P U T U S A N
Nomor PUT-012127.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00466/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 08 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012127.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KURNIA GARAM SEJAHTERA, NPWP 75.353.384.3-205.000, beralamat di Jalan By Pass Pisang KM. 7, Simpang Lampu Merah Pisang Blok 0 No. 0, RT.002 / RW.001, Pauh Kota Padang, Sumetara Barat, yang diwakili oleh Sdr. Abtar Latif, Jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gilang Fachreza
Jabatan: Administrasi
Alamat: Komp. Kinagara Regency Block B14,
Lengkong, Bojongsoang, Bandung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/KGS/SP/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022;
2. NamaDarnelan Ma’amin
Izin Kuasa HukumKEP-1001/PP/IKH/2020tanggal14 Desember 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0018/KGS/III/2022 tanggal 28 Maret 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: