Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-012435.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Advanta Seeds Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-012435.15/2023/PP /M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00021/206/17/059/22 tanggal 15 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012435.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8-063.000, beralamat di Gedung AIA Central Lt. 27, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Herry Kristanto jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiwati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1199/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/IV/2024/A60302 tanggal 22 April 2024,

2. Nama: Henviani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/IV/2024/A60302 tanggal 22 April 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia / 197409061996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Teguh Supriyanto / 198302212007011002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah / 198506252009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2024/WPJ.07/2024 tanggal 6 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

517/PP/BR/2024 tanggal 29 April 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

032/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

507/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

036/IV/2024/A60302 tanggal 16 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00021/206/17/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/XI/2022/A60302 tanggal 11 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutDiajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto147.837.806.985158.907.101.12611.069.294.141
2Harga Pokok Penjualan78.192.138.06970.877.028.9347.315.109.135
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto69.645.668.91688.030.072.19218.384.403.276
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha35.986.350.99835.695.137.998291.213.000
5Penghasilan neto dalam negeri33.659.317.91852.334.934.19418.675.616.276
6Penghasilan dari luar usaha(42.669.757)(42.669.757)0
7Penyesuaian Fiskal Positif11.438.531.75516.018.327.5774.579.795.522
8Penyesuaian Fiskal Negatif78.430.65978.430.6590
9Jumlah Penyesuaian Fiskal11.360.101.09615.939.896.9184.579.795.822
10Jumlah Penghasilan Neto44.976.749.25768.232.161.35523.255.412.098
11Kompensasi Kerugian42.986.931.10038.421.343.4374.565.587.663
12Penghasilan Kena Pajak1.989.818.15729.810.818.91827.821.000.761
13PPh Terutang497.454.5007.452.704.50029.313.364.418
14Kredit Pajak PPh Pasal 22291.213.000291.213.0000
15PPh Pasal 29 Dibayar sendiri206.241.500206.241.5000
16PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar06.955.250.0006.955.250.000
17Sanksi Administrasi03.038.053.0003.038.053.000
18Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar09.993.303.2009.993.303.200

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023, memutuskan menolak jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah /Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto68.232.161.355068.232.161.355
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak68.232.161.355068.232.161.355
d. PPh Terutang7.452.704.50007.452.704.500
e. Kredit Pajak497.454.5000497.454.500
f. PPh yang tidak/kurang dibayar6.955.250.00006.955.250.000
g. Sanksi Administrasi3.038.053.20003.038.053.200
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9.993.303.20009.993.303.200

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 032/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 (cap harian pos 19 Desember 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

032/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1) Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir

dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2) Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor KEP-02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023, diterima tanggal 21 September 2023;

3) Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (Satu) Keputusan diajukan 1 (Satu) Banding;

b. Banding Diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4) Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa surat banding ditandatangani oleh Herry Kristanto Jabatan Selaku Direktur Yang dibuktikan dengan Akta Nomor 76 Tanggal 30 November 2021;

Dengan Demikian suratbandingyang diajukanpemohon banding terhadap suratkeputusankeberatanNomorKEP- 02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023Tanggal21September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1) Bahwa Pemohon Banding telah menerima surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor:00021/206/17/059/22 Tanggal15 Agustus 2022 tahun pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam Dengan Rincian Sebagai Berikut:

NoUraianMenurutDiajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto147.837.806.985158.907.101.12611.069.294.141
2Harga Pokok Penjualan78.192.138.06970.877.028.9347.315.109.135
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto69.645.668.91688.030.072.19218.384.403.276
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha35.986.350.99835.695.137.998291.213.000
5Penghasilan neto dalam negeri33.659.317.91852.334.934.19418.675.616.276
6Penghasilan dari luar usaha(42.669.757)(42.669.757)0
7Penyesuaian Fiskal Positif11.438.531.75516.018.327.5774.579.795.522
8Penyesuaian Fiskal Negatif78.430.65978.430.6590
9Jumlah Penyesuaian Fiskal11.360.101.09615.939.896.9184.579.795.822
10Jumlah Penghasilan Neto44.976.749.25768.232.161.35523.255.412.098
11Kompensasi Kerugian42.986.931.10038.421.343.4374.565.587.663
12Penghasilan Kena Pajak1.989.818.15729.810.818.91827.821.000.761
13PPh Terutang497.454.5007.452.704.50029.313.364.418
14Kredit Pajak PPh Pasal 22291.213.000291.213.0000
15PPh Pasal 29 Dibayar sendiri206.241.500206.241.5000
16PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar06.955.250.0006.955.250.000
17Sanksi Administrasi03.038.053.0003.038.053.000
18Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar09.993.303.2009.993.303.200

2) Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan surat Permohonan keberatan Nomor: 005/XI/2022/A60302 tanggal 11 November 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutDiajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto147.837.806.985158.907.101.12611.069.294.141
2Harga Pokok Penjualan78.192.138.06970.877.028.9347.315.109.135
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto69.645.668.91688.030.072.19218.384.403.276
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha35.986.350.99835.695.137.998291.213.000
5Penghasilan neto dalam negeri33.659.317.91852.334.934.19418.675.616.276
6Penghasilan dari luar usaha(42.669.757)(42.669.757)0
7Penyesuaian Fiskal Positif11.438.531.75516.018.327.5774.579.795.522
8Penyesuaian Fiskal Negatif78.430.65978.430.6590
9Jumlah Penyesuaian Fiskal11.360.101.09615.939.896.9184.579.795.822
10Jumlah Penghasilan Neto44.976.749.25768.232.161.35523.255.412.098
11Kompensasi Kerugian42.986.931.10038.421.343.4374.565.587.663
12Penghasilan Kena Pajak1.989.818.15729.810.818.91827.821.000.761
13PPh Terutang497.454.5007.452.704.50029.313.364.418
14Kredit Pajak PPh Pasal 22291.213.000291.213.0000
15PPh Pasal 29 Dibayar sendiri206.241.500206.241.5000
16PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar06.955.250.0006.955.250.000
17Sanksi Administrasi03.038.053.0003.038.053.000
18Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar09.993.303.2009.993.303.200

3) Bahwaatassuratkeberatanyangdiajukanpemohon Banding, telah diterbitkan surat keputusan keberatan Nomor KEP-02777 /KEB/PJ/WPJ.07 /2023 Tanggal 21 September 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
1.Penghasilan Netto44.976.749.25768.232.161.35523.255.412.098
2.Kompensasi Kerugian42.986.931.10038.421.343.4374.565.587.663
3.Penghasilan Kena Pajak1.989.818.15729.810.818.91827.821.000.761
4.PPh Terutang497.454.5007.452.704.50029.313.364.418
5.Kredit Pajak PPh Pasal 22291.213.000291.213.0000
6.PPh Pasal 29 dibayar sendiri206.241.500206.241.5000
7.PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar06.955.250.0006.955.250.000
8.Sanksi Administrasi03.038.053.2003.038.053.200
9.Jum lah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar09.993.303.2009.993.303.200

