Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-012133.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. Centratama Menara Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

1PUTUSANi

Nomor PUT-012133.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026i DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA|

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00558/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00078/240/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012133.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA, NPWP 02.626.717.9-064.000, beralamat di Gedung TCC Batavia Tower One, Lt.16&19, Unit 02-03, Jl. KH. Mas Mansyur Kav 126, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Caba Pinter, jabatan Direktur: Selanjutnya dalam persidanganoleh:

1. Nama: Susetiyo Putranto, S.E., S.H., CA., Msc.: Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-577/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, : berdasarkan Surat’ Kuasa Khusus Nomor” 028/DIR/CMI- SURKUS/IV/2024 tanggal 01 April 2024,

2. Nama: Givari Dwimarendra;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024: berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 031/DIR/CMI- SURKUS/IV/2024 tanggal 01 April 2024,

3. Nama: Antonius Sanyojaya;

Jabatan: Kuasa Hukum: Izin Kuasa Hukum : KEP-1336/PP/IKH/2022 tanggal 26 November

2022diperpanjangdenganKEP- 1347/PP/IKH/2024 tanggal 25 November 2024: 4 |

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 025/DIR/CMI- SURKUS/IV/2024 tanggal 01 April 2024 diperbarui dengan 052/DIR/CMI- PPRI/X11/2024 tanggal 02 Desember 2024;

4. Nama: Sukma Alam,| Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum — : KEP-696/PP/IKH/2022 tanggal 08 Agustus 2022: berdasarkanSuratKuasaKhususNomor034/DIR/CMI- SURKUS/IV/2024 tanggal 01 April 2024,

5. Nama: Sutrisna Ali;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin KuasaKEP-676/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor037/DIR/CMI- SURKUS/IV/2024 tanggal 01 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2022/WPJ.06/2024 tanggal 02 Desember 2024,

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 198310142006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1845/WPJ.06/2024 tanggal 04 November 2024,

4, Nama/NIP”: Fikri Adi Susanto / 1985032420060211001,

Jabatan: Penelaah Keberatan, d

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),

5. Nama/NIP: Pancho Satya Adji Legowo / 198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-829/WPJ.06/2024 tanggal 25 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding: Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 407/PP/BR/2024 tanggal 27 Maret 2024 juncto PEN-215/PP/Ucp/2026 tanggal 30 Juli 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 119/DIR/CMI- PPRI/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023,

Telah membaca Surat: Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 223/WPJ.06/2024 tanggal 30 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00078/240/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena PajakRp 245.488.647.243 ' Pasal 4 (2) Final yang terutangRp

Kredit Pajak: Setoran MasaRp 1.486.554.884 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp17.628.316.273 Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 (2) KUPRp6.205.167.329 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 23.833.483,602 Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkanR0 Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanP4

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 090/DIR/CMI-KPP/XI/2022 tanggal 15 November 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut

Pemohon Banding (Rp)

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

21,680,985,801

PPh Pasal 4 (2) yang terutang

1,486,554,884

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

1,486,554,884| b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...

e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...

i, Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

1,486,554,884

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi {a + b +c

| 6 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00558/KEB/PJAVPJ.06/2023 tanggal 15 September 2023, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

,SemulaDitambah/Menjadi [2|0) fo| fe

Pajak Sebelumnya

|0) 172051673 [6206167520]0) _

Jumlah Pajak ymh/(lebih) dibayar23.833.483.60223.833.483.602

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 119/DIR/CMI-PPRI/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 119/DIR/CMI- PPRI/XI1/2023 tanggal 14 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

! !

KenaKoreksi yang

Pemohon Banding | diajukan banding Keberatan (Rp)(Re) 245.488.647.243 | 21.680.985.801| 223.807.661.442 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp223.807.661 .442

Menurut Terbanding

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 4(2) yang tidak/kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp223.807.661.442.

2. Pada tahap keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan terkait teknik dan metode pemeriksaan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pasal 2 ayat (3) PMK-9/PMK.03/2013 menyatakan bahwa “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotong atau pemungutan pajak. ”

3. Pada tahap keberatan, Pemohon Banding menyampaikan alasan "terdapat transaksi pembelian material yang dicatat oleh Pemohon Banding pada akun 1230016 - Construction in Progress Fiber Optic”. Berdasarkan 4

dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa material- material yang dibeli oleh Pemohon Banding yang terkait dengan sengketa ini membutuhkan pemasangan lebih lanjut untuk dapat dimanfaatkan. Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran hanya atas material saja, tanpa ada jasa pemasanganjjasa kontruksi lain yang diperlukan.i

4. bahwa atas alasan “Transaksi yang dicatat pada akun 1108002 - Advance Land Lease merupakan akun yang mencatat pengalihan hak dan kewajiban sewa tanah sehubungan dengan akuisisi aktiva menara telekomunikasi di tahun 2020” dapat disampaikan hal-hal sebagat berikut:

e bahwa menurut Pemohon Banding, atas transaksi pembelian menara telekomunikasi yang dilakukan tahun 2020, Penjual turut melakukan pengalihan hak sewa tanah (yang sebelumnya disewa oleh Penjual dari pemilik tanah) kepada Pemohon Banding untuk periode yang masih tersisa. Penjual meminta penggantian pembayaran sewa tanah kepada Pemohon Banding untuk periode yang masih tersisa tanpa adanya nilai mark-up.

e Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Perjanjian

Pembelian Aset antara PT XL Axiata Tbk dan Pemohon Banding, invoice dan faktur pajak atas Pembelian Tower dan Reimbursement Third Party Land Lease.

e bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan reimbursement/penggantian uang sewa.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp223.807.661.442 dengan penjelasan dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut sebagai berikut: 4

1. Pengujian berdasarkan teknik ekualisasi merupakan salah satu metode tidak langsung dalam pemeriksaan dan tidak dapat semata-mata' dijadikan sebagai dasar koreksi

Merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (“SE-65”), diketahui bahwa terdapat dua metode pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Terbanding dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yaitu terdiri dari:

1. Metode Langsung yaitu merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa: dan

2. Metode Tidak Langsung yaitu merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.|

Dalam SE-65 turut terdapat ketentuan bahwa metode tidak langsung digunakan dalam hal metode langsung tidak dapat diterapkan dan dalam hal Terbanding hanya menggunakan metode tidak langsung, Terbanding harus memiliki bukti bahwa metode langsung tidak dapat digunakan. Metode tidak langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan metode langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan semata-mata hanya berdasarkan selisih atas ekualisasi yang dilakukan Terbanding atas akun-akun dalam laporan keuangan Pemohon Banding dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah Pemohon Banding laporkan untuk masa pajak Januari 2020 s.d Desember 2020. Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan koreksi yang dilakukan Terbanding yang hanya semata-mata berdasarkan pengujian ekualisasi tersebut karena pengenaan koreksi berdasarkan pengujian ekualisasi (salah satu pendekatan metode tidak langsung) hanya dapat dilakukan apabila Terbanding memiliki bukti bahwa metode langsung tidak 4

dapat digunakan. Disamping itu pengujian rekonsiliasi hanya merupakanj cara untuk identifikasi awal atas masalah dan perlu ditelusuri kebenarannya' lebih lanjut menggunakan metode langsung.

Dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak dapat menunjukan bukti bahwa metode langsung tidak dapat digunakan. Selisih ekualisasi tersebut baru merupakan “Indikasi” kemungkinan adanya transaksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan namun perlu didukung oleh bukti konknt dari Terbanding sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Dapat disimpulkan bahwa pengenaan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak berdasarkan bukti yang kuat dan kompeten sehingga apabila koreksi tetap dipertahankan maka akan sangat bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Dari penjelasan diatas, seharusnya Terbanding tidak serta merta mengadopsi pendekatan ekualisasi yang dapat menghasilkan pengujian yang bias dan tidak berbasis bukti sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk koreksi.

. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didukung oleh bukti yang konkrit dan kuat

Terbanding dalam proses pemeriksaan pajak tidak menunjukan bukti konkrit yang mendukung asumsinya bahwa terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, hal ini tidaklah tepat apabila Terbanding melakukan koreksi yang secara nyata- nyata tidak didukung bukti yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan perpajakan. Disamping itu dalam koreksi yang dilakukan Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sebagai salah satu dasar koreksi, yang Pemohon Banding kutip ketentuan Pasal tersebut sebagai berikut: 4

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa sejumlah, pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana' dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya"

Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP menjelaskan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Direktur Jenderal Pajak "mendapatkan bukti" bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar. Pasal tersebut memberikan ketentuan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus mendapatkan sendiri secara aktif bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam SPT yang dilaporkan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum perpajakan di atas, beban pembuktian atas kebenaran SPT yang dibuat oleh Pemohon Banding berada pada Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang melakukan koreksi atas SPT tersebut. Apabila Terbanding dalam hal ini mengklaim bahwa SPT yang Pemohon Banding sampaikan adalah tidak benar, maka beban pembuktian atas ketidakbenaran SPT yang kami sampaikan tersebut berada pada Terbanding. Akan tetapi, selama proses pemeriksaan berlangsung maupun proses keberatan, Terbanding nyata-nyata tidak dapat memberikan bukti kompeten yang konkrit/aktual, yang menunjukkan dengan jelas dan pasti ketidakbenaran atas SPT yang Pemohon Banding sampaikan. Sehingga dasar koreksi Pasal 12 ayat (3) UU KUP tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh Terbanding.

. Berdasarkan hasil penelitian Pemohon Banding atas kertas kerja rekonsiliasi

Terbanding, berikut merupakan penjelasan Pemohon Banding atas sebagian besar nilai koreksi Objek PPh Final Pasal 4(2):

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas bahwa ekualisasi bukan merupakan bukti/pendekatan untuk melakukan koreksi, Pemohon Banding menjelaskan item-item dalam ekualisasi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding sebagai berikut: 4

a. Terdapat transaksi pembelian material yang dicatat oleh Pemohon: Banding pada akun 1230016 - Construction in Progress Fiber Optic, sejumlah Rp 73.921.253.251| Berdasarkan hasil penelitian Pemohon Banding atas kertas kerja rekonsiliasi Terbanding, sebagian pengenaan koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan transaksi pembelian material yang bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Sepanjang proses pemeriksaan maupun keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan atas transaksi pembelian material tersebut kepada Terbanding termasuk penyampaian dokumen pendukung berupa rekonsiliasi objek PPh Final Pasal 4(2) menurut Pemohon Banding, Perjanjian Pengadaan Material Tower, Kwitansi, Delivery Order, Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Serah Terima (BAST), Purchase Order dan lainnya yang membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sejumlah Rp 73.921.253.251 merupakan transaksi pembelian material sehingga bukanlah merupakan objek PPh Final Pasal 4(2).

Pendapat Terbanding dalam SPUH yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran hanya atas material saja tanpa ada jasa pemasangan/jasa konstruksi lain yangadalah tidak relevan dengan materi sengketa. Pada dasamya Pemohon Banding telah memotong seluruh PPh Final Pasal 4(2) atas jasa konstruksi yang dilakukan oleh vendor kontraktor berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Hanya transaksi pembelian material saja yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi objek sengketa. Sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan.

Perlu dicatat bahwa Pemohon Banding memisahkan transaksi pengadaan material dengan transaksi jasa konstruksi berdasarkan perjanjian dan dokumen pendukungnya. Hal ini dikarenakan Pemohon

4

Banding membutuhkan spesifikasi material khusus untuk menara telekomunikasi yang harus dipesan dan hanya dapat disediakan oleh vendor-vendor tertentu. Sehingga tidak semua vendor konstruksi dapat menyediakan material yang dibutuhkan Pemohon Banding.

b. Terdapat transaksi atas pengalihan hak dan kewajiban sewa tanah sehubungan dengan akuisisi aktiva menara telekomunikasi di Tahun 2020 yang dicatat pada akun 1108002 — Advance Land Lease sejumlah Rp 159.022.749.231

Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada acara pembahasan sengketa dengan Terbanding pada tahap keberatan tanggal 25 Juli 2023, bahwa pengenaan sejumlah koreksi Terbanding mencakup adanya transaksi pengalihan hak dan kewajiban sewa tanah sehubungan dengan akuisisi aktiva menara telekomunikasi di Tahun 2020.

bahwa di tahun pajak 2020 Pemohon Banding melakukan pembelian sejumlah aktiva menara telekomunikasi dari salah satu perusahaan penyediaan jasa telekomunikasi di Indonesia (“PT XL Axiata Tbk" atau

