Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman

PUT-012330.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Michael Page Internasional Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012330.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 03 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/095/21 tanggal 20 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012330.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MICHAEL PAGE INTERNASIONAL INDONESIA, NPWP

03.326.947.3-012.000, beralamat di Gedung One Pacific Place Lt 12 Unit B-F, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nicholas Arthur Sugito,

Izin Kuasa Hukum : KEP-546/PP/IKH/2022 tanggal 06 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MPII/19/2023/5 tanggal 5 April 2023,

2. Nama: Ali Boedi Widodo, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1127/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MPII/19/2023/3 tanggal 5 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/ 198708232008122002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Sesulih Agustina/197308151994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10519/WPJ.30/2023 tanggal 20 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 343/PP/BR/2023 tanggal 17 Maret 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-021/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-012/PP/Ucp/2026 tanggal 15 Januari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 611/MPII/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 16/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 09 Januari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor MPII/19/2023/2 tanggal 02 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/095/21 tanggal 20 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MPII/19/2021/3 tanggal 5 Oktober 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 03 Agustus 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 611/MPII/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 (Diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 611/MPII/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah per SPTJumlah per SKPKBJumlah per KEP-00366KoreksiKoreksi yang diajukan BandingRef
1.Penyesuaian Fiskal Positif13.515.151.02130.949.216.17030.949.216.17017.434.065.14916.448.010.010A
2.Kredit PPh Pasal 231.153.643.187911.313.041911.313.041242.330.146242.330.146B

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.448.010.010,00

Menurut Terbanding

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.434.065.149,00 yang dipertahankan oleh Terbanding pada saat keberatan disebabkan karena berdasarkan penelitian terhadap data dan fakta, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya-biaya yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari 6 akun sengketa dengan total nilai koreksi sebesar Rp17.434.065.149,00

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif. Dalam hal ini, koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp16.448.010.010,00 dengan alasan:

bahwa secara umum, koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berikut penjelasan singkat atas setiap akun biaya yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding:

a. Biaya Communication sebesar Rp951.970.784,00

bahwa jumlah sebesar Rp951.970.784,00 merupakan bagian dari akun 644020 - Telecoms-Data Lines. Bahwa setelah meneliti lebih lanjut terhadap general ledger yang Pemohon Banding sampaikan saat proses pemeriksaan pada tanggal 3 Juni 2021 dan juga pada tanggal 6 Juli 2022 pada saat proses keberatan, jumlah sebesar Rp951.970.784,00 tersebut sesungguhnya telah dilakukan jurnal reklasifikasi oleh Pemohon Banding. Berikut adalah tampilan general ledger (“GL”) untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan:

A c c o untA mo unt ( D e bit )A mo unt ( C re dit ) 644020 BusTech Costs : Telecoms & Data : Telecoms-Data Lines0.00481,117,710.00 644020 BusTech Costs : Telecoms & Data : Telecoms-Data Lines0.00470,853,074.00 644020 BusTech Costs : Telecoms & Data : Telecoms-Data Lines481,117,710.000.00 644020 BusTech Costs : Telecoms & Data : Telecoms-Data Lines470,853,074.000.00 bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Terbanding karena jumlah sebesar Rp951.970.784,00 tersebut dibebankan oleh Pemohon Banding di dalam akun 644020 - Telecoms-Data Lines;

bahwa sebagai tambahan informasi, detail GL atas akun 644020 - Telecoms- Data Lines beserta juga commercial invoice dari pihak ketiga, intercompany invoice dari pihak berelasi, dan bukti pembayaran kepada pihak afiliasi telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir proses keberatan pada tanggal 26 Juli 2022;

b. Biaya Maintenance of Technology sebesar Rp3.996.589.953,00

bahwa akun biaya Maintenance of Technology (akun Nomor 821015 – WAN Costs Invoiced-Central Contract) merupakan biaya terkait dengan pemeliharaan jaringan komputer Wide Area Network (WAN), dimana biaya ini secara jelas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari;

bahwa biaya ini merupakan biaya aktual yang dibayarkan secara terpusat oleh PageGroup kepada vendor, yang kemudian dialokasikan kepada masing-masing entitas operasional (termasuk MPII) berdasarkan pemakaian tanpa adanya mark- up (murni merupakan reimbursement);

bahwa sebagai tambahan informasi, dokumen pendukung berupa berupa detail koreksi, commercial invoice dari pihak ketiga, intercompany invoice dari pihak berelasi, dan bukti pembayaran kepada pihak afiliasi dari wajib pajak telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir proses keberatan pada tanggal 26 Juli 2022;

c. Biaya bonus sebesar Rp11.499.449.273,00 juga merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang secara jelas dapat dibuktikan pembayarannya kepada karyawan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa fakta yang diungkapkan oleh Terbanding adalah tidak benar, karena data berupa 2019 Annual Report and Accounts Page Group merupakan data yang diperoleh Tim Pemeriksa secara mandiri karena memang pada dasarnya informasi tersebut tersedia untuk publik. Tim Pemeriksa juga tidak konsisten di dalam membuat pernyataannya, karena secara jelas alasan utama yang dikemukakan dalam proses pemeriksaan di

dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah (1) terdapat data baru berupa 2019 Annual Report and Accounts Page Group sebagaimana disebutkan di atas dan (2) bahwa seharusnya bonus tidak dibayarkan dalam posisi perusahaan yang masih rugi secara komersial;

bahwa sebagai tambahan, alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya bonus adalah sebagai berikut:

1) bahwa dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti dan tidak merujuk kepada peraturan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dapat atau tidak dikurangkannya suatu biaya seharusnya didasarkan kepada prinsip-prinsip yang diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa seharusnya bonus tidak dibayarkan dalam posisi perusahaan yang masih rugi adalah tidak relevan dan tidak berdasar;

2) bahwa pembayaran atas bonus harus merujuk kepada kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan, yang juga dipengaruhi oleh faktor-faktor komersial lainnya; bahwa selayaknya perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi perekrutan pegawai, kebijakan pemberian bonus Pemohon Banding yang diberikan kepada para karyawan secara umum ditentukan berdasarkan pencapaian individu / tim yang bersangkutan, yang dikaitkan dengan jumlah kandidat yang secara sukses ditempatkan atau diterima oleh para klien (yang mencerminkan pendapatan perusahaan secara umum);

bahwa terdapat juga pembayaran bonus yang diberikan berdasarkan pertimbangan komersial, misalnya terdapat beberapa kebijakan berbeda yang diterapkan kepada karyawan ekspatriat. Perlu Pemohon Banding tambahkan juga bahwa industri rekrutmen merupakan industri yang bergantung kepada keahlian dari sumber daya manusia yang dimiliki, khususnya terkait dengan kemampuan untuk melakukan komunikasi dan negosiasi secara efektif dan efisien. Dalam hal ini, Pemohon Banding perlu untuk menetapkan strategi untuk menjaga para karyawan (khususnya para konsultan), dimana bonus merupakan salah satu faktor komersial yang sangat relevan;

bahwa oleh karena itu dan sejalan dengan apa yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin #1, dapat terlihat jelas bahwa pembayaran biaya bonus merupakan konsekuensi logis yang dapat digunakan perusahaan sebagai stimulus, sehingga seluruh karyawan dapat bekerja secara maksimal untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Dalam hal ini, secara jelas dapat dilihat bahwa biaya bonus merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

