Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/407/19/043/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012141.16/2023/PP, antara:

PT Bounty Segar Indonesia, NPWP 75.183.723.8-017.000, beralamat di Gedung The Kensington Commercial, Jl. Boulevard Raya Blok B No. 18, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240, dalam hal ini diwakili oleh Lanz Timothy Gaw Uy, jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Darmaharto, S.H., M.Kn. Nomor 202 tanggal 20 September 2022,

Nama: Donie Wijatmika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1120/PP/IKH/2023,

Surat Kuasa Khusus: ANF.004/BSI/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang di dalam persidangan ini diwakili oleh: Nama: Erricson M./ NIP 197805211999031001

Abdul Haris/NIP 197104141992011001

Astri Nurdiana/NIP 198502032007012001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Utara,

Surat Tugas: ST-4623/WPJ.21/2024 tanggal 7 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ANF.001/BSI/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 37/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 16 Februari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor ANF.001/BSI/IV/2024 tanggal 2 April 2024,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 459/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak PertambahanNilaiMasaPajakDesember2019Nomor 00003/407/19/043/22 tanggal 23 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri168.631.394168.631.394168.631.394
a.3. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut oleh Pemungut PPN000

PT Bounty Segar Indonesia

a.4. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)168.631.394168.631.394168.631.394
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:681.393.865681.393.865681.393.865
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)860.025.259860.025.259860.025.259
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN- nya tidak Seharusnya000

PT Bounty Segar Indonesia

dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)16.863.13916.863.13916.863.139
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.605.946.5039.542.617.4469.605.946.503
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9.605.946.5039.542.617.4469.605.946.503
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)9.605.946.5039.542.617.4469.605.946.503
e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (a – d)(9.589.083.364)9.525.754.3079.589.083.364
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a + b)000
4Jumlah Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e. - 3.c)9.589.083.3649.525.754.3079.589.083.364

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BSI/ANF/XI/012 tanggal 14 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Bounty Segar Indonesia

NOURAIANSurat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri168.631.394
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)168.631.394
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:681.393.865
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)860.025.259
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak Seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)16.863.139
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.605.946.503
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9.605.946.503

PT Bounty Segar Indonesia

c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)9.605.946.503
e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar (a – d)(9.589.083.364)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4Jumlah Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e. + 3.c)(9.589.083.364)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 menyatakan menolak dan mengurangkan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar(9.525.754.307)2.707.183.919(6.818.570.388)
2Sanksi Bunga000
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(9.525.754.307)2.707.183.919(6.818.570.388)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ANF.001/BSI/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ANF.001/BSI/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

PT Bounty Segar Indonesia

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan);

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 diterima pada tanggal 18 September 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Lanz Timothy Gaw Uy jabatan selaku Direktur Utama Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor Akta 202 tanggal 20 September 2022 oleh Notaris Darmaharto, SH, M.Kn;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Menurut Terbanding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat

PT Bounty Segar Indonesia

Dikreditkan sebesar Rp3.922.228.470,00 oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)
Pajak Keluaran yang dipungut16.863.139
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan:
a. PPN Masukan Impor71.019.000
b. PPN Masukan Dalam Negeri491.528.991
c. Kompensasi LB PPN Masa November 201910.195.114.007
d. Penghitungan Kembali PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan(3.922.228.470)
Jumlah Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan6.835.433.528
Jumlah Penghitungan PPN kurang (lebih) bayar(6.818.570.389)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
Jumlah PPN yang Lebih Dibayar(6.818.570.389)
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) UU KUP0
Jumlah PPN yang harus (Lebih) Dibayar(6.818.570.389)

Bahwa nilai koreksi penghitungan kembali Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan oleh Terbanding sebesar Rp3.922.228.470,00 diperoleh Terbanding berdasarkan hasil penghitungan kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2019 sampai dengan Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan formula pada PMK 78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014 yang mengatur pengkreditan PPN Masukan untuk barang modal untuk Wajib Pajak yang melakukan penyerahan yang terhutang PPN dan penyerahan yang tidak terhutang PPN adalah berdasarkan proporsi penyerahan terhutang PPN terhadap seluruh penyerahan yang dikalikan dengan Bagian/Porsi Pajak Masukan atas Barang Modal yang dapat dikreditkan dalam suatu tahun suatu pajak;

Berdasarkan formula pada PMK 78/PMK.03/2010 jo PMK- 135/PMK.011/2014 maka untuk barang modal yang memiliki masa manfaat selama 4 tahun maka pengkreditan PPN Masukannya harus dialokasikan secara proporsional selama 4 tahun, sedangkan untuk barang modal yang memiliki masa manfaat selama 10 tahun maka pengkreditan PPN Masukannya harus dilakukan secara proporsional selama 10 tahun;

Adapun rincian koreksi Penghitungan Kembali PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

