Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-012127.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

PT Kurnia Garam Sejahtera, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-012127.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00466/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 08 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012127.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KURNIA GARAM SEJAHTERA, NPWP 75.353.384.3-205.000, beralamat di Jalan By Pass Pisang KM. 7, Simpang Lampu Merah Pisang Blok 0 No. 0, RT.002 / RW.001, Pauh Kota Padang, Sumetara Barat, yang diwakili oleh Sdr. Abtar Latif, Jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gilang Fachreza

Jabatan: Administrasi

Alamat: Komp. Kinagara Regency Block B14,

Lengkong, Bojongsoang, Bandung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/KGS/SP/VI/2022 tanggal 08 Juni 2022;

2. NamaDarnelan Ma’amin

Izin Kuasa HukumKEP-1001/PP/IKH/2020tanggal14 Desember 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0018/KGS/III/2022 tanggal 28 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo / 198403152006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Budiyana / 197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 198303072002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-13725/PJ.07/2022 tanggal 25 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-192/PP/BR/2022 tanggal 14 Februari 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-300/PP/Ucp/2025 tanggal 11 Desember 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0022/SPB/KGS-X/2021 tanggal 29 Oktober 2021;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

SUB-260/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0027/KGS/I/2022 tanggal 24 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)Rp8.292.246.702
2.Penghasilan Kena PajakRp8.292.246.702
3.Pajak Penghasilan yang TerutangRp1.888.168.778
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5.Jumlah Pajak Penghasilan terutangRp1.888.168.778
6.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp0
b.3. PPh Pasal 23Rp0
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain-LainRp0
b.6. JumlahRp0
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp3.600.000
c.3. PPh Pasal 29Rp681.310
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0
c.5. Lain-LainRp0
c.6. JumlahRp4.281.310
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPKPRp0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp4.281.310
7.Pajak yang tidak / Kurang BayarRp1.883.887.468
8.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp904.265.984
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUPRp0
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUPRp0
g. Jumlah Sanksi AdministrasiRp904.265.984
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp2.788.153.452
10.Jumlah Kurang / (Lebih) Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp80.532.113

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0010/KGS/XI/2020 tanggal 09 November 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto26.909.375.25026.909.375.250
2.Harga Pokok Penjualan24.331.496.30017.865.063.345
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2.577.878.9509.044.311.905
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2.810.404.0601.357.065.203
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri(232.525.110)7.687.246.702
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha605.000.000605.000.000
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-Lain00
e. Jumlah605.000.000605.000.000
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan bruto00
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif00
c. Jumlah00
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Jumlah Penghasilan Neto372.474.8908.292.246.702
11.Zakat / Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12.Kompensasi Kerugian00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak372.474.8908.292.246.702
15.PPh Terutang84.813.4231.888.168.778
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17.Jumlah PPh Terutang84.813.4231.888.168.778
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-Lain00
b.6. Jumlah00
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 253.600.0003.600.000
c.3. PPh Pasal 29681.310681.310
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-Lain00
c.6. Jumlah4.281.3104.281.310
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPKP00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan4.281.3104.281.310
19.Pajak yang tidak / kurang dibayar80.532.1131.883.887.468
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0904.265.984
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP00
g. Jumlah Sanksi Administrasi0904.265.984
21.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar80.532.1132.788.153.452

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00466/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 08 September 2021, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto8.292.246.702(2.420.925.320)5.871.321.382
Kompensasi Kerugian0(0)0
Penghasilan Kena Pajak8.292.246.702(2.420.925.320)5.871.321.382
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.888.168.778(551.251.735)1.336.917.043
Kredit Pajak4.281.310(0)4.281.310
PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.883.887.468(551.251.735)1.332.635.733
Sanksi Administrasi904.265.984(264.600.832)639.665.152
Jumlah PPH ymh / (lebih) dibayar2.788.153.452(815.852.567)1.972.300.885

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0022/SPB/KGS-X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 01 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0022/SPB/KGS-X/2021 tanggal 29 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang Tidak Disetujui
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1. Peredaran Usaha26.909.375.25026.909.375.2500
2. Harga Pokok Penjualan20.285.988.66524.331.496.3004.045.507.635
3. Biaya Usaha1.357.065.2032.810.404.0601.453.338.857

bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.045.507.635,00 terdiri dari: Pembelian barang dagangan sebesar Rp1.474.864.030,00

Koreksi dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya diakui sejumlah tersebut diatas.

Menurut Pemohon Banding:

a) Koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp1.474.864.030,00 tidak setuju, karena Pembelian Barang Dagangan/Bahan sebesar Rp24.331.496.300,00 sesuai dengan bukti-bukti yang pernah diberikan kepada Terbanding, baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat penelitian.

b) Koreksi Persediaan Akhir sebesar Rp2.570.643.605,00

Menurut Terbanding:

Koreksi dilakukan karena dalam SPT/Laporan Keuangan Pemohon Banding sudah tercantum Persediaan Akhir sebesar Rp2.570.643.605,00

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding sebesar Rp2.570.643.605,00 karena Pemohon Banding sewaktu membuat Laporan Keuangan untuk pengisian SPT di Helpdesk Security KPP Padang Dua. Pemohon Banding tidak mengerti tata cara pengisian SPT/Laporan Keuangan, karena Perusahaan baru berdiri pada 27 November 2015 (sesuai Akta Pendirian Perusahaan), akan tetapi perusahaan baru beroperasional pada bulan April 2016. Seharusnya Terbanding mengedukasi Pemohon Banding dalam pengisian SPT/Laporan Keuangan yang benar. Saldo Awal Persediaan seharusnya ada karena Pemohon Banding berdiri atas lanjutan dari Perusahaan Perseorangan yang dikelola oleh Abtar Latif sebagai Direktur Utama Pemohon Banding.

2. Koreksi Biaya Usaha

Koreksi Tebanding sebesar Rp1.453.338.857,00 terdiri dari:

A. Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp928.495.107,00

Menurut Terbanding dikoreksi karena pinjaman-pinjaman baik ke PT Bank Danamon maupun ke pinjaman ke perorangan tidak atas nama Pemohon Banding, melainkan atas nama Abtar Latif sebagai Direktur Utama Pemohon Banding, sehingga Biaya Pinjaman tersebut tidak dapat dibiayakan.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding sebesar Rp928.495.107,00 atas Biaya Bunga pinjaman karena:

a) Uang tersebut benar-benar diperuntukkan untuk operasional Pemohon Banding, walaupun pinjaman tersebut benar atas nama Abtar Latif (Direktur Utama Pemohon Banding).

b) Abtar Latif tidak mempunyai usaha lain selain sebagai Direktur Utama Pemohon Banding sejak berdirinya Perusahaan (Surat Pernyataan terlampir).

Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a point 3 UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020, sebagai berikut:

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya utnuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

- Bunga, Sewa dan Royalti

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a point 3 tersebut diatas, maka biaya bunga dapat dibiayakan.

B. Penyusutan Kendaraan sebesar Rp524.843.750,00

Menurut Terbanding dikoreksi karena surat-surat kendaraan (STNK & BPKB) tidak atas nama Pemohon Banding, sehingga tidak diyakini sebagai kepunyaan Pemohon Banding dan Penyusutan Kendaraan tersebut tidak bisa dibiayakan.