3) Koreksi Terbanding atas biaya bonus tersebut tidak konsisten, karena Terbanding telah mengakui biaya bonus tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, Terbanding juga pada dasarnya telah mengakui adanya eksistensi daripada pembayaran bonus tersebut dimana nilai bonus sebesar Rp11.499.449.273,00 telah diakui sebagai objek PPh Pasal 21 di dalam kertas kerja rekonsiliasi, sebagaimana tertuang di dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00026/201/19/095/21 untuk masa pajak Desember 2019 dengan total nilai koreksi objek sebesar Rp19.746.207,00;

bahwa sebagai bahan pertimbangan, akan Pemohon Banding sampaikan kertas kerja rekonsilasi PPh Pasal 21 pada saat proses persidangan yang menunjukkan nilai koreksi objek sebesar Rp19.746.207,00 dimana nilai koreksi bonus sebesar Rp11.499.449.273,00 telah diakui sebagai objek PPh Pasal 21 oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.448.010.010,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi atas Kredit PPh Pasal 23 sebesar Rp242.330.146,00

Menurut Terbanding

bahwa terhadap kredit pajak berupa bukti potong PPh Pasal 23 tidak didukung dokumen yang memadai berupa invoice dan pengujian arus uang yang membuktikan bahwa penerimaan uang telah dipotong lawan transaksi;

Dasar Hukum:

- Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit PPh Pasal 23 sebesar Rp242.330.146,00 dengan alasan:

bahwa informasi terkait dengan NPWP lawan transaksi yang terlapor sebagai 00.000.000.0-000.000 di dalam SPT PPh Badan telah Pemohon Banding lengkapi seluruhnya dan disampaikan pada saat proses pemeriksaan yaitu pada tanggal 3 Juli 2021, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa informasi tersebut dapat digunakan oleh Terbanding untuk meneliti kebenaran dari kredit pajak yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2019;

bahwa dokumen tambahan berupa bukti potong PPh Pasal 23 juga telah di sampaikan pada tanggal 3 Agustus 2021 sebelum dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan dan juga pada tanggal 6 Juli 2022 pada saat proses keberatan; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan sampel arus uang atas pembayaran PPh Pasal 23 beserta dengan bukti pembayarannya pada saat pembahasan akhir proses keberatan pada tanggal 26 Juli 2022;

bahwa sebagai tambahan, tidak seharusnya jika PPh Pasal 23 yang dipotong dari penghasilan Pemohon Banding tidak dapat Pemohon Banding kreditkan berdasarkan konfirmasi KPP lawan transaksi yang menyatakan bahwa bukti potong tersebut tidak ada. Menurut Pemohon Banding, seharusnya pihak DJP (dalam hal ini KPP) dapat menggunakan informasi yang tersedia seperti nama, nomor NPWP, dan alamat penerbit faktur pajak sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban penyetoran PPh Pasal 23 ke Kas Negara atas pemotongan penghasilan tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp242.330.146,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00366 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Pengadilan Pajak menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 16/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 09 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisis Pokok Sengketa

Dasar hukum

1. Pasal 1 huruf q dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

2. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-00356/WPJ.30/KP.0104/ RIK.SIS/2021 tanggal 10 Agustus 2021, atas wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/095/21 tanggal 20 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/095/21 tanggal 20 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak tersebut melalui surat nomor MPII/19/2021/3 tanggal 5 Oktober 2021;

3. bahwa Pemeriksa menghadiri undangan pembahasan sengketa Perpajakan nomor ND-237/WPJ.30/BD.06/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan ND- 232/WPJ.30/BD.06/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan telah dibuatkan Berita Acara BA-326/WPJ.30/BD.06/2022 tanggal 6 Juli 2022;

4. bahwa Pemohon Banding menghadiri undangan pembahasan sengketa Perpajakan nomor S-74/WPJ.30/BD.06/2022 tanggal 29 Juni 2022, sehingga dibuatkan Berita Acara nomor BA-327/WPJ.30/BD.06/2022 tanggal 6 Juli 2022;

Tanggapan Terbanding

bahwa sengketa pajak yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemeriksa (Rp)Menurut Keberatan (Rp)Diajukan Keberatan (Rp)Diajukan Banding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif30.949.216.17013.515.151.02117.434.065.14916.448.010.010
2Kredit Pajak911.313.0411.153.643.187242.330.146242.330.146

Koreksi Penyesuian Fiskal Positif sebesar Rp16.448.010.010,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp17.434.065.149,00. Biaya tersebut menurut Pemohon Banding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sementara tim Terbanding berkeyakinan bahwa bukan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen antara lain:

- SPT Tahunan 2019 beserta Laporan Keuangan Audit Tahun 2019

- Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00356/WPJ.30/KP.0104/ RIK.SIS/2021 tanggal 10 Agustus 2021

- Surat Pemohon Banding Nomor MPII/19/2021/3 tanggal 5 Oktober 2021 tentang keberatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/095/21 tanggal 20 Agustus 2021

- General Ledger

- Dokumen lainnya yang disengketakan (hanya rekapitulasi atas koreksi-koreksi yang disengketakan)

bahwa Tim Terbanding berkesimpulan bahwa:

NoUraianJumlah KeberatanDokumen yang disampaikan
1Communication9 51.970.784
2Maintenance of Technology3 .996.589.953
3Marketing2 68.674.859
4Profesional Fees2 46.489.461
5Travel4 70.890.819
6Bonus1 1.499.449.273
Jumlah1 7.434.065.149

- bahwa dokumen-dokumen pendukung yang tidak sertakan oleh Pemohon Banding terkait koreksi atas Biaya Communication, Biaya Maintenance of Technology, Biaya Marketing, Biaya Profesional Fees dan Biaya Travel diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Dokumen kontrak: Pembelian/Penjualan barang Pemanfaatan/ Penyerahan jasa dan/atau barang tidak berwujud dan lain-lain dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

b. Dokumen realisasi pnyerahan barang atau jasa: PO, DO, bukti shipping, time sheet, bukti kehadiran, laporan penyelesaian pekerjaan/jasa dan lainnya;

c. Dokumen pelunasan pembayaran dan/atau penerimaan atas pembelian/ penjualan barang atau pemanfaatan/penyerahan jasa, baik perhitungan berdasarkan realisasi dan bukti pembayaran/bukti penerimaan via bank; dan

d. Dokumen lain yang menurut Pemohon Banding relevan dengan kegiatan usaha dan pemenuhan kewajiban pajak-pajak terutang dalam hal ini unsur biaya;

