Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-012289.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012289.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 19 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2017
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1 ayat (5); Pasal 3A; Pasal 4 ayat (1); Pasal 13
  • UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012289.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00133/207/17/059/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
15 Februari 2022
Tanggal Pengucapan
19 September 2025