Sebagian aktiva menara telekomunikasi yang dialihkan kepada Pemohon Bandingdi tanah yang dimiliki dan disewakan oleh pemilik tanah (pihak ketiga). Penyewaan tanah kepada Penjual ini dilakukan sebelum transaksi pembelian menara telekomunikasi.| Atas transaksi pembelian aktiva menara telekomunikasi yang dilakukan di tahun 2020, Penjual turut melakukan pengalihan hak sewa tanah (yang sebelumnya disewa oleh Penjual dari pemilik tanah) kepada Pemohon Banding untuk periode yang masih tersisa. Kompensasi atas hak sewa tersebut telah dibayar di muka oleh Penjual kepada pemilik tanah sebelum terjadinya transaksi pembelian menara telekomunikasi tersebut. Pembayaran sewa tanah dibayar dimuka yang dilakukan oleh Penjual kepada pemilik tanah telah dikenakan PPh Final 10%.

Penjual meminta penggantian pembayaran sewa tanah kepada Pemohon Banding untuk periode yang masih tersisa. 4

Dari fakta di atas, pembayaran atas penggantian uang sewa sehubungan dengan pengalihan hak sewa tanah dari Penjual kepada Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh dengan pertimbangan:

- Penggantian yang diterima oleh Penjual bukan merupakan objek penghasilan sewa sesuai Pasal 4(2) UU PPh, dikarenakan tidak terdapat pemberian jasa persewaan tanah dan/atau bangunan dari Penjual ke Pemohon Banding selaku Pembeli:

- Penghasilan sewa atas objek yang sama telah dikenakan PPh Final saat transaksi sewa terjadi sebelum 2020. Penjual sebelumnya telah memotong PPh Final sebesar 10% saat pembayaran sewa tanah kepada pemilik tanah:

- Apabila dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4(2) atas pembayaran penggantian uang sewa tanah maka akan terdapat pengenaan objek PPh Final dua (2) kali atas objek penghasilan dan durasi yang sama: dan

4. Dokumen pendukung telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan pajak

Sepanjang proses pemeriksaan maupun keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sehubungan dengan argumen Pemohon Banding di atas yaitu:

1. Ekualisasi PPh Final Pasal 42) menurut Pemohon Banding beserta kertas kerja dan buku besar terkait:

2. Perjanjian jual beli menara telekomunikasi antara Pemohon Banding dan XL Axiata di tahun 2020 beserta Invoice komersial dan faktur pajak terkait:

3. Invoice komersial dan faktur pajak terkait dengan penggantian biaya sewa tanah pihak ketiga yang ditagihkan oleh penjual (XL Axiata Tbk) kepada Pemohon Banding sehubungan dengan pembelian menara telekomunikasi:

4. Daftar rincian nilai penggantian (reimbursement) atas sewa tanah dari pihak ketiga untuk masing-masing site menara telekomunikasi atas transaksi sebesar IDR 158.885.248.739; A

5. Daftar rincian nilai penggantian (reimbursement) atas sewa tanah dari pihak ketiga untuk masing-masing site menara telekomunikasi atas transaksi sebesar IDR 137.500.492),

6. Rekening Koran Tahun 2020,

7. SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) selama Tahun Pajak 2020,|

8. Laporan Keuangan yang diaudit untuk Tahun 2020 beserta pendapat Auditor Independen:

9. Dokumen pendukung berupa invoice, faktur pajak perjanjian pembelian material menara telekomunikasi, berita acara serah terima dan lainnya sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pembelian material;

10. Dokumen pendukung terkait pekerjaan jasa konstruksi berupa Kontrak Kerja EPC terkait pembangunan menara, Invoice, Faktur Pajak, Payment Proposition, Berita Acara Pekerjaan dan buku besar terkait dicatatannya pekerjaan:

- PT. Bach Multi Global - CMIPO20001993

- 2. PT. Bach Multi Global- CMIPO20001886

- 3. PT. Mitraselaras Inti Prima - CMIPO20002540

- 4. PT. Pilar Gapura Nusa - CMIPO20001000

Hal ini untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa konstruksi untuk pembangunan gedung/menara dan telah melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sehingga transaksi pembelian pengadaan material dilakukan dan dicatat terpisah dengan transaksi jasa konstruksi. Terbanding melakukan koreksi hanya untuk porsi iransaksi pembelian material saja.

Namun demikian Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen- dokumen di atas yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Disamping alasan Pemohon Banding di atas, perlu diketahui bahwa Pemohon Banding dan XL Axiata Tbk bukanlah pihak yang berelasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Berdasarkan kepemilikan saham, tidak terdapat kepemilikan saham oleh Pemohon Banding atas XL Axiata Tbk atau sebaliknya, selain itu tidak 4

terdapat kendali manajemen maupun teknologi oleh XL Axiata Tbk atas Pemohon Banding. Dengan demikian, pembayaran reimbursement kepada XL Axiata Tbk adalah bagian dari kesepakatan komersial antara pihak-pihak yang independen.

Berdasarkan penjelasan di atas maka menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp223.807.661.442 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan kembali seluruh bukti-bukti yang mendukung argumen Pemohon Banding saat acara persidangan sebagai pertimbangan Majelis Hakim.

ll. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan kami di atas, kami berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00558/KEB/PJAWPJ.06/2023 tanggal 15 September 2023 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Menurut

UraianPemohon Banding (Rp)

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak21,680,985,801

PPh Pasal 4 (2) yang terutang1/486,554,884

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah- b. Setoran masa1,486,554,884 c. STP (pokok kurang bayar) d, Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...

e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...

i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (aeh)1,486,554,884

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi (at b + c)

| 6 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.c

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agari

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

'3. Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ef Aequo Et Bono). bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan- keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 223/WPJ.06/2024 tanggal 30 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

‘Pos Koreksi

Pemohon BandingTerbanding

Koreksi diajukan (Rp)(Rp) banding (Rp) Objek PPh Pasal 4 (2)

245.488.647.243 | 21.680.985.801

223.807.661.442

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum 4

surat keberatan disampaikan.| (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau fanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.