- bahwa terkait koreksi atas Biaya Bonus, selain melakukan penelitian terhadap data pendukung, Tim Terbanding melakukan penelitian terhadap Annual Report and Accounts Page Group tahun 2019 yang direlease oleh Holding Pemohon Banding (Michael Page Holdings Limited (UK)) dan dapat didownload secara bebas di https://www.page.com/presentations/year/2019, disebutkan bahwa:

a. Halaman 1 “The Group's organic growth model and profit-based team bonus ensures cost control remains tight.” Michael Page Group memiliki kebijakan bonus berbasis pertumbuhan dan profit agar biaya dapat dikontrol

b. Halaman 60 “Development and succession planning is a critical part of the Chief Executive Officer's performance objectives for annual bonus and longterm remuneration...” pengembangan dan suksesi adalah bagian penting dari tujuan kinerja Chief Executive Officer untuk bonus tahunan dan remunerasi jangka Panjang

c. Halaman 111 “The Group operates a bonus scheme for some members of staff whereby bonuses are deferredfor three years from date of award. The bonuses are paid in full if the employee remains employed for the entire three- year period...” Grup mengoperasikan skema bonus untuk beberapa anggota staf dimana bonus ditangguhkan selama tiga tahun sejak tanggal pemberian

- bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding meyakini bahwa biaya bonus yang diberikan bertentangan dengan kebijakan Michael Page Holdings Limited UK, sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi;

bahwa Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif dengan perhitungan:

NoUraianJumlah Koreksi (Rp)
Menurut PemeriksaDibatalkanMenurut Peneliti
1.Communication951.970.7840951.970.784
2.Maintenance of Technology3.996.589.95303.996.589.953
3.Marketing268.674.8590268.674.859
4.Profesional Fees246.489.4610246.489.461
5.Travel470.890.8190470.890.819
6.Bonus11.499.449.273011.499.449.273
Jumlah17.434.065.149017.434.065.149

Ikhtisar Hasil Penelitian atas Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif

Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pemeriksa30.949.216.170
Koreksi Dibatalkan
1.1. Communication0
1.2. Maintenance of Technology0
1.3. Marketing0
1.4. Profesional Fees0
1.5. Travel0
1.6. Bonus0
Jumlah Koreksi Dibatalkan0
Biaya Usaha Lainnya Menurut Peneliti30.949.216.170

Kredit Pajak (PPh Pasal 23) sebesar Rp242.330.146,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa kredit pajak adalah Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan namun berdasarkan aplikasi internal DJP, diketahui bahwa terdapat bukti potong PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 Lawan Transaksi sebesar Rp241.130.146,00;

bahwa pokok sengketa lain untuk kredit pajak PPh Pasal 23 adalah terdapat Bukti Potong PPh Pasal 23 yang jumlahnya lebih besar dari yang dilaporkan lawan transaksi dengan selisih sebesar Rp1.200.000,00;

bahwa Pasal 1 huruf q Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa:

“ Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak

sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri.”

bahwa kredit pajak tersebut akan mengurangi jumlah pajak yang terutang maka harus dipastikan bahwa pajak tersebut telah dipotong oleh pihak lawan transaksi dan sudah disetorkan ke kas negara;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa bukti potong PPh Pasal 23 yang tidak diakui oleh pemeriksa sebesar Rp241.130.146,00, namun tidak disertai dokumen pendukung lainnya berupa arus uang atas transaksi tersebut; bahwa atas Bukti Potong PPh Pasal 23 yang jumlahnya lebih besar dari yang dilaporkan oleh lawan transaksi dengan selisih sebesar Rp1.200.000,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada perhitungan PPh Pasal 23, diketahui bahwa tarif PPh Pasal 23 untuk Jenis Objek Pajak berupa Jasa adalah sebesar 2%. Apabila Objek Pajaknya sebesar Rp12.000.000, maka PPh Pasal 23-nya adalah sebesar Rp240.000,00 (bukan sebesar Rp1.440.000,00 seperti yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada tabel di atas);

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Terbanding berkesimpulan bahwa kredit pajak yang menjadi sengketa tidak didukung bukti yang memadai. Dengan demikian Tim Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Kredit Pajak dengan perhitungan:

NoUraianJumlah Koreksi (Rp)
Menurut PemeriksaDibatalkanMenurut Peneliti
1Kredit Pajak242.330.1460242.330.146

Ikhtisar Hasil Penelitian atas Sengketa Kredit Pajak

Kredit Pajak Menurut Pemeriksa911.313.041
Jumlah Koreksi Dibatalkan0
Kredit Pajak Menurut Peneliti911.313.041

bahwa Terbanding dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada itikad baik dan asas objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang KUP, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

Kesimpulan

a. bahwa surat banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding saat pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor MPII/19/2023/2 tanggal 02 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00366/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 3 Agustus 2022

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/19/095/21

tanggal 20 Agustus 2021.

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor MPII/19/2021/3 tanggal 5 Oktober 2021 Bukti P-4. Bukti Pembayaran pada bank The Hongkong & Shanghai B.C. (HSBC)

dengan total sebesar Rp5.220.627.201,00 yang telah dilunasi melalui 2 (dua) tahap, yaitu sebesar Rp3.000.000.000,00 pada tanggal 7 September 2021 dengan dengan Nomor Tanda Penerimaan Negara (“NTPN”) AECD7743AITJV18C dan sebesar Rp 2.220.627.201 pada tanggal 8 September 2021 dengan NTPN AB1263IDB8K2RFJC

Bukti P-5. SPUH Nomor S.PUH-350/WPJ.30/2022 tanggal 21 Juli 2022

Bukti P-6. Tanggapan atas SPUH Nomor MPII/19/2021/4 tanggal 2 Agustus 2022 Bukti P-7. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak

Bukti P-8. Tanggapan atas SPHP

Bukti P-9. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019

Bukti P-10. Matriks Sengketa

Bukti P-11. Penjelasan tertulis tanggal 4 Juli 2023

Bukti P-12. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif : Rincian Koreksi, Invoice dan Bukti

Pembayaran kepada pihak afiliasi

Bukti P-13. Dokumen pendukung koreksi biaya bonus : Kertas Kerja Rekonsiliasi

PPh 21 dan SKPKB Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00026/201/19/095/21

Bukti P-14. Dokumen pendukung koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 : Rincian

Koreksi, Bukti Potong PPh 23 dan Sampel arus uang atas pembayaran PPh Pasal 23 serta bukti pembayarannya.

