on
PUTUSAN
Nomor PUT-012354.13/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00873/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/17/051/19 tanggal 7 Mei 2019 Masa Pajak Mei 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012354.13/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT REKAYASA INDUSTRI, NPWP 01.000.494.3-051.000, beralamat di Jalan Kalibata Timur | Nomor 36, Pancoran, Jakaria Selatan, DKI Jakarta 12740, dalam hal ini diwakili oleh Triyani Utaminingsih, jabatan Direktur Kuangan dan SDM:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Edi Sukro Hariono
Jabatan: Pit. Tax Management Group Coordinator berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01408/G/KU/50130/ET/2022 tanggal 26 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Teguh Hariyanto / 197403231998031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,
2. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,