Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-012452.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Indo Teknik Pembangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012452.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00379/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00002/407/16/013/20 tanggal 17 Januari 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012452.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0-013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Okiyanto Jun Perdana, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fitri Yunita;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-138/PP/IKH/2022tanggal24 Februari 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 007/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

2. Nama: Dikky Try Achmadie;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 002/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Putri / 19750821 200212 2 006;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

2. Nama / NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

3. Nama / NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

4. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

5. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

6. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

7. Nama / NIP: Winiharso Yuono / 19750531 199511 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14151/PJ.07/2022 tanggal 01 September 2022;

8. Nama / NIP: Abdul Haris / 19710414 199201 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13378/PJ.07/2022 tanggal 19 Agustus 2022;

9. Nama / NIP: Kurniastuti Ikasari Utami Dewi / 19740214 199503 2 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10517/PJ.07/2022 tanggal 04 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 195/PP/BR/2022 tanggal 14 Februari 2022 jo PEN-037/PP/PrbSM/2022 tanggal 9 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 14/WPJ.30/2021 tanggal 20 Desember 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/ITP/PJK/01/2022 tanggal 18 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00002/407/16/013/20 tanggal 17 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir Disetujui
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a,3+a.4+a.5)000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)000
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)000
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan250.033.786723.875723.875
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)250.033.786723.875723.875
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)250.033.786723.875723.875
e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (a-d)(250.033.786)723.875723.875
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (4+5.h)250.033.786723.875723.875

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Surat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:0
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan250.033.786
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)250.033.786
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)250.033.786
e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (a-d)(250.033.786)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (4+5.h)250.033.786

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00379/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN yang kurang dibayar(723.875)0(723.875)
2Sanksi Administrasi000
3Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(723.875)0(723.875)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 November 2021 (cap harian pos tanggal 06 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Terbanding No. KEP- 00379/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang

menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016 Nomor: 00002/407/16/013/20 tanggal 17 Januari 2020 masa pajak Februari 2016 menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kelebihan bayar atas Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016:

- PPN Kurang/(Lebih) BayarRp(723.875)

- Sanksi BungaRp0

- Sanksi KenaikanRp0

- Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp(723.875)

2. bahwa atas dikeluarkannya ketetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, dengan surat nomor: 002/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019 yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lamatanggal12Oktober2020dengannomorPEM: 05018166/WPJ.30/KP.0503/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

3. bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding diputus dengan diterbitkannyaKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00379/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang kurang dibayar(723.875)0(723.875)
Sanksi Administrasi000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(723.875)0(723.875)

4. bahwa atas diterbitkannya Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi sebesar Rp249.309.911 dikarenakan pemeriksa meyakini bahwa Pemohon Banding tidak berhak

mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang BKP dikarenakan dokumen tidak lengkap akan tetapi bukti pelunasan PPN masukan beserta invoice sudah ada. Setiap pembelian barang atau penggunaan jasa tentu saja digunakan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Seharusnya keabsahan PPN masukan sebesar Rp249.309.911 dapat diyakini dan dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding meyakini tuntutan Pemohon Banding terkait lebih bayar Rp249.309.911 sudah sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding berikan (Invoice, Faktur Pajak Masukan, Bukti Transfer);

bahwa dengan berdasar pada alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan maka perhitungan pajak terhutang adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(723.875)(250.033.786)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-14/WPJ.30/2021 tanggal 20 Desember 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 9, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

2. Tanggapan Terbanding a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terbanding telah meiakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp249.309.911 dengan uraian sebagaimana tersebut dalam uraian koreksi tersebut di atas;

b) bahwa Terbanding telah mengirimkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dengan surat Nomor S-613/WPJ.30/2021 tanggal 2 Juli 2021 namun Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan, dokumen yang diminta;

c) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti/dokumen pendukung berupa invoice dan bukti pembayaran, serta menunjukan keterkaitan Faktur Pajak Masukan dengan Penyerahan/Faktur Pajak Keiuaran yang telah dilaporkan;

d) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan permintaan buku, catatan, dokumen, salah satunya adalah surat perjanjian tapi Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya." maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penelitian keberatan;

e) bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutKoreksiMenurut
NoUraianPemeriksaDibatalkanPeneliti
(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan723.8750723.875

f) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding nomor 002/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00379/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 9 Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00379/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00002/407/16/013/20 tanggal 17 Januari 2020 Masa Pajak Februari 2016 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/ITP/PJK/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun bantahan Pemohon Banding atas uraian banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pajak Masukan senilai Rp249.309.911 terdiri dari transaksi- transaksi sebagai berikut:

an aa oy 7 TT ~~ TT .