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanggal 25 Juli 2023

Bukti P-16. Tanda terima penyampaian dokumen pendukung Biaya

Communication dan Maintenance of Technology pada saat Pemeriksaan dan Keberatan

Bukti P-17. Scorecard sehubungan dengan kebijakan umum Pemohon Banding

terkait pemberian bonus

Bukti P-18. Rincian perhitungan penghasilan karyawan untuk tahun pajak 2019 Bukti P-19. Contoh korespondensi terkait persetujuan atas pembayaran bonus oleh

direktur Pemohon Banding

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 15 Agustus 2023

Bukti P-21. Kertas Kerja Pemeriksaan indeks B-7 (Penyesuaian Fiskal Positip) Bukti P-22. Risalah Pembahasan

Bukti P-23. Annual Reports and Account Page Group (hal 1,40, 69,111 dan 144) Bukti P-24. Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks B-12 (koreksi Kredit Pajak)

Bukti P-25. Kesimpulan akhir tanggal 10 Oktober 2023,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.30/2022

tanggal 3 Agustus 2022

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor MPII/19/2021/3 tertanggal 5 Oktober 2021; Bukti T-3. Matriks Sengketa

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00356/WPJ.30/KP.0104/

RIK.SIS/2021 tanggal 10 Agustus 2021

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2758/WPJ.30/2022 tanggal

03 Agustus 2022

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 4 Juli 2023

Bukti T-8. Rincian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Bukti T-9. Annual Report and Accounts 2019

Bukti T-10. Rincian bukti potong PPh Pasal 23 yang tidak ada pelaporan di SPT

Masa PPh Pasal 21 lawan transaksi yang jumlahnya lebih besar dari yang dilaporkan lawan transaksi

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 25 Juli 2023

Bukti T-12. Risalah Pembahasan

Bukti T-13. Penjelasan tertulis tanggal 15 Agustus 2023

Bukti T-14. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018

Bukti T-15. Daftar sengketa kredit pajak

Bukti T-16. Pendapat Akhir Nomor S-255/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 25 September

2023.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00366/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 03 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 611/MPII/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif14.501.206.16030.949.216.17016.448.010.010
2.Kredit PPh Pasal 231.153.643.187911.313.041242.330.146

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp16.448.010.010,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi biaya-biaya yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari 6 akun sengketa dengan total nilai koreksi sebesar Rp17.434.065.149,00, namun yang diajukan banding oleh Pemohon Banding senilai Rp16.448.010.010, yang terdiri atas;

No.UraianRp
1.Communication951.970.784
2.Maintenance of Technology3.996.589.953
3.Bonus11.499.449.273
Jumlah16.448.010.010

• Biaya Communication Rp951.970.784,00 dan Biaya Maintenance of Technology Rp3.996.589.953,00

bahwa dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen-dokumen pendukung terkait koreksi, diantaranya sebagai berikut:

- Dokumen kontrak: Pembelian/Penjualan barang Pemanfaatan/Penyerahan jasa dan/atau barang tidak berwujud dan lain-lain dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

- Dokumen realisasi penyerahan barang atau jasa: PO, DO, bukti shipping, time sheet, bukti kehadiran, laporan penyelesaian pekerjaan/jasa dan lainnya;

- Dokumen pelunasan pembayaran dan/atau penerimaan atas pembelian/ penjualan barang atau pemanfaatan/penyerahan jasa, baik perhitungan berdasarkan realisasi dan bukti pembayaran/bukti penerimaan via bank; dan

- Dokumen lain yang menurut Pemohon Banding relevan dengan kegiatan usaha dan pemenuhan kewajiban pajak-pajak terutang dalam hal ini unsur biaya;

bahwa biaya Communication dan biaya Maintenance of Technology bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa terkait biaya Communication dan biaya Maintenance of Technology, dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan hanya terbatas menjelaskan arus uang mekanisme reimbursement, sedangkan perihal eksistensi pembebanan biaya communication dan biaya Maintenance of Technology hanya disampaikan dalam penjelasan tertulis tanpa disertai dokumen

pendukung yang dapat membuktikan adanya eksistensi yang nyata terkait pembebanan biaya tersebut;

bahwa Terbanding berkesimpulan atas biaya communication dan biaya Maintenance of Technology tidak dapat dibuktikan eksistensinya oleh Pemohon Banding dalam persidangan, sehingga atas biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.

• Bonus Rp11.499.449.273,00

bahwa Biaya Bonus senilai Rp11.499.449.273,00 bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan juga termasuk pencadangan biaya Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Terbanding, ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan jelas mengatur: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurang biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, bonus diartikan: upah tanbahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang; gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan, gratifikasi, insentif;

bahwa Terbanding berpendapat, bonus pada dasarnya merupakan biaya tambahan, di luar biaya utama sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai Pemohon Banding;

bahwa terkait koreksi atas Biaya Bonus, Terbanding melakukan penelitian terhadap Annual Report and Accounts Page Group tahun 2019 yang di-release oleh Holding Pemohon Banding (Michael Page Holdings Limited (UK)) dan dapat didownload secara bebas di https://www.page. com/presentations/year/2019, disebutkan bahwa:

a. Halaman 49: The Group’s organic growth model and profit-based team bonus ensures cost control remains tight. Michael Page Group memiliki kebijakan bonus berbasis pertumbuhan dan profit agar biaya dapat dikontrol;

b. Halaman 60 “Development and succession planning is a critical part of the Chief Executive Officer's performance objectives for annual bonus and longterm remuneration...” pengembangan dan suksesi adalah bagian penting dari tujuan kinerja Chief Executive Officer untuk bonus tahunan dan remunerasi jangka Panjang;

c. Halaman 111 “The Group operates a bonus scheme for some members of staff whereby bonuses are deferredfor three years from date of award. The bonuses are paid in full if the employee remains employed for the entire three- year period...” Grup mengoperasikan skema bonus untuk beberapa anggota staf dimana bonus ditangguhkan selama tiga tahun sejak tanggal pemberian;

bahwa pembebanan biaya bonus tidak sesuai dengan kebijakan grup perusahaan dimana dinyatakan dalam Annual Report tersebut, adanya bonus adalah berbasis pertumbuhan dan profit;

bahwa faktanya biaya bonus sebesar Rp11.499.449.273,00 dibebankan pada kondisi penghasilan neto komersial dalam kondisi rugi sebesar Rp1.382.404.297,00;

bahwa dibandingkan peredaran usaha sejumlah Rp83.591.462.198,00 biaya bonus mencapai 13,76% jumlah omset yang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat, biaya tambahan tersebut nyata-nyata tidak memberikan dampak positif dalam upaya memelihara penghasilan Pemohon banding, sementara jumlah pemberian bonus mencapai 13,76% dibandingkan peredaran usaha yang diperoleh;

bahwa Terbanding meyakini, biaya bonus yang diberikan bertentangan dengan kebijakan Michael Page Holdings Limited UK, sehingga Tim Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi;

bahwa Terbanding berkesimpulan, penbebanan Biaya Bonus sebesar Rp11.499.449.273,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif, senilai Rp16.448.010.010,00 dengan alasan bahwa biaya yang dikoreksi

merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

• Biaya Communication Rp951.970.784,00 dan Biaya Maintenance of Technology Rp3.996.589.953,00

bahwa sistem jaringan Pemohon Banding terpusat pada sistem jaringan global, khususnya untuk ruang lingkup Asia Pasifik (APAC) semua layanan operasional dipusatkan di dalam Data Center (Pusat Data) yang berlokasi di Hongkong; bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir proses keberatan pada tanggal 26 Juli 2022 Pemohon Banding telah sampaikan detail GL atas akun 644020-Telecoms-Data Lines, beserta commercial invoice dari pihak ketiga, intercompany invoice dari pihak berelasi, dan bukti pembayaran kepada pihak afiliasi;

bahwa biaya ini secara jelas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari, dikarenakan sumber daya digital yang digunakan berada di suatu jaringan teknologi yang diakses melalui internet (cloud computing);

