasal 9 terkait “Inspection” dan Pasal 13 terkait Warranties dari perjanjian jual beli di atas sebagai berikut:

Pasal 9.2:

“if any Parts fails to pass the inspection provided in article 9.1 above, Seller shall be liable to Buyer with respect to such Defective Parts, including, but not limited to, replacement, repair, compensation, recovery and disposition”; [terjemahan tidak resmi]

“jika suku cadang gagal melalui inspeksi sebagaimana diatur pada Pasal 9.1. di atas, Penjual (dalam hal ini Pemohon Banding) bertanggung jawab kepada Pembeli (dalam hal ini HTI) atas suku cadang yang cacat, termasuk, namun tidak terbatas pada, penggantian, perbaikan, kompensasi, pemulihan dan disposisi”;

Pasal 9.4:

“upon Seller’s receipt of a failure notice pursuant to article 9.3 above, Seller shall promptly, pursuant to Buyer’s instruction, either deliver substitute Parts directly to Buyer at Seller’s cost or refund Buyer the price for such Parts, if payment for such Parts have already been made. In addition, Seller shall reimburse Buyer for all expenses for and related to the inspections and damages incurred by Buyer in connection with such Defective Parts by the date designated by Buyer.”

[terjemahan tidak resmi]

“setelah Penjual menerima pemberitahuan kegagalan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.3 di atas, Penjual harus segera, sesuai dengan instruksi Pembeli, baik mengirimkan suku cadang pengganti secara langsung kepada Pembeli dengan biaya ditanggung Penjual atau mengembalikan uang kepada Pembeli seharga suku cadang tersebut, jika pembayaran untuk suku cadang tersebut telah dilakukan. Selain itu, Penjual juga akan mengganti Pembeli untuk semua biaya yang dikeluarkan untuk dan terkait dengan inspeksi dan

kerusakan yang dialami oleh Pembeli sehubungan dengan suku cadang yang cacat tersebut pada tanggal yang ditentukan oleh Pembeli.”;

Pasal 9.7

“This Article 9 shall not release Seller from any liability for any damages, losses or expenses incurred by Buyer by or in connection with any such Defect, including, but not limited to, any Defect that will be discovered after Buyer’S inspection as set forth in this Article 9 or for any other liability hereunder (including, but not limited to, Seller’s liability under Article 13 or 14 hereof).” [terjemahan tidak resmi]

“Pasal 9 ini tidak melepaskan Penjual dari tanggung jawab atas segala kerusakan, kerugian atau biaya yang ditimbulkan oleh Pembeli dengan atau sehubungan dengan cacat tersebut, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Cacat apa pun yang akan ditemukan setelah pemeriksaan Pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ini atau untuk setiap kewajiban lain di bawah ini (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tanggung jawab Penjual berdasarkan Pasal 13 atau 14 perjanjian ini).”

Pasal 13.1.1:

“Seller hereby provides to Buyer a warranty regarding the quality and performance of Parts as provided in Exhibit II, which is attached hereto and incorporated herewith by this reference and which may be amended, from time to time by HM with notification to Seller. The terms and conditions of the warranty given by Seller to Buyer shall be those set forth in this General Agreement (including, but not limited to, the Specifications and Exhibit II, hereinafter the same).”

[terjemahan tidak resmi]

“Penjual dengan ini memberikan kepada Pembeli garansi mengenai kualitas dan kinerja Suku Cadang sebagaimana ditentukan dalam Exhibit II, yang terlampir dalam dokumen ini dan digabungkan dengan referensi ini dan yang dapat diamandemen, dari waktu ke waktu oleh HM dengan pemberitahuan kepada Penjual. Syarat dan ketentuan garansi yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli adalah yang tercantum dalam Perjanjian Umum ini (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Spesifikasi dan Exhibit II, selanjutnya sama).”

Pasal 13.2:

“HM or an HM Affiliate designated by HM is entitled to determine, in accordance with this General Agreement, whether or not a Part has a Defect and Buyer is entitled to make a claim under this General Agreement and/or an Individual Purchase Contract (each hereinafter referred to as a Warranty Claim) against Seller with respect to a Defective Part.”