Menurut Pemohon Banding a) Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp524.843.750,00 karena pada saat pemeriksaan oleh Terbanding, proses pengalihan balik nama menjadi milik Pemohon Banding sedang berlangsung, dan pada saat sekarang proses balik nama sudah selesai dan menjadi milik Pemohon Banding.

b) Kendaraan-kendaraan yang disusutkan adalah bawaan dari usaha sebelumnya, yang mana jenis usaha sebelumnya adalah Perdagangan Garam juga.

Biaya Sewa di Laporan Keuangan tidak ada, berarti kendaraan-kendaraan tersebut memang milik Pemohon Banding, tetapi belum di balik nama pada saat pemeriksaan.

Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020, sebagai berikut:

“Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A”

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf b tersebut diatas, maka penyusutannya dapat dibiayakan.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2) Pemeriksa belum menerapkan azas keadilan dalam pemeriksaan, dimana tujuan pemeriksaan adalah memastikan kebenaran dan Laporan dari Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan baik yang dapat menambah Penghasilan Netto maupun yang dapat mengurangi Penghasilan Netto sebaiknya harus dibetulkan oleh Pemeriksa.

3) Pada saat membahas masalah biaya bunga dan penyusutan kendaraan dengan Terbanding (Peneliti) secara daring (online) selalu dibilang bahwa Terbanding hanya melihat secara Yuridis Formil, kalau minta keadilan silahkan ke Pengadilan Pajak.

Jawaban ini merupakan pertanyaan bagi Pemohon Banding karena sejatinya dana pinjaman dan kendaraan tersebut benar-benar digunakan untuk operasional Pemohon Banding.

Usul

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal.

2. Dengan segala kerendahan hati Pemohon Banding mohon keadilan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar dapat mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga yang tercantum pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-00466/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 08 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2016, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.972.300.885,00 agar dikurangkan menjadi NIHIL.

3. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-260/WPJ.27/2021 tanggal 20 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Terhadap Harga Pokok Penjualan a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa (selanjutnya disebut UU KUP) menyebutkan bahwa:

- Pasal 12 ayat (3)

- Pasal 28 ayat (3)

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh) menyebutkan bahwa:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

- Pasal 9 ayat (1) huruf (b)

3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan diketahui bahwa Pemohon Banding menyengketakan harga pokok pembelian yang terdiri dari:

- Pembelian Bahan/Barang dagangan sebesar Rp3.895.789.350,00

- Persediaan akhir sebesar Rp2.570.643.605,00

NOUraianMenurut SPT R pMenurut SKP R pKoreksi R pMenurut Surat Kebera tan Rp
Harga Pokok Pembelian:
1Biaya Pembelian23.210.345.10019.314.555.7503.895.789.35023.210.345.100
2Persediaan akhir02.570.643.6052.570.643.6052.570.643.605
Jumlah HPP23.210.345.10016.743.912.1456.466.432.95525.780.988.705

a. Sengketa Pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp3.895.789.350,00:

1) Pemohon Banding melaporkan pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp23.210.345.100,00.

2) Pada saat pemeriksaan Tim Pemeriksa mengoreksi pembelian bahan/barang dagangan tersebut sebesar Rp3.895.789.350,00 sehingga pembelianbahanmenurutpemeriksaadalahsebesar Rp19.314.555.750,00.

3) Atas rincian pembelian yang ada di kertas kerja pemeriksaan Terbanding melakukan perbandingan dengan buku pembelian Pemohon Banding yang

diberikan pada saat proses keberatan sehingga terdapat selisih pembelian sebagai berikut:

No.NamaBuku Pembelian WPPemeriksaKoreksi
1Adijaya Plastik401.215.450431.365.450(30.150.000)
2PT Garam Persero14.452.684.00012.979.140.0001.473.544.000
3CV Sanis Group Plastik434.944.500451.424.600(16.480.100)
4Toko Chan Plastik652.639.900994.211.400(341.571.500)
5CV Tani Makmur Sejahtera Bersama2.276.575.000-2.276.575.000
6Frida207.209.920-207.209.920
7Kimia Farma Trading & Distribution1.364.275.0001.364.275.000
8PT Aneka Mega Pangan4.513.000.0004.513.000.000-
9Maju Jaya Plastik205.480.600127.414.30078.066.300
Total24.508.024.37019.496.555.7505.011.468.620

(1)Berdasarkan perbandingan pembelian yang dapat dibebankan dan yang tidak dapat dibebankan diketahui bahwa:

(a)Terdapat koreksi fiskal positif pada saat pemeriksaan;

(b)Terdapat koreksi fiskal negatif pada saat pemeriksaan;

(c)Terdapat pembelian yang seluruhnya tidak dapat dibebankan pada saat pemeriksaan.

(2)Atas perbedaan tersebut Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

(a)bukti transaksi yang tidak dipertimbangkan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan dikarenakan tidak ada cap dan tanda tangan penjual.

(b)Terhadap koreksi fiskal negatif oleh Tim Pemeriksa Terbanding mempertimbangkan sesuai dengan buku pembelian dan bukti transaksi yang diberikan oleh Wajib Pajak.

No.NamaKoreksi
1Adijaya Plastik(30.150.000)
2CV Sanis Group Plastik(16.480.100)
3Toko Chan Plastik(341.571.500)
Jumlah(388.201.600)

(c)Atas koreksi fiskal positif Terbanding melakukan penelitian kepada bukti transaksi diketahui bahwa atas bukti tersebut terdapat nama, cap dan tanda tangan penjual sehingga dipertimbangkan pada saat proses keberatan

No.NamaKoreksi
1PT Garam Persero1.473.544.000
2CV Tani Makmur Sejahtera Bersama2.276.575.000
3Frida207.209.920
4Kimia Farma Trading & Distribution1.364.275.000
5Maju Jaya Plastik78.066.300
Jumlah5.399.670.220

(d)Berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut di atas terdapat pembelian Pemohon Banding sebesar Rp21.735.481.070,00 dengan rincian sebagaimana pada tabel berikut:

No.NamaBuku Pembelian WPPemeriksaKoreksiTerbandingKeterangan
1Adijaya Plastik401.215.450431.365.450(30.150.000)401.215.450Sesuai bukti
2PT Garam Persero14.452.684.00012.979.140.0001.473.544.00012.324.707.000sesui bukti
3CV Sanis Group Plastik434.944.500451.424.600(16.480.100)434.944.500Sesuai bukti
4Toko Chan Plastik652.639.900994.211.400(341.571.500)652.639.900Sesuai bukti
5CV Tani Makmur Sejahtera Bersama2.276.575.00002.276.575.0001.710.075.000Sesuai bukti
6Frida207.209.9200207.209.920207.209.920Sesuai bukti
7Kimia Farma Trading & Distribution1.364.275.00001.364.275.0001.364.275.000Sesuai bukti
8PT Aneka Mega Pangan4.513.000.0004.513.000.00004.513.000.000Tidak ada sengketa
9Maju Jaya Plastik205.480.600127.414.30078.066.300127.414.300Sesuai bukti
Total24.508.024.37019.496.555.7505.011.468.62021.735.481.070

(3)Atas koreksi fiskal positif atas pembelian yang dapat dipertimbangkan oleh Terbanding pada tabel di atas berikut hasil sampling bukti pembelian Pemohon Banding:

No.NamaPemeriksaTerbanding
1CV Tani Makmur Sejahtera Bersama01.710.075.000
2Frida0207.209.920
3Kimia Farma Trading & Distribution01.364.275.000
Jumlah03.281.559.920

CV Tani Makmur Sejahtera Bersama

- . | PP Kuma”

CV. Tani Makmur Sejahtera em KI Baar TP MA

Jin. Kuranji No. 10 Padang <4 y a beeen cee erent

Telp. (0751) 4485119, 0812 660 0593 AKTUR Yada

No. Ding kote OA a

NNO Pn

[Ganm Wen Yam Ws Cady jo coo ka | TGs | Pp WN Fs ove..