bahwa biaya tersebut diperlukan agar setiap karyawan Pemohon Banding dapat mengakses informasi tersebut di dalam melakukan kegiatan usaha sehari-hari; bahwa menurut Pemohon Banding, kondisi bisnis pada tahun 2019 (tahun yang menjadi sengketa) masih berjalan normal dan tidak terpengaruhi oleh wabah pandemi Covid-19 dimana dalam hal ini seluruh pegawai bekerja di kantor Pemohon banding, dengan demikian kelayakan dan kehandalan infrastruktur merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk memastikan tidak adanya gangguan (disrupsi) dari sudut pandang operasional perusahaan;

bahwa pemeliharaan sistem jaringan yang ada d setiap negara, termasuk Indonesia, dilakukan oleh vendor pihak ketiga yaitu Century link, dimana setiap negara menjalankan 2 jaringan pribadi (2x private network circuit), 1 jaringan untuk aktivitas bisnis sehari-hari dan 1 lainnya berperan sebagai cadangan (backup), jika jaringan utama mengalami kendala (disruption) yang menyebabkan biaya terkait dengan pemeliharaan sistem jaringan ini secara umum cukup tinggi terhadap kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan beberapa contoh eksistensi yang secara jelas dapat membuktikan bahwa tanpa adanya biaya sehubungan dengan pemeliharaan jaringan komputer WAN tersebut, aktivitas karyawan Pemohon Banding akan terganggu dikarenakan setiap karyawan Pemohon Banding akan kehilangan akses ke aplikasi bisnis Pemohon Banding yang terpusat pada sistem jaringan global yaitu di dalam data center (pusat data) yang ada di Hongkong; bahwa termasuk di dalam akses WAN tersebut di antaranya adalah aktivitas operasional sehari hari sebagai berikut:

1. sistem perekrutan;

2. Microsoft exchange server (server untuk layanan email);

3. Akses keamanan (security acces and restrictions);

4. Server penyimpanan dokumen dan printing; dll

bahwa setiap karyawan Pemohon Banding (local user) harus memiliki akses ke dalam jaringan tersebut, karena jika hal ini tidak terjadi maka mereka tidak dapat mengakses aplikasi bisnis apapun seperti sistem perekrutan, layanan email, mencetak (printing) dokumen, dsb, dimana hal ini bisa menyebabkan gangguan dalam kegiatan operasional Pemohon banding;

bahwa biaya sehubungan dengan pemeliharaan jaringan komputer WAN merupakan biaya yang secara nyata sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dibebankan berdasarkan tagihan aktual tanpa adanya mark-up;

bahwa mekanisme pembebanan biaya Communication sebesar Rp951.970.784,00danMaintenanceofTechnologysebesar Rp3.996.589.953,00 merupakan murni pembayaran atas tagihan yang dikeluarkan oleh vendor pihak ketiga oleh afiliasi Pemohon banding, dalam hal ini Michael Page International (Hong Kong) Limited, yang kemudian akan dialokasikan kepada masing-masing entitas, termasuk Pemohon banding, berdasarkan tagihan aktual tanpa adanya markup;

bahwa Pemohon Banding juga lampirkan dokumen tambahan berupa penawaran (quotation) yang diteritkan oleh Century Link kepada Michael Page International (Hong Kong) Limited yang menunjukkan bahwa dokumen perjanjian

yang menjadi dasar transaksi juga mencakup entitas Michael Page di Indonesia yaitu Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, mekanisme sentralisasi biaya yang dipusatkan tersebut didasari oleh pertimbangan komersial untuk mendukung efisiensi dan penawaran harga yang lebih optimal dengan mempertimbangkan prinsip skala ekonomi.

• Bonus Rp11.499.449.273,00

bahwa biaya bonus sebesar Rp11.499.449.273,00 merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang dapat dibuktikan pembayarannya kepada karyawan Pemohon Banding;

bahwa fakta yang diungkapkan oleh Terbanding adalah tidak benar, karena data berupa 2019 Annual Report and Accounts Page Group merupakan data yang diperoleh Tim Pemeriksa secara mandiri karena memang pada dasarnya informasi tersebut tersedia untuk publik. Tim Pemeriksa juga tidak konsisten di dalam membuat pernyataannya, karena secara jelas alasan utama yang dikemukakan dalam proses pemeriksaan di dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah (1) terdapat data baru berupa 2019 Annual Report and Accounts Page Group sebagaimana disebutkan di atas dan (2) bahwa seharusnya bonus tidak dibayarkan dalam posisi perusahaan yang masih rugi secara komersial;

bahwa menurut Pemohon Banding, dapat atau tidak dikurangkannya suatu biaya seharusnya didasarkan kepada prinsip-prinsip yang diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang mengatakan bahwa seharusnya bonus tidak dibayarkan dalam posisi perusahaan yang masih rugi adalah tidak relevan dan tidak berdasar;

bahwa pembayaran atas bonus harus merujuk kepada kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan, yang juga dipengaruhi oleh faktor-faktor komersial lainnya;

bahwa selayaknya perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi perekrutan pegawai, kebijakan pemberian bonus Pemohon Banding yang diberikan kepada para karyawan secara umum ditentukan berdasarkan pencapaian individu/tim yang bersangkutan, yang dikaitkan dengan jumlah kandidat yang secara sukses ditempatkan atau diterima oleh para klien (yang mencerminkan pendapatan perusahaan secara umum);

bahwa terdapat juga pembayaran bonus yang diberikan berdasarkan pertimbangan komersial, misalnya terdapat beberapa kebijakan berbeda yang diterapkan kepada karyawan ekspatriat;

bahwa menurut Pemohon Banding, industri rekrutmen merupakan industri yang bergantung kepada keahlian dari sumber daya manusia yang dimiliki, khususnya terkait dengan kemampuan untuk melakukan komunikasi dan negosiasi secara efektif dan efisien;

bahwa untuk menetapkan strategi untuk menjaga para karyawan, khususnya para konsultan agar tetap berada dalam perusahaan, maka bonus merupakan salah satu faktor komersial yang sangat relevan;

bahwa pembayaran biaya bonus merupakan konsekuensi logis yang dapat digunakan perusahaan sebagai stimulus, sehingga seluruh karyawan dapat bekerja secara maksimal untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan, sehingga dapat dilihat bahwa biaya bonus merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa koreksi Terbanding atas biaya bonus tidak konsisten, karena Terbanding telah mengakui biaya bonus tersebut sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui adanya eksistensi daripada pembayaran bonus tersebut dimana nilai bonus sebesar Rp11.499.449.273,00 telah diakui sebagai objek PPh Pasal 21 di dalam kertas kerja rekonsiliasi, sebagaimana tertuang di dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00026/201/19/095/21 untuk masa pajak Desember 2019 dengan total nilai koreksi objek sebesar Rp19.746.207,00;

bahwa sebagai bahan pertimbangan, akan Pemohon Banding sampaikan kertas kerja rekonsilasi PPh Pasal 21 pada saat proses persidangan yang menunjukkan

nilai koreksi objek sebesar Rp19.746.207,00 dimana nilai koreksi bonus sebesar Rp11.499.449.273,00 telah diakui sebagai objek PPh Pasal 21 oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.448.010.010,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undanag Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undanag Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

