Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-012133.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT. Centratama Menara Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012133.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Centratama Menara Indonesia mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012133.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Centratama Menara Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00078/240/20/073/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
5 Desember 2024
Tanggal Pengucapan
6 Agustus 2026