(7) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Pasal 26 (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a). memperlihatkan danfatau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan 4

usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, b). memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau c). memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan b. Tanggapan Terbanding

Penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan terkait teknik dan metode pemeriksaan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pasal 2 ayat (3) PMK-9/PMK.03/2013 menyatakan bahwa “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak." 4

2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan “terdapat transaksi pembelian material yang dicatat oleh Wajib pajak pada akun 1230016 — Construction in Progress Fiber Optic”.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa material-material yang dibeli yang terkait dengan sengketa ini membutuhkan pemasangan lebih lanjut untuk dapat dimanfaatkan. Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran hanya atas material saja, tanpa ada jasa pemasangan/jasa kontruksi lain yang diperlukan.

3) Bahwa atas alasan “Transaksi yang dicatat pada akun 1108002 — Advance Land Lease merupakan akun yang mencatat pengalihan hak dan kewajiban sewa tanah sehubungan dengan akuisisi aktiva menara telekomunikasi di tahun 2020” dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

e Bahwa menurut Pemohon Banding, atas transaksi pembelian menara telekomunikasi yang dilakukan tahun 2020, Penjual turut melakukan pengalihan hak sewa tanah (yang sebelumnya disewa oleh Penjual dari pemilik tanah) kepada Wajib Pajak untuk periode yang masih tersisa. Penjual meminta penggantian pembayaran sewa tanah kepada Pemohon Banding untuk periode yang masih tersisa tanpa adanya nilai mark-up.

e Wajib Pajak menyampaikan dokumen berupa Perjanjian

Pembelian Aset antara PT XL Axiata Tbk dan Pemohon Banding, invoice dan faktur pajak atas Pembelian Tower dan Reimbursement Third Party Land Lease.

e Bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding |tersebut tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan reimbursement/penggantian uang sewa. 4

4) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2).i

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 119/DIR/CMI- PPRI/XI1/2023 tanggal 14 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) seria Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur — Jenderal Pajak Nomor KEP- 00558/KEB/PJ/WPJ.06/2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Tim Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan keteniuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul|

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: 4

menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00558/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00078/240/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP: 02.626.717.9-064.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 012133.13.2023/PAN/2024 tanggal 05 Juni 2024 dengan pemintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00011/204/17/056/22 tanggal 10 Oktober 2022 Tahun Pajak

Bukti P-2. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00558/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 15 September 2023:

Bukti P-3. SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2020 Nomor

00078/240/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022:

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 090/DIR/CMI-KPP/XI/2022 tanggal 15 November 2022;

Bukti P-5. Akta Pendirian Perusahaan PT Recapital Tower Nomor 32 tanggal 31 Oktober 2007:

Bukti P-6. Akta Perubahan Anggaran Dasar yang salah satunya merubah nama perseroan dari PT Recapital Tower menjadi PT Retower Asia Nomor 40 tanggal 17 Desember 2007:

Bukti P-7. Akta Perubahaan Nama Perusahaan dari PT Retower Asia menjadi

PT Centratama Menara Indonesia Nomor 13 tanggal 29 September 2014, 4

Bukti P-8. Akta Perusahaan Nomor 113 tanggal 16 Agustus 2021 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus, dan|

Bukti P-9. Akta Perusahaan Nomor 394 tanggal 23 November 2023 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,|

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Caba Pinter, Jabatan Direktur,

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Susetiyo Putranto, S.E., S.H., CA., Msc:

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas an

Givari Dwimarendra;

Bukti P-13. Paspor Kewarganegaraan Jerman a.n. Caba Pinter,

Bukti P-14. SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2020: Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Sukma Alam:

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Sutrisno Ali,

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas a.n.

Antonius Sanyojaya;

Bukti P-18. Matriks Angka dan Matriks Penjelasan Sengketa PPh Pasal 4 Ayat (2), Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 September 2024, beserta lampiran,

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2024:

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2024:

Bukti P-22. Dokumen pendukung terkait pembelian material berupa:

Bukti P-23. Buku Besar akun 1230002 Construction In Progress CME, 1230003

Construction In Progress Tower, dan 1230012 Construction In Progress No Site atas Pembelian Material sebesar Rp73.921.253.251:

Bukti P-24. Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Serah Terima, Perjanjian

Pengadaan Material Tower, dan Purchase Order 4

Bukti P-25. Contoh Invoice, Faktur Pajak, Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi dengan PT Bach Multi Global dan vendor lainnya, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan,

Bukti P-26. Dokumen pendukung terkait penagihan penggantian uang sewa berupa:

Bukti P-27. Perjanjian Pembelian Menara tertanggal 7 Februari 2020 dan 27 Juli 2020 antara Pemohon Banding dan PT XL Axiata Tbk selaku penjual, versi bahasa Indonesia,!

Bukti P-28. Rincian atas penagihan penggantian uang sewa sejumlah Rp

159.022.749.231;

Bukti P-29. Tagihan sehubungan penagihan penggantian uang sewa oleh Penjual kepada PT Centratama Menara Indonesia pada tanggal 31 Maret 2020;

Bukti P-30. Sample dokumen akta/perjanjian sewa menyewa antara PT XL Axiata

Tbk dengan pemilik tanah,

Bukti P-31. Bukti potong sehubungan dengan transaksi penggantian uang sewa yang dahulu telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Penjual kepada pemilik tanah.

Bukti P-32. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 05 Desember 2024 perihal

Pendapat Akhir,

Bukti P-33. Tanda terima penyampaian data/dokumen pada saat proses pemeriksaan, keberatan dan banding pajak sehubungan dengan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp223.807.661.442:

Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum perpanjangan a.n.