PT Bounty Segar Indonesia

PPN Masukan Perolehan Aktiva/Biaya Yang Memiliki Masa ManfaaatPenghitungan Kembali PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkanKeterangan
173.524.256Hasil Konfirmasi Negatif PPN Masukan
42.177.440.020Beda Waktu (Alokasi Pengkreditan PPN Masukan Menjadi Selama 4 Tahun Pajak)
101.671.264.194Beda Waktu (Alokasi Pengkreditan PPN Masukan Menjadi Selama 10 Tahun Pajak)
Total3.922.228.470

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas nilai Penghitungan Kembali PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan menurut Terbanding sebesar Rp2.124.914.641,00 dengan rincian sebagai berikut:

PPN Masukan Perolehan Aktiva/Biaya Yang Memiliki Masa ManfaaatPenghitungan Kembali PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan
41.965.989.510
10158.925.131
Total2.124.914.641

Adapun alasan ketidaksetujuan dan banding Pemohon Banding atas Penghitungan Kembali PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp2.124.914.641,00 di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

a. Baik Pemohon Banding dan Terbanding tidak ada sengketa bahwa PPN Masukan yang menjadi dasar perhitungan kembali PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan tersebut merupakan PPN Masukan yang telah memenuhi ketentuan formil dan materiil pengkreditan PPN Masukan;

PT Bounty Segar Indonesia

b. Sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah mengenai apakah PPN Masukan atas barang modal yang memiliki masa manfaat 4 dan 10 tahun di atas harus tetap dilakukan perhitungan pengkreditan secara proporsional sesuai masa manfaat ataukah dapat dikreditkan seluruhnya (100%);

c. Pemohon Banding berpendapat bahwa Koreksi Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan yang menjadi sengketa a quo berasal dari PPN Masukan atas mesin dan peralatan yang merupakan barang strategis yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 memperoleh fasilitas pembebasan PPN sehingga atas PPN Masukan tersebut seharusnya dapat dilakukan pengkreditan seluruhnya dan bukan menjadi objek penghitungan kembali pengkreditan PPN Masukan berdasarkan formula pada PMK 78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014;

d. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2015 tentang “Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” tanggal 2 November 2015 mengatur bahwa:

“mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;’ … merupakan “Barang Strategis” yang atas impornya dan/atau penyerahannya (selain berasal dari impor) dibebaskan dari pengenaan PPN;

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding memperoleh fasilitas PPN dengan hak untuk melakukan pengkreditan 100% atas PPN Masukan yang terlanjur dibayar atas perolehan impor dan local atas mesin, peralatan pabrik, dan barang modal lainnya;

PT Bounty Segar Indonesia

e. Bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 81 Tahun 2015 juga telah mengatur bahwa: “Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.”; dan f. Bahwa selanjutnya Pasal 4 PP 81 Tahun 2015 memberikan pengaturan lebih lanjut atas PPN atas barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang telah dibayar sebagai berikut:

“Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara.

b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

g. Bahwa impor maupun pembelian non impor mesin dan peralatan pabrik yang dilakukan Wajib Pajak telah dibayar lunaskan PPN-nya karena Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;

h. Bahwa atas kredit PPN Masukan yang berasal dari impor maupun lokal mesin dan peralatan pabrik tersebut, Pemohon Banding telah memilih menggunakan haknya untuk pengembalian atas PPN yang

PT Bounty Segar Indonesia

telah dibayarkan atas perolehan “Barang Strategis” berupa mesin dan peralatan pabriknya melalui mekanisme pengkreditan sebagai PPN Masukan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding (Pasal 4 huruf b PP 81 Tahun 2015);

i. Bahwa oleh karena itu seluruh kredit pajak PPN Masukan atas perolehan barang modal Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dikoreksi oleh Terbanding dengan menggunakan formula pada PMK 78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014, karena pada dasarnya seluruh PPN Masukan tersebut dapat dimintakan kembali 100% oleh Pemohon Banding melalui mekanisme pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang;

j. Berikut rincian pembelian barang strategis Pemohon Banding yang menjadi objek sengketa a quo:

No.Pemasok/ VendorBarang Yang DibeliDivisiBagian Jumlah PPN yang Dikreditkan ke SPT PPN BSI untuk 10 tahun yang akan datang (gedung) atau 4 tahun yang akan datang (mesin dan peralatan) Yang Seharusnya Dapat Dikreditkan 100% Pada Masa Desember 2019
1LA MECCANICA S.R.L DI REFFOMesin Pelleting (Mesin pembuat pelet pakan ayam)FM (Pabrik Pakan)827.172.798
2A.T FERRELL COMPANY INCRoller Mill (mesin penggiling biji- bijian di feedmill/pabrikFM (Pabrik Pakan)99.067.845
3SKIOLD A/S-DAMASMesin Filter Bahan Baku Pakan AyamFM (Pabrik Pakan)22.775.858
4GOLDLONG MACHINERY AND ENGINEERING CO., LTD.Chain ConveyorFM (Pabrik Pakan)508.164.500
5.a.PT ALPINE COOL UTAMARefrigeration System Utk Cold StorageDP (Pemotongan Ayam)157.785.839
5.b.PT MAYEKAWA INDONESIARefrigeration System Utk Cold Storage - Mesin PendinginDP (Pemotongan Ayam)356.100.931
6BOUNTY FRESH FOOD, INC.Feed TankAF (Pembesaran Ayam)28.932.708
7GUANGDONG BINSHI POWER TECHNOLOGY CO., LTD.GensetAF (Pembesaran Ayam)100.561.285
8PT LINKINDO LOGISTIK GLOBALINDOJasa Logistik Impor Barang Strategis2 4.352.877
JUMLAH2.124.914.641

