Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-012436.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Advanta Seeds Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-012436.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00053/207/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012436.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8-063.000, beralamat di Gedung AIA Central Lt. 27, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Herry Kristanto jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiwati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1199/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/IV/2024/A60302 tanggal 22 April 2024,

2. Nama: Henviani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/IV/2024/A60302 tanggal 22 April 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Oranisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2024/WPJ.07/2024 tanggal 6 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

517/PP/BR/2024 tanggal 29 April 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

033/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

403/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 27 Februari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

034/XII/2023/A60302 tanggal 3 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00053/207/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/XI/2022/A60302 tanggal 11 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri06.833.528.1416.833.528.141
2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN30.591.269.00031.139.575.366548.306.366
3. Jumlah (a.1 + a.2)30.591.269.00037.973.103.5077.381.834.507
2Jumlah Seluruh Penyerahan30.591.269.00037.973.103.5077.381.834.507
3Jumlah perhitungan PPN kurang bayar0683.352.814683.352.814
4Sanksi Administratif298.488.509298.488.509
5Jumlah PPN yang masih harus dibayar0981.841.323981.841.323

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023, memutuskan menolak jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN yang kurang atau (lebih) bayar683.352.8140683.352.814
Sanksi Bunga298.488.5090298.488.509
Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar981.841.3230981.841.323

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 033/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 (cap harian pos tanggal 19 Desember 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

033/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2) Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor KEP-02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 21 September 2023, diterima tanggal 21 September 2023;

3) Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (Satu) Keputusan Diajukan 1 (Satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4) Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa surat banding ditandatangani oleh Herry Kristanto Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 76 tanggal 30 November 2021;

Dengan demikian suratbandingyang diajukanpemohon banding terhadap surat keputusan keberatan NomorKEP- 02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023tanggal21September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/ 18/059/22 Tanggal 15 Agustus 2022 masa Maret tahun pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil terbandingan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri06.833.528.1416.833.528.141
2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN30.591.269.00031.139.575.366548.306.366
3. Jumlah (a.1 + a.2)30.591.269.00037.973.103.5077.381.834.507
2Jumlah Seluruh Penyerahan30.591.269.00037.973.103.5077.381.834.507
3Jumlah perhitungan PPN kurang bayar0683.352.814683.352.814
4Sanksi Administratif298.488.509298.488.509
5Jumlah PPN yang masih harus dibayar0981.841.323981.841.323

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan surat permohonan keberatan Nomor: 003/XI/2022/A60302 tanggal 11 November 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
1. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri06.833.528.1416.833.528.141
2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN30.591.269.00031.139.575.366548.306.366
3. Jumlah (a.1 + a.2)30.591.269.00037.973.103.5077.381.834.507
2Jumlah Seluruh Penyerahan30.591.269.00037.973.103.5077.381.834.507
3Jumlah perhitungan PPN kurang bayar0683.352.814683.352.814
4Sanksi Administratif298.488.509298.488.509
5Jumlah PPN yang masih harus dibayar0981.841.323981.841.323

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkansuratkeputusankeberatanNomorKEP- 02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 21 September 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri06.833.528.1416.833.528.141
2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN30.591.269.00031.139.575.366548.306.366
3. Jumlah (a.1 + a.2)30.591.269.00037.973.103.5077.381.834.507
2Jumlah Seluruh Penyerahan30.591.269.00037.973.103.5077.381.834.507
3Jumlah perhitungan PPN kurang bayar0683.352.814683.352.814
4Sanksi Administratif298.488.509298.488.509
5Jumlah PPN yang masih harus dibayar0981.841.323981.841.323

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
1. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri06.833.528.1416.833.528.141
2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN30.591.269.00031.139.575.366548.306.366
3. Jumlah (a.1 + a.2)30.591.269.00037.973.103.5077.381.834.507
2Jumlah Seluruh Penyerahan30.591.269.00037.973.103.5077.381.834.507
3Jumlah perhitungan PPN kurang bayar0683.352.814683.352.814
4Sanksi Administratif298.488.509298.488.509
5Jumlah PPN yang masih harus dibayar0981.841.323981.841.323