Antonius Sanyojaya:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. | Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2, Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti 1-3. KKP Januari-Desember 2020:

Bukti T-4. Matriks Sengketa:

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 27 Juni 2024;

Bukti T-6.tertulis tanpa nomor tanggal 18 Juli 2024,

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2024;: Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2024,| Bukti T-9. Penjelasan Tetulis tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2024:

Bukti T-10. Ekualisasi PPh 4 Ayat 2 versi WP saat Pemeriksaan:| Bukti T-11. Koreksi Objek PPh 4(2) CMI 2020;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 November 2024;| Bukti T-13. Penjelasan Tertulis Nomor S-1156/PJAWPJ.06/2024 tanggal 04 Desember 2024 perihal Kesimpulan Akhir,|

‘

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00558/KEB/PJ/WPJ.06/2023, tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00078/240/20/073/22 tanggal 18 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 119/DIR/CMI-PPRI/XII/2023 tanggal 14 Desember| 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh 4

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1),(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, |

| POKOK SENGKETA|

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

1 sebagai berikut:|

| Menurut

Nilai Sengketa Uraian

Pemohon Banding (Rp) (Rp)g (Rp)

Terbanding (R

Dasar Pengenaan

Pajak Final Pasal 4

21.680.985.801 | 245.488.647.243 | 223.807.661.442 ayat (2)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp223.807.661.442,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp223.807.661.442,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menerapkan teknik egualisasi yaitu mengidentifikasi pos-pos laporan keuangan dan membandingkan dengan jumlah DPP yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan dalam perhitungan Terbanding terdapat selisih sebesar Rp223.807.661.442,00 yang oleh Terbanding diperlakukan sebagai DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak dilaporkan dan dipungut PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan pada pokoknya bahwa menurut Pemohon Banding hasil pengujian Terbanding merupakan metode tidak langsung yang tidak dapat disimpulkan sebagai DPP yang tidak dilaporkan, dan pada perhitungan Terbanding terdapat pengeluaran-pengeluaran yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2), 4

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi dan alat bukti dokumen pendukung argumentasi tersebut, dan berdasarkan argumentasi dan penilaian alat bukti yang disampaikan para pihak tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian substansi atas pos-pos neraca dan laporan laba rugi yang dinyatakan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) dan penerapan ketentuan yuridis fiskal apakah pos-pos tersebut terutang PPh Pasal 4 ayat (2, bahwa Landasan hukum pengenaan Pajak Final Pasal 4 ayat (2) diatur bada Pasal 4 ayat (2) UU PPh sebagai berikut:

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final :! a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi:

b. penghasilan berupa hadiah undian, c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;| d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan: dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

bahwa perincian koreksi Terbanding yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa:

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

LeAssat-CIP

2. 1108002 Land Lease

3. 5000008 Electricity

4. 5000010 Maintenance Expanses (taxable)

3, 5000011 Maintenance Expense - Non Regular (taxabie)

6. 6200016 Rent Exp. - Office Expenses

7. 6200017 Rent Exp. - Over time Office Expenses

8, 6200023 Off. Supplies - Electricity

9. 6200076 Rent Exp. - Over time Office Expenses

10, 7210008 Misc Expense- Electricity

11, 7210009 Misc Expense- Electricity (taxable)

Lain-lain pembulatan

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa :

(Pos-Pos Neraca

1Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain

Dilaporkan di KPP lain

Objak Pajak Menurut SPT WP (Pusat)462,298.079.514 Koreks! Objek Pajak223,B07,661,442

|Halaman 26 dari 42 halaman Putusan Nomor PUT-012133.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA

bahwa di persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding! menyampaikan rekonsiliasi perbedaan perhitungan atas obyek PPh Pasal 4: ayat (2) yang diringkas pada tabel sebagai berikut:

UrataSPT(Pemarika) Koreksl ooketarangan | la) Asset CIP.Rp 278.949.486.384 | Rp 53.899.564.670 | terkait jasa konstruksi, tarif 2% [2oo260.165 | Rp 382.521.460.300terkait sewa TEB, tarif 1096 | 3 [5000008 os.Rp 143.648.286 | Rp

|Maintananca Expenses (taxable)Rp 8.751 185 227 | Rp 13.394.465.636 | Rp 4.643.250.409 | terkait fasa konstruksi, tarif 2% S (5000011 | Maintenance Expense - Non Regular (tasablo) | Rp 567.436.9821.830.215.290 | Ro 862.778.308 | terksit Jasa konstruksi, tarif 2% :Re21a 814800 Re

7 {6200017 (Roni Exp. - Over tie Office Expenses213.514 800

| 8 {6200023 | oft Suppsos - Electricity631.129.631.000| | 9 (6200076 |RontExp - Overtime Offica Expenses |-398.042.370393.042.370 | terkait sewa T&8, tarif 10%| se|+693.180.900 693.180.900 | terkait sewa T&B, tarif 10%|

-4,019,314.6502.039.314.650 | terkait sewa T&B, tarif 10%| 2.500

Rp| Rp 223.807.661.442i bahwa atas masing-masing pos yang dikoreksi pada tabel di atas, pendapat pengadilan pajak adalah sebagai berikut:

1) Koreksi pada pos Aset CIP Rp. 53.899.564.670,00.i bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi, dengan alasan di dalam penentuan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi pada akun 230016 - Construction in Progress Fiber Optic, karena terkait koreksi Terbanding sebesar Rp. 53.899.564.670,00 tersebut menurut Pemohon Banding terdapat Jumlah sebesar Rp73.921.253.251,00 adalah jumlah pengadaan barang sehingga bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan adanya perbedaan waktu antara saat pencatatan biaya dan saat terutang / pemotongan PPh Pasai 4 ayat (2), dimana berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dalam PP No. 51 Tahun 2008 (“PP-51/2008) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, diatur bahwa PPh atas penggunaan jasa konstruksi terutang pada saat pembayaran, sehingga terdapat biaya sehubungan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang Wajib Pajak catat pada Tahun 2020, namun pemotongannya dilakukan pada tahun 2021 pada saat pembayaran:

bahwa di persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa di dalam akun 1230016 — Construction in Progress Fiber Optic terdapat pembelian material-material dengan alat bukti berupa Ledger 1230016 — Construction in Progress Fiber Optic dan detil transaksi pembelian barang, Payment A