No. NAMA PERUSAHAAN DESKPIPSI HQ. FAKTUR PAJAK | TANGGAL wl Dpp ppt

Dok PASTRA = BEMBELIAN TOYCTAALFEARD CIOCOOLS MU3MAN 0 IMOMIS PTET 9.000

2 PTUNTUNG QSL SUJECTOR ASSY | Scot 165957565 1yoyis | 19.e00.088 5.524.000

2 BT TRANS UTAMA PATER ASS 019.009-48.42023320 mens | San 121533 “ ATTRARINDS UTAMA FALTER AS § G10.002-16.42624585 gyontis J anggur 1.022.137

5 PT UN TED TRACTORS D SAN LUAR | 210.000-16.48136263 1e/ozfis | sasangac 5.959.000

8 PT PUTRATERSADA KAN anna) (119.091-16.18558105 2702/16 2.293.825 2,726 364

9 pT Canpinge TRM CSO MAROLING 1 010.009-15.10576272 20216 | 260.000 £5000

15 BT JASA ANGFASA Psrosage 919.069-15.051 15545 najoofis | SSS0090 255.000

: | 229.363.911

2. bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk memenuhi permintaan dokumen dikarenakan pada saat itu sedang terjadi pandemi covid-19;

3. bahwa pembelian Toyota Alphard bertujuan sebagai kendaraan operasional yang digunakan untuk marketing. Dengan demikian jelas pembelian tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha;

Dengan berdasar pada alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan maka perhitungan pajak terhutang adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SKP (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar(723.875)(250.033.786)
Sanksi Bunga00
Sanksi Kenaikan00
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar(723.875)(250.033.786)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00379/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Februari 2016 Nomor 00002/407/16/013/20 tanggal 17 Januari 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 002/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Yang Diambil Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indo Teknik Pembangunan Nomor 52 tanggal 20 November 2020 di hadapan Notaris Meissie Pholuan, S.H.;

Bukti P-5. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Indo Teknik

Pembangunan Nomor 47 tanggal 27 Januari 2011 di hadapan Notaris Meissie Pholuan, S.H.;

Bukti P-6. Pakta Integritas;

Bukti P-7. Surat Kuasa Nomor 007/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 a.n. Sdr. Fitri Yunita beserta salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-138/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Perbaikan matriks sengketa;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 002/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 beserta salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP- 649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022 a.n. Sdr. Dikky Try Achmadie;

Bukti P-12. Kesimpulan akhir;

Bukti P-13. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung Uji Bukti sebagai berikut:

1) Faktur pajak 010.000-16.24088104 PT. Astra International Tbk.

2) PO No 2 tanggal 21 Januari 2016 (asli).

3) Faktur Kendaraan Baru T207-2016000158 tanggal 19 Februari 2016 (copy).

4) Bukti Kuitansi nomor T 207 - 80615 tanggal 24 Februari 2016 (asli).

5) Surat Pemberitahuan Transfer Pembayaran tanggal 24 Februari 2016 (asli).

6) Bukti Serah Terima Kendaraan no T207-2016000332 Baru tanggal 20 Februari 2016 (asli).

7) Faktur pajak 010.001-16.05957564 PT. Untung Diesel Center.

8) PO No 15 tanggal 12 Januari 2016 (asli).

9) Invoice 16/00051 tanggal 13 Januari 2016 (copy).

10) Faktur pajak 010.000-16.42023320 PT. Trakindo Utama.

11) Faktur pajak 010.000-16.42024564 PT. Trakindo Utama.

12) Faktur pajak 010.000-16.48186269 PT. United Tractors Tbk.

13) Surat pengiriman barang untuk PT. Indo Teknik-Randangan tanggal 27 Januari 2016, No 720/CUST-GTO/1/2016 (asli).

14) Po No 50 tanggal 22 Januari 2016 (asli).

15) Invoice 912897760-MO tanggal 10 Februari 2016 (asli).