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa pajak atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (Penyerahan yang harus dipungut sendiri) sebesar Rp6.833.528.141 Menurut Terbanding

Berdasarkan pada hasil ekualisasi DPP PPN terhadap pos-pos di PPh Badan yang menunjukan adanya selisih DPP yang tidak/kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Dasar hukum:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sebesar Rp6.833.528.141 yang dilakukan oleh Terbanding. Yang mana Terbanding melakukan Koreksi atas pengujian arus uang dan piutang tanpa melakukan rekonsiliasi berupa penyesuain lain lain sebagaimana yang dipersyaratkan

oleh peraturan pajak SE-65/PJH/2013 yang mana dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa Dalam SE-65/PJH/2013 Penyesuaian-penyesuaian yang harus juga diperhitungkan terkait dengan pengujian arus piutang antara lain:

1) ditambah penghapusan piutang;

2) dikurangi retur penjualan;

3) dikurangi PPN dipungut sendiri yang ada dalam penerimaan kas/bank;

4) saldo-saldo uang muka penjualan/pelanggan;

5) saldo-saldo pendapatan yang ditangguhkan; dan

6) penyesuaian lain yang tidak ada hubungan dengan penerimaan dan penghasilan.

Namun penyesuaian penyesuaian ini sama sekali tidak dilaksanakan oleh Terbanding;

Bahwa dengan mengabaikan penyesuaian lain lain, menimbulkan adanya kenaikan penjualan menjadi sebesar Rp158.872.711.125,00.

Bahwa adapun perbandingan perhitungan Pemohon Banding dengan Terbanding dapat dilihat sebagai berikut:

a. Ekualisasi seharusnya merupakan alat pengujian bukan pembuktian adanya kekurangan pemotongan suatu objek pajak;

b. Terbanding tidak memperoleh bukti yang valid yang dapat dijadikan dasar koreksi. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

c. Temuan pemeriksaan dengan cara ekualisasi bukanlah merupakan hal yang tepat dan sudah seharusnya ekualisasi tidak dapat dijadikan dasar ataupun merupakan bukti yang kompeten atau valid untuk menentukan kekurangan pembayaran pajak;

Bahwa sementara selisih pencatatan antara peredaran yang masih tercatat di SPF masa PPN dengan peredaran penjualan yang ada SPF Badan, selisih tersebut disebabkan oleh Credit notes dan rabat penjualan serta potongan tunai;

Bahwa dalam lampiran 11 SE 65/PJH/2013 TEKNIK PEMERIKSAAN DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN huruf 8 disebutkan: "Ekualisasi atau Rekonsiliasi Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.

Bahwa sampai dengan saat akhir pemeriksaan Terbanding, sama sekali tidak bisa menjelaskan terjadi perbedaan tersebut;

Bahwa berdasarkan fakta dari uraian diatas Pemohon Banding memohon kepada majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif sebesar Rp6.833.528.141,00;

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp6.833.528.141 agar dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan usul Pemohon Banding

Berdasarkan Penjelasan dan Uraian diatas, pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP Serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas tambahan koreksi Positif Sebesar Rp6.833.528.141 dimana koreksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada;

3. Bahwa sesuai penjelasan pasal 76 Undang- Undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak yang menyatakan;

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran Materil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan bukti berupa buku, catatan, dokumen, dan informasi baru di dalam persidangan. Selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada Majelis hukum pengadilan pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

403/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 27 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 033/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Desember 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023√
NoUraianYaTidak
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor nomor KEP-02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023;√
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Herry Kristanto selaku: Direktur*)
• Pemohon Banding;
• Ahli Warisnya;
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
• Berkedudukan di Indonesia;√
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)√

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Analisa Pokok Sengketa

Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp6.833.528.141,00

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Keberatan/Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam Keberatan
1Penyerahan yang harus dipungut sendiri06.833.528.1416.833.528.1416.833.528.141

Koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp6.833.528.141,00 Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

b) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D.

2) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau

permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara.