Proposition, Kwitansi, Invoice dan Faktur Pajak, Berita Acara Serah Terima (BAST) Tower, dan Purchase Order terkait pembelian material, serta alat bukti berupa dokumen kontrak / perjanjian pembelian barang / material dengan vendor PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang didukung dengan informasi mengenai foto-foto visualisasi barang / material terkait pengadaan tersebut, . bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alat bukti dokumen Ledger akun 1230016 — Construction in Progress Fiber Optic, bukti dokumen perjanjian pembelian barang, bukti transaksi Kwitansi, Invoice dan Faktur Pajak merupaka bukti yang cukup bahwa di dalam Ledger nomor akun 1230016 terdapat transaksi pembelian material yang merupakan transkasi yang terpisah dari transaksi jasa konstruksi, dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa obyek pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi berdasarkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi diatur bahwa yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah atas jasa yang dibayarkan kepada perusahaan penyedia jasa konstruksi:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengadaan barang dari suplier atas nama PT Bukaka Teknik Utama Tbk, dikategorikan sebagai penyerahan jasa konstruksi dengan alasan bahwa berdasarkan data perusahaan PT Bukaka Teknik Utama Tbk, bidang usaha perusahaan ini termasuk menyediakan jasa konstruksi, memiliki unit usaha Stee/ Tower Communication, berdasarkan invoice PT Bukaka Teknik Utama Tbk jenis barang yang diserahkan adalah Towerr Angular/Siku,dan dalam kontrak pengadaan terdapat informasi bahwa suplier juga sebagai penyedia jasa pelaksaan pekerjaan, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dokumen kontrak pengadaan barang antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dengan Pemohon Banding tidak terdapat informasi pekerjaan teknis jasa konstruksi yang diserahkan kepada Pemohon Banding melainkan pengadaan tower, sedangkan pekerjaan jasa yang dimaksud pada perjanjian tersebut adalah pekerjaan pengadaan material tower, pengujian teknis, proses factory inspection, perakitan barang, dan pekerjaan lainnya sampai dengan tersedianya barang / material berupa tower sehingga siap diserahkan kepada Pemohon Banding, dan berdasarkan fakta 4

ini maka hubungan Pemohon Banding dengan PT Bukaka Teknik Utama Tbk adalah hubungan pengadaan material dan bukan termasuk penyerahan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi:

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa mekanisme pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas penyerahan jasa konstruksi adalah pemberian kewajiban bagi pihak pemotong Pajak untuk memotong PPh terutang atas pembayaran jasa konstruksi kepada pihak pemberi jasa sedangkan pada sengketa ini Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup jumlah yang dikoreksi Terbanding adalah bukan pembayaran jasa konstruksi kepada perusahaan penyedia jasa konstruksi melainkan transaksi pengadaan barang yang terpisah dari kontrak jasa konstruksi sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi sebesar Rp. 53.899.564.670,00 tidak dapat dipertahankan:

2) Koreksi pada pos akun 1108002 Land sebesar Rp159.271.500.135,00 bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final termasuk koreksi pada pos akun 1108002 - Advance Land Lease sejumlah Rp159.022.749.231,00 dimana menurut Terbanding merupakan obyek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas persewaan tanah dan bangunan:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa tentang pencatatan buku besar / ledger akun 1108002 - Advance Land Lease sejumlah Rp159.022.749.231,00, merupakan pengalihan hak dan kewajiban sewa tanah sehubungan dengan akuisisi aktiva menara telekomunikasi di Tahun 2020, sehingga bukan pembayaran sewa kepada pemilik lahan, melainkan pembayaran atas peralihan hak sewa dari penyewa lama kepada Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa terkait adanya transaksi akuisisi aset berupa menara telekomunikasi, maka hak sewa tanah tempat menara tersebut berada juga beralih dari pemilik lama kepada Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding bukan transaksi sewa tanah dan bangunan yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final; 4

bahwa ketentuan pelaksanaan pengenaan Pasal 4 ayat (2) Final atas transaksi sewa tanah dan bangunan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, diatur sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2

Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3 ayat (1)

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.

Pasal 3 ayat (2)

Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Pasal 4 ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 4 ayat (2)

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang substansi transaksi yang dicatat pada akun 1108002 - Advance Land Lease, terdapat transaksi sejumlah Rp159.022.749.231,00 yang merupakan biaya penggantian biaya sewa kepada pihak penyewa sebelumnya terkait akuisisi

4

i menara komunikasi, dimana Penjual menara telekomunikasi mengalihkan hak sewa tanah tempat menara tersebut tertanam, kepada Pemohon Banding, dan jumlah yang dibayar Pemohon Banding pada akun tersebut merupakan jumlah sisa hak sewa penyewa lama yang diserahkan kepada Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding membuktikan bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) terutang atas sewa tanah tempat menara komunikasi tertanam telah dilunasi PPh final terutang sebesar 10% oleh pihak penyewa sebelumnya yang kemudian hak sewa tersebut di alihkan kepada Pemohon Banding. Dan hat ini dibuktikan dengan dokumen alat bukti yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan sebagai berikut:

- Ledger akun 1108002 — Advance Land Lease;

- Perjanjian Pembelian Menara (Tower Purchase Agreement) tertanggal 7 Februari 2020 dan 27 Juli 2020 antara Pemohon Banding dan PT XL Axiata Tbk,

- 2 tagihan (invoice) dan faktur pajak atas Pembelian Tower dan Reimbursement Third Party Land Lease:

- dokumen akta/perjanjian sewa menyewa antara PT XL Axiata Tbk dengan pemilik tanah:

- bukti Potong sehubungan dengan transaksi penggantian uang sewa yang dahulu telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Penjual kepada pemilik tanah:

bahwa berdasarkan hasil penilaian atas alat bukti dokumen yang diserahkan Pemohon Banding di atas dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti dokumen baik berupa perjanjian, pencatatan pada ledger, dan bukti trasaksi serta bukti potong terkait akuisi menara komunikasi, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi yang tercatat pada akun Ledger akun 1108002 — Advance Land Lease adalah transaksi pengalihan hak sewa tanah dari penyewa lama pemilik menara telekomunikasi (PT XL Axiata Tbk) kepada Pemohon Banding sebagai akibat adanya transaksi akuisisi menara komunikasi dari PT XL Axiata Tbk kepada Pemohon Banding: 4

bahwa pada dasarnya PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas persewaan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh juncto Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, adalah untuk memotong/memungut PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh pemilik tanah dan bangunan yang menyewakan tanah dan bangunan,V bahwa yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah transaksi peralihan hak sewa, dan transaksi peralihan hak sewa tidak menimbulkan penghasilan baru kepada pemilik tanah dan bangunan yang menyewakan bidang tanah / bangunan sehingga peralihan hak sewa tidak menimbulkan penghasilan baru bagi pemilik tanah dan atau bangunan tersebut, sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan / atau bangunan, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa substansi transaksi yang tercatat pada akun 1108002 - Advance Land Lease sebesar Rp159.271.500.135,00 adalah biaya penggantian biaya sewa, sehingga tidak menimbulkan kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), maka Pengadilan Pajak berpendapat bahswa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp159.271.500.135,00 tersebut tidak dapat dipertahankan:—'