III. POKOK SENGKETA BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Netto44.976.749.25768.232.161.35523.255.412.098
2.Kompensasi Kerugian42.986.931.10038.421.343.4374.565.587.663
3.Pen ghasilan Kena Pajak1.989.818.15729.810.818.91827.821.000.761
4.PPh Terutang497.454.5007.452.704.50029.313.364.418
5.Kre dit Pajak PPh Pasal 22291.213.000291.213.0000
6.PPh Pasal 29 dibayar sendiri206.241.500206.241.5000
7.PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar06.955.250.0006.955.250.000
8.Sanksi Administrasi03.038.053.2003.038.053.200

Jumlah PPh yang

9.

masihharus/(lebih)09.993.303.2009.993.303.200 dibayar

Bahwa alasan yang mendasari banding atas tambahan koreksi positif yang diajukan banding tersebut diatas sebagai berikut:

1. Sengketa atas selisih peredaran usaha sebesar Rp11.069.294.141

Menurut Terbanding

Bahwa terhadap pos Peredaran Usaha dilakukan koreksi sebesar Rp11.069.294.141. Koreksi diperoleh berdasarkan hasil pengujian peredaran usaha melalui arus uang dan piutang yang menunjukkan adanya selisih sebesar koreksi.

Bahwa dari hasil pembahasan sengketa dengan Terbanding, diketahui:

1) Terbanding menyampaikan bahwa telah melakukan pengujian arus piutang sesuai dengan format SE-65/PJ/2013;

2) Tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan saldo awal maupun saldo akhir atas Provision from Doubtful Debt harus menjadi pengurang dari saldo piutang usaha dalarn melakukan pengujian arus piutang menurut ketentuan SE65/PJ/2013 (ketentuan yang ada adalah atas piutang usaha yang telah dihapuskan harus ditambahkan dalam melakukan pengujian arus piutang);

Dasar Hukum:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf d U PPh 2) Pasal 10 ayat (1) U PPh

2) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3) Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sebesar Rp11.069.294.141 yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempertimbangkan adanya saldo awal Provision from Doubtful Debt sebesar Rp863.723.545 dan saldo akhir sebesar Rp9.843.085.538 dimana angka tersebut merupakan pengurang dari Account Receivable sehingga angka pengujian arus piutang tersebut kurang tepat. Berikut adalah perhitungan yang Pemohon Banding lakukan. Yang sangat penting lainnya Terbanding melakukan perhitungan arus piutang sepenuhnya berdasarkan dari penerimaan cash flow statement, dimana tidak lagi melakukan pengujian terkait dengan sisi penerimaan cash flow khususnya dari HSBC Bank. Dengan tidak melakukan rekonsiliasi kembali atas sisi penerimaan dari bank HSBC, Terbanding tidak mengikuti format pengujian arus uang dan piutang sesuai dengan SE-65/PJH/2013;

Adapun pengujian arus uang yang dipakai dalam SE-65/PJ/2013 adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam SE-65/PJH/2013 Penyesuaian-penyesuaian yang harus juga diperhitungkan terkait dengan pengujian arus piutang antara lain:

1) ditambah penghapusan piutang;

2) dikurangi retur penjualan;

3) dikurangi PPN dipungut sendiri yang ada dalam penerimaan kas/bank;

4) saldo-saldo uang muka penjualan/pelanggan;

5) saldo-saldo pendapatan yang ditangguhkan; dan

6) penyesuaian lainyangtidak adahubungan dengan penerimaan dan penghasilan.

Namun penyesuaian penyesuaian ini sama sekali tidak dilaksanakan oleh Terbanding.

b. Ekualisasi seharusnya merupakan alat pengujian bukan pembuktian adanya kekurangan pemotongan suatu objek pajak;

c. Terbanding tidak memperoleh bukti yang valid yang dapat dijadikan dasar koreksi;

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

d. Temuan pemeriksaan dengan cara ekualisasi bukanlah merupakan hal yang tepat dan sudah seharusnya ekualisasi tidak dapat dijadikan dasarataupunmerupakanbuktiyangkompeten atau valid untuk menentukan kekurangan pembayaran pajak;

Berdasarkan penjelasan diatas koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp11.069.294.141 agar dapat dibatalkan;

2. Sengketa Atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.315.109.135 Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan pada dokurnen Purchase Register yang menunjukan jumlah pembelian adalah sebesar Rp68.450.595.719, sehingga terdapat selisih dengan jumlah pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp7.315.109.135. Selisih merupakan jumlah yang tidak didukung cukup bukti.

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat ( 1) UU PPh

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas harga pokok yang dilakukan terbanding sebesar Rp7.315.109.135 yang mana terbanding memeriksa menggunakan metode pencatatan persedian dengan pencatatan periodik, dengan menambahkan semua mutasi persediaan, sementara pencatatan persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pencatatan secara perpetual secara identifikasi, dimana pembelian tersebut sudah memasukkan semua unsur "Prime Cost" dan "Convertion Cost" yang dikeluarkan terkait dengan harga pokok persediaan yang teridentifikasi;

Bahwa terlampir dasar perhitungan pembelian yang didasarkan metode pencatatan persediaan dengan sistem perpetual terindentifikasi;

Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007)

Ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

Lebih lanjut lagi PSAK 14 terkait Persediaan dalam paragraph 10: "Biaya persedian terdiri dari seluruh biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lainnya yang timbul sampai persediaan dalam kondisi dan lokasi saat kini;

Berdasarkan penjelasan diatas koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp7.315.109.135 agar dapat dibatalkan;

3. Sengketa Atas Koreksi atas Penyesuaian Positif sebesar Rp2.207.686.684 Menurut Terbanding

Bahwa alasan koreksi transaksi afiliasi adalah Management Fee yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak didukung dengan bukti eksistensi biaya, manfaat ekonomis, dan dasar perhitungan management fee, sehingga terhadap biaya tersebut diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 26 atas Dividen;

Menurut Pemohon Banding

BahwaPemohonBandingtidaksetujudengankoreksi yang dilakukan Terbanding karena jasa manajemen sangat penting dan sangat mendasar untuk Pemohon Banding untuk kelangsungan kegiatan usaha antara lain:

