Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-012099.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Th Indo Plantations, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012099.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02943/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012099.15/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TH INDO PLANTATIONS, NPWP 01.332.790-3.057.000, beralamat di Gama Tower Lantai 46, Jalan HR Rasuna Said Kav. C- 22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, yang ini diwakili oleh Sdr. Oei Hok Tjan, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diary Demario Olimpic Silitonga,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1160/PP/IKH/2023 tanggal 4 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/THIP/KH- TAX/III/2024 tanggal 15 Maret 2024,

2. Nama: Heri Wihandi,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Jagung PSR 4 LK 08, Kel. Terjun, Kec.

Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/THIP/KK- TAX/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4621/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 305/PP/BR/2024 tanggal 6 Maret 2024 jo. PEN-008/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/THIP/TAX/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 174/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto2.792.435.805.3192.792.435.805.319
2.Harga Pokok Penjualan2.087.363.467.4022.087.363.467.402
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto705.072.337.917705.072.337.917
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha392.012.572.542392.012.572.542
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri313.059.765.375313.059.765.375
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(511.365.682.365)(359.029.912.187)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas00
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan00
d. Lain-Lain00
e. Jumlah(511.365.682.365)(359.029.912.187)
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif330.974.637.718330.974.637.718
b. Penyesuaian Fiskal Negatif39.647.542.10139.647.542.101
c. Jumlah291.327.095.617291.327.095.617
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Jumlah Penghasilan Neto93.021.178.627245.356.948.805
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib00
12.Kompensasi Kerugian00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak93.021.178.627245.356.948.805
15.PPh Terutang23.255.294.50061.339.237.201
16.Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu00
17.Jumlah PPh Terutang23.255.294.50061.339.237.201
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 22193.637.000193.637.000
b.3. PPh Pasal 235.104.354.8175.104.354.817
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-Lain00
b.6. Jumlah5.297.991.8175.297.991.817
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 252.286.164.3682.286.164.368
c.3. PPh Pasal 2915.671.138.31515.671.138.315
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-Lain00
c.6. Jumlah17.957.302.68317.957.302.683
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan23.255.294.50023.255.294.500
19.Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar038.083.942.701
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP016.635.066.172
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah Sanksi Administrasi016.635.066.172
21Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus Dibayar054.719.008.873
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp0,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/THIP/TAX/II/2023 tanggal 6 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto2.792.435.805.319
2.Harga Pokok Penjualan2.087.363.467.402
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto705.072.337.917
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha392.012.572.542
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri313.059.765.375
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(511.365.682.365)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah(511.365.682.365)
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif330.974.637.718
b. Penyesuaian Fiskal Negatif39.647.542.101
c. Jumlah291.327.095.617
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Jumlah Penghasilan Neto93.021.178.627
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak93.021.178.627
15.PPh Terutang23.255.294.500
16.Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
17.Jumlah PPh Terutang23.255.294.500
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22193.637.000
b.3. PPh Pasal 235.104.354.817
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah5.297.991.817
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 252.286.164.368
c.3. PPh Pasal 2915.671.138.315
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-Lain0
c.6. Jumlah17.957.302.683
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan23.255.294.500
19.Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi0
21Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus Dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02943/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023, memutuskan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto245.356.948.8050245.356.948.805
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak245.356.948.8050245.356.948.805
Pajak Penghasilan Terutang61.339.237.201061.339.237.201
Kredit Pajak23.255.294.500023.255.294.500
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar38.083.942.701038.083.942.701
Sanksi Administrasi16.635.066.172016.635.066.172
Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar54.719.008.873054.719.008.873

