P U T U S A N
Nomor PUT-012051.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00004/206/15/062/19 tanggal 28 Mei 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012051.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
KOP. KOPEGTEL JAYA, NPWP 01.370.374.9-062.000, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 52 Kuningan Barat, Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Jaenudin, jabatan Ketua.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mujoko
Jabatan: Bendahara
Alamat: Jalan Sukasari RT 003/002, Tegal Munjul
Purwakarta, Jawa Barat
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 092/BP-KJ/III/2021 tanggal 23 Maret 2021,
2. Nama: Jaenudin
Jabatan: Ketua
Alamat: Asrama Brimob, RT 002/008,
Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten
berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Pegawai Telkom Jakarta Raya (KOPEGTEL JAYA) yang dibuat oleh Notaris Mundji Salim, SH., di Jakarta,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;