PT Bounty Segar Indonesia

k. Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas koreksi Perhitungan Kembali PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp2.124.914.641,00 oleh Terbanding merupakan koreksi-koreksi yang tidak berdasar hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku (contra legem) dan seharusnya dibatalkan seluruhnya;

l. Bahwa menurut Pemohon Banding jumlah lebih bayar PPN Masa Desember 2019 adalah sebesar Rp8.943.485.030,00 sedangkan jumlah lebih bayar PPN Masa Desember 2019 yang telah diterima Pemohon Banding sebesar Rp9.525.754.307,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Desember 2019 yang harus dikembalikan Pemohon Banding sebesar Rp582.269.277,00. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kembali kelebihan pembayaran pembayaran pajak PPN Masa Desember 2019 sebesar Rp582.269.277,00 tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan NTPN ACE63745H3OREKL0 melalui Bank Central Asia;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding berupa Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp2.124.914.641,00 merupakan koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (onwetmatig van bestuurs/contra legem). Oleh karena itu kami mohon untuk dibatalkan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

PT Bounty Segar Indonesia

00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023;

4. Mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memutus perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Pajak Keluaran yang dipungut16.863.139
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan:
a. PPN Masukan Impor71.019.000
b. PPN Masukan Dalam Negeri491.528.991
c. Kompensasi LB PPN Masa November 201910.195.114.007
d. Penghitungan Kembali PPN Masukan Yang Dapat Dikreditkan(1.797.313.829)
Jumlah Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan8.960.348.169
Jumlah Penghitungan PPN kurang (lebih) bayar(8.943.485.030)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
Jumlah PPN yang Lebih Dibayar(8.943.485.030)
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) UU KUP0
Jumlah PPN yang harus (Lebih) Dibayar(8.943.485.030)

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00003/407/19/043/22 tanggal 23 Agustus 2022;

Bukti P-3. Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang

Saham Nomor Akta 202 tanggal 20 September 2022 oleh

PT Bounty Segar Indonesia

Notaris Darmaharto, S.H., M.Kn. yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Paspor Pengurus yang membuktikan penandatangan surat banding berada di Indonesia pada saat menandatangani surat banding;

Bukti P-5. Salinan Surat Keberatan Nomor BSI/ANF/XI/012 tanggal 14 November 2022;

Bukti P-6. Salinan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor

NTPN ACE63745H3OREKL0 NTPN ACE63745H3OREKL0 sejumlah Rp582.269.277,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-37/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 16 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor ANF.001/BSI/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Desember 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia

√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

√ dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

√

00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023;

PT Bounty Segar Indonesia

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

√ nomorKEP-00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023tanggal18 September 2023;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam Pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

√ dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Lanz Timothy Gaw Uy bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

√

- Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

√ penandatanganan Surat banding;

√ k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

√ dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37

PT Bounty Segar Indonesia

ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan

Menurut Pemohon BandingRp1.797.313.829,00

Menurut TerbandingRp3.922.228.470,00

KoreksiRp2.124.914.641,00

Lratain aa Mlunurua Pumehun

Ramding (Rp3

Pajak Keluaran kang dipungut

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhtonekan: Pd le. Kumpensasi LTE PPS Masa Muvensher 2019 d. Penghitungan Kembali PPM Masukan Yane Lapas Dnkreditkan

Tuah Pajak Musukurn Yung Dapat Uakredikan sanksi Administrasi Pa 1513 KIP Poa

Jumlah PPM yang kurus (heheh) Diba ic pe ae 5 ae — — . “

. ia Aang taL Dr Fei laras Rani

Pajak Be anna ep panai

Pajak Masukan Vie pais 0 Sperhilunuk.an: Na ja. PS Masukan Tung KANAN A LOL bh. BPA Masukan dated Ale peri Wt] an ue

Ce Reenpertarst TERPS Masa eeu ots]

2 PES Kang (ebi buk iu

Hikemnpersasakan ke Manan baik beriklan tk eu hh PI ing Lebih Jai le | 4 KIM STtLGROD tea Anas rias Wira DK TELUS AT Er ~ ra

Tamala PE naga Degas ql bing bina aa In Hn — hy PAS, ARSE

PT Bounty Segar Indonesia

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur: Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

PT Bounty Segar Indonesia

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 1 angka 2

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

b) Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

c) Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

d) Pasal 1 angka 5

PT Bounty Segar Indonesia

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud;

e) Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

f) Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang

PT Bounty Segar Indonesia

dilakukanberdasarkanprinsipsyariah,yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

g) Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

h) Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;

i) Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

j) Pasal 9 ayat (8) huruf j

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

k) Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang

PT Bounty Segar Indonesia

bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

a) Pasal 16 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;

b) Pasal 16 ayat (2)

Ketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu ada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

c) Penjelasan Pasal 16 ayat (2)

Ketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun untuk barang modal mengacu ada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang pembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus melalui penyusutan. Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PT Bounty Segar Indonesia

d) Pasal 16 ayat (3)

Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh kegiatan usaha;

e) Penjelasan Pasal 16 ayat (3)

Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi berlaku untuk seluruh kegiatan usaha yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya;

4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa:

a) Pasal 4

Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara;

b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat

PT Bounty Segar Indonesia

diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 jo PMK- 135/PMK.011/2014tentangPedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakanpedomanpenghitungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

b) Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun: P' = (PM/T) x Z' P' = adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku

PM = adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

T = adalah masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditentukan sebagai berikut:

2) untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;

3) untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan dan Jasa Kena Pajak adalah 4 (empat) tahun;

Z' = adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

c) Pasal 4 ayat (2) huruf b untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:

PT Bounty Segar Indonesia

P' = PM x Z'

P' = adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku

PM = adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

Z' = adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya;

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00003/407/19/043/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan hasil terhadap Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan terdapat koreksi atas perolehan BKP/JKP dari dalam negerinya yang PM-nya dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak;

2) Pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa menggunakan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri. Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri Pada Masa Pajak Januari s.d. November 2019 adalah sebagai berikut:

NoMasa PajakMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1Januari2 5,805,4702,580,5472 5,805,4702,580,547--
2Februari7,891,580,0397 89,157,9997,891,580,039789,157,999--
3Maret4,157,261,6114 15,726,1614,157,261,611415,726,161--
4April4,642,382,1774 64,238,2204,642,382,177464,238,220--
5Mei7,882,569,0837 88,256,9087,882,569,083788,256,908--
6Juni5,092,940,4895 09,294,0495,019,362,871501,936,28873,577,6187,357,761
7Juli2,947,168,1202 94,716,8122,849,628,356284,962,83697,539,7649,753,976
8Agustus11,726,961,7751 ,172,696,17711,726,961,7751,172,696,177--
9September1,004,633,9581 00,463,3931,004,633,958100,463,393--
10Oktober3,630,688,2233 63,068,8223,630,688,223363,068,822--
11November1,178,694,5321 17,869,4551,178,694,532117,869,455--
12Desember4,915,289,9084 91,528,9904,915,289,908491,528,990--
Jumlah55,095,975,3855 ,509,597,53354,924,858,0035,492,485,796171,117,38217,111,737

3) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00003/407/19/043/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2019 tanggal 11 Maret 2022 dengan surat nomor

PT Bounty Segar Indonesia

BSI/ANF/XI/012 tanggal 14 November 2022. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023, dengan putusan menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding

Terbanding berpendapat untuk menolak permohonan Pemohon Banding atas Sengketa Penghitungan Kembali PPN Masukan yang DapatDikreditkansebesarRp2.124.914.641,00,dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding pada saat keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan pada Hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 melalui surat nomor S-14/WPJ.21/WPJ.216/2023 tanggal 9 Mei 2023. Kehadiran Pemohon Banding dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dituangkan pada Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor A-341/WPJ.216/2023 tanggal 12 Mei 2023;

2) Bahwa pada saat keberatan Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi melalui surat nomor S-8/WPJ.216/2023 tanggal 30 Maret 2023. Pemohon Banding memberikan respon atas permintaan tersebut dengan memberikan data melalui surat elektronik (email);

3) Sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah mengenai apakah PPN Masukan atas barang modal yang memiliki masa manfaat 4 dan 10 harus tetap dilakukan perhitungan pengkreditan secara proporsional sesuai masa manfaat ataukah dapat dikreditkan seluruhnya (100%);

4) Berikut Rincian Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan menurut Terbanding:

PT Bounty Segar Indonesia

OA Ra hh a . . wmf RR , P'dm | selisih p' - PM cfm hol gttse- pesusjag tember | Mess 22 ak ee vege dee \orerier angga 2 . bearer cfm | 2 . N

: esancre | oS Terbandine | Terbanding

. . anang .

ST LNRNGT LTS SK

BEA DO Sei iit Kisi LES

ST LK SOLO EK

E9/G_ TEAL NIT 283.6 Itali LTE ie BPE LES

POLK DID LIE

TIGL ESL NT 25a SERI SES gas Pas Pie sips sup aa Ae beeasgasfas. Poo Pisa np sie to 0s] ineii[ass Dosa aan

AB An BE Pena Nenen ae ea Ann Ne en aa na En seis ebabas pose es Doo Penesung Sef aman ap maan Jan Ponse) mas jpeg Peace Poo foeenesig sp aman op punta Pom sana jelas sapastae Poo Pemesan 00 momepasinin | anna Pangan ise] petasan Paste Poo [esses np sn ap aan Pangan as!