16) Bukti Setor Mandiri tanggal 04 Februari 2016 (asli).

17) Faktur pajak 010.001-16.18586205 PT. Putra Persada Permata Prima Perkasa.

18) Invoice 02.142/INV-P-5/JATIM/II/16 tanggal 27 Februari 2016 (asli).

19) Po No 8 tanggal 26 Januari 2016 (asli).

20) Bukti Setor Mandiri tanggal 01 Maret 2016 (asli).

21) Surat Pengantar Pengiriman 09.489/SPP/P5.JATIM/II tanggal 26 Februari 2016 (copy).

22) Faktur pajak 010.030-16.82957528 PT. Taraka Jaya Mandiri

23) Invoice 002/TRK-SBY/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 (asli).

24) Faktur pajak 010.000-16.05117324 PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk.

25) Bukti Kuitansi no 10 - 0020289 tanggal 22 Februari 2016 (copy).

26) Faktur pajak 010.000-16.10676272 PT. Cardindo Citrabuana.

27) Bukti Kuitansi no 1 – 000107 tanggal 22 Februari 2016 (copy).

28) Faktur pajak 010.000-16.05118944 PT Jasa Angkasa Semesta Tbk.

29) Bukti Kuitansi nomor 16 - 0025502 tanggal 23 Februari 2016 (copy)

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00379/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Februari 2016 Nomor 00002/407/16/013/20 tanggal 17 Januari 2020;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 002/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019;

Bukti T-4. Bukti Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-5. LHP;

Bukti T-6. LPP;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00379/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00002/407/16/013/20 tanggal 17 Januari 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan250.033.786723.875249.309.911

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas 10 Faktur Pajak sebesar Rp249.309.911 dengan alasan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

1. | 010.000-16.05117324 Storage tidak terdapat dokumen pendukung

2. 010.000-16.05118944 Storage | tidak terdapat dokumen pendukung

. 3. | 010.000-16.10676272 Cargo Handlimg tidak terdapat dokumen pendukung

4. 010.030-16.82957528 Freight Forwarder tidak terdapat dokumen pendukung

No | Nomor Faktur Nama Keterangan NN

N° | BKP/JKP

1. | 010.000-16. 24088104 | Alphard tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha

— 010.000-16.42023320 ‘WP tidak punya asset berupa alat berat

010.000-16.42024564 WP tidak punya asset berupa alat berat

4. | 010.030-16.48186269 | Ban WP tidak punya asset berupa alat berat

010.001-16.05957564 | Injector Assy | WP tidak punya asset berupa alat berat

8. | 010.001-16.18586205 | HSD (Solar) | Pembelian solar di Surabaya Nan bahwa koreksi dilakukan karena faktur pajak masukan tidak didukung invoice, surat jalan, dan bukti pelunasan yang memadai. Bahwa Pemohon tidak menunjukkan bukti penggunaan bahan bakar, semen, suku cadang, dan pipa sehingga tidak dapat diyakini keterkaitannya dengan kegiatan usaha; bahwa KLU Pemohon 46599 (perdagangan besar mesin/peralatan) sehingga transaksi dimaksud dinilai tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Terbanding berpendapat, Pemohon tidak memenuhi peminjaman dokumen pada pemeriksaan sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Dokumen;

bahwa Terbanding juga menegaskan dokumen yang baru disampaikan pada proses keberatan/banding tidak seharusnya dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas dalil koreksi Terbanding, dengan alasan 10 Faktur Pajak sebesar Rp249.309.911 berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga dapat dikreditkan;

bahwa perincian 10 faktur pajak masukan tersebut adalah sebagai berikut:

No.COMPANY NAMEDESCRIPTIONE-TAX NO.E-TAX DATEDPPPPN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Februari PT ASTRA PT UNTUNG DIESEL PT TRAKINDO UTAMA PT TRAKINDO UTAMA PT UNITED TRACTORS PT PUTRA PERSADA PT TARAKA JAYA MANDIRI PT JASA ANGKASA PT CARDINDO PT JASA ANGKASATOYOTA ALPHARD INJECTOR ASSY FILTER AS S FILTER AS S BAN LUAR P-LIMA HSD JASA FREIGHT FORWARDER DOC, STORAGE, CGO SERV TRM CGO HANDLING STORAGE010.000-16.24088104 010.001-16.05957564 010.000-16.42023320 010.000-16.42024564 010.000-16.48186269 010.001-16.18586205 010.030-16.82957528 010.000-16.05117324 010.000-16.10676272 010.000-16.0511894419/02/16 13/01/16 29/01/16 01/02/16 10/02/16 27/02/16 01/02/16 22/02/16 22/02/16 23/02/16717.500.000 19.800.000 9.915.330 10.691.370 50.500.000 26.363.636 1.576.534.770 76.184.000 660.000 4.950.00071.750.000 1.980.000 991.533 1.069.137 5.050.000 2.636.364 157.653.477 7.618.400 66.000 495.000
249.309.911