Karat me...: pimlar, » sob -

Sa OP

- ‘ beceounies an)

Frida

TOKO PLASTIK 3 -

DOLGANG: BERAT A- MACAM PLASTiri

PIPET RERTAS MASI TALI RON, mAMMer Tema Kamer fo. Fest Ban

. aCe AS, 5 Ts - TISU, Cee

Hp. 0612754 9OeL Ppanarg Pa NN NN eee ee

STR ee —— hem a La” = a 2 fe B! = ==]

4A je J a — tI oe iz{ oo | ee as

13 —-—. ANA

141 | aT Wa. — H fo

55 rn ee PP es ee eee

16 | —— aap Po t3| | 5 a “20 z a a. a

21 po

-22{[ oo Leo -——_j-f

23 —A es arang-be Sena falas g

Maodah diners congen bak Jumlah Rp gu oe

Baya pansy Mecresri na 7

Kimia Farma Trading & Distribution

AAD AL Sa seterey dias rt

Gare pone cs eof pear ga Tran ai os a ae Derg cE OTe Sie ET Le

Foret tate ocean Ge out hi

-" eel etl Branch

Bete poe tr tlt woe ee ang bapa -

UO a i eed ta Ae

Kanak Pm 1S IT Lan Dee

Sate Eat OI Bni Oi ic Ta OT Bicenreera! .

ri . . wee _. . a an ML - _.

Boe tele eee wiper Dee wees ace wate tee

BAG ERA eS oe a Beg IT AT as eee EET oR

1 Sensor ea Se NN Ba

Ma mar eat

Bett Sloe HPA sure sa vaso Lan ome to an cpa. Tog ee

Tae Beate 7

Sa aan TS Tan ic

' treo 7. rer iat Sle

: F ks al Poh lh “ena S1 a a

: 5 Sa See at OO Fare Sat eo (4)Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh menyebutkan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain biaya pembelian bahan;

(5)Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh tersebut bahwa biaya pembelian bahan yang dapat dibebankan, maka sesuai dengan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan sepanjang data tersebut benar maka biaya pembelian bahan/barang dagangan Pemohon Banding yang dapat dibebankan adalah sebesar Rp21.735.481.070,00

No.NamaBuku Pembelian WPPemeriksaTerbandingKoreksi dibatalkan
1Adijaya Plastik401.215.450431.365.450401.215.450(30.150.000)
2PT Garam Persero14.452.684.00012.979.140.00012.324.707.000(654.433.000)
3CV Sanis Group Plastik434.944.500451.424.600434.944.500(16.480.100)
4Toko Chan Plastik652.639.900994.211.400652.639.900(341.571.500)
5CV Tani Makmur Sejahtera Bersama2.276.575.000-1.710.075.0001.710.075.000
6Frida207.209.920-207.209.920207.209.920
7Kimia Farma Trading & Distribution1.364.275.0001.364.275.0001.364.275.000
8PT Aneka Mega Pangan4.513.000.0004.513.000.0004.513.000.000-
9Maju Jaya Plastik205.480.600127.414.300127.414.300-
Total24.508.024.37019.496.555.75021.735.481.0702.238.925.320

(6)Berdasarkan ketentuan dan penelitian di atas maka Terbanding berpendapat bahwa pembelian Pemohon Banding sebesar Rp21.735.481.070,00, telah mengabulkan sebagian keberatan atas pembelianpadaSKPKBPajakPenghasilanNomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2016 sebagaimana pada tabel berikut:

Pos-Pos yang dikoreksiMenurut
Pemohon Banding (surat keberatan)PemeriksaTerbanding
RpRpRp
Pembelian bahan/barang dagangan23.210.345.10019.314.555.75021.735.481.070

(7)Dengan demikian bedasarkan bukti pembelilan yang diberikan oleh

Pemohon Banding pada saat proses keberatan disetujui sebesar Rp21.735.481.070,00, Bukti yang diakui pada saat keberatan adalah semua bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, maka tidak benar bahwa bukti hanya diakui sebagian pada saat proses keberatan.

b. Terbanding melakukan penelitian terhadap persediaan akhir Pemohon Banding sebesar Rp2.570.643.605,00 diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pada Laporan Laba Rugi Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat akun persediaan akhir dengan hasil scan sebagai berikut:

LAPORAN LABA RUGI

Periode 01 April - 31 Desember 2016

Serer nee ee OO nana

Penjualan

Penjualan garam 27,019.010.500

Retur penjualan (380.942.700)

Total penjuatan garam 26,638.067.800

Harga Pokok penjualan

HPP penjualan garam 123.210.345.100)

Laba Kotor Penjualan 3.427.722.700

Beban Pembelian

Beban pengiriman pembelianlekspedisi} 355.143.900

Beban pirau 55.272.900

Beban upah muat 21.226.500

134642400

Beban Penjualan

Beban Pengiriman penjualan 383.302.500

Beban Penjualan !sin-lain 14.413.250

Beban asam 7.577.000

495.292.750

Beban Kendaraan

Behan bhm 43.305.600

Beban kendaraan 257.608.300

300,913,300

Beban Produksi

Beban produksi pisang 22.616.000

Beban produksi gr petak 29.931.500

Beban yudisasi 20.397.000

72.344.500

Beban Administrasi& Umum

Beban alat tulis kantor 13.221.100

Beban perizinan 12.500.500

Beban konsumsi kantor 6.091.200

Beban kebersihan 7.259.300

Beban perlengkapan kanter 10.138.000

Beban Peralatan kantor 8.135.000

Beban Listrik& internet 53.129.000

Beban Sewa Gedung 60.900.090

Beban administrasi dan umum 357.560

Beban lain-iain 31.670.806

Beban PBB 3.182.700

Biaya penyusutan kendaraan 616.250.009 biaya penyusutan peralatan 25.962.560

846.097.600

Beban Bunga Bank dll

Beban bunga aliwafa 110.009.090

Beban bunga zainal amdy 170.000.000

Beban bunga Danamon 648.495.107

928.495.107

Beban Tenaga Kerja

Gaji Bypass pisang 371.473.100

Gaji Ulak karang 104.008.100

Gaji Pandu gr petak 82.246.000

Beban transportasi 85.500.000

Beban OB Pisang 265.767.900

Beban OB ulak karang 116.521.000

1.025.516.100

Total Beban 4.013.901.757

Laha (rugi) setelah beban (586.179.057)