2.124.914.6442

MenurutPemohonBanding,Koreksisebesar Rp2.124.914.641,00 tersebut merupakan bagian jumlah PPN yang seharusnya dapat dikreditkan 100% pada Masa Pajak Desember 2019;

5) Pasal 4 PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai memberikan pengaturan lebih lanjut atas PPN atas barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang telah dibayar sebagai berikut:

Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara;

b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan

PT Bounty Segar Indonesia

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6) Berdasarkan data dan fakta yang ada, Terbanding tidak memiliki Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis sehingga sesuai ketentuan PP Nomor 81 tahun 2015, PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7) Ketentuan perundangan dalam pengkreditan Pajak Masukan di bidangperpajakandimaksudtermasuk PMKNomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.

8) Berdasarkan Surat Permohonan Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas kredit PPN Masukan yang berasal dari impor maupun lokal mesin dan peralatan pabrik tersebut, Pemohon Banding telah memilih menggunakan haknya untuk pengembalian atas PPN yang telah dibayarkan atas perolehan "Barang Strategis" berupa mesin dan peralatan pabriknya melalui mekanisme pengkreditan sebagal PPN Masukan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding (Pasal 4 huruf b PP 81 Tahun 2015);

PT Bounty Segar Indonesia

Pemohon Banding juga menyatakan bahwa oleh karena itu seluruh kredit pajak PPN Masukan atas perolehan barang modal Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dikoreksi oleh Terbanding dengan menggunakan formula pada PMK 78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014, karena pada dasarnya seluruh PPN Masukan tersebut dapat dimintakan kembali 100% oleh Pemohon Banding melalui mekanisme pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang;

Menurut Terbanding, bahwa sesuai Pasal 4 huruf c PP Nomor 81 Tahun 2015 menyatakan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 3 Januari 2017 sehingga Pemohon Banding tidak dapat meminta Kembali PPN Masukan yang telah dibayar melalui mekanisme pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang;

9) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp2.124.914.641,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Blasi Sial Ie Ii era Rai

Peang aon ap pang

Pajak “tik. Yang Dapat Diperhitungkan: Pl ja. PS Mook ttt Tire 21 Oe ty bh. BPS Kelasa Ditltng Me peri yi | STH OH eo snp DIA PPI asa Sr ember SU

Penlah Perit PN Karri Me bi bang

Hikenn perusakan her “ann EFiaqink, berikut ik “dum lah PPS ang Lebih Isis ae fe KI HATE, Am taat kat Annas Ora Puasa 2 kg TPL EP ~ ul

PT Bounty Segar Indonesia

Kesimpulan dan Usul

1) Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor ANF.001/BSI/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP- 00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih

PT Bounty Segar Indonesia

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/043/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 75.183.723.8-017.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan SKPKB Nomor 00003/407/19/043/22 tanggal 23 Agustus 2022;

Bukti T-2. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 beserta bukti pengiriman;

Bukti T-3. Salinan Surat Keberatan Nomor BSI/ANF/XI/012 tanggal 14 November 2022 beserta LPAD;

Bukti T-4. Salinan LPK;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-5.LHP;

Bukti T-6.KKP;

Bukti T-7.Nota Hitung;

Bukti T-8.Matriks Sengketa;

Bukti T-9.Kronologis Sengketa;

Bukti T-10. Perhitungan Kembali Pajak Masukan;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis sidang 8 Agustus 2024;

PT Bounty Segar Indonesia

Bukti T-12. Lampiran Pengungkapan Ketidakbenaran;

Bukti T-13. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Pakta Integritas;

Bukti P-9. Matrik sengketa;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis sidang tanggal 27 Juni 2024;

Bukti P-11. Surat Ketetapan Pajak;

Bukti P-12. Surat Keberatan;

Bukti P-13. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-14. Keputusan Keberatan;

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis sidang 8 Agustus 2024;

Bukti P-17. Chicken Cut Ups Product Pemohon Banding;

Bukti P-18. Marinated Product Catalog Pemohon Banding;

Bukti P-19. Penjelasan Uraian Mesin yang dibeli (Juli - Desember 2019); Bukti P-20. Penjelasan tertulis sidang 8 Agustus 2024;

Bukti P-21. Foto Barang Strategis;

Bukti P-22. PP Nomor 81 Tahun 2015 dan Diagram Alur;

Bukti P-23. Perhitungan Nilai Sengketa;

Bukti P-24. Produk Daging Ayam Berbumbu Pemohon Banding;

Bukti P-25. Produk Daging Ayam Potong Pemohon Banding;

Bukti P-26. Penjelasan Barang Strategis Diperoleh Diimpor Pemohon

Banding;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis sidang 29 Agustus 2024;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis sidang 19 September 2024;

Bukti P-29. Pendapat Akhir;

PT Bounty Segar Indonesia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/407/19/043/22 tanggal 23 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor ANF.001/BSI/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Keputusan Keberatan, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

PT Bounty Segar Indonesia

1. Pengajuan Keberatan bahwa Surat Keberatan Nomor BSI/ANF/XI/012 tanggal 14 November 2022, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak terutang, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, telah terpenuhi kewajiban pembayaran jumlah pajak yang disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a); dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Penerbitan Keputusan Terbanding bahwaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023, diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga memenuhi Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/407/19/043/22 tanggal 11 April 2022 memenuhi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

