P U T U S A N
Nomor PUT-012121.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-655/BC/BC.09/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012121.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Berca Schindler Lifts, NPWP 01.957.689.1-056.000, beralamat di Kompleks Puri Indah, Jalan Puri Lingkar Luar, Blok P, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11610, yang diwakili oleh Ferryansyah, S.H., jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP-655/BSL/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., jabatan Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK- 002/SPKTNP-655/BSL/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 yang diberi kuasa oleh Michael Adrianto Noegroho, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah, S.H.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-001/SPKTNP- 655/BSL/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025;
2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-002/SPKTNP- 655/BSL/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;