Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-012289.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012289.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02794/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 26 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00133/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00059/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012289.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-

059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Umi Kaltsum jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-476/PP/IKH/2018 tanggal 1 Oktober 2018 Surat Kuasa Khusus: 598/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

2. Nama: Hamdanus Lukman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-279/PP/IKH/2019 tanggal 20 Maret 2019 Surat Kuasa Khusus: 598/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

3. Nama: Antonius Susanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-090/PP/IKH/2020 tanggal 4 Februari 2020 Surat Kuasa Khusus: 598/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

4. Nama: Kresno Adi Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-229/PP/IKH/2019 tanggal 4 Maret 2019 Surat Kuasa Khusus: 598/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

5. Nama: Dame Siregar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1327/PP/IKH/2019 tgl. 31 Desember 2019 Surat Kuasa Khusus: 210/EMLI-TAX/IV/2021 tanggal 30 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S / 198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terkahir nomor : ST-2435/PJ.07/2022 tanggal 8 Februari 2022,

4. Nama / NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama / NIP: Moch Syaichudin / 198606242007101002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-6070/PJ.07/2021 tanggal 25 Maret 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 162/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor: 634/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor: S- 83.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Januari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00131/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 yang telah dibetulkan dengan KEP- 00059/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa secara jabatan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri187.031.342.946191.617.304.357
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN33.081.167.85333.081.167.853
Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN220.112.510.799224.698.472.210
2PPN yang Terutang18.703.134.30019.161.730.436
3Pajak Masukan Masukan52.180.883.68349.292.323.135
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(33.477.749.383)(30.130.592.699)
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.477.749.38333.477.749.383
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar03.347.156.684
7Sanksi Administrasi03.347.156.684
8Jumlah PPN ymh Dibayar06.694.313.368

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 457/EMLI-TAX/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak220.112.510.799224.698.472.2104.585.961.411
2PPN yang Terutang18.703.134.30019.161.730.436458.596.136
3Pajak Masukan Masukan52.180.883.68349.292.323.1352.888.560.548
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(33.477.749.383)(30.130.592.699)3.347.156.684
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.477.749.38333.477.749.3830
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar03.347.156.6843.347.156.684
7Sanksi Administrasi03.347.156.6843.347.156.684
8Jumlah PPN ymh Dibayar06.694.313.3686.694.313.368

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02794/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar3.347.156.68403.347.156.684
2Sanksi Bunga000
3Sanksi Kenaikan3.347.156.68403.347.156.684
4Jumlah PPN ymh Dibayar6.694.313.36806.694.313.368

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan aquo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 634/EMLI- TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 (cap pos: 8 Oktober 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 634/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02794 diterima pada tanggal 30 Juni 2020

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 terlampir.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02794 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00133/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (“KPP PMA 6”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak220.112.510.799224.698.472.2104.585.961.411
2PPN yang Terutang18.703.134.30019.161.730.436458.596.136
3Pajak Masukan Masukan69.018.759.68049.292.323.13519.726.436.545
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(50.315.625.380)(30.130.592.699)20.185.032.681
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.477.749.38333.477.749.3830
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar(16.837.875.997)3.347.156.68420.185.032.681
7Sanksi Administrasi-3.347.156.6843.347.156.684
8Jumlah PPN ymh Dibayar(16.837.875.997)6.694.313.36823.532.189.365

2. Bahwa SKPKB PPN Nomor 00133/207/17/059/19 Tanggal 02 Mei 2019 telah dibetulkan dengan KEP-00059/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa secara jabatan menjadi:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak220.112.510.799224.698.472.2104.585.961.411
2PPN yang Terutang18.703.134.30019.161.730.436458.596.136
3Pajak Masukan Masukan52.180.883.68349.292.323.1352.888.560.548
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(33.477.749.383)(30.130.592.699)3.347.156.684
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.477.749.38333.477.749.3830
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar03.347.156.6843.347.156.684
7Sanksi Administrasi03.347.156.6843.347.156.684
8Jumlah PPN ymh Dibayar06.694.313.3686.694.313.368

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, namun Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar Bahwa atas SKPKB PPN tersebut sejumlah Rp. 6.694.313.368 pada tanggal 25 Juli 2019 melalui Bukti Penerimaan negara terlampir

4. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi pemeriksa dan telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA 6 dengan Surat Nomor 457/EMLI-TAX/VII/2019 tertanggal 29 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan sebagaimana tercantum dalam Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019. Surat Keberatan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak220.112.510.799224.698.472.2104.585.961.411
2PPN yang Terutang18.703.134.30019.161.730.436458.596.136
3Pajak Masukan Masukan52.180.883.68349.292.323.1352.888.560.548
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(33.477.749.383)(30.130.592.699)3.347.156.684
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.477.749.38333.477.749.3830
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar03.347.156.6843.347.156.684
7Sanksi Administrasi03.347.156.6843.347.156.684
8Jumlah PPN ymh Dibayar06.694.313.3686.694.313.368

5. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-02794/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2017 yang isinya “Menolak” keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00133/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00059/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar3.347.156.68403.347.156.684
2Sanksi Bunga000
3Sanksi Kenaikan3.347.156.68403.347.156.684
4Jumlah PPN ymh Dibayar6.694.313.36806.694.313.368

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak224.698.472.210220.112.510.7994.585.961.411
2PPN yang Terutang19.161.730.43618.703.134.300458.596.136
3Pajak Masukan49.292.323.13552.180.883.6832.888.560.548
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar(30.130.592.699)(33.477.749.383)3.347.156.684
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.477.749.38333.477.749.3830
6Pajak Kurang (Lebih) Bayar3.347.156.68403.347.156.684
No.UraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
7Sanksi Administrasi3.347.156.68403.347.156.684
8Jumlah PPN ymh Dibayar6.694.313.36806.694.313.368

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

A. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

sebesar Rp 458.596.136

Menurut Terbanding:

Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) No. SPHP- 00041/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tertanggal 19 Maret 2019 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan hasil pembahasan akhir dalam Risalah Pembahasan, Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti/ sumber data yang ada, disimpulkan bahwa terdapat koreksi untuk masa pajak Oktober 2017 sebagai berikut:

Koreksi penyerahan yang PPNnya harus di pungut sendiri berdasarkan ekualisasi dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai berikut:

Ueakuen | Tanggat | Distntuter LPR [ PERI

Bukri Potong

BI ap ERT 130 2517 PT Freeport Indonesia VU 248 6 | Gif ai we BA AN P3 06 TOE) Fang Enerin Indonesia Ina ges | 17 141 206 elk Pa tee POTD IP In bani, te Peng Litangi JP Us le eee ad

Byte Ut do chal th 112017 PT ndomer ! Poa Energi 456 dag 592 | v0 £59

MAT Ph at Th POST onde Rp Penari Ipang SR OT

PANAI SENI 30 AT Prescot indonesia " {ab ATE 416 remot O82

We Pe Ee EBL PRA TOITET Freesan Indonesia | M6 224 167 | Ee AN

Koreksi ini adalah berdasarkan data Bukti Potong PPh Pasal 22 nomor 23/10/17/22/EMLI, 24/10/17/22/EMLI, dan 25/10/17/22/EMLI kepada PT Indomobil Prima Energi di mana menurut Terbanding, Pemohon banding tidak menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana mestinya.

Terbanding berpendapat bahwa Wajib Pajak tldak dapat membuktikan bahwa atas transaksi penjualan sebesar Rp 4.585.961.411 tersebut sudah dipungut dan disetor PPN-nya oleh PT Indomobil Prima Energi.

Berdasarkan hasil penelitian Terbanding menolak alasan Pemohon

Banding dan mempertahankan koreksi PPN Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp 458.596.136

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 458.596.136 dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.020.17.31725743, 010.020.17.31725744 dan 010.020.17.31725745 untuk transaksi dengan PT Indomobil Prima Energi yang dimaksud. Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung berupa invoice Pemohon Banding kepada PT Indomobil Prima Energi, Faktur Pajak, dan bukti pungut PPh Pasal 22 terkait transaksi ini sebagai lampiran surat No. 222/EMLI-TAX/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Tanggapan atas PemberitahuanHasilPemeriksaanNo.SPHP-00041/WPJ.07/ KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 19 Maret 2019.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana mestinya dan telah memenuhi kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

B. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas pemanfaatan

Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebesar Rp 2.888.560.548 Menurut Terbanding

Koreksi ini didasarkan pengujian biaya pada pemeriksaan PPh Badan, diketahui bahwa jasa intra grup dikoreksi karena Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa, oleh karena itu Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh

pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan dikoreksi karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berikut penjelasan Pemohon Banding:

1. Pembayaran Atas Jasa Kepada Pihak Afiliasi Bukan Merupakan Dividen Secara Terselubung

Seluruh objek yang dikoreksi oleh Pemeriksa bukan merupakan dividen terselubung dan menurut kami tidak ada dasar bagi Pemeriksa untuk secara sepihak melakukan rekarakterisasi jasa sebagai dividen. Atas pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa pembayaran atas jasa kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung, perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), dividen dapat didefinisikan sebagai berikut: “(1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya

ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham;

(2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

Lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa:

“Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat.