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingEnamnomorLAP- 00227/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dengan penjelasan:

a. Terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.833.528.141,00.

b. Koreksi ini berasal dari:

(1) pengujian peredaran usaha melalui arus uang dan piutang, dan

(2) ekualisasi DPP PPN terhadap peredaran usaha menurut hasil pemeriksaan sebesar Rp4.235.766.000,00 (lebih besar DPP PPN menurut WP dibanding dengan peredaran usaha menurut WP).

c. Hasil pengujian ditemukan selisih sebagai berikut:

DPP PPN menurut pos-pos di PPh Badan:

- Peredaran UsahaRp158.907.101.126

- Penghasilan dari Luar Usaha :

Other IncomeRp52.875.000 JumlahRp158.959.976.126 Ditambah / (dikurangi) :

- Saldo Awal Advanced From Customer (Rp97,265,000)

- Saldo Akhir Advanced From Customer Rp10,000,000 DPP PPN menurut PemeriksaRp158.872.711.126 DPP PPN menurut SPT/WPRp152.039.182.985 SelisihRp 6.833.528.141

d. Dasar hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 huruf (1) UU PPN.

2) Data informasi lainnya:

a. Berdasarkan keterangan Pemeriksa saat pembahasan sengketa perpajakan disampaikan informasi antara lain sebagai berikut:

(1) Pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa telah menggunakan format yang sesuai dengan SE 65/PJ/2013;

(2) Menurut ketentuan tersebut, pengujian arus piutang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, dimana salah satu caranya adalah seperti format pengujian arus piutang yang digunakan oleh Pemeriksa, yaitu menggabungkan hasil pengujian arus uang dan utang-piutang sekaligus, untuk mendapatkan penghasilan bruto baik dari tunai maupun non tunai. Hal ini dilakukan dengan cara menggunakan penerimaan uang/tunai dan non tunai (seperti offset utang-piutang, bukti potong, bukti pungut) sebagai unsur pelunasan piutang usaha, dan juga memperhatikan saldo-saldo uang muka pelanggan ataupun pendapatan ditangguhkan;

(3) Tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan saldo awal maupun saldo akhir atas Provision from Doubtful Debt harus menjadi pengurang dari saldo piutang usaha dalarn melakukan pengujian arus piutang menurut ketentuan SE-65/PJ/2013 (ketentuan yang ada adalah atas piutang usaha yang telah dihapuskan harus ditambahkan dalam melakukan pengujian arus piutang).

b. Saat pembahasan sengketa perpajakan, Wajib Pajak tidak menyampaikan data dan dokumen tambahan yang memperkuat alasan keberatannya.

3) Hasil Penelitian atas keberatan PPh Pasal 26 pada pos DPP PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat.

b. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

c. Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.833.528.141,00.

4) SURATPEMBERITAHUANUNTUKHADIR(SPUH), TANGGAPAN WAJIB PAJAK DAN TANGGAPAN TIM PENELITI

a. Telah diterbitkan SPUH nomor S- 2796/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang pada intinya menyampaikan:

(1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

(2) Mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 03 Juli 2023.

b. Hasil penelitian keberatan adalah mempertahankan seluruh koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.833.528.141,00.

c. Wajib Pajak hadir sesuai surat perubahan jadwal nomor 02/IX/2023 tanggal 05 September 2023 pada tanggal 13 September 2023 dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA -5727/WPJ.075/2023 tanggal 13 September 2023.

d. Wajib Pajak memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 021/ix/2023/A60302 tanggal 08 September 2023 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan yang sama sebagaimana tercantum dalam surat keberatan.

e. Tanggapan Tim Peneliti

(1) Tidak terdapat keterangan atau data tambahan yang disampaikan oleh Wajib Pajak saat pembahasan SPUH.

(2) Tim Peneliti tetap mempertahankan seluruh koreksi sebesar Rp6.833.528.141,00.

