Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 10 halaman

PUT-012121.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Berca Schindler Lifts · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum
  • Ferryansyah, S.H.
  • Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.

P U T U S A N

Nomor PUT-012121.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-655/BC/BC.09/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012121.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Berca Schindler Lifts, NPWP 01.957.689.1-056.000, beralamat di Kompleks Puri Indah, Jalan Puri Lingkar Luar, Blok P, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, yang diwakili oleh Ferryansyah, S.H., jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-655/BSL/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK- 002/SPKTNP-655/BSL/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 yang diberi kuasa oleh Michael Adrianto Noegroho, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP- 655/BSL/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025;

2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP- 655/BSL/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Rachmat Nugroho Abadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Irlany Yunita Siregar,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Mario Setiawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Dimas Adi Saputra,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk. II,

Unit Organisasi:Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14/BC/BC.06/2026 tanggal 9 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1382/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB-09/SPKTNP-655/BSL/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-655/BC/BC.09/2025 tanggal 3 Oktober 2025 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga5.367.000 0 0 0 590.114 0 5.587.105 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan11.544.2190

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukanbandingdenganSuratNomorSPB-09/SPKTNP- 655/BSL/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 Desember 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB-09/SPKTNP-655/BSL/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-655/BC/BC.09/2025 tanggal 03 Oktober 2025 (selanjutnya disebut Penetapan) tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean atas Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 163/LHPU/BC.093/2025 tanggal 03 Oktober 2025 dan diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah penetapan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 163/LHPU/BC.093/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

2. Alasan Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan semua importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku. Dengan demikian, penerbitan SPKTNP oleh Terbanding adalah tidak tepat;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding telah sesuai dalam memberitahukan importasi atas barang impor sebagaimana yang diberitahukan, berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku;

2. Usul

bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-655/BC/BC.09/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

2. MembatalkanPenetapanTerbandingNomorSPKTNP- 655/BC/BC.09/2025 tanggal 03 Oktober 2025 jo Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 163/LHPU/BC.093/2025 Tanggal 03 Oktober 2025, dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan Acara Cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-655/BC/BC.09/2025 tanggal 3 Oktober 2025; Bukti P-2Billing DJBC Kode Billing 640251003145996 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) Nomor NTPN F8F6F5SN8NL463OC tanggal bayar 11 November 2025 sebesar Rp11.544.219,00;

Bukti P-3Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Berca

Schindler Lifts Nomor 60 tanggal 19 September 2024, yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta beserta pengesahan oleh Kemenkumham;

Bukti P-4SuratKuasaKhususNomorSKK-001/SPKTNP-

655/BSL/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 atas nama Ferryansyah;

Bukti P-5SuratKuasaKhususNomorSKK-002/SPKTNP-

655/BSL/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 atas nama Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-6Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024 atas nama Ferryansyah;

Bukti P-7Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31

Oktober 2024 atas nama Isthichomah Febriyanti;

Bukti P-8Pakta Integritas Direktur;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1Bukti Kirim SPKTNP;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-655/BC/BC.09/2025 tanggal 3 Oktober 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPB-09/SPKTNP-655/BSL/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor SPB-09/SPKTNP-655/BSL/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-655/BC/BC.09/2025 tanggal 3 Oktober 2025;

bahwa Surat Banding Nomor SPB-09/SPKTNP-655/BSL/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 25 Desember 2025 (via e-tax court), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2025, sehingga dari tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Desember 2025 adalah 84 hari;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui adanya keterlambatan dan menyatakan bahwa pengajuan bandingnya diajukan melebihi 60 hari;

bahwa dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor SPB-09/SPKTNP-655/BSL/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-655/BC/BC.09/2025 tanggal 3 Oktober 2025 atas nama PT Berca Schindler Lifts, NPWP 01.957.689.1- 056.000, beralamat di Kompleks Puri Indah, Jalan Puri Lingkar Luar, Blok P, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., danAriJulianto,S.E.,M.M.,Ak.masing-masingsebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan

disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.