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah ke-10 faktur pajak masukan sebesar Rp249.309.911 berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga dapat dikreditkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa konstruksi dan Pembangunan sipil, termasuk Bangunan Sipil Jalan, Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase, Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dan Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas ke-10 faktur pajak masukan dengan alasan tidak terdapat dokumen pendukung terkait transaksinya sehingga tidak diyakini berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang mencukupi;

bahwa Pengadilan Pajak telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan penjelasan dan pembuktian terkait ke-10 faktur pajak masukan tersebut;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pendapat para pihak telah dinyatakan dalam dokumen berita acara UB yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa terbukti dalam persidangan Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan bukti pembayaran atas faktur pajak sebesar Rp87.615.764

terkait pembelian Mobil Alphard, spare part kendaraan dan mesin serta solar, sedangkan selisihnya sebesar Rp161.694.147 tidak terdapat pembuktian, dengan penjelasan sebagai berikut:

mone ea [ean] soe

PAJAK TGL PO INVOICE TGL INVOICE JALAN TANDA TGL SURAT JALAN BUKTI TRANSFER

TERIMA BARANG

Februari “TBO aS RA = efel {2 Te RR Piala - - AMNTAS Te Fa 8

2] FO LNTLNS CESEL a mye “Ye et 4 : : -

SPEAK LAMA 1 . . . . . . -

SP SAK AG AS “4 : - : : - : :

SEN TE Rab LKS LA Pap Bi Rena halal 3 PAUS STT VA NA MEN

PPP ARARA JAYA MANGIRI o + - : DT Aa SEA ME 201s - -

©) PTS ECE “4 . . . . - : mw AP OAS PEI bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2a)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 Ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 Ayat (8) huruf b.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, salah satu syarat dapat dikreditkannya pajak masukan adalah pajak masukan a quo berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan digunakan dalam rangka penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atau PPN-nya tidak dipungut;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi pajak masukan senilai Rp71.750.00 berupa transaksi pembelian mobil Alphard;

bahwa Pengadilan Pajak tidak memperoleh penjelasan dan pembuktian yang cukup dari Pemohon Banding terkait hubungan pembelian solar dengan nilai pajak masukan sebesar Rp2.636.364 dengan kegiatan usaha serta apakah berhubungan dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atau PPN-nya tidak dipungut;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, atas koreksi Terbanding sebesar Rp249.309.911, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dapat menyampaikan alat bukti yang cukup atas faktur pajak sebesar Rp87.615.764, bahwa dari nilai pajak masukan tersebut:

a. sebesar Rp71.750.00 telah diakui atau diterima koreksinya oleh Pemohon Banding;

b. sebesar Rp2.636.364 tidak diyakini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

c. sebesar Rp10.593.036 dapat diyakini validitas dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan alat bukti yang cukup atas faktur pajak sebesar sebesar Rp161.694.147;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp10.593.036 dan mempertahankan sebesar Rp238.716.875. Bahwa karenanya Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai Sengketa (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan249.309.91110.593.036238.716.875

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan723.87510.593.03611.316.911

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan00
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri00
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan723.87511.316.911
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(723.875)(11.316.911)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan00
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar(723.875)(11.316.911)
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar(723.875)(11.316.911)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00379/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00002/407/16/013/20 tanggal 17 Januari 2020 atas nama PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0-013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan0
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan11.316.911
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(11.316.911)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar(11.316.911)
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar(11.316.911)

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 olehJuwariEddyWinarto,S.H.,S.E.,M.M.sebagai Hakim Ketua, Suhartono, S.E., M.Si., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Suhartono, S.E., M.Si., M.M.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.