POKOK SENGKETA

Gambaran Usaha

bahwa PT Bounty Segar Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pengolahan Pengawetan Daging yang berdiri pada tanggal 10 Februari 2016 dan dikukuhkan sebaga PKP pada tanggal 3 Januari 2017 di

PT Bounty Segar Indonesia

KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu dan kemudian pindah ke KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading pada tanggal 12 Februari 2019;

Jenis lapangan usaha

bahwa berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha menurut SPT - 10130 Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas;

Ruang Lingkup pekerjaan berupa:

1. Pembiakan dan Pemeliharaan Ayam Panggang (Boiler);

2. Pemotongan dan Pengepakan daging Unggas;

3. Industry Pemrosesan dan Pengawetan daging dan daging unggas;

4. Penjualan besar daging ayam dan daging ayam yang telah di bumbui; bahwa diketahui pada tahun 2019, Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang PPN dan Penyerahan yang tidak terutang PPN dengan rincian:

1. Penyerahan Terutang PPN a) Penyerahan berupa daging ayam potong yang telah di bumbui kepada PT Bounty Segar Distribution;

b) Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyewaan Cold Storage dan Jasa Pemotongan Hewan kepada PT Surya Unggas Mandiri;

2. Penyerahan Tidak Terutang PPN

Penyerahan berupa daging ayam potong yang belum di bumbui kepada PT Bounty Segar Distribution;

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.124.914.641,00, adapun pokok sengketa adalah koreksi atas Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan1.797.313.829,003.922.228.470,002.124.914.641,00

PT Bounty Segar Indonesia

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.124.914.641,00 yang merupakan koreksi atas Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan;

bahwa Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi atas masa Desember 2019 sebesar Rp63.329.057,00;

bahwa sesuai KKP Terbanding didapati informasi bahwa selisih terjadi karena adanya perbedaan penghitungan kembali dari Pemohon Banding dengan Terbanding saat pemeriksaan dimana menurut Pemohon Banding sebesar Rp396.240.118,00 sementara menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp459.569.175,00. Dan atas perbedaan tersebut maka terjadi koreksi sebesar Rp63.329.057,00;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor BSI/ANF/XI/012 tanggal 14 November 2022 dimana Pemohon Banding meminta agar koreksi penghitungan Pajak Masukan sebesar Rp63.329.057,00 agar dibatalkan;

bahwa Terbanding saat Keberatan melakukan penghitungan ulang atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan mendasarkan pada fakta adanya pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pasal 110 ayat (2) Bab V PMK.18/PMK.03/2021 untuk penghitungan masa Juli s.d. Desember 2019. Adapun untuk masa Januari s.d. Juni 2019 Terbanding memakai Pasal 9 ayat (2a) sehingga atas pengkreditan untuk masa-masa tersebut Terbanding memperhitungkan keseluruhan dari Pajak Masukan dari Pemohon Banding sehingga koreksi atas penghitungan Kembali pajak masukan Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebesar Rp3.922.228.470,00, dengan rincian sebagai berikut:

PT Bounty Segar Indonesia

Koreksi Tidak Liperlahankan Rp kh, dd PO

Koreksi Tarmbanan wins Fp C250 407,118 eRoOghtingan Kembali pajak masukar peci Masa Pajas ott mone St ais rengreuegar Rp 3, 920 Deo. 47h serial payak matukad di Fasa

Pa ak Lissemte: 2019

Moreks: atas Tompessasi da" Rp 1195 475. 3°64

Masa Paak Sebelumnya

Kore<sirhm Peneliti oo Fs S FU, 185 415 bahwa menurut Terbanding, nilai terbesar dari koreksi adalah karena pengkreditan dari Pajak Masukan atas barang modal (mesin dan peralatan pabrik) dimana penerapannya harus sesuai dengan Pasal 4 huruf b PP-81 tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN;

bahwa menurut Terbanding, PP-81 Tahun 2015 sebagai penerapan lanjutan atas Pasal 110 ayat (2) Bab V Ketentuan Peralihan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

bahwa Terbanding sudah memutus keberatan dari Pemohon Banding atas masa Januari 2019 s.d. November 2019 dengan putusan ‘mengabulkan’. Dan hal tersebut dilakukan dalam rangka penerapan Pasal 110 PMK-18/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PMK-78 Tahun 2010 jo. PMK-135 Tahun 2014 dan PP-81 Tahun 2015 yang menekankan penghitungan proporsional;

bahwa dengan mendasarkan pada asas hukum keadilan (gerectigheit) dan equal treatment (no discrimination), maka Terbanding berpendapat bahwa penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat baik itu dari sisi pengenaan dasar hukumnya maupun penghitungannya dan oleh karenanya Terbanding berpendapat koreksi yang Terbanding pertahankan sudah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya meliputi penjualan hasil produksi berupa daging ayam potong