Sementara pembebanan biaya maupun pembayaran atas pemanfaatan jasa selama Masa Pajak Oktober 2017 dilakukan kepada pihak-pihak afiliasi sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company (Amerika Serikat);

2. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (Belgia); dan

3. ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (Singapura).

Dengan mengacu pada kedua definisi dividen yang dikutip di atas serta fakta-fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding.

Pembayaran ini dilakukan atas jasa yang jelas diserahkan terkait

information technology, business support services, dan jasa-jasa

lainnya yang memberikan kontribusi terhadap perolehan

pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon

Banding serta tidak dilakukan oleh personel Pemohon Banding di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi atas pengkreditan PPN atas Jasa Luar Negeri yang telah kami bayarkan.

2. Karakteristik Penghasilan yang Menjadi Objek Koreksi Pemeriksa

Adalah Pemanfaatan Jasa yang Mempunyai Hubungan Langsung

dengan Kegiatan Usaha dan Terdapat Manfaat yang Jelas – Jelas Dinikmati oleh Pemohon Banding

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UU PPN, dinyatakan bahwa:

“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

Menurut kami, jasa yang dilakukan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU PPN karena:

(i) merupakan kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan berupa kontrak yang telah diserahkan kepada Pemeriksa;

(ii) menyebabkan adanya fasilitas dan kemudahan yang diterima oleh Pemohon Banding berupa sistem, teknologi informasi, hak menggunakan server, informasi, jasa business support, dan kemudahan lain yang secara nyata diperlukan untuk menjalankan usahanya.

Bahwa pembayaran jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri yang terdiri dari ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”), ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”), dan ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”), adalah terkait dengan penyediaan jasa yang sangant penting dan

mendasar serta sangat dibutuhkan oleh Pemohon banding dalam menjalankan kegiatan usahanya yang terdiri dari:

• Penggunaan Mainframe Computer System perusahaan yang menghubungkan sistem akuntansi ExxonMobil dan biaya terkait Information Technology seperti penggunaan user ID SAP, sistem network ExxonMobil global, project untuk setup kebutuhan sistem spefisik, dan sebagainya;

• Order to Cash yang mencakup order placement and processing, inventory planner, billing, invoicing, credit, receivable, customer master, dan sebagainya yang mencerminkan support atas proses mulai dari pemesanan hingga pembayaran dari customer diterima oleh Pemohon Banding;

• Account Payables, Human Resources, Accounting, Law, Controllers, Tax, Treasurers, General Management dan sebagainya.

Bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu kami sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

• Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

• Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control).

Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard.

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa jasa yang diserahkan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC tersebut secara nyata

bermanfaat dan berhubungan langsung dengan kegiatan

operasional dari usaha Pemohon Banding dan tanpa adanya jasa- jasa tersebut maka kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dilaksanakan.

3. Wajib Pajak Telah Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean

Bahwa pemanfaatan jasa yang diberikan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC yang berdomisili di luar negeri terutang PPN. Sesuai dengan Pasal 3A Ayat (3) UU PPN, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan (“self assess”), pembayaran, dan melaporkannya dalam SPT PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dalam hal ini SPT PPN Masa Pajak Oktober 2017 atas pemanfaatan jasa tersebut.

Bahwa Faktur Pajak atau SSP (Bukti Penerimaan Negara/ “BPN”) PPN JLN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding juga telah memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (9) UU PPN, dimana atas pemanfaatan jasa tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha dari Wajib Pajak, serta Wajib Pajak telah membuat Faktur Pajak berupa SSP (BPN) PPN JLN dan mengisinya secara lengkap, jelas, dan benar, serta telah berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya terkait pemanfaatan jasa luar negeri. Dengan demikian, Pajak Masukan terkait pemanfaatan jasa luar negeri tersebut seharusnya dapat dikreditkan. Untuk membuktikan hal tersebut, Wajib Pajak juga telah menyampaikan Faktur Pajak berupa SSP (BPN) PPN JLN dan SPT PPN Masa Pajak Oktober 2017 pada saat proses pemeriksaan.

4. Seluruh Dokumen Pendukung Terkait Pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang Menjadi Dasar Penagihan Biaya daari Setiap Invoice yang Diterbitkan oleh Pemberi Jasa Telah Diberikan kepada Pemeriksa

Bahwa seluruh dokumen terkait pembuktian pemanfaatan jasa luar negeri juga telah Pemohon Banding berikan termasuk melakukan demo/ walkthrough secara langsung bersama dengan Pemeriksa

dalam proses pemeriksaan, yang menunjukkan bagaimana proses order to cash (penempatan pesanan dalam sistem ExxonMobil sampai dengan diterimanya pembayaran dari customer Pemohon Banding) dilakukan beserta overview terkait sistem dan information technology yang semuanya merupakan jasa yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, sehingga sudah seharusnya hal ini dapat membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa luar negeri tersebut. Bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan dan dokumen berupa kontrak terkait jasa yang dilakukan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC beserta seluruh tagihan bulanan berupa Innet Invoice yang diterima oleh Pemohon Banding selama jalannya proses pemeriksaan. Untuk membuktikan hal tersebut, kami lampirkan tanda terima penyerahan dokumen tertanggal 2 Juni 2020. Kami juga telah menyerahkan rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan secara rinci terkait jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut. Selain itu, detail perhitungan charges tersebut juga telah diverifikasi dan disertifikasi oleh pihak ketiga yang independen, yakni Pricewaterhouse Coopers dengan menerbitkan PwC Certification.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dokumen pedukung yang Wajib Pajak sampaikan seharusnya dapat membuktikan bahwa karakteristik dari biaya adalah pemanfaatan atas jasa luar negeri yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan bukan merupakan dividen terselubung, dimana PPN atas Jasa Luar Negeri yang sudah kami setorkan secara self-assessment ini seharusnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan terkait atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean kami mohon untuk dibatalkan.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa terbukti koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang peraturan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding danmembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 2952/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak220.112.510.799
2PPN yang Terutang18.703.134.300
3Pajak Masukan Masukan52.180.883.683
4PPN Kurang (Lebih) Bayar(33.477.749.383)
5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya33.477.749.383
6PPN Kurang (Lebih) Bayar0
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPN ymh DibayarNIHIL

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 83.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Januari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut;

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 634/EMLI- TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020 (disampaikan langsung oleh Pemohon banding), yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 25 September 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa indonesia kepada Vv.

Pengadilan Pajak:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima. V surat keputusan yang dibanding; 7

Cc | Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d | Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: | vio e | Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: | vf f | Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Vv

KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-02794/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang diterima tanggal 26 Juni 2020:

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Vv

.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02794/KEB/WPJ.07/2020 :

tanggal 26 Juni 2020:

Bukti Pembayaran": 7

[| Untuk tahun pajak 2007 Ban sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang:

- Surat-banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yangterutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: fT

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar ,sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

ME wen sin rome | T pajak yang masih haris dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan: :

7 | Surat Banding ditandatangani oleh Um Kalisum bertindak selaku” oo

[= Way Raja

Pe AniWarisnyas TE

—|-PengurusyangberkesidukandiIndonesa: VI

Pengurus yang tidak berkedudukan diIndonesia: ——SSCSC~sSCSC“‘“(SOC*

[|= Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus, j1 (Penandatanganan suratbandng: ———SSSC—~—“~*S*S*~*~*S*~*~*~—C—“CS*~“S*~s~sSC‘(§!SSC*d

[= Berkedudukandiindonesia ————————————————TV

[|= Welampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding |__| V k | Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang (| dapat ajukan banding} nan Banding Puken merupakan obek yang

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00133/207/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingEnamNomorLap- 00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

oe - : : - Ujaian - ne 2 Acti Disetejal

; : a | 7 (Rp) FISKUS (Rp) Io.