5) Berdasarkan hasil penelitian keberatan diatas dapat disampaikan resume sebagai berikut:

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
SKP (Rp)Surat Keberatan (Rp)SPUH (Rp)Tanggapan WP (Rp)Peneliti (Rp)
ADPP PPh Pasal 266.833.528.14106.833.528.14106.833.528.141

6) Sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/059/22

tanggal 15 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2018, menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PengusahaPemeriksaTim Peneliti Keberatan
Kena Pajak
(cfm Surat
Keberatan)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang
a.terutang PPN
a.1.Ekspor000
a.2.Penyerahan yang006,833,528,1416,833,528,1416,833,528,1416,833,528,141
PPN-nya harus
dipungut sendiri
a.3.Penyerahan yang000
PPN-nya harus
dipungut oleh
Pemungut PPN
a.4.Penyerahan yang000
PPN-nya tidak
dipungut
a.5.Penyerahan yang30,591,269,00031,139,575,36631,139,575,366
dibebaskan dari
pengenaan PPN
a.6.Jumlah30,591,269,00037,973,103,50737,973,103,507
a.6.(a1+a2+a3+a4+a5)
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang000
tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)37,034,151,37830,591,269,00037,973,103,507
d.d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud dari Luar Daerah Pabean/
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah
Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut
Pajak/Kegiatan Membangun
Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang
Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya
tidak seharusnya dibebaskan atau tidak
dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP000
tidak berwujud dari
Luar Daerah
Pabean
d.3.Pemanfaatan JKP000
dari Luar Daerah
Pabean
d.4.Pemungutan Pajak000
oleh Pemungut
Pajak
d.5.Kegiatan000
Membangun
Sendiri
d.6.Penyerahan atas000
Aktiva Tetap yang
Menurut Tujuan
Semula Tidak
Untuk
Diperjualbelikan
d.7.Perolehan yang000
PPN-nya tidak
seharusnya
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
PengusahaPemeriksaTim Peneliti Keberatan
Kena Pajak
(cfm Surat
Keberatan)
dibebaskan atau
tidak dipungut
d.8.Tanggung Jawab000
Secara Renteng
d.9.Jumlah (d.1 atau000
d.2 atau d.3 atau
d.4 atau d.5 atau
d.6 atau d.7 atau
d.8)
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar00683,352,814683,352,814683,352,814683,352,814
a.sendiri
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor00000
di muka dalam
Masa Pajak yang
sama
b.2.Pajak Masukan000
yang dapat
diperhitungkan
b.3.STP (pokok kurang000
bayar)
b.4.Dibayar dengan000
b.4.NPWP sendiri
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah000000
b.6.(b1+b2+b3+b4+b5)
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-000000
d.c.1)
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0683,352,814683,352,814
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak….. (karena000000
b.pembetulan)
c.Jumlah (a+b)000
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0683,352,814683,352,814
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0298,488,509298,488,509
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)0298,488,509298,488,509
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0981,841,323981,841,323

Dengan demikian dapat disimpulkan tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2018, dengan rincian menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar683.352.8140683.352.814
Sanksi Bunga298.488.5090298.488.509
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar981.841.3230981.841.323

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 033/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2018 atas nama PT. Advanta Seeds Indonesia, NPWP 02.877.829.8-063.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

034/XII/2023/A60302 tanggal 3 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Surat Uraian Banding

Koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp6.833.528.141,00

a. Dasar Hukum

1. Pasal 29 ayat (2) UU nomor 6 tahun 1983 KUP yang telah diubah terakhir dengan Undang Undang nomor 16 tahun 2009.

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. SE-65/PJ/2013.

2. Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang nomor 16 tahun 2000 menyatakan sebagai berikut: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan”;

Bahwa sesuai Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03.2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyatakan sebagai berikut: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil pemeriksaan, harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan”.

3. Data dan Fakta terkait dengan surat bantahan uraian Banding

Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Nomor Lap-00227/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 12 agustus 2022 dengan penjelasan:

i. Terdapat koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.069.294.141,00 yang sepenuhnya menggunakan

pengujian peredaran usaha melalui arus uang dan piutang yang didasarkan pada SE 65/PJ/2013;

ii. Dan koreksi negatif ekualisasi DPP PPN terhadap peredaran usaha

menurut hasil pemeriksaan sebesar Rp4.235.766.000,00 (lebih beşar DPP PPN menurut WP dibanding dengan peredaran usaha menurut WP).

