Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding Putusan Nomor PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Penghitungan Kembali PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 32 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Putusan Nomor PUT-012141.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00003/407/19/043/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
10 Oktober 2024
Tanggal Pengucapan
20 November 2025