Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-012452.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Indo Teknik Pembangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012452.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Indo Teknik Pembangunan mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 26A ayat (4); Pasal 32
  • UU PPNPasal 13
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012452.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Indo Teknik Pembangunan
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00002/407/16/013/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
8 Februari 2023
Tanggal Pengucapan
9 Desember 2025