Penjelasan i:

Bantahan Pemohon Banding atas Surat uraian Banding dari Termohon Banding atas koreksi sebesar Rp11.069.294.141,00 adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding tidak melakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam SE 65/PJ/2013 sebagaimana tertuang dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal pajak: Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan pada butir 7.

Pengujian Keterkaitan

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh;

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak;

Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:

c. periksa kebenaran mutasi persediaan, kas/bank, piutang, utang; Fakta Terbanding sama sekali tidak melakukan pemeriksaan atas mutasi kas dan bank sebagaimana rujukan dalam SE 65/PJ/2013, contoh transaksi yang tidak dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding adalah:

• Penerimaan pinjaman dari rekening dollar HSBC yang masuk dalam rekening HSBC Rupiah dicatat sebagai penerimaan pembayaran dari Customer sebesar Rp7.385.396.000,00.

• Penerimaan advance karyawan juga dicatat sebagai penerimaan customer sebesar Rp123.318.542,00.

• Penyesuaian sebesar Rp124.200.670,00 juga dicatat sebagai penerimaan pelanggan.

• Pengembalian asuransi sebesar Rp851.500,00 dicatat sebagai bagian penerimaan pelanggan.

• Pendapatan bunga sebesar Rp78.326.880,00 juga dicatat sebagai penerimaan dari pelanggan.

• Dan lain lain nya sebesar Rp30.400.000,00.

Penjelasan ii:

Dan ekualisasi DPP PPN terhadap peredaran usaha menurut hasil pemeriksaan sebesar Rp4.235.766.000,00 (lebih beşar DPP PPN menurut WP dibanding dengan peredaran usaha menurut WP);

Terbanding juga tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan sesuai dengan SE 65/PJ/2013 yang mana terjadi selisih peredaran usaha antara pencatatan peredaran usaha yang ada di SPT Badan dengan Peredaran usaha yang ada di DPP SPT PPN, diperlakukan sebagai koreksi pendapatan, dalam SE 65/PJ/2013 butir 7 Pengujian Keterkaitan pada paragraf berikutnya “apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak”.

Catatan: Terbanding memperoleh perbedaan pencatatan peredaran SPT Badan dengan SPT PPN sebagai berikut:

Bahwa adapun perbedaan antara confirm SPT Badan dengan SPT PPN sebesar Rp4.235.766.000,00 ini terjadi disebabkan karena belum dilakukan pemutakhiran dari retur penjualan dan rabat dalam SPT PPN. Perincian ini dapat dilihat sebagai berikut:

Dalam lampiran Il SE 65/PJH/2013 TEKNIK PEMERIKSAAN DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN huruf 8 disebutkan: "Ekualisasi atau Rekonsiliasi”;

Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan;

Sampai dengan saat akhir pemeriksaan Terbanding, sama sekali tidak bisa menjelaskan terjadi perbedaan tersebut;

berdasarkan, ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 A UU PPN, diatur bahwa:

(1) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Dalam melakukan ekualisasi antara jumlah Peredaran Usaha dengan DPP PPN dalam tahun yang sama, harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian sebagai akibat adanya faktor perbedaan pengakuan Peredaran Usaha dan Pelaporan PPN sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan UU PPN tersebut;

bahwa atas hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai tersebut, karena Terbanding menyimpulkan jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN dalam tahun dengan melakukan koreksi di bulan Maret 2018, namun tidak memberikan/menunjukkan ekualisasi perbulannya;

Selain itu dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada Metode Pemeriksaan Secara Tidak Langsung, sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 4 SE-65/2013;

bahwa berdasarkan SE-65/2013 antara lain diatur sebagai berikut: Huruf F;

1. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Metode Pemeriksaan.