ADasarPengeneanPaak (Ja Atas Penyerahen BaranggandegayngtentangPa PSCC“

Ma ea Naga Bg Mn (2 Ponyerahen yang PPWnya aris pungut send’ OTS (ENAM | THO ON

[| 25. Fenyerahan yang PeNnyalipungut eh Porungut PPN | 067.6758] 3.0m T0863 SR 17.65 (oa Penyerahen yang PeNnyatsakapungt dE

[ [a5 Penyerahan yang dbebaskan darpengenaan FPN

Pat amanat ta2tastattan) | aaa eToren | mapa eraa | 2a T2607 (Ip Kas Penyerahan Barang dan Jada yang WaktertengPPN (le Jaman SeurunPenyeranan (a60) | Jenar | 200 10.510, 70

[a [Penghiungan PEN Karang Bayar | SSCSCSCS~CS~sSSC“‘(‘#?!'.fsSCSSCS (la Paik Ketuaran yang harus Gponguldbayer sean RO TOE TERS TU

[ba Penang dsciordiruka dhlamWasa Palokyengsame =f dT (72 Paaknasukanyang dapat iperimbangian oo ORG | raza AO TAN]

Isa Srooorwagbaan | iC (ba Doayardengan NPWPsenfin i

[| be mah OT ROR STOR TOS an naa TT

[fe Deemtungan CdSSCSCSC—“‘“RSC“‘(SNSC*YOCSCS

Sc UU U—

[ [a amen paekyangdepatGpermtingan 6c) SOON ARA STAR (le Jumahpengntungan PPN Kurang Bayar (ad) POS 25,3607], 05280) 51,25, 0) alkeebmanPejskyangsudah”—”|———— Cd (Te Diomensastanke NesaPapkterkuinya TR PA OAT TOS (lb “DionpensasianteWesaPapk....... (ererapembean [= «dT PY (Teman an | TS TTT

[a [reniyang rang abayer(@e+Sc) ~*~ TT 3.97 GWE | 16, AT.

Pa BungaPasats@Me SCS

[|b Kenaken Pasalt3@RUP DS S~*dSC dC

[a KenakamPasa BA KUP

[Je Kenakan Pas CG KUP [iC (Th kenatanPesa7D(KUP

[Jar Bunga Pasal oa AN Ng Hn Mn (Ih Jaman Sanksi Aamnsrasi Gebrordsosts SB

Fo [union PEN Yang Mash Harus Dibayar (45m) TOR ROSSA RO TEA SO bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 457/EMLI-TAX/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang diterima oleh Terbanding tanggal 29 Juli 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02794/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00133/207/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2017, dengan rincian sebagai berikut:

Ditambah! ee | mat

PPN yang Kurang (Lebih) Bayar '”—'””| 3,347,156,684| = | 3,347,156,684

SanksiBunga | Pe

SanksiKenaikan sd 3347156684| |S 3,347, 156,684

Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar | 6,694,313,368| = = | 6,694313,368

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp458.596.136

1. Menurut Pemohon Banding a. Dasar Hukum

1. Pasal 27 ayat (1) UU No.6 tagun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

2. Pasal 35, Pasal 3 dan pasal 37 UU Pengadilan Pajak b. Alasan Pemohon Banding

Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung berupa invoice Pemohon Banding kepada PT Indomobil Prima Energi, Faktur Pajak, dan bukti pungut PPh Pasal 22 terkait transaksi ini yang juga telah kami sampaikan sebelumnya sebagai lampiran surat No. 222/EMLI-TAX/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 perihal Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP- 00041/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 19 Maret 2019;

Dengan demikian, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana mestinya dan telah memenuhi kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak meretapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan alrang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

b. Data dan Fakta

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingEntmNomorLap- 00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019 menyatakan bahwa terdapat penyerahan berdasarkan 3 (tiga) bukti pungut PPh Pasal 22 nomor 23/10/17/22/EMLI - 25/10/17/22/EMLI kepada PT Indomobil Prima Energi dimana faktur pajak tidak diterbitkan sebagaimana mestinya.

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa atas transaksitersebut sudahditerbitkan3(tiga) Faktur Pajak nomor 010.020.17.31725743 - 010.020.17.31725745 untuk transaksi dengan PT Indomobil Prima Energi dengan demikian Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak sebagaimana mestinya;

c. Tanggapan Terbanding

1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.

Pasal 8 huruf b

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

Pasal 8 huruf c

Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri berdasarkan ekualisasi dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai berikut:

NoDokumen | Tanggal | Distributor | PPT PP

Bukti Potong

181/01/17/22/EMLI 3/01/2017|PT Freeport Indonesia 94.248.106 9.424.811

2 YAA Got Pe | ITA PT Panen Energi Indonesia d 8 4 als _.

“ 23110/17/22/EMLI 5/10/2017|PT Indomobil Prima Energi 3.795.033.091 379.503.309

24/10/17/22/EMLI 5/10/2017|1PT Indomobil Prima Energi 465.238 592 46.523.859

25/10/17/22/EMLI §/10/2017|PT Indomobil Prima Energi 325.689.728 32.568.973

6 MILT - V P reepon Indonesia 409.919.910 0.091. i igorviTiareti | 2nngorlpT Freeponindonesa | 2652407 bahwa menurut surat keberatan Pemohon banding menyatakan sudah diterbitkan 3 (tiga) Faktur Pajak nomor 010.020.17.31725743 - 010.020.17.31725745 untuk transaksi dengan PT lndomobil Prima Energi dengan PT EMLI;

bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Pembetulan ke-2 masa pajak Oktober 2017 wajib pajak melaporkan 3 (tiga) Faktur Pajak nomor 010.020.17.31725743 - 010.020.17.3175745 dengan nilai DPP dan PPN sebagai berikut:

1 (atm sonia mo ana Ng Ta No ans pena ae oe | ao ae

WP | Si RKP Tidak en Po «Ml eT (Rupiah) sae tb Dee Neo An Ce Tg Tn

48 (PT INDOMOBIL PRIMAENERG! ———_-(61.401.586.6-002.000. | 010.0201734725143 | 15101017 3,795,033,091 379,503,309

49 IPT. NDOMOBIL PRIMAENERG| —_(61.104.586.6-002.000 | o10.020-17 34726744 | 157407017 465,238,592 46 523,869

50 (PT.INDOMOBIL PRIMA ENERG! ———(81.101.586.6-002.000. | 010.020-17.31725745 | 15/10/2017 | - 325,689,726) «= 32,568,973 bahwa dalam proses keberatan, Pemohon banding tidak memberikan dokumen berupa 3 (tiga) Faktur Pajak nomor 010.020.17.31725743 - 010.020.17.31725745 bahwa koreksi ini juga terkait dengan koreksi peredaran usaha dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usaha tersebut melalui surat nomor 416/EMLI-TAX/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 dan atas keberatan SKPLB PPh Badan tersebut tetap dipertahankan oleh Terbanding dalam keberatan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas Terbanding menolak alasan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi PPN yang harus dipungut sendiri masa pajak Oktober 2017 sebesar Rp458.596.136;

B. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp19.726.436.545

1. Menurut Pemohon Banding a. Dasar Hukum

1) Pasal 27 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

2) Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN

3) Pasal 35, Pasal 36 dan pasal 37 UU Pengadilan Pajak b. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang tidak meyakini eksistensi dan mafaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa den dikoreksi karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pembayaran atas Jasa Kepada Pihak Afiliasi Bukan Merupakan Dividen Secara Terselubung. Bahwa deviden adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham dimana pihak afiliasi menyediakan jasa kepada pemohon banding bukan pemegang saham pada pemohon banding. Berdasarkan akta Pendirian dan perubahan terakhir, pemegang saham pemohon banding sbb:

- Exxonmobil International Holding Inc. (99,9%) berdomisili di Amerika Serikat

- Mobil International Petroleum Corporation (0.01%) yang berdomisili di Amerika Serikat

2. Karakterisitik Penghasilan yang menjadi objek koreksi pemeriksa adalah pemanfaatan jasa yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan uasaha dan terdapat manfaat yang jelas-jelas dinikmati oleh pemohon banding

3. Pemohon banding telah memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean.

4. Seluruh dokumen pendukung terkait pemanfaatan jasa luar negeri yang menjadi dasar penagihan biaya setiap invoice yang diterbitkan oleh pemberi jasa telah diberikan kepada Pemeriksa bahwa berdasarkan hal tersebut pemohon banding memohon agar koreksi pajak masukan tersebut dibatalkan;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga lial atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada

dua pengusaha atau lebih, demikian pu/a hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di baivah penguasaan. Penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

c) Terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nlai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan o/eh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud o/eh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 9

(2). Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran

dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masiikan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8). Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsungdengankegiatanusaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atai tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau pepyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jaa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jum/ah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak

diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 6

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikatnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

(2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kblom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean

b. pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/a tau Jasa Kena Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014

Pasal 1 huruf j

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Pasal 4

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuafL dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 a. Data dan Fakta bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon banding, data dan dokumen pemohon banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian keberatan sebagai

1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Enam nomor LAP-00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019 disebutkan bahwa:

Berdasarkan pengujian biaya pada pemeriksaan PPh Badan, diketahui bahwa jasa intra grup dikoreksi karena pemeriksa tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa, oleh karena itu pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan detil perhitungan terkait PPN yang telah dikreditkan;

- Terdapat manfaat yang jelas-jelas dinikmati oleh Pemohon Banding atas jasa yang telah dibayar;

- Jasa yang diberikan perusahaan afiliasi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

- PPN Jasa Luar Negeri ini telah memenuhi syarat material;

Pemohon Banding menyerahkan sebagian dokumen pendukung terkait koreksi yang menjadi sengketa keberatan;

c. Tanggapan Terbanding dalam keberatan:

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan hares dilaksanakah sesuai dengan standar Pemeriksaan.