PT Bounty Segar Indonesia

segar, daging ayam potong yang telah dibumbui (marinated), daging ayam olahan (seperti nugget) dan juga memberikan jasa produksi berupa jasa pemotongan ayam hingga pengemasannya dan/atau jasa marinasi daging ayam potong milik pelanggan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Desember 2019 kepada Terbanding. Atas SPT PPN tersebut, kemudian Terbanding melakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT PPN Masa Pajak Desember 2019;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding, dimana menurut Pemohon Banding, nilai PPN Lebih Bayar Masa Pajak Desember 2019 seharusnya adalah Rp8.943.485.030,00, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp6.818.570.388,00. Dengan demikian terdapat perbedaan sebesar Rp2.124.914.461,00 yang menjadi sengketa a quo;

bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa PPN Masukan a quo akibat dari penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Juli sd Desember 2019 yang dilakukan oleh Terbanding pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang didasarkan pada UU Cipta Kerja jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.03/2014 atas Pajak Masukan Barang yang Bersifat Strategis yang diperoleh atau diimpor oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.03/2014 hanya dapat diterapkan pada impor atau perolehan atas barang modal umum yang tidak bersifat strategis. Sedangkan sengketa Terbanding dengan Pemohon Banding adalah terkait dengan PPN Masukan atas impor atau perolehan barang modal yang bersifat strategis;

bahwa sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding, yakni apakah PPN Masukan atas barang modal yang memiliki masa manfaat 4 dan 10 harus tetap dilakukan perhitungan pengkreditan secara proporsional sesuai masa manfaat berdasarkan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan

PT Bounty Segar Indonesia

PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 ataukah dapat dikreditkan seluruhnya (100%) sesuai PP 81 Tahun 2015;

bahwa PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo PMK Nomor 135/PMK.011/2014 mengatur secara umum perlakuan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 UU PPN. Pengaturan PPN atas Pajak Barang yang Bersifat Strategis secara khusus diatur pada PP 81 Tahun 2015 sehingga PP 81 Tahun 2015 tersebut mengesampingkan aturan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 (“Lex Specialis Derogat Legi Generali”)

bahwa apabila Pajak Masukan Barang yang Bersifat Strategis tersebut sudah memenuhi syarat Pasal 5 PP 81 Tahun 2015 maka perhitungan PPN Lebih Bayar Masa Desember 2019 adalah menjadi sebesar Rp8.943.485.029,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Surat

Pemohon woe

Keputusan Banding R Selisih

Keberatan Rp 8 RP

PPN Lebih Bayar Masa Desember 2019 cfm

1 y 9.525.754.307 9.525.754.307

SKPLB

Koreksi Terbanding pada Keputusan Keberatan IN an

Koreksi tidak dipertahankan 63.329.057 63.329.057| 0 e Koreksi tambahan atas penghitungan

Kembali pajak masukan per Masa Pajak 396.240.118 396.240.118 cfm SPT/WP

Koreksi hi K li pai masukan di Masa Pajak Desember 2019 e Koreksi atas kompensasi dari Masa Pajak 755.475.376 755 475.376 sebelumnya oo |dumah | 2707183.019)| (582.269.278)| 2.120.914.601 a | PPN Lebih Bayar Masa Desember 2019 6.828.570.388 8.943.485.029 2.124.914.641 bahwa terdapat fakta bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi Penghitungan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan saat proses keberatan berbeda dibandingkan saat pemeriksaan sehingga menyebabkan perubahan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak. Terbanding menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada saat keberatan dengan mengkoreksi Penghitungan Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan pada Masa Juli 2019 sampai Desember 2019 yang dilakukan pada Masa Desember 2019. Perubahan ini tidak sesuai dengan Pasal 25 UU 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

PT Bounty Segar Indonesia

terakhir telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sehingga seharusnya Batal Demi Hukum;

bahwa penghitungan proporsional Pajak Masukan berdasarkan formula menurut PMK No. 78/PMK.03/2010 jo. PMK No. 135/PMK.011/2014 merupakan peraturan yang bersifat umum sedangkan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 (PP 81/2015) merupakan peraturan yang bersifat khusus mengatur impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan asas hukum “Lex Specialis Derogat Legi Generali” maka PP 81/2015 mengesampingkan hukum yang bersifat umum pada PMK No. 78/PMK.03/2010 jo PMK No. 135/PMK.011/2014; bahwa sesuai dengan asas hukum “Lex Superior Derogate Legi Inferiori”, maka PMK No. 78/PMK.03/2010 jo. PMK No. 135/PMK.011/2014 tidak boleh bertentangan dengan PP 81/2015;

bahwa barang-barang modal yang bersifat strategis yang menjadi sengketa a quo dapat dibuktikan masih dalam penguasaan Pemohon Banding sehingga telah lebih dari 4 (empat) tahun dan digunakan sesuai dengan tujuan semula. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 PP 81/2015;

bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding terhadap impor dan/atau perolehan Barang Modal yang bersifat strategis, telah memenuhi ketentuan Pasal 4 PP 81/2015 sehingga dapat dimintakan pengembalian seluruhnya melalui mekanisme pengkreditan nilai Pajak Masukan seluruhnya pada Masa Pajak Desember 2019;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding dengan melakukan Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.124.914.641,00 merupakan koreksi yang tidak berdasar hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku (onwetmatig van bestuurs/contra legem) dan seharusnya dibatalkan seluruhnya sehingga PPN Lebih Bayar yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp8.943.485.029,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan

PT Bounty Segar Indonesia

untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.124.914.641,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding saat Keberatan melakukan penghitungan ulang atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan mendasarkan pada fakta adanya pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pasal 110 ayat (2) Bab V PMK.18/PMK.03/2021 untuk penghitungan masa Juli s.d. Desember 2019. Adapun untuk masa Januari s.d. Juni 2019 Terbanding memakai pasal 9 ayat (2a) sehingga atas pengkreditan untuk masa-masa tersebut Terbanding memperhitungkan keseluruhan dari Pajak Masukan dari Pemohon Banding, sehingga koreksi atas penghitungan Kembali pajak masukan Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebesar Rp3.922.228.470,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang didasarkan pada UU Cipta Kerja jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK No. 135/PMK.03/2014 atas Pajak Masukan Barang yang Bersifat Strategis yang diperoleh atau diimpor oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK No. 135/PMK.03/2014 hanya dapat diterapkan pada impor atau perolehan atas barang modal umum yang tidak bersifat strategis. Sedangkan sengketa Terbanding dengan Pemohon Banding adalah terkait dengan PPN Masukan atas impor atau perolehan barang modal yang bersifat strategis. Sehingga apabila Pajak Masukan Barang yang Bersifat Strategis tersebut sudah memenuhi syarat Pasal 5 PP 81 Tahun 2015 maka perhitungan PPN Lebih Bayar Masa Desember 2019, koreksi penghitungan Kembali pajak masukan Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebesar Rp1.797.313.892,00; bahwa dengan demikian perbedaan penghitungan menurut Terbanding dan Pemohon Banding Adalah sebagai berikut:

PT Bounty Segar Indonesia

Surat

Pemohon oe

Keputusan Banding R Selisih

Keberatan Rp BNP

PPN Lebih Bayar Masa Desember 2019 cfm

1 9.525.754.307 9.525.754.307

SKPLB

Koreksi Terbanding pada Keputusan Keberatan ee e Koreksi tidak dipertahankan 63.329.057 63.329.057

® Koreksi tambahan atas penghitungan

Kembali paiak masukan per Masa Pajak 396.240.113 396.240.118 cfm SPT/WP

8 Koreksi atas penghitungan Kembali paiak | (3 922.228.470) | (1.797.313.829) | 2.124.914.601 masukan di Masa Pajak Desember 2019

# Koreksi atas kompensasi dari Masa Pajak 755.475.376 755 475.376 sebelumnya

— umah 2. 707.183.919) | (582.269.278) | 2.124.914.641

4 | PPN Lebih Bayar Masa Desember 2019 6.828.570.388 | 8.943.485.025 | 2.124.914.641 bahwa diketahui fakta Pemohon Banding melakukan Pengungkapan ketidakbenaran SPT Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 pada tanggal 18 April 2022;

bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membolehkan pengkreditan Pajak Masukan sebelum Wajib Pajak melakukan penyerahan;

bahwa Pasal 110 ayat (2) Bab V Ketentuan Peralihan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi,

“Dalam hal PKP Belum Melakukan Penyerahan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak sebelum tanggal 2 November 2020 yang menyebabkan Surat Pemberitahuan masa PPN menjadi lebih bayar, ketentuan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 huruf (b) PP 81 Tahun 2015 yang berbunyi: Pasal 3 ayat (1)

“Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai”;

PT Bounty Segar Indonesia

Pasal 4 huruf (b)

“Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”; bahwa diketahui fakta, Terbanding telah mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas sengketa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2019 berdasarkan ketentuan di atas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk sengketa PPN Masa Pajak Desember 2019 didasarkan pada penerapan Pasal 110 PMK-18/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PMK-78 Tahun 2010 jo. PMK-135 tahun 2014 dan PP-81 Tahun 2015 yang menekankan penghitungan proporsional;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak terdapat persengketaan atas nilai proporsional sebesar 41% yang merupakan hasil perhitungan pembagian dari nilai penyerahan terutang selama 1 tahun dibagi total penyerahan selama 1 tahun; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp3.922.228.470,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.124.914.641,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian penelitian, pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga rekapitulasi koreksi yang menjadi sengketa PPN Masa Pajak Desember 2019 a quo menjadi sebagai berikut:

PT Bounty Segar Indonesia

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm. Terbanding: Rp3.922.228.470,00 Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm. Pemohon

Banding: Rp1.797.313.329,00 Koreksi: Rp2.124.914.64100 Koreksi yang dipertahankan Majelis: Rp2.124.914.64100 Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis : Rp0,00 Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan cfm. Majelis: Rp3.922.228.470,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bounty Segar Indonesia

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00513/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/407/19/043/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Bounty Segar Indonesia, NPWP 75.183.723.8-017.000, beralamat di Gedung The Kensington Commercial, Jl. Boulevard Raya Blok B No. 18, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H.,

Drs. Uming, M.Si. S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Bounty Segar Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.