Pasal 9 ayat (1):

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif senilai Rp16.448.010.010,00 ditolak oleh Pemohon Banding dengan alasan biaya-biaa tersebut menurut Pemohon Banding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

• Biaya Communication Rp951.970.784,00 dan Biaya Maintenance of Technology Rp3.996.589.953,00

bahwa koreksi terkait biaya Communication sebesar Rp951.970.784,00 dan biaya Maintenance of Technology sebesar Rp3.996.589.953.00 didasarkan ketidakyakinan Terbanding atas eksistensi biaya, karena tidak didukung bukti- bukti yang memadai;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti Pemohon Banding membebankan biaya Communication dan biaya Maintenance of Technology total senilai Rp4.948.560.737,00 berdasarkan invoice yang dibuat oleh Michael Page International Limited;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, bahwa ketidakyakinan Terbanding atas eksistensi biaya Communication dan biaya Maintenance of Technology disebabkan Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak/perjanjian yang dapat menjelaskan spesifikasi jasa yang disediakan oleh pihak Century Link, dan bagaimana perhitungan harga yang menjadi dasar timbulnya kewajiban Pemohon Banding membayar biaya tersebut;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti yang melakukan kontrak untuk penyediaan jasa Communication dan biaya Maintenance of Technology ini adalah Michael Page International Limited selaku pihak Afiliasi Pemohon Banding yang berada di Hongkong dengan Century Link selaku vendor yang juga berlokasi di Hongkong;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, terbukti Pemohon Banding bergerak dalam usaha jasa perekrutan para eksekutif/ profesional di berbagai bidang industri, dimana clients atau customers-nya adalah perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga eksekutif/profesional;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan manfaat jaringan WAN adalah untuk menyediakan atau melayani kebutuhan karyawan Pemohon Banding dalam berkomunikasi dan bertukar informasi dengan para clients/customers dan juga anggota grup usaha Pemohon Banding di seluruh dunia, serta untuk mengakses berbagai aplikasi bisnis seperti sistem perekrutan, layanan email, pencetakan dokumen (printing), dan lain sebagainya;

bahwa berdasarkan informasi dari website-nya, Century Link merupakan perusahaan yang menyediakan jasa komunikasi yang meliputi layanan local and long-distance voice, broadband internet, Multiprotocol Label Switching (MPLA), privaet line (termasuk akses khusus), ethernet, hosting (termasuk cloud hosting dan managed hosting), integrasi data, video, jaringan, akses publik, Voice over Internet Protocol (VoIP), teknologi informasi, dan layanan pendukung lainnya; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kebutuhan Pemohon Banding akan sistem pertukaran informasi, akses aplikasi sistem perekrutan, layanan email, mencetak dokumen, dan lain sebagainya merupakan hal yang tidak dapat disangkal sebagai fakta, karena jenis usaha Pemohon Banding yang berbasis pertukaran informasi dengan banyak pihak;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa kebutuhan tersebut tidak serta merta mengharuskan Pemohon Banding memiliki infrastruktur tersendiri yang secara khusus dibangun untuk seolah-olah Pemohon Banding melakukan pertukaran infomasi secara massive selayaknya perusahaan yang melakukan transaksi jual beli saham atau transaksi lainnya yang bersifat big data;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding dalam jasa perekrutan memang membutuhkan sarana dan prasarana pertukaran informasi, namun sebatas pada jaringan internet yang memadai yang dapat disediakan oleh penyedia jasa internet lokal (local provider), yang dengan modul/emulator tertentu dapat digunakan sebagai virtual private network (VPN) untuk berkomunikasi dengan grup perusahaan Pemohon Banding;

bahwa sampai dengan saat persidangan terakhir, Pemohon Banding terbukti tidak menyampaikan perjanjian yang dibuat oleh Michael Page International (Hong Kong) Limited dengan Century Link, sehingga tidak dapat menunjukkan

perhitungan yang menjadi dasar alokasi pembebanan biaya yang dibebankan kepada Pemohon banding, dan hanya menjelaskan bahwa pembebanan biaya diterima sebagai reimbursement atas biaya yang dibayar oleh afiliasi di Hongkong, dan biaya dibebankan secara tetap per bulan;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa informasi mengenai spesifikasi jasa dan perhitungan sebagai dasar alokasi pembebanan menjadi hal yang mendasar untuk membuktikan kebenaran alokasi beban biaya kepada Pemohon Banding; bahwa terbukti penetapan beban yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dilakukan secara sepihak oleh afiliasi Pemohon Banding di Hongkong atas kesepakatannya dengan pihak Century Link yang juga berada di Hongkong, dan bukan atas kesepakatan tertulis yang dibuat oleh Pemohon Banding kepada pihak Centrury Link;

bahwa meskipun tidak terdapat mark-up, pembebanan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak lain tanpa perhitungan alokasi beban yang disepakati oleh pihak penerima beban, menurut pendapat Pengadilan Pajak bukan merupakan reimbursement;

bahwa meskipun terdapat fakta bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perhitungan sebagai dasar alokasi pembebanan biaya, namun Pengadilan Pajak juga mengakui fakta bahwa Pemohon Banding secara nyata membutuhkan sarana dan prasarana jaringan pertukaran informasi dalam melakukan usahanya;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan unsur biaya mana yang secara nyata memang semestinya menjadi beban Pemohon Banding, dari seluruh beban biaya yang dibayarnya berdasarkan invoice yang diterimanya;

bahwa dalam persidangan terdapat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa invoice dari pihak vendor, yang di antaranya menyebutkan tagihan kepada Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan data tersebut, terlihat adanya 2 bagian beban biaya, yaitu:

- IPVPN – Jakarta: HKD 191.881,68 (server room)

- IPVPN – Once Pacific Place : HKD 76.633,19 (meeting room)

Total Tagihan: HKD 268.514,87

bahwa dalam mempertimbangkan biaya mana yang secara nyata semestinya menjadi beban Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa beban biaya yang terkait server room tidak dapat diyakini keterkaitannya langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyedia jasa layanan konsultasi dan perekrutan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa grup usaha Pemohon Banding bekerja dengan sistem jaringan global, dimana khususnya untuk ruang lingkup Asia Pacific (APAC) semua layanan operasional dipusatkan di dalam Data Center (Pusat Data) yang berlokasi di Hongkong; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menilai bahwa beban biaya yang dideskripsikan dengan IP VPN meeting room lebih dapat diyakini sebagai biaya yang terkait langsung dengan kebutuhan usaha Pemohon Banding, sedangkan atas beban biaya yang dideskripsikan sebagai IP VPN server room merupakan fungsi back-up jika terjadi gangguan pada sistem/jaringan utama, sehingga lebih diperuntukkan untuk mendukung kepentingan pihak Michael Page International (Hong Kong) Limited;

bahwa dengan pertimbangan tersebut maka biaya Communication dan biaya Maintenance of Technology yang dapat diyakini keterkaitannya secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah biaya IPVPN Meeting Rooms senilai HKD610,511.08 dan installation fee senilai HKD33,454.03, atau total senilai HKD643,965.11, yaitu berdasarkan perhitungan yang bersumber dari data Pemohon Banding sebagai berikut:

Server RoomMeeting RoomsInstallation CostsTotal (HKD)Total (IDR)Kurs
191,881.68
191,881.68
191,881.6833,454.031,773
191,881.6876,633.19877,613.941,562,724,8031,781
191,881.6876,633.19268,514.87481,117,7101,792
191,881.6876,633.19268,514.87487,089,3951,814
185,485.6274,078.75259,564.37470,853,0741,814
191,881.6876,633.19268,514.87488,897,5681,821
191,881.6876,633.19268,514.87485,600,8171,808
191,881.6876,633.19268,514.87486,138,6851,810
191,881.6876,633.19268,514.87486,138,6851,810
2,104,302.42610,511.0833,454.032,748,267.534,948,560,737

bahwa pembebanan biaya IPVPN Server Room senilai HKD 2,104,302.42 karena merupakan backup system sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding, maka tidak dapat diyakini sebagai biaya yang langsung terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan tabel perhitungan yang menghasilkan perkiraan kurs masing-masing transaksi, maka nilai dalam mata uang Rupiah diperoleh dalam perhitungan berikut:

Total (IDR)KursServer RoomMeeting RoomsInstallation Costs
341.741.272
341.741.272
1,773341.741.27259.302.690
1.562.724.8031,781341.741.272136.457.025
481.117.7101,792343.808.425137.309.285
487.089.3951,814348.075.812139.013.583
470.853.0741,814336.473.278134.379.796
488.897.5681,821349.367.939139.529.629
485.600.8171,808347.012.069138.588.748
486.138.6851,810347.396.431138.742.254
486.138.6851,810347.396.431138.742.254
4.948.560.7373.786.495.4731.102.762.57459.302.690

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dan keterangan para pih5a9.k30d2a.6la90m

59.302.690 persidangan, serta pertimbangan lainnya yang digunakan dalam memutus,

59.302.690 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya

59,302,690 Communication dan Biaya Maintenance of Technology total senilai Rp4.948.560.737,00 sebagian telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu senilai Rp1.162.065.264,00, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan dan senilai Rp3.786.495.473,00 tidak dapat dibuktikan sebagai biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, oleh karenanya tetap dipertahankan.

• Bonus Rp11.499.449.273,00;

bahwa koreksi terkait biaya Bonus senilai Rp11.499.449.273,00 didasarkan pada pendapat Terbanding dalam menafsirkan maksud dari kebijakan grup yang tertuang dalam Annual Report and Accounts Page Group tahun 2019 yang dipublikasi di situs https://www.page. com/presentations/year/2019;

bahwa dalam publikasi tersebut dinyatakan bahwa bonus diberikan berbasis pertumbuhan dan profit, namun Terbanding mendapati fakta bahwa bonus sebesar Rp11.499.449.273,00 dibebankan pada kondisi penghasilan neto komersial dalam kondisi rugi sebesar Rp1.382.404.297,00;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, terbukti Pemohon Banding bergerak di bidang jasa konsultasi perekrutan pegawai, di mana dalam melakukan kegiatan usahanya sangat tergantung pada keahlian dari sumber daya manusia yang dimiliki, khususnya terkait dengan kemampuan untuk melakukan komunikasi dan negosiasi secara efektif dan efisien;

bahwa terbukti penghasilan Pemohon Banding sangat dipengaruhi oleh keahlian para individu/tim yang berperan sebagai para konsultan yang melakukan negosiasi dengan klien, dan juga mewawancara para kandidat sehingga sukses ditempatkan atau diterima oleh klien, sehingga terbentuk pendapatan bagi perusahaan;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan terbukti struktur keuangan Pemohon Banding, pada sisi pendapatan dalam laporan laba rugi perusahaan menunjukkan angka Harga Pokok Penjualan (HPP) yang nihil, yang artinya tidak membebankan harga pokok penjualan sebagai unsur pengurang penghasilan;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa biaya bonus dapat diartikan sebagai salah satu unsur yang dapat dipersamakan dengan HPP, yang menjadi pengurang penghasilan;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, atas seluruh pembayaran bonus selama tahun pajak 2019 telah dibayarkan kepada masing-masing karyawan dan juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, atas pembayaran bonus sebesar Rp11.499.449.273,00 telah diakui dan diperhitungkan oleh Terbanding dalam kertas kerjanya yang menghasilkan koreksi obyek PPh Pasal 21 senilai Rp19.746.207,00 dalam SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00026/201/19/095/21;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bonus senilai Rp11.499.449.273,00 telah dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.448.010.010,00, sebesar Rp12.661.514.537,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp3.786.495.473,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp242.330.146,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit PPh Pasal 23 senilai Rp242.330.146,00 karena dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak berdasarkan bukti dan tidak merujuk kepada peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa yang menjadi pokok sengketa kredit pajak adalah Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan namun berdasarkan aplikasi internal DJP, diketahui terdapat bukti potong PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 Lawan Transaksi sebesar Rp241.130.146,00 dan Terbanding tidak dapat melakukan konfirmasi atas bukti

potong tersebut dikarenakan wajib pajak melaporkan NPWP lawan transaksi atas bukti potong tersebut dengan format 00.000.000.0-000.000

bahwa pokok sengketa lain untuk kredit pajak PPh Pasal 23 adalah terdapat Bukti Potong PPh Pasal 23 yang jumlahnya lebih besar dari yang dilaporkan lawan transaksi dengan selisih sebesar Rp1.200.000,00,00;

bahwa Pasal 1 huruf q Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa: “Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri”;

bahwa kredit pajak akan mengurangi jumlah pajak yang terutang maka harus dipastikan bahwa pajak tersebut telah dipotong oleh pihak lawan transaksi dan sudah disetorkan ke kas negara;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen berupa fotokopi bukti potong PPh Pasal 23 yang tidak diakui oleh pemeriksa sebesar Rp241.130.146,00, namun tidak disertai dokumen pendukung lainnya berupa arus uang atas transaksi tersebut; bahwa atas dokumen yang disampaikan tersebut, Terbanding melakukan penelitian dan diketahui terdapat data yang berbeda antara data bukti potong yang dilaporkan sebagai kredit pajak dengan jumlah sebesar Rp241.130.146,00 sedangkan berdasarkan data bukti potong fisik yang disampaikan dalam persidangan berjumlah Rp226.543.971,00;

bahwa dari bukti potong fisik dengan jumlah kredit pajak sebesar Rp226.543.971,00 tersebut, diketahui terdapat kredit pajak sebesar Rp28.147.313,00 yang tidak dilaporkan lawan transaksi Pemohon Banding dengan rincian:

BUKTI PEMOTONGAN / PE

MUNGUTAN/

Indeks

NPWP PEMOTONG

PPh yang

SSPCP/SSP

D

okumen

N

AMA PEMOTONG /PEMUNGUT PAJAK

/PEMUNGUT PAJAK

(Rupiah)