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

bahwa berdasarkan PER - 23/2013 antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Dari hasil analisis arus piutang dan Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah, namun prosedur ini tidak dilakukan oleh Terbanding; bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Jo. Memori Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP;

Berdasarkan uraian tersebut menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Maret 2018 yang didasarkan pada hasil penerapan Metode Pemeriksaan Secara Tidak Langsung, tidak dapat dijadikan dasar koreksi negatif sebesar Rp4.235.766.000,00

apalagi Pemohon Banding tidak dapat mengetahui siapa sebagai pembeli atas koreksi tersebut, dan tidak ada koreksi harga pokok, malahan terjadi koreksi negatif atas harga pokok. Selanjut Terbanding atas koreksi negatif ini juga dilakukan kompensasikan koreksi positif sebesar RpRp11.069.294.14, Sehingga penerbitan SKPKB tidak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Jo. Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Jo Pasal 4 huruf c PER-23/2013 Jo. Huruf F angka 1 dan angka 2 huruf d SE-65/2013;

Dengan demikian koreksi koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Maret 2018 sebesar Rp4.235.766.000,00 tidak didasarkan pada bukti- bukti yang kompeten dan cukup dan tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

b. Semua dokumen yang diminta oleh Pemeriksa telah diberikan melalui email, begitu juga pada saat Penelitian dokumen yang diminta juga telah diberikan melalui email;

Bukti pengiriman dokumen ke Peneliti:

c. Bahwa sebagaimana pendapat Majelis Hakim dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43788/PP/M.Ill/16/2013 (terlampir) bahwa pengujian melalui arus piutang tersebut hanya merupakan alat analisa dalam menganalisis

kebenaran peredaran usaha, sehingga selisih tersebut tidak dapat serta merta dijadikan koreksi, karena harus dibuktikan;

II. Kesimpulan dan Usul

Berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 27 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas tambahan koreksi Positif sebesar Rp6.833.528.141 dimana koreksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada;

3. Bahwa sesuai penjelasan pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan para pihak;

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan bukti berupa buku, catatan, dokumen, dan informasi baru dalam persidangan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak No KEP-

02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023;

Bukti P-2.SKPKB No. 00053/207/18/059/22;

Bukti P-3.Akta Nomor 76 Tanggal 30 November 2021 yang mencantumkan

nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4.Surat Permohonan Keberatan No 003/XI/2022/A60302;

Bukti P-5.Surat Kuasa a.n. Fungsiwati;

Bukti P-6.Izin Kuasa Hukum a.n. Fungsiwati;

Bukti P-7.Pakta Integritas a.n. Fungsiwati;

Bukti P-8.Surat Kuasa a.n. Henviani;

Bukti P-9.Izin Kuasa Hukum a.n. Henviani;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Henviani;

Bukti P-11. Pakta Integritas Direktur Herry Kristanto;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Company profile;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-15. Rekening Koran HSBC No. 050-151885-068;

Bukti P-16. Rekening Koran HSBC No. 050-151885-115;

Bukti P-17. Rekening Koran BCA No. 2683006220;

Bukti P-18. Rekening Koran BNI No. 0173744419;

Bukti P-19. Uji Arus Kas;

Bukti P-20. Buku Bank;

Bukti P-21. Audit Report tahun 2017;

Bukti P-22. SPT PPh Badan Tahun 2017;

Bukti P-23. General Ledger 1 April 2017 s.d. 28 Februari 2018;

Bukti P-24. General Ledger 1 Maret 2018 s.d. 31 Maret 2018;

Bukti P-25. Trial Balance 1 April 2017 s.d. 28 Februari 2018;

Bukti P-26. Trial Balance 1 Maret 2018 s.d. 31 Maret 2018;

Bukti P-27. Working Sheet tanggal 31 April 2018;

Bukti P-28. Nota Retur Penjualan;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis tanggal 25 September 2024;

Bukti P-30. Closing statement tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-31. Daftar Dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding

dalam persidangan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Revisi matriks sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanggal 4 September 2024;

Bukti P-32. Closing statement No. S-2881/WPJ.07/2024 tanggal 15 Oktober

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00053/207/18/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 033/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang harus dipungut sendiri06.833.528.1416.833.528.141