• Research & Development

• Supply Chain

• Finance

• Sales & Marketing

• Trade Development

• SAP/IT Support

• HR

• Legal

Bahwa kegiatan aktif dari manajemen sangat membantu perusahaan dalam menjadikan perusahaan sangat efisien dan efektif dalam operasional misalnya: pengetahuan supply chain dan research product dan pemberian tekhnis pemilihan product yang yang diberikan secara langsung memberikan dampak naiknya penjualan mencapai 110% menjadi Rp 147 milyar dari sebelumnya hanya sebesar Rp 70 milyar, begitu juga dengan kenaikan laba bersih perusahaan menjadi Rp25 milyar dari sebelumnya hanya sebesar Rp7,5 milyar atau mengalami kenaikan sebesar 236%. Kontrol bagian administrasi & keuangan perusahaan juga meningkat termasuk ketepatan informasi penerbitan laporan keuangan misalnya implementasi SAP/IT Support. Dengan back up dan support dari manajemen advisory menjadikan perusahaan Pemohon Banding yang dihormati diantara perusahaan sejenis. Dan Pemohon Banding juga secara tidak langsung terlibat dalam program Sustainable Development Goals. Atas jasa management fee, perusahaan juga membayarkan PPh Pasal 26 dan pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu biaya ini seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya untuk keperluan perhitungan PPh Badan Pemohon Banding sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat 1 karena sangat berhubungan langsung dalam usaha untuk menaikan penjualan dan efisiensi dan efektifitas di administrasi dan keuangan. Sebagai tambahan informasi manajemen fee yang dibayarkan kepada Advanta Holding B.V. tidak memiliki hubungan langsung dengan pemegang saham;

Bahwa laporan pengujian transfer pricing yang dilakukan oleh Ernst & Young untuk periode 2017/2018 juga secara jelas, bahwa atas management fee

yang dibayarkan ke Advanta Holding BV masih dalam kategori Arm length transaction.

Bahwa lebih lanjut, koreksi dari terbanding dengan alasan-alasan diatas tidak sesuai dengan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh dan ditegaskan lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013. Contohnya terbanding tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing sebagaimana diwajibkan dalam BAB II antara lain:

A. Tahapan persiapan pemeriksaan transfer pricing

B. Tahapan pelaksanaan pemeriksaan

1. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak

1) Kondisi yang mempengaruhi industri

2) Kondisi transaksi afiliasi

3) Karakteristik wajib pajak sebagai bagian dari perusahaan grup

4) Rasio financial

b. Melakukan analisa fungsi

2. Memilih metode transfer pricing

3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

C. Tahapan pelaporan pemeriksaan transfer pricing

IV.HAL-HAL KHUSUS TERKAIT PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN

KELAZIMAN USAHA

A. Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pemberian

jasa intra-grup. Jasa intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya;

Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:

a. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price),

b. Cost-Plus Method

c. Transactional Profit Method.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

b. Melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa;

Bahwa berdasarkan tahapan-tahapan pengujian sebagaimana disyaratkan dalam PER Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak melaksanakan proses tahapan- tahapan di atas, dimana terbanding sepenuhnya didasarkan pada tidak adanya bukti kedatangan pegawai dan tidak mempunyai bukti kegiatan pemberian jasa manajemen;

Begitu juga kesimpulan yang didasarkan sepenuhnya pada asumsi bahwa pembayaran management fee merupakan pembayaran deviden; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17 /PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan, pasal 8 huruf c mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan beserta turunanya yang disebutkan diatas yaitu PER- 22/PJ/2013. Sekali lagi menegaskan bahwa sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah kebenaran material, substances over form (kebenaran substansial);

Dasar Hukum

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PER-22/PJ/2013 Pasal 3 ayat (5)

- PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan, pasal 8 huruf c

- Putusan Mahkamah Agung no 283/B/PK/PJK/2018

- Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) nomor register 1398/B/PK/PJK/2016 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa management fee diakui sebagai biaya;

Berdasarkan uraian diatas Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif sebesar Rp2.207.686.684 karena tidak sesuai dengan undang-undang dan dimohonkan agar koreksi positif sebesar Rp2.207 .686.684 dibatalkan;

V. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP Serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setujuatas koreksi PositifSebesar Rp20.592.089.960,00 dimana koreksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada;

3. Bahwa sesuai penjelasan pasal 76 Undang- Undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak yang menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran Materil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan

sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan bukti berupa buku, catatan, dokumen, dan informasi baru di dalam persidangan. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis hukum pengadilan pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

507/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 032/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor nomor KEP-02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023;√
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
NoUraianYaTidak
• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Herry Kristanto selaku: Direktur*)
• Pemohon Banding;
• Ahli Warisnya;
• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
• Berkedudukan di Indonesia;√
• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)√

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa

A. Peredaran Usaha sebesar Rp11.069.294.141

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf d

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;

b. Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

a) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

b) ayat (5), bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

3) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Data dan Informasi

1) Berdasarkan keterangan Terbanding (Pemeriksa) saat pembahasan sengketa perpajakan disampaikan informasi antara lain sebagai berikut:

a) Pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa telah menggunakan format yang sesuai dengan SE 65/PJ/2013;

b) Menurut ketentuan tersebut, pengujian arus piutang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, dimana salah satu caranya adalah seperti format pengujian arus piutang yang digunakan oleh Terbanding (Pemeriksa), yaitu menggabungkan hasil pengujian arus uang dan utang-piutang sekaligus, untuk mendapatkan penghasilan bruto baik dari tunai maupun non tunai. Hal ini dilakukan dengan cara menggunakan penerimaan uang/tunai dan non tunai (seperti offset utang-piutang, bukti potong, bukti pungut) sebagai unsur pelunasan piutang usaha, dan juga memperhatikan saldo-saldo uang muka pelanggan ataupun pendapatan ditangguhkan;

c) Tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan saldo awal maupun saldo akhir atas Provision from Doubtful Debt harus menjadi pengurang dari saldo piutang usaha dalarn melakukan pengujian arus piutang menurut ketentuan SE65/PJ/2013 (ketentuan yang ada adalah atas piutang usaha yang telah dihapuskan harus ditambahkan dalam melakukan pengujian arus piutang);

2) Saat pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan dokumen tambahan yang memperkuat alasan keberatannya.

c. Hasil Penelitian

1) Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat;

2) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya;

3) Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.11.069.294.141,00.

B. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.315.109.135

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Data dan Informasi

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingEnamNomorLAP- 00227/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 Tanggal 12 Agustus 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan Terbanding diketahui:

1) Terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.315.109.135,00;

2) Dari pengujian pada dokumen Purchase Register diketahui bahwa jumlah pembelian adalah sebesar Rp68.450.595.719,00;

3) Pemohon Banding melaporkan jumlah pembelian dalam SPT sebesar Rp. 75.765.704.854,00;

4) Terbanding mengenakan selisih sebesar Rp7.315.109.135,00. sebagai koreksi pada pos pembelian;

5) Dari hasil pembahasan sengketa dengan Pemeriksa, diketahui:

a) Menurut Terbanding, Data Purchase Register adalah data pembelian yang valid dengan nilai yang sesungguhnya terjadi;

b) MenanggapitanggapanPemohonBanding,Pemeriksa menyampaikan bahwa tidak dapat diketahui koreksi nilai pembelian sebesar Rp7.315.109.135,00 berasal dari pos-pos mana pada perincian perhitungan nilai pembelian menurut Pemohon Banding tersebut;

6) Pada proses penelitian keberatan, terkait dengan sengketa Harga Pokok Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen untuk memperkuat alasan keberatannya;

c. Hasil Penelitian

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya;

2) Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.315.109.135,00.

C. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.207.526.684

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

a) Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

1) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

2) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

c) Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

3) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

4) Dalam lampiran I Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup akan diakui, apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi).

b. Data dan Informasi

a) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingEnamNomorLAP- 00227/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 Tanggal 12 Agustus 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan Pemeriksa diketahui:

Koreksi koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.579.795.822,00 dikenakan Pemeriksa berasal dari Management Fee yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tidak didukung dengan bukti eksistensi biaya, manfaat ekonomis, dan dasar penghitungan management fee, sehingga dilakukan penyesuaian fiskal positif;

b) Pada proses penelitian keberatan, terkait dengan sengketa Penyesuaian Fiskal Positif dapat dijelaskan:

1) Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan telah melampirkan invoice dan perjanjian sehubungan dengan management fee;

2) Namun dari hasil penelitian diketahui bahwa:

a) dokumen yang dilampirkan adalah perjanjian “Fifth Ourth Amendment To The Agreement For Term Loan” yaitu perjanjian untuk pinjaman kepada pihak afiliasi, bukan sehubungan dengan management fee;

b) Invoice yang disampaikan adalah invoice pembayaran pinjaman.

3) Tidak terdapat data dan dokumen tambahan lain yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

c. Hasil Penelitian

Berdasarkan penjelasan diatas, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.207.526.684,00;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 032/XII/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/17/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT. Advanta Seeds Indonesia, NPWP 02.877.829.8- 063.0000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

036/IV/2024/A60302 tanggal 16 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Surat Uraian Banding

A. Peredaran Usaha sebesar Rp11.069.294.141

a. Dasar Hukum

1. Pasal 29 ayat (2) UU nomor 6 tahun 1983 KUP yang telah diubah dengan Undang Undang nomor 16 tahun 2000, dan terakhir dengan UU no. 28 tahun 2007 dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, dan terakhir dengan PMK 184/PMK.03/2015. Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang nomor 16 tahun 2000 menyatakan sebagai berikut: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan

berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan”;

2. Bahwa sesuai Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03.2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyatakan sebagai berikut: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil pemeriksaan, harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan”.

3. SE 65/PJ/2013

Huruf F angka 1 dan angka 2 huruf d SE 65/PJ/2013

1. Temuan Pemeriksan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan

2. Metode Pemeriksaan

a. Metode tidak langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

4. Bahwa berdasarkan PER -23/2013 antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan yaitu:

a. Temuan harus Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan undangan perpajakan;

b. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh;

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh;

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

5. Bahwa sebagaimana pendapat Majelis Hakim dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43788/PP/M.Ill/16/2013 (terlampir) bahwa pengujian melalui arus piutang tersebut hanya merupakan alat analisa dalam menganalisis kebenaran peredaran usaha, sehingga selisih tersebut tidak dapat serta merta dijadikan koreksi, karena harus dibuktikan;

6. UU no. 14 tahun Pengadilan Pajak 2002 Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

b. Data dan Fakta terkait dengan surat bantahan uraian Banding

Bantahan Pemohon Banding atas Surat uraian Banding dari Termohon Banding atas koreksi sebesar Rp11.069.294.141,00 adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding tidak melakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam SE 65/PJ/2013 sebagaimana tertuang dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak:

Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan pada butir 7

Pengujian Keterkaitan

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh;

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak;

Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:

c. periksa kebenaran mutasi persediaan, kas/bank, piutang, utang; Fakta Terbanding sama sekali tidak melakukan pemeriksaan atas mutasi kas dan bank sebagaimana rujukan dalam SE 65/PJ/2013, contoh transaksi yang tidak dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding adalah:

 Penerimaan pinjaman dari rekening dollar HSBC yang masuk dalam

rekening HSBC Rupiah dicatat sebagai penerimaan pembayaran dari Customer sebesar Rp7.385.396.000,00.

 Penerimaan advance karyawan juga dicatat sebagai penerimaan

customer sebesar Rp123.318.542,00

 Penyesuaian sebesar Rp124.200.670,00 juga dicatat sebagai

penerimaan pelanggan

 Pengembalian asuransi sebesar Rp851.500,00 dicatat sebagai bagian

penerimaan pelanggan

 Pendapatan bunga sebesar Rp78.326.880,00 juga dicatat sebagai

penerimaan dari pelanggan;

 Dan lain lain nya sebesar Rp30.400.000,00.

Tabel 2. Pengujian arus uang & Piutang dari Pemohon Banding

Dalam lampiran Il SE 65/PJH/2013 TEKNIK PEMERIKSAAN DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN huruf 8 disebutkan: "Ekualisasi atau Rekonsiliasi”.

Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan;

Sampai dengan saat akhir pemeriksaan Terbanding, sama sekali tidak bisa menjelaskan terjadi perbedaan tersebut;

c. Semua data dan dokumen yang diminta oleh Terbanding dalam pemeriksaan maupun dalam penelitian sudah disampaikan

Contoh penyerahan dokumen selama pemeriksaan melalui email:

Contoh email: Penyampaian dokumen yang dilakukan melalui email kepada Terbanding, termasuk bukti transfer atas laporan Transfer Pricing

d. Kesimpulan atas tanggapan bantahan Surat Uraian Banding

Berdasarkan fakta dari uraian diatas Pemohon Banding memohon kepada majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif sebesar Rp11.069.294.141,00.

B. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.315.109.135

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas harga pokok yang dilakukan terbanding sebesar Rp7.315.109.135 yang mana terbanding memeriksa menggunakan metode pencatatan persedian dengan pencatatan periodik, dengan menambahkan semua mutasi persediaan, sementara pencatatan persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pencatatan secara perpetual secara identifikasi, dimana pembelian tersebut sudah memasukkan semua unsur "Prime Cost" dan "Convertion Cost" yang dikeluarkan terkait dengan harga pokok persediaan yang teridentifikasi;

a. Dasar Hukum

1. Pasal 28 (UU No. 28 Tahun 2007) Ayat (7) Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak Iainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan Iain;

2. Lebih lanjut lagi PSAK 14 terkait Persediaan dalam paragraf 10 "Biaya persedian terdiri dari seluruh biaya pembelian, biaya konversi dan biaya Iainnya yang timbul sampai persediaan dalam kondisi dan lokasi saat kini;

3. Menurut Kieso, Intermediate accounting 17 Ed: hal 8-5

Koreksi positif HPP ini timbul dikarenakan adanya pendekatan yang berbeda yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam perhitungan Pembelian sampai pada perhitungan harga pokok. Pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah pendekatan pencatatan persediaan dengan “metode periodik” Sementara pendekatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam melakukan pencatatan persedian adalah Perpetual;

a) Sistem Perpetual

Sistem persediaan perpetual mencatat semua pembelian dan penjualan (penerbitan) barang secara langsung di akun Persediaan saat terjadi. Fitur akuntansi dari sistem persediaan perpetual adalah sebagai berikut;

1) Pembelian barang dagangan untuk dijual kembali atau bahan mentah untuk produksi didebet ke Persediaan bukan ke Pembelian;

2) Freight-in didebet ke Persediaan, bukan Pembelian. Retur dan pengurangan pembelian serta diskon pembelian dikreditkan ke Persediaan, bukan ke akun terpisah;

3) Harga pokok penjualan dicatat pada setiap penjualan dengan mendebit Harga Pokok Penjualan dan mengkredit Persediaan;

4) Buku besar pembantu catatan persediaan individual dipelihara sebagai tindakan pengendalian. Catatan anak perusahaan menunjukkan kuantitas dan biaya dari setiap jenis persediaan yang ada.Sistem persediaan perpetual menyediakan catatan berkelanjutan dari saldo di akun Persediaan dan akun Harga Pokok Penjualan;

b) Sistem Periodik

Di bawah sistem persediaan periodik, perusahaan menentukan jumlah persediaan yang ada hanya secara berkala, seperti namanya. Untuk melakukannya, perusahaan melakukan hal berikut;

1) Ini mencatat semua akuisisi persediaan selama periode akuntansi dengan mendebet akun Pembelian;

2) Perusahaan kemudian menambahkan jumlah total dalam akun Pembelian pada akhir periode akuntansi ke biaya persediaan yang ada pada awal periode. Jumlah ini menentukan total biaya barang yang tersedia untuk dijual selama periode tersebut;

3) Untuk menghitung harga pokok penjualan, perusahaan kemudian mengurangkan persediaan akhir dari harga pokok barang yang tersedia untuk dijual;

Perhatikan bahwa di bawah sistem persediaan periodik, harga pokok penjualan adalah jumlah sisa yang bergantung pada perhitungan fisik persediaan akhir. Proses ini disebut sebagai "mengambil inventaris fisik". Perusahaan yang menggunakan sistem periodik melakukan inventarisasi fisik setidaknya sekali dalam setahun;

Adapun perbanding jurnal dari kedua sistem pencatatannya adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Kieso sangat jelas bahwa kedua sistem pencatatan merupakan satu pilihan yang harus diambil dalam, mencatat persediaan yang ada. Mengingat kedua metode pencatatan sangat berbeda, untuk system perpetual, perusahaan mencatat pembelian didasarkan atas Persediaan (debet)xxx.xxx

Hutang dagang (kredit)xxx.xxx

Pada saat penjualan:

Piutangxxx.xxx

Pendapatanxxx.xxx

Dan bersamaan dengan;

Harga pokokxxx.xxx

Persediaanxxx.xxx

Sementara pada sistem pencatatan persediaan periodik, setiap transaksi pembelian dicatat:

Pembelian

Hutang dagang

Biasanya pada saat akhir tahun baru dilakukan perhitungan opname persediaan, untuk kemudian hasil opname persediaan tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghitung harga pokok;

Berdasarkan fakta diatas, adalah sangat sulit bagi pemohon banding untuk membandingkan total perhitungan pembelian dari Terbanding yang menggunakan metode periodik;

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding dengan menghitung pembelian Purchase Register diketahui bahwa jumlah pembelian adalah sebesar Rp68.450.595.719,00.

b. Data dan Informasi

Sementara Pemohon Banding mempergunakan software SAP dalam melakukan perhitungan harga pokok dengan metode pencatatan persediaan perpetual secara terindikasi per produk. Dimana bahan baku sdh ditambahkan dengan biaya tenaga kerja (Prime cost) dan Indirect cost; Selanjutnya Pemohon Banding menyesuaikan Harga Pokok yang sudah ditambahkan dengan Prime cost dan Indirect cost sebesar Rp78.192.138.069,00,00 untuk dimasukkan dalam format SPT Badan 1771 Lampiran II, dengan menambah dan mengurangi Kembali persediaan barang awal dan persediaan akhir sehingga diperoleh pembelian sebesar Rp75.765.704.854,00.00.

c. Kesimpulan atas tanggapan bantahan Surat Uraian Banding

Dalam pencatatan persediaan dengan metode perpetual, persediaan yang disajikan terdiri dari: barang jadi. Dimana barang jadi sendiri telah melalui proses bahan baku berikut tenaga kerja dan packaging, sehingga persediaan barang jadi sudah mengandung proses packaging dan packaging ulang. Dengan demikian dan sesuai kondisi yang ada, maka hitungan Beban Harga Pokok yang dilakukan oleh Pemeriksa menjadi bias, dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan koreksi;

Dengan demikian Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas harga pokok sebesar Rp7.315.109.135,00 yang diperoleh dari selisih temuan dari Terbanding dari Purchase Register Rp68.450.595.719,00 dengan Pembelian yang disesuaikan kembali untuk keperluan Formulir 1771 lampiran II sebesar Rp75.765.704.854,00.- dapat dibatalkan;

C. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.207.526.684

a. Dasar Hukum

1. Oleh karena itu biaya ini seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya untuk keperluan perhitungan PPh Badan Pemohon Banding sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat 1 karena sangat berhubungan langsung dalam usaha untuk menaikan penjualan dan efisiensi dan efektifitas di administrasi dan keuangan;

2. Dalam lampiran I Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup akan diakui, apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi);

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4. Laporan Transfer pricing tahun 2017/2018;

5. P3B antara Indonesia dengan India pasal 12 berikut definisi Royalti Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola, atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri,

perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan yang menyangkut pengalaman dibidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan; Management fee yang dibayar ke Advanta Holding BV, masuk dalam kategori royalti yaitu berupa research, dan berupa keterangan yang menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan, dengan pengenaan tarif sebesar 10%.

b. Data dan Informasi

1. Laporan Transfer Pricing untuk tahun 2017/2018 dengan kesimpulan transaksi yang dilakukan dengan Advanta Holding B.V masih dalam “Arm Length” atau masih dalam prinsip kewajaran untuk nilai transaksi sebesar Rp2.207.686.684,00;

2. Pemohon Banding telah memenuhi sebagaimana Dalam lampiran I Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 bahwa keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup akan diakui, apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi). Hal ini dibuktikan dengan:

Kegiatan aktif dari manajemen sangat membantu perusahaan dalam menjadikan perusahaan sangat efisien dan efektif dalam operasional misalnya: pengetahuan supply chain dan research product dan pemberian teknis pemilihan produk yang diberikan secara langsung memberikan dampak naiknya penjualan mencapai 110% menjadi Rp147 milyar dari sebelumnya hanya sebesar Rp70 milyar, begitu juga dengan kenaikan laba bersih perusahaan menjadi Rp25 milyar dari sebelumnya hanya sebesar Rp7,5 milyar atau mengalami kenaikan sebesar 236%. Kontrol bagian administrasi & keuangan perusahaan juga meningkat termasuk ketepatan informasi penerbitan laporan keuangan misalnya implementasi SAP/IT Support. Dengan back up dan support dari manajemen advisory menjadikan perusahaan Pemohon Banding yang dihormati diantara perusahaan sejenis. Dan Pemohon Banding juga secara tidak langsung terlibat dalam program Sustainable Development Goals. Atas jasa management fee, perusahaan juga

membayarkan PPh Pasal 26 dan pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu biaya ini seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya untuk keperluan perhitungan PPh Badan Pemohon Banding sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat 1 karena sangat berhubungan langsung dalam usaha untuk menaikan penjualan dan efisiensi dan efektifitas di administrasi dan keuangan. Sebagai tambahan informasi manajemen fee yang dibayarkan kepada Advanta Holding B.V;

3. Atas Pembayaran Management Fee Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh ps 26 yaitu sebesar 10%

Dengan demikian Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif fiskal atas management fee sebesar Rp2.207.526.684,00, dimana management fee faktanya adalah telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada.

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 032/Xll/2023/A60302 tanggal 18 Desember 2023 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/17/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama PT. Advanta Seeds Indonesia, NPWP 02.877.829.8- 063.0000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak No KEP-

02777/KEB/PJ/WPJ.07 /2023;

Bukti P-2.SKPKB No. 00021/206/17/059/22;

Bukti P-3.Akta Nomor 76 Tanggal 30 November 2021 yang mencantumkan

nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4.Surat Permohonan Keberatan No 005/XI/2022/A60302;

Bukti P-5.Bukti Bayar NTPN 048C131E9VRPQVMR;

Bukti P-6.Surat Kuasa a.n. Fungsiwati;

Bukti P-7.Izin Kuasa Hukum a.n. Fungsiwati;

Bukti P-8.Pakta Integritas a.n. Fungsiwati;

Bukti P-9.Surat Kuasa a.n. Henviani;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum a.n. Henviani;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Henviani;

Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur Herry Kristanto;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Company profile;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti P-16. Rekening Koran HSBC No. 050-151885-068;

Bukti P-17. Rekening Koran HSBC No. 050-151885-115;

Bukti P-18. Rekening Koran BCA No. 2683006220;

Bukti P-19. Rekening Koran BNI No. 0173744419;

Bukti P-20. Uji Arus Kas;

Bukti P-21. Buku Bank;

Bukti P-22. Audit Report tahun 2017;

Bukti P-23. SPT PPh Badan Tahun 2017;

Bukti P-24. General Ledger 1 April 2017 s.d. 28 Februari 2018;

Bukti P-25. General Ledger 1 Maret 2018 s.d. 31 Maret 2018;

Bukti P-26. Trial Balance 1 April 2017 s.d. 28 Februari 2018;

Bukti P-27. Trial Balance 1 Maret 2018 s.d. 31 Maret 2018;

Bukti P-28. Working Sheet tanggal 31 April 2018;

Bukti P-29. Nota Retur Penjualan;

Bukti P-30. Bukti Harga Pokok Penjualan;

Bukti P-31. Purchase Register;

Bukti P-32. Rincian Penjualan, HPP, dan Laba Kotor Tahun 2017;

Bukti P-33. Debit Note Management Fee Tahun 2017;

Bukti P-34. Debit Note Issued by Advanta Holdings BV Netherlands;

Bukti P-35. Bukti pembayaran sebesar USD564,682;

Bukti P-36. Perjanjian Jasa Manajemen antara Advanta Holdings BV Netherlands

dengan Advanda Seeds Indonesia;

Bukti P-37. Transfer Pricing Documentatian Tahun 2017;

Bukti P-38. Perjanjian Jasa Manajemen antara Advanta Holdings BV dengan PT.

Advanta Seeds Indonesia;

Bukti P-39. Penjelasan tertulis tanggal 25 September 2024;

Bukti P-40. Modul SAP MM;

Bukti P-41. Modul SAP Controlling Processes;

Bukti P-42. Closing statement tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-43. Daftar Dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding

dalam persidangan;

Bukti P-44. Audit Report Tahun yang berakhir 31 Maret 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Revisi matriks sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanggal 4 September 2024;

Bukti T-7.Laporan Keuangan Audit PT. Advanta Seeds Indonesia tahun 2017; Bukti T-8.Closing statement No. S-2872/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober

2024;

Bukti T-9.Audit Report Tahun yang berakhir 31 Maret 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00021/206/17/059/22 tanggal 15 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 032/XII/2023/A60302 tanggal 8 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha147.847.364.133,00158.907.101.126,0011.059.736.993,00
2Harga Pokok Penjualan78.192.138.069,0070.877.028.934,007.315.109.135,00
3Penyesuaian Fiskal Positif13.810.800.893,0016.018.327.577,002.207.526.684,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp11.059.736.993,00

bahwa Terbanding dengan melakukan pengujian arus uang dan arus piutang menetapkan Peredaran Usaha sebesar Rp158.907.101.126,00, lebih besar Rp11.069.294.141,00 dari yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan yaitu sebesar Rp147.837.806.985,00;

bahwa Terbanding merujuk pada Laporan Keuangan Audited (Audited Financial Statements) Pemohon Banding, khususnya Laporan Arus Kas (Statement of

Cash Flows), di mana tercatat angka "Cash receipts from customers" (Penerimaan kas dari pelanggan) sebesar Rp145.239.415.193,00;

bahwa Terbanding meyakini angka dalam Laporan Audit tersebut adalah data yang valid dan mengikat karena telah diaudit oleh Pihak Ketiga Independen dan setelah disandingkan dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT, terdapat selisih yang dianggap sebagai omzet yang belum dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian atas penerimaan dari customer dan langsung mengambil nilai yang ada di laporan arus kas yang merupakan bagian dari laporan audit Pemohon Banding sebesar Rp145.239.415.193,00; bahwa Pemohon Banding menjelaskan berdasarkan working sheet audit, nilai sebesar Rp145.239.415.193,00 berasal dari perhitungan berikut:

bahwa dari tabel di atas Pemohon Banding mendalilkan bahwa yang dimaksud dengan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp145.239.415.193,00 bukan penerimaan arus uang masuk dari pelunasan piutang pelanggan yang sebenarnya. Ini hanya penyebutan keterangan yang tidak tepat dan pengambilan nilai yang salah dalam penyajian laporan arus uang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengujian arus uang dan piutang untuk menghitung kembali peredaran usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, teknik pengujian tersebut pada hakikatnya adalah penerapan "Cara Lain" dalam menghitung peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (5) UU PPh jo. ketentuan dalam PMK-15/2018, penghitungan peredaran bruto menggunakan Cara Lain hanya dapat diterapkan apabila Direktur Jenderal Pajak memiliki bukti bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau pembukuan yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya pajak terutang;

Menimbang bahwa fakta persidangan menunjukkan Terbanding justru menggunakan angka dari Laporan Keuangan Audited (produk pembukuan) sebagai dasar koreksi. Hal ini membuktikan bahwa Terbanding mengakui keandalan pembukuan Pemohon Banding. Dengan demikian, penerapan metode penghitungan secara jabatan/metode tidak langsung oleh Terbanding adalah tidak dapat dibenarkan karena syarat subjektif dan objektif penerapan PMK-15/2018 tidak terpenuhi;

Menimbang bahwa terlepas dari ketidaktepatan penerapan metode penghitungan peredaran usaha a quo, Pengadilan Pajak memeriksa substansi angka sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menolak bukti Working Sheet Audit (Kertas Kerja Audit) yang disampaikan Pemohon Banding dengan alasan bukti tersebut hanya berupa file excel (softcopy) yang dikirim via email sehingga diragukan validitasnya sesuai Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding menggunakan Laporan Keuangan Audited khususnya angka pada Laporan Arus Kas—sebagai dasar utama dan satu- satunya untuk melakukan koreksi positif peredaran usaha. Dengan

menggunakan angka tersebut, Terbanding secara implisit telah mengakui validitas dan kredibilitas produk audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut. Adalah tindakan yang tidak konsisten dan tidak logis apabila Terbanding mengakui validitas "Angka Akhir" dalam Laporan Audit untuk kepentingannya sendiri, namun seketika menolak validitas "Kertas Kerja/Rincian" yang menyusun angka tersebut ketika Pemohon Banding menggunakannya untuk memberikan penjelasan;

Menimbang bahwa dalam era digitalisasi administrasi keuangan, keberadaan Kertas Kerja dalam format elektronik (softcopy/excel) adalah kelaziman praktik bisnis. Validitas bukti tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan harus diuji keterkaitannya dengan bukti kompeten lainnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bahwa angka- angka dalam Working Sheet Audit tersebut memiliki jejaring angka yang presisi dengan: a. Angka pada Laporan Audit; b. Angka pada Buku Besar (General Ledger); dan c. Angka mutasi pada Rekening Koran Bank (Bank Statements);

Menimbang bahwa Pasal 76 UU Pengadilan Pajak memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menentukan keyakinan berdasarkan penilaian pembuktian. Penolakan bukti semata-mata karena formatnya (form) tanpa memeriksa apakah isinya mencerminkan fakta yang sebenarnya (substance), bertentangan dengan semangat pencarian kebenaran materiil. Fakta materiilnya adalah: Angka Rp145 Milyar dalam Laporan Audit bukanlah angka tunggal, melainkan agregasi dari berbagai akun. Working Sheet hanyalah alat bantu untuk membaca agregasi tersebut. Kebenarannya telah terkonfirmasi saat disandingkan dengan rekening koran (bukti pihak ketiga independen);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jika Terbanding meragukan validitas Excel tersebut, seharusnya Terbanding membuktikan sebaliknya dengan menunjukkan data pembanding (misalnya: menemukan aliran uang di rekening koran yang tidak tercatat di Excel tersebut). Namun, Terbanding gagal menunjukkan bukti sanggahan materiil dan hanya berlindung di balik dalil formalitas bentuk dokumen;

Menimbang bahwa oleh karena Working Sheet Audit tersebut terbukti selaras dengan Rekening Koran (bukti otentik pihak ketiga), maka Pengadilan

Pajak mengakui bukti tersebut sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Dalil Terbanding harus dikesampingkan;

menimbang bahwa berdasarkan dokumen sumber berupa Rekening Koran dan Buku Besar Bank, terbukti bahwa angka Rp145.239.415.193,00 dalam Laporan Audit adalah hasil formulasi akuntansi yang mencakup penyesuaian non-kas; menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan alur uang (money trail) yang sesungguhnya masuk ke rekening bank perusahaan, yang nilainya sesuai dengan pelaporan dalam SPT; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp11.059.736.993,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan.

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.315.109.135,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi HPP terkait Pembelian yang mana bersumber dari pengujian pada dokumen Purchase Register yang diketahui nilainya sebesar Rp68.450.595.719,00. Namun Pemohon Banding melaporkan jumlah Pembelian dalam SPT Tahunan PPh Badan lebih besar yaitu sebesar Rp75.765.704.854,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun terdapat perbedaan Metode Pencatatan Persediaan antara Perpetual maupun Periodik namun hasil akhir pencatatan persediaan tidak akan ada perbedaan nilai akhir/nilai akhir yang sama dalam menentukan Harga Pokok Penjualan maupun Pembelian; bahwa Terbanding menyatakan bahwa secara umum, untuk menentukan Harga Pokok Penjualan dapat diperoleh formula sebagai berikut :

HPP = Persediaan Awal- Persediaan Akhir-Pembelian

bahwa Terbanding berpendapat bahwa purchase register merupakan dokumen sumber dari Pembelian Pemohon Banding yang mana telah menggambarkan seluruh rekapitulasi transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pembelian dalam satu periode yaitu April 2017 s.d Maret 2018 yang merupakan bukti yang valid dan kompeten;

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa selisih terjadi karena perbedaan metode pencatatan. Pemohon menggunakan metode Perpetual (SAP) yang mencatat HPP secara terperinci per produk, sedangkan Terbanding menggunakan pendekatan Periodik hanya dari pembelian bahan baku;

bahwa angka di SPT Rp75.765.704.854,00 sudah mencakup biaya konversi (tenaga kerja, overhead) dan biaya impor lainnya, bukan hanya pembelian bahan mentah (seeds) yang tercatat di Purchase Register;

bahwa Pemohon telah menyerahkan Buku Besar (GL) dan rincian jurnal yang membuktikan bahwa selisih tersebut adalah biaya produksi yang sah (seperti import costs dan packing material) yang menjadi bagian dari HPP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa inti sengketa adalah koreksi positif atas akun "Pembelian" pada Lampiran HPP di SPT PPh Badan sebesar Rp7.315.109.135,00;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada selisih antara nilai "Pembelian" yang dilaporkan pada Lampiran 1771-II SPT PPh Badan dengan total "Purchase Register" (Daftar Tagihan Pembelian) yang dimiliki Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa nilai pembelian di SPT terlalu tinggi (overstated) dibandingkan dokumen tagihan pembelian; bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat perlu mendudukkan perkara ini pada konsep dasar penilaian persediaan (Inventory Valuation) dan teknis pengisian SPT, sebagai berikut:

menimbang bahwa menurut PSAK 14, biaya perolehan persediaan tidak hanya terdiri dari harga beli (purchase price) semata. Biaya perolehan mencakup: a. Harga beli; b. Bea masuk dan pajak lainnya (kecuali yang dapat ditagih kembali);

c. Biaya pengangkutan, penanganan (handling), dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan, dan jasa;