D

ipotong / Dipungut PB

cfm Dokumen

(Rupiah) NOMOR

TANGGAL

29

P

T Mitra Pinasthika Mustika Rent

3442/PPh23/MPMR/V/2019

23/05/2019

02.745.223.4-411.000

767.250.640

15.345.013 31

P

T Valvoline Lubricants and Chemicals Indonesia

000036/PPH23/I/2019

31/01/2019

01.319.548.2-052.000

115.115.000

2.302.300 34

P

T Aliansi Teknologi Indonesia

000012/ATI-PPH23/11/2019

29/11/2019

81.600.981.5-077.000

355.000.000

7.100.000 39

P

T Tripatra Engineers and Constructors

000095/PPh 23/11/2019

20/11/2019

13.397.583.4-639.001

60.000.000

1.200.000 40

P

T Tripatra Engineers and Constructors

000096/PPh 23/11/2019

20/11/2019

13.397.583.4-639.001

60.000.000

1.200.000 57

P

VH Far East Limited

7/PVH/PPh23/IX/19

13/09/2019

01.988.509.4-053.000

50.000.000

1.000.000 JUMLAH

28.147.313 bahwa terdapat Bukti Potong PPh Pasal 23 yang jumlahnya lebih besar dari yang dilaporkan oleh lawan transaksi dengan selisih sebesar Rp1.200.000,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada perhitungan PPh Pasal 23, diketahui bahwa tarif PPh Pasal 23 untuk Jenis Objek Pajak berupa Jasa adalah sebesar 2%, maka apabila Objek Pajaknya sebesar Rp12.000.000,00 maka PPh Pasal 23-nya adalah sebesar Rp240.000,00, bukan Rp1.440.000,00, sebagaimana dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa karena Kredit Pajak akan mengurangi jumlah pajak yang terutang maka harus dipastikan bahwa pajak tersebut telah dipotong oleh pihak lawan transaksi dan sudah disetorkan ke kas negara;

bahwa dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp242.330.146,00 adalah konsekuensi logis dari ketidakbenaran pelaporan data kredit pajak dimana Pemohon Banding melaporkan data NPWP lawan transaksi dengan format 00.000.000.0-000.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alas an:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit PPh Pasal 23 sebesar Rp242.330.146,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa informasi terkait dengan NPWP lawan transaksi yang terlapor sebagai 00.000.000.0-000.000 di dalam SPT PPh Badan telah Pemohon Banding lengkapi seluruhnya dan disampaikan pada saat proses pemeriksaan yaitu pada tanggal 3 Juli 2021, sehingga dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa informasi tersebut dapat digunakan oleh Terbanding untuk meneliti kebenaran daripada kredit pajak yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2019;

bahwa dokumen tambahan berupa fotokopi bukti potong PPh Pasal 23 juga telah Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 3 Agustus 2021 sebelum dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan dan juga pada tanggal 6 Juli 2022 pada saat proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan sampel arus uang atas pembayaran PPh Pasal 23 beserta dengan bukti pembayarannya kepada

Terbanding pada saat pembahasan akhir proses keberatan pada tanggal 26 Juli 2022;

bahwa tidak seharusnya jika PPh Pasal 23 yang dipotong dari penghasilan Pemohon Banding tidak dapat Pemohon Banding kreditkan berdasarkan konfirmasi KPP lawan transaksi yang menyatakan bahwa bukti potong tersebut tidak ada. bahwa seharusnya pihak DJP (dalam hal ini KPP) dapat menggunakan informasi yang tersedia seperti nama, nomor NPWP, dan alamat penerbit faktur pajak sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban penyetoran PPh Pasal 23 ke Kas Negara atas pemotongan penghasilan tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp242.330.146,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undanag Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 1 huruf q:

“Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:

q. Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undanag Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh badan Pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong

pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen dari perseroan dalam negeri;

b. bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;

c. sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia.

(2) Orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Bunga dan dividen tertentu yang tidak melampaui suatu jumlah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi atas Kredit PPh Pasal 23 sebesar Rp242.330.146,00 telah dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak senilai Rp242.330.146,00 tidak disetujui oleh Pemohon banding, dengan alasan informasi terkait bukti potong seluruhnya telah Pemohon Banding sampaikan;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan koreksi Terbanding atas kredit pajak senilai Rp242.330.146,00 terdiri atas:

• Kredit pajak yang tidak didukung bukti potong PPh Pasal 23:Rp241.130.146

• (+) Selisih perbedaan Bukti Potong dengan yang Dikreditkan:Rp 1.200.000 TotalRp242.330.146

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan sejumlah bukti potong PPh Pasal 23, yang kemudian dilakukan penelitian oleh Terbanding, sehingga menghasilkan kesimpulan:

• Bukti potong disampaikan Pemohon Banding, nilai disesuaikan:Rp226,543,971

• (-) Kredit Pajak tidak didukung bukti potong (tidak ada di SIDJP):Rp 28,147,313 Koreksi yang telah dibuktikan dengan bukti potong:Rp198,396,658

bahwa Pengadilan Pajak telah menerima dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan masing-masing pihak dalam persidangan, dan berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi Terbanding senilai Rp241.130.146,00 telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menyampaikan bukti potong, yang sebagiannya memiliki nilai yang berbeda dengan nilai yang dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga nilai yang telah diverifikasi oleh Terbanding adalah sejumlah Rp226,543,971,00, sedangkan sejumlah Rp14.586.175,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potongnya;

bahwa terkait dengan bukti potong yang tidak terdapat di Apportal SIDJP, Pengadilan Pajak menilai bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab Terbanding untuk menindaklanjutinya, sesuai tugas, fungsi dan wewenang Terbanding;

bahwa terkait koreksi kredit pajak yang merupakan selisih antara nilai yang dikreditkan dengan bukti potong PPh Pasal 23, terbukti Pemohon Banding tidak membantah perhitungan Terbanding, sehingga koreksi kredit pajak atas Selisih perbedaan Bukti Potong dengan yang Dikreditkan senilai Rp1.200.000,00, tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, serta pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Kredit Pajak senilai Rp242.330.146,00, sebagian telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding senilai Rp226.543.971,00 sehingga tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya senilai Rp15.786.175,00 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;..... dst

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa dalam Penjelasan pasal a quo dinyatakan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ...dst;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah

diuraikan di atas, yang untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Penyesuaian Fiskal Positif16.448.010.0103.786.495.47312.661.514.537
2. Kredit PPh Pasal 23242.330.14615.786.175226.543.971

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto cfm TerbandingRp29.566.811.873
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp12.661.514.537
Penghasilan Netto cfm Pengadilan PajakRp16.905.297.336
2.Kredit Pajak cfm TerbandingRp3.564.263.453
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp226.543.971
Kredit Pajak cfm Pengadilan PajakRp3.790.807.424

bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)16.905.297.336
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak16.905.297.336
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.226.324.250
5Kredit Pajak3.790.807.424
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar435.516.826
7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP158.528.124
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar594.044.950

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 03 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/095/21 tanggal 20 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT MICHAEL PAGE INTERNASIONAL INDONESIA, NPWP 03.326.947.3-012.000, beralamat di Gedung One Pacific Place Lt 12 Unit B-F, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp594.044.950,00. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari S.E., M.M sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.