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/THIP/TAX/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 (melalui E-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/THIP/TAX/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 6 Oktober 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Oei Hok Tjan jabatan selaku Direktur PT TH Indo Plantations yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34 Tanggal 26 September 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp293.726.900.251,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp293.726.900.251,00;

bahwa koreksi berasal dari pendapatan bunga pinjaman yang belum diperhitungkan dan belum dibayarkan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

a. bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp293.726.900.251,00 adalah berupa koreksi pendapatan bunga atas piutang/pinjaman kepada PT Nusa Prima Energi dan PT Makmur Persada Indonesia, yang terdiri dari:

b. bahwa pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Nusa Prima Energi didasarkan pada adanya Loan Agreement yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2014 antara Pemohon Banding dengan PT Nusa Prima Energi;

bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2017 Pemohon Banding dan PT Nusa Prima Energi sepakat untuk melakukan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman sehubungan perjanjian pinjaman yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2014 tersebut di atas;

bahwa dalam Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman diatur adanya masa tenggang pembayaran untuk bunga dan pokoknya, dimana untuk tahun 2017 masih berada dalam masa tenggang pembayaran bunga dan pokoknya. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak pernah menerima dan mengakui adanya pendapatan bunga atas pinjaman tersebut;

c. bahwa demikian pula halnya dengan pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Makmur Persada Indonesia dilandasi dengan adanya Surat Promes (Promissory Note) yang dibuat oleh PT Makmur Persada Indonesia sebanyak 18 lembar senilai Rp73.359.116.000,00. Dalam surat promes itu dinyatakan bahwa bunga atas pinjaman tersebut adalah 0%, sehingga pada tahun 2017 tidak ada bunga yang terutang atau dibayarkan oleh PT Makmur Persada Indonesia kepada Pemohon Banding;

d. bahwa Pasal 4 ayat (1) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, ...”

e. bahwa pada tahun 2017, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang Pemohon Banding dapatkan sehubungan dengan pinjaman yang diberikan kepada PT Nusa Prima Energi dan PT Makmur Persada Indonesia baik berupa pendapatan bunga atau pendapatan lainnya. Oleh karena itu, tidak ada Objek Pajak Penghasilan yang dapat dikenakan kepada Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut;

2. Koreksi Negatif Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp141.391.130.074,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas biaya dari luar usaha sebesar Rp141.391.130.074,00;

bahwa koreksi berasal dari biaya bunga pinjaman yang belum diperhitungkan dan belum dibayarkan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan:

a. bahwa koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah berupa koreksi negatif biaya bunga atas pinjaman yang diperoleh oleh Pemohon Banding dari Indopalm Plantation Private Ltd, Burlingham International Ltd, dan PT Prima Panca Lestari;

b. bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman (Indopalm Plantation Private Ltd, Burlingham International Ltd, dan PT Prima Panca Lestari) atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga;

c. bahwa Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga dan mengakui adanya biaya bunga atas pinjaman tersebut sebagaimana tercermin dalam pembukuan Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-174/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa Banding:

- KoreksiatasPenghasilandariLuarUsahasebesar Rp293.726.900.251,00

- Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp141.391.130.074,00

Peraturan Terkait

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk bunga.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak 6 yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Tanggapan Terbanding

KoreksiatasPenghasilandariLuarUsahasebesar Rp293.726.900.251,00

1. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, yaitu Pendapatan Bunga yang belum diperhitungkan;

2. Pendapatan bunga dari piutang terhadap PT Nusa Prima Energi dan PT Makmur Persada Indonesia;

3. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, Koreksi Negatif karena adanya Biaya Bunga Pinjaman yang belum diperhitungkan;

4. Biaya Bunga dari pinjaman Indopalm Plantation Private Ltd, Burlingham International Ltd, dan PT Prima Panca Lestari;

5. Koreksi Terbanding atas penghasilan bunga dari pinjaman telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp141.391.130.074,00

1. bahwa koreksi berasal dari biaya bunga pinjaman yang belum diperhitungkan dan belum dibayarkan;

2. bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga dari pinjaman telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-012099.15.2023/PAN.Wk/2024 tanggal 24 Januari 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02943/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-3. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 pembetulan kedua beserta bukti penerimaan elektroniknya pada tanggal 11 Agustus 2020;

Bukti P-4. Laporan Laba Rugi Komersial 2017;

Bukti P-5. Neraca 2017;

Bukti P-6. Perhitungan Pajak Penghasilan;

Bukti P-7. Company Profile;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 003/THIP/TAX/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-10. Lampiran Penjelasan Tertulis Nomor 003/THIP/TAX/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024:

- Loan Agreement antara PT TH Indo Plantations dengan PT Nusa Prima Energi tanggal 1 Januari 2014;

- Amendment and Restatement to loan agreement antara PT TH Indo Plantations dengan PT Nusa Prima Energi tanggal 2 Januari 2017;

- Surat Promes (Promissory Note) tanggal 29 Januari 2016 dari PT Makmur Persada Indonesia kepada PT TH Indo Plantations;

- Surat Promes (Promissory Note) tanggal 8 Februari 2017 dari PT Makmur Persada Indonesia kepada PT TH Indo Plantations;

Bukti P-11. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Nusa Prima Energi Tahun 2017;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Nomor 003/THIP/TAX/IX/2024 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-13. Pendapat Akhir Nomor 001/THIP/TAX/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00037/RIKSIS/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

2943/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juli 2024;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juli 2024;

Bukti T-7. Lampiran KKP halaman 22 s.d. 27;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 September 2024; Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-2794/PJ./WPJ.07/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02943/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/THIP/TAX/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
TerbandingPemohon Banding
1Penghasilan Dari Luar Usaha460.337.481.259166.610.581.008293.726.900.251
2Biaya Dari Luar Usaha(819.367.393.447)(677.976.263.373)(141.391.130.074)
Selisih pembulatan1
Jumlah(359.029.912.187)(511.365.682.365)152.335.770.177

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. KoreksiPositifPenghasilanDariLuarUsahasebesar Rp293.726.900.251,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp293.726.900.251,00 yang berasal dari pendapatan bunga pinjaman yang belum diperhitungkan dan belum dibayarkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp293.726.900.251,00 adalah berupa koreksi pendapatan bunga atas piutang/pinjaman kepada PT Nusa Prima Energi dan PT Makmur Persada Indonesia, yang terdiri dari:

b. bahwa pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Nusa Prima Energi didasarkan pada adanya Loan Agreement yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2014 antara Pemohon Banding dengan PT Nusa Prima Energi; bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2017 Pemohon Banding dan PT Nusa Prima Energi sepakat untuk melakukan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman sehubungan perjanjian pinjaman yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2014 tersebut di atas;

bahwa dalam Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman diatur adanya masa tenggang pembayaran untuk bunga dan pokoknya, dimana untuk tahun 2017 masih berada dalam masa tenggang pembayaran bunga dan pokoknya. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak pernah menerima dan mengakui adanya pendapatan bunga atas pinjaman tersebut;

c. bahwa demikian pula halnya dengan pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Makmur Persada Indonesia dilandasi dengan adanya Surat Promes (Promissory Note) yang dibuat oleh PT Makmur Persada Indonesia sebanyak 18 lembar senilai Rp73.359.116.000,00. Dalam surat promes itu dinyatakan bahwa bunga atas pinjaman tersebut adalah 0%, sehingga pada tahun 2017 tidak ada bunga yang terutang atau dibayarkan oleh PT Makmur Persada Indonesia kepada Pemohon Banding;

d. bahwa Pasal 4 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) menyatakan sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, ...”

e. bahwa pada tahun 2017, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang Pemohon Banding dapatkan sehubungan dengan pinjaman yang diberikan kepada PT Nusa Prima Energi (NPE) dan PT Makmur Persada Indonesia (MPI) baik berupa pendapatan bunga atau pendapatan lainnya. Oleh karena itu, tidak ada Objek Pajak Penghasilan yang dapat dikenakan kepada Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp293.726.900.251,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena adanya pendapatan bunga pinjaman yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding menganggap pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu PT Nusa Prima Energi (NPE) dan PT Makmur Persada Indonesia (MPI), seharusnya menghasilkan pendapatan bunga sesuai prinsip kewajaran, meskipun dalam pembukuan Pemohon Banding tidak mencatat adanya pendapatan tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa aspek yuridis dalam sengketa ini meliputi pertentangan interpretasi hukum antara lain definisi Objek Pajak (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan), kewenangan Transfer Pricing (Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan), penerapan PER-32/PJ/2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 serta mengenai kekuatan mengikat perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata);

