Putusan Pengadilan Pajak · 9 halaman
PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Virtus Technology Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 9 Maret 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Virtus Technology Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 67
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012126.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Virtus Technology Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Ferryansyah, S.H.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010910/KPU.3/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., Syaefudin, S.E., S.H., Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
- Panitera
- Rika Ayuni, S.T., M.M.
- Tanggal Putusan
- 12 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 9 Maret 2026