Pasal 8 huruf b

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang

huruf c

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berdasarkan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dalam LaporanHasilPemeriksaanNomor:Lap- 00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019;

- Bahwa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas jasa intra group pada SKPLB PPh Nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut melalui surat nomor 416/EMLI-TAX/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 dan atas keberatan tersebut tetap dipertahankan oleh peneliti keberatan dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan Pemeriksa terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 10.062.099 atas biaya manaje men dan teknis dengan rincian sebagai berikut:

- Exxonmobil Asia Pacific Pte Ltd USD 1,247,426

- Exxonmobil Petroleum & Chemical USD 1,861,347

- Exkonmobil Global Services Co USD 950,661

- Exkonmobil Chem Malaysia Sdn Bhd USD 1,387

- Exxonmobil Exploration And USD 778

- Exxon Mobil Corp USD 500

Total 10,062,099

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan mengajukan keberatan terkait koreksi penyesuaian fiskal positif dengan alasan yang pada intinya adalah:

- Pembayaran charges yang dimaksud adalah atas jasa yang dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya;

- Pembayaran charges tersebut bukan merupakan dividen terselubung dan tidak terkait shareholding activity;

- Pembayaran charges tersebut memenuhi ketentuan sebagai biaya usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

3. Bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pemeriksa menguraikan pendapat sebagai berikut:

• Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa infra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa

• Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa infra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan alas menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse);

• Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha alas Transaksi Jasa Intra-grup:

No |Uraian | Keterangan

1) (Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkat. tidak ada data

2)| (Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya tidak ada data ditunjukkan dengan cuniculum vitae yang berisikan pengalaman kera. latar belakang pendidikan. serta track record dari penyedia jasa).

3)| (Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi alas jasa yang disediakan. tidak ada data

4)| IMeneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait. tidak ada data

5)| |Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice. ada data

6)| (Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan |tidak ada data

Oleh pihak afliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal artara lain:

1}/ Memastikan kesesuaian antara fungsifungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-gup — tidak diketahui yang diterima.

2)| Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik tidak diketahui bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak.

3)| Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

- Shareholder actiuty terdapat potensi

- Duplicative services terdapat potensi

- Jasa yang memberikan manfaat insidental (incidental Benefit)

» Passive association

"Jasa siaga (on call services

• Pemeriksa telah meminta keterangan kepada wajib pajak alas transaksi jasa intra grup service yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan data, bukti dan keterangan yang diberikan oleh wajib pajak pemeriksa tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut;

Dalam dokumen transfer pricing. wajib pajak melaporkan transaksi jasa intra grup sebagai berikut:

laters 3 Jumlah nominal Tramsaks: Alias: pada Tahun Pajak 2012

3) ad 1 AN i Ad:

No. Janis transaksi Panjuapenyadia Misa dumiah Manasi dalam

PAR Pembehan pelatnas i EMAPPL | EMU | 52 398 243

Laga | EMR PROMO bahan | apy | EM | 5 393 570 ng caren Deas t nee mr ee ee cee ~~ Ta oo 7 ween ne as

EMAPPL | 2380577

: " EMCL | | 1410525 i | ey . kong oma an omemte Samet mmm met penanaman tnd

Labu PERAH ata Brapa i EM ! SHB?

Maap aha Peni ! 3

EMOSI | | 990 072

EMC | 500 bapa en yedgan saha dukungan. E NAL! | EMCAR | 1 753 506

penasaris: !

• Panerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMAPPL

ExxoI Mobil Asia-Pacific Pte Ltd (EMAPPLE) adalah kantor pusat regional untuk bisnis Hilir dan Kimia ExxonMobil Corporation di Singapura.

Tanggal 1 Januari 2012. EMLI menandatangani downstream regional headquarters/affiliate master service agreement dengan EMAPPL Berdasarkan perjanjian ini, EMAPPLE setuju untuk memberikan controllers, perbendaharaan. sumber daya manusia, hukum, pajak, manajemen umum dan jasa lainnya.

Berlsarkan dokumen transfer pricing. EMLI membayar biaya manajemen dan jasa teknis kepada EMAPPL sebesar USD 4.340 577 sedangkan berdasarkan data GL EMLI membayar biaya sebesar USD 7.247.426

Pemeriksa telah meminta keterangan kepada wajib pajak alas transaksi jasa intra grup service dengan EMAPPLE dengan a. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proses latar belakang b. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen berkaitan dengan analisis ekspektasi efisiensi biaya terkait keputusan

c. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen proses negosiasi harga atau d. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan Dokumen terkait penentuan nilai e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa. serta uraian kuakfikasi pegawai yang menyerahkan jasa kepada EMLI f. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukti kedatangan pemberi jasa g. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMAPPL telah memberikan jasa sesuai h. Jasa yang diberikan dalam perjanjian adalah shareholder activity. yaitu:

1) Controllers --- Jasa yang terkait dengan laporan keuangan, pelaporan internal ke management

2) Treasurers --- Adanya APTC (Asia Pacific Treasury Center) yang memberikan jasa cash management i. Terdapat duplicative services atas jasa sumber daya manusia. hukum, pajak, manajemen umum dan jasa lainnya. dengan adanya pembayaran jasa dari

1) Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono

2) Hiswara Bunjamin & Tandjung

3) KPMG Advisory Indonesia

4) Jakarta Defensive Driving Consulting

5) Jacobs Group Indonesia

5) Oentoeng Suria & Partners

7) Robert Walters Indonesia

8) Oliver Wyman Indonesia

• Penerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMPC

Pada tanggal 1 Januari 2004, EMLI menandatangani perjanjian dukungan bisnis utama (business support agreement) dengan EMPC.

Berdasarkan perjanjian ini. EMPC setuju untuk memberikan jasa akuntansi perusahaan, jasa pelanggan, dan payables kepada EMLI. Kebijakan Harga Transfer

Sehubungan dengan jasa yang disediakan oleh EMPC, biaya langsung dan tidak langsung yang terkait dengan pemberian masing- masing jasa diidentifikasi dan dikumpulkan dan kemudian dibebankan ke EMLI baik secara langsung, sesuai dengan tarif, berdasarkan metrik, atau menggunakan kombinasi dari metode ini.

Pemeriksa telah meminta keterangan kepada wajib pajak atas transaksi jasa intra grup service dengan EMPC dengan simpulan a. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proses latar belakang kebutuhan alas jasa yang diberikan oleh EMPC b. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen berkaitan dengan analisis ekspektasi efisiensi biaya terkait keputusan c. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen proses negosiasi harga atau tarifjasa EMPC d. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan Dokumen terkait penentuan nilai penverahanlpemanfaatan jasa EMPC e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa, serta uraian kualifikasi pegawai yang menyerahkan jasa kepada EMLI f. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia g. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMPC telah memberikan jasa sesuai

• Penerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMGSC

Pada tanggal 1 Januari 2010, EMLI menandatangani perjanjian jasa utama dengan EMGSC. Berdasarkan perjanjian ini, EMGSC setuju untuk memberikan jasa IT dalam bentuk dukungan IT kantor, biaya aplikasi dan infrastruktur SAP/non-SAP dan biaya proyek ke EMLI. Pemeriksa telah meminta keterangan kepada wajib pajak atas transaksi jasa intra grup service dengan EMGSC dengan simpulan

a. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proses latar belakang kebutuhan atas jasa yang diberikan oleh b. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen berkaitan dengan analisis ekspektasi efisiensi biaya terkait keputusan c. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen proses negosiasi harga atau tarif jasa EMPC d. Wajib Pajak tidak dapal menunjukkan Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa EMPC e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa, serta uraian kualifikasi pegawai yang menverahkan jasa kepada EMLI f. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia g. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMPC telah memberikan jasa sesuai