Menimbang bahwa dalam sistem akuntansi Pemohon Banding (SAP), komponen (b) dan (c) tersebut dikapitalisasi sebagai bagian dari nilai persediaan (Inventory Value). Oleh karena itu, secara substansi akuntansi, akun

"Pembelian" di Buku Besar (General Ledger) mencerminkan "Landed Cost" (Harga Sampai di Gudang), bukan sekadar harga invoice FOB di pelabuhan muat;

Menimbang bahwa Formulir 1771-II (Perincian Harga Pokok Penjualan) memiliki baris isian yang terbatas dan bersifat agregat. Tidak tersedia baris khusus untuk merinci "Biaya Angkut Pembelian", "Bea Masuk", atau "Biaya Handling Pembelian" secara terpisah dalam struktur HPP di formulir SPT. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa adalah praktik administrasi yang lazim dan dibenarkan bagi Wajib Pajak untuk menggabungkan (grouping) seluruh komponen biaya perolehan tersebut ke dalam baris "Pembelian Bahan/Barang Dagangan". Tindakan Pemohon Banding memasukkan biaya-biaya pendukung perolehan (seperti Import Duty, Freight In, Handling) ke dalam baris "Pembelian" di SPT adalah bentuk penyederhanaan pelaporan agar nilai HPP mencerminkan nilai perolehan yang sebenarnya sesuai pembukuan;

Menimbang bahwa selisih Rp7.315.109.135,00 yang dikoreksi Terbanding terbukti merupakan komponen biaya pendukung perolehan (direct attribution costs) yang memang tidak tercatat dalam Purchase Register (karena vendornya berbeda, misal: vendor logistik/Forwarder), namun tercatat dalam General Ledger sebagai penambah nilai persediaan. Jika Terbanding mengeluarkan angka ini dari baris "Pembelian", maka Terbanding seharusnya memindahkannya ke baris biaya lain dalam HPP (reclassification), bukan mengkoreksinya menjadi hilang, karena biaya tersebut nyata-nyata telah dikeluarkan (incurred) untuk memperoleh persediaan;

Menimbang bahwa koreksi Terbanding timbul akibat perbedaan definisi. Terbanding mendefinisikan "Pembelian" secara sempit sebagai "Harga Invoice Suplier Barang", sedangkan Pemohon Banding mendefinisikan dan melaporkan "Pembelian" di SPT sesuai prinsip "Biaya Perolehan" (Landed Cost) yang mencakup biaya angkut dan kepabeanan. Oleh karena biaya-biaya pembentuk selisih tersebut terbukti merupakan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan) yang valid dan merupakan bagian dari harga pokok persediaan, maka pelaporannya dalam pos "Pembelian" di SPT dapat dibenarkan secara materiil;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.315.109.135,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan.

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.207.526.684,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya jasa manajemen kepada pihak afiliasi (Advanta Holding B.V);

bahwa Terbanding menyatakan tidak ada bukti pendukung yang cukup (seperti timesheet harian) yang membuktikan eksistensi jasa. Selain itu, Terbanding menilai tidak ada manfaat ekonomis (benefit test) karena perusahaan mengalami kerugian fiskal;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Perjanjian ditandatangani setelah periode jasa (berlaku surut), sehingga dianggap tidak lazim;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding a quo dan menyatakan bahwa Jasa manajemen meliputi penyediaan sistem SAP global, dukungan teknis supply chain, dan strategi pemasaran. Bukti eksistensi terlihat dari output operasional perusahaan yang berjalan lancar menggunakan sistem tersebut; bahwa pada Tahun Pajak 2017 (tahun sengketa), Pemohon Banding mencatatkan kenaikan Peredaran Usaha yang signifikan (naik 110% dari Rp70 Milyar menjadi Rp147 Milyar). Pemohon Banding mendalilkan bahwa ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa strategi manajemen memberikan dampak ekonomi positif;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi didukung TP Doc (EY) dengan metode TNMM yang menyimpulkan margin laba berada dalam rentang wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa inti sengketa adalah apakah biaya jasa manajemen memenuhi prinsip pengurang penghasilan bruto (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan prinsip kewajaran sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Menimbang bahwa pembuktian eksistensi jasa dalam praktik bisnis modern, khususnya dalam grup multinasional, tidak dapat disempitkan secara kaku hanya pada keberadaan timesheet harian. Bukti pelaksanaan jasa dapat ditelusuri dari outcome atau hasil yang dinikmati penerima jasa;

Menimbang bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding berhasil melakukan migrasi sistem ke SAP dan mendapatkan akses teknologi pengembangan benih (bioteknologi) dari induk usaha. Ketersediaan akses teknologi dan sistem tersebut adalah bukti tak terbantahkan bahwa jasa telah rendered (diserahkan). Tanpa dukungan manajemen tersebut, Pemohon Banding tidak akan memiliki kapasitas operasional seperti saat ini;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding yang menyatakan biaya ini sebagai shareholder activity semata adalah tidak tepat, karena manfaatnya terbukti meningkatkan kapasitas usaha Pemohon Banding (commercial benefit);

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) yang menganalisis fungsi, aset, dan risiko, dan sebaliknya Terbanding di dalam persidangan tidak menyajikan analisis pembanding tandingan yang memadai untuk menggugurkan kewajaran nilai transaksi tersebut. Dengan demikian, nilai transaksi harus dianggap wajar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.207.526.684,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha11.059.736.993,000,0011.059.736.993,00
2Harga Pokok Penjualan7.315.109.135,000,007.315.109.135,00
3Penyesuaian Fiskal Positif2.207.526.684,000,002.207.526.684,00
Jumlah20.582.372.812,000,0020.582.372.812,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02777/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 September 2023 atas nama PT ADVANTA SEEDS INDONESIA, NPWP 02.877.829.8- 063.000, dan menetapkan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yang masih harus dibayar sebesar Rp2.600.115.178,00 (Dua miliar enam ratus juta seratus lima belas ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.