2) Pada neraca per 31 Desember 2016 Pemohon Banding mencantumkan persediaan akhir sebesar Rp2.570.643.605,00 dengan hasil scan sebagai berikut:

ers KURNIA

KGS} Garam a SEJAHTERA

Ts NERACA

- Periode 31 Desember 2016

ASET ABILITAS

Aset Lancar Hutang Lancar

Kas Rp 139.613.850 Huzang Dagang Rp 2.305.668.600

Bank Daramon Rp 56.674.138 Hurarg Kerdaraan Rp 2.207.347.100

Bank BN! Rp 73.500.750 Huzarg Bank Rp 2.000.000.000

Piutang(cek) Rp 86.510.000 Huarg Usaha Lainnya Rp 2.115.000.000

Piutang dagang Rp 1.649.514.300

Piutang lain? Rp 180.000.000

Persediaan barang dagang Rp 2.570.643.605 Beban Yang Masih Harus Dibayar

PPH 25 Rp 3.600.000 Bebar: gaji YMHD Rp 57.100.000

Rp 4.760.086.643 Rp 8.775.115.700

Peralatar kantor Rp 103.850.000 Moda! Rp 1.006.009.000

Kendaraan Rp 4.930.000.000 Laba/Rugi Tahun berjalan Rp 16.820.943

Rp 1.019.820.943

Rp 5.033.850.000

Total Aset Rp 9.793.936.643 Total Liabilitas dan Ekuitas Rp 9.793.936.643

Padang, 31 Desember 2016

Dibuat Oleh: Diketahui Ole ate SES, 4

Wi iMaisuci Sap Ab tar Latif

Bag, Pemasaran,Keuangan,Pembelian Direktur Urama hd

3) Pemohon Banding juga tidak mencantumkan persediaan akhir tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, sehingga dikoreksi oleh Tim Pemeriksa.

4) Terbanding juga melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan persediaan awal sebesar Rp2.570.643.605,00.

5) Terbanding melakukan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Tim Pemeriksa juga telah memperhitungkan persediaan akhir Pemohon Banding sebesar Rp2.570.643.605,00 dengan scan sebagai berikut:

MENURUT

PERKIRAAN Koreksi (R

1. Pembelian Bahan/Barang Dagangan B-2-1 23,210,345,100 19,314,555,750 3.895.789.350

2. Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, Dsb 0 0 ie]

3. Biaya Transportasi B-2-3 706,206,050 686,508,800 19,697,250

4. Biaya Penyusulan dan Amorlisasi | 0 0 Lo)

5. Biaya Sewa I 0 ie) 0

6. Biaya Bunga Pinjaman | 0 Lo) 0

7. Biaya Sehubungan dengan Jasa | 0 0 0

8. Biaya Piutang Tak Tertagih | 0 0 0

9. | Biaya Royalti ! o 0 0

10. Biaya Pemasaran/Promosi 1 0 0 0

1. Biaya Lainnya B-2-2 | 434,642,400 434.642.400 0

12. Persediaan Awal 0 0 0

13. Persediaan Akhir (-/-) B-2-4 9 2,570,643,605 2,570,643.605

[| Harga Pokok Penjualan (Jumlah 1 s.. 12 dikurangi 13) 24.351,193,550 17.865.063.345 6.486.130.205

6) Dengan demikian semestinya Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas persediaan akhir, karena telah diperhitungkan oleh Tim Pemeriksa.

7) Berdasarkah hasil penelitian di atas maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan memperhitungkan persediaan akhir pada SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2016 sebagaimana pada tabel berikut:

Pos-Pos yang dikoreksiMenurut
Pemohon Banding (surat keberatan)PemeriksaTerbanding
RpRpRp
Persediaan akhir2.570.643.6052.570.643.6052.570.643.605

Koreksi Biaya Usaha Lainnya

NOUraianMenurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Koreksi (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)
Biaya Usaha Lainnya
1Biaya Bunga Pinjaman928.495.1070928.495.107928.495.107
2Biaya Lainnya919.042.100331.549.103587.492.997856.392.853
Jumlah Biaya usaha lainnya1.847.537.207331.549.1031.515.988.1041.784.887.960

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh).

- Pasal 6 ayat (1) huruf a

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

- Pasal 11 ayat (1) b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Surat Banding, Surat Keberatan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Atas koreksi biaya bunga pinjaman Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa koreksi terhadap biaya bunga pinjaman ini adalah sepenuhnya untuk pinjaman modal bagi perusahaan dalam menjalankan kelangsungan usahanya, meskipun pinjaman tersebut atas nama pribadi pengurus dari perusahaan tetapi secara de facto bahwa uang hasil pinjaman tersebut digunakan untuk perusahaan, karena prinsip biaya adalah semua pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dengan tanggapan sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan penelitian terhadap perjanjian pinjaman Pemohon Banding tersebut, diketahui Pemohon Banding melakukan pinjaman sebagai berikut:

NODebiturKrediturJumlah
1.H.M.Ali wafaH. Abtar Latif1.000.000.000
2.Zainal HamdiH. Abtar Latif1.115.000.000
3.PT Bank DanamonH. Abtar LatifTidak diketahui

2) Dari surat perjanjian peminjaman dan surat keterangan dari Bank Danamon diketahui bahwa pinjaman tersebut atas nama direktur bukan atas nama Pemohon Banding melainkan atas nama Direktur Pemohon Banding.

3) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3) menyebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentunkan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan diantaranya adalah biaya bunga. Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa atas biaya bunga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasil bruto

sepanjang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

4) Dalam hal ini pinjaman tersebut atas nama H. Abtar Latif yang merupakan direktur Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak memiliki keyakinan bahwa pinjaman tersebut berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding.

5) Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding , karena tidak memiliki keyakinan bahwa atas pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana pada tabel berikut:

Pos-Pos yang dikoreksiMenurut
Pemohon Banding (surat keberatan)PemeriksaTerbanding
RpRpRp
Bunga Pinjaman928.495.10700

b) Atas biaya penyusutan kendaraan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dengan alasan Bahwa atas koreksi beban penyusutan kendaraan sebesar Rp524.843.750,00 kendaraan tersebut adalah sepenuhnya milik perusahaan, tetapi di STNK masih atas nama pribadi dan belum di baliknamakan karena Pemohon Banding membeli kendaraan tersebut bekas dan proses pengurusan balik nama nya cukup rumit, tetapi atas kendaraan tersebut sepenuhnya digunakan untuk keperluan operasional perusahaan sehingga menurut Pemohon Banding atas beban penyusutan kendaraan tersebut dapat dibiayakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Undang- Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

1) Pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan softcopy Surat Tanda Nomor Kendaraan kepada Terbanding diketahui bahwa terdapat kendaraan dibebankan bukan atas nama Pemohon Banding sebagai berikut:

NoKeteranganNama PemilikM E N U R U TKoreksi (Rp)
WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
Beban penyusutan kendaraan
1Mobil BA 1317 QTTidak ada STNK18.750.000018.750.000
2Mobil BA 9150 AOKoiroza22.500.000022.500.000
3Mobil BA 9787 ZUFirdaus50.000.000050.000.000
4Mobil BA 9584 ZUAlvarezi Riva Putra50.000.000050.000.000
5Mobil BA 8469 AGH. Abra Latief, SE8.750.00008.750.000
6Mobil BA 8059 AEAbtar latif9.375.00009.375.000
7Mobil BA 8738 AGTidak ada STNK18.750.000018.750.000
8Mobil BA 8738 AGTidak ada STNK6.250.00006.250.000
9Mobil BA 8599 ATidak ada STNK6.875.00006.875.000
10Mobil BA 9311 AOTidak ada STNK56.250.000056.250.000
11Mobil BA 9701 AOAbtar latif56.250.000056.250.000
12Mobil BA 9601 BUPT Kurnia Garam56.250.00042.187.50014.062.500
13Mobil BA 8293 LUEfi Fauziah31.250.000031.250.000
14Mobil BA 8558 AOPT Kurnia Garam9.375.0007.031.2502.343.750
15Mobil BA 9679 QUPT Kurnia Garam56.250.00042.187.50014.062.500
16Mobil BA 8718 ACAsnidar18.750.000018.750.000
17Mobil BA 8718 BQEdi Lukman37.500.000037.500.000
18Mobil BA 8528 AH. Abra Latief, SE9.375.00009.375.000
19Mobil BA 8198 EUEdi Pastonna56.250.000056.250.000
20Mobil BA 8482 BYAnisya Aftariza37.500.000037.500.000
Jumlah beban penyusutan kendaraan616.250.00091.406.250524.843.750

2) Berdasarkan data kepemilikan tersebut diketahui bahwa atas penyusutan kendaraan yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya atas nama Pemohon Banding, sehingga tidak dapat diyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan milik Pemohon Banding dan dipergunakan oleh Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana ditentukan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

3) Berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas maka Terbanding tidak dapat meyakini bahwa penyusutan tersebut berhubungan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, maka Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas penyusutan kendaraan dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa pada SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2016 sebagaimana pada tabel berikut:

Pos-Pos yang dikoreksiMenurut
Pemohon Banding (surat keberatan)PemeriksaTerbanding
RpRpRp
Penyusutan Kendaraan524.843.75000

4) Berdasarkan uraian di atas maka tidak terdapat bukti bahwa kendaraan yang bukan atas nama Pemohon Banding merupakan milik Pemohon Banding, sehingga atas penyusutannya tidak dapat dibebankan.

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 0022/SPB/KGS-X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00466/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 08 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00466/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 08 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2016 atas nama Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0027/KGS/I/2022 tanggal 24 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding, dengan tambahan sebagai berikut:

A. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.045.507.635,00 terdiri dari:

a) Koreksi positif atas biaya pembelian sebesar Rp1.474.864.030,00 b) Persedian akhir sebesar Rp2.570.643.605,00

Menurut Pemohon Banding a) Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Biaya Pembelian bahan barang dagangan adalah Rp1.474.864.030,00 tidak setuju, karena Harga Pokok Penjualan atas Biaya Pembelian menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp23.210.345.100,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

BulanJumlah (Rp)
Januari-
Februari-
MaretRp6.912.500,00
AprilRp7.001.998.250,00
MeiRp2.482.264.100,00
JuniRp2.428.190.000,00
JuliRp2.361.758.900,00
AgustusRp2.781.831.850,00
SeptemberRp2.475.729.150,00
OktoberRp2.314.538.920,00
NovemberRp1.351.215.000,00
DesemberRp968.495.000,00
TotalRp24.172.933.670,00

Sesuai dengan data pembelian yang ada.

-Biaya Pembelian selama tahun 2016 sebesar:Rp 24.172.933.670
-Saldo awal persediaan barang dagangan per 1 April 2016
(neraca terlampir) adalah sebesar:Rp 1.608.055.035
JumlahRp 25.780.988.705
-Saldo akhir per 31 Desember 2016Rp 2.570.643.605
-Biaya Pembelian yang masuk Harga Pokok PenjualanRp 23.210.345.100

Saldo awal per 1 April 2016 sebesar Rp1.608.065.035,00 di neraca terlampir, dimana saldo awal ini tidak pernah diminta baik oleh Pemeriksa di KPP maupun oleh Peneliti di Kanwil DJP. Sekarang Pemohon Banding lampirkan neraca awal tersebut sebagai pertimbangan oleh Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan permohonan Pemohon Banding ini.

b) Koreksi Persediaan Akhir sebesar Rp2.570.643.605,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp2.570.643.605,00 karena Pemohon Banding sewaktu membuat Laporan Keuangan untuk pengisian SPT di Helpdesk Security KPP Padang Dua. Pemohon Banding tidak mengerti tata cara pengisian SPT/Laporan Keuangan, karena Perusahaan baru berdiri

pada 27 Nopember 2015 (sesuai Akta Pendirian Perusahaan), akan tetapi perusahaan baru beroperasional pada bulan April 2016.

Seharusnya Terbanding mengedukasi Pemohon Banding dalam pengisian SPT/Laporan Keuangan yang benar. Saldo Awal Persediaan barang dagangan ada, karena Pemohon Banding berdiri atas lanjutan dari Perusahaan Perseorangan yang dikelola oleh Abtar Latif sebagai Direktur Utama Pemohon Banding.

B. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.515.988.104,00 terdiri dari:

a) Biaya bunga pinjaman sebesar Rp928.495.107,00 b) Biaya lainnya sebesar Rp587.492.997,00

Menurut Pemohon Banding:

a) Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding sebesar Rp928.495.107,00 atas Biaya Bunga pinjaman karena:

- Uang tersebut benar-benar diperuntukkan untuk operasional Pemohon Banding, walaupun pinjaman tersebut benar atas nama Abtar Latif (Direktur Utama Pemohon Banding).

- Abtar Latif tidak mempunyai usaha lain selain sebagai Direktur Pemohon Banding sejak berdirinya Perusahaan (Surat Pernyataan terlampir).

Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a point 3 UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021, sebagai berikut:

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

- Bunga, Sewa dan Royalti

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a point 3 tersebut diatas, maka biaya bunga dapat dibiayakan.

b) Koreksi terhadap penyusutan kendaraan sebesar Rp524.843.750,00 tersebut tidak setuju karena pada saat pemeriksaan oleh Terbanding, proses pengalihan balik nama sedang berlangsung dan pada saat sekarang proses balik nama sudah selesai dan menjadi milik Pemohon Banding.

Kendaraan-kendaraan yang di susutkan adalah bawaan dari usaha sebelumnya, yang mana jenis usaha sebelumnya adalah perdagangan garam juga. Biaya sewa kendaraan di laporan Keuangan tidak ada, berarti kendaraan-kendaraan tersebut memang milik Pemohon Banding, tapi belum dibaliknama pada saat pemeriksaan.

Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021, sebagai berikut:

“Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagai mana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A”

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf b tersebut diatas, maka penyusutannya dapat dibiayakan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Pemeriksa belum menerapkan azas keadilan dalam pemeriksaan, dimana tujuan pemeriksaan adalah memastikan kebenaran dan Laporan dari Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan baik yang dapat menambah Penghasilan Netto maupun yang dapat mengurangi Penghasilan Netto sebaiknya harus dibetulkan oleh Pemeriksa.