Pemeriksa meyakini bahwa jasa yang diberikan adalah shareholder activity, yaitu manfaat jasa ditujukan agar perusahaan induk dapat mengontrol aktivitas EMLI

• Penerimaan jasa manajemen dan teknis dari EMC

Pada Tahun Pajak 2017, EMLI membayar biaya tahunan dan biaya pusat clearing house kepada EMC sebesar USD 500

Pemeriksa meyakini bahwa jasa yang diberikan adalah shareholder activity, yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan Wajib Pajak tidak dapat memberikan dokumen ataupun bukti bahwa jasa tersebut telah dilakukan oleh pihak afiliasi

• Berdasarkan rekening koran wajib pajak nomor 34257020 pada Bank of America, NA Cabang Jakarta, diketahui pembayaran transaksi barang maupun jasa kepada afiliasi seluruhnya ditransfer ke rekening Exxon Mobil Corporation CCH. sebagai berikut

Uraian

34257020] — 26-Jan-17]00000000009G7313 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 7,881,228 78

34257020 | 26 Fed-17/0000000 000 996502.F XX ONMOBIL CORPORATION CCH aan 4,116,413.69

34257020) -Nar-17/000000000109560" ERX Ohm OBIL CORRORATIQN CCH 7,920.952.17

34257020 | 27-Apr-1? orden CORPORATION, CCH 12.487 444.37

34257020 iy Team 0 TOKO 9,123 542.33

34257020 | 21-Jun-17]0000000001 T3444 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 0,055, 679.85

34257020} 26-Jul-17|0000000007 180786 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 412324440

257020 30.Rug-1710000000001225287 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 19,697,581 40

34257020 | 29-Sep-17/0000000001250414 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 508441131

257020 | 31-0ct-1710000000001311018 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 8,345,72089

34267020) 30.N0v-17/0000000001350801 EXKONNOBIL CORPORATION CCH 1847176139

24251020| 20-0ec~17/0000000001388029 ExxONMOBIL CORPORATION CCH 12.127,828.49

JUMLAH 107.044 714.01

• berdasarkan data, bukti dan keterangan yang diberikan oleh wajib pajak pemeriksa tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut

• Pembayaran imbalan jasa intra-grup yang tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya pemeriksa anggap sebagai pembataran dividen terselubung kepada Exon Mobil Corporation sehingga terutang PPh Pasal 26

• Pengertian dividen mengacu pada pengertian yang lebih luas sebagaimana dijelaskan pada article 10 ayat 4 beserta Commentary On Artcle 10 Model Tax Convention On Income And Capital July 2010, dimana pengertian dividen tidak hanya mengacu pada bagian laba dari saham. tetapi lebih luas yakni mencakup juga pembagian laba yang menurut ketentuan perpajakan dipersamakan dengan dividen secara luas dapat dirujuk pada paragrap 28.29 Commentary on article 10 Model Tax Convention on Income and Capital July 2010 sebagai berikut:

28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such

benefits as dividends.lt is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by acompany which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividens;

29. The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themse yes. Should, however, cedain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends it§the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company ('concealed holdings); and§the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is he case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares;

• Pemegang saham PT Exxon Mobil Lubricants Indonesia adalah,

- Exxonmobil International Holdings Inc. (99,99%)

- Mobil international Petroleum Corporation (0.01%)

Exxonmobil International Holdings Inc beroperasi di sektor minyak dan gas. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1933 dan berpusat di Irving Texas. ExxonMobil International Holdings, Inc. beroperasi sebagai anak perusahaan dad Exxon Mobil Corporation

• Dengan demikian transaksi jasa intra grup sebesar USD 10.062.099 yang tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Wajib Pajak kepada Perusahaan Induk secara terselubung dan disimpulkan sebagai Deviden Terselubung. dan merupakan Obvek PPh Pasal 26.

• Terkait dengan Deviden Terselubung tersebut, dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan. disediakan untuk dibayarkan. atau telah jatuh tempo pemb4arannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dab jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan

4. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa copy kontrak jasa dengan perusahaan afiliasi beserta lampiran- lampirannya;

5. Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak diyakin eksistensi dan manfaat ekonomi yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi jasa yang diberikan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut;

6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan fakta dan data sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 634/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum. dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02794/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02794/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00133/207/17/059/19 tanggal 02 Mei 2019 Masa Pajak Oktober 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-02794/KEB/WPJ.07/2020 tanggal

26 Juni 2020;

Bukti P-2 Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00133/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019;

Bukti P-4 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00059/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa secara jabatan;

Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp6.694.313.368;

Bukti P-6 Surat Keberatan Nomor 457/EMLI-TAX/VII/2019 tgl. 29 Juli 2019; Bukti P-7 dokumen pendukung berupa invoice Pemohon Banding kepada PT

Penco Energi Indonesia, Faktur Pajak, dan bukti pungut PPh Pasal 22; Bukti P-8 Tanda Terima Penyerahan Dokumen pada saat proses Pemeriksaan tertanggal 2 Juni 2020;

Bukti P-9 rangkuman jasa (summary of services) yang menjelaskan secara rinci terkait jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi;

Bukti P-10 sertifikasi oleh pihak ketiga i.e PwC Certification atas pemanfaatan jasa luar negeri

Bukti P-11 Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2003;

Bukti P-12 Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding; Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus nomor 598/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 18 September 2020;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-476/PP/IKH/2018 tgl. 1 Oktober 2018; Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-279/PP/IKH/2019 tgl. 20 Maret 2019; Bukti P-16 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-090/PP/IKH/2020 tgl. 4 Februari 2020; Bukti P-17 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-229/PP/IKH/2019 tgl. 4 Maret 2019; Bukti P-18 Pakta Integritas;

Bukti P-19 Matrik Sengketa;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Nomor 605/EMLI-TAX/VIII/2021 Tanggal 24 Agustus 2021;

Bukti P-21 Fotokopi invoice PT. Freeport Indonesia dengan Faktur Pajak no.

030.001.17.49167861 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22; Bukti P-22 Fotokopi invoice PT. Freeport Indonesia dengan Faktur Pajak no.

030.020.17.84391300 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22;

Bukti P-23 Fotokopi invoice PT. Freeport Indonesia dengan Faktur Pajak no.

030.020.17.84391314;

Bukti P-24 Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 22 PT. Freeport Indonesia No.

182/11/17/22/EMLI;

Bukti P-25 Fotokopi invoice PT Penco Energi Indonesia dengan Faktur Pajak no.

010.019.17.58860631;

Bukti P-26 Fotokopi invoice no 9014241370 PT Penco Energi Indonesia dengan

Faktur Pajak no. 010.018.17.97042715;

Bukti P-27 Fotokopi Faktur Pajak Pengganti No 011.018.17.97042715;

Bukti P-28 Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1;

Bukti P-29 Fotokopi SPT PPN Masa Agustus 2017 Pembetulan ke 2;

Bukti P-30 Fotokopi invoice PT Indomobil Prima Energi dengan Faktur Pajak no.

010.020.17.31725743 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22; Bukti P-31 Fotokopi invoice PT Indomobil Prima Energi dengan Faktur Pajak no.

010.020.17.31725744 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22; Bukti P-32 Fotokopi invoice PT Indomobil Prima Energi dengan Faktur Pajak no.

010.020.17.31725745 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22; Bukti P-33 Fotokopi SPT Masa PPN Pembetulan ke-2 Masa Pajak Oktober 2017; Bukti P-34 Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Normal;

Bukti P-35 Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1;

Bukti P-36 Fotokopi SPT PPN Masa Pajak November 2017 Normal;

Bukti P-37 Fotokopi Surat Resmi Pemberitahuan terkait Perhitungan dalam SPT

PPN Masa Pajak Juli 2017 tertanggal 16 Januari 2019;

Bukti P-38 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/407/19/059/21 Tanggal 18 Januari 2021;

Bukti P-39 Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00147A Tanggal 18 Februari 2021;

Bukti P-40 Penjelasan Tertulis Nomor 980/EMLI-TAX/XI/2021 Tanggal 9 November 2021;

Bukti P-41 Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon

Banding untuk Masa Pajak November 2017, Invoice no 9014638724

beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan 1 beserta bukti bayar dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 169/11/17/22/EMLI dan 217/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan 2;

Bukti P-42 Salinan Invoice PT Brenntag atas Debit Note Services;

Bukti P-43 Skema Transaksi, salinan berupa Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon

Banding untuk Masa Pajak November 2017, invoice no. 9014646294 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 182/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 2;

Bukti P-44 Salinan screenshot General Ledger atas invoice no. 9014638724 dan

9014646294;