bahwa terdapat hal-hal yang perlu dibuktikan dalam persidangan mengenai eksistensi piutang, keabsahan Klausul Non-Bunga, kewajaran Suku Bunga, dan kondisi Keuangan peminjam apakah benar sedang mengalami kesulitan keuangan dan apakah pemberi pinjaman memiliki dana sendiri;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh Fakta dan Data sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding terdaftar dengan kode KLU 10431 untuk Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) atau KLU 10415 untuk Industri Minyak Goreng. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan pabrik pengolahan kelapa sawit. Produk yang dihasilkan adalah berbagai produk turunan kelapa sawit, yaitu minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), inti sawit (Palm Kernel/PK), minyak inti sawit mentah (Crude Palm Kernel Oil/CPKO), dan bungkil inti sawit (Palm Kernel Expeller/PKE). Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit sendiri untuk mendapatkan bahan baku berupa Tandan Buah Segar (TBS), namun juga menerima pasokan dari perusahaan afiliasi maupun pihak ketiga. Produk- produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun pasar ekspor;

b. Bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2017 dimana dalam pos Neraca terdapat Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Afiliasi (Load to related parties). Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada NPE (pemegang saham 95%) sebesar USD174.655.792 dan Rp1.603.119.275.000, serta kepada MPI sebesar Rp73.693.532.000. Pemohon Banding mempunyai hubungan

Istimewa dengan pihak NPE sebagai induk perusahaan (95% saham) dan MPI diakui sebagai afiliasi dalam Lampiran 3A SPT;

bahwa Terbanding menghitung bunga yang seharusnya diterima menggunakan suku bunga wajar Bank Indonesia tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:

DebiturMata UangPokok PinjamanSuku BungaNominal Bunga (Rp)
PT NPEUSD174,655,7924.93%116.655.467.832
PT NPEIDR1.603.119.275.00010.56%169.289.395.440
PT MPIIDR73.693.532.00010.56%7.782.036.979
Total293.726.900.251

Catatan: Kurs yang digunakan untuk USD adalah Rp13.548

c. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti dokumen berupa Laporan Laba Rugi Komersial 2017, Neraca 2017, Company Profile, Loan Agreement THIP-NPE (Jan 2014), Amandemen & restatement loan agreement THIP - NPE (Jan 2017), Promes THIP - Makmur Persada Indonesia (2016 & 2017) dan Laporan Keuangan Konsolidasi Nusa Prima Energi;

bahwa dari alat bukti tersebut diperoleh data sebagai berikut:

- Laporan Keuangan Audited 2017 menunjukkan tidak adanya pengakuan pendapatan bunga;

- Dalam dokumen perjanjian Loan Agreement NPE (Januari 2014) dan amandemen (Januari 2017) mengatur grace period (masa tenggang), serta 18 lembar Surat Promes MPI yang menyatakan bunga 0%;

- Pemohon Banding memiliki saldo ekuitas negatif dan utang kepada pihak luar negeri, namun memberikan pinjaman tanpa bunga kepada induknya;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh pada persidangan seperti tersebut di atas, Pengadilan Pajak memberikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a) Bahwa landasan hukum yang dipergunakan Terbanding untuk melakukan koreksi yaitu Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sudah tepat karena pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan bagi

Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle/ALP). Bahwa pada dasarnya transaksi afiliasi secara universal memiliki risiko penghindaran pajak, sehingga DJP diberi kewenangan untuk menguji kewajaran transaksi tersebut tanpa memandang lokasi entitas;

bahwa dalam transaksi yang dilakukan Pemohon Banding (pemberian pinjaman tanpa bunga kepada pihak afiliasi/induk Perusahaan) menurut Pengadilan Pajak adalah tidak wajar secara independen karena Pemohon Banding sebagai anak perusahaan yang memiliki utang dan ekuitas negatif justru memberikan pinjaman tanpa bunga dalam jumlah besar kepada induknya;

b) Bahwa Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mengatur:

Pasal 12

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan audited yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan kondisi saldo ekuitas Pemohon Banding sedang negatif atau merugi. Meskipun ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah a quo diperlakukan untuk kondisi keuangan pemegang saham, namun menurut Pengadilan Pajak hal tersebut dapat diberlakukan kepada Pemohon Banding sebagai pemberi pinjaman;

bahwa keempat syarat dan ketentuan di atas harus dipenuhi secara kumulatif dalam melakukan transaksi pinjaman tanpa bunga. Apabila transaksi pinjaman yang diberikan tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan tersebut, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

bahwa dalam kondisi keuangan Pemohon Banding yang dalam kondisi merugi, adalah tidak dapat dipertimbangkan secara hukum manakala Pemohon Banding sebagai anak Perusahaan yang secara ekonomi sedang merugi memberikan pinjaman kepada induk Perusahaan yang melebihi jumlah kepemilikan saham di Perusahaan tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak dalam hal pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sependapat dengan Terbanding karena Pemohon Banding juga menerima pinjaman dari luar negeri maka Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus tetap dilakukan pengujian dengan menerapkan suku bunga wajar;

c) bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, ...” bahwa dari ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan a quo pengertian Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan;

bahwa dalam transaksi peminjaman yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya berdasarkan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan adanya penghasilan bunga dan sebagai kreditur tidak mempunyai hak tagih untuk melakukan penagihan bunga;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, konsep Terbanding yang menentukan bahwa karena seharusnya ada bunga maka berarti ada penghasilan adalah suatu kekeliruan dalam logika berfikir. Bahwa konsep yang benar adalah apabila ditemukan adanya suatu transaksi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha maka seharusnya dilakukan penyesuaian fiskal. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memberi kewenangan menciptakan objek pajak baru namun hanya menyesuaikan kewajaran transaksi;

bahwa pendapat Terbanding atas adanya penghasilan karena tidak mengenakan bunga tidak didukung dengan alat bukti yang valid dan juga tidak ada landasan hukum yang kuat yang mengkategorikan bunga yang seharusnya ada sebagai penghasilan dari luar usaha. Secara akuntansi, praktik bisnis penghasilan dari luar usaha adalah berupa bunga deposito, sewa asset, selisih kurs, atau keuntungan penjualan asset, dimana keseluruhannya memerlukan alat bukti yang nyata dan valid, tidak bersifat imajiner/fiktif;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Penghasilan fiktif tidak dikenal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga dengan sendirinya bukan merupakan objek pajak dan tidak dapat dikenakan pajak penghasilan sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan tidak adanya bunga yang dikenakan Pemohon Banding kepada pihak peminjam/afiliasinya maka Negara (dalam hal ini Terbanding) tidak bisa mengenakan pajak atas bunga yang tidak pernah ada;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan transaksi pinjaman tanpa bunga kepada pihak afiliasi Pemohon Banding tidak termasuk objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp293.726.900.251,00 tidak didasarkan pada bukti yang valid dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk dipertahankan;

2. Koreksi Negatif Biaya Dari Luar Usaha sebesar (Rp141.391.130.074,00) Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Negatif Biaya Dari

Luar Usaha sebesar (Rp141.391.130.074,00) yang berasal dari biaya bunga pinjaman yang belum diperhitungkan dan belum dibayarkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding tersebut adalah berupa koreksi negatif biaya bunga atas pinjaman yang diperoleh oleh Pemohon Banding dari Indopalm Plantation Private Ltd, Burlingham International Ltd, dan PT Prima Panca Lestari;

b. bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon Banding dengan pemberi pinjaman (Indopalm Plantation Private Ltd, Burlingham International Ltd, dan PT Prima Panca Lestari) atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga;

c. bahwa Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga dan mengakui adanya biaya bunga atas pinjaman tersebut sebagaimana tercermin dalam pembukuan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Negatif Biaya Dari Luar Usaha sebesar (Rp141.391.130.074,00) yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya bunga pinjaman yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi seharusnya dikenakan bunga sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle), meskipun dalam perjanjian aslinya disepakati tanpa bunga;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis mengenai penerapan Pasal 18 ayat 3 Undang- Undang Pajak Penghasilan, batasan transaksi domestik (PER-32/PJ/2011) dan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) yang memerlukan pembuktian mengenai keabsahan klausul perjanjian tanpa bunga, kewajaran suku bunga Bank Indonesia, dan apakah Pemohon Banding benar-benar tidak pernah membayar bunga tersebut secara nyata dalam pembukuannya;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Loan Agreement dengan Indopalm Plantation Private Ltd., Burlingham International Ltd., dan PT Prima Panca Lestari, serta Laporan Keuangan Audited 2017 diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman dari tiga pihak kreditur afiliasi tanpa bunga sebagai berikut:

1. Indopalm Plantation Private Ltd sebesar Rp146.351.228.000,00;

2. Burlingham International Ltd sebesar Rp1.091.825.733.000,00;

3. PT Prima Panca Lestari sebesar Rp100.754.195.000,00;

bahwa Pemohon Banding mengakui utang tersebut dalam Laporan Keuangan Audited 2017, namun tidak membebankan biaya bunga;

b) Bahwa koreksi negatif biaya bunga sebesar Rp141.391.130.074,00 memiliki relevansi dan korelasi dengan koreksi positif penghasilan di luar usaha berupa bunga sebesar Rp293.726.900.251,00 dimana keduanya merupakan satu paket hasil pemeriksaan pajak Terbanding yang didasarkan pada logika hukum yang sama;

bahwa kedua koreksi tersebut memiliki landasan hukum yang sama yaitu didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terbanding menggunakan wewenangnya untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya pada transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Terbanding berpendapat baik pinjaman yang diberikan maupun yang diterima oleh Pemohon Banding seharusnya tidak berbunga 0%, melainkan harus mengikuti suku bunga wajar di pasar. Atas dasar pendapat tersebut Terbanding menghitung biaya bunga tersebut menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dengan menggunakan suku bunga wajar Bank Indonesia (BI) tahun 2017 sebagai pembanding yakni sebesar 10,56% yang menghasilkan perhitungan nominal bunga dengan rincian sebagai berikut:

KrediturPokok Pinjaman (Rp)Suku BungaNominal Bunga (Rp)
Indopalm Plantation146.351.228.00010.56%15.454.689.677
Burlingham Int'l1.091.825.733.00010.56%115.296.797.405
PT Prima Panca Lestari100.754.195.00010.56%10.639.642.992
Total Koreksi Negatif141.391.130.074

c) Bahwa terkait dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa, Pengadilan Pajak pada dasarnya sependapat dengan Terbanding bahwa pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi (Indopalm Plantation Private Ltd, Burlingham International Ltd, dan PT Prima Panca Lestari) seharusnya tidak tanpa bunga (berbunga 0%), karena dalam praktik bisnis yang wajar antara pihak independen tentunya suatu transaksi pinjaman dengan nilai pinjaman yang relatif besar akan dikenakan bunga sesuai suku bunga pasar. Namun demikian berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti yang disampaikan dalam persidangan diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga dan mengakui adanya biaya bunga atas pinjaman kepada pihak afiliasinya;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil bantahan Pemohon Banding yang tidak membebankan biaya bunga atas pinjamannya kepada pihak afiliasi sehingga terdapat alasan yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas biaya dari luar usaha sebesar Rp141.391.130.074,00; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Dari Luar Usaha293.726.900.2510293.726.900.251
2Biaya Dari Luar Usaha(141.391.130.074)0(141.391.130.074)
Jumlah152.335.770.1770152.335.770.177

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp 245.356.948.805

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 152.335.770.177

- menurut Pengadilan PajakRp93.021.178.628 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02943/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/057/22 tanggal 6 Desember 2022 atas nama PT TH INDO PLANTATIONS, NPWP 01.332.790-3.057.000, beralamat di Gama Tower Lantai 46, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp93.021.178.628 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp93.021.178.000 PPh yang terutangRp23.255.294.500 Kredit Pajak:

Dipotong/dipungut oleh pihak lainRp5.297.991.817 Dibayar sendiriRp17.957.302.683 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp23.255.294.500 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu

oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.