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian arus uang dan arus piutang yang menunjukkan selisih sebesar Rp11.069.294.141,00 yang kemudian dikoreksi menambah peredaran usaha dan selisih ekualisasi PPN dan SPT Tahunan sebesar Rp4.235.766.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian atas penerimaan dari customer dan langsung mengambil nilai yang ada di laporan arus kas yang merupakan bagian dari laporan audit Pemohon Banding sebesar Rp145.239.415.193,00;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan berdasarkan working sheet audit, nilai sebesar Rp145.239.415.193,00 berasal dari perhitungan berikut:

bahwa dari tabel di atas Pemohon Banding mendalilkan bahwa yang dimaksud dengan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp145.239.415.193,00 bukan penerimaan arus uang masuk dari pelunasan piutang pelanggan yang sebenarnya. Ini hanya penyebutan keterangan yang tidak tepat dan pengambilan nilai yang salah dalam penyajian laporan arus uang;

bahwa setelah memeriksa dan meneliti bukti-bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempelajari Kesimpulan Akhir yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa koreksi DPP PPN a quo merupakan koreksi turunan dari

koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang

menggunakan basis metodologi yang sama, yaitu Uji Arus Uang dan Piutang berdasarkan angka Laporan Arus Kas Audit;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, seluruh pertimbangan hukum

Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2017 diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap sengketa banding ini;

Menimbang, bahwa objek PPN adalah Penyerahan Barang Kena Pajak

(BKP). Terbanding mendasarkan koreksinya pada angka Laporan Audit yang mengandung unsur penyesuaian persediaan dan piutang. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jurnal penyesuaian akuntansi persediaan bukanlah objek PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan uji bukti materiil arus uang ke Rekening

Koran (HSBC, BCA, BNI), Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa mayoritas koreksi Terbanding tidak didasarkan pada adanya aliran uang masuk yang nyata, melainkan perbedaan definisi penyajian akuntansi. Oleh karenanya, dalil Terbanding yang menyatakan adanya penyerahan yang disembunyikan tidak terbukti;

Menimbang, bahwa meskipun Pemohon Banding pada awalnya menolak

seluruh koreksi Terbanding dalam Surat Bandingnya, namun dalam persidangan dan tertuang secara tertulis dalam Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanggal 16 Oktober 2024, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

"Dengan demikian, koreksi peredaran usaha dari selisih pengujian arus piutang seharusnya sebesar Rp166.908.458,00";

Menimbang, bahwa pernyataan tersebut merupakan pengakuan yang sah di

muka persidangan. Dalam hukum acara, hal-hal yang telah diakui oleh para pihak kehilangan sifat sengketa dan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut (notoir feiten);

Menimbang, bahwa pengakuan tersebut menunjukkan bahwa dari total

koreksi Terbanding sebesar Rp6.833.528.141,00, terdapat bagian sebesar Rp166.908.458,00 yang memang terdapat selisih perhitungan yang dapat diterima kebenarannya oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas kebenaran materiil dan pengakuan

para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp6.833.528.141,00 tidak dapat dipertahankan sepenuhnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan pengakuan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menyimpulkan koreksi yang beralasan hukum hanyalah sebesar

Rp166.908.458,00 sedangkan sisa koreksi sebesar Rp6.666.619.683,00 harus dibatalkan karena merupakan kesalahan metodologi Terbanding dalam menginterpretasikan Laporan Arus Kas Audit;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang harus dipungut sendiri6.833.528.141,00166.908.458,006.666.619.683,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri cfm. TerbandingRp6.833.528.141,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp6.666.619.683,00
Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri cfm. Pengadilan PajakRp166.908.458,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp31.139.575.366,00
Jumlah seluruh penyerahanRp31.306.483.824,00
PPN Kurang BayarRp16.690.845,00
Sanksi AdministratifRp7.343.971,00
PPN Kurang/(Lebih) BayarRp24.034.816,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 atas nama PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8- 063.000, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2018 yang masih harus dibayar sebesar Rp24.034.816,00 (dua puluh empat juta tiga puluh empat ribu delapan ratus enam belas rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. dan Redno Sri Rezeki, S.E., S.H.,MAFIS. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H.,MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.