2) Pada saat membahas masalah biaya bunga dan penyusutan kendaraan dengan Terbanding (Peneliti) secara daring (online) selalu dibilang bahwa Terbanding hanya melihat secara Yuridis Formil, kalau minta keadilan silahkan ke Pengadilan Pajak. Jawaban ini merupakan pertanyaan bagi Pemohon Banding karena sejatinya dana pinjaman dan kendaraan tersebut benar-benar digunakan untuk operasional Pemohon Banding.

3) Perusahaan Pemohon Banding baru aktif di bulan April 2016 (9 bulan) dengan Penghasilan Bruto Rp26.638.067.800,00 dan Penghasilan Netto-nya sebesar Rp18.820.943,00 (menurut SPT Wajib Pajak). Tetapi setelah diperiksa oleh Terbanding, dikenakan pajak sebesar Rp1.972.300.885,00 hal yang sangat memberatkan Wajib Pajak.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) Dengan segala kerendahan hati Pemohon Banding mohon keadilan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar dapat mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga yang tercantum pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-00466/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 08 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020 Tahun Pajak 2016, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.972.300.885,00 agar dikurangkan menjadi NIHIL.

2) Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00466/KEB/WPJ.27/2021 tanggal

08 September 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020;

Bukti P-3. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00028/WPJ.27/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 30 Juni 2020;

Bukti P-4. Akta Pemindahan Hak atas Saham dan Jual Beli Saham “PT Kurnia

Garam Sejahtera” Nomor 09 tanggal 25 Agustus 2021 dibuat oleh Notaris H. Yan Vinanda, S.H.;

Bukti P-5. Surat Pernyataan Nomor 0025/KGS/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang dibuat oleh Sdr. Abtar Latif Jabatan: Direktur;

Bukti P-6. Kartu Tanda Penduduk a.n. Abtar Latif;

Bukti P-7. Bukti Pembayaran Pajak PPh Badan tahun 2016;

Bukti P-8. Surat Pernyataan Nomor 0020/KGS/I/2020 tanggal 24 Januari 2022 yang dibuat oleh Sdr. Abtar Latif mengenai status kepemilikan kendaraan;

Bukti P-9. Rincian Pembelian 2016;

Bukti P-10. Neraca Awal 2016;

Bukti P-11. Rincian kendaraan dan fotocopi STNK;

Bukti P-12. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-13. Laporan Keuangan Akhir 2016 dan Pembetulan;

Bukti P-14. Buku Pembelian 2016;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 10 Juni 2022; Bukti P-16. Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan Operasional Pemohon

Banding;

Bukti P-17. Surat Perjanjian Hutang Piutang a.n. Zainal Hamdi;

Bukti P-18. Surat Keterangan bahwa Pemohon Banding merupakan Debitur Bank

Danamon;

Bukti P-19. Surat Perjanjian Hutang Piutang a.n. H.M. Aliwafa;

Bukti P-20. Scan STNK Kendaraan Operasional Pemohon Banding dan Bukti Balik

Nama;

Bukti P-21. Bukti-Bukti Pembelian;

Bukti P-22. Kronologis sejarah perusahaan Pemohon Banding tertanggal 08 Juli 2022;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 11 Juli 2022;

Bukti P-24. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dari KPP

Pratama Padang Dua;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 22 Agustus 2022; Bukti P-26. Buku Pembelian Periode 01 April 2016 s.d. 31 Desember 2016; Bukti P-27. Penjelasan Beban Bunga atas Hutang dan Asset Tetap tertanggal 22 Agustus 2022;

Bukti P-28. Buku Besar Beban Bunga Aliwafa dan Zainal Hamdi;

Bukti P-29. Pendapat Akhir Pemohon Banding tertanggal 12 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 13 Juni 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 11 Juli 2022;

Bukti T-7. Tanggapan Tertulis Terbanding tertanggal 22 Agustus 2022;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00466/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 08 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0022/SPB/KGS-X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Harga Pokok Penjualan24.331.496.30020.285.988.6654.045.507.635
2Biaya Usaha2.810.404.0601.357.065.2031.453.338.857

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp5.498.846.492,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Sengketa ini terdiri dari dua pos utama: Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.045.507.635,00 dan Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp1.453.338.857,00; bahwa pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.045.507.635,00

bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian Harga Pokok Penjualan (HPP) dilakukan dengan metode pengujian langsung yaitu Buku Pembelian, Dokemen Buku Pembelian, SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

bahwa Koreksi HPP mencakup dua sengketa yaitu Pembelian Barang Dagangan dan Persediaan Akhir.

a) Koreksi Pembelian Barang Dagangan sebesar Rp1.474.864.030,00: bahwa menurut Terbanding, koreksi atas pembelian bahan/barang dagangan didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh (1) Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh menyebutkan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain biaya pembelian bahan;

(2) Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh tersebut bahwa biaya pembelian bahan yang dapat dibebankan, maka sesuai dengan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dan sepanjang data tersebut benar maka biaya pembelian bahan/barang dagangan PT Kurnia Garam Sejahtera yang dapat dibebankan adalah sebesar Rp21.735.481.070,00 dengan perincian sebagai berikut:

No.NamaJumlah (Rp)
1Adijaya Plastik401.215.450
2PT Garam Persero12.324.707.000
3CV Sanis Group Plastik434.944.500
4Toko Chan Plastik652.639.900
5CV Tani Makmur Sejahtera Bersama1.710.075.000
6Frida207.209.920
7Kimia Farma Trading & Distribution1.364.275.000
8PT Aneka Mega Pangan4.513.000.000
9Maju Jaya Plastik127.414.300
Total21.735.481.070

bahwa berdasarkan bukti pembelian yang diberikan oleh Pemohon Banding padasaat proses keberatan disetujui sebesar Rp21.735.481.070,00. Bukti yang diakui pada saat keberatan adalah semua bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, maka tidak benar bahwa bukti hanya diakui sebagian pada saat proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding melaporkan pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp23.210.345.100,00;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, koreksi positif atas Biaya Pembelian bahan/barang dagangan menurut Pemohon Banding sebesar Rp23.210.345.100,00 dan menurut Terbanding sebesar Rp Rp21.735.481.070,00 dengan demikian koreksi positif atas Biaya Pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp 1.474.864.030,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi pembelian barang dagangan sebesar Rp1.474.864.030,00 ini keliru karena Terbanding membandingkan Pembelian Barang Dagangan dengan angka yang salah. Angka Rp23.210.345.100,00 yang digunakan Terbanding sebenarnya adalah

pembelian yang masuk Harga Pokok Penjualan (HPP), yaitu Pembelian Barang Dagangan tahun 2016 sebesar Rp24.172.933.670,00 setelah ditambah Saldo Awal Persediaan (Rp1.608.055.035,00) dan dikurangi Saldo Akhir Persediaan (Rp2.570.643.605,00). Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa daftar pembelian dan vocher-vocher pembelian yang mendukung pembelian sebesar Rp24.172.933.670,00 sebagaimana rangkuman pembelian yang disampaikan dalam persidangan sebagai berikut:

No.NamaJumlah (Rp)
1Adijaya Plastik431.365.450
2PT Garam Persero14.718.442.000
3CV Sanis Group Plastik451.440.600
4Toko Chan Plastik994.211/400
5CV Tani Makmur Sejahtera Bersama1.365.575.000
6Frida Plastik207.209.920
7Kimia Farma Trading & Distribution1.364.275.000
8PT Aneka Mega Pangan (AMP)4.513.000.000
9Maju Jaya Plastik127.414.300
Total24.172.933.670

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan bukti rincian buku pembelian Pemohon Banding, telah dijelaskan setiap rincian pembelian dari bulan April 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 dengan jumlah pembelian sebesar Rp24.172.933.670,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pembelian Barang Dagangan sebesar Rp1.474.864.030,00 tidak dapat dipertahankan;

b) KoreksiPersediaanAkhirBarangDagangansebesar Rp2.570.643.605,00

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas persedian akhir barang dagangan sebesar Rp2.570.643.605,00 karena pada Laporan Rugi Laba diketahui bahwa tidak terdapat akun persediaan akhir. Pada neraca per 31 Desember 2016 Pemohon Banding mencantumkan persediaan akhir sebesar Rp2.570.643.605,00;

bahwa Terbanding juga melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding

melaporkan persediaan awal sebesar Rp2.570.643.605,00 juga Terbanding melakukan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Tim Pemeriksa juga telah memperhitungkan persediaan akhir Pemohon Banding sebesar Rp2.570.643.605,00. Dengan demikian semestinya Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas persediaan akhir, karena telah diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi atas persedian akhir barang dagangan sebesar Rp2.570.643.605,00 terjadi karena Persediaan Akhir sudah diperhitungkan dalam menghitung HPP (walaupun tidak tercantum di lampiran 2 SPT PPh Badan 2016 karena kesalahan pengisian pertama kali mengisi SPT Tahunan PPh Badan, yang dibuat di help desk security tanpa edukasi dari AR). Saldo Akhir Persediaan sebesar Rp2.570.643.605,00 sudah tercantum dalam Laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba tahun 2016 dan sudah diperhitungkan dalam HPP; bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kekeliruan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016, yang menurutnya dilakukan di helpdesk security KPP tanpa edukasi memadai, mengingat perusahaan baru beroperasi pada April 2016. Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai persediaan akhir tersebut (Rp2.570.643.605,00) sudah tercantum dalam Neraca per 31 Desember 2016 dan yang lebih penting, diakui secara konsisten sebagai Persediaan Awal dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017. Selain itu, Pemohon Banding mengklaim adanya Saldo Awal Persediaan (Rp1.608.065.035,00) sebagai bagian dari transisi usaha perorangan Direktur Utama yang belum diperhitungkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi persediaan akhir sebesar Rp2.570.643.605,00 merupakan sengketa yang bersifat teknis akuntansi dan administrasi. Terbanding mengoreksi karena akun Persediaan awal tidak tercantum dalam Laporan Laba Rugi yang dilampirkan Pemohon Banding;

bahwa prinsip pembukuan harus diselenggarakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang lazim di Indonesia (Pasal 28 ayat (7) UU KUP).Adanya konsistensi akuntansi, di mana Persediaan Akhir 2016 diakui

sebagai Persediaan Awal 2017, membuktikan kebenaran substansi materiil nilai persediaan tersebut, meskipun terdapat kesalahan teknis dalam pengisian Lampiran Laba Rugi 2016. Penekanan pada kebenaran materiil (substansi akuntansi yang konsisten antar periode) cenderung memitigasi kesalahan prosedur administratif, terutama bagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak yang baru berdiri;

bahwa, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan Pemohon Banding atas persediaan awal dan persediaan akhir sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannyaataskoreksiPersediaanAwalsejumlah (Rp2.570.643.605,00)danPersediaanAkhirsejumlah Rp2.570.643.605,00, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.045.507.635,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp1.453.338.857,00

Koreksi Biaya Usaha meliputi Biaya Bunga Pinjaman dan Penyusutan Kendaraan.

a) Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp928.495.107,00

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3) menyebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentunkan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan diantaranya adalah biaya bunga. Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa atas biaya bunga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasil bruto sepanjang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa Terbanding mengoreksi Biaya Bunga karena pinjaman dari PT Bank Danamon maupun perorangan tidak atas nama PT Kurnia Garam Sejahtera,

melainkan atas nama Abtar Latif, direktur perusahaan, sehingga Terbanding tidak yakin pinjaman tersebut berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Terbanding juga meragukan perjanjian utang piutang pribadi karena tidak memenuhi kelaziman (misalnya, tidak ada bukti arus uang masuk ke perusahaan), dengan demikian biaya bunga tersebut tidak dapat dibiayakan;

bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada sidang ke-5 tanggal 22 Agustus 2022 menyatakan peminjaman Bank Danamon sebesar Rp2.000.000.000,00 adalah jumlah hutang yang di carry over ke Perusahaan (Pemohon Banding) senilai asset yang dipindahkan ke Perusahaan (Pemohon Banding). Sedangkan Pinjaman dari Sdr Ali Wafa dan Sdr Zainal Hamdi masing masing sebasar Rp1.000.000.000,00 dan sebesar Rp1.115.000.000,00 adalah hutang pribadi yang terjadi pada saat sebelum Perusahaan berdiri, dan diperbaharui dengan surat perjanjian pada tanggal 1 April 2016 dan di carry over ke Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, pinjaman dari Bank Danamon, H.M. Aliwafa, dan Zainal Hamdi tersebut, meskipun atas nama pribadi, diperuntukkan seluruhnya untuk modal kerja dan operasional Pemohon Banding. Pinjaman dan hutang tersebut sudah tercatat secara akuntansi di laporan keuangan Pemohon Banding sejak tahun 2016, dan biaya bunga ditanggung oleh perusahaan. Pembebanan bunga pinjaman tersebut telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 3 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 tahun 2021, yang menyatakan bahwa bunga adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa penerapan hukum formal oleh Terbanding ini merupakan praktik yang lazim untuk menghindari praktik piercing the corporate veil secara fiskal. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya yang boleh dibebankan harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak Badan itu sendiri dan berhubungan dengan penghasilan badan. Meskipun dana tersebut de facto digunakan perusahaan, beban bunga yang timbul dari utang pribadi pengurus (Direktur) secara hukum memberatkan posisi Pemohon Banding,

karena melanggar prinsip kepemilikan dan keterkaitan biaya dengan entitas Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak;

Menurut Pengadilan Pajak, prinsip entitas hukum terpisah (separate legal entity) dalam hukum korporasi dan fiskal adalah batasan yang tidak dapat diabaikan. Klaim penggunaan dana pinjaman dan aset secara de facto untuk operasional perusahaan tidak dapat mengesampingkan ketiadaan dokumen kepemilikan formal atas nama entitas Pemohon Banding di Tahun Pajak 2016;

Menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding gagal memenuhi formalitas kepemilikan aset dan liabilitas, terutama untuk biaya-biaya material yang dipersengketakan. Pemohon Banding harus memastikan pemisahan yang ketat antara harta dan utang Direktur/Pemegang Saham dengan harta dan utang Pemohon Banding;

bahwa tidak cukup bukti bagi Pemohon Banding untuk membuktikan formalitas kepemilikan aset dan liabilitas, yaitu:

(1) Bukti dan Data yang disampaikan terkait peminjaman kepada Bank Danamon bukan berupa surat perjanjian utang (antara Pemohon Banding dengan PT Bank Danamon) melainkan surat pernyataan dari Bank Danamon yang menerangkan bahwa Abtar Latif adalah benar sebagai debitur PT Bank Danamon. Surat tersebut sebanyak 2 (dua) buah yang diterbitkan pada tanggal 07 Juli 2020 dan 11 Oktober 2011. Selain itu Pemohon banding tidak dapat memberikan perincian arus uang masuk atas pengakuan pinjaman tersebut;

(2)Pemohon Banding hanya memberikan Bukti dan Data yang disampaikan terkait peminjaman kepada HM Ali Wafia dan Zainal Hamdi berupa surat perjanjian utang piutang. Kedua surat perjanjian tersebut tidak dapat diyakini karena beberapa hal sebagai berikut:

- Perjanjian tidak memenuhi kelaziman suatu perjanjian utang piutang antara lain pengaturan lamanya pinjaman, jatuh tempo, dan sanksi.

- Tidak terdapat bukti arus uang masuk dari kreditur kepada debitur, yaitu Pemohon Banding;

Dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp928.495.107,00, oleh karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

b) Koreksi Penyusutan Kendaraan sebesar Rp524.843.750,00

bahwa menurut Terbanding berdasarkan data kepemilikan kendaraan diketahui bahwa atas penyusutan kendaraan yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya atas nama PT Kurnia Garam Sejahtera, sehingga tidak dapat diyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan milik PT Kurnia Garam Sejahtera dan dipergunakan oleh PT Kurnia Garam Sejahtera dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana ditentukan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa daftar kendaraan yang penyusutannya dibebankan oleh Pemohon Banding, Kendaraan tersebut terdaftar juga pada Lampiran Harta SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 dari Pemegang Saham yaitu Abtar Latif; bahwa menurut Pemohon Banding, kendaraan-kendaraan tersebut, meskipun STNK dan BPKB masih atas nama pribadi/orang lain (termasuk Direktur Utama), telah dicatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan dikuasai penuh serta digunakan untuk operasional perusahaan sejak 2016. Pemohon Banding juga telah melakukan pembetulan SPT PPh Orang Pribadi Direktur terkait aset ini dan menyatakan telah membayar Program Pengungkapan Sukarela (PPS);

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi beban penyusutan kendaraan sebesar Rp524.843.750,00 kendaraan tersebut adalah sepenuhnya milik perusahaan, tetapi di STNK masih atas nama pribadi dan belum di baliknamakan karena Pemohon Banding membeli kendaraan tersebut bekas dan proses pengurusan balik nama nya cukup rumit, tetapi atas kendaraan tersebut sepenuhnya digunakan untuk keperluan operasional perusahaan sehingga menurut Pemohon Banding atas beban penyusutan kendaraan tersebut dapat dibiayakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

Menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berargumen bahwa kendaraan tersebut adalah bawaan dari usaha perorangan sebelumnya, digunakan sepenuhnya untuk operasional Pemohon Banding, dan proses balik nama menjadi milik Pemohon Banding sedang berlangsung saat terjadinya proses pemeriksaan pajak. Untuk mendukung klaim kepemilikan, Pemohon Banding juga menyajikan bukti Pembetulan SPT PPh Orang Pribadi Direktur (Sdr. Abtar Latif) Tahun 2016, di mana harta tersebut dihapus dari daftar harta pribadi, dan mengklaim telah membayar Program Pengungkapan Sukarela (PPS);

Namun, terdapat inkonsistensi yaitu Pemohon Banding menyatakan setoran modal in-kind berupa aset kendaraan adalah sebesar Rp390.000.000,00 sedangkan nilai harta yang dihapuskan dari SPT PPh Orang Pribadi Direktur adalah Rp450.000.000,00. Inkonsistensi semacam ini memberikan dasar yang kuat bagi Terbanding untuk meragukan keabsahan dan konsistensi pengalihan asset;

Meskipun Pemohon Banding mengklaim proses balik nama selesai, penyusutan hanya dapat dibebankan ketika kepemilikan secara yuridis formil telah beralih sepenuhnya ke entitas Pemohon Banding. Penggunaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pembetulan SPT OP hanya menyelesaikan masalah kepatuhan PPh Orang Pribadi Direktur (Sdr. Abtar Latif) dan tidak secara otomatis membenarkan pembebanan biaya penyusutan pada Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016, terutama jika bukti balik nama yang sah atas nama Pemohon Banding belum selesai pada tahun pajak tersebut;

bahwa dalam konteks Pajak Penghasilan Badan, kepemilikan yang sah secara hukum (formalitas) atas aset dan liabilitas Wajib Pajak entitas terpisah adalah mutlak. Meskipun Pemohon Banding mengklaim penggunaan dana pinjaman dan kendaraan secara de facto untuk operasional perusahaan, klaim tersebut tidak dapat mengesampingkan ketiadaan dokumen kepemilikan resmi atas nama Pemohon Banding di Tahun Pajak 2016. Prinsip pembebanan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana Pasal 6 UU PPh, hanya berlaku jika pengeluaran

tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Badan itu sendiri;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas Koreksi Penyusutan Kendaraan sebesar Rp524.843.750,00 oleh karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp1.453.338.857,00 tetap dipertahankan;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak seluruhnya didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Harga Pokok Penjualan4.045.507.63504.045.507.635
2Koreksi Biaya Usaha1.453.338.8571.453.338.8570

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Terbanding20.285.988.665

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak4.045.507.635 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pengadilan Pajak24.331.496.300

2 Harga Pokok Penjualan Menurut Terbanding1.357.065.203

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 Harga Pokok Penjualan Menurut Pengadilan Pajak1.357.065.203 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan / (Rugi) Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto26.909.375.250
2.Harga Pokok Penjualan24.331.496.300
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2.577.878.950
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.357.065.203
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri1.220.813.747
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha605.000.000
b. Penghasilan Jasa / Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah605.000.000
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan bruto0
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif0
b. Penyesuaian Fiskal Negatif0
c. Jumlah0
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Jumlah Penghasilan Neto1.825.813.747

bahwa perhitungan PPh Terutang menggunakan Pasal 31E UU Pajak Penghasilan;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00466/KEB/WPJ.27/2021 tanggal 08 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00015/206/16/205/20 tanggal 14 Agustus 2020, atas nama PT KURNIA GARAM SEJAHTERA, NPWP 75.353.384.3- 205.000, beralamat di Jalan By Pass Pisang KM. 7, Simpang Lampu Merah Pisang Blok 0 No. 0, RT.002 / RW.001, Pauh Kota Padang, Sumetara Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Netto1.825.813.747
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena pajak1.825.813.747
4PPh Terutang415.743.000
5Kredit Pajak4.281.310
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar411.461.690
7Sanksi Administrasi197.501.611
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar608.963.301

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 September 2022 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Drs. Haryono, Ak., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.