[terjemahan tidak resmi]

“HM atau Afiliasi HM yang ditunjuk oleh HM berhak untuk menentukan, sesuai dengan Perjanjian Umum ini, apakah suatu Suku Cadang memiliki Cacat dan Pembeli berhak mengajukan klaim berdasarkan Perjanjian Umum ini dan/atau Kontrak Pembelian Individual (masing-masing selanjutnya disebut sebagai Klaim Garansi) terhadap Penjual sehubungan dengan Suku Cadang yang Cacat.”

Pasal 13.3.1:

“If HM or an HM Affiliate designated by HM determines that Buyer is entitled to make a Warranty Claim pursuant to Article 13.2 above, Buyer may make a claim against Seller for compensation calculated pursuant to Article 13.4 below.”

[terjemahan tidak resmi]

“Jika HM atau Afiliasi HM yang ditunjuk oleh HM menentukan bahwa Pembeli berhak untuk membuat Klaim Garansi sesuai dengan Pasal 13.2 di atas, Pembeli dapat mengajukan klaim terhadap Penjual untuk kompensasi yang dihitung sesuai dengan Pasal 13.4 di bawah ini.”

bahwa pada akhirnya dapat kami sampaikan bahwa, sebagaimana yang diatur dalam perjanjian jual beli yang telah dikutip di atas, Pemohon Banding merupakan pihak yang bertanggung jawab atas klaim yang muncul akibat produk Pemohon Banding yang telah dinyatakan cacat oleh konsumen. Oleh karena itu, Pemohon Banding akan bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan dan kerugian yang timbul dari produk cacat tersebut;

bahwa sesuai dengan perjanjian jual beli, Pemohon Banding bertanggung jawab kepada HTI atas klaim yang disebabkan oleh kecacatan produk dari

Pemohon Banding dengan mengganti produk tersebut dan menanggung biaya yang timbul atas penggantian dan pengiriman kembali produk tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh kami tidak sesuai dengan kelaziman usaha adalah tidak tepat, karena menurut kewajaran dalam dunia usaha, pihak yang memproduksi produk cacat adalah pihak yang harus bertanggung jawab. Pemohon Banding sudah seharusnya mempertanggungjawabkan kesalahan yang timbul akibat kegagalan produksinya. Tidak ada pilihan bagi Pemohon Banding karena hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan pelanggan terhadap integritas Pemohon Banding yang dapat berdampak pada keberlangsungan usaha dan kemampuan memelihara penghasilan kedepannya;

bahwa meskipun barang atau produk tersebut telah melalui beberapa pihak, namun dalam hal ini telah diinvestigasi dan terbukti bahwa cacat produk berasal dari produk Pemohon Banding, maka sudah seharusnya bagi Pemohon Banding untuk bertanggungjawab;

bahwa terkait dengan transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, menurut Pemohon Banding, apabila kondisi yang sama terjadi antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, maka pihak yang merasa dirugikan karena adanya produk yang tidak sesuai spesifikasi pastinya akan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan kesalahan tersebut; bahwa dengan demikian dan sehubungan dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Koreksi Terbanding atas Biaya Export- Import Charge sejumlah Rp3.016.152.656,00 seharusnya dapat dibatalkan karena biaya sehubungan dengan garansi produk adalah biaya terkait dengan kegiatan usaha yang lazim dalam bisnis sehingga seharusnya dapat dibiayakan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, beserta memori penjelasannya;

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, beserta memori penjelasannya;