akun 5000010 maintenance expenses (taxable) Rp4.643.280.409,00 bahwa menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) ierkait jasa konstruksi pada akun 5000010 maintenance expenses (taxable) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha jasa Konstruksi, terdapat Obyek sebesar Rp4.643.280.409,00 yang tidak dipotong oleh Pemohon Banding, sehingga terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2%;| bahwa berdasarkan perincian dan penjelasan koreksi Terbanding terdapat fakta bahwa pada akun 5000010 maintenance expenses (taxable) terdapat A

obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang diakui Pemohon Banding sebesar Rp8.751.185.227,00 sedangkan menurut Terbanding sesuai saldo pada akun tersebut adalah sejumlah Rp13.394.465.636,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.643.280.409,00:

bahwa atas selisih sebesar Rp4.643.280.409,00 Pemohon Banding sebagai pihak yang menyelenggarakan pembukuan dan menyusun ledger akun 5000010 maintenance expenses (taxable) tidak menyampaikan penjelasan serta alat bukti apapun terkait keberadaan akun tersebut sehingga di persidangan tidak dapat dilakukan pengujian baik mengenai kebenaran substansi maupun penerapan yuridis atas selisih saldo pada akun tersebut yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan serta alat bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengujian atas koreksi Terbanding pada akun tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding, dan Terbanding telah membuktikan bahwa perhitungan koreksi dilakukan berdasarkan data dan informasi pada pembukuan / akun yang dibuat oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) pada selisih saldo pada akun 5000010 maintenance expenses (taxable) Rp4.643.280.409,00 tetap dipertahankan:

4) Koreksi akun 5000011 maintenance expenses — non regular (taxable) Rp 862.778.308,00| bahwa menurut Terbanding pada akun 5000011 maintenance expenses — non regular (taxable) terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) terkait jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha jasa Konsiruksi, terdapat Obyek sebesar Rp862.778.308,00 yang tidak dipotong oleh Pemohon Banding, sehingga tefutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif

2%;| bahwa berdasarkan perincian gan penjelasan koreksi Terbanding terdapat fakta bahwa pada 5000011 maintenance expenses — non fregular (taxable) 4

|

|

||

terdapat obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang diakui Pemohon Banding sebesar Rp567.436.982,00 sedangkan menurut Terbanding sesuai saldo pada akun tersebut adalah sejumlah Rp1.430.215.290,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp862.778.308,00;

bahwa atas selisih sebesar Rp862.778.308,00 Pemohon Banding sebagai pihak yang menyelenggarakan pembukuan dan menyusun ledger akun 5000011 maintenance expenses — non fregular (taxable) tidak menyampaikan penjelasan serta alat bukti apapun terkait keberadaan akun tersebut sehingga di persidangan tidak dapat dilakukan pengujian baik mengenai kebenaran substansi maupun penerapan yuridis atas selisih saldo pada akun tersebut yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan serta alat bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengujian atas koreksi Terbanding pada akun tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding, dan Terbanding telah membuktikan bahwa perhitungan koreksi dilakukan berdasarkan data dan informasi pada pembukuan / akun yang dibuat oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) pada selisih saldo pada akun 5000011 maintenance expenses — non regular (taxable) Rp862.778.308,00 tetap dipertahankan:

5) koreksi akun 6200076 rent expense overtime ofice Rp398.042.370,00 bahwa menurut Terbanding pada akun 6200076 rent expense overtime ofice terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) terkait sewa tanah dan/atau Bangunan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan, terdapat Obyek sebesar Rp398.042.370,00 yang tidak dipotong oleh Pemohon Banding, sehingga terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%;

bahwa atas koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp398.042.370,00 Pemohon Banding sebagai pihak yang menyelenggarakan pembukuan dan menyusun 4

ledger akun 6200076 rent expense overtime ofice tidak menyampaikan penjelasan serta alat bukti apapun terkait keberadaan akun tersebut sehingga| di persidangan tidak dapat dilakukan pengujian baik mengenai kebenaran substansi maupun penerapan yuridis atas akun tersebut, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan serta alat bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengujian atas koreksi Terbanding pada akun tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding, dan Terbanding telah nmembuktikan bahwa perhitungan koreksi dilakukan berdasarkan data dan informasi pada pembukuan / akun yang dibuat oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan sebagaimana data pada akun 6200076 rent expense overtime ofice sebesar Rp398.042.370,00 yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, tetap dipertahankan:

6) koreksi akun 7210008 Misc Expense-electricity sebesar Rp693.180.900,00 bahwa menurut Terbanding pada akun 7210008 Misc Expense-electricity terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) terkait sewa tanah dan/atau Bangunan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan, terdapat Obyek sebesar Rp693.180.900,00 yang tidak dipotong oleh Pemohon Banding, sehingga terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%;| bahwa atas koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp693.180.900,00 Pemohon Banding sebagai pihak yang menyelenggarakan pembukuan dan menyusun ledger akun 7210008 Misc Expense-electricity tidak menyampaikan penjelasan serta alat bukti apapun terkait keberadaan akun tersebut sehingga di persidangan tidak dapat dilakukan pengujian baik mengenai kebenaran substansi maupun penerapan yuridis atas akun tersebut: 4

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena Pemohon sanding tidak menyampaikan penjelasan serta alat bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengujian atas koreksi Terbanding pada akun tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding, dan Terbanding telah membuktikan bahwa perhitungan koreksi dilakukan berdasarkan data dan informasi pada pembukuan / akun yang dibuat oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan sebagaimana data pada akun 7210008 Misc Expense-electricity sebesar Rp693.180.900,00 yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, tetap dipertahankan:

7) koreksi akun 7210009 Misc Expense-electricity (taxable) sebesar Rp4.039.314.650,00 bahwa menurut Terbanding pada akun 7210009 Misc Expense-electricity (taxable) terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) terkait sewa tanah dan/atau Bangunan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan, terdapat Obyek sebesar Rp4.039.314.650,00 yang tidak dipotong oleh Pemohon Banding, sehingga terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%;

bahwa atas koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp4.039.314.650,00 Pemohon Banding sebagai pihak yang menyelenggarakan pembukuan dan menyusun ledger akun 7210009 Misc Expense-electricity (taxable), tidak menyampaikan penjelasan serta alat bukti apapun terkait keberadaan akun tersebut sehingga di persidangan tidak dapat dilakukan pengujian baik mengenai kebenaran substansi maupun penerapan yuridis atas akun tersebut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan serta alat bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengujian atas koreksi Terbanding pada akun tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan

ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding, dan Terbanding telah membuktikan bahwa perhitungan koreksi dilakukan berdasarkan data dan informasi pada pembukuan / akun yang dibuat oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah Dan/atau Bangunan sebagaimana data pada akun 7210009 Misc Expense-electricity (taxable), sebesar Rp4.039.314.650,00 yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, tetap dipertahankan;| bahwa di persidangan Pemohon Banding menyatakan terdapat selsih beda waktu yang merupakan selisih negatif sebesar Rp9.136.341.040,00 yaitu jumlah DPP pada bukti potong yang diterbitkan Pemohon Banding melebihi jumlah biaya-biaya yang dibebankan tahun 2020:

bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan terdapat beda waktu yang menghasilkan selisih negatif dimana terdapat jumlah DPP pada bukti potong| yang diterbitkan Pemohon Banding melebihi jumlah biaya-biaya yang| dibebankan tahun 2020, sebesar Rp9.136.341.040,00 namun demikian di persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan secara terperinci mengenai hal ini , bukti-bukti dokumen yang mendukung pernyataan tersebut serta bukti kebenaran adanya selisih negatif tersebut sehingga dipersidangan tidak dapat diuji kebenaran pernyataan Pemohon Banding tentang adanya selisih negatif antara biaya-biaya yang dijadikan dasar egualisasi oleh Terbanding dengan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan selama tahun 2020 tersebut:

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup yang disertai alat bukti pendukung atas penyertaan tentang adanya selisih negatif sebesar Rp9.136.341.040,00 tersebut maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding di persidangan tidak dapat membuktikan bahwa terdapat selisih negatif sebesar Rp9.136.341.040,00 yang seharusnya dipertimbangkan pada teknik egualisasi yang lakukan Terbanding:

bahwa di persidangan Pemohon Banding juga mempermasalahkan alokasi koreksi Terbanding yang tempatkan sebagai koreksi bulan Desember 2020, L

sedangkan menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding adalah meliputi transaksi sepanjang tahun 2020 sehingga koreksi Terbanding tidak memenuhi saat pajak terutang yang benar, bahwa mengenai penempatan koreksi pada bulan Desember 2020, Pengadilan Pajak berpendapat sebagaimana juga hal ini menjadi argumentasi koreksi Terbanding, bahwa pendekatan tidak langsung melalui teknik egualisasi menggunakan perhitungan transaksi selama satu periode pembukuan, sehingga karena perhitungan dilakukan secara agregat selama satu tahun maka hal ini membawa kesulitan untuk menentukan secara pasti masa pajak terjadinya selisih tersebut:

bahwa beban pembuktikan atas pemenuhan kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 4 (2) final serta kesesuaian atas transaksi yang merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final pada dasarnya pihak yang lebih dapat membuktikan adalah pihak Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan transaksi dan menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat jika Pemohon Banding tidak setuju dengan penempatan koreksi di Masa Pajak Desember 2020, maka Pemohon Banding dapat membuktikan pada masa pajak mana seharusnya terutang dengan cara membandingkan kapan transaksi dilakukan, kapan saat terutangnya dan apakah Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan dan pelaporan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) setiap masa pajak dengan benar:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk dapat menguji saat terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai masa pajak yang benar, maka penempatan koreksi di masa Desember sebagaimana yang dilakukan Terbanding dapat dibenarkan dengan pertimbangan bahwa atas koreksi tersebut tetap didasarkan adanya substansi fakta tentang adanya obyek PPh Pasal 4 ayat (2), dan tidak diketahui masa pajak yang tepat saat kejadian trasaksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) serta penempatan koreksi di masa Pajak Desember akan mengakibatkan sanksi bunga yang paling ringan dibandingkan dengan jika koreksi tersebut diletakkan pada masa pajak sebelum Desember 2020: 4

bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak memiliki bukti yang mendukung koreksinya sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa penetapan pajak terutang harus didasarkan pada bukti, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah didasarkan pada data dan fakta pada Laporan Keuangan Pemohon Banding dan akun- akun buku besar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, dan dengan mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang menyusun dan menguasai alat bukti transaksi, maka Pemohon Banding adalah pihak yang lebih memungkinkan untuk membuktikan kebenaran subsiansi transaksi atas data pembukuan yang dibuatnya:

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp223.807.661.442,00 maka jumlah yang tetap dipertahankan adalah:

- Koreksi atas akun 5000010 maintenance expenses (taxable) sebesar Rp4.643.280.409,00 terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2%;

- Koreksi akun 5000011 maintenance expenses — non regular (taxable) sebesar Rp862.778.308,00 terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2%;

- koreksi akun 6200076 rent expense overtime ofice sebesar Rp398.042.370,00 terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%;

- koreksi atas akun 7210008 Misc Expense-electricity sebesar Rp693.180.900,00 terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%;

- Koreksi atas akun 7210009 Misc Expense-electricity (taxable) sebesar Rp4.039.314.650,00 terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai SengketaTidak Dapat

Nilai Sengketa Dipertahankan

Uraian (Rp)(Rp)Dipertahankan Dasar Pengenaan

Pajak Pasal 4 ayat223.807.661.442

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak Menurut TerbandingRp245.488.647.243,00 Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp213.171.064.805,00 | Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan PajakRp32.317.582.438,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: L

MENGADILI

| Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00558/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 15 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00078/240/20/073/22 tanggal 18 Agustus2022MasaPajakDesember2020,atasnama: PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA, NPWP 02.626.717.9-064.000, beralamat di Gedung TCC Batavia Tower One, Lt.16&19, Unit 02-03, Jl. KH. Mas Mansyur Kav 126, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 32.317.582.438,00 PPh Pasal 4 (2) Final yang terutangRp2.109.729.850,00 Kredit PajakRp1.486.554.884,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 623174.966,00 Sanksi AdministrasiRp219.357.588,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp842.532.555,00 4

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

i

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TidTid

Dian Dahtiar, S.H., M.M. :L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H,

Ttd

Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

|Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan-sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

a NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.