Bukti P-45 Salinan Faktur Pajak nomor 010.018-17.97042715 atas invoice no

9014241370;

Bukti P-46 Salinan credit note no. 9014331639;

Bukti P-47 Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon

Banding untuk Masa Pajak Agustus 2017, invoice no. 9014332094, Faktur Pajak no. 011.018-17.97042715, Bukti Potong PPh Pasal 22 no. 42/08/17/22/EMLI, SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1, dan SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Agustus 2017;

Bukti P-48 Salinan Faktur Pajak No 010.019-17.58860631 dan SPT PPN Masa

Pajak Agustus 2017 Pembetulan 2;

Bukti P-49 Salinan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2018; Bukti P-50 Dokumen Pendukung EMGSC

• Kontrak perjanjian beserta terjemahannya

• Daftar rincian transaksi

• invoices beserta SSP JKPLN-nya

• Screenshoot Company Profile dari website EMGSC

Bukti P-51 Dokumen Pendukung EMPC

• Kontrak perjanjian beserta terjemahannya

• Daftar rincian transaksi

• invoices beserta SSP JKPLN-nya

• Screenshoot Company Profile dari website EMPC

Bukti P-52 Dokumen Pendukung EMAPPL

• Kontrak perjanjian beserta terjemahannya

• Daftar rincian transaksi

• invoices beserta SSP JKPLN-nya

• Screenshoot Company Profile dari website EMAPPL

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Nomor S-6390/PJ.07/2021 tgl. 20 September 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02794/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00133/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00059/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 634/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 24 September 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri187.031.342.946191.617.304.3574.585.961.411
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan40.304.197.89537.415.637.3472.888.560.548

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp4.585.961.411,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan Koreksi penyerahan yang PPNnya harus di pungut sendiri Masa Pajak Januari, Agustus, Oktober dan November 2017 total Rp5.666.761.277,00 berdasarkan ekualisasi dengan bukti potong PPh Pasal 22, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1 he Gongmer 1 angyat T Ci sribuiter _ LP . . PFI

Buku Polong

14d e POEM IRI PT Fracpeet rama GA 242 TIK. 34444 saga "PT EL LGR TES Rang beet maan Ee a TP 0G ea Qe PED Bh PENA hut nata Sung ea PN Ten OR TERI AA AT

EM EM. Te TOP Pedang retrial ye PRE Sa say ah tag

BE the Di HN | ped ABT fuloita Eng Brig ha NN AN era!

TEA RE AL BA BP Papan pa abe En ats | dk CE

TR AE LI BA SST OT Pree pert ralat oa | Mar ATES | weer aly bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD419,745 yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadailan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 19 September 2025;

bahwa alasan koreksi Terbanding berikut bukti pendukungnya dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding berikut bukti pendukungnya atas sengketa ini sama dengan yang disampaikan untuk sengketa Peredaran Usaha sebesar USD419,745 tersebut di atas, oleh karenanya pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa ini mengacu pada pertimbangan hukum serta kesimpulannya sebagaimana dimuat pada Putusan Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, yang antara lain secara ringkas diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding sebagai importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, telah memungut, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas berdasarkan Pasal 22 UU PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

2. bahwa Terbanding menemukan adanya Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas yang tidak memiliki kesesuaian dengan Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sehingga menyimpulkan terdapat Penjualan yang belum dilaporkan dengan rincian sebagai berikut: No Bunt Porong tangga. Pembel, DPP Rp DPP USD

ISP 2D EM BOLT PE ktesepost fidinesta G4 248.106 7 029

FAK 07 2D PLT POR IMT PT Penca Lnergi Indonesia 173412 05% 1? 978 2516 17 22 EMLI ISSI Pb sioinebsl Prana Pres: 3 795 033 091 28° O95 feeders 220 ML TPS Qe? PP incamobs. Prima Energi 455 238 592 BA 460

2S 0 17 22 EM IS MA PT Indomobnr Pama tavern 325 689.723 24123

PSN 15 22 EMIS JALAN PT Freeport lndonesia ABE 615.516 34.467

Tee IPSI GM BLU PL Heeput Jadonesa 346 524 187 0 25.898

5 356.761 277 419 F46

3. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa skema transaksi, Kertas Kerja PPh Pasal 22, Invoice dan Faktur Pajak, SPT Masa PPh Pasal 22, bukti bayar dan bukti potong PPh Pasal 22 yang menunjukkan adanya kesalahan administrasi sehingga tidak terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebagai berikut:

a. Koreksi atas DPP sebesar USD 365,272

bahwa terdapat beberapa transaksi yang PPh Pasal 22-nya telah disetor 2 kali (double) atas satu transaksi yang sama dengan rincian sebagai berikut: Nama Pembeli “ Doc Number Invoice Numbe © A2SPTPPN Status Invoice “© Bukti Pungut PPh Pasal 22

FT Freeper: Indonesia 3002 th. Oo LESB72E 25,506 FPH 22 Dsukle LED LP EMILI

FT Indemetbil Frimz Energi 30001 FEE OC7 5 CBARE 282003 PPR 220eukle 25fi0f 7/22 /EMU

FT Indemetil Fime Energi 50002765 9072506489 3460 PPR 22 Ocukle BERAT 3 PEMILI

FT Indemetil Fimz Energi 30002 766 9022508290 22,723 PPR 22 Ocukle 25/20/7227 EMU -

1) PT Freeport Indonesia

bahwa atas invoice No. 9014638724 dan Faktur Pajak No. 030.020- 17.84391300 telah diterbitkan dua Bukti Potong yakni No. 217/11/17/22/EMLI tanggal 16 November 2017 dan No. 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 serta dilakukan dua kali penyetoran PPh Pasal 22 yang kedua dilaporkan pada SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 1;

bahwa Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas merupakan dokumen yang dibuat oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menunjukkan adalah kesalahan administratif sehingga terbit dua kali Bukti Potong serta dua kali pembayaran PPh Pasal 22, akan tetapi merupakan hak pihak pembeli untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut;

bahwa selain Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas yang No. 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 tidak memiliki kesesuaian dengan Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti lain yang diajukan oleh Terbanding yang dapat menunjukkan adanya Peredaran Usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding seperti adanya arus uang masuk atau arus barang keluar, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat

cukup bukti terdapat Penjualan Pemohon Banding kepada PT Freeport Indonesia yang tidak atau kurang dilaporkan;

2) PT Indomobil Prima Energi

bahwa Faktur Pajak No. 010.020-17.31575743 telah diterbitkan untuk invoice No. 9014506488, Faktur Pajak No. 010.020-17.31575744 untuk invoice No. 9014506489 dan Faktur Pajak No. 010.020-17.31575745 untuk invoice No. 9014506490 masing-masing telah diterbitkan dua Bukti Potong No. 123/10/17/22/EMLI, 124/10/17/22/EMLI, dan 125/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017 dan Bukti Potong No. 23/10/17/22/EMLI, 24/10/17/22/EMLI, dan 25/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017 dan dilakukan dua kali penyetoran PPh Pasal 22 serta dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Oktober 2017

bahwa Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas merupakan dokumen yang dibuat oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menunjukkan adalah kesalahan administratif sehingga terbit dua kali Bukti Potong serta dua kali pembayaran PPh Pasal 22, akan tetapi pembelinya merupakan penyalur/agen sehingga tidak dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut karena dikenakan penghasilan bersifat final;

bahwa selain Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas yang No. 123/10/17/22/EMLI, 124/10/17/22/EMLI, dan 125/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017 tidak memiliki kesesuaian dengan Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti lain yang diajukan oleh Terbanding yang dapat menunjukkan adanya Peredaran Usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding seperti adanya arus uang masuk atau arus barang keluar, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti terdapat Penjualan Pemohon Banding kepada PT Indomobil Prima Energi yang tidak atau kurang dilaporkan;

b. Koreksi atas DPP sebesar USD 54,474

bahwa menurut Terbanding terjadi duplikasi atas PPh Pasal 22 yang dipungut terkait transaksi ini namun Pemohon Banding menunjukkan tidak terjadi double setor dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pembeli “ BocNumber ° Invoice Numbe - A2SPTPPN— “ Status Invoice ' Bukti Pungut PPh Pasal 22 “