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif yang dilakukan TerbandingterhadapPenyesuaianFiskalPositifsejumlah Rp3.016.152.656,00 berupa klaim biaya kerugian dan pengiriman kembali produk cacat dari konsumen akhir berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa klaim biaya tersebut tidak seharusnya menjadi tanggungan Pemohon Banding;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa biaya tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai produsen sehubungan produk yang tidak memenuhi spesifikasi produksi sehingga termasuk biaya sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu biaya garansi (warranty) atas produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

a. Daftar penjualan parts Gear Counter Sozai 6 kepada HTI;

b. Trouble Report, yang dikeluarkan oleh HPMC yang ditujukan kepada HTPE, 2 (dua) dokumen/transaksi;

c. Analysis Report, 2 (dua) dokumen/transaksi;

d. Fotokopi General Agreement for Sale and Purchase of Parts tanggal 1 Maret 2011, antara Pemohon Banding dan HTI, beserta terjemahan tersumpah;

e. Email korespondensi, yang menunjukkan HTI memberikan Trouble Report kepada Pemohon Banding beserta informasi penggantian produk;

f. Surat Jalan atas pengiriman kembali (pengiriman pengganti) dari AAI kepada HTI, 3 (tiga) dokumen/transaksi;

g. Bukti paspor & tiket pesawat serta email korespondensi terkait kunjungan Koji Furukawa dan Sugiono (dari pihak AAI) ke HPMC;

h. Perjanjian jual beli antara PT Akashi Wahana Indonesia dengan Pemohon Banding;

i. Bukti pembayaran atas klaim kepada HTI beserta tagihan klaim dari HTI, HTPE, dan HPMC (internal transfer, debit note, debit/credit memorandum, statement of account, summary of expenses);

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d, dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di atas dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan sebelumnya, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menjadi sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa sesuai praktik yang umum dilakukan dalam kegiatan usaha otomotif, produsen kendaraan bermotor (terutama kendaraan/mobil penumpang) bertanggungjawab atas kualitas produk yang digunakan oleh konsumen akhir. Oleh karena itu seringkali terjadi produsen mobil menarik kembali (recall) mobil yang sudah sampai (atau bahkan telah digunakan) oleh konsumen akhir karena cacat produksi (tidak sesuai spesifikasi atau sebab kecacatan produk yang lainnya), untuk diperbaiki dengan tanggungan biaya oleh produsen. Hal demikian juga berlaku umum di produsen sparepart kendaraan (incasu Pemohon Banding), yang tidak semata-mata untuk alasan keselamatan pengendara/konsumen akhir tetapi juga untuk menjamin standar kualitas produk dan merek kendaraan atau sparepart kendaraan. Dengan demikian maka kewajiban dan tanggung jawab Pemohon Banding untuk menanggung biaya klaim terkait produk-produknya yang tidak sesuai spesifikasi produksi adalah hal yang umum dilakukan, oleh karenanya termasuk kedalam biaya sehubungan dengan upaya memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan; bahwa salah satu alasan pendukung koreksi yang dilakukan Terbanding adalah ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan memori penjelasannya, terkait hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan memori penjelasannya mengatur mengenai kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besaran nilai biaya dan penghasilan apabila telah terjadi praktik penghindaran pajak dalam transaksi hubungan istimewa (transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya);

b. bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding tidak menyampaikan uraian dalil yang kongkret, yang didukung dengan bukti-bukti sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yang menyatakan bahwa telah terjadi praktik penghindaran pajak oleh Pemohon Banding dalam transaksi klaim biaya kerugian dan pengiriman kembali produk cacat dari konsumen akhir sejumlah Rp3.016.152.656,00 yang menjadi sengketa;

c. bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan pendukung koreksi yang dilakukan Terbanding yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan beserta memori penjelasannya adalah alasan yang bersifat sumir sehigga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp3.016.152.656,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

3. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.088.128.262,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 26A, Pasal 28, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);

b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Penghasilan);

c. Pasal 1 angka 2, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

d. Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013);

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung pada saat proses pemeriksaan, data pendukung yang tidak diberikan antara lain;

a. Pencatatan koreksi positif atas pencadangan biaya tersebut pada tahun pajak biaya dicadangkan (Tahun 2011 dan 2015);

b. Bukti/pencatatan penerimaan atas biaya ganti rugi penghentian pemesanan dan dokumen bukti penghentian pemesanan;

c. Bukti mutasi stock atas barang bukti peralihan atau bukti pemusnahan barang tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap scan dokumen tanda terima peminjaman dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang menunjukkan adanya pencadangan biaya penghentian pesanan produk secara sepihak oleh pelanggan, bukti/pencatatan penerimaan atas biaya ganti rugi penghentian pemesanan dan dokumen bukti penghentian pemesanan, dan Bukti mutasi stock atas barang bukti peralihan atau bukti pemusnahan barang tersebut;

bahwa Terbanding pada proses keberatan juga telah mengirimkan Surat Nomor S-101/WPJ.22/BD.0602/2020 tanggal 16 April 2020 hal Permintaan Dokumen, Data dan lnformasi dalam rangka keberatan dan Pemohon Banding telah merespon dengan menyampaikan beberapa dokumen yang pendukung proses keberatan Pemohon Banding, diantaranya adalah bukti terkait Koreksi Fiskal Negatif terkait Biaya Other Expense;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diberikan, diketahui bahwa adjustment double provision dengan PT Uchikiri merupakan biaya yang terjadi pada Tahun 2011 dan 2015;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan bahwa beban yang mempunyai manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, sedangkan koreksi negatif yang dilakukan Pemohon Banding merupakan biaya-biaya yang terjadi pada Tahun 2011 dan 2015;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pembatalan Koreksi Fiskal Negatif dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017 sejumlah Rp1.088.128.262,00 yang Pemohon Banding buat saat penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa koreksi fiskal negatif tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding atas jurnal penyesuaian provisi (adjustment provision) Tahun 2017 yang dibuat Pemohon Banding untuk membalik (reverse) atas provisi-provisi yang telah dicatat pada tahun-tahun sebelumnya (sebelum Tahun Pajak 2017);

bahwa jurnal pembalikan (reverse journal) atas provisi-provisi tersebut dibuat karena setelah dilakukan perhitungan ulang oleh Pemohon Banding diketahui bahwa atas provisi-provisi yang dicatat pada tahun-tahun sebelumnya (tahun sebelum 2017) atas pencadangan stock for dies (stock yang lama pergerakannya) telah terhitung terlalu besar (over provision) sehingga perlu dilakukan penyesuaian (adjustment);

bahwa adapun jurnal awal atas pencatatan provisi-provisi yang dibukukan pada tahun-tahun sebelum Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Keterangan:

Saldo Balance Akun Nomor 1405-001-All for decline in value of inventories Tahun 2009 s.d. 2015 adalah sejumlah US$78,878.00;

bahwa atas jurnal-jurnal pembentukan provisi di atas telah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding pada saat perhitungan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa menyambung sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya di atas, pada Tahun 2017 setelah dilakukan perhitungan ulang ternyata diketahui telah terjadi over provision atas stock for dies (stock yang lama pergerakannya) sehingga perlu dilakukan penyesuaian (adjustment). Dalam hal ini kemudian Pemohon Banding melakukan adjustment atas over provision tersebut dengan nilai sejumlah Rp1.088.128.262,00 (US$78,878.00) dengan jurnal sebagai berikut:

Kurs US$ 1 = IDR 13.795,00

bahwa atas adjustment terkait over provision sejumlah Rp1.088.128.262,00 (US$ 78,878.00) tersebut yang pada dasarnya hanya membalik (reverse) dari jurnal-jurnal provisi yang telah dibuat sebelumnya, maka sesuai ketentuan Akuntansi dan prinsip konsistensi yang dianut UU Pajak Penghasilan Indonesia, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal yang dalam hal ini adalah koreksi fiskal negatif karena pada saat pencatatan awal pencadangannya dalam SPT Pajak Penghasilan Badan telah dilakukan koreksi fiskal (koreksi positif);

bahwa atas jurnal-jurnal pembalik terkait over provision tersebut sejumlah Rp1.088.128.262,00 (US$78,878.00) telah Pemohon Banding bukukan dimana pembukuan Pemohon Banding telah dilakukan audit oleh auditor

independen KAP Satrio Bing Eny & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding Koreksi Negatif sejumlah Rp1.088.128.262,00 yang dilakukan Pemohon Banding sudah benar sehingga koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, beserta memori penjelasannya;