FT Freeper Indonesia SCRE Oo. 3E35677 7020 PPR 22 ncz Deukle 220/00/°3/22/EMU

FT Freepor: Indonesia Ea Mei air LEARN SA SET PRR 22 nevDouble 3S

PT Pence Energi Indonesiz SOO! Ahn 22078 PER 22 ncr Dowkle — #2OEE SP SNEMILI

a. PT Freeport Indonesia

bahwa atas invoice No. 9013635656 dan Faktur Pajak No. 030.001- 17.49167861 telah diterbitkan Bukti Potong yakni No. 141/01/17/22/EMLI tanggal 13 Januari 2017 dan No. 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 serta dilakukan dua kali penyetoran PPh Pasal 22 yang kedua dilaporkan pada SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2017 Pembetulan ke 1;

bahwa pada Penjelasan Tertulis PPN Masa Pajak Oktober 2017 yang telah diserahkan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 28 September 2021, Terbanding bahkan telah mengakui bahwa bukti potong PPh Pasal 22 no. 141/01/17/22/EMLI mengacu kepada invoice no. 9013635656 dengan faktur pajak no. 030.001-17.49167861 yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Oktober 2017 Pembetulan 1;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti terdapat Penjualan Pemohon Banding kepada PT Freeport Indonesia yang tidak atau kurang dilaporkan;

b. PT Freeport Indonesia

bahwa bukti potong PPh Pasal 22 No. 182/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 mengacu kepada invoice No. 9014646294 dengan Faktur Pajak No. 030.030-17.84391314, terdapat kesalahan penulisan DPP seharusnya sebesar IDR 466.649.986 dengan PPh Pasal 22 sebesar IDR 1.399.950 namun salah catat DPP yaitu IDR 466.615.517 dengan PPh Pasal 22 sebesar IDR 1.399.847 dan telah dicatat atas nama lawan transaksi lain yaitu PT Brenntag dengan Bukti Potong No. 180/11/17/22/EMLI

bahwatransaksi Pemohon Banding dengan PT Brenntag bukan merupakan objek PPh Pasal 22 karena merupakan Debit Note Services yang nilainya sebesar IDR 2.840.000 sehingga dapat disimpulkan bahwa yang terjadi adalah kelebihan setor PPh Pasal 22 untuk PT Brenntag yaitu

IDR 466.649.986 dan tidak ada kekurangan pelaporan Peredaran Usaha untuk PT Freeport;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti terdapat Penjualan Pemohon Banding kepada PT Freeport Indonesia yang tidak atau kurang dilaporkan;

c. PT Penco Energi Indonesia

bahwa bukti potong PPh Pasal 22 No. 42/08/17/22/EMLI mengacu kepada invoice nomor 9014241370 dengan Faktur Pajak No 010.018-17.97042715 yang dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1 dan terdapat kesalahan administratif karena Pemohon Banding juga menerbitkan invoice no 9014332094 dengan Faktur Pajak nomor 010.019- 17.58860631 pada Masa Pajak Agustus 2017,

bahwa untuk memperbaiki Pemohon Banding menerbitkan credit note no. 9014331639 pada bulan Agustus 2017 untuk membatalkan invoice no. 9014241370 yang diterbitkan pada bulan Juli 2017. Namun karena credit note tidak dapat membatalkan invoice di bulan yang berbeda, maka invoice yang dibatalkan oleh credit note tersebut adalah invoice no. 9014332094, dimana Faktur Pajak nomor 010.019-17.58860631 telah dibatalkan dan dilaporkan dengan DPP sebesar IDR 0;

bahwa untuk mengakomodasi pembatalan invoice 9014332094 dan faktur pajak no. 010.019-17.58860631, faktur pajak no. 010.018-17.97042715 telah digantikan dengan Faktur Pajak Pengganti nomor 011.018- 17.97042715 untuk mengubah referensi invoice, yaitu dari invoice no. 9014241370 ke invoice nomor 9014332094 dan telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa Pajak Juli Pembetulan 1;

bahwa dikarenakan invoice 9014332094 yang diterbitkan di bulan Agustus 2017 telah dibatalkan, maka Pemohon Banding melaporkan Faktur Pajak nomor 010.019-17.58860631 di SPT PPN Masa Agustus 2017 Pembetulan ke 2 dengan nilai DPP IDR 0 untuk merefleksikan pembatalan faktur pajak tersebut.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti terdapat Penjualan Pemohon Banding kepada PT Penco Energi Indonesia yang tidak atau kurang dilaporkan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD419,745 tidak dapat dipertahankan;

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebutkan “UU PPN”).

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa berdasarkan kesimpulan Pengadilan Pajak mengenai Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD419,745 pada Putusan Nomor PUT- 012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, serta berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti terdapat Penyerahan yang PPNnya Harus di Pungut Sendiri Masa Pajak Januari, Agustus, Oktober dan November 2017 total Rp5.666.761.277,00 berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yang tidak atau kurang dilaporkan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp4.585.961.411,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp2.888.560.548,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi atas :

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari – Desember 2017 atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean total Rp13.737.950.935,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari – Desember 2017 atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean total Rp13.737.950.935,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengketa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadailan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 19 September 2025 dengan rincian sebagai berikut:

- Exxonmobil Asia Pasific Pte LtdUSD 7,247,426

- Exxonmobil Petroleum & ChemicalUSD 1,861,347

- Exxonmobil Global Service CoUSD950,661

- Exxonmobil Chem Malaysia Sdn Bhd *USD1,387

- Exxonmobil Exploration And *USD778

- Exxon Mobil Corp *USD500

TotalUSD 10,062,099

(Catatan (*) : Tidak termasuk untuk sengketa Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan ini)

bahwa alasan koreksi Terbanding berikut bukti pendukungnya dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding berikut bukti pendukungnya atas sengketa ini sama dengan yang disampaikan untuk sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis tersebut di atas, oleh karenanya pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa ini mengacu pada pertimbangan hukum serta kesimpulannya sebagaimana dimuat pada Putusan

Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, yang antara lain secara ringkas diuraikan sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan layanan Teknologi Informasi (TI) secara global yang diberikan EMGSC memenuhi definisi sebagai Low Value- adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 karenanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan ;

2. ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Jasa Pendukung Bisnis secara global yang diberikan EMPC memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra- group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 karenanya merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

3. ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan jasa sebagai penasehat bisnis yang diberikan EMAPPL merupakan share holder activity dan terdapat duplikasi dengan jasa dengan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi lainnya EMGSC dan EMPC sehingga pengeluaran tersebut dikatergorikan sebagai jumlah yang melebihi kewajaran atau dividen terselubung yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 1 angka 8

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;’

Pasal 9 ayat (8) huruf g

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Pasal 13 ayat (6)

(6). Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang

kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Penjelasan:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

a. Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, yaitu, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan

c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Pasal 13 ayat (1)

Dalam hal:

a. Terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan

b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetorkan dan dilaporkan,

Atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Lampiran Bab IV

Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding.

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 14

(1)Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi

jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2)Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3)Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis

atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

5. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa berdasarkan kesimpulan Pengadilan Pajak mengenai Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis pada Putusan Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025, serta berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa terdapat cukup bukti imbalan jasa manajemen dan teknis yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) dan ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 sedangkan pembayaran kepada ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) merupakan share holder activity dan terdapat duplikasi dengan jasa dengan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi lainnya EMGSC dan EMPC sehingga pengeluaran tersebut dikategorikan sebagai jumlah yang melebihi kewajaran atau dividen terselubung yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

2. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, Koreksi Terbanding atas SPP PPN JLN terkait perolehan jasa dari luar daerah pabean yang diberikan pihak afiliasi EMGSC dan EMPC tidak dapat dipertahankan;

3. bahwa dividen bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sehingga tidak terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN oleh karenanya terdapat sebagian dari nilai SSP PPN yang disetorkan atas pemanfaatan jasa manajemen yang dikoreksi menjadi dividen menjadi setoran PPN yang seharusnya tidak terutang akan tetapi kelebihan setoran tersebut tidak dapat dimintakan kembali karena sudah dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

4. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 terhadap SSP PPN JLN yang seharusnya

tidak terutang tersebut direklasifikasikan dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi Kredit Pajak – Lain-lain sebagai berikut:

BulanSSP PPN JLN atas transaksi dengan Exxonmobil Asia Pasific Pte LtdSSP PPN JLN atas transaksi dengan Exxonmobil Petroleum & ChemicalSSP PPN JLN atas transaksi dengan Exxonmobil Global Service CoJumlah Nilai Sengketa SSP PPN JLNReklas Koreksi SSP PPN JLN menjadi Kredit Pajak - LainnyaKoreksi SSP PPN JLN Tidak Dapat Dipertahankan
Januari1.525.862.092131.598.362163.186.7241.820.647.1781.525.862.092294.785.086
Februari590.527.299235.829.385141.173.327967.530.011590.527.299377.002.712
Maret585.736.982197.743.054140.723.365924.203.401585.736.982338.466.419
April582.767.143195.793.042145.899.733924.459.918582.767.143341.692.775
Mei581.664.001195.775.060136.604.100914.043.161581.664.001332.379.160
Juni584.313.798195.775.670113.327.729893.417.197584.313.798309.103.399
Juli584.080.222194.992.99970.471.094849.544.315584.080.222265.464.093
Agustus587.495.510195.868.05768.038.774851.402.341587.495.510263.906.831
September576.546.193194.971.26673.881.831845.399.290576.546.193268.853.097
Oktober2.374.979.257430.541.72783.039.5642.888.560.5482.374.979.257513.581.291
November687.480.08448.851.433143.469.042879.800.559687.480.084192.320.475
Desember687.836.407184.970.696106.135.913978.943.016687.836.407291.106.609
TOTAL9.949.288.9882.402.710.7511.385.951.19613.737.950.9359.949.288.9883.788.661.947

5. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2017 atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebesar Rp513.581.291,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding direklasifikasikan menjadi Kredit Pajak – Lain-lain sebesar Rp2.374.979.257,00;

b. Koreksi Pajak Masukan Terkait Kesalahan Kompensasi Kelebihan PPN Karena Pembetulan SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp16.749.129.546,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak memiliki kelebihan pembayaran PPN dari pembetulan SPT Masa PPN Masa Juli 2017 sebesar Rp16.749.129.546,00 yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak November 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Kredit Pajak Masa November 2017 sebesar Rp16.749.129.546,00 karena terjadi kesalahan ketik pada SPT Induk poin II.E “PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan” pada SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 (Pembetulan 1), dimana terdapat kelebihan kompensasi pada SPT PPN Masa Pajak November 2017 yang murni sebagai akibat dari kesalahan ketik yang tidak disengaja akan tetapi Pemohon

Banding tidak pernah menerima himbauan ataupun teguran atas kesalahan input tersebut;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan sudah melaksanakan kewajiban perpajakan, Pemohon Banding bahkan telah berinisiatif untuk memberitahu kepada Pemeriksa dengan itikad baik atas kekhilafan yang menimbulkan kekeliruan ketik dalam SPT Masa dan tidak seharusnya atas kekeliruan ketik yang tidak disengaja tersebut dikenakan sanksi kenaikan 100% sebagaimana tertulis dalam UU KUP, oleh karena itu setidaknya Pemohon Banding tidak dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP;

bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat kesalahan perhitungan kelebihan pembayaran pajak pada SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 yang mengakibatkan terjadinya kelebihan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dari kelebihan pembayaran PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan pada SPT PPN Masa Pajak November 2017, dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat pembuktian; bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut: .

1. SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Normal;

2. SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1;

3. SPT PPN Masa Pajak November 2017 Normal;

4. Surat Resmi Pemberitahuan terkait Perhitungan dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 tertanggal 16 Januari 2019;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa kronologi pelaporan SPT PPN Masa Pajak Juli dan November 2017 sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melaporkan SPT PPN Masa Juli 2017 (Normal) Tanggal 31 Agustus 2018 dengan perhitungan lebih bayar sebagai berikut:

II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/ LEBIH BAYAR
A.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 8 .072.598.585,00
B.PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp -
C.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 33.328.450.589,00
D.PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A - II.B - II.C)(Rp 2 5.255.852.004,00)
E.PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkanRp -
F.PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D - II.E)Rp -

b. Selanjutnya Pemohon Banding melaporkan pembetulan atas SPT PPN Masa Juli 2017 (Pembetulan 1) Tanggal 29 Desember 2017 dengan perhitungan lebih bayar sebesar Rp16.749.129.546,00 sebagai berikut:

II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/ LEBIH BAYAR
A.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 8 .062.734.534,00
B.PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp -
C.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 33.331.221.509,00
D.PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A - II.B - II.C)(Rp 2 5.268.486.975,00)
E.PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan(Rp 8 .519.357.429,00)
F.PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D - II.E)(Rp 1 6.749.129.546,00)

c. Atas kelebihan pembayaran PPN pada SPT PPN Masa Juli 2017 (Pembetulan 1) sebesar Rp16.749.129.546,00 tidak berkaitan dengan SPT PPN Masa Pajak Agustus – Oktober 2017 karena dikompensasikan ke SPT PPN Masa Pajak November 2017 (Normal) sebagai berikut:

III. Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan
A.Pajak Masukan atas Perolehan yang Dapat DikreditkanRp 18.144.095.267,00
B.Pajak Masukan Lainnya
1. Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak SebelumnyaRp 6 .224.911.985,00
2. Kompensasi Kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak 07 - 2017Rp 16.749.129.546,00
3. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak MasukanRp -
4. Jumlah (III.B1 + III.B2 + III.B3)Rp 22.974.041.531,00
C.Jumlah Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp 41.118.136.798,00

d. Oleh karenanya SPT PPN Masa Pajak November 2017 (Normal) menyatakan lebih bayar sebesar Rp28.122.016.697,00 yang dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2017 sebagai berikut:

II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/ LEBIH BAYAR
A.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp 12.996.120.101,00
B.PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp -
C.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 41.118.136.798,00
D.PPN kurang atau (lebih) bayar (II.A - II.B - II.C)(Rp 2 8.122.016.697,00)
E.PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkanRp 0,00
F.PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D - II.E)Rp 0,00

2. bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya kekhilafan dalam penginputan SPT PPN Masa Juli 2017 (Pembetulan 1) Tanggal 29 Desember 2017 yang mengakibatkan kesalahan perhitungan lebih bayar sebesar Rp16.749.129.546,00 yang kemudian dikompensasikan ke Masa Pajak November 2017 dan diteruskan menjadi kompensasi Masa Pajak Desember 2017 serta Masa Pajak Januari 2018;

3. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup bukti terjadinya kesalahan perhitungan kelebihan pembayaran pajak pada SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 yang mengakibatkan terjadinya kelebihan Pajak Masukan yang dapat dari kelebihan pembayaran PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan pada SPT PPN Masa Pajak November 2017 sebesar Rp16.749.129.546,00 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

4. bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya, oleh karena itu permohonan Pemohon Banding agar tidak dikenakan sanksi kenaikan 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) UU KUP bukan merupakan sengketa dalam banding ini;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp513.581.291,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding direklasifikasikan menjadi Kredit Pajak – Lain-lain sebesar Rp2.374.979.257,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri4.585.961.41104.585.961.411
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a. PM atas perolehan jasa dari luar daerah pabean2.888.560.5482.374.979.257513.581.291
b. Kredit Pajak – Lain-lain0(2.374.979.257)2.374.979.257

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri:

Menurut TerbandingRp191.617.304.357 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 4.585.961.411 Menurut Pengadilan PajakRp187.031.342.946

2. Pajak Masukan atas perolehan jasa dari luar daerah pabean:

Menurut TerbandingRp37.415.637.347 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 513.581.291 Menurut Pengadilan PajakRp37.929.218.638

3. Kredit Pajak – Lain-lain :

Menurut TerbandingRp11.876.685.788 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 2.374.979.257 Kredit Pajak – Lain-lain Menurut Pengadilan PajakRp14.251.665.045

bahwa dengan demikian, perhitungan Nilai Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi tidak dapat dipertahankan
TerbandingPengadilan Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor000
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri191.617.304.357187.031.342.9464.585.961.411
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN33.081.167.85333.081.167.853-
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)224.698.472.210220.112.510.7994.585.961.411
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)224.698.472.210220.112.510.7994.585.961.411
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)19.161.730.43618.703.134.300458.596.136
b.Dikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.415.637.34737.929.218.638513.581.291
b.3STP (pokok kurang bayar)-0
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5Lain-lain11.876.685.78814.251.665.0452.374.979.257
b.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)49.292.323.13552.180.883.6832.888.560.548
c.Diperhitungkan:
c1SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)49.292.323.13552.180.883.6832.888.560.548
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(30.130.592.699)(33.477.749.383)3.347.156.684
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak yang berikutnya33.477.749.38333.477.749.3830
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)--0
c.Jumlah (a + b)33.477.749.38333.477.749.3830
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)3.347.156.68403.347.156.684
5Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP3.347.156.6843.347.156.684
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d.Kenaikan Pasal 13A KUP00
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g.Bunga Pasal 13 (2)00
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)3.347.156.6843.347.156.684
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)6.694.313.36806.694.313.368

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02794/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 26 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00133/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/NKEB/WPJ.07/KP.09/2020 tanggal 24 Juni 2020, atas nama PT ExxonMobil Lubricants Indonesia, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00(Nihil);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak.,M.M.,Diding Djamaludin, Ak., M.M., ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,

PANITERA PENGGANTI ttd.

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.