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, beserta memori penjelasannya;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan TerbandingterhadapPenyesuaianFiskalNegatifsejumlah Rp1.088.128.262,00 berupa pos penghasilan hasil perhitungan ulang atas provisi-provisi yang dicatat pada tahun-tahun sebelumnya (Tahun 2011 dan 2015), berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang menyatakan bahwa provisi yang dicatat Tahun 2011 dan 2015 telah dilakukan koreksi positif di SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 dan 2015 oleh Pemohon Banding sehingga koreksi fiskal negatif atas penghasilan hasil perhitungan ulang atas provisi-provisi tersebut pada Tahun 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti dokumen dan bukti lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa provisi-provisi yang dicatat Tahun 2011 dan 2015 seluruhnya telah

dilakukan koreksi positif di SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 dan 2015 sehingga penghitungan ulang atas provisi-provisi tersebut pada tahun sengketa (Tahun 2017, yang menjadi lebih kecil) yang mengakibatkan pengakuan penghasilan sejumlah selisih hasil perhitungan ulang dalam laporan keuangan komersial Tahun 2017 dapat dilakukan koreksi negatif karena pada Tahun Pajak 2011 dan 2015 sudah diakui sebagai penghasilan. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

a. Jurnal awal atas pencatatan biaya pencadangan Stock for Dies (Print out Monthly Journal);

b. BPS, SPT Pajak Penghasilan Badan dan rincian koreksi fiskal Tahun Pajak 2011;

c. BPS, SPT Pajak Penghasilan Badan dan rincian koreksi fiskal Tahun Pajak 2015;

d. Jurnal penyesuaian Tahun 2017 (General Journal Vouchers; 2 (dua) dokumen);

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terhadap bukti dokumen BPS, SPT Pajak Penghasilan Badan dan rincian koreksi fiskal Tahun Pajak 2011 dan 2015 yang diuraikan di atas, Terbanding tidak menyampaikan bantahan apapun sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa data/informasi yang termuat dalam dokumen- dokumen dimaksud adalah sama dengan data-data SPT Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2011 dan 2015 yang dimiliki oleh Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yang diuraikan di atas, dan Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar-benar melakukan koreksi fiskal positif atas seluruh biaya provisi pada SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 dan 2015, sehingga terhadap penghasilan yang diakui pada Tahun Pajak 2017 sebagai akibat penghitungan ulang atas biaya provisi tersebut Pemohon Banding berhak untuk melakukan Koreksi Fiskal Negatif dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017; bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian, Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.088.128.262,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.088.128.262,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan2.656.403.319,000,002.656.403.319,00
2Koreksi Fiskal Positif3.016.152.656,000,003.016.152.656,00
3Koreksi Fiskal Negatif1.088.128.262,000,001.088.128.262,00
Jumlah6.760.684.237,006.760.684.237,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto Tahun Pajak 2017:

Menurut TerbandingRp20.559.758.947,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan

Pengadilan PajakRp 6.760.684.237,00 Menurut Pengadilan PajakRp13.799.074.710,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/431/19 tanggal 8 Mei 2019, atas nama PT AICHIKIKI AUTOPARTS INDONESIA, NPWP: 02.165.431.4-431.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Maligi IV Lot M-5, Kawasan Industri KIIC Karawang, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat 41361, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Penghasilan Netto13.799.074.710,00
2.Kompensasi Kerugian13.799.074.710,00
3.Penghasilan Kena Pajak0,00
4.Pajak Penghasilan Terutang0,00
5.Kredit Pajak421.724.328,00
6.Pajak Kurang (Lebih) dibayar(421.724.328,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus (lebih) dibayar(421.724.328,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.